| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026529842331000 | Rp 124,649,298,343 | - | |
| 0010016103093000 | Rp 130,888,888,000 | - | |
| 0013473681007000 | - | - | |
| 0010016145093000 | Rp 134,264,000,000 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan Vibro Roller SV 525 TF, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 28.14. b. 2). b). Dan BAB IV. LDP huruf F.2 | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | Rp 110,786,342,032 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran, sehingga tidak sesuai dengan Dikumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 17.2.a. dan 28.13. b. 2) dan Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 17.2.b. dan 28.13. b. 1) |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0027152164331000 | - | - | |
| 0012444253517000 | - | - | |
| 0012074050518000 | Rp 131,574,258,999 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran, sehingga tidak sesuai dengan Dikumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 17.2.a. dan 28.13. b. 2) dan Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 17.2.b. dan 28.13. b. 1) | |
| 0019757715631000 | Rp 130,185,810,863 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverivikasi maupun Sertifikat Standar belum terverivikasi, Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V. LDK Nomor 3. | |
| 0010000198093000 | Rp 128,399,999,991 | Berdasarkan klarifikasi dari LPJK, Kualifikasi SBU untuk subklasifikasi BG004 anggota KSO (PT. Pradipta Bhumi Konstruksi) adalah kecil, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 3.7. | |
| 0010600039093000 | Rp 131,367,250,000 | Berdasarkan klarifikasi dari pengguna jasa, Personil Manajerial a/n. Darwis Ahmad masih terikat kontrak pada paket pekerjaan lain sebagai Petugas K3. sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 28.14. b. 2). c). Dan BAB IV. LDP huruf F.3. | |
| 0312116445543000 | Rp 131,597,541,195 | Berdasarkan klarifikasi dari pengguna jasa, Personil Manajerial a/n. Budi Priyo Panggah Raharjo masih terikat kontrak pada paket pekerjaan lain sebagai Ahli K3 Konstruksi. sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 28.14. b. 2). c). Dan BAB IV. LDP huruf F.3. | |
| 0013045208046000 | Rp 124,629,849,910 | Kapasitas dump truck yang disampaikan kurang dari persyaratan, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 28.14. b. 2). b). Dan BAB IV. LDP huruf F.2 dan Peralatan Scaffolding yang disampaikan kurang dari persyaratan, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Nomor 28.14. b. 2). b). Dan BAB IV. LDP huruf F.2 | |
| 0022761027215000 | Rp 127,212,430,475 | Tidak menyampaikan Sertifikat Manajemen Mutu dan Sertifikat Manajemen Lingkungan, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V. LDK Nomor 6. | |
| 0016063471524000 | Rp 114,591,449,463 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverivikasi maupun Sertifikat Standar belum terverivikasi, Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V. LDK Nomor 3. | |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0853739928541000 | - | - | |
| 0012456208516000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
| 0031175391031000 | - | - | |
| 0017240094526000 | - | - | |
| 0936268960922000 | - | - | |
PT Abid Putra Utama | 0024770182615000 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
CV Sentral Sketsa Solusindo | 06*0**3****05**0 | - | - |
| 0026711382307000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0031133770615000 | - | - | |
| 0033304148518000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
Consment Jaya Teknindo | 07*0**9****29**0 | - | - |
| 0810581116006000 | - | - | |
PT Mahameru Citra Perkasa | 0029171865713000 | - | - |
| 0314195496527000 | - | - | |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
| 0012022570521000 | - | - | |
| 0946527660323000 | - | - | |
| 0012074159511000 | - | - | |
| 0013387709007000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0742816176442000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
| 0010016111093000 | - | - | |
| 0013412549051000 | - | - | |
| 0026255018521000 | - | - | |
| 0828558965526000 | - | - | |
| 0746590181543000 | - | - | |
| 0743214637652000 | - | - | |
| 0016228736201000 | - | - | |
| 0814918942541000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
Bintang Sembilan Indah | 08*0**3****42**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0032743817503000 | - | - | |
| 0010016152093000 | - | - | |
| 0027202613911000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0707284899517000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0011075454524000 | - | - | |
| 0010613651093000 | - | - | |
| 0010613115093000 | - | - | |
CV Sari Indo Tehnik | 00*4**9****24**0 | - | - |
| 0010610525062000 | - | - | |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
| 0027754712518000 | - | - | |
| 0026035477018000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
| 0022398788657000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - |
Addendum
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
REHABILITASI BANGUNAN PASAR JONGKE
KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN
2023 - 2024
SATUAN KERJA
PEKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH II JAWA TENGAH
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWA TENGAH
Addendum
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI BANGUNAN PASAR JONGKE
KOTA SURAKARTA
1. LATAR BELAKANG : Berdasarkan surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
532/M-DAG/SD/6/2022 terkait Permohonan Pembangunan/
Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Berdasarkan Surat Wali Kota Surakarta No.
