| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0390411866814000 | Rp 848,000,000 | - | |
| 0031895360814000 | Rp 893,000,001 | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0859479628805000 | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0032339319804000 | Rp 949,309,073 | Pengalaman Badan Usaha 4 tahun terakhir tidak tercatat dalam SIMPAN Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Poin K.43.1 Penilaian Pengalaman Badan Usaha : a. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) b. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman | |
| 0841489438814000 | Rp 894,811,057 | Gugur Evaluasi Teknis Pengalaman personel Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan peserta atas nama A.M. FADELI ASHARI, ST tidak tercantum dalam SIMPAN Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III. IKP Poin K.44.1 Penilaian Pengalaman Personel Manajerial : a. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) b. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0937566313814000 | Rp 848,000,000 | Gugur Evaluasi Teknis: 1. Peralatan stamper yang ditawarkan adalah stamper kuda tidak sesuai dengan persyaratan yaitu stamper kodok. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E poin 28.14.b.2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP 2. Pengalaman personel Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan peserta atas nama Dhika Prima Widyawita tidak tercatat dalam aplikasi SIMPAN. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III. IKP Poin K.44.1 Penilaian Pengalaman Personel Manajerial : a. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) b. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman | |
| 0802621961814000 | Rp 849,108,519 | Gugur Evaluasi Teknis Peralatan stamper yang ditawarkan adalah stamper kuda tidak sesuai dengan persyaratan yaitu stamper kodok. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E poin 28.14.b.2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP | |
| 0019082593831000 | Rp 900,707,700 | Gugur Evaluasi Teknis Kapasitas alat excavator yang ditawarkan 60 HP tidak sesuai dengan persyaratan yaitu 25-50 HP Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E poin 28.14.b.2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP | |
| 0864513346805000 | Rp 848,000,000 | Gugur Evaluasi Teknis: 1. Kapasitas alat excavator yang ditawarkan 55 HP tidak sesuai dengan persyaratan yaitu 25-50 HP Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E poin 28.14.b.2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP 2. Pengalaman personel Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan peserta atas nama Fadly Prasetya, ST tidak tercatat dalam aplikasi SIMPAN. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III. IKP Poin K.44.1 Penilaian Pengalaman Personel Manajerial : a. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) b. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman | |
| 0623909439814000 | Rp 874,712,613 | Gugur Evaluasi Teknis Peralatan stamper yang ditawarkan adalah stamper kuda tidak sesuai dengan persyaratan yaitu stamper kodok. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E poin 28.14.b.2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP | |
PT Madhava Mitra Sejati | 03*0**5****43**0 | Rp 1,038,937,800 | Peserta tidak hadir pada saat diundang Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada tanggal 30 Agustus s/d 31 Agustus 2023, Jam : 08: 00 s/d 16.30 Waktu Server. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E. pasal 28, angka 28.14, huruf e) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran, f).Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. |
| 0439363805807000 | Rp 847,343,892 | Gugur evaluasi kualifikasi Peserta tidak melampirkan sertifikat standar terverifikasi Sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi Dokumen Pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa : a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a. belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0861233716805000 | Rp 998,109,424 | Pengalaman Badan Usaha 4 tahun terakhir tidak tercatat dalam SIMPAN Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Poin K.43.1 Penilaian Pengalaman Badan Usaha : a. Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) b. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman | |
| 0024712408802000 | Rp 901,000,000 | Gugur Evaluasi Teknis Kapasitas alat excavator yang ditawarkan 82 HP tidak sesuai dengan persyaratan yaitu 25-50 HP Sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E poin 28.14.b.2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila : b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP | |
CV Miracle Berdikari | 06*5**6****23**0 | - | - |
CV Rahmat Bersaudara | 04*9**7****01**0 | - | - |
| 0021008859807000 | - | - | |
Bangkit Al Haq | 0210180782528000 | - | - |
| 0941703126813000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0020129003801000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
CV Nanda Aliza | 0011008859805000 | - | - |
| 0423867704429000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0026167627802000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0411308687953000 | - | - | |
| 0019930098831000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0768705360804000 | - | - | |
Wulan Pratama Indo | 08*5**3****01**0 | - | - |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - | - |
| 0724767199802000 | - | - | |
| 0033427659942000 | - | - | |
| 0537632564813000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0032811986805000 | - | - | |
CV Malka Daya Konstruksi | 03*6**7****05**0 | - | - |
| 0023708993813000 | - | - | |
| 0031610819803000 | - | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
| 0819888306814000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
PT Maganta Ahli Konstruksi | 06*6**3****01**0 | - | - |
| 0014100127801000 | - | - | |
| 0026792069801000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
CV Prima Rezki Utama | 06*5**2****05**0 | - | - |
Arshakamandirisejahtera | 04*6**2****16**0 | - | - |
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT)
DED PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
RUMAH SUSUN KEJATI SULAWESI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2022
KATA PENGANTAR
Laporan ini merupakan Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat sebagai salah satu bagian dari Paket
Pekerjaan Rencana Detailed Engineering Design (DED) Pemeliharaan Rusun Kejaksaan Tinggi
Provinsi Sulawesi Barat, yang dipercayakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
Sulawesi II kepada CV. Cipta Arah Konsultan.
Dengan adanya Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat ini diharapkan dapat memberikan arahan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Rencana kerja dan syarat-syarat pada pelaksanaan
Rumah Susun sehingga dapat tercapai sasaran dari pekerjaan ini.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk
menyelesaikan pekerjaan ini.
Palu, 19 September 2022
Konsultan Perencana
CV. Cipta Arah Konsultan
Ferdiansyah, SM
Direktur
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
DAFTAR ISI
Bab 1 Pekerjaan Persiapan
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................... 1
Pasal 2 Syarat- Syarat Umum ......................................................................................................... 2
Pasal 3 Pekerjaan Pembongkaran dan Pembersihan Lahan ........................................... 8
Pasal 4 Pekerjaan Survei Dan Pengukuran .............................................................................. 8
Pasal 5 Papan Bouwplank ................................................................................................................ 9
Pasal 6 Pembuatan Direksi Keet, Barak Kerja/ Gudang .................................................... 9
Pasal 7 Sarana Dan Prasarana Lainnya ..................................................................................... 10
Bab 2 Pekerjaan Sipil & Arsitektur
Pasal 1 Pekerjaan Galian Dan Urugan/Penimbunan........................................................... 11
Pasal 2 Pekerjaan Pondasi ............................................................................................................... 12
Pasal 3 Pekerjaan Beton ................................................................................................................... 13
Pasal 4 Pekerjaan Pasangan Batu Bata ...................................................................................... 18
Pasal 5 Pekerjaan Plesteran Dinding .......................................................................................... 19
Pasal 6 Pekerjaan Lantai Dan Dinding ....................................................................................... 22
Pasal 7 Pekerjaan Atap ...................................................................................................................... 24
Pasal 8 Pekerjaan Plafon................................................................................................................... 27
Pasal 9 Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela ............................................................................ 29
Pasal 10 Pekerjaan Kaca ...................................................................................................................... 31
Pasal 11 Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci ............................................................ 32
Pasal 12 Pekerjaan Perlengkapan Alat- Alat Sanitair ............................................................ 34
Pasal 13 Pekerjaan Pengecatan........................................................................................................ 35
Bab 3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
Pasal 1 Pekerjaan Elektrikal ........................................................................................................... 39
Pasal 2 Penagkal Petir… …………………………………………………………………………………42
Pasal 3 Pekerjaan Instalasi Air Bersih/ Air Kotor ................................................................ 44
Pasal 4 Penutup..................................................................................................................................... 51
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 1
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
BAB 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Paket Pekerjaan
Kegiatan ini bernama “Rencana Detailed Engineering Design (DED) Pemeliharaan
Rusun Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat” tahun anggaran 2022.
1.2. Untuk pelaksanaan tersebut kontraktor hendaknya menyediakan :
a. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang sepadan dengan jenis dan lingkup pekerjaan.
b. Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan bangunan.
1.3. Lingkup Pekerjaan perencanaan teknis ini terdiri dari beberapa item pekerjaan yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
e. Pekerjaan Plambing dan Sanitasi
1.4. Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu, dengan kualitas yang memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Kerja Kontraktor, dan
pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan/RKS dan Spesifikasi Teknis.
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan penjelasan tambahan lainnya.
d. Petunjuk Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
e. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 1
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 2
SYARAT- SYARAT UMUM
2.1. Peraturan- Peraturan Umum
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda
setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun bahan tersebut, peraturan
tersebut antara lain :
1. Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan yang digunakan.
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia, NI-2 1971.
3. Tata Cara Perencanaan struktur beton untuk gedung SK SNI-03-2847-2019.
4. Peraturan Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu, SK SNI 7973-2013.
5. Standar Perencanaan ketahanan tahan gempa untuk struktur gedung SK SNI03-
1726-2019.
6. Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
7. Peraturan Plumbing Indonesia (PPI) tahun 1979.
8. Sistem Plumbing 2000 atau SNI 03-6481-2000
9. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000.
10. Peraturan/Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI-1.3.53.1987, UDC : 887.2.
11. Peraturan Pelaksanaan Bangunan Jalan Raya (N0. 1)/ST/B.M/72.
12. Tata Cara Perencanaan Struktur baja untuk gedung SK SIN-03-1729-2012.
13. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1989.
14. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
maupun standar nasional lainya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik/produsen yang bersangkutan.
15. Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan ketentuan-
ketentuan lainya.
2.2. Merek Dagang
a. Merek-merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
Persyaratan Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal
bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai
persyaratan merek yang mengikat.
b. Kontraktor dapat mengusulkan merek dagang lain yang setaraf (sekualitas) setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
c. Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan yang
sama, maka Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan salah satu merk/produk
untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 2
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
2.3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI - 1982) - NI – 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Kontraktor
diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana untuk diminta persetujuannya.
c. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui.
d. Apabila ternyata bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah
disetujui, maka Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana berhak
menolak/memerintahkan Kontraktor untuk mengeluarkan bahan-bahan tersebut
dari lapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya
bahan tersebut.
e. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana, apabila ternyata Kontraktor tetap menggunakan
bahanbahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka
Direksi/Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan
bahanbahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor.
f. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara Direksi
dengan Kontraktor. Kontraktor diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu
ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Makassar, atau ditempat lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana, dengan biaya ditanggung
oleh Kontraktor. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan,
sebelum diperoleh hasil pemeriksaan tersebut, Kontraktor tidak diperkenankan
menggunakan bahan bangunan tersebut didalam pekerjaannya.
2.4. Gambar- Gambar Kerja
a. Gambar- gambar rencana untuk pekerjaan ini akan diberikan kepada penyedia
barang/ jasa dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen kontrak.
Gambar- gambar tersebut adalah gambar- gambar yang paling akhir setelah
diadakan perubahan- perubahan dan merupakan patokan bagi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/ jasa
harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak direksi sebanyak 3
(tiga) rangkap, termasuk perhitungan- perhitungan berhubungan dengan gambar
tersebut.
c. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan.
Gambar- gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca, dan
merupakan hasil revisi terakhir.
d. Untuk pekerjaan yang memerlukan gambar detail, bagian gambar yang belum
tersedia gambar detailnya harus dibuat Kontraktor sendiri dan dimintakan
persetujuannya kepada pengawas Direksi lapangan.
e. Apabila terhadap ketidaksesuaian antara gambar pelaksanaan (gambar bestek)
dengan gambar detail maka gambar detail yang lebih mengikat.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 3
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
f. Apabila terdapat ketidaksamaan antara gambar dengan keadaan di lapangan,
Kontraktor harus memberitahukannya kepada Direksi untuk penentuan lebih
lanjut.
g. Disamping gambar konstruksi yang telah ada gambar revisi / perubahan /
penyempurnaan selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah disetujui
oleh Pemimpin Proyek, mengikat untuk penyelesaian pekerjaan.
h. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui oleh
Pemimpin Proyek, menjadi tanggungan Kontraktor sendiri. Terhadap hal ini Direksi
berhak agar pekerjaan tersebut dibongkar dan Kontraktor wajib melaksanakannya.
i. Dalam hal Kontraktor melaksanakan pekerjaan diluar ketentuan tanpa persetujuan
Pemimpin Proyek maka hasil fisik pekerjaan tidak dapat diperhitungkan dalam
prestasi pekerjaan. Hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
j. Gambar terbangun/as built drawing :
- Setiap selesainya pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
permintaan pembayaran/termin atas hasil fisik pekerjaan, Kontraktor wajib
membuat gambar terbangun (as built drawing) yang mendapat persetujuan oleh
Direksi/Pemimpin Proyek.
- Gambar tersebut butir a berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100%
- Sebagai kelengkapannya dibuat Berita Acara atas gambar terbangun tersebut.
2.5. Rencana/ Program Kerja
a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari tanggal
penunjukan/penetapan pemenang pelelangan, Kontraktor harus sudah
menyerahkan program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Rencana Kerja berupa Time Schedule detail dilengkapi sebagai berikut :
- Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian
pekerjaan.
- Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian- bagian lain ke
lapangan.
- Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan
dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
- Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga- tenaga yang disediakan oleh penyedia
barang/ jasa.
- Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan
disertai latar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
- Jenis serta jumlah mesin- mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
- Cara pelaksanaan pekerjaan.
c. Rencana kerja diatas dibuat oleh Kontraktor dan dimintakan persetujuan
Pemimpin Proyek.
d. Apabila diperlukan, Kontraktor wajib mengadakan penyempurnaan atas rencana
kerja tersebut atau sehubungan dengan adanya keterlambatan, perubahan-
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 4
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
perubahan pelaksanaan, dengan persetujuan Direksi, Kontraktor dapat menyusun
kembali rencana kerjanya.
2.6. Personalia dan Tenaga Kerja
a. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-
tugas di lapangan.
b. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya Operator, Mekanik, Driver (Pengemudi) menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat
kurang/tidak mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar
daerah.
d. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
pekerjaan selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke
tempat asalnya (demobilisasi).
2.7. Gambar dan Prestasi Kemajuan Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuat :
- Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/ telah diselesaikan.
- Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
- Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
- Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
b. Gambar kegiatan dan grafik-grafik diatas harus diplot setiap hari.
c. Semua data dan gambar di atas harus sudah ditempel di Direksi Keet selambat-
lambatnya 14 hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
d. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah presentasi pekerjaan yang
telah diselesaikan penyedia barang/ jasa dan disetujui oleh direksi. Prosentase
pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan.
e. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestesai kemajuan pekerjaan
berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
f. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar- gambar, namun tetap
diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruhan sesuai kontrak.
g. Penyedia barang/ jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap sesuai dengan
ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, penyedia barang/ jasa dengan biaya sendiri
harus melaksanakan perbaikan sampai dengan biaya hasil pengujian ulang berhasil
dan dapat diterima oleh direksi.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 5
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
2.8. Laporan- Laporan
a. Kontraktor wajib menyediakan 2 (dua) buah buku besar yang digunakan untuk :
- Mencatat semua instruksi / catatan Direksi yang diberikan oleh
Direksi/Pengawas kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disebut
“Buku Direksi”.
- Buku untuk mencatat tamu/ Owner /wakil owner yang datang ke lokasi
pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu”.
- Kedua buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor dan
Pengawas Lapangan. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan
pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
b. Kontraktor harus membuat Laporan Harian. Laporan Harian dibuat/diisi setiap
hari untuk mencatat hal-hal sebagai berikut :
- Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja bekerja pada hari itu serta tenaga personalia
dari Kontraktor sendiri.
