| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030515597801000 | Rp 318,692,100 | 79.68 | 63.75 | - | |
| 0814916458955000 | Rp 334,688,588 | 88.71 | 90.01 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 349,050,600 | 78.07 | 80.72 | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
CV Darma Anugerah Konsultan | 0028116341955001 | - | - | - | peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dengan tanpa alasan setelah diberi kesempatan 2 (dua) kali |
CV Elalin Mbila | 06*4**9****52**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas |
| 0016156374952000 | - | - | - | - | |
| 0028664209815000 | - | - | - | - | |
| 0022821540952000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Peserta Tender tidak melakukan Kerjasama dalam Betuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Subkon kepada Pelaku Usaha Papua, hal ini sesuai dengan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat - a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. |
PT Apik Karya Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0017688912952000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dengan tanpa alasan setelah diberi kesempatan 2 (dua) kali | |
| 0812269157952000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | 54.9 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas pada unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0017221193955000 | - | - | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | - | - | |
| 0736057795623000 | - | - | - | - | |
Cvkoreri | 06*5**6****55**0 | - | - | - | - |
| 0901528703805000 | - | - | - | - | |
| 0316560481955000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
| 0020991485942000 | - | - | - | - | |
| 0753225952952000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0411268576955000 | - | - | - | - | |
| 0028587947951000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Yasha Karya | 09*6**2****51**0 | - | - | - | - |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0741535140952000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | - |
U R A I A N S I N G K A T
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara
adalah milik Negara dan harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap bangunan gedung
negara harus direncanakan, dirancang dan dipelihara dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
negara. Penyedia jasa pengawasan untuk bangunan gedung negara
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga hasil karya
perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan dokumen perencanaan
yang ada. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan
perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
Rehabilitasi dan Peningkatan Gedung Kantor BWS Papua Barat
di Kab. Manokwari sangat diperlukan sejalam dengan semakin
pesatnya pertumbuhan social ekonomi pada hampir seluruh wilayah di
Indonesia. Sehingga pembangunan prasarana gedung kantor sangat
menetukan dalam menunjang kecapaiannya laju pertumbuhan
ekonomi.
Pada akekatnya Gedung kantor merupakan tempat
diselenggarakannya menangani informasi, mssulai dari menerima,
mengumpulkan, mengelola, menyimpan sampai mengeluarkan dan
mendistribusikan informasi. Tata ruang gedung kantor yang baik dapat
menunjang kinerja. Produktivitas yang meliputi efektivitas dan efisiensi.
Secara umum, produktivitas kerja karyawan adalah kemampuan
seberapa baik dalam menggunakan sumber daya yang tersedia untuk
menyelesaikan sesuatu (output) yang sudah ditemukan baik bersifat
material dan non material, efektivitas berfokus pada keluaran (hasil
akhir), sedangkan efisiensi berfokus pada masukan yaitu berupa
sumber daya, wujud dan output yang diperoleh meliputi barang, jasa
dan kepuasan, sedangkan sumber kerja yang digunakan berupa
tenaga,mesin,bahan,ruangan, perlengkapan tanah dan gedung.
Kantor Balai Wilayah Sungai Papua Barat merupakan suatu
instansi pemerintah pusat yang bergerak dibidang pembangunan
Sumber Daya Air. Dan wilayah kerjanya terpusat pada Ibu Kota
Provinsi Papua Barat – Manokwari. Yang tiap tahunnya dapat
mengeluarkan output pekerjaan fisik maupun nonfisik barang dan jasa
yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sumber daya air
masayarakat diseluruh Provinsi Papua Barat.
Pekerjaan Rehabilitasi Dan Peningkaktan Gedung Kantor
tersebut adalah upaya untuk mengimplementasikan sub Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas dalam skala
pembangunan fisik yang cukup besar, sehingga harus dapat perhatian
penuh dalam pelaksanaan pembangunannya agar mencapai sasaran
akhir yang tepat guna dan memenuhi fungsinya secara optimal dan
dapat manjadi spread effecy bagi pertumbuhan dikawasan tersebut
dan secara langsung dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
Konsultan Pengawasan dan Supervisi harus mampu
melaksanakan dan memahami kegiatan perencanaan dan
pengawasan dan Konsultan Pengawasan dan Supervisi secara teori
dan teknis, serta cakap, handal, memadai dan layak untuk dapat
diterima menurut hirarkhi, kaidah, norma serta standar pekerjaan yang
berlaku.
