,Pekerjaan Rehabilitasi Di. Panti Rao Di Kab. Pasaman - Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80840064
Date: 25 July 2022
Year: 2022
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ws Indragiri-Akuaman, Ws Kampar, Ws Rokan Provinsi Sumatera Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,500,000,000
Winner (Pemenang): CV Syampelo Kardenso
NPWP: 914933007202000
RUP Code: 36170988
Work Location: KAB. PASAMAN - Pasaman (Kab.)
Participants: 212
Applicants
Reason
0716030424203000Rp 6,905,100,844Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Harga satuan precast tidak dapat dibuktikan. Sudah diberikan waktu untuk menyampaikan bukti harga satuan precast dari Distributor, tetapi tidak datang untuk memberikan data harga satuan tersebut. Harga satuan yang dimasukkan pada evaluasi kewajaran harga sesuai HPS/Harga Pasar.
0016703811221000Rp 7,589,823,451Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Koefisien berbeda dengan koefisien yang telah diberikan PPK pada spesikasi teknis yang diupload PPK. Setelah dilakukan Klarifikasi Evaluasi Kewajaran Harga, sesuai kesepakatan, koefisien dikembalikan ke HPS sesuai spektek.
0840437172221000Rp 7,648,202,1351. Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Arifan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0012686754201000Rp 7,662,959,500Tidak Hadir Evaluasi Kewajaran Harga. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran poin 28.15 Evaluasi Harga, butir b.3.b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran.
0710260555201000Rp 7,676,000,0001. Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Berdasarkan hasil klarifikasi ke quary, Quary tidak memberikan dukungan kepada CV. KAROMAH SAMUDRA sesuai dengan bukti yang diberikan, oleh karena itu harga yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan. Harga satuan yang dimasukkan pada evaluasi kewajaran harga sesuai HPS/Harga Pasar; 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. SKN. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0031423080201000Rp 7,748,791,562Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Koefisien berbeda dengan koefisien yang telah diberikan PPK pada spesikasi teknis yang diupload PPK. Setelah dilakukan Klarifikasi Kewajaran Harga, sesuai kesepakatan, koefisien dikembalikan ke HPS sesuai spektek.
0028784296201000Rp 7,750,398,483Tidak Hadir Evaluasi Kewajaran Harga. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran poin 28.15 Evaluasi Harga, butir b.3.b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran.
0867878209201000Rp 7,871,930,9991. Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Berdasarkan hasil klarifikasi ke Toko Bangunan, bahan alam tidak diambil dari quary sesuai dengan bukti yang diberikan, bahan diambil dari material setempat. Dan hasil klarifikasi ke quary, Quary tidak memberikan dukungan harga kepada Toko Bangunan sesuai dengan bukti yang diberikan, oleh karena itu harga yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan. Harga satuan yang dimasukkan pada evaluasi kewajaran harga sesuai HPS/Harga Pasar. 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Mustika Utama. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
CV Topaz Sempana
0012674636201000Rp 8,048,621,859Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Harga satuan dasar yang ditawarkan sesuai dengan bukti dukung yang diberikan tidak dapat dibuktikan. Harga satuan yang dimasukkan pada evaluasi kewajaran harga sesuai HPS/Harga Pasar.
0720625409202000Rp 8,080,972,675Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Harga satuan dasar yang ditawarkan tidak sesuai dengan bukti dukung yang diberikan. Bukti harga satuan dasar lebih besar daripada harga satuan dasar yang ditawarkan. Harga satuan yang dimasukkan pada evaluasi kewajaran harga sesuai HPS/Harga Pasar.
0012674693203000Rp 8,121,408,768Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Koefisien berbeda dengan koefisien yang telah diberikan PPK pada spesikasi teknis yang diupload PPK. Setelah dilakukan Klarifikasi Evaluasi Kewajaran Harga, sesuai kesepakatan, koefisien dikembalikan ke HPS sesuai spektek.
