| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015418585064000 | Rp 4,930,666,620 | 98.82 | 99.06 | - | |
| 0013095203062000 | Rp 5,033,896,620 | 92.02 | 93.21 | - | |
| 0011247665731000 | Rp 5,040,093,750 | 86.21 | 88.54 | - | |
| 0013089438003000 | Rp 5,049,658,620 | 94.5 | 95.13 | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0211252770429000 | - | - | - | Tidak memenuhi passing grade unsur pengalaman perusahaan | |
| 0018127886003000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Tidak lulus Passing Grade Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0010004836093000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0010695617014000 | - | 78.02 | - | Tidak Memenuhi Passing Grade Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0029409299331000 | - | 80.05 | - | Tidak Memenuhi Passing Grade Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****04**1 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek (Shortlist) |
PT Virama Karya (Persero) | 00*0**4****05**1 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi (KSO) |
| 0014232714812000 | - | - | - | Tidak masuk dalam Daftar Pendek (Shortlist) | |
| 0014847289805000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011278041441000 | - | 86.5 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi |
| 0015198245701000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0013017413013000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0024769994615000 | - | - | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | - | - | |
| 0012014783441000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | - | - |
| 0011455334441000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
CV Irdinindo Multi Lestari | 09*0**2****04**0 | - | - | - | - |
| 0025350216822000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0011191475424000 | - | - | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0028371110822000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Rekayasa Konsultan | 09*1**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0025347824822000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0013076278071000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
| 0018191072016000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0013020326013000 | - | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA KONSULTAN
PENGAWASAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
PAKET PEKERJAAN :
PENGAWASAN TEKNIK RUAS JALAN BILUHU BARAT -
KOTA GORONTALO - LIMBOTO - ISIMU (MYC)
PROVINSI GORONTALO
Tahun Anggaran : 2023 - 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL GORONTALO
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO
SINGKATAN
AADT Average Annual Daily Traffic (Lalu Lintas Harian Rata – Rata)
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BBPJN Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
BEP BIM Execution Plan
BPJN Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
BOQ Bill of Quantities/Daftar Kuatitas dan Harga
CAD Computer Aided Design
CDE Common Data Environment
DJBM Direktorat Jenderal Bina Marga
FIDIC Fédération Internationale Des Ingénieurs-Conseils/International
Federation of Consulting Engineers
GESI-CSE Gender Equality and Social Inclusion – Civil Society
Engagement/Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial – Pelibatan
Masyarakat
GOI Government of Indonesia/Pemerintah Republik Indonesia
HRD Human Resource Development/Pengembangan Sumber Daya
Manusia
IRI International Roughness Index
ISO International Organisation for Standardisation
K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
KAK Kerangka Acuan Kerja
LOD Kedalaman Informasi Grafis (Level of Development)
LOI Kedalaman Informasi Non-Grafis (Level of Information)
LOIN Kedalaman Informasi Model BIM secara keseluruhan (Level of
Information Need)
LOS Level of Service/Tingkat Layan
MDB Multilateral Development Bank
Penyedia Konstruksi Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
PPK Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa
PUPR Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RKK Rencana Keselamatan Konstruksi
RKPPL Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
RMLLP Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
RMPK Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
QA Quality Assurance/Penjaminan Mutu
QC Quality Control/Pengendalian Mutu
Satker P2JN Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
SMKK Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
UTM Universal Transverse Mercator
1 Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan
dan jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian
pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana
Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas,
biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak
pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk
pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Paket Preservasi Ruas Jalan Biluhu Barat – Kota Gorontalo – Limboto – Isimu
yang selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi berada di Ruas Jalan Biluhu
Barat – Kota Gorontalo – Limboto – Isimu, merupakan jalan koridor utama untuk
angkutan barang dan manusia.
b. Lalu lintas di sepanjang jalan ini merupakan lalu lintas campuran dengan
Average Annual Daily Traffic untuk ruas Gorontalo – Biluhu Barat sebesar 3.079,
Ruas Jln. Ahmad Yani sebesar 689, Ruas Basuki Rahmat sebesar 1.506, Ruas
Bts. Kota Gorontalo – Bts. Kota Limboto sebesar 3.471, Ruas Jln. Raya Limboto
sebesar 4.281, dan Ruas Jln. Sudirman sebesar 2.050.
c. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini secara umum memenuhi syarat untuk
menampung lalu lintas di sepanjang ruas jalan tersebut, hanya ada beberapa
segmen yang memerlukan pelebaran jalan mengingat jumlah lalu lintas semakin
kedepan semakin tinggi.
d. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan secara umum semua jenis kerusakan
ditemui.
e. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak memenuhi tingkat
layanan/level of service (LoS) yang disyaratkan, misalnya dengan banyak
kerusakan jalan yang ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan
jalan, elevasi, dll).
