| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955559448542000 | Rp 29,290,290,000 | - | |
| 0015678816614000 | Rp 29,510,270,253 | - | |
| 0020001707518000 | Rp 32,680,233,112 | - | |
| 0022058028542000 | - | - | |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
| 0017361486525000 | - | - | |
| 0016063471524000 | - | - | |
| 0811408145434000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0019367101016000 | - | - | |
| 0211517602542000 | Rp 26,950,625,659 | Sesuai 1. Bab III IKP.4.1 & 4.2 dan Bab IV LDP F.3 Berdasarkan klarifikasi kepada pemilik pekerjaan, terdapat pengalaman personel manajerial (manajer teknik) yang disampaikan dalam daftar riwayat hidup atau referensi yang tidak benar 2. Bab III IKP.28.14.b.2).d) dan IV LDP.F.4 Daftar Isian Pekerjaan yang Disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0668740251609000 | - | - | |
| 0812494482544000 | Rp 27,741,563,382 | Sesuai Bab.III.IKP. 17.2.b.4); 28.13.b.1); LDP.F.4 Tidak menyampaikan daftar isian pekerjaan yang disubkontrakkan. | |
| 0012074159511000 | Rp 29,386,200,000 | Sesuai Bab III IKP.28.14.b.2).b) dan IV LDP.F.2 Berdasarkan hasil klarifikasi kapasitas peralatan utama (truck crane) melebihi yang disyaratkan. | |
| 0812014769503000 | Rp 28,537,208,109 | Sesuai Bab III IKP.28.14.b.2).b) dan IV LDP.F.2 Terdapat perbedaan tipe peralatan utama (pick up) di daftar peralatan dengan bukti kepemilikan. | |
| 0015443997631000 | Rp 30,278,272,299 | Sesuai Bab.III.IKP. 17.2.b.4); 28.13.b.1); LDP.F.4 Tidak menyampaikan daftar isian pekerjaan yang disubkontrakkan. | |
| 0746341056542000 | Rp 29,386,200,000 | Sesuai Bab.III.IKP. 17.2.b.4); 28.13.b.1); LDP.F.4 Tidak menyampaikan daftar isian pekerjaan yang disubkontrakkan. | |
| 0818446908427000 | Rp 29,012,525,455 | Sesuai Bab III IKP.4.1&4.2 dan Bab IV LDP F.3 Berdasarkan klarifikasi kepada pemilik pekerjaan, terdapat pengalaman personel manajerial (manajer teknik) yang disampaikan dalam daftar riwayat hidup atau referensi yang tidak benar. | |
| 0722459070326000 | Rp 29,386,200,000 | Sesuai Bab III IKP.28.14.b.2).b) dan IV LDP.F.2 Terdapat perbedaan tahun pembuatan peralatan utama (truck crane) di daftar peralatan, perjanjian sewa dengan bukti kepemilikan. | |
PT Satria Safira Beton | 08*8**1****18**0 | Rp 28,299,011,703 | Sesuai 1. Bab III IKP.28.14.b.2).b) dan IV LDP.F.2 Berdasarkan klarifikasi kapasitas peralatan utama (pickup) yang ditawarkan kurang dari yang disyaratkan. 2. Bab III IKP.4.1&4.2 dan Bab IV LDP F.3 Berdasarkan klarifikasi kepada pemilik pekerjaan, terdapat pengalaman personel manajerial (manajer proyek dan manajer keuangan) yang disampaikan dalam daftar riwayat hidup atau referensi yang tidak benar. |
| 0026072579609000 | Rp 29,386,199,999 | Sesuai Bab III IKP.28.14.b.2).b) dan IV LDP.F.2 Berdasarkan klarifikasi jumlah peralatan utama (truck crane) kurang dari yang disyaratkan. | |
| 0026993485532000 | Rp 29,353,307,384 | Sesuai 1. Bab III IKP.4.1&4.2 dan Bab IV LDP F.3 Berdasarkan klarifikasi kepada pemilik pekerjaan, terdapat pengalaman personel manajerial (manajer teknik) yang disampaikan dalam daftar riwayat hidup atau referensi yang tidak benar. 2. Bab III IKP.28.14.b.2).b) dan IV LDP.F.2 Terdapat perbedaan status kepemilikan peralatan utama (excavator dan truck crane) di daftar peralatan dengan perjanjian sewa. | |
| 0022417919441000 | - | - | |
| 0027809318543000 | - | - | |
PT Wiswani Kharya Mandiri | 03*5**0****42**0 | - | - |
| 0821476645411000 | - | - | |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0014355515541000 | - | - | |
| 0833993736527000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0815434204642000 | - | - | |
| 0012244125511000 | - | - | |
| 0027567478722000 | - | - | |
| 0422854935543000 | - | - | |
| 0011075454524000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0021421953411000 | - | - | |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0813082187403000 | - | - | |
| 0757854468518000 | - | - | |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
| 0025700469952000 | - | - | |
