| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0721358836215000 | Rp 1,276,754,730 | - | |
Aryan Karya Nusa | 06*2**2****34**0 | - | - |
| 0028286219722000 | - | - | |
| 0727941460101000 | Rp 1,276,754,730 | Data pengalaman tidak terdata dalam SIMPAN sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP poin K.43 | |
| 0538840430214000 | Rp 1,348,137,561 | Data pengalaman tidak terdata dalam SIMPAN sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP poin K.43 | |
| 0019676667009000 | Rp 1,276,754,730 | Data pengalaman tidak terdata dalam SIMPAN sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP poin K.43 | |
| 0729558858216000 | Rp 1,276,754,730 | Tidak melampirkan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan Bab V LDK poin 3 | |
CV Mutiara Laut Natuna | 0948314927214000 | Rp 1,312,012,829 | Data pengalaman tidak terdata dalam SIMPAN sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP poin K.43 |
| 0711016550216000 | Rp 1,276,754,731 | 1. Tidak memenuhi persyaratan teknis personil manajerial karena SKK yang ditawarkan Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung tidak sesuai dengan SKK yang diminta di dalam Dokumen Pemilihan Bab IV LDP poin F.3 (SKTK Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung (TA 030)); 2. Daftar peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV LDP poin F.2 | |
| 0013271333008000 | - | - | |
| 0413630237214000 | - | - | |
PT Olivia Agroindo Sejahtera | 10*0**0****45**4 | - | - |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0024374076215000 | - | - | |
| 0758095327121000 | - | - | |
| 0801719543219000 | - | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
| 0754200053225000 | - | - | |
| 0668290927216000 | - | - | |
CV Natasha Cahaya Pratama | 0724126750212000 | - | - |
| 0013616867003000 | - | - | |
| 0748276649214000 | - | - | |
| 0901529107301000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
PT Prima Konstruksi Nusantara | 03*5**1****27**0 | - | - |
| 0021179189221000 | - | - | |
| 0023658933127000 | - | - | |
PT Tugu Muda Prima | 03*6**3****32**0 | - | - |
| 0722752011215000 | - | - | |
PT Citra Intitama Engineering | 0030646905015000 | - | - |
| 0814686010225000 | - | - | |
| 0710737867215000 | - | - | |
CV Roraris | 0012295895127000 | - | - |
| 0316534981215000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0719194342105000 | - | - | |
| 0026056846215000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0021241849102000 | - | - | |
| 0029566700215000 | - | - | |
| 0945190171009000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0025700469952000 | - | - | |
| 0317190635024000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
RUMAH SUSUN BP BATAM TANJUNG UNCANG
TOWER II
TAHUN ANGGARAN 2023
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RUMAH SUSUN UNTUK
DISERAHTERIMAKAN
Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Perumahan
Program : Pengembangan Perumahan
Hasil : Terselenggaranya Pemeliharaan dan Perawatan
Rumah Susun yang Baik, Tepat Waktu, Tepat Mutu,
dan Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku
Unit Eselon II/Satker : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi
Kepulauan Riau
Kegiatan : Penyediaan Rumah Susun
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya rumah susun layak huni
Satuan ukur/ Jenis Keluaran : Jumlah Unit Sarusun Rumah Susun Terbangun
Volume : 1 Paket
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
4) Peraturan Pemerintah No.4/1998 tentang Penyelenggaraan Rumah
Susun;
5) Peraturan Pemerintah No.4/1998 tentang Penyelenggaraan Rumah
Susun;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60 Tahun 1992 tentang
Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah
Susun.
b. Gambaran Umum Singkat
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, perlu
mendapat perhatian penting dalam penyediaannya sebagai upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendala yang dihadapi di bidang
pengembangan perumahan saat ini antara lain adalah kem
ampuan daya beli masyarakat yang rendah, dan kendala pasokan
rumah akibat dari keterbatasan sumber pembiayaan perumahan.