f. Bagian-bagian ruas jalan yang kinerjanya rendah teridentifikasi di sepanjang
rute ini antara lain adalah (data ini masih perlu di tinjau ulang terhadap dokumen
perencanaan teknis paket pekerjaan konstruksi yang bersangkutan) :
Ruas Jalan Biluhu Barat – Kota Gorontalo terdapat 3 segmen jalan yang
memiliki lebar jalan di bawah standar jalan nasional yaitu segmen 1
sepanjang 2,85 Km (STA 3+300 – STA 6+500), segmen 2 sepanjang 850
meter (STA 6+950 – STA 7+800), dan segmen 3 sepanjang 2,15 Km (STA
12+825 – STA 14+975)
Ruas Jalan Botuliyodu pada segmen ruas sepanjang 3,317 Km (STA 0+000
hingga STA 3+317)
Ruas Jalan Yos Sudardo pada segmen ruas jalan sepanjang 100 meter
(STA 0+300 hingga STA 0+400)
Ruas Jalan Ahmad Yani pada segmen ruas jalan sepanjang 770 meter
(STA 0+000 hingga STA 0+770)
Ruas Bts. Kota Gorontalo – Bts. Kota Limboto pada segmen ruas jalan
sepanjang 3,12 Km (STA 4+100 hingga STA 7+220)
Ruas Jalan Sudirman pada segmen ruas jalan sepanjang 1,72 Km (STA
1+320 hingga STA 3+040)
Ruas Jalan Raya Limboto terdapat 3 segmen ruas jalan, yaitu segmen 1
sepanjang 2,48 Km (STA 1+200 – STA 3+680), segmen 2 sepanjang 850
meter (STA 6+550 – STA 7+400), dan segmen 3 sepanjang 530 meter (STA
7+400 – 7+930)
g. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat, waktu tempuh
meningkat, serta jumlah kecelakaan juga kemungkinan meningkat.
h. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah
diuraikan di atas melalui pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/
peningkatan ruas jalan terutama pada segmen – segmen jalan yang kinerjanya
rendah
i. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan setempat, adaptasi perubahan iklim, mempertahankan LoS yang
ada serta pemulihan LoS yang dipersyaratkan.
2 Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai
dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran
dan tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak
yang memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.
Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki
kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai
berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.2 (nama PPK bisa berbeda,
menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah mengatur dan mengelola
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK
Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional,
yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa
mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1. Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2. Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi
untuk mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai
peraturan perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3. Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas
untuk melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi,
pengaturan kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4. Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
5. Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6. Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah
atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan
kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
7. Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui
perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
8. Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9. Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang
tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas):
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA)
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan
persyaratan- persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana
Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam
proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak dan spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan
dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
fokus pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi
sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan
lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan
dari Pengguna Jasa;
12. Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka
waktu kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
6) Pelaporan.
Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3 Tujuan Khusus
a. Sebagai gambaran umum, tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa
Konsultansi untuk pengawasan terhadap pekerjaan berikut :
Panjang Efektif
Waktu Penyelesaian
(Km/m)
Rincian Output Pekerjaan
2023 2024 (Hari Kalender)
Preservasi Pemeliharaan Rutin
65,9 KM 51,83 KM 630
Jalan
Penanganan Drainase, Trotoar,
0,65 KM 2,50 KM 360
dan Fasilitas Keselamatan Jalan
Rehabilitasi Minor Jalan 0,65 KM 8,59 KM 360
Rehabilitasi Mayor Jalan 0,49 KM 0,36 KM 180
Pelebaran Menuju Standar 2,70 KM 6,47 KM 600
Pemeliharaan Rutin Jembatan 372,20 m 369,00 m 630
Pemeliharaan Berkala Jembatan 17,00 m 20,20 m 180
69,75 Km / 69,75 Km /
TOTAL 630
389,2 m 389,2 m
target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah mengikuti kerangka acuan kerja/
spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang
bersangkutan.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan dan pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan
6) Pekerjaan drainase
7) Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain;
8) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9) Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna
Jasa; dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
4 Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
4.1 Lokasi Geografis
Rute Ruas Jalan Biluhu Barat – Kota Gorontalo – Limboto – Isimu, melintasi Kabupaten
Gorontalo, dan Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo, yang menghubungkan pusat –
pusat kegiatan nasional maupun kegiatan lokal di Provinsi Gorontalo.
4.2 Kondisi Topografi
Lokasi Pekerjaan Konstruksi berada di sepanjang alinyemen dengan kondisi medan
terutama dibagi menjadi dua yaitu dataran yang pada umumnya melintasi pemukiman
penduduk dan pusat-pusat kegiatan masyarakat, dan medan perbukitan yang melintasi
perkebunan penduduk dan kawasan hutan.
Kondisi tanah bervariasi, pada daerah dataran kondisi tanah di dominasi oleh tanah
pasiran sedangkan pada daerah perbukitan di dominasi oleh bebatuan lunak dan
keras.