0914933007202000Rp 8,137,000,000-
0023820517204000Rp 8,286,743,073Tidak Hadir Evaluasi Kewajaran Harga. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran poin 28.15 Evaluasi Harga, butir b.3.b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran.
0706607082127000Rp 8,400,000,000Tidak Hadir Evaluasi Kewajaran Harga. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, CV. TAPANULI ADYA CITRA pada penawaran harga memasukkan PPN 11%. Karena Tender ini didanai oleh Dana Loan IPDMIP (tidak Memakai PPN 11%) maka pada koreksi aritmatik penawaran CV. TAPANULI ADYA CITRA dihilangkan PPN 11%. Sehingga merubah peringkat CV. TAPANULI ADYA CITRA yang semula pada peringkat 59 dengan penawaran 80,00% MENJADI peringkat 13 dengan penawaran terkoreksi 72,072%. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, penawaran dibawah 80% HPS dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga. Setelah dijadwalkan kembali sesuai dengan Surat Permintaan Pengunduran Jadwal yang dikirimkan CV. TAPANULI ADYA CITRA kepada Pokja Pemilihan. Namun pada jadwal ulang, CV. TAPANULI ADYA CITRA TIDAK HADIR. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran poin 28.15 Evaluasi Harga, butir b.3.b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran.
0025803818216000Rp 8,400,000,000-
0019851922201000Rp 8,400,000,000-
0021692272101000Rp 8,400,000,000Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, nomor 30. Pembuktian Kualifikasi : - poin 30.12 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 2 (dua) hari kerja. - poin 30.13 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta; - poin 30.17 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 30.12 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
0025922154203000Rp 8,423,803,075Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Koefisien berbeda dengan koefisien yang telah diberikan PPK pada spesikasi teknis yang diupload PPK. Setelah dilakukan Klarifikasi Evaluasi Kewajaran Harga, sesuai kesepakatan, koefisien dikembalikan ke HPS).
0021153465201000--
0032544553017000--
0903518256201000--
0741754261213000--
0026967810031000--
0015037120204000--
CV Guna Bhakti Andalas
0938790474201000--
0935223354201000Rp 8,400,000,000Termasuk memiliki harga penawaran yang sama, tetapi tidak masuk Calon 3 Terendah karena pengalaman pekerjaan sejenis hanya senilai Rp. 518.450.000,00 Tahun 2021 (sesuai dengan Pengalaman yang dilampirkan). Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, huruf F. Penetapan Pemenang, nomor 32. Penetapan Pemenang : 32.2 Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);
0858340193301000Rp 8,400,000,000Nilai Penawaran Hasil Koreksi Aritmatik adalah Rp. 7.567.567.567,00 Pengalaman Pelaksana Tidak Memenuhi : Dokumen Pemilihan : 2 Tahun; Pengalaman yang dapat dihitung : 1 Tahun Pengalaman Tahun 2016 Tidak Benar Pengalaman Pelaksana Tahun 2016, pekerjaan Peningkatan Kapasitas Intake Air Baku Kec. Semendo Ulu Kab. Muara Enim, nama Penyedia Jasa CV. JAYANTI LESTARI, nama Pengguna Jasa Satker PJPA Sumatea VIII. Berdasarkan LPSE Kemen PUPR Pengalaman CV. JAYANTI LESTARI hanya Tahun 2016 dengan nama pekerjaan Pemeliharaan Berkala Sungai Cilamaya Kab. Subang pada SNVT Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum.
