| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013398508013000 | Rp 4,386,908,700 | 88.75 | 91 | - | |
| 0013089438003000 | Rp 4,483,090,200 | 92.56 | 93.62 | - | |
| 0022282065822000 | Rp 4,508,176,200 | 91.27 | 92.47 | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0211252770429000 | - | - | - | Tidak memenuhi passing grade unsur pengalaman perusahaan | |
| 0018127886003000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0013020326013000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0010695617014000 | - | 75.2 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0013017413013000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek (Shortlist) | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****04**1 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek (Shortlist) |
PT Virama Karya (Persero) | 00*0**4****05**1 | - | 84.43 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli |
| 0011247665731000 | - | 87.1 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0012030466609000 | - | 81.14 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0014232714812000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0014847289805000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi |
| 0015198245701000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
PT Mitra Rekayasa Konsultan | 09*1**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0025347824822000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0013076278071000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | - | - | |
| 0018191072016000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0010004836093000 | - | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0029409299331000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | - | - | |
| 0012014783441000 | - | - | - | - | |
| 0011455334441000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0024769994615000 | - | - | - | - | |
| 0011191475424000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0031708241822000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0018249177323000 | - | - | - | - | |
| 0015418585064000 | - | - | - | - | |
| 0025350216822000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN
PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
PAKET PEKERJAAN :
PENGAWASAN TEKNIK RUAS JALAN ATINGGOLA –
KWANDANG – MOLINGKAPOTO – ISIMU,
MOLINGKAPOTO – TOLANGO, KWANDANG –
PEL.KWANDANG, SP.PEL. ANGGREK – PEL. ANGGREK
(MYC)
PROVINSI GORONTALO
Tahun Anggaran : 2023 - 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL GORONTALO
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO
SINGKATAN
AADT Average Annual Daily Traffic (Lalu Lintas Harian Rata – Rata)
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BBPJN Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
BEP BIM Execution Plan
BPJN Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
BOQ Bill of Quantities/Daftar Kuatitas dan Harga
CAD Computer Aided Design
CDE Common Data Environment
DJBM Direktorat Jenderal Bina Marga
FIDIC Fédération Internationale Des Ingénieurs-Conseils/International
Federation of Consulting Engineers
GESI-CSE Gender Equality and Social Inclusion – Civil Society
Engagement/Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial – Pelibatan
Masyarakat
GOI Government of Indonesia/Pemerintah Republik Indonesia
HRD Human Resource Development/Pengembangan Sumber Daya
Manusia
IRI International Roughness Index
ISO International Organisation for Standardisation
K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
KAK Kerangka Acuan Kerja
LOD Kedalaman Informasi Grafis (Level of Development)
LOI Kedalaman Informasi Non-Grafis (Level of Information)
LOIN Kedalaman Informasi Model BIM secara keseluruhan (Level of
Information Need)
LOS Level of Service/Tingkat Layan
MDB Multilateral Development Bank
Penyedia Konstruksi Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
PPK Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa
PUPR Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RKK Rencana Keselamatan Konstruksi
RKPPL Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
RMLLP Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
RMPK Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
QA Quality Assurance/Penjaminan Mutu
QC Quality Control/Pengendalian Mutu
Satker P2JN Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
SMKK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
UTM Universal Transverse Mercator
1 Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan dan
jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian
pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana
Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas,
biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak
pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk
pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Paket Preservasi Ruas Jalan Atinggola - Kwandang - Molingkapoto - Isimu,
Molingkapoto - Tolango, Kwandang - Pel. Kwandang, Sp. Pel. Anggrek - Pel.
Anggrek yang selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi berada di Ruas
Jalan Atinggola - Kwandang - Molingkapoto - Isimu, Molingkapoto - Tolango,
Kwandang - Pel. Kwandang, Sp. Pel. Anggrek - Pel. Anggrek merupakan jalan
koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
b. Lalu lintas di sepanjang jalan ini merupakan lalu lintas campuran dengan
Average Annual Daily Traffic untuk ruas Atinggola - Kwandang sebesar 5.471,
Kwandang – Malingkapoto sebesar 11.872, Malingkapoto – Tolango sebesar
6.314, Malingkapoto - Isimu sebesar 16.641, dan Kwandang – Pelabuhan
Kwandang sebesar 5.244.
c. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini secara umum memenuhi syarat untuk
menampung lalu lintas di sepanjang ruas jalan tersebut.
d. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan secara umum semua jenis kerusakan
ditemui baik pada perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu jalan.
e. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak memenuhi tingkat
layanan/level of service (LoS) yang disyaratkan, misalnya dengan banyak
kerusakan jalan yang ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan
jalan, elevasi, dll).
