| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012575312802000 | Rp 3,459,343,652 | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
CV Fandri Construksindo | 00*9**0****33**0 | - | - |
| 0718877020801000 | - | - | |
| 0663405470831000 | Rp 3,121,911,227 | 1) Tidak Memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK pada huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, Jenis Alat Diesel Genset tidak sesuai jumlah yang telah ditentukan Dokumen Pemilihan (2 Unit), (dalam Dokumen Penawaran daftar Peralatan yang tawarkan 1 unit kapasitas 10 kVA sedangkan pada bukti nota tidak mencantumkan kapasitas). 2) Tidak Memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf K. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Pasal 43. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial, angka 1 s/d 5. | |
| 0729908806831000 | Rp 2,954,980,188 | 1) Tidak Memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK pada huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, Jenis Alat Diesel Genset tidak sesuai jumlah yang telah ditentukan Dokumen Pemilihan (2 Unit), (dalam Dokumen Penawaran daftar Peralatan yang tawarkan 1 unit kapasitas 1000 Watt sedangkan pada bukti nota tidak mencantumkan kapasitas). 2) Tidak Memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf K. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Pasal 43. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial, angka 1 s/d 5. | |
| 0825269988831000 | Rp 3,366,664,247 | 1) Tidak Memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK pada huruf F. Persyaratan Teknis angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, Jenis Alat Diesel Genset tidak sesuai jumlah yang telah ditentukan Dokumen Pemilihan (2 Unit), (dalam Dokumen Penawaran daftar Peralatan yang tawarkan 1 unit kapasitas 7 KVA). 2) Tidak Memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf K. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Pasal 43. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial, angka 1 s/d 5. | |
| 0719756645833000 | Rp 3,273,187,000 | Tidak Memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf K. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Pasal 43. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial, angka 1 s/d 5. | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0864513346805000 | - | - | |
CV Poisongarudaengineer | 0802442038831000 | - | - |
| 0954241774807000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0031544539941000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0029750049807000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0026782375831000 | - | - | |
| 0912885597831000 | - | - | |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0940303332831000 | - | - | |
| 0956264196831000 | - | - | |
| 0658184510831000 | - | - | |
| 0029214939833000 | - | - | |
| 0719194391808000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
| 0836404533606000 | - | - | |
| 0809792476831000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0014100127801000 | - | - | |
Jaya Selalu | 0030988984027000 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0940486814831000 | - | - | |
| 0017322835811000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0809680937831000 | - | - | |
| 0941951741831000 | - | - | |
| 0815154885831000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
| 0955369558727000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN SULAWESI II
SATKER PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PONDOK PESANTREN AL KHAIRAAT PUSAT PALU
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Unit Eselon II : Direktorat Rumah Susun, Direktorat Jenderal
Perumahan
Program : Pengembangan Perumahan
Kegiatan : Penyediaan Rumah Susun
Output (Keluaran) : Pembangunan Rumah Susun
Sub Output : Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren
Komponen : Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren
Al Khairaat Wosu
Volume : 1 Tower
PAGU : Rp. 3.643.300.000,-
HPS : Rp. 3.643.260.000,-
I. Latar Belakang
• Dasar Hukum, Tugas dan Fungsi/Kebijakan
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
• Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
KawasanPermukiman;
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
• Peraturan Pemerintah No.4/1998 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
• Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019;
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
• Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun
Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan Rumah Susun Khusus pada
Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia;
A. Gambaran Umum
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, perlu
mendapat perhatian penting dalam penyediaannya sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Kendala yang dihadapi di bidang pengembangan
perumahan saat ini antara lain adalah kemampuan daya beli masyarakat yang
rendah, dan kendala pasokan rumah akibat dari keterbatasan sumber
pembiayaan perumahan.
