| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316729789722000 | Rp 31,200,969,380 | - | |
| 0019700640424000 | Rp 31,630,389,765 | - | |
| 0025946393722000 | Rp 32,490,800,000 | - | |
| 0011340510725000 | Rp 36,260,156,337 | - | |
| 0017694415722000 | Rp 31,200,000,000 | Pada saat dilakukan klarifikasi secara online terhadap penyedia jasa PT. Bindamara bandealit pada tanggal 24 Januari 2022, penyedia jasa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukaan bukti dukung kepemilikan Peralatan Utama yang berupa sewa jenis Alat Crawler Crane Kapasitas 50 Ton (Bab III IKP. 29.14 d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja33/Kb33/01/003 Tanggal 29 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. 29.14 b. 2) b) (1) c) d. f dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. | |
| 0733966337722000 | Rp 33,023,235,278 | - | |
| 0028542504807000 | Rp 30,654,373,906 | 1. Bukti Kepemilikan alat yang disampaikan/diupload berupa sewa untuk Peralatan Utama Jenis Excavator 2 unit, Crawler Crane 1 unit dan Pile Driver Hammer 1 unit tidak sesuai/berbeda dengan bukti kepemilikan aslinya berdasarkan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari penerbit dokumen Pemberi Sewa Peralatan PT. Berdikari Pondasi Perkasa No: 006/SK/BPP/I/2022 tanggal 06 Januari 2022 Hal: Klarifikasi Surat Sewa Alat dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 1446/SPSP/BPP/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi hanya ditandatangi oleh sepihak PT. Berdikari Pondasi Perkasa tidak di tandatangani oleh Pihak kedua PT. Wijaya Karya Semesta (Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangi oleh kedua pihak). Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 17.2. b. 2) (c) (1) (2); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 29.14 b. 1) 2) b) (1) (c ) (4); Bab.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. dan Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran Huruf K. ; 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Penyedia Jasa PT. Wijaya Karya Semesta yang berupa sewa Berdasarkan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari penerbit dokumen Pemberi Sewa Peralatan PT. Berdikari Pondasi Perkasa No: 006/SK/BPP/I/2022 tanggal 06 Januari 2022 Hal: Klarifikasi Surat Sewa Alat untuk jenis, kapasitas dan jumlah peralatan Jenis Dump Truck tidak sesuai dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan dimana jenis, kapasitas dan jumlah alat yang ditawarkan Penyedia Jasa adalah Jenis TRONTON DUMP (Mobil Barang) sebanyak 3 unit, sedangkan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan untuk jenis, kapasitas dan jumlah alat adalah Jenis Dump Truck sebanyak 3 unit Kapasitas 4 M3 dan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 1446/SPSP/BPP/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi hanya ditandatangi oleh sepihak PT. Berdikari Pondasi Perkasa tidak di tandatangani oleh Pihak kedua PT. Wijaya Karya Semesta (Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangi oleh kedua pihak), ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C. 17.2. b. 2) (c) (1) (2); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 29.14 b. 1) 2) b) (1) (c ) (4); Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. dan Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran Huruf K. | |
| 0012152856722000 | Rp 31,200,000,000 | 1. Penyedia Jasa PT. Gunung Raya tidak memenuhi unsur pekerjaan yang disubkontrakkan untuk Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama dimana pada Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan yang disampaikan tidak sesuai dengan jumlah dan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan dalam LDP. Yang disampaikan Pekerjaan Sheet Pile (Klasifikasi SP007 Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangan) sedangkan yang dipersyaratkan didalam LDP adalah Pekerjaan Tiang Bor Pile (SP007), ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab. I Umum Huruf D. Pengertian Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan ; BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf B. 10. 10.2. e. 2) d); BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 4) ; BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf E. 29.14. b. 2) d) (1) (2) dan Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 4. a. ; 2. Penyedia Jasa PT. Gunung Raya tidak memenuhi unsur pekerjaan yang disubkontrakkan untuk pekerjaan yang bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil), dimana pada Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan penyedia jasa tidak ada menyampaikan pekerjaan yang disubkontrakkan Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil) untuk Pekerjaan Pembuatan dan Pemasangan Dinding Pagar Besi Hollow, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab. I Umum Huruf D. Pengertian Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan ; BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf B. 10. 10.2. e. 2) d); BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 4) ; BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf E. 29.14. b. 2) d) (1) (2) dan Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 4. a. | |
