| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013616867003000 | Rp 28,804,032,000 | - | |
| 0023463755003000 | Rp 28,804,032,000 | - | |
| 0021684261101000 | Rp 29,709,670,880 | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0018494195031000 | - | - | |
| 0013041801027000 | - | - | |
| 0029842358201000 | - | - | |
| 0863645966413000 | - | - | |
| 0959527151201000 | - | - | |
PT Dhila Graha Mandiri | 00*9**4****05**0 | - | - |
| 0033084690201000 | - | - | |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0021606314025000 | - | - | |
| 0022020895218000 | - | - | |
| 0718017171411000 | - | - | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
PT Sarana Wijaya Sentosa | 09*4**6****01**0 | - | - |
| 0029996295216000 | - | - | |
Multi Jaya Makmur | 03*7**2****16**0 | - | - |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0438806960205000 | - | - | |
| 0013271333008000 | Rp 28,804,032,000 | Pengalaman Manajer Pelaksanaan/Proyek Tahun 2021 dan Manajer Keuangan Tahun 2019 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Poin 28.14 | |
| 0313108771432000 | Rp 33,300,000,000 | Tidak dievaluasi | |
| 0011016730201000 | Rp 32,966,648,752 | Tidak dievaluasi | |
| 0014293047604000 | Rp 31,600,600,600 | Tidak dievaluasi | |
| 0012640116101000 | Rp 28,804,032,000 | Personel Manajerial Ahli K3 masih terikat kontrak dengan paket yang sedang berjalan saat ini | |
| 0032118986201000 | - | - | |
| 0015080245221000 | Rp 34,188,381,552 | Tidak dievaluasi | |
| 0018528232214000 | Rp 30,230,000,001 | Tidak dievaluasi | |
| 0669421315211000 | Rp 30,521,896,933 | Tidak dievaluasi | |
| 0016108763015000 | Rp 28,804,032,000 | 1. Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan dan Addendum Dokumen Pemilihan; 2. Nama Paket Pekerjaan yang tercantum dalam Pakta Keselamatan Kontruksi tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Poin 28.14 Evaluasi Teknis, huruf b, Poin 2), huruf e), Poin (2), Poin (1), huruf (b). Nama Paket Pekerjaan sesuai dengan nama paket yang ditenderkan. | |
Mitra Pembangunan Riau | 09*3**6****16**0 | Rp 32,269,346,245 | Tidak dievaluasi |
| 0015502032201000 | Rp 29,346,690,000 | 1. Tidak melampirkan Bukti Dukung Peralatan Utama, (surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan peralatan); 2. Tidak melampirkan Curriculum Vitae (CV) atau Referensi Personel Manajerial yang ditawarkan | |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | - | - |
PT Areabangun Putra Sejati | 0017674573429000 | - | - |
| 0314614769005000 | Rp 28,804,032,015 | 1. Kapasitas Peralatan Utama Excavator tidak memenuhi Kapasitas Minimal yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Concrete Pump tidak lengkap; 3. Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan | |
| 0012051652101000 | Rp 32,776,874,206 | Tidak dievaluasi | |
| 0028788636201000 | Rp 34,182,162,365 | Tidak dievaluasi | |
| 0025559600025000 | - | - | |
| 0017015611218000 | Rp 29,079,709,689 | 1. Jaminan Penawaran Asli diserahkan setelah Pembukaan Penawaran Tanggal 2 Mei 2023, Pukul 12.16 WIB; 2. Jaminan Penawaran tidak sesuai dengan nama paket, pokja yang ditenderkan; 3. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Concrete Pump, Bar Bender dan Bar Cutter tidak dilampirkan. | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0016094666018000 | - | - | |
| 0742816176442000 | - | - | |
PT Parak Liku Agung | 08*1**9****57**0 | - | - |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
PT Syampelo Jaya Kardenso | 06*9**4****02**0 | - | - |
| 0810698985202000 | - | - | |
| 0011011152101000 | - | - | |
PT Mahameru Citra Perkasa | 0029171865713000 | - | - |
CV Tuah Mora Jaya | 06*7**4****02**0 | - | - |
| 0025921628203000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0662306182921000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0019206580008000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0030329445323000 | - | - | |
| 0020500609203000 | - | - | |
| 0021146493201000 | - | - | |
| 0966533812331000 | - | - | |
CV Jaya Tamato | 0727888323203000 | - | - |
| 0015201817204000 | - | - | |
CV Finika | 00*3**1****22**0 | - | - |
| 0019676667009000 | - | - | |
| 0748612538205000 | - | - | |
| 0963926985201000 | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | |
| 0022989453517000 | - | - | |
| 0012298592201000 | - | - | |
CV Primagens Listrindo | 06*4**2****51**0 | - | - |
| 0732259627122000 | - | - | |
| 0742996416301000 | - | - | |
| 0032743817503000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0403335235117000 | - | - | |
| 0028048981201000 | - | - | |
CV Safaraz Konstruksi | 08*4**6****01**0 | - | - |
Geicons Nuansa Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - |
CV Rio Contractor | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0015807837201000 | - | - | |
| 0012300836202000 | - | - | |
| 0016890725201000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0015500796201000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0021792163211000 | - | - | |
| 0812784510002000 | - | - | |
| 0750585960121000 | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0025700469952000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
CV Bugom Putra Arafah | 0813270105204000 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Indo Super Traktor | 08*6**2****22**0 | - | - |
| 0749601340202000 | - | - | |
| 0014680458609000 | - | - | |
| 0210093084121000 | - | - | |
| 0315441527002000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0012686754201000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - |
PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS ( RKS )
PEKERJAAN : LANJUTAN REVIEW DESAIN PERENCANAAN
DED GEDUNG TI – TL FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ANDALAS PADANG
LOKASI : KAMPUS UNAND LIMAU MANIS PADANG
TAHUN 2023
NNSSCC
PPTT.. NNAATTUURRAALL SSUUMMAATTEERRAA
CCOONNSSUULLTTAANNTT
KKoommpp.. PPaallmm GGrriiyyaa IInnddaahh BBllookk EE//1144
KKoorroonngg GGaaddaanngg KKuurraannjjii,, KKoottaa PPaaddaanngg
EEmmaaiill.. ppttnnaattuurraallssuummaatteerraa@@yyaahhoooo..ccoo..iidd
HHPP.. 0088112266660088334477 // 0088111166661177222255
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
DAFTAR ISI
BAB 1 PENJELASAN UMUM ............................................................I-1
1.1 UMUM ...................................................................................................... I-1
1.2 NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN ........................................................... I-1
1.3 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................ I-1
1.4 KEADAAN CUACA DI LOKASI PROYEK ................................................. I-1
1.4.1 Cuaca ............................................................................................ I-1
1.4.2 Angin ............................................................................................. I-2
1.5 KONDISI TANAH DI SEKITAR AREAL RENCANA PEMBANGUNAN ..... I-2
1.6 PENGAWASAN PEKERJAAN .................................................................. I-2
1.7 STANDAR YANG DIGUNAKAN DAN PENGUJIAN KUALITAS HASIL
PEKERJAAN ............................................................................................ I-2
1.8 PERATURAN UMUM TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ... I-3
1.9 PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................. I-5
1.9.1 Metoda Pelaksanaan ..................................................................... I-5
1.9.2 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ..................................................... I-5
1.9.3 Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan dan Peralatan .................... I-6
1.9.4 Jadwal Penugasan Personil Pokok................................................ I-6
1.10 BAHAN BANGUNAN ............................................................................... I-6
1.10.1 Sumber dan Jenis Bahan Bangunan ............................................. I-6
1.10.2 Penyimpanan Bahan Bangunan .................................................... I-6
1.11 LOKASI UNTUK LAPANGAN KERJA ....................................................... I-7
1.12 GANTI RUGI ............................................................................................. I-7
1.13 PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA .............................................. I-7
1.14 PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN ................ I-8
1.15 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN ....................................................... I-8
1.16 KUALITAS PEKERJAAN DAN PENOLAKAN ........................................... I-8
1.17 PAGAR PENGAMAN ............................................................................... I-9
1.18 PATOK-PATOK PEMBANTU PENGUKURAN .......................................... I-9
118.1 Pematokan .................................................................................... I-9
1.18.2 Perlengkapan ................................................................................ I-9
119 GAMBAR ................................................................................................ I-10
1.20 PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR........................................................ I-10
1.21 PEMERIKSAAN KUALITAS PEKERJAAN .............................................. I-11
1.22 PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN ............................. I-11
1.22.1 Penjelasan .................................................................................. I-11
1.22.2 Pemberitahuan ............................................................................ I-12
1.23 PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ................................... I-12
1.24 DOKUMENTASI SELAMA PROYEK ...................................................... I-13
1.25 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA .......................................... I-14
1.25.1 Kantor Pemberi Tugas/Konsultan MK .......................................... I-14
1.25.2 Kantor Kontraktor ........................................................................ I-14
1.26 DIREKSI TEKNIS PROYEK .................................................................... I-15
1.27 KONTRAKTOR PELAKSANA / PEMBORONG ...................................... I-15
1.28 PENANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR ............................................... I-15
i
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
1.29 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR .................................................... I-16
1.30 SUB KONTRAKTOR .............................................................................. I-16
1.31 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN ..................................................... I-16
1.32 KUALIFIKASI TENAGA KERJA .............................................................. I-17
1.33 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA .................................................. I-17
1.34 PEMBERSIHAN LAPANGAN ................................................................. I-17
1.35 SATUAN UKURAN ................................................................................. I-17
1.36 GAMBAR RENCANA .............................................................................. I-17
1.37 LAPORAN .............................................................................................. I-18
1.37.1 Laporan Harian............................................................................ I-18
1.37.2 Laporan Mingguan ...................................................................... I-18
1.37.3 Laporan Bulanan ......................................................................... I-18
1.37.4 Laporan Khusus .......................................................................... I-18
1.37.5 Laporan Akhir Proyek .................................................................. I-19
1.37.6 Format Laporan ........................................................................... I-19
1.37.7 Shop Drawings ............................................................................ I-19
1.37.8 As Built Drawings ........................................................................ I-19
BAB 2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI....II-1
2.1 KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI DALAM KESELAMATAN
KONSTRUKSI ........................................................................................ .II-1
2.1.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan
Internal ....................................................................................... ..II-1
2.1.2 Organisasi Pengelola SMKK ...................................................... ..II-1
2.1.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi ............................................ ..II-1
2.1.4 Kebijakan Keselamatan Konstruksi .............................................. II-2
2.1.5 Konsultasi dan Partisipasi Pekerja ............................................... II-2
2.2 PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI ................................. .II-3
2.2.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian
dan Peluang ............................................................................... ..II-3
2.3 KEBUTUHAN OPERASIONAL DAN BISNIS .......................................... .II-7
2.3.1 Rencana Tindakan (Sasaran dan Program ................................ ..II-7
2.3.2 Program Pencapaian Sasaran Keselamatan Konstruksi ............ ..II-7
2.4 STANDAR PERATURAN DAN PERUNDANGAN ................................... .II-7
2.4.1 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Peraturan
Perundangan dan Peraturan Lainnya ......................................... ..II-7
BAB 3 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
STRUKTUR ………………………………………….................III-1
3.1 PEMERIKSAAN KUALITAS PEKERJAAN ............................................. .III-1
3.2 PEKERJAAN PENDAHULUAN .............................................................. .III-1
3.2.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... ..III-1
3.2.2 Uraian Pekerjaan ....................................................................... ..III-1
3.3 PEKERJAAN GALIAN ........................................................................... .III-4
3.4 PEKERJAAN URUGAN/PENIMBUNAN ................................................ .III-4
3.4.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... ..III-4
3.5 PEKERJAAN PEMBONGKARAN .......................................................... .III-5
ii
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
3.6 PEKERJAAN PONDASI SUMURAN ....................................................... III-6
3.6.1 Umum ...................................................................................... ..III-6
3.6.2 Persyaratan Material ................................................................. ..III-6
3.6.3 Persyaratan Pondasi Sumuran .................................................. ..III-6
3.6.4 Langkah Pekerjaan Pondasi Sumuran ........................................ III-6
3.7 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI ...................................................... III-7
3.7.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... ..III-7
3.7.2 Penyelidikan Lapangan ............................................................. ..III-7
3.7.3 Penentuan As Kolom dan Pondasi ............................................ ..III-7
3.7.4 Syarat Umum Pondasi Batu Kali ................................................. III-7
3.8 PEKERJAAN PONDASI TELAPAK ........................................................ III-8
3.8.1 Umum ....................................................................................... ..III-8
3.8.2 Material ..................................................................................... ..III-9
3.8.3 Langkah Pekerjaan Pondasi Telapak ........................................ ..III-9
3.9 PEKERJAAN BETON STRUKTUR (BETON NORMAL) ....................... III-10
3.9.1 Ketentuan Umum .................................................................... ..III-10
3.9.2 Lingkup Pekerjaan ................................................................... ..III-10
3.9.3 Bahan Yang Digunakan ........................................................... ..III-10
3.9.4 Campuran Beton ....................................................................... III-12
3.9.5 Campuran Beton yang dilakukan dilapangan ............................ III-13
3.9.6 Beton Ready Mix ...................................................................... .III-14
3.9.7 Mix Design dan Trial Mix .......................................................... .III-14
3.9.8 Transport Beton ........................................................................ .III-15
3.9.9 Pengecoran Beton .................................................................... .III-16
3.9.10 Pemadatan Beton ...................................................................... III-18
3.9.11 Beton Pada Suhu Udara Tinggi ............................................... .III-18
3.9.12 Construction Joint ..................................................................... .III-18
3.9.13 Pemeliharaan Beton ( Curing ) .................................................. III-19
3.9.14 Test Material ............................................................................. III-19
3.9.15 Core Test .................................................................................. III-20
3.9.16 Evaluasi hasil test ...................................................................... III-20
3.9.17 Pembongkaran Dan Pemasangan Baja Tulangan .................... .III-20
3.9.18 Acuan ....................................................................................... .III-21
3.9.19 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................ .III-22
3.9.20 Waktu untuk melepas Bekisting ................................................ .III-22
3.9.21 Finishing Beton......................................................................... .III-23
3.9.22 Toleransi Pekerjaan Pengecoran .............................................. III-24
3.10 PEKERJAAN STRUKTUR ATAP BAJA ................................................ III-24
3.10.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................... .III-24
3.10.2 Persyaratan Bahan .................................................................... III-24
3.10.3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan ................................................. III-25
3.11 PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP ATAP .................................. III-24
3.11.1 Umum ...................................................................................... .III-24
3.11.2 Persiapan (Shop Drawing) ........................................................ III-24
3.11.3 Mock Up .................................................................................... III-28
3.11.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. III-29
iii
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
BAB 4 SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
ARSITEKTUR ……………………….…………….................IV-1
4.1 PEDOMAN PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ..................... .IV-1
4.2 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN ................................................. IV-1
4.2.1 Lingkup Pekerjaan ....................................................................... IV-1
4.2.2 Prosedur Umum .......................................................................... IV-1
4.2.3 Bahan-Bahan .............................................................................. IV-2
4.2.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................... IV-3
4.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ................................................ IV-4
4.3.1 Lingkup Pekerjaan ....................................................................... IV-4
4.3.2 Persyaratan Bahan ...................................................................... IV-4
4.3.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................... IV-4
4.4 PEKERJAAN LANTAI KERJA DAN RABAT BETON .............................. IV-6
4.4.1 Lingkup Pekerjaan ....................................................................... IV-6
4.4.2 Bahan yang digunakan ............................................................... IV-6
4.4.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................... IV-6
4.5 PEKERJAAN PELAPIS LANTAI GRANIT ............................................... IV-7
4.5.1 Lingkup Pekerjaan ....................................................................... IV-7
4.5.2 Bahan-Bahan .............................................................................. IV-7
4.5.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................... IV-7
4.6 PEKERJAAN PELAPIS LANTAI KERAMIK ............................................ IV-8
4.6.1 Lingkup Pekerjaan ....................................................................... IV-8
4.6.2 Bahan-Bahan .............................................................................. IV-8
4.6.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................... IV-8
4.7 PEKERJAAN PASANGAN GRANIT CHIPS ............................................ IV-9
4.7.1 Lingkup Pekerjaan ....................................................................... IV-9
4.7.2 Pengendalian Pekerjaann ........................................................... IV-9
4.7.3 Persyaratan Bahan ...................................................................... IV-9
4.7.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-10
4.8 PEKERJAAN PASANGAN GLASS BLOCK .......................................... IV-10
4.8.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-10
4.8.2 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-10
4.8.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-10
4.9 PEKERJAAN WATER PROOFING ....................................................... IV-11
4.9.1 Umum ....................................................................................... IV-11
4.9.2 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-11
4.9.3 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-11
4.9.4 Pelaksanaan Pekerjaan Membran Coating ................................ IV-12
4.9.5 Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Membran
Bakan ........................................................................................ IV-14
4.10 PEKERJAAN SCREEDING .................................................................. IV-14
4.10.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-14
4.10.2 Bahan ........................................................................................ IV-14
4.10.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-14
4.11 PEKERJAAN PLAFOND ....................................................................... IV-14
4.11.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................... IV-14
4.11.2 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-14
4.11.3 Persyaratan Pemasangan ......................................................... IV-15
iv
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
4.11.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................ IV-15
4.12 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALLUMINIUM … ……..IV-15
4.12.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................... IV-15
4.12.2 Standar Pengerjaan dan Bahan ................................................ IV-16
4.12.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan Pekerjaan ...................................... IV-17
4.13 PEKERJAAN KACA ............................................................................. IV-18
4.13.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................... IV-18
4.13.2 Prosedur Umum ........................................................................ IV-18
4.13.3 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-19
4.13.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ....................................................... IV-20
4.14 PEKERJAAN DAUN PINTU KAYU LAPIS HPL .................................... IV-20
4.14.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................... IV-20
4.14.2 Material dan Bahan ................................................................... IV-20
4.14.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan Pekerjaan ...................................... IV-21
4.15 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ...................... IV-21
4.15.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-21
4.15.2 Prosedur Umum ........................................................................ IV-21
4.15.3 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-22
4.15.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-23
4.16 PEKERJAAN RAILING TANGGA ........................................................ IV-24
4.16.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................... IV-24
4.16.2 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-24
4.16.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ....................................................... IV-24
4.17 PEKERJAAN SANITAIR ....................................................................... IV-25
4.17.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-25
4.17.2 Bahan-Bahan ............................................................................ IV-25
4.17.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-26
4.18 PEKERJAAN CUBICLE TOILET SYSTEM ........................................... IV-26
4.18.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................ IV-26
4.18.2 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-27
4.18.3 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-27
4.19 PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP ATAP .................................. IV-27
4.19.1 Umum ....................................................................................... IV-27
4.19.2 Persiapan (Shop Drawing) ........................................................ IV-27
4.19.3 Mock Up .................................................................................... IV-28
4.19.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-28
4.20 PEKERJAAN FIRESTOP DI SHAFT ..................................................... IV-29
4.20.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-29
4.20.2 Persyaratan Bahan .................................................................... IV-29
4.20.3 Metoda Kerja Firestop ............................................................... IV-29
4.21 PEKERJAAN PENGECATAN DINDING ............................................... IV-29
4.21.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-29
4.21.2 Prosedur Umum ........................................................................ IV-30
4.21.3 Bahan-Bahan ............................................................................ IV-30
4.21.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-31
4.22 PEKERJAAN CAT BESI ....................................................................... IV-33
4.22.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-33
4.22.2 Prosedur Umum ........................................................................ IV-33
4.22.3 Bahan-Bahan ............................................................................ IV-34
v
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
4.22.4 Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................. IV-34
4.23 PASANGAN PAVING BLOCK .............................................................. IV-35
4.23.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... IV-35
4.23.2 Bahan ........................................................................................ IV-35
4.23.3 Toleransi Dimensi ...................................................................... IV-36
4.23.4 Pengujian Contoh Paving Block ................................................ IV-36
4.23.5 Persyaratan Pasir ...................................................................... IV-36
4.23.6 Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan Paving Block ............ IV-36
4.23.7 Hasil Akhir ................................................................................. IV-37
BAB 5 PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, DAN PLUMBING
……………………...................................................................V-1
5.1 LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL ................................................... V-1
5.2 PERATURAN .......................................................................................... V-2
5.2.1. Peraturan dan Acuan ..................................................................... V-2
5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN .......................................................... V-2
5.3.1. Koordinasi dengan Pihak Lain ...................................................... V-3
5.3.2. Penolakan Pekerjaan Sistem Elektrikal ......................................... V-4
5.3.3. Pengawasan Instalasi ................................................................. V-4
5.3.4. Pembersihan Lapangan ................................................................. V-5
5.3.5. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan .......................... V-5
5.3.6. Service dan Garansi ...................................................................... V-6
5.3.7. Ijin .................................................................................................. V-6
5.3.8. Korelasi Pekerjaan ......................................................................... V-7
5.3.9. Sub Kontraktor ............................................................................... V-8
5.3.10. Site Manager ............................................................................... V-8
5.3.11. Bahan .......................................................................................... V-8
5.3.12. Kontraktor .................................................................................... V-9
5.4 SPESIFIKASI ........................................................................................ V-10
5.4.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Listrik Arus Kuat ............................ V-10
5.4.2. Prinsip Penyediaan Daya Listrik .................................................. V-10
5.4.3. Lingkup Pekerjaan ....................................................................... V-10
5.4.4. Pekerjaan Power House .............................................................. V-11
5.4.5. Uraian Teknis Pekerjaan Power House ....................................... V-14
5.4.6. Pekerjaan Panel Distribusi ........................................................... V-15
5.4.7. Distribusi Panel dan Perelngkapanya .......................................... V-15
5.4.8. Peralatan Pengaman/ Pemutus Daya .......................................... V-18
5.4.9. Uraian Teknis Pekerjaan Panel Distribusi & Panel Penerangan .. V-20
5.4.10. Pekerjaan Kabel Daya ............................................................... V-20
5.4.11. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Armatur ...................................... V-22
5.4.12. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fire Alarm .................................... V-32
5.5 PEKERJAAN FIRE PROTECTION ....................................................... V-40
5.5.1. Pekerjaan Hydrant & Sprinkler .................................................... V-40
5.5.2. Diesel driven Fire-pumps Controller ............................................. V-46
5.5.3. Features/kelengkapan yang harus tersedia.................................. V-47
5.5.4. Pemipaan .................................................................................... V-47
5.5.5. Peralatan Hidran .......................................................................... V-47
5.5.6. Alat Pemadam Api Ringan ........................................................... V-48
vi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
5.5.7. Persyaratan Pemasangan ............................................................ V-49
5.5.8. Merk............................................................................................. V-50
5.6 PENANGKAL PETIR ............................................................................ V-50
5.6.1. Umum ......................................................................................... V-50
5.6.2. Standar Rujukan .......................................................................... V-50
5.6.3. Prosedur Umum ........................................................................... V-50
5.6.4. Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................... V-51
5.7 PEKERJAAN GROUNDING ................................................................. V-53
5.8 PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN SISTEM .................... V-53
5.9 PEKERJAAN TATA SUARA (SOUND SYSTEM) .................................. V-54
5.9.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................... V-54
5.9.2. Sistem Tata Suara Public Address ............................................... V-55
5.9.3. Kemampuan Operasi ................................................................... V-56
5.9.4. Peralatan Sentral Sistem Tata Suara ........................................... V-56
5.9.5. Speaker ...................................................................................... V-60
5.9.6. Attenuator (Pengatur Kuat Suara) ............................................... V-60
5.9.7. Instalasi ...................................................................................... V-61
5.9.8. Terminal Box Sistem Tata Suara ................................................ V-61
5.9.9. Merk ............................................................................................ V-62
5.10 PEKERJAAN CCTV .............................................................................. V-62
5.10.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................... V-62
5.10.2 Ketentuan Teknis Pekerjaan CCTV ............................................ V-62
5.10.3 Ketentuan Teknis Instalasi ......................................................... V-72
5.10.4 Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ................................. V-74
5.10.5 Ketentuan Teknis Pengujian Pekerjaan ...................................... V-75
5.10.6 Ketentuan Teknis Bahan Dan Peralatan ..................................... V-76
5.11 PEKERJAAN SISTEM JARINGAN KOMPUTER ( LAN )....................... V-76
5.11.1 Lingkup Pekerjan ........................................................................ V-76
5.11.2 Standar / Rujukan ....................................................................... V-76
5.11.3 Prosedur Umum ......................................................................... V-76
5.11.4 Bahan – bahan ........................................................................... V-78
5.11.5 Pelaksanaan Pekerjaan .............................................................. V-78
5.12 PEKERJAAN TATA UDARA .................................................................. V-80
5.12.1 Ketentuan Umum ........................................................................ V-80
5.12.2 Lingkup Pekerjaan ...................................................................... V-81
5.12.3 VAC System VRF ....................................................................... V-81
5.12.4 Pengendalian Kontrol ................................................................. V-85
5.12.5 Sistem Pengendalian Bangunan Terpusat .................................. V-85
5.12.6 Peralatan Compliant Dengan Petunjuk ROHS ............................ V-86
5.12.7 Perawatan Peralatan & Garansi ................................................. V-86
5.12.8 Pengujian Tekanan (Pressure Testing) ...................................... V-86
5.12.9 Material Pipa .............................................................................. V-87
5.12.10Variabel Refrigerant Temperature (VRT) ................................... V-88
5.12.11Call Center ................................................................................. V-88
5.12.12Merk ........................................................................................... V-89
5.13 PEKERJAAN PLUMBING...................................................................... V-89
5.13.1 Persyaratan Umum ..................................................................... V-89
5.13.2 Lingkup Pekerjaan ...................................................................... V-89
5.13.3 Kemampuan Operasi.................................................................. V-91
vii
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
5.13.4 Spesifikasi Teknis Material dan Peralatan .................................. V-91
5.13.5 Cara Pemasangan ..................................................................... V-96
5.13.6 Cara Pengetesan ..................................................................... V-104
5.13.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ................................. V-105
BAB 6 PENUTUP............................................................................VI-1
viii
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
BAB 1
PENJELASAN UMUM
1.1 UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana untuk
mendapatkan penyelesaian.
Jika gambar, RKS & RAB beda, maka ikut gambar, kecuali jika tidak mungkin
diterapkan maka agar dirapatkan dengan Konsultan Perencana & Tim Teknis.
Nama Pekerjaan : KDP Lanjutan Gedung Teknik Industri dan Teknik Lingkungan
Universitas Andalas
Alamat : Jl. Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera
Barat.
Lokasi : Kota Padang
Nilai Pagu : Rp. 36.005.040.000,- (tiga puluh enam milyar lima juta empat
puluh ribu rupiah)
Sumber Dana : a. APBN melalui DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran
2023-2024.
b. Apabila Alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA 2023-
2024) yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak
mencukupi, maka pengadaan barang/jasa dibatalkan dan
penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun. Penerbitan SPPBJ dan penandatanganan
kontrak dapat dilakukan setelah DIPA ditetapkan.
1.2 NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN
Nama Pekerjaan adalah Lanjutan Review Desain Perencanaan DED Gedung TI –
TL Fakultas Teknik Universitas Andalas. Adapun lokasi pekerjaan Lanjutan
Review Desain Perencanaan DED Gedung TI – TL Fakultas Teknik Universitas
Andalas ini adalah sebagaimana tercantum dalam gambar rencana yang berada di
lokasi Kampus Limau Manis Unand Padang.
1.3 LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 1
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
Secara garis besar, lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan SMKK
3. Pekerjaan Struktural Gedung Teknik Lingkungan dan Teknik Industri
4. Pekerjaan Arsitektural Gedung Teknik Lingkungan dan Teknik Industri
5. Pekerjaan MEP Gedung Teknik Lingkungan dan Teknik Industri
6. Pekerjaan Power House
7. Pekerjaan MEP Site beserta Utilitas
8. Pekerjaan Site Development
1.4 KEADAAN CUACA DI LOKASI PROYEK
1.4.1 Cuaca
Cuaca di lokasi sekitar proyek, dikenal 2 (dua) musim, yaitu musim hujan dan
musim kemarau.
Musim hujan berlangsung antara bulan September s/d Maret, dimana antara bulan
Desember s/d Maret dikenal sebagai "Musim Barat". Gelombang, kuat arus dan
angin dalam bulan-bulan tersebut cukup besar.
Musim kemarau berlangsung antara bulan Maret s/d Agustus. Meskipun demikian
pergeseran-pergeseran musim hujan - kemarau dapat terjadi. Temperatur udara
berkisar antara 25 - 32°C dan temperatur rata-rata adalah 30°C.
1.4.2 Angin
Berdasarkan data-data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika,
pengamatan dari situs BMKG, kecepatan angin pada umumnya berkisar antara 19
knot (minimum).
1.5 KONDISI TANAH DI SEKITAR AREAL RENCANA PEMBANGUNAN
Untuk mengetahui kondisi tanah di areal sekitar lokasi proyek dapat menghubungi
pihak Universitas Andalas Padang.
Untuk memperoleh lebih banyak data dan informasi perihal keadaan tanah,
Kontraktor dapat melakukan pengumpulan data tanah sendiri (atas biaya sendiri)
untuk menetapkan jenis dan kapasitas peralatan yang tepat untuk pekerjaan ini.
Interpretasi terhadap seluruh data tanah yang ada (dari Pemberi Tugas ataupun
Kontraktor sendiri) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.6 PENGAWASAN PEKERJAAN
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 2
Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, Pemberi Tugas
Universitas Andalas Padang akan menunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK) dan tim teknis dari Universitas Andalas Padang. Pemberitahuan tentang hal
ini akan disampaikan kepada Kontraktor secara tertulis.
1.7 STANDAR YANG DIGUNAKAN DAN PENGUJIAN KUALITAS HASIL
PEKERJAAN
Kontraktor harus membuat dan mengajukan usulan perihal cara pengujian hasil
pekerjaan untuk semua pekerjaan pokok. Cara yang diusulkan harus diambil dari /
sesuai dengan standard yang lazim digunakan di Indonesia. Dalam hal belum ada
standard Indonesia, dapat digunakan standard yang berlaku di negara-negara lain
yang telah dikenal secara internasional.
Dalam usulan tadi Kontraktor diharuskan menyertakan usulan nama/tempat
(laboratorium/instansi) pelaksana pengujian dimaksud dan semua biaya yang
akan timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor. Atas usulan Kontraktor ini,
Pemberi Tugas/Konsultan MK akan melakukan evaluasi dan memberikan
persetujuannya.
Adapun Standar yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini mencakup : Peraturan
dan Standard mengenai bahan bangunan mengacu pada SNI (Standard Nasional
Indonesia) yang disusun oleh DSN (Dewan Standardisasi Nasional) sebelum SNI,
adalah SII (Standard Industri Indonesia) yang disusun oleh Departemen
Perindustrian Indonesia.
1.8 PERATURAN UMUM TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerjadan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah Dan Air
4) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
6) Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
7) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,
8) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional,
9) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah,
10) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
11) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 3
12) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah,
13) Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
14) Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
15) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan dari Bencana Bagi
Penyandang Disabilitas
16) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
17) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
18) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
19) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
20) Peraturan Umum Bangunan Indonesia (NI-013).
21) Peraturan Semen Portland Indonesia (NI-08)
22) Peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/
instansi pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
23) Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
24) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
25) SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan
26) Permen Keuangan No.248/PMK.06/2011
27) Peraturan Presiden No.73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
28) Permen Dalam Negeri No.7 Tahun 2006, Tentang Standarisasi Sarana Dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
29) PetunjukTeknis rencana Tindakan Darurat Kebakaran Pada Bangunan
Gedung, Keputusan Permukiman dan Prasarana wilayah Nomor :
58/KPTS/DM/2002.
30) Persyaratan Teknis Aksebilitas Pada Bangunan Umum danLingkungan,
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 468/KPTS/1998
31) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan,
32) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung,
33) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 Tahun 2008
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 4
34) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan,
35) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau,
36) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
37) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
38) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung,
39) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji
Teknis, Dan Penilik Bangunan,
40) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja,
41) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
42) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat
pula:
1) Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
2) Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS)
3) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijziing).
4) Berita Acara Penunjukkan.
5) Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Kontraktor.
6) Surat Perintah Kerja (SPK)
7) Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya
8) Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule yang telah disetujui).
9) Kontrak surat perjanjian pemborongan.
10) Berita Acara / Surat-surat Klarifikasi tender.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 5
1.9. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.9.1. Personil Yang Dipersyaratkan Dalam Tender
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Pelaksanaan Kontruksi
untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum
dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Personil Inti
Manajerial Tenaga Ahli (SKA/SKK) Minimal mempunyai kriteria Sebagai Berikut :
Pengalaman
Kerja
Jabatan dalam
No
Jumlah Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan
(Tahun)
SKA Manajemen Konstruksi (601 -
Madya) /
Manajemen Proyek (602 - Madya) /
Manajer
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian
1 Pelaksana
1 Orang 4 Tahun
Manajemen Konstruksi /
an / Proyek
SKK Ahli Madya Manajemen Proyek
Konstruksi
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
(201 - Muda)/
2
Manajer Teknik 1 Orang 4 Tahun SKK Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung
3 Manajer
1 Orang 4 Tahun -
Keuangan
SKK Ahli K3 Konstruksi Muda/ Ahli K3
3 Tahun
Keselamatan Konstruksi Muda
Ahli K3
4 1 Orang
Konstruksi
SKK Ahli K3 Konstruksi Madya/ Ahli
0 Tahun
K3 Keselamatan Konstruksi Madya
1.9.2. Personil Yang Diperlukan Dalam Pelaksanaan Proyek
a. Personil Inti Tenaga Ahli (SKA/ SKK) Minimal mempunyai kriteria Sebagai
Berikut :
Pengalaman
No Jabatan dalam
Kerja
pekerjaan yang
Jumlah Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
akan
(Tahun)
dilaksanakan
SKA Manajemen Konstruksi (601 -
Madya) /
Manajemen Proyek (602 - Madya) /
Manajer
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian
1 Pelaksanaan /
1 Orang 4 Tahun
Manajemen Konstruksi /
Proyek
SKK Ahli Madya Manajemen Proyek
Konstruksi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 6
Ahli Teknik Bangunan Gedung (201 -
Muda)/
2
1 Orang 4 Tahun SKK Ahli Muda Teknik Bangunan
Manajer Teknik
Gedung
1 Orang 4 Tahun -
3 Manajer Keuangan
SKK Ahli K3 Konstruksi Muda/ Ahli K3
3 Tahun
Keselamatan Konstruksi Muda
Ahli K3
1 Orang
4
Konstruksi
SKK Ahli K3 Konstruksi Madya/ Ahli
0 Tahun
K3 Keselamatan Konstruksi Madya
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
(201 - Muda) /
5
1 Orang 3 Tahun
Ahli Sipil SKK Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung
SKA Arsitek (101 - Muda) /
1 Orang 3 Tahun
6 Ahli Arsitek
SKK Arsitek Muda
SKA Teknik Tenaga Listrik (401 -
Muda) /
SKTTK Ahli Muda Instalasi
7
Ahli Teknik 1 Orang 3 Tahun
Pemanfaatan Tenaga
Tenaga Listrik
Listrik
SKA Ahli Teknik
Mekanikal (301 - Muda) /
Ahli Teknik
1 Orang 3 Tahun
8
Mekanikal
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik
Mekanikal
SKA Ahli Teknik
Ahli Teknik
Mekanikal (301 - Muda) /
9 Plambing dan
1 Orang 3 Tahun
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik
Pompa Mekanik
Mekanikal
b. Personil Pendukung Tenaga Terampil (SKT/ SKK) Minimal mempunyai kriteria
Sebagai Berikut :
Jabatan dalam Pengalaman
No pekerjaan yang Jumlah Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
akan Profesional
dilaksanakan (Tahun)
SKT Pelaksana Bangunan Gedung
Pelaksana 3 Tahun (TA022)/ SKK Pelaksana Lapangan
1. 6 Orang
Pekerjaan Gedung Muda
SKT Juru Gambar (TS003)/
2. Drafter SKK Juru Gambar Bangunan Gedung
2 Orang 3 Tahun
Jenjang 4
SKT Tukang Pekerjaan Tanah /
Earthmoving (TS011)/
3. Tukang Tanah 2 Orang 3 Tahun
SKK Tukang Pekerjaan Tanah /
Pondasi Level 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 7
SKT Tukang Plesteran / Plesterer /
Solid Plesterer
(TA006)/
4. Tukang Plaster 2 Orang 3 Tahun
SKK Tukang Plester Bangunan
Gedung Level 2
Tukang Cor Tukang Cor Beton / Concretor /
Beton dan Concrete Operations (TS013)/
5. 2 Orang 3 Tahun
Tukang Pasang SKK Tukang Bangunan Gedung
Plafond Jenjang 2
Tukang Besi-beton / Barbender / Bar
Tukang Besi-
6. 2 Orang 3 Tahun bending (TS012)/
Beton
SKK Tukang Besi-Beton Level 2
SKT Tukang Plambing (TT016)/
7. Tukang Plambing 2 Orang 3 Tahun
SKK Tukang Plambing Level 3
SKT Instalasi Penerangan (TE021 /
TE022)/
8. Tukang Listrik 2 Orang 3 Tahun SKTTK Pelaksana Muda Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik
SKT Tukang Rangka Aluminium
(TS055)/
Tukang Rangka
9. 2 Orang 3 Tahun SKK Tukang
Aluminium
Pasang/Aplikator/Instalatur Rangka
Baja Ringan
SKT Juru Ukur Teknisi Survey
Juru Ukur 3 Tahun Pemetaan (TS004)/
10. 2 Orang
SKK Juru Ukur Jenjang 3
Administrasi
11. 2 Orang 3 Tahun -
Teknik
Administrasi
12. 2 Orang 3 Tahun -
Keuangan
1.9.3. Peralatan
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
peralatan yang dibutuhkan oleh tenaga kerja untuk menunjang semua pekerjaan di
lapangan. Daftar peralatan nampak seperti yang ditampilkan pada Tabel dibawah ini.
Peralatan Minimal Yang Diperlukan Untuk Tender
No Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
Vibro Roller (Berat
1 Min 6 Ton 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Operasi)
Excavator
2 (Kapasitas Min 1 m3 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Bucket)
Dump Truck
3 (Kapasitas Isi Min 4.000 cc 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Selinder)
Concrete Pump
4 Min 16 m 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
(Pump Length)
5 Bar Bender Min 10mm 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 8
(Kapasitas
Bender)
Bar Cutter
6 Min 10mm 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
(Kapasitas Cutter)
Peralatan Minimal Yang Diperlukan Untuk Pelaksanaan
No Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
Vibro Roller
1 (Berat Min 6 Ton 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Operasi)
Excavator
2 (Kapasitas Min 1 m3 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Bucket)
Concrete
Vibrator
3 Min 12.000 rpm 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
(Frekuensi
Vibrasi)
Concrete
Pump
4 Min 16m 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
(Pump
Length)
Bar Bender
5 (Kapasitas Min 10mm 5 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Bender)
Bar Cutter
6 (Kapasitas Min 10mm 5 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Cutter)
Dump Truk
Minimal 12 m³
7 5 unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
(Kapasitas)
(Min 4000cc)
Concrete Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
8 Mixer Min 425 liter 3 Unit
(Kapasitas)
ARC Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Welding
9 Generator Minimal 250 A 2 Unit
(Kapasitas
Daya)
Diesel Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
Genset
10 175 KVA 1 Unit
(Kapasitas
Daya)
Pompa Air Minimal 220V – 125 Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
11 3 Unit
(Daya) Watt
Air Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
12 Compresor 175 CFM 1 Unit
(Kapasitas)
Waterpass Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
13 100 m 1 Unit
(Jarak Ukur)
Theodolite
14 100 m 1 Unit Milik Sendiri / Sewa / Sewa Beli
(Jarak Ukur)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 9
1.9.4. Persyaratan Penyedia Konstruksi
Memiliki Surat Izin sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Kualifikasi Menengah
b. SBU
- Klasifikasi :
Bidang Bangunan Gedung
- Sub Klasifikasi :
BG007 KBLI 2015 atau BG006 KBLI 2020 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan)
c. Memiliki pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/ layanan SBU
yang disyaratkan.
1.9.5. Rencana Keselamatan Konstruksi (Rkk)
RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang PUPR dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu
pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh
Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara
Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang Teknis. Penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No. Jenis/ Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Baja Struktur Atap ✓ Terjatuh dari ketinggian
Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket pekerjaan ini adalah:
Sedang/Menengah
1.9.6. Bagian Pekerjaan Yang Disubkontrakkan
1. Spesialis untuk Pekerjaan Utama
a. Pekerjaan Pemasangan Baja Struktur Atap dengan Kode Subklasifikasi
(SP009 atau KK011)
2. Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama
a. Pekerjaan Lanskap
1.9.7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 300 (tiga ratus) Hari Kalender.
1.9.8. Pembiayaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Satuan Kerja DIPA Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun
Anggaran 2023-2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 36.005.040.000,-
(tiga puluh enam milyar lima juta empat puluh ribu rupiah)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 10
1.9.9. Metoda Pelaksanaan
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan metode pelaksanaan yang
rinci untuk setiap jenis pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Konsultan MK.
Walaupun metode pelaksanaan telah mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas//Konsultan MK, Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap metode
pelaksanaan yang diusulkan. Bila akibat pelaksanaan metode tersebut timbul
kerugian, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.9.10. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1) Kontraktor harus menyiapkan Jadwal pelaksanaan pekerjaan secara detail
berbentuk bar chart dan network planning yang memperlihatkan urutan
kegiatan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK untuk
mendapat persetujuan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang menguraikan
berbagai aktivitas pekerjaan dibuat agar kemajuan pekerjaan dapat dievaluasi
ketepatannya sesuai waktu yang direncanakan.
2) Diagram jaringan (barchart - network planning - S Curve) yang dibuat oleh
Kontraktor harus dapat memberikan informasi mengenai permulaan tanggal
awal atau akhir dari masing-masing pekerjaan sehingga dapat diketahui
urutan/proses dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta agar diperoleh
Jadwal jalur kritis (critical path). Juga dibuat sub Jadwal untuk menunjukkan
Jadwal pekerjaan kritis dari keseluruhan Jadwal konstruksi.
3) Apabila pelaksanaan di lapangan telah melenceng dari Jadwal yang telah
diserahkan, maka Kontraktor harus memperbarui Jadwal pelaksanaan
pekerjaan tersebut untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan
pekerjaan secara aktual, updating ini terus dilakukan sampai proyek selesai.
4) Jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari Senin pagi dimana
ditunjukkan bagian/komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang
direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu yang bersangkutan kepada
pemberi tugas.
5) Jadwal pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor dapat diserahkan secara
terpisah atau dimasukkan kedalam Jadwal pelaksanaan keseluruhan.
1.9.11. Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan dan Peralatan
Selain jadwal pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus pula membuat jadwal
kedatangan alat dan bahan. Jadwal kedatangan bahan bangunan dan peralatan
harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara
terpisah.
Dalam jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana
produksi bahan di pabrik/sumber bahan, pengambilan sampel, pengujian, jadwal
rencana pengiriman dan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan MK. Jadwal
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 11
tersebut juga harus mencerminkan rencana kedatangan bahan yang rasional
berdasarkan kebutuhan penggunaan untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.9.12. Jadwal Penugasan Personil Pokok
Jadwal penugasan personil pokok harus disesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan
pekerjaan. Dalam Jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu
pengajuan dan waktu-waktu penambahan dan pengurangan personil yang
dibutuhkan serta harus ada persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan MK
mengenai Jadwal penugasan personil tersebut.
1.10. Bahan Bangunan
1.8.2 Sumber dan Jenis Bahan Bangunan
Kontraktor harus mengajukan contoh material secara tertulis kepada Pemberi
Tugas/Konsultan MK untuk mendapat persetujuan tentang tempat asal/sumber
dan macam bahan bangunan yang dipesan untuk digunakan dalam pekerjaan.
1.8.3 Penyimpanan Bahan Bangunan
Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi
berkurang maupun mengalami kerusakan.Penyimpanan hendaknya dilandasi
dengan lantai yang keras, bersih dan bila perlu diberi atap (dilindungi) dan atau
dinding.
Untuk bahan berbentuk curah bagian tengah dari lantai gudang atau lantai dari
suatu timbunan bahan hendaknya dibuat miring melandai ke tepi-tepi agar mudah
dilakukan pembersihan.Cara menumpuk bahan bangunan hendaknya sedemikian
rupa agar timbunan tidak berbentuk kerucut, tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation).
Bahan bangunan yang turun mutunya atau rusak yang disebabkan karena
penyimpanan tidak boleh dipergunakan dan segala kerugian yang timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
1.9 LOKASI UNTUK LAPANGAN KERJA
Lokasi yang disediakan untuk areal kerja adalah lahan terbuka yang ditunjukkan
oleh Pemberi Tugas, dimana Kontraktor harus menyiapkan, menempatkan,
mengatur penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan
peralatan, penimbunan bahan-bahan dasarnya, penimbunan, besi tulangan dan
bangsal–bangsal kerja, gudang-gudang, kantor di dalam areal lapangan
pekerjaan.
Sebelum menggunakan areal lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan
gambar/lay-out untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi
Tugas/Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dan petunjuk
lebih lanjut.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 12
Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan MK,
Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan alat-alat konstruksi penolong
dan bentuk lain yang sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut
bersih kembali.
1.10 GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biaya/ganti rugi yang mungkin timbul
sebagai akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan hal ini ketika
membuat/mengajukan harga penawaran.
1.11 PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA
Kontraktor harus menyediakan keperluan pelayanan pertolongan pertama yang
cukup di lokasi proyek, Kontraktor diharapkan bekerjasama dengan Rumah Sakit
terdekat dan dengan dokter setempat sehingga para pegawai/pekerja yang sakit
atau mengalami kecelakaan dapat segera menerima pengobatan yang baik pada
setiap saat baik siang maupun malam.
Kontraktor harus mempersiapkan peralatan untuk pertolongan pertama, berupa
peralatan P3K, Alat Pemadam Kebakaran,dan Alat Pelindung Diri (APD) berupa
Helm, Sepatu Lapangan, Rompi, Safety Belt dan lain-lain untuk menjamin
keamanan para pekerja di lapangan dan Pemberi Tugas
1.12 PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-
contoh bahan bangunan dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan MK harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap dan apabila
disetujui, 1 (satu) rangkap akan dikembalikan kepada Kontraktor dan yang lainnya
disimpan oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK.
1.13 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN
Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya
atas petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan MK sebelum pengerjaan dimulai maupun
pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Sub Kontraktor harus
dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung - jawab
Kontraktor.Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi
kelancaran pelaksanaan proyek ini.
Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh/sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 13
1.14 KUALITAS PEKERJAAN DAN PENOLAKAN
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak, gambar-gambar perencanaan dan rencana kerja dan syarat
(RKS) dengan menggunakan bahan-bahan yang dipersyaratkan dan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi terbaiknya.
Apabila bahan-bahan bangunan dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak
memenuhi standar yang disyaratkan, maka harus dilaksanakan
penggantian/perbaikan atau pengadaan/pembuatan kembali atas tanggungan
Kontraktor tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan dan tanpa biaya tambahan.
Apabila ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu
yang cukup menurut Konsultan MK serta pihak yang berwenang, maka keselu-
ruhan atau sebagian dari sistem ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan
diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk Pihak Ketiga untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.
Setiap kerugian sebagai akibat adanya bahan atau pekerjaan yang ditolak oleh
Pemberi Tugas/Konsultan MK menjadi tanggungan Kontraktor.
Pemberi Tugas/Konsultan MK berhak untuk menolak salah satu atau semua
bahan-bahan dan teknik pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kualitas dan
metode kerja yang telah disetujui. Kontraktor harus segera memindahkan
bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas biaya
kontraktor.
