| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019710698955000 | Rp 67,668,505,354 | - | |
Aisa | 09*2**8****51**0 | - | - |
| 0312116445543000 | - | - | |
| 0012194635631000 | Rp 67,171,200,000 | 1) Tidak menyampaikan Sertifikat Standar Terverifikasi atau Sertifikat Standar Belum Terverifikasi beserta bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. (Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Poin 3 - a dan b). 2) Kualifikasi Usaha dari SBU BG008 KBLI 2020 milik PT. Widya Satria adalah Menengah, sehingga tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Poin 4. 3) Pengalaman pekerjaan dari personil Manajer Pelaksanaan/Proyek tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman (Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - K. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) - 44 - 2) 4) Penyedia Jasa yang melaksanakan Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama berasal dari luar Provinsi Papua Barat, sehingga peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. (Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0025658303951000 | - | - | |
| 0828972257955000 | - | - | |
| 0015116601951000 | - | - | |
| 0210468047955000 | - | - | |
PT Nadi Awin Perkasa | 08*8**9****52**0 | - | - |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0011495314955000 | - | - | |
| 0858034671806000 | - | - | |
| 0026035477018000 | - | - | |
| 0021391073955000 | - | - | |
PT Manunggal Anugerah Perkasa | 09*7**6****08**0 | - | - |
PT Yavana Abadi Konstruksi | 09*3**1****51**0 | - | - |
| 0021760236619000 | - | - | |
| 0028596112951000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
CV Genyem | 0863382867955000 | - | - |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0752962001005000 | - | - | |
| 0908474729955000 | - | - | |
| 0014585103941000 | - | - | |
| 0014293047604000 | - | - | |
CV Jargaria Papua | 05*7**4****55**0 | - | - |
| 0908143712802000 | - | - | |
| 0010611549093000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0021282934432000 | - | - | |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0013134556023000 | - | - | |
| 0028849347801000 | - | - | |
| 0012094959722000 | - | - | |
| 0703772012955000 | - | - | |
| 0029233442955000 | - | - | |
| 0031175193024000 | - | - | |
| 0925463895804000 | - | - | |
| 0210443164955000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0023165772951000 | - | - | |
| 0312734585955000 | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
| 0937879013805000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENATAAN KAWASAN ARENA PUBLIK BORARSI
MANOKWARI
TAHUN ANGGARAN
2023
UNIT / LEMBAGA : DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN,
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
UNIT ORGANISASI
: BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA
BARAT, SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA
PERMUKIMAN PROVINSI PAPUA BARAT
1
|
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PENATAAN KAWASAN ARENA PUBLIK BORARSI
MANOKWARI
I. URAIAN PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat dengan visi dan misi pembangunan
“Manokwari Menjadi Pusat Peradaban di Tanah Papua dan Ibukota Provinsi Papua Barat
yang Beradab, Religius, Berbudaya, Berdaya Saing, Inovatif, Mandiri dan Sejahtera”,
Kabupaten Manokwari masih membutuhkan banyak fasilitas sarana dan prasarana
pendukung pelayanan publik. Untuk mewujudkannya pemerintah kabupaten manokwari
telah melakukan berbagai upaya dan terobosan pembangunan yang bersinergi dengan
pemerintah pusat. maka berbagai upaya dan terobosan pembangunan perlu dilakukan
secara bertahap dan berkesinambungan serta sinergi dengan berbagai pihak terutama
Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat :
1. Kurangnya sarana publik yang memadai dan berkualitas yang dapat memberi nilai
tambah terhadap aktifitas dan kreatifitas kalangan milenial, aktifitas olahraga,
penunjang perekonomian masyarakat, dinamika sosial budaya dan aktifitas
kemasyarakatan yang ada;
2. Kurangnya daya dukung sarana dan prasarana ruang terbuka publik multifungsi yang
Representatif, Memadai, Moderen, Produktif dan Berkelanjutan.
b. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi
memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan.
Masukan, azas, Kriteria, keluaran dan proses harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpertasikan kedalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan Penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi nantinya dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud Pekerjaan ini mewujudkan Pembangunan Penataan Kawasan Arena Publik
Borarsi Manokwari, dengan persyaratan teknis dan metode kerja/prosedur
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2
|
4. Tujuan pekerjaan pembangunan ini, untuk menghasilkan bangunan yang memenuhi
ketentuan Keandalan Bangunan Gedung dengan meliputi ketentuan aspek
Keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan gedung.
c. Sasaran
Target/ Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah
terbangunnya Bangunan Kawasan Arena Publik Borarsi Manokwari.
d. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Manokwari Timur Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten
Manokwari, Papua Barat.
e. Sumber Pendanaan
1. Biaya Pelaksanaan Konstruksi
i. Untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konstruksi ini diperlukan biaya berdasarkan
HPS sebesar Rp. 69.970.000.000,00- (Enam Puluh Sembilan Miliar Sembilan
Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor: 1 Tahun 2022 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu:
- Besarnya biaya pekerjaan Jasa Konstruksi merupakan biaya tetap dan pasti
- Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan Jasa
Konstruksi pada pekerjaan tersebut.
ii. Pembayaran biaya Jasa Konstruksi dilakukan secara bertahap yang didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
iii. Pembayaran dilakukan dengan tahapan:
- Pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan sampai dengan serah terima pertama (provisional
Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
- Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi.
iv. Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan Jasa Konstruksi sebagaimana mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3
|
2. Sumber Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Papua Barat, PPK Bina Penataan Bangunan secara Tahun Jamak
2023-2024 sebesar Rp. 69.970.000.000,00- (Enam Puluh Sembilan Miliar Sembilan
Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dimana alokasi anggaran pada Tahun 2023 sebesar
Rp. 17.974.560.000,00 (Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan 2024 sebesar Rp.51.995.440.000,00 (Lima
Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
II. DATA PENDUKUNG
a. Data Dasar
1. Kerangka Acuan Kerja Merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan.
Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa.
