| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023323488922000 | Rp 1,144,243,500 | 99.4 | 99.52 | - | |
| 0024404279805000 | Rp 1,305,389,970 | 86.15 | 86.45 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0020733895008000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0014362461429000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0016120529429000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0018885178061000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0023323702922000 | - | - | - | - | |
| 0026108662216000 | - | - | - | - | |
| 0024972481429000 | - | - | - | - | |
| 0031377864922000 | - | - | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | - | - | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
PT Gagas Alam Selaras / Ir. Chairil Nasution | 03*6**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0022041826429000 | - | - | - | - | |
| 0936268960922000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0025350216822000 | - | - | - | - | |
| 0016008955922000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0026852707922000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0021642517925000 | - | - | - | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | - | |
| 0803981356922000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
| 0014268759441000 | - | - | - | - | |
| 0014222814424000 | - | - | - | - | |
| 0916046980922000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SUPERVISI PERBAIKAN BENDUNGAN RAKNAMO
DI KABUPATEN KUPANG
KUPANG, JANUARI 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket Pekerjaan :
Supervisi Perbaikan Bendungan Raknamo
di Kabupaten Kupang
URAIN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Penyediaan air untuk berbagai kebutuhan menjadi prioritas utama dalam
pengembangan Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk itu,
berbagai upaya akan dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mengatasi persoalan tersebut.
Salah satu upaya dalam pengembangan SDA yang sedang dan akan terus dilakukan adalah
melakukan optimalisasi dalam bidang Sumber Daya Air dalam hal ini adalah melakukan
pekerjaan Supervisi Perbaikan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang.
Pembangunan Bendungan Raknamo bertujuan untuk kebutuhan air irigasi, air baku dan
PLTM. Layanan air waduk diprioritas untuk irigasi yang diperlukan air sekitar 1,05 m³/det (1050
l/det), melalui saluran intake air tersebut dialirkan untuk memutar turbin yang akan menghasilkan
listrik 0,21 MW. Direncanakan listrik tersebut dikonsumsi sendiri untuk penerangan kantor Unit
Pengelola Bendungan (UPB), Instrumentasi, Jalan masuk dan lain sebagainya. Debit air baku
yang tersedia sesuai desain bendungan adalah 0,1 m³/det.
Sejak pengisian waduk pada tahun yang sama, selalu terjadi limpasan banjir melalui
bangunan pelimpah pada setiap musim hujan. Bendungan telah mengalami fenomena alam
berupa panas, dingin dan hujan yang mempengaruhi konstruksinya. Untuk mencegah keruntuhan
bendungan, setiap bendungan harus selalu dipantau dan dipelihara dengan baik. Sejalan dengan
umur bendungan, akan selalu mendapat ancaman dari fenomena alam berupa panas, dingin, hujan
dan juga makhluk hidup, sehingga akan terjadi proses kemerosotan konstruksi dan kerusakan-
kerusakan oleh mahkluk hidup. Agar proses tersebut tidak berkembang menjadi bencana, maka
bendungan harus selalu dipantau dan dipelihara secara rutin, sehingga diketahui sedini mungkin
problem yang sedang berkembang untuk ditentukan langkah-langkah penanganan yang
diperlukan secara cepat dan tepat oleh pengelola bendungan.
Peristiwa badai seroja pada Bulan April 2021 di Provinsi Nusa Tenggara Timur
menimbulkan dampak negatif bagi Bendungan Raknamo. Akibat badai itu, terjadi kerusakan di
sekitar bendungan. Berdasarkan hal tersebut, maka Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara
II akan melaksanakan pekerjaan Perbaikan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang pada
Tahun Anggaran 2023.
2. Maksud dan Tujuan
Membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan/supervisi pelaksanaan pekerjaan
Perbaikan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang untuk menjaga dan mendapatkan kualitas
pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah ditetapkan agar tepat
sasaran dalam aspek waktu, mutu dan biaya.
Sedangkan tujuan pekerjaan Supervisi Perbaikan Bendungan Raknamo di Kabupaten
Kupang adalah :
(1) Mendapatkan jaminan kualitas pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sesuai
jadwal/waktu pelaksanaan yang ditentukan.
(2) Melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan dan aktifitas
yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi sesuai desain perencanaan (gambar,
spesifikasi teknis, volume) dan seluruh persyaratan yang tercantum dalam dokumen kontrak
pekerjaan.
(3) Memberikan masukan/advis teknis terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang paling
efisien, berdasarkan kajian dari tenaga ahli/profesional pengawasan pekerjaan bendungan.
(4) Mencapai target pelaksanaan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya sesuai
kontrak pekerjaan dan norma yang berlaku dalam pembangunan bendungan di Indonesia.
(5) Menyelenggarakan reviu desain terhadap dokumen desain agar sesuai dengan kondisi
lapangan
(6) Menyiapkan justifikasi teknik sebagai dokumen pendukung untuk penyedia jasa konstruksi
melakukan addendum kontrak.
