| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017151713805000 | Rp 884,060,610 | 85.72 | 88.58 | - | |
| 0752392159615000 | Rp 950,198,850 | 91.24 | 91.6 | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | 55.2 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 10,95 tidak memenuhi ambang batas (passing grade) Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Seleksi BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B Poin 3, karena Pengalaman tenaga ahli yang tidak tercantum pada Data SIMPAN tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sebagaimana ketentuan Dokumen Seleksi beserta Adendumnya BAB III IKP Huruf J nomor 43. | |
PT Gading Konsultan Teknik | 08*8**0****24**0 | - | - | - | - |
| 0767250806952000 | - | - | - | Pengalaman pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir tidak di evaluasi, karena data pengalaman tidak tercantum pada SIMPAN sampai dengan batas akhir pemasukan data kualifikasi (tanggal 22 Juni 2023 Jam 16:20 Waktu Server) sebagaimana ketentuan Dokumen Kualifikasi Bab III IKP huruf G angka 24 poin 4, sehingga peserta tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV LDK Huruf E Poin B angka 1. | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab. IV LDK huruf E, Poin A, angka 1.b | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab. IV LDK huruf E, Poin A, angka 1.b | |
| 0801847823721000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian Kualifikasi, karena Daftar Pendek (Shortlist) telah memenuhi 7 (tujuh) peserta. | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Kualifikasi SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) yaitu Usaha Menengah, tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab. IV LDK huruf E Poin A.1.b | |
| 0015370596821000 | - | 56.27 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 15,00 tidak memenuhi ambang batas (passing grade) Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Seleksi BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B Poin 3, karena Pengalaman tenaga ahli yang tidak tercantum pada Data SIMPAN tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sebagaimana ketentuan Dokumen Seleksi beserta Adendumnya BAB III IKP Huruf J nomor 43. | |
| 0015925811606000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian Kualifikasi, karena Daftar Pendek (Shortlist) telah memenuhi 7 (tujuh) peserta. | |
| 0029743283801000 | - | 82.32 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 41,80 tidak memenuhi ambang batas (passing grade) Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Seleksi BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B Poin 3, karena Pengalaman tenaga ahli yang tidak tercantum pada Data SIMPAN tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman, sebagaimana ketentuan Dokumen Seleksi beserta Adendumnya BAB III IKP Huruf J nomor 43. | |
| 0013280938061000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0019717859801000 | - | - | - | - | |
| 0016155970952000 | - | - | - | - | |
| 0030919732822000 | - | - | - | - | |
| 0023360480101000 | - | - | - | - | |
| 0017149089812000 | - | - | - | - | |
| 0026038885805000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengaman
Pantai Konaweha Kabupaten Kolaka
ID SIRUP 43459299
SATUAN KERJA Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV
PPK Perencanaan dan Program
TAHUN ANGGARAN 2023
A. Latar belakang
Kegiatan pembangunan infrastruktur di samping memberikan dampak positif juga
memberikan dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Hal ini
terjadi karena pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan setempat, pada akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan
masyarakat, pemerintah dan pihak swasta. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka
Pemerintah mempunyai kebijakan lingkungan hidup dengan mensyaratkan segala bentuk
aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta
menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaran Usaha dan/atau Kegiatan. Sedangkan UKL-UPL yaitu pemantauan
dan pengelolaan dan pemantauan usaha dan/atau yang tidak berdampak penting bagi
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Dengan adanya dokumen ini dapat
diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak
tersebut dikelola baik dampak negatif maupun dampak positif.
Atas pertimbangan tersebut di atas, maka Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dengan
mengacu pada peraturan terkait lingkungan hidup dan hasil studi terdahulu bermaksud
melakukan penyusunan dokumen Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan
Pengaman Pantai Konaweha Kabupaten Kolaka.
B. Maksud dan tujuan
Maksud dari studi ini adalah mengidentifikasi komponen-komponen kegiatan Pembangunan
Infrastruktur Pengaman Pantai Konaweha terutama yang berpotensi menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen fisik-kimia, biologi, sosial, ekonomi,
lingkungan dan budaya serta memperkirakan dan mengevaluasi dampak besar dan penting
yang akan terjadi oleh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada tahap prakonstruksi,
konstruksi dan operasional. Disamping itu juga memperoleh gambaran secara rinci serta
Kerangka Acuan Kerja Paket Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengaman Pantai Konaweha Kab. Kolaka 2
akurat mengenai potensi dampak sosial yang akan timbul sebagai akibat pembebasan
bangunan dan tanaman serta pembayaran ganti ruginya.
Sedangkan tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk mengetahui secara jelas tentang
dampak-dampak yang terjadi serta cara pemantauan dan pengelolaan :
1. Tersedianya dokumen lingkungan/AMDAL Pembangunan Pengaman Pantai Konaweha
Kab. Kolaka.
2. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap pengelolaan dan Pemantauan
pembangunan pengamanan pantai.
3. Membuat pedoman di dalam merencanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
4. Sebagai sumber informasi bagi masyarakat dan seluruh stake holder terkait untuk
dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif yang
ditimbulkan dari kegiatan pembangunan, Operasional dan Pemeliharaan.
5. Memperoleh Surat Rekomendasi atau Surat Kelayakan lingkungan terhadap kegiatan ini
dari instansi/pejabat yang berwenang.
C. Sasaran
Sasaran penyusunan Dokumen Lingkungan adalah untuk menjamin kegiatan dapat berjalan
sesuai tahapan pelaksanaan konstruksi tanpa merusak lingkungan hidup dengan
dikeluarkannya rekomendasi / izin mengenai hal-hal yang harus diperhatikan guna
mengoptimalkan dampak penting kegiatan terhadap lingkungan hidup dan saran tindak
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dengan melalui penyusunan
Dokumen Lingkungan diharapkan kegiatan pembangunan ini dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya air secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
D. Lokasi pekerjaan
Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
E. Sumber pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV
– Direktorat Jenderal Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan
Rakyat.
F. Nama dan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama PPK : PPK Perencanaan dan Program
Nama Satuan Kerja : Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV
Nama Balai : Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari