| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412600744924000 | Rp 660,916,139 | - | |
| 0720182559925000 | - | - | |
| 0859701245922000 | - | - | |
| 0017204793922000 | Rp 687,000,000 | Kapasitas peralatan utama yaitu 2 (dua) unit Dump Truck tidak memenuhi persyaratan. Kedua alat yang disampaikan memiliki kapasitas 3908 cc, sedangkan kapasitas minimal alat Dump Truck yang disyaratkan dalam LDP adalah 4009 cc. Berdasarkan LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan | |
| 0821724531922000 | - | - | |
| 0016123077923000 | Rp 642,596,355 | Kapasitas peralatan utama yaitu 2 (dua) unit Dump Truck tidak memenuhi persyaratan. Kedua alat yang disampaikan memiliki kapasitas 3908 cc, sedangkan kapasitas minimal alat Dump Truck yang disyaratkan dalam LDP adalah 4009 cc. Berdasarkan LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan | |
CV Evchadori | 0317481901922000 | Rp 618,638,000 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama, yang terdiri dari: 2 (dua) unit Dump Truck; 2 (dua) unit Genset Listrik; dan 2 (dua) unit Jack Hammer. Serta tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa, yang terdiri dari Pelaksana dan Petugas K3. Berdasarkan IKP 17.2.b.2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; dan IKP 17.2.b.3) 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa; |
| 0316877182922000 | Rp 753,792,355 | Sertifikat Standar Belum Terverifikasi tetapi tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang menerangkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi BAB V. Lembar Data Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017) | |
| 0724348974922000 | Rp 668,485,008 | Tidak melampirkan Sertifikat Standar. BAB V. Lembar Data Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa: a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017) | |
| 0763821675924000 | Rp 724,876,537 | Kapasitas peralatan utama yaitu 2 (dua) unit Generator Listrik tidak memenuhi persyaratan. Kedua alat yang disampaikan memiliki kapasitas 2500-2800 Watt, sedangkan kapasitas minimal alat Generator Listrik yang disyaratkan dalam LDP adalah 3000 Watt. Berdasarkan LDP F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan | |
| 0410975031922000 | Rp 653,045,636 | Subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak sesuai dengan yang disyaratkan. SBU yang disampaikan adalah SBU KBLI 2017 dengan kode Subklasifikasi SI001, SI004, BG001, dan BG009. BAB V. Lembar Data Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi 4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian (BG002) KBLI 2017 atau Konstruksi Gedung Hunian (BG001) KBLI 2020. | |
| 0029340783804000 | - | - | |
| 0865163307922000 | - | - | |
| 0752162016922000 | - | - | |
| 0942833021922000 | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | |
| 0816963581925000 | - | - | |
| 0317371052922000 | - | - | |
| 0020907218922000 | - | - | |
| 0015401888107000 | - | - | |
| 0023081003921000 | - | - | |
Tujuh Dua Perkasa | 03*9**9****06**0 | - | - |
| 0747594307922000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
CV Fatmajaya Mandiri | 0019465558911000 | - | - |
CV Inti | 0025364381922000 | - | - |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0014712244922000 | - | - | |
| 0920002656606000 | - | - | |
| 0627551880922000 | - | - | |
| 0768705360804000 | - | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0703495945015000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0316629930642000 | - | - | |
| 0704867704925000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0027432459922000 | - | - | |
CV Tritunggal Jaya Perdana | 0573097799922000 | - | - |
| 0536504103922000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0017093113514000 | - | - | |
| 0720488717711000 | - | - | |
CV Landora | 06*2**6****21**0 | - | - |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0316937234922000 | - | - | |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
| 0935915421039000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PERAWATAN RUMAH SUSUN
UNIVERSITAS TRIBUANA KALABAHHI
KONTRAKTUAL
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
PERAWATAN RUMAH SUSUN
UNIVERSITAS TRIBUANA KALABAHI
1. Latar Belakang
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, perlu mendapat perhatian penting
dalam penyediaannya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendala yang
dihadapi di bidang pengembangan perumahan saat ini antara lain adalah kemampuan daya beli
masyarakat yang rendah, dan kendala pasokan rumah akibat dari keterbatasan sumber pembiayaan
perumahan.
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk perkotaan yang terus meningkat terhadap
kebutuhan akan perumahan, namun menghadapi kendala keterbatasan dan semakin tingginya harga
lahan perkotaan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, masyarakat memanfaatkan lahan-lahan
secara ilegal seperti di bantaran sungai, rel kereta dan lain-lain, sehingga timbul kantong-kantong
permukiman kumuh terutama di lokasi yang padat penduduk dan strategis/dekat pusat perekonomian
atau bisinis.