4.3 Kondisi Saat Ini
Sebagai gambaran umum, kondisi saat ini pada ruas – ruas jalan paket pekerjaan
konstruksi dapat dilihat pada rangkuman tabel berikut (semua isian pada sub bab ini
bisa berubah dan harus menyesuaikan dengan dokumen kontrak paket pekerjaan
konstruksi yang bersangkutan) :
1) Ruas Kota Gorontalo – Limboto - Isimu
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA - STA)
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA - STA)
ditemukan semua jenis 9,14 km A Yani (Gorontalo)
kerusakan jalan, rata – rata 0+000 – 0+770
Basuki Rahmat (Gorontalo)
kerusakan adalah rusak ringan –
0+000 – 0+520
rusak sedang
Bts.Kota Gorontalo – Limboto
4+100 – 7+220
Sudirman (Limboto)
1+320 – 3+040
Jl. Raya Limboto
1+200 – 3+680
7+400 – 7+930
ditemukan semua jenis 0,85 km Jl. Raya Limboto
kerusakan jalan, segmen dengan 6+550 – 7+400
kondisi rusak berat cukup banyak
2) Ruas Jalan Biluhu Barat – Kota Gorontalo
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA – STA)
5,85 km 3+300 - 6+150
Lebar segmen ruas jalan di
6+950 - 7+800
bawah standar
12+825 - 14+975
3) Ruas Jalan Botuliyodu, Jalan Kalengkongan, Jalan Yos Sodarso
Kondisi Jalan Panjang Lokasi
(STA – STA)
3,317 km Ruas Jl. Botuliyodu
Lebar segmen ruas jalan di
0+000 – 3+317
bawah standar
0,1 km Ruas Jl. Yos Sudarso
ditemukan semua jenis
0+500 - 0+600
kerusakan jalan, rata – rata
kerusakan adalah rusak ringan –
rusak sedang
Sedangkan untuk rangkuman nilai kondisi jembatan yang akan ditangani pada paket
pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
Panjang Lebar NILAI KONDISI JEMBATAN 2022 SMT.1
Jembatan Jembatan (HASIL SURVEI)
No Nama Ruas Nama Jembatan
(m) (m) BA LNT BB DAS JBT
GORONTALO - BILUHU
1 KAYU BULAN I 8 5 0 0 2 0 2
BARAT
GORONTALO - BILUHU
2 ALUMBANGO I 10 7 0 0 0 1 1
BARAT
GORONTALO - BILUHU
3 DOTULA TILOHE 8 7 0 0 0 1 1
BARAT
GORONTALO - BILUHU DOTULA
4 8 7 0 0 2 0 2
BARAT OLALANGO
GORONTALO - BILUHU DOTULA
5 14 7 0 0 1 1 1
BARAT OLALANGO I
GORONTALO - BILUHU
6 BONGO 10 6 0 0 1 2 2
BARAT
GORONTALO - BILUHU
7 LOPO 8 6 2 0 0 0 2
BARAT
GORONTALO - BILUHU
8 HARAPAN 9 14 2 2 0 1 2
BARAT
GORONTALO - BILUHU
9 BILUHU TIMUR 15 6 2 0 1 0 2
BARAT
GORONTALO - BILUHU
10 BILUHU TIMUR I 10 5 0 0 0 1 1
BARAT
GORONTALO - BILUHU
11 ALUMBANGO 10 5 1 1 0 2 2
BARAT
GORONTALO - BILUHU
12 LANGGULA 20 6 3 3 0 3 3
BARAT
Panjang Lebar NILAI KONDISI JEMBATAN 2022 SMT.1
Jembatan Jembatan (HASIL SURVEI)
No Nama Ruas Nama Jembatan
(m) (m) BA LNT BB DAS JBT
GORONTALO - BILUHU
13 BOTULANGGELA 7 7 1 0 1 2 2
BARAT
JLN. KALENGKONGAN
14 KALENGKONGAN 32 6 0 0 1 2 2
(GORONTALO)
JLN. AGUS SALIM
15 TELAGA 41 13 1 0 1 1 1
(GORONTALO)
BTS. KOTA
16 GORONTALO - BTS. NANATI 7 6 0 0 3 3 3
KOTA LIMBOTO
BTS. KOTA
17 GORONTALO - BTS. TOMULOBUTAO 7 13 0 0 0 2 2
KOTA LIMBOTO
BTS. KOTA
18 GORONTALO - BTS. BANTUNGO 7 13 0 0 0 2 2
KOTA LIMBOTO
BTS. KOTA
19 GORONTALO - BTS. TAMBUALA 7,2 13 0 0 0 2 2
KOTA LIMBOTO
BTS. KOTA
20 GORONTALO - BTS. LUTOA 6 13 0 0 0 2 2
KOTA LIMBOTO
JLN. SUDIRMAN
21 WUWABU 9 14 3 3 2 3 3
(LIMBOTO)
JLN. SUDIRMAN
22 BULOTA 12 13 0 0 0 2 2
(LIMBOTO)
JLN. SUDIRMAN
23 BIONGA 23 10 3 0 0 0 3
(LIMBOTO)
BTS. KOTA LIMBOTO -
24 MODELOMO 7 21 2 0 0 0 2
ISIMU
BTS. KOTA LIMBOTO -
25 MOLALAHU I A 35 6 0 0 0 2 2
ISIMU
BTS. KOTA LIMBOTO -
26 MOLALAHU I B 35 6 0 0 2 1 2
ISIMU
JLN. RAYA LIMBOTO
27 BOTULIODU 10 6 2 2 0 0 2
(LIMBOTO)
JLN. RAYA LIMBOTO
28 BULIAA 16 6 0 0 0 1 1
(LIMBOTO)
4.4 Waktu Kegiatan Konstruksi
Waktu pelaksanaan dan target Pekerjaan Konstruksi untuk setiap lingkup pekerjaan
adalah sebagai berikut :
Panjang Efektif
Waktu Penyelesaian
(Km/m)
Rincian Output Pekerjaan
2023 2024 (Hari Kalender)
Preservasi Pemeliharaan Rutin
65,9 KM 51,83 KM 630
Jalan
Penanganan Drainase, Trotoar,
0,65 KM 2,50 KM 360
dan Fasilitas Keselamatan Jalan
Rehabilitasi Minor Jalan 0,65 KM 8,59 KM 360
Rehabilitasi Mayor Jalan 0,49 KM 0,36 KM 180
Pelebaran Menuju Standar 2,70 KM 6,47 KM 600
Pemeliharaan Rutin Jembatan 372,20 m 369,00 m 630
Pemeliharaan Berkala Jembatan 17,00 m 20,20 m 180
69,75 Km / 69,75 Km /
TOTAL 630
389,2 m 389,2 m
isi dalam tabel ini bisa berubah mengikuti kerangka acuan kerja/ spesifikasi teknis yang
ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang bersangkutan.
