| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315772715525000 | Rp 1,600,000,000 | - | |
| 0021671243608000 | Rp 1,600,000,000 | - | |
| 0011229101651000 | Rp 1,740,000,000 | - | |
| 0314504960514000 | Rp 1,967,216,990 | Tidak Dievaluasi lebih lanjut karena telah didapatkan 3 (tiga) Penawaran Terendah yang memenuhi syarat administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga . | |
| 0803993096609000 | - | - | |
| 0935041087626000 | Rp 1,999,719,978 | Tidak Dievaluasi karena telah didapatkan 3 (tiga) Penawaran Terendah yang memenuhi syarat administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga . | |
| 0954331658652000 | Rp 1,600,000,000 | Status Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran per tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran 10 April 2023 adalah ”Pencabutan” Sesuai dengan Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B angka 3.b.1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur | |
| 0210040994657000 | Rp 1,571,406,020 | Tidak menyampaikan tabel isian Analisa Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) atau Penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi. Peserta hanya menyampaikan tabel isian alat pelindung diri. Tidak sesuai dengan Bab III IKP 28.14.b.2).e).(1).(d). Operasi Keselamatan Konstruksi, dimana evaluasi dilakukan: (4) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi) | |
| 0432441103626000 | Rp 1,500,000,000 | a.Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Generator Set Tidak sesuai dengan Bab III IKP 17.2.b.2).(c) Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa b.Tidak menyampaikan pengalaman 3 tahun untuk personel manajerial jabatan Ahli K3 Konstruksi, sesuai yang ditetapkan dalam LDP. Tidak sesuai dengan Bab III IKP 28.14.b.2).c). Personel Manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
| 0018290841902000 | - | - | |
| 0022779342904000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0025770249601000 | - | - | |
CV Sumber Berkat Utama | 0830799094711000 | - | - |
| 0936110808901000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0014475149626000 | - | - | |
| 0018225060118000 | - | - | |
| 0619424930623000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0411101462811000 | - | - | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - |
| 0316840123653000 | - | - | |
| 0716775978522000 | - | - | |
| 0014978050644000 | - | - | |
CV Bhirawa Jaya Pratama | 03*3**4****54**0 | - | - |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0613222611801000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0959933623908000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0963456355656000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0754965895602000 | - | - | |
| 0755067576601000 | - | - | |
| 0842104556608000 | - | - | |
| 0945168912701000 | - | - | |
| 0021521786906000 | - | - | |
| 0717763064514000 | - | - | |
| 0856964887645000 | - | - | |
| 0904426608645000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0712899376612000 | - | - | |
Pawitra Surya Indonesia | 06*7**0****02**0 | - | - |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - | |
CV Tri Putra Mandiri | 03*6**5****09**0 | - | - |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
| 0714370533626000 | - | - | |
| 0837091842614000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0815949359626000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0210253480525000 | - | - | |
| 0825558406629000 | - | - | |
| 0625610787601000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0020001673517000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0018382820651000 | - | - | |
| 0721823730643000 | - | - | |
| 0210082442623000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0820832137626000 | - | - | |
CV Mustika Jaya | 00*6**7****08**0 | - | - |
| 0952613578807000 | - | - | |
Biseka Synergy | 09*1**4****24**0 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0945190171009000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0023160252514000 | - | - | |
| 0940253834646000 | - | - | |
| 0810012187655000 | - | - | |
| 0538273681626000 | - | - | |
| 0833473754643000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0962098067629000 | - | - | |
| 0955401526625000 | - | - | |
PT Djasa Bangun Mandiri | 04*5**5****42**0 | - | - |
Cevana Utama | 09*7**1****17**0 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0664572716627000 | - | - | |
| 0027789361423000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0022120562629000 | - | - | |
| 0941375263655000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0867630329644000 | - | - | |
| 0413755984617000 | - | - | |
| 0417659281735000 | - | - | |
| 0210183141652000 | - | - |
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI GEDUNG BBPJN JATIM BALI
TAHUN ANGGARAN 2023
A. PENJELASAN UMUM
1. URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan Renovasi Gedung BBPJN Jatim Bali ini diusulkan dalam rangka penggantian ACP
eksisting yang sudah pudar, rangka ACP berupa hollow besi galvanis yang sudah berkarat,
memasangan kaca film agar melindungi dari bahaya radiasi sinar UV dan panas matahari,
mengecat kembali dengan cat exterior pada dinding belakang gedung yang sudah pudar, dan
masa penggunaan ACP sudah mencapai 10 Tahun sehingga perlu penggantian Aluminium
Composite Panel (ACP) baru agar lebih aman dan menciptakan suasana lebih baik
dilingkungan BBPJN Jawa Timur – Bali dengan tujuan untuk lebih meningkatkan produktifitas
kerja pada pegawai dalam menjalankan program kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dilingkungan BBPJN Jawa Timur – Bali.
