| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020437307923000 | Rp 24,000,000,092 | - | |
Kelimutu Permata Nusantara | 03*6**1****23**0 | Rp 28,469,749,749 | - |
| 0024844045923000 | - | - | |
| 0025559600025000 | Rp 25,255,207,011 | Personil Manajerial tidak tercantum pada data SIMPAN | |
| 0023322191922000 | Rp 24,920,995,515 | Tidak menyampaiakan sertifikat standar | |
| 0012503462812000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0024843161923000 | - | - | |
| 0030150767009000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL NTT
SATUAN KERJA
PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH IV
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DATA DUKUNG KELENGKAPAN
TA. 2023
PENINGKATAN JALAN PUUKUNGU-ORAKOSE-
KAMUBHEKA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ENDE, 17 MEI 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENINGKATAN JALAN PUUKUNGU- ORAKOSE-KAMUBHEKA
Kementerian Negara / : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lembaga
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Marga
Program : Program Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan Nasional
Indikator Kinerja : 01.01 Tingkat Aksesibilitas Jalan Nasional
Program
01.02 Rating Kondisi Jalan Nasional
01.03 Rating Keselamatan Jalan Nasional
Kegiatan : 2409 - Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas
Jalan Nasional
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
dan Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional
Klasifikasi Rincian : CDC. Om Prasarana Bidang Konektivitas Darat (Jalan) (Km)
Output
Rincian Output : CDC.023. Dukungan Penanganan Jalan Daerah
Indikator Rincian : 409. Peningkatan Struktur Ke Perkerasan
Output
Volume RO : CDC.OM = 10,00 Kilometer
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENINGKATAN JALAN PUUKUNGU-ORAKOSE-KAMUBHEKA
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka
merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka didukung beberapa
landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 terutama pasal 23 ; 24
dan 273 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
d. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
e. Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahan yang terakhir.
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
g. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan
Konektivitas Jalan Daerah;
h. Peraturan Lembaga LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
n. SE Menteri PUPR No. 15 Tahun 2019 Tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Latar Belakang
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur
merupakan salah satu unit pelaksana pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa
Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Bina Marga. Satker PJN Wilayah IV Provinsi NTT
mempunyai wilayah kerja di Pulau Flores bagian barat dari Gako Kabupaten Nagekeo
hingga Balauring Kabupaten Lembata dengan panjang total penanganan jalan nasional
sepanjang 543,03 Km.
Sektor transportasi darat khususnya pengembangan jaringan jalan, memiliki peranan
penting dalam percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk
menjamin kelancaran hal tersebut, maka Satker PJN Wilayah IV Provinsi NTT memiliki
tugas penting untuk memelihara kondisi jalan dan meningkatkan aksesibilitas
pelayanan dan mobilisasi antar wilayah.
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan
manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah,
menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan
sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai
upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024.
Setelah dilakukannya pekerjaan peningkatan jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka,
maka akan dilakukan penyerahan aset jalan kabupaten kepada pemerintah kabupaten
Ende untuk dapat selanjutnya dilakukan pemeliharaan pasca konstruksi.
3. Maksud dan Tujuan
Kegiatan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka dimaksudkan untuk
melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan
kemantapan jalan serta mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan
kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
4. Sasaran
Kegiatan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka ini dimaksudkan untuk
memberikan pelayanan terhadap konsumen meliputi stakeholder di dalam organisasi
maupun konsumen dari luar organisasi.
5. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nama : PPK 4.2 Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alamat : Jln. Gatot Soebroto Km.04 Kabupaten Ende
Telepon : -
Email : [email protected]
6. Penerima Manfaat
Untuk Penerima manfaat dari segi Internal yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga dimana
tercapainya kembali kinerja pelayanan jalan dan nasional, dan dari segi eksternal yaitu
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Masyarakat mendapatkan kembali aksesibilitas
jalan.
7. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka dilaksanakan di lokasi
Kabupaten Ende.
8. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini didanai oleh Dana APBN Tahun Anggaran 2023 Satker Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT dengan HPS sebesar Rp 30.000.000.000,-
(Tiga Puluh Miliar Rupiah) termasuk PPN.
9. Jenis Kontrak
Kontrak yang digunakan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-
Kamubheka ini adalah kontrak harga satuan (unit price) .
10. Kualifikasi SBU
Kualifikasi yang digunakan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-
Kamubheka ini adalah Menengah, Subklasifikasi BS001 Bangunan Sipil Jalan atau
subkalsifikasi SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang),
Jalan Kereta Api dan Landas Pacu Bandara
11. Jangka Waktu Pelaksanaan
Rencana Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 180 (Seratus Dalapan Puluh) Hari
Kalender.