1.15 PAGAR PENGAMAN
Kontraktor harus membuat pagar sementara dan memeliharanya agar tetap dalam
keadaan baik termasuk pintu-pintunya, sepanjang batas yang ditentukan sebagai
daerah kerjanya.Petugas-petugas, peralatan dan bahan-bahan bangunan milik
Kontraktor harus berada di dalam daerah yang dilindungi pagar sementara
tersebut. Letak pintu-pintu/gerbang daerah kerja harus disetujui Pemberi
Tugas/Konsultan MK. Keamanan di lingkungan pagar pengaman tersebut
sepenuhnya tanggung jawab kontraktor.
1.16 PATOK-PATOK PEMBANTU PENGUKURAN
1.16.1 Pematokan
Untuk membantu pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengerjakan
pemasangan patok-patok sesuai kebutuhannya.Pekerjaan ini harus seluruhnya
telah disetujui oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK sebelum memulai pekerjaan.
Pemberi Tugas/Konsultan MK dapat melakukan revisi atas pemasangan patok
tersebut bila dipandang perlu, dan Kontraktor harus mengerjakan revisi tersebut
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 14
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok tersebut, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK dalam waktu tidak kurang
dari 48 jam sebelumnya, sehingga Pemberi Tugas/Konsultan MK dapat
mempersiapkan segala peralatan yang perlu untuk melakukan pengawasan.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh Kontraktor harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Konsultan MK. Hanya hasil pengukuran
yang telah disetujui oleh Pemberi Pemberi Tugas/Konsultan MK yang dapat
digunakan sebagai dasar untuk pembayaran.
1.16.2 Perlengkapan
Kontraktor berkewajiban seperti yang disebut dalam Kontrak untuk menyediakan
alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru-juru ukur dan pekerja-pekerja yang
diperlukan oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK untuk melakukan
pengawasan/pengujian hasil pematokan atau pekerjaan lain yang serupa.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas/Konsultan
MK atau dipasang sendiri oleh Kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga
dengan baik.
Apabila ada tanda-tanda yang rusak, maka Kontraktor harus segera mengganti
dengan patok baru dan disetujui pemasangannya kembali oleh Pemberi
Tugas/Konsultan MK.
Tidak ada suatu pekerjaan lainpun boleh dimulai pada bagian itu sampai semua
pematokan yang diperlukan telah selesai dan disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan MK.
1.17 GAMBAR
Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor harus
mengajukan 1 (satu) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok itu.
Pemberi Tugas/Konsultan MK akan membubuhkan tanda tangan persetujuan atau
pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut dan mengembalikannya
kepada Kontraktor. Setelah diperbaiki, Kontraktor akan mengajukan kembali
gambar yang oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK diminta untuk direvisi. Gambar
tersebut harus digambar kembali di kertas kalkir untuk memungkinkan dire-
produksi.
Setelah disetujui, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan MK gambar kalkir asli serta tiga lembar hasil reproduksinya.
Ukuran maupun huruf yang dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan
ketentuan Pemberi Tugas/Konsultan MK.
1.18 PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
1) Ukuran
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 15
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja adalah
ukuran jadi meliputi ukuran: As ke - As.
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan / melaporkannya
kepada Konsultan MK.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan MK.
d) RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti
demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
3) Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan Arsitektur, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap Arsitektur yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan MK tanpa ganti rugi apapun dari
pihak-pihak lain.
1.19 PEMERIKSAAN KUALITAS PEKERJAAN
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak dan gambar gambar perencanaan dengan menggunakan bahan
bahan yang terbaik, dan dengan metoda pelaksanaan pekerjaan terbaik.
Semua bahan bahan yang dipakai dalam pekerjaan proyek, harus mendapat
persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan MK sebelum digunakan, meskipun bahan
bahan tersebut telah dinyatakan diterima pada waktu didatangkan di site/lokasi.
Bahan bangunan dan pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila tidak memenuhi
persyaratan, akan ditolak dan Kontraktor harus mengganti/melaksanakan ulang
pekerjaan pekerjaan dimaksud tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan dan tanpa
biaya tambahan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 16
Setiap kerugian sebagai akibat adanya bahan atau pekerjaan yang ditolak oleh
Pemberi Tugas/Konsultan MK menjadi tanggungan Kontraktor.
Pemberi Tugas/Konsultan MK berhak untuk menolak salah satu atau semua bahan
bahan dan teknik pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kualitas dan metode
kerja yang telah disetujui. Kontraktor harus segera memindahkan bahan bahan
atau membongkar pekerjaan pekerjaan yang dimaksud atas biaya kontraktor.
1.20 PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1.20.1 Penjelasan
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya,
apabila Pemberi Tugas/Konsultan MK memerlukan tentang tempat-tempat asal
material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai
pelaksanaannya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 17
1.20.2 Pemberitahuan
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Konsultan MK.
Pemberitahuan tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan
kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK dan dalam jangka waktu yang cukup tetapi
tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum dimulainya pelaksanaan bagian
pekerjaan tersebut, agar Pemberi Tugas/Konsultan MK mempunyai waktu yang
cukup apabila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan
pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK harus disertai kelengkapan
sebagai berikut :
1. Jadwal pekerjaan termasuk Jadwal pengujian.
2. Metode kerja (cara kerja, urutan-urutan kerja, jenis alat, penguji dan lain-lain).
3. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan
yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
1.21 PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat pelulusan,
Kontraktor harus memasukkan rencana kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK
mengenai prosedur mobilisasi.
Hal ini untuk menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu 10
(sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/Konsultan MK memberikan nota dimulainya
pekerjaan, peralatan harus sudah berada di lokasi proyek sesuai dengan Jadwal
dibutuhkannya alat-alat tersebut.
Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang jumlah, jenis dan
kapasitas peralatan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan,
seperti crane pancang/supply, dump truck, excavator/wheel loader, concrete
mixer, concrete vibrator, concrete pump, bar cutter, bar bender dan lain-lain.
Daftar tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan disetujui oleh
Pemberi Tugas/Konsultan MK dalam hal fungsi dalam pekerjaan, kapasitas,
jumlah tahun pembuatan, pabrik pembuat, kondisi dan rencana waktu tiba di
tempat pekerjaan.
Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya sesuai
dengan Jadwal pemakaian.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat
tersebut dari lokasi, sebagian atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan
tanpa persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 18
Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan tiap-tiap bagian/komponen tahap pekerjaan sebelum pekerjaan
tersebut dimulai.
Penyediaan di tempat pekerjaan dan persiapannya harus terlebih dahulu
mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau
diganti sedemikian sehingga Pemberi Tugas/Konsultan MK menganggap
pekerjaan dapat dilanjutkan.
Yang dimaksud dalam butir mengenai mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of
Quantities tergantung pada jenis, volume dan tahap pekerjaan yang akan
dilaksanakan, sebagaimana ditentukan pada bagian-bagian lain dari kontrak ini,
dan secara umum akan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a. Transport alat-alat dan perlengkapan sesuai dengan yang dicakup dalam
kontrak, dari tempat asalnya sampai ke lokasi proyek beserta pemasangannya
menurut Jadwal dibutuhkannya alat-alat dan pelengkap tersebut.
b. Antar jemput : staf, pegawai dan pekerja ke proyek.
c. Instalasi termasuk antara lain direksi keet, lapangan kerja, bengkel, drainase
dan sanitasi.
d. Instalasi untuk personil Kontraktor seperti barak proyek, ruang makan/istirahat
dan lain-lain.
e. Pekerjaan demobilisasi dari lapangan kerja (project site) yang dilaksanakan
oleh Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh
instalasi, peralatan konstruksi dan peralatan dari milik proyek, dan pihak
Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan
penyempurnaan selama masa pemeliharaan, sehingga kondisinya dapat
diterima Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Peralatan-peralatan yang akan digunakan sudah harus berada di lokasi proyek
dan siap beroperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pekerjaan dimulai.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan mendapatkan surat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan MK perihal program demobilisasi
dalam jangka waktu seperti ditentukan dalam ketentuan-ketentuan umum kontrak.
Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan
pembangunan, armada apung dan peralatan lainnya, sedemikian rupa sehingga
lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Pemberi
Tugas/Konsultan MK.
1.22 DOKUMENTASI SELAMA PROYEK
Kontraktor harus mendokumentasikan dengan photo–photo berwarna seluruh
perkerjaan per item pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan dan yang
telah selesai dilaksanakan seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan
MK. Dokumentasi tersebut juga mencakup dokumentasi tentang perubahan
rencana pekerjaan yang diminta Pemberi Tugas/Konsultan MK baik dasar perintah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 19
perubahan rencana, dasar-dasar hitungan,notulen rapat, dan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek, agar dapat memberikan
visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan baik hasil-hasil pembuatan
dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK
pada setiap akhir bulannya.
Contoh-contoh photo harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK
pada akhir bulan. Hasil-hasil pemotretan yang dipilih dan dianggap baik oleh
Pemberi Tugas/Konsultan MK bila diminta harus dapat dibuat cetakan sebanyak 3
(tiga) set berupa album photo dalam waktu 2 (dua) hari sesudahnya.
Ukuran photo dokumentasi sekurang-kurangnya adalah ukuran postcard.
Keterangan yang menyebutkan kegiatan/macam pekerjaan dan tanggal
pengambilan harus disertakan untuk masing-masing gambar dokumentasi
tersebut.
Copy photo digital dan dokumentasi tersebut akan menjadi milik Pemberi
Tugas/Konsultan MK dan tidak diijinkan membuat cetakan dari negatif tersebut
tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/Konsultan MK untuk diserahkan
pada pihak-pihak lain.
1.23 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.23.1 Kantor Pemberi Tugas/Konsultan MK
Kontraktor harus memperbaiki dan melengkapi fasilitas Kantor Pemberi
Tugas/Konsultan MK di lokasi (site), yang letaknya dekat dengan Kantor
Kontraktor, yang terdiri dari ruangan-ruangan Pemberi Tugas/Konsultan MK dan
Ruang Rapat yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan antara lain : kursi, meja,
papan tulis, almari, komputer, telepon/fax/internet dan peralatan lainnya yang
diperlukan untuk menunjang kegiatan pengawasan.Kontraktor harus menyediakan
listrik dan air secukupnya yang diperlukan Kantor Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Kontraktor harus menyiapkan salinan Dokumen Kontrak (BOQ, Gambar Teknik,
RKS, Jadwal Pelaksanaan dan Peraturan/Standar yang digunakan pada proyek
ini) di Kantor Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan Kantor dan segala
perlengkapannnya.Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) copy lengkap
standard/pedoman yang digunakan dalam pekerjaan ini (SNI/SII).
1.23.2 Kantor Kontraktor
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus mengadakan Kantor
Lapangan yang berdekatan dengan Kantor Pemberi Tugas/Konsultan MK untuk
memudahkan koordinasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 20
Kantor untuk Kontraktor terdiri dari: ruangan untuk personil, gudang untuk
menyimpan suku cadang peralatan dan bahan-bahan serta bengkel, yang
dilengkapi dengan listrik, air, peralatan keselamatan kerja yang dimanfaatkan
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.24 DIREKSI TEKNIS PROYEK
Yang dimaksud dengan Direksi Teknis Proyek disini adalah Pejabat/Lembaga
terkait yang berwenang dalam pelaksanaan proyek atau pekerjaan ini, yang
ditetapkan dalam kesepakatan dokumen Kontrak atau Surat Keputusan/SK yang
berlaku dalam masa kontrak atau selama waktu pelaksanaan sampai pekerjaan
selesai.
Unsur-unsur yang terkait dalam Direksi Teknis Proyek meliputi Owner/Pemilik,
User/Pengguna, Pejabat Teknis (Pembuat Komitmen dan Tim Teknis), serta
Rekanan yang ditunjuk dan dikontrak sebagai perwakilan, yaitu Konsultan
Perencana dan Konsultan MK, serta unsur pejabat lainnya yang terlibat dan terkait
dalam pelaksanaan proyek / pekerjaan ini.
1.25 KONTRAKTOR PELAKSANA / PEMBORONG
1) Yang dimaksud Kontraktor Pelaksana/Pemborong dalam spesifikasi ini
adalah badan usaha pelaksana yang dipilih dan punya kontrak kerja untuk
Arsitektur, Sipil dan ME sampai selesai.
2) Kontraktor/Pemborong harus bersedia mengikuti peraturan peraturan di
lapangan yang ditentukan oleh Konsultan MK.
3) Kontraktor/Pemborong harus mempelajari serta memahami undang undang
dan peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya, syarat standar
internasional, persyaratan pabrik pembuat unit unit peralatan, dokumen
pelelangan, bundel gambar gambar serta semua petunjuk tertulis yang
telah dikeluarkan.
4) Kontraktor/Pemborong dapat meminta uraian penjelasan kepada Konsultan
MK atau pihak lain yang ditunjuk, perihal dokumen dokumen pelelangan,
gambar gambar atau lainnya terdapat hal hal yang kurang jelas.
5) Kontraktor/Pemborong harus mempelajari dan memeriksa setiap
pelaksaanaan pekerjaan dari pihak pihak Kontraktor lain yang ikut
mengerjakan proyek ini, apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi
kelancaran pekerjaannya dan bilamana sampai terjadi gangguan, maka
Kontraktor/Pemborong harus mengerjakan saran saran perbaikan oleh
segenap pihak dengan tetap bertanggungjawab atas segala kerugian kerugian
yang ditimbulkan
1.26 PENANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor harus menunjuk Penanggung Jawab Kontraktor sesuai dengan kontrak
untuk pekerjaan di lapangan, dan harus diberi wewenang yang cukup dan harus
selalu berada di lapangan. Penanggung jawab Kontraktor harus berpendidikan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 21
minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam
penanganan konstruksi gedung
1.27 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang dilaksanakannya
sesuai dengan isi kontrak/perjanjian.
1.28 SUB KONTRAKTOR
1) Apabila diperlukan tenaga tenaga ahli khusus karena tenaga tenaga
pelaksana yang dimiliki Kontraktor Pelaksana Utama/Main Kontraktor tidak
mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain lain,
maka Kontraktor/Pemborong Utama dapat menyerahkan sebagian pekerjaan
instalasinya kepada Sub Kontraktor yang telah mempunyai izin lain setelah
mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan MK
2) Kontraktor/Pemborong Utama tetap dan harus bertanggungjawab sepenuhnya
atas segala lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun
terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di subkontrak
kan)
1.29 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN
1) Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor/Pemborong harus mengadakan
koordinasi/penyesuaian antar pihak-pihak setiap lingkup pekerjaan yang
berbeda demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek ini, diantaranya
antar lingkup pekerjaan sipil, arsitektur, mekanikal plumbing, serta elektrikal
elektronik dan bidang pekerjaan lain sebagainya atas petunjuk ahli / Konsultan
MK sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan. Gangguan
dan konflik di antara Kontraktor/Pemborong harus dihindari, karena
keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi
tanggungjawab Pihak Kontraktor/Pemborong.
2) Kontraktor/Pemborong harus bekerja sama dengan pihak pihak lainnya demi
kelancaran pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak
Kontraktor/Pemborong untuk Lingkup Pekerjaan Sipil/Struktur maupun
Arsitektur.
3) Kontraktor/Pemborong harus berkonsultasi dengan pihak pihak lainnya, agar
sejauh / sedapat mungkin digunakan peralatan peralatan yang seragam dan
merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
4) Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan/diselesaikan/dibeli oleh
dan dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini, maka
Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab penuh atas segalanya terkait
peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
5) Kontraktor/emborong harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan
petunjuk kepada Sub-Kontraktor/Pemborong lainnya untuk melakukan
penyambungan kabel kabel, pemasangan sensor sensor, peletakan atau
penempatan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain lainnya pada
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 22
dan untuk peralatan Mekanikal Elektrikal agar keseluruhan sistem Mekanikal
Elektrikal dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan fungsinya. Dalam hal
ini, Kontraktor/Pemborong masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan peralatannya tersebut.
1.30 KUALIFIKASI TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik
sesuai dengan ketentuan/petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Kontraktor wajib mengajukan nama-nama personil yang akan menangani
pekerjaan sesuai kontrak untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas.
1.31 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus melakukan atas tanggungannya, langkah-langkah yang perlu
untuk melindungi pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan agar
tidak rusak oleh cuaca. Kerusakan yang diakibatkan oleh cuaca atau sebab lain
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.32 PEMBERSIHAN LAPANGAN
Secara umum, Kontraktor harus menjaga kebersihan dilingkungan proyek. Setiap
hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang
digunakan.Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi
pembersihan lapangan tersebut. Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus
memindahkan semua sisa bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih
diperlukan selama masa pemeliharaan.
1.33 SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan
di dalam pekerjaan adalah sistem metrik.
1.34 GAMBAR RENCANA
Gambar rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Dokumen Kontrak. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
gambar rencana, BOQ (Bill Of Quantity) dan spesifikasi serta tidak dibenarkan
untuk menarik keuntungan dari kesalahan, kekurangan yang terdapat pada
gambar rencana atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana, BOQ dan isi
spesifikasi.
Pemberi Tugas/Konsultan MK akan mengoreksi dan menjelaskan gambar rencana
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 23
Bila ada penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana yang ada,
maka akan ditentukan selanjutnya oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK dan akan
disampaikan kepada Kontraktor secara tertulis.
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK
atas adanya perbedaan antara gambar rencana dan spesifikasi atau bagian lain
dari kontrak untuk mendapatkan petunjuk/keputusan lebih lanjut dari Pemberi
Tugas/Konsultan MK.
1.35 LAPORAN
1.35.1 Laporan Harian
Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan harian dalam bentuk Laporan
Harian yang berisi: pekerjaan yang dilaksanakan hari itu, material yang
didatangkan, peralatan yang digunakan, tenaga kerja yang dikerahkan, keadaan
cuaca serta hal-hal lain yang perlu dilaporkan sesuai petunjuk Pemberi
Tugas/Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan.
1.35.2 Laporan Mingguan
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan semua
kegiatan pada minggu yang bersangkutan, hambatan-hambatan yang dihadapi
serta solusinya, kemajuan fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan
sampai dengan minggu dimaksud, tes-tes material, photo-photo dan lain-lain yang
perlu dilaporkan sesuai petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan MK. Laporan ini harus
dibuat sebanyak 7 (tujuh) set dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan
MK paling lambat pada hari Senin siang.
1.35.3 Laporan Bulanan
Kontraktor diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan semua
kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan-hambatan yang
dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas/Konsultan MK yang dilengkapi dengan gambar, kemajuan fisik
proyek yang dicapai pada bulan sebelumnya dan sampai dengan bulan dimaksud
dan lain-lain yang perlu dilaporkan sesuai petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Laporan bulanan harus dibuat sebanyak 7 (tujuh) set dan harus diserahkan
kepada Pemberi Tugas/Konsultan MK paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada
bulan berikutnya.
1.35.4 Laporan Khusus
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi hal-hal yang memerlukan
penanganan khusus, Kontraktor diwajibkan membuat laporan tersendiri, isi laporan
disesuaikan dengan petunjuk Pemberi Tugas/Konsultan MK.Laporan ini dibuat
sebanyak 7 (tujuh) set.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 24
1.35.5 Laporan Akhir Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat laporan akhir proyek setelah proyek dinyatakan
selesai dan diterima oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK.Laporan ini berupa
rekapitulasi dari laporan bulanan yang harus memuat semua perubahan-
perubahan penting selama berlangsungnya proyek.Laporan ini dibuat dalam
rangkap 7 (tujuh) dan diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Serah Terima Pekerjaan.
1.35.6 Format Laporan
Kontraktor diwajibkan mengusulkan format laporan harian, mingguan dan bulanan
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan MK.
1.35.7 Shop Drawings
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat Shop drawings yaitu
gambar menunjukan rencana pelaksanaan atas pekerjaan di lapangan. dan telah
diperiksa disetujui oleh timteknis/Konsultan MK. Shop drawings dibuat dalam
rangkap 3 (tiga) diatas kertas ukuran A3 dan dalam bentuk copy digital.
1.35.8 As Built Drawings
Kontraktor diwajibkan membuat as-built drawings yaitu gambar yang menunjukkan
pelaksanaan sesungguhnya atas pekerjaan di lapangan. As built drawings dibuat
secara bertahap sesuai dengan progress/kemajuan pekerjaan. As built drawings
dibuat dalam rangkap 3 (tiga) diatas kertas HVS ukuran A3 dan dalam bentuk
copy digital. Penyerahannya dilakukan secara bertahap sesuai progress di
lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis I - 25
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PELAKSANAAN PEKERJAAN STRUKTUR
3.1. PEMERIKSAAN KUALITAS PEKERJAAN
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak dan gambar-gambar perencanaan dengan menggunakan
bahan-bahan yang terbaik, dan dengan metoda pelaksanaan pekerjaan terbaik.
Semua bahan-bahan yang dipakai dalam pekerjaan proyek, harus mendapat
persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan MK sebelum digunakan, meskipun
bahan-bahan tersebut telah dinyatakan diterima pada waktu didatangkan di
site/lokasi.
Bahan bangunan dan pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila tidak memenuhi
persyaratan harus ditolak dan Kontraktor harus mengganti/melaksanakan ulang
pekerjaan-pekerjaan dimaksud tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan dan tanpa
biaya tambahan.
Setiap kerugian sebagai akibat adanya bahan atau pekerjaan yang ditolak oleh
Pemberi Tugas/Konsultan MK menjadi tanggungan Kontraktor.
Pemberi Tugas/Konsultan MK berhak untuk menolak salah satu atau semua
bahan-bahan dan teknik pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kualitas dan
metode kerja yang telah disetujui. Kontraktor harus segera memindahkan
bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud atas biaya
kontraktor.
3.2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pengukuran Tapak dan Pemasangan Bouplank
2) Pembersihan Lapangan dan Pembongkaran
3) Plank Nama Proyek
4) Air Kerja
5) Keamanan
6) Penerangan Listrik
7) Pembuatan gudang semen, alat-alat, dan barak kerja
8) Pagar Proyek
3.2.2. Uraian Pekerjaan
3.2.2.1. Pekerjaan Pengukuran Tapak dan Pemasangan Bouplank
Pengukuran Tapak
1) Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksama rencana tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-1
koordinat, pengukuran sesuai dengan petunjuk Konsultan MK atau seperti
yang tercantum dalam gambar kerja.
2) Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja,
Pemborong diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang
terbaik.
3) Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua)
buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan MK sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan
berlangsung.
4) Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan
gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P +/- 0.00 sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK.
5) Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan
patok ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi - elevasi
didaerah tersebut.
6) Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya
dapat dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan MK.
Pemasangan Bouplank
1) Bouplank dipasang pada patok kayu kasau kelas III berukuran 5/7, tertancap
ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
maksimum 1.50 m satu dengan yang lainnya.
2) Bouplank dibuat dari papan dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 25 cm
dipasang lurus dan diserut rata pada sisi disebelah atasnya. Tinggi sisi atas
papan bangunan harus sama satu dengan yang lainnya dan rata/waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan MK
3) Bouplank dipasang minimum sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila
kondisi lapangan tidak memungkinkan, bouwplank diletakkan sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK.
Setelah selesai pemasangan bouwplank, Pemborong harus melaporkan
kepada Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan dan harus menjaga
serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak bouwplank selama
pembangunan, sampai dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh Konsultan MK.
3.2.2.2. Pembersihan Lapangan dan Pembongkaran
1) Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan pembersihan lapangan sekaligus
pembongkaran area di lokasi yang akan dikerjakan yaitu baja tulangan
struktur yang belum dicor oleh kontraktor sebelumnya. Lokasi pembersihan
dan pembongkaran yang ada sesuai dengan gambar dan kebutuhan area
kerja, harus dibersihkan dari semua benda-benda yang akan menghambat
pembangunan seperti : sisa-sisa bangunan lama (pembongkaran), sampah-
sampah, dan lain-lain. Sesuai dengan RKS dan petunjuk/persetujuan
Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-2
2) Syarat Pelaksanaan :
Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
kondisi-kondisi lapangan dan sifat-sifat struktur yang ada di sekitar lapangan
pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk
bekerja.
3.2.2.3. Plank Nama Proyek
Pemborong diwajibkan membuat plank nama proyek dengan ukuran sekurang-
kurangnya + 1 m x 1 m dengan menampilkan data-data proyek yang
dilaksanakan
3.2.2.4. Air Kerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan mengambil sumber
dari sumur yang ada dilokasi proyek atau dari luar lokasi atau mengambil
sumber dari instalasi yang ada dengan persetujuan pihak Konsultan MK.
2) Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancaran air,
Pemborong harus membuat bak penampungan air/reservoir dengan
kapasitas yang mencukupi untuk air kerja, dibuat dari drum-drum atau sesuai
dengan petunjuk Konsultan MK.
3.2.2.5. Keamanan
Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk
kepentingan Pemborong sendiri ditapak pekerjaan dengan persetujuan pihak
Konsultan MK sampai pembangunan selesai.
3.2.2.6. Penerangan Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel
pembangkit tenaga listrik/arus dari PLN dengan kapasitas daya mencukupi untuk
keperluan kerja.
3.2.2.7. Pembuatan Gudang Semen, Alat-alat dan Barak Kerja
1) Pemborong harus membuat gudang material yang dapat dikunci diatas tapak
pekerjaan dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
2) Pemborong harus membuat barak untuk tempat tinggal pekerja yang
memadai.
3) Lokasi/tempat gudang penyimpanan/material, harus sedemikian rupa
sehingga mudah dicapai untuk truck pengangkut/material dari luar tapak dan
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
4) Setelah selesai pembangunan barak dan gudang penyimpanan material
harus dibongkar dan disingkirkan keluar tapak, kecuali ditentukan lain oleh
Pemberi Tugas/Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-3
3.2.2.8. Pagar Proyek
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai
berikut:
1) Pagar dari seng gelombang tinggi pagar 2 m.
2) Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
3) Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya
bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun
aktivitas lain disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan
perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3.3. PEKERJAAN GALIAN
Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan,
dan lengkungan, berdasarkan kebutuhan konstruksi pekerjaan, atau sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar, atau jika perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan
yang tidak dipakai, atau juga kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan, dan
sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan MK.
Adapun Elevasi kedalaman galian menyesuaikan dengan gambar rencana.
Seluruh material hasil pekerjaan bongkaran menjadi milik owner/pemilik
proyek berikut material yang dinyatakan akan digunakan kembali seperti
tersebut pada dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis agar
disimpan dengan baik sampai material tersebut digunakan. Lokasi
penyimpanan dan pembuangan material hasil bongkaran atas persetujuan
Pemberi Tugas/Konsultan MK dan akan ditentukan kemudian.
3.4. PEKERJAAN URUGAN / PENIMBUNAN
3.4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus
ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus
cukup baik, bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya) dan dapat
mencapai CBR minimal 4% rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-
petunjuk pengawas teknik.
2) Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan
setiap lapisan. Pemadatan mencapai kepadatan 95% dari standard proctor
laboratorium pada air yang optimum.
3) Penimbunan Kembali.
a) Semua penimbunan kembali di bawah atau disekitar bangunan dan
pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-4
b) Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir
urug 20 cm (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan), kemudian
dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen : 3 pasir :
5 koral.
c) Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan sloof beton, dibawah sloof beton dipasang lantai kerja
dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen pc 3 pasir 5 kerikil.
4). Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah.
a) Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
semak, akar-akar pohon, sampah-puing-puing bangunan dan lain-lain
sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.
b) Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat Tanah, tebing-
tebing harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.
c) Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
dibutuhkan maka Pemborong harus mendatangkan tanah urug yang baik
dan cukup jumlahnya serta mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.
Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dencan peil ketinggian
kemiringan dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan MK. Tanah urug harus
ditempatkan dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm dan harus
dipadatkan sebaik-baiknya dengan penambahan air secukupnya dan
penggilingan. Permukaan dari kemiringan-kemiringan tanah harus
diselesaikan secara rata atau bertangga sebagaimana diminta oleh
Konsultan MK.
d) Mesin gilas tidak boleh digunakan ditempat-tempat yang oleh Konsultan
MK dianggap berbahaya atau dengan jarak yang kurang dari 45 cm
terhadap saluran, batas-batas atau pekerjaan-pekerjaan lain yang mungkin
menjadi rusak. Untuk hal tersebut mesin gilas bisa diganti dengan stamper.
e) Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan
memadatkan tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm.
Pengurugan ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan MK.
f) Urugan pada daerah bangunan dan sekeliling luar bangunan dalam radius
1,5 m dari tepi bangunan harus diberi bahan anti rayap. Jika ada
waterproofing maka bahan anti rayap harus tidak bereaksi dengan
waterproofing.
3.5. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Hasil bongkaran tulangan struktur dikumpulkan di lokasi yang sudah disetujui
Pemberi Tugas/Konsultan MK dan dibuatkan berita acara serah terima bongkaran
antara Kontraktor, PUPR dan Universitas Andalas. Hasil pembongkaran ini
merupakan aset dari Universitas Andalas.
Kegiatan pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada komponen-
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-5
komponen struktur dan arsitektur yang bukan merupakan bagian dari kegiatan
pembongkaran.
3.6. PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
3.6.1. Umum
1) Pondasi sumuran adalah suatu bentuk peralihan antara pondasi dangkal dan
pondasi tiang. Pondasi ini digunakan apabila tanah dasar terletak pada
kedalaman yang relatif dalam.
2) Jenis pondasi dalam yang dicor ditempat dengan menggunakan komponen
beton dan batu belah sebagai pengisinya.
3.6.2. Persyaratan Material
1) Mutu Beton untuk Casing fc 19,3 MPa dan Beton Kedap Air fc 26,4 Mpa
2) Beton cyclopean fc 26,4 Mpa dengan diameter maksimum batu kali 25 cm
3) Beton Poer fc 26,4 Mpa, Tulangan ulir diameter 16 mm
4) Batu pecah/split 2-3 (ukuran diameter batu =2cm s/d 3 cm) atau dapat diganti
dengan kerikil
5) Pipa beton, Pasir beton, Semen.
3.6.3. Persyaratan Pondasi Sumuran
1) Daya dukung pondasi harus lebih besar daripada beban yang dipikul oleh
pondasi tersebut
2) Penurunan yang terjadi harus sesuai dengan batas yang diijinkan (toleransi)
yaitu 1″ (2,54cm).
3.6.4. Langkah Pekerjaan Pondasi Sumuran
1) Buatlah galian tanah dengan ukuran sesuai diameter pipa beton di lokasi yang
akan dibangun pondasi dengan menggunakan cangkul. Untuk mempermudah
pekerjaan penggalian tanah, pakai cangkul yang memiliki pegangan lebih
pendek.
2) Setelah galian tanah telah mencapai kedalaman sekitar 80-100 cm, masukkan
pipa beton yang pertama ke dalamnya. Hati-hati saat memindahkan pipa beton
ini dan pastikan tepat masuk ke dalam lubang galian tanah.
3) Lanjutkan kembali penggalian tanah di tempat rencana pembuatan pondasi
tersebut. Ingat, lakukan pekerjaan ini dengan lebih hati-hati mengingat sudah
ada pipa beton di dalamnya. Jangan khawatir, selama Anda meneruskan
penggalian tanah, pipa beton akan turun levelnya sesuai dengan kedalaman
permukaan tanah di dalam lubang galian.
4) Pekerjaan penggalian tanah dihentikan setelah mencapai lapisan tanah yang
keras. Biasanya lapisan tanah ini berada di kedalaman yang berkisar antara 2-3
meter.
5) Setelah itu, masukkan pipa beton kedua ke dalam lubang galian tepat di atas
pipa yang pertama. Masukkan lagi pipa berikutnya hingga ketinggian susunan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-6
pipa beton setara dengan level permukaan tanah. Cek sekali lagi untuk
memastikan pipa-pipa beton tersebut tersusun dengan benar.
6) Agar susunan pipa-pipa beton terangkai kuat, Anda bisa menambal celah-
celahnya dengan adukan semen dan pasir. Biarkan tambalan ini selama
beberapa saat agar mengering sebelum Anda benar-benar menutup sumuran.
7) Buat adukan beton sebagai pengisi pondasi sumuran yang terdiri atas semen,
pasir, kerikil, dan air. Pastikan semua bahan-bahan ini tercampur rata sebelum
digunakan.
8) Masukkan batu kali terlebih dahulu ke dalam sumuran hingga ketinggiannya
mencapai 50 cm. Tuangkan adukan beton di atasnya. Atur sedemikian rupa
agar adukan beton ini bisa masuk ke celah-celah tumpukan batu kali dan
mengikatnya.
9) Masukkan lagi batu-batu kali ke dalam sumuran tadi sampai ketinggiannya
bertambah 50 cm. Jangan lupa tuangkan lagi adukan beton di atas gundukan
batu kali tersebut. Demikian langkah-langah seterusnya hingga seluruh volume
sumuran terisi penuh oleh batu kali dan adukan beton.
10) Di bagian atas pondasi sumuran ini, Anda bisa melakukan pekerjaan
pembesian untuk membuat kolom bangunan.
3.7. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
3.7.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pasangan batu kali, pasangan batu kosong, lantai kerja
3.7.2. Penyelidikan Lapangan
1) Sebelum mengajukan penawaran, Pemborong dianggap telah mengunjungi dan
mempelajari keadaan sebaik-baiknya, termasuk yang tidak disebutkan secara
khusus dalam gambar- gambar struktural.
2) Jika Pemborong ingin melakukan penyelidikan tambahan yang menyangkut
galian, sondir, boring dan sebaginya, sebelum mengajukan penawaran, hal ini
dapat dilakukan atas tanggungan biaya Pemborong tersebut. Ijin masuk
lapangan dapat diatur kemudian.
3.7.3. Penentuan As Kolom dan Pondasi.
1) Pemborong supaya menentukan as-as kolom maupun pondasi plat dengan teliti
dan dibawah pengawasan seorang ahli ukur.
3.7.4. Syarat Umum Pondasi Batu Kali
1) Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
berwarna abu-abu hitam, keras, tidak perous.
2) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu
pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-7
3) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10
cm, disiram dan diratakan, dan diatasnya diberi aanstampang batu kali pecah
yang dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
4) Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 4 pasir
pasang. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1 pc : 2
pasir setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
5) Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian pondasi yang berongga / tidak padat.
6) Untuk sloff di bagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 50 cm tiap
1 m dengan diameter besi minimum 12 mm
Bahan :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-
contoh material: batu kali, pasir untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
2) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan MK akan dipakai sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
3) Pemborong diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
telah disetujui di Bangsal Konsultan MK atas biaya Pemborong.
Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
1) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat.
2) Bahan harus disimpan di tempat yang telah ditentukan/disetujui oleh Konsultan
MK.
3) Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan
dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Syarat Pengaman Pekerjaan
1) Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka sedikitnya 3 hari setelah
pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari benturan keras dan tidak
dibebani.
2) Pemborong diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3) Bila terjadi kerusakan, Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi tanggungan
Pemborong.
3.8. PEKERJAAN PONDASI TELAPAK
3.8.1. Umum
1) Pondasi telapak atau disebut juga pondasi setempat terbuat dari beton
bertulang dan letaknya tepat dibawah kolom (tiang) dan tangga.
2) Kedalaman pondasi ini disesuaikan sampai mencapai tanah keras.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-8
3.8.2. Material
1) Mutu Beton fc’ 26,4 MPa
2) Lantai kerja fc’ 14,5 Mpa
3) Mutu Baja BjTS 420B
4) Batu pecah/split 2-3 (ukuran diameter batu =2cm s/d 3 cm) atau dapat diganti
dengan kerikil
5) Pasir beton, Semen, Besi beton, papan cetakan.
3.8.3. Langkah Pekerjaan Pondasi Telapak
1) Penggalian tanah pondasi.
a) Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati serta
harus mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.
b) Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk
jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat
dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan
tanah tempat meletakkan pondasi.
c) Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah
keras dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5 kg/cm2.
d) Bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari 0.5
kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan, sampai mencapai kedalaman
tanah yang cukup kuat, dengan daya dukung lebih dari 0.5 kg/cm2.
e) Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran
pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya.
f) Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
2) Penulangan Pondasi.
Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat
pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan
proses pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat.
Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk pemasangan tulangan
dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi setempat ini
tidak terlalu berat dan kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam.
3) Pekerjaan Bekisting.
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang
digunakan untuk mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya.
4) Pengecoran
Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir, kerikil/split
serta air. Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas bahan-bahan pembuat
beton dan perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu sebelum
dipakai membuat beton dengan maksud menguji apakah syarat-syarat mutu
dipenuhi. Semen merupakan bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton
karena mempersatukan butir-butir pasir dan kerikil/split menjadi satu kesatuan
berarti semen merupakan bahan pengikat dan apabila diberi air akan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-9
mengeras. Agregat adalah butiran-butiran batuan yang dibagi menjadi bagian
pokok ditinjau dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut pasir dan
agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah.
3.9. PEKERJAAN BETON STRUKTUR (BETON NORMAL)
3.9.1. Ketentuan Umum
1) Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di bawah ini:
a) SNI 03 2834:2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
b) SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton
c) SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
2) Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan MK, semua pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
pemborong sendiri.
3) Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
dan disetujui oleh Konsultan MK. Konsultan MK berhak untuk meminta
diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab
atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan
Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
3.9.2. Lingkup Pekerjaan
1) Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton
sesuai dengan gambar kerja dan Bill Of Quantity (BQ) termasuk pengadaan
bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu pada pekerjaan beton
normal.
2) Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3.9.3. Bahan Yang Digunakan
1) Semen Portland
Untuk beton normal, semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-
bagian yang membatu dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan
dalam SNI 2049-2015 menurut Standar Semen Portland yang digariskan oleh
Asosisasi Semen Indonesia. Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar dalam
pelaksanaan kecuali atas pertimbangandan persetujuan tertulis dari Konsultan
MK, yang hanya dsapat dilakukan dalam keadaan:
a) Tidak adanya stock dipasaran dari merk yang tersebut di atas.
b) Pemborong memberikan jaminan data-data teknis bahwa kualitas semen
penggantinya adalah dengan kualitas yang setara dengan mutu semen
yang tersebut di atas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-10
c) Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis
harus diketahui.
2) Aggregat
a) Aggregates kasar, kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI
7656:2012.
b) Aggregat halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak
mengandung lumpur dan bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir
serta memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan pada SNI 7656:2012.
3) Air
a) Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus
bebas dari lumpur, minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan
kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
b) Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang dipakai, dianjurkan
untuk mengirim contoh air itu ke Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan
yang disetujui Konsultan MK atas biaya Pemborong, untuk diselidiki
sampai seberapa jauh ait itu mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton / tulangan.
c) Air yang digunakan harus memenuhi kriteria yang disyaratkan pada
SNI 7974:2016.
4) Batu untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga
dan tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas
dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan
dengan beton. Ukuran batu yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh
lebih besar dari 250 mm
5) Acuan (Bekisting dan Perancah pada Beton Normal)
Acuan (bekisting) yang digunakan adalah dari plywood tebal 12 mm dengan
rangka kayu pengaku secukupnya, harus dipergunakan untuk pencetakan
semua kolom (kecuali kolom praktis), semua listplank dan semua tangga-
tangga gedung. Perancah (scafolding) dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi
yang direncanakan rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah yang
memenuhi syarat, atau dapat pula dari kayu dolken/bambu bulat dengan
diameter minimum 8 cm, jarak minimal antar tiang perancang adalah 50 cm.
Semua perancah harus memenuhi kriteria yang terdapat dalam SNI 03
3631:1994.
6) Baja Tulangan
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi
beton yang dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah baja ulir
diameter 13 mm sampai 25 mm, mempunyai kekuatan tarik lelah minimum
420 MPa atau BJTS 420B seperti yang diatur dalam SNI 2052:2017. Khusus
untuk jenis-jenis baja tulangan yang berdiameter 13 mm dan lebih besar,
didatangkan dalam keadaan lurus (tidak boleh ditekuk) dari pabriknya. Untuk
pembuktian nilai tegangan leleh dari mutu baja, kontraktor berkewajiban
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-11
melukukan uji tarik di laboratorium dan disetujui oleh Konsultan MK. Jika
terdapat tulangan polos pada gambar, maka mutu yang digunakan adalah
BjTP 380.
7) Mutu Beton
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar struktur, mutu beton yang digunakan
adalah fc’ 26,4 MPa untuk beton struktural dengan tegangan tekan hancur
karakteristiknya untuk silinder beton ukuran 150 x 300 mm seperti yang
tercantum dalam SNI 2847:2019, pada usia 28 hari dengan derajat konfidensi
= 0,95 dan fc’ 14,5 MPa untuk beton non struktural. Pada semua beton
struktural Kontraktor harus melakukan uji tekan trial mix.
8) Admixture (bahan-bahan tambahan dalam adukan beton)
Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan
admixtures, bila diperlukan dapat diusulkan kepada Konsultan MK.
9) Penyimpanan.
a) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) sesuai
dengan berat dari apa yang tercantum pada zak (tidak terdapat
kekurangan), setelah diturunkan disimpan pada gudang-gudang yang
kering dan terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan
lantai yang bebas dari tanah. Jika ada semen yang mulai mengeras,
bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan dan
jumlahnya tidak boleh melebihi 5% dari berat semen.
c) Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-
bantalan kayu yang bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya: minyak dan lain-lain).
d) Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu
dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
3.9.4. Campuran Beton
1) Campuran beton yang digunakan adalah beton dengan kekuatan karakteristik
fc’ 26,4 MPa untuk seluruh komponen Beton Struktural dan fc’ 14.5 MPa untuk
Komponen Beton Non Struktural. Campuran Beton tersebut harus
direncanakan dengan melakuan pengujian material di laboratorium dan
Membuat mix Design. Index yang ada dalam analisa campuran beton hanya
berlaku untuk membantu dalam penawaran, untuk pelaksanaan kontraktor
berkewajiban membuat Mix Design dan melakukan pengujian terhadap
material yang digunakan dan disetujui oleh Konsultan MK.
2) Dalam menentukan campuran beton, terutama gradasi agregat dan
kekentalannya yang perlu diperhatikan pula peruntukan beton tersebut dan
ukuran potongan beton yang akan dicor, agar beton dapat dipadatkan dengan
baik, dan tidak terjadi pemisahan aggregat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-12
3) Beton juga harus diperhitungkan untuk tidak mengalami pengendapan selama
pengangkutan dan pengecorannya. Beton yang mudah mengendap tidak
diperkenankan dipergunakan.
4) Ukuran maksimum aggregat untuk beton struktur adalah 2 cm. Untuk
struktur-struktur dengan penampang tipis ukuran aggregat maksimum yang
dipakai adalah 1 cm, sedangkan untuk struktur yang memiliki ukuran
penampang dan jarak antar tulangan yang besar, ukuran aggregat yang dapat
dilihat pada tabel berikut.
Tabel 3.1. Jumlah semen minimum dalam setiap m3 beton
Minimum Cement Content
Type Struktur
Setiap m3 Beton ( kg )
Beton didalam ruang bangunan dengan keadaan keliling
korasif disebabkan oleh kondensasi atau uap-uap 325
korasif
Beton diluar ruang bangunan terlindung dari hujan terik
275
matahari langsung
Beton yang masuk kedalam tanah dan mendapat
375
pengaruh sifat alkali dari arah tanah atau air tanah
5) Setelah Pemborong mendapat persetujuan dari Konsultan MK tentang
campuran beton akan dipakai, serta bahan-bahan yang akan digunakan dalam
campuran beton tersebut. Pemborong harus tetap menggunakan campuran
serta bahan- bahan tadi selama pekerjaan beton, kecuali apabila dilakukan trial
mix yang baru dan mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
Tabel 3.2. Nilai Slump untuk setiap pekerjaan beton
Slump ( Cm )
Type Struktur
Minimum Maximum
Konstruksi bawah tanah 2.5 9.0
Balok kolom dan pelat 7.5 15.0
Tabel 3.3. Nilai Faktor Air Semen Maksimum
Hubungan dengan
Type Struktur
Non Korosif Korosif
Beton didalam ruang bangunan
0.60 0.52
Beton di luar ruang bangunan 0.60 0.60
Beton yang masuk ke dalam tanah 0.55 0.52
Beton yang kontiniu berhubungan
0.57 0.52
dengan air
3.9.5. Campuran Beton yang dilakukan di Lapangan
1) Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, aggregat, maupun air
harus dicampur dengan perbandingan berat. Apabila akan dilakukan dengan
perbandingan volume. Pemborong harus mengajukan metoda dan alat
penakar kepada Konsultan MK untuk disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-13
2) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Molen),
type dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin pengaduk
tidak boleh dilampaui.
3.9.6. Beton Ready Mix
1) Bila beton yang digunakan adalah berupa ready mix maka harus didapatkan
dari sumber yang disetujui oleh Konsultan MK, dengan takaran, adukan serta
cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan didalam SNI
03-4433-2016.
2) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus
dikontrol bersama-sama oleh Pemborong dan Supplier beton ready mixed.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil
pengujian yang diadakan di laboratorium.
3) Batas temperatur beton ready mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui
32°C.
4) Penambahan bahan aditive dalam proses pembuatan beton ready mix harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat aditive tersebut. Bila diperlukan dua
atau lebih jenis bahan aditive maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara
terpisah.
5) Dalam pelaksanaannya harus sesuai SNI 03-4433-2016.
6) Jumlah pemakaian air untuk campuran harus sudah diperhitungkan benar
sesuai dengan slump yang dibutuhkan dan dimasukan langsung ditempat
pembuatan beton sehingga tidak dibolehkan melakukan penambahan air
dilapangan.
7) Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah
semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
8) Proses pengeluaran beton ready mix di lapangan proyek dari alat pengaduk
dikendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5
jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas,
batas waktu tersebut diatas harus diperpendek sesuai petunjuk Konsultan
MK. Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Konsultan MK.
9) Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
slump beton maka Pemborong harus segera meminta petunjuk atau
keputusan Konsultan MK dalam menentukan apakah adukan beton tersebut
masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk
menambah air kedalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
3.9.7. Mix Design dan Trial Mix
1) Sebelum melakukan pengecoran beton terlebih dahulu memberikan Mix
Design dan melaksanakan Trial Mix dengan bahan-bahan yang telah disetujui
oleh Konsultan MK.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-14
2) Trial Mix yang dilaksanakan harus berhasil, dalam arti memenuhi kriteria
kekuatan tekan beton karakteristik, slump serta syarat-syarat lainnya. Biaya
dari trial mix serta pengetesannya adalah merupakan sepenuhnya tanggung
jawab Pemborong.
3) Beton dari hasil trial mix ini mula-mula harus diperiksa terhadap
kekentalannya, kohesi dan gradesinya. Jika hasil-hasil tersebut memenuhi
syarat, kemudian dilakukan test silinder sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di SNI 2847:2019.
4) Apabila ternyata hasil trial test dilaksanakan oleh Pemborong tersebut tidak
memenuhi syarat, Pemborong harus melakukan trail test kembali dengan
mengubah komposisi dari adukan bahan yang dipakai.
5) Hal-hal yang perlu dicatat dan diserahkann oleh Pemborong kepada
Konsultan MK adalah :
a) Type gradasi dari aggregat
b) Sumber aggregat dan test laboratorium
c) Sumber air dan test laboratorium
d) Type dan merk semen yang akan dipakai dan hasil test laboratoriumnya.
e) Berat masing-masing komponen yang akan digunakan dalam trial mix/mix
design.
f) Mutu beton yang akan dicapai dan karakteristik lainnya.
g) Hasil test secara keseluruhan
h) Admixture yang akan digunakan
3.9.8. Transport Beton.
1) Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak
mempengaruhi kekuatan serta sifat-sifat fisik beton tersebut, serta misalnya
pemisahan beton, kekentalan beton dan lain sebagainya.
2) Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran
yang akan memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan
(terutama untuk pengecoran yang dilakukan di ketinggian)
3) Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton
tersebut harus bersih dari segala macam kotoran.
4) Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali
(remixed) sebelum dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar bahan-
bahan lain tidak diperkenankan untuk dipakai.