3. Sasaran
Sasaran pekerjaan supervisi perbaikan bendungan ini, adalah agar tercapainya hasil
pekerjaan sesuai dengan kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna
menjamin ketersediaan infrastruktur Bendungan yang handal. Diharapkan kinerja Bendungan
yang ditangani dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana. Disamping itu,
sebagian tugas Satuan Kerja NVT Pembangunan Bendungan I BWS Nusa Tenggara II,
khususnya dalam hal pengendalian teknis dilapangan, administrasi teknis dan progress
pembayaran fisik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
Terpenuhinya kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian jasa
konstruksi maupun dokumen perjanjian jasa konsultansi pengawasan pada pekerjaan
fisik/konstruksi Perbaikan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang pada APBN Tahun
Anggaran 2023.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Bendungan Raknamo dan Genangan waduk berada di Desa Raknamo, Kecamatan
Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, pada koordinat 10°
7'19.43"LS; 123°55'55.88"BT.
Gambar 1. Lokasi Bendungan Raknamo
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan Supervisi Perbaikan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang memerlukan
dana sebesar Rp. 1.396.060.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam
Puluh Ribu Rupiah.) ini bersumber dari APBN.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Organisasi Pengguna Jasa adalah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Bendungan
dan Danau, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Satuan Kerja NVT Pembangunan
Bendungan BWS Nusa Tenggara II, Kegiatan Perencanaan Bendungan.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar
Data Tenis Bendungan Raknamo
Daerah Aliran Sungai (DAS)
1. Luas : 38,34 km2
2. Panjang Sungai : 15,70 km
3. Hujan Tahunan rata-rata
• Sta. Camplong : 1.258 mm
• Sta. Raknamo : 1.522 mm
4. Inflow tahunan Q 80% : 14,59 juta m3
5. Debit Rata-rata musim hujan : 1,380 m3/dt ( Nopember-April)
6. Debit Rata-rata musim kemarau : 0,233 m3/dt ( Mei – Oktober )
Genangan Waduk
1. El. M.A. Banjir PMF : El. 108,21 m
2. El. M.A. Banjir Q1000 th : El. 106,30 m
3. El. M.A. Maksimum : El. 104,00 m
4. El. M.A. Rendah (MAR) : El. 95,15 m
5. El. Dead Storage : El. 93,65 m
6. Tampungan Waduk Kotor : 14,09 juta m3
7. Tampungan Waduk Efektif : 9,31 juta m3
8. Tampungan Mati : 3,83 juta m3
9. Luas Daerah Genangan : 147.30 ha
10. Debit Banjir Rancangan Q1000 :
• inflow : 434,71 m3/dt
• outflow : 296,18 m3/dt
11. Debit Banjir Rancangan QPMF
• Inflow : 1.076,08 m3/dt
• outflow : 866,54 m3/dt
Saluran Pengelak
1. Tipe Pengelak : Konduit & Terowongan tipe Tapal Kuda
2. Dimensi Konduit : 4,00 x 4,00 m
3. Diameter Terowongan : 4,00 m
4. Panjang : 187,0 m
5. Elevasi Dasar Inlet : El. 77,00 m
6. Elevasi Dasar Outlet : El. 76,00 m
7. Kemiringan Terowongan : 1: 188
8. Debit Banjir Outflow Q20th
• Inflow : 267,87 m3/dt
• Outflow : 143,29 m3/dt
9. Elevasi Banjir Q20th : El. 899,39 m
Cofferdam
1. Tipe Cofferdam : Urugan Zonal Inti Miring
2. Elevasi Cofferdam : El. 91,50 m
3. Elevasi Dasar Sungai : El. 75,00 m
4. Tinggi Cofferdam (pondasi) : 16,50 m
5. Lebar Puncak : 6,00 m
6. Panjang Puncak : 328,00 m
7. Kemiringan Hulu : 1: 3,0
8. Kemiringan Hilir : 1: 2,3
9. Debit Banjir Rencana Q 20 th : 267,87 m3/dt
Bendungan Utama
1. Tipe : Timbunan Zonal Inti Tegak
2. Elevasi Puncak Bendungan : El. 110,20 m
3. Tinggi Bendungan : 37,20 m
4. Lebar Puncak Bendungan : 10,00 m
5. Panjang Puncak Bendungan : 438,00 m
6. Kemiringan Hulu : 1: 3,0
7. Kemiringan Hilir : 1: 2,5
Bendungan Penutup (Saddle Dam)
1. Tipe : Timbunan Zonal Inti Miring
2. Elevasi Puncak Saddle Dam : El. 110,20 m
3. Tinggi Saddle Dam : 3,51 m
4. Lebar Puncak : 4,00 m
5. Panjang Puncak : 250,00 m
6. Kemiringan Hulu : 1: 2,4
7. Kemiringan Hilir : 1: 1,8
Bangunan Pelimpah
1. Tipe : Pelimpah Samping (Side Channel )
2. Elevasi Ambang : El. 104,00 m
3. Elevasi Aproach Slab : El. 100,00 m
4. Lebar Mercu : 40,00 m
