| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026934844216000 | Rp 45,153,418,954 | - | |
| 0032292302955000 | Rp 48,747,157,742 | - | |
William Mandiri | 08*9**2****51**0 | - | - |
CV Azka Karya Papua | 0911327716951000 | - | - |
| 0732263173951000 | - | - | |
| 0747787224325000 | - | - | |
| 0312585342404000 | - | - | |
| 0211464607442000 | Rp 40,000,000,000 | Tidak menyampaikan Penyedia Jasa Subkontrak spesialis dan kepemilikan SBU KK004 (Bab IV LDP poin F.4) | |
| 0030827695951000 | Rp 37,399,498,616 | Berdasarkan Balasan Surat Klarifikasi Kebenaran Subkontrak dari PT. Kemuning Yona Pratama yang menyatakan tidak memberikan subkontrak kepada PT. Arar Megah Surya (Bab IV LDP poin F.4) | |
| 0023712888005000 | Rp 43,749,215,347 | Peserta merupakan Pelaku Usaha Papua (OAP) bukan dari provinsi lokasi pekerjaan dan tidak melakukan pemberdayaan secara KSO maupun subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua (OAP) di provinsi lokasi pekerjaan (Bab III IKP poin 3.10, Bab VIII poin B.8) | |
| 0734658867951000 | Rp 39,999,999,948 | Tidak menyampaikan Penyedia Jasa Subkontrak spesialis dan kepemilikan SBU KK004 (Bab IV LDP poin F.4) | |
| 0021394861951000 | Rp 44,510,000,000 | Tidak menyampaikan Penyedia Jasa Subkontrak spesialis dan kepemilikan SBU KK004 (Bab IV LDP poin F.4) | |
| 0014228175804000 | - | - | |
| 0030104095952000 | - | - | |
| 0032893570009000 | - | - | |
| 0804925709101000 | - | - | |
| 0816645899405000 | - | - | |
| 0964298780955000 | - | - | |
| 0032544553017000 | - | - | |
| 0033386723952000 | - | - | |
PT Jasatilah Gunakarya Nusantara | 0030891915813000 | - | - |
CV Almendo Papua | 09*7**3****55**0 | - | - |
| 0312734585955000 | - | - | |
| 0029762465103000 | - | - | |
| 0021387428955000 | - | - | |
| 0964935746955000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0023165772951000 | - | - | |
| 0316749837955000 | - | - | |
| 0714099025955000 | - | - | |
| 0942270737807000 | - | - | |
Citra Raja Ampat Tuju | 0711548396951000 | - | - |
| 0013641790008000 | - | - | |
| 0011420502804000 | - | - | |
PT Tantui Enam Konstruksi | 08*3**7****01**0 | - | - |
| 0010611549093000 | - | - | |
| 0021389861955000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0913556775951000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0024904724304000 | - | - | |
| 0839101987124000 | - | - | |
| 0314761297429000 | - | - | |
CV Dayma Totalindo | 07*0**6****05**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
Tri Tunggal | 0031085020911000 | - | - |
Salay Arkano Abadi | 04*7**2****41**0 | - | - |
| 0752255190106000 | - | - | |
| 0015448632009000 | - | - | |
| 0906838644955000 | - | - | |
| 0025700469952000 | - | - | |
| 0025656125951000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
Tunas Purna Karya | 00*4**2****12**0 | - | - |
| 0029854197211000 | - | - | |
| 0026153650216000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
CV Olivia Lerin | 09*3**1****51**0 | - | - |
| 0748095114804000 | - | - | |
| 0834569725008000 | - | - | |
| 0950425769831000 | - | - | |
| 0841174691307000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0019582055008000 | - | - | |
| 0964403372955000 | - | - | |
PT Putra Yarimbau Sejahtera | 04*3**3****52**0 | - | - |
| 0032668014955000 | - | - | |
| 0814916458955000 | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0761536028955000 | - | - | |
| 0020758538213000 | - | - | |
| 0021760236619000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0028129435955000 | - | - | |
| 0801441890801000 | - | - | |
PT Karya Sapari Jaya | 07*8**7****01**0 | - | - |
| 0016112526805000 | - | - | |
| 0016184483951000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - |
(URAIAN SINGKAT PEKERJAAN)