644/843 tanggal 23 Maret 2021 perihal Permohonan Pembiayaan
Revitalisasi Pasar Jongke, Pelaksanaan Otonomi Daerah
mengharuskan Pemerintah Kota Surakarta untuk berupaya keras
meningkatkan kemampuan dalam pengerahan sumber daya dan
pendayagunaan potensi aset-aset daerah yang dimiliki secara
optimal guna meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Salah satu cara untuk meningkatkan PAD Kota Surakarta adalah dengan
meningkatkan peran dan fungsi pasar. Keberadaan Pasar disikapi
tidak hanya sebagai salah satu sumber PAD, namun pasar juga
merupakan pusat penggerak kegiatan perekonomian rakyat.
Pemerintah Kota Surakarta dalam Program Peningkatan Efisiensi
Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembenahan manajemen
pengelolaan pasar dengan mengoptimalkan penataan fisik / tata
bangunan pasar dalam rangka pelayanan dan kenyamanan proses
jual beli serta menjadikan pasar berfungsi sebagai sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD), pusat kegiatan ekonomi rakyat dan
lembaga pertukaran barang jasa.
Pasar Jongke merupakan pasar tradisional yang terletak di wilayah barat
Kota Surakarta dengan luas lahan 19.253 M2. Pasar ini telah berdiri
sejak tahun 1992 yang diresmikan oleh Walikota Solo Hartomo.
Pasar Jongke merupakan gabungan dua pasar tradisional yakni pasar
Sepeda Ngapeman dan Pasar Jongke sebagai sentra oleh-oleh khas
Solo. Lokasi Pasar Jongke berada di Jalan Dr. Radjiman Kelurahan
Pajang Kecamatan Laweyan. Lokasi Pasar ini cukup strategis karena
berada di Jalan besar akses jalan ke Yogyakarta dan Semarang dan
dekat dengan permukiman padat penduduk. Selain itu Pasar Jongke
juga berada di Kawasan Kampung Batik Laweyan yang juga sebagai
sentra wisata batik di Kota Surakarta.
Pasar Jongke terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian barat dan
bagian timur. Bagian barat merupakan pasar tradisional yang
didalamnya sebagai pusat kegiatan jual beli kebutuhan sehari-hari
seperti sembako, daging, pakaian dan jajanan. Sedangkan bagian
timur menjadi pusat jual beli sepeda bekas dan sepeda kuno. Lingkup
pelayanan pasar luas mencakup masyarakat sekitar pasar dan
masyarakat Kabupaten Sukoharjo karena lokasinya berbatasan
dengan kabupaten Sukoharjo.
Permasalahan dari pasar tersebut adalah kondisi pasar yang kumuh,
kurangnya fasilitas sarana prasarana dan dagangan tidak tertata
sesuai zonasi, terbatasnya lahan parkir dan tidak tersedianya tempat
khusus bongkar muat barang.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan
persyaratan dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Jongke yang
antara lain memuat masukan (input), spesifikasi teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Tujuan
KAK ini bertujuan untuk agar Penyedia jasa konstruksi dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai
dengan perencanaan teknis yang telah disusun oleh penyedia jasa
perencanaan, memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan
melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan prinsip 5T
Ditjen Cipta Karya.