5. Saluran Pengarah :
• Lebar : 15,00 m
• Kemiringan : 1:20
6. Saluran Transisi :
• Lebar : 15,00 m
• Panjang : 60,00 m
• Kemiringan : 1 : 1000
7. Saluran Peluncur :
• Lebar : 15.00 m
• Panjang : 177,5 m
• Kemiringan : 1 : 10 dan 1 : 4
8. Peredam Energi
• Elevasi : El. 68,00 m
• Lebar : 15 m
• Panjang : 33,00 m
Bangunan Pengambilan
1. Tipe : Drop Intake (Menara Tenggelam)
2. Dimensi : 2,0 m (B) x 2,0 m (L) x 19,15 m (T)
3. Debit Pengambilan
• Debit irigasi : 1,40 lt/dt/ha
• Debit air minum : 100 lt/dt
4. Saluran Pengambilan Irigasi
• Traschrack : permanen vertikal
: 2,0 m (L) x 1,0 m(T), 4 set
: 2,0 m (L) x 2,0 m (T), 1 set
• Pipa konduit baja : 1 jalur x Ø 1,0 m
• Pipa Baja Irigasi : 1 jalur x Ø 0,8 m
• Pipa Baja Air Baku : 1 jalur x Ø 0,4 m
• Katup pengaman irigasi : butterfly valve Ø 0,8 m
• Katup kontrol debit : hollow jet valve Ø 0,8 m
• Katup Pengaman dan control suplai air baku : butterfly valve Ø 0,4 m
Jalan Masuk
1. Jalan dari Kel. Naibonat ke Desa Raknamo : 9,50 km
2. Jalan Masuk baru dari Desa Raknamo ke As Dam : 3,40 km
8. Standar Teknis
Pekerjaan Supervisi dilaksanakan dengan berpedoman pada standar sebagai berikut :
1) 03.PRTM.2009, Pedoman Rekayasa Sosial Pembangunan Bendungan;
2) Pd T-08-2004-A, Instrumentasi Tubuh BendunganType Urugan dan Tanggul;
3) Pd T-14-2004-A, Analisa Stabilitas Bendungan Type Urugan akibat beban Gempa;
4) Pd M-01-2004-A Uji Mutu Konstruksi Tubuh bendungan Type Urugan;
5) Pt M-03-2000-A, Metode Perhitungan Kapasitas Tampungan pada Waduk;
6) RSNI M-02-2002, Metode Analisis dan Cara Pengendalian Rembesan Air untuk Bendungan
Type Urugan;
7) RSNI M-03-2002, Metode Analisis Stabiltas Lereng Statik Bendungan Type Urugan;
8) RSNI M-03-2002, Tata Cara Desain Tubuh Bendungan Type Urugan;
9) Pd T-03.1-2005-A, Penyelidikan Geoteknik untuk Pondasi Bangunan Air Volume 1 k;
10) Pd T-03.2-2005-A, Penyelidikan Geoteknik untuk Pondasi Bangunan Air Volume 2 k;
11) Pd T-03.3-2005-A, Penyelidikan Geoteknik untuk Pondasi Bangunan Air Volume 3 k;
12) Pd T-03-2005-A, Pedoman Penyelidikan Geoteknik untuk Pondasi Bangunan Air Volume 1
k;
13) Pd T-06-2004-A, Peramalan Debit Aliran Sungai;
14) Pd T-10-2004-A, Pengukuran Pemetaan Teristris Sungai;
15) Pd T-40-200-A, Tata Cara Deskripsi Keadaan dan Penyelidikan Lapangan pada Pekerjaan
Tanah;
16) Pd T-44-2000-A, Tata Cara Pemadatan Tanah;
17) RSNI M-01-2002, Cara Uji pengukuran Potensi Keruntuhan Tanah di Laboratorium;
18) SNI 03-2435-1991, Metode Pengujian Laboratorium tentang Contoh Tanah;
19) SNI 03-3422-1994, Metode Pengujian Batas Susut Tanah;
20) SNI 03-3637-1994, Metode Pengujian Berat Isi Tanah berbutir halus dengan cetakan Benda
Uji;
21) SNI 03-3737-1994, Metode Pengujian Kuat Tekan Bebas Tanah Kohesif;
22) Pd M-22-1996-03, Metode Pengujian Triaxial untuk Tanah Kohesif dalam Keadaan
tanpa Konsolidasi dan Drainase;
23) Pedoman Anaisis Dinamik Bendungan Urugan, Ditjen. SDA, 2008;
24) Pedoman Klasifikasi Bahaya Bendungan Ditjen. SDA, 2011;
25) Persyaratan Teknis bagian Pengukuran Topografi PT-02, Standar Perencanaan Irigasi,
Ditjen. Air, Desember 1986;
26) Dan lain-lain.
Standar dan pedoman yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut
diatas tetapi juga menggunakan standar dan pedoman lain yang terkait dan
berlaku. Konsultan supervisi wajib memiliki dan memahami seluruh standar dan
pedoman tersebut diatas dan menjadikan acuan pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa Wajib
menyediakan minimal standar teknis diatas dan aturan teknis lainnya yang dipergunakan sebagai
pedoman dasar pelaksanaan kegiatan pekerjaan Supervisi Perbaikan Bendungan Raknamo di
Kabupaten Kupang di Kantor Lapangan (direksi) Pengguna Jasa.
9. Referensi Hukum
Sebagai dasar referensi hukum dasar untuk pelaksanaan Supervisi Perbaikan Bendungan
Rakanamo di Kabupaten Kupang, yaitu:
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2015
tentang Bendungan;
2) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 02/SE/M/2022
tentang Pedoman Pengeboran pada Bendungan Urugan Tanah.
