| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019875137811000 | Rp 6,000,000,000 | - | |
| 0910178276811000 | Rp 6,424,502,535 | - | |
| 0433003530813000 | - | - | |
| 0024882102815000 | - | - | |
| 0030567432105000 | Rp 6,026,396,680 | Sesuai jawaban klarifikasi dari PPK Pengawasan, Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo melalui surat Nomor : 1147/SY/Bb30.6.2/2023 tanggal 25 Juli 2023 dinyatakan bahwa Personil Manajerial yang ditawarkan (Alhli K3 Kontruksi) benar sedang bekerja/terikan kontrak pada Pengawasan Teknik Ruas Jalan Isimu-Paguyaman-Tolango, Biluhu Barat-Bilato-Tangkobu (MYC), dengan demikian dokumen penawaran peserta tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan Bab IV LDP huruf F.3.a. | |
| 0747738771811000 | - | - | |
| 0020986808013000 | - | - | |
| 0843191172811000 | Rp 5,900,000,000 | 1. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang Telah Terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi sesuai ketentuan dokumen pemilihan Bab V (LDK) 3.a) dan 3.b) 2. Pengalaman kurun waktu 4 (empat) Tahun Terakhir tidak dapat dinilai karena tidak tercantum dalam Data SIMPAN Badan Usaha sesuai ketentuan dokumen pemilihan Bab III (IKP) huruf K.43 sehingga tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan Bab V (LDK) angka 10 dan 14 | |
| 0019728948952000 | Rp 6,000,000,000 | Pada saat Klarifikasi Teknis, Peserta tidak dapat memberikan penjelasan terkait penugasan Personil Manajerial yang ditawarkan (Ahli K3 Konstruksi) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Nomor : PB.02.01.07.31/VII/BPPP/PSU.PSB.23.02/Kb.39/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan telah diakui/disetujui Peserta, dengan demikian dokumen penawaran peserta tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan Bab IV LDP huruf F.3.a. | |
| 0766914295952000 | Rp 5,244,648,000 | Peserta tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis secara lengkap sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan Bab III (IKP) 17.2.b | |
| 0015305907117000 | Rp 5,572,438,500 | Pengalaman kurun waktu 4 (empat) Tahun Terakhir tidak dapat dinilai karena tidak tercantum dalam Data SIMPAN Badan Usaha sesuai ketentuan dokumen pemilihan Bab III (IKP) huruf K.43 sehingga tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan Bab V (LDK) angka 10 dan 14 | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0861037869811000 | Rp 5,899,516,036 | 1. Peserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang Telah Terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi sesuai ketentuan dokumen pemilihan Bab V (LDK) 3.a) dan 3.b) 2. Pengalaman kurun waktu 4 (empat) Tahun Terakhir tidak dapat dinilai karena tidak tercantum dalam Data SIMPAN Badan Usaha sesuai ketentuan dokumen pemilihan Bab III (IKP) huruf K.43 sehingga tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan Bab V (LDK) angka 10 dan 14 | |
| 0956868947811000 | Rp 6,445,467,660 | Peserta tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis secara lengkap sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan Bab III (IKP) 17.2.b | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0935976779816000 | - | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0959786526811000 | - | - | |
| 0820060416524000 | - | - | |
| 0020401675816000 | - | - | |
| 0600565139811000 | - | - | |
| 0611100702811000 | - | - | |
| 0746911965811000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0028663771815000 | - | - | |
| 0026210583815000 | - | - | |
| 0316814458811000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0316717289811000 | - | - | |
Andri Jaya Konstruksi | 04*2**0****11**0 | - | - |
| 0950681718811000 | - | - | |
| 0016156754952000 | - | - | |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0940673841816000 | - | - | |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0028327708811000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0829973072811000 | - | - | |
| 0013041801027000 | - | - | |
| 0419368915811000 | - | - | |
PT Aroharsa Mitra Gemilang | 04*1**7****32**0 | - | - |
| 0016112526805000 | - | - | |
| 0934713215805000 | - | - | |
| 0950348847811000 | - | - | |
| 0827578899805000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELEKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN SULAWESI III
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN PROPINSI SULAWESI TENGGARA
Kompleks Ruko Spazia Citraland K1 No. 1 Kel. Anduonohu Kec. Poasia Kota Kendari
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN
Pembangunan PSU Jalan Penghubung Pada Perumahan Skala Besar Kota Kendari