f. Bagian-bagian ruas jalan yang kinerjanya rendah teridentifikasi di sepanjang
rute ini antara lain adalah :
Ruas Kwandang – Atinggola terdapat 12 segmen dengan panjang setiap
segmen untuk yang terpendek adalah sekitar 100 meter dan segmen yang
terpanjang adalah sekitar 3,1 Km
Ruas Malingkapoto – Kwandang terdapat sekitar 9 segmen dengan segmen
terpendek adalah sekitar 240 meter dan segmen terpanjang adalah sekitar
2,55 Km
Ruas Malingkaputo -Tolango terdapat sekitar 11 segmen dengan segmen
terpendek sekitar 90 meter dan segmen terpanjang sekitar 2,7 Km
Ruas Malingkapoto – Isimu terdapat 6 segmen dengan segmen terpendek
adalah sekitar 150 meter dan segmen terpanjang adalah sekitar 1,7 Km
Ruas Kwandang – Pelabuhan Kwandang terdapat sekitar 6 segmen dengan
segmen terpendek sekitar 100 meter dan segmen terpanjang sekitar 600
meter
g. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat, waktu tempuh
meningkat, serta jumlah kecelakaan juga kemungkinan meningkat.
h. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah
diuraikan di atas melalui pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/
peningkatan ruas jalan terutama pada segmen – segmen jalan yang kinerjanya
rendah
i. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan setempat, adaptasi perubahan iklim, mempertahankan LoS yang
ada serta pemulihan LoS yang dipersyaratkan.
2 Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai
dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan
tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak
yang memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.
Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki
kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.5 (nama PPK bisa berbeda,
menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah mengatur dan mengelola
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK
Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional,
yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa
mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi
untuk mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai
peraturan perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas
untuk melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi,
pengaturan kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah
atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan
kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui
perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif
Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode
pelaksanaan yang tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan
sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi
kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas):
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat
Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA)
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
persyaratan- persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan
Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana
Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam
proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan
dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan
inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan
lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari
Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan
lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
Jenderal Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan
jangka waktu kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan
metode pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko
sesuai dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
6) Pelaporan.
Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3 Tujuan Khusus
a. Sebagai gambaran umum, tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap pekerjaan berikut :
Panjang Efektif
Lingkup Pekerjaan (Km/M)
TA. 2023 TA. 2024
Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan 84,68 KM 68,78 KM
Rehabilitasi Mayor Jalan 3,67 KM 8,57 KM
Rehabilitasi Minor Jalan 4,54 KM 12,69 KM
Rekonstruksi Jalan 0,18 KM 0,22 KM
Preventif 0,72 KM 3,53 KM
Penanganan Longsoran 0,26 KM 0,64 KM
Pemeliharaan Rutin Jembatan 721,30 M 688,50 M
Rehabilitasi Jembatan 32,20 M 65,0 M
TOTAL 93,79 Km / 753,5 m 93,79 Km / 753,5 m
target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah mengikuti kerangka acuan
kerja/ spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan
fisik yang bersangkutan.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan dan pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan
6) Pekerjaan drainase
7) Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain;
8) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9) Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat
Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA)
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
persyaratan- persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan
Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana
Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam
proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan
inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari
Penyedia Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan
lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada
di bawah kewenangan Pengguna Jasa.
4 Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
4.1 Lokasi Geografis
Rute Preservasi Ruas Jalan Atinggola – Kwandang – Molingkapoto – Isimu,
Molingkapoto – Tolango, Kwandang – Pel.Kwandang, Sp.Pel. Anggrek – Pel.
Anggrek, melintasi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo, yang menghubungkan pusat – pusat kegiatan nasional
maupun kegiatan lokal di Provinsi Gorontalo.
4.2 Kondisi Topografi
Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi
medan terutama dibagi menjadi dua yaitu dataran yang pada umumnya melintasi
pemukiman penduduk dan pusat-pusat kegiatan masyarakat, dan medan perbukitan
yang melintasi perkebunan penduduk dan kawasan hutan.
Kondisi tanah bervariasi, pada daerah dataran kondisi tanah di dominasi oleh tanah
pasiran sedangkan pada daerah perbukitan di dominasi oleh bebatuan lunak dan
keras.