- Catatan bahan meliputi : bahan yang datang, bahan yang ditolak dan bahan yang
digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan, baik jenis maupun jumlahnya.
- Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut dan
besarnya kuantitas pekerjaan yang diselesaikannya.
- Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
- Jumlah alat baik yang dioperasikan dan lamanya operasi alat yang bersangkutan.
- Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).
- Hambatan/kendala yang ada.
c. Pencatatan Buku Harian dilakukan oleh Kontraktor dan diperiksa/diketahui
kebenarannya oleh Pengawas Pekerjaan/Direksi.
d. Disamping membuat Laporan Harian, Kontraktor wajib membuat laporan mingguan
dan laporan bulanan dalam rangkap 4 (empat) yaitu untuk :
- 1 (satu) berkas untuk Pemimpin Proyek
- 1 (satu) berkas untuk Pimpinan Sub. Proyek yang bersangkutan.
- 1 (satu) berkas untuk arsip Kontraktor.
- 1 (satu) berkas untuk Pengawas Lapangan.
Laporan dimaksud didasarkan pada Buku Harian Pelaksana. Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan harus ditandatangani oleh Kontraktor dan Direksi. Laporan
Bulanan yang dilampiri Laporan Mingguan diserahkan selambat-lambatnya pada
tanggal 5 bulan berikutnya.
e. Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan dengan
foto, slide dan video kaset sekurang-kurangnya :
- Kemajuan fisik 0%.
- Kemajuan fisik 25%
- Kemajuan fisik 50%.
- Kemajuan fisik 75%
- Kemajuan fisik 100%.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 6
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap.
Foto tersebut dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata dalam satu
album.
f. Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Kontraktor wajib mengambil foto pada
keadaan tertentu misalnya gelombang besar, cuaca buruk, peralatan / Kondisi Alat-
alat berat rusak dan lain sebagainya yang mengakibatkan keterlambtan maupun
kerusakan bangunan, perubahan galian yang sudah peil, dan lain sebagainya.
g. Setiap pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini, harus dipasang papan nama pekerjaan dengan format yang telah
ditetapkan, data lapangan, tanggal dan prestasi fisik yang saat itu telah dicapai.
2.9. Masa Pelaksanaan, Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
b. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
aanwjjzing.
c. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan tenaga-
tenaga yang diperlukan.
e. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 7
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 3
PEKERJAAN PEMBONGKRAN
4.1. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana terdapat bangunan instalasi
lainnya, Kontraktor tidak diperkenankan membongkar/ memindahkan tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi.
4.2. Lingkup Pekerjaan Bongkaran meliputi :
- Pekerjaan Bongkaran Atap, Rangka Atap dan Plafond
Sebelum peleksanaan pembongkaran atap, rangka atap dan plafond
dimulai, terlebih dahulu harus dibersihkan dan dipindahkan dan tidak
boleh ada benda pecah. Pekerjaan pembongkaran dapat dimulai
apabila sekitar pekerjaan harus dipersiapkan dan
dibersihkan/dibereskan dari segala hal yang akan mengganggu
kelancaran pekerjaan dan atau mempengaruhi kualitas pekerjaan,
sesuai arahan/ petunjuk pengawas.
Sebelum pembongkaran plfond dilaksanakan semua jaringan instalsi
listrik harus sudah terputus aliran listriknya.
- Pekerjaan Bongkaran Dinding
Pekerjaan pembongkaran dinding dilaksanakan sesuai arahan/
petunjuk pengawas lapangan dan menyesesuai gambar perubahan
pada gambar rencana.
- Pekerjaan Bongkaran Lantai
- Pekerjaan pembongkaran lantai dilaksanakan sesuai arahan/ petunjuk
pengawas lapangan dan menyesesuai gambar perubahan pada gambar
rencana.
4.3. Apabila pekerjaan konstruksi telah selesai menurut Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor berkewajiban membersihkan sisa material yang tidak
terpakai dari lokasi Kegiatan/ Proyek.
PASAL 4
PEKERJAAN SURVEI DAN PENGUKURAN
5.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan pengecekan kembali di lokasi.
Pelaksanaan pekerjaan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh pengawas/pihak
Direksi yang akan menunjukkan titik referensi.
5.2. Kontraktor dalam melakukan pengukuran harus melakukan pematokan (stake out).
Kontraktor harus melakukan pematokan untuk menetapkan kembali batas-batas tanah,
batas dan peil rencana kapling serta as dan peil rencana jalan (row).
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 8
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
5.3. Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengukuran di lapangan sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar dengan kenyataan yang ada, Kontraktor harus melaporkan
kepada Pengawas /Direksi untuk memperoleh keputusan dan dinyatakan dalam Berita
Acara dan Keputusan yang diambil harus didasarkan kepada keamanan konstruksi dan
kelancaran operasional penggunaan bangunan tersebut.
5.4. Semua permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan pekerjaan
pengukuran dan pematokan harus tunduk kepada keputusan Pengawas/Direksi.
5.5. Kontraktor wajib membuat bouwplank dan patok-patok pembantu sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-
lain dan pengukurannya harus dilaksanakan dengan Theodolite/Waterpass yang telah
disetujui oleh Pengawas/Direksi.
5.6. Sebelum pekerjaan di mulai, bouwplank dan patok-patok pembantu harus disetujui oleh
Pengawas/Direksi dan patok-patok referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum
ada perintah Direksi.
5.7. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan.
PASAL 5
PAPAN BOUWPLANK
6.1. Semua bouwplank menggunakan kayu diserut rata dan terpasang waterpass dengan
peil ± 0,00 setiap jarak 2 meter papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu
berukuran 5/7 cm. pada papan bouwplank dicatat sumbu-sumbu dinding, dengan cat
yang tidak luntur oleh pengaruh iklim atau diberi tanda-tanda yang jelas.
6.2. Jarak papan bouwplank minimal 2,5 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi (kecuali pada bangunan yang berhimpit
dengan batas lahan atau disesuaikan dengan kondisi setempat).
6.3. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
6.4. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
6.5. Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, kontraktor wajib memintakan pemeriksaan
dan persetujuan tertulis dari direksi.
PASAL 6
PEMBUATAN DIREKSI KEET, BARAK KERJA/ GUDANG
7. 1. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 9
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
7. 2. Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik, bebas
dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat gudang dengan ukuran
yang memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
7. 3. Apabila tidak disebutkan dalam RAB atau dalam ketentuan lain, biaya yang timbul
akibat kegiatan ini dianggap larut dalam harga satuan pekerjaan.
PASAL 7
SARANA DAN PRASARANA LAINNYA
8.1. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat
merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara
ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
8.2. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Pengawas.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 10
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
BAB 2
PEKERJAAN SIPIL & ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN/PENIMBUNAN
1.1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, Kontraktor harus mengadakan cek
bersama pengawas pekerjaan atas duga tinggi/peil awal permukaan tanah, sehingga
apabila terdapat perbedaan antara lapangan dengan gambar rencana dapat segera
diketahui secara dini, dan melaporkannya kepada Pengawas/Direksi. Pengajuan atas
perbedaan/kelainan setelah Kontraktor melakukan pekerjaan galian, tidak dapat
diterima.
b. Bilamana tanah yang digali tenyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan
atau pembatas, maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut.
c. Tanah / galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar halaman.
Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi atau bila mana perlu memindahkan tanah atau bahan yang tidak dipakai
atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan sebagaimana yang
diinstruksikan oleh Pengawas.
d. Galian harus diusahakan selalu dalam keadaan kering selama pengerjaan.
e. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-tempat
dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung, dalam hal
ini metode pengerjaan dengan tanganlah yang harus dilaksanakan.
f. Teknis pelaksanaan galian yang dilakukan dengan untuk memperbesar volume
pekerjaan tanah, tidak dapat dibenarkan, tambahan volume pekerjaan tanah tersebut
di atas, tidak dapat diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan.
1.2. Pekerjaan Urugan Pasir/ Tanah
a. Sebelum penimbunan dimulai, daerah yang akan di timbun harus dibersihkan dari
material organik, lumpur maupun tanah lunak serta dilakukan pengontrolan pada
bangunan / jaringan yang ada di dalam tanah.
b. Untuk pekerjaan urugan pasir alas pondasi , urugan pasir bawah lantai, urugan tanah
bawah lantai harus memperhatikan ketinggian atau peil seperti yang disyaratkan
pada Gambar Kerja.
c. Semua material yang digunakan untuk urugan/ urugan kembali harus dengan
persetujuan Pengawas/Direksi.
d. Pekerjaan pemerataan dan penghamparan dilaksanakan selapis demi selapis dengan
tebal lapisan tidak lebih dari 10 cm, kemudian dipadatkan sampai mendapatkan
kepadatan yang diinginkan (disyaratkan).
e. Pemadatan dikerjakan dengan alat pemadat mekanis seperti stemper/ vibro roller.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 11
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
f. Penyiraman dengan air pada setiap lapis proses pemadatan akan sangat membantu
upaya pemadatan tanah.
g. Volume timbunan dan pemadatan harus merupakan isi bersih yang ditimbun sesuai
dengan ukuran dan ketinggian yang terlihat pada gambar.
h. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan adanya
genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan.
i. Galian atau urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas Lapangan
sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Pengawas
Lapangan akan segera menunjukkan bagian-bagian tanah mana yang dipadatkan
yang harus siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.
j. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh
tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh Pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI
3.1 Pondasi Batu Kali
3.1.1. Umum
a. Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai
dengan ukuran dan ketinggian seperti tercantum pada gambar.
b. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari
bambu atau kayu setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan penampang pondasi.
c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal 10 cm
disiram dan diratakan.
3.1.2. Persyaratan Bahan
Batu kosong dan batu Kali yang kuat harus batu pecah, berkualitas terbaik dan
merupakan bahan setempat, padat, bersih tanpa retak-retak dan kekurangan
lainnya yang mempengaruhi kualitas.
3.1.3. Langkah Pelaksanaan
a. Pasangan Batu Kosong
- Diatas lapisan pasir urug dipasang batu kosong setebal 10 cm yang ditata
sedemikian rupa hingga membentuk satu kesatuan yang kokoh/ kuat
dan sesuai dengan gambar atau instruksi dari direksi pekerjaan.
- Pemasangan batu kosong harus disusun tegak bersilang saling
menggigit,dan pada ronggarongga pertemuan batu harus diisi dengan
pasir hingga padat. Dalam hal ini bisa dibantu disiram air hingga merata.
- Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir yang
berkualitas baik dengan butiran pasir yang sama, sehingga dapat mengisi
seluruh celah pasangan batu kali yang kemudian disiram dengan air
bersih hingga rata dan padat.
b. Pasangan Batu Kali
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 12
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pekerjaan pondasi tidak boleh dimulai sebelum mendapatkan
persetujuan dari direksi/pengawas tentang ukuran, kekuatan dan
kebersihan.
- Pasangan batu kali untuk pondasi dipasang sedemikian rupa (sesuai
gambar) yang pada bagian celah-celahnya harus diisi dengan adukan
campuran 1 PC : 4 Ps. Celah yang besar di antara batu harus diisi dengan
batu kricak/batu pecahan yang dicacah padat. Batu kali/Gunung yang
dipasang tidak boleh saling bersinggungan antara batu kali/gunung yang
satu dengan batu kali/gunung yang lain atau dengan kata lain selalu ada
perekat di antaranya.
- Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1
PC : 3 Ps, setinggi 20 cm dihitung dari permukaan pondasi ke bawah.
- Adukan harus membungkus batu kali/gunung pada bagian tengah
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian pondasi yang berongga /
tidak padat.
- Selama pasangan batu kali/gunung belum secara utuh selesai (persekian
meter), lobang pondasi tidak dibenarkan diurug.
- Adapun mengenai bentuk, ukuran, model dan pemasangannya harus
sesuai dengan gambar atau instruksi dari Direksi Pekerjaan.
3.1.4. Variasi Kedalaman Pondasi
Variasi kedalaman pondasi dapat diijinkan atau diperintahkan oleh pengawas
bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan perubahan tersebut. Tanpa ada
izin tertulis dari Pengawas, maka perubahan kedalaman atau lebar pondasi tidak
diperbolehkan.
PASAL 3
PEKERJAAN BETON
3.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment, peralatan dan
bahan untuk semua pekerjaan beton biasa, beton bertulang, berikut pembuatan dan
pemasangan cetakan bekisting/mould penyelesaian dan lain-lain pekerjaan
pembetonan sesuai dengan gambar-gambar rencana dan persyaratannya.
- Pekerjaan pada pekerjaan ini meliputi beton bertulang untuk sloef, kolom praktis,
ringbalk, dan lainnya yang sesuai dengan gambar kerja.
3.2. Persyaratan
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan:
• Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.
• Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8.
• Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
• Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 13
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
• American Society for Testing and Material (ASTM).
• American Concrete Institute (ACI).
Persyaratan di atas adalah standar minimum dan harus disesuaikan dengan gambar-
gambar dan persyaratannya.
Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai standar akan ditolak, kecuali bila
dilaksanakan dengan standar yang lebih tinggi mengenai kekuatan mutu bahan, cara
pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, textured finishing dan kualitas secara
keseluruhan.
3.3. Mutu Beton
- Semua kualitas beton dominan memakai K-250 untuk sloef, kolom praktis,
balok/ringbalk, plat kanopi, sementara plat meja dapur memakai mutu beton k250
- Untuk beton tanpa tulangan (rabat beton) dengan mutu K-100 dengan campuran 1Pc
: 3 Ps : 5 Krkl.
- Disarankan melakukan pengecoran dengan menggunakan mesin molen.
- Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Untuk itu harus diadakan trial-mix di laboratorium.
3.4. Bahan- Bahan
a. Semen Portland (PC)
Semen portland yang dipakai harus dari jenis 1 menurut Peraturan semen portland
Indonesia 1972 (NI 8) yaitu semen Tonasa atau merk lain dengan persetujuan
tertulis dari Direksi.
b. Agregat halus (Pasir)
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alami atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi PBI 1971 (NI-2). Pada
prinsipnya agregat halus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras serta bersifat
kekal, agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih 5 %
(terhadap berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik. Pasir laut tidak boleh
dipergunakan.
c. Agregat Kasar
Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil atau batu pecah alami, maupun
buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu asal memenuhi PB 1 1971 (NI -
2).
d. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton-beton harus air bersih (yang dapat
diminum) dan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkohol, garam-garam dan
bahan-bahan lain yang dapat merusak beton/tulangan baja.
e. Besi Tulangan
- Besi tulangan yang dipakai harus dari besi mutu U-24 untuk tulangan dibawah
atau setara 12 mm menurut PBI 1971.
- Besi Tulangan yang digunakan merupakan besi polos ber SNI. Adapun ukuran
besi tulangan yang akan digunakan sesuai yang tertera pada gambar kerja
sebagai berikut :
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 14
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
• Sloef 15 x 20
Tulangan Atas/Bawah : dia. 10 mm
Beugel : dia. 8 mm
• Kolom Praktis 15 x 15
Tulangan : dia. 10 mm
Beugel : dia. 8 mm
• Balok/ Ringbalk Beton 15 x 20
Tulangan : dia. 10 mm
Beugel : dia. 8 mm
• Balok Gewel 15 x 20
Tulangan : dia. 10 mm
Beugel : dia. 8 mm
• Plat Beton
Tulangan : dia. 10 mm
• Kolom Teras / Dekorasi15 x 15
Tulangan Atas/Bawah : dia. 10 mm
Beugel : dia. 8 mm
- Ukuran besi/ baja tulangan harus seperti dalam gambar, penggantian dengan
diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis oleh Direksi. Bila
penggantian dapat disetujui maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh
kurang dari tulangan yang tersebut dalam gambar atau perhitungan. Segala
biaya yang ditambah oleh pengganti tulangan terhadap yang digambar, sejauh
bukan kesalahan gambar adalah tanggung jawab Pelaksana.
- Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab, dipisahkan sesuai
dengan diameter serta asal pembelian, semua baja tulangan harus dilindungi
terhadap segala macam kotoran dan minyak serta sejauh mungkin dihindarkan
terhadap pengaruh garam kuat.
f. Pekerjaan Bekisting
- Bekisting harus memakai multipleks 9 mm atau papan kayu tebal 3 cm dan kayu
klas III yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut
bentuk, garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan
dalam gambar arsitektur. Bekisting harus cukup untuk menahan getaran
vibrator atau kejutan-kejutan lain yang diterima, tanpa berubah bentuk.
- Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
- Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran dilakukan.
- Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (serbuk gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya,
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 15
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pembongkaran bekisting hanya boleh, dilakukan dengan ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas/ Pengawas.
3.5. Pekerjaan Pembesian
- Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan
yang lainnya (sesual gambar kerja).
- Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang
disyaratkan.
- Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan
perubahan pada waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel
harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
- Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan
sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal
selimut beton yang disyaratkan dalam SK.SNI.
- Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
- Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
- Timbunan batang-batang besi untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
3.6. Adukan Beton
a. Adukan beton yang dibuat setempat harus memenuhi syarat – syarat :
- Semen diukur menurut volume
- Aggregat diukur menurut volume
- Pasir diukur menurut volume
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah berada dalam mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu sebelum adukan beton yang baru dimulai.
- Adukan beton harus memenuhi syarat – syarat Peraturan Beton Indonesia.
Beton harus mempunyai kekuatan K-250 untuk kontruksi utama dan K-100
untuk lantai kerja / rabat beton dimana sesuai yang dipersyaratkan dalam
gambar kerja.
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes), percobaan
tersebut harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan
dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya.
Konstruksi Beton Struktur, menggunakan mutu beton yang sesuai pada gambar
kerja, dengan ketentuan :
* Agregat Halus/Pasir Beton
* gradasi max. 4 mm = 2 %
* gradasi min. > 0.35 mm
* Agregat Kasar/Kerikil (Koral)
* gradasi max. 31.5 mm
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 16
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
* gradasi min. > 4 mm
*Syarat Pemanfaatan Material
* Pasir diayak dan dicuci
* Batu pecah diayak dan harus bebas dari kotoran.
*Cara Pelaksanaan
* Bagian konstruksi yang akan discor harus merupakan bagian konstruksi yang
sudah diakui kebenarannya oleh Pihak Direksi tentang bentuk, ukuran,
pembesian, bekisting dan pembersihan.
* Pengecoran dilaksanakan dengan metode beton molen.
1. Aggregat dicampur dalam beton molen.
2. Komposisi campuran semen, pasir, dan batu pecah (koral) menurut
ketentuan yang telah dipersyaratkan (mix. Design), mutu yang
dipersyaratkan.
3. Mortar beton, dituangkan pada acuan beton yang telah disiapkan dan
dipadatkan dengan menggunakan Vibrator Concrete.
3.7. Pengujian Mutu Beton
a. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat kubus
coba dari adukan beton yang dibuat.
b. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujursangkar dalam segala arah, dan
memenuhi syarat – syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI. 2/1971).
c. Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15 x 15 x 15 cm3 diambil tiap 5 m3 satu
buah. Pencetakan kubus coba harus memenuhi syarat – syarat PBI NI 2/1971.
d. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus menjadi tanggungjawab
kontraktor.
e. Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang dapat
menunjukkan tanggal percobaan, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan.
f. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera setelah selesai
percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi
standar, campuran adukan dan berat kubus coba tersebut.
g. Percobaan – percobaan ini harus memenuhi syarat – syarat dalam peraturan beton
Indoneseia (NI.2/1971).
3.8. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksnakan pekerjaan pengecoran beton, terlebih dahulu
memberitahukan pengawas dan mendapat persetujuan, jika tidak ada persetujuan
pengawas, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan /
membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor
sendiri.
b. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan beton
dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
c. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara yang seperaktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 17
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran – kotoran atau bahan –
bahan lain dari luar.
d. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan bekisting
dan besi selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas/ pihak Direksi.
e. Pengecoran dilakukan secara terus menerus. Adukan yang tidak dicor dalam waktu
lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan yang
tumpah selama pengangkutan tidak diperkenankan dipakai lagi.
f. Pada pengecoran baru (sambungan antara yang lama dan beton baru) maka
permukaan beton lama terlebih dahulu dibersihkan dan dikasarkan sampai
aggergat kasar tampak, kemudian disiram dengan air semen.
3.9. Perawatan Dan Perlindungan Beton
a. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan mekanis
atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari dengan
menyemprotkan air atau mengenai dengan air pada permukaan beton tersebut.
3.10. Pemasangan Alat – Alat Di Dalam Beton
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin pengawas.
b. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat – alat di dalam beton, pemasangan
sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk – petunjuk pengawas.
3.11. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak
antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang tertanam
dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
4.2. Persyaratan Bahan
a. Batu Bata
• Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik sesuai
dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84, berkualitas baik dan telah
diperiksa/disetujui Direksi.
• Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30 kg/cm2,
dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7 kg/cm2.
• Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal
dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 18
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
b. Portland Cement
• Mutu/kualitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi beton,
tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-gejala membatu.
• Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu merk.
• Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan
kualitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
c. Pasir pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari
bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan
sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
5.3. Langkah Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 4 pasir pasang,
kecuali pasangan bata semen trasram.
b. Untuk dinding trasram/kedap air dengan campuran adukan 1 PC : 3 pasir pasang,
yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200
cm di atas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah
(toilet, kamar mandi, WC), septictank serta pasangan bata di bawah permukaan
tanah.
c. Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
melekat dengan sempurna.
d. Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
tegak lurus siku dan rata. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap
maximum 1 meter tinggi per harinya,. Bidang dinding bata tebal ½ batu yang luasnya
maksimal 12 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom
ukuran 11 x 11 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm.beugel diameter
8.
e. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal
ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi dari 5%. Bata yang
patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
g. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata.
h. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut
setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
bidang tembok.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 19
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 5
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
5.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding bangunan
(yang terdiri dari pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan dalam gambar.
5.2. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal ‘beton bertulang’.
5.3. Langkah Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan bata dan beton dengan campuran adukan 1 PC : 4
pasir pasang, kecuali pasangan bata semen trasram.
b. Untuk dinding trasram/kedap air dengan campuran adukan 1 PC : 2 pasir pasang.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
• Semua permukaan yang akan menerima plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
• Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
• Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan plumbing dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran
telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah
berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram
air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm
dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi
– bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari
kayu/bambu.
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan
dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan –
kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan
dilapis dengan bahan lain.
e. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan
bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja.
f. Ketebalan Plesteran.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 20
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
Tebal plesteran 10–25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau
-
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/ Direksi. Jika ketebalan melebihi 1,5 cm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
-
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 meter, jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
g. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
-
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada
bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
-
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang–
kurangnya dua kali setiap harinya.
h. Pemeriksaan dan Pengujian.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran/acian
-
harus dibongkar kembali dan diperbaki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi/ dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
-
plesteran/acian berumur lebih dari 2 minggu.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 21
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 6
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
6.1. Pekerjaan Lantai
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
-
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
baik.
Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/
-
ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
6.1.2. Syarat- Syarat Bahan
Lantai Keramik yang digunakan merupakan jenis keramik, dengan merk
-
platinum atau yang setara.
Ukuran keramik yang digunakan adalah 40 x 40 cm untuk semua ruangan
-
kecuali untuk ruang WC/KM dengan tekstur kasar ukuran 20 x 20 cm.
Semen Portland, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
-
pada pasal “beton bertulang”.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan ASTM,
-
peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
-
diserahkan contohnya dan disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menyediakan material keramik cadangan untuk perawatan
-
disertai dengan type dan lokasi pemasangannya.
6.1.3. Lingkup Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan
-
persiapan yang baik, terutama ketika pemadatan tanah dan pelapisan beton
tumbuk. Semua saluran pipa dan saluran dibawah lantai harus diatur dan
ditempatkan dengan baik agar pada saat pekerjaan lantai dilaksanakan tidak
mengganggu kepada saluran pipa yang ada.
Sebelum pemasangan keramik dilakukan, terlebih dahulu ditimbun dengan
-
pasir/tanah urug tebal 10 cm, dipadatkan kemudian dilapis beton tumbuk K-
100 dengan campuran 1:3:5.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
-
bernoda.
Adukan pasangan/ pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang
-
dengan tebal maksimum 5 mm dan ditambah bahan perekat seperti yang
disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan
perekat.
Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus
-
sama lebarnya, maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebaran sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
-
seperti yang telah disyaratkan diatas, warna keramik yang akan dipasang.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 22
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
-
Seluruh bagian di bawah ubin terisi penuh dengan mortar spesi hingga
•
tidak terdapat rongga udara terjebak di bawah ubin.
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali
•
untuk bagian-bagian lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring
harus menghasilkan bidang miring sempurna yang dapat mengalirkan air
hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour).
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
-
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
-
Setiap pemasangan keramik keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan
Pengawas.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban lain selama
-
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Jika terdapat pemasangan keramik lantai yang tidak sesuai dengan spesifikasi
-
teknis ini, maka Kontraktor bertanggung jawab mengganti dan memperbaiki
dengan biaya dibebankan oleh kontraktor sendiri.
6.2. Pekerjaan Pelapis Dinding
6.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
-
alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu
baik.
Pasangan pelapis dinding dengan keramik ini dipasang pada seluruh dinding
-
kamar mandi (WC/KM).
Pasangan pelapis dinding luar ruangan sesuai dengan gambar kerja dengan
-
material batu alam.
6.2.2. Syarat- Syarat Bahan
Dinding Keramik yang digunakan merupakan jenis keramik, dengan merk
-
platinum atau yang setara.
Ukuran keramik granit yang digunakan adalah 20 x 25 cm untuk dinding
-
ruang WC/KM.
Keramik dinding yang digunakan adalah kualitas baik dan sesuai dengan
-
gambar kerja dan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
-
diserahkan contohnya kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menyediakan material keramik cadangan untuk perawatan
-
disertai dengan type dan lokasi pemasangannya.
6.2.3. Lingkup Pelaksanaan
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 23
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
Keramik dan batu alam yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
-
retak, cacat dan bernoda.
Adukan pasangan/ pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang
-
dengan tebal maksimum 5 mm dan ditambah bahan perekat seperti yang
disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan
perekat.
Pola, arah dan awal pemasangan dinding keramik dan batu alam harus sesuai
-
gambar detail atau sesuai petunjuk gambar kerja/Direksi dengan
memperhatikan perletakan feature sanitair sebelum pekerjaan dimulai.
Hasil pemasangan dinding keramik harus merupakan bidang permukaan
-
yang benar-benar rata dan tidak bergelombang
Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),harus
-
sama lebarnya, maksimum 5 mm yang berbentuk garis-gais sejajar dan lurus
yang sama lebarnya sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus
berbentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi dengan warna yang hampir sama dengan
-
warna keramik.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
-
pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
Dinding dengan pengakhiran keramik, minimum 3 mm dan maksimum 6 mm.
-
Keramik/ batu alam yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
-
lain selama 1 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
PASAL 7
PEKERJAAN ATAP
.1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan atap terdiri pekerjaan rangka atap baja ringan untuk semua rangka
atap dan penutup atap Galvalum.
- Pekerjaan atap ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan perlengkapan dan hal lainnya sehingga
pekerjaan ini didapat hasil yang baik.
.2. Syarat- Syarat Bahan
- Persyaratan bahan mengacu kepada SNI 03-6764-2002 tentang spesifikasi
baja struktural.
- Rangka atap baja ringan harus berkualitas baik, diperkuat dengan baut.
Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan menurut gambar kerja dan aturan -
aturan sebagaimana lazimnya digunakan dalam teknik bangunan. Ukuran-
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 24
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
ukuran profil yang digunakan, harus sesuai dengan ukuran yang tercantum
pada gambar kerja
- Profil Material:
1) Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm),
panjang material perbatang adalah 11m dan 6m
2). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan
juga dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045
(ketebalan dasar baja 0,45 mm), panjang material perbatang adalah
6m.
3). Talang
- Pipa tegak PVC tipe D eks Wavin, Pralon, Maspion.
- Pipa datar Metal sheet Zincalume 0.75 mm.
- Klem Besi Strip 2 x 40 x 2 mm.
- Rangka talang datar konstruksi besi siku 50 x 50 mm.
- Material penutup atap menggunakan bahan Metal Sheet Zincalume (Plat baja
lapis seng aluminium) berwarna yang diprofil secara roll dingin membentuk
lembar seng gelombang sesuai gambar perencana. Produksi Utomo, Fumira
atau yang setara. Ketebalan minimal 0,5 mm.
- Seluruh Listplank menggunakan Woodplank dengan ukuran sesuai dengan
yang tercantum pada gambar kerja, listplank yang digunakan harus berkulitas
baik dan dipasang dengan rapih dan lurus (tidak bergelombang / bengkok-
bengkok).
3. Pelaksanaan Pekerjaan Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga
berpengalaman sesuai rekomendasi produsen pembuat bahan zincalume
penutup atap, dan dengan standard pengerjaan yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas proyek.
- Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
- Semua detail pertemuan harus rata dan bersih dari cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 25
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
persyaratan teknis yang benar.
- Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari pemasangan gording dan
rangka atap maka penutup atap tersebut tidak diperkenankan untuk
dipasang.
- Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi
bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
- Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka
atap sehingga sesuai dengan gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk
Direksi/Pengawas.
- Penyelesaian bubungan/nok, harus dipasang rata.
- Pemasangan nok yang tidak rata atau berombak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya sendiri.
- Pemasangan List Plank dan talang air sesuai dengan gambar kerja.
- Setiap kali selesai pemasangan penutup atap dalam 1 hari, Kontraktor
harus membersihkan permukaan bidang atap yang sudah terpasang dari
semua kotoran sisa pelaksanaan pekerjaan maupun dari kotoran-
kotoran lain yang melekat.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 26
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 8
PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan,
-
dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka plafon, penutup plafon beserta
-
aksesorisnya serta penempatan lubang- lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
8.2. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan
-
dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data
-
bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara
febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
c. Ketidaksesuaian.
- Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan
dan lainnya.
- Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau
tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib
menggantinya dengan yang sesuai.
- Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
8.3. Syarat- Syarat Bahan
- Semua rangka plafon menggunakan hollow besi galvanis uk 4/4 cm dimenie besi.
- Untuk penutup plafon, menggunakan papan gypsum board 9 mm, yang setara
dengan merk Jayaboard, knauff dan lainnya.
- List plafond ruangan menggunakan gypsum board 9 mm tinggi 7 cm.
- Bahan seal tape harus menggunakan bahan yang khusus untuk itu atau jenis yang
telah mendapat rekomendasi dari pabrik gypsum.
- Dempul penghalus sambungan harus menggunakan bahan yang khusus seperti
MULTIBOARD M 400 atau yang setara.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 27
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
8.4. Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pemasangan plafond Kontraktor telah mempertimbangkan hal-hal yang
-
berkaitan dengan pekerjaan lain yang bergabung dalam kegiatan ini (misalnya;
elektrikal, mekanikal, Plumbing dan lain sebagainya).
