| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013271333008000 | Rp 30,552,946,400 | - | |
| 0716974407001000 | Rp 30,552,951,399 | - | |
| 0314614769005000 | Rp 32,031,229,302 | - | |
| 0021684261101000 | Rp 32,488,504,635 | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0940408693201000 | - | - | |
| 0863645966413000 | - | - | |
| 0718017171411000 | - | - | |
| 0748612538205000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0029996295216000 | - | - | |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0023529878904000 | Rp 37,731,959,211 | Tidak dievaluasi | |
Pubagot Jaya Konstruksi | 00*3**3****45**0 | - | - |
| 0015502032201000 | Rp 36,658,744,000 | Tidak dievaluasi | |
| 0025700469952000 | Rp 30,552,946,400 | Peralatan Utama Pompa Air Simizhu yang ditawarkan tidak memenuhi Kapasitas Minimal yag dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F, Poin 2. | |
| 0017015611218000 | Rp 32,597,402,504 | Tidak dievaluasi | |
| 0028048981201000 | Rp 32,404,274,883 | Tidak hadir diundang Klarifikasi, Undangan sudah disampaikan melalui Sistem SPSE dan Email Perusahaan | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0012051652101000 | Rp 31,538,243,652 | Jaminan Penawaran Asli dikirim setelah Tanggal Pembukaan Penawaran (sesuai Resi Pengiriman Jaminan Penawaran dikirim tanggal 1 April 2023, sedangkan tanggal Pembukaan Penawaran 31 Maret 2023) | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0538840430214000 | - | - | |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0015201817204000 | - | - | |
| 0016163123202000 | - | - | |
| 0018942979218000 | - | - | |
| 0829016450205000 | - | - | |
| 0020501474201000 | - | - | |
CV Rio Contractor | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0431098235008000 | - | - | |
CV Bharata Gilang Pratama | 00*4**4****01**0 | - | - |
| 0752409847124000 | - | - | |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | - | - |
| 0727376501124000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0032393779101000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
Geicons Nuansa Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | |
| 0017514597321000 | - | - | |
| 0011011152101000 | - | - | |
| 0020500609203000 | - | - | |
| 0012686754201000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0732259627122000 | - | - | |
| 0014595326201000 | - | - | |
| 0032743817503000 | - | - | |
| 0716030424203000 | - | - | |
| 0940352313202000 | - | - | |
| 0032544553017000 | - | - | |
| 0022195838202000 | - | - | |
| 0013041801027000 | - | - | |
| 0410692651205000 | - | - | |
| 0836508747202000 | - | - | |
| 0660584863213000 | - | - | |
| 0031275092216000 | - | - | |
| 0025922154203000 | - | - | |
Navaratna Utama Mandiri | 06*8**5****07**0 | - | - |
| 0028788636201000 | - | - | |
Haizan Family Konstruksi | 04*0**3****05**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0012135323321000 | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
PT Syampelo Jaya Kardenso | 06*9**4****02**0 | - | - |
| 0939324992321000 | - | - | |
| 0025995960641000 | - | - | |
| 0931347314203000 | - | - | |
| 0959527151201000 | - | - | |
| 0715262978122000 | - | - | |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0017058439912000 | - | - | |
Mitra Pembangunan Riau | 09*3**6****16**0 | - | - |
| 0815289418101000 | - | - | |
CV Brillian Inovasi | 07*8**8****02**0 | - | - |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0013616867003000 | - | - | |
| 0752140301205000 | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | |
| 0210649661403000 | - | - | |
| 0669421315211000 | - | - | |
| 0313671513013000 | - | - | |
| 0015757388101000 | - | - | |
| 0011292067201000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0713797512125000 | - | - | |
| 0015205289202000 | - | - | |
| 0751327966211000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0721716892203000 | - | - | |
| 0314761297429000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0941367161205000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA
MADRASAH
PROVINSI SUMATERA BARAT 1
TAHUN ANGGARAN
2023-2024
UNIT / LEMBAGA : DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS, DIREKTORAT
JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNIT ORGANISASI : BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH, SATUAN KERJA
PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PROVINSI
SUMATERA BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA MADRASAH
PROVINSI SUMATERA BARAT 1
I. URAIAN PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pembangunan Sarana Prasarana yang semula dilaksanakan di bawah naungan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud), Kementerian Agama, dan Kementerian Perdagangan, akan dilanjutkan
implementasinya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada TA.
2019.
