| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022375430735000 | Rp 27,916,785,231 | - | |
| 0012503462812000 | Rp 29,195,802,528 | - | |
| 0022373435733000 | Rp 29,567,645,386 | - | |
| 0758854178735000 | Rp 30,201,464,507 | - | |
| 0024217614735000 | Rp 25,767,712,431 | Peserta menyampaikan/mengunggah pengalaman Badan Usaha dalam kurun waktu 4 (empat) dan 15 (lima belas) tahun terakhir yaitu Peningkatan Ruas Jalan Balawa - Dayu melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya, namun pengalaman tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab.III.K.43.1.2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0032659815731000 | - | - | |
| 0761245307731000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0014561260652000 | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
| 0025907544735000 | - | - | |
| 0020147427714000 | - | - | |
| 0026142331731000 | - | - | |
CV Jangkar Abadi | 09*5**3****03**0 | - | - |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0032736837942000 | - | - | |
| 0769175126731000 | - | - | |
| 0316937689731000 | - | - | |
| 0010716181058000 | - | - | |
| 0902676261736000 | - | - | |
| 0015237563651000 | - | - | |
| 0011240983735000 | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DATA TEKNIS
PAKET :
PENANGANAN RUAS JALAN TABUR – LAPANGAN GOLF DAN RUAS JALAN
JEMB. BAJA TAMUNTI - PAMPANAN
Panjang Penanganan Jalan : 7,80 Km
TAHUN ANGGARAN 2023
DATA TEKNIS
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROV. KALSEL
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 2.3 PROV. KALSEL
TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNIT ESELON I / II : DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
HASIL : MENINGKATNYA FASILITAS PENYELENGGARAAN JALAN
NASIONAL UNTUK MENUJU KONDISI MANTAP
KEGIATAN : PELAKSANAAN PRESERVASI DAN PENINGKATAN KAPASITAS
JALAN DAERAH
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : PENANGANAN RUAS JALAN TABUR – LAPANGAN GOLF DAN
RUAS JALAN JEMB. BAJA TAMUNTI - PAMPANAN
JENIS KELUARAN : REKONSTRUKSI JALAN.
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja;
12. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2020 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tahun
2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Jasa Konstruksi;
14. Surat Edaran Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tentang Perubahan SE Menteri PUPR
30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Jasa Konstruksi;
15. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 17/SE/M/2021, Tentang Mekanisme Pembayaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Penanganan Keadaan Darurat Di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
16. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan
Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat;
17. Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
18. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021
Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat
Kompetensi Kerja Konstruksi;
19. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022
tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2022 Tahun
2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019
tentang Tata Cara Penjaminan Dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
23. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 Tahun
2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
24. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 Tahun
2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
25. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
2. Gambaran Umum
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina
Marga sebagai lembaga yang berkompeten untuk menangani permasalahan terutama
terhadap perbaikan jalan pada ruas jalan Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Ruas Jalan Tabur – Lapangan Golf Dan Ruas Jalan Jemb. Baja Tamunti - Pampanan yang
berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan kabupaten Tabalong merupakan daerah Jalur
transportasi dan aktivitas sehari-sehari warga Desa. Baik itu menggunakan Kendaraan
pengangkut hasil pertanian, perkebunan, perikananan atau pun aktivitas warga yang
dilakukan setiap hari melalui ruas jalan ini untuk jalan desa saat ini mengalami kerusakan
yang cukup memprihatinkan sehingga perlu adanya peningkatan. Kondisi kerusakan
jalan dan jembatannya yang terjadi di lokasi ini kalau terus dibiarkan, akan menyebabkan
kerusakan semakin banyak, sehingga biaya untuk melakukan perbaikan juga akan
semakin besar. Oleh sebab itu, dari usulan dari perencanaan Pemerintah daerah
Kabupaten Hulu sungai Tengah Dinas PUPR dan Pemerintah daerah Kabupaten Tabalong
Dinas PUPR maka melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi
Kalimantan Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen 2.3 Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai dari perpanjangan Kementerian PUPR melakukan berupaya untuk perbaikan jalan
ini dengan melakukan Rekonstruksi pada perkerasan jalan. Diharapkan dengan adanya
program kegiatan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,
khususnya masyarakat pedesaan dan meningkatkan mobilitas manusia dan barang
sehingga transportasi berjalan normal kembali.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina
Marga sebagai institusi pemerintah pun berusaha bijak dalam mengatasi permasalahan
tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang
dibangunnya sesuai dengan sarana dan prasarana transportasi yang dibutuhkan
dan tersebar di berbagai kota di Indonesia.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari Kegiatan Jalan Daerah ini yaitu masyarakat sekitar Ruas Jalan Tabur –
Lapangan Golf dan Ruas Jalan Jemb. Baja Tamunti - Pampanan selain itu antar desa.