5) Apabila Pemborong bermaksud menggunakan pompa beton (concrete pump)
atau alat-alat lain, Pemborong harus mengajukan data-data sebagai berikut
untuk disetujui Konsultan MK.
a) Type peralatan
b) Susunan serat support dari pipa pompa
c) Prosedure pengisian dan penggosongan kembali pipa
d) Prosedure pengoperasian pompa
e) Prosedure apabila ada penundaan pengadaan adukan beton
6) Diameter dalam dari pipa tidak boleh kecil dari 3 x diameter aggregat
maksimum yang digunakan. Pipa aluminium tidak diperkenankan untuk
digunakan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-15
3.9.9. Pengecoran Beton
1) Kualitas beton yang harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah
dan fc’ 26,4 MPa. Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-
ketentuan SNI 2847: 2019.
2) Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperlihatkan data-data pelaksanaan di lain
tempat dengan mengadakan trial mix.
3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan dalam SNI 2847:2019.
4) Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan MK, laporan tersebut harus
dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
5) Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan MK atas biaya Pemborong. Pengujian silinder selanjutnya
secara periodik mengikuti ketentuan-ketentuan dalam SNI 2847:2019.
6) Jika perlu digunakan juga pembuatan silinder percobaan umur 7 (tujuh) hari
dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang
diminta pada 28 hari. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan angka
kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton di tempat
dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam SNI 2847:2019.
7) Perawatan silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah yang tidak
tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
8) Pengadukan beton dalam angker tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
9) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi
komponen-komponen beton.
10) Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton yang memenuhi
ketentuan dalam SNI 2847: 2019.
11) Penempatan siar-siar pelaksanaan sepanjang tidak ditentukan lain dalam
gambar struktur, harus mengikuti ketentuan dalam SNI 2847:2019 dan
sebelum pengecoran beton dilaksanakan Pemborong harus membuat gambar
pelaksanaan (shop drawing) siar-siar tersebut yang telah disetujui oleh
Konsultan MK/Pengawas.
12) Siar-siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu dengan air semen yang diberi
campuran bahan pengikat (calbond atau sejenis) atas persetujuan Konsultan
MK/Pengawas.
13) Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak
penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi
sehingga menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko
yang timbul akibatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
14) Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi
tidak boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi
yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh
terputus sebelum selesai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-16
15) Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan
pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran harus mendapat perseujuan dari Konsultan MK.
16) Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
harus bersih dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/mengurangi
kekuatan hasil pengecoran. Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan
air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.
17) Seluruh telapak pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar
senantiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan pengawas pekerjaan
beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk
menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran
18) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction Joint) yang telah disetujui sebelumnya
atau sampai pekerjaan selesai
19) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
pengecoran.
20) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dan
150 cm. Beton tidak bolch dicor langsung dalam air.
21) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya. Atas
persetujuan Konsultan MK, bahan tambah kimia (admixture) dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya
22) Pemborong harus memasang lantai kerja (blinding course) yang merata di
atas permukaan tanah, yang terdiri dari lapisan beton setebal 5 cm dan
mempunyai sifat menyerap (absorptive), hal ini diperlukan untuk
mempermudah pemasangan tulangan dan pengecoran beton di atas dasar
permukaan tanah.
23) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8
buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut
adalah bagian pekerjaan itu.
24) Konsultan MK akan memeriksa hasil pekerjaan pembetonan terhadap
kemungkinan adanya cacat-cacat. Apabila terdapat cacat pada pkerjaan
pembetonan maka Pemborong harus memperbaikinya kembali atas biaya
Pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-17
25) Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut
adalah menjadi wewenang Konsultan MK dan Pemborong wajib
melaksanakannya.
3.9.10. Pemadatan Beton
1) Beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator concrete selama
pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak acuan maupun posisi tulangan.
2) Pemborong harus menyediakan vibrator concrete untuk menjamin efisiensi
tanpa adanya penundaan. Pada waktu pengecoran balok, kolom, pelat,
vibrator concrete harus dapat masuk kedalam bekisting sehingga didapatkan
pemadatan yang baik. Waktu pengecoran, vibrator concrete tidak boleh
mengenai baja tulangan yang dapat menyebabkan perpindahan posisi
tulangan.
3) Vibrator concrete tidak boleh digunakan untuk meratakan beton secara
horizontal setelah beton dipadatkan diratakan dengan baik, beton harus
dibiarkan sampai mengeras
3.9.11. Beton Pada Suhu Udara Tinggi
1) Pemborong harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan terhadap
kemungkinan beton mengalami perubahan akibat suhu udara yang tinggi,
terutama terhadap sifat plastis dan kekuatan beton tersebut.
2) Pada suhu udara yang terlalu tinggi, konsultan pengawas dapat menunda
pengecoran atau menginstruksikan pemborong untuk melakukan tindakan-
tindakan tertentu sebelum pengecoran dilakukan.
3) Apabila suhu udara sekeliling melebihi 32 0C, suhu beton harus diusahakan
serendah mungkin dengan cara menghindari penyinaran langsung matahari
terhadap agreat dan mixer atau dengan menggunakan air pencampur yang
dingin. Acuan (Bekisting) harus disemprot dahulu dengan air untuk
menurunkan suhunya, dengan memperhatiakan aliran keluarnya air tersebut
dari dalam acuan.
4) Apabila diangggap perlu Konsultan MK dapat meminta monitoring terhadap
suhu beton maupun suhu udara sekeliling.
5) Apabila suhu udara siang ternyata terlalu tinggi. Pemborong harus
melaksanakan pengecoran pada malam hari. Beton harus dicor secepat
mungkin setelah mengadukan untuk menghindari pengaruh panas matahari
setting time beton.
6) Untuk pengecoran beton dalam volume yang besar, Pemborong harus
memperhitungkan kemungkinan crack akibat suhu yang tingi dari beton.
3.9.12. Construction Joint
1) Posisi pengaturannya harus mendapat persetujuan Konsultan MK.
2) Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang
bawah dari balok tertinggi.
3) Siar dalam balok dan pelat ditempatkan ditengah-tengah bentang.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-18
4) Siar vertikal dinding sebaiknya dihindari, siar harus dibuat sekecil mungkin
dan atas persetujuan Konsultan MK.
5) Sebelum pengecoran baru, permukaan dari beton lama harus dibersihkan
terlebih dahulu dari segala macam kotoran dan dikasarkan. Kotoran-kotoran
disingkirkan dengan cara penyemprotan permukaan dengan air dan menyikat
sampai aggregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih,
bubur semen (grout) yang tipis dilapiskan merata keseluruh permukaan.
6) Pemborong harus memasang water stop untuk semua siar pelaksanaan pada
pelat basement dan dinding yang berada dibawah muka air tanah.
3.9.13. Pemeliharaan Beton (Curing)
1) Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selam 24
hari dengan menyemprotkan air atau menggenagi dengan air pada
permukaan beton tersebut ataupun dengan menutupi dengan curing
compound.
3) Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan
pemeliharaan beton dapat dilakukan dengan campuran kimia untuk
pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar-benar telah dibersihkan
pada saat pekerjaan finishing dimulai.
3.9.14. Test Material (Beton)
1) Test mutu beton maupun material - material beton harus dilaksanakan oleh
laboratorium independen yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
2) Pengujian slump beton di lapangan harus memenuhi syarat SNI 1972:2008.
3) Sedangkan pengujian mutu beton dilaboratorium digunakan test kuat tekan
yang berbentuk silinder dengan ukuran 150 x 300 mm mengacu ke SNI
1974:2011 dan SNI 2847:2019.
4) Pengambilan adukan beton, pencetakan dan curingnya harus di bawah
Konsultan MK. Prosedurenya harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019.
5) Pengambilan beton silinder uji dilakukan pada lokasi yang akan dicor, untuk
beton yang menggunakan concrate pump, spesimen diambil setelah beton
dipompa.
6) Untuk pembuatan campuran beton dilapangan, maka pengambilan sampel
pengujian setidaknya dua silinder berukuran 150 mm x 300 mm atau tiga
silinder berukuran 100 mm x 200 mm yang terbuat dari beton dengan sampel
yang sama dan berusia 28 hari, atau usia pengujian saat beton mencapai fc’
seperti yang disyaratkan dalam SNI 2847:2019.
7) Konsultan MK berhak meminta setiap saat kepada Pemborong untuk
membuat uji coba dari adukan yang dibuat.
8) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi tanggung
jawab Pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-19
9) Silinder uji harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode yang ada
menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan adukan bagian struktur yang
bersangkutan dan lain - lain setelah selesai percobaan.
10) Cara pembuatan silinder beton adalah sebagai berikut: Isi cetakan dengan
adukan beton dalam 3 lapis, setiap lapis diisi kira- kira 1/3 isi cetakan. Masing-
masing lapis dipadatkan dengan tongkat pemadat sebanyak 25 kali secara
merata. Kemudian ratakan permukaan beton. Biarkan beton dalam cetakan
selam 24 jam dan letakkkan pada tempat yang bebas getaran. Setelah waktu
24 jam. Keluarkan benda uji dari cetakan dan rendam benda uji kedalam bak
yang berisi air, agar proses pemotongan (curing) beton berlangsung dengan
baik, maka perendam dilakukan sampai batas pengujian kuat tekan.
3.9.15. Core Test
1) Apabila ternyata hasil test 28 hari tidak memenuhi syarat kekuatan, Konsultan
Pengawas berhak meminta core test untuk struktur-struktur beton yang tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut. Peralatan coring dan metoda-metodanya
harus disetujui oleh Konsultan MK..
2) Seluruh biaya pengambilan pengambilan sample untuk core test dan biaya
pengetesannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
3.9.16. Evaluasi hasil test.
1) Apabila ternyata hasil test 28 hari tidak memenuhi syarat, Pemborong harus
membongkar dan mengganti seluruh volume beton yang dicor dan segal biaya
yang menjadi konsekwensinya adalah tanggung jawab Pemborong.
2) Sebelum melakukan pembongkaran struktur Pemborong dapat mengusulkan
untuk melakukan core test pada struktur-struktur yang sudah selesai di cor.
3) Pemborong juga dapat mengusulkan untuk melaksanakan loading test pada
struktur tertentu. Metoda pelaksanaan loading test harus terlebih dahulu
disetujui oleh Konsultan MK.
4) Semua biaya pengetesan, pembongkaran maupun pengecoran kembali
menjadi tanggung jawab Pemborong.
3.9.17. Pembongkaran Dan Pemasangan Baja Tulangan
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat
pada ukuran posisi pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak
menyimpang dari SNI 2847: 2019.
2) Pembengkokan itu dilakukan tenaga yang ahli, dengan menggunakan alat-alat
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan
sebagainya.
3) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Pemborong harus membuat
rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bar cutter dan
bar bending schedulle), yang sebelumnya harus diserahkan kepada Konsultan
MK untuk disetujui.
4) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar
dan sudah diperhitungkan terhadap toleransi penurunannya. Pemasangan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-20
dengan menggunakan pelindung beton (beton decking) sesuai dengan
gambar. Apabila hal tersebut tidak tercantum didalam gambar atau dalam
spesifikasi ini, maka dapat digunakan SNI 2847:2019 sesuai tabel berikut ini.
Tabel 3.4. Selimut Beton
Bagian Konstruksi Tebal selimut Beton minimum (cm)
- Balok yang tidak terpapar cuaca 4
- Kolom yang tidak terpapar cuaca 4
- Balok yang terpapar cuaca 5 cm untuk tulangan D19-D57 dan 4 cm untuk
tulangan kecil dari D19
- Kolom yang tidak terpapar cuaca 5 cm untuk tulangan D19-D57 dan 4 cm untuk
tulangan kecil dari D19
5) Pembengkokan kembali besi ulir tidak diperkenankan. Apabila baja yang
sudah dicor beton, jari-jari pembengkokan minimal harus dua kali diameter
dari tulangan tersebut.
6) Semua pemotongan, pembengkokan dan toleransi pembengkokan haru
sesuai dengan SNI 2847:2019. Semua tulangan harus diikat dengan baik
dengan kawat beton
7) Pemotongan atau ketentuan penempatan sambungan harus disesuaikan
dengan gambar atau ditempat yang ditentukan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
8) Tulangan yang telah terpasang tetapi belum dicor harus dilindungi
sepenuhnya terhadap korosi, sesuai pengarahan yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas.
9) Apabila tulangan selesai dipasang, pemborong harus melaporkannya kepada
Konsultan MK untuk diperiksa dan disetujui. Pemborong tidak diperkenankan
melakukan pengecoran sebelum tulangan yang terpasang diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan MK, tidak boleh diubah tanpa persetujuan dari
Konsultan MK.
3.9.18. Acuan
3.9.18.1. Umum.
1) Acuan, baik yang sementara maupun yang permanen, dimaksudkan untuk
membentuk struktur-sturktur beton dengan segala detailnya. Acuan yang
dibuat harus dapat dipertahankan bentuknya, baik selama pemasangan
tulangan maupun pengecorannya.
2) Perancah termasuk segala jenis unsur-unsurnya seperti pengaku, balok,
pengikat dan tiang, juga termasuk pondasi sementara yang diperlukan
untuk memikul acuan tanpa menimbulkan settlement.
3) Baik acuan maupun perancah harus dilaksanakan oleh Pemborong, untuk
menyangga berat maupun tekanan dari beton dalam keadaan basah dan
peralatan yang mungkin ada diatasnya, serta beban-beban kejut dan
getaran. Kesemuanya ini harus direncanakan dengan metoda ereksi dan
pembongkaran yang sederhana sehingga memudahkan pemasangan,
penambahan maupun pembongkarannya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-21
4) Deflekasi (lendutan) yang diijinkan terjadi adalah 1/900 bentang dan balok
kantilever, lendutan yang diijinkan adalah 1/300 bentang.
5) Brancing-brancing harus dipasang untuk meghindari pergerakan horizontal,
transversal maupun longitudinal yang terjadi.
6) Gambar-gambar yang menunjukkan detail dari acuan maupun perancah,
perhitungan perancah, elevasi dari acuan maupun perancah harus diajukan
oleh pemborong untuk disetujui oleh Konsultan MK.
3.9.18.2. Bekisting yang digunakan
1) Acuan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimum 10 mm. Atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan MK.
2) Acuan yang dipakai harus bersih dari segala macam kotoran, apabila akan
digukana kembali acuan harus bersih, acuan yang sudah rusak dan tidak
lurus lagi tidak diperkenankan dipakai kembali.
3) Untuk mengejar kecepatan pengecoran, diisyaratkan agar Pemborong
membuat panel-panel bekisting yang standar untuk acuan bagian
konstruksi yang tipikal.
3.9.19. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Multipleks yang digunakan untuk acuan harus ditumpu sepanjang tepinya.
Kaso-kaso, pengaku dan penumpu harus dipasang sedemikian rupa
sehingga dapat dipertahankan kelurusannya dan kekuatannya selama
pengecoran mapun pemadatan beton dilakukan.
2) Pengaku, acuan serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap
kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Acuan harus diperbaiki
apabila ternyata perancah mengalami settlement.
3) Semua tiang perancah harus dipasang dengan pengaku vertikal horizontal
maupun diagonal. Barcing lateral harus dari dua arah dan bracing diagonal
harus dua sisi, baik horizontal maupun vertikal. Apabila tiang ternyata perlu
disambung, pemasangan bracing harus diatur sesuai dengan lokasi
penyambungan tersebut.
4) Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, semua unsur yang
harus berada di dalam beton tersebut sudah ditempatkan secara benar,
termasuk pengaturan selimut betonnya.
5) Seluruh perancah dan acuan harus diperiksa kembali pada saat
pengecoran beton akan dimulai. Apabila ternyata ada bagian perancah
atau acuan yang berubah posisi, perancah maupun acuan tersebut harus
diperbaiki terlebih dahulu sebelum pengecoran dilaksanakan.
3.9.20. Waktu untuk melepas Bekisting
1) Acuan dapat dilepaskan dari beton apabila pembongkarannya dapat
dipastikan tidak mengakibatkan kerusakan beton, dan acuan tersebut
sudah mudah dilepaskan dari beton.
2) Waktu untuk melepas acuan dan perancah tergantung dari cuaca, metoda
pemeliharaan beton, kekuatan beton type dari struktur dan beban rencana.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-22
Dalam segala hal, waktu untuk melepas acuan dan perancah tidak kurang
dari yang disyaratkan pada Tabel 3.5
3) Pekerjaan pembongkaran acuan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh Konsultan MK.
Tabel 3.5. Waktu pembongkaran bekisting
No. Unsur Struktur Waktu
1 Samping balok, didinding, kolom yang tidak dibebani 24 jam
2 Balok ( acuannya saja) 7 hari
3 Perancah pelat diantara balok 14 hari
4 Perancah balok dan plat slab 21 hari
3.9.21. Finishing Beton
1) Permukaan Beton
a) Beton yang permukaan kelihatan (exposed) harus difinish dengan
adukan. Lubang-lubang yang terjadi pada beton harus disi dengan
adukan.
b) Untuk dinding penahan tanah, lubang pengikat acuan tidak
diperkenankan.
c) Lubang-lubang pada permukaan beton tidak boleh lebih besar dari 3
mm, lubang yang lebih besar diameter 3 mm tapi lebih kecil dari 20 mm
tidak boleh melebihi 0.5 % dari permukaan beton tersebut. Lubang yang
lebih besar dari 20 mm tidak diperkenankan. Apabila terdapat lubang
yang lebih besar dari 20 mm, harus dikonsultasikan oleh Konsultan
MK/Pengawas.
d) Jika permukaan beton tidak cacat, adukan yang digunakan untuk
perbaikan harus berwarna sama dengan beton disekelilingnya. Sample
harus dibuat dahulu sebelum perbaikan permukaan beton tersebut
dimulai.
2) Pelat
a) Permukaan pelat harus merupakan permukaan yang rata tanpa adanya
kelebihan adukan ataupun lubang-lubang pada permukaan pelat
tersebut, diluar batas toleransi yang diijinkan.
b) Apabila penambahan permukaan finishing tersebut langsung dilakukan
sebelum beton mengeras secara total, semua kelebihan air, adukan
maupun kotoran-kotoran lain dibersihkan dengan cara disikat hati-hati
untuk mencegah ikut terbawanya aggregat yang sudah dicorkan.
c) Apabila plat difinish dengan adukan, permukaan beton tersebut harus
dibaut kasar sesuai dengan schedule finishing yang ada. Permukaan
beton tersebut harus diratakan sehingga memliki level yang sama, tidak
melewati batas toleransi yang diijinkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-23
3.9.22. Toleransi Pekerjaan Pengecoran
1) Toleransi pelaksanaan dari seluruh pekerjaan beton, dalam segala hal
tidak boleh melebihi schedule toleransi dibawah ini.
Posisi as kolom dan as dinding 6 mm dalam 3 m panjang nilai maksimum 1
geser (posisi bangunan) cm untuk seluruh panjang
Posisi Pondasi dan Pile cap 2 % dari lebar pondasi dengan nilai
maksimum 5 cm
Dimensi pondasi dan Pile cap minus 1 cm sampai plus 5 cm minus 5%
sampai plus 10 % dengan nilai maksimum
5cm
Dimensi unsur-unsur vertikal dan 5 mm dalam 5 mm dengan nilai maksimum 1
miring cm untuk seluruh panjang
1,2 cm dari ketinggian 30 meter 2 cm dari
Dimensi horizontal kolom dan ketinggian 60 meter 2,5 cm dari ketinggian 90
dinding geser dari ketinggiannya meter
Level rata-rata Jarak lantai ke lantai 3 meter, deviasi = 6 mm
Jarak lantai ke lantai 6 meter, deviasi = 1,2
Jarak lantai ke lantai lebih dari 12 meter,
deviasi = 2 mm
Deviasi level dari permukaan plat 6 mm dari 3 meter panjang 1 cm dari 6 meter
panjang dengan nilai maksimum 2 cm untuk
panjang keseluruhan.
Deviasi potongan (plat, balok kolom Dimensi < 15 cm + 1 cm sampai -3mm
maupun dinding geser) Dimensi >=15 cm + 1,2 cm sampai -mm
Bukaan pada dinding dan plat 6 mm
3.10. PEKERJAAN STRUKTUR ATAP BAJA
3.10.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup semua material dan pemasangan kuda-kuda, gording canal,
trek stang, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait dalam Kontrak ini,
seperti tercantum dalam gambar, termasuk penyedian tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibustuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan.
3.10.2. Persyaratan Bahan
1) Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot rolled structural steel" dan memenuhi mutu baja Bangunan
Gedung Baja Struktural SNI 1729-2020.
2) Sistem struktur kuda-kuda dibuat dengan menggunakan penampang baja IWF
400 mm x 200 mm dengan mutu SS 400 dibuktikan dengan hasil uji tarik sesuai
dengan SNI 8389:2017.
3) Sambungan yang digunakan pada sistem kuda-kuda adalah sambungan baut
dengan mutu A325M dan sambungan las dengan mutu E70XX atau setara
dengan pengelasan sesuai dengan kriteria AWS D1.1/D1.1M:2020 Structural
Welding Code. Mutu baut yang digunakan harus dibuktikan dengan uji tarik
sampel yang mengacu ke SNI 8458:2017.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-24
4) Semua pelat buhul pada sambungan dirancang dengan menggunakan pelat
baja dengan mutu SM 490 YB dibuktikan dengan hasil uji tarik sesuai dengan
SNI 07-0371-1998.
5) Baut angkur M20 dengan mutu F1554 Gr55. Mutu baut yang digunakan harus
dibuktikan dengan uji tarik sampel yang mengacu ke SNI 8458:2017.
Gording canal C.150.65.20.3,2 dengan mutu SS 400.
3.10.3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1). Gambar kerja
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang
diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui Pemberi
Tugas. Bilamana disetujui, 1 (satu) set gambar akan dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.Walaupun semua gambar
kerja telah disetujui oleh Pemberi Tugas, tidaklah berarti mengurangi tanggung
jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam gambar
kerja tersebut. Dan tanggung jawab atasketepatan ukuran-ukuran selama erection
tetap ada pada Kontraktor. Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak
diperkenankan.
2). Tanda-tanda pada konstruksi baja
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan
mudah.
3). Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin Pemberi Tugas, dan menggunakan mesin las listrik.
Las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setara. Kontraktor
harus menyediakan tukang las yang bersertifikat dengan hasil pengalaman yang
baik dalam melaksanakan konstruksi baja-baja bertingkat. Permukaan bagian
yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat dan bekas-bekas
potongan api yang kasar. Bekas potongan api harus digerinda dengan rata. Kerak
bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat. Metode pengelasan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul distorsi pada elemen konstruksi
baja yang dilas. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (
pengelasan lebih dari satu kali ), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya
lapisan terdahulu harus dibersihkan dahulu dari kerak-kerak las / slag dan
percikan-percikan logam yang ada. Tebal las pada sekali pengelasan maximum 7
mm. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama
sekali. Bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji
dengan cara-cara seperti dibawah dan harus sesuai dengan standard AWS D1.0. :
Pengujian secara Radiographic harus sesuai dengan lampiran B dari AWS D 1.0.
Dan bila ada kerusakan maka segala macam biaya yang menyangkut perbaikan
harus dtanggung oleh Kontraktor. Pemeriksaan dengan ultrasonik untuk las dan
teknik serta standard yang dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWS D
1.0. atau harus sesuai dengan persyaratan ASTM E114 -75; Ultrasonic Contact
Examination or Weldmends : E273-68: Ultrasonic Inspection of Longitudinal and
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-25
Spiral Weldsof Welded Pipe and Tubing 1974.Cara pemeriksaan dengan "Particle
Magnetic" harus sesuai dengan ASTME109.Cara pemeriksaan dengan "liquid
Penetrant" harus sesuai dengan ASTME109. Semua lokasi pengujian harus dipilih
oleh Pemberi Tugas. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian
bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4). Baut Pengikat
Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru dilapangan tanpa
seijin Pemberi Tugas. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk
konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat
lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan. Baut penyambung
harus berkwalitas baik dan baru.
Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan adalah A325, kecuali ditentukan lain dalam gambar. Lubang baut
dibuat maksimum 2 mm. lebih besar dari diameter baut. Pemasangan dan
pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yangakan mengurangi
kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut
yang khusus dengan momen tosrsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk
pengencangan masing-masing baut. Panjang baut harus sedemikian rupa,
sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol
pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut.Baut
harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada keduasisinya. Untuk
menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang
tidak dapat dikencangkan.
5). Pemotongan besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapih dan rata. Pemotongannya hanya
boleh dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin
las sekali-kali tidak diperkenankan.
6). Penyimpanan Material
Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan ataubalok-balok
kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga
tidak merusak material. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak
rusak, bengkok.
Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari
pabrik ke lapangan, guna pengecekan Pemberi Tugas. Penempatan elemen
konstruksi baja dilapangan harus ditempat yangkering / cukup terlindung,
sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut. Pemberi Tugas berhak untuk
menolak elemen-elemen konstruksi baja yangrusak karena salah penempatan
atau rusak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-26
7). Erection
Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan
angker-angker baja dan memberitahukan kepada Pemberi Tugas metode dan
urutan pelaksanaan erection. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-
angker untuk kolom dimana jarak-jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dan
akurat untuk mencegah ketidakcocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga
agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser, misalnya dengan
mengelas pada tulangan kolom. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan
pekerja-pekerjanya dilapangan. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat
pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
Pelaksanaan erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli dan
berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal
yang tidak menguntungkan bagi struktur. Kegagalan dalam erection ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu Kontraktor diminta untuk
memberi perhatian khusus pada masalah erection ini. Semua pelat-pelat atau
elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak diperbolehkan dipakai untuk erection.
Untuk pekerjaan erection dilapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli
dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan bertanggung
jawab atas pekerjaan erection. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection
tersebut harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Penempatan konstruksi
baja dilapangan harus diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan pekerjaan
erection. Kontraktor harus memberitahukan Pemberi Tugas sebelum pengiriman
konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah dilapangan, konstruksi baja tersebut
tetap tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok,
Kontraktor harus mengganti yang baru.
Selama dalam proses erection, khususnya pada kuda-kuda, kontraktor harus
menyediakan sistem pengaku lateral dan atau perancah (jika diperlukan dan
tergantung dengan metode pelaksaanan yang digunakan) sementara yang cukup
untuk mencegah terjadinya kegagalan struktur. Pengaku lateral dan atau perancah
ini boleh dibuka setelah semua baut telah dikencangkan, semua komponen
pengaku yang terdapat dalam gambar rencana terpasang dengan tepat dan
semua gording telah terpasang dengan benar di atas kuda-kuda.
8). Pengecatan
Sebelum erection, konstruksi baja harus dicat sebanyak dua lapis dengan lapisan
Prime Coat setebal 60 micron dengan tipe cat Barrier 77 Primer dan lapisan
Intermediate Code setebal 80 micron dengan tipe cat Penguard Mid Coat.
Setelah Erection selesai maka konstruksi baja dicat sebanyak satu lapis dengan
lapisan top coat dengan type cat Hartop XP setebal 80 micron. Pengecatan akhir
3.11. PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP ATAP
3.11.1. Umum
1) Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-27
2) Alat Kerja
a) Penyedia jasa harus menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan
untuk fabrikasi komponen dan juga perlengkapan kerja untuk keperluan
pekerja pelaksananya
b) Selain peralatan penyedia jasa juga harus menyediakan semua sarana
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini terutama yang
dipergunakan untuk menjalankan peralatan kerjanya
3) Bahan/Material
a) Penutup atap menggunakan Atap Zincalum tanpa sambung Merk,
Rainbow Metal Deck, Color (RMD-C750), dengan t=0,4 mm dan
sebelum dipasang harus telah disetujui MK
b) Warna ditentukan kemudian.
3.11.2. Persiapan (Shop Drawing)
Sebelum pekerjaan penutup Atap Zincalum tebal 0,4 mm dilaksanakan,
penyedia jasa harus menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan/shop drawing
kepada MK proyek. Sebelum gambar shop drawing tersebut disetujui secara
tertulis oleh konsultan MK, Penyedia jasa tidak diperkenankan melaksanakan
pekerjaan. Shop drawing yang dibuat Penyedia jasa harus memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
1) Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistem konstruksi, hubungan
antar komponen, cara penyambungan, dan detail-detail pemasangan.
2) Harus berkesesuaian dengan gambar rencana dan spesifikasi bahan.
3.11.3. Mock-Up
Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola dan metode
pemasangan, perletakan, pelekatan bahan, serta kaitannya dengan komponen
bangunan lainnya. Mock-up yang telah disetujui secara tertulis akan dijadikan
standard minimal untuk pemasangan penutup atap.
1) Pekerjaan Konstruksi Rangka Atap tempat penutup atap akan dipasang
sudah harus dalam keadaan selesai/finish.
2) Penyedia jasa wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi
lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi
kekurang rataan kondisi permukaan, kurang waterpass, ataupun ketidak
sesuaian ukuran, elevasi, ukuran lebar, dan posisi terhadap keseluruhan
disain, maka Kontraktor Pelaksana wajib menyesuaikannya dengan
membuat shop drawing.
3) Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam
kemasan pabrik, lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangannya
4) Penyimpanan bahan material ditempat yang rata dan diberi suport dan
perlindungan yang memadai untuk melindungi material dari perubahan
bentuk ataupun dari kerusakan
.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-28
3.11.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman sesuai
rekomendasi produsen pembuat bahan baja gelombang penutup atap, dan
dengan standard pengerjaan yang telah disetujui secara tertulis oleh MK
proyek.
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
3) Semua detail pertemuan harus rata dan bersih dari cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
persyaratan teknis yang benar
5) Clip-clip pemegang harus dipasang dengan jarak sesuai yang
direkomendasikan produsen penutup atap.
6) Semua sambungan antar bahan penutup atap harus dikunci dan saling
dilekatkan sesuai rekomendasi produsen penutup atap.
7) Setiap kali selesai pemasangan penutup atap dalam satu hari, Penyedia
jasa harus membersihkan permukaan bidang atap yang sudah terpasang
dari semua kotoran sisa pelaksanaan pekerjaan maupun dari kotoran-
kotoran lain yang melekat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis III-29
BAB IV.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
ARSITEKTUR
4.1. PEDOMAN PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor mengacu kepada:
1) SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum
2) SNI-15-2094-2000-Bata-Merah-Untuk-Pasangan-Dinding
3) SNI 15-0047:2005 - Spesifikasi Kaca Lembaran
4) SNI ISO 21690:2013 - Kaca untuk bangunan, Blok kaca, Spesifikasi dan
metode uji
5) SNI 3564:2014 - Cat Tembok Emulsi
6) SNI 8299:2017 - Papan semen rata non asbestos
7) SNI ISO 13006-2018 – Ubin Keramik, Defenisi, Klasifikasi, Karakteristik dan
Penandaan
8) SNI 8640:2018 - Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding
9) SNI 4096:2019 - Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng
(Bj LAS)
10) Syarat-syarat khusus bahan bangunan dapat mengikuti persyaratan pabrik
yang memproduksi bahan bangunan tersebut.
4.2. PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat–alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan bata ringan pada tempat–tempat seperti
ditunjukan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal–hal berikut :
1) Pasangan bata ringan
2) Adukan
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan
4.2.2. Prosedur Umum
1) Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari bata
ringan, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana
tertera nama pabrik serta merek dagangnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 1
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
4.2.3. Bahan-Bahan
1). Bata Ringan
11) Bata ringan yang digunakan harus memenuhi kriteria minimum seperti yang
ditetapkan dalamSNI 8640:2018 - Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan
Dinding. Bentuk standar batu bata ringan adalah empat persegi panjang,
bersudut siku siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan
adanya retak retak yang merugikan. Ukuran 20 x 60 x 10 cm. Umumnya
bata ringan dibuat secara massal oleh pabrik dengan olahan bahan dari
campuran alumunium pasta, kapur, kuarsa, gypsum, semen dan pasir. Bata
ringan mempunyai karakteristik yang sangat rata, halus dan ringan. Bata
ringan juga mempunyai ketebalan yang bervariasi mulai dari 7 hingga 15 cm
serta berukuran 60 cm x 20 cm.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada MK . Konsultan
MK berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan
Merk bata ringan yang digunakan adalah Hebel Broco, Priority One atau
Focon.
2) Adukan dan Plesteran
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding
batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc :
2 pasir untuk tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik yang
mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai
mengeras tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis
3) Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan dinding
batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Fabrikan.
4) Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
ringbalok) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras
dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut
ketentuan SNI 2052:2017 tentang baja tulangan beton.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 2
5) Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi
Teknis
4.2.4. Pelaksanaan Pekerjaan
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1) Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom
praktis 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok
latai 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan
ringbalok diplester sekaligus dengan dinding bata ringan sehingga mencapai
tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus
rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh
dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2) Pasangan Bata Ringan
Tidak diperkenankan memasang bata ringan:
a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
c) Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus
cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan
diatas kusen harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar
kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3) Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari
setelah didirikan.
Pasangan bata ringanyang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu
hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari
tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan
pengisi celah.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 3
4) Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis
4.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan dinding ini adalah penyediaan dinding ini
adalah tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat Bantu dan
alat-alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
4.3.2. Persyaratan Bahan
1) Semen Portland harus memenuhi SNI 2049-2015 (Semen Portland)
2) Pasir harus memenuhi (SNI) 03-6820-2002
3) Air harus memenuhi kriteria yang disyaratkan pada SNI 7974:2016.
4) Penggunaan adukan plesteran :
a) Plesteran kedap air (1 Pc : 2 Ps) digunakan untuk menutup dinding-
dinding kedap air.
b) Plesteran (1 Pc : 3 Ps) dipakai untuk plesteran dinding-dinding sisi luar
bangunan yang tidak terlindung.
c) Plesteran biasa (1 Pc : 4 Ps) dipakai untuk menutup seluruh
permukaan dinding selain dinding kedap air.
d) Plesteran beton (1 Pc : 3 Ps) digunakan untuk menutup dinding-dinding
beton
e) Plesteran sudut (1 Pc : 2 Ps) digunakan untuk membuat pengakhiran
sudut dari bidang-bidang plesteran.
f) Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan Pc.
4.3.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk Konsultan MK dan persyaratan tertulis
dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding bata ringan telah disetujui oleh Konsultan MK sesuai
uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3) Dalam melaksankan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk propilnya.
4) Campuran adukan perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 4
a) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding bata ringan yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan bata ringan
dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet
dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 Pc : 2 Ps.
b) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian Pc. 1 bagian Daily bond.
c) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps
d) Plesteran halus (acian) dipakai campuran Pc dan air sampai
mendapatkan campuran homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari, untuk adukan plesteran finishing harus
ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix
untuk setiap 40 kg semen.
e) Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan
kedap air.
5) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6) Untuk beton sebelum diplester permukaan harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan permukaan digores (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form time harus tertutup adukan plester.
7) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan
plesterannya.
8) Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus digunakan dengan memakai
spesi kedap air.
9) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau digores (scrath) untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan finishingnya kecuali untuk yang menerima cat.
10) pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan karatan
bidang.
11) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar. Tebal pelesteran minimum 2,0 cm harus
diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesteran
pada bagian pekerjaan yang diizinkan Konsultan MK.
12) Untuk setiap permukaan bahan yang ada beda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
13) Untuk permukaan yang datar, harus mempuyai toleransi lengung atau
cembung bidang yang tida melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m, jika
melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
14) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar,
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 5
terlihat kering dan melindunggi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang biasa mencegah penguapan air secara cepat.
15) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Konsultan MK dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7
(tujuh) hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-urangnya 2 kali setiap hari.
16) Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain, Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
4.4. PEKERJAAN LANTAI KERJA DAN RABAT BETON
4.4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat Bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga
dapat diperbolehkan hasil pekerjaan yang baik.
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar
4.4.2. Bahan yang digunakan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan SNI
2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung. Bahan-bahan
yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan MK untuk disetujui.
4.4.3. Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk pasangan yang berlangsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang sub
lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan
dipergunakan alat stamper.
Pasir urug bawah lantai yang diisyaratkan harus merupakan permukaan yang
eras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organic lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan tebal lapisan urug yang syaratkan minimum 10 cm
atau sesuai dengan gambar, disiram air dan distemper sehingga diperoleh
kepadatan yang maksimal.
Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai dengan ketebalan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar detail dengan mutu beton fc=14.5 MPa. Sub – lantai
beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-benar rata,
dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 6
4.5. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI GRANIT
4.5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai granit sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini
4.5.2. Bahan-Bahan
1) Granit
Granit dengan ukuran 60 x 60 cm merk Granito, Nero atau Indogres
2) Semen, Pasir dan Grouting
a) Portland Cement :
Sesuai dengan SNI 2049-2015 (Semen Portland)
b) Pasir :
Sesuai dengan standar SNI 03-6820-2002.
c) Mortar dan Grouting :
sesuai dengan SNI 6882-2014 yaitu spesifikasi mortar untuk pekerjaan unit
pasangan.
4.5.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan.
a) Granit harus benar–benar bersih sebelum dipasang dengan dicuci
menggunakan sikat plastik serta air bersih.
b) Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan
granit ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai dengan
gambar pelaksanaan
2) Pemasangan.
a) Granit harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila diperlukan granit
dapat dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin pemotong.
b) Toleransi pemasangan antar granit untuk lantai tidak lebih dari 6 mm untuk
setiap 3 m lebar pasangan.
c) Sebelum pemasangan pelataran granit, sub-base harus dibersihkan
terlebih dahulu dari lumpur, debu, serta kotoran lainnnya
d) Lantai kerja disyaratkan terdiri dari perbandingan 1 zak semen 50 kg
dengan 1 kubik pasir serta air secukupnya
e) Sebelum pemasangan granit harus dalam keadaan basah
f) Celah antar granit setelah pemasangan harus diisi semen (grouting)
secepatnya dan setelah 7 hari semen pengisi yang menempel di
permukaan granit dapat dibersihkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 7
4.6. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI KERAMIK
4.6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat Bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pasangan lantai ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga
4.6.2. Bahan yang digunakan
1) Pasir Urug
2) Coran dasar lantai dengan mutu beton fc’ = 7,4 MPa setebal 7- 8 cm
3) Lantai keramik ukuran 25 x 25 Cm, 40 x 40 cm dan dinding keramik 25 x 50
cm merk Roman, Platinum, KIA.
4) Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna jenis yang disetujui MK
5) Untuk motif, penempatan/pemasangan material tersebut diatas disesuaikan
dengan gambar bestek serta petunjuk MK.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
keramik Indonesia.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh – contoh kepada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
4.6.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contohnya kepada MK untuk diminta persetujuan
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda
3) Sebelum dimulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
pola keramik.
4) Permukaan dinding/beton harus diberi plesteran yang rata dulu, sebelum
lapisan keramik dipasang. Siar diisi setelah keramik terpasang 24 jam. Lebar
siar tidak boleh lebih dari 4 mm, kecuali tertera pada gambar. Bekas-bekas /
sisa-sisa semen pengisi siar harus segera dibersihkan sebelum mengeras.
Siar lantai dan siar dinding tepat saling bertemu.
5) Pada waktu pemasangan keramik diharuskan plesteran dibawah keramik
harus terisi penuh dan tidak boleh ada yang kosong atau berongga.
6) Apabila diperlukan pemotongan, harus menggunakan mesin pemotong
keramik dan sudut tepinya digerinda hingga halus dan rata. Setelah sekurang-
kurangnya 3 (tiga) hari barulah pasangan lantai keramik boleh diinjak atau
dilalui. Pemborong harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK pada
saat menentukan awal pemasangan keramik.
7) Paduan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1 Pc : 4 Ps
pasang dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat
pula digunakan acian Pc murni dan ditambah bahan perkat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 8
8) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung alkali) sampai jenuh.
9) Hasil pemasangan keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di
daerah basah dan teras.
10) Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar
detail atau sesuai dengan petunjuk MK.
11) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus
yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
12) Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik dari
bahan seperti yang telah diisyaratkan diatas warna keramik yang dipasang.
13) Pemotongan Unit-unit keramik harus mengadakan alat pemotong khusus
sesuai persyaratan pabrik.
14) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan granit/keramik, sehingga betul-betul bersih.
15) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3
x 24 jam dan lindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
16) Keramik plint terpasang siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar
sama pula.
4.7. PEKERJAAN PASANGAN GRANIT CHIPS
4.7.1. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai
yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini
serta memenuhi spesifikasi.
2) Bagian yang dilapis Granit Chip
a. Lapisan Finishing Dinding Eksterior
b. Bagian Kolom Balok dan Listplank Exterior
c. Bagian Lain seperti terlihat detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
4.7.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh Pekerjaan ini Harus memenuhi Persyaratan
a. Semen Portland harus memenuhi SNI 2049-2015 (Semen Portland)
b. Pasir harus memenuhi SNI 03-6820-2002.
c. Air harus memenuhi kriteria yang disyaratkan pada SNI 7974:2016.
d. Penggunaan adukan untuk bahan pengikat granit chip :(1 Pc : 2 Ps).
4.7.3. Persyaratan Bahan
1. Pasangan Granit chip pada Dinding Masif / Bata
a. Semen
b. Agregat halus (Pasir)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 9
c. Granit Chips warna hitam dan putih komposisi ( 65 %; 35%) ukuran
bervariasi ( 0.5-1 cm )
2. Dinding Panel GRC + Lapis Granit chip
a. Panel GRC Lapis Granit Chip ( Pesan Khusus ), Komposisi Sama dengan
Pemasangan Pada Dinding Masif
b. Breacket Penyambung Panel
4.7.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pada Dinding Masif / Bata
a. Plesteran Dinding Dengan Rata
b. Aplikasikan secara merata Granit Chip yang sudah diaduk dengan
campuran pasir + semen 1: 2 + Granit Chip Hitam 13 kg + 7 kg Putih dalam
1 m2
c. Lakukan Penyikatan dengan hati hati dengan sikat kawat besi saat granit
sudah 60 % terikat dengan spesi ( granit sudah terikat dengan baik dan
bisa untuk dan tidak lepas pada saat penyikatan ) sampai permungkaat
granit chip terlihat dan rapi
d. Lakukam penyiraman dan pembersihan permungkaan
2. Pada Dinding Panel GRC
a. Panel GRC Di Pabrikasi sesuai Komposisi lapisan Granit Chip seperti pada
Point 1 bagian b,
b. Pemasangan Panel sesuai dengan Detail gambar kerja dengan rangka
Baja Kanal dan Breacket yang ditentukan dalam gambar kerja Atau
Kontraktor mengajukan system pemasangan dengan membuat gambar
kerja yang disetujui Oleh MK.
4.8. PEKERJAAN PASANGAN GLASS BLOCK
4.8.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pasangan glass block adalah tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat Bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakannya.
4.8.2. Persyaratan Bahan
1) Glass Block ukuran 20x20cm
2) Warna glass block bening
3) Semen perekat instan dan bahan campurannya
4.8.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pola glass block dipasang vertical horizontal sesuai gambar rencana.
2) Pilih bagian dinding yang akan dipasang glasblok, kemudian sesuaikan
posisinya dengan bentuk persegi, bisa juga rotasi hingga 45 derajat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 10
3) Tandai bagian tembok yang akan dilubangi dengan menggunakan pensil dan
jangan lupa dilebihkan 5cm.
4) Ukur lurusnya titik paling atas sampai dengan bawah.
5) Lanjutkan melubangi tembok menggunakan alat sesuai dengan garis.
6) Bersihkan semua sisa partikel meliputi debu dan kotoran pada tembok.
7) Siapkan wadah dan campur semen perekat instan bersama dengan air,
perbandingan volumenya 1 (air) : 3 (semen)
8) Diamkan campuran tersebut dalam waktu 5 menit lalu aduk lagi.
9) Aplikasikan campuran di bagian paling bawah, pasang glass block pertama
kemudian lapisi semua sisinya.
10) Selama campuran masih basah, lanjutkan dengan memasang glass
block berikutnya. Kemudian, jangan lupa tekan supaya lebih merekat kuat.
11) Oleskan campuran kebagian sisi glass block sebelum ditempelkan, lakukan
sampai semuanya terpasang.
12) Isi bagian lubang dinding menggunakan campuran semen perekat, bersihkan
juga glass block sebelum kering.
13) Tunggu selama 24 jam sampai glass block benar benar kuat terpasang
4.9. PEKERJAAN WATER PROOFING
4.9.1. Umum
Sebelum pekerjaan waterproofing dilakukan maka:
1) Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan dilapangan agar mendapat
gambaran luas yang presisi atas bidang yang akan dilapisi bahan
waterproofing.
2) Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan
waterproofing yang akan digunakan. Contoh-contoh bahan waterproofing
harus disertai brosur yang memuat data teknis dan cara pemasangan.
3) Lapisan kedap air harus dilaksanakan pada tempat-tempat yang memerlukan
dan berhubungan dengan air atau kelembaban. Lapisan kedap air pada lantai
harus mencakup sekeliling dinding sampai setinggi minimal 20 cm.
4) Jaminan tertulis 2 (tahun) tahun dari Kontraktor yang dicounter-sign oleh
supplier/product.
4.9.2. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan bahan, menyiapkan dan mengerjakan waterprofing pada bagian-
bagian dak beton/atap dan kamar mandi, sesuai dengan yang ditunjuk dalam
gambar rencana
4.9.3. Persyaratan Bahan
1) Bitumen Membrane Sheet 4 mm.( Membran Bakar ) Penggunaanya untuk
daerah Atap dak yang terkena air hujan.
2) Membrane Coating 3 Lapis, ( 0.8 - 1) lapis 1+(0.8 - 1 ) Lapis 2 + 0.4 Lapis 3
dalam satuan kg/m2 , untuk daerah kamar Mandi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 11
4.9.4. Pelaksanaan Pekerjaan membrane Coating
1) Bersihkan area yang akan diaplikasikan dengan baik. Gunakan sikat kawat
untuk membersihkannya dari bebatuan kecil atau pasir. Sikat kawat harus
bebas karat, agar karat tidak jatuh ke area yang akan diaplikasikan.
2) Jika tidak memakai membran gunakan kuas atau roller dengan tehnik coating
untuk mengaplikasikannya
3) Jika memakai membran: Gunakan kuas atau roller untuk mengaplikasikan
lapisan dasar (0.8 – 1 kg/m²)
4) Lekatkan membran ke lapisan dasar pada saat masih basah, pastikan udara
tidak masuk ke lapisan dasar pada saat proses ini
Segera tambahkan lapisan kedua (0.8 – 1 kg/m²) saat lapisan dasar masih
basah agar membran tertutup kedua lapisan
Jika kedua lapisan tersebut sudah kering, aplikasikan lapisan ketiga (~0.4
kg/m²) untuk menyelesaikan pengerjaan. Lindungi dari air.
Perhatikan cuaca, bila cuaca akan hujan maka jangan lakukan pengerjaan.
Suhu sekitar saat proses pengerjaan harus berada dalam rentang 5°C
sampai 35°C
Pengujian
1) Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi
air diatas permukaan yang dibari lapisan kedap air dan pelaksanaan
pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Manajemen
Konstruksi (MK).
Pengiriman dan Penyimpangan Bahan
1) Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak
cacat. Beberapa bahan tertentu harus tersegel dan berlabel pabrik.
2) Bahn harus disimpan dan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
kering dan bersih, sesuai dengan persyratan yang telah ditentukan.
3) Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
4) Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan,
baik sebelum atau selama pelaksanaan.
Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada MK untuk
mendapat persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang
bersangkutan.
2) Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini
harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh MK. Peil dan
ukuran harus sesuai dengan gambar.
3) Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pentunjuk dan ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk MK.
4) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melapor kepada MK sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat itu. Sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 12
Gambar Detail Pelaksanaan
1) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan disesuaikan dengan
keadaan dilapangan.
2) Kontraktort wajib membuat shop drawing untuk detail-detail husus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
3) Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus
yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
4) Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari MK.
Cara pelaksanaan
1) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli
dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus
mengajukan metode pelaksanan, sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk
mendapatkan persetujuan dari MK. Khusus untuk bahan waterproofing yang
dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak
mempuyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam
gambar pelaksanaan atau spesifiasi arsitektur, maka di bagian lapisan atas
dari lembar waterprofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai dengan
gambar pelaksanan. Dimana lapisan dapat berupa screed maupun finishing.
