| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0707229936727000 | Rp 946,898,088 | Berdasarkan hasil Klarifikasi Mata Pembayaran Utama (Perbaikan bak beton chember, pasangan batu manual 1 Pc: 4 Psr dan Pemasangan lampu so;ar cell) penyedia jasa Tidak bisa menjelaskan kuantitas/koefisien terhadap pekerjaan perbaikan bak beton chember, pasangan batu manual 1 Pc: 4 Psr dan pemasangan solar cell, sedangkan harga perbaikan bak beton chember, pasangan batu manual 1 Pc: 4 Psr dan pemasangan solar cell penyedia jasa lebih rendah dari HPS sehingga perbaikan bak beton chember,pasangan batu manual 1 Pc: 4 Psr dan pemasangan solar cell penyedia jasa disepakati dengan HPS. Sedangkan harga satuan mandor, peralatan dan kuantitas/koefisien disepakati sesuai penawaran penyedia jasa. diperoleh kesimpulan bahwa total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar. hal ini sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3.SURAT EDARAN NOMOR 19/SE/M/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TERTIB EVALUASI KEWAJARAN HARGA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT; 4. Addendum Dokumen pemilihan 2b Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29 29.15 b 3) a) c); dan BAB XIII (GUGUR) | |
| 0021009501807000 | Rp 983,124,327 | Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h. (GUGUR) | |
| 0028279479728000 | Rp 996,491,000 | Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h. (GUGUR) | |
| 0316650357724000 | Rp 1,060,724,000 | Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h. (GUGUR) | |
| 0819019837722000 | Rp 1,065,000,531 | Berdasarkan hasil Klarifikasi Mata Pembayaran Utama (Perbaikan pagar BRC dan Perbaikan bak beton chember) penyedia jasa Tidak bisa menjelaskan kuantitas/koefisien terhadap pekerjaan Perbaikan pagar BRC dan Perbaikan bak beton chember, sedangkan harga Perbaikan pagar BRC dan Perbaikan bak beton chember penyedia jasa lebih rendah dari HPS sehingga Perbaikan pagar BRC dan Perbaikan bak beton chember penyedia jasa disepakati dengan HPS. Maka diperoleh kesimpulan bahwa total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar. hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3.SURAT EDARAN NOMOR 19/SE/M/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TERTIB EVALUASI KEWAJARAN HARGA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT; 4. Addendum Dokumen pemilihan 2b Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29 29.15 b 3) a) c); dan BAB XIII (GUGUR) | |
| 0022515704724000 | Rp 1,101,534,000 | Berdasarkan hasil Klarifikasi Mata Pembayaran Utama (Perbaikan bak beton chember dan Pemasangan lampu so;ar cell) penyedia jasa Tidak bisa menjelaskan kuantitas/koefisien terhadap pekerjaan perbaikan bak beton chember dan pemasangan solar cell, sedangkan harga perbaikan bak beton chember dan pemasangan solar cell penyedia jasa lebih rendah dari HPS sehingga perbaikan bak beton chember dan pemasangan solar cell penyedia jasa disepakati dengan HPS. Sedangkan harga satuan mandor, peralatan dan kuantitas/koefisien disepakati sesuai penawaran penyedia jasa. diperoleh kesimpulan bahwa total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar. hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3.SURAT EDARAN NOMOR 19/SE/M/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TERTIB EVALUASI KEWAJARAN HARGA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT; 4. Addendum Dokumen pemilihan 2b Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29 29.15 b 3) a) c); dan BAB XIII (GUGUR) | |
| 0904357498722000 | Rp 1,111,000,000 | Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h. (GUGUR) | |
| 0927882878728000 | Rp 1,147,162,354 | Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h. (GUGUR) | |
| 0025473802722000 | Rp 1,156,062,000 | "Berdasarkan hasil Klarifikasi Mata Pembayaran Utama (Perbaikan bak beton chember dan Pemasangan lampu so;ar cell) kepada penyedia jasa harga satuan dasar upah pekerja disepakati menggunakan harga satuan dasar Upah Penyedia, sedangkan harga perbaikan bak beton chember dan pemasangan solar cell penyedia jasa lebih rendah dari HPS sehingga perbaikan bak beton chember dan pemasangan solar cell penyedia jasa disepakati dengan HPS, karena klarifikasi terhadap bukti nota/invoice pemasangan solar cell CV. Cahaya Sengkang Tidak Bisa membuktikan Nota/invoice pemasangan solar cell klarifikasi bukti nota/invoice PT. Larina Surya Engineering tidak pernah mengeluarkan nota/invoice tersebut, maka Pekerjaan Pemasangan Sollar Cell disepakati mengikuti harga HPS, maka diperoleh kesimpulan bahwa total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar. hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3.SURAT EDARAN NOMOR 19/SE/M/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TERTIB EVALUASI KEWAJARAN HARGA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT; 4. Addendum Dokumen pemilihan 2b Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29 29.15 b 3) a) c); dan BAB XIII" (GUGUR) | |
| 0430318659741000 | Rp 1,195,626,644 | Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h. (GUGUR) | |