3. TARGET/SASARAN : Target/sasaran adalah hasil pekerjaan Pembangunan Pasar Jongke yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi memenuhi Prinsip 5T
Direktorat Jenderal Cipta Karya yaitu:
• Tepat Waktu;
• Tepat Mutu;
• Tepat Volume;
• Tepat Sasaran;
• Tepat Tertib Administrasi.
4. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Jongke berada di Jl. Dr. Rajiman,
Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah
5. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan
PENGADAAN Jasa konstruksi adalah:
BARANG/JASA Unit Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
Satker : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah II Provinsi Jawa Tengah
PPK : PPK Prasarana Strategis
Alamat : Jl. Gajahmungkur no 14-16, Kota Semarang
6. SUMBER DANA DAN : APBN melalui DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman
PERKIRAAN BIAYA Provinsi Jawa Tengah Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran
2023-2024 sebesar Rp. 138.500.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima
Miliar Rupiah).
Apabila alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA.2023) yang disahkan
tidak tersedia dan/atau readiness criteria tidak terpenuhi, maka
Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Peserta Lelang/
Penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
7. REFERENSI HUKUM Pembangunan Pasar Jongke ini mengikuti ketentuan sebagai berikut:
DAN NSPK 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan
Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung dan pergantian Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan
Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan
Dilaksanakan Sendiri;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau dan
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan rakyat.
22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikasi
Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
23. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
24. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait. (SNI,
SKSNI, SKBI, dll),
25. Peraturan daerah setempat terkait yang berlaku.
8. JENIS KONTRAK DAN : 1. Jenis kontrak konstruksi pada pekerjaan ini adalah Kontrak
RUANG LINGKUP Harga Satuan.
2. Ruang lingkup pembangunan Pasar Jongke adalah pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan SMKK
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
e. Pekerjaan Infrastruktur
f. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing
9. INDIKATOR : 1. Indikator Keluaran Kualitatif
KELUARAN Tebangunnya Pasar Jongke yang baru yang memenuhi standar teknis
bangunan gedung dan memenuhi keandalan bangunan gedung
meliputi :
a. Keselamatan
b. Kesehatan
c. Kenyamanan
d. Kemudahan
Serta memenuhi spesifikasi teknis yang telah direncanakan oleh
Konsultan Perencana dan dilaksanakan dengan tertib
administrasi.
2. Indikator Keluaran Kuantitatif
Terlaksananya pembangunan Pasar Jongke sesuai dokumen
perencanaan yang telah memperhitungkan jumlah pedagang
yang memanfaatkannya dengan luasan total lantai sebesar
±27.616,29 m2 yang terdiri dari:
a. Lantai 1 : ± 9.928,95 m2
b. Lantai 2 : ± 7,964,67 m2
c. Lantai 3 : ± 9,722,67 m2
10. KELUARAN DAN a. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak
KEWAJIBAN PPK;
PENYEDIA JASA b. Menjalin koordinasi yang intensif dengan stakeholders terkait mulai
KONSTRUKSI dari Tim BPPW, Pemerintah Daerah, Konsultan Perencana, Konsultan
Manajemen Konstruksi dan juga seluruh pihak eksternal terkait guna
kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan;
c. Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN
secara periodik kepada PPK;
d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan siap
dikenakan denda keterlambatan jika tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal;
e. Memobilisasi seluruh personil inti dan seluruh peralatan
sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pengadaan;
f. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam Kontrak;
g. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan dan prasarana
di sekeliling/sekitar lokasi terkait dengan aktifitas pembangunan
oleh Penyedia. Apabila terjadi kerusakan pada bangunan dan
prasarana di sekeliling/sekitar lokasi akibat aktifitas pembangunan
yang dilakukan oleh Penyedia, maka Penyedia bertanggung jawab
mutlak dan berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
sebagaimana mestinya (bukan merupakan peristiwa kompensasi).
h. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
i. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
j. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya
akibat kegiatan Penyedia;
k. Bertanggungjawab apabila terjadi kegagalan konstruksi dan atau
kegagalan bangunan;
l. Apabila di kemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan
dalam kontrak (dan addendum perubahannya) atau yang tidak
dilaksanakan dan/atau mutu yang tidak sesuai dan/atau temuan
dalam hal ini merupakan hasil temuan pemeriksaan Tim BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan), Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dan/atau
Pemeriksa sah lainnya sesuai dengan hukum, maka Penyedia
wajib/harus mengembalikan/menyetorkan senilai temuan dimaksud
ke Kas Negara atau dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
m. Melaksanakan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil
pekerjaan konstruksi yaitu:
1. Melaksanakan pekerjaan dengan memenuhi mutu sesuai
spesifikasi teknis perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan
dengan biaya pembangunan sesuai nilai kontrak.