Sebelum memulai pemasangan plafond, Kontraktor harus memeriksa rangka
-
plafond agar benar-benar sesuai dengan ketinggian yang dikehendaki dan ukuran-
ukuran sesuai dengan gambar.
Semua bagian-bagian rangka plafond harus menyambung dengan seksama dan
-
secara keseluruhan membentuk struktur yang kokoh. Adapun jarak rangka plafon
adalah 60 cm x 60 cm.
Hasil pemasangan harus merupakan bidang yang rata, tidak melengkung dan tidak
-
bergerak/ bergoyang.
Rangka plafond harus dipasang secara sempurna, lurus dan rata sesuai dengan
-
petunjuk pabriknya.
Lembaran gypsum flat dipasang pada rangka plafond dengan kuat, baik dan rata.
-
Sambungan antara panel-panel gypsum ditutup dengan sealtape yang khusus untuk
-
pekerjaan tersebut dan kemudian didempul hingga halus, demikian pula lubang-
lubang bekas baut ditutup dengan dempul hingga halus dan rata, lalu diamplas
sehingga tidak terlihat sambuangan diantara sudut – sudut gypsum, setelah itu
dilakukan pengecatan plafon tersebut.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalanan dan harus
-
dilaksanakan sesuai pekerjaan pabriknya.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 28
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 9
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
9.1. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material,
-
peralatan, dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan kusen
-
bouvenlight yang dinyatakan dalam gambar menggunakan bahan kayu.
9.1.2. Persyaratan Bahan
Kusen pintu dan jendela yang digunakan menggunakan material kayu kelas 1,
-
kecuali pintu KM/WC.
Finishing dengan pelitur/melamin/ cat (warna disesuaikan).
-
Pintu KM/ WC adalah pabrikasi dengan material Spandrel Almunium.
-
9.1.3. Langkah Pelaksanaan
- Contoh dan data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
digunakan di lokasi proyek.
Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminum yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
Lebar kusen harus presisi, sama atau pas dengan dinding bangunan.
-
Jika pekerjaan kusen kayu akan dipasang setelah rangka pada bangunan
-
sekelilingnya telah selesai, Kontraktor menjamin bahwa segala pekerjaan
tersebut yang harus dipasang telah disetel ke dalam rangka yang telah
disediakan.
Tempat sambungan antara kusen-kusen dengan rangka bangunan harus diisi
-
padat dengan adukan dengan hati-hati dan rapi.
Pekerjaan kusen kayu tidak boleh dipasang dulu dalam kedudukannya
-
sampai rangka pada lantai, dinding dan langit-langit telah selesai.
9.1.4. Garansi (Jaminan)
Kontraktor wajib memberikan garansi bahan selama 1 tahun. dan garansi
-
pemasangan selama 2 tahun, terhitung sejak selesainya masa perawatan.
Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pada
-
kayu seperti penyusutan kayu dan kerapuhan kayu sedangkan garansi
pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran udara
& air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
9.2. Pekerjaan Daun Pintu Kayu
9.2.1. Lingkup Pekerjaan.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 29
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
-
untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pintu yang lengkap sesuai dengan
-
kebutuhan/ memenuhi dokumen kontrak.
9.2.2. Syarat-syarat Bahan.
Pintu Kayu yang digunakan:
-
Bahan : daun pintu dari panil kayu dan rangka kayu solid dengan kualitas
-
kayu kelas 1 .
Finishing cat.
-
Bentuk : sesuai shop drawing yang disetujui Perencana atau Direksi.
-
Warna : akan ditentukan kemudian.
-
9.2.3. Lingkup Pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana sebelum memulai pekerjaan harus menerima Shop
-
Drawing yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
Seluruh material yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan oleh
-
pihak Direksi/ Konsultan pengawas sebelum digunakan di proyek.
Pasangkan rangka pintu sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk
-
kebutuhan setiap jenis pintu.
Pehatikan ukuran tinggi, lebar, dan ketebalan pintu untuk mendapat hasil
-
pekerjaan yang tepat.
Daun pintu harus terpasang dengan sempurna, hubungan sudut harus benar-
-
benar 90 derajat.
Bila ada daun pintu yang melintir pada saat dibuka atau ditutup dan/ atau
-
ada bidang permukaan pintu yang tidak rata, maka pintu harus dibongkar
dan diganti dengan yang baik/ memenuhi syarat pembongkaran dan
penggantian adalah atas bebas Kontraktor.
9.2.4. Pengamanan
Daun pintu yang terpasang sebelum menerima finishing akhir harus
-
diamankan dari noda- noda.
Setelah pemasangan atau finishing selesai, berikan perlindungan atas seluruh
-
permukaan pekerjaan agar dapat terhindar dari kemungkinan pengaruh atau
kerusakan- kerusakan yang diakibatkan aktifitas pekerjaan lain.
Pengamanan ini sepenuhnya dibawah tanggung jawab dan atas beban
-
kontraktor.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 30
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 10
PEKERJAAN KACA
10.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan,
-
dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh penggunaan kaca pada jendela dan
-
bouvenlight yang dinyatakan dalam gambar menggunakan bahan kaca.
10.2. Syarat- Syarat Bahan
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar
-
dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987.
Ukuran dan ketebalan kaca adalah 5 mm atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
-
Seluruh material yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan oleh pihak
-
Direksi/ Konsultan pengawas sebelum digunakan di proyek.
10.3. Langkah Pelaksanaan
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
-
syarat pekerjaan.
Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian, sehingga diharapkan dikerjakan
-
oleh tukang yang ahli dalam bidangnya.
Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas,
-
bahan yang telah tepasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda- tanda tidak boleh menggunakan kapur. tanda-
tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem
aci.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat pemotong
-
kaca khusus.
Pemotongan kaca harus disesuaikan rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
-
kaca pada kusen.
Pembersihan kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
-
cairan pembersih kaca .
Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen,
-
harus diisi dengan lem silikon, warna transparant cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Kaca harus tepasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
-
dan pecah pada sealant tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 31
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 11
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
11.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan
pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan
atau Spesifikasi Teknis.
11.2. Prosedur Umum
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang
akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum
dibawa ke lokasi proyek.
b. Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
11.3. Syarat- Syarat Bahan
- Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu KM/WC) dengan sistem
Master Key. Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan
nikel stainless steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu, yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang
silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
- Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
- Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator
merah/biru di bagian sisi luar pintu.
- Hendel bentuk silinder
- Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot
pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
- Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu tipe ayun dengan bukaan satu
arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x 76mm
x 3mm.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua
daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran
dan berat jendela.
- Hak Angin.
- Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 32
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis
spring.
- Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam.
- Gembok.
Gembok dalam warna solid brass sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
- Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe
pemasangan dilantai.
- Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle
buka.
- Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel
hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.
11.4. Langkah Pelaksanaan.
- Umum
- Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
- Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
- Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pegangan.
- Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
- Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
- Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
- Pemasangan Pintu.
- Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1 meter dari lantai.
- Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu,
sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
- Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
- Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 33
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pemasangan Jendela.
- Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
- Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
- Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaaan jendela yang diinginkan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
PASAL 12
PEKERJAAN PERLENGKAPAN ALAT- ALAT SANITAIR
12.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan
-
berhubungan untuk pekerjaan sanitasi sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
Khusus untuk fitting-fitting, stop kran dan perlengkapan sanitasi fixture lainnya,
-
kontraktor harus memberikan contoh sesuai yang ditentukan dalam RKS untuk
disetujui Direksi/ pengawas.
Pekerjaan perlengkapan sanitasi tidak dapat terlepas, dari pekerjaan mekanikal
-
plumbing.
12.2. Syarat- Syarat Bahan
Water Closet Duduk
-
Bahan porselen, produk dalam negeri dengan kualitas baik, sesuai dengan SNI SNI
03-0797-2006 lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
Wastafel
-
• Wastafel Bahan porselen, produk dalam negeri sesuai dengan SNI SNI 03-0680-
1998, lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna
standard).
Kran, Floor Drain, dan lain-lain
-
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
-
sedikitpun dan sesuai dengan SNI. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
12.3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Pemasangan semua peralatan/perlengkapan sanitair harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
dengan hati-hati dan sangat rapi.
- Semua sambungan harus kedap air dan udara.
- Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 34
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-
sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang
dengan bidang lantai.
- Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh Direksi/Manajemen Konstruksi.
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
13.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan
memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik
yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat
adalah semua permukaan baja/besi, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.2. Prosedur Umum
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
- Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang
akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Semua warna disesuaikan dengan gambar kerja serta ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu
Skema Warna.
- Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
13.3. Syarat- Syarat Bahan
a. Umum.
- Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
pada daftar cat.
- Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 35
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara (ex.
Mowilex) :
- Water-based sealer untuk permukaan plesteran, beton, papan kalsiboard dan
panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara (ex.
Mowiliex) :
- Emulsion untuk permukaan interior plesteran, beton, papan gypsum dan
- Weathershield / Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton,
papan gypsum.
- High quality, solvet-based high quality gloss, finish untuk permukaan interior
plesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.4. Standard Pengerjaan (Mock Up).
- Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan.
- Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh
Pemberi Tugas/Manajemen Konstruksi.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
13.5. Langkah Pelaksanaan
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan
langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi,
sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai
kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
- Pekerjaan Cat Dinding.
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 36
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Untuk dinding luar bangunan digunakan cat jenis Water Base Tipe Weather Coat
/ setara merk Dulux /, sedangkan untuk interior tipe Emulsion/ setara dengan
merk Dulux, dengan lapisan dasar Plamur merk ICI / setara. Warna akan
ditentukan kemudian.
- Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk ICI Wallfiller/ setara.
- Sebelum dinding di plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas.
- Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
- Lapisan pengecatan dinding terdiri dari 1 (satu) lapisan dasar yang dilanjutkan
dengan 2 (tiga) lapisan cat akhir dengan kekentalan cat.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap segala
kotoran.
- Pekerjaan Cat Plafon.
- Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafon adalah plafon gypsum, pelat beton
atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
- Cat yang digunakan merk Mowilex, Dulux atau setara. Warna akan ditentukan
setelah melakukan percobaan pengecatan.
- Plamur yang digunakan adalah plamur kayu.
- Selanjutnya semua metode/ prosedur sama dengan pengecatan dinding, kecuali
tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan plafon ini.
- Sambungan-sambungan gypsum harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat
sebagai retakan sesudah dicat.
- Pekerjaan Cat Besi.
- Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi
seperti pintu-pintu besi, talang-talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam
gambar.
- Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Setelah kering
dan diamplas kembali, maka dicat 1 kali lapis. Setelah 16 jam mengering baru
lapisan akhir dicat 1 lapis.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
- Pekerjaan cat kayu
- Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah daun pintu panil multipleks,
dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
- Cat yang digunakan adalah merk Mowilex jenis Synthetic Enamel, warna
ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
- Bidang yang akan dicat diberi meni kayu, warna merah 1 lapis, kemudian
diplamuur dengan plamuur sampai lubang-lubang/ pori-pori terisi sempurna.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 37
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamuur diampelas besi halus dan dibersihkan
dari debu, kemudian dicat skurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, rata, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
- Pekerjaan cat finishing melamic
- Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang
terlihat di dalam bangunan termasuk kusen, panil-panil, list-list, railling kayu,
serta bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
- Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak
dan kotoran yang mungkin melekat.
- Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapar serat kayu yang tidak rata
pada permukaan kayu tersebut.
- Apabila seluruh permukaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai
halus dan rata.
- Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
dengan amplas duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut
dibersihkan.
- Pembuatan wood filler dilakukan dengan menggunakan setara merek IMPRA,
wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori tertutup sempurna
dengan diamplas duco yang halus untuk setiap lapisan.
- Pewarna dipakai setara merek IMPRA daya sebar 5-6 m² perliter satu lapis.
- Sanding sealer setara merek IMPRA sebagai cat dasar dicampur dengan serta
thinner ND. Dibutuhkan 2-3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas
sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
- Cat akhir dipakai melamic setara merek IMPRA semprotkan lapis 1 dengan rata
dan sempurna dan amplas sempurna kemudian semprotkan lapis ke 2 dan yang
terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu diamplas. Warna akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 38
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
BAB 3
PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, kontraktor boleh menunjuk pihak
ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur
yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN) Kontraktor tetap bertanggung jawab
penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasuk biaya
pengujian dengan pihak PLN.
Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
kontraktor.
1.1. Lingkup Pekerjaan
- Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis, type dan ukuran serta cara pemasangan
sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
- Pemasangan armateur lampu, kotak-kotak lampu, saklar-saklar dan stop kontak dari
macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar/ RKS.
- Pemasangan pekerjaan lain dan nyata-nyata menurut gambar dan RKS harus
dipasang.
- Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi
- Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi dengan
sempurna, sampai mendapat persetujuan Direksi.
- Pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan selama dalam masa
pemeliharaan.
1.2. Syarat- Syarat Bahan
1.2.1. Persyaratan Umum
Bahan-bahan yang akan dipasang harus baru dan memenuhi persyaratan-
persyaratan bahan berdasarkan PUIL 1987, syarat-syarat LMK dan peraturan-
peraturan setempat atau peraturan Standart Internasional yang berlaku.
1.2.2. Bahan dan Peralatan Untuk Sistem Distribusi Daya Listrik.
- Panel tegangan rendah serta kelengkapannya yang mendapat berstandar/
Sertifikat PLN atau LMK.
- Semua bahan dan peralatan harus baru dan sesuai dengan syarat-syarat
yang dimaksud dalam gambar, RAB dan RKS dan terlebih dahulu diajukan
contoh-contoh atau brosur-brosur dan shop drawingnya.
- Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan
standar PLN dan bersertifikat LMK, kabel inti dari tembaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA/NYM). Luas penampang kabel yang
digunakan adalah 2,5 mm.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 39
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pipa-pipa instalasi dan persilangan.
- Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan
accessories lainnya harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak
kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel
antara kotak sambung (Junction box) dan amature lampu. Sedangkan
pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan pipa
PVC.
- Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan
PVC dilengkapi dengan tutupnya.
- Sambungan kabel pada persilangan ditutup dengan dop bahan keramik
atau PVC.
- Saklar dan stop kontak
Armateur-armateur saklar dan stop kontak berkwalitas baik. (ex.
Panasonic atau setara).
- Lampu Gantung Hias yang berkualitas baik, kuat dan desain yang
ditentukan kemudian. Lampu Pijar/ Downlight, merk Philips/setara dan
Armateurnya produksi dalam negeri dengan kualitas baik
- Semua bahan-bahan adalah harus baru dan sesuai dengan syarat- syarat
yang dimaksud dalam gambar dan terlebih dahulu diajukan contoh, brosur
dan shop drawingnya.
- Bahan-bahan yang dipasang harus baru dan sesuai yang dimaksudkan.
Contoh bahan, brosur atau gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi,
30 (tiga puluh) hari sebelum pemasangan.
1.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1.3.1. Persyaratan Umum
• Gambar Rencana
Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan-
peralatan yaitu panel-panel, dll. Penyesuaian harus dilakukan dilapangan,
jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi d ilapangan.
• Gambar Pelaksanaan
Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Instalatir harus diserahkan kepada
Direksi setelah pekerjaan selesai, dengan segala catatannya. Gambar-
gambar untuk pengajuan ke PLN dan gambar-gambar jaringan terpasang,
dibuat oleh Pelaksana berdasarkan gambar rencana. Perubahan atas
gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi, setelah ada
pengajuan tertulis dari Pelaksana.
• Standart Dan Peraturan Pernasangan
Seluruh pekerjaan harus diselenggarakan mengikuti Standart dalam
Peraturan Umum lnstalasi Listrik 1987 dan Standart lain yang tidak
bertentangan.
