| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314683921429000 | Rp 12,400,000,000 | - | |
| 0759411507722000 | Rp 12,400,400,400 | - | |
| 0019700640424000 | Rp 13,163,000,000 | - | |
| 0021355763727000 | - | - | |
| 0012152856722000 | - | - | |
| 0026612440722000 | - | - | |
| 0017694415722000 | Rp 12,400,000,393 | 1. Penyedia PT. Bindamara Bandealit tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi (Tabel B1) dan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) (Tabel B2) dimana Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya yang disampaikan penyedia jasa tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam LDP, yang disampaikan uraian pekerjaan Timbunan Tanah dengan Alat Excavator dan Identifikasi Bahaya Terkena Swing Excavator, tertimbun, tangan/kaki/kepala terkena peralatan/material kerja, jatuh kedalam timbunan/saluran (seharusnya sesuai LDP Uraian Pekerjaan Timbunan Tanah dengan alat dan Identifikasi bahaya terkena swing excavator) sehingga dianggap penyedia jasa tidak ada menyampaikan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Karena tidak sesuai dengan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (a) (b) (1) (2) (a) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. ; 2. Penyedia PT. Bindamara Bandealit Tidak Ada menyampaikan Elemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat Operasi dan Keselamatan Konstruksi Tabel Elemen (d) yang diisyaratkan (Tabel tidak diisi lengkap), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (d) (4) ; 3.Penyedia PT. Bindamara Bandealit Tidak Ada menyampaikan Elemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi Tabel Elemen (e) yang diisyaratkan (Tabel tidak diisi), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (e) (5). | |
| 0938307733721000 | Rp 11,489,140,377 | 1. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Penyedia Jasa PT. Asta Millenia Unggul yang berupa sewa untuk jenis dan jumlah peralatan Jenis Waterpass tidak sesuai dengan jenis dan jumlah peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III. (IKP) Huruf C.17. 17.2. b. 2) (c) (1) (2); BAB.III. (IKP) Huruf E. 29. 29.14. b. 1) 2) b) (1) (c) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2.; 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Penyedia Jasa PT. Asta Millenia Unggul yang berupa sewa untuk jenis, kapasitas dan jumlah peralatan Jenis Pompa Air tidak sesuai dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III. (IKP) Huruf C.17. 17.2. b. 2) (c) (1) (2); BAB.III. (IKP) Huruf E. 29. 29.14. b. 1) 2) b) (1) (c) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. | |
| 0032785388722000 | Rp 14,300,000,000 | - | |
| 0025946393722000 | Rp 11,625,000,705 | Berdasarkan Data Kualifikasi yang disampaikan PT. Palem Citra Indonesia melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE dan data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE PT. Palem Citra Indonesia tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, pengalaman yang disampaikan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Bendungan Wain tahun 2015, 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021, BAB.III.(IKP). Huruf E. 30. 30.12.h.; BAB.IV.(LDK). Persyaratan Kualifikasi angka 4.; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi B. Angka 10. | |
| 0016396491804000 | Rp 11,594,706,966 | 1. Berdasarkan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari penerbit dokumen Satker PJPA Pompengan-Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan Nomor PB.01.01-Au8/292 Tanggal 17 Desember 2021 Perihal: Konfirmasi Keabsahan Dokumen Surat Keterangan Referensi Kerja Personil Manajerial dan/atau Kebenaran Nama Personil yang bekerja berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) atas pengalaman personel manajerial Manajer Proyek an. Zulfikar, ST kurang dari yang dipersyaratkan 4 (empat) tahun yang ada hanya 3 (tiga) tahun, yang mana pengalaman bekerja pada kegiatan tahun 2018 Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Tata Air Tambak Kab. Barru (Lanjutan) tidak sesuai/tidak tertera pada daftar personel pada paket pekerjaan tersebut dan dianggap tidak memiliki pengalaman pada pekerjaan pada tahun 2018. Sehingga Personel Manajerial tersebut hanya memiliki 3 (tiga) Tahun Pengalaman dari yang dipersyaratkan 4 (empat) Tahun. Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 29.14 b. 2) c) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (11) (a) (b) ; d ; f dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) ; Huruf F. Persyaratan Teknis ; Angka 3 ; b. ; 2. Berdasarkan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari penerbit dokumen Satker PJPA Pompengan-Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan Nomor PB.01.01-Au8/292 Tanggal 17 Desember 2021 Perihal: Konfirmasi Keabsahan Dokumen Surat Keterangan Referensi Kerja Personil Manajerial dan/atau Kebenaran Nama Personil yang bekerja berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) atas pengalaman personel manajerial Manajer Teknik an. A. M Ilham Jaya Marzuki, ST kurang dari yang dipersyaratkan 4 (empat) tahun yang ada hanya 3 (tiga) tahun, yang mana pengalaman bekerja pada kegiatan tahun 2016 Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Lekopancing Kab. Maros tidak sesuai/tidak tertera pada daftar personel pada paket pekerjaan tersebut dan dianggap tidak memiliki pengalaman pada pekerjaan pada tahun 2016. Sehingga Personel Manajerial tersebut hanya memiliki 3 (tiga) Tahun Pengalaman dari yang dipersyaratkan 4 (empat) Tahun. Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 29.14 b. 2) c) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (11) (a) (b) ; d ; f dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) ; Huruf F. Persyaratan Teknis ; Angka 3 ; b. | |
| 0752414573722000 | Rp 11,226,223,145 | 1. Pengalaman tertinggi sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan PT. Alam Indah Anugerah (Pengendalian Banjir Preservasi dalam Kota Tenggarong - Loa Kulu) diperoleh Berdasarkan Data Kualifikasi yang disampaikan melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE dan data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE, diketahui nilai kontrak Rp. 2.668.859.433,92 Dengan nomor kontrak: P.509/DPU-SDA/610/8/2020 Tanggal 13 Agustus 2020 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tanggal 11 Desember 2020, Setelah dilakukan perhitungan Kemampuan Dasar (KD) nilai KD PT. Alam Indah Anugerah dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir menjadi: 3 x Rp. 2.668.859.433,92 =Rp. 8.006.578.301,76 dinyatakan Tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) karena sesuai persyaratan nilai KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan Klasifikasi Bangunan Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya SI001 walaupun nilai pekerjaan sudah dilakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) berdasarkan tata cara Evaluasi Kualifikasi didapat Nilai Rp. 8.391.509.950,88. ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf E. 30. 30.12. c. 1) 2) ; BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi angka 5. a. ; BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf B. 4. b. c. d. f. i. j. k.; 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Penyedia Jasa PT. Alam Indah Anugerah yang berupa sewa dan milik untuk kapasitas dan jumlah peralatan Jenis Concrete Vibrator tidak sesuai dengan kapasitas peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan dimana jumlah alat yang ditawarkan Penyedia Jasa Jenis Concrete Vibrator sebanyak 3 unit, dengan kapasitas 5 HP sebanyak 1 unit yang disewa dari PT. Bengalon Jaya Lestari dan 2 unit untuk alat Milik PT. Alam Indah Anugerah dengan kapasitas 5 HP 1 unit dan 5,5 HP 1 unit, sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan untuk jenis, kapasitas dan jumlah alat adalah Jenis Concrete Vibrator Kapasitas 5,5 HP sebanyak 3 unit, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III. (IKP) Huruf C.17. 17.2. b. 2) (a) (c) (1) (2); BAB.III. (IKP) Huruf E. 29. 29.14. b. 1) 2) b) (1) (a) (c) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2.; 3. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Penyedia Jasa PT. Alam Indah Anugerah yang berupa sewa untuk jenis, kapasitas dan jumlah peralatan Jenis Pompa Air tidak sesuai dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan dimana jenis, kapasitas dan jumlah alat yang ditawarkan Penyedia Jasa adalah Jenis Pompa Air Honda WL20XN-2’’ sebanyak 3 unit dengan kapasitas 2’’, sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan untuk jenis, kapasitas dan jumlah alat yang ditawarkan adalah Jenis Pompa Air Kapasitas 3’’ sebanyak 3 unit, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III. (IKP) Huruf C.17. 17.2. b. 2) (a) (1); BAB.III. (IKP) Huruf E. 29. 29.14. b. 1) 2) b) (1) (a) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2.; 4. Penyedia PT. Alam Indah Anugerah Tidak Ada menyampaikan Elemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi Tabel Elemen (e) yang diisyaratkan (Tabel Elemen (e) tidak diisi lengkap dan masih kosong), ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). 