| 0720507771723000 | Rp 31,278,000,000 | 1. Penyedia Jasa PT. Aura Sukses Konstruksi hanya menyampaikan atau mengunggah data peralatan dalam dokumen penawaran sedangkan Bukti Surat Perjanjian Sewa Peralatan berserta bukti Kepemilikan peralatan disampaikan atau diunggah pada fasilitas unggah kualifikasi lainnya bukan pada fasiltas unggah penawaran hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Bab. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf D. 25.2. “Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran”, dan tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 2) (c) (1) (2); Huruf C. 17. 17.3. b. 1) 2); Huruf E. 29.14. b. 2) b) (1) (c) dan Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. ; 2. Penyedia Jasa PT. Aura Sukses Konstruksi hanya menyampaikan atau mengunggah data personel inti dalam dokumen penawaran sedangkan Daftar Riwayat Hidup (Pengalaman kerja) dan Sertifikat Kompetensi Kerja disampaikan atau diunggah pada fasilitas unggah kualifikasi lainnya bukan pada fasiltas unggah penawaran hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Bab. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf D. 25.2. “Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran”, dan tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf C. 17. 17.2. b. 3); Huruf C. 17.3. c. 2); Huruf E. 29.14. b. 2) c) (1) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) dan Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 3.b. ; 3. Penyedia Jasa PT. Aura Sukses Konstruksi Tidak memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi dimana Tidak Ada menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi) Tabel Elemen (c) yang diisyaratkan; ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf B. 10. 10.2 e. 2) e); Huruf C. 17.2. b. 5); Huruf E. 29.14 b. 2. e) (1) (c) (3); Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. dan Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran Huruf J. ; 4. Penyedia Jasa PT. Aura Sukses Konstruksi Tidak memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi) Tabel Elemen (d) yang diisyaratkan, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf B. 10. 10.2 e. 2) e); Huruf C. 17.2. b. 5); Huruf E. 29.14 b. 2. e) (1) (d) (4); Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. dan Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran Huruf J. ; 5. Penyedia Jasa PT. Aura Sukses Konstruksi Tidak memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi Tabel Elemen (e) yang diisyaratkan (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi). ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf B. 10. 10.2 e. 2) e); Huruf C. 17.2. b. 5); Huruf E. 29.14 b. 2. e) (1) (e) (5); Bab. IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. dan Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran Huruf J. | |
| 0752414573722000 | Rp 33,000,000,000 | - | |
| 0803178862414000 | Rp 32,194,085,805 | Berdasarkan Surat SPPBJ dari PPK Irigasi dan Rawa III tanggal 5 Januari 2022 untuk peralatan utama beserta Bukti Kepemilikan peralatan utama alat jenis Excavator 3 unit CAT 320 D2 kapasitas 0,8 M3 Sewa pada PT. Asta Rekayasa Unggul (Faktur Nomor: 010.018-17.79254241 tanggal 20 September 2017, Faktur Nomor: 010.018-17.79254242 Tanggal 20 September 2007 dan Faktur nomor: 010.017.17.32301486 Tanggal 25 Januari 2017) yang ditawarkan peserta PT. Patra Mitra Berkah Abadi sudah dipakai atau digunakan oleh PT. SAWARGA MARCAPADA dipaket lain sebanyak 3 unit alat Excavator CAT 320 D2 yang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 02/KU0301/SNVT.PJPA/IRWA-III/2022 Tanggal 04 Januari 2022 diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaaan (Paket Lanjutan Pembangunan Jaringan Tata Air Tambak DIT. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. . Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. 29.14 b. 2) b) (1) c) dan Bab IV (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. | |