• Instalatir dan Tenaga pelaksana
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 40
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Surat ijin bekerja yang masih berlaku bagi instalatir adalah klasifikasi C,
yang harus dimiliki secara hak oleh Pelaksana, sato copy dari Surat Ijin
tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
- Pelaksana harus menempatkan secara penuh (full time) seorang
Koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam
pekerjaan dan serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Pelaksana dengan
predikat baik. Tenaga-tenaga pelaksana harus dipilih hanya yang
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan instalasi listrik secara
umum kuat, aman dan rapi.
1.3.2. Syarat Khusus
• Panel Utama Tegangan Rendah Dan Sub Panel.
- Bahan, dari pelat baja tebal 2,3 mm, dicat dasar tahan karat bagian luar
dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat open warna abu-abu.
- Bentuk fisik Panel Induk dan sub Panel, harus mempunyai pintu yang
dapat dikunci dan handel serta dapat dibuka/tutup dengan mudah yang
dilengkapi dengan :
- Lampu kecil untuk menunjukkan phase R, S, T berwarna merah,
kuning dan hijau dan saklar untuk mematikan, sesuai dengan daya
yang dibutuhkan.
- Pada panel induk setidak-tidaknya dipasang meter penunjuk Amper
dan Voltase.
• Lampu Pijar/ Downlight
- Armateur baret/ball harus mampu menerima panas yang ditimbulkan
oleh nyala lampu yang ada didalamnya.
- Box armateure baret/ball harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkannya tidak mengganggu kelangsungan
kerja dan umum, teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi dalam box harus dibuat sempurna.
- Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem
tersendiri sehingga tidak menempel pada penutup. Penyambungan kabel
harus menggunakan terminal kabel.
• Stop kontak (kotak kontak)
- Seluruh stop kontak harus memiliki terminal fasa netral dan pentanahan
(grounding).
- Pemasangan stop kontak tertanam dalam dinding (inbouw).
- Tinggi pemasangan stop kontak + 150 cm, tinggi dibawah +125 cm
harus mempergunakan tutup/kunci pengaman (W.D.)
- Semua stop kontak satu fasa harus mempunyai rating 10A/16A - 250
V/380 V.
• Kabel
- Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan
dalam gambar.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 41
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1977
pasang 720 E.1, yaitu :
Merah fasa R
Kuning fasa S
Hitam fasa T
Biru fasa Netral/nol
Kuning strip hijau untuk pentanahan/arde
- Pemasangan jaringan kabel didalam beton atau dinding harus
dilewatkan dalam pipa dengan pertemuan sambungan pada T doos yang
dapat dibuka.
- Penanaman pipa dilaksanakan sebelum beton dicor, atau sebelum
dinding diplester.
- Tidak diijinkan adanya sambungan kabel didalam pipa.
- Pipa yang ditanam didalam beton diusahakan sewaktu proses
pengecoran beton tidak terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair
masuk kedalam pipa atau kerusakan lainnya akibat pelaksanaan
pengecoran.
- Pipa yang ditanam pada dinding harus diklem dan kuat selama
pelaksanaan pekerjaan plesteran. Pemasangan jaringan kabel diatas
plafond dapat dengan cara terbuka (tanpa melalui pipa)
- Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1,00 m harus
dipasang pengikat dari porselen dan diikatkan dengan kencang serta
kabel harus tegang.
PASAL 2
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. Umum
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang diuraikan di sini adalah
persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dan hal pengerjaan instalasi
maupun pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
Dimana sistem penangkal petir yang digunakan pada gedung ini adalah dari type
KONVENSIONAL
2. Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah semua pengadaan dan pemasangan instalasi
penangkal petir jenis conventional non-radioactive, termasuk batang penerima (air
terminal), down conductor, pertanahan dan baik kontrolnya serta peralatan lainnya
yang berkaitan dengannya, sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian -bagianya,
seperti yang tertera pada garnbar-garnbar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk di
dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap
seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 6 bulan/ ditentukan dalam
kontrak kerja
-
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 42
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
Ketentuan-ketentuan yang baik tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi /
syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan tanpa juga termasuk ke dalam pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang
harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi
proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem penangkal
petir sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-
syarat umum untuk menunjang beberapa sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum
pada Syarat-syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen.
3. Persyaratan Pelaksanaan Dan Material
3.1. Air Terminal.
3.1.1. Bentuk split terminal harus sedemikian rupa, sehingga mampu mengurangi
kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya saat terjadi
kondisi statis dari guruh.
3.1.2. Split terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal. 3.1.3. Secara
keseluruhan system penegkap petirl harus terisolasi dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi operasi.
3.2. Down Conductor.
3.2.1. Konduktor/penghantar arus petir menuju pertanahan (down conductor) harus
dari jenis triaxial cable yang dibuat khusus untuk pemakaian penyaluran arus
petir yang mampu mencegah terjadinya slide flashing.
3.2.2. Ukuran sesuai dengan anjuran pabirk pembuat air terminal (luas penampang
konduktor tembaga inti minimum 70 mm2 dan telah lulus pengujian dari LMK.
3.2.3. Konduktor harus mampu menahan gaya tarik ke atas sebesar 200 kg.
3.2.4. Pada ketinggian 3 meter di atas tanah dan tempat-tempat dimana memungkinkan
tersentuhnya konduktor oleh manusia, konduktor harus dilindungi oleh pipa PVC
kelas AW dengan minimum 2".
3.2.5. Cara pemasangan konduktor harus sesuai anjuran pabrik, denganradius belokan
minimurn 0,5 m dan diklem setiap jarak 2 meter.
3.2.6. Hubungan antara konduktor dengan air terminal dan elektrod
pertanahan harus dilakukan melalui sepatu kabel yang dipasang secara tekan
dengan crimping tolls.
3.2.7. Rating tegangan impuls antara konduktor inti dengan konduktor luar dan antara
konduktor luar dengan lapisan konduktif min. 250 kV pada kondisi bentuk
gelombang 1/50 us.
3.3. Integral Terminating Resistor.
Intergral terminating resistor harus sanggup menyerap komponen-kompoonen
frekuensi tinggi dari suatu sambaran petir. Di samping itu, harus dapat
mengurangi kenaikan tegangan tanah sampai 50%.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 43
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
3.4. Elektroda Pentanahan.
Konstruksi elektroda pentanahan hat-us sesuai dengan gambar rencana. Besarnya
tahapan pentanahan harus tidak lebih dari 2 (dalam hal ini bila diperlukan untuk
mencapai nilai tersebut, elektroda pentanahan dapat d pprarel). Lokasi pentanahan
dapat dilihat pada gambar rencana, dilengk-a engan baik kontrol pasangan bata
untuk memungkinkan pemeriksaan secara berkala terhadap besarnya tahanan
pentanahan.
3.5. Lightning Stroke Counter.
Di sisi bagian bawah down conductor, di dalam bak kontrol pertanahan,
dipasangkan alat pencatat jumlah sambaran kilat (lightning stroke counter) dari
jenis tanah air, kokoh dan mudah dipasang.
Alat ini harus bekerja secara elektronis dan akan mencatat setiap sambaran kilat
dan arus Iebih besar dari 1.500 A. Alat ini harus mempunyai power sendiri (self
powered) dan dapat menghitung sambaran kilat sampai 9999 kali.
3.6. Teknis Pelaksanaan
3.6.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat gambar kerja /
shop drawing dan gambar detail sebanyak 5 rangkap untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas . Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah
mendapat persetujuan.
3.6.2 Jarak titik pentanahan penangkal petir dengan titik pentanahan lainnya (sistem
listrik dan PABX) minimum 3 meter.
3.6.3 Semua pelaksanaan pemasangan komponen atau peralatan harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
3.6.4 Box Control ukuran 60x60x50,ternasuk Reinforce Concrete Contrucion. Semua
pelaksanaan pemasangan komponen atau peralatan harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
PASAL 3
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH/ AIR KOTOR
3.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini.Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 44
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Sistem Penyediaan dan Distribusi Air Bersih.
b. Pekerjaan Penyaluran Air kotor dan Air bekas dalam bangunan.
c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem nantinya, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau
terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
d. Testing (tes kebocoran,isolasi) seluruh instalasi/sistem terpasang hingga berjalan
dengan baik dan sempurna nantinya sesuai dengan spesifikasi teknis.
3.2. Teknis Pelaksanaan
3.2.1. Pengecatan.
- Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung rangka
penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang
mudah berkarat dengan lapisan cat dasar( prime coating), cat harus sesuai
dengan persyaratan pengecatan yang sesuai dengan bahanmasing- masing.
- Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat di pabriknya atau
dinyatakan lain dalamspesifikasinya atau untuk bahan alumunium.
- Untuk peralatan yang tampak, maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir
dengan cat besi dengan warna sebagai berikut :
- pipa air bersih : biru
- pipa drain / waste : hitam
- gantungan / support : hitam
- panah pengarah : putih
- Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi
peralatannyadengan cat. Sebelumnya Kontraktor wajib memberitahukan
mengenai tanda-tanda yang hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu
kepada Konsultan Pengawas.
3.2.2. Peralatan.
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada
tempat – tempat rendah tertutup.
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang pipa fitting untuk
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat
yang penting.
- Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan
ketelitian tinggi serta simetris.
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di
tempat – tempat tertentu untuk menunjukan arah aliran dengan cat.
- Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve
beserta penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya
pengumpulan udara.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 45
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
3.3. Pekerjaan Air Bersih
3.3.1. Bahan- Bahan
- Bahan/material pipa untuk distribusi air bersih adalah GIP pipe, Pipa dan
fitting yang digunakan harus mengikuti standar SNI dan harus disertai
sertifikat hasil pengujian. Pipa yang digunakan adalah berdiameter ¾” dan
½” atau ditentukan dalam gambar kerja..
- Katup-katup (valve) untuk ukuran lebih kecil atau sama dengan 50 mm
dibuat dari bahan kuningan dengan system penyambungan menggunakan
ulir /screwed, sedangkan yang lebih besar dari 50 mm dibuat dari bahan
GIP, dengan system sambungan ulir. Semua valve harus mempunyai
diameter yang sama besar dengan pipanya.
- Penggantung pipa. (hanger) dan penjepit pipa (klem) harus dari bahan
metal yang digalvanis.
- Tangki Air (setara merk Penguin) berkapasitas 1000 liter yang diletakkan
diatas dudukan / tower besi siku setinggi 2 meter, Pompa Air digunakan
untuk booster, distribusi dan lainnya.
3.3.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku
Pedoman Plambing Indonesia dan Standart Nasional Indonesia.
b. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan pihak Direksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan.
c. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa
yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan
dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa
PVC.
d. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara
kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar
kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang
sama sekali.
e. Pemasangan Pipa.
• Pipa Tegak.
- Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok /
lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang
diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.
- Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali
sehingga tidak kelihatan dari luar.
- Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi
sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
• Pipa Mendatar.
- Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 46
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
- Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke
arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa
naik/turun harus benar-benar tegak.
- Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short
elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
- Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
-
f. Penyambungan Pipa.
• Sambungan.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau
roda.Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas
pemotongan dengan reamer. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan
perapat sambungan.
• Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa harus
masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat
press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
• Sleeve.
- Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembusbeton.
- Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
ruang longgar di luar pipa maupun isolasi.
- Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi. Untuk yang diinginkan
kedap air harus dilengkapi dengan sayap / flens / water stop.
- Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis
flushing sleeves. Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap
air dengan rubber seal.
g. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
• Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
• Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
50 mm untuk penempatan sambungan pipa.
• Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
• Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal
15 cm dihitung dari atas pipa.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 47
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
• Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton
agar fitting – fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
• Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula. Desinfeksi
• Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat
berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.
• Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem
dengan cara injeksi.
• Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
• Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih
sehingga kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
j. Pengujian Instalasi Pemipaan
• Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan
pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang.
• Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai
dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.
• Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada
sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja,
minimum 10 kg/cm2.
• Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan
tekanan.
• Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari
penyebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
• Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
3.4. Pekerjaan Air Kotor
3.4.1. Bahan- Bahan
- Pipa dengan ukuran 1 1/2"- 4" baik pipa utama maupun pipa cabang
menggunakan PVC class AW. Pipa PVC menggunakan produk terbaik ex.
RUCIKA atau setara.
- Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan
cara injection moulding.
- Floor drain dan clean out dari bahan stainless- steel.
- Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 mm atau lebih kecil
menggunakan perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
3.4.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
• Pipa Mendatar.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 48
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %.
- Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang
tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada
di bawah lantai.
- Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus
menggunakan fittingdengan sudut 45° (misalnya Y branch dan
sebagainya) jenis long radius.
• Pipa di Dalam Tanah.
- Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/ jalan dengan
tebal/ tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas pipa sampai
permukaan tanah / lantai. Sebelum pipa ditanam pada dasar galian
harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm.
- Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa
kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan
tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
- Pipa PVC untuk saluran air kotor dan limbah manusia yang tertanam
harus diberi pondasi bantalan beton 1pc + 3ps + 5krI pada setiap Jarak
3 m, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa
percabangan dan belokan.
b. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
- Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan
kemiringan 1 - 2% dari titik permulaan septictank ke drainase kota.
- Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman
kurang dari 80 cm,pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton
bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton tersebut tidak tertumpu pada
pipa.
c. Penyambungan Pipa.
- Pipa PVC dengan diameter 3" ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai
dasar harus disambung dengan rubber ring joint (RRJ).
- Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
- Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan
terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
- Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam
dari pipa yang akan saling melekat.
- Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang
akan disambungharus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat
mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
d. Cara Pemasangan Floor Drain dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan
membentuk sudut 45° dengan pipa utamanya.
e. Pembuatan septictank sesuai pada gambar kerja dan telah disetujui oleh
Direksi/ Pengawas.
f. Pengujian Sistem
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 49
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan
muka air setelah lewat 24 jam.
3.5. Kegagalan Pengujian
- apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari suatu bagian instalasi, maka konstraktor harus mengganti bagian atau
bahan yag rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi
sampai cukup memuaskan.
- penggantian atas bagian pipa atau bahan yang rusak/gagal tersebut harus dengan
pipa atau bahan yang baru. Penambahan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
- Biaya penggantian bahan tersebut dibebankan oleh pihak kontraktor.
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 50
Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
PASAL 3
PENUTUP
3.1. Hal- hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi/ Direksi, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
3.2. Guna mendapatkan hasil yang baik, maka bagian- bagian yaang nyata termasuk dalam
pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau disebutkan kata demi kata dalam Spesifikasi
ini harus diselenggarakan oleh kontraktor dan diterima sebagai hal yang disebut.
3.3. Kontraktor diwajibkan membuat As Built Drawing sebagai Laporan Akhir dari
pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari Laporan pekerjaan.