RUANG LINGKUP
10. Ruang Lingkup
a. Lingkup Kegiatan
1) Lingkup Pekerjaan Secara Umum
Lingkup kegiatan layanan jasa konsultansi adalah membantu Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini PPK
Perencanaan Bendungan, Satker Pembangunan Bendungan I BWS NT II Provinsi NTT,
Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, dalam fungsi pengawasan keseluruhan kegiatan
proyek mulai dari tahap pra-konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. Peserta harus
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Air (RE203) dan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil
Keairan (KL405).
2) Pelaksanaan Proyek
a) Koordinasi, Monitoring dan Pelaporan Proyek
Konsultan Supervisi harus membantu PPK Perencanaan Bendungan melakukan
koordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Pemerintah Kabupaten
Timor Tengah Selatan dan Instansi Terkait Lainnya.
Konsultan juga diminta agar memantau/memonitor seluruh kegiatan kontraktor,
kemajuan pekerjaan (progres) fisik dan keuangan, serta menyiapkan Laporan-
laporan, sebagai berikut :
Koordinasi
- Membantu PPK dalam melakukan koordinasi dalam rangka rapat
evaluasi bulanan/triwulan atau kapan saja bila diperlukan dan diminta oleh
PPK.(2) Menyiapkan notulen rapat koordinasi dan mendistribusikan kepada
pihak terkait.
- Mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjut hasil temuan
rapat koordinasi.
- Mengingatkan Team Konsultan lainnya (bila ada), agar menyerahkan laporan
kemajuan dan lainnya sesuai waktu yang ditetapkan.
Monitoring
- Memantau seluruh kegiatan selama pelaksanaan pekerjaan untuk semua
komponen, secara fisik maupun keuangan dan membuat langkah-langkah
konkrit untuk mengejar keterlambatan (percepatan).
Pelaporan.
- Menyiapkan nota penjelasan untuk setiap perubahan dari lingkup kegiatan
asli.
- Menyiapkan laporan akhir (final report) penyelesaian pekerjaan.
b) Tahap Pra Konstruksi
Menyusun Rencana Program Mutu Pengawasan sesuai dengan dokumen kontrak.
Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan konstruksi (SMK3) dan dokumen
lainnya.
Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan Mutual
Check (MC).
Mempersiapkan formular-formulir isian, antara lain:
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Penunjang/Teknis (jika diperlukan)
- Laporan Triwulan
- Laporan Akhir
- Gambar-gambar kerja
- Pergitungan Volume / Back Up Data
- Quality Control selama pelaksanaan
- Request pekerjaan dan pengujian bahan.
Melakukan pengukuran Bersama (MC 0) Bersama kontraktor dan pemilik
pekerjaan.
- Melaksanakan survei lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Check
(pengukuran, perhitungan volume beserta back-upnya, penyiapan berita acara)
Bersama penyedia jasa konstruksi.
- Mencari titik ikat (BM/CP) terdekat yang akan digunakan sebagai acuan dalam
pengukuran.
- Memeriksa data elevasi dan koordinat pada titik BM/CP dengan menggunakan
alat ukur.
- Memeriksa kesesuaian antara data pengukuran MC 0 dan data perencanaan.
Reviu Desain
- Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data
tanah dan lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka reviu desain sesuai
kebutuhan lapangan.
- Menyiapkan konsep reviu / penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan /
kondisi lapangan. Berkoordinasi dengan tim perencana untuk melakukan
perubahan desain.
c) Tahap Konstruksi
Konsultan Supervisi harus membantu PPK Bendungan I memberikan saran/advise
teknis yang tepat menggunakan ketrampilan, ketekunan dan kepedulian selayaknya
antara lain;
Membantu Pelaksanaan Pengawasan Mutu (quality control) dan Konsultan akan
bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (engineers representative) dalam
pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan
itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari
dokumen kontrak, dengan uraian sebagai berikut :
- Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan sehingga dapat
menjamin kebenaran material yang digunakan dan prosedur pelaksanaan
sesuai dokumen kontrak, serta peraturan-peraturan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
- Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada kontraktor
pelaksana dengan persetujuan pengguna barang/jasa dengan cara yang sejelas-
jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki, sehingga dapat
diperoleh mutu pelaksanaan yang lebih baik.
- Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan di lapangan telah
memenuhi persyaratan uji spesifikasi teknis.
- Memeriksa dengan teliti semua gambar-gambar (shop drawing, detail
drawing dan as built drawing) kemudian disetujui apabila telah
memenuhi persyaratan dokumen kontrak.
- Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor dengan
persetujuan pengguna barang/jasa untuk mempebaiki
semuakerusakan/kekurangan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi teknis.
- Ikut serta dalam inspeksi/pemeriksaan akhir pekerjaan sebelum
pelaksanaan take over oleh kontraktor.
- Melakukan check guna memastikan kontraktor mematuhi rencana dan jadwal
yang telah disetujui.
- Melakukan check dan mengesahkan perhitungan desain yang disiapkan oleh
kontraktor.
- Melakukan check dan inspeksi terhadap kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
- Melakukan survey penyelidikan tambahan lapangan bila diperlukan;
- Memberikan saran/advis metode pengukuran dan perhitungan volume
pekerjaan dan membantu verifikasi progress dan pembayaran kontrak.