Kegiatan peningkatan pelayanan prasarana transportasi ini dilaksanakan melalui berbagai
cara baik itu melalui Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan.
C. LOKASI KEGIATAN
Untuk kegiatan pelaksanaan Pekerjaan terdiri dari ruas yang ditangani yaitu
1. Ruas jalan Tabur – Lapangan Golf yang berada di kabupaten Hulu Sungai Utara, yang
awal Sta. 0+000 koordinat 2.3447346, 115.3172944 dan akhir sta 1+500 dengan
koordinat -2.3432631 ,115.3052343
2. Ruas jalan Jemb. Baja Tamunti - Pampanan, yang berada di Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan, yang awal Sta. 0+000 dengan Koordinat -2.3291573,115.3128694
dan akhir sta 6+300 koordinat -2.3360468,115.3547076
LOKASI PROYEK
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
a. Mobilisasi
Kegiatan mobilisasi dilaksanakan setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja dan
harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kalender, diawali dengan mobilisasi
personil, mobilisasi peralatan laboratorium (dalam 45 hari kalender), simultan dengan
mobilisasi peralatan dan melaksanakan kajian teknis.
b. Drainase
Pekerjaan Drainase terdiri dari pekerjaan gorong-gorong Kotak beton baja bertulang,
Ukuran 100 x 100 cm
c. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
Pekerjaan Tanah dan Geosintetik disini adalah menggunakan tanah timbunan untuk
badan jalan
d. Perkerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen
Pekerjaan Perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen terdiri dari LPA dan LPB
untuk pondasi perkerasan jalan.
e. Pekerjaan Perkerasan aspal
Pekerjaan Pengaspalan meliputi HRS – WC, HRS - Base dimana pelaksanaannya
menggunakan alat Asphalt Finisher untuk menghampar kemudian dipadatkan
menggunakan alat tandem roller dan kemudian digilas menggunakan tire roller untuk
finising akhir dimana suhu aspal masing-masing tahap pelaksanaan mengacu pada
spesifikasi yang sudah ditentukan
f. Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Struktur disini Untuk Fc 15 Mpa untuk digunakan bahu Jalan, Pondasi Cerucuk
dan pekerjaan Pasangan batu.
g. Pekerjaan Marka Jalan
Pekerjaan marka Jalan menggunakan Marka jalan termoplastis
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan kegiatan meliputi:
1) Persiapan.
2) Pengumpulan Data/Survey Pengukuran dilapangan.
3) Penyusunan/Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
4) Pembuatan Time Schedule dan Curve-S.
5) Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan.
6) Pelaporan.
3. Lingkup Pekerjaan
- Rekonstruksi Jalan
E. SUMBER PENDANAAN
Untuk pembiayaan penanganan jalan pada Penanganan ruas jalan Tabur – Lapangan Golf
dan ruas jalan Jemb. Baja Tamunti - Pampanan alokasi dana APBN DANA BA-BUN TA. 2023.