(PSU23-JALANPENGHUBUNGPSB-KOTAKENDARI-02)
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan terus
mengupayakan pemerataan pembangunan rumah layak serta infrastruktur
pendukung untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut
dilaksanakan untuk mengejar backlog perumahan sekaligus mendorong
pembangunan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Bantuan PSU
merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah melalui Kementerian PUPR
untuk untuk mendorong terwujudnya rumah layak huni bagi masyarakat,” ujar
Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR. Adanya bantuan prasarana, sarana dan utilitas
(PSU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
diharapkan dapat meningkatkan akses dan terpenuhinya fasilitas perumahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, bantuan tersebut juga dapat
menstimulasi pemerintah daerah dan pelaku pembangunan untuk membangun
rumah lebih banyak lagi bagi MBR. Lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PUPR
nomor 896/KPTS/M/2016 juga diatur tentang Komponen Bantuan PSU Untuk
Perumahan Umum meliputi jalan lingkungan, penerangan jalan umum, ruang
terbuka non hijau, jaringan air minum dan tempat pengolahan sampah 3R. (Ristyan/
Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan). Berdasarkan uraian diatas, kementrerian
PUPR direktorat jenderal perumahan balai pelaksanapenyediaan perumahan
satuan kerja penyediaan perumahan provinsi Sulawesi tenggara melalui bantuan
PSU melaksanakan kegiatan perencanaan peningkatan jalan akses perumahan
umum kota Kendari.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan PSU Jalan Penghubung Pada
Perumahan Skala Besar Kota Kendari (PSU23-JALANPENGHUBUNGPSB-
KOTAKENDARI-02) dimaksudkan untuk Meningkatkan kondisi jalan akses
perumahan sehingga memudahkan akses masyarakat serta meningkatkan pelayanan
pada masyarakat Pemberian Bantuan Pembangunan PSU jalan penghubung antar
perumahan atau jalan akses perumahan umum diberikan untuk melayani rumah
terhadap perumahan umum atau hunian berimbang dalam 1 (satu) delineasi
Perumahan Skala Besar yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
b) Tujuan
Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan PSU Jalan Penghubung Pada
Perumahan Skala Besar Kota Kendari (PSU23-JALANPENGHUBUNGPSB-
KOTAKENDARI-02) bertujuan untuk meningkatkan kondisi jalan akses perumahan
dan menjadikan wialayh perumahan tidak terpisahkan dengan pemukiman umum kota
Kendari sehinhha menumbuhkan nilai ekonomi masyarakat.
III. TARGET SASARAN
Tercapainya pelayanan masyarakat secara optimum melalui peningkatan kapasitas jalan
dan kualitas layanan jalan pada jalan penghubung perumahan kota Kendari Provinsi
Sulawesi Tenggara.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
INSTANSI : Kementerian Pekerjaan Umum damn Perumahan Rakyat
SATKER : Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara
PPK : SULASTRI TAMPUYAK, S.T.,MPWP
NIP : 19740904 199803 2 003
SK PPK : Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 480/KPTS/M/2022 tentang Perubahan
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 61/KPTS/M/2021, Nomor
321/KPTS/M/2021, Nomor 1009/KPTS/M/2021 dan
Nomor 91/KPTS/M/2022 tentang Pengankatan
Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung
Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat
Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat
Jenderal Perumaha, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
V. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS MENUNJANG
a) Lingkup paket pekerjaan ini adalah Pembangunan PSU Jalan Penghubung
Pada Perumahan Skala Besar Kota Kendari (PSU23-
JALANPENGHUBUNGPSB-KOTAKENDARI-02) dengan panjang penanganan
yaitu 656 Meter. Pekerjaan- pekerjaan yang dicakup sepanjang ruas jalan ini adalah
terdiri dari pekerjaan utama, pekerjaan Peningkatan Jalan dengan uraian
pekerjaannya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan pada ruas jalan tersebut
diatas dengan tetap memperhatikan penyediaan anggarannya. Terhadap ruang
lingkup pekerjaan ini dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa, yaitu :
- Kualifikasi : Usaha Kecil
- Sub. Bidang SBU : BS001 atau SI 003
b) Lokasi pekerjaan, di Ruas Jalan Akses Prumahan Umum Kelurahan Watubangga
Kecamatan Baruga Kota Kendari
c) Fasilitas menunjang, sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak (apabila ada)
vI. KELUARAN/ PRODUK YANG
DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah hasil pekerjaan memenuhi
syarat umum kontrak, memenuhi spesifikasi/syarat – syarat teknis, memenuhi desain.