1.2. Keluaran yang dihasilkan dalam pekerjaan Pelaksanaan Renovasi Gedung Kantor BBPJN Jatim
Bali, adalah :
a. Renovasi Gedung BBPJN Jatim Bali yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
- Pelaksanaan
- Gambar – gambar sebagai dasar pelaksanaan
- Laporan pelaksanaan
- Foto dokumentasi pelaksanaan.
c. Rencana Mutu Kontrak (RMK), Laporan, Gambar, Perhitungan Mutual Check 0% dan 100%
yang dibuat penyedia jasa:
1) RMK (Rencana Mutu Kontrak)
Penyedia jasa berkewajiban menyusun RMK dan harus disetujui oleh Pengguna Jasa 7
hari sebelum tanda tangan kontrak.
Dasar penyusunan RMK harus memperhatikan semua ketentuan yang dapat
mempengaruhi kinerja pelaksanaan proyek. Antara lain:
- Kerangka Acuan Kerja (KAK), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), spesifikasi
teknis dan kontrak yang disepakati termasuk klarifikasi dan negosiasi yang telah
dilakukan.
- Persyaratan yang tidak ditetapkan oleh pengguna barang/jasa, tetapi diperlukan
dalam pelaksanaan proyek
- Peraturan perundang-undang yang berlaku di wilayah yang terkait dengan
pelaksanaan proyek
- Persyaratan internal yang ditetapkan oleh pimpinan Penyedia Jasa
Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus didistribusikan dan dipahami oleh semua semua
personil yang terkait dengan proses dan mutu produk dalam pelaksanaan proyek.
Apabila terjadi perubahan persyaratan kontrak (pekerjaan tambah kurang) sebelum
dan selama pelaksanaan proyek, maka Rencana Mutu Kontrak harus segera direvisi
dan perubahan tersebut dikomunikasikan kepada direksi.
2) Laporan
1. Laporan Progres
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
Penyedia jasa berkewajiban menyerahkan laporan progres dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Laporan dalam Bahasa Indonesia
- Laporan dibuat dalam 3 rangkap
- Laporan Progres 0%, 25%, 50%, 75%, 100%
2. Laporan Gambar
Laporan pelaksanaan mutual check 0% dan gambar setelah pelaksanaan mutual
check 100% berisi antara lain sebagai berikut :
- Layout
- Denah
- Tampak (depan, samping, belakang)
- Detail konstruksi
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah:
Nama Pekerjaan : Renovasi Gedung BBPJN Jatim Bali
Lokasi : Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran : 2023
Meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan
b. Pekerjaan Bongkaran
c. Pekerjaan Pembersihan
d. Pekerjaan Pasangan ACP dan Rangka
e. Pekerjaan Pemasangan Film Kaca
f. Pekerjaan Finishing
3. PENJELASAN UMUM
3.1. Syarat-syarat Umum
Tata laksana dalam penyelenggaraan Pembangunan didasarkan pada peraturan – peraturan
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK. 05/2022 tanggal 27 Desember 2022
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang
Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
7. Permen PUPR Nomor 26 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
8. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
9. Peraturan Lembaga LPJK Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Menyedia.
3.2. Prinsip Utama
1. Pada dasarnya semua pekerjaan baru dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Pada dasarnya semua pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan standar-standar
Nasional yang relavan dengan pekerjaan tersebut. Persyaratan-persyaratan dan lain-lain
yang disebutkan dalam bagian-bagian dari RKS ini adalah untuk Referensi minimum.
3. Pekerjaan/bagian pekerjaan hanya dapat dianggap selesai dan dapat diperhitungkan
dalam progress report jika telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Pekerjaan bersifat kontrak harga satuan dalam pengertian bahawa penyelesaian
pekerjaan didasarkan pada hasil pengukuran Bersama atas volume pekerjaan yang benar-
benar telah dilaksanakan penyedia jasa.
5. Seluruh material ex pabrik/ ex industry harus dilaksanakan/dipasang sesuai petunjuk
manual produsennya.
6. Penyebutan Merk/Dagang/Type Produk yang ada di RKS dan RAB serta gambar hanya
dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kwalistas material yang diinginkan,
dan harus dipersiapkan adanya material yang setara (equal) dan atau yang sama.
7. Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak mutlak untuk menerima atau atau menolak
segala sesuatu menyangkut material, tatacara bekerja dan atau hasil produk dari sebagian
dan atau keseluruhan pekerjaan.
8. Penyedia jasa diharuskan menunjukkan contoh sample material/gambar material
sebelum mengadaan pembelian.
3.3. Syarat-Syarat Khusus
Penggunaan standar yang tercantum dalam spesifikasi ini merupakan acuan yang harus
ditaati/dipenuhi oleh Penyedia Jasa
1. Pedoman Pelaksanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI 03-1727-1989;
2. Pedoman Pelaksanaan Bangunan Baja untuk Gedung SNI 03-1729-1989;
3. Tata cara pengecatann logam SNI 03-2408-1991;
4. Spesifikasi Bahan Bangunan SNI 03-0106-1987, SNI 03-0349-1989, SNI 03-2445-1991;
5. SII (Standar Industri Indonesia);
6. Petunjukk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3.4. Syarat-Syarat khusus Keselamatan Kerja
Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan semua personil di lokasi
pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen berhak menetapkan sanksi administrative jika karena kelalaian
Penyedia Jasa terjadi kecelakaan fatal.
Jenis/Tipe Identifikasi Jenis Bahaya &
No. Nilai Risiko Tingkat Risiko
Pekerjaan Risiko K3
1 Pembongkaran - Tertimpa bongkaran ACP 4 Kecil
lama, bongkaran baja.
- Terkena paku bekas 1 Kecil
bongkaran.
- Mata terkena percikan 2 Kecil
bongkaran.
- Tersandung bongkaran. 1 Kecil
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
Jenis/Tipe Identifikasi Jenis Bahaya &
No. Nilai Risiko Tingkat Risiko
Pekerjaan Risiko K3
2 Pasang ACP - Terjatuh dari ketinggian 12 Sedang
4mm Glossy - Tertimpa material 4 Sedang
- Tertusuk paku 1 Kecil
- Terkena palu 1 Kecil
3 Pasang Kaca - Terjatuh dari ketinggian 6 Sedang
Film - Terkena pisau 4 Sedang
4 Finishing - Terjatuh dari ketinggian 6 Sedang
- Terkena cairan cat 1 Kecil
3.5. Metode Pelaksanaan.
Penyedia jasa harus mengajukan Metode Pelaksanaan/Metode Konstruksi dalam
proposal/dokumen penawaran:
1. Pelaksanaan Kegiatan.
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa wajib berpedoman pada seluruh dokumen
yang dipersyaratkan.
2. Penanggung Jawab Pekerjaan di Lapangan.
Penanggung jawab seluruh pekerjaan di lapangan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
penyedia jasa.
B. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. UMUM
1. Penyedia jasa harus menyedikan semua peralatan (ex. Scaffolding) yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia jasa harus menyediakan pagar pengaman selama proyek berlangsung.
3. Pejabat Pembuat Komitmen berhak meminta Penyedia Jasa mengadakan peralatan
pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan.
4. Semua biaya mobilisasi/demobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah
diperhitungkan dalam penawaran Penyedia Jasa.
5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan survey ulang guna
memeperoleh data yang akurat.
6. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam spesifikasi teknis, gambar rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara
Rapat lapangan, serta petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen.
7. Penawaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa bersifat harga satuan.
2. UKURAN-UKURAN
1. Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik (centimetre dan meter).
2. Penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar.
3. Penyedia jasa berkewajiban mencocokkan ukuran dan apabila ada perbedaan
ukuran/perubahan-perubahan gambar danspesifikasi akibat kondisi lapangan segera
dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
3. PAPAN NAMA PROYEK
1. Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa lebih dulu membuat nama proyek.
2. Papan nama proyek dipasang sesuai dengan standar yang berlaku berdasarkan petunjuk
Pejabat Pembuat Komitmen dan menjadi biaya Penyedia Jasa.
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
3. Papan nama proyek dimaksud harus dipasang dilokasi proyek dan harus ditempat yang
dapat dilihat dengan bebas.
4. PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai
4.1.1. Penyedia jasa harus melaksanakan pembersihan sebelum memulai pekerjaan sehingga
semua kotoran, puing-puing, sampah dan lain-lain tidak ada lagi di job site. Dengan
demikian luas job site terlihat dengan jelas.