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk perkotaan yang terus
meningkat terhadap kebutuhan akan perumahan, namun menghadapi kendala
keterbatasan dan semakin tingginya harga lahan perkotaan. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, masyarakat memanfaatkan lahan-lahan secara ilegal seperti
di bantaran sungai, rel kereta dan lain-lain, sehingga timbul kantong- kantong
permukiman kumuh terutama di lokasi yang padat penduduk dan strategis/dekat
pusat perekonomian atau bisinis.
Mengatasi permasalahan tersebut diatas, pembangunan hunian ke arah
vertikal dapat dijadikan satu solusi bagi sebagian segmen masyarakat perkotaan
terutama yang berpenghasilan rendah dalam memperoleh tempat tinggal yang
layak dan terjangkau. Upaya percepatan pemenuhan kebutuhan perumahan
tersebut sesuai dengan gagasan penyelenggaraan Rumah Susun Sewa yang
ditetapkan dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun Sewa yang
menjelaskan tentang tujuan dari pembangunan rumah susun.
Dalam hal pembangunan Rumah Susun ini, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas untuk membangun Rumah
Susun di seluruh Indonesia.
II. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
A. Uraian Kegiatan dan Keluaran
Lingkup kegiatan berupa pembangunan rumah Pondok Pesantren. Adapun
pekerjaan-pekerjaan dalam lingkup kegiatan tersebut antara lain:
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Struktur Bangunan mulai dari pondasi, sloof sampai atap;
- Pekerjaan Utilitas Bangunan (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing);
- Pekerjaan Arsitektur termasuk finishing.
B. Indikator Kinerja
Tersedianya rumah susun yang layak huni bagi para santri.
C. Batasan Kegiatan
Batasan pembangunan rumah susun ini terbatas pada pembangunan rumah
susun 2 lantai serta utilitas bangunan dalam dan luar gedung. Sedangkan
penyediaan lahan, perijinan IMB dan ijin lingkungan serta pematangan lahan
tidak termasuk dalam lingkup kegiatan ini dan akan menjadi tanggung jawab
pihak user yang akan menggunakan rumah susun ini.
III. Maksud dan Tujuan
A. Maksud Kegiatan
Melaksanakan pembangunan rumah susun peruntukan
Pekerja/Santri/Mahasiswa atau penerima bantuan lainnya yang nantinya akan
diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah, lembaga, instansi atau
Kementerian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Tujuan Kegiatan
Pembangunan rumah susun peruntukan Santri ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan rumah/tempat hunian yang layak.
IV. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan Ukur
A. Indikator Keluaran
Tersedianya rumah susun yang layak huni bagi para santri
B. Volume dan Satuan Ukur
Terbangunnya Rumah Susun Sewa sebanyak 1 Tower Blok.
V. Cara Pelaksanaan Kegiatan
A. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan sesuai dengan Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditentukan dan tepat mutu, tepat biaya serta tepat waktu demikian pula dari
aspek kerapihan dan kekuatan..
B. Penggunaan Komponen Dalam Negri
Mewajibkan pemakaian material dan produk dalam negeri sesuai Surat Edaran
Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021.
C. Tahapan Kegiatan
Tahapan kegiatan pembangunan rusunawa ini antara lain :
- Pekerjaan Persiapan dan RK3K Konstruksi;
- Pekerjaan Struktur Standar;
- Pekerjaan Struktur Non Standar;
- Pekerjaan Arsitektur Standar;
- Pekerjaan Arsitektur Non Standar;
- Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Standar;
- Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Non Standar.