Adapun pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. UMUM
1.2. Mobilisasi
1.8. Menajemen dan Keselamatan Lalulintas
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. dan
1.21. Manajemen Mutu
2. DRAINASE
2.1. Galian Untuk selokan drainase dan saluran air
2.3(6) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 80 cm
2.3.(14) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 80 cm x 80 cm
2.3.(15) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 100 cm x 100
cm
2.3(28) Saluran berbentuk U Tipe DS 4 ( Uditch 60cm x 60cm )
3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1(1) Galian Biasa
3.2(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
3.3(1) Penyiapan Badan Jalan
5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
5.1(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
5.3(1a) Perkerasan Beton Semen fc' 30 Mpa
5.3(3) Lapis Pondasi bawah Beton Kurus fc' 10 MPa (Concrete Vibrator)
7. STRUKTUR
7.1(5a) Beton struktur, fc’30 MPa
7.1(10) Beton, fc’10 Mpa
7.3(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
7.3(4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420 B
7.9(1) Pasangan Batu
9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2(5) Patok Pengarah
VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Secara umum spesifikasi teknis mengikuti spesifikasi umum 2018 revisi 2. Spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi, meliputi :
a) Ketentuan penggunaan bahan/material
Bahan yang digunakan di dalam pekerjaan harus
1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku
2) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam gambar
dan seksi lain sesuai spesifikasi umum 2018 revisi 2, atau yang disetujui tertulis
oleh direksi pekerjaan
3) Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
terpelihara serta siap digunakan untuk pekerjaan, mudah diperiksa oleh direksi
pekerjaan, serta tidak mengakibatkan penurunan kualitas.
4) Bahan/material didapatkan dari lokasi yang mempunyai surat izin yang masih
berlaku
dari instansi berwenang sesuai dengan peruntukannya
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
Penggunaan Peralatan Berdasarkan pelaksanaan pekerjaan
diantaranya:
I. Pekerjaan Utama
Daftar item pekerjaan utama sebagai berikut:
No. item Nama item pekerjaan utama
5.3 (1a) Perkerasan Beton Semen fc' 30 Mpa Beton struktur, fc’30 Mpa
7.1 (5a) Beton struktur, fc’30 Mpa
7.3 (4) Baja Tulangan Sirip BjTS 420 B
II. Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
Daftar peralatan utama yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan utama
No Jenis peralatan utama Kapasitas Jumlah
1. Shelf Loading Mixser 2.5 – 4 m3 1 Unit
2. Excavator 0.5 m3 2 Unit
3. Motor Greder Min. 100 HP 1 Unit
4.
4. Vibrator Roller 8-10 Ton 1 Unit
5. Concrete Vibrator 5 HP 3 Unit
6. Dump Truck 4 M³ 3 Unit
Keterangan:
▪ Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau
sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa Bersyarat (bukan surat
dukungan) sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021;
▪ Peralatan Penunjang disampaikan penyedia pada saat pra kontrak dan
dilakukan klarifikasi oleh PPK dan tidak menjadi bagian yang dievaluasi dalam
tender.
▪ Peralatan yang diusulkan dalam kondisi baik
VII. Struktur
2.1. Pe ke rj aan B e to n (fc’ 30 MPa)
2.1.1. Persiapan Pekerjaan
• Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang
hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh
sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi Umum Rev.2.
• Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix
design) untuk masing-masing mutu beton yang akan digunakan
sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, lengkap dengan hasil
pengujian bahan dan hasil pengujian percobaan campuran beton di
laboratorium berdasarkan kuat tekan beton untuk umur 7 dan 28
hari. Proporsi bahan dan berat penakaran hasil perhitungan harus
memenuhi criteria teknis utama, kecelakaan (workability), kekuatan
(strength), dan keawetan (durability).
• Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan menggunakan
proporsi campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang
diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan. Dalam kondisi
beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai
slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan beton umur 7
hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan
dalam rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari.
Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran
percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton yang diisyaratkan,
maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan
mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut.
• Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam, sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang
diisyaratkan dalam Spesifikasi Umum Rev.2
• Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton
tidak dicor sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam
setelah pencampuran.
• Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui
sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
• Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian
lebih dari 150 cm.
• Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan
pekerjaan beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
• Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai
mengeras, dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat
menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus
dibuatjenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat
atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat
kebawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran
udara
2.1.2. Peralatan
• Truck Mixer
• Concrete Vibrator
• Water Tang Truck
• Alat Bantu
2.1.3. Kesehatan dan keselamatan kerja
• Alat pelindung diri
• Rambu Lalulintas
2.1.4. Tenaga Kerja
• Pengawas lapangan
• Sopir
• Tukang
• Pekerja
• Lalulintas
2.2. Baja Tulangan
2.2.1. Persiapan Pekerjaan
• Terkecuali ditentukan lain oleh pengawas pekerjaan, seluruh baja
tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan
prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang pada
awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan.
• Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
• Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli , cat, karat dan kerak, percikan
adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak
pelekatan dengan beton.
• Tulangan harus diletakkan akurat sesuai dengan gambar dan
dengan kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam
spesifikasi atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas lapangan.
• Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan
tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja
tarik utama tidak diperkenankan.
• Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total
yang ditunjukkan pada gambar. Penyambungan (splicing) batang
tulangan, terkecuali ditunjukkan pada gambar.
• Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka
panjang tumpang tindih minimum haruslah 40 x diameter batang
dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
• Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi
permukaan beton sehingga tidak akan terekspos
2.2.2. Kesehatan dan keselamatan kerja
• Alat pelindung diri
2.2.3. Tenaga Kerja
• Tukang
• Pekerja
IX. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Pekerjaan Persiapan
1) Pekerjaan dimulai dari kegiatan setting lokasi (staking out) bersama lokasi pekerjaan oleh
tim survey penyedia jasa kontruksi bersama tim konsultan supervise dan pihak pengguna
jasa.
2) Untuk selanjutnya pekerjaan dilanjutkan dengan pembersihan (clearing), pencabutan
akar (grubbing), dan pengupasan (stripping).
Gambar 1 Situasi Jalan Masuk Bendungan Cipanas
3) Pekerjaan clearing, grubbing, dan stripping dilakukan dengan menggunakan komposisi alat
1 excavator PC 200, 1 bulldozer D.65, dan 3 dump truck kapasitas 6 ton. Sedangakan
pekerjaan grubbing dilakukan mengunakan chain shaw dan excavator PC 200.
4) Hasil clearing, grubbing, dan stripping dibuang ke disposal area dengan menggunakan
dump truck, ilustrasi pekerjaan disajikan pada gambar berikut.
Gambar 2 Ilustrasi Clearing, Grubbing, dan
Stripping
B. Pekerjaan Galian dan Timbunan
a. Pekerjaan Galian
1) Setelah pekerjaan persiapan selesai, untuk selanjutnya pekerjaan dilanjutkan dengan
pekerjaan galian dan timbunan.
2) Pekerjaan galian dilakukan dari sta
0+000 menuju sta 0+080 kemudian dilanjutkan galian dari sta 0+300 menuju 0±493, hasil
galian dibuang dengan menggunakan dump truck kapasitas 6 ton.
Untuk pekerjaan galian tahapan pekerjaannya adalah sebagai berikut:
b. Pekerjaan Timbunan
1) Pekerjaan timbunan yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan timbunan dipadatkan
dengan material hasil galian tanah setempat.
2) Pekerjaan timbunan dimulai dari sta 0+493 menuju 0+600 yang merupakan daerah peninggian
badan jalan.
3) Pekerjaan timbunan dimulai setelah dilakukan inspeksi bersama terhadap pondasi badan jalan
bersama tim dari direksi pekerjaan dan konsultan supervisi.
4) Setelah pondasi dinyatakan dapat digunakan sebagai pondasi badan jalan maka dilakukan
penimbunan lapis perlapis.
5) Ketebalan lapis timbunan tidak boleh lebih dari 30 cm (mengacu pada spesifikasi teknis).
6) Jumlah lintasan pemadatan harus sesuai dengan trial timbunan yang telah disepakati.
7) Untuk membentuk kemiringan badan jalan sesuai dengan desain digunakan motor grader.
