URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket Pekerjaan : PENGAWASAN INPRES JALAN DAERAH PROVINSI SUMATERA
BARAT (PAKET I)
2 Nilai Total HPS : Rp. 1.642.010.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh dua juta
sepuluh ribu rupiah ) termasuk PPN 11%.
3 Sumber Dana : APBN Murni Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Indonesia ,
melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN) Provinsi Sumatera Barat Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Apabila alokasi DIPA untuk paket-paket tersebut tidak tersedia dalam
dokumen anggaran, maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta
tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apapun”
4 Lingkup Pekerjaan : 11.1.1 Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas
yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan
pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK
Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR
Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan
mutu pekerjaan.
11.1.2 Kualifikasi
Subklasifikasi SBU pekerjaan yang dibutuhkan yakni: “SBU
RE 202 (KBLI 2017) Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Teknik Sipil Transportasi atau SBU RK003 (KBLI 2020) Jasa
rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi”.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan Program
Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi dalam
Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan
Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang
perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang
merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan
Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab
Penyedia Konstruksi.
Definisi yang
berlaku dalam
dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)
didefinisikan sebagai pelaksanaan program inspeksi
dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai
standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari
masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan
sebagai prosedur dan praktik yang harus dilakukan untuk
memastikan produk atau komponen yang dihasilkan
memenuhi atau melampaui ketentuan mutu yang telah
ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar
mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC
merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi. Konsultan
Pengawas wajib menerapkan konsep di atas berdasarkan
Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Jasa, sesuai
Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi dasar untuk
menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,
Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan
Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia),
laporan survei, investigasi dan laporan desain yang
dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia
Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) BIM Execution Plan (apabila BIM diterapkan); dan
7) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 Program Mutu
Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi,
inspeksi/pemeriksaan dan pelaporan, yang harus
dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar
dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir
pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
mengatasi perubahan tak terduga yang bisa
mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam
Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian dan
pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk
kepada pengelolaan semua sumber daya dan metode yang
dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan
hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan
mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus
memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus
dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan
urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyelaraskan
Program Mutu dengan kemajuan hasil pekerjaan konstruksi,
termasuk pekerjaan yang disetujui dalam setiap variasi dan/atau
pekerjaan tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-F.
Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan informasi umum
tentang proyek, termasuk nama paket, jenis pekerjaan, kode
dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, kegiatan, masa
pelaksanaan kontrak dan informasi umum tentang Pengguna
Jasa, Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu: menjelaskan
organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang terlibat dalam pekerjaan
konstruksi, tanggung jawab dan kewenangan Para Pihak,
struktur organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan
keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak dalam
pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait dengan
waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap
kegiatan, mulai persiapan awal, sampai pelaksanaan,
hingga pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga mencakup
jadwal peralatan dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan gambaran
umum tentang ruang lingkup layanan Konsultan Pengawasan
Konstruksi dan bagan alur proses/tahap pekerjaan terkait
dalam melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan terkait
dengan setiap tahap pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur umum
untuk pemeriksaan kualitas dan kegiatan verifikasi
yang sesuai ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur mengatasi
masalah ketidakpatuhan, mulai dari identifikasi awal
sampai penerimaan tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja: menjelaskan
pendekatan Penjaminan Mutu yang memenuhi
ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang digunakan
untuk menentukan dan penjaminan mutu pada titik
tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Kesetaraan
Gender dan Inklusi Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur pemrosesan
kiriman dari Penyedia
Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan dan
pengelolaan dokumen proyek dengan sistem
pengelolaan dan pengarsipan dokumen yang aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang prosedur
untuk memberikan dan mendapatkan semua
persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan prosedur
perubahan Program Mutu dilakukan untuk
memastikan tercapainya tujuan Penjaminan Mutu;
2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan
yang disebutkan dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan yang
dilaksanakan mengacu pada rencana, metodologi,
persyaratan pekerjaan, serta sumber daya personel dan
peralatan yang digunakan, frekuensi inspeksi, kriteria
penerimaan dan acuan informasi. Pengendalian pekerjaan ini
dapat dibuat dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus
diserahkan berikut jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan dokumen
RMPK Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam kedua
dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
Pengawas memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan
Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan
selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan
Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar bisa
merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, untuk
memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan
Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian
berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan
Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
Wewenang.