4.5 Tipikal Potongan Melintang
Sebagai gambaran umum tipikal potongan melintang pekerjaan konstruksi jalan adalah
sebagai berikut (gambar tipikal ini hanya sebagai gambaran umum bukan sebagai
dasar acuan) :
1) Tipe 1 (Pelebaran menuju standar)
2) Tipe 2 (Rehabilitasi Minor)
3) Tipe 3 (Rehabilitasi Mayor)
4.6 Perkerasan
Struktur perkerasan yang digunakan pada seluruh ruas adalah perkerasan lentur.
Rencana penanganan dan desain lapis perkerasan yang akan dilaksanakan pada paket
pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
Ruas / Panjang Usulan
No. Tebal Perkerasan (cm)
Segmentasi (STA - STA) (m) Penanganan
AC -WC AC - BC
LFA
Asb Asb
Ruas Jalan Gorontalo - Biluhu Barat
1. 3+300 - 6+150 2.850 PELEBARAN 4,0 6,0 25
2. 6+950 - 7+800 850 PELEBARAN 4,0 6,0 30
3. 12+825 - 14+975 2.150 PELEBARAN 4,0 6,0 35
Ruas Jalan Botuliyodu
1. 0+000 - 3+317 3.317 PELEBARAN 4,0 6,0 40
Ruas Jalan Yos Sudarso
1 0+500 - 0+600 100 Rehab Minor 4,0
Ruas Jalan Ahmad Yani (Gorontalo)
Rehab Minor
1. 0+000 - 0+770 770 45 0 0
(Normal)
Rehab Minor
0+000 - 0+770 770 40 0 0
(Opposite)
Ruas Jalan Basuki Rahmat (Gorontalo)
Rehab Minor
1. 0+000 - 0+520 520 45 0 0
(Normal)
Rehab Minor
0+000 - 0+520 520 45 0 0
(Opposite)
Ruas Bts. Kota Gorontalo - Bts. Kota Limboto
1. 4+100 - 7+220 3120 Rehab Minor 45 0 0
Ruas Jalan Sudirman (Limboto)
Rehab Minor
1. 1+320 - 3+040 1720 50 0 0
(Normal)
Rehab Minor
1+320 - 3+040 1720 45 0 0
(Opposite)
Ruas Jalan Raya Limboto
1. 1+200 - 3+680 2+480 Rehab Minor 50 0 0
Rehab Mayor
2. 6+550 - 7+400 850 60 80 0
(Normal)
Rehab Mayor
6+550 - 7+400 850 50 80 0
(Opposite)
Rehab Mayor
3. 7+400 - 7+930 530 40 0 0
(Normal)
Rehab Mayor
7+400 - 7+930 530 40 0 0
(Opposite)
Isian dalam tabel ini dapat berubah menyesuaikan dengan dokumen kontrak paket
pekerjaan konstruksi yang bersangkutan
4.7 Struktur
Struktur utama pekerjaan pada masing – masing pekerjaan mengacu pada kerangka
acuan kerja/ spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan
fisik yang bersangkutan
4.8 Sistem Drainase
Sistem drainase bervariasi, untuk lebih detail lihat pada kerangka acuan kerja/
spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang
bersangkutan
4.9 Pengelolaan Lalu Lintas
Langkah-langkah manajemen dan keselamatan lalu lintas sepanjang rute adalah
sebagai berikut:
a. Penutupan jalan sementara sepanjang ruas selama pelaksanaan pekerjaan.
Mengarahkan lalu lintas ke salah satu dari rute alternatif seperti yang ditentukan
dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
b. Penutupan sebagian lajur di sepanjang ruas selama pelaksanaan pekerjaan.
Peningkatan langkah-langkah manajemen lalu lintas akan dilaksanakan seperti
yang ditentukan dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas Penyedia Konstruksi.
Batasan beban gandar wajib dipatuhi setiap saat oleh Penyedia Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus memastikan bahwa Penyedia Konstruksi patuh pada ketentuan yang
berlaku untuk setiap kelas jalan yang dilewati untuk pengangkutan/ haulage.