PENGAMAN PANTAI PULAU TERLUAR DI KABUPATEN RAJA AMPAT;
0.21 KM; 4.4 HEKTAR; F; K; SYC
TAHUN
ANGGARAN 2023
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN ( Readiness Criteria)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
UNIT ENSELON I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
PROGRAM Ketahanan Sumber Daya Air
UNIT KERJA/SATKER : Balai Wilayah Sungai Papua Barat
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua
Provinsi Papua Barat
KEGIATAN : Pengaman Pantai Pulau Terluar di Kabupaten Raja
Ampat; 0.21 Km; 4.4 Hektar; F; K; SYC
NILAI PROYEK : Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah)
VOLUME KELUARAN : Output : 0,21 Km
Outcome : 4,4 ha
LOKASI : Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) -
1. Dasar Hukum
Dasar hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
f. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/daerah;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut;
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
k. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 tahun 2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang PekerjaanUmum;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
o. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
p. Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 tentang pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
q. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 tahun 2019
tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Latar Belakang
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya dalam
terus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air terus berupaya dalam mendorong dan memajukan infrastruktur sumber
daya air untuk seluruh rakyat Indonesia melalui: Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan
Drainase Utama Perkotaan, dan Pengamanan Pantai.
Dengan krititisnya garis pantai di pulau terluar menyebabkan kedaulatan dan
keamanan di perbatasan memprihatinkan. Diharapkan dengan adanya kegiatan
pengembangan Sumber Daya Air terhadap Batas Ekonomi Eksklusif Nasional dalam
rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara Filipina
dan negara Palau terjaga dengan baik. Rencana kegiatan tersebut dalam bentuk
pengamanan abrasi pantai pulau terdepan di kabupatenRajaAmpat.Kondisi pantai Pulau
Fani yang rawan akan abrasi dari gelombang memerluka penanganan pengaman
pantai sepanjang 3,7 km. Untuk penanganan pengaman pantai di tahun 2023 direncanakan
sepanjang 210 m untuk mengamankan bibir garis pantai seluas 5 Ha.
3. Maksud dan Tujuan Proyek
Maksud pelaksanaan proyek ini adalah untuk mendukung tercapainya ketahanan
area terhadap gelombang air laut dan pengamanan garis pantai dengan melaksanakan
kegiatan proyek Pengaman Pantai Pulau Terluar Kabupaten Raja Ampat. Sedangkan tujuan
dari pelaksanaan proyek ini adalah untuk mengamankan area garis bibir pantai di sepanjang
garis Pantai Pulau Fani untuk melindungi Tugu Batas Negara sebagai simbol kedaulatan
negara, mempertahankan garis Zona Ekonomi Eksklusif Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta mempertahankan pulau terdepan dari pemunduran mil laut yang tercover
dalam Zona Ekonomi Eksklusif sekaligus mempertahankan garis kedaulatan negara.
4. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan SBSN TA. 2023
Tabel 1. Rencana Penggunaan Dana SBSN TA. 2023
No Paket Pekerjaan TA. 2023
Total Dana
(Rupiah)
I. Konstruksi
Pengaman Pantai Pulau Terluar di Kabupaten Raja Ampat; Rp. 50.000.000.000,00
0.21 Km; 4.4 Hektar; F; K; SYC
5. Sasaran
Terlaksananya kegiatan konstruksi pada paket Pekerjaan Pengaman Pantai Terluar di Kab.
Raja Ampat dengan kualitas hasil konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang di persyaratkan.
