| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029232832955000 | Rp 827,278,838 | 75.01 | 80.01 | - | |
| 0013629019019000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan KSO, berdasarkan Dokumen Kualifikasi, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian A. Umum, Poin 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi dan Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0904848066952000 | - | - | - | Pengalaman Badan Usaha tidak tercantum dalam SIMPAN sampai dengan batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran, berdasarkan Dokumen Kualifikasi, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi, berdasarkan Dokumen Kualifikasi, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian A. Umum, Poin 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta, Angka 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi dan Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0020025888955000 | - | - | - | Pengalaman Badan Usaha tidak tercantum dalam SIMPAN sampai dengan batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran, berdasarkan Dokumen Kualifikasi, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0025350216822000 | - | - | - | Pengalaman Badan Usaha tidak tercantum dalam SIMPAN sampai dengan batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran, berdasarkan Dokumen Kualifikasi, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
PT Citra Bangun Mandiri | 00*4**2****31**0 | - | - | - | Pengalaman Badan Usaha tidak tercantum dalam SIMPAN sampai dengan batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran, berdasarkan Dokumen Kualifikasi, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. |
| 0023084445805000 | - | - | - | Pengalaman Badan Usaha tidak tercantum dalam SIMPAN sampai dengan batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran, berdasarkan Dokumen Kualifikasi, BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bagian G. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Angka 24. Penilaian Pengalaman Badan Usaha, Angka 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0926482654805000 | - | 69.2 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | 64.51 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0026787218811000 | - | - | - | - | |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | - | - | |
| 0700310238831000 | - | - | - | - | |
| 0812326254831000 | - | - | - | - | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0806492161922000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0023089444805000 | - | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI TENGAH
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Jl. Setia Budi No. 57 Palu (94111) Telp.Fax (0451) 486334 Email : [email protected]
PAKET:
PW-15, PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Marga
Program : Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan Nasional
Indikator Kinerja Program : 1. Tingkat Aksesibilitas Jalan Nasional;
2. Rating Kondisi Jalan Nasional.
Kegiatan : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan
Nasional
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi dan
Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional
2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional
Klasifikasi Rincian Output : 1. CBR. Dukungan Teknis
Indikator KRO : 1. CBR. Dukungan Teknis
Rincian Output : 1. CBR.002 Layanan Perencanaan dan Pengawasan Teknik
Indikator Rincian Output : 1. 309. Pengawasan Teknik
Volume RO : 1. Layanan Pengawasan Teknik 1 Layanan
Satuan RO : 1. Layanan (Pengawasan Teknik)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Provinsi Sulawesi Tengah CQ Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Tengah, bermaksud untuk melaksanakan
Pekerjaan Pengawasan Teknis PW-15, Pengawasan Teknis
Jalan Daerah Kabupaten Morowali yang akan dilaksanakan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana mutu, biaya waktu dan pemenuhan kinerja jalan
yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan pengawas pekerjaan konstruksi yang
berperan membantu PPK dalam menyelesaikan pekerjaan
tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.
2. Maksud dan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, Pekerjaan
Tujuan Pengawasan konstruksi ini, adalah untuk:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan
Nasional didalam melakukan pengawasan teknik terhadap
kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi (Kontraktor).
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia Jasa konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan dalam
spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
Konstruksi bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
d. Menyusun revisi/review desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
lapangan.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam spesifikasi dan dilaksanakan secara
tepat mutu, tepat biaya dan waktu serta tertib Administrasi.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah tercapainya
hasil pekerjaan preservasi jalan tersebut sesuai dengan isi
dokumen kontrak, sehingga kinerja jalan yang ditangani
diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir
umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen
Pengawasan khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik
pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Kab.
