| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011307089441000 | Rp 4,024,757,325 | 71.61 | 77.29 | - | |
| 0211287776402000 | Rp 4,034,101,305 | 84.84 | 87.82 | - | |
| 0015543184013000 | Rp 4,109,830,500 | 83.1 | 86.07 | - | |
PT Virama Karya (Persero) Cabang Semarang | 0010004851517002 | Rp 4,110,923,850 | 87.17 | 89.32 | - |
| 0011310299441000 | Rp 4,182,036,000 | 81.31 | 84.3 | - | |
| 0012358966651000 | Rp 4,254,643,875 | 83.48 | 85.7 | - | |
| 0014269088441000 | Rp 4,330,534,575 | 88.23 | 89.17 | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | PT. MULTI KARADIGUNA JASA KSO PT. IKA ADYA PERKASA DAN PT. PERANCANG ADHINUSA dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi dengan nilai total 100, akan tetapi dari 11 peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, PT. MULTI KARADIGUNA JASA KSO PT. IKA ADYA PERKASA DAN PT. PERANCANG ADHINUSA tidak masuk kedalam Daftar Pendek dikarenakan nilai pengalaman tertingginya saat pembuktian kualifikasi (Rp14.709.395.600,00) masih berada dibawah peringkat akhir (peringkat ke 7) yang masuk Daftar Pendek (Rp15.137.190.000,00). Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Kualifikasi Bab. III Instruksi Kepada Peserta, F.20.2 "Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara" Pokja pemilihan merasa perlu menyampaikan hal ini agar peserta mendapatkan informasi yang jelas | |
| 0016876682101000 | - | - | - | PT. GLOBAL PARASINDO JAYA tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sehingga pengalaman tidak dapat dibuktikan dan mengakibatkan Nilai Teknis Kualifikasi menjadi 0 (Nol) dan dibawah Ambang Batas, Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Kualifikasi Bab. III Instruksi Kepada Peserta 19.7.d. Pokja Pemilihan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan foto dokumen asli pada poin b dan dokumen asli yang ditunjukan secara langsung saat pertemuan pembuktian kualifikasi pada poin c | |
| 0013986583014000 | - | - | - | PT. MULTIMERA HARAPAN KSO PT. ADITYA ENGINEERING CONSULTANT dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi dengan nilai total 100, akan tetapi dari 11 peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, PT. MULTIMERA HARAPAN KSO PT. ADITYA ENGINEERING CONSULTANT tidak masuk kedalam Daftar Pendek dikarenakan nilai pengalaman tertingginya saat pembuktian kualifikasi (Rp6.794.700.000,00) masih berada dibawah peringkat akhir (peringkat ke 7) yang masuk Daftar Pendek (Rp15.137.190.000,00). Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Kualifikasi Bab. III Instruksi Kepada Peserta, F.20.2 "Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara" Pokja pemilihan merasa perlu menyampaikan hal ini agar peserta mendapatkan informasi yang jelas | |
| 0017673971441000 | - | - | - | PT. SUWANDA KARYA MANDIRI KSO PT. SILCON ADILARAS dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi dengan nilai total 100, akan tetapi dari 11 peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, PT. SUWANDA KARYA MANDIRI KSO PT. SILCON ADILARAS tidak masuk kedalam Daftar Pendek dikarenakan nilai pengalaman tertingginya saat pembuktian kualifikasi (Rp3.961.832.000,00) masih berada dibawah peringkat akhir (peringkat ke 7) yang masuk Daftar Pendek (Rp15.137.190.000,00). Hal ini sesuai dengan ketentuan Dokumen Kualifikasi Bab. III Instruksi Kepada Peserta, F.20.2 "Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara" Pokja pemilihan merasa perlu menyampaikan hal ini agar peserta mendapatkan informasi yang jelas | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI | 00*0**6****21**1 | - | - | - | PT. YODYA KARYA (Persero) dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi dengan nilai total 80, akan tetapi dari 11 peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, PT. YODYA KARYA (Persero) tidak masuk kedalam Daftar Pendek dikarenakan nilai total dibawah peringkat 10 dengan nilai total 100. Pokja pemilihan merasa perlu menyampaikan hal ini agar peserta mendapatkan informasi yang jelas |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0030345151216000 | - | - | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0016842247722000 | - | - | - | - | |
| 0016469157009000 | - | - | - | - | |
| 0015315864441000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0011049509429000 | - | - | - | - | |
| 0012132163911000 | - | - | - | - | |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - | - | - |
| 0032905481731000 | - | - | - | - | |
| 0020545448722000 | - | - | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0024294670015000 | - | - | - | - | |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | - | - | - | - |
PT Indra Karya (Persero) | 0010004844517001 | - | - | - | - |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0021725742731000 | - | - | - | - | |
| 0013924782013000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0015029200801000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0024972481429000 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI PEMBANGUNAN PINTU REGULASI
BENDUNGAN TAPIN; 1 DOKUMEN; 1 DOKUMEN;
NF; K; SYC
KABUPATEN TAPIN
Tahun Anggaran 2023
KEMENTERIAN PEKERJA AN UMU M DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKT ORAT J ENDERAL SUMBER DAYA AIR
B A L A I W I L A Y A H S U N G A I K A L A I M A N T A N I I I
SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN BWS KALIMANTAN III
Jl. Yos Sudarso No.01 Tilp. (0511) 3353163 Banjatmasin, Kalimantan Selatan, 70119
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN SUPERVISI PEMBANGUNAN PINTU REGULASI BENDUNGAN TAPIN
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketahanan Air
Indikator Kinerja Program : Tingkat Dukungan Ketahanan Air
Kegiatan : Pembangunan Bendungan, Danau, dan Bangunan
Penampung Air Lainnya
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Ketersediaan Air Melalui Infrastruktur
Sumber Daya Air
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Kumulatif Penambahan Kapasitas Tampung
Sumber-Sumber Air Yang Dibangun
Jenis Keluaran (Output) : Prasarana Bidang SDA dan Irigasi
Indikator Keluaran (Output) : Fasilitas Pendukung Bendungan Yang Dibangun
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan ukur Keluaran (Output) : Dokumen
Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Pintu Regulasi Bendungan
Tapin; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
1. LATAR 1.1. Umum
BELAKANG Bendungan Tapin mulai dibangun pada tahun 2015 dan selesai pada tahun 2020.
Diresmikan pada tanggal 18 Februari 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo. Telah
dilakukan Pengisian Awal Waduk (Impounding) pada tanggal 9 Oktober 2020 dan
proses Sertifikasi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tapin dilaksanakan pada
tahun 2022. Dalam perjalanan memperoleh Sertifikasi Operasi dan Pemeliharaan
didapat nilai Q PMF = 1.926 m3/detik. Berdasarkan routing didapatkan tinggi
jagaan 0,19 m yang di mana < persyaratan tinggi jagaan 0,75 m, sehingga tinggi
jagaan pada kondisi PMF tidak memenuhi syarat. Salah satu alternatif untuk
meningkatkan reduksi banjir di Bendungan Tapin adalah dengan menambahkan
pintu pada bangunan pelimpah dengan tipe pelimpah samping berpintu (gated
side channel spillway) serta menambahkan tinggi jagaan bendungan menjadi 0,75
meter. Bangunan ini harus dapat melewatkan debit banjir Q1000 dan QPMF agar
tidak membahayakan bangunan bendungan. Adanya pintu bertujuan untuk
menambah fungsi pengaturan pada pelimpah. Kemiringan dasar memanjang
saluran samping direncanakan menggunakan Q dengan pertimbangan
1000
ekonomis, kemudian diuji dengan debit banjir QPMF. Elevasi dasar saluran
samping dan titik kontrol di hilir dipilih sehingga aliran pada saluran samping
adalah aliran subkritis tanpa menenggelamkan aliran di atas mercu pelimpah.
Profil muka air pada saluran transisi dan saluran peluncur dihitung dengan
Metode Tahapan Standar Hukum Kekekalan Energi, dengan titik kontrol aliran
kritis di hilir saluran transisi dan di hulu saluran peluncur. Stabilitas konstruksi
bangunan pelimpah dan saluranya diuji terhadap guling, geser dan daya dukung
tanah pada kondisi normal dan gempa. Perhitungan strukturnya mengacu
pedoman beton bertulang SKSNI–T-15-1991-03, dengan pendekatan bahwa
transformasi gaya yang bekerja diasumsikan bekerja pada pelat di atas dua
perletakan. Adanya penambahan pintu disamping pelimpah samping mampu
menurunkan puncak banjir QPMF sebesar39 %. Namun hanya efektif bila asumsi
pengurangan tampungan waduk sebelum banjir datang terpenuhi, sehingga perlu
adanya studi lebih lanjut berkaitan dengan waktu penambahan tampungan waduk
oleh pintu dan waktu datangnya banjir.
2. MAKSUD 2.1. Maksud :
DAN Maksud dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah:
TUJUAN
a. Tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu Pengguna
Jasa dalam pengawasan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pintu
Regulasi Bendungan Tapin;
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK fisik) dalam
melakukan pengawasan teknis pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
(selanjutnya disebut Penyedia atau Penyedia Jasa dalam Spesifikasi Teknis),
berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang bersangkutan,
baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
c. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
di lapangan dalam mewujudkan desain melalui kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknisnya;
d. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia telah memenuhi persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak;
e. Membantu menyelesaikan revisi desain dan perubahan kontrak, bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan;
f. Melakukan verifikasi data dan laporan uji mutu hasil tahapan setiap
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan Penyedia;
g. Melakukan validasi data pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi
melalui audit mutu.
2.2. Tujuan :
Adapun tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah :
a) Menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia
Konstruksi;
b) Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup secara kualitas
dan kuantitas di bidang pengawasan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pintu
Regulasi Bendungan Tapin;
c) Dukungan terhadap PPK dalam pengendalian kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
d) Mendapatkan hasil kegiatan konstruksi agar tercapai secara tepat administrasi,
tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat.
3. SASARAN Sasaran dari Pekerjaan Supervisi Konstruksi Pembangunan Pintu Regulasi
Bendungan Tapin adalah:
a. Mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Pintu Regulasi Bendungan Tapin;
b. Meminimalkan resiko terjadinya kegagalan Konstruksi Pembangunan Pintu
Regulasi Bendungan Tapin;
c. Memastikan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pintu Regulasi
Bendungan Tapin memenuhi outcome.
4. LOKASI a. Lokasi Pekerjaan
PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan berada di Bendungan Tapin terletak di Sungai Tapin di Desa
Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Secara geografis lokasi rencana Bendungan Tapin terletak pada posisi antara
02° 56’ 31” LS 115° 20’ 14,6’’BT.
Gambar 1. Lokasi Bendungan Tapin
b. Topografi
Secara topografis sebagian besar wilayah Kabupaten Tapin ini terletak pada
dataran rendah. Wilayah yang dengan ketinggian antara 0 – 7 meter dpl, yaitu
seluas 67,34 % dari luas wilayah. Wilayah dengan ketinggian antara 7 meter
hingga 500 m dpl menempati luas 31,45 % dari luas wilayah dan sisanya
wilayah dengan ketinggian 1,21 %.