4.10 Risiko Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
a. Risiko Lingkungan
Beberapa Ruas jalan khususnya di daerah perbukitan akan melewati kawasan hutan
dan perkebunan jagung, yang perlu menjadi perhatian khusus bagi Penyedia
Konstruksi dalam mematuhi ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan
lainnya. Informasi lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan, lihat dokumen
Rancangan Konseptual SMKK.
b. Risiko Keselamatan Konstruksi
Beberapa lokasi yang perlu menjadi perhatian khusus penyedia konstruksi terkait
keselamatan konstruksi adalah pekerjaan – pekerjaan yang ada di daerah
perbukitan/ pegunungan dengan medan dan lereng terjal, yang sering terjadi tanah
longsor. Selain itu juga pada lokasi yang melintasi daerah dataran rendah atau
cekungan yang sering terjadi banjir pada musim hujan.
c. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruas jalan yang melintasi wilayah perkotaan. Kegiatan stabilisasi bisa
mengakibatkan risiko kesehatan bagi pekerja dan penduduk di sekitar akibat partikel
yang tersuspensi selama pengoperasian. Beberapa pekerjaan konstruksi dapat
menimbulkan risiko bagi pekerja dan penduduk misalnya akibat pembongkaran
struktur, pekerjaan pemadatan dan lain lain. Kelompok masyarakat berbeda akan
menghadapi risiko yang berbeda selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
5 Sumber Pendanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini didanai oleh APBN
Murni Tahun Anggaran 2023 – 2024 dari Pemerintah Indonesia melalui Satuan
Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo,
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR).
b. Nilai total Pekerjaan Konstruksi ini adalah Rp. 211.457.052.000,00 yang mencakup:
1) Rp. 205.528.054.000,00 untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi; dan
2) Rp. 5.928.988.000,00 untuk Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan.
6 Nama dan Rincian PPK, Tata Kelola dan Pengaturan Komunikasi
Rincian PPK serta pengaturan tata kelola proyek dan komunikasi yang lebih luas
dijabarkan di bawah ini.
6.1 Rincian PPK
a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang berada di wilayah
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo yang selanjutnya disebut Balai.
b. Manajemen dan koordinasi Penyedia Konstruksi dilaksanakan oleh PPK Pelaksana,
yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional
Gorontalo.
c. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan
oleh PPK Pengawasan, yang berada di bawah Satker Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Gorontalo
6.2 Pengaturan Tata Kelola Proyek
a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satker P2JN berada
di dalam kewenangan Balai.
b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib bertindak sesuai
kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK Pelaksana
sebelum Tanggal Mulai Kerja.
c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan untuk menunjuk/menugaskan
Auditor Independen kapan pun selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak
(PPK Pelaksana, PPK Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia
Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini ditampilkan pada
Gambar berikut :
Gambar - Pengaturan Tata Kelola
6.3 Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Pekerjaan Konstruksi.
Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi adalah menetapkan
ketentuan protokol korespondensi dan menentukan alat korespondensi yang digunakan
dalam masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa istilah-
istilah sebagai berikut:
1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para Pihak
lainnya;
2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan tersampaikannya
informasi;
3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan, instruksi,
anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana Pelibatan
dan Komunikasi dengan Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua
Para Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, peran
Para Pihak dalam setiap komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan
strategi dalam pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus
dengan bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:
1) Pihak Pengirim;
2) Pihak Penerima Utama;
3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
4) Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara
sebagai berikut:
1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke alamat
penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data
Kontrak, disertai bukti penerimaan;
2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila didukung oleh
bukti tertulis dalam bentuk risalah pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima,
atau pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang disampaikan oleh
Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi
verbal disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat yang sama
Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait, seperti yang
ditampilkan pada Gambar – Proses Korespondensi.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas bersama dengan Para Pihak
menyepakati bahwa semua pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan
dianggap telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah disampaikan sesuai
protokol korespondensi di atas.
Gambar - Proses Korespondensi
7 Data Dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
informasi yang tersedia, yaitu:
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Kontrak Jasa Konstruksi;
d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi selama
masa kontrak konstruksi;
e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang disediakan oleh
Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
g. Informasi yang disediakan PPK;
h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
i. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis lainnya.
8 Standar Teknis
Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas wajib menerapkan standar
teknis yang terkait, yaitu:
a. Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi ke – II atau yang terbaru
b. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan)
9 Studi-Studi Sebelumnya
Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari hasil studi terdahulu yang
dipersyaratkan oleh pengguna jasa:
10 Acuan Hukum
Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Negara Republik
Indonesia, semua arahan dan keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang
berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya dengan semua
staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia dan/atau suplier-nya.
Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas wajib berkonsultasi
dengan Pengguna Jasa sebelum mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa
pun.
Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah :
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang- Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6760)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573)
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6626)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata
Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 612)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu
Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514)
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 306)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593)
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat
Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik
Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan
Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID)- dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 17/SE/Db/2020 tentang Petunjuk
Pengisian Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2021
Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
11 Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas Pekerjaan
11.1 Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara
terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan
konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK
Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan
dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
(PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang sesuai
Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus memiliki
konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang
merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan Pengendalian Mutu yang
merupakan tanggung jawab Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai
pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik untuk
mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari masalah akibat
ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai prosedur dan
praktik yang harus dilakukan untuk memastikan produk atau komponen yang
dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang diterapkan guna mendukung
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat Pelimpahan
Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi
dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas harus
mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi
Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi
dan laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi
terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial,
serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan
ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap
konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan
gambar dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan mengatasi perubahan tak terduga
yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana
metode pengujian dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua
sumber daya dan metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk
menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai
tepat waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi harus
diselaraskan. Konsultan Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi dan memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik
Tunggu perlu diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi
disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan Program Mutu dengan
kemajuan hasil pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap
variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program Mutu, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang proyek,
termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak, sumber dana,
lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang
Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi dan Tenaga
Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab dan
kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang menggambarkan hubungan
kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur
instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal
penyedia jasa), kualifikasi, pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program
Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai persiapan
awal, sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga
mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum tentang ruang
lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur proses/tahap
pekerjaan terkait dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap
tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk pemeriksaan
kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan
konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah
ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal sampai penerimaan tindakan
perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan Penjaminan
Mutu yang memenuhi ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk menentukan
dan penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari
Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan dokumen
proyek dengan sistem pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang
aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan
dan mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan Program
Mutu dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan
dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang disebutkan
dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan mengacu
pada rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel
dan peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat dalam bentuk daftar
simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK Penyedia
Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan
RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas memeriksa
dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi perubahan,
jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan Pengawas
dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi guna mengakomodir perubahan pada ruang lingkup
pekerjaan.