Pengguna jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yang meliputi:
- Laporan Konsultan Perencana;
- Dokumen Teknis Perencanaan
- Dokumentasi kondisi eksisting bangunan
- Perijinan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten /Kota
2. Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data dasar yang tersedia
termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat
maupun yang ada di daerah untuk sinkronasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis
dan standar profesi yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik di pusat
maupun di daerah yang terbaru.
3. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam
KAK/ Pengarahan Penugasan ini.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan pelaksanaan sebagai akibat dari
4
|
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Standar Teknis dan Referensi Hukum
a. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor
288/KPTS/M/2019 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
5
|
dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
III. RUANG LINGKUP
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan
menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan;
2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Arena
Publik Borarsi Manokwari;
3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Pembangunan Kawasan Arena Publik Borarsi Manokwari adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
- Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional
Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
4. Lingkup Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan kriteria/persyaratan khusus
sebagai berikut :
- Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Perpres
No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, dan SE Menteri PUPR No. 02/SE/M/2023 tentang
Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing pada
Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Melalui Pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
6
|
- Persyaratan Produk ber SNI oleh pelaku usaha, Kementerian dan/atau
Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2014
- Persyaratan penggunaan produk industry hijau terkait dengan
bahan baku, bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi,
produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek
lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hujau sesuai Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015
5. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia
jasa pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi, dan
pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencana konstruksi.
6. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
berdasarkan
- Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan
dan lampiran beserta perubahannya; dan
- Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
Manajemen Mutu (SMM).
7. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung.
b) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau
manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
e) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah terima pertaha (PHO) dan
serah terima akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Penyedia Jasa agar melaksanakan pemeriksanaan kelaikan fungsi
7
|
(commissioning test) terhadap semua item pekerjaan;
g) Foto dokumentasi dan video dokumentasi sesuai dengan yang
dipersyaratkan (tidak diperkenankan menggunakan kamera HP) yang
diambil pada setiap tahapan setiap hari kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga
akhir pekerjaan.
h) Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesahatan dan Keselamatan Kerja (SMK3); Manual operasi dan
pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan
sistem pemipaan (plumbing).
i) Garansi atau surat jaminan perlatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal dan sistem pemipaan.
j) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
k) Manajemen Konstruksi dalam serah terima pertama pekerjaan (PHO)
bersama dengan penyedia jasa dan pengguna jasa agar sekaligus
memberikan rekomendasi Surat Laik Fungsi sebagai salah satu
persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh pemerintah
daerah Kabupaten Manokwari sebelum dilakukan pembayaran termin /
angsuran oleh KPA/PPK.
l) Penyedia Jasa dalam masa pekerjaan konstruksi diwajibkan memasang
CCTV sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Pengguna Jasa
sebagai alat pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
8. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serat terima pertama (PHO). Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi.
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung Negara, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling
8
|
sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO) pekerjaan
konstruksi.
10. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(FHO) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
b. Keluaran
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi:
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
a) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
b) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c) Wajib mengajukan Request Form disertai Shop Drawing pada setiap
tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d) Wajib membuat uji kualitas/back up quality terhadap jaminan hasil pekerjaan;
e) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
- tenaga kerja;
- bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
- Mendokumentasi item pekerjaan tiap kali ada permintaan
9
|
10
|| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 February 2020 | Preservasi Jalan Oransbari - Mameh | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 51,519,295,000 |
| 7 May 2019 | Pembangunan Prasarana Olah Raga Dan Kewirausahaan Universitas Papua Kab. Manokwari | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 48,357,000,000 |
| 9 April 2018 | Pembangunan Rumah Sakit Pratama (5900M2) | Kab. Manokwari Selatan | Rp 47,018,350,000 |
| 8 September 2017 | Pengembangan Bandara Rendani | Provinsi Papua Barat | Rp 45,860,995,000 |
| 23 April 2019 | Peningkatan Jalan Drs. Dominggus Mandacan (Kab. Pegaf) Lanjutan | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 39,160,000,000 |
| 10 October 2018 | Pengembangan Bandara Rendani Sisi Udara | Provinsi Papua Barat | Rp 37,670,872,000 |
| 3 September 2018 | Pengaman Pantai Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,233,100,000 |
| 3 August 2018 | Pengaman Pantai Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,233,100,000 |
| 1 May 2014 | Pelapisan Landas Pacu Tahap III Dan Taxiway Dengan Hotmix Tebal Rata-Rata 7,5 Cm Termasuk Marking Dengan Volume 48.082 M2 | Ditjen Phb Udara | Rp 23,560,180,000 |
| 11 May 2021 | - Perpanjangan Landas Pacu ( 200 M X 30 M) Dengan Rigid Pavement Termasuk Marking ( Anggi) Volume 1 Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 21,911,400,000 |