Mengatasi permasalahan tersebut diatas, pembangunan hunian ke arah vertikal dapat dijadikan
satu solusi bagi sebagian segmen masyarakat perkotaan terutama yang berpenghasilan rendah dalam
memperoleh tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Upaya percepatan pemenuhan kebutuhan
perumahan tersebut sesuai dengan gagasan penyelenggaraan Rumah Susun Sewa yang ditetapkan
dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun Sewa yang menjelaskan tentang tujuan dari
pembangunan rumah susun.
Dalam hal Pemeliharaan dan Perawatan /Revitalisasi Rumah Susun, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara
Timur mempunyai tugas untuk melakukan Pemeliharaan dan perawatan Rumah Susun agar tetap
terawat dan Layak Huni untuk meningkatkan Penghunian Rumah Susun dan Serah Terima Aset.
Pada Tahun Anggaran 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan
Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi.
2. Dasar Hukum
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah;
e) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
3. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
3.1 Maksud
Maksud dari KAK ini merupakan petunjuk dan acuan dalam melaksanakan kegiatan Perawatan
Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi agar sesuai dengan peraturan teknis, kebutuhan
kualifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.2 Tujuan
Tujuan yang akan dicapai melalui palaksanakan kegiatan Perawatan Rumah Susun Universitas
Tribuana Kalabahi adalah untuk mengasilkan kegiatan konstruksi yang tepat mutu, waktu, dan
menghasilkan Rumah Susun yang berkualitas agar Layak Huni dan dalam rangka proses serah
Terima Aset.
3.3 Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terpeliharanya Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi;
4. Nama dan Organisasi Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nama : Heru Sujarwo, S.E.
Alamat JL. W.J. Lalamentik No. 20 Kota Kupang
5. Sumber Dana dan Nilai Pagu
5.1 Sumber Dana
Sumber dana kegiatan Perawatan Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023.
5.2 Nilai Pagu
Nilai Pagu sebesar Rp. 773.286.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus
Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
6. Data Kegiatan
6.1 Jenis Kegiatan :
Perawatan Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi Jenis Pekerjaan Konstruksi :
a. Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan RK3K Konstruksi;
b. Pekerjaan Pekerjaan Arsitektur Standar : Pekerjaan Pembongkaran, Pek. Plafon, Pek.
Lantai, Pek. Pintu dan Aksesoris, Pek. Pengecatan dan Pekerjaan Waterprofing;
c. Pekerjaan Arsitektur Non Standar : Pek. Selasar Keliling Bangunan, Pekerjaan Drainase
dan Pekerjaan Lain-Lain;
d. Pekerjaan ME Standar dan ME Non Standar.
6.2 Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan Perawatan Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi ini dilakukan
secara Kontraktual. Dengan Waktu pelaksanaan selama 3 (Tiga) bulan atau 90 Hari Kalender.
6.3 Lokasi Kegiatan
Lokasi pelaksanaan kegiatan Perawatan Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi , JL.
Sukarno-Hatta, Batunirwala, Kab. Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6.4 Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan Perawatan Rumah Susun Universitas Tribuana Kalabahi dilaksanakan
oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi NTT, Balai P2P Nusa Tenggara II.
6.5 Rencana Pengadaan Barang dan Jasa
a. Metode Pelelangan : Tender
b. Kualifikasi Badan Usaha :
- SIUJK : IUJK yang masih berlaku
- SBU Memiliki SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
Serta Disyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/Layanan
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau
Banyak Hunian (BG002) KBLI 2017 atau Konstruksi
Gedung Hunian (BG001) KBLI 2020.
- Persyaratan lainnya : NIB, NPWP, SITU, Laporan Pajak Tahun 2023
c. Daftar Personil Manajerial
- Pelaksana : Pengalaman Kerja 2 (dua) Tahun, memiliki SKT
Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung
(TA 022)
- Ahli K3 Konstruksi/Ahli : Pengalaman Kerja 0 Tahun memiliki Sertifikat
Keselamata Kerja/ Kompetensi Kerja Ahli Muda K3 Konstruksi
Petugas Keselamatan
Konstruksi
d. Peralatan yang dibutuhkan
Jenis, Kapasitas, Komposisi, dan jumlah peralatan minimal yag dibutuhkan sebagaia
berikut
1. Dump Truck Min. 4009 cc, Jumlah 2 Unit
2. Genset Listrik Min.3000watt, Jumlah 2 Unit
3. Jack Hammer Min. 1500 Watt, Jumlah 2 Unit
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
No. Uraian Identifikasi Resiko
Pekerjaan Bahaya
1. Pengecatan Eksterior Jatuh dari ketinggian Sedang
Lantai 3
8. Penutup
Demikian KAK ini disusun untuk dapat dipedomani, jika dikemudian hari terdapat kekurangan
atau kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan dan penyesuaian seperlunya.
Kupang, 28 Juli 2023
PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus
Satker Penyediaan Perumahan Provinsi NTT
Heru sujarwo, S.E.
NIP. 19720131 200911 1 002