Kondisi fisik penting yang lain adalah kemiringan lereng. Kemiringan lereng
secara umum di Kabupaten Tapin relatif datar yaitu berkisar antara 0 - 2 %.
Daerah yang mempunyai kemiringan lereng 0 - 2% ini seluas kurang lebih
180.376 Ha atau 82,46 % dari total luas Kabupaten Tapin. Wilayah dengan
kemiringan lereng terjal atau di atas 90% adalah di Kecamatan Piani. Wilayah
dengan kemiringan lereng terjal di Kecamatan Piani mempunyai luasan
sebesar 5.890 Ha atau sekitar 2,71 % dari luas wilayah Kabupaten Tapin.
Berdasarkan kondisi lereng dan topografi di wilayah Tapin mempunyai tingkat
bahaya erosi relatif kecil. Daerah dengan tingkat bahaya erosi sedang sampai
tinggi hanya seluas 19.727 Ha atau setara 9% total luas wilayah Tapin. Hal ini
menunjukkan secara alami kondisi fisik permukaan tanah di Kabupaten Tapin
relatif baik. Peta topografi wilayah di sekitar Bendungan Tapin dapat dilihat
pada Gambar 2.
Gambar 2. Peta topografi di sekitar Bendungan Tapin
Gambar 3. Profil Melintang Bendungan Tapin
c. Kondisi Gologi
Fisiografi Regional
Menurut Van Bemmelen (1949) wilayah Sungai Tapin secara fisiografis
termasuk bagian barat dari jajaran Pegunungan Meratus - yang memanjang
dari arah timur laut ke arah barat daya dengan elevasi tertinggi G. Summit
Besar 1.892 m. Dalam hal ini disebut juga sebagai Cekungan Barito.
Sedangkan sebagian lagi merupakan dataran rendah dengan elevasi berkisar
antara 5 sampai 50 m. Jajaran pegunungan ini disusun oleh batuan yang
berumur Pre-Tersier dan endapan sedimen berumur Tersier dengan ketebalan
beberapa ribu meter. Morfologi Daerah Kabupaten Tapin merupakan daerah
perbukitan bergelombang kuat dengan ketinggian 675,00 m di atas muka air
laut, terendah Sungai Tapin dengan ketinggian 90,00 m di atas muka laut dan
kemiringan lereng berkisar 30 - 85 derajat. Pola pengaliran sungai umumnya
berpola dendritik dengan pola bercabang-cabang yang mengidentifikasikan
daerah tersebut telah mengalami perlipatan.
Statigrafi Regional
Daerah Sungai Tapin, propinsi Kalimantan Selatan termasuk dalam jajaran
stratigrafi Kalimantan Tenggara. Stratigrafi Kalimantan Tenggara merupakan
jajaran Pegunungan Meratus – sampai Antiklinorium Samarinda di
Kalimantan Timur. Area Bendungan Tapin masuk kedalam peta geologi
regional Lembar Amuntai, tahun 1994 yang diterbitkan oleh Heryanto dan P.
Sanyoto (Puslitbang Geologi) termasuk dalam Cekungan Barito.
Gambar 4. Lokasi Bendungan Tapin Terhadap Peta Geologi Regional Lembar
Amuntai
d. Resiko Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kosntruksi
- Resiko Lingkungan
Pada semua Pekerjaan Konstruksi tidak ada yang melintasi cagar
alam/taman nasional/kawasan hutan lindung/lain-lain yang perlu
menjadi perhatian khusus bagi Penyedia Konstruksi dalam mematuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis dan/atau ketentuan lainnya. Informasi
lebih mendetail tentang Risiko Lingkungan, lihat dokumen Rancangan
Konseptual SMKK.
- Resiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan dokumen Rancangan Konseptual SMKK, teridentifikasi
Bahaya dan Risiko Konstruksi yang perlu menjadi perhatian, yaitu
Pekerjaan Pemasangan Pintu Air.
- Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada pekerjaan konstruksi melintasi wilayah perkotaan padat.
Kegiatan stabilisasi bisa mengakibatkan risiko kesehatan bagi pekerja
dan penduduk di sekitar akibat partikel yang tersuspensi selama
pengoperasian. Dapat menimbulkan risiko bagi pekerja dan penduduk
akibat pembongkaran struktur yang ada. Kelompok masyarakat
berbeda akan menghadapi risiko yang berbeda selama jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan.
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan :
PENDANAAN
APBN Tahun Anggaran 2023, yang tercantum dalam DIPA SNVT Pembangunan
Bendungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, PPK Perencanaan Bendungan
dengan pagu dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Juta
Rupiah) termasuk PPN 11%.
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha dengan Metode Seleksi,
Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan.
6. NAMA DAN Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dilaksanakan
ORGANISASI oleh PPK Perencanaan Bendungan yang berada di bawah SNVT Pembangunan
PEJABAT Bendungan BWS Kalimantan III dan diwakili oleh:
PEMBUAT
KOMITMEN Nama : Christiono Yulianto Kardani, ST., M. Eng.
Jabatan : PPK Perencanaan Bendungan SNVT Pembangunan Bendungan BWS Kalimantan III
E-mail : [email protected]
6. 1 Pengaturan Komunikasi
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau faksimile dengan
alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) Pekerjaan Konstruksi. Peran Konsultan Pengawas dalam proses
korespondensi resmi adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi
dan menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi.
a. Korespondensi di dalam Pekerjaan Konstruksi menggunakan beberapa
istilah- istilah sebagai berikut:
- Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan informasi kepada Para
Pihak lainnya;
- Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi tujuan
tersampaikannya informasi;
- Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan informasi yang
disampaikan.
b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan, permohonan,
instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi, dan lain-lain.
c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus menyiapkan Rencana
Pelibatan dan Komunikasi denganPara Pihak. Tujuannya adalah
mengidentifikasi semua Para Pihak internal dan eksternal yang terkait
dengan Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap komponen
konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan strategi dalam
pelibatannya.
d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para Pihak internal harus
dengan bukti tertulis yang minimal berisi informasi tentang:
- Pihak Pengirim;
- Pihak Penerima Utama;
- Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada Penerima Utama;
- Informasi yang sedang atau yang sudah disampaikan;
- Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima informasi.
e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus disampaikan dengan cara
sebagai berikut:
- Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui jasa pengiriman ke
alamat penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
dan/atau Data Kontrak, disertai bukti penerimaan;
- Melalui email yang dikirimkan ke alamat email penerima, sesuai
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak;
- Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang disetujui sesuai
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data Kontrak atau sesuai
anjuran Pengguna Jasa.
f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi apabila
didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk pertemuan yang disetujui oleh
(para) Penerima, atau pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut
yang disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima tidak lebih
dari 24 jam setelah komunikasi verbal disampaikan/diterima.
g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima Utama, pada saat
yang sama Pengirim harus mengirimkan salinan identik ke semua Pihak
Terkait, seperti yang ditampilkan pada Gambar 5.
h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang ditentukan
dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan
Data Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Penerima
Gambar 5. Proses Korespondensi
7. DATA DASAR Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib menggunakan sumber
informasi yang tersedia, yaitu:
1. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
2. Kerangka Acuan Kerja;
3. Kontrak Jasa Konstruksi;
4. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia Konstruksi
selama masa kontrak konstruksi;
5. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang
disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari kontraknya;
6. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan wawancara;
7. Informasi yang disediakan PPK;
8. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
9. Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak Pekerjaan/Konstruksi;
10. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi historis
lainnya;
8. STANDAR 1. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Air 1986.
TEKNIS 2. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa Bumi Skala 1 : 25000.
3. SNI 19-6724, 2002 Tata Cara Pengukuran Kontrol Horizontal dan SNI 19-
6988, 2004 Tata Cara Pengukuran Kontrol Vertikal.
4. SNI 03-1724-1989 Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan Hidraulik untuk
Bangunan di Sungai
5. Standar pedoman lain yang Terkait.
9. REFERENSI 1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
HUKUM 2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
5. PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat jasa Konstruksi.
6. PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
7. PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
8. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
9. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
14. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2012 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan
Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan
Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/SE/M/2022 Tahun 2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK.0301- Dk/1201 tanggal 16
Desember 2021 Tentang Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP)
Pengadaan Barang/Jasa Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
20. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) dalam Penyelengaraan Jasa Konstruksi;
21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
22. Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021, tentang perubahan SE
Menteri PUPR 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan sertifikat badan usaha
dan sertifikasi kompetensi kerja jasa konstruksi;
23. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022, tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
24. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/IN/M/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid 19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
25. Referensi hukum lainnya yang terkait.
10. LINGKUP 10.1 UMUM
KEGIATAN
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan
dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia
Jasa Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus
dilakukan secara terencana dan terstruktur. Konsultan Pengawas bertugas
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan
konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas
membuat RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan
konstruksi, maka Konsultan. Pengawas wajib Menyusun Program Mutu
sebagai jaminan mutu pekerjaan.
10.2 SUPERVISI
10.2.1 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program Mutu
10.2.1.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan Pengendalian
Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal
16.(1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E
RMPK yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan metode
pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi.
Pelaksanaan Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan Pengawas harus
memiliki konsep yang jelas tentang perbedaan antara Penjaminan
Mutu/Quality Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan
Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab
Penyedia Konstruksi. Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA) didefinisikan sebagai
pelaksanaan program inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
untuk mencapai standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari
masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan sebagai
prosedur dan praktik yang harus dilakukan untuk memastikan produk
atau komponen yang dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan
mutu yang telah ditentukan. QA dan QC merupakan bagian dari Sistem
Mutu yang diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi diselesaikan
tepat waktu, tepat biaya danmemenuhi standar mutu yang telah
ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC merupakan dua kegiatan
yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan Surat
Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan
Konstruksi yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan
Pengawas.
10.2.1.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan Pengawas
harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei,
investigasi dan laporan desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
1. Jadwal mobilisasi;
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Metode pelaksanaan pekerjaan;
4. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5. Manajemen peralatan dan bahan;
6. BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7. Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi
sosial, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
10.2.1.3 Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus dilakukan agar
konstruksi dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di setiap tahap
konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi
ketentuan gambar dan spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, danmengatasi perubahan
tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak
Konstruksi, di mana metode pengujian dan pengukurannya telah
ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia
Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan metode
yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil
akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat
waktu dan tepat biaya. Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK
Penyedia Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus
memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan
rekomendasi penyesuaian, bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu
diperhatikan secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan
dengan urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak. Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus
menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi,
termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F. Program
Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 yang meliputi komponen-komponen berikut:
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum tentang
proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor
kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan kontrak dan
informasi umum tentang Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan organisasi
dan Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi,
tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi yang
menggambarkan hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna
jasa, dan menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-
pihak dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan waktu
yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai
persiapan awal, sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal
Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan dan jadwal
penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran umum
tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan Konstruksi dan
bagan alur proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait dengan setiap
tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum untuk
pemeriksaan kualitas dan kegiatan verifikasi yang sesuai
ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi masalah
ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal sampai
penerimaan tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan pendekatan
Penjaminan Mutu yang memenuhi ketentuan pemantauan
kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan untuk
menentukan dan penjaminan mutu pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan kiriman dari
Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan pengelolaan
dokumen proyek dengan system pengelolaan dan pengarsipan
dokumen yang aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur untuk memberikan
dan mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur perubahan
Program Mutu dilakukan untuk memastikan tercapainya
tujuan Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap pelaksanaan pekerjaan
dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan yang
disebutkan dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang dilaksanakan
mengacu pada rencana, metodologi, persyaratan pekerjaan, serta
sumber daya personel dan peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi,
kriteria penerimaan dan acuan informasi. Pengendalian pekerjaan ini
dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus diserahkan berikut jadwal
penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen RMPK
Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut (Program
Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan Pengawas
memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan memberikan
rekomendasi perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat
dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
10.2.2 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan Mutu/QA secara
sistematik. Program Mutu harus terus-menerus dievaluasi, ditingkatkan dan
dimutakhirkan agar bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang
muncul, untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengawasan. Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang
berkaitan dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan dan
Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada
bagian-bagian berikut ini. Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu,
Konsultan Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan Wewenang.