11.3 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara sistematik.
Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk memaksimalkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan dengan kegiatan
konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan
Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”,
seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan Pengawas harus mewakili
kepentingan Pengguna Jasa sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat
Pelimpahan Wewenang.
11.4 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan
dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa atas usulan
jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan
peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan
pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan mengambil
tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;
Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian ke
lokasi konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat menginap di
lapangan, tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar
lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara langsung atau tidak langsung
oleh pekerjaan konstruksi;
Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta peralatan dan
kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi dengan kriteria
kinerja yang ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
tindakan perbaikan (jika perlu);
Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan persetujuan untuk
melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
serta ketentuan lain yang terkait;
Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan
Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap semua
klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal lainnya
yang serupa;
Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan disepakati serta
melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat rekomendasi kepada
Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas prestasi
hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada Pengguna Jasa
yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan dan
kesehatan kerja, serta status dan perkiraan arus keuangan;
Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang perubahan
yang dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang
dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian
pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi yang harus dilakukan termasuk
mengubah rencana dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak
serta merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;
Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan kinerja
pekerjaan konstruksi;
Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia Konstruksi
terhadap alinyemen garis centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol
pengukuran dan benchmark;
Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia Konstruksi
terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi pelaksanaannya;
Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua mingguan)
bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas, namun penting
dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu
sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi,
dan persyaratan kontrak.
Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu Pengguna
Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan manajemen seluruh data yang
berkaitan dengan pekerjaan dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform
kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan pengawas juga bertugas untuk
memastikan Penyedia Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan
yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah disepakati.
11.5 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor dan
mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab Konsultan
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan Gender
dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP),
menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan,
termasuk perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu,
RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan
kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dengan menjamin:
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan
yang terkait dengan gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan
keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi, melaporkan
dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan
bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada keanekaragaman
hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas metode dan
prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah diambil
untuk melindungi jiwa dan properti.
11.6 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan
ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan
memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan
Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK
Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan
eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola
kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan
kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
11.7 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan
laporan khusus sesuai Ketentuan pada Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan.
Konsultan Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan persetujuan Laporan Rutin dan
Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian 20 hingga 22. Ketentuan
dokumentasi lainnya diuraikan di bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu
c. Laporan Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan
kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Kemajuan Bulanan
b. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi
setiap ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan adanya
ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus membuat Laporan
Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis, sifat dan besaran
ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan
Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar
ketentuan cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait dengan
permasalahan teknis, penanganan black-spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan
khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan
Pengguna Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi
tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan
pengujian yang dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas
bertugas memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia
Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung
dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip
asli dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan dan
diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah
Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung
dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para
Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat
yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya
yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan,
persetujuan, gambar, informasi dan dokumen lainnya.
12 Keluaran/Output
Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini, Konsultan
Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap
tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Laporan Ketidakpatuhan);
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
Apabila menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu dan persetujuan seluruh output
yang tertulis di atas oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina
Marga sesuai dengan sistematika flow yang sudah disepakati
13 Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang Disediakan Pengguna Jasa
Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan milik Pengguna Jasa
dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur secara khusus agar dapat digunakan oleh
Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di bawah
ini.
PPK menyediakan hal-hal berikut:
a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa konsultansi pengawasan
b. Tenaga Pengawas / Asistensi
Pengguna Jasa menunjuk pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai mitra
bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak untuk komunikasi harian.
14 Peralatan dan Jasa yang Disediakan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan fasilitas
kantor dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus
menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah (sesuai
jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan Harga) yaitu:
1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan Pengawas yang
jaraknya tidak lebih dari 100 km atau 2 jam perjalanan mobil dari lokasi kerja;
2) Fasilitas Laboratorium (jika diperlukan)
3) 2 buah kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan peralatan;
4) 11 buah kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan peralatan;
5) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan koneksi yang
dibutuhkan untuk pengoperasian), printer dan semua perangkat serupa;
6) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor serta akomodasi yang
responsif terhadap kebutuhan gender;
7) Bahan dan peralatan kantor (ATK);
8) Peralatan dan biaya komunikasi;
9) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan Konstruksi;
10) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan pengiriman terkait
Pekerjaan Konstruksi lainnya.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai sehingga
pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh Konsultan Pengawas adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi – meteran, calipers,
roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan, termometer,
dan lain-lain;
Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disiapkan Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak dibayar terpisah (biaya
terkait dimasukkan dalam harga item lain) adalah sebagai berikut:
1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD)
2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-lokasi pekerjaan seperti
diuraikan pada Bagian 4.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi
pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
tugasnya dengan efektif, sesuai dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan
Kerja ini. Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/
PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga pemerintah
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi, seperti quarry,
stone crusher, asphalt mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan
lain-lain;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia Konstruksi, sub-
Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk melaksanakan
perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya
semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.