4.1.2. Penyedia jasa harus membuat Shop Drawing atas semua Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan. Shop Drawing dibuat dalam format AUTOCAD.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai
4.2.1. Setelah pekerjaan selesai dan sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, penyedia jasa harus membersihkan seluruh site dari segala macam
kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi.
Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lingkungan BBPJN Jawa Timur – Bali
atas biaya Penyedia Jasa.
4.2.2. Pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan seingga bila hal ini
belum diselesaikan secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100%.
4.2.3. Penyedia jasa harus membuat As Built Drawing secara bertahap yang menunjukkan
realisasi pekerjaan yang sebenarnya. Pekerjaan hanya dianggap selesai 100% setelah As
Built Drawing ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan
lingkungan.
4.3.1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Keputusan Dirjen Binawas Nomor KEP/20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi
K3 Bidang Konstruksi Bangunan.
3. SKB Menaker dan Menteri PU Nomor KEP. 174/MEN/86 dan 104/KPTS/1986 tentang K3
ditempat Kegiatan Konstruksi.
4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/M/2005 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk Instansii Pemerintah
4.3.2. Lindungan Lingkungan
Penyedia jasa wajib melaksanakan semua aspek yang berhubungan dengan lindungan
lingkungan lokasi tempat kerja sebagai berikut :
1. Dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar antara lain
kebisingan, keributan, getaran, bau, polusi udara, air limbah, kotoran pada
lingkungan proyek, aspek estetika, dan sebagainya.
2. Dampak-dampak negative lainnya yang dapat menimbulkan penyakit terhadap
pekerja antara lain kebersihan dan kerapian tempat kerja, kebersihan makanan dan
air minum, kebersihan tempat tinggal, sanitasi, kebersihan kamar mandi dan toilet,
dan sebagainya.
5. KEAMANAN PROYEK, KESELAMATAN KERJA
5.1. Keamanan Proyek
Penyedia jasa harus menempatkan petugas jaga/keamanan selama 24 jam untuk menjaga
material/barang - barang Penyedia jasa dilapangan. Penyedia jasa wajib menyediakan alat-
alat pemadam kebakaran dan bertanggung jawab atas kemungkinan terjadinya kebakaran
selama masa pelaksanaan hingga penyerahan proyek ini.
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
5.2. Asuransi dan Keselamatan Kerja
Penyedia jasa harus mengasuransikan personil yang ditempatkan sesuai dengan ketetapan
pemerintah yang berlaku (BPJS). Penyedia jasa harus menjamin keselamatan kerja semua
personil. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan kerja termasuk pemakaian alat-alat
perlindungan kerja.
6. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
6.1. Mobilisasi
Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas semua proses mobilisasi meliputi: Mobilisasi dari
semua pekerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi
beban Penyedia jasa.
6.2. Demobilisasi
Pada waktu akhir pekerjaan, penyedia jasa bertanggung jawab terhadap seluruh demobilisasi
meliputi semua pekerja, peralatan dan pembersihan. Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen
yang berhak melakukan penilaian atas selesai/belum selesainya Demobilisasi.
C. SPESIFIKASI TEKNIS
1. PEKERJAAN DESAIN
1.1. Desain Pekerjaan
a. Desain pekerjaan termasuk pembuatan gambar teknis seperti ukuran, tampak
depan/samping/belakang gedung, tampak dan potongan detail yang mengindikasikan
hubungan dengan item pekerjaan dengan item konstruksi lain dilapangan, perkuatan, dan
item tambahan lain.
b. Desain pekerjaan termasuk pemilihan warna, bentuk tampak depan (fasad) dan finishing
yang akan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN
2.1 Papan Nama Proyek
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat papan nama proyek.
b. Papan nama proyek dipasang sesuai dengan standard yang berlaku berdasarkan petunjuk
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen dan menjadi biaya Kontraktor.
c. Papan nama proyek dimaksud harus dipasang dilokasi proyek dan harus ditempat yang
dapat dilihat dengan bebas.
3. PEMBONGKARAN
Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan
bagian bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran yang rusak
tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman
proyek.
4. PEMBERSIHAN
Semua penghalang seperti puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
dilindungi agar tetap utuh.
5. PEKERJAAN PEMASANGAN ACP
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja, dan peralatan yang menunjang sesuai
desain pekerjaan.
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar dan spesifikasi dari pabrik.
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
5.2.2 Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard
dan spesifikasi dari pabrik.