2. Maksud dan a) Maksud
Tujuan Maksud pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan Gedung
Kantor BWS Papua Barat di Kab. Manokwari adalah untuk
mendapatkan hasil kegiatan konstruksi Rehabilitasi dan Peningkatan
Gedung Kantor BWS Papua Barat di Kab. Manokwari adalah
untuk mendapatkan hasil pembanguan yang berkualitas di Provinsi
Papua Barat.
b) Tujuan
Tujuan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan Gedung
Kantor BWS Papua Barat di Kab. Manokwari adalah untuk
mendapatkan hasil pembanguan adalah agar pelaksanaan Rehabilitasi
Dan Peningkatan Gedung Kantor di Lingkungan Balai Wilayah Sungai
Papua Barat adalah untuk mendapatkan hasil pembanguan dapat
dimonitoring dan di evaluasi langsung serta menyampaikan laporan
sesuai progres yang dicapai oleh pihak penyedia.
Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan Gedung Kantor BWS
3. Sasaran
Papua Barat di Kab. Manokwari
4. Lokasi Kegiatan Kantor Balai Wilayah Sungai Papua Barat (Jl. Pasirido, Kelurahan
Manokwari Timur- Manokwari Papua Barat).
5. Lingkup Kegiatan LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan adalah Rehabilitasi dan Peningkatan
Gedung Kantor BWS Papua Barat di Kab. Manokwari
b. Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Pekerjaan,
Pengawasan Pekerjaan Struktur, Pengawasan Pekerjaan
Mekanikal/Elektrikal terhadap Rehabilitasi dan Peningkatan Gedung
Kantor BWS Papua Barat di Kab. Manokwari.
6. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dokumen Pelaksanaan
Pendanaan Anggaran Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua Barat (DIPA-
APBN) Kegiatan Pembangunan/renovasi gedung dan bangunan,
Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Pagu sebesar Rp.
372,784,000.00,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus
Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)
7. Nama dan Kuasa Pengguna Anggaran : Wempy Nauw, ST.,MT.
Organisasi PPK : Romelos Padwa, SH
Kegiatan Kegiatan : Layanan Prasarana Internal
Sub Kegiatan : Pembangunan/renovasi gedung dan
bangunan
Paket Pekerjaan : Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan Gedung
Kantor BWS Papua Barat di Kab. Manokwari
Data-data Penunjang
8. Data Dasar -
9. Standar Teknis a. Gambar – gambar pelaksanaan
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis.
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
d. Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Perencanaan Gedung Kantor BWS Papua Barat Tahun 2021
10. Studi-Studi
Terdahulu
11. Referensi 1. UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum 2. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah RI 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019, tanggal 20 Maret
2019 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Biaya tenaga ahli tersebut mengacu dan mengikuti pedoman
dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia NOMOR: 16 /SE/M/2022 tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia NOMOR: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
11. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
12. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih
lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan
yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,
maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan
gedung.
RUANG LINGKUP
12. Lingkup a. Lingkup pekerjaan pengawasan yang akan dilaksanakan
Kegiatan pada Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan
Gedung Kantor BWS Papua Barat di Kab. Manokwari ini
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan kontruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat – rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana.
8. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawings) sebelum serah
terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
b. Adapun Kompetensi dan Kemampuan untuk
melaksanakan Pekerjaan ini adalah Kualifikasi Bidang
Usaha kecil, Sub Klasifikasi (RE 201) KBLI 2017 Jasa
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 2020.
13. Keluaran Laporan pengawasan yang meliputi : laporan pengawasan
mingguan/bulanan ; laporan akhir ; Flasdisk.