10.2.3 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan
pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk, tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan Pengguna Jasa
atas usulan jadwal pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau
program lainnya yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material, tenaga kerja dan
peralatan yang disiapkan Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan
pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan
mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui kunjungan harian
ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat
menginap di lapangan, tempat penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain,
serta lingkungan di luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak
secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar personel, serta
peralatan dan kondisinya yang disediakan Penyedia Konstruksi di
lapangan untuk memastikan kepatuhan dengan daftar peralatan
Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia Konstruksi
dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /aset lainnya dan
mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan
persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila hasil inspeksi
memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan lain yang terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang disampaikan
Penyedia Konstruksi dan mengajukan tindakan-tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan
waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan
kemudian serta biaya atau hal lainnya yang serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui dan
disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui, dan membuat
rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap pengajuan tagihan
Penyedia Konstruksi atas prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan kepada
Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
kinerja Penyedia Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan
lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan
arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa tentang
perubahan yang dipandang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta
informasi tentang dampak setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan
waktu penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi yang
harus dilakukan termasuk mengubah rencana dan spesifikasi serta
rincian lainnya, menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta
merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, kemajuan dan
kinerja pekerjaan konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan Penyedia
Konstruksi;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh Penyedia
Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan mengawasi
pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala (bulanan atau dua
mingguan) bersama Penyedia Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua
Para Pihak terkait yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus di atas,
namun penting dilakukan untuk keberhasilan pengawasan pekerjaan
dan pengendalian mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu
Pengguna Jasa dalammemastikan proses kolaborasi dan manajemen
seluruh data yang berkaitan dengan pekerjaan dan terlampir di KAK
berjalan dengan baik di platform kolaborasi. Selain itu, konsultan
pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia Konstruksi
mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di
Direktorat Jenderal SDA yang telah disepakati.
10.2.4 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi
Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas harus memonitor
dan mengawasi pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab
Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) yang didalamnya termasuk
aspek Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), Menyusun Dokumen
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan, termasuk
perubahannya untuk memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan, RMPK,
Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang
lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dengan menjamin:
1) Keselamatan keteknikan konstruksi;
2) Keselamatan dan kesehatan kerja;
3) Keselamatan publik; dan
4) Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia Konstruksi
terhadap ketentuan yang terkait dengan gender dan aksesibilitas
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menyediakan fasilitas
yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia Konstruksi pada
Rencana Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu- isu ketidak-
patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan konstruksi,
melaporkan dampak tersebut berikut langkah-langkah mitigasinya
dalam laporan kemajuan bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi pada
keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan konstruksi atas
metode dan prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan semua
langkah telah diambil untuk melindungi jiwa dan properti.
10.2.5 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola
Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi
yang jelas, akurat, dan ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta
hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan masukkan untuk
melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas
dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan. Tanggung
jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu; c.
Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-
titik tunggu;
c. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
d. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan
kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
e. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan- pengaturan
lain yang terkait;
f. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian
yang efektif terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk
masukkan untuk mengelola kontrak kritis dan persiapan serah terima
pekerjaan konstruksi; dan
g. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian
yang efektif terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi
tagihan Penyedia
h. Konstruksi, penyiapan variasi dan addendum kontrak, serta penyiapan
status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
10.2.6 Kegiatan Utama dalam Pekerjaan Supervisi
Lingkup pekerjaan dalam kegiatan Supervisi Konstruksi Pembangunan Pintu
Regulasi Bendungan Tapin adalah sebagai berikut:
I. KEGIATAN PERSIAPAN
✓ Pengumpulan Data Sekunder (Studi terdahulu)
Pengumpulan data-data studi terdahulu meliputi:
- As Built Drawing khususnya spillway.
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
II. KEGIATAN SUPERVISI
✓ Review Desain (Tasking)
Konsultan Supervisi wajib melakukan Review Desain pada gambar-
gambar, spesifikasi teknis dan RAB sebelum dilakukan pekerjaan
Konstruksi. Jika diperlukan modifikasi/penyesuaian untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi karena perubahan topografi,
geologi atau dengan alasan teknis tertentu, maka konsultan harus
menyiapkan gambar-gambar perubahan, berikut justifikasi teknis,
analisis struktur dan menyiapkan perhitungan RAB perubahan,
selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak pengguna jasa
untuk mendapatkan persetujuan. Kegiatan tersebut meliputi:
a. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-
lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai
kebutuhan lapangan:
o Data topografi
o Hitungan teknis dan analisa
o Gambar desain
b. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain
dengan keadaan lapangan kepada Direksi Pekerjaan, PPK
Perencanaan Bendungan, dan PPK Bendungan.
c. Melakukan review/penyesuaian desain sesuai dengan
kebutuhan/kondisi lapangan sesuai hasil kajian Tenaga Ahli
kepada PPK Perencanaan Bendungan.
✓ Persiapan Lapangan
Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain:
a. Menyusun Program Mutu dan RKK Pengawasan sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan kemudian
disampaikan dan dipresentasikan Program Mutu saat PCM;
b. Pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi terkait aktivitas
perkantoran memenuhi protokol tatanan dan adaptasi
kebiasaan baru (New Normal) sebagaimana tercantum pada
protokol umum sesuai Surat Edaran Menteri Nomor:
18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
c. Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis / Konsultan
dan tugas dari masing-masing personil Direksi Teknis;
d. penyelesaian perizinan, koordinasi penyiapan lahan/lokasi
pekerjaan, sosialisasi, memeriksa dan mengesahkan Shop
Drawing/Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Konstruksi, untuk kemudian diajukan kepada Direksi
Lapangan/Pengawas Pekerjaan, dan lain-lain.
✓ Pengawasan Pengukuran
No. Kegiatan Keterangan
a. Memastikan alat ukur telah dikalibrasi Tasking
sebelum digunakan.
b. Melaksanakan survei lapangan dalam Tasking
rangka perhitungan Mutual Check
(pengukuran, perhitungan volume
beserta backupnya, penyiapan berita
acara) bersama penyedia jasa konstruksi.
c. Memeriksa penerapan seluruh elevasi Tasking
dan dimensi bangunan dari gambar
pelaksanaan (construction
drawing/shop drawing) sesuai dengan
kondisi aktual di lapangan (kondisi
alami).
d. Memastikan tingkat ketepatan bidang Tasking
bekisting sebelum pengecoran
konstruksi beton.
e. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan Tasking
dokumentasi pengukuran yang dibuat
oleh penyedia jasa konstruksi.
f. Menyiapkan laporan selama kegiatan Assist
pengukuran.
✓ Pengawasan Pelaksanaan.
No. Kegiatan Keterangan
a. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Tasking
agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan waktu yang direncanakan,
memenuhi spesifikasi teknik dan desain
sebagaimana ditentukan dalam
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
b. Memastikan Rencana Mutu Pelaksanaan Assist
Kontrak (RMPK) digunakan sebagai
acuan pelaksanaan pekerjaan oleh
penyedia jasa konstruksi
c. Memeriksa dan mengesahkan Shop Tasking
Drawing / Construction Drawing yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
untuk kemudian diajukan kepada
Direksi Lapangan/Pengawas Pekerjaan.
d. Memeriksa/mengoreksi metode dan Assist
jadwal pelaksanaan yang dibuat
Penyedia Jasa Konstruksi agar sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang
disepakati dalam dokumen kontrak
e. Memeriksa dan mengesahkan laporan Tasking
harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
f. Memberi masukan lisan/tertulis secara Assist
pro aktif, akurat dan tepat kepada
Direksi Lapangan dan PPK, dalam
rangka efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan pekerjaan.
g. Mengevaluasi program harian, Assist
mingguan Penyediaan Jasa
Konstruksi/Pemborongan serta
memberikan izin lingkup pekerjaan per
minggu sesuai jadwal pelaksanaan.
h. Memberikan izin pengecoran beton Tasking
secara tertulis setelah terlebih dahulu
melakukan pemeriksaan bekisting,
material (semen, pasir, krikil, besi
tulangan, air), peralatan dan tenaga
kerja.
i. Apabila diperlukan, membuat SOP Assist
Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan
kepada penyedia jasa konstruksi
j. Membantu PPK melakukan inspeksi ke Tasking
pabrik pemasok, bahan, perakit dan
lain-lainnya jika dibutuhkan
k. Menyiapkan rekomendasi untuk Tasking
perintah dan konsep perubahan
kontrak/Addendum terkait dengan
adanya Change Order/Variation Order,
bilamana diperlukan untuk menjamin
penyelesaian pekerjaan yang secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan
dan sesuai dengan anggaran yang
tersedia
l. Melakukan monitoring dan pengecekan Tasking
secara terus – menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume
pekerjaan serta menandatangani
laporan bulanan, apabila pelaksanaan
pekerjaan telah memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan
m. Konsultan Pengawas harus melaporkan Assist
secara tertulis kepada Direksi Lapangan
dan PPK apabila terjadi adanya
penyimpangan – penyimpangan dari
ketentuan dan persyaratan teknis,
dengan tembusan kepada penyedia jasa
konstruksi.
n. Melaporkan kepada Direksi Lapangan Assist
dan PPK masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapain target fisik,
serta mengusulkan upaya
penanggulangan dan tindak turun
tangan yang diperlukan, dan membantu
Direksi Pekerjaan/PPK menyiapkan
konsep teguran terhadap Penyedia Jasa
Konstruksi
o. Menginventarisasi, merencanakan Assist
kebutuhan penyelidikan dan pengujian
lapangan maupun laboratorium, dan
menyiapkan metodologi
pelaksanaannya.
p. Pengeboran meliputi beberapa Tasking
pekerjaan, yaitu :
• Pemboran yang disyaratkan untuk
penyelidikan geologi teknik adalah
pemboran dengan cara Pemboran
Inti Bermesin (Rotary Core
Drilling).
• Lokasi pengeboran disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi
lapangan dengan total kedalaman
10 meter.
• Bor yang akan digunakan adalah
bor ukuran “NX” berdasarkan
DCDMA (Diamond Core
Drilling Manufactures Association)
dengan :
• Diameter teras (core) 54,7 mm
• Diameter lubang 75,7 mm
• Tabung penginti yang digunakan
disyaratkan tabung penginti
rangkap (double tube core barrel)
atau untuk hal-hal khusus dapat
dipergunakan tabung penginti
rangkap tiga (tripple tube core
barrel).