0839327533125000Rp 8,032,583,9261. Berdasarkan bukti Invoice sewa alat Excavator hanya 1 Unit, sesuai LDP disyaratkan 2 Unit. Pada Bukti dukung alat sewa Excavator, pada Invoice, jumlah alat 2 buah sementara Serial Number alat hanya 1 Unit yaitu C34056. Seharusnya serial number ada 2 buah karena masing-masing alat berat memiliki S/N yang berbeda-beda meskipun dengan type yang sama.; 2. Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan LDP. (Uraian pekerjaan : Galian Tanah sedimen (mekanis), Identifikasi Bahaya : pekerjaan precast) Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, poin 28.14, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
CV Ratara Cipta
0023223936201000Rp 8,253,854,366Personil Petugas K3 sama dengan Petugas K3 yang diusulkan CV. VANIA CIPTA MANDIRI. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0937566297205000Rp 7,737,675,9661. Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Bulldozer sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan; 2. Personil Petugas K3 sama dengan Petugas K3 yang diusulkan CV. DWITAMA JAYA PRAKARSA. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
CV Ravidya Family
09*0**3****02**0--
0665755161221000--
0031528433201000Rp 7,567,864,7791. Peralatan Utama Tidak Memenuhi : Surat Perjanjian Sewa dan Bukti Alat Excavator, Dump Truk, Vibrator Roller dan Bulldozer Tidak Ada. 2. Personil Petugas K3 sama dengan Petugas K3 yang diusulkan CV. TATA KARYA PRATAMA. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0011162567203000Rp 8,399,476,1751. Kapasitas Backhoe Loader Tidak memenuhi. Sesuai LDP kap Backhoe Loader 1 - 1,5 M3. Pada daftar peralatan dan daftar pada sewa alat kap. Backhoe loader 0,9 M3. Berdasarkan bukti, Backhoe Loader Catterpillar 416 B memiliki kap. 0,76 M3; 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. UKHI. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0662942754203000Rp 8,273,060,3751. Kapasitas Backhoe Loader Tidak memenuhi. Sesuai LDP kap Backhoe Loader 1 - 1,5 M3. Pada daftar peralatan dan daftar pada sewa alat kap. Backhoe loader 0,9 M3. Berdasarkan bukti, Backhoe Loader Catterpillar 416 B memiliki kap. 0,76 M3; 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. ANAK BUAH JAO (ABJ). Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0210649661403000--
0024678583203000--
0029546165201000Rp 8,400,004,223Tidak Dievaluasi. Karena 3 Calon Terendah sudah terpenuhi.
0031953466202000Rp 7,662,141,734Peralatan Utama Tidak Memenuhi : Pada daftar peralatan, concrete mixer adalah SEWA, Tidak ada Surat Perjanjian Sewa dan bukti dukung. Yang dilampirkan adalah bukti dukung MILIK SENDIRI.
0925756959201000--
0725454557202000Rp 7,900,000,659Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Karomah Samudra. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam.
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0032426736202000Rp 7,668,751,8151. Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan LDP. Identifikasi Bahaya dalam dokumen penawaran (Terhimpit precast, tertabrak alat berat, kecelakaan pada saat mobilisasi precast) Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, poin 28.14, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Ghazzy. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0019413749202000Rp 7,763,936,010Peralatan Tidak Memenuhi (Alat Vibrator Roller, 1 Unit Excavator, Bachoe Loader merupakan Dukungan Alat dari Dinas PU Kab. Pasaman Barat, TIDAK ADA Surat Perjanjian Sewa dan bukti alat. Bukti Alat sewa Bulldozer TIDAK ADA)
CV Mustika Jaya Kencana
0022515969724000Rp 8,234,981,574Pengalaman Perusahaan yang dilampirkan adalah Pengalaman Subkon dari PT. BATARA GURU GROUP yaitu pekerjaan Rehabilitasi D.I Wae Mantar di Kab. Manggarai senilai Rp.4.638.308.981,30 Tahun 2019, tetapi berdasarkan Kontak yang dilampirkan tidak diketahui oleh Pengguna Jasa.) Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, dijelaskan : “Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari Pengguna Jasa yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud”.