S u
A
p
h
e r v
li S
A
P o s is i
is io n E n g in e e
t r u k t u r B a n g u
G e d u n g )
h li K 3
K o n s t r u k s i
I n s p e c t o r
D r a f t e r
O p e r a t o r
K o m p u t e r
r in
n a
g
n
(
P
T in g k a t
e n d id ik a
S 1 / D 4
T e r a p a n
S 1 / D 4
T e r a p a n
D 3 / S 1
S M K / D 3
S M A / S M K
n
T
T
T
J u
e k
T
e k
e k
r
n
e
n
n
u s a n
T e n a g a
ik S ip il
-
n a g a A
ik S ip il
ik S ip il
T e n a
-
A h
h li S
g a P
li P
u b
e n
r o
B
M
P
d
f
a
u
r
u
e
M
n
d
K
o
k
K u a lif ik a s i
K e a h lia n
s io n a l :
S K A A h li
u d a T e k n ik
g u n a n G e d u n g
( 2 0 1 )
S K A A h li
a / A h li M a d y a
3 K o n s t r u k s i
( 6 0 3 )
f e s io n a l :
-
-
u n g :
-
P
m
m
e n
im
P e n g a la m a n
P e n g a la m a n
im n im a l 3 t a h u
g a la m a n A h li M
n im a l 3 t a h u n /
M a d y a 0 t a h u n
P e n g a la m a n
m im n im a l 3
t a h u n
P e n g a la m a n
m im n im a l 2
t a h u n
P e n g a la m a n
m im n im a l 2
t a h u n
n
u
A
d
h
a
li
T
T
T
T
T
T
e
e
e
e
e
e
S t a t
n a g a
t a p /
t e t a
t a p /
t e t a
t a p /
t e t a
t a p /
t e t a
t a p /
t e t a
u s
A
t id
p
t id
p
t id
p
t id
p
t id
p
h
a
a
a
a
a
li
k
k
k
k
k
14. Peralatan, 1. Peralatan (tidak ada)
material, 2. Material (tidak ada)
3. Fasilitas (tidak ada)
personil dan
4. PPK akan mengangkat tenaga pengawas dari unsur kegiatan
fasilitas dari
dan instansi/badan terkait yang bertindak sebagai pengawas
Kuasa
atau pendamping dalam pelaksanaan pengawasan.
Pengguna
Anggaran
15. Peralatan dan • Peralatan dengan cara milik/sewa
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 (seratus delapan
Penyelesaian puluh) hari kalender atau 6 (enam) bulan terhitung sejak
Kegiatan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
17. Personil
1. Definisi Tenaga Ahli Profesional Staff
a. Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang
berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam
spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan.
SE bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan
di lokasi pekerjaan konstruksi. Tugas Supervision Engineer (SE)
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang
yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
b. Ahli K3 Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan
pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment
(HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi. Tugas Health
Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan
dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan
Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan
potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,
termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, sert
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
2. Definisi Tenaga Sub Profesional Staff
a. Inspector
Inspector adalah salah satu bagian tugas dalam tim
pengawasan yang di bentuk oleh Konsultan sesuai dengan
persyaratan yang tercantum di dalam Kerangka Acuan
Tugas.Inspector ini merupakan perangkat Konsultan di lokasi
proyek yang bertanggung jawab kepada Supervisor Engineer
dimana ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas
pembantuan pengawas. Tugas dan kewajiban Inspector adalah
sebagai berikut :
1. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari
aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan
dokumen kontrak serta melakukan pengujian terhadap
kuantitas material, dan peralatan yang ditempatkan
dilapangan.
2. Bertanggung jawab penuh Terhadap Chief Inspector untuk
mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
kontraktor.
3. Melakukan pemeriksaan dan survey yang diperlukan atas
pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor.
4. Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor
berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi
ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor
5. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
spesifikasi teknis.
6. Memberikan Instruksi kepada kontraktor apabila pelaksanaan
dilapangan dinilai tidak sesuai atau tidak benar serta
membahayakan.
7. Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
berdasarkan spesifikasi teknis.
8. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk
kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating
(masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan,
peralatan di lapangan.
9. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah
(extra).
b. Drafter/Juru Gambar/Cad
drafter adalah yang bertugas menuangkan sebuah konsep
desain ke dalam bentuk gambar yang detail, lengkap dengan
ukuran, tata letak, dan fitur-fitur di dalamnya. Gambaran drafter
lalu akan digunakan untuk membantu eksekusi pembangunan
atau produksinya. Tugas seorang drafter secara umum adalah
sebagai berikut :
1. Menggambar dan menyiapkan rancangan menggunakan
software CADD (computer-aided design and drafting)
2. Menciptakan desain produk yang efektif berdasarkan
pengetahuan mereka tentang ilmu arsitektur, manufaktur, dll.
