Pembangunan Sumur Air Tanah Di Kab. Mappi

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 84050064
Status: Tender Ulang
Date: 22 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Merauke Provinsi Papua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Ndorem Utama
NPWP: 758307847956000
RUP Code: 37155164
Work Location: KAB. MAPPI - Mappi (Kab.)
Participants: 69
Applicants
Reason
0758307847956000Rp 5,270,979,776-
0810106849429000--
0032611097952000--
0955671359956000--
0032473316922000--
0722797289541000Rp 5,820,623,687Peserta bukan Pelaku Usaha Papua. Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat BAB I Pasal 1 (31) yang berbunyi “bahwa Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Nilai HPS yang di tenderkan adalah Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang di peruntukkan usaha kualifikasi Kecil, namun ada beberapa catatan yang penting dalam Dokumen Pemilihan (Dokpil) yang harus diperhatikan di antaranya : a. Untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif.(Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.(Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) d. Paket Pekerjaan ini diperuntukkan bagi Penyedia Jasa dengan Kualifikasi Usaha Kecil (Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 65 Point 4)
0018898395511000Rp 5,424,940,039Peserta bukan Pelaku Usaha Papua. Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat BAB I Pasal 1 (31) yang berbunyi “bahwa Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Nilai HPS yang di tenderkan adalah Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang di peruntukkan usaha kualifikasi Kecil, namun ada beberapa catatan yang penting dalam Dokumen Pemilihan (Dokpil) yang harus diperhatikan di antaranya : a. Untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif.(Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.(Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) d. Paket Pekerjaan ini diperuntukkan bagi Penyedia Jasa dengan Kualifikasi Usaha Kecil (Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 65 Point 4)
0313554552429000Rp 5,098,470,178Peserta dilarang ber KSO, Peserta ber KSO dengan CV.Media Tri Cipta. dimana, dalam IKP poin 9.3.Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. dan dalam dalam IKP poin 3.7 KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang: a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar; b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah; c. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah; d. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil;
0906376702956000--
0942966979952000Rp 4,800,574,506Berdasarkan hasil Klarifikasi Teknis Surat Nomor :UM.01/PJPA-ATAB/05 Perihal : Tanggapan Klarifikasi Peralatan, Bahwa Peralatan Dengan Jenis Peralatan Alat Bor/Mesin Bor Custom dengan kwitansi Nomor 05/KW-1/21 AN. CV.Gaya Baru Persada, telah digunakan pada Paket Pengadaan Langsung Rehabilitasi Sumur Bor Kabupaten Keerom Paket I; Provinsi Papua; 1 Unit; 0,001 M3/Detik; F; K; SYC Dengan Nomor Kontrak SA.04.04/ATAB/2023/01 Tanggal 24 Februari Tahun 2023 Sampai dengan Tanggal 26 Juni Tahun 2023, Sehingga jumlah peralatan Alat Bor/Mesin Bor kurang dari yang dipersyaratkan Bab IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis Nomor 1 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan Alat Bor Lengkap 1 unit.
CV Putra Ende
09*5**0****56**0Rp 4,800,031,731Peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan/Penguasaan alat dengan status sewa berupa 1 unit Compressor merk Airman PD 165 yang ditawarkan sesuai Perjanjian Sewa Peralatan dengan PT.Airta Sumber Kasih. Bukti kepemilikan/penguasaan alat yang disampaikan adalah untuk 1 unit Compressor merk Airman PDS 265 (dari hasil klarifikasi) Hal ini tidak sesuai dengan IKP 17.2.b. yang berbunyi "Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (c)bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:(1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau (d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.".
0820402816952000Rp 4,800,000,000Peserta tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) poin B.Perencanaan Keselamatan Konstruksi, sub poin B.1 penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; dan sub poin B.2 penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; dimana di persyaratkan pada IKP 28.14 poin e dan pada LDP Poin F.5
0734608425956000--
0530731140952000Rp 4,800,000,000Peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan/Penguasaan alat dengan status milik berupa 1 unit Mesin Las merk Porto 300 A yang ditawarkan sesuai bukti Nota Pembelian Peralatan AN. CV. Mansur Babo Saukobye Bukti kepemilikan/penguasaan alat yang disampaikan adalah untuk 1 unit Mesin Las merk Rhino (dari hasil klarifikasi). Hal ini tidak sesuai dengan IKP 17.2.b. yang berbunyi "Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya."
0210364451443000Rp 4,824,973,755Peserta bukan Pelaku Usaha Papua. Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat BAB I Pasal 1 (31) yang berbunyi “bahwa Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Nilai HPS yang di tenderkan adalah Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang di peruntukkan usaha kualifikasi Kecil, namun ada beberapa catatan yang penting dalam Dokumen Pemilihan (Dokpil) yang harus diperhatikan di antaranya : a. Untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua. (Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif.(Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.(Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 3.10) d. Paket Pekerjaan ini diperuntukkan bagi Penyedia Jasa dengan Kualifikasi Usaha Kecil (Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 65 Point 4)
Media Tri Cipta
07*3**8****52**0Rp 5,098,470,178Peserta dilarang ber KSO, Peserta ber KSO dengan CV.Persada Cipta Pesona. dimana, dalam IKP poin 9.3.Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. dan dalam dalam IKP poin 3.7 KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang: a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha besar; b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah; c. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah; d. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil;
0929122752955000--
PT Nadi Awin Perkasa
08*8**9****52**0--
0030101117952000--
Twins-Co Teknikal
07*6**7****02**0--
CV Tuara Prima Sejahtera
0713356319952000--
0028273274643000--
CV Jangkar Abadi
09*5**3****03**0--
PT Niplez Jusero Persada
09*8**7****01**0--
Ismari Papua Mandiri
09*0**4****52**0--
0014542955609000--
0025118316503000--
0022830418515000--
0025700469952000--
0840542179609000--
0838514206952000--
0027449651121000--
0753886001952000--
0856908629955000--
0312609241404000--
0030567440105000--
Nikibham Mandiri Perkasa
09*4**3****52**0--
PT Alhambra Inti Gemilang
08*4**5****52**0--
0024315970953000--
0024020745515000--
0931980940604000--
Arcon Persada
00*1**8****12**0--
0722947751034000--
CV Sorom
04*3**5****56**0--
0914014170956000--
0928194505952000--
CV Putri Laydes
00*6**6****52**0--
0909478679811000--
0022928485711000--
0029237021956000--
0749775755101000--
0907223036118000--
0025658303951000--
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0--
PT Patra Geoteksindo Jaya
09*6**1****35**0--
0019721265508000--
0842790222952000--
0956527394952000--
0925460214956000--
CV Sagu Mutiara Cahya
04*9**3****52**0--
0418481586956000--
0019369545804000--
0750012452801000--
0429373434942000--
0020297669101000--
Goad Jaya
04*3**3****52**0--
Papua Makmur Persada
09*9**7****52**0--
0030567432105000--
Wulan Pratama Indo
08*5**3****01**0--
Tenders also won by CV Ndorem Utama