4.3 Kondisi Saat Ini
Sebagai gambaran umum, kondisi saat ini pada ruas – ruas jalan paket pekerjaan
konstruksi dapat dilihat pada rangkuman tabel berikut (semua isian pada sub bab ini
bisa berubah dan harus menyesuaikan dengan dokumen kontrak paket pekerjaan
konstruksi yang bersangkutan) :
1) Ruas Jalan Kwandang – Atinggola (Bts. Prov. Sulut)
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA - STA)
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA - STA)
7,86 km 16+470 – 18+450
ditemukan semua jenis kerusakan
19+700 – 20+780
jalan, segmen dengan kondisi rusak
24+900 – 28+000
berat cukup banyak 31+400 – 32+050
35+700 – 36+650
36+850 – 36+950
4,63 km
ditemukan semua jenis kerusakan 6+920 – 8+100
jalan, rata – rata kerusakan adalah 28+800 – 29+400
rusak ringan – rusak sedang 30+500 – 31+400
32+050 – 33+700
34+800 – 35+100
0,50 km
ditemukan semua jenis kerusakan 34+300 – 34+800
jalan, rata – rata kerusakan adalah
rusak ringan
2) Ruas Jalan Malingkapoto – Kwandang
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA – STA)
2,99 km
ditemukan semua jenis kerusakan 0+600 – 3+100
jalan, segmen dengan kondisi rusak 5+850 – 6+100
berat cukup banyak 7+360 – 7+600
5,86 km 0+000 – 0+600
ditemukan semua jenis kerusakan
3+100 – 4+000
jalan, rata – rata kerusakan adalah
6+400 – 6+910
rusak ringan – rusak sedang
6+910 – 7+360
7+600 – 8+450
9+000 – 11+550
3) Ruas Jalan Malingkapoto – Tolango
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA - STA)
1,39 km 2+800 – 3+400
ditemukan semua jenis kerusakan jalan,
5+550 – 6+150
segmen dengan kondisi rusak berat
10+850 – 10+950
cukup banyak 14+140 – 14+230
4,84 km
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, 0+400 – 1+000
rata – rata kerusakan adalah rusak 4+000 – 4+300
ringan – rusak sedang 7+400 – 7+950
11+350 – 14+140
16+100 – 16+700
0,30 km
ditemukan semua jenis kerusakan jalan, 3+700 – 4+000
rata – rata kerusakan adalah rusak
ringan
0,40 km
elevasi badan jalan terlalu rendah 4+300 – 4+410
4+560 – 4+850
4) Ruas Jalan Malingkapoto – Isimu
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA - STA)
1,50 km
ditemukan semua jenis kerusakan 5+200 – 5+700
jalan, rata – rata kerusakan adalah 7+950 – 8+100
rusak ringan – rusak sedang 17+200 – 18+050
2,45 km
ditemukan semua jenis kerusakan 7+450 – 7+650
jalan, rata – rata kerusakan adalah 9+950 – 11+650
rusak ringan 13+750 – 14+300
5) Ruas Jalan Kwandang – Pelabuhan Kwandang
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA - STA)
0,1 km
ditemukan semua jenis kerusakan 0+100 – 0+200
0,1 km
jalan, rata – rata kerusakan adalah 0+400 - 0+500
0,2 km
rusak ringan – rusak sedang 1+400 – 1+600
0,1 km
ditemukan semua jenis kerusakan 0+300 – 0+400
0,3 km
jalan, rata – rata kerusakan adalah 0+800 – 1+100
0,6 km
rusak ringan 1+600 – 2 +200
Sedangkan untuk rangkuman nilai kondisi jembatan yang akan ditangani pada paket
pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
Panjang Lebar
Jembatan Jembatan
No Nama Ruas Nama Jembatan NILAI KONDISI JEMBATAN 2022
SMT.1
(HASIL SURVEI)
(m) (m)
BA LNT BB DAS JBT
ATINGGOLA (BTS. PROV.
1 SULUT) - KWANDANG MERAH 30,7 7 2 2 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
2 SULUT) - KWANDANG DAMBALO 24,8 6 2 2 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
3 SULUT) - KWANDANG HUKOLO 12 7 2 2 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
4 SULUT) - KWANDANG BUBODE 32,2 6,1 3 2 0 2 3
ATINGGOLA (BTS. PROV.
5 SULUT) - KWANDANG MOLANTADU 6 6 2 2 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
6 SULUT) - KWANDANG VERNANDO 15 7 3 0 0 3 3
ATINGGOLA (BTS. PROV.
7 SULUT) - KWANDANG TOLOTAPO 17 6 2 0 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
8 SULUT) - KWANDANG BUTUIMOLA 25 6 2 2 1 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
9 SULUT) - KWANDANG SAMIA 6 7 2 2 0 1 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
10 SULUT) - KWANDANG SOKLAT I 8 9 2 2 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
11 SULUT) - KWANDANG SOKLAT II 31 7 2 0 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
12 SULUT) - KWANDANG SOKLAT III 25 6 3 0 0 1 3
ATINGGOLA (BTS. PROV.
13 SULUT) - KWANDANG DUMOLODO 14 6 2 0 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
14 SULUT) - KWANDANG SAPAWEA 18 7 2 0 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
15 SULUT) - KWANDANG IMANA 31 7 0 0 0 0 1
ATINGGOLA (BTS. PROV.
16 SULUT) - KWANDANG KOTAJIN 18 6 2 2 0 0 2
ATINGGOLA (BTS. PROV.
17 SULUT) - KWANDANG MONGGUPO 25 6 3 3 2 3 3
ATINGGOLA (BTS. PROV.