15 Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan
Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya, Konsultan Pengawas
diberikan kewenangan berikut
Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan Penyedia Konstruksi
tentang variasi kontrak yang tidak memiliki implikasi keuangan;
Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap pekerjaan sebelumnya
sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan
berikutnya;
Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan berdasarkan rencana
dan metode pelaksanaan pekerjaan;
Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan, melaksanakan, mengendalikan,
merevisi, memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
sementara;
Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak menolak pekerjaan
sementara Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;
Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia
Konstruksi;
Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak;
Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi dibanding hasil akhir
pekerjaan;
Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya;
Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan pemutakhiran QCP
Penyedia Konstruksi;
Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat (laporan
ketidakpatuhan);
Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor tidak menangani
masalah yang diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi;
Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus disetujui PPK sebelum
pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menyebabkan
perubahan nilai kontrak;
b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;
c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;
e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;
f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi terhadap usulan tertulis
yang diajukan Penyedia Konstruksi;
g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam kontrak sebagai bagian
dari tenaga utama;
h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk pada Adendum Kontrak.
16 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi adalah 21
bulan .
17 Personel/Ketenagaan
Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai
ketentuan sebagai berikut :
A. Team Leader
Team Leader disyaratkan minimal seorang Sarjana S1/D4 yang telah lulus dari
suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau
perguruan tinggi internasional yang diakui. Berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan jalan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) tahun untuk
S1/D4 atau S2 minimal pengalaman 2 tahun. Diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman sebagai Team Leader (atau nomenklatur lain yang setara) selama 6
(enam) tahun pada pekerjaan sejenis, dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan Madya dan SKA
Ahli Jembatan Madya Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin,
mengarahkan dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan. Tugas dan kewajiban Team Leader
mencakup hal- hal sebagai berikut :
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainya;
2) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan dilapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaanya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi
yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan Inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
B. Supervision Engineer/Quantity Engineer
Supervision Engineer/Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan
aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian
prestasi pekerjaan, pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Supervision Engineer/Quantity
Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi.
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK). Tenaga ahli
yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)/Diploma-4 yang telah lulus
dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Sekurang-kurangnya
berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang sejenis selama 5 (lima) tahun,
diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-
an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan Madya dan SKA Ahli Jembatan Madya.
Tugas dan kewajiban tenaga ahli tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
12. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
13. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
14. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
15. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
16. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
17. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
18. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
19. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
20. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
21. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
C. Quality Engineer
Mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan
dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK).
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Strata Satu (S-1)/Diploma 4 yang
telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah
disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Quality Engineer
disyaratkan sekurang-kurangnya berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang
sejenis selama 4 (empat) tahun, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA Ahli Jalan
Madya (Quality Engineer Jalan) dan SKA Ahli Jembatan Madya (Quality Engineer
Jembatan). Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. Quality Engineer Membantu Team
Leader dalam penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh Dokumen
Kontrak dan memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes
laboratorium yang disyaratkan.
Tugas dan Kewajibannya adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
D. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan seorang Sarjana S1/D4
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang
telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Berpengalaman
dalam melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan aspek Keamanan,
Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan pada pekerjaan jalan dan jembatan
sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun. Telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Memiliki SKA K3 Konstruksi Ahli Madya.
Tugas dan kewajiban HSE Engineer yaitu :
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
E. Tenaga – tenaga Sub-Professional Staf
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu
oleh Tenaga Sub-Professional Staf dengan persyaratan Strata – 1 (S1)/Diploma 3
(D3) teknik sipil pengalaman 1 tahun. Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staf
sebagai berikut :
1. Inspector bertugas membantu Inspector Engineer dalam pengawasan dan
keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan serta bertugas membantu dalam
melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan dan verifikasi
pemenuhan tingkat layanan jalan, Inspector mengawasi Pekerjaan Rutin Jalan,
Rutin kondisi dan mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan dan berkala
jembatan (atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan secara
simultan;
2. Surveyor bertugas membantu Quantity Engineer dalam pengawasan dan
pengukuran pekerjaan di lapangan meliputi Pekerjaan Rutin Jalan, Rutin
kondisi dan mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan dan berkala jembatan
(atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan secara simultan;
3. Laboratorium Technician bertugas membantu Tenaga Ahli Quality Engineer
dalam pengendalian mutu dan verifikasi data mutu pekerjaan di lapangan
termasuk mengawasi material pada quary, AMP, pengujian mutu di
laboratorium dan pelaksanaan pekerjaan dan mengawasi Pekerjaan Rutin
Jalan, Rutin kondisi dan mengawasi rutin jembatan, rehab jembatan dan
berkala jembatan (atau sesuai target fisik karena pekerjaan ini dikerjakan
secara simultan.
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu kelancaran
kegiatan yang terdiri dari Sekretaris dan Pesuruh Kantor (Office Boy).
Setiap Tenaga Ahli harus memiliki medical certificate yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah atau swasta yang berkompeten, dan setiap Personil Konsultan
yang akan bertugas masing-masing harus sudah siap dan memiliki alat pelindung
diri (APD), alat-alat ukur sederhana (meter dan termometer), serta peralatan
pendukung lainnya pada saat melaksanakan pekerjaan.