Kementerian PUPR bermaksud melakukan upaya percepatan Pembangunan/Renovasi
Sarana Prasarana Pendidikan dan Pasar dalam upaya untuk meningkatkan sosial ekonomi
masyarakat. Atas maksud tersebut di atas dengan memperhatikan kondisi di lapangan, maka
upaya yang dilakukan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan bermanfaat
bagi masyarakat adalah dengan terlebih dahulu melakukan proses identifikasi, verifikasi lapangan
penyiapan pengorganisasian, penyiapan desain dan konstruksi.
Dengan meningkatnya kegiatan dan layanan yang harus diberikan kepada masyarakat
Provinsi Sumatera Barat, maka dibutuhkan sarana fasilitas masyarakat yang lebih memadai
khususnya di bidang sarana dan prasarana Pendidikan. Oleh karena itu diperlukan Ruang Kelas
yang akomodatif dan representative dari segi fungsi maupun estetika diharapkan mampu
meningkatkan presentasi Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat.
Renovasi dan Rehabilitasi Ruang kelas yang merupakan prasarana belajar dalam rangka
peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan
mampu meningkatkan kenyamanan belajar dan mengajar sehingga dapat meningkatkan mutu
Pendidikan.
b. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi memuat
penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses harus dipenuhi dan diperhatikan serta dinterpretasikan
kedalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan Penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi nantinya dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Maksud Pekerjaan ini adalah Melaksanakan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi
Prasarana Madrasah di 10 sekolah yang tersebar di 7 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera
Barat, dengan persyaratan teknis dan metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tujuan pekerjaan pembangunan ini, terpenuhinya kebutuhan Prasarana Sekolah yang layak
dalam meningkatkan kualitas proses belajar mengajar (PBM).
c. Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya
Prasarana Sekolah yang layak fungsi melalui pembangunan/rehabilitasi Ruang Kelas kategori
rusak berat beserta ruang/fasilitas lain sesuai kebutuhan dan perencanaan.
d. Lokasi Pekerjaan
Kota Padang: Kabupaten Tanah Datar:
a. MTsN 6 Kota Padang a. MTsN 12 Kabupaten Tanah Datar
b. MIN 3 Kota Padang
Kota Payakumbuh:
Kota Padang Panjang: a. MAN 1 Kota Payakumbuh
a. MAN 1 Kota Padang Panjang
Kabupaten Pesisir Selatan:
Kabupaten Solok: a. MIN 5 Kabupaten Pesisir Selatan
a. MAN 3 Kabupaten Solok
b. MIN 2 Kabupaten Solok
Kota Pariaman:
c. MTsN 7 Kabupaten Solok
a. MTsN 1 Kota Pariaman
e. Sumber Pendanaan
1. Biaya Pelaksanaan Konstruksi
- Pagu untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konstruksi ini sebesar Rp. 38.191.183.000,-
(Tiga Puluh Delapan Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga
Ribu Rupiah) dan mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 01/PRT/M/2022 perihal tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
i. Pembayaran biaya Jasa Konstruksi dilakukan secara bertahap yang didasarkan pada prestasi
atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
ii. Pembayaran dilakukan dengan tahapan:
- Pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi
fisik di lapangan sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi.
iii. Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan Jasa Konstruksi sebagaimana mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Wilayah, Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat Tahun
Anggaran 2023-2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 38.191.183.000,- (Tiga Puluh
Delapan Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
dilaksanakan secara MYC.
f. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Pengguna Jasa : Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah Provinsi Sumatera Barat
2. Nama PPK : Afifah Kemala Hafsari, S.T., M.T., M.Eng
Alamat Jl. Batang Arau No.86, Padang Barat, Sumatera Barat
II. DATA PENDUKUNG
a. Data Dasar
1. Kerangka Acuan Kerja Merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan. Setiap
pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna jasa akan
menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja yang meliputi:
- Laporan Konsultan Perencana;
- Dokumen Teknis Perencanaan
- Dokumentasi kondisi eksisting bangunan
- Perijinan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten /Kota
2. Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data dasar yang tersedia termasuk data
sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang ada di
daerah untuk sinkronasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku
termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah yang terbaru.
3. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK/Pengarahan Penugasan
ini.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengendalian dan pelaksanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Standar Teknis dan Referensi Hukum
1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
4. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1/PRT/M/2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
13. Standar Nasional Indonesia (SNI)
14. Semua SNI Yang Terkait Dengan Mutu Bahan-Bahan Bangunan Arsitektur.
15. Semua SNI Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan Konstruksi Struktur.
16. Peraturan terkait lainnya.
III. RUANG LINGKUP
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi
bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan pembangunan dalam rangka perawatan (rehabilitasi,
renovasi, dan restorasi) termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung
3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sumatera Barat 1 adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, meliputi:
- Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand
Over) pekerjaan konstruksi; dan
- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) pekerjaan konstruksi.
4. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia
jasa perencana konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan
- Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran
beserta perubahannya; dan
- Standar Mutu Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu
(SMM).
6. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
b) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawings);
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen
konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
e) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah kurang, serah terima pertaha (PHO) dan serah terima akhir (FHO) dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);
g) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir pekerjaan.
h) Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3);
i) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan
(plumbing).
j) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem
pemipaan.
k) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
dan penyedia jasa pengawasan teknis.
7. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan
konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah
serat teruma pertama (PHO). Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan
kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam konstrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
Negara, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak
serah terima pertama (PHO) pekerjaan konstruksi.
9. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah teruma akhir (FHO) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
10. Lingkup pekerjaan dari masing-masing sekolah terdiri dari pekerjaan persiapan, SMKK,
pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, dan pekerjaan MEP.
b. Keluaran
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
b) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c) Wajib mengajukan Request Form disertai Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
d) Wajib membuat uji kualitas/back up quality terhadap jaminan hasil pekerjaan;
e) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
- tenaga kerja;
- bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
- Mendokumentasi item pekerjaan tiap kali ada permintaan progress (kondisi 0%, 25%,
75%, dan 100%) harus dalam posisi yang sama dan dalam bentuk soft file.
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan
Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan dan setiap kali ada
perubahan dilapangan.
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu 300 (Tiga Ratus)
hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.
d. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Paket pekerjaan konstruksi ini dapat dilaksanakan oleh Penyedia yang memiliki Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) KLBI 2015 atau subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006) KBLI 2020:
e. Rencana Keselamatan Kerja
Tabel 1. Rencana Keselamatan Kerja
Uraian Identifikasi
No.
Pekerjaan Bahaya
Pekerjaan Pemasangan
1
Terjatuh dari Ketinggian
Rangka dan Penutup Atap
Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket pekerjaan ini : Sedang
Kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sumatera Barat 1 merupakan
kegiatan renovasi Sebagian maupun keseluruhan (rekonstruksi) bangunan madrasah yang terdiri dari
satu atau dua lantai. Kegiatan renovasi bangunan meliputi pekerjaan atap dengan ketinggian 6 meter
(untuk bangunan 1 lantai) dan ketinggian 10 meter (untuk bangunan 2 lantai) terdapat resiko pekerja
jatuh dari ketinggian, dengan tingkat resiko rendah.
f. Lingkup Paket Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dari paket kegiatan ini antara lain :
Kota Padang:
a. MTsN 6 Kota Padang Kabupaten Tanah Datar:
b. MIN 3 Kota Padang a. MTsN 12 Kabupaten Tanah Datar
Kota Padang Panjang: Kota Payakumbuh:
a. MAN 1 Kota Padang Panjang a. MAN 1 Kota Payakumbuh
Kabupaten Solok: Kabupaten Pesisir Selatan:
a. MAN 3 Kabupaten Solok a. MIN 5 Kabupaten Pesisir Selatan
b. MIN 2 Kabupaten Solok
c. MTsN 7 Kabupaten Solok
Kota Pariaman:
a. MTsN 1 Kota Pariaman
g. Bagian Pekerjaan Yang Disubkontrakkan
1. Pekerjaan Utama
Pekerjaan Pemasangan Rangka dan Penutup Atap dengan Kode Subklasifikasi (SP009
KBLI 2015 atau KK011 KBLI 2020)
2. Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (Kepada Penyedia Jasa Usaha Kecil)
Pengecatan Ulang Dinding
h. PERSONIL YANG DIPERSYARATKAN DALAM TENDER
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Pelaksanaan Kontruksi untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan
disetujui oleh Pemberi Tugas.