Pada saat kontrak ditandatangani waktu pelaksanaan keseluruhan lingkup akan
dihitung kembali disesuaikan dengan sisa waktu yang ada.
12. Rencana Tender
Rencana Waktu Pelaksanaan Tender yang digunakan untuk pekerjaan Peningkatan
Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka ini kurang lebih 45 (Empat Puluh Lima) hari
Kalender
13. Metode Pelaksanaan
Metodologi Pelaksanaan adalah kegiatan meliputi :
a. Metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
sistematis dari awal pekerjaan sampai akhir.
b. Menyangkut tahapan/urutan pekerjaan utama
c. Serta uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis sebagaimana tercantum dalam
spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2018 beserta (Revisi 2).
14. Pelaksanaan dan pelaporan
a. Pelaksanaan Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai ketentuan dalam dokumen
kontrak yang memenuhi syarat quantity dan quality berdasarkan spesifikasi umum
2018 beserta (Revisi 2) yang menjadi acuan satu kesatuan dengan Spesifikasi
Teknis Pekerjaan ini dalam pemenuhan pembayaran.
b. Pelaporan pelaporan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan
dalam dokumen kontrak dan aturan lain yang berlaku dan menjadi satu kesatuan
dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan ini yaitu sebagai berikut :
a. Laporan Rencana Mutu Konstruksi ( RMK )
b. Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan
c. Laporan Quality terdiri dari JMD dan JMF, pengujian untuk masing-masing item
pekerjaan.
d. Laporan Bulanan dan Triwulan SMK3L
e. Laporan Bulanan dan Triwulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
f. Foto Visual pekerjaan 0% , 50% dan 100%
g. Video Visual pekerjaan 0% , 50% dan 100%
h. Shop Drawing dan Asbuilt Drawing
15. SYARAT- SYARAT PEMILIHAN
Untuk Syarat Pemilihan yang dikompetisikan dalam tender, peserta tender harus bisa
memenuhi syarat minimal sbb:
A. PERSONIL MANAJERIAL
JABATAN
PENGALAMAN
KUALIFIKASI / DALAM SERTIFIKAT
KERJA JUMLAH
NO. TINGKAT PEKERJAAN KOMPETENSI
MINIMAL (ORANG)
PENDIDIKAN YANG KERJA
(TAHUN)
DIUSULKAN
Manajer SKA Teknik
1. S2/S1 Teknik Sipil Pelaksanaan 4 Tahun Jalan Ahli 1 Orang
Proyek Madya
SKA Teknik Jalan
2. S1 Teknik Sipil Manajer Teknik 4 Tahun 1 Orang
Ahli Madya
S1 Manajer
3. 4 Tahun - 1 Orang
Keuangan/Akuntansi Keuangan
SKA Ahli K3
Ahli Muda Min. Konstruksi Muda
Ahli K3
4. S1 - Teknik 3 Tahun/ Ahli atau 1 Orang
Konstruksi
Madya 0 Tahun Ahli Keselamatan
Konstruksi Madya
B. PERALATAN UTAMA
Status
No Nama Peralatan Utama Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
Sewa/Sewa Beli/
1. 60 Ton/Jam 1 Unit
Asphalt Mixing Plant Milik
Sewa/Sewa Beli/
2. Min 60 Ton/Jam 1 Unit
StoneCrusher Milik
Sewa/Sewa Beli/
3. 7.545 CC 3 Unit
Dump Truck Milik
Sewa/Sewa Beli/
4. Min. 0.90 M³ 2 Unit
Excavator Milik
Sewa/Sewa Beli/
5. Min.135 HP 1 Unit
Motor Grader Milik
Sewa/Sewa Beli/
6. Min.1.5 M³ 3 Unit
Wheel Loader Milik
C. PEKERJAAN UTAMA
No. Pekerjaan Utama
Kualifikasi Menengah
D. PEKERJAAN PENUNJANG / SEMENTARA
NO. JENIS PEKERJAAN PENUNJANG/SEMENTARA
Tidak Ada
E. PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN
NO. Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis Pada Pekerjaan Utama
1. Pasangan Batu (SPO12)
Pekerjaan bukan pekerjaan Utama
1. Marka Jalan Thermoplast
F. IDENTIFIKASI BAHAYA