Palu, 19 September 2022
Dibuat Oleh :
Mengetahui :
Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat Komitmen
CV. Cipta Arah Konsultan
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
Sulawesi II
Ferdiansyah, SM
Mohamad Syarif, ST
Direktur
NIP : 197511132009031 001
KONSULTAN PERENCANA CV. CIPTA ARAH KONSULTAN 51
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT)
DED LANDSCAPE RUMAH SUSUN KEJATI
SULAWESI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2022
Rencana Kerja
&
Syarat – Syarat Teknis (RKS)
Rencana Detailed Enggineering Design (DED)
Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
KONSULTAN PERENCANA :
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT – SYARAT UMUM .......................................................................... I
BAB II SYARAT – SYARAT KHUSUS
PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN ........................................... II
BAB III SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................. III
1. PEKERJAAN TANAH
2. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
3. PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
4. PEKERJAAN KAYU NON STRUKTURAL
5. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
6. PEKERJAAN PLESTERAN
7. PEKERJAAN PENGECATAN
8. PEKERJAAN PERTAMANAN/ LANDSCAPING
9. PEKERJAAN JALAN DAN PARKIR
BAB IV OUTLINE SPESIFIKASI .............................................................................. IV
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... I
SYARAT - SYARAT UMUM ............................................................................................................... 1
1.1 Umum ........................................................................................................................................ 1
1.2 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................................... 1
1.3 Sarana Kerja .............................................................................................................................. 1
1.4 Gambar-Gambar Dokumen ....................................................................................................... 1
1.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan & Contoh-Contoh...................................................................... 2
1.6 Jaminan Kualitas........................................................................................................................ 4
1.7 Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan ........................................................................................ 4
1.8 Contoh-Contoh........................................................................................................................... 4
1.9 Subtitusi ..................................................................................................................................... 5
1.10 Material Dan Tenaga Kerja ........................................................................................................ 6
1.11 Klausal Disebutkan Kembali ...................................................................................................... 6
1.12 Koordinasi Pekerjaan ................................................................................................................. 6
1.13 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan .................................................... 7
1.14 Peraturan Hak Patent ................................................................................................................ 8
1.15 Iklan ........................................................................................................................................... 8
1.16 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan .................................................................... 8
1.17 Shop Drawing ............................................................................................................................ 9
I
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
SYARAT - SYARAT UMUM
1.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak
jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencanaan atau Konsultan Pengawas/Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian.
1.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan - bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal - hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan
kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
1.4 Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada dalam
buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana / Konsultan Pengawas/ Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Mengingat masalah
ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas/Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala
gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar -
gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini
harus dapat dilihat Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan & Contoh-Contoh
1) Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar - gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor,
supplier atau produsen yang menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh K o n s u l t a n
P e n g a w a s / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk menilai dahulu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak
jika ada hal - hal demikian.
4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5) Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan Perencana akan memeriksa
dan menolak atau menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam
waktu sesingkat - singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.
6) Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar
pelaksanaan dan contoh - contoh sampai disetujui.
7) Persetujuan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi terhadap gambar - gambar
pelaksanaan dan contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh
yang harus disetujui Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi.
9) Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi akan memeriksa dan mencantumkan tanda - tanda “
Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “
Ditolak “.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk
arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
10) Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi hal - hal yang sudah ditentukan
dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing -masing
jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
11) Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
12) Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog
kepada Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan Perencanaan menjadi
tanggungan Kontraktor.
1.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1.7 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.8 Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis bahan /
komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
1.9 Contoh-Contoh
1) Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh - contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari material yang
akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
3) Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material - material tersebut.
4) Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing dan sample, yang dianggap perlu
oleh Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan harus mendapatkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
persetujuan Perencana/ Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh - contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
5) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari material yang
akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
6) Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material - material tersebut.
7) Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing dan sample, yang dianggap perlu
oleh Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan harus mendapatkan
persetujuan Perencana
/ Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
1.10 Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data - data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya katalog dan selanjutnya menguraikan data -
data yang menunjukan secara benar bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
dari pemilik / Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
1.11 Material Dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, mineral yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya.
1.12 Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot
biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “ atau tuntutan
terhadap hak -hak asasi manusia.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1.13 Koordinasi Pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan / Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
3) Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1.14 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat - alat mesin,
bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan - kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus
diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
5) Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang
kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang - Undang yang
berlaku pada waktu itu.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
6) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
1.15 Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik ( owner ) terhadap semua “ claim “ atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
1.16 Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan
( batas ) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
1.17 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat - syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan yang ada di
dalam SNI (Standard Nasional Indonesia).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
i. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
1.18 Shop Drawing
1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data tertulis, dan hal - hal lain
yang diperlukan.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi baja.
4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan
Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
5) Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya
Kontraktor.
7) Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi / Perencana.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “ sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksaan dikemudian hari.
Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
BAB II
SYARAT-SYARAT KHUSUS
PEKERJAAN PENGUKURAN
DAN PERSIAPAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ II
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN .................................................................................. 1
1.1 Pembersihan Tapak Proyek ....................................................................................................... 1
1.2 Pengukuran Tapak Kembali ....................................................................................................... 1
1.3 Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)............................................................................................ 2
1.4 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank) ................................................................................... 3
1.5 Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja ........................................................... 3
1.6 Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran .................................................................... 4
1.7 Pagar Pengaman Proyek ........................................................................................................... 4
1.8 Drainage Tapak ......................................................................................................................... 4
1.9 Kantor Direksi Lapangan ........................................................................................................... 5
1.10 Kantor Kontraktor Dan Los Kerja ............................................................................................... 5
II
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN
1.1 Pembersihan Tapak Proyek
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari
tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk
sementara.
4) Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik / pipa-pipa
dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Konsultan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi jika dibiarkan ditempat akan mengganggu pekerjaan
tapak, seperti pekerjaan tata hijau (landscaping), pembuatan jalan, penanaman rumput
dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak.
Semua biaya pembongkaran sissa-sisa tersebut di atas adalah atas tanggungan
Kontraktor dan pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
1.2 Pengukuran Tapak Kembali
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana / Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass /
theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Kontraktor harus menyediakan teodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi
selama pelaksanaan proyek.
1) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana /
Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
2) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
1.3 Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
1) Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana/MK
2) Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka
tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya
setinggi 40 cm di atas tanah. Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari
bahan logam dan diangkurkan ke beton.
3) Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Perencana/MK untuk
membongkarnya.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
5) Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian
(elevasi) nya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1.4 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau, tertancap di tanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2m satu sama lain.
2) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
lain oleh Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
3) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
1.5 Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari Lumpur,
minyak dan bahan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi.
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 20 kVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
3) Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1.6 Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
1) Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) ex.Yamato lengkap dengan isinya, dengan jumlah
sekurang-kurangnya minimal 14 (empat belas) tabung, masing-masing tabung
berkapasitas 6 kg yang ditempatkan di setiap lantai dan direksi kit.
2) Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas.
1.7 Pagar Pengaman Proyek
1) Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan, berupa ARCON
type TG 225 atau setara dengan tinggi kolom 3 m yang nantinya berfungsi sebagai pagar
permanen.
2) Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
bahan-bahan.
3) Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai.
1.8 Drainage Tapak
1) Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada.
2) Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak sesuai
gambar yang sudah ada atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah
pembangunan.
3) Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan MK.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1.9 Kantor Direksi Lapangan
1) Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan dengan kontruksi rangka kayu, dinding
papan multiplex dicat, penutup pintu / jendela secukupnya untuk penghawaan /
pencahayaan. Letak kantor Direksi Lapangan harus cukup dekat dengan kantor
Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
2) Berdekatan dengan kantor Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi, harus
ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
1.10 Kantor Kontraktor Dan Los Kerja
1) Ukuran luas kantor Kontraktor dan Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
1) Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1. PEKERJAAN TANAH
DAFTAR ISI
1. PEKERJAAN TANAH ................................................................................................................ 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
1. PEKERJAAN TANAH ................................................................................................................ 2
1.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................................... 2
1.2 Bahan / Material ......................................................................................................................... 2
1.3 Pelaksanaan .............................................................................................................................. 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
1. PEKERJAAN TANAH
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah” seperti tertera pada gambar rencana
dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembersihan lahan
b. Pengurugan dan pemadatan
c. Pembuatan Bouwplank
d. Pengukuran dan penggambaran kembali
1.2 Bahan / Material
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a. Kayu jenis papan, tebal 3 cm.
b. Kaso 5/7.
1.3 Pelaksanaan
1) Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan.
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang
tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan
dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi. Semua sisa-sisa tanaman seperti
akar-akar, rumput- rumput dan sebagainya, harus dihilangkan sampai kedalaman
0,5 m di bawah tanah dasar / permukaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
b. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
c. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis meranti atau setaraf dengan
tiang dari kaso atau dolken dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan
harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sipat datar (waterpass).
d. Segala pekerjaan pengukuran. persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
e. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut
ahli ukur yang berpengalaman.
- Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya oleh Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
- Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
- Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / teodolith.
- Kontraktor harus menyediakan teodolith / waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemerikasaan Konsultan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
- Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
f. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air / hujan.
2) Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
b. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus
digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
c. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
e. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian,setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
yang dianggap perlu dan atas petunjuk Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-
lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak di dalam garis
bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum yang dibuktikan dengan
test lab.
h. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan
harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi / diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri.
i. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,
Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa
perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor.
j. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan
teletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat
yang disetujui oleh Konsultan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi atas
tanggungan Kontraktor.
3) Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan, juga seluruh sisa-
sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
Seluruh biaya adalah tanggung jawab Kontraktor.
b. Semua bagian / daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian,
sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis
harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya diurug.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
c. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat
pemadat / compactor “vibrator type” yang disetujui Konsultan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi. Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil
kepadatan lapangan tidak kurang dari 95% dari kepadatan Maksimum hasil lab.
d. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor.
Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum tehadap kadar
air optimum minimal satu kali untuk jenis tanah yang dijumpai di lapangan.
e. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang
besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
2. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
DAFTAR ISI
2. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL............................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
2. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL............................................................................... 2
2.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................................... 2
2.2 Persyaratan Bahan .................................................................................................................... 2
2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ....................................................................................................... 4
2.4 Pengecoran Beton ..................................................................................................................... 4
2.5 Pekerjaan Acuan / Bekisting ...................................................................................................... 5
2.6 Kontraktor Dan Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor ..................................................................... 5
2.7 Syarat-Syarat Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan ................................................................ 6
2.8 Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan ...................................................................................... 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
2. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
2.1 Lingkup Pekerjaan
1). Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2). Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, lantai beton untuk bangunan
yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting / acuan, dan
semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2.2 Persyaratan Bahan
1). Semen Portland :
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Perencana /
Pemberi Tugas / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan harus memenuhi NI-
8. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan.
2). Pasir Beton :
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
3). Koral Beton / Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan / penimbunan pasir
dan koral beton harus dipisahkan satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
4). Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis / bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Perencana / Pemberi Tugas /
Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air
yang dipakai diperiksa di laboratorium pemerikasaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
5). Besi Beton :
Digunakan mutu U24, U36, U39. Besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971) Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
(a). Peraturan-peraturan / standard setempat yang biasa dipakai.
(b). Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.
(c). Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1961, NI-5.
(d). Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
(e). Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
(f). Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum
(AV). No 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.1457.
(g). Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Perencana / Owner.
(h). Standar Normalisasi Jerman (DIN).
(i). American Society for Testing and Material (ASTM).
(j). American Concrete Institute (ACI).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1). Mutu beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 dan harus
Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
2). Pembesian
(a). Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai
PBI-1971.
(b). Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar
konstruksi.
(c). Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau
lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI-
1971.
2.4 Pengecoran Beton
1). Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2). Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat
pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah
konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
2.5 Pekerjaan Acuan / Bekisting
1). Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
/ yang diperlukan dalam gambar.
2). Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
3). Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
gergaji), potongan kayu, tanah / lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan
dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4). Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton /
rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
5). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
2.6 Kontraktor Dan Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor
1). Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai
dengan saat-saat penyerahan (selesai).
2). Pekerjaan harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Pelaksana / Kontraktor
harus berkualifikasi, minimum STM 3 (tiga) tahun pengalaman kerja.
3). Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-
syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik
dalam negeri maupun luar negeri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
4). Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan pemilik, baik
mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya.
5). Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat diperlukan
untuk dapat berdiskusi dan dapat memutuskan masalah administratif
2.7 Syarat-Syarat Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
1). Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
Bebarapa bahan tersebut harus masih di dalam kotak / kemasan aslinya yang masih
bersegel dan berlebel pabriknya.
2). Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
3). Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
4). Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
2.8 Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
1). Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
2). Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
3). Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
4). Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1971).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
3. PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
DAFTAR ISI
3. PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL .............................................................................. 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
3. PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL .............................................................................. 2
3.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................................... 2
3.2 Persyaratan Bahan .................................................................................................................... 2
3.3 Pekerjaan Besi ........................................................................................................................... 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
3. PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
3.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
• pekerjaan railing tangga,
• pekerjaan railing void
• pekerjaan pintu besi dan kusen
3.2 Persyaratan Bahan
1) Jenis logam yang dipakai
a. Galvanized Steel Pipe dan Stainless Steel Pipe
Digunakan untuk pekerjaan Railling tangga dan void. Diameter bahan / pipa yang
dipakai disesuaikan Gambar Rencana.
b. Plat besi dan besi siku untuk pintu besi yang akan digunakan pada ruang mesin atau
tempat seperti yang ditunjukan pada gambar.
Dimensi / ukuran bahan / plat yang dipakai disesuaikan Gambar rencana.
2) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada.
b) Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan
dipergunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
3.3 Pekerjaan Besi
1) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan.
2) Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal, fittings yang akan
berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
3) Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan
mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
4) Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk pekerjaan-
pekerjaan tetentu dengan petunjuk Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi / Pemberi
Tugas.
5) Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
6) Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
7) Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
8) Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari
cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas
dari kotoran, cat minyak dan karat.
9) Perhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus dibersihkan
dengan baik (wire, brush, ampelas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas
kembali atas tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
DAFTAR ISI
4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA .................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA .................................................................................... 2
4.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................................... 2
4.2 Standard .................................................................................................................................... 2
4.3 Bahan / Produk .......................................................................................................................... 2
4.4 Pelaksanaan .............................................................................................................................. 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
4.1 Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
• Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
/ ditunjukkan dalam gambar.
4.2 Standard
• Batu bata harus memenuhi NI-10
• Semen Portland harus memenuhi NI-8
• Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
• Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
4.3 Bahan / Produk
Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi, siku dan sama ukurannya 5 x
11 x 23 cm, atau disesuaikan yang ada di pasar lokal.
4.4 Pelaksanaan
• Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir
pasang.
• Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm
dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol
aduk trasraam / kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 pc : 2 pasir
pasang.
• Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
• Setelah bata terpasang dengan aduk, nad / siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
• Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
• Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
• Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
• Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
• Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
• Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
• Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
5. PEKERJAAN PLESTERAN
DAFTAR ISI
5. PEKERJAAN PLESTERAN ....................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
5.1 PEKERJAAN PLESTERAN .................................................................................................... 2
5.2 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 2
5.2 Standard .................................................................................................................................... 2
5.3 Persyaratan Bahan .................................................................................................................... 2
5.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ....................................................................................................... 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
5. PEKERJAAN PLESTERAN
5.5 Lingkup Pekerjaan
• Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan- bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
• Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
5.6 Standard
- SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan plesteran.
- SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortar untuk pekerjaan pasangan.
5.7 Persyaratan Bahan
• Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
• Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
• Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
• Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
• Adukan 1 pc : 5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
(c ) Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
5.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
• Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi, dan persyaratan tertulis dalam Uraian
dan Syarat Pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
• Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana / Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
• Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar
potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
• Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan perbandingan 1
pc : 1 Daily Bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plamix dengan dosis 200 - 250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
• Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
• Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
• Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan
plesteran).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
• Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur- alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya.
• Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk patokan
keratan bidang.
• Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus
diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan perencana / Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
• Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu
dalam satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7
cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
• Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
• Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap
kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan - bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air
secara cepat.
• Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Perencana / Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib memelihara dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
• Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
•
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN
DAFTAR ISI
6 . PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN ............................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN ................................................................ 2
6.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................................... 2
6.2 Standard..................................................................................................................................... 2
6.3 Persyaratan Bahan .................................................................................................................... 2
6.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN
6.1 Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
• Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.2 Standard
- SNI 03-2156-1991, Blok beton ringan bergelembung udara (aerated ) dengan proses otoklaf.