29.14. b. e) (1) (e) (1) (5). ; 5. Personel Manajerial Manajer Teknik an. Kasriadi An, ST. tidak memiliki Pengalaman bekerja sebagai Manajer Teknik selama 4 (empat) tahun, dimana Pengalaman Kerja yang disampaikan Pada Tahun 2016 di paket Kegiatan Normalisaai Sungai Bungi Kab. Pinrang, pengalaman kerja pada tahun 2015 di paket kegiatan Normalisasi Sungai Pappa Kab. Takalar, pengalaman kerja pada tahun 2014 di paket kegiatan Perkuatan Tebing Kiru-Kiru Kab. Barru dan pengalaman kerja pada tahun 2013 di paket kegiatan Normalisasi Sungai Leko Kab. Maros untuk uraian tugas pengalamannya mengkoordinasikan dan mengendalian perencanaan, pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak perusahaan, merencanakan dan mengkoordinasikan pembuatan anggaran perusahaan, kelola fungsi akutansi, merencanakan dan mengoordinasikan pengembangan sistem proses keuangan dan akutansi dan konsolidasi perpajakan, tidak dapat dihitung sebagai pengalaman karena tidak sesuai dengan keterampilan/keahlian yang disyaratkan (Pengalaman bukan pada bidang keterampilan/keahlian manajer teknik pekerjaan konstruksi), ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 III. IKP Huruf E. 29. 14. b. 2) c) (3) (4) (5) (7) (8) (11) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 3. B. | |
| 0027562354728000 | Rp 11,033,598,000 | Penyedia Jasa PT. Ikhsan Hakim tidak menyampaikan jaminan penawaran dalam bentuk Softcopy dan/atau jaminan penawaran asli sebagai bagian dari dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan,, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III (IKP). Huruf C. 23. 23.3 a. b. c. d; 23.4.a.b ; BAB.III (IKP). Huruf E. 29.13. b. 1) a) 2) a) b) c) d) d) e) f) g) h) i) j) k) dan BAB.IV LDP Huruf H. Jaminan Penawaran a. b. | |
| 0021331996722000 | Rp 12,492,830,603 | 1. Penyedia PT. Satria Muda Balangan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi (Tabel B1) dan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) (Tabel B2) dimana Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya yang disampaikan penyedia jasa tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam LDP, yang disampaikan uraian pekerjaan Galian Tanah dengan Alat dan Identifikasi Bahaya Terkena Swing Excavator tertimbun, tangan/kaki/kepala terkena peralatan/material kerja jatuh kedalam galian/saluran (seharusnya sesuai LDP Uraian Pekerjaan Timbunan Tanah dengan alat dan Identifikasi bahaya terkena swing excavator) sehingga dianggap penyedia jasa tidak ada menyampaikan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Karena tidak sesuai dengan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (a) (b) (1) (2) (a) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 5.; 2. Penyedia PT. Satria Muda Balangan Tidak Ada menyampaikan Elemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat Operasi dan Keselamatan Konstruksi Tabel Elemen (d) yang diisyaratkan (Tabel tidak diisi lengkap), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (d) (4). | |
PT Family Persada Mandiri | 0023155170724000 | Rp 11,846,810,905 | 1. Penyedia Jasa PT. Family Persada Mandiri menyampaikan daftar isian Peralatan utama jenis alat Waterpass dengan status alat sewa tidak disertai dengan Bukti Kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti penguasaan peralatan pemberi sewa:, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III. (IKP) Huruf C.17. 17.2. b. 2) (c) (1) (2); BAB.III. (IKP) Huruf E. 29. 29.14. b. 1) 2) b) (1) (c) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. ; 2. Penyedia Jasa PT. Family Persada Mandiri menyampaikan daftar isian Peralatan utama jenis alat Theodolite dengan status alat sewa tidak disertai dengan Bukti Kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti penguasaan peralatan pemberi sewa:, Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III. (IKP) Huruf C.17. 17.2. b. 2) (c) (1) (2); BAB.III. (IKP) Huruf E. 29. 29.14. b. 1) 2) b) (1) (c) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. ; 3. Penyedia PT. Family Persada Mandiri tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dimana nama paket pekerjaan dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak sesuai dengan nama paket yang sedang ditenderkan (Nama Paket tertulis Pembangunan Gedung Aula dan Arsip Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III. (IKP) Huruf E. 29. 29.14. b. 1) 2) e) (1) (a) (b) (c) (d) (e) (1) (2) (3) (4) (5) dan BAB.IV LDP Huruf B. Lingkup Pekerjaan a. dan huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. |