Personil Inti Manajerial Tenaga Ahli (SKA/SKK) Minimal mempunyai kriteria Sebagai
Berikut :
Pengalaman
Jabatan dalam
Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
NO pekerjaan Jumlah
Profesional
(Tahun)
SKA Manajemen Konstruksi (601 - Madya) /
Manajer
Manajemen Proyek (602 - Madya) /
1. Pelaksanaan / 1 Orang 4 Tahun
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian
Proyek
Manajemen Konstruksi /
SKK Ahli Madya Manajemen Proyek
Konstruksi
Ahli Teknik Bangunan Gedung (201 -
2. Manajer Teknik 1 Orang 4 Tahun Muda)/
SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
3. Manajer Keuangan 1 Orang 4 Tahun -
SKA K3 Konstruksi (603 - Muda)/SKK Ahli
3 Tahun
Muda K3 Konstruksi /
Ahli K3 Konstruksi
4. 1 Orang
SKA K3 Konstruksi (603 – Madya/SKK Ahli
0 Tahun
Madya K3 Konstruksi
i. PERSONIL YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN PROYEK
a. Personil Inti Tenaga Ahli (SKA/ SKK) Minimal mempunyai kriteria Sebagai Berikut :
Pengalaman
Jabatan dalam
Kerja
pekerjaan yang
Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
NO Jumlah
akan dilaksanakan
(Tahun)
SKA Manajemen Konstruksi (601 - Madya) /
Manajemen Proyek (602 - Madya) /
Manajer
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian
Pelaksanaan /
Manajemen Konstruksi /
1. 1 Orang 4 Tahun
Proyek
SKK Ahli Madya Manajemen Proyek
Konstruksi
Ahli Teknik Bangunan Gedung (201 -
Muda)/
2. Manajer Teknik 2 Orang 4 Tahun
SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
3. Manajer Keuangan 2 Orang 4 Tahun -
4. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 3 Tahun
SKK Ahli K3 Konstruksi (Muda)
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (201 -
Muda) /
5. Ahli Sipil 1 Orang 3 Tahun
SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
SKA Arsitek (101 - Muda) /
6. Ahli Arsitek 1 Orang 3 Tahun
SKK Arsitek Muda
SKA Teknik Tenaga Listrik (401 - Muda) /
SKTTK Ahli Muda Instalasi
Ahli Teknik Tenaga
7. 1 Orang 3 Tahun Pemanfaatan Tenaga
Listrik
Listrik
SKA Ahli Teknik
Mekanikal (301 - Muda) /
8. Ahli Teknik Mekanikal 1 Orang 3 Tahun
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik
Mekanikal
SKA Ahli Teknik
Ahli Teknik Plambing
Mekanikal (301 - Muda) /
9. 1 Orang 3 Tahun
dan Pompa Mekanik
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
10. Petugas K3 Konstruksi 6 Orang 0 Tahun SKK Petugas K3 Konstruksi
b. Personil Pendukung Tenaga Terampil (SKT/ SKK) Minimal mempunyai kriteria Sebagai
Berikut :
Jabatan dalam Pengalaman
No pekerjaan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
Jumlah
yang akan Profesional
dilaksanakan (Tahun)
SKT Pelaksana Bangunan Gedung (TA – 022)/
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
1. Pelaksana 10 Orang 3 Tahun
Muda
SKT Juru Gambar (TS 003)/
2.
SKK Juru Gambar Bangunan Gedung
Drafter 2 Orang 3 Tahun
Jenjang 4
SKT Tukang Pekerjaan Tanah / Earthmoving
3. Tukang Tanah 2 Orang 3 Tahun (TS 011)/
SKK Tukang Pekerjaan Tanah / Pondasi Level 2
SKT Tukang Plesteran / Plesterer / Solid Plesterer
(TA 006)/
4. Tukang Plaster 2 Orang 3 Tahun SKK Tukang Plester Bangunan Gedung Level 2
Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete
Tukang Cor Beton
Operations (TS 013)/
5. dan Tukang 2 Orang 3 Tahun
SKK Tukang Bangunan Gedung Jenjang 2
Pasang Plafond
Tukang Besi-beton / Barbender / Bar bending
Tukang Besi- (TS 012)/
6. 2 Orang 3 Tahun
Beton SKK Tukang Besi-Beton Level 2
SKT Tukang Plambing (TT 016)/
7. Tukang Plambing 2 Orang 3 Tahun
SKK Tukang Plambing Level 3
SKT Instalasi Penerangan (TE 021 / TE 022)/
SKTTK Pelaksana Muda Instalasi
8. Tukang Listrik 2 Orang 3 Tahun
Pemanfaatan Tenaga Listrik
SKT Tukang Rangka Aluminium (TS 055)/
Tukang Rangka
9. 2 Orang 3 Tahun SKK Tukang Pasang/Aplikator/Instalatur Rangka
Aluminium
Baja Ringan
Jabatan Pengalaman
dalam Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
NO Jumlah
pekerjaan Profesional
yang akan (Tahun)
dilaksanakan
SKT Juru Ukur Teknisi Survey Pemetaan
(TS004)/
10. Juru Ukur 2 Orang 3 Tahun
SKK Juru Ukur Jenjang 3
Administrasi
11. 2 Orang 3 Tahun -
Teknik
Administrasi
12. 2 Orang 3 Tahun -
Keuangan
j. Peralatan
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
peralatan yang dibutuhkan oleh tenaga kerja untuk menunjang semua pekerjaan di
lapangan. Daftar perlatan nampak seperti yang ditampilkan pada Tabel dibawah ini.