Rencana Lokasi
Pekerjaan
Gambar 1. Detail Tetrapod 1,2 Ton
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Instansi : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SNVT : SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua
Provinsi Papua Barat
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Sungai dan Pantai II
Nama PPK : Hamdan, ST.,MT
7. Data Dasar
Seluruh laporan terkait dengan perencanaan konstruksi diantaranya As Built Drawing, data
desain dan Studi berdasarkan hasil Perencanaan Detil Desain Pengaman Pantai Pulau
Terluar oleh PT. Aditya Engineering Konsultan pada Tahun 2016.
8. Standar Teknis
Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
a. Pedoman Penyusunan Dokumen Pengadaan, Evaluasi Penawaran, Evaluasi Kualifikasi
Pekerjaan Konstruksi, dan Penghitungan Penyesuaian Harga/Eskalasi;
b. Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum;
c. Standar pedoman Lain yang Terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dan Instansi Pemerintah Setempat yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan.
d. Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui
Penyedia Jasa.
e. Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
f. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis terkait lainnya yang masih berlaku
9. Ruang Lingkup Proyek
Ruang lingkup proyek ini terdiri atas :
1. Perencanaan dan Pengusulan Proyek
2. Pelaksanaan Proyek
Tahapan kegiatan yang dilaksanakan berupa Pengaman Pantai Pulau Terluar di
Kabupaten Raja Ampat; 0.21 Km; 4.4 Hektar; F; K; SYC yang tertidiri dari:
A. Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat
2. Biaya SMK3
3. Stake out trase saluran/infrastruktur dan profil melintang
B. Pekerjaan Breakwater
1. Pengadaan Tetrapod 1,2 Ton (F’c 28 Mpa)
2. Pemasangan Tetrapod
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan proyek dilaksanakan selama proyek
dilaksanakan dilakukan oleh Konsultan Supervisi
10. Indikator Pencapaian Proyek Indikator output
Output : 0,21 km
Outcome : 4,4 Ha
Outcome : mengurangi dampak abrasi pantai seluas 4,4 Ha.
11. Lokasi Pelaksanaan Proyek
Lokasi pekerjaan berada di Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Pulau
Fani merupakan pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara Filipina yang
tepatnya berapa pada koordinat 1°04'34.1"LS dan 131°16'10.3"BT.
Gambar 2. Lokasi Pekerjaan Pembangunan Breakwater
12. Daftar Personil Manajerial
Tabel 2. Daftar Personil Utama
Jabatan dalam Pengalaman Jumlah
Tingkat
pekerjaan yang Sertifikat Kerja Personil
No. Pendidikan/
akan Kompetensi Kerja Profesional
Ijazah
dilaksanakan (Tahun) ( Orang )
SKA Ahli Sumber
1. Manajer Proyek S1 Teknik Sipil 4 Tahun 1 Orang
Daya Air - Muda
SKA Ahli Sumber
2. Manajer Teknik S1 Teknik Sipil 4 Tahun 1 Orang
Daya Air - Muda
Manajer S1 Ekonomi /
3. - 4 Tahun 1 Orang
Keuangan Akuntansi
Ahli K3
Konstruksi/Ahli
4. S1 Teknik SKA Ahli Muda 3 Tahun 1 Orang
Keselamatan
Konstruksi
13. Daftar Personil Pendukung
Tabel 3. Daftar Personel Pendukung
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat Sertifikat Jumlah
No
pekerjaan yang Kerja
Pendidikan/ Kompetens Personil
Ijazah akan dilaksanakan Profesional i Kerja
(Orang)
(Tahun)
SKA Ahli
1. S1 Geodesi Surveyor 2 Tahun
Geodesi/Ahli 1 Orang
Muda
S1 Teknik Sipil Pelaksana
2. 2 Tahun SKT TS 035 1 Orang
S1 Teknik Sipil Administrasi Teknik
3. 2 Tahun - 1 Orang
/D3 Teknik Sipil
SMA /SMK
4. Logistik 2 Tahun - 1 Orang
/Sederajat
14. Daftar Peralatan Utama Minimal yang Dibutuhkan
Tabel 4. Daftar Peralatan Utama
Kepemilikan
No Jenis Kapasitas Jumlah
/status
minimal
Milik/Sewa Beli/Sewa
1. Excavator Long Arm 130 HP 3 unit
Milik/Sewa Beli/Sewa
2. Dump Truck 4 m3 1 unit
15. Daftar Peralatan Pendukung
Tabel 5 Daftar Peralatan Pendukung
Kepemilikan
No Jenis Kapasitas Jumlah
/status
minimal
Milik/Sewa Beli/Sewa
1. Generator Set 10-30 KVA 1 unit
Alat Ukur
Milik/Sewa Beli/Sewa
2. (Theodolite dan 300 M 1 unit
Waterpas)
16. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
“keselamatan konstruksi”, yaitu pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan
dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. Berdasarkan
Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Adapun Identifikasi bahaya yang mungkin terjadi yaitu:
Tabel 6. Daftar Identifikasi Resiko pada Item Pekerjaan