JENIS / TIPE
NO. IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & RESIKO K3
PEKERJAAN
1. Galian Biasa - Tertimbun Material Galian
16. SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM PELAKSANAAN
Sementara sebagai syarat untuk bisa melaksanaan pekerjaan pada saat kontrak nanti,
Penyedia jasa diwajibkan memenuhi persyaratan baik penyediaan peralatan maupun
personel sesuai tabel berikut :
1. Personel yang harus dipenuhi pada saat Pelaksanaan
JABATAN
PENGALAMAN
TINGKAT DALAM
KERJA PROFESI / JUMLAH
NO. PENDIDIKAN PEKERJAAN
MINIMAL KEAHLIAN (ORANG)
MINIMAL YANG
(TAHUN)
DIUSULKAN
1. S1 Teknik Sipil Manajer Proyek 4 Tahun Ahli Teknik Jalan 1 Orang
Manajer Kendali
2. S1 Teknik Sipil 4 Tahun Ahli Teknik Jalan 1 Orang
Mutu
3. S1 Teknik Sipil Manajer Teknik 4 Tahun Ahli Teknik Jalan 1 Orang
S1 Manajer
4. 4 Tahun - 1 Orang
Keuangan/Akuntansi Keuangan
Ahli K3
Ahli Muda Min. Ahli K3
Konstruksi / Ahli
5. S1 - Teknik 3 Tahun/ Ahli Konstruksi 1 Orang
Keselamatan
Madya 0 Tahun Madya/Utama
Konstruksi
JABATAN
PENGALAMAN
TINGKAT DALAM
KERJA PROFESI / JUMLAH
NO. PENDIDIKAN PEKERJAAN
MINIMAL KEAHLIAN (ORANG)
MINIMAL YANG
(TAHUN)
DIUSULKAN
5. D3 - Teknik atau Surveyor 3 Tahun Ahli Teknik Jalan 1 Orang
setara
6. D3 - Teknik atau Teknisi 3 Tahun - 1 Orang
setara Laboratorium
7. SMU atau setara Logistik 3 Tahun - 1 Orang
2. Peralatan minimal yang harus dipenuhi pada saat Pelaksanaan
Status
No Nama Peralatan Utama Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
Sewa/Sewa Beli/
60 Ton/Jam 1 Unit
1.
Asphalt Mixing Plant Milik
Sewa/Sewa Beli/
10 ton 1 Unit
2.
Asphalt Finisher Milik
Sewa/Sewa Beli/
7.545 CC 4 Unit
3.
Dump Truck Milik
Sewa/Sewa Beli/
0.90 M³ 2 Unit
4.
Excavator Milik
Sewa/Sewa Beli/
>100 HP 1 Unit
5.
Motor Grader Milik
Sewa/Sewa Beli/
1.0-1.6 M³ 1 Unit
6.
Wheel Loader Milik
Sewa/Sewa Beli/
6-8 T 1 Unit
7.
Tandem Roller Milik
Sewa/Sewa Beli/
5-8 T 1 Unit
8.
Vibratory Roller Milik
Sewa/Sewa Beli/
60,0 T/Jam 1 Unit
9.
Stone Crusher Milik
Sewa/Sewa Beli/
0.30 M³ 1 Unit
10.
Mini Excavator Milik
17. PENUTUP
Dengan pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka
diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan mendongkrak laju pertumbuhan
perekonomian di wilayah Kabupaten Ende pada khususnya dan nasional pada umum| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 November 2020 | Pembangunan Jalan Nangaroro-Maunori-Raja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 32,800,499,000 |
| 3 December 2018 | Preservasi Jalan Aegela-Bts Kota Ende | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 22,897,599,000 |
| 6 June 2016 | Peningkatan Jalan Paralel Nangaba - Boafeo - Kebirangga | Setda Ende | Rp 21,500,000,000 |
| 15 July 2019 | Rekonstruksi Jalan Aegela-Batas Kota Ende | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 20,460,580,000 |
| 12 May 2015 | Peningkatan Jalan Nagaba - Wologai - Mbotutenda - Boafeo | Pemerintah Daerah Kabupaten Ende | Rp 12,500,000,000 |
| 4 February 2017 | Preservasi Dan Pelebaran Jalan Gako-Aegela | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,246,980,000 |
| 29 April 2017 | Peningkatan Jalan Ende - Ndona Cs Kec. Ndona ( Lingkar Istana Keuskupan ) | Kab. Ende | Rp 3,000,000,000 |
| 27 July 2018 | Peningkatan Jalan Manulondo - Mbuu | Kab. Ende | Rp 2,600,000,000 |