0017569997201000Rp 7,830,629,984Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Cakrawala Abadi Pratama, CV. Pancaran Emas, CV. Brilliant Bisnis Center, dan CV. Andutama. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0015806565201000Rp 7,254,416,2131. Peralatan Utama Tidak Memenuhi : Daftar peralatan utama kurang 1 jenis peralatan yaitu concrete mixer, pada bukti alat pun tidak ada. 2. Personil Pelaksana sama dengan Pelaksana yang diusulkan CV. RAFA KARYA. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0022194062202000Rp 7,307,386,804Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan LDP. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, poin 28.14, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;
0015501885201000Rp 8,538,378,257Tidak Dievaluasi. Karena 3 Calon Terendah sudah terpenuhi.
0938634417201000Rp 8,400,000,000Termasuk memiliki harga penawaran yang sama, tetapi tidak masuk Calon 3 Terendah karena Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan sejenis. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, huruf F. Penetapan Pemenang, nomor 32. Penetapan Pemenang : 32.2 Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);
0016163123202000Rp 7,728,000,000Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Bulldozer sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan
0028785301201000Rp 7,972,756,597Personil Petugas K3 sama dengan Petugas K3 yang diusulkan CV. ZAFLAN TOGA KONSTRUKSI. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0839957941204000Rp 7,797,531,489Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Rajawali Pratama, CV. Pancaran Emas, CV. Brilliant Bisnis Center, dan CV. Andutama. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0033337700112000Rp 8,239,098,652Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Yofanjaya. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0812374254203000Rp 7,923,061,797Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Tunjung Biru. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0311911754124000--
0012302501201000Rp 8,066,635,3071. Pelaksana sama dengan yang diusulkan CV. BINTANG SAGO JAYA. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Rajawali Pratama, CV. Pancaran Emas, CV. Cakrawala Abadi Pratama, dan CV. Brilliasnt Bisnis Centre. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
CV Rendy Bersaudara
0021145123201000Rp 7,661,494,051Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Excavator sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan.
0751909243201000Rp 7,905,905,0001. Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Excavator dan Dump Truk sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan. 2. Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan LDP. Identifikasi Bahaya dalam dokumen penawaran (Terhimpit precast, tertabrak alat berat, kecelakaan pada saat mobilisasi precast) Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, poin 28.14, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;. 3. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Urai Samato. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0825643349201000Rp 7,830,937,4391. Tidak Hadir Klarifikasi Administrasi, Teknis dan Harga. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Penawaran, poin 28.14. Evaluasi Teknis, poin e. berbunyi : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Rajawali Pratama, CV. Cakrawala Abadi Pratama, CV. Brilliant Bisnis Center, dan CV. Andutama. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0317176451201000Rp 8,542,226,196Tidak Dievaluasi. Karena 3 Calon Terendah sudah terpenuhi.
CV Bisnis Bangunan Konstruksi
07*0**6****02**0Rp 7,868,653,115Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Rajawali Pratama, CV. Pancaran Emas, CV. Cakrawala Abadi Pratama, dan CV. Andutama. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0018595165201000Rp 7,862,968,4641. Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Excavator sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan; 2. Personil Petugas K3 sama dengan Petugas K3 yang diusulkan CV. RATARA CIPTA. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0012305991221000Rp 7,611,257,403Peralatan Utama Tidak Memenuhi : Pada Daftar Peralatan dan bukti kepemilikan alat Backhoe Loader Tidak Ada, yang ada Wheel Loader. Peralatan tidak sesuai dengan yang disyaratkan LDP. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP.
0941505190205000Rp 7,741,099,979Daftar Peralatan dan Daftar Personil Tidak Ada
0768929218205000--
0733159453331000Rp 7,974,508,057Daftar Personil dan Daftar Peralatan Tidak Ada.
