| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0712537562805000 | Rp 17,493,440,800 | - | |
| 0316906965805000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
CV Eden Prisma Engineering | 04*3**2****56**0 | - | - |
| 0664256294039000 | Rp 17,406,047,688 | - PT. Sultana Sukses Mandiri memiliki SBU KBLI 2020 akan tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar, hal ini tidak memenuhi syarat dalam LDK nomor 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi berupa : a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) - Pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir CV. Spesialis Teknik Tunggal sebagai anggota KSO yang tercantum dalam isian kualifikasi adalah "Belanja Penimbunan Apron Bandara (Area Depan) tahun 2022, dan Perbaikan Jalan Masuk Pelabuhan Rakyat Paumako tahun 2022" akan tetapi tidak tercantum pada SIMPAN, sesuai IKP nomor 43.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkanpada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 43.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; | |
| 0716974407001000 | Rp 17,493,440,800 | Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi tidak disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya akan tetapi disampaikan dalam dokumen penawaran, hal ini tidak sesuai dengan IKP nomor 10.3 Dokumen Kualifikasi terdiri atas: b. Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO);, dan IKP nomor 29.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya | |
| 0011152477952000 | Rp 17,494,925,813 | - PT. Cahaya Bina Karya Papua memiliki SBU KBLI 2020 dengan kode KBLI 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya sesuai yang disyaratkan, akan tetapi menyampaikan Sertifikat Standar dengan kode KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, hal ini tidak memenuhi syarat dalam LDK nomor 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi berupa : a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) - Paket pengalaman sejenis tertinggi PT. Cahaya Bina Karya Papua yang tercantum dalam isian kualifikasi adalah "Penataan Kawasan Doyo Baru Mendukung PON 2020 Papua Provinsi Papua tahun 2022" akan tetapi tidak tercantum pada SIMPAN, sesuai IKP nomor 43.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 43.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; - Pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir PT. Cahaya Bina Karya Papua sebagai Leadfirm yang tercantum dalam isian kualifikasi adalah "Penataan Kawasan Doyo Baru Mendukung PON 2020 Papua Provinsi Papua" akan tetapi tidak tercantum pada SIMPAN, sesuai IKP nomor 43.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 43.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; - Jumlah pengurus OAP dalam perusahaan Subkon pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua adalah 2 dari 5 orang pengurus, atau kurang dari 50%. Hal ini tidak sesuai dengan BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B. nomor 8.b.3) "jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap". | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
| 0836033522805000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0016185506951000 | - | - | |
| 0755128766805000 | - | - | |
| 0734608425956000 | - | - | |
| 0737042135956000 | - | - | |
CV Ragam Konstruksi | 0627881279956000 | - | - |
PT Ghali Multi Perdana | 09*1**7****34**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0930965231517000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0014680458609000 | - | - | |
| 0311663736421000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - |
CV Bintang Sepik | 04*3**3****52**0 | - | - |
| 0903524700804000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0019186485952000 | - | - | |
| 0029986205006000 | - | - | |
| 0031597040955000 | - | - | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0014927164908000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0660549650822000 | - | - | |
| 0026371922941000 | - | - | |
| 0032729030952000 | - | - | |
| 0905180717952000 | - | - |
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA PENDUKUNG
PLBN YETETKUN
TAHUN ANGGARAN
2024
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
SATKER : SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
WILAYAH I PROVINSI PAPUA
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA PENDUKUNG PLBN YETETKUN
1. Latar Belakang
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) mendapat amanah untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana guna tentang Percepatan
Pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Di
Kawasan Perbatasan. Provinsi Papua Selatan Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu lokasi yang
menjadi target pembangunan PLBN yang terletak pada Distrik Ninati Kampung Yetetkun akan menjadi salah
satu gerbang masuk selain PLBN Skouw dan PLBN Sota yang akan menghubungkan Negara Indonesia
dengan Papua Nugini. Pembangunan PLBN tidak hanya bertujuan untuk pos lintas batas negara, namun juga
akan mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pekerjaan Pembangunan PLBN Yetetkun saat ini sudah selesai tetapi masih memerlukan tambahan
infrastruktur guna menunjang keamanan dan kenyamanan agar masyarakat kedua negara dapat melintas
melakukan aktivitas dengan aman. Melalui kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung
diharapkan dapat menyempurnakan dan melengkapi infrastruktur PLBN Yetetkun yang sesuai dengan
standar serta diharapkan menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat perbatasan khususnya di Kampung Yetetkun Distrik Ninati Kabupaten Boven
Digoel Provinsi Papua Selatan.