F. PEKERJAAN UTAMA
Sebagai pekerjaan utama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan aspal (Lataston Lapis Aus (HRS-WC))
G. PERALATAN UTAMA MINIMAL
Peralatan utama minimal adalah sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Asphalt Finisher ≥ 6 Ton 1 Unit
2 Dump Truck 6 -10 Ton 3 Unit
3 Tandem Roller 6-8 Ton 1 Unit
4 P.Tire Roller 8-10 Ton 1 Unit
5 Vibratory Roller 8-10 Ton 1 Unit
6 Truck Mixer (Agitator) > 5 M3 3 Unit
Peralatan Keseluruhan Lainnya :
No Macam/Jenis Kapasitas Jumlah
1 Asphalt Mixing Plant ≥ 40 Ton/Jam 1 Unit
2 Asphalt Finisher ≥ 6 Ton 1 Unit
3 Asphalt Sprayer ≥ 4000 Liter 1 Unit
4 Compressor 4000-6500 L\M 1 Unit
5 Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 1 Unit
6 Dump Truck ≥ 6 Ton 8 Unit
7 Generator Set ≥150 KVA 1 Unit
8 Motor Grader >100 HP 1 Unit
9 Wheel Loader 1.0-1.6 m3 1 Unit
10 Tandem Roller 6-8 Ton 1 Unit
11 P.Tire Roller 8-10 Ton 1 Unit
12 Vibratory Roller. 5-8 Ton 1 Unit
13 Concrete Vibrator 150-250 Hz 3 Unit
14 Water Tanker 3000-4500 L 1 Unit
15 Asphalt Distributor 4000 Liter 1 Unit
16 Truk Mixer (agitator) ≥ 5 M3 5 Unit
17 Batching Plant ≥ 25 m3/jam 1 Unit
18 Thermoplastic Road Marking 1 Unit
Machine
H. RENCANA PENGADAAN
Perencanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan cara Pelelangan Umum, Tahun
Tunggal dengan Kontrak Harga Satuan.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini akan direncanakan selama jangka waktu kontrak 11
(Sebelas) bulan.
Jangka Waktu Pelaksanaan
No Lingkup Pekerjaan
(Hari Kalender)
Lingkup Pekerjaan di Lokasi Segmen Efektif
1 Rekonstruksi Jalan 170 HK
J. LINGKUP KEGIATAN
Terdiri dari lingkup penanganan sebagai berikut :
No Lingkup Pekerjaan Panjang
Lingkup Pekerjaan di Lokasi Segmen Efektif
1 Rekonstruksi Jalan
7,80 KM
Total Panjang Jalan 7,80 KM
K. PEMBIAYAAN
Total Nilai HPS untuk Pembiayaan dalam Kegiatan Pekerjaan Penanganan Ruas Jalan Tabur
– Lapangan Golf dan Ruas Jalan Jemb. Baja Tamunti - Pampanan adalah sebesar Rp.
32.197.874.000,00 dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
No Lingkup Pekerjaan Nilai HPS
Lingkup Pekerjaan di Lokasi Segmen Efektif
1 Rekonstruksi Jalan
32.197.874.000,00
TOTAL 32.197.874.000,00
L. PERSONIL INTI MINIMAL
Personil inti minimal adalah sebagai berikut :
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman
No. Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)
Manajer Pelaksanaan/ SKA Ahli Manajemen
1 4
Proyek Konstruksi- Muda/SKK Ahli
Muda Keahlian
Manajemen Konstruksi
atau SKA Ahli Manajemen
Proyek -Muda/SKK Ahli
Muda Manajemen Proyek
Konstruksi
2 Manajer Teknik 4 SKA Ahli Teknik Jalan –
Muda / SKK Ahli Muda
Teknik Jalan
3 Manajer Keuangan 2 -
0
SKA Ahli K3 Konstruksi
Madya / SKK Ahli Madya K3
Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi/ Petugas
atau
4 Keselamatan Konstruksi
atau
3 SKA Ahli K3 Konstruksi
Muda / SKK Ahli Muda K3
Konstruksi
M. IDENTIFIKASI BAHAYA
1. (Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Mobilisasi - Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja
akibat tempat kerja kurang memenuhi syarat
- Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan material kurang
memenuhi syarat
2 Manajemen dan - Adanya pengendara yang tidak tertib lalu lintas
Keselamatan Lalu Lintas - Kurangnya rambu peringatan sebelum flagmen
- Flagmen melamun/ tidak focus dalam bekerja (sms
atau mendengarkan music dalam bekerja)
- Tidak mengindahkan aba-aba dari flagmen dan rambu
peringatan yang sudah terpasang
- Kurang hati-hati dalam berkendara
3 Pengujian Oksigen - Kecelakaan dalam penggunaan alat uji
Terlarut (DO) - Terluka akibat keselahan dalam penggunaan alat uji
- Kecelakaan yang disebabkan oleh bahan
- Gangguan kesehatan akibat bahan yang akan diuji
- Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat dari