0031916919203000Rp 8,026,913,546Peralatan Utama Tidak Memenuhi : 1. Kapasitas Backhoe Loader Tidak memenuhi. Sesuai LDP kap Backhoe Loader 1 - 1,5 M3. Pada daftar peralatan dan daftar pada sewa alat kap. Backhoe loader 0,9 M3. Berdasarkan bukti, Backhoe Loader Catterpillar 416 B memiliki kap. 0,76 M3; 2. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, Dump Truk sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan.
0704189877216000Rp 8,401,717,622Tidak Dievaluasi. Karena 3 Calon Terendah sudah terpenuhi.
0930407770201000Rp 7,207,163,283Pengalaman Pelaksana Tidak Memenuhi : Dokumen Pemilihan : 2 Tahun; Pengalaman yang dapat dihitung : 1 Tahun Pengalaman Tahun 2019 Tidak Benar. CV Pengalaman Tahun 2019 nama paket Pemeliharaan Berkala Breakwater/Seawall Dan Bangunan Pengamanan Pantai Lainnya Pantai Ulakan, nama Penyedia Jasa CV. ANDESPAL JAYA BERSAMA, nama Pengguna Jasa Kementerian PUPR. Berdasarkan LPSE KemenPUPR, Pengalaman CV. ANDESPAL JAYA BERSAMA Tahun 2019 adalah Pembangunan Pengaman Pantai Ulakan di Kabupaten Padang Pariaman BUKAN Pemeliharaan Berkala Breakwater/Seawall Dan Bangunan Pengamanan Pantai Lainnya Pantai Ulakan.)
0720212463204000Rp 7,880,761,461Nilai Penawaran Hasil Koreksi Aritmatik Rp. 7.099.785.100,00 1. Tidak Hadir Klarifikasi Administrasi, Teknis dan Harga. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Penawaran, poin 28.14. Evaluasi Teknis, poin e. berbunyi : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. 2. Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Berkah Jaya Perkasa. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0748845542204000Rp 8,400,000,000Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Excavator sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan.
0016890725201000Rp 8,400,000,000Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Excavator sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan.
0316039114202000Rp 7,868,425,956Pengalaman Pelaksana (Mairiko Gusman, A.Md) Kurang dari yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, Dokumen Pemilihan : 2 Tahun Pengalaman yang dapat dihitung : 0 Tahun 1. Pengalaman Tahun 2016 Tidak Benar, CV Pengalaman Tahun 2016 nama Paket Pekerjaan Rehabilitasi Berat Saluran Drainase Desa Singa Kec. Kabanjahe, Nama Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karo, nama penyedia jasa CV. CAHAYA SHANAREVA, berdasarkan LPSE Kabupaten Karo, pekerjaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Berat Saluran Drainase Desa Singa Kec. Kabanjahe adalah pengalaman CV. CAHAYA SHANAREVA Tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 2. Pengalaman Tahun 2015 Tidak Benar, CV Pengalaman Tahun 2015 nama Paket Pekerjaan Pembuatan drainase dan gorong-gorong di hamparan gang garuda, Nama Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karo, nama penyedia jasa CV. ARIEL EGRIPA UTAMA, berdasarkan LPSE Kabupaten Karo, pekerjaan Paket Pekerjaan Pembuatan drainase dan gorong-gorong di hamparan gang garuda adalah pengalaman CV. ARIEL EGRIPA UTAMA Tahun 2018 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Karo. 3. Pengalaman Tahun 2014 Tidak Benar, CV Pengalaman Tahun 2014 nama Paket Pengadaan Pembangunan Embung di Kabupaten Bengkalis, Nama Pengguna Jasa Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, nama penyedia jasa CV. MNUR PANA, berdasarkan LPSE Provinsi Riau, pekerjaan Paket Pembangunan Embung di Kabupaten Bengkalis adalah pengalaman CV. MNUR PANA Tahun 2017 pada Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Riau.