• Mata bor yang dipakai
tergantung keadaan batuannya
(mata bor tungsten atau mata bor
intan).
• Pembuatan lubang bor
dilakukan untuk memperoleh
contoh dan inti. Pusaran air
lumpur tidak boleh terjadi selama
pemboran berlangsung, agar
dinding lubang bor tidak runtuh.
• Pada waktu membor formasi
batuan harus dipakai reaming shell
guna mencegah menyempitnya
diameter lubang.
• Bahan yang dianggap sebagai
contoh inti hanya yang diambil dari
tabung penginti saja, selain itu tidak
boleh. Untuk itu harus digunakan
“metode pemboran kering”. Pada
formasi batuan harus diambil
formasi menerus (continous core)
• Setiap kali pemboran selesai, lubang
bor harus ditandai dan tanda ini
harus diplot pada gambar.
• Konsultan harus mengukur lokasi
dan elevasi lubang bor yang telah
selesai. BM dan koordinat-
koordinat serta elevasinya akan
ditunjukkan oleh Pengawas
Pekerjaan
• Apabila pada lapisan tanah liat
yang lembek atau batuan yang
mudah longsor sehingga dinding
lubang bor tersebut selalu runtuh,
disarankan agar digunakan pipa
lindung (casing) sehingga jenis
tanah tersebut dapat diambil.
Pada lapisan keras yang sulit ditembus
alat bor, misalnya dijumpai bongkahan
batu, maka harus diadakan pemboran
ulang pada jarak 1-3 meter di sisi lokasi
pemboran pertama.
• Pengambilan contoh-contoh tanah
1. Pengambilan contoh tanah yang
dimaksud adalah contoh tanah tak
terganggu (asli)
2. Lokasi dan kedalaman di mana
contoh harus diambil akan
ditentukan oleh pihak pengawas.
3. Pengambilan contoh tanah
harus dilakukan secara hati-hati
agar data parameter dan sipat-sipat
tanahnya masih dapat digunakan.
4. Contoh tanah harus disimpan di
dalam peti kayu serta disusun sesuai
dengan urutan kemajuan
pemboran.
5. Ukuran peti penyimpanan contoh
adalah : panjang 1,00 meter dan
lebar 0,50 meter. Tiap peti contoh
untuk menyimpan contoh tiap-tiap
5 (lima) meter kemajuan pemboran,
terdiri dari 5 (lima) jalur dan tiap
jalur panjangnya 1 (satu) meter.
6. Pada tutup dan bagian depan peti
harustercantum nama proyek,
nama lokasi, jumlah lubang bor,
inisial dan kedalaman terakhir di
mana inti dan contoh diambil.
7. Semua peti dan intinya harus
disimpan ditempat yang
memenuhi persyaratan dan
diperiksa oleh Pengawas.
8. Pengangkutan contoh-contoh tanah
hasi pengeboran inti (core
samples) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Struktur tanahnya tidak
terlalu terganggu dan berubah,
agar tetap mendekati keadaan
yang sama dengan keadaan
lapangan.
b. Kadar air aslinya masih
dapat dianggap sesuai dengan
keadaan lapangan.
• Metode Penyelidikan sebagai berikut :
a. ASTM, D.2113 – 70
b. AASHO, T.225 – 68
c. BS, 4019
• Penyelidikan laboratorium
1. Penyelidikan laboratorium yang
dimaksudkan adalah pengujian
bahan tanah, guna memberikan
lebih banyak masukan data yang
akan dipakai dalam detail desain
yang sesuai dengan kondisi
bangunannya.
2. Percobaan laboratorium
diusahakan memberikan hasil
yang andal.
3. Metode dan Persyaratan Uji
Tanah. Pengujian tanah harus
dilakukan sesuai dengan
prosedur standar yaitu sebagai
berikut :
a. Analisis ukuran butir
(ASTM D 422-63)
b. Berat jenis (ASTM D 854-
58)
c. Batas cair dan Batas plastis
d. Kadar air asli (ASTM D
2216-71)
e. Kepadatan asli
f. Uncon fined Compressive
g. Strength danTriaxial Shear
q. Membantu Direksi Lapangan dalam Assist
mendapatkan data lapangan dan data
hasil pengujian laboratorium yang
diperlukan untuk pelaksanaan
r. Interpretasi terhadap hasil data Tasking
penyelidikan dan pengujian lapangan
maupun laboratorium.
s. Memberikan rekomendasi terkait Tasking
dengan hasil penyelidikan, pengujian
lapangan dan laboratorium terhadap
desain berikutnya.
t. Melaporkan dan mencatat pemakaian Tasking
bahan yang diperlukan, jumlah tenaga
dan alat yang dipergunakan
u. Apabila diperlukan, membantu Assist
menyiapkan berita acara pembayaran
angsuran / termijn penyedia jasa
konstruksi.
v. Membantu Direksi Lapangan dan PPK Assist
dalam pelaksanaan penyerahan pertama
pekerjaan / Provisional Hand Over
(PHO)
w. Memeriksa secara cermat dan Tasking
menyetujui semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume dalam rangka
pembayaran/termijn pekerjaan.
✓ Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
a. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
b. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar-gambar
purna laksana (As Built Drawing) yang menggambarkan secara
rinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Membantu Direksi Pekerjaan/PPK menyiapkan laporan teknis,
administrasi dan kegiatan lain tentang pelaksanaan pekerjaan
konstruksi kepada unit kerja / instansi terkait.
d. Membantu Direksi Pekerjaan/PPK mengenai waktu pelaksanaan
monitoring dan evaluasi Penyedia Jasa Konstruksi baik mingguan
maupun bulanan.
10.2.7 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan
dan laporan khusus sesuai ketentuan pelaporan pekerjaan. Konsultan
Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa
pelaksanaan pekerjaan. Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu,
dan persetujuan Laporan Rutin dan Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan
melalui platform kolaborasi/ sesuai dengan sistematika alur (flow) yang
sudah disepakati.
10.2.7.1 Pelaporan
Konsultan Supervisi harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan
berikut:
a. Program Mutu;
b. RKK Pengawasan;
c. Laporan Pendahuluan;
d. Laporan Bulanan;
e. Laporan Antara;
f. Laporan Akhir;
g. Laporan Penunjang (Laporan Quality dan Quantity Control, Laporan
Nota Desain, Laporan Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan,
Laporan Review Desain, Laporan RPL/RKL);
h. Gambar A3 (as built drawing).
10.2.7.1 Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan
penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi
kerja, pekerjaan dan pengujian yang dilakukan/disampel dan
disetujui/ditolak, material, dll. Laporan Harian disusun oleh Penyedia
Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi melalui
instruksi/masukkan. Keakuratan informasi yang terkandung dalam
Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi. Salinan Laporan
Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
dipegang Penyedia Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
menyerahkan salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir
masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi,
sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
independen harus disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas
selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua
Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda
tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-
menyurat yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua
dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu
pemberitahuan, permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan
dokumen lainnya.
10.3 UJI MODEL HIDRAULIK FISIK
10.3.1 Kegiatan Utama dalam Pekerjaan Uji Model Hidraulik Fisik
Uji model hidraulik dilakukan terhadap hasil desain pendahuluan bangunan
pelimpah untuk membantu memecahkan masalah-masalah aliran tiga
dimensi yang sulit dipecahkan dengan teori hidraulik. Dengan uji model ini
diharapkan dapat dilakukan uji terhdap performance dan mengidentifikasi
permasalahan yang ada dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan terhadap
desain pendahuluan.
Permasalahan yang perlu diketahui antara lain: pola aliran, pola gerusan,
kapasitas bangunan, adanya potensi kavitasi.
Spesifikasi Pekerjaan:
✓ Pembuatan Model
Untuk melaksanakan uji hidraulik diperlukan model fisik tiga dimensi
untuk bangunan pelimpah dan bagian-bagian bangunan lainnya
darikombinasi material pasangan plasteran, gelas fleksi, kayu dan
sebagainya. Pekerjaan uji model fisik dilakukan di laboratorium
hidraulik yang dilengkapi dengan:
- Ruangan yang cukup luas untuk mensimulasikan model dengan skala
yang memadai
- Peralatan penyuplai dan pengatur debit otomatis
- Peralatan penyuplai sedimen
- Pengatur tinggi muka air elektrik
- Ruang kerja (workshop) untuk menunjang pembuatan bagian-
bagianmodel yang terdiri dari kayu, besi, gelas fleksi dan lain-lain
✓ Bagian-bagian lapangan (prototype) yang di-model antara lain:
- Bagian sungai di hulu dan di hilir Bendungan.
- Sebagian genangan waduk di sekitar pelimpah.
- Bangunan pelimpah, saluran transisi, chuteway peredam energi dan
bangunan pelengkap lainnya.
- Pintu darurat dan bangunan pelengkapnya
- Bagian-bagian lain dari Bendungan yang diperlukan untuk
penyelidikan.
✓ Pelaksanaan Pekerjaan Model
Untuk uji model dibagi dalam 2 (dua) jenis yaitu :
- Model seri dasar (seri-0) yaitu model yang dibuat berdasarkan hasil
original desain dan merupakan pengaliran dengan kondisi desain
awal baik pada genangan waduk, bangunan pelimpah maupun alur
sungai. Model dibuat dengan dasar tetap (fixed bed). Pengaliran ini
digunakan untuk uji pemeriksaan model dan kalibrasi pada alur
sungai.
- Model seri- 1, merupakan pengaliran dengan dasar tetap dengan
modifikasi pintu untuk perbaikan aliran pada saluran transisi dan
saluran peluncur. Mode Seri- 2 dan seterusnya yaitu model yang
mengalami perubahan dari original desain yang diterapkan pada tiap
seri. Perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam model
tersebut dimaksudkan untuk melakukan/mendapatkan perbaikan-
perbaikan desain/ konstruksi dari segi hidrolis. Dari sekian seri model
yang telah dilakukan maka diambil seri yang dianggap memberikan
hasil yang baik sebagai dasar rekomendasi reviu desain.
✓ Batas Model
Batas-batas permodelan antara lain :
- Pola aliran di daerah Bendungan pada bagian inlet pelimpah berupa
debit banjir outflow yang dialirkan konstan.
- Pola aliran pada bagian saluran transisi, saluran peluncur dan
peredam energi.
- Pola aliran pada alur sungai di hilir peredam energi.
✓ Skala Model
Skala model adalah perbandingan antara nilai masing-masing
parameter yang ada di prototype dengan nilai masing-masing parameter
yang ada di-model sehingga kejadian hidrauliknya yang adadi model
sebangun (similiaritas) dengan kondisi di prototypenya. Dalam
penelitian uji model ini akan menggunakan skala model takdistorsi
(undistorted model) 1 : 50 atau skala yang disesuaikan dengan media
laboratorium yang tersedia. Skala model tak distorsi(undistorted model)
adalah model skala geometrik horizontal (ήh) samadengan skala
geometrik vertikal (ήv)Besar skala ήh = ήv diambil dengan
memperhatikan faktor-faktor berikut :
- Lingkup kegiatan, tujuan dan sifat penyelidikan
- Ketelitian yang diperlukan
- Persediaan tempat dan suplai air yang tersedia di laboratorium
- Besaran-besaran prototype yang harus di-model antara lainbesarnya
debit maksimum dan minimum yang harus dialirkan,lebar sungai,
kedalaman air, panjang sungai, diameter material,dasar sungai dan
sebagainya. Besaran-besaran lain untuk model tak distorsi
(undistorted model) dapat dihitung dengan menggunakanrumus-
rumus/ parameter yang telah baku/ lazim digunakan.