- Melakukan inspeksi pada material (kalibrasi) dan peralatan pabrik, bila
diperlukan.
- Menyiapkan laporan inspeksi, test dan kegiatan supervisi.
Memonitor dan memeriksa pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan apakah
sudah dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
Menyampaikan laporan secara berkala minimal satu kali setiap bulan kepada
pengguna jasa, perihal progress pekerjaan berserta masalah yang terjadi dan
usulan rekomendasinya. Laporan dilampiri foto-foto lapangan.
Menjamin bahwa semua laporan yang diserahkan sudah diteliti, benar dan memuat
semua catatan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tepat pada
waktunya. Laporan tersebut meliputi :
- Menyiapkan dan menyerahkan laporan bulanan tepat pada waktunya, teliti
dengan menunjukan secara fisik dan keuangan kemajuan pekerjaan;
- Melaporkan secara tertulis kesulitan-kesulitan yang kemungkinan terjadi dalam
pelaksanaan pekerjaan, disertai rekomendasi/usulan terhadap kesulitan
dimaksud;
- Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran/advis teknis terhadap
masalah yang dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
- Secara continue membuat catatan harian; pekerjaan yang telah selesai,
bahan/material yang telah dipakai, tanaga kerja di lapangan,
keterlambatan peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa lainnya;
- Membuat file yang baik dan benar sehubungan dengan kegiatan
koresponden/surat menyurat dengan pihak kontraktor, pengguna jasa, project
manager, dan lainnya;
- Membuat catatan dan mengarsipkan secara baik dan benar terhadap hasil
pekerjaan, hasil test (uji) material, sertifikat pembayaran (payment sertificated),
pengukuran volume pekerjaan di lapangan, back up perhitungan, dan as
built drawing;
- Melaksanakan inspeksi/pemeriksaan awal sebelum inspeksi akhir, dan
membuat laporan tentang kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi persayaratan dalam suatu daftar (check list);
- Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk pengguna jasa yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya, serta
lampiran-lampiran yang meliputi; file change order, file as built drawing, dan
file test/uji lainnya;
Menyusun Program Perencanaan Pengeboran Bendungan (P3) pada Bendungan
Raknamo. Bagan alir tahapan pelaksanaan pengeboran bendungan urugan tanah
sebagai berikut:
Mulai
Penentuan Lokasi Pengeboran d an
Pemeriksaan Lapangan:
1. alasan dan tujuan pengeboran;
2. dokumen dan informasi yang diperlukan;
3. lokasi rencana pengeboran ; dan
4. program dan persyaratan pengeboran.
Identifikasi Masalah
Penyusunan Perencanaan Program
Pengeboran
Tidak Setuju
Pengelola
Bendungan
Setuju
Presentasi kepada Balai Teknik Bendungan
dan Komisi Keamanan Bendungan
Setuju
Permohonan Persetujuan Pengeboran
Pelaksanaan Pengeboran
Selesai
jdih.pu.go.id
Mengawasi pekerjaan pengeboran Bendungan Raknamo agar sesuai dengan
spesifikasi teknik dan ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pemasangan
instrument keamanan bendungan.
Memberikan arahan dan mengawasi pemasangan telimetri Bendungan Rakknamo.
Bekerjasama dengan Direksi Lapangan dalam hal-hal yang menyangkut
masalah-masalah teknis, antara lain:
- Menyusun dan memeriksa bersama-sama dengan Direksi Lapangan
terhadap Monthly Progress, Payment Certificated, dan Final Payment
Certificated;
- Mengusulkan solusi terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan
mendatang dengan gambaran/sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk
dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pengguna jasa;
- Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian
pertikaian, perpanjangan waktu kontrak/hal-hal lainnya;
- Menyiapkan change order, sesuai petunjuk dari pengguna jasa,
mengajukan usulan perubahan rencana/design, spesifikasi dan
menyiapkan harga satuan (unit price) yang baru untuk negosiasi disertai dengan
bahan-bahan pendukungnya;
- Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor sesuai dengan kontrak, seperti ; kantor, bengkel (workshop), gudang
(warehouse), peralatan dan lainnya;
Penyiapan dan Modifikasi Desain
Konsultan harus melakukan revisi dan justifikasi desain dari waktu ke waktu, bila
diperlukan karena temuan di lapangan atau permintaan dari PPK Bendungan I atau
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d) Alih Pengetahuan
Sepanjang pelaksanaan layanan jasa konsultan, konsultan harus melakukan alih
pengetahuan dan ketrampilannya kepada staf di lingkungan Balai Wilayah Sungai
NT II dalam hal ini calon UPB (Unit Pengelola Bendungan), baik melalui pelatihan
maupun praktek di lapangan.
11. Keluaran
Tercapainya syarat/kriteria, mutu dan kuantitas pekerjaan fisik/konstruksi Perbaikan Bendungan
Raknamo di Kabupaten Kupang Provinsi NTT, sesuai dokumen kontrak/perjanjian jasa
konstruksi yang telah ditetapkan.