Morowali dengan Lokasi pengawasan pekerjaan sebagai
berikut :
PETA LOKASI PENGAWASAN
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun
Pendanaan Anggaran 2023
Pagu Anggaran : Rp. 1.029.358.000
Nilai HPS : Rp. 1.029.357.390
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Pengawasan Satker P2JN Provinsi
Organisasi Pejabat Sulawesi Tengah
Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Tengah
Data Penunjang
7. Data Dasar --
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 dan Gambar Rencana
9. Studi-Studi --
Terdahulu
10. Referensi Hukum Dasar Hukum kegiatan ini meliputi :
a. Peraturan Presiden No. 12. Tahun 2021,
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, dll.
c. Keputusan menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tanggal
27 Mei 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
d. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
di Kementerian PUPR.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Satuan
Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Sulawesi Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah pengawasan teknis
terhadap pekerjaan fisik:
1. Peningkatan Jalan Keurea-Bahomakmur
2. Rekonstruksi Jalan Dalam Desa Makarti Jaya
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa
Laporan yang berisi kegiatan pengawasan pekerjaan
konstruksi berbasis kinerja antara lain:
a. Lapora Pendahuluan.
b. Laporan Bulanan.
c. Laporan Teknis.
d. Laporan Program Mutu
e. Laporan Akhir.
f. Laporan RKK Pengawasan
13. Peralatan, Data dan Fasilitas Penunjang
Material, Personel
Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan Fasilitas dari
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
Komitmen
penyedia jasa:
1) Laporan dan Data
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
2) Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada) Tidak Ada
3) Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping / counterpart atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
4) Ada /Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa konsultansi.
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Material dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan.
Konsultansi 1) Mobilisasi dan Demobilisasi
Khusus penyedia jasa yang dari luar provinsi Sulawesi
Tengah disediakan:
- Perjalanan dari luar Kota Palu
a) Tiket penerbangan dengan satuan PP;
b) Taksi Bandara (Kota asal) dengan satuan OK;
c) Taksi Bandara (Palu) dengan satuan OK;
- Perjalanan Lokal
ke lokasi pekerjaan Professional Staff (PP)
ke lokasi pekerjaan Sub Professional Staff (PP)
2) Biaya Perjalanan dinas
Biaya Perjalanan Lokal:
(Perjalanan Rapat Bulanan P2JN dan Rapat di
Balai/Satker Fisik)
Biaya Transport (PP)
Penginapan (@ 2 hari) (OH)
3) Biaya Akomodasi
a) Disediakan Sewa Rumah 1 (satu) Unit di Lokasi
Pekerjaan untuk Prof Staff & Sub Prof Staff +
Fasilitas dengan satuan Bulan
b) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Empat+Operasional
1 (satu) unit untuk Team Leader/ Supervision
Engineer dengan satuan Bulan
c) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua+operasional 2
(dua) unit untuk Quality/Quantity Engineer dengan
satuan Bulan
d) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua+operasional 1
(satu) unit untuk HSE Engineer dengan satuan Bulan
e) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua+0perasional 2
(dua) Unit untuk Inspector dengan satuan Bulan
f) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua+operasional 1
(satu) Unit untuk Lab. Technician dengan satuan
Bulan
g) Disediakan Sewa Kendaraan Roda Dua+operasional 1
(satu) Unit untuk Surveyor dengan satuan Bulan
4) Biaya Fasilitas Kantor
a) Disediakan Sewa Kantor 1 (satu) Unit di Lokasi
Pekerjaan dengan satuan Bulan
b) Disediakan Sewa Komputer + Printer 1 (satu) unit
untuk Team Leader/ Supervision Engineer dengan
satuan Bulan
c) Disediakan Sewa Komputer+Printer 3 (tiga) unit untuk
Quality/Quantity Engineer dan HSE Engineer
dengan satuan Bulan
d) Disediakan biaya untuk Komunikasi Kantor dengan
satuan Bulan.
e) Disediakan biaya untuk Alat Tulis Kantor
(ATK)/Bahan dengan satuan Bulan
f) Disediakan biaya untuk Computer Supplies dengan
satuan Bulan
5) Biaya Pelaporan
a) Disediakan biaya untuk Laporan Pendahuluan (1 x 3
Buku)
b) Disediakan biaya untuk Laporan Teknis dengan satuan
Buku (1 x 4 Buku)
c) Disediakan biaya untuk Laporan Bulanan dengan
satuan Buku (1 x 4 Buku x 4 Bulan)
d) Disediakan biaya untuk Laporan Akhir dengan satuan
Set (1 x 4 Set)
e) Disediakan biaya Hard Disk Eksternal 4 TB (1 bh) dan
Box Kontainer (1 bh) dengan Satuan Ls
6) Biaya Penerapan SMKK
Disediakan Biaya Pelaksanaan SMKK dengan satuan Ls
meliputi:
Pembuatan dokumen RKK perpaket fisik.