✓ Rancangan Percobaan
Dalam uji model ini akan dilakukan beberapa variasi banjir
rencanauntuk berbagai kondisi banjir rancangan seperti pada tabel
berikut :
NO KALA DEBIT BANJIR KETINGGIAN AIR DI
ULANG ATAS PELIMPAHAN
(Thn) Prototy Model Prototy Model
pe pe
(m3/d (m3/ (lt/d (m) (cm (cm)
et) det) et) )
1 Q
2
2 Q
5
3 Q
10
4 Q
25
5 Q
50
6 Q
100
7 Q
1000
8 PMF
10.3.2 Pelaporan
Output yang dihasilkan dalam kegiatan Uji Hidraulik Model Fisik ini adalah
sebagai berikut:
a. Laporan Uji Hidraulik Model Fisik
b. Gambar A3 (desain)
10.4 ASISTENSI DAN KOORDINASI
Dalam pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi wajib melakukan
koordinasi dan asistensi bersama direksi pekerjaan dan penyedia jasa
konstruksi kepada pekerjaan lain yang terkait.
10.5 DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan, oleh Pengguna Jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
- Laporan dan Data Studi terdahulu
- Staf Pengawas / Pendampingan
Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai direksi pengawas atau pendamping
(counterpart) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi .
- Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan
oleh Penyedia Jasa ( bila ada ).
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan (Klausul ini berlaku apabila dikemudian hari terdapat
fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Jasa).
3. Alih Pengetahuan/Transfer Knowledge
Transfer knowledge dilakukan kepada para petugas proyek, dalam
rangka untuk operasional alat maupun untuk penggunaan software-
software yang digunakan dalam perhitungan / analisis dalam studi
ini.
11. KELUARAN Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini,
Konsultan Pengawas wajib menghasilkan keluaran/output berdasarkan
keahlian terpadu di setiap tahap pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk,
tetapi tidak terbatas pada:
a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhirannya;
b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMPK Kontraktor;
c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan secara
berkala;
d. Hasil Pengujian Acak;
e. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu;
f. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali mutu;
g. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
h. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu Kontraktor;
i. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;
j. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
k. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
l. Laporan lainnya.
12. PERALATAN Disediakan Oleh Pemilik Pekerjaan :
MATERIAL, 1) Buku Kontrak Jasa Konstruksi serta Spesifikasi Teknis pekerjaan fisik yang
PERSONIL DAN bersangkutan;
FASILITAS DARI 2) Format Program Mutu;
PEJABAT 3) PPK akan menunjuk Direksi Lapangan yang sekaligus bertindak sebagai
PEMBUAT Direksi Teknis dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi;
KOMITMEN 4) Studi terdahulu terkait Bendungan Tapin.
13. PERALATAN Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan dan memelihara semua
DAN MATERIAL fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
DARI PENYEDIA pekerjaan.
JASA Untuk keperluan pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurang-
KONSULTANSI kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung:
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib menyiapkan
fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang baik sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk menunjang hal
tersebut, Konsultan Pengawas harus menyediakan perlengkapan tertentu
serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Supervisi adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar terpisah
yaitu:
1) Biaya sewa rumah personel yaitu sewa rumah 2 (dua) unit
2) Biaya perjalanan dinas personel (Supervisi) ke Jakarta (4 kali) dan
personel (Uji Model Hidraulik Fisik) ke Jakarta (2 kali) untuk
keperluan kordinasi dan diskusi dengan Balai Teknik Bendungan
dan Direktorat Pembina untuk meminta advice teknis. Serta Dinas
luar kota (18 kali) untuk keperluan rapat, koordinasi, dan diskusi;
3) Perlengkapan kantor yaitu sewa kantor lapangan (2 unit), sewa
computer PC (11 unit), laptop (11 unit), sewa printer A3 (1 unit),
sewa printer A4 all in one (1 unit), alat tulis kantor dan biaya
komunikasi;
4) Biaya transportasi yaitu sewa mobil untuk tenaga ahli dan Asisten
Tenaga Ahli (7 unit) dan sewa motor untuk Inspektor (2 unit);
5) Penyelenggaraan SMK3 dan Penanganan Covid-19;
6) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan pengiriman
terkait Pekerjaan Konsultansi lainnya.
b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus cukup memadai
sehingga pengawasan dan pemantauan pekerjaan dapat dilakukan
secara efisien dan efektif. Peralatan uji minimum yang harus disediakan
oleh Konsultan Pengawas dan dibayar terpisah adalah Peralatan Total
Station dan Waterpass. Peralatan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
pengawasan tetapi tidak dibayarkan adalah:
1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran dimensi
misalnya meteran, calipers, roda pengukur;
2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya timbangan,
termometer, dan lain-lain.
Peralatan tersebut tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak dan
semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan dalam item lain pada
Daftar Kuantitas dan Harga yang disiapkan Konsultan Pengawas.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan tidak dibayar
terpisah tidak ada.
d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi pekerjaan.
Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke lokasi
pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan tugasnya dengan efektif. Lokasi termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;
2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan dan
kantor utama);
3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya seperti lembaga
pemerintah;
4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage Penyedia
Konstruksi;
5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia Konstruksi,
seperti quarry,dll;
6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium Penyedia
Konstruksi, sub- Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak lain
yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan untuk
melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan tanggung jawab
Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi
tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi, tidak dibayar terpisah
dan dianggap sudah dimasukkan dalam item lain dalam Daftar
Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh Konsultan Supervisi.
14. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 9 (sembilan) bulan yang
PENYELESAIAN dilaksanakan secara Single Years Contract (Kontrak Tahun Tunggal) T.A
PEKERJAAN 2023.
15. JADWAL
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
16.KEBUTUHAN
Kualifikasi
PERSONIL
Posisi Status
MINIMAL Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan
Ahli
A. KEGIATAN SUPERVISI
Tenaga Ahli:
Ahli Teknik
Bendungan
Teknik Sipil/ Besar (Ahli
1 Org x 9
Ketua Tim S1 Teknik Utama)/SKK 6 tahun
Bulan
Pengairan Ahli Teknik
Bendungan
Besar
Ahli Bidang
Keahlian
Teknik SDA
Tenaga Ahli (Ahli
Struktur, Madya)/ 1 Org x 5
S1/D-IV Teknik Sipil 6 tahun
selain SKK Ahli bulan
bendungan Madya
Teknik
Bendungan
Besar
Ahli Bidang
Keahlian
Teknik Teknik SDA
Tenaga Ahli 1 Org x 5
S1/D-IV Pengairan/Tek (Ahli 6 tahun
Hidrolika bulan
nik Sipil Madya)/SKK
Ahli Madya
Hidrolika
Ahli
Geoteknik
(Ahli
Teknik
Tenaga Ahli Madya)/SKK 1 Org x 3
S1/D-IV Geologi/Teknik 6 tahun
Geologi Ahli Madya bulan
Sipil
Geologi
Pekerjaan
Konstruksi
Ahli Bidang
Keahlian
Teknik SDA
Tenaga Ahli
Teknik (Ahli
Quality dan 1 Org x 7
S1/D-IV Pengairan/Tek Muda)/SKK 6 tahun
Quantity bulan
nik Sipil Ahli Muda
Control
Teknik
Bendungan
Besar
K3
Konstruksi
Tenaga Ahli
Teknik (Ahli
K3 1 Org x 7
S1/D-IV Sipil/Teknik Madya)/SKK 3 tahun
Konstruksi/ bulan
Pengairan Ahli Madya
HSE
K3
Konstruksi
Ahli Bidang
Keahlian
Teknik
Mekanikal
Tenaga Ahli Teknik (Ahli
1 Org x 7
Hidromekan S1/D-IV Mesin/Teknik Madya)/SKK 4 tahun
bulan
ikal Elektro Ahli Madya
Bidang
Keahlian
Teknik
Mekanikal
Asisten Tenaga Ahli:
Asisten
Tenaga Ahli Teknik
1 Org x 4
Struktur, S1/D-IV Sipil/Teknik - 3 tahun
bulan
selain Pengairan
bendungan
Asisten Teknik
1 Org x 4
Tenaga Ahli S1/D-IV Sipil/Teknik - 3 tahun
bulan
Hidrolika Pengairan
Asisten Teknik
1 Org x 2
Tenaga Ahli S1/D-IV Geologi/Teknik - 3 tahun
bulan
Geologi Sipil
Asisten
Tenaga Ahli Teknik
1 Org x 6
Quality dan S1/D-IV Sipil/Teknik - 3 tahun
bulan
Quantity Pengairan
Control
Asisten
Tenaga Ahli Teknik
1 Org x 6
K3 S1/D-IV Sipil/Teknik - 3 tahun
bulan
Konstruksi/ Pengairan
HSE
Asisten
Tenanga Teknik
1 Org x 5
Ahli S1/D-IV Mesin/Teknik - 3 tahun
bulan
Hidromekan Elektro
ikal
Tenaga Pendukung:
Teknik
2 Org x 8
Inspector D-III Sipil/Teknik - 2 tahun
bulan
Pengairan
Teknik
2 Org x 4
Surveyor D-III Sipil/Teknik - -
bulan
Geodesi
Teknik
Operator 1 Org x 4
D-III Sipil/Teknik - -
CAD bulan
Geodesi
1 Org x 9
Administrasi S1/D-IV Ekonomi - -
bulan
SMA/Seder 2 Org x 9
Pengemudi - - -
ajat bulan
SMA/Seder 1 Org x 9
Office Boy - - -
ajat bulan
SMA/Seder 1 Org x 9
Satpam - - -
ajat bulan
Pembantu 2 Org x 4
- - - -
Lapangan bulan
B. KEGIATAN UJI MODEL HIDRAULIK FISIK
Tenaga Ahli:
Ahli Bidang
Keahlian
Teknik SDA
Tenaga Ahli (Ahli
Struktur, Madya)/ 1 Org x 5
S1/D-IV Teknik Sipil 6 tahun
selain SKK Ahli bulan
bendungan Madya
Teknik
Bendungan
Besar
Ahli Bidang
Keahlian
Teknik Teknik SDA
Tenaga Ahli 1 Org x 4
S1/D-IV Pengairan/Tek (Ahli 6 tahun
Hidrolika bulan
nik Sipil Madya)/SKK
Ahli Madya
Hidraulika
Ahli Bidang
Keahlian
Teknik
Mekanikal
Tenanga
Teknik (Ahli
Ahli 1 Org x 4
S1/D-IV Mesin/Teknik Madya)/SKK 4 tahun
Hidromekan bulan
Elektro Ahli Madya
ikal
Bidang
Keahlian
Teknik
Mekanikal
Asisten Tenaga Ahli:
Asisten
Tenaga Ahli Teknik
1 Org x 3
Struktur, S1/D-IV Sipil/Teknik - 3 tahun
bulan
selain Pengairan
bendungan
Asisten Teknik
1 Org x 3
Tenaga Ahli S1/D-IV Sipil/Teknik - 3 tahun
bulan
Hidrolika Pengairan
Asisten
Tenanga
Teknik Mesin/ 1 Org x 3
Ahli S1/D-IV - 3 tahun
Teknik Elektro bulan
Hidromekan
ikal
Tenaga Pendukung:
Operator 1 Org x 5
S1/D-IV Semua Jurusan - 2 tahun
Komputer bulan
SMA/Seder 3 Org x 5
Pengemudi - - -
ajat bulan
KEGIATAN SUPERVISI
A. TENAGA AHLI
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan di bawah tanggung jawab langsung
seorang Team Leader, yang karena pendidikan, latihan dan
pengalamannya, berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan
pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung jawab
atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan
pekerjaan, konsultan diminta untuk selalu melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa.