8) Berikut tahapan pelaksanaan pekerjaan timbunan:
b. Pekerjaan Lapis Atas (t = 15 cm)
1) Spesifikasi material lapisn pondasi atas mengacu pada spesifikasi umum Bina Marga 2018
Revisi 2.
2) Pekerjaan lapis pondasi atas dimulai dari sta 0+000 menuju 0+656.
Pekerjaan LPA dilaksanakan full badan jalan dengan lebar ± 5.00 m.
3) Pekerjaan LPA dimulai setelah dilakukan inspeksi bersama terkait kepadatan sub grade dan
badan jalan telah terbentuk. Inspeksi bersama tim dari direksi
pekerjaan dan konsultan supervisi.
4) Setelah kepadatan sub grade kepadatannya dinyatakan memenuhi dan badan jalan
telah terbentuk sesuai spesifikasi maka selanjutnya dilakukan penghamparan LPA
sesuai desain.
5) Ketebalan lapis LPA tidah boleh lebih kurang dari desain yaitu 15 cm.
6) Jumlah lintasan pemadatan harus sesuai dengan trial LPA yang telah disepakati.
7) Setelah penghamparan dan pemadatan maka dilakukan uji kepadatan LPA yang mengacu
pada spesifikasi spesifikasi umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
8) Untuk membentuk kemiringan badan jalan sesuai dengan desain digunakan motor grader.
D. Pekerjaan Beton
a. LC (Lean Concrete)/ Beton Kurus fc' 10 MPa
1) Pekerjaan lean concrete dikerjakan setelah lapis pondasi kepadatannya dinyatakan sesuai
dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
2) Sebelum pekerjaan lean concrete komposisi campurannya harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan pihak penggunan jasa.
3) Tebal lean concrete sesuai desain adalah 10 cm, dengan lebar 5.0 m,
4) Pekerjaan lean concrete dimulai dari sta 0+000 menuju 0+656. Pekerjaan lean concrete
dilaksanakan full badan jalan dengan lebar ±50 m.
5) Setelah dilakukan staking out lean contrete kemudian dipasang bekisting expose di sisi kanan
dan kiri bagian jalan yang akan di cor.
6) Lean concrete kemudian diratakan menggunakan besi hollow (jidar) 5 cm dan dirapikan
menggunakan cetok besi.
Lapis Pondasi LPA Teb = 15 cm
Lean Concrete Beton Kurus fc' 10 Mpa
Teb = 10 cm
Gambar 3 Potongan Melintang Tahapan
Perkerasan Lean Concrete
1
2
Gambar 4 Tahapan Pengecoran Lean
Concrete
Gambar 5 Ilustrasi Pekerjaan Lean Concrete Pekerjaan Jalan
Gambar 6 Ilustrasi Pekerjaan Lean Concrete Pekerjaan Jalan
b. Pekerjaan Bekisting Ekspose
1) Setelah lean concrete selesai dikerjakan, pekerjaan selanjutnya adalah pemasangan
bekisting ekspose.
2) Bekisting ekspose pekerjaan perkerasan jalan beton dapat berupa bekisting yang
terbuat dari pelat baja yang dipakai berulang – ulang dan juga bisa berupa bekisting kayu
yang dipasang pada bagian tikungan dan persimpangan jalan.
3) Pekerjaan pemasangan bekisting dimulai dari staking out posisi perkerasan jalan.
4) Selanjutnya bekisting dipasang sesuai hasil staking out tim surveyor.
5) Setelah bekisting terpasang dilakukan joint survey terhadap posisi dari bekisting,
pelaksanaan joint survey harus dihadiri oleh pihak direksi dan konsultan supervise.
c. Pemasangan Dowel Bar Memanjang Dan Melintang
1) Pemasangan dowel bar memanjang dan melintang dilakukan bersamaan dengan
pemasangan bekisting.
2) Mengacu pada gambar pelaksanaan, dowel untuk pekerjaan jalan berupa besi tulangan
Polos D25.
3) Dowel bar melintang dipasang dengan penambahan pipa PVC Ø 1.25 dengan jarak 30 cm.
Duduk di atas bantalan besi begel D8 jarak 30 cm dengan tulangan D10 4 batang.
d. Pengecoran Beton Perkerasan Jalan
1) Setelah pekerjaan lean concrete, bekisting ekspose dan pemasangan dowel bar selesai
dikerjakan maka pekerjaan selanjutnya adalah pengecoran beton perkerasan jalan.
