| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0717692347722000 | Rp 1,608,017,549 | - | |
| 0661315622723000 | - | - | |
| 0025948076728000 | Rp 1,679,428,265 | 1. Peserta CV. Alga Utama Jaya Tidak Menyampaikan/Mengunggah Kelengkapan Dokumen Penawaran yaitu Daftar isian peralatan utama berserta bukti kepemilikan, Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2 dan Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.13 ; a. ; 2. Peserta CV. Alga Utama Jaya Tidak Memiliki SBU Subklasifikasi Pekerjaan Lansekap Pertamanan SP015 KBLI 2015 atau Subklasifikasi Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi PB010 KBLI 2020, Hal ini Tidak Sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab. V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan Kualifikasi. | |
| 0032465403722000 | Rp 1,701,079,040 | 1. Peserta CV. Buana Sekartaji Tidak Menyampaikan/Mengunggah Kelengkapan Dokumen Penawaran yaitu Daftar isian peralatan utama berserta bukti kepemilikan, Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2 dan Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.13 ; a. ; 2. Peserta CV. Buana Sekartaji Tidak Memiliki SBU Subklasifikasi Pekerjaan Lansekap Pertamanan SP015 KBLI 2015 atau Subklasifikasi Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi PB010 KBLI 2020, Hal ini Tidak Sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab. V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan Kualifikasi. | |
| 0315515767036000 | - | - | |
| 0018283812013000 | Rp 1,536,795,000 | Peralatan utama yang ditawarkan peserta PT. Maha Mitra Karya tidak memenuhi Jenis, Kapasitas dan Jumlah peralatan utama yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan dimana untuk jenis alat Stamper kapasitas 5,5 HP 2 unit, Concrete Vibrator Kapasitas 7,5 HP 1 Unit, Total Station Kapasitas ≤1 km 1 Unit dan Concreate Cutter Kapasitas Dia. 14-18” 2 unit yang berupa sewa tidak memenuhi, Peserta tidak menyampaikan surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa yang di syaratkan dalam Dokumen Pemilihan, dimana surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan/penguasaan yang disampaikan untuk Surat perjanjian sewa peralatan tidak atas nama peserta yang mengikuti proses tender Pembangunan PSU Rumah Susun ASN Kota Balikpapan yaitu peserta PT. Maha Mitra Karya melainkan nama penyedia jasa lain yang tidak mengikuti proses tender (Tertulis dan ditandatangani diatas materai serta cap stempel disurat perjanjian Sewa Antara PT. Rimba Raya Utama pihak pertama dan CV. Odin Utama pihak ke dua), ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. ; 4.2. a. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2. b. 2) (c) (3) ; Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.14. b. 2) b) (1) (c) dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2. | |
| 0943600643741000 | Rp 1,542,586,291 | 1. Peralatan utama yang ditawarkan peserta CV. Putra Samarinda berupa sewa tidak sesuai/tidak benar dan tidak memenuhi Jenis, Kapasitas dan Jumlah peralatan utama yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan, dimana berdasarkan surat hasil Konfirmasi dan Klarifikasi dari penerbit dokumen tanggal 07 Juli 2023 terhadap bukti kepemilikan peralatan utama peserta CV. Putra Samarinda jenis alat Alat Concrete Vibrator Wacker FU 4/200 & Shaft Flexible Iren 6,9 KVA/9 HP 2 unit yang berupa sewa dari PT. Cahaya Kemenangan Mahakam dengan Invoice No: 199306/AI-KBI/INV/VI/2019 Tanggal 11 Juni 2019 diperoleh surat hasil konfirmasi dan klarifikasi dari PT. Arcon Indonesia bahwa: “PIHAK PT. ARCON INDONESIA TIDAK PERNAH MENJUAL ALAT JENIS INI DAN TIDAK PERNAH MENERBITKAN INVOICE TERSEBUT”, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. c. ; 4.2. a. c. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2. b. 2) (c) (3) ; Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.14. b. 2) b) (1) (c) (5) d. f. dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2. ; 2. Peserta CV. Putra Samarinda tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dimana peserta menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan (Nama Paket tertulis Pembangunan Rumah Susun ASN Kota Balikpapan), Ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. 28. 28.14. b. 1) 2) e) (1) (a) (b) (c) (d) (e) (2) (1). (b) dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf B. Lingkup Pekerjaan a. dan huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. | |