PT Citra Mandiri Pratama | 00*1**2****25**0 | Rp 29,029,029,000 | 1. Penyedia Jasa PT. Citra mandiri Pratama menyampaikan atau mengunggah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas Elemen SMKK dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi RKK pada fasilitas unggah kualifikasi lainnya bukan pada fasiltas unggah penawaran hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Bab. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf D. 25.2. “Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran”, dan tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf B. 10. 10.2. e. 2) e) ; Huruf C. 17. 17.2. b. 5) a) b) ; Huruf C. 17.3. d. 1) 2) ; Huruf E. 29.14. b. 2) e) (1) (a) (b) (c) (d) (e) (2) (1) (a) (b) (2) (a) (b) (3) (4) (5) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. ; 2. Penyedia Jasa PT. Citra mandiri Pratama menyampaikan atau mengunggah pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama pada fasilitas unggah kualifikasi lainnya bukan pada fasiltas unggah penawaran hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Bab. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf D. 25.2. “Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran”, dan tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 BAB. III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf B. 10. 10.2. e. 2) d) ; Huruf C. 17. 17.2. b. 4) ; Huruf E. 29.14. b. 2) d) (1) (2) dan BAB.IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 4. a. ; 3. Berdasarkan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari penerbit dokumen Kepala SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 001/UM.01.02/SNVT-PJPA/IRWA-III/2022 Tanggal 03 Januari 2022 Perihal: Penjelasan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi personel manajerial Manager Teknik an. Yuliansyah, ST kurang dari yang dipersyaratkan 4 (empat) tahun yang ada hanya 3 (tiga) tahun, yang mana pengalaman bekerja pada kegiatan tahun 2018 Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jaringan Reklamasi Rawa DR. Sebakung Kabupaten Paser Utara Dan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai/tidak terdapat nama personel an. Yuliansyah, ST pada paket pekerjaan tersebut dan dianggap tidak memiliki pengalaman pada pekerjaan pada tahun 2018. Sehingga Personel Manajerial tersebut hanya memiliki 3 (tiga) Tahun Pengalaman dari yang dipersyaratkan 4 (empat) Tahun. Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 29.14 b. 2) c) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (11) (a) (b) ; d ; f dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) ; Huruf F. Persyaratan Teknis ; Angka 3 ; b. ; 4. Berdasarkan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari penerbit dokumen Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan air Baku Nomor: UM.02.01-SNVT-PJPA/ATB/246.3/XII/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Perihal: Jawaban Klarifikasi Personil Manager Pelaksana/Proyek an. Sumadijoso, ST kurang dari yang dipersyaratkan 4 (empat) tahun yang ada hanya 3 (tiga) tahun, yang mana pengalaman bekerja pada kegiatan tahun 2017 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Intake Dan Jaringan Transmisi Kalhol I; Kota Samarinda; Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai/tidak terdapat nama personel an. Sumadijoso, ST pada paket pekerjaan tersebut dan dianggap tidak memiliki pengalaman pada pekerjaan pada tahun 2017. Sehingga Personel Manajerial tersebut hanya memiliki 3 (tiga) Tahun Pengalaman dari yang dipersyaratkan 4 (empat) Tahun. Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/003 Tanggal 13 Desember 2021 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja25/Kb33/01/005 Tanggal 17 Desember 2021 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 29.14 b. 2) c) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (11) (a) (b) ; d ; f dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) ; Huruf F. Persyaratan Teknis ; Angka 3 ; b. |
PT Deardo Putra Borneo | 04*1**5****41**0 | - | - |
| 0029926391301000 | - | - | |
| 0019582055008000 | - | - | |
| 0026612440722000 | - | - | |
| 0916701527741000 | - | - | |
CV Chamas Pratama | 0029039021401000 | - | - |
| 0016396491804000 | - | - | |
| 0312313430402000 | - | - | |
| 0026614610722000 | - | - | |
| 0830081170722000 | - | - | |
| 0944701473723000 | - | - | |
| 0667373872212000 | - | - | |
PT Abidah Bassamah Madinah | 09*1**6****41**0 | - | - |
| 0011460086722000 | - | - | |
CV Wenny Sakti | 00*1**3****21**0 | - | - |
| 0819019837722000 | - | - | |
| 0848656583214000 | - | - | |
| 0021355763727000 | - | - | |
| 0938307733721000 | - | - | |
| 0013641790008000 | - | - | |
| 0011420502804000 | - | - | |
| 0032832875722000 | - | - | |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0942910753741000 | - | - | |
| 0021959564722000 | - | - | |
| 0211464607442000 | - | - | |
| 0011110244722000 | - | - | |
| 0705342228722000 | - | - | |
| 0828558965526000 | - | - | |
| 0801461161805000 | - | - | |
| 0016148454722000 | - | - | |
| 0027564822722000 | - | - | |
PT Rimba Hijau Lestari | 00*4**0****77**0 | - | - |
| 0019022920104000 | - | - | |
Kelman Infra Perkasa | 08*9**4****02**0 | - | - |
Tunas Purna Karya | 00*4**2****12**0 | - | - |
| 0024698912805000 | - | - | |
| 0735141335722000 | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | |
| 0722429966331000 | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
| 0027568898722000 | - | - | |
| 0752255190106000 | - | - | |
| 0012094488722000 | - | - | |
| 0868394131722000 | - | - |