Pengamanan Pekerjaan
1) Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau
kerusakan lainnya.
2) Kalau terdapat kerusakan yang bukan pada waktu disebabkan oleh tindakan
pemilik atau pemakai pada watu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka
kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima
oleh MK. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
4.9.5. Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Membran Bakar
1) Bersihkan terlebih dahulu struktur beton yang nantinya akan dilapisi dengan
membran ini, hingga terhindar dari butiran pasir dan debu yang dapat
merusak kualitas membrane, pembersihan dapat menggunakan mesin vacum
khusus agar mempermudah pekerjaan pembersihan. Vacum yang digunakan
haruslah memiliki daya hisap yang kuat dan dapat menghisap butiran padat.
2) Langkah selanjutnya adalah melabur atau melapisi permukaan lantai beton
menggunakan primer coating pada seluruh permukaan beton secara merata
dengan ketebalan yang sama dengan kuas atau roll. Pemberian
lapisan primer coating ini bertujuan agar membran bakar dapat dengan
sempurna merekat pada permukaan beton
3) Selanjutnya, bentangkan lembaran material waterproofing ini pada seluruh
permukaan beton, baru pembakaran pada sisi bawah material dilaksanakan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 13
dan rekatkan dengan alat bantu. Lakukan pengecekan kerapatan dengan cara
pembakaran lembaran membran secara merata pada keseluruhan lembaran
roll membrane. Pada saat pembakaran membran sambil di bentangkan agar
dapat langsung terpasang. Perhatikan sambungan antar lembaran membran
agar jangan sampai terkelupas atau pun kurang bakar. Karena dari
sambungan membran tersebut paling sering sekali dapat masuk kedalam
lapisan bawah membrane.
Hal yang harus diperhatikan dalam metode kerja waterproofing membrane.
1) Setiap sudut diberikan champer/fillet/corner rounded agar materialtidak
menekuk dan patah. Hal tersebut sebagi upaya untuk menghindari adanya
rongga yang tertinggal pada sudut sempit.
2) Pada sparing pipa harus dilakukan pengecoran dengan non shrink grout.
Berguna untuk mengencangkan pipa kuat pada posisinya sehingga tidak
bergerak
3) Setiap sambungan diberikan overlap selebar 10cm
4.10. PEKERJAAN SCREEDING
4.10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
meliputi pekerjaan pelapis waterproofing.
4.10.2. Bahan
Plesteran 1 : 2, dengan ketebalan 3 cm
4.10.3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan screeding dipasang diatas pasangan waterproofing yang berfungsi
sebagai perata dan pengarah air hujan dengan kemiringan minimal 1%.
4.11. PEKERJAAN PLAFOND
4.11.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan plafond pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis ini.
4.11.2. Persyaratan Bahan
1) Untuk Rangka dan gantungan Plafond di pakai Hollow zinkcalum 40x40x3,5
mm. Rangka pembagi 20x20
2) Untuk penutup plafond dipakai :
a) Gypsum Panel tebal 9 mm Produksi Dalam Negeri kualitas terbaik seperti
Jaya Board, Knauf, Elephant.
b) List Profil Gypsum min Uk. 10/10 cm
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 14
3) Untuk Luar Bangunan
a) Alluminium strip
b) List alluminium strip
4.11.3. Persyaratan Pemasangan
1) Pemasangan plafond harus diserahkan kepada sub-kontraktor specialist
yang berpengalaman yang disetujui oleh Konsultan MK.
2) Semua bahan & pemasangan harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik
yang tertera dibrosur dan semua pekerjaan dilaksanakan oleh pekerja-pekerja
berpengalaman.
3) Sebelum pemasangan yang luas, sub kontraktor harus memberikan satu
contoh dilapangan yang luasnya tidak kurang dari 5 m2 yang menunjukkan
sambungan dari 2 lembar gypsum board yang disetujui oleh Konsultan MK.
4) Contoh yang disetujui akan digunakan untuk perbandingan dan pekerjaan
yang mutunya tidak sebaik contoh akan ditolak
5) Hasil akhir yang diinginkan adalah sambungan yang rapi, rata dan tidak
bergelombang.
4.11.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum pemasangan dimulai semua instalasi yang berada di atas langit-
langit sudah terpasang dan telah disetujui Konsultan MK.
2) Lembaran langit-langit dan rangkanya yang akan dipasang harus dalam
keadaan baik, bentuk dan ukuran harus tepat, tidak cacat dan sudah disetujui
Konsultan MK.
3) Kerusakan pada bagian lain/instalasi yang diakibatkan pemasangan langit-
langit menjadi tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya sampai
seperti keadaan semula.
4) Rangka Plafond Besi Rangka plafond induk menggunakan besi siku dipasang
dengan urutan pertama, yang dipakukan pada dinding dan dilaskan/di bautkan
pada kuda kuda baja. Untuk rangka pembagi menggunakan besi hollow.
Gantungan Plafond dilekatkan/dilaskan langsung pada kuda kuda baja. Jarak
gantungan plafond setiap 1 m2
5) Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung
jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
6) Penutup Plafond Gypsum dipasang pada rangka ini, dengan menggunakan
screw gypsum. Hasil akhir harus siku dan waterpas.
7) Pada bagian plafond yang berhubungan dengan dinding diberi List Profil.
4.12. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
4.12.1. Lingkup pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 15
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Pemborong.
4.12.2. Persyaratan Bahan
1) Aluminium
a) Alumunium untuk kusen jendela dan untuk daun jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 (Aluminium
dan Panduan Aluminium), dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik,
dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna
akhir powder coating di pabrik dalam warna sesuai skema warna putih,
bahan alumunium framing system buatan Alexindo, YKK, Hunter Douglas
b) Tebal profil minimal 1,2 mm, dengan ukuran 3” x 1 ¾” dan bentuk sesuai
Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang
nanti disetujui kecuali ditentukan lain, semua jendela harus dilengkapi
dengan perlengkapan standar dari pabrik.
c) Warna profil : Putih
d) Nilai deformasi : Diizinkan maksimal 2 mm
2) Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan diisyaratkan hanya 1
(satu) sambungan serat harus kedap air dan bersifat structural seal.
3) Persyaratan bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat
dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
4) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test
minimum 100 Kg/m2.
5) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m2/hr dan terhadap tekanan
air 15 Kg m2 yang harus disertai hasil tes.
6) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
7) Untuk keseragaman warna diisyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
8) Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
9) Accessories
Sekrup dari stanless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup
caulking dan sealant, angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat
dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 micron
sehingga dapat bergeser.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 16
10) Bahan Finishing/Perlindungan.
a) Semua alumunium harus dilindungi dengan “Lacquer Film”, atau bahan
yang lain yang disetujui MK ketika dibawa ke lapangan.
b) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana
diperlukan, ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali
setelah pengerjaan selesai.
c) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (zinc chromate primer
pernis transparant) ketika pengerjaan plester dilaksanakan. Bagian-
bagian lain dapat tetap dilindungi dengan “Lacquer Film” sampai pekerjaan
selesai.
d) Penggunaan pernis pada permukaan yang akan diberikan caulking atau
sealant tidak diperkenankan.
e) Pemasangan kusen harus dilengkapi dengan weather seal jenis
polyurenthene sealant dan backing strip dari busa di dalam dan diluar
sebagai lapisan pengisi sebelum sealant dipasang.
4.12.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
4.12.3.1. Fabrikasi:
1) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui MK.
2) Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk
dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah
ditentukan.
4.12.3.2. Pemasangan
1) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui MK sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya.
2) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
swambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
3) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
4) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
5) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan
harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik.
6) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus
dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk
mencegah kerusakan komposisi alumunium.
7) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
alumunium harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
8) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 17
9) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.
10) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket
atau sealant.
11) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja
dan memenuhi ketentuan.
12) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
dan memenuhi ketentuan.
13) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
14) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
15) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis)
halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
16) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih
dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
17) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
brosur serta persyaratan teknis yang benar.
18) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang
berlainan sifatnya harus diberi “sealant”.
19) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air.
20) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus
tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”.
21) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila
kusen; alumunium telah terpasang maka kusen tersebut harus tetap
terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kusen tetap terjamin
kebersihannya.
4.13. PEKERJAAN KACA
4.13.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat
dan bahan-bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya,
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4.13.2. Prosedur Umum
4.13.2.1. Contoh dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan MK dalam ukuran dan detail yang dianggap
memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan
yang disyaratkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 18
4.13.2.2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik
dan data teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung
sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang
tidak diinginkan
4.13.3. Persyaratan Bahan
1) Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih. Pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya,
dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
2) Toleransi Lebar dan Panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3) Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum
yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4) Cacat-cacat
a) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
b) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
c) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
d) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
e) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar ke arah luar/masuk).
f) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
g) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
h) Babas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
i) Mutu kaca lembaran yang dipergunakan mutu terbaik.
j) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm
kira-kira 0,3 mm.
5) Bahan kaca
Menggunakan kaca bening polos dengan tebal 5 mm produk Asahimas,
Magi atau Mulia.
6) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan MK
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 19
7) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digerinda / dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
8) Semua pekerjaan kaca harus dikerjakan mengikuti persyaratan dalam SNI
15-0047-2005, tentang Kaca Lembaran dan Cara Uji.
4.13.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan dalam buku ini
2) Pemborong harus memberikan contoh kaca kepada MK untuk
persetujuannya kecuali dinyatakan lain oleh MK, kaca-kaca didatangkan ke
lapangan pekerjaan sudah dalam keadaan siap pasang (cut to size).
3) Pemborong diharuskan membuat mock up skala 1:1 untuk disetujui
pemberi tugas dalam bidang yang cukup lebar dengan konstruksi sendiri
diluar bangunan.
4) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
5) Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan MK.
6) Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda tersebut tidak boleh
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aci.
7) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
8) Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
masuk kedalam alur kaca pada kusen.
9) Pembersihan akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
10) Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui
kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan, cara
pemasangan dan persiapan–persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
11) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
4.14. PEKERJAAN DAUN PINTU KAYU LAPIS HPL
4.14.1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan daun pintu dengan alat perlengkapannya yang diperlukan
sesuai penjelasan dalam gambar-gambar
4.14.2. Material dan Bahan
Bahan yang dipakai untuk
1) Daun pintu adalah : Kayu Klas I
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 20
2) Bahan Penutup Daun Pintu : Multiplek dengan tebal 9 mm, dilapis HPL
merk setara Taco, Winston Best, Gress Merino
3) Bahan Pengikat berupa paku, baut dan lem.
4.14.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Kontraktor harus mengajukan contoh dari bahan yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan MK.
3) Sebelum, penimbunan, bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4) Harus diperhatikan semua sambungan siku / sudut untuk rangka aluminium
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan rangka aluminium dilakukan dengan mesin di
luar tempat pekerjaan / pemasangan.
6) Fabrikasi :
Fabrikasi umumnya dilaksanakan ditempat lain. Fabrikasi dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari MK.
7) Perlindungan :
Sebelum pemasangan multiplek dan HPL harus sudah melalui proses
pengawetan dan dipasang dengan rapi sesuai spesifikasi dari MK.
Sesuai pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan
standar pengerjaan yang disetujui MK.
Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar atau menurut kebiasaan
yang baik dan disetujui MK.
4.15. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
4.15.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat
penggantung dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis
4.15.2. Prosedur Umum
4.15.2.1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan
pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk
disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 21
4.15.2.2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
4.15.2.3. Ketidaksesuaian
Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala
hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.15.3. Persyaratan Bahan
4.15.3.1. Umum
1) Semua alat perlengkapan pintu dan jendela yang akan dipakai, harus
sesuai dengan persyaratan Penggantung dan Pengunci (SNI 0323-89-A)
serta instruksi pabrik/produsen
2) Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian hardware akibat pemilihan merk, Pemborong wajib
melaporkannya kepada Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan.
3) Seluruh kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium berukuran 3x6cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anakkunci.
4) Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembapan lebih dari 70%
4.15.3.2. Alat Penggantung dan Pengunci
1) Pekerjaan Aksesories Kusen
No. Jenis Aksesoris Kusen Type
1 Handle Jendela + Pengunci CH 429 N-Lock NA
2 Tarikan Pintu Biasa LHR9219 SN+CP
3 Tarikan Pintu (Pull Handle) PH 263 30x15x300x180 PSS+SSS
4 Tarikan Pintu Shaf (Pull Plate) PP 009 SSS
5 Mortise Lock (2 Pintu) MTS RL DL8585 SSS
6 Mortise Lock (1 Pintu) MTS IL DL8585 SSS
7 Cylinder (Kunci) CYL DC DL60MM SN
8 Window Bolt (Kunci Shaf) WB With Key SSS
9 Escutcheon ESCN 855 SSS
10 Flush Bolt 12” FB 040 12”SSS
2) Merk yang digunakan Dekson, Dorma, Iseo
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 22
4.15.4. Pelaksanaan Pekerjaan.
4.15.4.1. Umum
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
2) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
3) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel harus
dilengkapi dengan 2 (dua) buah hak angin, sedangkan daun jendela
dengan friction stay harus dilengkapi dengan 2 (dua) buah alat pengunci
yang memiliki pegangan.
4) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel.
5) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
6) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu
dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca
4.15.4.2. Pemasangan PIntu
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 34cm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 34cm dari tepi bawah daun pintu,
sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel),
pelat penutup muka dan pelat kunci.
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang
slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
4.15.4.3. Pemasangan Jendela
1) Daun jendela dengan engsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang
diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela
harus dilengkapi dengan sebuah pengunci
4.15.4.4. Finishing
1) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
2) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 23
3) Pemborong wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara
lengkap didalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar
Spesifikasi pabrik.
4) Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Konsultan MK.
4.16. PEKERJAAN RAILING TANGGA
4.16.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan hand railing tangga, pengaman void dan pengaman untuk
seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar
4.16.2. Persyaratan Bahan
1) Untuk semua railing di gunakan stainlesteel. Bentuk/ukuran sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
2) Bahan-bahan besi dan logam harus ditinjau dan diuji baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun di lapangan oleh Konsultan MK.
Peninjauan dan pengujian dilaksanakan oleh Pemborong tanpa adanya
penambahan biaya. Pengujian ini tidak melepas tanggung jawab
Pemborong terhadap penyediaan bahan yang tidak memenuhi syarat.
3) Untuk hand railing adalah pipa box Stainlessteel uk. 50.50.2 dan uk.
20.20.2 sesuai yang tertera pada gambar.
4) Railling tangga terbuat dari pipa besi finish crome 3” (stainlessteel) dengan
uk. 60.60.2, uk. 50.50.2 dan uk. 20.20.2.
4.16.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak dan kontraktor harus mengganti segera tanpa
biaya tambahan.
2) Untuk bagian-bagian pipa stallbus harus dilakukan dengan las listrik serta
pengelasannya sudah melalui ujian (test) dan harus memiliki ijazah yang
menetapkan kwalifikasi serta jenis pengelasan yang diperkenankan
kepadanya.
3) Bagian konstruksi yang segera akan dilas harus dibersihkan dari bekas
cat, karat, lemak dan kotoran.
4) Pengelasan konstruksi, baik secara keseluruhan maupun pengelasan-
pengelasan bagiannya-bagiannya hanya boleh dilakukan setelah diperiksa
bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 24
5) Kedudukan konstruksi bahan yang segera akan dilas harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang
dilakukan.
6) Profil pegangan railing harus rata dan lurus, sambungan pada railing
harus rapi
7) Semua bagian railing sebelum dipasang harus diperiksa oleh MK
8) Pemasangan tiang railing harus tegak lurus dan jarak antara tiang harus
sama.
4.17. PEKERJAAN SANITAIR
4.17.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan
seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat
yang diperlukan
4.17.2. Bahan-Bahan
1) Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut:
a) Water Closet Duduk type CW 600 J / SW 660 J-White
Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan stop kran dan
peralatan lain White.
b) Water Closet Jongkok type CE6 Bahan porselen, produk dalam negeri
c) Wastafel type
Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan keran,
siphon dan perlengkapan lainnya.
Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri lengkap
dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya.
d) Urinoir Type UW447JNM
e) Sekat Urinoir
f) Dirty Utility / Slope Sink
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan kran,
siphon dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
2) Kran, Floor Drain, Dll
a) Kran air type T 23 B13V7N
b) Floor Drain Type TX IBV1
c) Towel Ring
d) Paper Holder Type YH116
e) Jet Spray Type TX403SMCRB
f) Shower Dinding Type Shower Set TS20PRYR
g) Pegangan (Disability Grab Bar)
3) Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk
disetujui oleh MK bersama dengan Konsultan Perencana.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 25
4) Produk merk Toto, Paloma atau Grohe
4.17.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh
ahli pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus
dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
2) Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup
sambungan tidak diijinkan. Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan
dipasang pada bidang-bidang pertemuan sambungan sampai semua
sambungan dipasang kuat dan diuji. Semua saluran ekspos ke
perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
3) Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4) Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga
puncak bagian luar alat-alat tersebut berada 800 mm di atas lantai, kecuali
bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5) Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
meja/kabinter seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6) Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian
depan alat ini berada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330
mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
7) Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan MK
8) Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sifat datar
dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak
bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan
dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus
diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga
bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai.
9) Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi
pemasangan pada dinding + 100 cm di atas lantai.
4.18. PEKERJAAN CUBICLE TOILET SYSTEM
4.18.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan berupa barang pabrikan, mencakup pengangkutan,
pengadaan dan pemasangan cubicle toilet daerah basah pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 26
4.18.2. Persyaratan Bahan
Material Phenolic Compact Laminated 12 mm (papan compact laminate
yang terbuat dari kraft paper yang dilaminasi Resin Phenolic dan dipress
dengan tekanan tinggi
High density (Kepadatan Tinggi)
Water Resistance (Tahan Air)
Warna Urat Kayu atau lainnya
Pemasangan bilik (cubicle fittings) dilengkapi : door hinger, door handle,
door lock, coat hook
Alas (pedestal) : Black Nylon, Head Bar, Aluminium Stopper
Saluran U : Aluminium Profile Anodize warna hitam
Tinggi : 200 cm, Lebar panel pintu = 60 cm
Merk Eterna, Matriks atau Batara Surya
4.18.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dikerjakan oleh Tukang yang berpengalaman (pihak pabrikan)
2) Hasil kerja harus disetujui MK dan Pengguna Jasa
4.19. PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP ATAP
4.19.1. Umum
1) Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan
2) Alat Kerja
a) Penyedia jasa harus menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan
untuk fabrikasi komponen dan juga perlengkapan kerja untuk keperluan
pekerja pelaksananya
b) Selain peralatan penyedia jasa juga harus menyediakan semua sarana
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini terutama yang
dipergunakan untuk menjalankan peralatan kerjanya
3) Bahan/Material
a) Penutup atap menggunakan Atap Genteng Metal Merk, Rainbow
Grande, Vendotti atau Prestise dengan t=0,35 mm dan sebelum
dipasang harus telah disetujui MK
b) Berwarna.
4.19.2. Persiapan (Shop Drawing)
Sebelum pekerjaan penutup Atap genteng metal tebal 0,35 mm dilaksanakan,
penyedia jasa harus menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan/shop drawing
kepada MK proyek. Sebelum gambar shop drawing tersebut disetujui secara
tertulis oleh konsultan MK, Penyedia jasa tidak diperkenankan melaksanakan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 27
pekerjaan. Shop drawing yang dibuat Penyedia jasa harus memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
1) Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistem konstruksi, hubungan
antar komponen, cara penyambungan, dan detail-detail pemasangan.
2) Harus berkesesuaian dengan gambar rencana dan spesifikasi bahan.
4.19.3. Mock-Up
Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola dan metode pemasangan,
perletakan, pelekatan bahan, serta kaitannya dengan komponen bangunan
lainnya. Mock-up yang telah disetujui secara tertulis akan dijadikan standard
minimal untuk pemasangan penutup atap.
1) Pekerjaan Konstruksi Rangka Atap tempat penutup atap akan dipasang
sudah harus dalam keadaan selesai/finish.
2) Penyedia jasa wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi
lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi
kekurang rataan kondisi permukaan, kurang waterpass, ataupun ketidak
sesuaian ukuran, elevasi, ukuran lebar, dan posisi terhadap keseluruhan
disain, maka Kontraktor Pelaksana wajib menyesuaikannya dengan
membuat shop drawing.
3) Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam
kemasan pabrik, lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangannya
4) Penyimpanan bahan material ditempat yang rata dan diberi suport dan
perlindungan yang memadai untuk melindungi material dari perubahan
bentuk ataupun dari kerusakan
.
4.19.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman sesuai
rekomendasi produsen pembuat bahan baja gelombang penutup atap, dan
dengan standard pengerjaan yang telah disetujui secara tertulis oleh MK
proyek.
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
3) Semua detail pertemuan harus rata dan bersih dari cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
persyaratan teknis yang benar
5) Clip-clip pemegang harus dipasang dengan jarak sesuai yang
direkomendasikan produsen penutup atap.
6) Semua sambungan antar bahan penutup atap harus dikunci dan saling
dilekatkan sesuai rekomendasi produsen penutup atap.
7) Setiap kali selesai pemasangan penutup atap dalam satu hari, Penyedia
jasa harus membersihkan permukaan bidang atap yang sudah terpasang
dari semua kotoran sisa pelaksanaan pekerjaan maupun dari kotoran-
kotoran lain yang melekat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 28
4.20. PEKERJAAN FIRESTOP DI SHAFT
4.20.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan firestop pada tempat-tempat seperti
ditunjukan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Firestop dapat diterapkan pada:
1) Shaft kabel dan pipa gedung
2) lubang penetrasi kabel ruang genset gedung
3) penetrasi kabel ruang server
4) Aplikasi lainya yang berhubungan dengan api
4.20.2. Persyaratan Bahan
1) Ifilite C050 firestop mortal
2) Rockwool density 80 kg/m3
3) GRC tebal 3.5 mm
4.20.3. Metoda Kerja Firestop
1) Lantai beton, shaft elektronik dan elektrikal yang akan pasang Firestop
bersihkan dari material yang mengganggu
2) Pemasangan support
Media yang akan dipasang besi begel min 06, bor dengan dameter bor 8-10
mm ujung besi begel masukkan kedalam lubang bor. Jarak antar begel
sesuaikan kebutuhan antara + 33 cm
3) Pemasangan papan kalsium/GRC/(Support)
Papan kalium/GRC min 3mm dipasang setelah potong bentuk sesuaikan
kondisi lubang shaft yang ada. Potong papan kalsium dengan ukuran dan
bentuknya yang telah sesuaikan dengan kondisi lubang shaft lapangan,
pasang dan rapihkan
4) Pemasangan mineral wool Hampir sama dengan pemasangan papan kalsium,
potong dan bentuk sesuai kebutuhan dan kondisi lubang shaft
5) Aplikasi Firestop Mortar IFILITE C050 pada bagian atas rockwool aplikasi
lakukan dengan cara tuang bagian atas rockwool benar-benar tertutup rata
dan tidak ada celah yang terlihat, setelah dicampur dengan semen Mortar dan
air dengan perbandingan (IFILITE C050 4g kg: air 7 liter) Diaduk rata sampai
homogen. Dengan ketebalan 2,5 cm gunakan untuk tingkat Ketahanan Api
(TKA) 2 jam
4.21. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING
4.21.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan plesteran tembok, beton dan gypsum, serta permukaan-permukaan
lain sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 29
4.21.2. Prosedur Umum
4.21.2.1. Data Teknis dan Kartu Warna
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang
akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
4.21.2.2. Contoh dan Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat
yang ada didalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan
sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan MK Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secara acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus
diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat
mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut
di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran
300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan
Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan MK Lapangan guna memberikan
kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata
tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4.21.3. Bahan-Bahan
4.21.3.1. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
4.21.3.2. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 30
1) Untuk permukaan plesteran, beton diapakai alkali resistance sealer
2) Untuk bidang gypsum digunakan plamur gypsum
4.21.3.3. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Emulsion untuk permukaan interior plesteran, beton, papan gipsum. Merk
Dulux, Nippon atau Jotun
2) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior plesteran, beton, papan
gypsum. Merk Dulux, Nippon atau Jotun
4.21.4. Pelaksanaan Pekerjaan
4.21.4.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah
2) Permukaan Plesteran dan Beton
a) Permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka.
Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan plesteran baru hingga tepi-
tepinya bersambung menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya.
b) Permukaan plesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 31
3) Permukaan Gypsum
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan Spesifikasi ini
4.21.4.2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas
4.21.4.3. Pelaksanaan Pengecatan Dinding dan Gypsum
1) Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
dinding bangunan dan finishing atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
2) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari tetesan cat,
penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
3) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
4) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya
5) Untuk proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup di antara
pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik
pembuat cat dimaksud yaitu :
6) Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gipsum
a) Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
b) Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion
7) Permukaan Eksterior Plesteran, Beton
a) Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
b) Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior
8) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan
9) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 32
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya)
e) Pengecatan cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, gypsum
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau
rol.
f) Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam
bidangnya.
4.22. PEKERJAAN CAT BESI
4.22.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan besi sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan besi dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 1 (satu) kali cat akhir.
4.22.2. Prosedur Umum
4.22.2.1. Data Teknis dan Kartu Warna
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang
akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
4.22.2.2. Contoh dan Pengujian
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat
yang ada didalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan
sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan MK Lapangan mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secara acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus
diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat
mewakili.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 33
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4.22.3. Bahan-Bahan
4.22.3.1. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merk
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
4.22.3.2. Cat Dasar
Untuk permukaan besi/baja digunakan Solvent-based anti-corrosive zinc
chromate.
4.22.3.3. Cat Akhir
Cat zinc chromate untuk besi/baja dengan merk Nippon, Jotun atau Emco.
4.22.4. Pelaksanaan Pekerjaan
4.22.4.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Cuci bersih seluruh permukaan besi dari debu dan kotoran dengan
menggunakan detergen dan gosok dengan ampelas
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan
basah
2) Permukaan Besi/Baja
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprotan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ .
2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 34
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
4.22.4.2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas
4.22.4.3. Pelaksanaan Cat Besi
1) Pekerjaan Menie Besi
a) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan permukaan besi atau
bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
b) Semua permukaan besi hanya boleh dimenie di tapak proyek dan
mendapat persetujuan MK.
c) Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang besi harus diampelas
dengan ampelas sampai permukaan bidang licin dan rata.
d) Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan
lapis demi lapis, sedemikian rupa sehingga bidang besi tertutup
sempurna dengan lapisan menie.
2) Pekerjaan Cat Besi/Baja
a) Yang termasuk pengerjaan ini adalah pengecatan seluruh pekerjaan
besi/ baja.
b) Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai
diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
c) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
d) Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
e) Setelah pengecatan selesai bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
gelombang-gelombang dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
4.23. PASANGAN PAVING BLOCK
4.23.1. Lingkup Pekerjaan
1) Urugan Pasir
2) Pemasangan Paving Block
4.23.2. Bahan
1) Paving yang dipakai adalah paving press dengan ukuran 10 x 20 tebal 6 cm
dengan kekuatan tekan Fc’ 19,3 MPa.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 35
2) Kansteen beton cetak/kerb/beton pengunci dengan ukuran sesuai gambar.
4.23.3. Toleransi Dimensi
1) Perbedaan ukuran paving rata–rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
2) Kerataan permukaan masing–masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
3) Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata–rata max. 2 %
kearah pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
4) Alur paving sesuai standar pabrik.
5) Ketebalan rata–rata minimal 6 cm.
6) Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima (ditolak).
7) Ukuran paving menyesuaikan dengan gambar rencana.
4.23.4. Pengujian Contoh Paving Block.
1) Contoh paving block yang akan dipasang kuat tekannya harus diuji terlebih
dahulu dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi.
2) Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan di ambil
secara acak.
3) Setiap kurang lebih 30 m2 paving block yang akan dipasang harus diwakili 1
buah benda uji untuk pengetesan kuat tekan.
4) Jumlah benda uji paving keseluruhan minimal 10 buah.
5) Penyerapan Air dari paving juga perlu diuji sehingga di dapat penyerapan air
rata-rata maksimal 6%.
6) Paving block dan kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat
tekan berdasarkan hasil pengujian di laboratorium, tidak akan diterima
(ditolak).
4.23.5. Persyaratan Pasir
1) Pasir perata berfungsi sebagai lapis perata yang dimaksudkan untuk memberi
kesempatan Paving block memposisikan diri terutama dalam proses
penguncian.
2) Pasir Pengisi
Pasir pengisi ini diisikan pada celah–celah diantara Paving block dengan
fungsi utama memberikan kondisi kelulusan air, menghindarkan
bersinggungannya.
4.23.6. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan Paving Block
1) Pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base.
Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang
seragam dan harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya
pada lapisan base.
2) Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis diatas lapisan pasir
alas.
3) Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang
dan kita arahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 36
sebagai garis B, kemudian kita buat pasangan kepala masing-masing diujung
benang tersebut.
4) Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran pasir
alas. Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak
celah/naat dengaan spasi 2-3 mm untuk pengisian pasir halus.
5) Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang
sudah terpasang.
6) Pengisian pasir halus harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving
dan segera dilanjutkan dengan pemadatan paving.
7) Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan17 gaya sentrifugal sebesar 16
s/d 20 kN dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan
hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan
paving dengan minimal akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan.
Jangan meninggalkan pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal
tersebut dapat memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint
akibat adanya sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.
Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama
ditujukan untuk memadatkan pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm (pasir
yang dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu pasir
pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit
2 lintasan.
4.23.7. Hasil akhir
1) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat, tidak cacat,
(pecah/patah terbagi).
2) Alur–alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
3) Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.
4) Air mengalir lancar kesaluran drainage jalan dengan kemiringan maximal 2%.
5) Permukaan paving harus bersih dari bekas–bekas semen dan kotoran
lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis IV - 37
BAB V
RE NCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TE KNIS PE KERJAAN
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DA N P LUMBING
5.1. LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan
bahan serta peralatan peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi,
tenaga kerja, pemasangan, termasuk pengadaan listrik untuk keperluan pengujian
dan keperluan kerja.
Keterangan keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun
dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Perincian umum
pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat
pada Syarat syarat Khusus Teknik):
1) Sistim Elektrikal Arus Kuat
a) Instalasi sistem distribusi listrik lengkap berikut panel panel daya
b) Instalasi penerangan dan stop kontak
c) Instalasi Sistem Grounding Panel
d) Instalasi Penangkal Petir
e) Instalasi Genset
f) Instalasi Trafo 140 kVA
g) Instalasi ATS
h) Instalasi Kapasitor Bank 55 kVar/415 volt
i) Tata Udara
2) Sistim Elektrikal Arus Lemah
a) Instalasi Sound System
b) Instalasi fire alarm.
c) Instalasi CCTV
d) Instalasi Data
3) Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Elektrikal sesuai dengan
gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
4) Penyetelan seluruh Sitem Elektrikal agar lengkap dan dapat bekerja dengan
baik sesuai dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar gambar
teknis sesuai dengan spesifikasi.
5) Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan MK, Konsultan
atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
6) Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus
bertanggung jawab atas kerugian kerugian yang mungkin terjadi.
7) Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Elektrikal
harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi
teknik serta adendum lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 1
8) Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal klausal/butir butir yang ditulis/
disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi
malah mengikat spesifikasinya.
9) Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Elektrikal segala
biaya pengujian (comitioning test) dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Pemilik. Sistim pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu) bulan
sesudah menerima SPK.
5.2. PERATURAN
5.2.1. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi
Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Pelaksana
pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional
maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun
standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah
ini:
5.2.1.1. Listruk Arus Kuat (L.A.K)
1) SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
2) SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 /
SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011. (PUIL
2011)
3) SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
4) SNI 6197:2020 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
5) SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
6) SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Buatan pada Bangunan.
7) SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat dan Siaga (SPDD).
8) SNI ISO 45001:2018 tentang Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3)
5.2.1.2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
1) SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
2) Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
3) UU No.32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No.52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1) Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai
dengan undang undang dan peraturan peraturan yang berlaku saat ini di
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 2
Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
2) Setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan baik sub bagian pekerjaan maupun
pekerjaan secara keseluruhan harus mengajukan metoda pelaksanaan
pekerjaan yang disertai dengan gambar sub pekerjaan dan Request Pekerjaan
untuk disetujui oleh Konsultan MK.
3) Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat syarat yang
tercantum dan telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini
oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari
Konsultan MK.
4) Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam
instalasi Elektrikal yang dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat
keterampilannya, untuk dapat dipertanggung jawabkan.
5) Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga
dapat berdiskusi dengan Konsultan MK pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
6) Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah
persyaratan operasionil. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan
MK.
7) Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal
tersebut di atas.
8) Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian dan komisioning,
adalah tanggung jawab Kontraktor.
9) Semua syarat syarat penerimaan bahan bahan, peralatan, cara cara
pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain lain, untuk sistim instalasi Elektrikal
ini harus sesuai dengan standar standar sebagai berikut
10) Pekerjaan dianggap selesai apabila :
a) Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Konsultan MK.
b) Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi,
sehingga Pemilik dapat membenarkannya.
c) Seluruh instalasi terpasang telah ditest, bersama sama dengan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai
dengan spesifikasi teknis.
d) Telah memperoleh Sertifikat Laik Operasi dari lembaga inspeksi yang
berwenang.
5.3.1. Koordinasi dengan Pihak Lain
1) Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan
koordinasi/penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin
pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun
pada waktu pelaksanaan. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya
koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak pengerjaan sipil
maupun arsitektur.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 3
3) Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan peralatan yangseragam dan merk yang
sama untuk seluruh proyek ini agar mudah pemelihara annya.
4) Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi
sistem ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan
pekerjaan ini.
5) Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan Elektrikal secara baik. Sesuai
dengan keselamatan ketenagalistrikan.
5.3.2. Penolakan Pekerjaan Sistem Elektrikal
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor harus membuat daftar
bahan/peralatan (contoh material dan atau brosur) sesuai dengan spesifikasi
teknis dalam dokumen yang akan digunakan dan menyerahkan kepada
Konsultan MK untuk disetujui.
2) Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat,
gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar,
ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu
yang cukup menurut Konsultan MK serta pihak yang berwenang, maka
keseluruhan atau sebagian dari sistem ini sebagaimana kenyataannya, dapat
ditolak dan diganti.
3) Dalam hal ini pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab
Kontraktor.
5.3.3. Pengawasan Instalasi
1) Shop Drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
kerja/shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah
gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada
proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Pekerjaan
baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas.
2) Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Konsultan MK atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus
sudah diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
memperoleh SPK.
3) Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga
kerja, skedul pengadaan peralatan dan net work planing yang terinci untuk
setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan MK atau pihak lain
yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya. Skedul dan network
planning harus diserahkan dalam waktu 15 hari kalender sesudah menerima
SPK.
4) Kontraktor harus mengadakan:
a) Laporan kegiatan pekerjaan harian
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 4
b) Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
c) Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto foto dokumentasi.
5) Kontraktor harus mengadakan :
Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Elektrikal yang telah selesai dikerjakan,
Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan MK s
atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan sistem
Elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada. Tahap
tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal
perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
6) Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem
Elektrikal ini harus dihadiri pihak Konsultan MK, Konsultan, Ahli atau pihak
pihak lain yang ditunjuk oleh Konsultan MK. Peralatan untuk pengujian harus
berkualitas baik dan sudah ditera yang dilengkapi dengan berita acaranya
bersama pemegang merek peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang
bersangkutan. Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
7) Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan MK atau Ahli yang ditugaskan
apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan gangguan yang mungkin
terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
8) Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Konsultan MK untuk
pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
5.3.4. Pembersihan Lapangan
1) Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan
lapangan yang digunakan.
2) Kontraktor hendaknya menghubungi pihak pihak lain untuk koordinasi
pembersihan lapangan tersebut.
3) Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemeliharaan.
4) Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan
(Portable Fire Extinguisher class A/B/C [15 lbs] /tabung racun api) atau
jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya
Kontraktor.
5.3.5. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan
1) Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan:
a) Gambar gambar jadi (as built drawing), dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu)
set.
b) Katalog spare parts.
c) Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d) Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak
ini juga dalam bahasa Indonesia.
e) Data data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga)
set dan kepada Konsultan MK 2 (dua) set. Bila gambar dan data data
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 5
tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa
diprestasikan 100 %.
2) Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
operasi menggunakan peralatan (air conditioner, sound system, electrical
system) dan perawatannya kepada petugas petugas teknik yang ditunjuk oleh
Konsultan MK secara cuma cuma sampai cakap menjalankan tugasnya,
minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum penyerahan pertama dan 3 bulan
sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan. Kontraktor harus
mengajukan rencana sistim pendidikan pada air conditioner, sound system,
electrical system ini terlebih dahulu kepada Konsultan MK . Pendidikan ini dan
segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3) Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi
dan perawatan pada air conditioner, sound system, electrical system yang
dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan MK dan sebuah lagi
hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada
dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk Konsultan
MK.
5.3.6. Service dan Garansi
1) Keseluruhan instalasi Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun
sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan MK secara baik (setelah
masa pemeliharaan).
Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
2) Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang
barang atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat
kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180
(seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserah terimakan untuk
pertama kalinya.
3) Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk
mengoperasikan/merawat peralatan Elektrikal dan mendatangkan 1 (satu)
orang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan
penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
4) Kontraktor harus memberikan service secara cuma cuma untuk seluruh sistim
Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah
serah terima kedua.
5.3.7. Ijin
1) Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan
dan biaya Kontraktor.
2) Semua pemeriksaan, pengujian dan lain lain, beserta keterangan resminya
yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan
oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengawas dengan semua
biaya atas beban Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 6
3) Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat alat yang
dipatentkan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya biaya yang
diperlukan untuk ini. Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat
Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
4) Kontraktor harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang
diperolehnya mengenai instalasi proyek (instalasi air conditioner, sound
system, electrical system) ini kepada Konsultan MK atau pihak yang ditunjuk,
sebelum penyerahan kedua dilakukan.
5) Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pengawas setiap akan
memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan
pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
6) Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi (instalasi
air conditioner, sound system, electrical system) yang dikerjakan.
7) Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
permintaan ijin
5.3.8. Korelasi Pekerjaan
1) Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Elektrikal,
dilaksanakan oleh Kontraktor.
2) Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas
galian/pembersihan.
3) Semua pekerjaan pembuatan lubang lubang dan penutupan kembali pada
dinding, lantai, langit langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh
Kontraktor berikut perapihan/finishing nya kembali.
4) Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel kabel listrik dari
peralatan peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor listrik sesuai
dengan gambar dokumen tender.
5) Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah
sudah sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan.
6) Segala akibat yang timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
7) Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor.
8) Kontraktor harus memberikan data data, ukuran ukuran, gambar gambar dan
peralatan yang diperlukan kepada Konsultan MK untuk mendapat persetujuan.
9) Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik,
saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu
membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK.
10) Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit langit dan lain lain, harus
diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk
memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
11) Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada
Konsultan MK untuk dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaan
tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 7
12) Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus
ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / difinish yang rapi sehingga tidak
terlihat lagi bekas bekas pembobokan.
13) Selambat lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
menyerahkan gambar/data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan
yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik
berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
5.3.9. Sub Kontraktor
1) Apabila diperlukan tenaga tenaga ahli khusus karena tenaga tenaga
pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan,
pengujian dan lain lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian pekerjaan
instalasinya kepada Sub Kontraktor yang telah mempunyai izin lain setelah
mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan MK.
2) Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan
yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (disubkontrakkan).
5.3.10. Site Manager
1) Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh
seorang ahli yang berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan
kontrak untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus selalu
berada di lapangan (site). Bila yang bersangkutan akan meninggalkan site
harus ada orang lain yang secara tertulis diberikan wewenang untuk
mewakilinya.
2) Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager (yang disertai sertifikan
kompetensi/keahlian) harus disertakan oleh Kontraktor pada saat penawaran
dilakukan.
3) Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Konsultan MK, Konsultan
Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang
cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang
lain.
4) Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda tangan kontrak yang harus
bertindak sebagai Site Manager.
5.3.11. Bahan
1) Kontraktor harus menyerahkan sebelum melaksanakan pekerjaan dimulai,
brosur teknis asli peralatan utama Mekanikal-Elektrikal juga brosur asli pipa,
kabel, pipa konduit, katup katup, detektor, sensor dan lainnya beserta data
data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-
brosur peralatan/bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna
yang jelas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 8
2) Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang
disebutkan di dalam gambar gambar dan spesifikasinya, Kontraktor tetap
harus menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
3) Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar,
tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan
diubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati
bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
4) Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam
keadaan baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar.
Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan bahan
yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
5) Bilamana ternyata dipakai/digunakan bahan/peralatan lama, bekas
dipergunakan, bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan
bahan bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi
dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
6) Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site
sebelum contoh atau brosurnya disetujui oleh Konsultan MK. Semua bahan
yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi,
contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan / peralatan tersebut
harus dikeluarkan dari site dalam waktu 1 x 24 jam sejak diketahuinya
penyimpangan itu oleh Konsultan MK.
7) Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
5.3.12. Kontraktor
1) Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2) Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan
pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk
penyediaan dan pemasangan instalasi Elektrikal ini sampai selesai.
3) Kontraktor harus memiliki tenaga ahli kompetensi untuk pekerjaan instalasi
pemanfataan tenaga listrik dan PAS PAM Kelas III (C) atau setara untuk
pekerjaan plumbing dan kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab di
bidangnya masing–masing yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensinya.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal-Elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang
setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis
dan administrasi di lapangan.
4) Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Konsultan MK.
5) Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang undang,
peraturan peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya,
persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit
peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar gambar serta
segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
6) Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan MK atau pihak lain
yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen dokumen
pelelangan, gambar gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 9
7) Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pekerjaan
pelaksanaan dari pihak pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran
saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor
tetap bertanggung jawab atas segala kerugian kerugian yang ditimbulkan.
5.4. SPESIFIKASI
5.4.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Listrik Arus Kuat
1) Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi
yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
2) Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar- gambar,
dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3) Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada RKS ini, merupakan
kewajiban Pelaksana pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
5.4.2. Prinsip Penyediaan Daya Listrik
1) Sumber daya listrik bagi gedung lanjutan pembangunan gedung Teknik
Industri dan Teknik Lingkungan Universitas Andalas. Diperoleh dari jaringan
tegangan 220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz PLN sebesar 2100 KVA (terdapat
pada diagram satu garis listrik dan Rekapitulasi Daya).
2) Melalui panel utama tegangan rendah LVMDP untuk selanjutnya
didistribusikan ke panel panel pembagi beban kelistrikan gedung secara
radial.
3) Sistem distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi tiga fasa
empat kawat 220/380 V mengikuti sistem PNP (Pentanahan Netral
Pengaman).
5.4.3. Lingkup Pekerjaan
Yang tercakup dalam pekerjaan ini adalah bekerjanya sistem kelistrikan sebagai
suatu sistem keseluruhan maupun bagian bagiannya, sesuai yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi, testing /
pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya
oleh lembaga inspeksi resmi yang ditunjukan oleh pemerintah dan Badan
Keselamatan Kerja, serta serah terima dan pemeliharaan/garansi selama 12 bulan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 10
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat-syarat teknis diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan/standar yang
berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang
bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat syarat
Khusus Teknik atau gambar dokumen. Pekerjaan ini meliputi:
5.4.3.1. Pekerjaan Kubikel Outgoing 20kV
1) Pengadaan dan pemasangan kubikel dilakukan pada sisi outgoing 20 kV
CBSF6
2) Pemasangan kubikel diletakkan pada sisi kubikel existing disesuai dengan
ukuran dudukan profil dengan ukran yang sama.
3) Penyambungan busbar kubikel dengan kubikel existing menggunakan
jumper busbar dengan ukuran yang sama.
5.4.4. Pekerjaan Power House
5.4.4.1. Pemasangan Trafo Distribusi
Travo distribusi 20 kV yang dipasang pada power house dengan kapasitas 140
kVA. Travo distribusi dipasang sesuai dengan denah tata letak yang ada pada
power house. Pemasangan titik netaral travo digroundkan dengan nilai tahanan
maksimum 3 Ohm, sedangkan grounding body maksimum 5 Ohm.
5.4.4.2. Pengadaan dan Pemasangan Genset 85 kVA
1) Pemasangan genset baru berkapasitas 85 kVA dipasang pada dudukan
yang sudah disiapkan sesuai dengan gambar denah power house.
2) Genset RATTING : Prime Rating 85 kVA/64 kW, Engine model : 4BTA3.9-
G11, ALTERNATOR :STAMFORD, Kapasitas : 85 kVA, Type : Silent Type,
GENERATOR : 01-02. VASCOGEN, With AVR (Automatic Voltage
Regulator) Voltasi: 220/380 Volt, 3 Phase, 0,8 Pf, 50Hz, 1500 Rpm
Spesifikasi:
a) Engine dilengkapi dengan system otomatis shutdown untuk
memproteksi dari temperature air tinggi dan tekanan oli rendah
b) Untuk silent type dirakit dengan system knockdown & dilengkapi dengan
busa sound proof khusus (Built Up)
c) Panel AC control generator dan panel DC control engine
d) Dilengkapi tangki bahan bakar sesuai dengan kapasitas
e) Dilengkapi buku manual dan kartu garansi
3) Genset diletakkan diatas karet peredam (rubber dump) sesuai dengan berat
genset yang ditangungnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 11
4) Memasang instalasi Genset baru Ke Panel ATS menggunakan Kabel NYY
4x70 mm2+ NETRAL NYY 1 X 35 mm2 yang dipasang pada tray kabel.
5) Pada sisi netral genset digroundingkan dengan tahanan maksimum 3 Ohm,
sedangkan dibody genset nilai tahanannya maksimum 5 Ohm.
6) Genset dilengkapi dengan saluran pembuangan dan tanki BBM bulanan
dengan kapistas tanki 3000 liter.
7) Melakukan Uji Kelayakan (Commissioning) terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan. Commissioning dilakukan selama:
a) 1 kali 2 jam pada hari pertama pada beban 100 %
b) 1 kali 2 jam pada hari ketiga pada beban 100%
8) Memberikan pelatihan pada teknisi terhadap instruksi pengoperasian
peralatan yang dipasang.
9) Syarat–syarat teknis terdiri dari:
a) Spesifikasi teknis alat yang ditawarkan
b) Daftar kebutuhan barang
c) Metodologi pekerjaan pemasangan Genset dan instalasinya
d) Setiap Genset yang diadakan harus asli produksi dari tempat dimana
Genset tersebut dibuat, tidak diperbolehkan under lisensi dan dari tahun
produksi terbaru. Karenanya harus dilengkapi dengan brosur asli,
ditandatangani dan cap basah dari Sole Agent
e) Foto copy sertifikat dan Ijazah Tenaga Ahli/Teknis yang dilegalisir
(ditanda tangani dan dicap basah) oleh Sole Agent
f) Jaminan purna jual Sole Agent yang memberikan dukungan (asli)
g) Surat Tanda Pendaftaran sebagai distributor barang produksi luar
negeri (Departemen Perdagangan RI) atau Surat Izin Usaha dari Badan
Penanaman Modal Asing
h) Surat dukungan Pabrik/Sole Agent untuk barang yang ditawarkan
yang dilengkapi dengan Surat Penyataan dari Sole Agent yang diberi
meterai Rp. 10.000,- tentang penunjukkan sebagai Sole Agent dengan
melampirkan copy Letter of Agreement / Letter of Appointment
i) Setiap Genset harus disertakan “Engine Test Certificate dan Alternator
Test Certificate”atau “Generator Test Certificate” yang dilakukan oleh
pabrikan dan harus dilampirkan pada saat akan dilakukan Site
Acceptance Test. Semua dokumen seperti Engine Test Certificate dan
Alternator Test Certificate berikut dc circuit diagram harus diberikan
pada owner
i) Buku manual asli, buku service manual (operating manual, wirring
diagram)
ii) Surat tersedianya suku cadang
iii) Surat Keterangan stok barang (ready atau tidak ready)
iv) Surat Keterangan negara asal barang dari sole agent
v) Surat Keterangan bengkel resmi yang ditunjuk dari Distributor yang
disertai dengan foto lokasi dan denah lokasi dan dicap resmi
vi) Garansi dari sole agent (surat pernyataan dengan meterai Rp.
