| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012097044912000 | Rp 831,775,352 | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
CV Evchadori | 0317481901922000 | Rp 832,000,096 | Sertifikat Standar Status belum terverifikasi, namun tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS ttg status menunggu verifikasi, sebagaimana ketentuan BAB V LDK angka 3. |
| 0027433036922000 | Rp 909,999,008 | Tidak memiliki SBU sub bidang klasifikasi / layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002) KBLI 2017 atau Konstruksi Gedung Hunian (BG001) KBLI 2020, sebagaimana ketentuan BAB V LDK angka 4. | |
| 0016123077923000 | Rp 895,716,142 | Tidak melampirkan Sertifikat Standar Badan Usaha, Tidak memenuhi ketentuan BAB V LDK angka 3 | |
| 0806806873831000 | - | - | |
CV Fatmajaya Mandiri | 0019465558911000 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
PT Cakrawala Indonusa Mandiri | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0603246968923000 | - | - | |
| 0725728984214000 | - | - | |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0865163307922000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0316629930642000 | - | - | |
| 0019981836922000 | - | - | |
| 0027567478722000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0923292734102000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0915581672911000 | - | - | |
| 0930641048514000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PERAWATAN RUMAH SUSUN
PONDOK PESANTREN WALISONGO
KONTRAKTUAL
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
PERAWATAN RUMAH SUSUN
PONDOK PESANTREN WALISONGO
1. Latar Belakang
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, perlu mendapat perhatian penting
dalam penyediaannya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendala yang
dihadapi di bidang pengembangan perumahan saat ini antara lain adalah kemampuan daya beli
masyarakat yang rendah, dan kendala pasokan rumah akibat dari keterbatasan sumber pembiayaan
perumahan.
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk perkotaan yang terus meningkat terhadap
kebutuhan akan perumahan, namun menghadapi kendala keterbatasan dan semakin tingginya harga
lahan perkotaan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, masyarakat memanfaatkan lahan-lahan
secara ilegal seperti di bantaran sungai, rel kereta dan lain-lain, sehingga timbul kantong-kantong
permukiman kumuh terutama di lokasi yang padat penduduk dan strategis/dekat pusat perekonomian
atau bisinis.
Mengatasi permasalahan tersebut diatas, pembangunan hunian ke arah vertikal dapat dijadikan
satu solusi bagi sebagian segmen masyarakat perkotaan terutama yang berpenghasilan rendah dalam
memperoleh tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Upaya percepatan pemenuhan kebutuhan
perumahan tersebut sesuai dengan gagasan penyelenggaraan Rumah Susun Sewa yang ditetapkan
dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun Sewa yang menjelaskan tentang tujuan dari
pembangunan rumah susun.
Dalam hal Pemeliharaan dan Perawatan /Revitalisasi Rumah Susun, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara
Timur mempunyai tugas untuk melakukan Pemeliharaan dan perawatan Rumah Susun agar tetap
terawat dan Layak Huni untuk meningkatkan Penghunian Rumah Susun dan Serah Terima Aset.
Pada Tahun Anggaran 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan
Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun Universitas Tribuana KAlabahi.
2. Dasar Hukum
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah;
e) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
3. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
3.1 Maksud
Maksud dari KAK ini merupakan petunjuk dan acuan dalam melaksanakan kegiatan Perawatan
Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo agar sesuai dengan peraturan teknis, kebutuhan
kualifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.2 Tujuan
Tujuan yang akan dicapai melalui palaksanakan kegiatan Perawatan Rumah Susun Pondok
Pesantren Walisongo adalah untuk mengasilkan kegiatan konstruksi yang tepat mutu, waktu,
dan menghasilkan Rumah Susun yang berkualitas agar Layak Huni dan dalam rangka proses
serah Terima Aset.
3.3 Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terpeliharanya Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo;
4. Nama dan Organisasi Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nama : Heru Sujarwo, S.E.
Alamat JL. W.J. Lalamentik No. 20 Kota Kupang
5. Sumber Dana dan Nilai Pagu
5.1 Sumber Dana
Sumber dana kegiatan Perawatan Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023.
5.2 Nilai Pagu
Nilai Pagu sebesar Rp. 1.039.332.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus
Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
6. Data Kegiatan
6.1 Jenis Kegiatan :
Perawatan Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo
Jenis Pekerjaan Konstruksi :
a. Pekerjaan Persiapan dan RK3K Konstruksi;
b. Pekerjaan Arsitektur Standar : Pek. Pembongkaran, Pek. Plafon, Pek Lantai, Pek.
Dinding, Pek. Pintu dan Aksesoris, Pek. Pengecatan, dan Pekerjaan Waterprofing.
c. Pekerjaan Arsitektur Non Standar;
d. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
6.2 Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan Perawatan Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo ini dilakukan
secara Kontraktual. Dengan Waktu pelaksanaan selama 3 (Tiga) bulan atau 90 Hari Kalender.
6.3 Lokasi Kegiatan
Lokasi pelaksanaan kegiatan Perawatan Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo, JL.
Ikan Duyung, Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende, Prov. NTT.
6.4 Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan Perawatan Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo dilaksanakan
oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi NTT, Balai P2P Nusa Tenggara II.
6.5 Rencana Pengadaan Barang dan Jasa
a. Metode Pelelangan : Tender
b. Kualifikasi Badan Usaha :
- SIUJK : IUJK yang masih berlaku
- SBU Memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
Serta Disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/Layanan
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau
Banyak Hunian (BG002) KBLI 2017 atau Konstruksi
Gedung Hunian (BG001) KBLI 2020.
- Persyaratan lainnya : NIB, NPWP, SITU, Laporan Pajak Tahun 2023
c. Daftar Personil Manajerial
- Pelaksana : Pengalaman Kerja 2 (dua) Tahun, memiliki SKT
Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung
(TA 022)
- Ahli K3 Konstruksi/Ahli : Pengalaman Kerja 0 Tahun memiliki Sertifikat
Keselamata Kerja/ Kompetensi Kerja Ahli Muda K3 Konstruksi
Petugas Keselamatan
Konstruksi
d. Peralatan yang dibutuhkan
Jenis, Kapasitas, Komposisi, dan jumlah peralatan minimal yag dibutuhkan sebagaia
berikut
1. Dump Truck Min. 4009 cc, Jumlah 2 Unit
2. Genset Listrik Min.3000 watt, Jumlah 2 Unit
3. Jack Hammer Min. 1500 Watt, Jumlah 2 Unit
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
No. Uraian Identifikasi Resiko
Pekerjaan Bahaya
1. Pengecatan Eksterior Jatuh dari ketinggian Sedang
Lantai 3
8. Penutup
Demikian KAK ini disusun untuk dapat dipedomani, jika dikemudian hari terdapat kekurangan
atau kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan dan penyesuaian seperlunya.
Kupang, 28 Juli 2023
PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus
Satker Penyediaan Perumahan Provinsi NTT
Heru Sujarwo, S.E.
NIP. 19720131 200911 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2023 | Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Pondok Pesantren Modern Dea Malela | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 992,069,000 |
| 6 October 2025 | (52.01.01.1004) Pembangunan Pagar Bencingah Bupati Lombok Barat | Kab. Lombok Barat | Rp 900,000,000 |
| 30 August 2013 | Pengaspalan Pelabuhan Calabai | Ditjen Phb Laut | Rp 800,000,000 |