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
KEGIATAN SUPERVISI
1. TENAGA AHLI
a. KETUA TIM
Ketua Tim yang ditugaskan sekurang-kurangnya adalah minimal
berpendidikan seorang lulusan Sarjana S1 Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta
yang telah diakreditasi yang mempunyai pengalaman dibidang
supervisi/pengawasan konstruksi minimum selama 6 (enam) tahun,
serta berpengalaman sebagai Team Leader. Sebagai team leader,
tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja selama pengawasan pekerjaan sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Bersertifikat sebagai Ahli
Utama Ahli Teknik Bendungan Besar/SKK Ahli Teknik Bendungan
Besar yang diterbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi
oleh lembaga yang berwenang. Penugasan Ketua/Team Leader
sebesar 9 OB (1 Org x 9 BLN).
Team Leader merupakan pihak atau orang yang bertugas memimpin
mengarahkan, dan mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan.
Tugas dan kewajiban Team Leader mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengkoordinasi seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengkuran/ rekayasa lapangan yang
dilakukan pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan – keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta
rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di
lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila
dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak
secara benar melaksankan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar – gambar dan pelaksana menerapkan
Teknik pelaksanaan konstruksi yang tetap/cocok dengan
keadaan lapangan untuk berbagi macam kegiatan pekerjaan;
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolok pekerjaan dan material;
5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari
yang dicapai pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari
semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu
kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana
tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar –
benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang
direncanakan.Dalam hal demikian, maka Team leader yang
membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk
mengerjakan keterlambatan tersebut;
7. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerja berikutnya, maka pekerjaan – pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadai tidak tampak
harus sudah diperiksa / diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak;
9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaraan
dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;
10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa – sketsa
yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
11. Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar terbangun /
terpasang (as -built drawings) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaaan (PHO);
12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar – gambar kerja
dan Analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan
keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan
terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan pelaksana;
15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan – laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instasi lain
yang terkait tepat pada waktunya; dan
16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, began kemajuan pekerjaan,
pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi
lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainya.
b. TENAGA AHLI STRUKTUR, SELAIN BENDUNGAN
Tenaga Ahli Struktur, selain Bendungan adalah minimal
berpendidikan seorang Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman di pelaksanaan
pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau
pekerjaan sejenis minimal 6 (enam) tahun. Bersertifikat sebagai Ahli
Madya Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli
Madya Teknik Bendungan Besar yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Penugasan Tenaga Ahli Struktur sebesar 5 OB (1 Org x 5 BLN).
Tugas dan kewajiban Tenaga Ahli Struktur, selain Bendungan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan struktur dan
pengkajian ulang terhadap detail perencanaan struktur dan
pengawasan;
2. Bertugas memonitoring dan evaluasi desain yang ada;
3. Memberi Rekomendasi teknik sesuai dengan persyaratan
spesifikasi teknik dan melakukan pengawasan serta koordinasi
dengan konsultan supervisi dalam mengevaluasi dan
menganalisa pekerjaan konstruksi;
4. Bertanggung jawab terhadap monitoring konstruksi;
5. Merekomendasikan pembuatan shop drawing;
6. Menyiapkan dan membuat laporan serta rekomendasinya.
c. TENAGA AHLI HIDROLIKA
Tenaga Ahli Hidrolika adalah minimal berpendidikan seorang
Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik Sipil/Teknik Pengairan
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman di bidang
struktur bangunan air minimal 6 (enam) tahun. Bersertifikat
sebagai Ahli Madya Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/
SKK Ahli Madya Hidraulika yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang. Penugasan
Tenaga Ahli Hidrolika sebesar 5 OB (1 Org x 5 BLN).
Tugas dan kewajiban Ahli Hidrolika mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan struktur dan pekerjaan
infrastruktur Konstruksi Bangunan Air serta mengkaji ulang
desain aliran hidrolis yang berpengaruh terhadap struktur.
2. Melakukan monitoring uji coba kekuatan struktur.
3. Bertugas memonitoring dan evaluasi desain yang ada.
4. Memberi nasehat teknik sesuai dengan persyaratan spesifikasi
teknik dan melakukan pengawasan dalam mengevaluasi dan
menganalisa pekerjaan konstruksi.
5. Bertanggung jawab terhadap monitoring konstruksi.
7. Merekomendasikan pembuatan shop drawing.
8. Menyiapkan dan membuat laporan serta rekomendasinya.
d. TENAGA AHLI GEOLOGI
Tenaga Ahli Geologi adalah minimal berpendidikan seorang Sarjana
S1/Diploma IV Jurusan Teknik Geologi/Teknik Sipil lulusan
universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi dan berpengalaman sebagai Ahli Geologi
dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan di bidang Bendungan
dan/atau pekerjaan sejenis, termasuk bangunan-bangunan
pengairan minimal 6 (enam) tahun. Bersertifikat sebagai Ahli Madya
Ahli Geoteknik/ SKK Ahli Madya Geologi Pekerjaan Konstruksi yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga
yang berwenang. Penugasan Tenaga Ahli Geologi sebesar 3 OB (1
Org x 3 BLN).
Tugas dan kewajiban Ahli Geologi mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan pengarahan dan langkah-langkah kerja pada tim
geologi;
2. Membuat analisa terhadap data lapangan dan hasil test
laboratorium;
3. Membuat rekomendasi mengenai data-data yang akan
digunakan untuk perencanaan;
4. Melakukan indetifikasi keadaan geologi di daerah proyek;
5. Menyusun laporan geologi.
e. TENAGA AHLI QUALITY dan QUANTITY CONTROL
Tenaga ahli Quality dan Quantity Control adalah minimal
berpendidikan seorang Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan
berpengalaman di pengawasan terhadap mutu serta kuantitas
volume pekerjaan minimal 6 (enam) tahun. Bersertifikat sebagai Ahli
Muda Ahli Bidang Teknik Sumber Daya Air/ SKK Ahli Muda Teknik
Bendungan Besar yang diterbitkan oleh asosiasi profesi yang telah
terakreditasi oleh lembaga yang berwenang. Penugasan Tenaga Ahli
Quality dan Quantity Control sebesar 7 OB (1 Org x 7 BLN).
Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas:
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di
lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;
2. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan
pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum
pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada
sudah siap dioperasikan;
3. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua
pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan
tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan
dengan segera secara tertulis kepada Team Leader tentang
kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur
pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada
material atau mutu pekerjaannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
menyerahkannya kepada Team Leader rekomendasi secara
tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil
pekerjaan yang bersangkutan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum
yang ditetapkan spesifikasi;
6. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi
proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah
sesuai dengan spesifikasi;
7. Menyerahkan kepada Team Leader laporan bulanan mengenai
semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan
sebelumnya, untuk diserahkan oleh Team Leader kepada PPK,
Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta
pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data
yang ada;
8. Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
9. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan
pemenuhan mutu pekerjaan;
10. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu
dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan
teknis;
11. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna
pencegahan ketidaksesuaian; dan
12. Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan
(jika diperlukan).
Tugas dan kewajiban Quantity Engineer terdiri atas:
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan
dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
3. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Team
Leader dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta
bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan
metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium.;
5. Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada
semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan,
dan memberitahu dengan segera kepada Team Leader tentang
semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen
Kontrak;
6. Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis
kepada Team Leader pada hari itu juga;
7. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan
memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan
kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa
pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
8. Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat
ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca,
pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja,
peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian- kejadian
khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir
laporan standar (Laporan Harian) yang harus
diserahkan/dikirim kepada Team Leader dan PPK setiap hari
setelah selesai kerja;
9. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus
terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk
membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan
pekerjaan harian tersebut;
10. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana
dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;
11. Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
12. Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan
secara tertulis kepada Team Leader sebagai bahan masukan
yang disampaikan kepada PPK;
13. Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil
pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan
pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap
Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak; dan
14. Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
f. TENAGA AHLI K3 KONSTRUKSI/HSE
Tenaga ahli K3 Konstruksi adalah minimal berpendidikan seorang
Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik Sipil/Teknik Pengairan
lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman di bidang
pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
konstruksi minimal 3 (tiga) tahun. Bersertifikat sebagai Ahli Madya
K3 Konstruksi/ SKK Ahli Madya K3 Konstruksi yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang
berwenang. Penugasan Tenaga Ahli K3 Kontruksi sebesar 7 OB (1
Org x 7 BLN). Tugas dan kewajiban Ahli K3 Konstruksi/HSE
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
2. Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja
yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya
preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau
kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan
untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
3. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor
penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang
atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
g. AHLI HIDROMEKANIKAL
Tenaga Ahli Hidromekanikal adalah minimal berpendidikan
seorang Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik Mesin/Teknik
Elektro lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman di bidang
pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
konstruksi minimal 4 (empat) tahun. Bersertifikat sebagai Ahli
Madya Ahli Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/ SKK Ahli Madya
Bidang Keahlian Teknik Mekanikal yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Penugasan Tenaga Ahli Hidromekanikal sebesar 7 OB (1 Org x 7 BLN).
Tugas dan kewajiban Ahli Hidromekanikal mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengkomentari gambar kerja dan semua hal
usulan dan dokumen pekerjaaan mechanical yang disampaikan
oleh Kontraktor.
2. Memeriksa hasil gambar kerja pekerjaan mekanikal.
3. Memeriksa dan mengkomentari gambar kerja dan spesifikasi
pekerjaan pabrik.
4. Melakukan inspeksi dan test pekerjaan mekanikal dan inspeksi
pekerjaan selesai pada waktu serah terima pertama.
5. Melakukan inspeksi dan tes pengoperasian peralatan
hidromekanikal dan pelatihan staf O&P.