0719897951201000Rp 8,081,049,192Terdapat Kesamaan dalam Dokumen Penawaran dan adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran yang disampaikan dengan CV. Putra Mandiri. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.12 : g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam; h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. 2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; 4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, poin 4.1 dan 4.2: 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau c. sanksi Daftar Hitam;
0016229460201000Rp 8,544,024,653Nilai Penawaran Hasil Koreksi Aritmatik Rp. 7.697.318.000,00 1. Nama Paket pada Pakta RKK tidak sesuai : PEMBANGUNAN REHABILITASI DI PANTI RAO DI KABUPATEN PASAMAN - LANJUTAN. Sesuai LDP Nama paket adalah REHABILITASI DI PANTI RAO DI KABUPATEN PASAMAN – LANJUTAN. 2. Concrete mixer kurang 1 Unit (Kapasitas alat concrete mixer tidak memenuhi, sesuai LDP 3 Unit kapasitas 0,35 M3. Berdasarkan bukti alat, 2 Unit kap. 0,35 M3 dan 1 Unit Kap. 0,3 M3). 3. Kapasitas Backhoe Loader Tidak memenuhi. Sesuai LDP kap Backhoe Loader 1 - 1,5 M3. Pada daftar peralatan dan daftar pada sewa alat kap. Backhoe loader 0,9 M3. Berdasarkan bukti, Backhoe Loader Catterpillar 416 B memiliki kap. 0,76 M3.
0032330862201000Rp 8,400,000,751Tidak Dievaluasi. Karena 3 Calon Terendah sudah terpenuhi.
0941643900121000Rp 8,400,000,000Termasuk memiliki harga penawaran yang sama, tetapi tidak masuk Calon 3 Terendah karena Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan sejenis. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, huruf F. Penetapan Pemenang, nomor 32. Penetapan Pemenang : 32.2 Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : a.Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);
0940352313202000Rp 7,454,913,832(Perusahaan baru berdiri Januari 2020, belum mempunyai pengalaman di bidang yang sama sesuai dengan LDK. Pengalaman hanya Gedung. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB V. LDK, Persyaratan Kualifikasi nomor 11. Berbunyi : 11. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan angka 10 dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); b. Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
0028385946201000Rp 8,400,007,669Tidak Dievaluasi. Karena 3 Calon Terendah sudah terpenuhi.
0016119752444000Rp 9,200,816,903Tidak Dievaluasi. Karena 3 Calon Terendah sudah terpenuhi.
0931347314203000Rp 7,111,046,132Pengalaman Pelaksana Tidak Memenuhi. Dokumen Pemilihan : 2 Tahun; Pengalaman yang dapat dihitung : 0 Tahun 1. Pengalaman Tahun 2013 Tidak Benar. CV Pengalaman Tahun 2013 nama paket pekerjaan Saluran Lingkungan Lokasi Komp. Kejaksaan JL. Dahlia Kec. Sukajadi, nama penyedia Jasa CV. MEDIA NUSANTARA INDONESIA, berdasarkan LPSE Kota Pekanbaru CV. MEDIA NUSANTARA INDONESIA mempunyai pengalaman Jalan Lingkungan di Tahun 2012 dan 2014. Referensi Pengalaman dan CV tidak sesuai. Pada CV pengalaman personil tertulis Tahun 2013 selama 60 hari kalender, sementara pada Referensi dari Pengguna Jasa pengalaman personil adalah Tahun 2012 dengan tanggal kontrak 01 Oktober 2012 selama 60 hari kalender. Tanda tangan Pengguna Jasa Tidak Benar. 2. Pengalaman Tahun 2015 Tidak Benar. CV Pengalaman Tahun 2015 nama paket pekerjaan Proyek Jaringan Drainase, Jl. Berdikari RW. 3 Kel. Umban Sari, nama penyedia Jasa CV. RIAU TUMBUH SEJAHTERA, berdasarkan LPSE Kota Pekanbaru pengalaman tersebut Tahun 2014. Referensi Pengalaman dan CV tidak sesuai. Pada CV pengalaman personil tertulis Tahun 2015 selama 120 hari kalender, sementara pada Referensi dari Pengguna Jasa pengalaman personil adalah Tahun 2014 dengan tanggal kontrak 25 Agustus 2014 selama 120 hari kalender. Tanda tangan Pengguna Jasa Tidak Benar.