10.000,)
vii) Surat Keterangan populasi alat dari sole agent sesuai dengan
spesifikasi yang ditawarkan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 12
j) Penyedia barang/Pemasok/Pemborong harus membuat SOP untuk
setiap fungsi kerja peralatan dalam kondisi Normal dan Emergency
dengan ukuran kertas minimal B3 s/d A0 dilaminating atau dibuat agar
tidak mudah robek.SOP tersebut ditempatkan pada tempat yang
memudahkan bagi teknisi untuk melihatnya, biaya yang dikeluarkan
dalam pembuatan SOP sudah termasuk dalam pengadaan peralatan dan
diserahkan pada saat serah terima pekerjaan.
k) Pengukuran tahanan isolasi kabel, diukur dengan menggunakan megger
1.000 volt, besarnya tahanan isolasi yang diperkenankan minimal 20
Mega Ohm.
l) Semua panel-panel dan distribution board harus diarde/grounding
menggunakan elektroda rod tembaga ≥ 50 mm2 panjang penanaman
elektroda tanah sedemikian rupa sehingga didapat nilai tahanan tanah
< 5 Ohm.
m) Untuk menghindari penggunaan material yang tidak kualifikasi, maka
semua suku cadang/material yang akan dipasangkan harus diambil dari
agen resmi atau melampirkan catalog material yang dilengkapi gambar
dan spesifikasi teknisnya.
5.4.4.3. Pengadaan dan Pemasangan ATS
Pengadaan dan pemasangan ATS digunakan untuk interlock supply beban dari
travo dan genset, kapasitas ATS. Detail material panel ATS mengikuti spesifikasi
RAB terlampir.
Konstruksi pemasangan ATS disesuaikan dengan gambar denah yang ada pada
power house dan diletakkan diatas beton balok setinggi 20 cm dari permukaan
lantai. Body panel ATS digroundingkan dengan nilai tahanan maksimum 3 Ohm.
5.4.4.4. Pengadaan dan Pemasangan Panel LVMDP
Pengadaan dan pemasangan Panel LVMDP digunakan untuk melayani panel
distribusi SDP, Panel kontrol JP, Panel Kontrol EFP, PP Elektronik, PP Pompa
Air bersih. Sisitem kerja dari panel LVMDP, ada panel Coupler yang mengatur
pelayanan tegangan pada panel distribusi SDP dan Panel Pompa Air bersih.
Panel Coupler ini interlock dengan sistem ATS baik pada MCCB PLN dan MCCB
Genset sesuai dengan gambar single line diagram. Kontruksi panel diletakkan
sesuai dengan gambar power house diatas balok setinggi 20 cm dari permukaan
lantai. Panel digroundingkan dengan nilai tahanan maksimum 3 Ohm. Detail
material panel LVMDP mengikuti spesifikasi RAB terlampir.
5.4.4.5. Pengadaan dan Pemasangan Panel Kapasitor Bank
Pengadaan dan pemasangan Panel Kapasitor Bank dengan kapasitas 6 step
dengan total kapasitas 55 kVar/415 Volt, pemasngan kapasitor bank sesuai
dengan gambar single line diagram. Kontruksi panel diletakkan sesuai dengan
gambar power house diatas balok setinggi 20 cm dari permukaan lantai. Panel
digroundingkan dengan nilai tahanan maksimum 3 Ohm. Detail material panel
kapasitor bank mengikuti spesifikasi RAB terlampir.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 13
5.4.5. Uraian Teknis Pekerjaan Power House
5.4.5.1. Instalasi Travo Daya
1) Instalasi travo daya dari kubikel 20 kV gardu distribusi Unand menggunakan
kabel N2XSEbY 3 x 120 mm2 . Kabel ditarik dan diletakkan pada saluran
kabel tanah 20 kV dengan minimal ukuran salurannya 400x800 mm2
sepajang saluran.
2) Travo dipasang pada dudukannya diatas beton plate 900x1100 mm2 dan
dipasangkan dengan ”bolt-nut” dia. 16 x 110 mm.
3) Instalasi Travo menuju Panel ATS menggunakan kabel NYY 4x150 mm2+
NETRAL NYY 1 X 70 mm2 + NYA 70 mm2 Kabel ditarik dan diletakkan pada
saluran kabel-tray (cable-tray).
4) Travo dilengkapi dengan instalasi grounding-body maksimum 3 Ohm,
grounding titik netral maksimum 3 Ohm menggunakan kabel BC minimal 50
mm2.
5.4.5.2. Instalasi Genset
1) Genset diinstal permanen pada bantalan beton yang dilengkapi dengan
rubber vibrasi kapasistanya disesuaikan dengan berat genset yang sudah
disediakan (sesuai gambar pemasangan Genset). Saluran pembuangan
(knalpot) diredam ke dalam bak peredam (include).
2) Instalasi Genset menuju Panel ATS menggunakan kabel NYY 4x70 mm2+
NETRAL NYY 1 X 35 mm2 + NYA 35 mm2 Kabel ditarik dan diletakkan
pada saluran kabel-tray (cable-tray).
3) Instalasi Genset menuju Panel Electric Fire Pump menggunakan kabel NYY
4x50 mm2 dan NYY 4x6 mm2 untuk Jokey Pump. Kabel ditarik dan
diletakkan pada saluran kabel tanah (SKTR).
5.4.5.3. Instalasi Panel ATS
1) Panel ATS berukuran (900x600x1800) mm2 diinstal permanen diatas beton
plate 200x800x2000 mm2 dan dipasangkan dengan ”bolt-nut” dia. 16 x 110
mm.
2) Instalasi ATS menuju menuju panel interlock dengan MCCB 130-160
Ampere yang dilengkapi dengan sistem motorise, selanjutnya dari dari panel
interlock menuju LVMDP-TI dan TL menggunakan panel Coupler MCCB 180
– 250 Ampere 4 pole 50 Hz minimal 35 kA. Dari Panel Coupler terus ke
Panel SDP-TI dengan kapasitas MCCB 160 A 25 kA dan SDP TL kapasitas
MCCB 160 A 25 kA menggunakan kabel NYY 4x70mm2 + BC 35 mm2.
Kabel ditarik dan diletakkan pada saluran kabel tanah (SKTR).
3) Instalasi ATS menuju Panel Electric Fire Pump menggunakan kabel NYY 4x
50 mm2 dan NYY 4x6 mm2 untuk Jokey Pump. Kabel ditarik dan diletakkan
pada saluran kabel tanah (SKTR).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 14
5.4.6. Pekerjaan Panel Distribusi
1) Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel panel
daya/penerangan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan
kabel/konduktor pentanahan netral / badan panel.
2) Pengadaan dan pemasangan kabel kabel daya jenis NYY dari panel
LVMDP ke Panel Coupler, panel SDP, Panel Air Bersih, Panel Elektronik dan
panel Elektrik Fire Pump dan Panel Jokey Fire Pump.
3) Penghubung antar panel daya/penerangan dan kabel kabel daya menuju
peralatan (mesin AC, dll), sesuai dengan gambar denah dan single line
diagram.
5.4.7. Distribusi Panel dan Perelngkapanya
5.4.7.1. Umum
1) Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker,
indikator, magnetic contactor, accessories, peralatan peralatan dan barang
barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna
dari segenap sistem dan peralatan peralatannya.
2) Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman
yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel panel tegangan
rendah dan dapat memberikan keterangan bahwa panel panel tersebut telah
beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 tahun.
3) Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.
a) Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana dan single-
line diagram, kecuali ditentukan lain. Seluruh assembly termasuk housing,
bus bar, alat alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan bila
perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian
dan atau penambahan seperti disyaratkan di bawah ini:
b) Setiap panel daya utama harus dari jenis indoor, dead front, terbuat dari
plat baja (metal clad). Konstruksi panel harus kokoh dan tidak rusak dalam
pengiriman atau pemasangan.
4) Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromekanis serta termal akibat
hubung singkat (sampai 35 kA dalam waktu 1 detik).
5) Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah dan atas
dengan pelat pelat penutup yang bisa dilepas.
6) Semua alat ukur atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang berengsel
tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi dan grendel/kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain-lain harus
dipasang pada sisi belakang dari penutup yang berengsel tersebut.
7) Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres) ventilasi untuk
membatasi kenaikan suhu dari bagian bagian yang mengalirkan arus pada
nilai nilai yang dipersyaratkan dalam standar VDE/IEC untuk peralatan yang
tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air.
8) Tebal pelat baja yang digunakan besar sama 2 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 15
9) Setiap panel dilengkapi dengan wiring diagram instalasi panel.
5.4.7.2. Konstruksi
1) Panel panel harus seperti yang disyaratkan di sini dan seperti ditunjuk
dalam gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
2) Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda
menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi dan
operasi yang dimaksud dapat dicapai.
3) Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain lain harus diikuti
dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan bangunan
(konstruksi). Tempat struktur bus bar dan hubungan-hubungannya harus
dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung singkat yang
terjadi pada lokasi tertentu tersebut. Hubungan hubungan harus dibaut, dilas
atau diklem serta diatur untuk menjamin daerah kontak yang baik.
Pemasangan konstruksi panel disesuaikan dengan standar PUIL 2011 atau
SPLN pemasangan panel tegangan rendah.
5.4.7.3. Ventilasi
Lubang lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine. Untuk
menjaga benda benda asing masuk melalui lubang tersebut, pada bagian dalam
harus diberi lapisan karet tahan panas.
5.4.7.4. Papan Nama
1) Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama
yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan dapat
dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan
dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat alat yang tersambung
padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar kerja.
2) Mimic diagram berwana biru harus dipasang pada pintu, lengkap dengan
komponen komponen dan tanda tanda untuk komponen tersebut.
5.4.7.5. Cadangan Sambungan di kemudian Hari
1) Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem
klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang
dipasang di kemudian hari.
2) Kemungkinan penyambungan di kemudian hari dapat berupa peralatan
baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor.
5.4.7.6. Bus Bar/ Rel Day
1) Bus Bar harus diatur konstruksi pemasangannya, sehingga tersusun secara
mendatar dengan rapi sepanjang panel di dalam ruang yang berventilasi.
Jarak antar rel daya minimal 2 cm atau harus memenuhi ketentuan
pemasangan rel daya di dalam PUIL 2011.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 16
2) Bus Bar harus terbuat dari bahan tembaga jenis "hard drawn high
conductivity" yang memenuhi standar B.S. 1433, dilapisi perak pada bagian
luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan kemampuan
160% dari arus beban terpasang.
3) Ukuran bus bar disesuaikan dengan peraturan PUIL 2011.
4) Semua Bus Bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang
terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non hygroscopic) misalnya
porselain atau moulded insulator, sedemikian rupa sehingga mampu
menahan gaya mekanis yang terjadi akibat hubung singkat dengan
kemampuan isolasinya minimal 10 megaohm.
5) Rel daya dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut
PUIL 2011. Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70 oC.
6) Setiap panel harus mempunyai bus bar netral dengan kapasitas penuh (full
neutral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus pentanahan yang
telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi dengan klem
untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal ini,
konfigurasi bus bar adalah 3 fasa 4 kawat 5 bus.
7) Semua hubungan dari bus bar menuju pemutus daya atau saklar dengan
arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang batang tembaga
dari jenis yang sama dengan bus bar. Untuk arus yang lebih kecil, diijinkan
menggunakan kabel berisolasi PVC (NYY atau NYA).
8) Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja (shop-drawing) yang
menunjukkan ukuran ukuran dari bus bar dan susunannya.
9) Apabila saluran keluar (out going feeder) yang menuju ke satu teminal terdiri
atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari 2
(dua) buah sepatu kabel pada satu terminal atau bus bar. Setiap bus bar
harus dilengkapi warna ururutan fasa.
10) Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan batang
tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel tersebut pada satu
terminal yang berlainan.
5.4.7.7. Alat – alat Ukur
1) Setiap panel harus dilengkapi dengan alat alat ukur dan trafo ukur seperti
yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
2) Bila digunakan ampere meter selector switch (saklar pindah), pada saat
pemindahan pengukuran arus, saklar pindah untuk amperemeter harus
berada pada posisi off, dan pada posisi ini trafo arus harus dalam keadaan
terhubung singkat.
3) Meter meter harus dari type smart-meter (digital; Arus, Tegangan, Daya,
Cos phi, frekuensi) dipasang rapi di pintu panel. Posisi dari saklar putar
untuk voltmeter dan amperemeter harus ditandai dengan jelas.
5.4.7.8. Kabel – Kabel Kontrol
1) Kabel kontrol (control wiring) dari panel panel harus sudah dipasang di
pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap
kerusakan mekanis.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 17
2) Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm2 dari jenis NYAF dengan tegangan
minimal 600 volt.
3) Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus dipasangkan
sepatu kabel dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan dengan alat
penekan (press tang/kerf tang) secara baik, sehingga dapat dicegah
terjadinya hubung longgar (lost contact).
4) Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada terminal
peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
5) Setiap penarikan kabel tidak dibenarkan adanya penyambungan Jointing
6) Ukuran Kabel-kabel Kontrol sesuai spesifikasi yang tertera dalam RAB.
5.4.7.9. Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus menggunakan buatan satu merk sesuai
standar SNI.
5.4.8. Peralatan Pengaman/ Pemutus Daya
5.4.8.1. Sirkit Utama dan Cabang
1) Peralatan pengaman pada sirkit utama pada saluran dari Panel ATS “Power
House” menuju panel interlock dengan MCCB 180 A – 250 A dari sisi
masukkan PLN yang dilengkapi dengan sistim motorise,sedangkan dari sisi
Genset kapasitas pengaman 130-160 Amper dan juga dilengkapi dengan
alat ukur Digita Power Meter. Selanjutnya dari panel interlock (ATS) menuju
LVMDP-TI dan TL, dari LVMDP terus ke panel Coupler yang akan
menghubungkan ke panel SDP TI dan panel SDP TL, sedangkan Panel
Pompa Air Bersih, panel jokey Pump, panel elektrik fair Pump dan panel
elektonik langsung terbuhung dengan bus bar LVMDP. Panel LVMDP dibagi
dua yaitu panel Coupler menggunakan MCCB 180 A – 250 Ampere 4 pole
50 Hz minimal 35 kA yang juga terhubung M/E Interlock ke MCCB PLN dan
MCCB Genset dan juga terhubung Saat General Alarm intervesing ke
MCFA. Kapasitas MCCB pada Panel SDP TI dan TL adalah 160 Amper 25
kA. Peralatan pengaman dilengkapi dengan pengaman Fasa (fasa failure)
dan surge Arrester pada sisi panel LVMDP-Unand.
2) Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) yang digunakan memenuhi standar
B.S. 4752 Part 1 1977 atau IEC 60947-2 dan sesuai untuk temperatur
operasi 40 oC (fully tropicalized) dan mampu beroperasi untuk tegangan
660 VAC dengan rating 1000 VAC.
3) MCCB harus dapat dioperasikan secara "reverse feed" baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
4) Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan
silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan
membuka kontak kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
5) Mekanisme operasi harus dari jenis " quick make" dan "quick break" secara
simultan pada ketiga / keempat kutubnya sewaktu opening, closing maupun
trip.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 18
6) Mekanisme ini harus trip free untuk mencegah kontak utama menutup
kembali tanpa sengaja.
7) Handel togel MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama)
secara bersamaan (simultan). Suatu arus kesalahan mengalir pada salah
satu kutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
8) MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing masing kutubnya
yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih (overload inverse
time) secara mekanis dengan bimetal, pengatur arus hubung singkat
(overcurent instantaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
5.4.8.2. Untuk motor protection, hanya dipasang magnetic overcurrent protection
1) Pada MCCB dengan rating 250 A 630 A thermal magnetic trip unit harus dari
jenis interchangeable trip unit, sedangkan untuk MCCB di atas 630 A
menggunakan solid state relay yang dienergize oleh CT yang terpasang di
dalam MCCB sehingga tidak memerlukan catu daya dari luar MCCB.
2) Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON, OFF dan
TRIP.
3) Kapasitas pemutusan arus kesalahan (interrupting/breaking capacity) tidak
kurang dari 36 kA.
5.4.8.3. Miniature Circuit Breaker
1) MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan B.S. 4752 /Part 1 1977
atau IEC 60947-2 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk tegangan
380/415 VAC dengan rating 1000 VAC.
2) MCB harus dapat dioperasikan secara "reverse feed", baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
3) Kapasitas pemutus (Breaking Capasity) MCB pada pemutus beban paling
kecil adalah 6 kA.
4) Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan
silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan
membuka kontak kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
5) Handel togel MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak
utama) secara bersamaan (simultan).
6) Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan
ketiga kutub membuka secara bersamaan.
7) MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload
inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat
(overcurent instantaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
8) Arus nominal dari MCCB dan MCB harus sesuai dengan gambar, dengan
kapasitas pemutusan (breaking capacity, kA) disesuaikan dengan letak
pemutus daya tersebut.
5.4.8.4. Terminal Pembantu
1) Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan
beberapa kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor harus juga
menyediakan terminal pembantu yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 19
2) Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan
terminal utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi
sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan. Setiap mur baut yang
digunakan harus dikencangkan dengan baik agar terhindar dari kemungkinan
hubungan longgar (lost contact).
5.4.9. Uraian Teknis Pekerjaan Panel Distribusi dan Panel Penerangan
Meliputi pengadaan dan pemasangan panel “MDP“, Panel Penerangan dan
Panel AC, serta alat alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan pada
instalasi.
1) Panel ATS terdiri atas :
1) Peralatan Instrument / alat pengukuran
2) Breaker Interlock
3) Rangkaian Kontrol Interlock
4) Pintu panel terbuat dari plate minimal 2 mm2
2) Generator dikontrol oleh panel ATS apabial PLN mengalami pemadaman
dan kapasitas MCCB keluaran dari generator sebesar 130 - 160 Ampere, 35
kA
3) Pengukuran tahanan isolasi kabel, diukur dengan menggunakan megger
1.000 volt, besarnya tahanan isolasi yang diperkenankan minimal 20 Mega
Ohm
5.4.10. Pekerjaan Kabel Daya
1) Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel tanah seluruh kabel daya
tegangan menengah jenis N2XSEbY 3 x 120 mm2 yang menghubungkan:
a) Dari panel gardu Distribusi Unand ke Rumah Panel LVMDP gedung TI dan
TL.
b) Dari Rumah Panel LVMDP ke panel SDP
c) Dari panel SDP ke Panel PP
d) Dari Rumah Panel LVMDP ke Panel Pompa Air Bersih
e) Dari Rumah Panel LVMDP ke Panel Elektronik
f) Dari Rumah Panel LVMDP ke Ruang Hydrant.
2) Pemasangan Instalasi kabel Kontrol untuk Proteksi Trafo : Kabel NYY 3x2,5
mm2
3) Pemasangan Instalasi kabel Kontrol untuk Proteksi Trafo : Kabel NYY 3x2,5
mm2
4) Pemasangan Instalasi dari Trafo 160 kVA ke Panel ATS : Kabel NYY 4x150
mm2)+ NETRAL NYY1 X35 mm2 + NYA 35 mm2
5) Pemasangan Instalasi dari Genset Ke Panel ATS : Kabel NYY 4x 70mm2+
Netral
6) Pemasangan Instalasi dari Panel ATS ke Panel LVMDP : Kabel NYY 4x150
mm2)+ NETRAL NYY1 X35 mm2 + NYA 35 mm2
7) Pemasangan Instalasi dari Panel LVMDP ke Panel Kapasitor Bank : Kabel
NYY 4 X 50 mm2 + NETRAL NYY 1 X 50mm2 + BC 1 X 25 mm2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 20
8) Pemasangan Instalasi dari Panel LVMDP ke Panel SDP gedung TL : Kabel
NYY 4x70mm2 + BC 35 mm2.
9) Pemasangan Instalasi dari Panel LVMDP ke Panel SDP gedung TI : Kabel
NYY 4x70mm2 + BC 35 mm2.
10) Pemasangan Instalasi dari panel LVMDP ke Panel Air Bersih NYY 4x 4 mm2
+ BC 35 mm2
11) Pemasangan Instalasi dari Panel LVMDP Ke Panel Kontrol Electrik Failure
Pump (EFP) : Kabel NYY 4x 50 mm2.
12) Pemasangan Instalasi dari Panel LVMDP Ke Panel Kontrol Jokey Pump (JP)
: Kabel NYY 4 x 6 mm2
13) Pemasangan Instalasi Electric Fire Pump, Kabel FRC 4 x 35 mm2
14) Pemasangan Instalasi Jokey Pump, kabel FRC 4 x 10 mm2
15) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TL ke PP.1 Kabel NYY 4x 16
mm2 + BC 35 mm2
16) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TL ke PP.2 Kabel NYY 4x4 mm2
+ BC 35 mm2.
17) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TL ke PP.3 Kabel NYY 4x
10mm2 + BC 35 mm2
18) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TL ke Panel Utama AC 1
gedung TL Kabel NYY 4x 50 mm2 + BC 35 mm2
19) Pemasangan Instalasi dari Panel Utama AC gedung TL ke Panel PP1 AC
gedung TL kabel NYY 4 X 16 mm2
20) Pemasangan Instalasi dari Panel Utama AC gedung TL ke Panel PP2 AC
gedung TL kabel NYY 4 X 16 mm2
21) Pemasangan Instalasi dari Panel Utama AC gedung TL ke Panel PP3 AC
gedung TL kabel NYY 4 X 25 mm2.
22) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TI ke PP.1 Kabel NYY 4x4mm2
+ BC 35 mm2
23) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TI ke PP.2 Kabel NYY 4x 6mm2
+ BC 35 mm2
24) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TI ke PP.3 Kabel NYY 4x 6 mm2
+ BC 35 mm2
25) Pemasangan Instalasi dari SDP di gedung TI ke Panel Utama AC 1 gedung
TL Kabel NYY 4x 70 mm2 + BC 35 mm2
26) Pemasangan Instalasi dari Panel Utama AC gedung TL ke Panel PP1 AC
gedung TL kabel NYY 4X16mm2
27) Pemasangan Instalasi dari Panel Utama AC gedung TL ke Panel PP2 AC
gedung TL kabel NYY 4 X 25 mm2
28) Pemasangan Instalasi dari Panel Utama AC gedung TL ke Panel PP3 AC
gedung TL kabel NYY 4 X 25 mm2.
29) Kabel penghubung tersebut lengkap dengan terminasi (sepatu kabel Cu)
dengan kode warna yang diperlukan.
30) Setiap pemasangan instalasi pada point a. harus dipasang sesuai kontruksi
kabel tanah dan diberikan penandaan di permukaan berupa beton pengenal
saluran kabel.
31) Pemasangan kabel tegangan menengah jenis N2XSEbY 3 x 70 mm2
dipasang dengan melakukan 1 (satu) penarikan (Tanpa Jointing).
32) Setiap ujung Ground Armor kabel disatukan dan di ground ketanah.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 21
5.4.11. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Armatur
5.4.11.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah
Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop kontak),
saklar, kotak kotak tarik (pull box), cabinet/panel daya, kabel, alat alat bantu
dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian
dari sistem instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V.
1) Kotak kotak (doos) Outlet.
a) Jenis.
Kotak kotak outlet harus tipe tertutup sesuai dengan persyaratan VDE,
PUIL, AVE atau standar lain. Kotak kotak ini bisa berbentuk single/multi
gang box empat persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak kotak
lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar sesuai
dengan standar pemasangan yang tertera pada PUIL 2011.
b) Ukuran.
i) Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat
yang diperlukan.
ii) Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran
conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran
yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
c) Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
i) Kotak kotak outlet di tempat tempat tersebut di bawah ini harus dari
tipe yang diberi gasket tahan cuaca:
ii) tempat tempat yang kena matahari.
iii) tempat tempat yang kena hujan.
iv) tempat tempat yang kena minyak.
v) tempat tempat yang kena udara lembab.
vi) tempat tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d) Outlet Pada Permukaan Khusus.
i) Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar saklar yang dipasang pada
partisi, blok beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus
berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi sisi tegak.
2) Saklar dan Stop Kontak.
a) Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak kotak outlet untuk
saklar dinding dan receptacles outlet harus dari bahan PVC atau
sejenisnya.
i) Cara Pemasangan.
(1) Saklar saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating
minimum 10 A/250 VAC. Saklar pada umumnya dipasang rata
terhadap permukaan tembok, kecuali ditentukan lain pada
gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 22
(2) Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada
ketinggian 150 cm di atas lantai yang sudah selesai. Saklar saklar
tersebut harus dipasang pada doos (kotak) yang sesuai.
(3) Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
(4) Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding
dengan ketinggian 150 cm atau 30 cm dari permukaan lantai
yang sudah selesai atau sesuai dengan petunjuk Konsultan MK /
Pengawas.
(5) Saklar dan Stop Kontak ex PANASONIC atau SCHNEIDER.
ii) Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 10 A / 220 VAC. Cara
pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2011 dan
diberi saluran pentanahan (Line kiri, netral kanan dan PE).
iii) Pendukung dan Pengikat.
Kotak kotak PVC atau sejenisnya harus didukung atau diikat dengan
cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
3) Kabel kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan peralatan dan
barang barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
a) Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (minimal 600 V).
i) Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi
persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan
sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk
peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik
pembuatnya.
ii) Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus
berurat banyak dan dipilin (stranded).
iii) Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 mm2
kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem remote control yang
kurang dari 25 meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan
ukuran 1,5 mm2. kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY,
NYM.
iv) Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam
konduit atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan diklem /
diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan
kebutuhannya.
v) Semua konduit, kabel kabel dan sambungan elektrikal untuk
instalasi di dalam bangunan harus lengkap.
vi) Semua sambungan kabel pada kotak hubung harus menggunakan
Last-dof atau isolasi 3M Scoth 23.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 23
vii) Semua sambungan kabel ujung dan pangkal saluran penyambung
kabel, harus diberikan penanda sesuai dengan kode yang tertera
pada gambar
viii) Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah
sebesar 60%
ix) Kabel merek SUPREME, TRANKA, KABELINDO, KABELMETAL
b) Kabel Tanah Tegangan Rendah.
i) Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi
persyaratan PUIL 2011, IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk
penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam langsung di
dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas
harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
ii) Tidak dibenarkan adanya penyambungan kabel Tanah (N2).
iii) Pemasangan Kabel Tanah harus sesuai standar konstruksi
pemasangan kabel tanah yang ada pada PUIL 2011 dan SNI.
iv) Ukuran kabel daya/instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk
pemakaian kontrol pada sistem yang pemakaian kontrol pada
sistem remote yang kurang dari 25 meter panjangnya (bisa
menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2).
v) Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct
burrial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara
persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel
tegangan menengah 20 kV.
c) Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
i) Kabel kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk
extension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai
dari sambungan panel daya ke saklar dan titik cahaya serta stop
kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
ii) Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop
kontak harus dari jenis NYM 3x2,5 mm2 atau diatasnya dan
diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge.
iii) Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang
panjangnya lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak
pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm2
(kapasitas hantar arus minimum 20 A).
d) Splice/Pencabangan.
i) Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun
sambungan sambungan di dalam pipa konduit.
ii) Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak
kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak
saklar dan stop kontak. Setiap sambungan menggunakan isolasi 3M
Scotch 23.
iii) Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor konduktor dengan baik sedemikian
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 24
rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada
konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh
getaran.
e) Kabel Kontrol.
i) Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel
kontrol motor, starter dan peralatan peralatan lain harus terbuat dari
tembaga jenis stranded annealed copper yang fleksibel.
ii) Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon dengan rating
tegangan minimal 600 V.
iii) Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum
2,5 sqmm untuk panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan
operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan
pertimbangan pertimbangan mengenai panjang circuit dan
sebagainya.
iv) Merek Kabel SUPREME, Tranka, Kabelindo, Kabel metal
4) Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain lain seperti karet, PVC,
varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, composition
dan lain lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi,
tegangan kerja dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut
anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
a) Pemasangan Kabel.
i) Pemasangan Kabel Tanah
Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel tanah dari gardu
distribusi Unand menggunakan kabel daya 20 kV N2XSEbY 3 x 120
mm2 dan kabel daya tegangan rendah jenis NYY 4x150 mm2+
NETRAL NYY 1 X 70 mm2 + NYA 70 mm2 .
(a) Dari panel induk Distribusi Unand ke “Power House“ gedung
TI dan TL
Pemasangan kabel 20 kV N2XSEbY 3 x 70 mm2 dimaksudkan
pada saluran kabel tanah berukuran 400x800 mm2 dari panel
induk distribusi menuju Trafo daya yang terdapat pada
gardu ‘Power House“ gedung TI dan TL dengan total kapasitas
arus penyaluran maksimum 161,8 kVA. Penyambungan
menggunakan Skun kabel dari bahan tembaga sesuai ukuran
dan standar material penyambungan kabel 20 kV.
(b) Dari panel LVMDP ke Panel SDP untuk gedung TI dan TL
Pemasangan kabel dari panel LVMDP ke panel SDP Gedung
TL menggunakan kabel NYY 4x70mm2 + BC 35 mm2 dengan
kapasitas MCCB 160 Amper 25 kA, sedangkan pada
Pemasangan kabel pada panel SDP ke dedung TI
menggunakan kabel NYY 4x70mm2 + BC 35 mm2 dengan
kapasitas MCCB adalah MCCB 160 Amper 25 kA.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 25
5) Konstruksi pemasangan dilakukan menggunakan standar pemasangan
konstruksi kabel tanah.
5.4.11.2. Pemasangan di Permukaan
1) Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
a) Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC dipasang pada
“cable-duct“ di permukaan pelat beton langit-langit dengan klem
pendukung yang sesuai.
b) Pendukung pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat.
Semua kabel harus dipasang lurus/sejajar dengan rapi dan teratur.
c) Pemasangan kabel diletakan pada saluran “race way“ yang
pemasangannya sesuai PUIL 2011.
d) Konduit.
2) Kabel Dari Panel SDP ke Panel PP1 dan PP2.
a) Kabel kabel daya diletakkan di atas cable tray, di klem pada cable
tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel).
b) Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan
secara rapi dan digantung maksimal 2 meter atau disangga secara
kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang diklem ke pelat
beton.
c) Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan
sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang,
penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang
horizontal maupun vertikal.
d) Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya
pemasangan kabel tersebut.
3) Kabel Dari panel SDP gedung TL ke ke Panel Daya AC
a) Jenis kabel yang digunakan adalah NYY 4x 50 mm2 yang ditempatkan
di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit)
yang diletakkan di atas pelat lantai.
b) Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan
faktor pengisian 60 %.
c) Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor, kabel ditarik
ke terminal motor melalui flexible metal conduit yang juga tahan karat.
d) Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit
dan disambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar benar
kedap air. Demikian juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box
terminal motor.
e) Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit
fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas untuk disetujui.
4) Kabel Dari panel SDP gedung TI ke Panel Daya AC
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 26
a) Jenis kabel yang digunakan adalah NYY 4x 70 mm2 yang ditempatkan
di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit)
yang diletakkan di atas pelat lantai.
b) Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan
faktor pengisian 60 %.
c) Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor, kabel ditarik
ke terminal motor melalui flexible metal conduit yang juga tahan karat.
d) Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit
dan disambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar benar
kedap air. Demikian juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box
terminal motor.
e) Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit
fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas untuk disetujui.
5) Kabel Daya Panel Hydrant
Dari Panel LVMDP ke panel electric fire-pump jenis kabel yang digunakan
NYY 4 x 50 mm2 dan jenis kabel dari panel ke pompa Elektrik ifre pum
mengunakan Jenis kabel yang digunakan adalah kabel berisolasi
temperature tinggi tipe FRC 4x 35 mm2 melayani electric fire-pump dan dari
panel LVMDP ke panel Jokey-pump jenis kanel yang digunakan adalah NYY
4x6 mm2 dan dari panel ke pompa jokey-pump jenis kabel yang digunakan
adalah kabel FRC 4x10 mm2 melayani Jokey-pump yang terdapat pada
ruang hydrant. Instalasi kabel diletakkan pada tray-cabel.
6) Pemasangan di Dalam Dinding.
a) Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge
dengan ukuran minimum 3/4".
b) Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan
setelah pipa selesai ditanam.
7) Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang
terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang
kabel.
8) Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM untuk tegangan fasa, netral atau
penghantar fasa harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 2011,
yaitu :
a) Sistem tegangan 220 V, 1 fasa :
i) hitam / merah : fasa
ii) biru : netral
iii) kuning/hijau : pentanahan
b) Sistem tegangan 220/380 V, 3 fasa :
i) merah : fasa R
ii) kuning : fasa S
iii) hitam : fasa T
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 27
iv) biru : netral (N)
v) kuning/hijau : pentanahan (G)
vi) Catatan : warna disesuaikan dengan standar warna
untuk tipe kabel yang diperbolehkan.
9) Pendukung Kabel.
a) Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak kotak yang ada di atas
panel daya dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem (jarak
antar klem maksimum 80 cm) dan peralatan pendukung lain lainnya.
b) Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang
memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang
tanpa pendukung.
c) Setiap kabel yang akan dipasang harus menggunakan skun kabel
jenis tembaga menggunakan isolasi 3M Scoth 23 yang dilengkapi
dengan standar warna fasa.
10) Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam/tersembunyi 1 cm dibawah
plesteran dan dipasang secara vertikal atau horizontal serta penutupnya rata
terhadap dinding atau langit langit.
5.4.11.3. Sistem “Race Way”
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit
beserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi
instalasi kabel.
1) Ukuran.
a) Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa
melayani dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE,
PUIL 2011 dan lain lain.
b) Diameter minimum konduit adalah 3/4" menurut ukuran pasaran dengan
faktor pengisian kabel maksimum 60 %.
2) Bahan.
a) Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan
PVC high impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan
BS6099.
b) Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari
jenis heavy gauge galvanized welded steel yang memenuhi persyaratan
BS 4568 : part I & II class 4.
3) Pemasangan.
a) Race Way yang Ditanam di Dinding.
i) Penanaman konduit di dalam dinding beton yang sudah jadi dilakukan
dengan jalan membobok dinding beton menggunakan gerinda potong.
ii) Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya,
sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang.
Pembobokan menggunakan gerinda potong.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 28
iii) Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding sesuai
dengan kondisi semula.
iv) Selama dilakukannya pengerjaan plesteran ulang, ujung ujung
konduit harus ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran
kotoran lainnya dengan kedalaman 1 cm dari permukaan plesteran.
b) Race Way yang Dipasang di Permukaan.
i) Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus
dipasang sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian struktur atau
pertemuan bidang bidang vertikal dengan langit langit.
ii) Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit langit,
harus digunakan klem klem khusus untuk pipa sejajar dengan jarak
masing-masing klem maksimum 80 cm.
iii) Ujung ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup
dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup / dilengkapi
dengan plat kuningan yang sesuai.
iv) Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting fitting,
klem dan lain lainnya harus digalvanisir atau di cat tahan karat dan
harus digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan
korosif.
v) Pipa pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus
dicat satu jalan sebelum dipasang, dan sekali lagi sesudah dipasang,
dengan warna yang ditentukan oleh Konsultan MK/Pengawas.
vi) Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus
dicat dengan warna sebagai berikut :
(1) Pipa penerangan dan daya : orange
(2) Pipa CCTV : hijau
(3) Pipa fire alarm : merah
(4) Pipa tata suara : kuning
c) Race Way yang Dipasang di Dalam Tanah.
i) Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil,
harus mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar
sebelum dipasangkan. Di atas race way tersebut harus diberi patok
penunjuk.
ii) Pipa / race way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang
memenuhi standar SII.
d) Race way Melintas/Menembus Dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit langit dan lain
lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin
dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air), api dan asap.
e) Konduit Logam Flexibel Tahan Air.
i) Konduit logam flexibel yang tahan air harus dipakai pada kondisi di
mana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan
dalam atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak. Termasuk
dalam hal ini adalah pemakaian pada kabel masuk ke terminal motor
pompa.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 29
ii) Suatu bungkus (sheath) yang tahan cairan dari polivinyl chloride
(PVC) harus menonjol pada inti baja yang flexibel.
iii) Sambungan antara konduit yang kaku, fitting dari konduit dan
sebagainya dengan konduit fleksibel harus dibuat dengan fitting jenis
"insulated throat type" yang dianjurkan oleh pembuat dari konduit
logam tahan cairan tersebut. Suatu konduktor yang dapat digunakan
untuk meneruskan pentanahan (earth continuity) harus pula dimiliki
oleh race way/konduit ini.
f) Pengakhiran dan Sambungan.
i) Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet
dan lain lain, dengan dua lock-nut dan sebuah insulating bushing
insert yang harus terbuat dari thermoplastic atau "fibre minded" yang
dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak
mengurangi kontinuitas dari sistem grounding dari race way.
ii) Sambungan untuk race way/pipa logam elektrikal harus dari jenis
yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistem
penguncian interlock compressed.
g) Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari
tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif.
i) Bahan bahan logam/metal dari peralatan peralatan listrik yang
terbuka, termasuk pelindung kabel (sheath/armour), konduit, saluran
metal, rack, tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan penutup
metal harus dihubungkan dengan konduktor kontinyu untuk
pentanahan.
ii) Penggunaan konduit metal sebagai satu satunya konduktor
pentanahan tidak diperbolehkan. Dalam hal ini harus digunakan
konduktor pentanahan tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan
daya hantar yang tinggi.
iii) Luas penampang minimum konduktor pentanahan beban penerangan
dan KKB 2,5 sqmm dan dimasukkan ke dalam konduit. Sedangan
pentanahan panel menggunakan BCC minimal 50 sqmm.
Penyambungan konduktor pentanahan harus menggunakan
penyambung mekanis yang disetujui oleh MK/Pengawas.
iv) Tahanan pentanahan netral bus bar dan panel maksimum 4 ohm.
Sedangkan pentanahan panel control maksimum 1 ohm.
5.4.11.4. Peralatan Penerangan
1) Umum
a) Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu lampu, accessories,
peralatan serta alat alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap
dan sempurna dari semua peralatan penerangan.
b) Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar
gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 30
2) Kualitas dan Pengerjaan.
a) Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum
maupun khusus harus dari kualitas terbaik.
b) Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature sesuai
dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan
gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini.
c) Armatur ex Lucolite, Artholite, Philips.
3) Jenis Armature.
a) Lampu TL RC091V LED26S PSU 29 W
Lampu TL RC091V LED26S PSU 29 W dengan Penyebaran sinar
lampu luminer 120° dan memiliki Fluks cahaya awal 2600 lm, Toleransi
fluks cahaya +/-10%, Daya penerangan LED awal 90 lm/W, Koreksi
Awal Suhu Warna 4000 K, Koreksi Indeks Renderasi Warna >80,
Kromatisitas awal (0.38, 0.38) SDCM≤5
b) Lampu Down Light
i) Lampu down light tipe Lampu DN027C LED 12 CW 15 W + DN020B
G2 LED 12 CW 15 W dilengkapi reflektor yang dipasangkan di ruang
salasar menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana
ii) Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan
faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Balast harus dari tipe
low losses.
c) Lampu Baret.
Lampu baret sealer yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat
dari kaca susu dengan lampu Lampu SCB ACR 32 FLC 32 W sesuai
dengan kebutuhan. Pemasangan pada area tangga gedung baik di
gedung TI maupun di gedung TL, jumlah lampu baret sesuai dengan
rekapitulasi daya.
d) Pemasangan.
i) Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang
oleh tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara cara yang
disetujui Konsultan MK.
ii) Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan
bahan lain yang standar pemasangan dan agar diperoleh hasil
pemasangan yang baik.
iii) Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa,
sehingga betul betul lurus.
iv) Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface
mounted) tidak boleh mempunyai sela sela di antara bagian bagian
fixture dan permukaan permukaan di sebelahnya.
v) Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded) atau
menggunakan penghantar PE.
vi) Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada
dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat /kekurangan.
vii) Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya
harus menyala secara lengkap.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 31
5.4.12. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Fire Alarm
5.4.12.1. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material,
peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan,
commissioning dan pemeliharaan yang lengkap sempurna untuk seluruh
pekerjaan sistem pengindera kebakaran seperti dipersyaratkan di dalam
buku ini dan ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan
ini harus termasuk sertifikat pabrik dari pembuat peralatan dan pekerjaan-
pekerjaan lain yang tidakmungkin disebutkan secara terinci di dalam buku
ini tetapi dianggap perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi dan
operasi sistem pengindera kebakaran secara keseluruhan.
2) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
3) Pusat Control,
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan Central Processing Unit (CPU)
Fire Alarm, dan peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem.
4) Initiating Device,
Item pekerjaan ini meliputi pekerjaan Ionization Smoke Detector, Rate of
Rise and Fixed Temperature Detector, Fixed Temperature Detector dan
Manual Detector/Alarm.
5) Alarm Device,
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Visual Alarm Devices (lampu indikator dan
lampu exit) dan Audible Alarm Device (bell).
6) Annunciator panel,
Dalam pekerjaan ini harus termasuk pula batere cadangan berikut charger-
nya, kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan peralatan dan harus mampu
bekerja dalam waktu 12 jam tanpa supply listrik DC
5.4.12.2. Instalasi Sistem
1) Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing,
metal doos untuk fixture unit, pencabangan dan penyambungan serta
peralatan bantu lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 32
2) Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan
secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan
Teknis.
3) Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem ini
5.4.12.3. Penjelasan Sistem
1) Pusat Kontrol
Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring,
alerting/signalling dan controlling baik secara otomatis dan atau manual.
Operasi otomatis dilakukan berdasarkan suatu program tertentu yang telah
ditentukan sebelumnya sedangkan operasi manual berdasarkan suatu
prosedur operasi tertentu melalui input unit.
Pusat kontrol tersebut harus dapat memonitor dan mengontrol :
a) Pendeteksi kebakaran dan tanda (alarm) kebakaran.
b) Peralatan bantu evakuasi yang terdiri dari lampu exit, lampu
emergency, voice communication, prezzurized fan dan pintu darurat.
c) Sistem perlawanan kebakaran yang terdiri dari sistem sprinkler dan
sistem hidran.
d) Lampu lampu penerangan.
e) Pemutusan aliran listrik.
2) Peralatan sentral fire alarm harus diletakkan dalam meja kontrol.
3) Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk dan ukuran meja kontrol
dengan Perencana Arsitek/Interior.
5.4.12.4. Annunciator Panel
1) Yang dimaksud dengan annunciator adalah bagian sistem yang
menghubungkan antara peralatan input (peralatan deteksi) dan output
unit (alarm system, actuator unit) dan lainnya dengan pusat kontrol.
2) Annunciator panel bertujuan untuk memonitor ada apabila ada kejadian fire
atau fault alarm pada zoning mana saja terjadinya gangguan tersebut.
3) Peralatan Pendeteksi.
4) Peralatan pendeteksi dapat dikelompokkan menjadi :
5) Pendeteksi kondisi area/ruang/tempat yang terdiri dari :
a) Rate of rise and fixed temperature detector, fixed temperature detector,
ionization smoke detector dan manual station untuk mendeteksi
kebakaran dalam ruangan.
b) Water level control untuk mendeteksi kondisi air dalam ground reservoir
dan bahan bakar dalam tanki bahan bakar.
c) Flow switch untuk mendeteksi adanya aliran air dalam pipa.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 33
6) Pendeteksi operasi peralatan yang disupervisi yang disesuaikan dengan
jenis dan kerja dari peralatannya.
7) Wiring system menggunakan kelas 'A'.
5.4.12.5. Ketentuan Umum
1) Sistem harus mampu melakukan fungsi monitoring yaitu memonitor :
a) kejadian atau kondisi ruang/tempat yang dilengkapi dengan peralatan
deteksi yang sesuai dengan tujuan penggunaannya,
b) Kondisi operasi peralatan yang disupervisi.
2) Sistem harus mampu melakukan fungsi Alerting dan Signaling yaitu bila
terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan
memberikan tanda tanda tertentu.
3) Sistem harus mampu melakukan fungsi Controlling yaitu meng operasikan
semua sistem yang dikontrolnya. Pengoperasian tersebut harus dapat
dilaksanakan dengan cara :
4) Secara otomatis berdasarkan kejadian artinya apabila sistem mendeteksi
adanya ketidak wajaran maka secara otomatis sistem menjalankan fungsi
pengontrolan sebagai contoh apabila sistem mendeteksi adanya asap pada
suatu ruangan, maka sistem akan otomatis memberikan tanda alarm.
5) Secara manual melalui pusat kontrol.
6) Pengoperasian seperti dijelaskan diatas harus dapat diprogram sesuai
kebutuhan.
5.4.12.6. Fire Detection dan Signaling
1) Dari Pusat Kontrol, harus dapat diprogram (maupun dikerjakan secara
manual) perintah pengoperasian sistem. Adanya indikasi bahaya
kebakaran dan bekerjanya Control Point pada masing-masing zone, dapat
dimonitor/direkam oleh Fire Alarm Control Panel dan ditandai dengan
adanya alarm cahaya maupun alarm bunyi.
2) Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor adanya 'ketidak wajaran operasi
sistem' baik pada bagian-bagian instalasi, power supply, monitor point,
batere maupun pusat kontrol sendiri.
3) Setelah pusat kontrol menerima Signal dari Initiating Devices, maka harus
mampu (secara otomatis) memberikan perintah Tripping kepada Circuit
Breaker di Panel setiap lantai yang memberikan indikasi signal kebakaran,
perintah pengoperasian fire hydrant pump, perintah pengoperasian smoke
vestibule ventilator dan firedamper extract fan dan lain-lain.
4) Di pusat kontrol harus disediakan fasilitas pesawat telepon khusus yang
secara otomatis langsung akan terhubung dengan Fire Brigade Tata Kota
apabila terjadi indikasi bahaya kebakaran.
5) Pada tiap lantai disediakan pula Annunciator Panel yang menunjukkan
lokasi/zone terjadinya bahaya kebakaran.
6) Dari pusat kontrol harus dapat diprogram secara otomatis atau secara
manual untuk malakukan general alarm ke seluruh
ruangan/lantai/gedung/zone pengindera kebakaran.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 34
5.4.12.7. Pemutusan Aliran Listrik
1) Pada saat terjadi indikasi bahaya kebakaran, maka dari pusat kontrol harus
dapat dikirim sinyal kontrol untuk pemutusan aliran listrik terhadap zone
yang memberikan indikasi kebakaran.
2) Pemutusan aliran listrik ini dilaksanakan melalui fasilitas 'Motorized Unit'
yang dipasang pada sisi incoming panel pada jaringan Sistem Distribusi
Listrik.
3) Pengontrolan Peralatan Bantu Evakuasi
a) Pengontrolan Pintu Darurat,
Pintu darurat harus dilengkapi dengan electric strike dan sensor unit
sehingga dari pusat kontrol dapat dimonitor kondisi pintu tersebut,
Sedangkan pada saat terjadi kebakaran, pintu tersebut dapat dibuka
secara remote dari pusat kontrol.
b) Pengontrolan Voice Communication,
Sistem dilengkapi dengan peralatan Telepon Emergency. Pada keadaan
normal, alat komuunikasi tersebut tidak bekerja; sedangkan pada saat
terjadi kebakaran, pusat kontrol akan mengaktifkan alat komunikasi
tersebut. (Peralatan ini digunakan untuk memberi petunjuk kepada
Sentral Fire Alarm tentang kondisi kebakaran melalui sarana telephone
emergency.
c) Pengontrolan Lift Kebakaran,
Pada keadaan kebakaran, sistem akan mengontrol semua lift untuk
turun ke lantai yang paling bawah dan pintunya membuka. Setelah
beberapa menit, sistem dapat mengontrol lift kebakaran untuk dapat
dioperasikan kembali.