bahan yang diuji
- Terjadi gangguan kenyamanan dan kesehatan
terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh alat atau
bahan uji
4 Pengujian Nox - Kecelakaan dalam penggunaan alat uji
- Terluka akibat keselahan dalam penggunaan alat uji
- Kecelakaan yang disebabkan oleh bahan
- Gangguan kesehatan akibat bahan yang akan diuji
- Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat dari
bahan yang diuji
- Terjadi gangguan kenyamanan dan kesehatan
terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh alat atau
bahan uji
5 Pengujian Karbondioksida - Kecelakaan dalam penggunaan alat uji
(CO2) - Terluka akibat keselahan dalam penggunaan alat uji
- Kecelakaan yang disebabkan oleh bahan
- Gangguan kesehatan akibat bahan yang akan diuji
- Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat dari
bahan yang diuji
- Terjadi gangguan kenyamanan dan kesehatan
terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh alat atau
bahan uji
6 Pengujian Total Partikulat - Kecelakaan dalam penggunaan alat uji
(TSP) – Debu - Terluka akibat keselahan dalam penggunaan alat uji
- Kecelakaan yang disebabkan oleh bahan
- Gangguan kesehatan akibat bahan yang akan diuji
- Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat dari
bahan yang diuji
- Terjadi gangguan kenyamanan dan kesehatan
terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh alat atau
bahan uji
7 Keselamatan dan - Tidak adanya jalur evakuasi di sekitar lokasi proyek dan
Kesehatan Kerja direksi kit
- Tidak adanya rambu rambu yang memadai disekitar
lokasi proyek
- Pekerja sedang tidak dalam kondisi sehat dan tidak
siap bekerja
- Tidak memakai APD
- Kelelahan atau jam kerja melebihi batas
8 Manajemen Mutu - Bahaya akibat bahan dan peralatan yang digunakan
tidak memenuhi syarat
- Bahaya akibat penyimpanan material kurang
memenuhi syarat
- Bahaya akibat pembuangan bahan dan material tidak
terpakai kurang memenuhi syarat
9 Gorong-gorong kotak - Pekerjaan pemasangan batu memiliki potensi bahaya
beton, ukuran dalam 100 terhadap tenaga kerja yaitu; luka karena tertimpa
x 100 cm gorong-gorong
10 Galian biasa - Kecelakaan menggunakan alat gali (cangkul,
balencong, dll) akibat jarak antar penggali terlalu
dekat/alat berat baik ditempat lokasi galian,
transportasi maupun ditempat pembuangan
- Hasil galian menghalangi jalan/kecelakaan lalu lintas,
atau kecelakaan akibat tumpukan material galian yang
akan digunakan untuk timbunan
11 Timbunan Pilihan dari - Kecelakaan lalu lintas (tabrakan lalu lintas/ tertabrak
Sumber Galian mobil proyek)
- Kemacetan lalu lintas
- Kecelakaan menggunakan alat
12 Penyiapan badan jalan - Kecelakaan lalu lintas (tabrakan lalu lintas/ tertabrak
mobil proyek)
- Kecelakaan menggunakan alat (alat berat), saat
mengupas, menghampar, pemadatan, dan penyiraman
13 Lapis Fondasi Agregat - Kecelakaan menggunakan alat (alat berat), saat
Kelas A mengupas, menghampar, pemadatan, dan penyiraman
- Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan
lalu lintas)
- Terkena serpihan agregat pada saat pemadatan atau
penggilasan
- Terjadi gangguan kesehatan karena air yang
digunakan penyiraman tidak sehat
- Terjadi kecelakaan akibat pengupasan mengenai kabel
listrik bawah tanah atau mengenai pipa gas yang
beracun
14 Lapis Fondasi Agregat - Kecelakaan menggunakan alat (alat berat), saat
Kelas B mengupas, menghampar, pemadatan, dan penyiraman
- Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan
lalu lintas)
- Terkena serpihan agregat pada saat pemadatan atau
penggilasan
- Terjadi gangguan kesehatan karena air yang
digunakan penyiraman tidak sehat
- Terjadi kecelakaan akibat pengupasan mengenai kabel
listrik bawah tanah atau mengenai pipa gas yang
beracun