| 0942755273722000 | Rp 1,199,421,914 | Berdasarkan hasil Klarifikasi Mata Pembayaran Utama (Perbaikan pagar BRC dan Pemasangan lampu solar cell) kepada penyedia jasa Tidak bisa menjelaskan kuantitas/koefisien terhadap pekerjaan Perbaikan pagar BRC dan Pemasangan lampu solar cell, maka penyedia jasa menyepakati ke harga HPS, sedangkan harga Perbaikan pagar BRC dan pemasangan solar cell penyedia jasa lebih rendah dari HPS sehingga Perbaikan pagar BRC dan pemasangan solar cell penyedia jasa disepakati dengan HPS. maka diperoleh kesimpulan bahwa total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar. hal ini sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3.SURAT EDARAN NOMOR 19/SE/M/2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TERTIB EVALUASI KEWAJARAN HARGA PADA TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT; 4. Addendum Dokumen pemilihan 2b Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29 29.15 b 3) a) c); dan BAB XIII (GUGUR) | |
| 0015001340722000 | Rp 1,199,775,000 | - | |
| 0843897935807000 | Rp 1,199,974,714 | - | |
| 0915808463722000 | Rp 1,200,000,000 | - | |
| 0026614610722000 | - | - | |
| 0751487745723000 | Rp 1,074,182,780 | Berdasarkan klarifikasi pengalaman personel (Pelaksana lapangan) yang ditawarkan oleh CV. Putri ALL kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nomor: P.I/DPU-UTL/SDA/610/I/2022 , bahwa Surat Keterangan Atas nama ARDIN, ST tidak terdapat dalam struktur organisasi pelaksana kegiatan Lanjutan Renovasi Pintu Air Handil batu Muara Tahun Anggaran 2019, Dan Klarifikasi pengalaman personel (Pelaksana lapangan) yang ditawarkan oleh CV. Putri ALL kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota samarinda, Bahwa Dengan Ini kami menyampaikan tidak pernah membuat Surat Keterangan Kerja tersebut, maka Pengalaman Personel (Pelaksana Lapangan) yang ditawarkan oleh CV. Putri ALL tidak punya pengalaman sebagai pelaksana lapangan, hal ini tidak sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; tidak mempunyai Tenaga Pelaksana lapangan untuk Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Intake Kalhol Kota Samarinda dan Tidak Sesuai dengan Addendum Pemilihan 2b BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. pasal 3., a.1, (maka GUGUR) | |
| 0944701473723000 | Rp 1,200,500,000 | - | |
| 0711021808722000 | Rp 1,200,037,073 | - | |
CV Dewata Karya Sejahtera | 09*0**2****06**0 | Rp 1,200,150,000 | - |
| 0733885156722000 | Rp 1,155,024,046 | Penyedia jasa Tidak mengupload Daftar Personil Petugas K3 serta sertifikast petugas K3, maka GUGUR, hal ini tidak sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; maka GUGUR Karena Tidak sesuai dengan Addendum pemilihan 2b, BAB IV Lembar Data Peserta (LDP) huruf F. 3.a.2 (GUGUR) | |
| 0834454035722000 | Rp 1,200,000,534 | - | |
| 0417381597722000 | Rp 1,117,476,973 | Pengalaman Personel CV. Langit Jaya Nusantara atas nama AVERYANTO RASMADIN TARINGAN di Tahun Anggaran 2019 dianggap mempunyai Pengalaman 1 Tahun Anggaran karena memasukkan dua (2) pengalaman pekerjaan dalam satu (1) tahun di 2019 , hal ini tidak sesuai dengan:1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Karena Tidak sesuai dengan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf F. nomor 28, pasal 28.14 c) (6), maka Pengalaman personel atas nama AVERYANTO RASMADIN TARINGAN kurang dari 1 tahun anggaran , dan Tidak sesuai dengan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. pasal 3., a.1, (maka GUGUR) | |
| 0965923535724000 | Rp 1,215,000,457 | - | |
| 0949048466724000 | Rp 1,125,000,424 | Dari hasil Evaluasi aritmatik CV Karya Asyfa mandiri dari Rp. 1.125.000.423,53 menjadi Rp. 1.214.458.000,00 maka peringkat yang semula dari nomor 10 (sepuluh) menjadi peringkat 20 (dua puluh) dari seluruh penawaran, maka CV. Karya Asyfa Mandiri tidak dievaluasi karena telah diperoleh 3 (tiga) penyedia peringkat diatasnya. | |
| 0028282101722000 | - | - | |
| 0728108614603000 | - | - | |
| 0961143757722000 | - | - | |
| 0026737395727000 | - | - | |
CV Gian Multi Cipta | 0024178238301000 | - | - |
| 0759274673711000 | - | - | |
| 0032373243722000 | - | - | |
| 0026210708815000 | - | - | |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0026616425727000 | - | - | |
| 0748126208722000 | - | - | |
| 0706947108732000 | - | - | |
| 0719465213105000 | - | - | |
| 0946608759727000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0018334029722000 | - | - | |
Pondok Daun, CV | 0715864070728000 | - | - |
| 0413576083722000 | - | - | |
| 0417130374722000 | - | - | |
| 0026619064722000 | - | - | |
| 0316631282722000 | - | - | |
| 0021369376727000 | - | - | |
CV Duta Teknik Tensinovan | 0954279521711000 | - | - |
| 0868394131722000 | - | - | |
| 0911631588722000 | - | - | |
CV Zianka Barutama | 09*4**1****52**0 | - | - |
| 0949670509724000 | - | - | |
| 0943699207741000 | - | - | |
| 0735141335722000 | - | - | |
| 0834403248721000 | - | - | |
| 0737943910722000 | - | - | |
| 0867630329644000 | - | - | |
| 0032765687722000 | - | - | |
CV Bintang Makmur Berkat Bersama | 09*2**3****21**0 | - | - |
| 0733041875722000 | - | - | |
CV Lingga Buana Konstruksi | 07*8**6****24**0 | - | - |
| 0709534168517000 | - | - |