5.2.3 Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
5.2.4 Bahan-bahan yang digunakan untuk pengerjaan curtain wall harus memenuhi
standar-standar antara lain:
- (AA) The Aluminium Association
- AAMA (Architectural Aluminium Manufactures Association)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 07-0603-1989 Produk Aluminium untu Arcitektur
- (ASTM) E84 American Standart for Testing Material
- Japanese Industrial Standard (JIS)
- ISO 9001 Quality Management System Certification
5.2.5 Bracket/angkur dari material besi finish galvanis atau material Aluminium Extrussion.
5.2.6 Rangka vertical dan Horizontal dari material aluminium Extrussion.
5.2.7 Non-Sealant Joint ; Rangka tepi dan tengah sambungan serta sistem pemasangan
panel adalah dengan sistem In-Fill Non Sealant Joint (sistem sambungan tanpa
sealant) dengan perkuatan (reinforce) pada sekeliling panel komposit menggunakan
Aluminium Extrussion.
5.2.8 Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforce dari material Aluminium
Extrussion.
5.2.9 Infill dari Aluminium Extrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian.
5.2.10 Komponen/Asesoris tersebut diatas harus merupakan produk yang sama dengan
material utama.
5.2.11 Aluminium Komposit Panel (ACP) produksi ex. SEVEN dengan kualitas syarat teknis:
a. Tebal : 4 mm
b. Panjang (mm) : 2440, 4880 mm
c. Lebar (mm) : 1220 mm
d. Tebal Lapisan Aluminium (mm) : 0,5 mm
e. Berat : 5-6 Kg/5 mm
f. Bending Strengh : 45 – 50 Kg/5mm
g. Sound Insulation : 24 – 39 dB
h. Finished : Flourocarbond factory finished / PVDF berlapis coating Nano Technology
anti-stain (anti noda) untuk area Exterior
i. Persyaratan Fireproof Aluminium Composite Panel mengikuti standard building
material dengan Grade A Fire Reterdant dan klasifikasi sebagai berikut:
- National Fireproof Detection Organization GB/T 8624-2006
- Hasil test material mengikuti standar BS 476
- Persyaratan Smoke Toxicity memenuhi standar GB/T 20285-2006
- Persyaratan Smoke Growth Rate memenuhi standar GB/T 20284-2006
- Persyaratan Fire Growth Rate Index memenuhi standar GB/T 20284-2006
- Persyaratan Total Heat Release memenuhi standar GB/T 20284-2006
- Persyaratan Length of Flame Spread memenuhi standar GB/T 20284-2006
- Persyaratan Total Smoke Production memenuhi standar GB/T 20284-2006
- Persyaratan Flaming Droplets memenuhi standar GB/T 20284-2006
- Persyaratan Filter Paper Combustility memenuhi standar GB/T 8626-88
j. Rangka Aluminium Extrussion sistem in-fill, Non-Sealant Joint.
k. Joint Sealer dan Back Up Rod pada kondisi-kondisi khusus apabila ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
l. Bahan Aluminium Composite Panel (ACP) harus dalam keadaan rata, warna akan
ditentukan kemudian.
m. Bahan yang digunakan harus merupakan produksi pabrikan/industry manufaktur
yang bersertifikat mutu yang diakui resmi pemerintah Negara pembuat atau
asosiasi produsen internasional terkait.
n. Pelaksana pekerjaan/penyedia jasa diwajibkan menyerahkan jaminan pengadaan
(Supply Guarantee) yang dikeluarkan oleh distributor resmi, dan didukung oleh
pihak pabrik (Principal) yang mencantumkan nama proyek dan perkiraan
volumenya.
o. Penyedia jasa diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan.
5.2.12 Pabrikasi Aluminium Composite Panel (ACP) Exterior untuk dinding massif,
ornament/motif, dan parapet dinding :
a. Aluminium lembaran dengan tebal 4 mm (tebal coil t:0,5mm)
b. Koordinasikan untuk join yang rapi dan rapat disesuaikan dengan ketebalan
lembaran dan perkuatannya.
c. Sembunyikan semua perkuatan. Hindari hubungan yang menyebabkan lembaran
benjol atau terangkat.
d. Satukan dengan gasket, sealant pada tempat yang sesuai gambar.
e. Tutup join/hubungan yang harus rata dan rapi.
f. Core : LDPE – Fire Retardant (FR).
g. Finish : standard PVDF colour bond with Nano Coating.
h. Rangka besi hollow 40x40x1.2 mm Fin. Zincromate.
i. Rangka ACP : Aluminium siku menerus fin MF.
j. Brasket besi siku 50x50 fin. Zincromate
k. Dynabolt M8x70mm.