4) Pengontrolan Peralatan Perlawanan Kebakaran
a) Monitor Kondisi Air pada Ground Reservoir,
Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor kondisi air dalam ground
reservoir.Pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan pemasa-ngan
water level control di ground reservoir.
5.4.12.8. Ketentuan Dasar Pusat Kontrol
1) Pusat kontrol dan annunciator panel yang digunakan adalah Multi Zone
Solid State Micro Processor dengan Presignal type yang bekerja pada
sistem tegangan rendah (24 Volt DC) dan tetap beroperasi dengan normal
pada operating temperature 0 sampai dengan 40 oC.
2) Digunakan peralatan-peralatan dengan sistem module (standard) yang
ditempatkan di dalam Enclosure/Box. Kabel untuk merangkai module harus
Factory Made dan hubungannya secara 'solderless'.
3) Pusat Kontrol dan annuniator panel dapat bekerja secara 'silenceable'
maupun 'non silenceable' untuk Alarm Signal Output dan Trouble Signal
Output.
4) Wiring ke semua Initiating Devices (Monitor Point), Alarm Devices dan
Releasing Devices (Control Point) harus dilengkapi dengan alat-alat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 35
supervisi secara elektris, untuk melihat adanya troubles yang terjadi
melalui Pusat Kontrol dan interface unit. Trouble yang perlu dideteksi yaitu
Short Circuit, Open Circuit dan Ground Fault.
5) Pusat Kontrol harus dilengkapi dengan switchswitch kontrol untuk reset
silence switch, alarm lamp test switch, AC power failure switch, battere
equalizer normal switch dan beberapa switch kontrol yang tidak disebutkan
di sini (sesuai dengan produk terpilih).
5.4.12.9. Power Supply
1) Catu Daya Primer menggunakan sistem tegangan 220V - AC, 50 Hz, 1
phasa, sistem 3 kawat dan dilengkapi dengan 'Electronics Voltage
Stabilizer' sehingga fluktuasi tegangan sumber berada pada batas kerja
Pusat Kontrol dan interface unit.
2) Pusat Kontrol dan interface unit dilengkapi dengan standby battery
unit (24V-DC), jenis Sealed Acid Battery, rechargeable yang dilengkapi
dengan Chargernya.
3) Jika Primary Supply mengalami kegagalan, maka secara otomatis beban
akan dilayani oleh Stand by Battery.
4) Stand by Battery harus mampu melayani sistem selama 24 jam dalam
Normal Operation dan ditambah 30 menit dalam keadaan alarm (terjadi
bahaya kebakaran)
5.4.12.10. Peralatan Indikasi Alarm
1) FACP harus mempunyai lampu-lampu indikator untuk memberitahu-kan
kepada Operator tentang apa yang terjadi.
2) Indikasi True Alarm.
3) Lampu indikator berwarna merah :
a) Menandakan adanya initiating device yang aktif. Dari lampu indikator
yang menyala, juga dapat diketahui initiating device dari zone mana
yang sedang aktif.
b) Menandakan bahwa alarm devices pada zone yang sedang aktif
tersebut juga telah berbunyi/menyala.
c) Menandakan bahwa pemutusan daya listrik telah beroperasi.
d) Menandakan bahwa Smoke Vestibule Ventilator telah bekerja.
e) Menandakan bahwa fire hydrant pump telah bekerja.
f) Indikasi False Alarm, Lampu indikator berwarna kuning :
i) Menandakan adanya trouble seperti: short circuit, open circuit dan
lain-lain. Dalam kondisi seperti ini juga harus dapat diketahui
mengenai wiring pada bagian mana yang mengalami trouble.
ii) Menandakan tegangan stand by battery lebih rendah dari harga
yang diijinkan.
iii) Menandakan catu daya primer mengalami kegagalan.
5.4.12.11. Indikasi Power Supply On.
Lampu indikator berwarna hijau, menandakan bahwa catu daya primer dalam
keadaan normal.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 36
5.4.12.12. Konstruksi Enclosure
1) Enclosure harus merupakan Factory made dimana pintu enclosure
dilengkapi dengan kunci.
2) Khusus untuk switch-switch kontrol diberi pintu khusus yang di lengkapi
dengan kunci, sehingga jika akan dilakukan pengontrolan dari switch
control tersebut tidak perlu membuka seluruh pintu enclosure.
3) Enclosure harus dilapisi dengan cat dasar dan diberi cat akhir dengan
warna merah enamel.
5.4.12.13. Kelengkapan-Kelengkapan Lain :
1) Peralatan Recording yang terdiri dari Dot Matrik Printer.
2) Peralatan Monitoring yang terdiri dari LCD Display.
3) Peralatan hand set telephone emergency sebanyak 5 buah.
4) Peralatan lain sesuai dengan fungsi sistem yang diharapkan
5.4.12.14. Persyaratan Pemasangan
Pemasangan enclosure secara wall mounting dengan tata letak/penyusunan
disesuaikan atau dikoordinasikan dengan modul ruang kontrol dan peralatan
lain yang ada di ruangan tersebut.
5.4.12.15. Peralatan Pendeteksi (Iniating Devices)
1) Ketentuan Dasar
a) Initiating Devices yang digunakan terdiri dari Automatic Initiating Devices
dan Manual Initiating Devices dimana Automatic Initiating Devices yang
digunakan terdiri dari Ionization Smoke Detector, Combination Rate of
Rise and Fixed Temperature Detector dan Fixed Temperature Detector.
b) Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Break glass dan Pre-
Signal Alarm.
c) Rangkaian Initiating Devices yang digunakan jenis surface mounting.
d) Rangkaian Initiating Devices harus menggunakan End of Line
Resistance (EOLR) yang ditempatkan dalam Electrical Box (metal doos)
atau sesuai dengan Rekomendasi dari pabrik pembuat.
2) Detektor Asap
a) Ionization Smoke Detector yang digunakan harus jenis Completely Solid
State, pengionisasiannya menggunakan bahan radioaktif berkadar
rendah dengan sistem 2 ruang ionisasi (two ionization chamber)
sehingga sensitivity deteksinya stabil walaupun terjadi perubahan
kondisi lingkungan.
b) Ionization Smoke Detector harus mempunyai switch untuk mengatur
tingkat sensitivitas (2 posisi) dan mempunyai indikator alarm (LED) yang
menyala jika kondisi alarm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 37
c) Ionization Smoke Detector harus mampu mendeteksi daerah kebakaran
(detector coverage area) minimal seluas 80 M2 pada ketinggian ceiling
4,5 M.
d) Ionization Smoke Detector bekerja pada tegangan nominal sebesar 24
Volt dan tetap bekerja normal pada tegangan kerja + 25% di atas
nominal.
e) Ionization Smoke Detector harus mampu bekerja dengan normal pada
kondisi temperatur kerja 0-60 oC, Air Velocity 90 M/menit dan Relative
Humidity 95%
f) Kontraktor harus mengatur posisi pemasangan Ionization Smoke
Detector sehingga sistem pendeteksi kebakaran bekerja dengan tepat
dan LED Alarm terlihat dengan jelas dari arah pintu masuk
3) Detektor Manual
a) Manual Initiating Devices atau Manual Alarm Station yang digunakan
jenis Pre Signal Alarm dimana Manual Initiating ini juga dilengkapi
dengan kunci untuk General Alarm.
b) Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Pulling Handle dengan
Break glass Cover atau jenis lain sesuai dengan merk yang dipilih.
c) Kontraktor harus menyediakan Glass Cover sebanyak 20% dari jumlah
Manual Initiating Devices yang terpasang untuk spare.
d) Manual Initiating Devices harus tetap dapat dioperasikan dengan baik
pada temperatur operasi 0 – 60 oC dan pada Relative Humidity 95%.
e) Manual Initiating Devices dari bahan metal difinish dengan cat merah
enamel, dipasang pada dinding secara inbow dengan menggunakan
metal doos (sesuai dengan Rekomendasi dari pabrik). Sedangkan yang
dipasang pada kolom-kolom beton menggunakan Surface Mounting Box
menggunakan box khusus untuk Manual Initiating Devices sesuai
dengan merk yang dipilih
4) Detektor Panas
a) Rate of Rise and Fixed Temperature Detector yang digunakan
mempunyai Rate of Rise Setting sebesar 80oC/menit dan fixed
temperature setting 56 oC.
b) Rate of Rise and Fixed Temperature Detector harus mampu mendeteksi
di dalam suatu ruangan minimal seluas 40M2 pada ketinggian ceiling
4,5 M
5) Persyaratan Pemasangan
a) Pemasangan Initiating Devices harus menggunakan metal doos.
b) Heat Detector,
Pemasangan Heat Detector setiap 40 M, minimum 1 (satu) buat detector
dan jarak maximum dari dinding 4,4 M. Pemasangan Heat Detector
langsung menempel pada plafond/beton.
c) Smoke Detector,
Pemasangan Smoke Detector setiap 80 M, minimum 1 (satu) detector
dan jarak maximum ke dinding 6,7M. Jarak pemasangan Smoke
Detector ke plafond min. 30 mm dan max. 200 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 38
5.4.12.16. Peralatan Tanda Alarm
1) Ketentuan Dasar
a) Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Audible Alarm Devices dan
Visual Alarm Devices.
b) Audible Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Bell (buzzer) sedang
Visual Alarm Devices digunakan Flashlight Lamp.
c) Semua rangkaian Alarm Devices harus menggunakan/dipasang EOLR
walaupun di dalam Gambar Perencanaan tidak ditunjukkan dengan
nyata dan EOLR harus ditempatkan di dalam metal doos
2) Alarm Suara (Audible Alarm)
a) Alarm suara yang digunakan berupa Bell 24V DC atau 220V AC.
b) Bell mempunyai Sound Level kira-kira 115 dB pada jarak 1 M pada
tegangan kerja masing masing/minimum dapat didengar oleh manusia
pada titik terjauh.
c) Bell harus dapat bekerja pada tegangan nominal dan harus tetap dapat
bekerja pada tegangan + 25% di atas nominal.
d) Box Alarm Bell harus dibuat Corrosion Proof dicat warna enamel dan
didisain untuk pemasangan di dalam ruangan.
e) Dilengkapi kabel tahap (Flexible Fire Resistance) untuk sumber daya
listriknya
3) Alarm Cahaya (Visual Alarm)
a) Visual Alarm Devices yang digunakan dari jenis High Intensity Flash
Lighting dengan nyala lampu berwarna merah.
b) Visual Alarm jenis Electronic Flashing dengan menggunakan kapasitor
sebagai penyimpan muatan listrik.
c) Visual Alarm harus tetap dapat bekerja pada kondisi tegangan sebesar
+ 25% di atas tegangan nominalnya.
d) Daya Flash Light 15 W dengan kecepatan 60 flash/menit
4) Paralel Lampu Indikasi
a) Dalam keadaan normal lampu indikator tidak menyala dan harus secara
otomatis dapat menyala pada saat terjadi indikasi kebakaran.
b) Sistem penyalaan Lampu menerima perintah dari Detektor dalam
gedung.
c) Lampu indikator dilengkapi dengan 'push button' untuk pengetesan
lampu.
d) Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk & ukuran lampu indikator
dengan Perencana Arsitektur/Interior.
5) Persyaratan Pemasangan
a) Dalam pemasangan, Visual Alarm Devices dipasang di bawah Audible
Alarm Devices (Horn) atau bersebelahan.
b) Pemasangan Alarm Devices harus menggunakan Metal Doos.
c) Ukuran 119 x 119 x 54 (mm) atau ukuran lain sesuai dengan produk
yang dipilih
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 39
5.4.12.17. Kabel Instalasi
1) Persyaratan Pengerjaan
a) Kecuali kabel untuk keperluan Emergency Call (Voice Communication)
semua wiring (kabel) instalasi baik yang ada di dalam FACP dan LFACP
maupun di luar panel kontrol harus digunakan kabel jenis Solid
Conductor (bukan Stranded Conductor) dari bahan tembaga.
b) Kecuali instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone
emergency, electric strike, fire damper, extrac fan dan semua instalasi
ke circuit yang ada menggunakan kabel jenis isolasi PVC dengan
ukuran luas penampang kabel minimal 1,5 mm2 atau sesuai
Rekomendasi dari produk terpilih.
c) Instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency,
electric strike, fire damper, extract fan menggunakan jenis kabel tahan
api (Flexible Mineral Insulated) dengan ukuran luas penampang sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat alat.
d) Semua kabel instalasi, kecuali untuk kabel jenis tahan api harus
dimasukkan dalam conduit High Impact atau RSC thickwall untuk
instalasi expose yang sesuai (minimal 3/4").
e) Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus
memenuhi instalasi sistem pengindera kebakaran kelas A. Hal ini harus
diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.
2) Instalasi Penunjang
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing,
rak kabel dan lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi
daya listrik
5.4.12.18. Merk
1) Panel Kontrol Utama, Merk Siemens, Notifire, Edward
2) Detector Smoke, Lampu Indicator, Merk Siemens, Notifire, Edward
3) Alarm suara, Merk Siemens, Notifire, Edward
4) Fire Extinguiser, Merk Apron, Yamato, Chubbs
5.5. PEKERJAAN FIRE PROTECTION
5.5.1. Pekerjaan Hydrant & Sprinkler
5.5.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik
dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 40
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Cable Terminal Box (CTB) serta instalasi pengabelan dari CTB ke detektor,
dan seluruh peralatan penunjang/aksesoris untuk seluruh peralatan.
2) Kontraktor wajib melampirkan brosur dari setiap material yang akan
dipasang dan memberikan contoh material untuk disetujui oleh pihak
Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau oleh Konsultan Perencana.
3) Merek yang dipakai : Simplex, Honey Well, Cubb atau Notifire
4) Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa
tegak hidran dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan
bantunya secara lengkap.
5) Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidran halaman dan pilar hidran.
6) Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan
Persayaratan Teknis dan gambar perancangan.
7) Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau
terinci di dalam Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.
8) Pekerjaan testing dan comissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat
bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya.
9) Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam
hal ini Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER.
5.5.1.2. Sistem Dan Persyaratan Operasi
1) Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic
sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe/ riser untuk area
publik
2) Sistem pemadam kebakaran Fire Suppression Hidrogen untuk ruangan-
ruangan khusus.
3) Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry Chemical
Multi Purpose.
4) Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan
bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja
otomatis dari automatic fire hydrant pumps set.
5) Standard yang diikuti
a) Permen PUPR No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
b) Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI
c) National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomor :
i) NFPA 12A/2019; NFPA 13/2019; NFPA 14/2019; NFPA 19/2019;
NFPA 20/2019; NFPA 24/2019.
6) Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti :
a) Main electric fire pump dan panel kontrolnya,
b) Diesel fire pump dan panel kontrolnya,
c) Accesories utama pemipaan, dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 41
d) Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang dinyatakan
pada NFPA dan Harus dinyatakan terdaftar pada badan yang berwenang
(Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'.
7) Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaaran dicat
warna merah.
5.5.1.3. Persyaratan Peralatan Dan Bahan
1) Fire-Pumps Set Dan Fire-Pumps Controller
a) Kelengkapan Fire-Pumps set
Terdiri dari kelengkapan sistem pompa kebakaran sebagai berikut :
i) Electric-driven Jockey pump,
ii) Electric-driven Main pump,
iii) Diesel-driven Main pump,
iv) Jockey pump controller,
v) Automatic Electric driven Fire-pumps controller,
vi) Automatic Diesel driven Fire-pumps controller,
vii) Diafragma tank, Water flow meter, test-line, gate valve, check valve,
pressure gage, float valve dan kelengkapan lainnya.
b) Pompa Hidran Utama Dan Sprinkler
i) Persyaratan Umum,
(1) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air
seperti yang dicantumkan pada gambar rancangan skedul
peralatan.
(2) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan
pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada
daerah kerja impeller yang stabil.
(3) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
(4) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja
seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan
diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik
pembuat.
(5) Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai
dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja
dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar
motor tidak menjadi 'overloading'.
(6) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/
agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak
perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat
dipasang.
(7) Persyaratan Pabrik/agen pompa di Indonesia.
(a) Mempunyai Ahli dalam bidang pompa dan instalasi
kebakaran secara umum.
(b) Bertanggung jawab secara penuh atas fungsi komponen,
operasi sistem, Start-up dan Commissioning.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 42
(c) Sanggup memberikan training kepada operator dalam hal
operasi, perawatan dan perbaikan kerusakan/gangguan
pada sistem pompa.
(d) Menyediakan spare part dan garansi selama 1 (satu) tahun
dan dapat diminta bantuan teknis selama dan sesudah
masa garansi.
(e) Harus menyerahkan data asli pompa dan peralatan lainnya
yan sesuai dengan spesifikasi dan NFPA 20 sebelum unit
diserahkan.
(f) Pompa kebakaran Smothflow, Firebank Mose atau
Peterson.
ii) Persyaratan Teknis,
Main Fire Pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
(1) Jenis : single stage centrifugal horizontal split casing
pump, single suction, base mounted flexible coupled
dengan motor.
(2) Casing : cast iron.
(3) Impeller : bronze, balans secara dinamik dan hidraulik.
(4) Wear. rings : bronze
(5) Shaft : stainless steel
(6) Shaft sleeve : stainless steel Seals,
(a) Untuk shut-off head kurang dari 10kG/cm2 boleh
menggunakan 'stuffing-box with gland packing seal'
(b) Untuk shut-off head 10kG/cm2 atau lebih harus
menggunakan 'mechanical seal'
(7) Bearings : grease lubricated
(8) Penggerak : motor listrik dan motor diesel khusus untuk
Fire Pumps.
(9) Karakteristik aliran mengikuti NFPA 20/2019
iii) Karakteristik Pompa,
(1) Casing harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan
tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', tetapi tidak
kurang dari 250 psi, dengan sambungan sisi hisap dan tekan
dari jenis flange standard.
(2) Shut-off head tidak boleh melebihi 120% dari head kerja
pompa.
(3) Mampu memompa air 150% dari kapasitas kerja dengan head
pompa 65% dari head kerja.
iv) Coupling And Base plate,
(1) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang
sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi
dengan pelindung (coupling guard).
(2) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan
(base-plate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 43
atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap
alat.Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan
(3) kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan
pasak untuk mematikan posisi pompa.
v) Isolasi Getaran,
Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan
ketentuan pada bagian 01.
vi) Kelengkapan,
(1) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi
tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap
maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap
pompa.
(2) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan
(pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan
gambar.
(3) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalu
saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
(4) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara,
penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk
pondasi dan kelengkapan lainnya.
2) Diesel Engine
Diesel engine harus mengikuti ketentuan sebagai berikut,
a) Heat exchanger water cooled diesel engine.
b) Bahan bakar dari jenis solar, dilengkapi dengan tanki harian untuk 10
jam operasi pada nominal power outputnya.
c) Putaran 3000 rpm pada beban penuh.
d) Modified oleh 'Fire-pump manufacturer' untuk dapat digunakan dan
memenuhi persyaratan sebagai Fire-pump prime mover.
e) Dilengkapi dengan 2 (dua) set battere lead acid berikut battere stand
dan protective casing, dengan kapasitas masing-masing set adalah 10 x
15 detik cranking.
f) Dilengkapi battere charger otomatis dengan 'restore capacity' 100%
pada 24 jam charging.
3) Jockey Pump
Jockey pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Jenis : single stage/ multi stage centrifugal pumps.
b) Casing : cast iron
c) Impeller : bronze, balance secara dinamik &hidraulik.
d) Wear, rings : bronze
e) Shaft : stainless steel
f) Shaft sleeve : stainless steel atau bronze.
g) Seals : stuffing box or mechanical
h) Bearings : grease lubricated
i) Penggerak : motor listrik
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 44
j) Karakter aliran : sesuai skedul
k) Standard : NFPA 20
4) Fire-Pumps Controller terdiri dari
a) Harus dari salah satu jenis di bawah ini :
i) Part-winding/Wye-delta reduced current starting.
ii) Primary resistant reduced current starting.
iii) Autotransformer reduced voltage starting.
b) Enclosure,
Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain
tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari
sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah
terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet.
c) Sensor,
Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
d) Saklar pemutus/disconnect-switch,
Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang sekaligus menggerakkan
secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker,dilengkapi dengan
mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat
dibuka bila saklar pemutus atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'.
e) Operasi,
i) Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus
berjalan sampai dimatikan secara manual
ii) Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga
'emergency run'.
iii) Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.
f) Kelengkapan,
i) Manual starter (push-button),
ii) Manual stop (push-button),
iii) Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'
iv) Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.
v) Water flow meter dan recorder.
vi) Alarm pada kegagalan start pompa.
g) Kualitas: Memenuhi persyaratan NFPA 20.
5) Electric driven Fire-pumps Controller
a) Harus dari salah satu jenis di bawah ini :
i) Part-winding/Wye-delta reduced current starting.
ii) Primary resistant reduced current starting.
iii) Autotransformer reduced voltage starting.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 45
b) Enclosure,
Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain
tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari
sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah
terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet.
c) Sensor,
Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
d) Saklar pemutus/disconnect-switch,
Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang akan sekaligus menggerak- kan
secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dan dilengkapi
dengan mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak
dapat dibuka bila saklar pemutus dan/atau circuit breaker pada posisi
'masuk/on'.
e) Operasi,
i) Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus
berjalan sampai dimatikan secara manual.
ii) Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga
'emergency run'.
iii) Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'
5.5.1.4. Kelengkapan
1) Manual starter (push-button),
2) Manual stop (push-button),
3) Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'
4) Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.
5) Water flow meter dan recorder.
6) Alarm pada kegagalan start pompa.
Kualitas: Memenuhi persyaratan NFPA 20.
5.5.2. Diesel driven Fire-pumps Controller
1) Harus dari jenis Factory Fabricated Combined Automatic and Manual Fire-
pumps controller negative ground system.
2) Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara
(rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari
sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang.
Dilengkapi dengan floor mounted feet.
3) Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact
pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
4) Operasi,
a) Sistem dilengkapi dengan sebuah 'minimum running period timer' yang
disetel pada 30 menit dan automatic shut-down sesudah 30 menit yang
dapat dirubah menjadi manual shut-down bila diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 46
b) Dilengkapi dengan sistem starter otomatis dan dilengkapi pul dengan
manual starter.
c) Dilengkapi dengan remote start push-button yang ditempatkan di ruang
kontrol pada gedung.
5.5.3. Features/kelengkapan yang harus tersedia :
1) Built-in alarm dan kontak-hubung untuk remote alarm.
2) Safety shut-down untuk,
a) Engine Low Oil Pressure
b) Engine High Water Temperature yang hanya akan bekerja mematikan
mesin diesel hanya pada kondisi 'Test-run' atau 'Power failure start'.
3) Dua buah 'Engine-crank' push button yang akan mengaktifkan kedua-dua
batere pada kondisi start yang sulit dengan menekan kedua-dua push-
button.
4) Saklar 3 (tiga) posisi 'Manual-Off-Auto' yang tetap akan menjalan-kan diesel
secara otomatis bila saklar secara berada pada posisi 'Off dan Manual'.
5) Dilengkapi 'Manual stop & reset push-button', 'Water Pressure recorder' dan
'Running counter'.
6) Indikator sebagai berikut :
a) 'Engine-running',
b) Engine-trouble',
c) 'Switch mis-set signal' Kelengkapan lainnya sesuai dengan standard
pabrik pembuat panel kontrol.
5.5.4. Pemipaan
1) Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus
mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada pasal 1.1.2 dan segala
sesuatu yang tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-
2019 seperti disebut terdahulu atau Black Steel Pipe (BSP) SCH 40.
2) Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang
sesuai dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan.
3) Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan
dengan Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control
Panel (LMFAC) sesuai dengan rancangan dan peralatan yang
terpasang/ditawarkan dari Sistem Pengindera Kebakaran.
4) Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya) harus mengikuti
standard SNI.
5.5.5. Peralatan Hidran
1) Fire Hose Cabinet,
a) Jenis : semi-recessed wall mounted indoor hydrant box.
b) Kabinet/Box : pelat baja tebal 1.6 mm, dengan konstruksi
rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah
terang.
c) Pintu : pintu berengsel, institutional (heavy duty).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 47
d) Hose rack : one piece 16 US gauge steel,
e) Asesories : 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch nipple,
1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose,
panjang 25 meter.
f) Nozzle : 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300 psi
test pres.
g) Standard : SNI
2) Hydrant Check Valve,
a) Jenis : hydrant underground check valve cast iron
b) Ukuran : 6 inch
c) Standard,kelas : SNI
3) Hydrant Main Valve,
a) Jenis : Hydrant underground gate valve cast-iron,
b) Ukuran : 6 inch
c) Standard : SNI
4) Landing Valve
a) Jenis : Oblique cast iron landing valve dicat merah terang,
b) Ukuran : 2.5 inch
c) Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising OS&Ystem,
handwheel operated, cadmium plated escutcheon.
d) Standard,kelas : SNI.
5) Hydrant Pillar
a) Jenis : two-way hydrant pillar, cast iron dicat merah
b) Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, hydrant keys
c) Ukuran : 4x2.5 inch
d) Standard : SNI.
6) Siamesse Connection,
a) Jenis : bronze two-way.
b) Kelengkapan : check-valve, hose coupling, cap and chain
dilengkapi cadmium plated escutcheon.
c) Dimensi : 4x2.5x2.5 inch
d) Standard : SNI.
7) Air Release Valve
Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan,
a) Jenis : cast-iron floating ball
b) Ukuran : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve
c) Standard, kelas : SNI
5.5.6. Alat Pemadam Api Ringan
1) Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry
chemical powder kelas A, B, C dengan kapasitas tabung sesuai dengan
kelas Pemadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI atau minimum 6 kG.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 48
2) Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive
dan dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
3) Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.
5.5.7. Persyaratan Pemasangan
5.5.7.1. Dasar Pelaksanaan
1) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
pada manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.
2) Manual untuk pemasangan pipa,
3) Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe
Manual atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping.
4) Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards),
Standards for coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines,
AWWA.C203-78.
5) Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water
Pipe Joints, AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges,
AWWA.C207-78.
6) Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water
Pipe Fittings, AWWA.C208-83.
5.5.7.2. Pemipaan Dalam Bangunan
1) Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-2019.
2) Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket
model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci
bersih dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf).
3) 2Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-
compound) atau dapat juga menggunakan seal-tape dan di- pasang pada
ulir laki (male thread) saja.
Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan
kompon untuk mencegah terjadinya karat.
4) Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan
diulaskan pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange.
5) Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau 'Welded
flange', dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65mm atau
lebih besar, kecuali untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk
kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada gambar.
6) Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan
disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung
saluran tersebut diberi kawat pelindung
7) Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler.
5.5.7.3. Pemipaan Luar Bangunan
1) Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No. 24-
2019.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 49
2) Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen
Pelelangan/Pelaksanaan/Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
5.5.7.4. Persyaratan Pengujian
1) Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Hidran halaman dan Pipa-
Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada NFPA
pada buku dengan nomer berikut ini, No. 19-1990 - No. 20-1990 - No. 24-
2019.
2) Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian
sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas
adalah mengikat dan merupakan bangian yang tidak terpisahkan dari
Dokumen Pelelangan/Pelaksanaan/Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
5.5.8. Merk
1) Diesel, Electric dan Jocky Fire Pump c/w panel control, merk Fairbank,
Patterson, Ideal Bombas
2) Valve k.10,k20, merk Kitz, Toyo
3) Pipa BSP Sch40, merk PPI, Spindo, Bakrie
4) Bok Hydran, Pillar hydran,Siamesse, merk Viking, Appron, Chubb, Hooseki
5) Head Sprinkle
5.6. PENANGKAL PETIR
5.6.1. Umum
Syarat syarat Teknis Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang diuraikan di
sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal
pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal
ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal adalah bagian
dari Syarat Syarat Teknis ini.
5.6.2. Standar Rujukan
1) Standar Nasional Indonesia (SNI):
a) SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 /
SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011. (PUIL
2011)
b) SNI 03-7015-2004 Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung
5.6.3. Prosedur Umum
5.6.3.1. Contoh bahan dan data teknis
1) Contoh bahan yang dilengkapi data teknis/brosur dari bahan-bahan
untuk pekerjaan ini harus diserahkan kepada PMSC dan Tim Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 50
PMU untuk disetujui terlebih dahulu, sebelum bahan-bahan dimaksud
didatangkan ke lokasi.
2) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3) Bila contoh bahan yang diserahkan berbeda dari yang disyaratkan,
Kontraktor harus membuat penjelasan khusus mengenai perbedaan ini
dalam sebuah surat lengkap dengan permohonan penggantian yang disertai
alasannya, sehingga bila usulan penggantian tersebut diterima, tindak lanjut
dapat segera diambil untuk penyesuaian.
5.6.3.2. Gambar Detail Pelaksanaan
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
untuk disetujui PMSC dan Tim Teknis PMU.
2) Semua Gambar Detail Pelaksanaan harus segera diserahkan sebelum
pengadaan bahan agar diperoleh waktu yang cukup untuk memeriksa.
3) Semua Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan harus berisi semua
informasi yang mendetail dan dibutuhkan.
4) Bila terdapat perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan lainnya
atau Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikan hal ini kepada PMSC dan Tim Teknis PMU untuk
pemecahannya.
5) Gambar Kerja umumnya menunjukkan lokasi bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan. Gambar-gambar Kerja ini harus diikuti se-seksama
mungkin. Dalam menyiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, Gambar
Arsitektural, Struktural dan Gambar lain yang berhubungan, serta semua
elemen harus diperiksa dimensi dan ruang bebasnya.
5.6.4. Pelaksanaan Pekerjaan
5.6.4.1. Sistem
1) Sistem penyalur Petir Sangkar Faraday adalah rangkaian jalur elektris dari
bagian atas bangunan menuju tanah atau grounding dengan beberapa jalur
penurunan kabel penangkal petir atau anti petir, sehingga menghasilkan jalur
konduktor berbentuk sangkar yang melindungi bangunan dari sambaran petir.
2) Sistem yang lengkap harus terdiri dari kepala penyalur petir, penumpu
mekanis, kabel penghantar ke bawah dan sistem pembumian sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
3) Kontraktor harus melengkapi semua peralatan dan perlengkapan yang
penting, agar diperoleh sistem yang lengkap dan terbaik.
5.6.4.2. Kepala Penangkal Petir
Kepala penyalur petir harus memiliki karakteritik sebagai berikut :
1) Berat minimal 0,6 kg.
2) Dibuat dari bahan bermutu tinggi yang tidak menghantar listrik sehingga se-
segera petir menyambar ujung kepala penyalur petir, aliran tersebut masuk
menuju ke bumi,
3) Puncak dibuat dari bahan kuningan lapis krom,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 51
4) Tidak mengandung radio aktif,
5) Tidak menggunakan radio elemen, baterai, kapasitor, dioda maupun tahanan
elektris,
6) Mampu menerima sambaran petir hingga 150 kA,
7) Kepala penyalur petir yang ditempatkan sesuai Gambar Kerja harus
dibumikan ke tanah dengan kabel penghantar double shielded down
conductor 50 mm² dan dibumikan di kotak pembumian.
5.6.4.3. Material
Penyalur petir menggunakan metoda konvensional sistem Faraday, Spilzen
yang digunakan dengan dimensi ¾ x 30 cm, klem, radius proteksi 100 meter,
penghantar dari spilzen menggunakan BC 50 mm kemudian dilindungi
menggunakan pipa galvanis dia. ¾” .Dari Splizen penghantar BC langsung
masuk ke Bak control grounding 3 buah dengan panjang elektroda rod 4
meter, dan nilai grounding sebesar ≤ 3 ohm.
5.6.4.4. Pembumian dan Pengikatan
1) Batang pembumian diameter 20 mm (minimal) dengan panjang sesuai
ketentuan Gambar Kerja, harus terbuat dari pipa galvanis/pipa baja lapis
seng kelas medium standar SNI.07-0039-1987 atau pipa PVC standar SNI
06-4829-2005 dengan kelas tekanan kerja 8kg/cm², dan harus dilengkapi
elektroda pembumian dari bahan tembaga atau baja berlapis tembaga
setebal 2,5 mm. Batang pembumian berikut elektroda pembumian harus
ditanamkan ke dalam tanah, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Sambungan pembumian harus terletak dalam kotak untuk memudahkan
pemeriksaan.
3) Pada setiap titik pembumian harus dibuat bak pemeriksaan untuk keperluan
pengukuran seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4) Bak pemeriksaan dibuat dari dinding bata dengan penutup pelat beton dan
berukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja. Pada dasar bak diberi lapisan
pasir setebal minimal 150 mm seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Bahan beton dan pengerjaan beton harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis 03300.
5) Konstruksi bangunan yang terdiri dari baja dan sistem elektrikal harus
dihubungkan dengan pembumian seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6) Sambungan kabel pembumian harus dibuat secara lengkap baik elektrikal
maupun mekanikal.
7) Penghantar yang menuju ke bawah harus diklem seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
8) Semua bahan metal yang tidak meneruskan arus, seperti pipa, peralatan
pengkondisian udara, pompa dan lainnya harus dihubungkan dan
diketanahkan ke ikatan di tanah atau ke tempat pembumian terdekat di ruang
peralatan, atau sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk PMSC dan Tim
Teknis PMU.
9) Pengujian dan Pemeriksaan.
10) Seluruh instalasi harus diperiksa secara mekanis dan elektris.
11) Tahanan pengetanahan pada setiap titik grounding bernilai maksimal 3 ohm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 52
5.7. PEKERJAAN GROUNDING
1) Panel LVMDP harus diarde/grounding menggunakan elektroda rod dengan
tembaga murni (non celup) minimum 50 mm2 dengan nilai tahanan
pengetanahan < 3 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
2) Body Tarfo harus diarde/grounding menggunakan elektroda rod dengan
tembaga murni (non celup) minimum 95 mm2 dengan nilai tahanan
pengetanahan < 3 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
3) Titik Netral Tarfo sisi sekunder harus diarde/grounding menggunakan
elektroda rod dengan kabel NYA 50 mm2 dengan nilai tahanan
pengetanahan < 3 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
4) Body Genset harus diarde/grounding menggunakan elektroda rod dengan
tembaga murni (non celup) minimum 50 mm2 dengan nilai tahanan
pengetanahan < 5 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
5) Netral Genset sisi sekunder harus diarde/grounding menggunakan
elektroda rod dengan kabel NYA 70 mm2 dengan nilai tahanan
pengetanahan < 3 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
6) Panel SDP harus diarde/grounding menggunakan elektroda rod dengan
tembaga murni (non celup) minimum 50 mm2 dengan nilai tahanan
pengetanahan < 3 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
7) Panel elektrik fire pump harus diarde/grounding menggunakan elektroda
rod dengan tembaga murni (non celup) minimum 50 mm2 dengan nilai
tahanan pengetanahan < 3 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
8) Panel Jokey - pump harus diarde/grounding menggunakan elektroda rod
dengan tembaga murni (non celup) minimum 50 mm2 dengan nilai tahanan
pengetanahan < 3 Ohm dan tegangan maksimum 1 Volt.
5.8. PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN SISTEM
1) Pekerjaan ini meliputi ketentuan ketentuan dasar untuk mengadakan
pengujian (testing), penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan
listrik yang dipasang.
2) Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan peralatan dan kontrol
yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan
semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor.
3) Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commisioning.
4) Pengujian pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan MK antara lain :
a) Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian
(section) maupun keseluruhan (overall).
b) Pengujian pentanahan panel.
c) Pengujian kontinuitas konduktor conductor.
d) Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing out)
5) Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan
mencatat data setelan yang dilakukan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 53
6) Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Konsultan MK.
7) Hasil hasil pengujian harus sesuai dengan syarat syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar standar yang berlaku dan dicatat serta
dibuatkan berita acara pengujian.
5.9. PEKERJAAN TATA SUARA (SOUND SYSTEM)
5.9.1. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain
untuk pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti
dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjuk-kan di dalam gambar
rancangan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan
lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan
secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan
fungsi dan operasi sistem tata suara.
2) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan
baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar
rancangan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
3) Lingkup pekerjaan yang dimaksud,
Sistem Tata untuk Public Address yaitu Tata Suara untuk koridor, lobby
utama dan lain-lain yang terdiri dari :
a) Sentral Tata Suara Public Address
Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
i) Mixer pre amplifier
ii) Power amplifier
iii) Chime microphone/remote microphone
iv) Unit mixing yang dilengkapi dengan filter
v) Cassette deck recorder
vi) Radio tuner
vii) Chime generator
viii) Monitoring panel
ix) Speaker selector
x) Blower
xi) Perforated panel & blank panel
xii) Emergency mic
xiii) Rak sentral tata suara, dan
xiv) Alat-alat bantu/alat-alat penunjang lainnya untuk kesem-purnaan
system operasi tata suara seperti yang dipersyaratkan pabrik
pembuat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 54
b) Instalasi
Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal
box tata suara, wiring tata suara lengkap dengan conduitnya, attenuator
serta kelengkapan lainnya yang dibutuh-kan untuk kesempurnaan kerja
sistem tata suara
c) Kelengkapan (Accessories) Ceiling Speaker
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker, box
speaker (dalam & luar plafond), dudukan speaker, grille, matching
transformer dan peralatan bantu lainnya untuk kesempurnaan sisten
Tata suara seperti yang dipersyaratkan dalam gambar rancangan dan
persyaratan teknis ini
d) Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan
tahapan sebagai berikut,
i) Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap lantai
dari sub TBT sampai titik instalasi speaker yang berada pada tiap
ruangan untuk tahanan isolasi (merger = 1000 kOhm) dan fungsi
jaringan sesuai gambar rancangan.
ii) Pengecekan instalasi dari sub TBT ke sub TBT dan dari M-TBT ke
peralatan utama Tata Suara dengan metoda yang sama seperti
tersebut diatas.
iii) Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk
kepentingan operasional seperti yang ditunjukan dalam gambar
rancangan dan spesifikasi teknis ini.
Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan atau diketahui
Konsultan MK.
4) Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem ini.
5.9.2. Sistem Tata Suara Public Address
1) Sistem Tata Suara ini digunakan untuk area Public Address mempunyai
3 (tiga) tujuan, yaitu :
a) Back Ground Music
b) Paging and Messaging
c) Emergency Call
2) Pemasangan Sistem Tata Suara untuk Public Address ini diatur sedemikian
rupa, sehingga mempunyai urutan prioritas seperti tersebut di bawah ini :
a) Emergency Call
b) Paging and Messaging
c) Back Ground Music
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 55
3) Tidak semua speaker digunakan untuk sarana penunjang ke tiga tujuan
seperti tersebut di atas. Ada speaker hanya untuk tujuan b dan ada speaker
untuk tujuan a, b dan c.
4) Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan c, di setiap
ruangan disediakan minimal sebuah pengatur tingkat kuat suara (attenuator)
untuk melayani semua speaker yang terpasang di dalam ruang tersebut.
Pengatur tingkat kuat suara ini juga dapat 'menghidupkan'/'mematikan,
speaker di ruang tersebut. Pengaturan tingkat kuat suara dilakukan secara
bertingkat dengan menggu-nakan variable resitance devices.
5) Dalam kondisi biasa, Sistem Tata Suara digunakan sebagai back ground
music yang dilayani dari Ruang Kontrol.
6) Sistem Tata Suara disusun di dalam rak yang ditempatkan di Ruang Kontrol
seperti ditunjukan dalam gambar rancangan atau atas permintaan Pemberi
Tugas.Kontraktor sudah memperhitungkan kemungkinan kondisi ini tanpa
kemungkinan adanya biaya tambah.
5.9.3. Kemampuan Operasi
1) Sistem Tata Suara Public Address
Pemasangan/pengaturan Sistem Tata Suara Public Address System
sedemikian rupa sehingga mampu dioperasikan,
2) Untuk keperluan paging, messaging dan untuk keperluan tertentu harus
dapat dilakukan secara remote dari ruang kontrol, yaitu :
a) Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang di'mati'kan
b) Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung .
c) Meng'hidup'kan speaker yang di'mati'kan dari pengatur tingkat kuat
suara di setiap ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara.
d) Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam
bangunan untuk keperluan paging dan messaging atau emergency call,
walaupun pada saat itu sedang difungsikan sebagai sarana back ground
music.
e) Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu
sebelum dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergency
call.
3) Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara di setiap speaker sama dan
tidak dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat kuat suara yang dipasang di
setiap ruangan. Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging dapat diset
secara terpusat dari sentral sistem tata suara.
4) Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call
harus mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber
audio lainnya).
5) Back ground music dapat diprogram untuk cassette deck, atau radio tuner.
5.9.4. Peralatan Sentral Sistem Tata Suara
1) Power Amplifier
a) Power Amplifier yang digunakan mempunyai output daya (rms) seperti
yang ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 56
b) Power Amplifier dilengkapi 'relay switching' untuk meng' hidup'kan
speaker (jika dimatikan dari attenuator) dan dapat pula dikontrol secara
remote dari Sentral Sistem Pengindera Kebakaran untuk keperluan
Emergency Call.
c) Fully Microprocessor Power Amplifier mempunyai pengatur tingkat kuat
suara (Volume Control), Indicator Lamp, Over Load dan Short Circuit
Protection, baik pada input power supply maupun beban dan
mempunyai data teknis sebagai berikut :
i) Distorsi : lebih kecil dari 3% THD pada rating power
outputnya .
ii) Load Voltage : 50, 70 & 100 V
iii) Freq. Response : 50 - 14.000 Hz + 3 dB
iv) Power supply : 220V AC, 50 Hz & 24V DC
v) Ambient Temp. range : 0 - 60 oC, amplifier harus tetap bekerja
normal pada daerah tsb.
2) Mixer Pre Amplifier
a) Mixer Pre Amplifier ini dilengkapi dengan Filter dan Switching Unit.
b) Switching Unit untuk switching urutan prioritas secara remote. Switching
Unit tidak boleh menimbulkan noise untuk Sistem Tata Suara.
c) Filter ini digunakan untuk frekuensi orang berbicara dan musik.
d) Data teknis, Mixer Pre Amplifier
i) Distorsi : lebih kecil dari % THD pada rating
power outputnya.
ii) Freq. Response: 20 - 20.000 Hz + 3 dB
iii) Power Supply : 220V AC, 50 Hz dan 24V DC
iv) Input : Impedansi sensitivitas sesuai dengan
setiap input sumber audio yang diguna-kan
sehingga dapat bekerja dengan match. Input
disesuaikan dengan kebu-tuhan dan dilengkapi
dengan spare input sebanyak 1 atau lebih untuk
masing-masing jenis module input.
3) Cassette Deck Recorder
a) Fully Transistorized Cassette Deck Recorder dilengkapi dengan Play
Button, Push Button, Rewind Button, Forward Button, Lampu Indikator,
Head Phones Jack dan lain-lain
b) Untuk Cassette Deck Recorder dapat digunakan dari merk yang
berbeda dengan peralatan Sistem Tata Suara lainnya. Data teknis,
sebagai berikut :
i) Freq.Response : 40 - 15.000 Hz + 3dB (with normal tape) 40 -
12.000 Hz + 1dB (with chrome tape)
ii) S/N Ratio : Better than 50 dB.
iii) WOW/Flutter : 0,1 % (WRMS) maximum
iv) Tape Speed Accurary : 1 %
v) Power Supply : 220V AC, 50 Hz
c) Kabel penghubung dari Cassette Deck Recorder ke Amplifier
menggunakan Stereo to Mono Consversion Cable Device.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 57
d) Cassette Deck Recorder ditempatkan di atas meja operator (termasuk
lingkup pekerjaan). Meja built-in buatan pabrik.
4) Chime Generator
a) Chime Generator ini dapat diaktifkan secara remote dari Emergency
Microphone.
b) Mempunyai nada yang dapat diprogram untuk keperluan di atas.
c) Power Supply 220V AC, 50 Hz dan 24V DC.
5) Graphic Analizer
Data data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :
a) Frequency Response : + 1dB, 20 Hz to 20 kHz
b) Total Harmonic Distortion : Less than 0.2% at 1 kHz all sliders at 0
position rated output.
c) Equalization Center Frequencies: 31.5Hz to 16kHz 31.5Hz, 40Hz,
50Hz, 63Hz, 80Hz, 100Hz, 125Hz, 160Hz, 200Hz, 250Hz, 315Hz,
400Hz, 500Hz, 630Hz, 800Hz, 1kHz, 1.25kHz, 1.6 kHz, 2kHz,
2.5kHz, 3.15kHz, 4kHz, 5kHz, 6.3kHz, 8kHz, 10kHz, 12.5kHz, 16kHz.
d) Equalization Control : + 12 dB
e) Input Level Control : + 12 dB
f) Rated Input Level : + 4dB (Input level Control set for 0 position
g) Rated Output Level : + 4dB with 600 ohm load
h) Max. Input Level : 24 dB at 1 kHz
i) Max. Output Level : 24 dB with 600 ohm load
j) Input Impedance : 10 k ohms (balanced)
k) Output Impedance : 600 ohms (balanced)
l) HighPass Filter : 18 dB/octave Adjustable - Cut – off ,
frequency : 15 Hz
m) LowPass Filter : 12 dB/octave, Adjustable Cut off,
frequency : 8 kHz to 25 kHz
n) Hum and Noise : - 103 dB (EQ IN, all sliders at 0 position,
IHF-A weighted)
o) Indicators : A red LED for output clipping, A green LED
for equalizer IN, A green LED for power ON
p) Protect : AC fail safe
q) AC line Voltage : AC Mains 50 Hz.
6) Dynamic Microphone.
Data-data teknis :
a) Type : Dynamic 3 position voicing switch
(Off/Vocal/Music)
b) Freq. Response : 50 - 18.000 Hz
c) Polar Pattern : Cardioids
d) Impedance : 250 Ohms balanced
e) Output Level : Power level-56dB Complete with padded
removable windscreen mic cable 4.5M and 20M.
f) Stand & boom : Metal tripod base Height 96-158 cm,
Boom arm with 73 cm length.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 58
7) Radio Tuner.
Data teknis adalah sebagai berikut:
a) Tuning range : FM : 87.5 MHz - 108 MHz, 50 kHz step
AM : 522 kHz - 1611 kHz, 9 kHz step
b) Sensitivity : FM : 2.5 V/98 MHz for 30 dB quieting
AM : 20 V/999 kHz for 20 dB quieting
c) IF frequency : FM : 10.7 MHz
AM : 455 kHz
d) Antenna Impedance : 75 ohms, unbalanced
e) Tuning Control : Auto/Manual switch able
f) Preset frequencies : FM : 4 frequencies
AM : 4 frequencies
g) Memory backup : for7 days (After DC power is cut off)
h) Output level : -20 dB V
i) Output Impedance : 10k ohms, unbalanced
j) Distortion : Less than 1 %
k) Signal to Noise Ratio : Better than 65 dB
l) Power requirements : 20 V DC - 24 V DC
m) Indicators
i) Frequency : Red numeric LED
ii) Memory : Red LED
iii) Preset : 4 x Green LED frequencies
iv) Auto Tuning : Orange LED
n) Programming Function : Muting; When priority function of a module
located at the right hand side is activated, output level of these
modules decrease automatically by 60 dB. The muting level is
adjustable with the slide switch and the semi-fixed volume on the printed
circuit board. Complete with AM & FM antenna
8) Remote Microphone
Data teknis adalah sebagai berikut:
a) Control :18-Channel
b) Output :0 dB, 600 ohms balanced
c) Power Source :24 V DC
d) Distortion :less than 1 %
e) Prog. Function :1st-in-1st served priority, cascade priority
f) Switches : Talk switch non lock type, Individual lock type
9) Rack Sistem Tata Suara.