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pemasangan Tetrapod Tertimpa dan Terjepit Tetrapod
Resiko keselamatan konstruksi di paket ini adalah Resiko Sedang
17. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan
a. Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
No. Jenis Pekerjaan Yang Wajib disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis Pada Pekerjaan Utama (Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
1. Pemasangan Tetrapod,
kode Subklasifikasi Konstruksi Khusus, Konstruksi Pelindung Pantai
(KK004)
Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Kualifikasi Kecil)
1. Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja dan Gudang
18. Persyaratan Kerjasama
Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi (KSO)/kemitraan maka disyaratkan
sebagai berikut:
1) Untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan
pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO)
dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua.
2) Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk
Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku
Usaha
3) Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua
yang tidak aktif
4) Dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua
sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi
5) Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
6) Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja
Sama Operasi/Kemitraan
7) Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO tertentu
8) Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk
kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO
9) Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan
dokumen kontrak
10) Perjanjian secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak
dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO
11) Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan yang tercantum pada Kerangka
Acuan Kerja (KAK)
19. Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,antara lain terdiri dari:
a. Kantor/Studio (Kantor Direksi, Kantor Penyedia dan Tempat Tinggal Direksi, Staf
Penyedia), lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
seperti: peralatan gambar, peralatan tulis dan barang- barang yang habis pakai
lainnya serta perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kantor/Studio
harus beralamat/berdomisili di lokasi pekerjaan;
b. Biaya akomodasi, perjalanan Dinas serta penginapan untuk pengawasan lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4 (empat)dan roda 2 (dua)
yang layak untuk inspeksi lapangan beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi proyek
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan lapangan di lokasi
Proyek, dimana Penyedia Jasa berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan
memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja dan
menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
f. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp/barak untuk pekerja,
dekat lokasi pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak, termasuk didalamnya
fasilitas air bersih dan kamar mandi yang dilengkapi dengan sanitasi.
20. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang harus tersedia :
a. Laporan dan Data.
• Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah
Sungai Papua Barat apabila tersedia akan disiapkan oleh PPK
b. Akomodasi dan ruang kantor.
• Disiapkan oleh Pihak Penyedia Jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
• Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas selaku Direksi
dan Supervisi.
• Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Peralatan dan Material dari Penyedia Pekerjaan Konstruksi
• Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun
peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, serta harus
disetujui dan direkomendasikan oleh Direksi Pekerjaan.
21. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri. Preferensi harga produk dalam negeri untuk barang
sebesar 25% berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 08/MBU/12/2019.
22. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia pekerjaan konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf Pejabat Pembuat
Komitmen Sungai dan Pantai dan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua Provinsi
Papua Barat.