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk perkotaan yang terus
meningkat terhadap kebutuhan akan perumahan, namun menghadapi
kendala keterbatasan dan semakin tingginya harga lahan perkotaan. Untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, masyarakat memanfaatkan lahan-lahan
secara ilegal seperti di bantaran sungai, rel kereta dan lain-lain, sehingga
timbul kantong-kantong permukiman kumuh terutama di lokasi yang padat
penduduk dan strategis/dekat pusat perekonomian atau bisinis.
Mengatasi permasalahan tersebut diatas, pembangunan hunian ke arah
vertikal dapat dijadikan satu solusi bagi sebagian segmen masyarakat
perkotaan terutama yang berpenghasilan rendah dalam memperoleh tempat
tinggal yang layak dan terjangkau. Upaya percepatan pemenuhan
kebutuhan perumahan tersebut sesuai dengan gagasan penyelenggaraan
Rumah Susun Sewa yang ditetapkan dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah
Susun yang menjelaskan tujuan dari Pemeliharaan dan Perawatan Rumah
Susun.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan atas Pemeliharaan dan Perawatan
Rumah Susun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas untuk
membangun Rumah Susun.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan rumah bagi Pekerja Kota
Batam, maka diperlukan Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun. Hal ini
dikarenakan belum membudaya dalam kehidupan masyarakat perkotaan. Oleh
karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merasa
perlu untuk membangun Rumah Susun, guna memenuhi kebutuhan rumah
bagi Pekerja di Kota Batam.
2. Kegiatan Yang Dilaksanakan
a. Uraian Kegiatan
Lingkup kegiatan berupa Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun.
Adapun pekerjaan-pekerjaan dalam lingkup kegiatan tersebut antara lain:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan RK3 Konstruksi
- Pekerjaan Arsitektur.
- Pekerjaan Utilitas Bangunan (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing);
b. Batasan Kegiatan
Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun ini akan dilaksanakan
selama 5 (lima) bulan. Dimana batasan Pemeliharaan dan Perawatan
Rumah Susun ini terbatas pada Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun
beserta utilitas bangunan dalam gedung
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud Kegiatan
Melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun peruntukan
Pekerja yang nantinya akan diserahterimakan kepada BP Batam.
b. Tujuan Kegiatan
Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun peruntukan Pekerja ini adalah
untuk memenuhi kebutuhan rumah/tempat hunian yang layak.
4. Indikator Keluaran dan Keluaran
a. Indikator Keluaran (Kualitatif)
Tersedianya rumah susun yang layak huni bagi Pekerja di Kota Batam.
b. Keluaran (Kuantitatif)
Terlaksananya Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun sebanyak 1
Paket.
5. Penerima Manfaat
Penerima manfaat Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun adalah Pekerja
di Kota Batam.
6. Cara Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun gedung
tersebut direncanakan selesai dalam waktu 5 (lima) bulan dengan perawatan
arsitektur dan MEP diharapkan pelaksanaan menjadi lebih cepat dengan
mutu yang lebih baik.
b. Tahapan Kegiatan
Tahapan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun ini antara
lain:
- Pekerjaan Arsitektur.
- Pekerjaan Utilitas Bangunan (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing);
7. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Lokasi Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun berada di Kota Batam
Provinsi Kepulauan Riau.
8. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
a. Pelaksana kegiatan adalah Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
Provinsi Kepulauan Riau yang didukung oleh Pejabat Pembuat Komitmen
beserta staf terkait.
b. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Satuan Kerja Penyediaan
Perumahan Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
9. Jadwal Kegiatan
Kegiatan dilakukan selama kurang lebih selama 5 (lima) bulan. Rencana
Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun akan dimulai pada minggu ke-1
bulan Mei 2023 dan akan berakhir pada akhir bulan September 2023.
10. Biaya
Total biaya yang diperlukan untuk Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun
sebanyak 1 paket sebesar Rp. 1.595.943.000,- (satu miliar lima ratus sembilan
puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).