18 SULUT) - KWANDANG ATINGGOLA 65 7 2 2 0 0 2
19 KWANDANG - MALINGKAPUTO TOROE 25,6 6 1 1 0 0 1
20 KWANDANG - MALINGKAPUTO MOOTINELO 12 7 2 0 0 0 2
21 KWANDANG - MALINGKAPUTO TIMBUALE 21 6 2 1 0 0 2
Panjang Lebar
Jembatan Jembatan
No Nama Ruas Nama Jembatan NILAI KONDISI JEMBATAN 2022
SMT.1
(HASIL SURVEI)
(m) (m)
BA LNT BB DAS JBT
22 MALINGKAPUTO - TOLANGO TOLONGIO I 15 6 2 2 0 0 2
23 MALINGKAPUTO - TOLANGO TOLONGIO III 15 6 0 0 0 2 2
24 MALINGKAPUTO - TOLANGO TOLONGIO IV 15 6 0 0 0 1 1
25 MALINGKAPUTO - TOLANGO TABULO 25 7 1 0 0 1 1
26 MALINGKAPUTO - TOLANGO ILANGATA 22 7 0 0 0 1 1
27 MALINGKAPUTO - TOLANGO TOLANGO 31 10 2 2 0 0 2
28 MALINGKAPOTO - ISIMU MOLALAHU II 22 6 2 2 0 0 2
29 MALINGKAPOTO - ISIMU ALO 26 6 2 1 0 3 3
30 MALINGKAPOTO - ISIMU ILOPONU 22 6 2 2 0 4 4
31 MALINGKAPOTO - ISIMU BUHU 21 7 2 2 0 0 2
32 MALINGKAPOTO - ISIMU POLIYAMA 25 6 2 2 0 2 2
33 MALINGKAPOTO - ISIMU BOHULO 12 7 0 0 2 2 2
34 MALINGKAPOTO - ISIMU NANATI 7 6 2 2 1 4 4
35 MALINGKAPOTO - ISIMU LABANU 6 6 2 2 0 0 2
36 MALINGKAPOTO - ISIMU TOHUPO 7 7 2 2 0 3 3
KWANDANG - PELABUHAN
37 KWANDANG T0PILOHUWOLO 20 6 0 2 0 0 2
4.4 Waktu Kegiatan Konstruksi
Waktu pelaksanaan dan target Pekerjaan Konstruksi untuk setiap lingkup pekerjaan
adalah sebagai berikut :
Waktu Panjang Efektif
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan (Km/M)
(HK) TA. 2023 TA. 2024
Preservasi Pemeliharaan
630 84,68 KM 68,78 KM
Rutin Jalan
Rehabilitasi Mayor Jalan 600 3,67 KM 8,57 KM
Rehabilitasi Minor Jalan 600 4,54 KM 12,69 KM
Rekonstruksi Jalan 180 0,18 KM 0,22 KM
Preventif 180 0,72 KM 3,53 KM
Penanganan Longsoran 360 0,26 KM 0,64 KM
Pemeliharaan Rutin
630 721,30 M 688,50 M
Jembatan
Rehabilitasi Jembatan 360 32,20 M 65,0 M
TOTAL 630 93,79 Km / 753,5 m 93,79 Km / 753,5 m
isi dalam tabel ini bisa berubah mengikuti kerangka acuan kerja/ spesifikasi teknis
yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang bersangkutan.
4.5 Tipikal Potongan Melintang
Sebagai gambaran umum tipikal potongan melintang pekerjaan konstruksi jalan
adalah sebagai berikut (gambar tipikal ini hanya sebagai gambaran umum bukan
sebagai dasar acuan) :
1) Tipe 1 (rehabilitasi mayor)
2) Tipe 2 (Rehabilitasi Minor)
3) Tipe 3 (Rekonstruksi Jalan)
4.6 Perkerasan
Struktur perkerasan yang digunakan pada seluruh ruas adalah perkerasan lentur.