2) Campuran beton perkerasan jalan sebelumnya sudah harus dilakukan trial mix dan sudah
harus disetujui direksi pekerjaan.
3) Pekerjaan pengecoran beton tahapan pengerjaanya sama dengan LC, yaitu mulai dari sta
0+000 s.d 0+656
4) Pekerjaan pengecoran jalan beton dilaksanakan full badan jalan dengan lebar 5 m.
5) Sebelum memulai pengecoran lakukan opname/perhitungan bersama item pekerjaan,
dowel bar dan bekisting ekspose bersama tim konsultan supervise dan direksi pekerjaan.
6) Sebelum memulai pengecoran bekisting ekspose diolesi pelumas, hal ini dilakukan
agar permukaan bekisting dapat lebih mudah dikerjakan.
7) Setelah bekisting diolesi pelumas, maka dimulai pekerjaan pengecoran jalan beton.
8) Setelah beton dituang dari truck mixer, selanjutnya dilakukan perataan beton
menggunakan besi hollow (jidar). Hal ini dilakukan dengan meletakan besi hollow tepat
di top bekisting kemudian mulai meratakan permukaan jalan beton sesuai kemiringan
melintang jalan.
9) Setelah dilakukan perataan selanjutnya dilakukan finishing dengan menggunakan
cetok agar permukaan beton terlihat rapi.
10) Pekerjaan selanjutnya adalah tahap akhir pekerjaan beton perkerasan jalan yaitu membuat
pola garis – garis pada permukaan jalan beton. Pekerjaan ini dilakukan setelah beton
cukup keras untuk di garis (±15 menit setelah pengecoran). Pembuatan garis – garis
permukaan ini dilakukan dengan menggunakan sikat besi atau kayu yang dimodifikasi
dengan menggunakan kawat. Pembuatan garis permukaan ini bertujuan agar permukaan
jalan tidak licin pada saat dilalui kendaraan.
11) Sehari setelah pengecoran, dilakukan pembagian segmen yang dilakukan dengan
memotong bagian jalan sesuai segmen dengan menggunakan mesin cutter
concrete dan garis potongan antar segmen diisi dengan aspal sealent.
12) Bagian jalan yang telah dicor dilakukan pemeliharaan (curing) menggunakan karung
goni basah selama 7 hari dan pembukaan bekisting selama 3 hari setelah pengecoran.
Kendari, 19 Juni 2023
PPK Rumah Swadaya dan RUK
Satker Penyediaan Perumahan Prov. Sultra
SULASTRI TAMPUYAK, ST., MPWP
NIP. 19740904 199803 2 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2022 | Pekerjaan Konstruksi Dan Fasum Pembangunan Mako Polres Konawe Utara 2 Lt, 2100 M2 T.A.2022 (Lanjutan) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 9,486,278,000 |
| 5 July 2024 | Peningkatan Jalan Aspal Desa Kampoh Bunga-Tanjung Bunga | Kab. Konawe Utara | Rp 4,050,000,000 |
| 27 June 2021 | Peningkatan Jalan Aspal Ruas Sp. 4 Lamoluo - Pasir Putih (Rumah Sakit) | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 2,496,000,000 |
| 9 August 2023 | Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Konawe Utara | Kab. Konawe Utara | Rp 1,755,149,200 |
| 4 February 2020 | Pembangunan Rambu Suar Pelabuhan Siompu 15 M Laut | Kementerian Perhubungan | Rp 1,604,565,000 |
| 15 August 2019 | Pemb. Drainase Jl. Pinang Kuning - Ruruhi Kel. Anggoeya | Pemerintah Daerah Kota Kendari | Rp 1,500,000,000 |
| 1 April 2022 | Pembangunan Drainase Parudongka | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 1,065,525,000 |
| 21 October 2021 | Kantor Lantas Polres Kendari | Kota Kendari | Rp 1,000,000,000 |
| 10 July 2020 | Pembangunan Gedung Kantor (Bag Pemerintahan Umum) | Kab. Konawe Kepulauan | Rp 736,000,000 |
| 16 July 2024 | Pembangunan Pagar Kantor Walikota (Sisi Belakang) | Kota Kendari | Rp 735,000,000 |