6.3 Persyaratan Bahan
- Bata yang digunakan blok beton ringan ex. Lokal, produk Celcon, Citicon, Hebel atau setara
dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/ Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi,
siku dan sama ukurannya tebal 10 x tinggi 20 x panjang 60 cm.
- Terbuat dari bahan silica dan tidak mudah terbakar.
- Ketahanan terhadap api kurang lebih 1 jam.
- Kuat tekan rata-rata 3,65 N/mm2.
6.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
• Sloff dan posisi dinding.
• Siapkan sloff dan pondasi
• Tarik benang antara sudut-sudut dinding, gunakan waterpas
• Lapisan dasar.
• Gunakan adukan semen instant
• Tebarkan adukan secara merata
• Letakan blok di atas adukan semen instant
• Tekan hingga permukaan blok rata dengan benang.
• Periksa kerataan blok dengan waterpas.
• Rekatkan bagian vertikal blok dengan semen instant
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
• Letakkan blok pada masing-masing ujung dinding, periksa kerataan
waterpas.
• Bersihkan permukaan blok setiap akan memasang lapisan baru.
• Campur semen instant dengan air dan diaduk hingga rata.
• Kelurusan Tembok
• Tarik benang untuk kelurusan dinding
• Gunakan trowel sesuai lebar blok
• Letakan adukan semen instant pada arah vertikal, kemudian
horizontal
• Tebarkan adukan untuk 1 blok saja
• Pekerjaan Plesteran Bata Ringan
• Periksa kerataan pasangan dengan waterpas secara vertikal.
• Plesteran vertikal blok dengan semen instant
• Bersihkan permukaan blok setiap akan memasang lapisan baru.
• Campur semen instant dengan air dan diaduk hingga rata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
14. PEKERJAAN PENGECATAN
DAFTAR ISI
13. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
14. PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................... 2
14.1 Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................................... 2
14.2 Standar Pengerjaan (Mock Up) ................................................................................................. 2
14.3 Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan ........................................................................................ 2
14.4 Produk Yang Digunakan ............................................................................................................ 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
14. PEKERJAAN PENGECATAN
14.1 Lingkup Pekerjaan
1). Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2). Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3). Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan
Perencana.
Standar :
- SNI 03-2407-2002, tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
- SNI 03-2410-1994, tata cara pengecatan dinding , tembok dengan cat emulsi.
- SNI 03-2408-1921, tata cara pengecatan logam.
14.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
1). Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi.
2). Jikamasing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi dan Perencana, bidang-bidang iniakan dipakai sebagai standar
minimalkeseluruhan pekerjaan pengecatan.
14.3 Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan Perencana,
barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum pada
11.2) di atas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian diteruskan
kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
Pemberi Tugas.
4) Pekerjaan Cat Dinding
(a). Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
(b). Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis
weathershield, weather coat
(c). Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Acrylic Emulsion
dengan lapisan dasar Color Binder, Warna ditentukan Perencana.
(d). Plamur yang digunakan adalah plamur tembok
(e). Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Owner.
(f). Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
(g). Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat
dengan menggunakan roller.
(h). Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistencesealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrylic Emulsion dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
- Lapis I encer (tambahkan 20 % air).
- Lapis II kental.
- Lapis III encer.
(i). Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama.
(j). Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
(k). Untuk dinding-dinding dalam bangunan, diwajibkan memilih cat dengan kadar
VOC rendah, dimana ketentuan yang diperlukan adalah 50 g/L.
5) Pekerjaan Cat Besi
a) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi lain
ditentukan dalam gambar.
b) Cat besi yang dipakai jenis Synthetic enamel
c) Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan di cat, selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dan lain-lain.
d) Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
dan ujung-ujung yang tajam diberi “touch up” dengan dua lapis setelah itu lapisan
tebal 40 micron diulaskan.
e) Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir semprot 3 lapis.
f) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compresor 3 lapis.
g) Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6) Pekerjaan Cat Kayu
a. Bidang kayu yang akan dicat harus dibersihkan dengan kertas kering, dan lubang-
lubangnya harus didempul sampai permukaannya rata kemudian dicat dengan
warna cat yang ditentukan menggunakan kuas, dan pada tempat bebas terhadap
cahaya matahari langsung.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
b. Pekerjaan cat kayu dilakukan setelah pekerjaan pendahuluan seperti meni, plamir
dan amplas selesai dikerjakan, pengecatan dilaksanakan sampai rata minimal 2
kali ( lapis )
c. Cat kayu yang dipakai jenis Synthetic enamel
7) Cat Marka
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian marka dan
jalan site yang ditentukan dalam gambar.
b. Cat marka yang dipakai jenis Synthetic enamel
c. Cara pemakaian :
Persiapan permukaan : bersihkan permukaan dari debu, minyak dan kotoran
lainnya.
Pelarut : NIPSEA ACRYLIC THINNER.
Pengenceran : 0-5% (kuas); 50% (airless spray)
Metode aplikasi : kuas, roll, air spray dan airless spray
Ketebalan yang dianjurkan : 30 µ / lapisan kering
d. Aplikasi
Waktu kering akan terhambat pada temperatur udara yang rendah. Jangan
aplikasikan cat pada kelembababan udara > 85% dan atau temperatur udara <7°C.
Semua peralatan sebaiknya angsung segera dibersihkan dengan air setelah
selesai digunakan. Jangan lakukan tinting dengan pigmen berbahan dasar
minyak/thinner.
Waktu kering ( pada suhu 30°C)
Kering sentuh : 2 menit
Kering tekan : 15 menit
Interval pengecatan selanjutnya : 30 menit
8) Pekerjaan Manie Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan
multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan /
atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Lanscape Rusun Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Barat
b. Manie yang digunakan adalah manie kayu atau setara warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimanie di tapak proyek dan mendapat persetujuan
Owner.
d. Sebelum pekerjaan manie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas
dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai
permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan manie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis,
sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
manie.
14.4 Produk Yang Digunakan
1) Cat Tembok Eksterior
a. Mowilex
2) Cat Tembok Interior
a. Mowilex
3) Cat Kayu dan Besi
a. Propan
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
18. PEKERJAAN PERTAMANAN / LANDSCAPING
DAFTAR ISI
19. PEKERJAAN PERTAMANAN / LANDSCAPING ....................................................................... 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ 1
19. PEKERJAAN PERTAMANAN / LANSCAPING .......................................................................... 2
19.1 Umum ........................................................................................................................................ 2
19.2 Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Tanah .................................................................................. 5
19.3 Pekerjaan Penanaman (Soft Material) ....................................................................................... 7
19.4 Pemeliharaan Tanaman ........................................................................................................... 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
19. PEKERJAAN PERTAMANAN / LANSCAPING
19.1 Umum
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik
b. Pekerjaan penghijauan/lengkap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang
tertera dalam gambar dan sesuai petunjuk-petunjuk Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi atas saran Perencana, pekerjaan tersebut
meliputi:
• Pekerjaan persiapan dan pematangan tanah.
• Pekerjaan penanaman (soft material).
• Pekerjaan perawatan/pemeliharaan tanaman
2) Sarana Kerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tampak kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan, peralatan yang dimiliki serta
jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan, hilang dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang
sedang berjalan.
3) Perbedaan dan Perubahan gambar
a. Bila terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada,
baik meliputi gambar struktur, gambar arsitektur, gambar lansekap, gambar
mekanikal, gambar elektrikal, gambar sanitasi maupun perbedaan yang terjadi
dengan keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkannya secara tertulis
kepada Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk kemudian Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi memberikan keputusan tentang itu untuk bisa
dilaksanakan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
b. Untuk ukuran dalam gambar lansekap pada dasarnya adalah ukuran jadi sampai
dalam keadaan finish/selesai. Semua ukuran harus benar-benar diperhatikan
terutama untuk peil, ketinggian, lebar, dan ketebalan, luas penampang dan lain-lain
sesuai dengan apa yang tertera dalam gambar. Bila ada keraguan mengenai
ukuran atau bila belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi dan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding dengan Perencanaan.
c. Untuk hal-hal pekerjaan yang belum tercakup secara lengkap dalam gambar,
Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing yaitu merupakan gambar detail
pelaksanaan berdasarkan gambar perencanaan, gambar kerja yang telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalan shop drawing ini harus jelas
dan mencantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produksi,
cara pemasangan dan atau persyaratan khusus pabrik/produksi bahan yang
dipakai. Shop drawing ini harus diajukan kepada Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuannnya secara tertulis, setelah berunding
dengan pihak Perencana.
4) Persyaratan Pekerjaan Pertamanan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat
pekerjaan lansekap, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
berlaku, standard spesifikasi dari bahan yang dipergunakan oleh Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi dengan saran Perencana.
b. Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan harus mengikuti semua petunjuk gambar-
gambar lengkap terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi atas petunjuk Perencana.
a. Diperhatikan sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan untuk
memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut
pekerjaan struktur, arsitektur, makanikal, elektrikal, plumbing, sound
system.Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan
penyelesaian tanah agar tidak terjadi kesalahan, pembongkaran, pengrusakan
yang tidak diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai
dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
5) Bahan / Material
a. Pemakaian bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang
tercantum dalam gambar lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang
telah dipilih/ditunjuk/disetujui, mengikuti peraturan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan lansekap ini serta petunjuk-petunjuk Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi atas saran dan petunjuk Perencana.
b. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi. Contoh bahan yang akan dipasang harus
diajukan dan diserahkan kepada Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk
kemudian mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi sesuai saran dan petunjuk Perencana. Pengjuan bahan yang setaraf
dengan apa yang dipersyaratkan.
c. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus
benar-benar diperhatikan sesuai persyaratan spesifikasi jenis tanaman.
6) Dasar Penentuan Ukuran/Posisi Bagian-bagian Pekerjaan
a. Untuk mendapatkan posisi dan ketetapan di lapangan untuk setiap bagian
pekerjaan harap diperhatikan segala petunjuk yang tertera dalam gambar
lansekap.
b. Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan, patokan ukuran yang dipakai adalah
terhadap sisi luar dinding (as-as) bangunan yang telah ada di sekitarnya dengan
menyesuaikan ukuran digambar setiap kali, atau dipakai patokan yang ada di
dalam site untuk bagian-bagian yang jauh dari bangunan.
c. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di dalam site serta
membutuhkan nomor as-nya dan koordinat, terutama untuk patokan titik mula
setiap bagian dari pekerjaan.
d. Perbedaan antara gambar dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan kepada
Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan pemecahannya.
Tidak dibenarkan pemborong mengambil tindakan tanpa sepengetahuan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi dalam hal ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
7) Pelaksanaan Pekerjaan Lansekap
a. Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar lansekap, juga ketetapan
pemasangan patok-patok di lapangan.
b. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikut bentuk/
kemiringan/contour/peil yang tertera dalam gambar. Kemiringan yang dibuat harus
cukup kuat untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya
serta mengikuti persyaratan yang tertera dalam gambar. Adanya genangan air di
atas tanah tidak dibenarkan
c. Cara pelaksanaan setiap bagian pekerjaan ini mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan lansekap.
19.2 Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Tanah
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
• Pekerjaan persiapan tanah
• Pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
• Pembersihan tanah
2) Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah
a. Dipakai peralatan-peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja.
b. Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan lansekap, dan gambar lansekap, dan petunjuk Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
3) Pekerjaan Persiapan Tanah
a. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran/pemindahan di tempat kerja
dari benda/bekas bahan bangunan/struktur bangunan yang tidak berguna lagi,
yang dapat mengganggu terlaksananya dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
b. Juga tanaman pohon/semak/rerumputan yang tidak diperlukan lagi ditempat kerja
harus disingkirkan, berikut pohon/semak/rerumputan sampai akar-akarnya.
c. Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik mula/peil dasar yang
diperlukan di tempat kerja.
d. Khusus untuk penanaman dalam bak perlu adanay lapisan-lapisan koral, ijuk dan
tanah subur dengan perbandingan (masing-masing sepertiga bagian), lihat
petunjuk gambar detail.
Sedangkan untuk bak-bak tanaman yang tidak ditanam langsung perlu adanya lapisan
koral setebal 5 cm sebelum diletakkan pot dan untuk lapisan pot lihat petunjuk gambar
detail lansekap.
4) Pembentukan Tanah & Penyelesaian Tanah
Pekerjaaan ini meliputi pekerjaan galian, urugan tanah, peralatan tanah.
a. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk/
kemiringan/contour/peil yang tertera dalam gambar lansekap.
b. Untuk pekerjaan penanaman diperlukan pekerjaan pengupasan tanah yang
mengandung bahan organik sedalam keadaan tanah setempat sampai
mendapatkan tanah subur, serta penyediaan tanah subur untuk urugan, bekas
galian tanah setelah pekerjaan penanaman dilakukan pada lubang tersebut.
Yang dimaksud dengan tanah subur yaitu tanah merah yang berhumus mengandung
unsur hara dicampur dengan pupuk dengan perbandingan pupuk : tanah (2 : 3)
5) Pembersihan Tanah
a. Tanah yang telah siap untuk pelaksanaan suatu pekerjaan ataupun yang telah
selesai digarap harus dibersihkan dari :
• Bekas tanah galian
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
• Bekas-bekas bahan bangunan
b. Tanah yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman harus benar-benar
dibersihkan dari batu, kerikil, adukan, kapur dan segala bekas bahan bengunan,
bahan plastik dan bahan-bahan organis.
Tanah yang dipakai untuk urugan dan pelapisan tanah (top soil) untuk rumput
adalah tanah subur dan gembur.
19.3 Pekerjaan Penanaman (Soft Material)
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksankannya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan penanaman ini meliputi semua pekerjaan penanaman sesuai petunjuk
gambar dan uraian dan syarat pekerjaan lansekap dengan memperhatikan
pekerjaan :
▪ Persiapan dan pembentukan tanah sesuai yang telah diuraikan dalam B.
▪ Cara dan syarat penanaman.
▪ Pembuatan lubang dengan ukuran panjang x lebar x tinggi, 40 x 40 x 40 dan
60 x 60 x 60 untuk ukuran minimum dan untuk tanaman tertentu disesuaikan
lagi. Sesuai petunjuk gambar atau petunjuk Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi
/Perencana.
c. Pekerjaan penanaman ini meliputi penanaman di tepi site gedung, berupa
penanaman jenis tanaman :
▪ Tanaman pohon peneduh :
- Ketapang Kencana (terminalia mantaly katappa)
- Tabebuya (tabebuia chrysanta)
▪ Tanaman ornamen berbunga :
- Sambang Darah (excoecaria coschinchinensis)
- Tombak Raja (varigata yucca glariossa)
- Pisang-pisangan (heliconia sp)
▪ Tanaman penutup :
- Rumput gajah mini (pennisetum purpureum)
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
2) Persyaratan Pekerjaan Penanaman
a. Semua pekerjaan dilakukan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat pekrjaan lansekap, petunjuk Konsultan Supervisi/Manajemen
Konstruksi /Perencana.
b. Setiap pekerjaan penanaman dilaksanakan, diperlukan adanya koordinasi kerja
dengan pekerjaan lain agar tidak terjadi kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang atau sedang berjalan ditempat tersebut.
c. Dalam hal melaksanakan pekerjaan ini, persiapan, pembentukan, pembersihan
tanah, jauh sebelum penggalian lubang tanaman harus sudah dilaksanakan
dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan syarat yang tertulis.
d. Lubang-lubang galian dibuat sesuai dengan posisi pohon/tanaman dengan
mengikuti petunjuk gambar lansekap.
e. Pemasangan patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan
terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman. Patokan diambil
bedasarkan pengukuran yang ditarik dari as-as bangunan yang terdekat/patokan-
patokan yang ada dalam site.
f. Perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan harus dilaporkan kepada
Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi untuk diambil keputusan pemecahan
perihal perbedaan setempat.
g. Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah mengikuti bentuk/
kemiringan/countour/peil sesuai gambar, pekerjaan lubang galian dapat
dilaksanakan untuk persiapan penanaman.
h. Segala perubahan letak pohon di lapangan yang menyimpang dari ketentuan
gambar lansekap disebabkan keadaan lapangan harus atas sepengetahuan dan
persetujuan Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi /Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
3) Bahan/Material
a. Semua jenis tanaman yang terutama harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi sesuai dengan petunjuk gambar lansekap, dan
mengikuti semua persyaratan tertulis dalam uraian dab pekerjaan lansekap.
b. Tanaman yang dipilih untuk pohon, rumput yang ditanam harus sesuia petunjuk
gambar lansekap atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi
atas saran Perencana.
c. Jenis rumput yang ditanam :
▪ Jenis rumput gajah :
Rumput gajah mini (pennisetum purpureum)
▪ Rumput ini ditanam pada bagian areal lahan sesuai petunjuk gambar.
d. Jenis rumput ditanamkan dalam bentuk Lempeng. Jenis rumput tersebut di atas
bentuk daun dan akar masih segar, dengan jarak yang memungkinkan tanaman
untuk tumbuh dengan baik.
e. Jenis pohon yang ditanam meliputi :
▪ Jenis pohon peneduh : Pohon peneduh ini ditanam di daerah parkir mobil,
motor dan sesuai petunjuk gambar.