0753875848201000Rp 7,839,911,945Peralatan Utama Tidak Memenuhi. (Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Buldozer sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan).
0841483134201000Rp 7,767,496,6391. Pengalaman Pelaksana Tidak Memenuhi. Dokumen Pemilihan : 2 Tahun; Pengalaman yang dapat dihitung : 1 Tahun Pengalaman Tahun 2019 Tidak Benar. CV Pengalaman Tahun 2019 nama paket pekerjaan Pembangunan Prasarana Sungai Perkuatan Tebing Batang Lawas (Lanjutan) Kabupaten Solok pelaksanaan dimulai 17 Juli 2019-14 Desember 2019, berdasarkan LPSE Provinsi Sumatera Barat pekerjaan tersebut ditenderkan bulan September 2019. Referensi Pengalaman Tahun 2019 nama paket pekerjaan Pembangunan Prasarana Sungai Perkuatan Tebing Batang Lawas (Lanjutan) Kabupaten Solok, tanda tangan pengguna Jasa yang dilampirkan, terkonfirmasi Tidak Benar). 2. Personil Petugas K3 sama dengan Petugas K3 yang diusulkan CV. METRONAS. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0312631898075000Rp 8,452,586,157-
0812307304201000Rp 8,019,733,4831. Peralatan Utama Tidak Memenuhi. Berdasarkan klarifikasi ke Pengguna Jasa, alat Excavator dan Dump Truck sudah dipakai pada paket yang sedang berjalan dan tidak ada Addendum Pergantian Peralatan). 2. Personil Petugas K3 sama dengan Pelaksana yang diusulkan CV. BANGUN SARANA. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0900510942322000Rp 91,300Dokumen Tidak Lengkap, Dokumen Administrasi dan Teknis Kosong, Penawarana Harga Tidak Semua item ditawar.
0024506891201000Rp 8,400,000,000Termasuk memiliki harga penawaran yang sama, tetapi tidak masuk Calon 3 Terendah karena Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan sejenis. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan, BAB III IKP, huruf F. Penetapan Pemenang, nomor 32. Penetapan Pemenang : 32.2 Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);
0905302881201000Rp 8,168,593,814Personil Pelaksana sama dengan Petugas K3 yang diusulkan CV. WELINDO. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.
0020457248201000--
CV Bintang Sago Jaya
0031916943203000Rp 8,399,999,8251. Pelaksana sama dengan yang diusulkan CV. ANDUTAMA Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, nomor 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14 Evaluasi Teknis : c). (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. 2. Peralatan Tidak Memenuhi : a. Pada daftar peralatan, concrete mixer adalah Sewa, tetapi pada bukti alat milik sendiri; b. Pada daftar peralatan, backhoe loader adalah Sewa, tetapi tidak ada Perjanjian Sewa alat Backhoe Loader; c. Pada perjanjian sewa alat dengan PT. CITRA KARYA PRIMA MANDIRI hanya alat Bulldozer 1 Unit, tetapi pada bukti alat ada invoice Backhoe Loader.