| 0944793900807000 | Rp 1,579,525,010 | Peralatan utama yang ditawarkan peserta CV. Baji Ampe Utama berupa sewa tidak sesuai/tidak benar dan tidak memenuhi Jenis, Kapasitas dan Jumlah peralatan utama yang diisyaratkan didalam dokumen pemilihan, dimana berdasarkan surat hasil Konfirmasi dan Klarifikasi dari penerbit dokumen tanggal 07 Juli 2023 terhadap bukti kepemilikan peralatan utama peserta CV. Baji Ampe Utama jenis alat Alat Concrete Vibrator Wacker FU 4/200 & Shaft Flexible Iren 6,9 KVA/ (9 HP) 1 unit yang berupa sewa dari PT. Trio Darma Nusantara dengan Invoice No: 231013/AI-KBI/INV/IV/2021 Tanggal 19 April 2021 diperoleh surat hasil konfirmasi dan klarifikasi dari PT. Arcon Indonesia bahwa: “PIHAK PT. ARCON INDONESIA TIDAK PERNAH MENJUAL ALAT JENIS INI DAN TIDAK PERNAH MENERBITKAN INVOICE TERSEBUT”, ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/003 Tanggal 20 Juni 2023 dan Adendum Dokumen Pemilihan Nomor: Pokja48/Kb33/01/005 Tanggal 27 Juni 2023 Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf A. Angka 4. 4.1. a. c. ; 4.2. a. c. ; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf C; Angka 17.2. b. 2) (c) (3) ; Bab. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E; Angka 28.14. b. 2) b) (1) (c) (5) d. f. dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2. | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0016147449722000 | - | - | |
Aisa | 09*2**8****51**0 | - | - |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0801975574324000 | - | - | |
CV Energi Hijau Borneo | 0956353320722000 | - | - |
Tan Consultant | 09*8**8****41**0 | - | - |
PT Panen Tapu Jaya | 09*4**1****08**0 | - | - |
| 0633180666722000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0016396491804000 | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0910810373726000 | - | - | |
| 0432495885008000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0015114127942000 | - | - | |
| 0938307733721000 | - | - | |
| 0866862972726000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Pendahuluan1
Latar Belakang Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, perlu
mendapat perhatian penting dalam penyediaan sebagai upaya
meningkatkan kesejakterahan masyarakat. Kendala yang di hadapi di
bidang pengembangan perumahan saat ini antara lain adalah
kemampuan daya beli masyarakat yang rendah, dan kendala pasokan
rumah akibat dari keterbatasan sumber pembiayaan perumahan.
Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementerian PUPR
melaksanakan program pembangunan rumah susun, akan tetapi
pembangunan rumah susun saat ini tidak diimbangi dengan
pembangunan sarana prasarana umum yang mewadahi. Mengatasi
permasalahan tersebut Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas untuk
melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana umum untuk
rumah susun baik untuk meningkatkan kualitas rumah susun yang
sudah ada di seluruh indonesia, yang dalam hal ini wilayah Kalimantan
yaitu Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut diatas juga diperlukan
adanya Pembangunan PSU Rumah Susun untuk menghasilkan PSU yang
nyaman bagi pengguna rumah susun.
Maksud dan Tujuan a. Maksud
Melaksanakan Pembangunan PSU Rumah Susun ASN Kota
Balikpapan yang nantinya akan dilaksanakan oleh Satker
Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur untuk
selanjutnya diserahkan kepada penerima bantuan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
b. Tujuan
Pembangunan PSU Rumah Susun ASN Kota Balikpapan ini adalah
untuk pelaksanaan pekerjaan PSU rumah susun guna memenuhi
kebutuhan PSU yang nyaman bagi penghuninya.
Sasaran Dalam rangka untuk meningkatkan kenymanan penghuni rumah susun
di Provinsi Kalimantan Timur, maka Kementerian Perumahan Rakyat
merasa perlu untuk melaksanakan kegiatan ini melalui Pembangunan
PSU Rumah Susun ASN Kota Balikpapan, guna menghasilkan PSU Rumah
Susun yang nyaman bagi penggunanya.
Lokasi Pekerjaan Lokasi Pembangunan PSU Rumah Susun ASN Kota Balikpapan berada di
Kota Balikpapan
Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pembangunan
Belanja Negara (APBN) dengan kontrak tahun jamak untuk TA 2023,
dengan total pagu Rp. 1.800.000.000,00,- dengan HPS sebesar
Rp.1.799.795.742,08
Nama dan Organisasi PPK Nama PPK: Muhammad Akbar Hadi Purwanto, S.T., M.Si.
Satuan Kerja: Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan Pendahuluan;
b. Pekerjaan Hardscape dan Softscape;
c. Pekerjaan Fasilitas Umum;
d. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
Penyedia menyampaikan keselamatan Konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini :
N URAIAN
IDENTIFIKASI BAHAYA
O PEKERJAAN
1 Pekerjaan Kecelakaan mobilisasi dan demobilisasi alat dan
Pendahuluan material
Keluaran2 Tersedianya pekerjaan PSU Rumah Susun ASN Kota Balikpapan yang nyaman bagi
penggunanya.