Rencana penanganan dan desain lapis perkerasan yang akan dilaksanakan pada
paket pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
Rencana tebal Perkerasan (mm)
Ruas /
No. Panjang (m) Rencana Penanganan
Segmentasi (STA - STA)
AC - WC AC - BC Material
LPA A LPA B LTBA
ASB ASB Pilihan
Ruas 51001 - KWANDANG - ATINGGOLA (BTS. PROV. SULUT)
1, 6+920 - 8+100 1180 Rehabilitasi Minor 55
2, 16+470 - 18+450 1980 Rehabilitasi Mayor 40 60
3, 19+700 - 20+780 1080 Rehabilitasi Mayor 40 60
4, 24+900 - 28+000 3100 Rehabilitasi Mayor 40 60
5, 28+800 - 29+400 600 Rehabilitasi Minor 45
6, 30+500 - 31+400 900 Rehabilitasi Minor 45
7, 31+400 - 32+050 650 Rehabilitasi Mayor 40 60
8, 32+050 - 33+700 1650 Rehabilitasi Minor 55
9, 34+300 - 34+800 500 Preventif LTBA 20
10, 34+800 - 35+100 300 Rehabilitasi Minor 55
11, 35+700 - 36+650 950 Rehabilitasi Mayor + heavy patching 40 60
12, 36+850 - 36+950 100 Rehabilitasi Mayor + heavy patching 40 60
Ruas 51002 - MALINGKAPUTO - KWANDANG
1, 0+000 - 0+600 600 Rehabilitasi Minor 55
2, 0+600 - 3+100 2500 Rehabilitasi Mayor + heavy patching 40 60
3, 3+100 - 4+000 900 Rehabilitasi Minor 50
4, 5+850 - 6+100 250 Rehabilitasi Mayor 40 60
5, 6+400 - 6+910 510 Rehabilitasi Minor 50
6, 6+910 - 7+360 450 Rehabilitasi Minor 50
7, 7+360 - 7+600 240 Rehabilitasi Mayor + heavy patching 40 60
8, 7+600 - 8+450 850 Rehabilitasi Minor 50
9, 9+000 - 11+550 2550 Rehabilitasi Minor 45
Ruas 51003 - MALINGKAPUTO - TOLANGO
1, 0+000 - 1+000 1000 Rehabilitasi Minor 50
2, 2+800 - 3+400 600 Rehabilitasi Mayor 40 60
3, 3+700 - 4+000 300 Preventif LTBA 20
4, 4+000 - 4+300 300 Rehabilitasi Minor 40
5, 4+300 - 4+410 110 Raising 40 60 150 150 350
6, 4+560 - 4+850 290 Raising 40 60 150 150 350
7, 5+550 - 6+150 600 Rehabilitasi Mayor + heavy patching 40 60
8, 7+400 - 7+950 550 Rehabilitasi Minor 50
9, 10+850 - 10+950 100 Rehabilitasi Mayor + heavy patching 40 60
10, 11+350 - 14+140 2790 Rehabilitasi Minor 60
11, 14+140 - 14+230 90 Rehabilitasi Mayor + heavy patching 40 60
12, 16+100 - 16+700 600 Rehabilitasi Minor 50
Ruas 51014 - MALINGKAPUTO - ISIMU
1, 5+200 - 5+700 500 Rehabilitasi Minor 60
2, 7+450 - 7+650 200 Preventif LTBA 20
3, 7+950 - 8+100 150 Rehabilitasi Minor 55
4, 9+950 - 11+650 1700 Preventif LTBA 20
5, 13+750 - 14+300 550 Preventif LTBA 20
6, 17+200 - 18+050 850 Rehabilitasi Minor 45
Ruas 51003 - KWANDANG - PELABUHAN KWANDANG
1, 0+100 - 0+200 100 Rehabilitasi Minor 50
2, 0+300 0+400 100 Preventif LTBA 20
3, 0+400 0+500 100 Rehabilitasi Minor 55
4, 0+800 1+100 300 Preventif LTBA 20
5, 1+400 1+600 200 Rehabilitasi Minor 55
6, 1+600 2+200 600 Preventif LTBA 20
Isian dalam tabel ini dapat berubah menyesuaikan dengan dokumen kontrak paket
pekerjaan konstruksi yang bersangkutan
4.7 Struktur
Struktur utama pekerjaan pada masing – masing pekerjaan mengacu pada
kerangka acuan kerja/ spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak
paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
4.8 Sistem Drainase
Sistem drainase bervariasi, untuk lebih detail lihat pada kerangka acuan kerja/
spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang
bersangkutan
4.9 Pengelolaan Lalu Lintas
Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute
adalah sebagai berikut:
a. Penutupan jalan sementara sepanjang ruas selama pelaksanaan pekerjaan.
Mengarahkan lalu lintas ke salah satu dari rute alternatif seperti yang
ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
b. Penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas selama pelaksanaan pekerjaan.
Peningkatan langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti
yang ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi.
Konsultan Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada
ketentuan yang berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk
pengangkutan/haulage.
4.10 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
a. Risiko Lingkungan
Beberapa Ruas jalan khususnya di daerah perbukitan akan melewati kawasan
hutan dan perkebunan jagung, serta kawasan hutan lindung, yang perlu menjadi
perhatian khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan lainnya. Informasi lebih mendetail tentang
Risiko Lingkungan, lihat dokumen Rancangan Konseptual SMKK.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Beberapa lokasi yang perlu menjadi perhatian khusus penyedia konstruksi terkait
keselamatan konstruksi adalah pekerjaan – pekerjaan yang ada di daerah
perbukitan/ pegunungan dengan medan dan lereng terjal, yang sering terjadi
tanah longsor. Selain itu juga pada lokasi yang melintasi daerah dataran rendah
atau cekungan yang sering terjadi banjir pada musim hujan.
c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruas jalan yang melintasi wilayah perkotaan. Kegiatan stabilisasi bisa
mengakibatkan risiko Kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat
partikel yang tersuspensi selama pengoperasian. Beberapa pekerjaan konstruksi
dapat menimbulkan risiko bagi pekerja dan penduduk misalnya akibat
pembongkaran struktur, pekerjaan pemadatan dan lain lain. Kelompok
masyarakat berbeda akan menghadapi risiko yang berbeda selama jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan.