0750936049201000--
CV Mitra Bangun Papua
09*0**3****55**0--
0025636879202000--
0826601569015000--
0925723991121000--
0014738967333000--
0014880256204000--
0025803719216000--
0015548159216000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
0932643224115000--
0015214828201000--
0842083008202000--
0954000873306000--
Zahsa Indo Karya
09*1**9****05**0--
0827387473202000--
0766324404202000--
0012680658203000--
0801719543219000--
0830997649112000--
0960181469311000--
0767914922443000--
CV Vatrico Wiranusa
00*2**3****02**0--
0939721262201000--
0029579075048000--
0012503462812000--
0951715648201000--
0316793587222000--
0708725395805000--
0017514597321000--
0741698419204000--
0943417154008000--
0317077659204000--
0015201817204000--
0030346597216000--
0032393613101000--
0749601340202000--
0312873110526000--
0831753538647000--
0017484411114000--
0013450853114000--
0316292069201000--
0661577130201000--
0314761297429000--
0015806789201000--
0316114578201000--
0032646622815000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0316034677202000--
0022469191321000--
0024037566201000--
0837493659201000--
CV Salsa Prima Konstruksi
00*4**6****01**0--
0028382489201000--
0022605497118000--
CV Patriot Abadi
0029315405128000--
0669025702201000--
0314012634201000--
0940407232201000--
0032057259805000--
0012685285203000--
0717547806201000--
0849349873105000--
0821371176201000--
0933568230205000--
0030567432105000--
0023268410216000--
0662734912202000--
0806876967201000--
0940713555127000--
0741558662518000--
CV Two Brother
08*1**8****01**0--
0837476944221000--
0711230243831000--
CV Safaraz Konstruksi
08*4**6****01**0--
PT Firza Otty Jaya
07*1**2****05**0--
0013916978045000--
0940408693201000--
0026936054211000--
0826139735201000--
0715483608215000--
0435888961201000--
0312386436003000--
0816206239216000--
0315193961128000--
0761413137403000--
0020455580201000--
0012094959722000--
0917409021116000--
0811354786204000--
CV Sepuluh Agustus
04*4**5****01**0--
0701324980216000--
0020500609203000--
0926742206205000--
0030754535201000--
0931691547201000--
0924144892446000--
0018592899201000--
0669421315211000--
CV Batang Simbakam
00*5**4****01**0--
0031469414201000--
CV Karya Perdana
0012379708911000--
0929543122202000--
0032282063124000--
0017367228202000--
0940707995202000--
0719297699204000--
0934942111204000--
0845426444211000--
0955369558727000--
0031192701201000--
0028876530104000--
PT Ara Perdana Gemilang
07*0**2****11**0--
0828248435124000--
0014233118201000--
0959040957201000--
0750082711202000--
0021815485301000--
0018968149202000--
0701209090215000--
0943681270204000--
Tenders also won by CV Syampelo Kardenso
Authority
18 April 2022Peningkatan Keselamatan Dan Sterilisasi Jalan Ka Antara Lubuk Buaya-DukuKementerian PerhubunganRp 14,785,839,000
7 December 2023Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Inlet Danau Maninjau Di Kecamatan Tanjung Raya (Tahap I)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,470,000,000
15 September 2023Pengendalian Banjir Serta Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Sekanak Dan Sungai Lambidaro Hulu Kota Palembang (Tahap III) Paket 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,000,000,000
6 March 2023Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/ Rekonstruksi) Jalan Pintu Padang - Soma Kec. Mapat TunggulPemerintah Daerah Kabupaten PasamanRp 8,205,430,000
19 January 2022Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Batang Lurus-Maransi Kota PadangProvinsi Sumatera BaratRp 4,759,287,368
6 September 2021Pembangunan Prasarana Sungai Batang Kambang Lengayang Kabupaten Pesisir SelatanProvinsi Sumatera BaratRp 1,316,004,450
20 June 2023Pemeliharaan Rumah Khusus Kab. SolokKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,218,700,000
25 August 2021Rehap/Perbaikan Jalan Lingkar Fakultas Teknik Universitas AndalasKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,192,000,000
19 April 2024Normalisasi Saluran Pada Median Di Bawah Jalur Lrt Sumatera SelatanKementerian PerhubunganRp 1,150,000,000
20 March 2021Rehabilitasi Groundsill Batang Arau Kota PadangProvinsi Sumatera BaratRp 876,041,300