Sosialisasi dan promosi K3
Spanduk dan Banner
Alat Pelindung Diri
Helm
Rompi
Sepatu
Fasilitas dan Sarana Kesehatan
Kotak P3K,
Fasilitas yang disebutkan di atas merupakan acuan bagi
Penyedia Jasa dalam membuat penawaran.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
15. Lingkup Memberikan pengarahan kepada seluruh Personil tentang
Kewenangan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai
Penyedia Jasa dengan yang tercantum dalam surat perjanjian (Kontrak).
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (Seratus
Penyelesaian Lima Puluh) Hari Kalender.
Pekerjaan
17. Personil RINCIAN TENAGA AHLI PROF. STAF /SUB. PROF. STAF
JUMLAH ORANG BULAN SBB :
Kualifikasi
Jumlah
Tingkat Status
Posisi Penga- Orang
Pendi- Jurusan Keahlian Tenaga
laman Bulan
dikan Ahli
Tenaga Ahli :
Team Leader/ Tek. Jalan dan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 6 thn 5,0 OB
Supervision Engineer Jbt. (Madya) Tetap
Quality/Quantity Tek. Jalan dan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 4 thn 5,0 OB
Engineer 1 Jbt. (Madya) Tetap
Quality/Quantity Tek. Jalan dan Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 4 thn 5,0 OB
Engineer 2 Jbt. (Madya) Tetap
HSE Engineer/K3 K3 Konstruksi Tetap/Tdk
S1 T. Sipil 3 thn 4,0 OB
Konstruksi (Muda) Tetap
Tenaga Ahli Pendukung :
Tetap/Tdk
Inspector 1 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Inspector 2 S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Lab. Technician S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Tetap/Tdk
Surveyor S1/D3 T. Sipil - 1/3 Thn 5,0 OB
Tetap
Staf Pendukung :
SMA/D3/ Tetap/Tdk
Op. Komp/Sekretaris - - - 5,0 OB
S1 Tetap
Tetap/Tdk
Office Boy Min. SD - - - 5,0 OB
Tetap
Setiap tenaga ahli tersebut diatas harus mempunyai
Sertifikat Kompetensi (SKA) yang masih berlaku dari Asosiasi
yang berwenang dan terdaftar pada LPJK.
Keahlian yang diperlukan, tugas dan tanggung jawab
masing-masing tenaga ahli, yaitu sebagai berikut:
a. Team Leader
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Team Leader harus
memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Madya dengan
pengalaman dalam bidang pengawasan jalan dan
jembatan minimal 6 (enam) tahun.
Tugas dan kewajiban Team Leader akan mencakup,
namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
ini:
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran
atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/ Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
b. Supervision Engineer (SE)
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Supervision
Engineer harus memenuhi persyaratan Pendidikan
minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan
tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi, dan memiliki
sertifikat minimal Ahli Teknik Jalan dan Jembatan
Madya dengan pengalaman dalam bidang pengawasan
jalan dan jembatan selama minimal 5 (lima) tahun.
Tugas dan kewajiban Supervision Engineer akan
mencakup, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut dibawah ini :
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Quality Engineer
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Quality Engineer
harus memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Madya dengan
pengalaman dalam bidang pengawasan jalan dan
jembatan selama minimal 4 (empat) tahun.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer akan mencakup,
namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
ini :
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan
kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
d. Quantity Engineer
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai Quantity Engineer
harus memenuhi persyaratan Pendidikan minimal
Sarjana Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi
negeri atau swasta yang terakreditasi, dan memiliki
sertifikat minimal Ahli Teknik Jalan dan Jembatan
Muda dengan pengalaman dalam bidang pengawasan
jalan dan jembatan selama minimal 3 (tiga) tahun.
Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Quantity Engineer akan mencakup,
namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah
ini :
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan
dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk
dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
e. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Tenaga ahli yang disyaratkan sebagai HSE harus
memenuhi persyaratan Pendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) dari suatu perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi, dan memiliki sertifikat minimal
Ahli K3 Konstruksi Muda dengan pengalaman dalam
bidang yang sesuai selama minimal 3 (tiga) tahun.