5 Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh
APBN Murni Tahun Anggaran 2023 – 2024 dari Pemerintah Indonesia
melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Gorontalo, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
b. Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah Rp. 187.675.883.000,00 yang
mencakup:
1) Rp. 182.284.536.000,00 untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
2) Rp. 5.391.347.000,00 untuk Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan.
6 Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih
luas dijabarkan di bawah ini.
6.1 Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di
wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo yang selanjutnya disebut
Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK
Pelaksana, yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan
Nasional Gorontalo.
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan
dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Gorontalo
6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN
berada di dalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak
sesuai kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK
Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk
menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan pun selama Masa
Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, yang diberi tugas untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK
Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada
Gambar berikut
Gambar - Pengaturan Tata Kelola
6.3 Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan
alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) Pekerjaan Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang
digunakan dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa
istilah- istilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para
Pihak lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan
tersampaikannya informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi
yang disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan,
instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana
Pelibatan dan Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah
mengidentifikasi semua Para Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan
Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap komponen konstruksi
dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus dengan
bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara sebagai
berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak,
disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh
bukti tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima,
atau pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh
Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi
verbal disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
ditampilkan pada Gambar - Proses Korespondensi.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan
dianggap telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai
protokol korespondensi di atas.
Gambar - Proses Korespondensi
7 Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan
sumber informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi
selama masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan
oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis
lainnya.
8 Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan
standar teknis yang terkait, yaitu:
a. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi ke – II atau yang terbaru
b. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan)
9 Studi-Studi Sebelumnya
Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil studi terdahulu
yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa:
10 Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara
Republik Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan
perundangan yang berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan
semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi
dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur
apa pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6760)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6626)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata
Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 612)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu
Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 593)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 593)
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan
Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik
Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
Kementerian PUPR
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan
Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID)- dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2020 tentang Petunjuk
Pengisian Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran
2021
Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2)
11 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
11.1 Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam
bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang
dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun
Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
(PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan
persyaratan mutu konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan
Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki
konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance
yang merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu
yang merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai
pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk
mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat
ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan
praktik yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang
dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna
mendukung pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa
Pekerjaan Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi
standar mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC merupakan
dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan Pengawas wajib menerapkan
konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa,
sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun
Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi
Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei,
investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi
terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial,
serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan
dan pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai
standar dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap
konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan
gambar dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak
terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di
mana metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada
pengelolaan semua sumber daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan
pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi
persyaratan mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus
diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan
Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi
disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu
dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui
dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
yang meliputi komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek,
termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana,
lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang
Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan
Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan
kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan hubungan
kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan
keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan
kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan pengalaman
melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan
awal, sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus
juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang
ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk,
tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap
tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk
pemeriksaan kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah
ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan
tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan
Mutu yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk
menentukan dan penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari
Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen
proyek dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang
aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan
dan mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program
Mutu dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan
Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan
dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan
dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu
pada rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel
dan peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan
acuan informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar
simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut
jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan
RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa
dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan,
jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas dan
RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi guna mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan
konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan
“Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
Pelimpahan Wewenang.
11.4 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan
pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas
usulan jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program
lainnya yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan
peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan
pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil
tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;
Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke
lokasi konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di
lapangan, tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung atau tidak
langsung oleh pekerjaan konstruksi;
Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan
dan kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk
memastikan kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada
saat pengadaan;
Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan
kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan
mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);
Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
serta ketentuan lain yang terkait;
Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan
Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua
klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal
lainnya yang serupa;
Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada
Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi
hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna
Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan
dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;
Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan
yang dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang
dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian
pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk
mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait
kontrak serta merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;
Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja
pekerjaan konstruksi;
Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia
Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik
kontrol pengukuran dan benchmark;
Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi
terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu
sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi,
dan persyaratan kontrak.
Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna
Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang berkaitan
dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform
kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk
memastikan Penyedia Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan
yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.
11.5 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender
dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan,
termasuk perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dengan menjamin:
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan
yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman
hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
untuk melindungi jiwa dan properti.
11.6 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan
memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan
Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
11.7 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan
laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan.
Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu
c. Laporan Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan
pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap
ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka
Konsultan Pengawas harus membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan
yang merinci jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta menyerahkannya
kepada Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan
teknis, penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus
disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan Pengguna Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas
bertugas memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia
Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung
dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan salinan
Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah
Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung
dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para
Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat
yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya
yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.