5.3 PELAKSANAAN
5.3.1 Instalasi dan Pemasangan
a. Sesuai dengan standar pelaksanaan pabrikan aluminium composite panel yang
dipilih.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Aluminium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
pabrikan saja.
d. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah seta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
e. Rangka-rangka pemegang aluminium composite panel harus dipersiapkan dengan
teliti dan tepat posisinya sesuai gambar rencana.
f. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antar panel dengan in-fill
aluminium extrusion sesuai gambar rencana. Penutupan antar panel dan dinding
sesuai klasifikasi dengan konsultan perencana, dilakukan dengan bahan caulking &
sealant silicone hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian Bab sealant dalam
persyaratan ini.
g. Penyedia jasa harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, penyedia jasa harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
h. Hasil pemasangan pekerjaan ACP harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan
tidak bergelombang.
5.4 GARANSI DAN JAMINAN
Penyedia jasa harus dapat menyertakan jaminan mutu dalam 15 (lima belas) tahun terhadap:
a. Warna
Warna diukur menurut ASTM-D-2244-89, E308-85 (AIR) tidak boleh merubah lebih dari 15
unit Delta E ketika diukur dari nilai sebenarnya setelah 15 tahun.
b. Kekuatan
c.
Produk Aluminium yang dispesifikasikan dalam dokumen ini harus dijamin, tidak terjadi
kerusakan retak ataupun cacat permukaan dalam menghadapi kondisi cuaca langsung.
Dalam hal aplikasi ini, bahan telah diuji sesuai dengan standar pengujian ASTM-E-822-81
dengan melakukan 10 kali tumbukan (impact test) menggunakan bola batu buatan
berdiameter 20 mm dengan kecepatan 21m/s pada beberapa titik berbeda pada
permukaan bahan.
d. Sertifikat Jaminan juga harus mencantumkan :
- Nama Proyek
- Owner
- Spesifikasi Warna yang digunakan
- Jumlah Volume material terpasang
5.5 PROTEKSI
Semua bagian – bagian aluminium yang terpasang dan mentembul keluar (projecting) harus
sepenuhnya diproteksi terhadap kerusakan dari pekerjaan konstruksi lainnya. Bagian yang
rusak harus diganti tanpa adanya tambahan biaya. Lindungi Aluminium Composite Panel (ACP)
dari benturan atau gangguan lain yang dapat merusak permukaan finishing, perbaiki
kerusakan atau ketidak sempurnaan sistem pemasangan, bersihkan permukaan finishing dari
kotoran, debu, dll
5.6 INSPEKSI DAN PERBAIKAN
Pada penyelesaian pekerjaan, harus dilakukan inspeksi yang teliti atas semua pekerjaan yang
telah terpasang dan membuat pernyataan bahwa semua unit dan sambungan yang telah
terpasang adalah sesuai dengan standar dan spesifikasi dari dokumen ini, serta membuat
perbaikan seperlunya apabila ada yang belum terpenuhi.
6. PEKERJAAN PEMASANGAN KACA FILM
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja, dan peralatan yang menunjang sesuai
desain pekerjaan.
a. Spesifikasi produk memiliki Visible Light Transmission (VLT) sekitar 20%
b. Warna dan Tingkat kegelapan sesuai dengan dokumen desain.
7. PEKERJAAN FINISHING
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja, dan peralatan yang menunjang sesuai
desain pekerjaan.
c. Finishing Flourocarbond factory finished / PVDF berlapis coating Nano Technology anti-
stain (anti noda) untuk area Exterior
d. Warna dan desain finishing sesuai dengan dokumen desain.
8. PENUTUP
Apabila baik dalam gambar maupun Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) belum disebutkan
suatu detail komponen bangunan, tetapi dari segi fungsi maupun konstruksi hal itu harus ada,
maka menjadi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyelenggarakannya.
Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga satuan.
PPK UMUM DAN TATA USAHA
SATKER BBPJN JAWA TIMUR – BALI RENOVASI GEDUNG BBPJN JAWA TIMUR BALI
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat ini, akan diatur
kemudian secara musyawarah berdasarkan dan peraturan – peraturan lain yang lazim
dipergunakan dalam suatu pekerjaan Renovasi Gedung BBPJN Jatim Bali sepanjang tidak
bertentangan dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini.
Ditetapkan,
PPK Umum dan Tata Usaha
BBPJN Jawa Timur – Bali
Nanang Permadi, S.T., M.M.T.
NIP.196706161997031008