Data-data teknis adalah sebagai berikut :
a) Dimension disesuaikan dengan merk dan kelengkapan yang terpilih oleh
Pemberi Tugas
b) Bahan terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 1,6 mm, dicat
tahan karat dan off-white finish
c) Dilengkapi :
i) Blower : AC mains 50 Hz, manual/off/auto switch control, 1500
ml/mon ventilation, use for air in and out system.
ii) Main power switch control : 220 V, 50 Hz, 1-phasa.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 59
iii) Main junction panel for AC mains 50 Hz 5 x 2 -unswitched outlet 2 x 1
kVA
iv) Blank and perforated dengan dimensi sesuai merk terpilih.
v) Monitor panel
10) Compressor Amplifier/limiter,
a) Compression ratio : 1 : 1 - 30:1
b) Threshold level : - 20 dBs s/d + 20 dBs,
c) Input : 2 channel
d) Output : 2 channel
e) Frequency response : 20 s/d 20 000 Hz.
f) Sumber daya : 220 Volt ac, 50 Hz, 1 phase.
11) Speaker Selector Switch
a) Zone selector speaker
b) all zone lengkap dengan remote control facility.
c) Jumlah disesuai kebutuhan
5.9.5. Speaker
1) Ceiling Speaker
a) Ceiling Speaker dan Matching Transformer ditempatkan di dalam suatu
box speaker dipasang reccessed ceiling pada plafond dan difinish
dengan Speaker Grille. Bentuk dan warnanya ditentukan kemudian oleh
Perencana Interior/permintaan Pemberi Tugas melalui Konsultan MK.
b) Data Teknis.
i) Rated Power : 3/6 Watt
ii) Impedansi input : 3,3 k Ohm
iii) Frequency Response : 100 - 16.000 Hz
iv) SPL minimum (1m,1W) : 90 Db
c) Sisi Primer Matching Transformer mempunyai 3 (tiga) buah tap untuk
100, 70 dan 50 Volt.
2) Horn Speaker
a) Horn Speaker dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
b) Data Teknis
i) Rated Power : 15 Watt (input, RMS)
ii) Frequency Response : 100 - 12.000 Hz
iii) SPL minimum (1m,1W) : 90 dB
5.9.6. Attenuator (Pengatur Kuat Suara)
1) Attenuator dengan transformer, flush mounting mempunyai On-Off Plate
berbentuk segi empat yang warnanya ditentukan kemudian oleh Perencana
Interior.
2) Data Teknis
a) Rated Voltage : 100 Volt (minimum).
b) Rated Power : 1,6 beban speaker dilayani (minimum).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 60
c) Ketinggian pemasangan 1,25 M dari lantai, tetapi jika pada ketinggian
tersebut ada jendela, maka ketinggian 0,70 M dari lantai disesuaikan
dengan keadaan dimana attenuator tersebut akan ditempatkan.
5.9.7. Instalasi
1) Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini
menggunakan kabel yang mempunyai tegangan kerja 100 Volt.
2) Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis NYAFHY yang
dilengkapi PVC Insulated dengan jumlah inti dan luas penampang kabel
seperti tercantum di dalam gambar rancangan
3) Kabel yang digunakan untuk attenuator dihubungkan sedemikian rupa
sehingga sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.
4) Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau sparing dan
setiap pipa hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.
5) Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus
mempunyai jarak minimum 30 cm.
6) Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel
atau ditanam di dalam dinding.
7) Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan
penambahan alat diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan
dengan kemampuan peralatan yang ada pada setiap produk yang dipilih,
sehingga pengoperasian dari Sistem Tata Suara tersebut tetap berada
kemampuan puncak.
8) Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban melakukan chek dan
menyesuaikan kabel instalasi agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik
dan sesuai dengan persyaratan teknis dan rekomendasi dari produk sistem
tata suara yang terpilih.
9) Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan
utilitas lainnya.
10) Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing,
rak kabel dan lain lain sama dengan persyaratan penun-jang untuk
instalasi sistem daya listrik dan penerangan.
5.9.8. Terminal Box Sistem Tata Suara
1) Terminal Box terbuat dari plat baja/PVC dengan ketebalan minimum 2 mm
Konstruksi las, dicat dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna
yang akan ditentukan kemudian atas persetujuan MK/Pengawas.
2) Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar rancangan.
3) Terminal Box dipasang flush mounting pada dinding.
4) Terminal Box dilengkapi dengan pintu, kunci, handle. Dalam pabri-kasi harus
mempunyai kesamaan dengan box system lain (kesamaan merk) dan
dilengkapi master key,
5) Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box
dilakukan dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis 'screw
type'.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 61
5.9.9. Merk
Amplifire, Mixer, Speaker dll : Merk TOA, Boasch, Panasonic
5.10. PEKERJAAN CCTV
5.10.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pemborong wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan
peralatan yang diperlukan didalam instalasi ini dengan baik dan rapi,
melakukan penyetelan pada bagian yang memerlukan serta mengadakan
pengujian, baik untuk setiap bagian dari sistem maupun untuk
keseluruhan sistem, guna mendapatkan suatu operasi dari sistem secara
sempurna dan memuaskan
2) Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistem sehingga secara
keseluruhan merupakan sistem yang lengkap dan dapat berfungsi dengan
baik.
3) Pekerjaan CCTV pada dasarnya dibedakan atas beberapa bagian sebagai
berikut:
a) Central Video Management System
b) Sistem kontrol dokumentasi
c) Printer
d) Personal Computer
e) Keyboard
f) Monitor colour
g) Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah
h) Pipa Pelindung kabel,
i) Peralatan bantu
5.10.2. Ketentuan Teknis Pekerjaan CCTV
5.10.2.1. Kondisi Operasi
1) Kemampuan Operasi
a) Sistem harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel
terhadap kejadian di dalam bangunan.
b) Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu
bila terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan
memberikan tanda tertentu (berupa alarm).
c) Sistem harus mampu melakukan fungsi controlling yaitu mengoperasi-kan
semua sistem yang dikontrolnya.
Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :
a) Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.
b) Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual
terhadap kamera antara lain :
i) Zoom,
ii) Iris.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 62
iii) Pencetakan gambar kejadian secara otomatis bila alarm berbunyi.
2) Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang
sesuai dengan catu daya di Indonesia.
3) Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang
dapat bekerja secara normal dengan besaran faktor daya tidak kurang dari
0,9 atau Pemborong wajib menambahkan kapasitor.
4) Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas
yang lebih besar dari yang direncanakan, Pemborong wajib menyesuaikan
semua perubahan komponen yang berhubungan dengan perubahan
kapasitas.
5.10.2.2. Ketentuan Teknis Peralatan Utama
1) Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan
control baik secara otomatis maupun secara manual, operasi otomatis
dilakukan berdasarkan suatu program yang telah ditentukan, sedangkan
operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi melalui unit input.
Pusat Kontrol dimaksud, terdiri dari namun tidak sebatas pada kelengkapan-
kelengkapan berikut:
a) Central Video Management System
b) Sistem kontrol dokumentasi
c) Printer
d) Personal Computer
e) Keyboard
f) Monitor colour
g) Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah
2) Initiating devices merupakan peralatan untuk pendeteksian berupa kamera
yang digunakan untuk mendeteksi kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan.
Meliputi pekerjaan:
a) Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera
i) Kamera Indoor
ii) Kamera Bullet
b) Peralatan bantu :
i) Bracket Camera
ii) Fixed Camera Adafter
iii) Track Camera
iv) Peralatan bantu lainnya untuk membantu system
5.10.2.3. Peralatan Initiating Device
1) Ketentuan Umum
a) Initiating device yang digunakan terdiri dari System Controller, Monitor
Colour, Network Video Recorder, Lens, Camera, Housing camera
mounting Bracket.
b) Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 63
c) Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.
2) System Controller
a. Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens
b. Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.
3) Monitor Colour
a. Ukuran 21 inch LED
b. Resolusi 1920 x 1080 pixel
c. Mempunyai USB & HDMI connector
5.10.2.4. Network Video Recorder
1) Minimum 16 Channel Camera
2) Mempunyai port PoE
3) Siap Smartphone Aplikasi
4) Memiliki sertifikasi UL, CE, FCC & RCM sekaligus
5) HDMI & VGA output
6) Kompresi rekaman menggunakan format H.265/H.264/MJPEG
7) Kapasitas storage maksimum 2 slot HDD, dimana satu slot HDD mampu
menampung 6TB HDD
8) Display resolusi : 3840 x 2160, 1920 x 1080, 1280 x 1024, 1280 x 720, 1024
x 768
9) Memiliki minimal Mic input 1Ch
10) Temperature operasi alat +0° sampai 40°C
11) Ethernet port RJ45
12) Protocols : HTTP, HTTPS, TCP/IP, IPv4/IPv6, UpnP, RTSP, UDP, SMTP,
NTP, DHCP, DDNS/DNS, IP Filter, PPPoE & FTP
5.10.2.5. Camera Indoor
1) SPESIFIKASI UMUM
a) Persyaratan Umum
i) Kamera harus merupakan produk resmi produsen, dirancang untuk /
penggunaan industri komersial.
ii) Kamera harus didasarkan pada komponen standar dan teknologi
terbukti menggunakan protokol terbuka dan dapat dipublikasikan.
iii) Semua peralatan (CCTV) yang disediakan harus didukung oleh
minimal satu tahun garansi produsen.
b) Sertifikasi dan standar
i) Sebuah kamera harus mempunyai sertifikasi CE, UL & CSA (tanpa
terkecuali)
ii) Kamera harus memenuhi standar berikut :
(1) ONVIF compliance
(a) EN 50132-5-2, EIC 62676-2-3
(2) Networking:
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 64
(a) IEEE 802.3af (Power over Ethernet)
(b) IPv4, IPv6, HTTP, HTPPS, FTP, DNS, DDNS, SMTP,
Dropbox
iii) Kamera harus mempunyai proteksi terhadap lingkungan dengan
tingkatan proteksi minimal IP66 & proteksi terhadap benturan sebesar
minimal IK08
2) SPESIFIKASI PRODUK
a) Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut:
i) Dirancang untuk menyediakan video di HDTV minimal 1080p
(1920x1080) resolusi pada 30 frame per detik dengan menggunakan
H.265/H.264 atau Motion JPEG.
ii) Beroperasi pada open source, platform berbasis Windows, dan web
server built-in.
iii) Dapat beroperasi di suhu antara -30C sampai +70C (-22F sampai
158F).
iv) Beroperasi dalam rentang kelembaban 0-90% RH
3) SPESIFIKASI HARDWARE
a) Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
i) Kamera menggunakan lensa berkualitas tinggi 1/2.7 inch
ii) Dilengkapi dengan lensa fixed 3.6mm dengan fungsi iris otomatis.
iii) Terdapat slot untuk memory card dengan kapasitas microSDHC
sampai dengan 32Gb & microSXDC sampai dengan 2TB
4) SPESIFIKASI VIDEO
a) Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
i) Resolusi :
(1) Kamera harus mampu memberikan video frame rate penuh
resolusi minimal 1080p HDTV melalui jaringan IP.
(2) Resolusi video yang didukung meliputi: 144p, 288p, 240p, 432p,
480p, 720p, 1080p
(3) Mendukung sampai 30 FPS
ii) Encoding :
(1) Support Motion JPEG encoding
(2) Support H.264 encoding
(3) Mampu secara independen dikonfigurasi H.264 simultan dan
Motion JPEG streaming (dual streaming)
(4) Support estimasi gerak dalam H.264 (motion detection).
iii) Transmisi Protokol
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
(1) Kamera harus mampu berjalan pada protocol sebagai berikut:
(a) HTTP
(b) HTTPS
(c) RTP
(d) FTP
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 65
(e) RTSP
iv) Kontrol Gambar
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
(1) Support konfigurasi Otomatis dan Manual White Balance.
(2) Support shuter elektronik otomatis antara 1/30 and 1/15.000.
(3) Support Wide Dynamic Range.
5) FUNGSIONITAS UMUM
a) WEB SERVER
i) Kamera harus built-in web server sehingga membuat video dan
konfigurasi yang tersedia untuk beberapa klien dalam sistem operasi
standar dan lingkungan browser menggunakan HTTP, tanpa
membutuhkan software tambahan.
ii) Opsional komponen download dari kamera untuk tugas-tugas tertentu
b) IP Address
i) Kamera akan mendukung kedua alamat IP tetap dan alamat IP yang
ditetapkan secara dinamis disediakan oleh Dynamic Host Control
Protocol (DHCP).
ii) Kamera support untuk IPv4 dan IPv6.
6) FUNGSIONITAS KEJADIAN
a) Kamera harus dilengkapi dengan fungsi kejadian yang terintegrasi, yang
bisa dipicu oleh:
i) Deteksi gerakan.
ii) Jadwal yang telah di konfigurasi.
iii) Kamera yang dipukul.
b) Respon untuk pemicu meliputi:
i) Pemberitahuan, menggunakan TCP, SMTP atau HTTP
ii) Upload gambar, menggunakan FTP, SMTP atau HTTP
c) Kamera harus menyediakan setidaknya 10 detik memori untuk pra &
pasca rekaman alarm.
d) Fungsi kejadian akan dikonfigurasi melalui antarmuka web.
7) DUKUNGAN PROTOKOL
a) Kamera harus mampu mendukung untuk setidaknya IP, HTTP, HTTPS,
SSL / TLS, TCP, ICMP, RTSP, RTP, UDP, IGMP, RTCP, SMTP, FTP,
DHCP, UPnP , ARP, DNS, DynDNS, Dropbox, SOAP dan CHAP.
b) Implementasi SMTP harus mencakup dukungan untuk otentikasi SMTP.
8) TULISAN
a) Kamera harus:
i) Menyediakan teks pada layar dengan dukungan untuk tanggal &
waktu, dan teks pelanggan yang spesifik, nama kamera, setidaknya 45
karakter ASCII.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 66
ii) Untuk memastikan akurasi, kamera akan menerima sinkronisasi waktu
eksternal dari server NTP (Network Time Protocol).
iii) Mempunyain kemampuan untuk menerapkan masker privasi untuk
gambar.
9) KEAMANAN
a) Kamera harus:
i) Mendukung penggunaan HTTPS dan SSL/TLS, menyediakan
kemampuan untuk mengenkripsi dan otentikasi aman dan komunikasi
baik data administrasi dan video stream.
ii) Memberikan dukungan untuk membatasi akses ke alamat IP yang
telah ditetapkan saja, yang disebut alamat IP filtering.
iii) Membatasi akses ke web server built-in dengan username dan
password pada tiga tingkat yang berbeda.
iv) Mendukung otentifikasi IEEE 802.1X.
10) DUKUNGAN API
a) Kamera harus didukung sepenuhnya oleh API terbuka dan diterbitkan
(Programmer Application Interface), yang akan memberikan informasi
yang diperlukan untuk integrasi fungsionalitas ke aplikasi pihak ketiga.
b) Kamera harus sesuai dengan standar jaringan video seperti yang
didefinisikan oleh organisasi ONVIF.
11) INSTALLASI DAN PEMELIHARAAN
a) Kamera harus:
i) Disertakan dengan perangkat lunak manajemen berbasis Windows
yang memungkinkan penugasan dari alamat IP, upgrade firmware
dan backup konfigurasi Kamera.
ii) Mendukung penggunaan alat manajemen berbasis SNMP menurut
SNMP v1, 2c & 3 / MIB-II.
iii) Memungkinkan update perangkat lunak (firmware) melalui jaringan,
menggunakan FTP atau HTTP.
iv) Semua pengaturan akan disimpan dalam memori non-volatile dan
tidak akan hilang selama kamera restart atau soft reset.
12) LOG PENGGUNA
a) Kamera harus:
i) Menyediakan file log, yang berisi informasi tentang koneksi terbaru
dan akses upaya sejak me-restart unit. File harus mencakup
informasi tentang alamat IP menghubungkan dan waktu
menghubungkan.
ii) Menyediakan daftar koneksi dari semua viewer saat terhubung
dengan kamera. File harus mencakup informasi tentang cara
menyambungkan alamat IP, waktu menghubungkan dan jenis aliran
diakses.
13) DIAGNOSTIK KAMERA
a) Kamera harus:
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 67
i) Dilengkapi dengan LED, mampu memberikan informasi status
terlihat. LED akan menunjukkan status operasional kamera dan
memberikan informasi tentang kekuatan, komunikasi dengan
penerima, status jaringan dan status kamera.
ii) Dipantau oleh fungsi Watchdog, yang akan secara otomatis kembali
memulai proses atau restart unit jika kerusakan yang terdeteksi.
14) KONEKSI JARINGAN
a) Kamera harus :
i) Kamera harus dilengkapi dengan satu 100BASE-TX Fast Ethernet
port, menggunakan standar RJ-45 socket dan akan mendukung
negosiasi auto kecepatan jaringan (100 MBit / s dan 10 Mbit / s) dan
modus transfer (full duplex dan setengah) .
15) PERLINDUNGAN
a) Kamera harus :
IP66-rating
16) POWER
a) Kamera harus :
Power over Ethernet sesuai dengan IEEE 802.3af Kelas 1
5.10.2.6. Camera Bullet
1) SPESIFIKASI UMUM
a) Persyaratan Umum
i) Kamera harus merupakan produk resmi produsen, dirancang untuk /
penggunaan industri komersial.
ii) Kamera harus didasarkan pada komponen standar dan teknologi
terbukti menggunakan protokol terbuka dan dapat dipublikasikan.
iii) Semua peralatan (CCTV) yang disediakan harus didukung oleh
minimal satu tahun garansi produsen.
b) Sertifikasi dan standar.
Sebuah kamera harus mempunyai standar EMC berikut:
i) EN55022, EN50130
ii) Kamera harus memenuhi bagian yang relevan dari standar video
berikut: 1080p
iii) Kamera harus memenuhi standar berikut :
(1) H.264
c) Networking:
i) IEEE 802.3af (Power over Ethernet)
ii) IPv4
iii) IPv6
d) Kamera harus memenuhi standar perlindungan lingkungan berikut:
i) IP66
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 68
2) SPESIFIKASI PRODUK
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut:
a) Dirancang untuk menyediakan setidaknya tiga dikonfigurasi secara
individual video stream simultan pada 30 frame per detik (60Hz) atau 25
frame per detik (50Hz) di semua resolusi hingga 1920x1080 piksel in
Motion JPEG dan H. 264.
b) Standar jaringan video seperti yang didefinisikan oleh organisasi ONVIF.
c) Dilengkapi dengan fungsi Day / Night, menyediakan kecepatan tinggi
dan fungsi pan tilt dan dilengkapi dengan 30x optical dan 16x digital
zoom.
d) Beroperasi pada open source, platform berbasis windows dan web
server built-in.
e) Diproduksi dengan housing, dan dapat operasi antara -40C sampai
+60C (-40F sampai 140F), dilengkapi dengan perlindungan IP66.
f) Beroperasi dalam rentang kelembaban sampai 90% RH.
3) SPESIFIKASI HARDWARE
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
a) Kamera menggunakan lens berkualitas tinggi IR-sensitif sensor CCD.
b) Dilengkapi dengan IR-cut filter secara otomatis dan manual, sehingga
menunjang fungsi siang/malam secara maksimal.
c) Dilengkapi dengan 30x lensa zoom dengan fokus otomatis dan iris
fungsi
d) Mampu menampilkan gambar dalam keadaan tanpa cahaya sekalipun
dengan dukungan IR LED
4) SPESIFIKASI VIDEO
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
a) Resolusi :
i) Kamera harus dapat memberikan setidaknya resolusi 1080p
ii) Resolusi video yang didukung meliputi:
(1) 704x480
(2) 1280x720
(3) 1920x1080
iii) mendukung sampai 30 FPS
b) Encoding:
i) Support Motion JPEG encoding
ii) Support H.264 encoding
iii) Mampu secara independen dikonfigurasi H.264 simultan dan Motion
JPEG streaming (dual streaming)
iv) Support estimasi gerak dalam H.264 (motion detection).
c) Transmisi Protokol
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut:
i) Kamera harus mampu berjalan pada protocol sebagai berikut:
(1) HTTP
(2) HTTPS
(3) RTP
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 69
(4) RTSP
(5) FTP
d) Kontrol Gambar
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut:
i) Support konfigurasi Otomatis dan Manual White Balance.
ii) Support shuter elektronik otomatis antara 1/25 dan 1/15.000 detik
iii) Support Wide Dynamic Range.
5) FUNGSIONITAS UMUM
a) WEB SERVER
i) Kamera harus built-in web server sehingga membuat video dan
konfigurasi yang tersedia untuk beberapa klien dalam sistem operasi
standar dan lingkungan browser menggunakan HTTP, tanpa
membutuhkan software tambahan.
ii) Opsional komponen download dari kamera untuk tugas-tugas tertentu
b) Address
i) Kamera akan mendukung kedua alamat IP tetap dan alamat IP yang
ditetapkan secara dinamis disediakan oleh Dynamic Host Control
Protocol (DHCP).
ii) Kamera support untuk IPv4 dan IPv6.
c) Fungsi PTZ
i) Kamera mampu menyediakan setidaknya minimal 200 posisi preset.
ii) Memberikan gerakan pan terus menerus 360 ° tanpa putar balik lagi.
6) FUNGSIONITAS KEJADIAN
a) Kamera harus dilengkapi dengan fungsi kejadian yang terintegrasi, yang
bisa dipicu oleh:
i) Deteksi gerakan.
ii) Jadwal yang telah di konfigurasi.
iii) Posisi PTZ.
iv) Penyimpanan lokal penuh.
b) Respon untuk pemicu meliputi:
i) Pemberitahuan, menggunakan TCP, SMTP atau HTTP.
ii) Upload gambar, menggunakan FTP, SMTP atau HTTP.
iii) Panggilan Preset yang telah di konfigurasi.
iv) Merekam ke penyimpanan local
c) Kamera mempunyai fungsi 'Intelligent Defog', di mana pengguna dapat
mengkonfigurasi modus akan terus aktif, atau aktif secara otomatis
ketika video analytics dalam kamera mendeteksi kabut & cahaya
menambah ke gambar video
7) DUKUNGAN PROTOKOL
a) Kamera harus mampu mendukung untuk setidaknya IP, HTTP, HTTPS,
SSL/TLS, TCP, ICMP, RTSP, RTP, UDP, IGMP, RTCP, SMTP, FTP,
DHCP, UPnP , ARP, DNS, DynDNS, Dropbox, SOAP dan CHAP.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 70
b) Implementasi SMTP harus mencakup dukungan untuk otentikasi SMTP.
8) TULISAN
Kamera harus:
a) Menyediakan teks pada layar dengan dukungan untuk tanggal & waktu,
dan teks- pelanggan yang spesifik, posisi PTZ saat ini, nama kamera
b) Untuk memastikan akurasi, kamera akan menerima sinkronisasi waktu
eksternal dari server NTP (Network Time Protocol).
c) Mempunyain kemampuan untuk menerapkan masker privasi untuk
gambar.
9) KEAMANAN
Kamera harus:
a) Mendukung penggunaan HTTPS dan SSL/TLS, menyediakan
kemampuan untuk mengenkripsi dan otentikasi aman dan komunikasi
baik data administrasi dan video stream.
b) Memberikan dukungan untuk membatasi akses ke alamat IP yang telah
ditetapkan saja, yang disebut alamat IP filtering.
c) Membatasi akses ke web server built-in dengan username dan
password pada tiga tingkat yang berbeda.
d) Mendukung otentifikasi IEEE 802.1X.
10) DUKUNGAN API
a) Kamera harus didukung sepenuhnya oleh API terbuka dan diterbitkan
(Programmer Application Interface), yang akan memberikan informasi
yang diperlukan untuk integrasi fungsionalitas ke aplikasi pihak ketiga.
b) Kamera harus sesuai dengan standar jaringan video seperti yang
didefinisikan oleh organisasi ONVIF.
11) INSTALLASI DAN PEMELIHARAAN
Kamera harus:
a) Disertakan dengan perangkat lunak manajemen berbasis Windows
yang memungkinkan penugasan dari alamat IP, upgrade firmware dan
backup konfigurasi Kamera.
b) Mendukung penggunaan alat manajemen berbasis SNMP menurut
SNMP v1, 2c & 3 / MIB-II.
c) Memungkinkan update perangkat lunak (firmware) melalui jaringan,
menggunakan FTP atau HTTP.
d) Memberikan kemampuan yang dapat digunakan sebagai counter pixel
mengidentifikasi ukuran objek dalam jumlah pixel.
e) Semua pengaturan akan disimpan dalam memori non-volatile dan tidak
akan hilang selama kamera restart atau soft reset.
12) LOG PENGGUNA
Kamera harus:
a) Menyediakan file log, yang berisi informasi tentang koneksi terbaru dan
akses upaya sejak me-restart unit. File harus mencakup informasi
tentang alamat IP menghubungkan dan waktu menghubungkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 71
b) Menyediakan daftar koneksi dari semua viewer saat terhubung dengan
kamera. File harus mencakup informasi tentang cara menyambungkan
alamat IP, waktu menghubungkan dan jenis aliran diakses.
13) DIAGNOSTIK KAMERA
Kamera harus:
a) Dilengkapi dengan LED, mampu memberikan informasi status terlihat.
LED akan menunjukkan status operasional kamera dan memberikan
informasi tentang kekuatan, komunikasi dengan penerima, status
jaringan dan status kamera.
b) Dipantau oleh fungsi Watchdog, yang akan secara otomatis kembali
memulai proses atau restart unit jika kerusakan yang terdeteksi.
14) KONEKSI JARINGAN
Kamera harus :
Kamera harus dilengkapi dengan satu 100BASE-TX Fast Ethernet port,
menggunakan standar RJ-45 socket dan akan mendukung negosiasi auto
kecepatan jaringan (100 MBit / s dan 10 Mbit / s) dan modus transfer (full
duplex dan half duplex) .
15) PERLINDUNGAN
Kamera harus :
a) Didesain untuk penggunaan outdoor.
b) Diproduksi dengan bahan metal.
c) IP66-rating.
d) Cover transparan atau cover gelap.
16) POWER
Kamera harus :
Power over Ethernet sesuai dengan IEEE 802.3af.
5.10.2.7. Housing camera
1) Jenis outdoor dan indoor untuk kamera dengan variasi lensa termasuk
zoom lens.
2) Khusus untuk outdoor tahan terhadap matahari dan air
5.10.2.8. Monitoring Bracket
1) Jenis outdoor dan indoor,
5.10.3. Ketentuan Teknis Instalasi
1) Persyaratan Pengerjaan
a) Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih
dengan type cabel data terbaik.
b) Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing
yang sesuai (minimal 3/4").
c) Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus
memenuhi instalasi CCTV system.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 72
d) Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap
titik instalasi.
2) Instalasi Penunjang
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing,
dan lain lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya
listrik.
5.10.3.1. Ketentuan Teknis Pipa Pelindung Kabel
1) Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung kabel bagi semua
kabel yang diameternya berukuran lebih kecil dari 20mm, dimana diameter
dalam dari pipa pelindung kabel tidak kurang dari 150% diameter luar
kabel.
2) Apabila dipergunakan kabel berinti tunggal maka luas penampang dalam
pipa pelindung harus tidak kurang dari 250% jumlah luas penampang
kabel yang akan dipasang.
3) Apabila tidak ditentukan lain, maka Pemborong wajib memakai pipa
pelindung kabel yang terbuat dari bahan PVC khusus SUPER HIGH
IMPACT HEAVY GAUGE khusus untuk pemakaian dalam bangunan
sesuai dengan Standar BSI.
4) Pipa pelindung kabel yang dipergunakan harus tidak mempunyai sifat
sebagai berikut:
a) Tidak mudah terbakar,
b) Tidak merambatkan api,
c) Dapat memadamkan api dengan sendirinya,
d) Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar,
e) Dan ketentuan ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan
International.
5) Pemborong wajib mempergunakan kotak percabangan yang sesuai dengan
kebutuhan dan tipe pemasangannya serta disetujui oleh Manajemen
Konstruksi.
6) Pemborong wajib mempergunakan alat bantu pemipaan yang sesuai
dengan kegunaannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
7) Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut:
a) Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe
EXPANSION COUPLING,
b) Tipe klem pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang
dimaksud, dimana pipa tidak berhubungan langsung dengan tempat
kedudukannya,
c) Lem yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik
pembuat pipa dan bersifat FIRE RETARDANT.
d) Pada setiap 4 belokan arah jalur kabel, harus diberikan kotak
percabangan.
8) Dalam pemasangan kabel keperalatan utama, Pemborong wajib
mempergunakan pelindung yang bersifat fleksibel dilengkapi dengan
semua peralatan bantunya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 73
5.10.3.2. Ketentuan Teknis Peralatan Lainnya
1) Kotak Hubung yang dipergunakan dalam pekerjaan ini terbuat dari bahan
plat baja setebal 1,20 mm dan diproses anti karat kemudian dicat dengan
cat bakar. Warna kotak hubung akan ditentukan kemudian. Kotak Hubung
hendaknya dilengkapi dengan kunci yang sama dan Pemborong wajib
menyediakan satu kunci untuk setiap Kotak Hubung.
2) Peralatan terminasi yang akan dipasangkan dalam Kotak Hubung harus
tipe Screw dan untuk terminasi ke peralatan harus tipe jack/soket,
kecuali ditentukan lain oleh Manajemen Konstruksi.
3) Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk semua kabel yang
ditempatkan didalam pipa pelindung kabel atau pun tidak, bila dipasangkan
secara mendatar dan atau tegak dengan jalur kabel lebih dari enam jalur.
4) Rak kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Rolled
Meld Steel Sheet yang diproses anti karat dengan sistem hot dip
galvanized pada kedua sisinya dilengkapi dengan penghubung yang
terbuat dari bahan yang sama dengan tinggi 100 mm, tebal 2mm dengan
jarak anak tangga minimal 300 mm
5) Konstruksi rak kabel yang dipergunakan harus sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dibentuk dalam arah lengkung sesuai dengan keperluan di
lapangan.
6) Rak kabel harus dilengkapi dengan penggantung yang dibuat dari bahan
besi siku 40x40x4mm dibagian bawah, tiang penggantung dari bahan besi
beton berukuran diameter 10mm dan kanal baja UNP 10 pada bagian
atasnya. Tiap persambungan pada bagian penggantung ini harus
dilengkapi dengan mur disetiap sisinya.
7) Penggantung rak kabel harus ditempatkan pada setiap jarak yang tidak
lebih dari 200 cm.
8) Pemborong wajib membuat rak kabel selebar kebutuhan
dengan memperhitungkan cara pemasangan kabel yang baik
9) Apabila ternyata lebar rak kabel yang dibutuhkan lebih dari 75 cm,
Manajemen Konstruksi akan menentukan konstruksinya.
10) Semua bagian baja pada rak kabel harus dilapisi oleh bahan antikarat
berupa Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis atau lebih sebelum
dipasang.
11) Pada hubungan sesama kabel kontrol, Pemborong harus memakai
LASDOOP merk 3M.
12) Pada hubungan antara pipa pelindung kabel dengan rak peralatan utama
dan kotak hubung, Pemborong wajib mempergunakan Cable Gland
yang sesuai dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
5.10.4. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1) Setiap bahan dan peralatan hendaknya dipasang sesuai dengan gambar
rencana dan atau gambar revisi serta harus disetujui oleh Manajemen
Konstuksi,
2) Kotak Hubung hendaknya dipasang secara mendatar dengan dudukan dari
bahan baja siku 40x40x4 mm atau UNP 5.
3) Apabila tidak ada ketentuan lain, maka Kotak Hubung harus ditempatkan
pada ketinggian 150 cm dari permukaan lantai ruangan yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 74
4) Lokasi yang tepat dari semua bahan dan peralatan akan ditentukan
kemudian dilapangan oleh Manajemen Konstruksi.
5) Pemborong wajib mempergunakan setiap peralatan bantu pipa pelindung
kabel sesuai dengan fungsinya dengan tidak mengadakan perubahan.
6) Pipa pelindung kabel hendaknya ditempatkan dibagian bawah plat lantai
diatas lantai yang bersangkutan dan diklem pada setiap jarak yang tidak
lebih dari 100 cm. Pemborong wajib memberikan klem disetiap belokan
arah, didekat kotak percabangan dan ditempat lain yang akan ditentukan
oleh Manajemen Konstruksi.
7) Pemotongan pipa baik pada pipa pelindung kabel harus dilakukan dengan
memakai alat potong khusus pipa, dimana pada bagian bekas dilakukan
pemotongan harus dibersihkan dengan mempergunakan REAMER.
8) Bagian persambungan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cairan
pembersih sesuai dengan yang dianjurkan pabrik pembuat pipa sebelum
diadakan penyambungan. Bagian persambungan harus sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik pembuatnya.
9) Dalam hal pemasangan pipa, penempatan yang di perkenankan adalah
yang sejajar dengan dinding bangunan baik untuk pemasangan yang
mendatar maupun yang tegak terhadap bidang mendatar. Sudut belokan
yang diperkenankan adalah tegak lurus atau 45 derajat.
10) Dalam hal pemasangan pipa yang tidak dapat di laksanakan secara
sekaligus, maka bagian ujung pipa harus ditutup sementara sesuai dengan
petunjuk Manajemen Konstruksi.
11) Kotak percabangan dari pipa pelindung kabel apabila diperlukan harus
ditempatkan pada plat lantai diatas lantai yang bersangkutan. Kotak
percabangan harus dipasang dengan mempergunakan FISHER 5 seba-
nyak 2 buah keplat lantai yang bersangkutan.
12) Pemborong tidak diperkenankan mengadakan penyambungan kabel
penghantar, kecuali pada terminal peralatan.
13) Dalam pemasangan kabel penghantar yang ditanam, maka ketentuan
penanaman kabel yang berlaku harus ditaati.
14) Setiap bagian dalam pekerjaan yang terbuat dari bahan baja yang tidak
terlindung harus diberikan lapisan antikarat dengan ZINCHROMATE
buatan ICI sebanyak 2 lapis.
15) Apabila terdapat pemasangan pipa pelindung kabel yang tidak dipasang
pada tembok sejumlah 6 jalur atau lebih Pemborong wajib memerikan
penutup seperti yang diminta oleh Manajemen Konstruksi.
16) Hal hal lainnya mengenai pemasangan bahan dan peralatan akan
ditentukan oleh Manajemen Konstruksi selama periode pelaksanaan
pekerjaan.
5.10.5. Ketentuan Teknis Pengujian Pekerjaan
1) Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari
sistem maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan
permintaan Manajemen Konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 75
2) Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen
Konstruksi. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Manajemen Konstruksi dan
wakil dari Pemberi Tugas dinilai tidak sah dan harus diulang.
3) Pengujian hasil pelaksanaan terutama ditujukan untuk memeriksa hal hal
sebagai berikut:
a) Kuat penerimaan pada antena dan setiap alat yang dipergunakan
termasuk pesawat televisi.
b) Operasi peralatan secara keseluruhan,
c) Dan lainnya yang akan ditentukan oleh Manajemen Konstruksi.
4) Apabila ditemukan adanya ketidakberesan dalam pemasangan, maka
Manajemen Konstruksi berhak untuk menolak adanya penyerahan
pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
5) Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan
setelah hasil pengujian dinyatakan dapat diterima baik oleh Manajemen
Konstruksi maupun oleh Pemberi Tugas, dimana semua kewajiban
Pemborong telah diselesaikan secara keseluruhan.
5.10.6. Ketentuan Teknis Bahan Dan Peralatan
Peralatan Utama dan Kamera Merk Vicon, Bosch, Siemens
5.11. PEKERJAAN SISTEM JARINGAN KOMPUTER (LAN)
5.11.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta
bekerjanya semua sistem jaringan komputer di seluruh bangunan pada tempat-
tempat seperi ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
Tercakup dalam lingkup pekerjaan sistem telekomunikasi ini meliputi tetapi tidak
terbatas pada :
1) Pengadaan dan Pemasangan Outlet Komputer RJ 45.
2) Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Kabel UTP Category 5.
3) Pengujian seluruh sistem jaringan komputer.
5.11.2. Standar / Rujukan
1) National Electric Code (NEC).
2) Standar Industri Indonesia (SII).
3) Spesifikasi Teknis Sistem Elektrikal.
5.11.3. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
a) Sebelum diadakan/didatangkan ke lokasi, contoh dan/atau brosur/data
teknis bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan
terlebih dahulu kepada Konsultan MK untuk disetujui.
b) Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang,
dan peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada
Konsultan MK untuk mendapat persetujuan dengan dilampiri brosur-
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 76
brosur yang lengkap dengan data teknis serta performance dari
peralatan.
c) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus
disertai dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin)
dari pabrik pembuatnya (Manufacturer) atau agen utamanya
(Authorized Dealer/Agent).
2) Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
a) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan sistem elektrikal kepada Konsultan MK untuk disetujui.
b) Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan
bahan agar diperoleh cukup waktu untuk pemeriksaan dan tidak ada
tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
c) Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
d) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar
Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus melaporkannya kepada Konsultan MK untuk dicarikan
jalan keluarnya.
e) Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan
peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini
harus diikuti dengan seksama. Dalam mempersiapkan Gambar Detail
Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam
Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang
berkaitan, harus diperiksa.
f) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan
Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk
memastikan bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat
yang telah ditentukan.
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan
baik, baru, bebas dari segala cacat dan dilengkapi dengan label, data
teknis dan data lain yang diperlukan.
b) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus
disertai dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan
mempunyai jaminan serta garansi (Warranty).
c) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
4) Ketidaksesuaian
a) Konsultan MK berhak menolak semua bahan yang didatangkan atau
dipasang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Gambar Kerja
dan/atau Spesifikasi Teknis.
b) Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap
pekerjaan yang tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik
Proyek.
c) Bila bahan-bahan yang akan didatangkan ternyata menyimpang atau
berbeda dengan yang ditentukan, Kontraktor harus terlebih dahulu
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 77
membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian,
dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila
Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor bertanggung jawab
melaksanakan pekerjaan sesuai Gambar Kerja.
5.11.4. Bahan – bahan
1) Umum
Semua bahan yang didatangkan dan akan dipasang harus baru, bebas dari
segala cacat/kerusakan, kualitas terbaik dari produk yang dikenal dan
sesuai untuk daerah tropis.
2) Bahan Sistem Jaringan Komputer
a) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, Kabel UTP Category 6
harus memiliki ukuran sesuai Gambar Kerja, dan harus sama atau
setara dengan produk Belden, Lucent Technologies atau yang setara.
b) Outlet Data harus dari Clipsal, Legrand, MK atau yang setara.
c) Pipa konduit untuk kabel data harus sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja atau disesuaikan dengan jumlah kabel yang akan ditempatkan di
dalamnya.
5.11.5. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Umum
a) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor lain
untuk memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat
dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
b) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai
tidak sesuai oleh Konsultan MK.
c) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak
terpakai agar dapat bekerja dengan aman.
d) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan
pemasangan, peralatan pengujian serta mencatatnya.
2) Pemasangan
a) Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel
b) Kabel dengan 5 (lima) warna yang berbeda (misalnya kuning/putih,
putih/hitam, putih/hijau, putih/merah, putih/biru) harus digunakan untuk
kode warna pekerjaan marshalling.
c) Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal
d) Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.
e) Tinggi pemasangan outlet data 0,3 m dari lantai.
f) Outlet data harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam
Pengawas Lapangan.
3) Lapisan Pelindung
a) Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 78
b) Konduit kabel data harus diberi cat dalam warna sesuai skema warna
yang akan diberi kemudian. Bahan konduit kabel harus sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi Teknis Elektrikal.
4) Pengujian dan Uji penampilan
a) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu oleh Konsultan MK untuk memeriksa bahwa seluruh
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
persyaratan.
b) Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan
perlengkapannya agar tetap dalam kondisi baik selama waktu
pengujian.
c) Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan secara
resmi kepada Konsultan MK sebelum serah terima pekerjaan.
d) Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh
Konsultan MK.
e) Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui
Konsultan MK, buku asli pengoperasian/pemeliharaan peralatan
berikut salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak.
f) Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui
Konsultan MK, Surat Jaminan (Warranty) atas produk sistem telepon
tersebut, dengan jangka waktu masa garansi sesuai standar dari
pabrik pembuat.
5.12. PEKERJAAN SISTEM INSTALASI TATA-UDARA
5.12.1. Ketentuan Umum
1) Instalasi
Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-
cara pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat
dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi pada
brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat-
alat bantu tersebut
2) Landasan Peralatan
Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian–bagian peralatan maupun motor yang berada
diluar landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
3) Platforms
Untuk peralatan seperti fan dan sejenis yang menggantung dan duduk
pada suatu platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame
besi kanal (siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga
cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 79
4) Penetrasi Atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting
harus dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) sekeliling bagian–bagian
instalasi tersebut sehingga konstruksinya betul–betul kedap air.
5) Pencapaian Peralatan Untuk Service.
Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya
harus mudah untuk bisa diamati, di service dan mudah dicapai dalam
perbaikan, termasuk juga accessories duct seperti damper, filter dll. Untuk
itu kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang
dimaksud tercapai.
Disamping itu kontraktor harus mengusulkan kepada Konsultan MK (bila
belum ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (acces panel), untuk
setiap peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling
yang memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat. Bila dalam
gambar rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan, maka
penggeseran untuk posisi yang tepat dari acces panel tersebut
sehubungan dengan letak peralatan/accessories dan kaitannya dengan
arsitek/interior perlu dibicarakan dengan Konsultan MK untuk disetujui.
6) Perlindungan Peralatan, Bahan
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi kontraktor untuk melindungi
peralatan-peralatan, bahan-bahan baik yang sudah, maupun belum
terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun mengganggu situasi
sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) ataupun oleh
bahan-bahan kimia sekitarnya.
Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan atau ditest dan diajust kembali
untuk membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik.
Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan
perlindungan yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak
bisa diterima (serah terima belum 100%)
7) Sleeve, peralatan yang tertanam didinding.
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau
menembus concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai
petunjuk dagang. Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan
tersebut harus dikonsultasikan dengan Konsultan MK dan disertai gambar
detail. Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan
sleeve dengan clereance 20 mm jika duct atau pipa berisolasi, clereance
tetap dibutuhkan 20 mm antara isolasi dan sleeve menembus atap harus
diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai.
8) Penomoran, Nama Peralatan/Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama
peralatan dan nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar
peralatan atau data sheet atau sabagai tercantum pada gambar rencana.
Bila ada peralatan atau accessories yang belum mempunyai kode nama
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 80
dan nomor, kontraktor wajib mengusulkan kepada Konsultan MK dan
semua ini sudah harus tercantum dalam as built drawing.
9) Perlindungan Kebakaran
Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan diperlukan tahan
terhadap api dalam jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran
api disebabkan adanya celah-celah antara pipa dengan dinding atau lantai
harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
5.12.2. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan
pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis
(Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk semua perlengkapan
dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap
dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
2) Pengadaan dan Pemasangan:
a) Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian semua peralatan
tata udara (air conditioning).
b) Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi
pemipaan air pengembunan (drainage) sampai kesaluran air terdekat
lengkap dengan fitting, isolasi panas dll.
c) Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi
kontrol sistem Indoor Unit dan Outdoor Unit dan kontrol komponen
seperti sensor, thermostat ruangan, dll.
d) Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya
listrik bagi instalasi ini seperti kabel dan panel tata udara.
e) Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat
instalasi ini seperti tercantum dalam dokumen ini.
f) Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan
oleh pekerjaan instalasi ini.
g) Mendidik petugas dari pemilik gedung, yang ditunjuk mengenai cara–
cara menjalankan dan memelihara instalasi ini.
h) Menyerahkan gembar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang
terpasang.
5.12.3. VAC System VRF
Pemasangan dan pengadaan AC (Direct Expansion/DX) terdiri atas Fan Coil
Unit, Condensing Unit dan pemipaan refrigerant. Fan Coil Unit dan Condensing
Unit harus berasal dari brand yang sama untuk memudahkan after sales
service. Kapasitas masing-masing unit sebagai tertera dalam skedul peralatan
pada lembar gambar rencana. Jenis AC adalah VRF system, air cooled type,
terdiri dari satu Condensing Unit dengan sejumlah Fan Coil Unit , dimana setiap
Fan Coil Unit mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara
independent. Condensing Unit dan Fan Coil Unit harus mempunyai fleksibilitas
design sampai ke 64 Fan Coil Unit yang bisa tersambung dalam 1 sistem dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 81
dikontrol secara independent. Condensing Unit harus dilengkapi dengan
Inverter Controller, yang memungkinkan sistem untuk beroperasi minimal
berputar mengikuti variasi beban pendinginant.
Sistem ini akan menggabungkan tombol automatic test operation untuk
melakukan sistem pemeriksaan otomatis. Ini termasuk control wiring, shutoff
valve, sensor dan volume refrigeran. Hasil akan kembali secara otomatis
setelah selesai cek.
Data operasional untuk 3 menit sebelumnya secara otomatis di simpan dalam
memori. Pada saat kerusakan terjadi, ini akan mempercepat proses
mengidentifikasi dan memperbaiki penyebab masalahnya. Hal ini juga akan
membantu dalam mengembangkan langkah-langkah untuk mengurangi
kerusakan
5.12.3.1. Kondesing Unit
Panjang pipa refrigeran harus mampu mencapai 165m dengan 90m level
perbedaan tanpa ada oil trap. Condensing Unit dilengkapi dengan sistem VRT
(Variable Refrigerant Temperature) yang dapat menyesuaikan temperatur
refrigerant sehingga dapat menjaga kenyamanan dan meningkatkan efesiensi
energi, sehingga running cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau
penggunaan energi dapat menurun dikarenakan temperatur refrigerant pada
evaporator ditingkatkan untuk meminimalisirkan perbedaan temperatur
kondensor sehingga kinerja kompresor tidak terlalu berat.
Baik itu fan coil unit dan condensor unit harus dirakit dan diuji di pabrik. Selain
itu, condensor unit harus menggunakan refrigerant R410A, instalasi harus
sesuai dengan BS EN378: 2000 Bagian 1-4.
Pembungkus PC board utama harus mengadopsi teknologi Surface Mounted
Technology (SMT) untuk meningkatkan kinerja anti-clutter dan melindungi dari
dampak cuaca buruk seoerti pasir/debu dan udara lembab. Teknologi pendingin
Refrigeran juga harus diberikan untuk PC board.
Condensing Unit harus memiliki dua kompresor scroll dan dapat beroperasi
ketika salah satu kompresor rusak.
1) Condensing Unit 6HP, 8HP, 10HP dan 12HP harus memiliki satu
kompresor inverter.
2) Condensing Unit 14HP, 16HP, 18HP dan 20HP harus memiliki dua
kompresor inverter.
Untuk menghindari terjadinya shortcircuit akibat pengakumulasian panas, maka
condensing unit harus memiliki external static pressure yang tinggi sampai 78.4
Pa serta mampu beroperasi hingga temperatur 49ᵒC, hal ini dibuktikan dengan
CFD simulation.
Kompresor
Jenis kompresor yang digunakan adalah highly efficient hermetic scroll dan
dilengkapi dengan kontrol inverter yang mampu mengubah kecepatan sesuai
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 82
dengan kebutuhan beban pendinginan. Condensing Unit harus memiliki multi-
step kontrol untuk memenuhi fluktuasi beban.
Untuk menghasilkan torsi yang lebih tinggi dan efisiensi dalam kompresor, rotor
harus dilengkapi dengan neodymium magnet bukan jenis magnet ferit normal.
Condensing Unit kapasitas 10 PK, 12 PK, 14 PK, dan 20 PK memiliki
kompresor yang dilengkapi dengan back pressure control mechanism untuk
mengurangi operation loss karena kebocoran refrijeran dan memastikan
operasional yang stabil pada beban rendah.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus dikonstruksi dengan pipa tembaga terhubung secara
mekanis dengan fin aluminium untuk membentuk cross fin coil. Untuk
meningkatkan efisiensi heat exchanger harus berbentuk round type agar luas
penampang untuk pelepasan panas lebih besar.
Refrigerant Circuit
Sirkuit refrigeran harus dilengkapi katup penutup cair, gas dan katup solenoid.