PT Citra Mandiri Pratama | 00*1**2****25**0 | Rp 12,603,899,866 | 1. Penyedia PT. Citra Mandiri Pratama tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi (Tabel B1) dan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) (Tabel B2) dimana Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya yang disampaikan penyedia jasa tidak sesuai dengan yang disyaratkan didalam LDP, yang disampaikan uraian pekerjaan Galian Tanah dengan Alat dan Identifikasi Bahaya Terkena swing Excavator tertimbun, tangan/kaki/kepala terkena peralatan/material kerja jatuh kedalam galian/saluran (seharusnya sesuai LDP Uraian Pekerjaan Timbunan Tanah dengan alat dan Identifikasi bahaya terkena swing excavator) sehingga dianggap penyedia jasa tidak ada menyampaikan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Karena tidak sesuai dengan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (a) (b) (1) (2) (a) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. ; 2. Penyedia PT. Citra Mandiri Pratama Tidak Ada menyampaikan Elemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat Operasi dan Keselamatan Konstruksi Tabel Elemen (d) yang diisyaratkan (Tabel tidak diisi lengkap), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja16/Kb33/01/003 Tanggal 03 Desember 2021 BAB.III.(IKP). Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (d) (4). |
| 0027564194722000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
| 0032677825728000 | - | - | |
| 0022515704724000 | - | - | |
| 0752255190106000 | - | - | |
| 0028850931801000 | - | - | |
| 0029421047731000 | - | - | |
| 0028431955722000 | - | - | |
Delima Biru Abadi | 09*8**8****22**0 | - | - |
| 0668790322722000 | - | - | |
CV Lingga Buana Konstruksi | 07*8**6****24**0 | - | - |
| 0021528807803000 | - | - | |
| 0707022521722000 | - | - | |
CV Badak Kulon | 0766756209401000 | - | - |
| 0808867865801000 | - | - | |
| 0760076554822000 | - | - | |
| 0708725395805000 | - | - | |
| 0946334539724000 | - | - | |
| 0733966337722000 | - | - | |
| 0926606856723000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0814259032722000 | - | - | |
| 0720714435722000 | - | - | |
| 0033279290727000 | - | - | |
CV Sinergi Utama | 00*6**2****22**0 | - | - |
| 0316729789722000 | - | - | |
| 0847380243723000 | - | - | |
| 0027337427442000 | - | - | |
CV Intan Nusa | 07*7**0****44**0 | - | - |
| 0748095114804000 | - | - | |
| 0033528480722000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0922855051722000 | - | - | |
| 0925473662741000 | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | |
| 0030341028722000 | - | - | |
| 0916145006741000 | - | - | |
CV Kasuari Pratama | 00*6**5****05**0 | - | - |
| 0026967810031000 | - | - | |
| 0942755273722000 | - | - | |
| 0021369376727000 | - | - | |
| 0031701238722000 | - | - | |
| 0927882878728000 | - | - | |
| 0830081170722000 | - | - | |
| 0028528529728000 | - | - | |
CV Duta Teknik Tensinovan | 0954279521711000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2023 | Pembangunan Revetment Pantai Kecamatan Kapetakan Kab. Cirebon | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 21,000,000,000 |
| 24 March 2020 | Rehabilitasi Tanggul Sungai Cijolang Desa Panulisan Barat Kec. Dayeuhluhur Kab. Cilacap | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 16,380,000,000 |
| 9 November 2020 | Pembangunan Tanggul Banjir Dan Pelindung Tebing Sungai Cimanuk Kab. Indramayu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,150,000,000 |
| 15 January 2018 | Normalilsasi Sungai Cimanuk Lama Kab. Indramayu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,900,000,000 |
| 13 April 2017 | Pembuatan Tanggul Banjir Dan Pelindung Tebing Sungai Cigarukgak Kab. Garut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,000,000,000 |
| 20 December 2015 | Perbaikan Alur Dan Perkuatan Tebing Sungai Cimeneng Di Kec. Bantarsari Kab. Cilacap | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,979,950,000 |
| 8 February 2017 | Pembangunan Embung Ciendut Di Kabupaten Tasikmalaya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,904,950,000 |
| 8 February 2018 | Pemeliharaan Berkala Tanggul Sungai Citanduy Di Wadas Jontor | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,673,990,000 |
| 12 February 2013 | Rehabilitasi Jalan Talaga - Cikijing (2.00 Km) | Agency Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat | Rp 2,995,446,000 |