D. Tahapan Peralatan yang digunakan :
Jumlah
No. Jenis Kapasitas Kepemilikan/Status
(unit)
Peralatan Utama
1 Dump Truck 4 m3 3 Milik/Sewa/Sewa Beli
2 Truck Concrete Mixer 5 m3 1 Milik/Sewa/Sewa Beli
3 Concrete Vibrator 5 Hp 2 Milik/Sewa/Sewa Beli
4 Concrete Mixer 0,3 m3 2 Milik/Sewa/Sewa Beli
5 Diesel Genset 5 KVA 2 Milik/Sewa/Sewa Beli
6 Excavator 130 hp 1 Milik/Sewa/Sewa Beli
E. Identifikasi Resiko dan Rencana SMKK
No. JENIS / TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAN RESIKO
1 Pekerjaan Atap Terjatuh dari ketinggian saat pekerjaan atap
VI. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Lokasi pembangunan Rumah Susun Terletak di Desa Wosu Kecamatan Bungku
brat Kabupaten Moriowali Provinsi Sulawesi Tengah. Koordinat : Latitude -
2.362342 (2°21'44.4"S) Longitude 121.852780 (121°51'10.0"E)
VII. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan adalah Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II
Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah yang didukung
oleh Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Susun dan Rumah Khusus beserta staf
terkait.
VIII. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan dilakukan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender. Rencana
pembangunan akan dimulai terhitung tanggal surat perintah mulai kerja.
IX. Sumber Pendanaan
- Sumber pendanaan APBN Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan
Rakyat pada DIPA SNVT Perumahan Tahun Anggaran 2023;
- Apabila alokasi dana dalam dokumen anggaran ( DIPA APBN TA.2023) yang
disahkan tidak tersedia dan / atau tidak mencukupi, maka pengadaan barang/jasa
dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun
X. Sertifikasi Badan Usaha
a. Peserta kualifikasi badan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (SIUJK)
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kecil untuk Bidang Bangunan Gedung
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel ( BG 001 )
KBLI 2015 atau Konstruksi Gedung Hunian (BG 001) KBLI 2020
Dalam Rangka mencapai Tepat mutu, waktu, Dan biaya, maka penyedia jasa
Konstruksi melengkapi persyaratan kualifikasi sebagaiman tersebut :
Bukti Setor Pajak Tahunan
(Tahun 2022) dibuktikan dengan status KSWP valid
Melampirkan Surat pernyataan tidak akan melimpahkan kuasa kepada
pihak manapun setelah ditetapkan menjadi pemenang.
XI. Tenaga/Personil
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini adalah :
Pengalaman di Bidang
No. Jabatan Konstruksi Bangunan Keahlian (SKT)
Gedung
Pelaksana Bangunan
1 Project Manager 2 Tahun Gedung/Pekerja
Gedung (TS 051)
Ahli Muda K3
2. Konstruksi/ Ahli 3 Tahun Ahli Muda K3 Konstruksi/
Keselamatan Konstruksi Ahli Keselamatan Konstruksi
Palu, April 2023
PPK RUMAH SUSUN DAN RUMAH KHUSUS
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN
PROVINSI SULAWESI TENGAH
NURYADIN, ST
NIP. 19800921 201101 1 0| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 August 2023 | Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Kajang Ta. 2023 (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 12,449,500,000 |
| 28 December 2021 | Pemeliharaan Berkala Bendungan Ponre - Ponre | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,700,000,000 |
| 28 August 2019 | Pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Lapangan Penumpukan Pelabuhan Palopo (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 7,770,650,000 |
| 16 April 2019 | Pembangunan Jbt. S. Tuluran Di Kab. Luwu | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 5,040,000,000 |
| 1 March 2022 | Pembangunan Jembatan Gantung Bendungan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,800,000,000 |
| 14 April 2023 | Pembangunan Jembatan Gantung Pesse | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,144,211,000 |
| 17 May 2022 | Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Al Khairat Pusat Palu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,049,627,000 |
| 23 May 2019 | Pembangunan Jalan Ruas Takkalasi - Bainange - Lawo | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 2,400,000,000 |
| 5 August 2022 | Paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Dan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Perikanan Untia | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,872,425,000 |
| 5 May 2014 | Pembangunan/Rehabilitasi Pasar Palampang | Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bulukumba | Rp 1,688,621,000 |