HSE bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban HSE akan mencakup, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut dibawah ini:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional
Staff. Adapun tenaga Sub-Professional Staff sebagai
berikut :
1. Inspector
Tenaga Inspector adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
(S1) pengalaman minimal 1 (satu) tahun/Sarjana
Muda D.III T. Sipil pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun sejak lulus.
Dalam melaksanakan tugasnya Inspector bertanggung
jawab kepada Team Leader/Quantity Engineer.
Tugas dan Kewajiban Inspector adalah mencakup
tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Membantu Quantity Engineer untuk mengawasi
kuantitas dari konstruksi dan memastikan
berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak,
spesifikasi, gambar-gambar kerja yang disahkan
oleh Team Leader.
b. Membuat catatan harian tentang aktivitas penyedia
jasa konstruksi dan engineer dengan format laporan
standard memberitahukan penyedia jasa
konstruksi secara tertulis terhadap penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukannya.
c. Menggambar kemajuan harian yang dicapai
penyedia jasa konstruksi pada grafik (chart) yang
telah disetujui.
d. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian
(kecelakaan, kebakaran dan lain-lain) serta
ketidaksesuaian di lapangan kepada Quantity
Engineer
e. Membantu Quantity Engineer dalam membuat
laporan dan serah terima sementara serta
pemeriksaan kuantitas di lapangan.
f. Melakukan inspeksi lapangan untuk memperoleh
informasi terkini yang mencakup identitas lokasi,
penilaian kondisi jalan berdasarkan indikator
kinerja jalan dan didukung dengan foto
dokumentasi tentang kondisi/ kinerja jalan.
g. Melakukan inspeksi lapangan pada lokasi-lokasi
pekerjaan yang dilaporkan sebagai kemajuan
pekerjaan, kemajuan pengujian serta pengukuran
mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan.
2. Laboratorium Technician
Tenaga Laboratorium Technician adalah seorang
Sarjana Teknik Sipil (S1) pengalaman minimal 1
(satu) tahun/Sarjana Muda D.III T. Sipil pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun sejak lulus.
Dalam melaksanakan tugasnya Laboratorium
Technician bertanggung jawab kepada Quality
Engineer/Team Leader.
Tugas dan Kewajiban Laboratorium Technician adalah
mencakup tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengetahui petunjuk teknis dan instruksi dari
Quality Engineer
b. Malakukan pengawasan dan pemantauan atas
pengaturan personil dan peralatan laboratorium
penyedia jasa konstruksi, agar pelaksanaan
pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan dan pengendalian mutu dangan
persyaratan dalam dokumen kontrak.
c. Melakukan pengawasan setiap hari semua
kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan
di laboratorium, serta memberikan laporan kepada
Quality Engineer setiap permasalahan yang timbul
sehubungan dengan pengendalian mutu bahan
dan pekerjaan.
d. Melakukan semua tes terhadap semua material
yang dipasok untuk struktur konstruksi
sehubungan dengan pengedalian mutu untuk
bahan konstruksi.
e. Melakukan semua tes termasuk semua usulan
komposisi campuran (job mix formula), baik untuk
pekerjaan aspal, soil cement, dan beton.
f. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan "Coring"
perkerasan jalan yang dilakukan oleh penyedia
jasa konstruksi, sehingga baik jumlah serta lokasi
"Coring" dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan.
g. Menyerahkan kepada Quality Engineer himpunan
dalam bulanan pengendalian mutu.
h. Memberi petunjuk kepada staf penyedia jasa
konstruksi, agar semua teknisi laboratorium dan
staff pengendali mutu mengenai dan memahami
semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test
sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi.
3. Surveyor
Tenaga Surveyor adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
(S1) pengalaman minimal 1 (satu) tahun/Sarjana
Muda D.III T. Sipil pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun sejak lulus.
Dalam melaksanakan tugasnya Surveyor bertanggung
jawab kepada Quality Engineer/ Quantity Engineer.