11.4 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan
Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan
perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
dibuat oleh Penyedia Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan
mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan
pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di
luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar
personel, serta peralatan dan kondisinya yang disediakan
Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan
kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi
pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan / tingkat
layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan tindakan
perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan memberikan
persetujuan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya bila
hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu serta ketentuan
lain yang terkait;
g. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian
yang disampaikan Penyedia
Konstruksi dan mengajukan
tindakan-tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna
Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi untuk
variasi, perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan yang harus dilakukan kemudian serta biaya atau
hal lainnya yang serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui
dan disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui,
dan membuat rekomendasi kepada Pengguna Jasa
terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas
prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan
dokumen pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
kepada Pengguna Jasa yang berisi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia Konstruksi, mutu
pekerjaan, efektivitas pengelolaan lingkungan,
keselamatan dan kesehatan kerja, serta status dan
perkiraan arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
tentang perubahan yang dipandang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu
penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua
variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana
dan spesifikasi serta rincian lainnya, menginformasikan
Pengguna Jasa tentang setiap masalah atau potensi
masalah yang terkait kontrak serta merekomendasikan
solusi yang mungkin dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu,
kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang
dilakukan Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis
centerline, lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol
pengukuran dan benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
mengawasi pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala
(bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia
Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara khusus
di atas, namun penting dilakukan untuk keberhasilan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu sehingga
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan rencana,
spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas bertugas
untuk membantu Pengguna
Jasa dalam memastikan proses kolaborasi dan
manajemen seluruh data yang berkaitan dengan pekerjaan
dan terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform
kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan
pengawas juga bertugas untuk memastikan Penyedia
Konstruksi mampu menerapkan BIM berdasarkan Tata
Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga dan
BEP yang telah disepakati.
11.5 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi,
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas
harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya
Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab
Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pengawasan, termasuk perubahannya untuk memastikan
kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan peraturan perundangan yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK Pelaksanaan,
RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang harus
disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan dan kondisi di
lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan
menjamin:
a. Keselamatan keteknikan konstruksi;
b. Keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Keselamatan publik; dan
d. Keselamatan lingkungan.
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia
Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan gender
dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk seluruh
stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan Penyedia
Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-isu
ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat pekerjaan
konstruksi, melaporkan dampak tersebut berikut langkah-
langkah mitigasinya dalam laporan kemajuan bulanan (jika
ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan konstruksi
pada keanekaragaman hayati serta mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan
konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah
diambil untuk melindungi jiwa dan properti.
11.6 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa
dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas
harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada
Pengguna Jasa, dan memberikan masukkan untuk melakukan
tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan
Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang
diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk,
tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran
dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan
dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk
memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi;
dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan
status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi
secara berkala.
11.7 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan
Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Rutin dan
Dokumentasi oleh Tim PPK dilaksanakan melalui platform
kolaborasi/CDE Bina Marga sesuai dengan sistematika alur
(flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian
20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di
bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) dan Program Mutu c. Laporan
Kemajuan
11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan PekerjaaKonstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan PekerjaanKonstruksi
11.7.2. Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Program Mutu;
b. Laporan RKK;
c. Laporan Bulanan (Buku I Umum, Kendali Mutu dan K3K;
d. Laporan Akhir.
11.7.3. Laporan Lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu
penyediaan layanan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas
harus mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara
persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan
adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas
harus membuat Laporan
Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan
Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan,
atau kondisi di luar ketentuan cakupan pelaporan
normal, misalnya laporan yang terkait dengan
permasalahan teknis, penanganan black-spot dan
lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan
oleh Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan
Pengguna Jasa.
11.7.4. Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin
pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang
mencakup informasi tentang kondisi, cuaca, personel
dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian
yang dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material,
dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia
Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
informasi yang terkandung dalam Laporan Harian
dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan
Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada
akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia
Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi, Konsultan
Pengawas atau laboratorium independen harus disimpan
dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa
kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan
mengarsipkan semua Risalah Rapat Kemajuan Pekerjaan
Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam
Risalah Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan
perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua
korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang
semua dokumen lainnya yang terkait dengan Pekerjaan
Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
gambar, informasi dan dokumen lainnya.