12 Keluaran/Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap
tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output
yang tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
Marga sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
13 Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah
ini.
PPK menyediakan hal-hal berikut:
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa konsultansi pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
14 Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas
kantor dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai
jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:
1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan Pengawas yang
jaraknya tidak lebih dari 100 km atau 2 jam perjalanan mobil dari lokasi kerja;
2) Fasilitas Laboratorium (jika diperlukan)
3) 2 buah kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan peralatan;
4) 9 buah kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan peralatan;
5) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan koneksi yang
dibutuhkan untuk pengoperasian), printer dan semua perangkat serupa;
6) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta akomodasi yang
responsif terhadap kebutuhan gender;
7) Bahan dan peralatan kantor (ATK);
8) Peralatan dan biaya komunikasi;
9) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan Konstruksi;
10) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan pengiriman terkait
Pekerjaan Konstruksi lainnya.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers,
roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer,
dan lain-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disiapkan Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak dibayar terpisah (biaya
terkait dimasukkan dalam harga item lain) adalah sebagai berikut:
1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD)
2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi
pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
tugasnya dengan efektif, sesuai dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan
Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry,
stone crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan
lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub-
Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan
perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya
semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
15 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas
diberikan kewenangan berikut
Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi
tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya
sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan
berikutnya;
Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana
dan metode pelaksanaan pekerjaan;
Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan,
merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
sementara;
Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan
sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;
Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia
Konstruksi;
Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir
pekerjaan;
Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya;
Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP
Penyedia Konstruksi;
Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
ketidakpatuhan);
Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani
masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan
perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis
yang diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian
dari tenaga utama;
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi adalah 21
bulan .
17 Personel/Ketenagaan
Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai
ketentuan sebagai berikut :
A. Team Leader
Team Leader disyaratkan minimal seorang Sarjana S1/D4 yang telah lulus dari
suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau
perguruan tinggi internasional yang diakui. Berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) tahun untuk
S1/D4 atau S2 minimal pengalaman 2 tahun. Diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman sebagai Team Leader (atau nomenklatur lain yang setara) selama 6
(enam) tahun pada pekerjaan sejenis, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan Madya dan SKA
Ahli Jembatan Madya Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin,
mengarahkan dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan. Tugas dan kewajiban Team Leader
mencakup hal- hal sebagai berikut :
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainya;
2) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan dilapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaanya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan Inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
B. Supervision Engineer/Quantity Engineer
Supervision Engineer/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan
aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian
prestasi pekerjaan, pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Supervision Engineer/Quantity
Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi.
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK). Tenaga ahli
yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)/Diploma-4 yang telah lulus
dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Sekurang-kurangnya
berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 5 (lima) tahun,
diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-
an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan Madya dan SKA Ahli Jembatan Madya.
Tugas dan kewajiban tenaga ahli tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
12. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
13. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
14. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
15. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
16. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
17. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
18. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
19. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
20. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
21. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
C. Quality Engineer
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)/Diploma 4 yang
telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah
disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Quality Engineer
disyaratkan sekurang-kurangnya berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang
sejenis selama 4 (empat) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan
Madya (Quality Engineer Jalan) dan SKA Ahli Jembatan Madya (Quality Engineer
Jembatan). Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. Quality Engineer Membantu Team
Leader dalam penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh Dokumen
Kontrak dan memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes
laboratorium yang disyaratkan.
Tugas dan Kewajibannya adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
D. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan seorang Sarjana S1/D4
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang
telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Berpengalaman
dalam melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan aspek Keamanan,
Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan pada pekerjaan jalan dan jembatan
sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun. Telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA K3 Konstruksi Ahli Madya.
Tugas dan kewajiban HSE Engineer yaitu :
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
E. Tenaga – tenaga Sub-Professional Staf
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu
oleh Tenaga Sub-Professional Staf dengan persyaratan Strata – 1 (S1)/Diploma 3
(D3) teknik sipil pengalaman 1 tahun. Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staf
sebagai berikut :
1. Inspector bertugas membantu Inspector Engineer dalam pengawasan dan
keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan serta bertugas membantu dalam
melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan dan verifikasi
pemenuhan tingkat layanan jalan, Inspector mengawasi Pekerjaan Rutin Jalan,
Rutin kondisi dan mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan dan berkala
jembatan (atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan secara
simultan;
2. Surveyor bertugas membantu Quantity Engineer dalam pengawasan dan
pengukuran pekerjaan di lapangan meliputi Pekerjaan Rutin Jalan, Rutin
kondisi dan mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan dan berkala jembatan
(atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan secara simultan;
3. Laboratorium Technician bertugas membantu Tenaga Ahli Quality Engineer
dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu pekerjaan di lapangan
termasuk mengawasi material pada quary, AMP, pengujian mutu di
laboratorium dan pelaksanaan pekerjaan dan mengawasi Pekerjaan Rutin
Jalan, Rutin kondisi dan mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan dan
berkala jembatan (atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan
secara simultan.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran
kegiatan yang terdiri dari Sekretaris dan Pesuruh Kantor (Office Boy).