▪ Jenis pohon hias/estetika, sebagai penghias untuk keindahan dan
kelengkapan dari bagian bangunan.
▪ Jenis pohon sebagai pembatas ruang/pagar, ditanam secara teratur.
f. Untuk jenis pohon dipilih ketinggian minimum 2,5 m (dari ball root sampai tepi
permukaan daun) untuk siap ditanamkan di tempat. Dipilih batang pohon yang
vertikal lurus, daun dan jumlah cabang memenuhi syarat pohon yang baik dengan
diameter rimbun minimal 60 cm.
g. Semua jenis tanaman harus bebas dari segala penyakit dan hama, daun/cabang
jangan sampai cacat dan harus tumbuh sehat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
h. Pembungkusanball root harus dengan karung goni dan diikat dengan erat untuk
mencegah pecahnya akar dalam pengangkutan.
i. Untuk menampung sementara di lapangan dipilihkan tempat yang aman dari
segala kerusakan, teduh dan dekat daerah penanaman. Dibuatkan peneduh
dengan membuat atap anyaman bambu atau daun kelapa agar dapat
menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya.
j. Tanaman dijaga agar mendapat panas matahari langsung 50 %. Batas
penyesuaian adalah dua pekan sampai satu bulan di tempat penampungan
dengan menanamkan dalam tanah setempat tanpa melepas pembungkus ball root.
Selama penanaman belum dilaksanakan semua tanaman pembibitan ini harus
dirawat dengan penyiraman secara teratur pagi dan sore samapi terlihat tumbuh
segar.
4) Penanaman Jenis Rumput
a. Peil permukaan rumput yang terpasang disesuaikan gambar arsitektur.
b. Tempat dimana rumput akan ditanam, tanah digemburkan dan ditambahkan tanah
subur.
c. Tanah urugan yang dipakai adalah jenis tanah subur dengan kwalitas baik dan
berhumus. Tanah urug ini harus bersih dari bekas-bekas bahan bangunan, batu-
batuan, rumput dan tanaman.
d. Tanah urug dicampur pupuk kandang sapi yang telah kering dan telah matang
dengan perbandigan jumlah yang sama (3 tanah : 2 pupuk). Campuran ini
diurugkan ke dalam galian.
e. Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah pukul 14.00,
05.30, agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang terlampau cepat
bagi tumbuh-tumbuhan tersebut kecuali penanaman yang dilakukan di tempat yang
terlindung dari panas matahari langsung dapat dilakukan setiap saat. Atau
sebaliknya sebelum penanaman dapat dikonsultasikan dahulu dengan Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
f. Bila setiap kali pelaksanaan penanaman dan setiap jenis rumput yang telah
disebutkan selesai dilaksanakan harus segera dilakukan penyiraman dengan air
yang bebas dari bahan/zat yang dapat mematikan tanaman lalu dipadatkan denga
lat pemadat rumput. Penyiraman ini harus dilakukan secara teratur pagi dan sore
setiap hari agar dapat tumbuh cepat dan baik. Penyiraman dilakukan pagi sebelum
pukul 10.00 dan sore hari pukul 14.00.
g. Lubang galian dibiarkan terbuka selama 3 hari terkena sinar matahari penuh.
Setelah dibiarkan terbuka selama 2 hari terkena sinar matahari, sebelum
penanaman dimulai terlebih dahulu disiram air sampai seluruh permukaan lubang
penuh. Air yang dipergunakan adalah air bersih yang tak mengandung bahan
organis atau mineral kimia yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman.
Setelah itu lubang galian ditutup dengan 1/3 tanah urug yang telah dicampur
pupuk.
Campuran tanah urug tersebut harus gembur dan bebas dari segala gumpalan
akar tumbuh-tumbuhan dan bekas bahan bangunan dan zat/bahan yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman.
h. Untuk penananman pohon dilakukan setelah pembentukan tanah. Tanaman
dimasukkan ke dalam lubang tanpa mengubah/menggoyahkan posisi ball root dan
diletakkan vertikal di atas tanah urug campur pupuk yang telah dimasukkan ke
dalam galian, kemudian pembungkus karung goni ball root dibuka, sisa tanah urug
ditutupkan ke dalam lubang galian.
i. Bila pohon telah selesai ditanam segera penyiraman air dilaksanakan.
j. Pohon yang telah tertanam diberi kayu penyangga untuk menahan goyangan dan
disekeliling pohon diberi pagar kayu untuk mecegah terjadinya kerusakan yaitu
setinggi 1,50 m dan dipasang keliling garis tepi bak pohon.
k. Khusus untuk penanaman pohon di daerah parkir dan perkerasan pada tepi
lingkaran lubang yang dibuat di atas pekerjaan perkerasan tersebut diperlukan
pekerjaan pembetonan setebal 10 cm dan sedalam 50 cm untuk pemasangan grill
dari permukaan tanahatau dapat diganti dengan buis beton dengan ukuran yang
sesuai atau disesuaikan dengan gambar yang ada.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
19.4 Pemeliharaan Tanaman
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksankannya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk memelihara dan
merawat segala tanaman yang telah selesai ditanam maupun yang belum tertanam
(masih ditempat penampungan sementara) dari segala macam kerusakan untuk
mendapatkan tumbuhan dan bentuk yang baik seperti yang dipersyaratkan sampai
jangka waktu pemeliharaan yang telah ditentukan berakhir.
c. Pekerjaan pemeliharaan ini meliputi :
▪ Penyiraman
▪ Penyiangan
▪ Penggantian pohon/tanaman
▪ Pemangkasan
▪ Pemupukan
▪ Pemberantasan hama
2) Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam tulisan ini, petunjuk Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksi /Perencana.
b. Pemeliharaan tanaman sangat perlu perhatian oleh Kontraktor setelah selesai
penanaman. Masa pemeliharaan ini berlangsung selama 3 bulan minimum dari
masa selesainya penanaman.
c. Selama masa itu Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara tanaman dan
mengganti setiap kali ada tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian
tanaman ini dengan yang baru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang
tertanam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
3) Bahan / Material
a. Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan
pemeliharaan ini harus benar-benar baik, memenuhi persyaratan kerja yang
dibutuhkan dan jangan sampai merusak tanaman.
b. Demikian juga pupuk maupun obat anti hama yang dipergunakan sesuai dengan
uraian dan syarat yang tertulis dalam bab selanjutnya.
d. Penggantian tanaman harus sesuai jenis/bentuk/warna daun dan bunga dengan apa
yang telah ditentukan dan tertanam.
4) Penyiraman
a. Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala bahan
organis/zat/kimia/bahan-bahan lain yang dapat mengganggu dan merusak
pertumbuhan tanaman.
b. Penyiraman dilakukan dengan cara :
• Sprinkler, bagi rumput yang cukup luas dan tanam-tanaman disekitar
sprinkler yang terkena jangkauan jarak penyiraman.
• Penyiraman memakai alat khusus penyiraman tanaman (emrat) yang
berlubang banyak pada tempat ujung air keluar sehingga air keluar dapat
meyebar dan merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
• Penyiraman dilakukan dengan pipa plastik (slang air) yang dihubungkan
dengan kran/sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan
memancarkan air tersebut dengan memipihkan ujung slang.
c. Penyiraman dilakukan :
▪ Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman yang baru ditanam
dan semua jenis tanaman dalam penyimpanan sementara sebelum ditanam,
yaitu pada waktu pagi hari sebelum pukul 10.00 dan sore hari sesudah pukul
14.00, 05.30, sampai tanaman-tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
▪ Untuk semua jenis tanaman pohon tanaman hias dan rumput yang sudah
terlihat tumbuh baik dan kuat disiram satu kali sehari setelah pukul 14.00,
05.30.
Banyaknya air penyiraman harus cukup sampai membasahinya dibawah
permukaan tanah. Bagi tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada
sore untuk penyiraman pada saat itu tak perlu dilakukan.Tidak diperkenankan
tanah bekas siraman terlihat tergenang air, air harus dapat terserap baik oleh
tanah di sekitar tanaman.
5) Penyiangan
a. Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman
pohon dan rumput yang tertanam.
b. Untuk semua jenis pohon yang tertanam di sekitar batang pohon dekat tanah
digemburkan seluas 80 cm2 sampai dengan 1m2 keliling pohon dengan cangkul
garpu. Hindarkan jangan sampai merusak akar, dan pohon goyah atau juga
tergantung jenis tanamannya.
c. Tanaman liar dan rumput di sekitar pohon dicabut dan dibersihkan sampai
terhadap akarnya dari sekeliling pohon.
d. Untuk tanaman rumput penyiangan ini perlu dilakukan untuk mencabut segala
tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda jenis rumput yang ditanam. Alat yang
dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
e. Untuk tanaman hias, penyiangan dilakukan scara teratur setiap 2 minggu sekali,
dengan mencabut segala tanaman liar dan jenis rumput yang berada di sekitar dan
dibawahnya, serta tanahnya digemburkan. Hindarkan jangan sampai merusakkan
tanaman tersebut. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau garpu kecil.
6) Penggantian Pohon/Tanaman
a. Kontraktor wajib mengganti setiap kali ada tanaman yang rusak atau mati. Semua
penggantian tanaman ini dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
b. Penggantian tanaman harus sesuai jenis/bentuk/warna daun dan bunga dengan
apa yang telah ditentukan dan tertanam.
c. Penggantian tanaman dilaksanakan dengan sebaik mungkin jangan sampai
merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang baru.
d. Penggantian tanaman dilakukan pada sore hari antara pukul 14.00–18.00, dan
sesudah dilakukan penanaman baru harus segera disiram air.
7) Pemangkasan
a. Pemangkasan dilakukan pada cabang ranting yang tumbuh tidak teratur/ liar atau
untuk mendapatkan/mempertahankan bentuk pertumbuhan cabang yang
diinginkan.
b. Membuang ranting dan cabang yang sakit dengan cara memotongnya.
c. Semua pekerjaan pemangkasan ini dilakukan dengan gunting pangkas dengan
memangkas cabang atau ranting arah miring dari bawah ke atas dengan sudut 30
– 50 derajat.
d. Untuk bekas pemotongan cabang/ranting yang permukaanya terpotong lebar,
penampang yang terpotong tersebut ditutup ter.
e. Pemangkasan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
f. Pelaksanaan pemangkasan bentuk pohon.
g. Untuk pohon di sepanjang lalu lintas utama yang dilalui kendaraan besar, bus dan
truk ketinggian rimbun daun yang terendah minimum 4–5 m, dengan
memperhatikan terutama cabang-cabang yang menjulur ke jalan.
h. Untuk pohon peneduh di daerah parkir, ketinggian rimbun daun yang terendah
dipelihara 2,5 – 3 m, dengan diameter tajuk daun 5 – 6 m dan tinggi pohon 5 – 6 m.
i. Permangkasan pada tanaman hias untuk pemeliharaan bentuk dilakukan bilamana
ketinggian komposisi kelompok tanaman tidak lagi beraturan dan dipotong sesuai
petunjuk, ketinggian yang diminta dalam gambar dan dibawah Konsultan
Supervisi/Manajemen Konstruksian Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Rencana Detailed Enggineering Design (DED) Pemeliharaan Dan Pekerjaan Landscape Rusun Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat
j. Pada tanaman rambat pemangkasan dilakukan untuk cabang-cabang yang tumbuh
tidak teratur arahnya dan yang menutupi tanaman-tanaman hias sekelilingnya.
8) Pemupukan
a. Jenis pupuk yang dipakai adalah :Pupuk kandang, Pupuk buatan
b. Pupuk kandang dipilih dari kotoran sapi yang sudah dikeringkan dan dimatangkan,
bebas dari butir-butir akar-akar, rumput dan tanaman liar. Pupuk kandanag ini
dihancurkan dulu sampai tidak ada lagi butir-butir yang besar. Pupuk kandang ini
dipakai waktu menanam sebagai penambahan pada tanah urug sesuai
persyaratan penanaman baik untuk pohon maupun untuk rumput.
c. Pupuk buatan dipakai buat tanaman yang telah ditanam 3 bulan yang lalu. Pupuk
buatan ini mengandung unsur-unsur NPK (NP Krustica lengkap kuning) dan
dipakai 25 gram/pohon. Pupuk NPK akan meningkatkan
pembentukan/pertumbuhan akar-akar dan buah-buahnya. Cara memupuk adalah
menanam pupuk dekat batang tanaman sedalam 10 cm dan diameter lingkaran
dari alur pemupukan akar sama dengan lebar padat daun-daun. Pemupukan
diulangi 3 (tiga) bulan kemudian.
d. Untuk tanaman rumput dipakai pupuk buatan ZA atau urea sebanyak 15 gram/m2.
Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Caranya pupuk dilarutkan dengan air,
kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
9) Pemberantasan Hama
a. Pemberantasan hama ini dilakukan sebelum tanaman terserang hama.
b. Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang, cabang. Bahan yang dipakai
adalah pestisida campuran Basudin/Diazinoia 60 % EC (obat tersebut dicampur
dengan air, 2 cc/liter air)
c. Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya dipakai Fungisida Dithane M-45 yang
dicampur air (2 gram/liter air) permukaan daun, batang, cabang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
d. Untuk memberantas penggerek batang dipakai BHC dan untuk memberantas siput darat
dipakai Hetodex yang disebarkan di sekitar pohon.
e. Penyemprotan hama dan jamur dilakukan :
▪ Untuk pohon dilakukan satu bulan sekali.
▪ Untuk rumput dilakukan satu bulan sekali.
Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian untuk dilakukan sekaligus .| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 June 2023 | Pembangunan Gedung Smpit Buahati Islamic School 3 Mamuju | Kab. Mamuju | Rp 321,196,200 |
| 23 July 2025 | Pembangunan Ruang Guru Smpn 3 Simboro | Kab. Mamuju | Rp 230,580,000 |
| 22 July 2025 | Pembangunan Toilet Smp Neg. 3 Simboro | Kab. Mamuju | Rp 99,225,000 |