| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028689933027000 | Rp 3,064,587,900 | 85.16 | 88.13 | - | |
| 0015195308323000 | Rp 3,397,630,080 | 69.06 | 73.29 | - | |
| 0757615588805000 | Rp 3,560,436,000 | 88.7 | 88.18 | - | |
| 0010695617014000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0011247665731000 | - | - | - | - | |
| 0012101960952000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015468366013000 | - | - | - | - | |
| 0013017413013000 | - | 41.11 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Unsur Kuliafikasi Tenaga Ahli, Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0014847289805000 | - | - | - | - | |
| 0018444851015000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0016338691311000 | - | - | - | - | |
| 0752407197442000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0015654437017000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0013020326013000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0011444155614000 | - | - | - | - | |
Karunia Minconsult Indonesia | 06*9**0****19**0 | - | - | - | - |
| 0016841173722000 | - | - | - | - | |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0013338884064000 | - | - | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0017687013214000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0748470481201000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | - | - |
1 Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya
disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan
Banjarsari - Malakoni - Kayu Apuh (Pulau Enggano) II dan III Untuk itu, PPK akan
mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal
dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK
akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan
Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka
waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Banjarsari - Malakoni - Kayu Apuh (Pulau
Enggano) II dan III yang selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi berada di ruas
Jalan Daerah Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Jalan
tersebut merupakan koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
b. Kapasitas ruas jalan yang ada saat ini secara umum memenuhi syarat untuk
menampung lalu lintas di sepanjang ruas jalan tersebut, hanya ada beberapa segmen
yang memerlukan perbaikan dan pemeliharaan jalan mengingat jumlah lalu lintas
semakin kedepan semakin tinggi.
c. Adapun permasalahan yang diidentifikasi di sepanjang rute ini secara umum semua
jenis kerusakan ditemui.
d. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak memenuhi tingkat layanan/level of
service (LoS) yang disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang ditemui
atau kondisi jalan yang kurang sesuai (lebar badan jalan, elevasi, dll).
e. Bagian-bagian ruas yang kinerjanya rendah dan teridentifikasi di sepanjang rute
ini adalah Jalan Banjarsari - Malakoni - Kayu Apuh (Pulau Enggano)
f. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi meningkat, waktu tempuh
meningkat, serta jumlah kecelakaan juga kemungkinan meningkat.
g. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah
diuraikan di atas melalui pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/ peningkatan ruas
jalan terutama pada segmen – segmen jalan yang kinerjanya rendah
h. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan setempat, adaptasi perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada
serta pemulihan LoS yang dipersyaratkan.
2 Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan peran
dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak lain
yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak Internal
dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak Eksternal
adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.2, adalah mengatur dan mengelola pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN.
Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat,
dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan
kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina
Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.
c) Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi,
serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu
kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
6) Pelaporan.
Gambar 1. Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
3 Tujuan Khusus
a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan
terhadap pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan pembangunan Jalan 8,621 + 9,125 = 17,746 Km
target pelaksanaan pekerjaan fisik bisa berubah mengikuti kerangka acuan kerja/
spesifikasi teknis yang ditentukan pada dokumen kontrak paket pekerjaan fisik yang
bersangkutan.
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2) Kendali vegetasi;
3) Pembersihan dan pencabutan;
4) Pekerjaan tanah;
5) Perbaikan perkerasan
6) Pekerjaan drainase
7) Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain;
8) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9) Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan- persyaratan kualitatif dan
kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu,
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada
isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan
Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
dan;
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.
4 Lokasi dan Ciri Utama Pekerjaan
4.1 Lokasi Geografis
Rute Jalan Pulau Enggano, melintasi wilayah antara Kota Bengkulu Kab. Bengkulu Utara
yang menghubungkan pusat pemukiman/populasi: Kabupaten dengan Kota menuju
Pelabuhan Kayu Apuh dan Pelabuhan Malakoni Ruas ini berada di Pulau Enggano Provinsi
Bengkulu Lokasi Pekerjaan Konstruksi disajikan pada peta berikut :
Gambar 1
Lokasi Jalan Banjarsari - Malakoni - Kayu Apuh
4.2 Kondisi Saat Ini
Sebagai gambaran umum, kondisi saat ini pada ruas – ruas jalan paket pekerjaan konstruksi yang
perlu menjadi perhatian khusus,semua isian pada sub bab ini bisa berubah dan harus
menyesuaikan dengan dokumen kontrak paket pekerjaan konstruksi yang bersangkutan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 July 2023 | Pengawasan Penanganan Jalan Daerah Wil. I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,037,145,411 |
| 19 November 2019 | Paket - 5, Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Pangkep - Pare Pare - Enrekang - Palopo Dan Pare Pare - Bts. Sulbar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,878,676,000 |
| 7 July 2022 | Paket - 8, Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Mamasa - Bts. Prov. Sulsel (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,783,830,000 |
| 22 November 2019 | Pengawasan Teknik Jembatan Sopi - Wayabula | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,713,036,000 |
| 25 November 2018 | 10. Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Halmahera Tengah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,712,417,000 |
| 16 November 2016 | Pengawasan Jalan Dan Jembatan Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melongguane-Beo, Rekonstruksi Lingkar Kakorotan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,577,135,000 |
| 27 December 2022 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Elevated Maros - Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,882,532,000 |
| 22 November 2016 | Core Team Supervisi Jalan Dan Jembatan Wilayah Provinsi Papua Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,817,440,000 |
| 17 November 2023 | Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ppk 1.3, Ppk 2.1 Dan Ppk Skpd | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,706,025,000 |
| 25 April 2025 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Halmahera Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,665,646,000 |