Setiap Tenaga Ahli harus memiliki medical certificate yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah atau swasta yang berkompeten, dan setiap Personil Konsultan
yang akan bertugas masing-masing harus sudah siap dan memiliki alat pelindung
diri (APD), alat-alat ukur sederhana (meter dan termometer), serta peralatan
pendukung lainnya pada saat melaksanakan pekerjaan.
Berikut ini tabel rangkuman kebutuhan dan jadwal personil konsultan :
Jumlah
(Orang)/lama
No Jabatan Kriteria
waktu
(Bulan)
A Profesional Staf :
S1/D4 /SKA Jalan dan
1 Team Leader Jembatan Madya/ 6 Tahun 1/21
atau S2 2 tahun
S1/D4/SKA Jalan dan
Supervision Engineer/Quantity
2 Jembatan 1/21
Engineer
Madya/ 5 Tahun
S1/D4/SKA Jalan dan
3 Quality Engineer Jembatan 1/21
Madya/ 4 Tahun
S1/D4/SKA K3
4 Health Safety Engineer / HSE 1/20
Konstruksi Madya/ 3 Tahun
Sub Total A 4/83
A Sub-Profesional Staf :
1 Inspector 1 S1/Diploma-3 T.Sipil 2/21
2 Inspector 2 S1/Diploma-3 T.Sipil 2/20
4 Surveyor S1/Diploma-3 T.Sipil 1/20
6 Lab. Technician S1/Diploma-3 T.Sipil 2/20
8 Sekretaris Diploma-3/SLTA 1/21
9 Office Boy / Girl SLTA/SLTP 1/21
Sub Total B 9/123
Total A + B 13/206
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti
(profesional staf), harus dikonfirmasi melalui penyerahan sertifikat keahlian dan
ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK). Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan
inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk
menyetarakan kesempatan kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.
18 Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus
sesuai dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Waktu
penyerahan laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya,
dibuat sesuai persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
sudah disepakati.
Tabel - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
Program Mutu Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan Bulanan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25
bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan (berulang tiap bulan)
Laporan Pertengahan Pertengahan Masa Kontrak asli/awal
Pekerjaan Konstruksi
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
perubahannya)
Laporan Ketidakpatuhan Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya
ketidakpatuhan
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah setiap rapat
Kemajuan
19 Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.
20 Laporan Bulanan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
secara berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan
disajikan pada bagian berikut.
20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
persetujuan yang diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap
kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil
dan dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap
bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan
dari tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan Pengendalian
Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal 5
setiap bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya hingga
tanggal 25 bulan sebelumnya.
21 Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan Pengawas harus
menyediakan informasi berikut:
a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan; dan
e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan manajerial (sesuai
kebutuhan).
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas harus diserahkan
sebelum akhir paruh pertama periode kontrak awal.
22 Laporan Akhir
22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi
informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.
22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel
dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi
untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari
sebelum tanggal akhir masa kontrak.
23 Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri
Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur
dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
24 Kerja Sama
Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama
bagi semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan
dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.
25 Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
26. Alih Pengetahuan
Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini, konsultan perencana wajib
melaksanakan pelatihan, kursus singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi
pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan
alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.
PPK Pengawasan
Satker P2JN Provinsi Gorontalo
Frans Sinatra. S.T., M.T.
NIP. 19881012 201012 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2025 | Manajemen Konstruksi Penanganan Preservasi Jalan Paket 2 | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 9,073,392,446 |
| 10 December 2013 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Jalan Layang Kapt. Tendean - Blok.M - Cileduk, Koridor Tendean - Taman Puring | Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta | Rp 8,000,000,000 |
| 2 December 2024 | Pr-02 Coreteam P2jn Sumatera Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,764,906,000 |
| 30 December 2019 | Konsultan Manajemen Proyek Bbpjn VIII | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,488,570,000 |
| 28 October 2016 | Pengawasan Teknis Jalan Larat - Lamdesar Timur (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,374,707,000 |
| 2 November 2015 | Paket Was -12, Pengawasan Teknis IV Provinsi Sulawesi Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,854,441,000 |
| 16 November 2015 | Paket 21 : Pengawasan Teknis Jembatan (Umyc) (Ppk Metropolitan Palembang) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,400,000,000 |
| 2 April 2018 | Pw-02 : Pengawasan Teknik Jalan Sp. Bujung Tenuk - Bts. Kab. Lamteng/Kab. Lamtim | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,303,200,000 |
| 17 April 2014 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan 4 (Otsus Aceh) (Pw-Jljb/32/2014) | LPSE Provinsi Aceh | Rp 4,099,000,000 |
| 17 November 2017 | Konsultan Manajemen Proyek | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,001,400,000 |