2. Melaksanakan pekerjaan konstruksi agar tidak menimbulkan
kerusakan pada lingkungan/bangunan di sekitarnya.
3. Mengajukan sampel bahan yang akan dipasang sesuai spesifikasi
teknis dan pertimbangan keandalan konstruksi bangunan untuk
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (approval material).
Serta berkomitmen bahan yang didatangkan dan dipasang
adalah sama dengan sampel bahan yang disetujui.
4. Mengajukan prosedur ijin kerja (request of work) kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui sebelum
pelaksanaan suatu item pekerjaan.
5. Bertanggung jawab atas kebenaran kualitas, ukuran dan
kuantitas (volume) dari setiap item pekerjaan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan.
6. Melakukan pengukuran, menghitung ulang dan bertanggung
jawab atas seluruh volume item pekerjaan yang dituangkan BA
MC-0, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan progres
untuk termin, dan BA MC-100. Untuk itu Penyedia harus
membuat backup perhitungan volume detail atas semua item
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan. Kontrak penyedia
jasa konstruksi ini adalah kontrak harga satuan sehingga volume
yang dilaporkan dan progreskan harus riil dan benar serta
dipertanggungjawabkan oleh Penyedia.
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dengan konsultan
perencana secara berkala maupun insidentil dan meminta
persetujuan konsultan perencana apabila terdapat perubahan
dari gambar perencanaan.
8. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi
9. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
10. Melaporkan potensi dan proyeksi perubahan-perubahan
tambah/ kurang dan melaporkan/ mengkoordinasikan ke
Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Tim Peneliti Kontak
untuk selanjutnya menyusun adendum kontrak dengan tetap
memperhitungkan nilai kontrak yang ada (balance budget) dan
output perencanaan harus tetap tercapai.
11. Berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan/ Kemajuan/ Bobot/
Prestasi sebagai dasar PPK untuk melakukan pembayaran
termin kepada penyedia jasa konstruksi. Penyedia dan
Konsultan Manajemen Konstruksi bersedia menerima tuntutan
serta membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan,
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan
kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot
kemajuan prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai
penyimpangan/ kekurangan.
12. Membuat dan mengajukan gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawings) kepada Konsultan Penngawas untuk disetujui.
13. Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%,
75%, 100%) baik foto maupun video serta pesawat drone dari
sudut pengambilan yang konsisten dengan baik dan terarsip
rapi.
14. Bersama Konsultan Manajemen Konstruksi membuat/ menulis/
mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara, korespondensi,
dan dokumen terkait lainnya serta mengarsipkannya dengan
baik.
15. Membuat dan mengajukan gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk disetujui sebelum serah terima I.
16. Menyusun Buku Manual petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan hasil pembangunan.
17. Melakukan konsultasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama pelaksanaan pekerjaan. Serta mengadakan rapat diluar
jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak. Kemudian
melaksanakan implementasi solusi/ percepatannya dengan
dipimpin oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
18. Melaksanakan uji, testing dan comissioning baik bahan material
bangunan maupun sistem mekanikal elektrikal terpasang dan
memastikan semuanya sesuai serta menuangkannya dalam
berita acara.
19. Menyiapkan dan menyusun seluruh dokumen-dokumen yang
terkait pelaksanaan pekerjaan.
20. Berkoordinasi Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai
dasar PPK melakukan serah terima pertama, menyatakan dan
bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah tuntas 100% baik
dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung
jawab atas risiko kegagalan bangunan dan membebaskan PPK
beserta jajarannya dari segala tuntutan serta bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam
pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya
dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai
penyimpangan/ kekurangan.
21. Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan menugaskan
pekerja secara rutin untuk merawat/memelihara/menjaga/
memperbaiki hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga saat serah terima kedua hasilnya seperti saat dilakukan
serah terima pertama dan memastikan seluruh sistem berfungsi.
22. Berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan
Pemeliharaan sebagai dasar PPK melakukan serah terima kedua,
menyatakan dan bertanggungjawab bahwa pekerjaan
pemeliharaan telah tuntas 100%.
23. Menjaga dan bertanggung atas atas keamanan dan kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan
prasarana lainnya di sekeliling/ sekitar pekerjaan.
11. KEWAJIBAN Penyedia berkewajiban mengimplementasikan dan memastikan
PEMENUHAN pelaksanaan pekerjaan memenuhi kriteria kinerja pelaksanaan
KINERJA Bangunan Gedung Hijau (BGH) mengacu borang BGH tahap
BANGUNAN pelaksanaan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2021
GEDUNG HIJAU tentang Penilaan Kinerja Bangunan Gedung Hijau dan Surat Edaran
(BGH) TAHAP Direktorat Jenderal Cipta Karya No. 01/SE/M/2022 tentang Petunjuk
PELAKSANAAN Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Serta mengurus dan
mendapatkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (Green Building).
Penyedia juga berkewajiban menyiapkan SDM Ahli BGH untuk
memastikan kinerja BGH tahap pelaksanaan terpenuhi.
Penyedia berkewajiban menyusun laporan BGH dan mempertahankan
poin-poin borang BGH yang diklaim/dilaksanakan di depan para
assesor BGH.
12. KEWAJIBAN Penyedia wajib menyelenggarakan Building Information Modelling (BIM)
PENYELENGGARAAN pada tahap konstruksi (at construction stage) minimum 4 Dimensi.
Penyelenggaraan BIM merupakan kewajiban melekat Penyedia sesuai
BUILDING
amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang
INFORMATION
Pembangunan Gedung Negara.
MODELLING (BIM)
Aplikasi BIM tersebut harus berlisensi resmi. Biaya pengadaan lisensi
software dan lisensi user (minimum 10 akun user) dari Penyedia.
Lisensi user untuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan Owner
(Kasatker, PPK, Tim Teknis, dll) menjadi kewajiban Penyedia.
Penyedia juga berkewajiban menyiapkan SDM Ahli BIM berikut
hardware untuk penyelenggaraan BIM tahap pelaksanaan.
Pengendalian pekerjaan menggunakan BIM mulai dari awal pekerjaan
sampai dengan selesai masa pemeliharaan dengan level detail minimal
4D. Segala perubahan desain, pengajuan approval, gambar kerja
sampai dengan laporan masa pemeliharaan menggunakan aplikasi
BIM.
13. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Pasar Jongke adalah 360 (tiga
PELAKSANAAN ratus enam puluh) hari kalender.
14. MASA : Masa pemeliharaan hasil pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh)
PEMELIHARAAN hari kalender.
15. PERSYARATAN : 1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar
KUALIFIKASI serta disyaratkan sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Komersial (BG004) KBLI 2015 atau subklasifikasi Konstruksi Gedung
BADAN USAHA
Perbelanjaan (BG004) KBLI 2020 kode 41014.
2.Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
Lingkungan, Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
16. PEKERJAAN UTAMA : Pekerjaaan Utama yang dijabarkan dalam metode pelaksanaan antara
lain :
1.Pekerjaan Struktur (pembesian, bekisting dan beton)
2.Pekerjaan Arsitektural (plesteran, pengecatan, dll)
3.Pekerjaan MEP
4.Pekerjaan Infrastruktur
: Tenaga Ahli yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah :
17. TENAGA AHLI
Jabatan Pengalaman Sertifikat Jumlah
No Dalam Kerja Kompetensi Personil
Pekerjaan Profesional Kerja (minimal) (Orang)
1 Manajer 8 Managemen Proyek Ahli 1
Pelaksanaan/ Madya
Proyek
2 Manajer 7 Ahli Bangunan Gedung 1
Teknik 1 Madya
3 Manajer 4 Ahli Arsitek Madya 1
Teknik 2
(Manajer
BIM)
4 Manajer 3 ___ 1
Keuangan
5 Ahli K3 3 Tahun Ahli Ahli Muda/ Madya K3 1
Konstruksi/ Muda atau 0 Konstruksi
Ahli Tahun Ahli
Keselamatan Madya
Konstruksi
Melampirkan surat kesanggupan untuk ditugaskan full time.