12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
(1) Peralatan, Akomodasi dan Ruang Kantor
Pemilik pekerjaan (owner) tidak menyediakan peralatan, akomodasi dan ruangan kantor serta
perlengkapannya, sehingga perlu disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
(2) Laporan dan Data
Laporan dan Data yang berkaitan dengan pekerjaan Bendungan Raknamo dapat
diperoleh informasinya melalui BWS Nusa Tenggara II atau Instansi terkait lainnya.
Dukungan administrasi/surat menyurat yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan
pekerjaan.
(3) Personil
Pemilik pekerjaan akan menunjuk pejabat/petugas selaku Direksi Lapangan dan Direksi
Teknis yang mendampingi dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi.
(4) Fasiltas
Fasilitas yang disediakan oleh pemilik pekerjaan yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa.
Pemilik pekerjaan akan membantu kebutuhan data yang tersedia bila ada, bila tidak ada
dapat mencari sendiri pada instansi/lembaga terkait. Fasilitas peralatan pengujian
material sebagian disediakan oleh Kontraktor.
13. Peralatan dan Material Dari Penyedia Jasa Konsultansi
a. Sewa Kantor
(1) Menyediakan sarana dan prasarana perkantoran bagi kantor teknis di tempat terdekat
lokasi pekerjaan, selama waktu pelaksanaan pekerjaan.
(2) Menyediakan Biaya Operasional Kantor Proyek (Untuk biaya listrik, air,
kebersihan, dll)
b. Sewa Alat Transportasi
(1) Menyediakan sarana transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan pekerjaan
bagi pengguna jasa, tenaga ahli (profesional) dan personilnya berupa kendaraan roda 4
sebanyak 1 unit dan roda 2 sebanyak 2 unit dan menyediakan biaya operasional dan
BBM selama waktu pelaksanaan.
c. Sewa Peralatan Pengolah Data
o Sewa Komputer PC : 2 unit
o Sewa Laptop : 2 unit
o Sewa Printer Color A3 : 1 unit
o Sewa Printer Color A4 : 2 unit
o Sewa UPS : 2 unit
o Sewa Scanner A3 : 1 unit
o Sewa Camera Digital SLR : 1 unit
d. Sewa Peralatan Kantor
o Meja dan Kursi Kerja : 6 set
o Meja dan kursi rapat : 1 set
o Lemari ATK : 1 unit
o Lemari Arsip : 1 unit
o Rak Buku : 1 unit
o White Board : 2 unit
e. Pengadaan Peralatan Kantor
o Biaya ATK (Office Cunsumables) : 1 ls
o Biaya Komputer dan Printer : 1 ls
o Biaya Komunikasi(untuk Tilp, Fax, Internet) : 1 ls
o Rol Meter (100 m) : 5 buah
f. Sewa Alat Ukur
o Total Station + Asesories : 1 unit
o Waterpass + Asesories : 2 unit
o GPS : 2 unit
g. Biaya Perlengkapan K3
o Safety Shoes : 5 pasang
o Sepatu Boot Karet : 40 pasang
o Pakaian Lapangan : 30 pasang
o Jas Hujan : 30 buah
o Safety Vest : 30 buah
o Helm Proyek : 39 buah
o Sarung Tangan : 30 pasang
o Masker : 25 dos
14. Lingkup Kewenangan dan Tugas Penyedia Jasa
Merupakan tugas pokok dan tanggung jawab konsultan supervisi/pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan konsultan yaitu:
a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan disain serta reviu desain
(jika diperlukan) pada saat pelaksanaan Pekerjaan.
b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diawasi pada saat
pelaksanaan konstruksi.
c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
d. Konsultan harus bertanggung jawab terhadap progress pekerjaan sebagai dasar pembayaran
kepada kontraktor.
e. Konsultan juga bertanggungjawab terhadap hal-hal sebagai berikut :
(1) Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progress pelaksanaan pekerjaan,
penggunaan tenagakerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk
pengawasan untuk pengujian lapangan dan laboratorium.
(2) Memeriksa, menganalisa dan memberikan persetujuan atas usulan kontraktor
meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, usulan
bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar disain yang dibuat oleh
kontraktor/supplier.
(3) Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan fasilitas-
fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar fabrikasi, program dan jadwal
pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor/suplier.
(4) Melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/pabrik
dari kontraktor/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat
pengujian, jika diminta oleh pengguna jasa.
(5) Bersama pengguna jasa atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui
gambar kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang
disampaikan oleh kontraktor/supplier.
(6) Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan.
(7) Mencatat aktifitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan
penyelesaian pekerjaan.
(8) Meneliti volume dan progress pekerjaan sebagai bahan unutk penerbitan sertifikat
pembayaran kepada kontraktor.
(9) Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai.
(10) Membuat laporan penyelesaian pekerjaan untuk seluruh pekerjaan bangunan
termasuk gambar purna bangun seluruh bangunan dan fasilitas pelengkapnya.
(11) Membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan administrasi kontrak.
(12) Melakukan tambahan survey dan investigasi apabila diperlukan.
(13) Membantu pengguna jasa dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang
mungkin terjadi antara Pengguna Jasa dan Kontraktor.
(14) Mengevaluasi hasil pekerjaan dalam kelayakan fungsi sebagian atau keseluruhan
pekerjaan konstruksi/fisik yang telah dilaksanakan.