15 Lapis Resap Pengikat - - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Aspal Cair/Emulsi - Luka bakar akibat terkena aspal panas
- Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru
akibat uap dan panas dari aspal
16 Lapis Perekat - Aspal - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
Cair/Emulsi - Luka bakar akibat terkena aspal panas
- Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru
akibat uap dan panas dari aspal
17 Lataston Lapis Aus (HRS- - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
WC) - Jalan menjadi licin dan membahayakan bagi pengguna
jalan
- Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
menuang, menghampar, memadatkan campuran
- Terluka oleh percikan aspal panas
- Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru
akibat uap dan panas dari aspal
18 Lataston Lapis Pondasi - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
(HRS-Base) - Jalan menjadi licin dan membahayakan bagi pengguna
jalan
- Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
menuang, menghampar, memadatkan campuran
- Terluka oleh percikan aspal panas
- Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru
akibat uap dan panas dari aspal
19 Bahan Anti Pengelupasan - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
- Jalan menjadi licin dan membahayakan bagi pengguna
jalan
- Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
menuang, menghampar, memadatkan campuran
- Terluka oleh percikan aspal panas
- Terjadi iritasi terhadap mata, kulit, dan paru-paru
akibat uap dan panas dari aspal
20 Beton Struktur, fc' 15 MPa - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
- Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
- Luka karena alat kerja
- Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan
lalu lintas)
-
21 Beton Struktur, Fc’10 Mpa - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
- Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
- Luka karena alat kerja
- Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan
lalu lintas)
22 Fondasi Cerucuk, - Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
Penyediaan dan - Luka karena alat kerja
Pemancangan - Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan
lalu lintas)
23 Pasangan Batu - Kecelakaan menggunakan alat (alat berat)
- Luka karena alat kerja
- Material menumpuk menghalangi jalan (kecelakaan
lalu lintas)
24 Marka Jalan Termoplastik - Kecelakaan akibat arus lalu lintas
- Gangguan pernafasan dan penglihatan akibat debu
- Luka bakar Pada Kulit Akibat Terkena Material Panas
- Gangguan dari panas (sinar matahari)
2. Uraian Pekerjaan yang Memiliki Tingkat Resiko Terbesar dan Memiliki
Identifikasi Bahaya terbesar adalah :
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Kecelakaan menggunakan alat (alat berat) sewaktu
Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
1
menuang, menghampar, memadatkan campuran
3. Pekerjaan ini memiliki tingkat resiko bahaya : Sedang
N. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan Produksi Dalam Negeri :
a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (Dalam Negeri)
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga ahli dan perangkat lunak
yang tidak berasal dalam negeri (impor t) dengan ketentuan :
Tenaga ahli asing dipakai untuk semata –mata mencukupi kebutuhan jenis keahlian
yang belum dapat diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata dan
direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih pengalaman/keahlian dari tenaga asing
ke tenaga Indonesia.
Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan.
O. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menerapkan sistem
K3 dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K).
b. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultasi harus mencakup aspek-
aspek K3.
P. JADWAL PELAKSANAAN