Tugas dan Kewajiban Surveyor adalah mencakup
tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran
kuantitas pekerjaan.
b. Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan
penyedia jasa konstruksi untuk memastikan
pengukuran degan akurat telah mawakili kuantitas
untuk pembayaran serifikat bulanan atau untuk
pembayaran akhir (final)
c. Membantu dan berhubungan dengan tim supervisi
dalam semua hal yang berhubungan dengan
pengukuran kuantitas.
d. Membuat laporan harian untuk kemajuan
pekerjaan
e. Membuat catatan lengkap dengan peralatan,
tenaga kerja, dan material.
4. Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung pada posisi, Sekretaris/Operator
Komputer 1 (satu) orang, untuk membantu
operasional kegiatan Team Leader/Supervision
Engineer dan engineer lainnya di lapangan/lokasi
pekerjaan dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat
yang sesuai dengan tugasnya dan untuk posisi Office
Boy 1 (satu) orang dengan minimal pendidikan SD.
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan harus disusun oleh
Pelaksanaan penyedia jasa dan selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana
Pekerjaan Mutu Kontrak. Jadwal mobilisasi dan kebutuhan personil
akan disesuaikan dengan kegiatan pelaksnaan pekerjaan
fisik di lapangan.
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan
Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya
pekerjaan Jasa Konsultan, dan harus menyerahkan laporan
pendahuluan yang isinya melaporkan mengenai jadwal
rencana kerja, metodologi pengawasan, tahapan
pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap, jadwal
personil pendukung yang telah disetujui aktif di lapangan
dan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi. Laporan
Pendahuluan harus diserahkan dalam bentuk soft copy dan
hard copy.
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan
Laporan Bulanan dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap/buku
setiap akhir bulan kalender, jumlah laporan disesuaikan
dengan lamanya masa layanan. Laporan ini merupakan
laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan Penyedia Jasa
Konstruksi pekerjaan fisik setiap paket pekerjaan fisik,
keadaan cuaca, juga permasalahan yang dialami oleh
Penyedia Jasa Konstruksi/Penyedia Jasa Konsultan bila ada
(menyangkut administrasi, teknis atau keuangan) dan
memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menaggulangi/menyelesaikan permasalahan tersebut.
Laporan ini dibuat dalam kertas ukuran A4 dan harus
diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan Bulanan harus diserahkan dalam bentuk soft copy
dan hard copy.
21. Laporan Teknis Laporan Teknis (jika diperlukan)
Laporan Teknis dibuat jika terjadi perubahan lingkup
pekerjaan dan/atau perubahan kinerja jalan.
Ketua Tim harus membuat laporan teknis sesuai keperluan
dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan.
Laporan Teknis dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap/buku
bila pada pelaksanaan pekerjaan fisik terdapat perubahan
(revisi/review) desain yang memerlukan Justifikasi Teknis
pada setiap perubahan desain dan/atau setiap terjadinya
perubahan lingkup pekerjaan (kontrak).
Laporan ini diserahkan pada saat ada perubahan
pelaksanaan kontrak dan disusun pada kertas A4. Dan
untuk gambar-gambar pada kertas A3
Laporan Teknis harus diserahkan dalam bentuk soft copy
dan hard copy.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir
Pada setiap akhir tahun dan akhir masa layanan jasa,
Penyedia Jasa Konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir
sebanyak 4 (empat) set yang terdiri dari:
1) Buku I Umum
2) Buku II Laporan Quality
3) Buku III Laporan Quantity
4) Buku IV Foto-foto Dokumentasi
Isi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan
secara ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan
konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-
perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber
material, personil Penyedia Jasa Konsultan dan Penyedia
Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi
tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan segala
permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada
pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, serta saran-saran
tentang perbaikan yang perlu dilakukan
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk hard
copy dan soft copy.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan kesepakan bersama yang dituangkan
dalam perjanjian tertulis yang tercantum dalam Kerja Sama
Operasional (KSO)
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berupa Standar Teknis yang memenuhi persyaratan di
Data Lapangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
26. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
Penyedia Jasa harus mangadakan presentasi/diskusi terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen.
Dibuat :
PPK Pengawasan
Satker P2JN Prov. Sulteng
Maulana Iqbal S.T.,M.T.
NIP. 19820220 201012 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2023 | Core Team Perencanaan Bidang Bina Marga | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 1,499,500,000 |
| 27 June 2025 | Core Team Bidang Bina Marga (Tidak Mengikat) | Provinsi Papua Barat | Rp 1,050,000,000 |