Berikut ini tabel rangkuman kebutuhan dan jadwal personil konsultan :
Jumlah
No Jabatan Kriteria (Orang)/lama
waktu (Bulan)
A Profesional Staf :
S1/D4 /SKA Jalan dan
1 Team Leader Jembatan Madya/ 6 Tahun 1/21
atau S2 2 tahun
S1/D4/SKA Jalan dan
Supervision Engineer/Quantity
2 Jembatan 1/21
Engineer
Madya/ 5 Tahun
S1/D4/SKA Jalan dan
3 Quality Engineer Jembatan 1/21
Madya/ 4 Tahun
S1/D4/SKA K3
4 Health Safety Engineer / HSE 1/20
Konstruksi Madya/ 3 Tahun
Sub Total A 4/83
A Sub-Profesional Staf :
Inspector Rutin Jalan dan
1 S1/Diploma-3 T.Sipil 2/21
Jembatan
2 Inspector Pelebaran Jalan S1/Diploma-3 T.Sipil 1/20
3 Inspector Rehab Jalan S1/Diploma-3 T.Sipil 1/18
4 Inspector Drainase dan berkala S1/Diploma-3 T.Sipil 1/18
5 Surveyor 1 S1/Diploma-3 T.Sipil 1/20
6 Surveyor 2 S1/Diploma-3 T.Sipil 1/18
7 Lab. Technician 1 S1/Diploma-3 T.Sipil 1/20
8 Lab. Technician 2 S1/Diploma-3 T.Sipil 1/18
9 Sekretaris Diploma-3/SLTA 1/21
10 Office Boy / Girl SLTA/SLTP 1/21
Sub Total B 11/153
Total A + B 15/236
Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi setiap anggota tim inti
(profesional staf), harus dikonfirmasi melalui penyerahan sertifikat keahlian dan
ketrampilan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK). Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing- masing posisi harus
dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity.
Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong keberagaman dan
inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan Pengawas didorong untuk
menyetarakan kesempatan kandidat perempuan pada posisi-posisi di atas.
18 Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan
Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa harus
sesuai dengan jadwal yang dicantumkan pada Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Waktu
penyerahan laporan pekerjaan tambahan/khusus yang tidak direncanakan sebelumnya,
dibuat sesuai persetujuan dengan Pengguna Jasa.
Apabila pekerjaan pengawasan menerapkan BIM, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur kerja atau (workflow) yang
sudah disepakati.
Tabel - Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan/Hasil Waktu/Milestone
Laporan Pendahuluan 1 bulan setelah penandatanganan Kontrak
Program Mutu Saat Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan Bulanan Mulai tanggal 5 bulan berjalan untuk periode bulan
sebelumnya (periode yang mencakup tanggal 26
bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25
bulan sebelumnya), setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan (berulang tiap bulan)
Laporan Pertengahan Pertengahan Masa Kontrak asli/awal
Pekerjaan Konstruksi
Laporan Akhir 15 hari sebelum berakhirnya masa kontrak (atau sesuai
perubahannya)
Laporan Ketidakpatuhan Maksimum 2 hari setelah diketahui adanya
ketidakpatuhan
Laporan Khusus/Lain Ditentukan oleh/bersama PPK
Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah setiap rapat
Kemajuan
19 Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu
kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.
20 Laporan Bulanan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
secara berkala. Laporan kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan Kemajuan
disajikan pada bagian berikut.
20.1. Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan Konstruksi
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
pelaksanaan konstruksi yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan
sebelumnya dan rencana pekerjaan minggu setelahnya;
b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;
c. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
f. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta
persetujuan yang diberikan;
i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap
kejadian kecelakaan atau risiko yang teridentifikasi; dan
j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil
dan dukungan yang diperlukan dari Para Pihak lainnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan setiap tanggal 5 tiap
bulannya sebagai laporan untuk bulan sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan
dari tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal 25 bulan sebelumnya.
20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan dan Pelaksanaan Pengendalian
Mutu
Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan
Pengawas Pekerjaan yang berisi informasi berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Informasi personel;
c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Konsultan
Pengawas;
d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
Konstruksi;
e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus disetujui Pengguna Jasa;
f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah untuk mengatasinya dan
dukungan yang diperlukan; dan
g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah diserahkan dan Jadwalnya.
Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus diserahkan sebelum tanggal 5
setiap bulannya untuk periode sejak tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya hingga
tanggal 25 bulan sebelumnya.
21 Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan Pengawas harus
menyediakan informasi berikut:
a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan; dan
e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan manajerial (sesuai
kebutuhan).
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi Konsultan Pengawas harus diserahkan
sebelum akhir paruh pertama periode kontrak awal.
22 Laporan Akhir
22.1. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi
informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi.
22.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel
dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi
untuk Pengguna Jasa.
Laporan Akhir Konsultan Pengawas harus diserahkan minimal 15 (lima belas) hari
sebelum tanggal akhir masa kontrak.
23 Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri
Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa konsultansi sebagaimana diatur
dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
24 Kerja Sama
Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka
persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama
bagi semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan
dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.
25 Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
26. Alih Pengetahuan
Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini, konsultan perencana wajib
melaksanakan pelatihan, kursus singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi
pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk kepentingan
alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan oleh PPK.
PPK Pengawasan
Satker P2JN Provinsi Gorontalo
Frans Sinatra. S.T., M.T.
NIP. 19881012 201012 1 001