6. Menyiapkan laporan tes pengoperasian peralatan hidromekanikal
7. Menyiapkan pedoman O&P pekerjaan hidromekanikal.
8. Membuat laporan hasil pekerjaan
2. ASISTEN TENAGA AHLI
a. Asisten Tenaga Ahli Struktur, selain bendungan
Sarjana Teknik Sipil/Teknik Pengairan (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli Struktur, selain
bendungan adalah 4 OB [1 Orang x 4 Bulan].
b. Asisten Tenaga Ahli Hidrolika
Sarjana Teknik Sipil/Teknik Pengairan (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli Hidrolika
adalah 4 OB [1 Orang x 4 Bulan].
c. Asisten Tenaga Ahli Geologi
Sarjana Teknik Geologi/Teknik Sipil (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli Geologi adalah
2 OB [1 Orang x 2 Bulan].
d. Asisten Tenaga Ahli Quality dan Quantity Control
Sarjana Teknik Sipil/Teknik Pengairan (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli Quality dan
Quantity Control adalah 6 OB [1 Orang x 6 Bulan].
e. Asisten Tenaga Ahli Tenaga Ahli K3 Konstruksi/ HSE
Sarjana Teknik Sipil/Teknik Pengairan (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli Struktur
Bangunan Air adalah 6 OB [1 Orang x 6 Bulan].
f. Asisten Tenaga Ahli Hidromekanikal
Sarjana Teknik Mesin/Teknik Elektro (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli
Hidromekanikal adalah 5 OB [1 Orang x 5 Bulan].
3. TENAGA PENDUKUNG
a) Inspektor
Inspektor adalah minimal seorang Diploma III Teknik Sipil/Teknik
Pengairan (D3) dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dalam pekerjaan pengawasan bangunan air dan bangunan listrik
maupun pekerjaan sejenis dibidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Inspektor adalah 16 OB (2 Orang
x 8 Bulan).
Tugas dan kewajiban Inspektor adalah mencakup tapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab kepada Team Leader dan Inspection
Engineer/Quantity Engineer untuk mengawasi kuantitas dari
pada konstruksi dan memastikan berdasarkan basis harian
bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen
kontrak spesifikasi, gambar-gambar kerja yang disahkan
oleh Team Leader;
2. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas produksi
Beton (Mini Batching Plant) atau peralatan lain yang
beroperasi;
3. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor atau
engineernya dan atau pelaksana lapangan dengan format
laporan standar dan memberitahukan kepada kontraktor
secara tertulis apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan dalam pelaksanaan konstruksi;
4. Menggambarkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor
pada grafik (chart) yang telah disetujui;
5. Mencatat rencana kemajuan yang terbaru dan membantu
Team Leader dan Inspection Engineer/Quantity Engineer
dalam penyerahan data fisik dan keuangan (finansial) pada
waktu yang diperlukan;
6. Membuat laporan harian untuk kemajuan pekerjaan, terdiri
dari cuaca, material yang datang (termasuk), perubahan
bentuk dan ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan,
kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran
dilapangan dan kejadian-kejadian khusus;
7. Membantu Team Leader dalam membuat laporan dan serah
terima sementara serta pemeriksaan kuantitas di lapangan;
8. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan,
kebakaran, dan lain-lain) serta ketidakberesan di lapangan
kepada Team Leader.
b) Surveyor
Surveyor adalah minimal seorang berpendidikan Diploma III
Jurusan Teknik Sipil/Geodesi dengan pengalaman dalam bidang
survey pengukuran untuk pemetaan topografi, termasuk
bangunan- bangunan pengairan.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Surveyor adalah 8 OB (2 Orang x
4 Bulan).
Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup, tapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan
pekerjaan sementara serta membuat catatan untuk semua
pengukuran, perhitungan kuantitas dan sertifikasi pembayaran
untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak;
2. Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan kontraktor
untuk memastikan pengukuran dengan akurat telah mewakili
kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan atau untuk
pembayaran akhir (final);
3. Membantu dan berhubungan dengan tim supervisi dalam
semua hal yang berhubungan dengan pengukuran kuantitas;
4. Membantu dan atau memeriksa perhitungan kuantitas
kontraktor;
5. Mencatat rencana dan kemajuan survey yang terbaru dan
membantu Team Leader dan Inspection Engineer/Quantity
Engineer dalam penyerahan data fisik pada waktu yang
diperlukan;
6. Membuat catatan/laporan harian untuk kemajuan pekerjaan
survey, perubahan bentuk dan ukuran dari pekerjaan,
peralatan dilapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah
diselesaikan pengukuran dilapangan dan setiap pekerjaan yang
merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambahan
(extra) dan atau kegiatan khusus.
7. Membantu Team Leader dalam melaksanakan dan melaporkan
serah terima pekerjaan sementara (PHO).
c) Operator CAD
Operator CAD adalah seorang berpendidikan minimal Diploma
III Jurusan Teknik Sipil/Teknik Geodesi dengan pengalaman
dibidangnya dan menguasai Auto CAD. Kebutuhan Orang Bulan
sebagai Operator CAD adalah 4 OB (1 Orang x 4 Bulan).
d) Administrasi
Administrasi adalah seorang berpendidikan minimal Sarjana
S1/Diploma IV jurusan Ekonomi, berpengalaman sebagai
Administrator atau pekerjaan sejenis. Kebutuhan Orang Bulan
sebagai Administrasi adalah 9 OB (1 Orang x 9 Bulan).
e) Pengemudi
Minimal lulusan SMA/sederajat, yang memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM A). Kebutuhan Orang Bulan sebagai pengemudi
adalah 18 OB (2 Orang x 9 Bulan).
f) Office Boy
Minimal lulusan SMA/sederajat. Kebutuhan Orang Bulan sebagai
pengemudi adalah 9 OB (1 Orang x 9 Bulan).
g) Satpam
Minimal lulusan SMA/sederajat. Memiliki pengalaman dalam
bidang keamanan minimal 1 tahun. Kebutuhan Orang Bulan
sebagai pengemudi adalah 9 OB (1 Orang x 9 Bulan).
h) Pembantu Lapangan
Kebutuhan Orang Bulan sebagai pengemudi adalah 8 OB (2 Orang
x 4 Bulan).
KEGIATAN UJI MODEL HIDRAULIK FISIK
1. TENAGA AHLI
a. TENAGA AHLI STRUKTUR, SELAIN BENDUNGAN
Tenaga Ahli Struktur, selain Bendungan adalah minimal
berpendidikan seorang Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman di pelaksanaan
pengawasan pekerjaan di bidang Sumber Daya Air dan/atau
pekerjaan sejenis minimal 6 (enam) tahun. Bersertifikat sebagai Ahli
Madya Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/SKK Ahli
Madya Teknik Bendungan Besar yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Penugasan Tenaga Ahli Struktur sebesar 5 OB (1 Org x 5 BLN).
Tugas dan kewajiban Tenaga Ahli Struktur, selain Bendungan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan struktur dan pengkajian
ulang terhadap detail perencanaan struktur dan pengawasan;
2. Bertugas memonitoring dan evaluasi desain yang ada;
4. Memberi Rekomendasi teknik sesuai dengan persyaratan
spesifikasi teknik dan melakukan pengawasan serta koordinasi
dengan konsultan supervisi dalam mengevaluasi dan
menganalisa pekerjaan konstruksi;
5. Bertanggung jawab terhadap monitoring konstruksi;
6. Merekomendasikan pembuatan shop drawing;
7. Menyiapkan dan membuat laporan serta rekomendasinya.
a. TENAGA AHLI HIDROLIKA
Tenaga Ahli Hidrolika adalah minimal berpendidikan seorang
Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik Sipil/Teknik Pengairan
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman di
bidang struktur bangunan air minimal 6 (enam) tahun. Bersertifikat
sebagai Ahli Madya Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air/
SKK Ahli Madya Hidraulika yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang. Penugasan
Tenaga Ahli Hidrolika sebesar 4 OB (1 Org x 4 BLN).
Tugas dan kewajiban Ahli Hidrolika mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan struktur dan pekerjaan
infrastruktur Konstruksi Bangunan Air serta mengkaji ulang
desain aliran hidrolis yang berpengaruh terhadap kekuatan
struktur.
2. Melakukan monitoring uji coba kekuatan struktur.
3. Bertugas memonitoring dan evaluasi desain yang ada.
4. Memberi nasehat teknik sesuai dengan persyaratan spesifikasi
teknik dan melakukan pengawasan dalam mengevaluasi dan
menganalisa pekerjaan konstruksi.
5. Bertanggung jawab terhadap monitoring konstruksi.
6. Merekomendasikan pembuatan shop drawing.
7. Menyiapkan dan membuat laporan serta rekomendasinya.
i. AHLI HIDROMEKANIKAL
Tenaga Ahli Hidromekanikal adalah minimal berpendidikan
seorang Sarjana S1/Diploma IV Jurusan Teknik Mesin/Teknik Elektro
lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman di bidang
pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek
konstruksi minimal 4 (empat) tahun. Bersertifikat sebagai Ahli
Madya Ahli Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/ SKK Ahli Madya
Bidang Keahlian yang diterbitkan oleh asosiasi profesi yang telah
terakreditasi oleh lembaga yang berwenang. Penugasan Tenaga Ahli
Hidromekanikal sebesar 4 OB (1 Org x 4 BLN). Tugas dan kewajiban
Ahli Hidromekanikal mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengkomentari gambar kerja dan semua hal usulan
dan dokumen pekerjaaan mechanical yang disampaikan oleh
Kontraktor.
2. Memeriksa hasil gambar kerja pekerjaan mekanikal.
3. Memeriksa dan mengkomentari gambar kerja dan spesifikasi
pekerjaan pabrik.
4. Melakukan inspeksi dan test pekerjaan mekanikal dan inspeksi
pekerjaan selesai pada waktu serah terima pertama.
5. Melakukan inspeksi dan tes pengoperasian peralatan
hidromekanikal dan pelatihan staf O&P.
6. Menyiapkan laporan tes pengoperasian peralatan hidromekanikal
7. Menyiapkan pedoman O&P pekerjaan hidromekanikal.
8. Membuat laporan hasil pekerjaan
2. ASISTEN TENAGA AHLI
a. Asisten Tenaga Ahli Struktur, selain bendungan
Sarjana Teknik Sipil/Teknik Pengairan (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli Struktur, selain
bendungan adalah 3 OB [1 Orang x 3 Bulan].
b. Asisten Tenaga Ahli Hidrolika
Sarjana Teknik Sipil/Teknik Pengairan (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli Hidrolika
adalah 3 OB [1 Orang x 3 Bulan].
c. Asisten Tenaga Ahli Hidromekanikal
Sarjana Teknik Mesin/Teknik Elektro (S1), memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun kerja di bidangnya.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Asisten Tenaga Ahli
Hidromekanikal adalah 3 OB [1 Orang x 3 Bulan].
3. TENAGA PENDUKUNG
a. Operator Komputer
Operator Komputer adalah seorang berpendidikan minimal Sarjana
S1/Diploma IV semua jurusan, berpengalaman sebagai Operator
Komputer atau pekerjaan sejenis.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Operator Komputer adalah 5 OB
(1 Orang x 5 Bulan).
b. Pengemudi
Minimal lulusan SMA/sederajat, yang memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM A). Kebutuhan Orang Bulan sebagai pengemudi
adalah 15 OB (3 Orang x 5 Bulan).