(15) Memberikan tuntunan petugas pengguna jasa untuk pengoperasian dan pelaporan
peralatan tertentu yang terkait dengan perbaikan Bendungan.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Supervisi Perbaikan Bendungan
Raknamo di Kabupaten Kupang ini adalah 7 (Tujuh) Bulan atau 210 (Dua Ratus Sepuluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Mulai Pekerjaan pada Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK).
16. Kebutuhan Personil Minimal
Daftar personil yang diminta sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan yang diajukan
harus dilengkapi dengan data-data personil sebagai berikut :
Pengalaman Jumlah
Penerbit
No Data Personel Ijasah Minimal SKA Kerja Personil
SKA
(Tahun)
I. TENAGA AHLI SUPERVISI
1 1 Ketua Tim/Ahli S1 / Setara Ahli Madya LPJK 5 1 orang
Bendungan (Teknik Teknik
Sipil/Teknik Bendungan
Pengairan) Besar
2 Ahli Quality/Quantity S1 / Setara Ahli Muda LPJK 3 1 orang
(Teknik Teknik
Sipil/Teknik Sumber Daya
Pengairan) Air
3 Ahli K3 Konstruksi S1 / Setara Ahli Muda LPJK 2 1 orang
(Teknik K3
Sipil/Teknik Konstruksi
Pengairan)
4 Ahli Instrumentasi S1 / Setara Ahli Muda LPJK 5 1 orang
(Teknik Sipil) Teknik
Bendungan
Besar
5 Ahli Geologi/ S1 / Setara Ahli Muda LPJK 5 1 orang
Geoteknik (Teknik Geologi) Getoteknik
II. TENAGA PENDUKUNG
1. Inspektor D3 Teknik Sipil 3 1 orang
2. Surveyor D3 Teknik 3 1 orang
Sipil/Teknik
Geodesi
D3 Teknik Sipil 2 1 orang
3. Operator CAD
SMK/SMA 3 1 orang
III. TENAGA ADMINISTRASI
D3 2 1 orang
Management/Akun
1. Office Manager
tansi/Ekonomi
SMK/SMA 3
Data Tenaga Ahli yang diajukan harus dilengkapi dengan data-data sebagai berikut :
1. Ijazah
2. SKA
3. Curiculum Vitae
4. Surat Keterangan Kerja / Referensi
5. KTP
1. Tenaga Profesional
(a) Tenaga Ahli
i. Ketua Tim/Ahli Bendungan
Seorang Sarjana Teknik Sipil atau Teknik Pengairan Strata 1 (S1) lulusan Universitas
Negeri atau Universitas Swasta yang telah disamakan dengan pengalaman kerja di
bidang supervisi konstruksi bendungan besar dan desain bendungan sekurang-
kurangnya 5 tahun sebagai ahli bendungan, serta berpengalaman sebagai Ketua Tim
minimal 2 kali. Ketua Tim memiliki keahlian di bidang sumber daya air juga, tugas
utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota Tim Kerja
dalam pelaksanaan pekerjaan. Harus memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli
Madya Teknik Bendungan Besar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi atau LPJK
dengan klasifikasi bidang yang sesuai.
ii. Ahli Quality/Quantity
Seorang Sarjana Teknik Sipil atau Teknik Pengairan Strata 1 (S1) lulusan Universitas
Negeri atau Universitas Swasta yang telah disamakan dengan pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 3 tahun dalam pekerjaan pengawasan kualitas dan volume
pekerjaan di lapangan, khususnya bidang sumber daya air. Harus memiliki Sertifikat
Keahlian (SKA) sebagai Ahli Madya Teknik Bendungan Besar atau Ahli Muda
Sumber Daya Air yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi atau LPJK dengan
klasifikasi bidang yang sesuai.
iii. Ahli K3
Seorang Sarjana Teknik Sipil atau Teknik Pengairan Strata 1 (S1) lulusan Universitas
Negeri atau Universitas Swasta yang telah disamakan dengan pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 2 tahun dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Harus
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Ahli Muda K3 yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi atau LPJK dengan klasifikasi bidang yang sesuai.
iv. Ahli Instrumentasi
Seorang Sarjana Teknik Sipil atau Teknik Pengairan Strata 1 (S1) lulusan Universitas
Negeri atau Universitas Swasta yang telah disamakan dengan pengalaman kerja di
bidang supervisi konstruksi bendungan dan analisis data instrument bendungan
sekurang-kurangnya 5 tahun, serta harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai
Ahli Muda Teknik Bendungan Besar yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi atau
LPJK dengan klasifikasi bidang yang sesuai.
v. Ahli Geologi/Geoteknik
Seorang Sarjana Teknik Geologi Strata 1 (S1) lulusan Universitas Negeri atau
Universitas Swasta yang telah disamakan dengan pengalaman kerja sebagai
tenaga ahli geologis atau geoteknik yang berpengalaman di dalam pekerjaan
pembangunan bendungan dan memahami Teknik pengeboran serta rekah
hidraulik. Tenaga ahli tersebut juga harus mempunyai pengalaman minimal
5 (lima) tahun di bidang pengeboran investigasi, termasuk 2 (dua) tahun
pengeboran di bendungan urugan. Harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
sebagai Ahli Muda Geoteknik yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi atau
LPJK dengan klasifikasi bidang yang sesuai.