Tabel Daftar Minimal Peralatan Untuk Tender
No Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
Kapasitas
1 Concrete Mixer Bak Min 0,5 3 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli
m3
Kekuatan Min
2 Stamper 3 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli
4 HP
Kapasitas
3 Generator Set Daya 3,5 3 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli
KVA
Bending Milik Sendiri / Sewa
4 Bar Bender 3 Unit
8mm-16mm / Sewa Beli
Cutting
Milik Sendiri / Sewa
5 Bar Cutter 8mm- 3 Unit
/ Sewa Beli
16mm
DAYA
Milik Sendiri / Sewa
6 Pompa Air Minimal 3 Unit
/ Sewa Beli
220V
Tabel Daftar Minimal Peralatan Untuk Pelaksanaan
No Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
Kapasitas
1 Concrete Mixer 10 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli
Min 0,5 m3
Kekuatan Min
2 Stamper 7 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli
4 HP
Kapasitas 3,5
3 Generator Set 7 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli
KVA
Bending Milik Sendiri / Sewa
4 Bar Bender 7 Unit
6mm-16mm / Sewa Beli
Cutting Milik Sendiri / Sewa
5 Bar Cutter 7 Unit
6mm- 16mm / Sewa Beli
Minimal Milik Sendiri / Sewa
6 Pompa Air 7 Unit
220V / Sewa Beli
Milik Sendiri / Sewa
7 Scaffolding - 700 set
/ Sewa Beli
IV. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku
b. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku
2. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh pemberi tugas, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
pelaksanaan dan mutu pelaksanaan
V. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Penyedia Jasa Konstruksi hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut menyusun program kerja dan program jaminan
mutu.
c. Informasi tambahan mengenai detail lokasi madrasah dapat menghubungi/ mencari
informasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Penyedia jasa harus
memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pelaksanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
Demikianlah kerangka acuan kerja (KAK) dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Renovasi
Prasarana Madrasah Provinsi Sumatera Barat 1 ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala Satuan Kerja
Prasarana Strategis Provinsi Sumatera Barat Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi
Sumatera Barat
Afifah Kemala Hafsari, ST, MT, M.Eng Rocky Adam, ST, MT
NIP. 19880921 201012 2 003 NIP 19801228 201012 1 003
Kepala Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Sumatera Barat
Kusworo Darpito, ST, MDM
NIP. 19740516 200502 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2023 | Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 2F | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 48,784,925,000 |
| 2 May 2019 | Rehab Dan Renov Sarpras Sekolah Kab. Kaur, Kab. Seluma Dan Kab. Bengkulu Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 46,250,000,000 |
| 4 February 2023 | Penanganan Bencana Prasarana Sekolah Provinsi Sulawesi Tengah 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 42,794,000,000 |
| 24 September 2021 | Pembangunan Gedung Pkm Politeknik Negeri Padang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 39,949,809,000 |
| 13 September 2017 | - Pembangunan Kantor Dan Sarana Penyimpanan | Badan Nasional Penanggulangan Bencana | Rp 37,496,200,000 |
| 29 August 2025 | Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Jawa Tengah 6 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 36,634,754,000 |
| 6 October 2025 | Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Sumatera Selatan 3 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 32,508,211,000 |
| 21 April 2017 | Rehabilitasi Wisma Atlet (Gedung A, B, C) Jakabaring Sport City | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 30,355,000,000 |
| 2 March 2018 | Pembangunan Rumah Susun Pekerja Pemkab Kab. Musi Banyuasin Dan Banyuasiin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 26,584,000,000 |
| 29 April 2024 | Kdp Gedung Teknik Industri Dan Teknik Lingkungan Universitas Andalas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 26,500,000,000 |