Semua perangkat keamanan yang diperlukan harus disediakan untuk menjamin
operasi keamanan sistem. Sistem harus memiliki kemampuan untuk mengontrol
suhu pendinginan berdasarkan variabel beban secara otomatis
Fan motor
Kondensing unit fan motor harus memiliki pengorasian kecepatan bervariasi
jenis DC inverter, dengan standar external static pressure yang ditetapkan oleh
pabrik sebesar 30 Pa dan dapat di setting pada tombol pengaturan sampai 78.4
Pa.
Condensing Unit harus dilengkapi dengan night time quiet operation sehingga
mampu mengurangi kebisingan pada malam hari
Safety Device (Perangkat Keselamatan)
Condensing Unit harus dilengkapi safety device, seperti : high pressure switch,
control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, pelindung termal untuk
kompresor dan motor fan, perlindungan arus berlebih untuk inverter dan anti-
recycling timer. Perangkat kontrol harus bisa bertahan terhadap pengoperasian
diluar batas baik pada tekanan rendah ataupun tekanan tinggi. Untuk
memastikan refrigeran cair tidak menguap ketika masuk ke Fan Coil Unit, sirkuit
harus dilengkapi dengan fitur sub-cooling.
Siklus oil recovery akan otomatis terjadi 2 jam setelah dimulainya operasi dan
kemudian setiap 8 jam operasi. Tidak ada oil equalizing piping yang diperlukan
untuk dipasang di antara Condensing Unit
Refrigerant Charging
Condensing Unit harus dilengkapi dengan fitur Automatic Refrigerant Charge
yang berfungsi untuk menjalankan pengisian refrijeran secara otomatis melalui
sistem untuk mencegah pengisian refrijeran yang berlebihan yang dapat
meningkatkan tekanan pada sistem dan konsumsi energi yang lebih tinggi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 83
Range Capacity
Kapasitas Condensing Unit harus mampu memenuhi kebutuhan 6 HP – 60 HP,
baik tipe standar, maupun tipe Hi-Efficiency (Hi-COP) dengan rasio koneksi
hingga mulai dari 50% hingga 200%.
Pada kondisi normal dan beban 100%, tiap modul Condensing Unit High
Efficiency harus memiliki rasio Coefficient of Performance (COP) sebagai
berikut:
CAPACITY COP
6 4.73
8 4.33
10 4.09
12 3.85
14 3.74
16 3.49
18 3.27
20 3.16
5.12.3.2. Unit Fan Coil
Kapasitas unit fan coil harus sesuai schedulle unit. Komponen dasar adalah fan,
coil evaporator dan katup ekspansi elektronik proporsional. Katup ekspansi
elektronik proporsional harus mampu mengendalikan jumlah aliran refrigeran ke
dalam unit dalam merespon variasi beban di dalam ruangan. Respon kontrol
akan dilakukan dengan Proporsional Integral Derivatif (PID) Jenis algoritma
kontrol.
Tipe Fan Coil Unit
1) Ceiling Mounted Cassette Type (Round Flow 360 °)
Memiliki putaran aliran udara 360° sehingga dapat mendistribusikan udara
secara merata ke seluruh bagian ruangan, dilengkapi dengan VAV
(Variable Air Volume), dan dapat mengatur hingga 5 level kecepatan fan.
2) Wall Mounted Type
Dilengkapi dengan fiture auto swing
5.12.3.3. Katup Kontrol Elektronik
Koneksi dengan Series VRF Fan Coil Unit
Katup ekspansi Elektronik harus dibrazing dipabrik ke inlet dari coil. Ini akan
mengatur volume refrigeran dengan algoritma Proporsional Integrated Derivatif
yang menanggapi terhadap variasi beban ruangan secara terus menerus yang
memungkinkan menjaga suhu dengan tepat dengan toleransi ± 5°C.
Koneksi dengan Fan Coil Unit Series RA
Katup ekspansi elektronik harus menjadi perangkat tersendiri dan tidak boleh
terpasang dalam fan coil unit untuk memastikan tidak adanya kebisingan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 84
modulasi refrigeran di fan coil unit. Perangkat ini akan mengatur volume
refrigeran dengan algoritma Proporsional Integrated Derivatif yang menanggapi
terhadap variasi beban ruangan secara terus menerus yang memungkinkan
menjaga suhu dengan tepat dengan toleransi ± 5°C.
5.12.4. Pengendalian Kontrol
Sistem kontrol harus menggunakan kawat transmisi non polaritas (2 core,
berdiameter 0.75mm2 - 1.25mm2, sheathed vinyl) dari Condensing Unit ke Fan
Coil Unit dalam ruangan. Selain itu, sistem kontrol harus dilengkapi dengan
fungsi pengaturan alamat otomatis (Addresing). Sistem harus memiliki fungsi
pengecekan otomatis untuk mengkoreksi kesalahan koneksi kabel dan pipa
sehingga sistem berjalan sesuai standar.
Fan Coil Unit harus memiliki beberapa fungsi untuk menunjukkan pengaturan
temperatur, modus operasional, kode kerusakan dan filter, seperti : on/off
switching, pengaturan kecepatan kipas, pengaturan termostat dan liquid crystal
display. Alat kontrol harus dapat memberitahukan kerusakan kode (error code)
dan dilengkapi dengan sirkuit self-diagnosis untuk mempermudah dan
mempercepat proses pemeliharaan. Proses instalasi harus sesuai dengan SOP
dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
5.12.5. Sistem Pengendalian Bangunan Terpusat
Sebuah sistem kontrol terpusat harus diadopsi untuk kontrol dan monitoring
sistem AC.
Intelegent Touch Manager
Proprietary sistem manajemen AC Sebuah produsen. Sistem ini dihubungkan
langsung ke jalur komunikasi VRF produsen dan akan menjadi perangkat
mandiri tanpa dibutuhkan untuk dihubungkan ke komputer. Perangkat mampu
mengontrol hingga 512 kelompok fan coil unit dan mampu diintegrasikan ke PC
sampai dengan 5 (lima) perangkat yang memungkinkan kontrol terpusat hingga
2.560 kelompok fan coil unit. Perangkat tidak akan berbobot lebih dari 2.4 kg.
I-Touch Manajer mampu menyediakan fungsi-fungsi berikut:
1) Tampilan visual dibantu dengan kemampuan kontrol sentuh
2) Floor plan display
3) Kontrol Jadwal berdasarkan kalender tahunan dan mingguan
4) interlock dengan sistem keamanan
5) Energi dan penghematan daya kontrol
6) Monitoring dan kontrol dari sistem VRF
7) Kontrol darurat berhenti ketika alarm kebakaran terdeteksi
8) port USB untuk output data dan koneksi dongle Wi-Fi untuk akses jarak
jauh
9) PPD (Power Proportional Distribution) untuk penagihan pemilik (opsional)
10) Konsumsi dan manajemen Energi (opsional)
11) Memantau dan kontrol dari situs remote oleh browser Web (opsional)
12) Laporan Sistem kerusakan melalui Internet dengan E-mail (opsional)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 85
Perangkat ini harus BMS kompatibel baik melalui BACnet atau LonWorks
dengan kartu antarmuka opsional
5.12.6. Peralatan Compliant Dengan Petunjuk ROHS
Bahan untuk bagian-bagian sistem yang disediakan harus memenuhi dan
mematuhi petunjuk RoHS (Pembatasan Hazardous Substances) pada
peralatan listrik dan elektronik. RoHS adalah aturan yang diberlakukan untuk
mengatur penggunaan zat kimia (timbal, kadmium, kromium heksavalen,
merkuri, polybrominated biphenyl dan polybrominated diphenyl ethers) pada
peralatan listrik untuk melindungi lingkungan.
5.12.7. Perawatan Peralatan & Garansi
Sub-kontraktor harus memenuhi segala kelengkapan peralatan yang
ditentukan, dengan garansi sparepart 1 tahun dan kinerja kompresor 3 tahun
setelah serah terima produk.
Kontrak sub-kontraktor harus mencakup pemeliharaan selama satu tahun
instalasi dan diberikan tanggung jawab oleh distributor, dan harus memberikan
bukti dokumenter kepada pengusaha yang sama.
Kontrak pemeliharaan harus dilaksanakan setelah tiga bulan proyek selesai.
Kontrak pemeliharaan tersebut mencakup semua pekerja yang diperlukan untuk
memastikan bahwa garansi peralatan selama 1 tahun yang diberikan ke
produsen tidak batal, dan harus memberikan bukti dokumenter.
5.12.8. Pengujian Tekanan (Pressure Testing)
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor
unit, Sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRF system
dinyalakan, Pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry
nitrogen sesuai table di bawah ini dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran
yang mungkin terjadi :
Langkah 1 Diberi tekanan sampai 10.3 3 menit atau lebih Memungkinkan
Bar (149 Psi) ditemukan
Langkah 2 Diberi tekanan sampai 21.5 5 menit atau lebih kebocoran besar
Bar (312 Psi)
Langkah 3 Diberi tekanan sampai 38 Minimum sekitar Memungkinkan
Bar (550 Psi) 24 jam ditemukan
kebocoran kecil
Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan system dengan memakai
torque wrench dengan torsi pemasangan yang sesuai dengan table dibawah ini.
System pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755mmHg)
Dan ditahan pada kondisi ini selama 1 jam minimal sampai pada 4 jam
tergantung dari panjang pipa dengan memakai 2 Stage Vacuum Pump.
Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada
koneksi listrik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 86
Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan
standard dari pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa
actual yang terpasang dengan merefer ke installation manual dari pabrik.
Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan
dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik. Jumlah tambahan dari refrigerant
ini harus disupply oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan dari
pabrik. Pressure test harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi
oleh perwakilan pabrik. Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan oleh
kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik.
Kondensing unit harus dihubungkan dengan menggunakan kunci torsi untuk
mengencangkan ke putaran tertentu yang benar (lihat tabel di bawah) mana
yang sesuai.
Ukuran Flare Nut Standard Kekencangan Puteran
Kgf.cm N.cm
1/4 144~176 1420~1720
3/8 333~407 3270~3990
1/2 504~616 4950~6030
5/8 630~770 6180~7540
3/4 990~1210 9270~11860
5.12.9. Material Pipa
Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe
sesuai dengan standard SNI 06-6500-2000 Standard Refrigeran Hidrokarbon
dengan CU 99,9 % (min). Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi
dengan insulasi yang sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak terjadi
kondensasi. Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di
brazed untuk mencegah kebocoran refrigerant
Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system haruslah dipakai. Dry Nitrogen
(OFN) harus dialirkan kedalam system pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya bisa merusak
compressor. Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type close cell XLPE
dengan fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 10 mm untuk Suction
lines dan 10 mm untuk Liquid lines dan mesti dilindungi dengan penutup pada
bagian yang terekspos dengan sinar matahari, lebih disukai insulation yang 1
merk dengan pipa refrigerant yang disupply. Pekerjaan brazing harus dilakukan
oleh kontraktor pemasang dengan diawasi oleh perwakilan dari pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 87
No. NAME UNIT DESCRIPTION NOTE
A OUTDOOR UNIT (CU)
1 Refrigerant Pipe SNI 06-6500-2000, Standard CU 99,9% (min), Phosporus
Refrigeran Hidrokarbon 0,015 (min) ~ 0,040% (max)
2 Power Cable NYY, 4 x ...... Mm² + Grounding (earth) 3 Phase / 380 - 415 Volt / 50 Hz
3 Control Cable / Superlink AWG18, 2 x 0,75 mm² s/d 1.25 mm² Sheathed Cord use either 2 core
4 Insulation Pipe Thickness 20 mm (3/4") minimal Polyethylene with ambient temp
30°C, humidity 80% RH
B. INDOOR UNIT (FCU)
1 Refrigerant Pipe SNI 06-6500-2000, Standard CU 99,9% (min), Phosporus
Refrigeran Hidrokarbon 0,015 (min) ~ 0,040% (max)
2 Power Cable NYY, 3 x 2,5 Mm² + Grounding (earth) 1 Phase / 220 - 240 Volt / 50 Hz
3 Control Cable / Superlink AWG18, 2 x 0,75 mm² s/d 1.25 mm² Sheathed Cord use either 2 core
4 Insulation Pipe Thickness 20 mm (3/4") minimum Polyethylene with ambient temp
30°C, humidity 80% RH
5 Drain Pipe PVC AW Class 10K PVC AW Class 10K
6 Control Cable / Remote AWG18, 2 x 0,75 mm² s/d 1.25 mm² Sheathed Cord use either 2 core
C. INSTALATION
1 Brazing Pipe Oxygen + Blue Gas Replacement Nitrogen (N2) =
0,02Mpa / 0,2Kgf/cm² / 2,8Psi
2 Flushing Nitrogent (N2) Replacement Nitrogen (N2) =
0,5Mpa / 5Kgf/cm² / 70Psi
3 Pressure Test Nitrogent (N2), minimum 1 x 24 Jam or Replacement Nitrogen (N2) =
2 x 24 Jam on hold 4,0Mpa / 40Kgf/cm² / 550Psi
4 Vacuum -100,7 kPa atau -755mmhg, 1000 Vacuum Pump
micron atau 5 Tor
5 Refrigerant / Freon R410A (Mix. HFC32 + HFC125 Dupont atau Genetron
refrigerant)
5.12.10. Variabel Refrigerant Temperature (VRT)
Sistem VRF harus dilengkapi dengan sistem VRT atau variabel refrigerant
temperatur yang dapat menyesuaikan temperatur refrigerant sehingga dapat
meningkatkan efesiensi energi tahunan dan menjaga kenyamanan, sehingga
running cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau penggunaan energi dapat
menurun dikarenakan temperatur refrigerant pada evaporator ditingkatkan
untuk meminimalisirkan perbedaan temperatur kondensor sehingga kompresor
dapat bekerja tidak terlalu banyak dan dapat mengurangi konsumsi listrik.
Selain itu, sistem VRT harus memiliki 3 fungsi mode:
1. Basic Mode
2. Auto Mode
3. High Sensible Mode
5.12.11. Call Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24
hours sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 88
pelayanan purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor
pemasang.
5.12.12. Merk
Merek AC : Daikin, Panasonic, Hitachi
Tipe AC : VRF System
Pipa refrigerant : DSP, muller, kembla
Insulation : DSP, Armalex, Insuflex
Refrigerant : DSP, DuPont SUVA, Honeywell Genetron
5.13. PEKERJAAN PLUMBING
5.13.1. Persyaratan Umum
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Plambing/ Sanitasi ini menguraikan persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor untuk hal pengadaan material dan
peralatan, pengerjaan instalasi serta pengujian di Pabrik dan di Site. Dalam hal
ini, Spesifikasi Umum Teknis Mekanikal adalah bagian dari spesifikasi teknis ini.
5.13.2. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, dan
lain-lain, pengiriman ke site, pemasangan, pengujian atau pengetesan
(commissioning) dan pemeliharaan seluruh Pekerjaan Plambing/Sanitasi
seperti disyaratkan dalam :
a) Spesifikasi Teknis
b) Gambar Perencanaan
c) Bill of Quantity
Dalam pekerjaan ini termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan dengan Pekerjaan Plambing/Sanitasi yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci, tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi
dan operasi Plambing/ Sanitasi.
2) Sistem Instalasi Air Bersih
a) Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa serta kelengkapannya dari
meter PAM (di luar gedung) ke reservoir bawah.
Brosur lengkap harus disertakan dalam penawaran berisikan
curve-curve karakteristik, pompa dan gambar-gambar potongan yang
menunjukkan susunan bagian-bagian dalam pompa.
Penawaran adalah berikut dengan Kontrol panel wiring sistem dan
alat-alat kontrolnya.
b) Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting, valve dan
lain-lain) serta pemasangan dan pengujian instalasinya di dalam dan di
luar gedung sesuai dengan gambar dokumen dan spesifikasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 89
c) Pembersihan pipa (flushing) menggunakan aliran air yang bertekanan
dengan pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
d) Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoron pada seluruh
sistem jaringan pipa dari setiap lantai dengan pengujian tekanan
hidrolik yang dilakukan secara bertahap pada setiap lantai / bangunan
e) kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa
terpasang semuanya.
f) Pengujian sistem instalasi air bersih secara keseluruhan dan
mengadakan pengamatan sampai sistem itu bekerja dengan baik dan
aman (sesuai dengan perencanaan).
g) Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani
plambing beserta kelengkapannya.
h) Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian
(pembobokan) dan pembersihan site oleh Kontraktor.
3) Sistem Instalasi Air Buangan (Air kotor dan air bekas)
a) Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan lengkap dengan
peralatannya yang berada dalam gedung mulai dari WC, urinoir,
wastafel, Floor Drain, Clean Out dan lain-lain pada setiap lantai ke
saluran pipa pembuang utama (pipa tegak).
b) Pengadaan dan pemasangan pipa vent pada setiap lantai dan pipa
vent utama (pipa tegak) untuk pipa air buangan lengkap dengan
peralatannya yang berada di dalam gedung.
c) Pengujian sistem instalasi air buangan terhadap kebocoran pada
seluruh sistem jaringan pipa dari setiap lantai yang kemudian
dilanjutkan dengan pengujian secara keseluruhan setelah jaringan pipa
terpasang semuanya.
d) Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan instalasi air buangan dan kelengkapannya.
e) Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian
(pembobokan) dan pembersihan site oleh Kontraktor.
4) Sistem Instalasi Air Hujan
a) Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air hujan dan roof drain.
b) Pengujian sistem instalasi pipa air hujan terhadap kebocoran pada
seluruh sistem jaringan air hujan setelah jaringan pipa terpasang
sebagian dan semuanya terpasang.
c) Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan instalasi air buangan dan kelengkapannya.
5) Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian dan
pembersihan site oleh Kontraktor.
6) Pekerjaan Lain-lain
Termasuk pula di dalamnya pembobokan dinding/selokan galian dan
pengangkutan tanah hasil galian dan lain-lainnya yang ditemui di site, serta
memperbaiki kembali seperti semula, maka semua biaya diperhitungkan
dan ditanggung oleh Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 90
5.13.3. Kemampuan Operasi
1) Sistem Instalasi Air Bersih
a) Instalasi pipa dan kelengkapannya menyalurkan air dari meter PAM (di
luar gedung) ke reservoir bawah.
2) Sistem Instalasi Air Buangan (Air kotor dan air bekas)
a) Pipa air buangan lengkap dengan peralatannya menyalurkan buangan
dari WC, urinoir, wastafel, Floor Drain, Clean Out dan lain-lain pada
setiap lantai ke saluran pipa pembuang utama (pipa tegak).
b) Pipa vent pada setiap lantai dan pipa vent utama (pipa tegak) untuk
pipa air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada di dalam
gedung.
3) Sistem Instalasi Air Hujan
a) Setiap pipa/saluran buangan air hujan disalurkan ke bak kontrol di
halaman, kemudian disalurkan ke sumur resapan.
b) Saringan air hujan (Roof drain)
i) Roof drain dilengkapi strainer pada semua atap dan lantai yang
terbuka.
ii) Badan saringan mempunyai bentuk bowl berfungsi sebagai
penahan endapan/ kotoran padat (sediment bowl).
iii) Tutup saringan mempunyai bentuk cembung, sehingga air masuk
melalui sisi-sisinya yang berlubang.
5.13.4. Spesifikasi Teknis Material Dan Peralatan
5.13.4.1. Sistem Instalasi Air Bersih
1) Pipa
a) Pipa saluran air bersih dari pipa PAM ke reservoir bawah.
Diameter pipa seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari
bahan Gip Medium Class sesuai SNI 06-4829-2005 (Pipa Polietilena
untuk air minum)
b) Pipa distribusi dari reservoir atas (elevated tank) ke setiap fixture unit.
Diameter pipa seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari
bahan Galvanized Iron Pipe Medium Class, atau pipa PVC kelas AW,
sesuai SNI 06-4829-2005.
c) Pipa di dalam Gedung
Semua pipa air bersih, baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat
dari bahan Galvanized Iron Pipe Medium Class, atau pipa PVC kelas
AW, sesuai SNI 06-4829-2005
2) Accessories
Untuk Galvanis Iron Pipe digunakan Pipa Medium Class, sesuai SNI 06-
4829-2005.
Fitting harus terbuat dari material yang sama.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 91
3) Valve
Valve yang digunakan untuk semua pipa terdiri dari beberapa jenis :
a) Gate Valve
i) Untuk diameter 2 1/2" keatas harus mempunyai spesifikasi sebagai
berikut:
(1) Body : Cast Iron
(2) Bonnet : Cast Iron
(3) Stem : Stailess Steel
(4) Joke : Cast Steel
(5) Disc : Cast Steel + CR 13 facing
(6) Hand Wheel : Ductile iron
(7) Sambungan : Flange
(8) Diameter : Sama dengan ukuran pipanya
(9) Class : 150
(10) Merk : Sesuai dengan daftar merk
(11) Standard : SNI 06-4829-2005.
ii) Untuk diameter 2" kebawah harus mempunyai spesifikasi sebagai
berikut:
(1) Body : Bronze Screw in bonet, Screw end, Solid
Wedge Disc, Non Rising Stem (Gate Valve).
Swivel Type Disc, Rising Stem valve).
(2) Diameter : sama dengan ukuran pipanya.
(3) Class : A, WW-V-54 D Type I (Gate Valve) atau
Sejenis
(4) Merk : Sesuai dengan daftar merk.
(5) Standard : SNI 06-4829-2005.
iii) Valve pada fixture unit terbuat dari Brass metal atau dari bahan
Alloy yang anti karat, khusus dibuat untuk fixture-fixture unit
tersebut, Tampak harus mengkilat tanpa ada cacat seperti stainless
steel.
iv) Valve harus mempunyai diameter yang sama besarnya dengan
pipanya.
b) Silent Check Valve.
i) Untuk diameter 2 1/2" keatas harus mempunyai spesifikasi sebagai
berikut:
(1) Body : Cast Iron
(2) Cover : Cast Iron
(3) Disc : Stainless Steel
(4) Body Beat ring : Stainless Steel
(5) Arah aliran : Horizontal
(6) Diameter : sama dengan pipa
(7) Class : 150
(8) Sambungan : Flange
(9) Merk : sesuai dengan daftar merk
(10) Standard : SNI 06-4829-2005.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 92
ii) Untuk diameter 2" kebawah harus mempunyai spesifikasi sebagai
berikut :
(1) Body : Bronze Screw In Cup, Screw end
(2) Disc : Bronze
(3) Body Beat ring : Stainless Steel
(4) Arah aliran : Horizontal
(5) Diameter : sama dengan pipa
(6) Class : A, WW-V51F Type III atau sejenis
(7) Merk : sesuai dengan daftar merk
(8) Standard : SNI 06-4829-2005.
c) Foot Valve.
(1) Jenis : Swing type foot valve W atau strainer dengan
tahanan ges tidak lebih besar dari 2 meter, maksimum 150 %
aliran normal.
(2) Class : 150
(3) Standar : SNI 06-4829-2005.
d) Drain Valve.
Untuk pemipaan dengan tekanan kerja lebih besar dari 10 kg /cm²
harus memenuhi spesifikasi berikut :
(1) Body :Brass Type, screwed bonnet, handwhell operated,
rising stem
(2) Dimensi : Diameter 3/4" dilengkapi dengan brass hose nipple
diameter 3/4".
(3) Class : 150
(4) Standard : SNI 06-4829-2005.
e) Air Vent.
(1) Jenis : Floating ball Valve
(2) Class : 150
(3) Standard : SNI 06-4829-2005.
f) Strainer.
(1) Jenis : Y-type strainer, bronze body screwed removable
cover.
(2) Screen : Stainless steel
(3) Mesh Size : 1,19 mm perforations.
(4) Mesh neto area : Minimum 4 x luas pipa masuk
(5) Sambungan : 2 1/2" keatas, flange.
2" kebawah ,screw
(6) Class : 150
(7) Standard : SNI 06-4829-2005.
g) Flexible Conection.
(1) Jenis : Spool type flexible rubber
(2) Bentuk : Bellow/spherical
(3) Bahan : Stainless steel ANSI 304
(4) Gerakan : 20 mm untuk expansi 50 mm untuk kontraksi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 93
(5) Panjang : 500 mm, diameter 3" kebawah.
800 mm, diameter 4" ke atas.
(6) Class : 300
(7) Standard : SNI 06-4829-2005.
h) Safety Valve
(1) Jenis : Plain lifting level, bronze valve.
(2) Tekanan : Minimum 1,5 kali tekanan kerja.
(3) Diameter : Sesuai dengan pipa.
(4) Standard : SNI 06-4829-2005.
4) Peralatan Utama Air Bersih
a) Reservoir (Water Tank) (Kapasitas 120 m3) Uk. 8x5x3m
(1) Tangki Panel BIORICH
(2) Woven Roving 800
(3) CS Matt 450
(4) Surface Coat Anti UV & Moss
(5) igment Colour’s Blue
(6) Floating valve dia. 50 mm
(7) Water Level Control ( WLC )
(8) Strainer / Saringan
(9) Foot Valve dia. 65 mm
(10) Gate valve dia. 50 mm
By. Surya Utama Fibertek (BIORICH)
b) Pompa Air Bersih
i) PAB (H )1 & PAB (H).2 - Multy stage Pump
ii) kapasitas : 260 Lpm / head : 20 M
iii) Accesories pompa :
(1) Flexible joint diameter 50 mm
(2) Gate valve diameter 80 mm
(3) Gate valve diameter 65 mm
(4) Gate valve diameter 50 mm
(5) Strainer diameter 65 mm
(6) Check valve diameter 65 mm
(7) Pressure switch ( PS )
(8) Header diameter 100 mm
iv) Panel kontrol Pompa Air bersih
v) Instalasi daya listrik Pompa
c) Pipa utama air bersih, menggunakan Pipa Polypropeline
5.13.4.2. Sistem Instalasi Air Buangan (Air kotor dan air bekas)
1) Pipa
Semua pipa dan air buangan harus ada Pipa vent yang terdapat di dalam
gedung, demikian pula dengan pipa dari Bak kontrol terbuat dari bahan
PVC class AW sesuai dengan daftar merk.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 94
2) Accessories
a) Semua fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa, yaitu
PVC Class AW serta terbuat dengan cara injection welding.
b) Semua Floor Drain dan Clean Out terbuat dari bahan stainles steel
sesuai dengan daftar merk.
3) Package Biofiltration Dan Pemipaan Site
a) Septicktank BioTech Kapasitas 5 M3 dengan accessories :
(1) 2 Unit Blower 100W
(2) 1 Unit Backwash Pump
(3) 1 Set Air Diffuser Fine Bubble
(4) 1 Set Air Diffuser Coarse Bubble
(5) 1 Lot Media Fixed Bed Ractor
(6) 1 Lot Media Moving bed Reactor
(7) 1 Unit Control Panel Indoor
(8) 1 Pipe Chlorination
(9) 1 Lot Biobakteri Starter
Spesifikasi material :
(1) Resin Orthopthalyc Yukalac or Equal
(2) CS Matt 300 gr/m2 & 450 gr/m2
(3) Woven Roving 600-800 gr/m2
(4) Roving Yarn 2400 TEX for Fillamen Winding Machine Process
(5) Mepoxe Catalyst"
(6) Pigment Colour’s Blue
(7) Dia 1350 x P 3500 mm
By. Surya Utama Fibertek (BIORICH)
b) Bak kontrol
c) Bak Netralisasi
d) Bak Kontrol Sewage Pump ( 150 x 100 x 200 )
e) Pipa Air Kotor - PVC kelas AW
5.13.4.3. Sistem Instalasi Air Hujan
1) Pipa
Semua pipa yang berada di dalam gedung baik tegak maupun mendatar
terbuat dari PVC class AW. Pipa di luar gedung (di dalam tanah) dari Buis
beton disesuaikan dengan gambar dokumen.
2) Accessories
a) Fitting
Fitting terbuat dari bahan yang sama dengan pipa (PVC class AW)
dan dibuat dengan injection molding. Untuk pipa Buis beton, tiap
sambungan harus disemen dengan kuat.
b) Strainer/saringan dibuat dari besi cor.
c) Roof Drain dibuat dari bahan besi cor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 95
5.13.5. Cara Pemasangan
5.13.5.1. U m u m
1) Gambar dan Spesifikasi hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara
umum. Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam
bentuk gambar kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui bila tidak terdapat lagi
kesalahan.
2) Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat-tempat rendah dan tertutup.
3) Peralatan Pipa
a) Pipa harus dipasang dengan jarak (clearance) yang cukup terhadap
balok (beam), kosen jendela, rangka langit-langit dan lainnya
sehingga terdapat ruang atas pipa (head room) yang cukup pipa itu
sendiri dan fitting serta peralatan lainnya pada sistem pemipaan
tersebut untuk pemeliharaan.
b) Ketinggian langit-langit ukuran balok atau kolom dan ukuran shaft
tegak pipa dicantumkan secara jelas pada gambar finishing dan
gambar struktur.
c) Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk jalur pipa di atas rangka
langit-langit maupun pada shaft tegak pipa, maka Kontraktor harus
segera melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk
mendapat penyelesaian sebelum pemipaan dilaksanakan.
4) Instalasi
a) Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
alat potong pipa yang sesungguhnya pipe cutter, sehingga tidak
menyebabkan perubahan diameter pipa.
b) Pipa-pipa boleh disambung antara satu dengan lainnya setelah "Chip
dan Scraps" hasil pemotongan dibersihkan.
c) Ulir mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads,
kecuali bila ditentukan lain pada pasal-pasal selanjutnya, dan dibuat
dengan alat khusus pembuat ulir dengan menggunakan pelumas red
load dan Linceed Oil atau minyak jenis lain yang tidak beracun.
d) Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut:
Nominal Diameter Panjang Efektif Ujung Ulir
(mm) (inch) (mm)
15 0,5 15
20 0,75 17
25 1,0 19
32 1,5 22
50 2,0 26
80 3,0 34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 96
e) Sambungan dengan fitting berulir harus menggunakan Teflon Sealing
Tape atau yang sejenis.
f) Pada sambungan dengan flens (flange), harus menggunakan packing
flange dengan tebal minimum 3 mm yang dicat pada kedua sisinya
dengan campuran minyak nabati dan red lead atau graphite, kemudian
sambungan dipasang dan diikat dengan mur-baut pengikat secara
kencang.
g) Pembersihan terhadap welding slag, kotoran di dalam dan di bagian
luar ujung pipa dan lainnya harus dilakukan sebelum sambungan
dipasang.
h) Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak
kemasukan kotoran atau sejenisnya.
5) Peralatan Pendukung/Alat Bantu
a) Pemipaan peralatan/unit mesin seperti tangki, pompa dan lainnya
harus ditopang secara terpisah sehingga tidak membebani unit
mesin/peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus disertai peredam
getaran.
b) Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi
untuk mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/atau gerakan-gerakan
akibat aliran fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem
sambungan swing, flexible expansion loop dan lainnya.
c) Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan union
atau flange pada setiap cabang dan pada setiap pipa masuk dan pipa
keluar dari unit mesin/ peralatan seperti pompa, tangki, traps, katup
otomatis dan lainnya, dengan tujuan untuk mengisolasi peralatan/unit
mesin tersebut atau cabang pemipaan tersebut pada saat terjadi
kerusakan atau untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
d) Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan cap atau
plug pada setiap titik yang disiapkan untuk perluasan, sesuai dengan
indikasi pada gambar.
e) Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penguras (drain)
berikut pemipaannya ke saluran air hujan terdekat pada setiap titik
terendah dari setiap cabang pemipaan yang dilengkapi dengan katup
isolasi.
f) Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan pemipaan ke saluran air
hujan terdekat untuk pengaliran air dari katup pengaman pelepas
tekanan dan sejenisnya.
g) Dalam sistem pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting koneksi
pipa untuk penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada
tempat-tempat yang penting.
h) Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
i) Harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa dan
tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
j) Harus menyediakan dan memasang ARV 'Air Relief Vent' serta
penampungan pada tempat yang memungkinkan terjadi pengumpulan
udara.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 97
k) Harus dilaksanakan dengan menggunakan reducing/increasing fitting
dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Bahan dari : Galvanized Sambungan : ulir, las atau flange
(2) Bahan dari : Black steel Sambungan : ulir, las atau flange
6) Sambungan Pipa Dengan Bahan Berbeda
Diameter ukuran 2 1/2" atau lebih besar harus menggunakan flange joint
sedangkan diameter 2 1/2" atau lebih kecil menggunakan screw joint atau
screw joint pada ujung lainnya dan disesuaikan dengan standard pipa dari
bahan tersebut.
7) Sambungan Dengan Peralatan
a) Harus menggunakan union atau Double Neple yang dipasang antara
katup penutup/isolasi dengan peralatan, untuk melepas atau
mengganti peralatan tersebut tanpa membongkar sistem pemipaan.
b) Union dan Double Neple harus dipasang pada sisi hilir setiap katup
isolasi setiap cabang sistem pemipaan.
8) Sabungan Flens (Flange)
a) Sambungan flens baja, besi tuang dan PVC, harus diperkuat dengan
mur-baut & ring dari bahan baja mengkilap yang disetujui, hal yang
sama berlaku juga untuk sambungan flens bronze dan copper.
b) Sambungan dipasang pada jalur pipa lurus yang menggunakan sistem
sambungan las.
c) Sambungan dipasang pada setiap percabangan pipa yang dibuat
dengan sambungan las.
9) Sambungan Lentur Dan Sambungan Ekspansi
Pada tempat tertentu harus dilengkapi dengan sambungan lentur (Flexible
Connection) atau sambungan expansi (Expansion Joint) dimana dapat
terjadi kemungkinan gerakan antara dua bagian pemipaan atau dimana
dapat terjadi expansi atau kontraksi yang melebihi batas toleransi untuk
pemipaan.
10) Pipa yang Tertanam Dalam Bagian Bangunan
Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam
tanah atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau, setelah
pemasangan harus menggunakan sistem sambungan las dan diuji secara
hidraulis lebih dahulu sebelum ditutup.
11) Metoda Sambungan Pipa
Metode yang digunakan untuk sambungan pipa diterangkan secara lebih
jelas pada pasal-pasal untuk sistem pemipaan yang bersangkutan.
12) Ekspansi
a) Ekspansi pipa secara umum ditampung melalui elbow/bend,
sambungan lentur, loop, sambungan ekspansi dan offset.
b) Pemipaan utama, cabang dan distribusi secara keseluruhan harus
dipasang dengan prinsip bahwa seluruh ekspansi maupun kontraksi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 98
yang ada terjadi tidak boleh menyebabkan adanya kebocoran dan/atau
perubahan tegangan pada dinding pipa.
c) Tegangan yang terjadi pada butir di atas harus masih dalam
batas-batas toleransi dari pipa sesuai dengan standard yang berlaku
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik pipa tersebut.
13) Peredam Getaran (Vibration Damper)
a) Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran
(Vibration damper) sesuai dengan persyaratan pabriknya pada
seluruh pompa, sehingga getaran yang terjadi (pada pondasi) itu
seminimum mungkin.
b) Untuk meredam getaran yang terjadi pada pipa akibat getaran di ruang
pompa, maka keluaran (discharge) dari pompa harus dipasang
penghubung fleksibel (flexible connection/joint) yang mudah dilepas
dan dipasang kembali.
c) Pada pipa yang digantung digunakan jenis penggantung (hanger) dan
dilengkapi pegas/spring.
d) Setiap pipa yang menembus dinding (di ruang pompa maupun di
bangunan lainnya), maka antara selubung (sleeve) dengan pipa harus
diberi lapisan isolasi peredam getaran yang terbuat dari bahan
Neoprene.
14) Saluran Buangan (Drainase)
Selain saluran buangan yang berasal dari Toilet, Pantry dan lain-lain, maka
Kontraktor harus memasang saluran pipa pembuangan di semua ruang
mekanikal, Pompa, Genset dan sebagainya) yang kemudian dihubungkan
ke saluran pembuang utama. Bahan pipa dipakai PVC atau bahan lain
yang tidak bisa berkarat. Sistem ini harus disesuaikan dengan keadaan
lapangan menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
15) Penyangga (Support) Dan Penggantung (Hanger) Pipa
a) Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik.
b) Pada pipa yang digantung, penggantung harus dipasang pada
konstruksi dengan memakai insert sesuai gambar.
Jarak antar penyangga/penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel
berikut:
Tabel Jarak antar maksimum Penyangga/Penggantung.
Ukuran Pipa
Nominal <1 1 ½ 2 2 ½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 18 20
(inch)
Jarak Antar 7 9 10 11 12 14 16 17 19 22 23 25 27 28 30
Maksimum
(ft)
c) Tidak boleh ada pipa yang ditumpu atau digantung oleh atau dengan
pipa yang lain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 99
d) Semua pipa tegak lurus ditumpu oleh klem U dengan diameter batang
klem minimal 1/2" yang diulir dipasang/diikat dengan mur pada besi
kanal C untuk landasan diberi kayu dudukan, sedangkan besi kanal C
diikat pada beton atau balok dengan dynabold. Jarak antara klem
maksimum 3 meter.
e) Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi
peredam getaran (Vibration Eliminator).
5.13.5.2. Sistem Instalasi Air Bersih
1) Pemasangan Pipa
a) Pipa Dalam Tanah
i) Pipa distribusi yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran
parkir, harus ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang
diukur dari bagian atas pipa sampai permukaan tanah atau lantai
pada peil yang terendah.
ii) Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan
diratakan terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat
setebal 10 cm, setelah pipa diletakkan di sekeliling dan di atas
pipa diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm, kemudian diurug
dengan tanah urug sampai padat.
iii) Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena
sesuatu hal, maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus
dilindungi dengan plat beton bertulang minimal setebal 10 cm yang
dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak sampai
bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug sampai padat.
iv) Disekitar fitting dari pipa harus dipasang blok penguat dari beton
agar fitting-fitting tersebut tidak bergerak jika terjadi penekanan
oleh beban di atasnya.
v) Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus
dikembalikan seperti semula.
b) Pipa dalam gedung
i) Pipa dipasang dengan support besi kanal serta klem-U sesuai
dengan diameter pipa tegak di dalam shaft. Jarak pengkleman
antara support sesuai jarak lantai, untuk memudahkan
pemasangan.
Cara pengkleman harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada
gambar Dokumen.
ii) Pipa tegak dalam tembok.
Pipa tegak yang menuju alat plambing harus ditanam dalam
tembok atau lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan
lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan
kebutuhan jalur pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji,
maka alur/lubang harus ditutup kembali sehingga pipa tidak
kelihatan dari luar. Cara penutupan kembali harus seperti semula
dengan finishing yang rapi, sehingga tidak terlihat bekas-bekas
dari pembobokan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 100
c) Pipa mendatar
i) Untuk yang berada di atas langit-langit (ceiling), pipa harus
dipasang dengan memakai penggantung (hanger). Sedangkan
yang berada di atas lantai, pipa diberi penumpu (support) yang
dilengkapi dengan klem-U.
ii) Jarak antar tumpuan atau penggantung yang tertera pada tabel.
iii) Jarak antara pipa dengan dinding penggantung bisa disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
2) Pemasangan Pompa Air Bersih Dan Perlengkapannya
a) Pemasangan Pompa
i) Pompa harus dipasang pada pondasi pompa yang terbuat dari
beton dan kokoh, dan mempunyai ketinggian pondasi 15 cm
terhadap lantai yang terpasang.
ii) Pondasi pompa tidak boleh meneruskan getaran pompa ke lantai
bangunan.
iii) Perhitungan pondasi pompa harus disesuaikan dengan kapasitas
atau kemampuan pompa.
b) Pemasangan priming tank serta pemipaannya.
Pemasangan pompa lengkap dengan panel-panelnya. Brosur lengkap
harus disertakan dalam penawaran berisikan curve-curve karakteristik,
pompa dan gambar-gambar potongan yang menunjukkan susunan
bagian-bagian dalam pompa.
Penawaran adalah berikut dengan Kontrol panel wiring sistem dan
alat-alat kontrolnya.
5.13.5.3. Sistem Instalasi Air Buangan (Air kotor dan air bekas)
1) Pemasangan Pipa Dalam Gedung
a) Pipa tegak.
Pipa dipasang dengan support dari besi/baja kanal serta klem-U sesuai
dengan diameter pipa. jarak antara support maksimal 300 cm.
Untuk memudahkan pemasangan pipa harus diberi pelindung (sadel)
agar jangan sampai pecah karena tekanan pengkleman dengan
cara-cara yang ditunjukkan pada gambar dokumen.
b) Pipa mendatar
Pipa dipasang dengan penggantungan (hanger) sesuai dengan
diameter pipa yang dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk
pelindung terhadap tekanan dasar hanger.
Jarak tumpuan/gantungan disesuaikan terhadap gambar dokumen
atau keterangan di atas dengan kemiringan/ slope sekitar 1% - 2%.
Perletakkan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang
tersembunyi baik di dinding/tembok maupun pada ruang yang berada
di bawah lantai dan di atas plafond dari tiap-tiap lantai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 101
Setiap cabang atau sambungan yang merubah arah harus
menggunakan fitting dengan sudut 45 derajat, misalnya: Y branch, Tee
Saniter atau Combination T-Y-45 atau Long radius Bead.
c) Pipa di dalam tanah
Pipa yang dipasang di bawah permukaan tanah/jalan, harus ditanam
sedalam minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah/
jalan. Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus diratakan dan
dipadatkan terlebih dahulu. Kemudian diurug dengan pasir padat
setebal 10 cm, selanjutnya setelah pipa diletakkan di sekeliling dan di
atas pipa diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm kemudian diurug
lagi dengan tanah urug sampai padat. Konstruksi permukaan tanah
atau lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula. Pada
setiap sambungan pipa/fitting harus dibuat galian yang dalamnya 50
mm. Untuk menempatkan sambungan pipa pada bagian yang
membelok ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton.
Dalamnya perletakkan pipa disesuaikan dengan kemiringan 0,5 % dari
titik mula di dalam gedung sampai ke Bak kontrol.
2) Pemasangan Pipa di luar gedung/pipa peresapan
a) Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah atau jalan
dengan kemiringan 0,5 dari Bak kontrol ke unit pengolahan (Sewage
Treatment Plant/Septictank).
b) Untuk perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena galian tidak
memenuhi syarat (kurang dari 80 cm), maka pada bagian atas pipa
harus dilindungi plat beton bertulang dengan tebal minimal 10 cm,
dimana plat beton tersebut tidak bertumpu pada pipa.
c) Untuk pipa yang dipasang di trench, harus dibuat dudukan dari besi
kanal dan diberi perlindungan (sadel) sebelum diklem agar jangan
sampai pecah karena tekanan klem, dibuat harus sesuai dengan
gambar.
3) Sambungan pipa
a) Pipa PVC dengan dia.8" s/d 6" harus disambung dengan rubbering
joint. Pipa PVC dia. 2 1/2" disambung dengan Solvent cement.
b) Pipa yang akan disambung dengan Solvent Cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
c) Pembersihan tersebut dilakukan terhadap permukaan luar dan dalam
dari pipa yang akan saling melekat.
d) Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang
akan disambung harus bebas dari kotoran yang dapat menggangu
kelancaran air di dalam pipa.
5.13.5.4. Sistem Instalasi Air Hujan
1) Pemasangan Pipa tegak di dalam gedung Di dalam Shaft.
Pipa dipasang dengan support dari besi/baja kanal serta klem-U sesuai
dengan diameter pipa. Jarak antara support maksimal setiap 300 cm, untuk
memudahkan pemasangan pipa harus diberi pelindung (sadel) agar jangan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 102
sampai pecah karena tekanan pengkleman sesuai dengan cara-cara yang
ditunjukkan pada gambar dokumen.
Pada sisi pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus diberi
dudukan dari balok beton.
2) Pemasangan Pipa mendatar di dalam gedung
a) Pipa yang dipasang dengan penggantung (hanger), pipa harus
diletakkan/ diusahakan berada pada tempat tersembunyi.
b) Pipa di luar gedung (di bawah tanah).
Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah, jalan
atau pelataran parkir, perletakan pipa harus sesuai dengan kemiringan
0,02 mulai dari titik mula pipa sampai ke selokan atau parit.
Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan, harus
ditanam, dalamnya galian sedalam 80 cm, maka pipa pada bagian
pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat beton tulang setebal
minimal 10 cm yang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak
tertumpu pada pipa. Untuk selanjutnya diurug dengan tanah sampai
padat. Konstruksi permukaan tanah/jalan bekas galian harus
dikembalikan seperti semula.
3) Penanaman pipa
a) Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan terlebih dahulu.
b) Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang
dalamnya 50 mm untuk penempatan sambungan pipa.
c) Setiap pertemuan pipa harus diberi bak kontrol. Penempatan atau
pemasangan bak kontrol seperti tertera pada gambar.
4) Sambungan pipa
a) Pipa PVC dengan dia. 8" harus disambung dengan rubbering joint.
Pipa PVC kurang dari dia. 3" s/d 6" disambung dengan Solvent
cement.
b) Pipa yang harus disambung dengan Solvent Cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
c) Pembersihan tersebut dilakukan terhadap permukaan luar dan dalam
dari pipa yang akan saling melekat.
d) Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang
akan disambung harus bebas dari benda-benda/kotoran yang dapat
menggangu kelancaran air di dalam pipa.
5) Sambungan Pipa Buis beton
Sambungan antar pipa buis beton dilakukan dengan penyemenan yang
kuat, sehingga tidak terjadi kebocoran.
6) Pemasangan saringan air hujan (Roof drain)
a) Saringan terdiri badan yang ditanam rata dengan permukaan atas
atap.
b) Badan saringan harus mempunyai bentuk bowl yang berfungsi sebagai
penahan endapan/kotoran padat (sediment bowl).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 103
c) Tutup saringan dipasang pada badan dengan memakai sambungan
ulir.
d) Tutup saringan mempunyai bentuk cembung, sehingga air masuk
melalui sisi-sisinya yang berlubang.
7) Penembusan pipa
a) Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa
selubung (sleeve) yang diameternya lebih besar daripada
diameterterter pipa yang akan menembus dinding.
b) Bahan pipa selubung (sleeve) dari jenis is GIP medium class.
5.13.5.5. Pembersihan
1) Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran
lainnya.
2) Semua bagian pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan terlebih
dahulu dari lemak, lumpur dan kotoran-kotoran lainnya yang ikut masuk
kedalam.
3) Apabila terjadi kemacetan, pengotoran bagian bangunan, atau finishing
arsitektur yang menimbulkan kerusakan karena kelalaian Kontraktor,
karena tidak membersihkan sistem pemipaan maka semua perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.13.6. Cara Pengetesan
5.13.6.1. Pengujian Terhadap Tekanan Dan Kebocoran
1) Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidro statis sebesar 10 kg/cm2 selama 24 jam tanpa terjadi
perubahan/ penurunan tekanan.
2) Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
3) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
melaporkan hasil pengujian secara tertulis ke Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Perencana atau yang dikuasakan untuk itu.
4) Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai
berhasil dengan baik.
5) Pada prisipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian
dari panjang maksimum 100 meter, pada ujung instalasi (diposisi tertinggi
pipa, dipasang katup/kran untuk membuang udara yang terjebak didalam
pipa)
6) Dalam hal ini semua biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor, termasuk
biaya pemakaian air dan listrik.
7) Setelah semua instalasi air bersih terpasang semuanya, maka Kontraktor
harus melakukan pengujian terhadap sistem kerja (Trial Run) dari seluruh
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 104
instalasi air bersih, yang disaksikan oleh Konsultan MK, Perencana atau
yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
5.13.7. Penyerahan, Pemeliharaan Dan Jaminan
Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangan dengan
biaya sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Peralatan / equipment harus diberikan garansi penuh dan pemilik dibebaskan
dari segala macam pembayaran akibat kerusakan selama masa berlakunya
garansi atau 1 (satu) tahun setelah penyerahan pekerjaan pertama.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis V - 105
BAB VI
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi
didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam
pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana
perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi
menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak
perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan
rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
Padang, Februari 2023
KONSULTAN PERENCANA
PT. NATURAL SUMATERA
CONSULTANT
Ir. CHANDRA SURYA.
DIREKTUR
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis VI - 1| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 May 2024 | Pembangunan Badan Intelijen Negara Provinsi Riau | Provinsi Riau | Rp 35,000,000,000 |