2. Tenaga Pendukung
1) Inspektor
Tamatan D3 Teknik Sipil (Sesuai dengan tabel di atas) dengan pengalaman
pengawaan pekerjaan bidang sumber daya air minimal 3 tahun.
2) Surveyor
Tamatan D3 Teknik Sipil / Teknik Geodesi dengan pengalaman pengukuran dan edit
gambar topografi dalam topografi minimal 3 tahun.
3) CAD-Operator
Tamatan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman 2 tahun atau SMK/SMA dengan
pengalaman penggambaran terhadap disain bangunan air maupun perubahan gambar-
gambar lapangan dalam bidang sumber daya air minimal 3 tahun
3. Tenaga Administrasi
1) Office Manager/Administrator
Sarjana strata D3 bidang Management/Akuntan/Ekonomi dengan pengalaman kerja
minimal 1 tahun atau tamatan SMK/SMA dengan pengalaman 2 tahun.
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan Ke
N
Uraian
o
1 2 3 4 5 6 7
I. Biaya Langsung Personel
1.M a najemen Proyek
2.T e naga Ahli Supervisi
3.T e naga Administrasi
Biaya Langsung Non
II.
Personel
Mobilisasi dan
1.
Demobilisasi
Biaya Transportasi
2.
3.B ia ya Sewa Kantor
Sewa Peralatan Pengolah
4.
Data
5.S e wa Peralatan Kantor
6.P e ngadaan Peralatan Kantor
7.P e rjalanan Dinas
Penyelenggaran
8.
Rapat/Diskusi Pelaksanaan
9.P e laporan
10D. o kumentasi
11S.e wa Alat Ukur
LAPORAN - LAPORAN
18. Laporan
(1) Laporan Program Mutu
Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan kewajiban Penyedia Jasa yang harus disusun dan
disiapkan oleh Penyedia Jasa. RMK dibuat rangkap 5 dan disampaikan selambat – lambatnya
15 hari kalender sejak SPMK ditandatangani.
(2) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat minimal:
1. Rencana kerja pengawasan pekerjaan;
2. Rencana penyelidikan dan pengawasan pekerjaan geologi tanah;
3. Evaluasi awal dan saran teknis rencana pelaksanaan pekerjaan konstruksi
4. Pengawasan pekerjaan pengukuran dan pengawasan pekerjaan pengawasan
benchmark (apabila telah dilaksanakan);
5. Laporan ini dibuat rangkap 5 dan disampaikan selambat – lambatnya 30 hari kalender
sejak SPMK ditandatangani.
(3) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat:
1. Daftar pekerjaan yang telah dilaksanakan;
2. Ringkasan progress pekerjaan bulan berjalan;
3. Persoalan/permasalahan yang muncul dan solusi penyelesaiannya;
4. Kemajuan/keterlambatan pekerjaan dari rencana awal pekerjaan;
5. Program serta rencana kerja untuk bulan mendatang;
6. Dokumentasi kegiatan.
7. Laporan dibuat rangkap 5 dan harus diserahkan selambat-lambatnya: tanggal
5 setiap bulan.
(4) Laporan Akhir
Laporan pelaksanaan konstruksi yang diawasi sebanyak 5 buku, diserahkan kepada pengguan
jasa setelah pekerjaan selesai pada a.
(5) Gambar A1, 2 buku
(6) Gambar A3, 5 buku
(7) Hardisk Eksternal, 1 buah yang berisi seluruh file-file adminitrasi, teknik maupun
keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
HAL – HAL LAIN
19. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
20. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini, maka wajib mempunyai Perjanjian Kerjasama Operasi/Kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
21. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan standar teknis yang berlaku.
22. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Personil Balai Wilayah Sungai Nusa
Tenggara II.
23. Ijin/ Cuti
Selama pelaksanaan pekerjaan bagi setiap tenaga ahli maupun personil pendukungnya yang
mengajukan tugas luar ataupun cuti harus mendapat ijin tertulis dari pengguna jasa.
24. Penghentian Sementara Pekerjaan
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat penghentian sementara pekerjaan konstruksi maka
pengguna jasa dapat menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan supervisi
beserta personilnya dan Penyedia Jasa wajib menyusun ulang rencana kegiatan supervisi sesuai
kegiatan konstruksi dilapangan.
25. Perjalanan untuk Konsultasi dan Diskusi
Penyedia jasa wajib turut aktif dalam konsultasi/diskusi dengan pengguna jasa, KKB dan
Direktorat Bendungan dan Danau serta pihak lain demi kelancaran pekerjaan atau reviu desain.
Perjalanan personil konsultan supervisi harus melalui ijin tertulis kepada Pengguna Jasa.
26. Pengukuran dan Pengujian Lapangan
Melakukan pengukuran titik referensi dan updating data untuk penentuan timbunan dan galian
Apabila diperlukan, penyedia jasa dapat melakukan pengambilan sampling material tanah, dan
melakukan uji laboratorium untuk parameter yang diperlukan.
Kupang, Januari 2023
PPK Perencanaan Bendungan
SNVT Pembangunan Bendungan I
BWS Nusa Tenggara II
Ady S.P. Nallemaa, S.ST., M.Si.
NIP. 19720617 199303 1005