| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0845313600805000 | Rp 494,774,175 | 91.18 | 92.95 | - | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | Rp 521,858,175 | 89.77 | 90.78 | - |
| 0744675075541000 | Rp 525,343,575 | 80.34 | - | Tenaga Ahli Atas nama Eko Surjo Purnomo Putro dan Yaya Suhaya, telah ditugaskan pada paket Konsultan Pengendali Mutu Independen (MPI) Ruas jalan Tol Akses Pelabuhan Patimbang, pada Satuan Kerja Balai pelaksana Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat, dan setelah dilakukan klarifikasi kepada PPK yang bersangkutan kami tidak mendapat tanggapan sampai pada batas waktu 5 hari kerja sebagaimana diatur dalam SE Dirjen Bina Konstruksi No. BK.0301-Dk/1042.3 tanggal 31 Juli 2023, maka personil tersebut dianggap masih terikat kontrak pada paket terkait | |
| 0433134699801000 | - | - | - | - | |
| 0813311297801000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Sertifikat Standar sebagaimana tertuang pada BAB LDK Poin E., A., 1., a., 2). | |
| 0030797070805000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Screnshoot/Tangkapan layar laman OSS sebagaimana tertuang dalam dokumen kualifikasi Bab IV LDK Poin E.,A.,1.,a.,2). | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0029106994805000 | - | - | - | Tidak menyampaikan paling kurang 1 pengalaman pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sebagaimana tertuang dalam dokumen BAB IV LDK Poin E., B., 1. | |
| 0868996851805000 | - | - | - | Tidak menyampaikan paling kurang 1 pengalaman pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sebagaimana tertuang dalam dokumen BAB IV LDK Poin E., B., 1. | |
| 0809626393911000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Sertifikat standar sebagaimana tertuang dalam dokumen Bab IV LDK Poin E., A., 1., 2. | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 00*5**8****05**0 | - | - | - | Tidak Melampirkan NIB, SBU dan Sertifikat Standar sebagaimana tertuang pada BAB LDK Poin E., A., 1 |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0768750747801000 | - | - | - | - | |
| 0814433561804000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi tanpa tanggapan dan keterangan yang dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Dok. Kualifikasi BAB II. IKP Poin 19.5 dan 19.6 | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Screnshoot/Tangkapan layar laman OSS sebagaimana tertuang dalam dokumen kualifikasi Bab IV LDK Poin E.,A.,1.,a.,2). | |
| 0020561296801000 | - | - | - | LeadFirm ( CV. Firma Konsultan) Tidak Melampirkan Sertifikat Standar sebagaimana tertuang pada BAB LDK Poin E., A., 1., a., 2). | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0026521708723000 | - | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
CV Azim Perdana Konsultan | 0661642074808000 | - | - | - | - |
| 0015624208805000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0025480013805000 | - | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PONDOK PESANTREN
MANAHILIL ULUM DDI KABALLANGAN KAB PINRANG
A. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Tahap Persiapan
a. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan memeriksa kembali dokumen acuan
pelaksanaan konstruksi rumah susun sebelum dilakukan MC-0.
b. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah Terima Lahan Sementara.
c. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Tahap Review Dokumen Perencanaan :
a. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan konstruksi berdasarkan rekomendasi hasil
perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan pekerjaan
b. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan
perencana dan pemberi tugas
c. Memberikan masukan teknis hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik
d. Pengendalian program, melalui kegiatan evaluasi Programter terhadap hasil
perencanaan,bperubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang
timbul serta pengusulan koreksi program
e. Memfasilitasi serta Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terilibat pada tahap
perencanaan
f. Meneliti dan memberikan rekomendasi perubahan dokumen perencanaan sesuai dengan
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh
Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan
2. Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan
• Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional Indonesia
atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
• Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
• Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Manajemen Konstruksi sesuai dengan
peraturan dan standar yang berlaku;
• Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi
proses dan prosedur perijinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
• Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MCNol lengkap dengan lampiran teknis;
• Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh Kontraktor
Pelaksana yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan
penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance/Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3);
• Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor;
• Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan
kegiatan;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
• Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan DED dan
dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan mutu) hasil konstruksi;
• Pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan, pengendalian
tertib administrasi, dan pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
• (Dalam hal diperlukan) memeriksa, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan perubahan
pekerjaan dengan Konsultan Perencana termasuk menerbitkan ijin kerja pelaksanaan
pekerjaan sementara (no objection letter) dengan dalam hal perubahan pekerjaan termasuk
kategori pekerjaan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
• Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
• Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
• Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
• Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
• Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
• Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah terima
perkerjaan kedua;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
• Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
• Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor termasuk
menjamin persetujuan Konsultan MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai
dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
• Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada saat
pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname Lapangan dan
BA Kemajuan Pekerjaan;
• Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan terpasang
telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir
Pekerjaan;
• Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu dan
kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar
persetujuan mobilisasi material;
• Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat (RKS);
• Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau justifikasi
penambahan lingkup pekerjaan;
• Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
• Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang dan
BOQ final;
• Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan pekerjaan
yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub
Kontraktor;
• Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk semua
pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam
hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh
instansi terkait.