sesuai spesialisasi
3. Menambahkan detail berupa diagram, sketsa, catatan,
pemetaan dan kalkulasi teknik pada desain
4. Menentukan dimensi, material dan prosedur dalam proyek
pembangunan gedung atau manufaktur produk baru
5. Menyiapkan beberapa versi desain untuk ditinjau oleh arsitek
atau desainer dan melakukan revisi jika diperlukan
6. Mengoordinasikan presentasi perencanaan bangunan secara
visual yang dapat dipahami oleh orang lain dengan mudah
3. Tenaga Pendukung
a. Administrator / Operator Komputer
Operator komputer merupakan seseorang yang bertanggung
jawab dan memiliki kewajiban dalam memantau, memeriksa, dan
juga mengendalikan sistem komputer khususnya mainframe
yang ada di dalam sebuah perusahaan maupun organisasi.
tugas dari operator komputer :
1. Memeriksa dan menggunakan komputer dan peralatan
pendukung lainnya.
2. Mengetahui bagaimana memeriksa dan mencoba komputer
sebagai mana mestinya dipergunakan.
3. Menonfungsikan jika ada perlatan yang tidak digunakan.
4. Mampu membuat catatan terkait dengan program pelaksanaan
dan juga jadwa kegiatan untuk menggunakan komputer.
5. Membuat file backup beserta dengan pengawasan terhadap
file tersebut.
6. Memperhatikan kebersihan dan juga kerapihan dari ruangan
komputer.
7. Bertanggung jawab atas segala permasalahan yang berkaitan
dengan perangkat lunak maupun perangkat keras.
8. Bertanggung jawab dalam pemantauan batch processing.
9. Bertanggung jawab dalam meningkatkan dan juga
mempertahankan kinerja suatu sistem serta ketersediaan
untuk online.
10. Bertanggung jawab dalam menjaga semua sistem yang ada
beserta dengan dokumentasi aplikasi yang terkait.
11. Bertanggung jawab dalam membantu personel atau anggota
yang sedang mengalami permasalahan terkait komputer.
18. Jadwal Tahapan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender
Pelaksanaan
Kegiatan
L A P O R A N
19. Laporan • Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender sejak tanggal dimulainya pelaksanaan
konstruksi,sebanyak 3 (tiga) buku laporan, termasuk 1 (satu)
asli, dan akan dibahas dalam Tim Teknis.
• Laporan Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas)hari kalender sejak tanggal dimulainya pelaksanaan
konstruksi,sebanyak 3 (tiga) buku laporan, termasuk 1 (satu)
asli, dan akan dibahas dalam Tim Teknis.
Memuat hasil rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan,masalah
20. Laporan
yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi,Tindakan koreksi
Mingguan/
dan/atau penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan
Bulanan
kegiatan Pengawasan setiap bulannya, sebanyak 3 (tiga) buku
laporan, termasuk 1 (satu) asli, selama 6 (enam) bulan.
Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
21. Laporan Akhir
masa penugasan. Laporan ini merupakan progres pelaksanaan,
indikasi keberhasilan dan kendala serta hambatan yang di temui di
lapangan sebagai masukan Pemberi Tugas. Laporan diserahkan
dalam bentuk hard copy 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
Flashdisk 1 (satu ) buah dan Album gambar 2 Buah (1 album berisi
progres 0 s/d 50 % dan 1 album berisi progres 50 s/d 100 %.
HAL – HAL LAIN
22. Produksi dalam
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
negeri
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dalam angka 4 KAK.
23. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada Pemberi Tugas.
Manokwari, 13 Desember 2022
Kuasa Pengguna Barang
Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat
WEMPY NAUW, ST.,MT.
NIP. 197403152001121006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 August 2023 | Perencanaan Rencana Satuan Kawasan Pengembangan (Rskp) | Kab. Manokwari Selatan | Rp 957,500,000 |
| 2 August 2023 | Perencanaan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi | Kab. Manokwari Selatan | Rp 460,000,000 |
| 30 July 2018 | Pembuatan Rkt Kabupaten Manokwari Selatan | Kab. Manokwari Selatan | Rp 400,000,000 |
| 5 May 2018 | Supervisi Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Kampung Dembek Distrik Momiwaren Kab. Manokwari Selatan | Kab. Manokwari Selatan | Rp 174,353,000 |
| 31 May 2018 | Jasa Konsultasi Pengawasan Rumah Transmigrasi Type 36 Kampung Dembek Distrik Momiwaren Kab. Manokwari Selatan | Kab. Manokwari Selatan | Rp 119,000,000 |
| 5 February 2018 | Supervisi Penataan Kawasan Rth Kota Sorong | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 81,000,000 |