23. Analisa Pasar
Paket pekerjaan konstruksi ini dapat dilaksanakan oleh Penyedia yang memiliki Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan:
a) Subklasifikasi (SI001 KBLI 2015), Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan
Dam, dan Prasarana Sumber Air Lainnya atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber
Daya Air (BS010 KBLI 2020).
Dalam hal ber-KSO, persyaratan kualifikasi usaha harus dipenuhi oleh leadfirm KSO
24. Jadwal Pelaksanaan Proyek :
Jadwal pelaksanaan proyek adalah sebagai berikut :
Bulan Ke -
Nama Pekerjaan
B1 B2 B3 B4 B5 B6 B7 B8
Pekerjaan Persiapan
Pemasangan Tetrapod
25. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jadwal tahapan pelaksanaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) Hari Kalender terhitung
sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Masa
Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender terhitung
sejak tanggal penyerahan pertama (PHO) pekerjaan.
26. Laporan Hasil Pekerjaan
Penyedia harus membuat laporan harian atas kegiatan harian, laporan mingguan untuk
progres fisik dan bahan serta peralatan, serta membuat laporan bulanan fisik, tenaga kerja
dan cuaca. Semua laporan harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelum diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
27. Dokumentasi Kemajuan Pelaksanaan
Penyedia akan melengkapi laporan kemajuan pelaksanaan dengan dokumentasi berbentuk
foto maupun video pada lokasi-lokasi yang ditemukan oleh Direksi selama periode Kontrak.
Dokumentasi diambil pada masing-masing titik yang sama pada awal pekerjaan, sebelum
pekerjaan dimulai, selama pekerjaan berlangsung dan tahap pelaksanaan pekerjaan selesai
(0%, 50%, 100%) dengan menggunakan kamera SLR agar kualitas foto maupun video
terlihat bagus.
28. Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara Termin berdasarkan hasil opname (Progres fisik) dilapangan
yang disahkan oleh Konsultan pengawas (Supervisi) dan Direksi Lapangan.
29. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh pelaksana proyek baik oleh direksi
pekerjaan maupun oleh konsultan supervisi untuk memantau perkembangan proyek. Pada
umumnya, hasil monitoring dan evaluasi disajikan dalam bentuk laporan harian, mingguan
dan bulanan. Progress fisik dan keuangan pelaksanaan proyek dapat dimonitor melalui e-
monitoring online
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dan
akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pengaman
Pantai Pulau Terluar di Kabupaten Raja Ampat; 0.21 Km; 4.4 Hektar; F; K; SYC.
Manokwari, Oktober 2022
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua
Provinsi Papua Barat
Muhammad Yunus, ST. M.Eng
NIP 19790211 200604 1 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 August 2022 | Peningkatan Jalan Tanjung Samak - Tanjung Kedabu | Kab. Kepulauan Meranti | Rp 94,800,000,000 |
| 5 April 2023 | Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 48,000,000,000 |
| 22 January 2025 | Pembangunan Pengaman Pantai Auri Kota Balikpapan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 47,500,000,000 |
| 6 March 2025 | Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Samal Kiri,kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku 1.60 Km; 100.5 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 31,900,000,000 |
| 20 November 2021 | Pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Tampo (Napabalano) Kab. Muna | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,000,000,000 |
| 11 March 2020 | Pembangunan Jalan Tanjung Padang - Teluk Belitung | Provinsi Riau | Rp 23,000,000,000 |
| 29 December 2022 | Preservasi Jalan Bambaea-Kasipute-Tinanggea | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 22,036,900,000 |
| 4 December 2019 | Peningkatan Tanggul Bendung Dan Jaringan Irigasi Di. Selingsing | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,840,000,000 |
| 20 March 2023 | Pembangunan Breakwater Ppi Beba Kab. Takalar Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 18,591,000,000 |
| 17 December 2020 | Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Riau Di Pambang Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,000,000,000 |