18. PERALATAN : Peralatan utama yang harus disediakan penyedia jasa konstruksi untuk
Pembangunan Pasar Jongke adalah:
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
(Unit)
Dump Truck Volume bak 6 – 8 m3 3 unit
1.
Excavator Bucket Min. 0,9 m3 3 unit
2.
Tower Crane Panjang Jib/Boom Min. 50 1 unit
3.
meter
Concrete Pump Jangkauan min. 40 meter 3 unit
4.
Vibro Roller 8-10 ton 3 unit
5.
Pile Drilling Machine Kedalaman piling >10m 3 unit
6.
dengan diameter pile >80cm
Scafolding Min. 250 set 3 unit
7.
Mobile Crane Min. 10 ton 1 unit
8.
Bulldozer Min. 180 HP dgn Blade min. 3 unit
9.
5m3
19. PEKERJAAN Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa
SUBKONTRAK Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
1. Pekerjaan pengeboran diameter 80 cm (SP007 KBLI 2015 atau
KK001 KBLI 2020)
2. Rangka kuda-kuda atap (SP011 KBLI 2015 atau KK016 KBLI
2020)
Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Kualifikasi Kecil)
1. Pekerjaan Vegetasi
20. RENCANA
KESELAMATAN No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
KONSTRUKSI (RKK) 1 Pekerjaan pengeboran Terperosok dalam lubang bor
diameter 80 cm
Bar chart jadwal pelaksanaan pekerjaan
21. JADWAL
Bulan
PEKERJAAN No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Tahap Pelaksanaan
1
Konstruksi
2 Tahap Pelaporan
22. JAMINAN UANG : Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
MUKA, JAMINAN besarannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
PELAKSANAAN DAN Pemerintah dan diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank
JAMINAN perkreditan rakyat) atau Asuransi.
PEMELIHARAAN
23. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan adalah terwujudnya pembangunan
PRODUK YANG pasar Jongke yang andal, aman, memenuhi standar teknis dan memenuhi
DIHASILKAN Prinsip 5T Ditjen Cipta Karya.
Adapun hasil pembangunannya kemudian akan diserahterimakan/
dialihstatuskan kepada Pemerintah Kota Surakarta.
24. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis dapat dilihat pada data Rencana Kerja Syarat (RKS)
PEKERJAAN berikut Outline Spesifikasi Teknis
KONSTRUKSI
25. TINGKAT RESIKO Pembangunan Pasar Jongke ini memiliki tingkat resiko Besar.
KESELAMATAN
KONSTRUKSI
26. PENERAPAN SMK3 : a. Penyedia jasa wajib menyelenggarakan SMK3 Konstruksi sesuai
peraturan dan ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
b. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek/
BPJS Ketenagakerjaan).
27. PENGAWAS : Pengawas pekerjaan adalah Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan
PEKERJAAN Manajemen Konstruksi yang dipilih melalui proses seleksi oleh BP2JK
(Balai Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi) Direktorat
Jenderal Bina Konstruksi.
28. PENJAMINAN ATAS : Sebelum Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) penyedia Jasa
KEGAGALAN Konstruksi menyerahkan Surat Penjaminan Atas Kegagalan Bangunan
jika terjadi kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh kesalahan
BANGUNAN
pembangunan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan konstruksi ini dibuat sebagai pedoman pemilihan
penyedia jasa konstruksi dan kemudian menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh penyedia
jasa konstruksi Pembangunan Pasar Jongke Tahun Anggaran 2023-2024.
KAK ini merupakan acuan umum pekerjaan, adapun dalam proses pelelangan yang menjadi acuan bagi
peserta lelang adalah dokumen pengadaan.
Semarang, 18 April 2023
PPK Prasarana Strategis
Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II
BPPW Jawa Tengah
AFFI TRIATO, ST.,MT.
NIP 198403222010121001