Tri Tunggal | 0031085020911000 | - | - |
CV Pilar 33 | 02*1**7****01**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0014291330518000 | - | - | |
| 0718511876103000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0022031843307000 | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0664135928545000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0012444253517000 | - | - | |
| 0019971720503000 | - | - | |
| 0013412549051000 | - | - | |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - | - |
| 0027752849517000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0013271333008000 | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - | |
| 0029954146005000 | - | - | |
CV Dayma Totalindo | 07*0**6****05**0 | - | - |
| 0015516099503000 | - | - | |
| 0809605157531000 | - | - | |
| 0015499957201000 | - | - | |
| 0804488625543000 | - | - | |
| 0022046114511000 | - | - | |
| 0012168399532000 | - | - | |
| 0029924404805000 | - | - | |
Yasin Langgeng Bersama | 04*3**3****04**0 | - | - |
| 0739155141618000 | - | - | |
| 0705718393122000 | - | - | |
| 0014911952531000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
Sukses Konstruksi | 08*7**9****17**0 | - | - |
| 0011276862956000 | - | - | |
| 0014899595627000 | - | - | |
| 0014680458609000 | - | - | |
| 0024442188123000 | - | - | |
| 0315615930543000 | - | - | |
| 0022059471544000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | |
CV Sari Indo Tehnik | 00*4**9****24**0 | - | - |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0022057848542000 | - | - | |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
| 0019539790542000 | - | - | |
| 0027936459002000 | - | - | |
| 0731618716525000 | - | - | |
| 0315119206002000 | - | - | |
PT Pratama Makhmur Persada | 00*9**7****09**0 | - | - |
| 0314484148542000 | - | - | |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0954884292542000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
| 0013641790008000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH KAWASAN MRICAN KABUPATEN SLEMAN
1. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Mrican Kabupaten Sleman berada di Kawasan
Mrican, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Mrican
Kabupaten Sleman terdiri dari;
a. Pekerjaan Jalan Inspeksi dan jalan Lingkungan
b. Pekerjaan Ipal Komunal
c. Pekerjaan TPST
d. Pekerjaan Jembatan
e. Pekerjaan Pos Pantau Banjir
f. Pekerjaan RTP Microlibrary
g. Pekerjaan Gapura
h. Pekerjaan Lampu Penerangan Jalan
i. Pekerjaan Railing Pengaman Jalan
j. Pekerjaan Talud
k. Pekerjaan Jaringan Hydrant
l. Pekerjaan Saluran Drainase
Penyedia jasa sebelum mulai melaksanakan pekerjaan diharuskan mengadakan penelitian antara lain :
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar Rencana, Uraian
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, BOQ dan penjelasan-penjelasan tambahan lainnya yang diberikan.
Secara garis besar lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya, untuk melaksanakan
pekerjaan sebagaimana dimaksud didalam keseluruhan pekerjaan ini.
• Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan dengan
hasil baik.
• Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak daerah pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan dan setelah pembangunan
b. Lapangan dan bahan yang tersedia;
c. Gambar-gambar secara menyeluruh;
d. Penjelasan-penjelasan yang tertuang dalam Berita Acara Aanwijzing;
e. Pekerjaan harus dilaksanakan menurut :
• RKS dan gambar-gambar detail untuk pekerjaan ini
• RKS dan segala perubahan - perubahannya dalam aanwijzing (Berita Acara Aanwijzing)
• Petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen/ unsur teknis
f. Perijinan,
• Setelah kontraktor ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari instansi lain yang berwenang, maka
kontraktor yang bersangkutan harus menyelesaikan perijinan tersebut. Direksi, dalam batas-batas
kewenangannya, akan membantu untuk menyiapkan surat-surat resminya, tetapi segala biaya yang diperlukan
untuk perijinan tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor.
• Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankan dimulai apabila perijinan yang diperlukan belum diperoleh.
• Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi
pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material tersebut akan memerlukan perijinan dan biaya
tambahan, maka hal tersebut terlebih dahulu harus didiskusikan dengan direksi untuk mencari jalan keluarnya
g. Pekerjaan Sementara
• Jalan masuk ke lokasi, termasuk pada sarana pelengkap lain seperti jembatan darurat dan sebagainya, yang
bersifat sementara harus disiapkan oleh kontraktor. Jika diperlukan jembatan-jembatan darurat maka
kontraktor harus merencanakannya dengan lebar minimal 3,50 meter dari kayu yang cukup kuat untuk
menahan muatan gandar 5 ton, atau dengan perencanaan yang disetujui oleh pihak direksi. Kontraktor wajib
memelihara sarana tersebut dan semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tersebut menjadi
tanggungan kontraktor. Pada akhir pekerjaan, atas perintah direksi, segala sarana tersebut kalau tidak
dipergunakan lagi harus dibongkar, dirapihkan kembali seperti keadaan semula atau seperti yang disyaratkan
oleh direksi.
• Kontraktor harus membuat saluran-saluran untuk pembuangan semua air bekas dan sisa buangan dari
pekerjaan-pekerjaan, termasuk pekerjaan sementara, yang ditimbulkan dimana saja. Cara pembuangan harus
tidak merusak lingkungan setempat dan tidak mengganggu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan
terhadap tanah atau saluran / anak sungai dimana air bekas dan sisa buangan akan dibuang
h. Penyediaan Air, Tenaga Listrik dan Lampu Penerangan
• Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor, termasuk penyediaan
peralatan dan perpipaan sementara untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga tidak mempengaruhi
lancarnya pekerjaan. Biaya untuk keperluan tersebut menjadi tanggungan kontraktor. Kualitas air yang
disyaratkan ditentukan pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
• Tenaga listrik yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh kontraktor dengan
jenis dan kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada persetujuan dari
direksi. Penyediaan tenaga listrik tersebut termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas
pengaman yang diperlukan dan lampu-lampu penerangan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan pekerjaan
i. Gambar Kerja
• Gambar-gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada kontraktor dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah
diadakan perubahan- perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi yang berhubungan dengan hal
tersebut.
• Tidak dibenarnya untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan- kekurangan pada gambar
atau perbedaan ketentuan antar gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan,
kekurangan, perbedaan dan hal- hal lain yang meragukan, kontraktor harus mengajukannya kepada direksi
secara tertulis, dan direksi akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan
yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap
gambar rencana akan ditentukan oleh direksi dan disampaikan secara tertulis kepada kontraktor.
• Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan gambar kerja (shop
drawing) kepada pihak direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang
berhubungan dengan gambar tersebut.
• Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar- gambar tersebut harus
berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terakhir. Kontraktor juga harus menyiapkan
gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk
itu menjadi tanggungan kontraktor.
j. Peralatan
• Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh kontraktor. Sebelum
suatu tahapan pekerjaan dimulai, kontraktor harus mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan tahap pekerjaan tersebut. Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan
pekerjaan harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi. Tanpa persetujuan direksi,
kontraktor tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
• Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga direksi menganggap pekerjaan dapat
dimulai
k. Penyediaan Material
• Kontraktor harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar kuantitas (daftar
rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain didalam dokumen kontrak.
• Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, kontraktor harus mengusahakan transportasi dari gudang
yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
• Kontraktor harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan
sampai di lokasi pekerjaan. Kontraktor harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh cara
pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian kontraktor.
• Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama produsen material dan peralatan yang
digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini
harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut
tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka
harus diganti oleh kontraktor tanpa biaya tambahan.
• Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga dapat
menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya
l. Syarat bahan/Material
• Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat sesuai dengan
spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
• Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh menurut standar
yang disetujui direksi. Contoh-contoh tersebut harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan
dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
• Contoh-contoh yang telah disetujui direksi harus disimpan terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang
dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran kontraktor harus sudah termasuk biaya yang
diperlukan untuk pengujian material.
• Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material dari jenis atau merk
tertentu, maka kontraktor harus meminta petunjuk direksi untuk menentukan jenis atau merk material yang baik
dan diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Kontraktor dapat mengganti dengan
produk atau merk lain yang sekurang-kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan kualitas yang
ditentukan oleh direksi.
• Bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus dibawah
pengawasan/supervisi Tenaga Akhli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Pengawas/Pemberi Tugas. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas/Direksi.
• Bila dianggap perlu, Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada kontraktor untuk membuat
komponen jadi (mock up) pada detail-detail hubungan tertentu yang harus diperlihatkan kepada
Pengawas/Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuan. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di
uji sesuai dengan standard yang berlaku baik pada pembuatan, maupun pada pelaksanaan dilapangan oleh
Kontraktor.
m. Perlindungan terhadap cuaca
• Kontraktor, atas tanggungan sendiri dan dengan persetujuan direksi terlebih dahulu, harus mengusahakan
langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan
yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
n. Lingkup Pekerjaan Persiapan, meliputi :
1. Mobilisasi dan demobilisasi seluruh pekerjaan, terdiri dari :
- Mobilisasi Peralatan dan Tenaga Kerja;
- Pembuatan Los Kerja dan gudang bahan;
- Pekerjaan pengukuran, pemasangan patok dan penentuan peil dasar (titik referensi)
- Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan lahan sebelum pelaksanaan
- Pekerjaan perlindungan terhadap konstruksi existing
- Penyiapan jalan masuk
- Papan Nama Proyek dan rambu-rambu
2. Pelaporan dan Dokumentasi, terdiri dari :
- Pelaporan Harian dan Mingguan
- Gambar-gambar Pelaksanaan (as Built Drawing)
- Dokumentasi
o. Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah berupa penyedian/pemasukan semua peralatan, tenaga dan
perlengkapan proyek (sesuai dengan Pasal 2 huruf n point 1) yang akan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
di proyek. Setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengeluarkan kembali semua peralatan dan perlengkapan
tersebut dari lokasi pekerjaan kecuali papan nama proyek.
p. Pembuatan Los Kerja dan Gudang Bahan
• Kontraktor harus membuat/menyewa Los Kerja dan Gudang Bahan. Los Kerja diberi pintu dan jendela kaca dan
dilengkapi dengan satu stel meja tulis dilengkapi dengan buku tamu dan buku instruksi serta satu lemari untuk
penyimpanan berkas-berkas yang diperlukan.
• Gudang dibuat sedemikian rupa sehingga keamanan barang-barang terjamin keamanannya. Penyimpanan
bahan PC harus sedemikian rupa agar PC tidak mudah/lekas mengeras. Kontraktor harus memelihara
kebersihan didalam bangunan- bangunan tersebut. Bila tidak dianjurkan lain oleh Direksi/Pengawas pada saat
selesai pekerjaan, semua bangunan-bangunan tersebut diatas harus disingkirkan dan dibersihkan dari lokasi
pekerjaan atas biaya Kontraktor.
q. Pengukuran dan Pematokan
• Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai dengan
gambar rencana. Titik ini selanjutnya harus dipindahkan ke salah satu patok yang akan dijadikan titik referensi
selanjutnya, yang nantinya akan digunakan untuk mengukur kedalaman galian, peil timbunan, dasar timbunan,
dasar pondasi dan lain-lain. Titik referensi/patok ini harus kuat dan tidak boleh berubah / terganggu selama
masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
• Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan direksi terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan
selanjutnya. Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Kontraktor harus
mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk direksi.
• Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, kontaktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-
kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga direksi dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan
untuk melakukan pengawasan.
• Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh kontraktor untuk mendapat persetujuan direksi. Hanya
hasil pengukuran yang telah disetujui direksi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan.
Kontraktor wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerja lain yang
diperlukan oleh direksi untuk melakukan pemeriksaan/pengajuan hasil pengukuran.
• Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh kontraktor harus tetap
dipelihara dan dijaga dengan baik oleh kontraktor. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang
baru dan meminta kembali persetujuan dari direksi. Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, kontraktor
harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi akan
membubuhkan tanda tangan persetujuan dan pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada kontraktor. Setelah diperbaiki, kontaktor harus mengajukan kembali gambar hasil
revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3 agar mudah dibaca. Semua gambar-
gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada direksi asli dan 2 copy hasil reproduksinya. Ukuran dan
huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan direksi.
r. Pembongkaran dan Pembersihan sebelum Pelaksanaan
• Pada prinsipnya, Kontraktor harus melaksanakan pembersihan dan perataan dilokasi pekerjaan disekitar area
yang diperlukan. Lokasi pekerjaan harus bebas dari gangguan- gangguan yang ada seperti pohon-pohon liar,
semak/belukar dan material lain yang mengganggu termasuk permukaan tanah yang tidak beraturan.
• Apabila dilokasi pekerjaan terdapat sarana utilitas seperti tiang listrik/telepon, drainase dan lain-lain yang masih
berfungsi. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga/melindungi sarana tersebut dari kerusakan selama pekerjaan
berlangsung.
• Seandainya diantara utilitas tersebut ada yang mengganggu pekerjaan sehingga diperluka
pembongkaran/pemindahan sementara, maka hal ini harus didiskusikan terlebih dahulu oleh Kontraktor kepada
Pengawas/Pemberi Tugas dan pihak instansi yang terkait, untuk mendapatkan persetujuan.
• Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pembongkaran/pemindahan sarana tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor. Pada waktu pengajuan penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan hal ini.
• Hasil bongkaran akan dipilah-pilah oleh Direksi/Pengawas untuk menentukan bagian mana yang harus
dipasang kembali, yang harus dipindahkan ketempat yang telah ditentukan atau yang harus dibuang keluar
lokasi proyek.
s. Perlindungan terhadap Konstruksi Eksisting
Kontraktor harus mengamankan, melindungi dan menjaga semua konstruksi eksisting yang ada disekitar tapak
pekerjaan. Dalam hal dimana ditemukan persoalan dengan jaringan utilitas eksisting, Kontraktor diwajibkan
memberitahukan kepada Pengawas dan atas sepengetahuan Pengawas, Kontraktor menghubungi Instansi yang
terkait (pemilik jaringan utilitas tersebut) untuk mencari solusi penanganannya.
t. Penyiapan Jalan Masuk
Jika diperlukan pembuatan jalan masuk sementara ke lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung, maka hal ini
harus dibicarakan sebelumnya oleh Kontraktor kepada Direksi/Pemberi Tugas serta koordinasi dengan masyarakat.
u. Tanda-tanda/Rambu dan papan nama proyek
• Ditempat-tempat yang dipandang perlu, kontraktor harus menyediakan tanda-tanda untuk keperluan kelancaran
lalu lintas. Tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan
harus memotong/menyeberangi jalan dengan lalu lintas padat, kontraktor harus melaksanakan pekerjaan
secara bertahap atau apabila dipandang perlu dilaksanakan pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan
tersebut harus sudah termasuk di dalam penawaran kontraktor.
• Kontraktor wajib membuat papan nama proyek yang bertuliskan/berisikan keterangan mengenai pekerjaan yang
sedang dilaksanakan (pemberi tugas, nama kontraktor, dsb) sesuai gambar rencana.
v. Dokumentasi
Kontraktor wajib membuat dokumentasi/foto pelaksanaan pekerjaan mulai dari kondisi eksisting (0%), 50 % dan
kondisi 100 %. Hasil dokumentasi diserahkan kepada Direksi sebanyak 2 (dua) set/album beserta negatifnya (file
digital). Pendokumentasian diusahakan diambil pada titik yang sama agar dapat memperlihatkan proses
pelaksanaan pekerjaan.
w. Program Kerja
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja secara detail dan harus diserahkan kepada direksi paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai. Rencana kerja tersebut harus mencakup :
• Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
• Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian-bagian lain ke lapangan.
• Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau pemasangan berbagai
bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
• Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan oleh kontraktor.
• Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar belakan pendidikan,
pengalaman serta penugasannya.
• Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
• Cara pelaksanaan pekerjaan.
Program kerja tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva-S beserta lampiran penjelasannya
x. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
• Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila direksi memerlukan
penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum
mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, kontraktor tidak dibenarkan untuk memulai
pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi.
• Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum memulai
pekerjaan, agar direksi mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya.
• Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh
direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya pekerjaan-pekerjaan tersebut harus sudah
diterima oleh direksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
y. Rapat-rapat
Apabila dipandang perlu, direksi dan/atau kontraktor dapat mengadakan rapat-rapat dengan mengundang kontraktor
dan konsultan serta pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan
pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi kontraktor.
z. Prestasi Kemajuan Pekerjaan
Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang telah diselesaikan kontraktor dan
disetujui oleh direksi. Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan
pekerjaan berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
aa. Penyelesaian Pekerjaan
• Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara khusus dalam
spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat
berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
• Kontraktor harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat,
kontraktor dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil
dan dapat diterima oleh direksi.
ab. Laporan-laporan
Selama periode pekerjaan di lapangan, kontraktor harus membuat laporan harian dan laporan mingguan yang
menggambarkan kemajuan pekerjaan. Laporan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya informasi yang
mencakup :
• Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai menjelang akhir minggu.
• Pekerjaan yang diselenggarakan pada hari itu.
• Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.
• Material dan barang-barang serta peralatan yang disediakan.
• Kondisi cuaca
ac. As Built Drawing
• Apabila pekerjaan telah selesai seluruhnya dengan memuaskan, kontraktor harus mengirimkan pada direksi
atas biaya sendiri, dua eksemplar foto copy atau afdruk dan aslinya/kalkir dari gambar terpasang (as built
drawing)
• As Built Drawing untuk pekerjaan perpipaan memperlihatkan jaringan perpipaan yang terpasang termasuk
sambungan-sambungan dengan jaringan perpipaan lainnya (bila ada) dan dikaitkan dengan Ketinggian as jalan
dan bangunan-bangunan dan sarana-sarana di dalam tanah dan sekitarnya.
• Gambar kerja tersebut untuk diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ tenaga ahli
ad. Pekerjaan Finishing
Pekerjaan ini berupa penimbunan kembali tanah bekas galian dan perataan kembali seluruh tapak pekerjaan
kedalam kondisi semula termasuk memperbaiki kembali sarana yang terbongkar sementara untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan (bila ada). Pekerjaan ini antara lain berupa :
• Meratakan kembali permukaan tanah yang tidak beraturan bekas pelaksanaan pekerjaan termasuk penimbunan
kembali bekas galian untuk pondasi dan lain-lain.
• Memperbaiki dan memfungsikan kembali semua utilitas existing yang terkena bongkaran karena penggalian
(bila ada).
• Membuang tanah sisa galian yang tidak digunakan lagi keluar lokasi proyek.
• Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua sisa material, peralatan dan perlengkapan lainnya yang
telah digunakan dalam pembangunan Menara Air ini.
• Membongkar/memindahkan semua bangunan Direksi Keet, Keet Pemborong gudang bahan dan lain-lain
ketempat yang ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
• Melakukan pembersihan lahan diseluruh tapak pekerjaan dari semua jenis kotoran, sisa material buangan,
fasilitas sementara dan lain-lain.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 January 2023 | Rekonstruksi Jalan Mojodelik - Bonorejo | Kab. Bojonegoro | Rp 26,500,000,000 |
| 23 February 2022 | Rekonstruksi Jalan Sumengko - Bandungrejo | Kab. Bojonegoro | Rp 26,250,000,000 |
| 20 December 2022 | Rekonstruksi Jalan Temayang - Bakulan | Kab. Bojonegoro | Rp 23,628,000,000 |
| 24 February 2022 | Peningkatan Jalan Kalicilik - Tanjungharjo | Kab. Bojonegoro | Rp 22,000,000,000 |
| 24 February 2022 | Peningkatan Jalan Wedi - Sukorejo | Kab. Bojonegoro | Rp 15,850,000,000 |