17. JADWAL
BULAN KE -
NO. KEGIATAN
PEKERJAAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
A. KEGIATAN SUPERVISI
PERSONIL
A.1 Tenaga Ahli
1 Ketua Tim
Ahli Struktur, selain
2
bendungan
3 Ahli Hidrolika
4 Ahli Geologi
Ahli Quality dan
5
Quantity Control
6 Ahli K3 Konstruksi/HSE
7 Ahli Hidromekanikal
A.2 Asisten Tenaga Ahli
Asisten Ahli Struktur,
1
selain bendungan
2 Asisten Ahli Hidrolika
3 Asisten Ahli Geologi
Asisten Ahli Quality dan
4
Quantity Control
Asisten Ahli K3
5
Konstruksi/HSE
Asisten Ahli
6
Hidromekanikal
A.3 Tenaga Pendukung
1 Inspektor
2 Surveyor
3 Operator CAD
4 Administrasi
5 Pengemudi
6 Office Boy
7 Satpam
8 Pembantu Lapangan
B. KEGIATAN UJI MODEL HIDRAULIK FISIK
B.1 Tenaga Ahli
Ahli Struktur, selain
1
bendungan
2 Ahli Hidrolika
3 Ahli Hidromekanikal
B.2 Asisten Tenaga Ahli
Asisten Ahli Struktur,
1
selain bendungan
2 Asisten Ahli Hidrolika
Asisten Ahli
3
Hidromekanikal
B.3 Tenaga Pendukung
1 Operator Komputer
2 Pengemudi
18. PROGRAM
Penyedia Jasa wajib memahami dan menerapkan Permen No
MUTU
20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Pekerjaan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/SE/M/2022 tentang
Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Penyelenggaraan Jasa Kosntruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Penyedia dan Subpenyedia bertanggung jawab untuk
mengikutsertakan seluruh tenaga kerja konstruksi sebagai peserta aktif
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam
kontrak kerja konstruksi. Program Mutu sebagai dokumen Rencana Mutu
Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh penyedia jasa merupakan Jaminan
Mutu terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja. Program Mutu WAJIB menjadi
acuan pengendalian bagi Direksi Pekerjaan dan pelaksanaan bagi Penyedia
Jasa. Laporan Program Mutu dibuat rangkap 5 (lima) dan diserahkan paling
lambat 2 (dua) minggu setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
dari Pengguna Jasa.
19.LAPORAN RKK Laporan RKK Pengawasan adalah dokumen lengkap rencana penerapan
PENGAWASAN Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan merupakan kesatuan dengan
dokumen kontrak, berisi tentang perencanaan keselamatan konstruksi,
dukungan keselamatan konstruksi, operasi keselamatan konstruksi dan
evaluasi kinerja penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang
dibuat dan harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) buku laporan.
20. LAPORAN Konsultan harus menyerahkan Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima)
PENDAHULUAN rangkap, setelah mengadakan persiapan dan peninjauan lapangan atau
paling lambat 1 (satu) bulan setelah SPMK ditandatangani. Laporan tersebut
mencantumkan tentang jadwal kegiatan dan jadwal penugasan personil,
Rencana kerja pengawas pekerjaan, Evaluasi awal dan saran teknis rencana
pelaksanaan konstruksi, Pengawasan pekerjaan pengukuran dan pengawasan
pekerjaan pengawasan bench mark (apabila telah dilaksanakan), teknik dan
metode yang akan digunakan untuk mencapai sasaran, dan lain-lain hal yang
seharusnya dilakukan oleh Penyedia Jasa.
21.LAPORAN Penyedia Jasa diharuskan membuat laporan bulanan, yang dibuat dan harus
diserahkan dalam rangkap 5 (lima) buku laporan, paling lambat pada
BULANAN
tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu) bulan (di plot
kan juga pada kurva-S).
2. Isi laporan ini merupakan gabungan dari kemajuan pekerjaan
mingguan yang sudah dicapai dalam bulan yang bersangkutan.
3. Laporan ini memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Uraian Pekerjaan
b. Lingkup Pekerjaan
c. Program kerja
d. Personil Penyedia Jasa
e. Kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai sampai dengan bulan yang
bersangkutan
f. Rencana kerja bulan berikutnya dan rencana penyerapan dananya
g. Kendala-kendala yang mungkin terjadi dilapangan yang dihadapi
dalam pelaksanaan pekerjaan dan solusi penyelesaiannya.
h. Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk
dilaporkan.
i. Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
22. LAPORAN Laporan Antara diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya
ANTARA pekerjaan ini sebanyak 5 (lima) buku laporan yang sebelumnya terkonsep
dan melewati asistensi, berisikan :
1. Semua aspek pekerjaan termasuk metodologi pelaksanaan pekerjaan
termasuk jika terdapat perubahan-perubahan.
2. Permasalahan baik teknis maupun non-teknis yang muncul serta
alternatif penyelesaiannya.
3. Hasil studi data dan studi terdahulu.
4. Hasil audit dan analisis
5. Rencana kegiatan selanjutnya.
23.LAPORAN
Laporan Penunjang, terdiri dari :
PENUNJANG
1. Supervisi
a. Laporan Quality dan Quantity Control
b. Laporan Nota Desain
c. Laporan Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
d. Laporan Review Desain
e. Laporan RPL/RKL
2. Uji Model Hidraulik Fisik
a. Laporan Uji Model Hidraulik Fisik
Jumlah laporan yang diserahkan masing-masing sebanyak 5 (lima) buku.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir kontrak
pekerjaan sejak SPMK diterbitkan.
24.LAPORAN AKHIR Laporan Akhir memuat:
1. Rangkuman akhir (final) hasil pekerjaan secara keseluruhan.
2. Kesimpulan akhir hasil pekerjaan.
Laporan harus diserahkan pada akhir waktu kontrak sebanyak 5 (lima) buku
dan di serahkan kepada Direksi Lapangan pada akhir kontrak pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir kontrak
pekerjaan sejak SPMK diterbitkan.
25. DISKUSI DAN Penyedia Jasa yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi
PRESENTASI dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun kepada Direksi guna
memperoleh masukan. Penyedia Jasa juga wajib melakukan diskusi
eksternal produk laporannya yang dilakukan di masing-masing BWS atau
jugabila diminta dapat dilaksanakan di Pusat (Dit. Bina OP). dengan jadwal
diskusi/ presentasi ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
a. Diskusi Laporan Pendahuluan
Diskusi laporan pendahuluan dilakukan berdasarkan hasil survey
pendahuluan yang dilakukan dan didalam presentasi ini dipaparkan
rencana kerja berikut jadwal rencana kerja konsultan, Presentasi
ini dilaksanakan dihadapan Direksi, Dinas/Instansi dan semua
Stakeholder yang terkait. Tanggapan dan saran yang berguna harus
dituangkan dalam Laporan Pendahuluan. Jadwal presentasi mengikuti
jadwal yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan.
b. Diskusi Laporan Antara
Presentasi Antara berupa presentasi hasil kemajuan pekerjaan yang
berupa hasil pekerjaan survei dan investigasi baik di lapangan
maupun laboratorium serta hasil kajian sementara. Presentasi ini
dilaksanakan dihadapan Direksi, Dinas/Instansi dan semua Stakeholder
yang terkait. Tanggapan dan saran yang berguna harus dituangkan
dalam Laporan Antara dan menjadi acuan dalam pembuatan Draft
Laporan Akhir nantinya.
c. Diskusi Laporan Akhir
Diskusi Laporan Akhir yang dilakukan, merupakan paparan terhadap
hasil akhir kajian yang dilakukan beserta rekomendasinya, Presentasi ini
dilaksanakan dihadapan Direksi, Dinas/Instansi dan semua Stakeholder
yang terkait. Tanggapan dan saran yang berguna harus dituangkan
dalam Laporan Akhir.
d. Diskusi Teknis Balai Teknik Bendungan
Diskusi yang dilakukan antara Direksi, Konsultan dengan Balai Teknik
Bendungan dan Direktorat Pembina dengan memaparkan hasil desain
pekerjaan Pintu Regulasi Bendungan Tapin untuk meminta tanggapan
dan saran teknis.
e. Diskusi Pembahasan Desain Model Hidraulik Fisik
Dalam proses pelaksanaan pengujian Hidraulik Model Fisik perlu
dilakukan diskusi teknis terhadap hasil desain yang disesuaikan dengan
pengujian Hidraulik Fisik di Laboratorium. Diskusi ini dilakukan untuk
mendapatkan hasil desain yang aman terhadap struktur.
26.BENTUK Seluruh Laporan dan gambar disajikan dalam Bahasa Indonesia sesuai
FORMAT format (bentuk) laporan yang berlaku di lingkungan Balai Wilayah Sungai
LAPORAN DAN Kalimantan II dan Standar/Kriteria Perencanaan (KP) yang diterbitkan oleh
BACKUP DATA Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Untuk istilah-istilah dalam bahasa
asing, agar ditulis dalam format huruf miring.
Disamping itu seluruh hasil pekerjaan di simpan (backup) dalam SSD
external 2 (dua) buah untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dengan format data sebagai berikut :
- File Peta berformat GIS (*.SHP).
- File original Laporan berformat (*.doc dan *.xls) atau format lain yang
sejenis.
- File Gambar berformat Cad Drawing (*.DWG)
27.PRODUKSI a) Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (dalam negeri).
DALAM NEGERI b) Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan
perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan
ketentuan :
• Tenaga ahli asing dipakai untuk semata-mata mencukupi
kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia,
berdasarkan keperluan nyata dan direncanakan semaksimal
mungkin terjadi alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing ke
tenaga Indonesia
• Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri
belum memenuhi persyaratan.
28. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Perencanaan Bendungan.
29. KESELAMATAN a. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi, penyedia jasa wajib
DAN menerapkan sistem manajemen K3 dengan menyusun Rencana
KESEHATAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K).
KERJA b. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultansi harus
mencakup aspek-aspek K3.
30. LINGKUP a. Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap hasil produk
KEWENANGAN sekurang-kurangnya sampai produk tersebut selesai
DAN dilaksanakan, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan
TANGGUNG masih sesuai.
JAWAB b. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa
PENYEDIA JASA Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali
Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan pengawasan;
c. Mengadakan rapat/diskusi secara berkala sedikitnya 1 (satu)
kali sebulan, dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Perencana Teknis dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam perencanaan lapangan untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing
pihak paling lambat satu minggu kemudian;
d. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang
perlu dipecahkan;
e. Kinerja Pengawasan yang harus memenuhi standar hasil kerja
Pengawasan yang berlaku dan disyaratkan;
f. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan;
g. Ketepatan waktu pelaksanaan;
h. Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait;
Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut :
a. Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan;
b. Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan
Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang tidak
memiliki implikasi keuangan;
c. Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat
dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
d. Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan
berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan;
e. Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,
melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan
pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;
f. Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja
yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
g. Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan tidak
menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi yang tidak
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang ditetapkan
dalam Kontrak;
h. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi Penyedia Konstruksi;
i. Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
j. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan kontrak;
k. Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
dibanding hasil akhir pekerjaan;
l. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
m. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
n. Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan dan
pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;
o. Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
p. Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
q. Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
r. Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat;
s. Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
kontrak;
t. Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
u. Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
v. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
lingkungan;
w. Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor
tidak menangani masalah yang diberitahukan melalui surat
peringatan, instruksi atau cara lain;
x. Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi;
y. Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
Konstruksi;
z. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.