2. Maksud , Tujuan dan Sasaran
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang
memuat azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan tugas sebagai Penyedia Jasa Konstruksi, sehingga dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Tujuan dilaksanakannya Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi adalah agar pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung PLBN Yetetkun dapat mewujudkan Kawasan Pos Lintas
Batas Negara yang memiliki mutu baik dan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Sasaran dilaksanakannya Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi adalah:
1) Terarahnya pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung PLBN
Yetekun sesuai dengan spesifikasi teknis sampai dengan serah terima kedua;
2) Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung PLBN
Yetetkun dengan proses dan hasil yang berkualitas, bermanfaat, tepat waktu dalam batas biaya
yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
3. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini berlokasi di Kampung Yetetkun Distrik Ninati Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan.
4. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung PLBN Yetetkun ini dibiayai dari
sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebesar Rp. 21.866.801.000,- (Dua Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus
Seribu Rupiah).
5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Yulian Yuffo Numberi, ST.
NIP : 199107232018021001
Jabatan : PPK Prasarana Strategis dan Bina Penataan Bangunan
Unit Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Provinsi Papua
6. Data Dasar
Berdasarkan produk konsultan perencana terdapat lingkup kegiatan diantaranya :
1. Pekerjaan Pendahuluan;
2. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah;
3. Pekerjaan Pagar Keliling;
4. Pekerjaan Lapangan Upacara;
5. Pekerjaan Pembangunan Gapura;
6. Pekerjaan Pembuatan Landmark dan Papan Nama;
7. Pekerjaan Landscape;
8. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan;
9. Pekerjaan K3.
7. Standar Teknis
Norma dan Standar Teknis Lain yang berlaku (SNI/SKNI/SKBI dan lain-lain) serta peraturan-peraturan
daerah setempat yang berlaku.
8. Studi-studi Terdahulu
Dokumen Perencanaan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung PLBN Yetetkun.
9. Referensi/ Dasar Hukum
1. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
4. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana UU 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk percepatan
Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas
Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Penunjang Dikawasan Perbatasan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
13. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
15. Peraturan-Peraturan Daerah setempat yang berlaku;
16. Standard Teknis yang berlaku (SNI/ SKNI/ SKBI dan lain-lain).
10. Ruang Lingkup
Melaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung PLBN Yetetkun dengan ruang lingkup :
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan
Gedung yang siap dimanfaatkan;
b. Membuat Jadwal Pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk diagram batang dengan Kurva-S dan
Network Planning serta metode pelaksanaan;
c. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku khususnya Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
i. Tahap pelaksanaan kontruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan kontruksi; dan
ii. Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan kontruksi.
d. Pelaksanan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi
atau penyedia jasa konsultan supervisi
e. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan :
i. Surat Perjanjian Kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
ii. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu
(SMM).
f. Tugas dan tanggung jawab Penyedia Konstruksi :
i. Penyedia Jasa Kontruksi harus melaksanakan pembangunan sesuai dengan tahapan yang
meliputi : Tahap Persiapan, Tahapan Kontruksi, Tahap Pemeliharan;
ii. Menyelenggarakan seluruh pelaksanaan pembangunan, antara lain pasokan material dan
peralatan, pengerahan tenaga kerja, pemeliharaan kebersihan, penjagaan keamanan dan
keselamatan kerja, perencanaan dan metode kerja yang digunakan, serta pengendalian
kualitasnya melalui serangkaian pengujian sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku;
iii. Membuat gambar kerja guna persetujuan dan pelaksanaannya;
iv. Menyusun matrik tahapan pelaksanan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan selutuh
item pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing item pekerjaan;
v. Mengajukan approval material dan peralatan yang akan diapakai berikut shop drawing (sketsa,
data teknis, brosur, petunjuk pelaksanan/pemasangan guna fabrikasi/pelaksanaan pekerjaan),
guna persetujuan pemakaian/pelaksanaannya;
vi. Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala;
vii. Menyelenggarakan Testing and Commisioning dalam rangka Serah Terima I (PHO) Pekerjaan;
viii. Membuat As-Built Drawing untuk diserahkan kepada pemberi tugas;
ix. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan sehingga terpenuhinya
ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam kontrak;
x. Melakukan Serah Terima II (FHO) Pekerjaan segera setelah diselesaikannya periode masa
pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
xi. Menyiapkan buku panduan untuk operasional dan pemeliharaan Gedung.
g. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi :
i. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan kontruksi fisik, termasuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
ii. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as buit drawing);
iii. Kontrak kerja pelaksanaan kontruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen kontruksi
beserta segala perubahan atau addendumnya;
iv. Laporan pelaksanaan kontruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu;
v. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambahan atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serta terima akhir
(Final Hand Over) dilampiri dengan berita cara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
kontruksi fisik;
vi. Hasil pemeriksanaan kelayakan fungsi (comissioning test);
vii. Foto-foto dokumentasi progres 0%, 25%, 50%, 75%, 100% yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
viii. Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3);
ix. Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Penyedia Jasa Pelaksanaan Kontruksi
termasuk perubahannya;
x. Melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Contruction Meeting/PCM);
xi. Bersama dengan penyedia jasa kontruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
xii. Mengevaluasi kegaitan pelaksanaan kontruksi fisik yang disusun oleh penyedia nasa kontruksi
yang meliputi program pencapaian, penyediaan dan penggunaan, sumber daya berupa : tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/ Quality Control dan program Rencana Kesemalan Kontruksi (RKK);
xiii. Mengendalikan program pelaksanaan kontruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu harian, mingguan dan bulanan,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
dan Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik;
xiv. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
xv. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan kontruksi;
xvi. Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan kontruksi;
xvii. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
xviii. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap minggu, bulanan dan
Akhir Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Pekerjaan
Kontruksi;
xix. Menyusun operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan
(plumbing);
xx. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
xxi. Buku petunjuk (Manual Book) pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
h. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan
konstruksi bangunan Gedung melalui pemeriksanaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah
serah terima pertama (Provisional Hand Over). Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia
jasa elaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi
selama masa konstruksi.
i. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi yang dilampiiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi.
2. Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Lingkup pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi :
a. Pekerjaan Pendahuluan;
b. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah;
c. Pekerjaan Pagar Keliling;
d. Pekerjaan Lapangan Upacara;
e. Pekerjaan Pembangunan Gapura;
f. Pekerjaan Pembuatan Landmark dan Papan Nama;
g. Pekerjaan Landscape;
h. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung; dan
i. Pekerjaan K3.
11. Keluaran
Hasil dari pembangunan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung PLBN Yetetkun, yaitu :
1. Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana PLBN Yetetkun yang sesuai norma, standar dan
peraturan yang berlaku;
2. Dokumen pendukung pekerjaan yaitu RAB, Back Up Volume, Back Up Quality, Shop Drawing, As Built
Drawing, Izin Kerja, serta manual book dan garansi;
3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan seara periodik kepada PPK;
4. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan;
5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untu pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan;
6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan
PPK;
7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan;
8. Mengambil langkah-langkah yang cukup mamadai seperti menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
12. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
Tidak Ada
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi
Peralatan dan Material disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi.
14. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu penyelesaian kegiatan ini sampai dengan Final Hand Over (FHO) selama 360 (Tiga Ratus Enam
Puluh) hari kalender.
16. Personel
Posisi Kualifikasi
Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman Status Jumlah
Pendidikan Personil Orang Bulan
Manajerial
Personel Manajerial :
Manajer S1 Teknik Sipil SKA Ahli 3 Tahun 6 Bulan
Pelaksanaan / Madya
Proyek Teknik
Bangunan
Gedung atau
SKK Ahli
Madya
Teknik
Bangunan
Gedung
Jenjang 8
Manajer S1 Teknis Sipil/ SKA Ahli 2 Tahun 6 Bulan
Teknik Arsitektur Muda Teknik
Bangunan
Gedung atau
SKK Ahli
Muda Teknik
Bangunan
Gedung
Jenjang 7
Manajer S1 Teknik Sipil/ 2 Tahun 6 Bulan
Keuangan Arsitektur
Ahli K3 S1 Teknik Sipil SKA Ahli 3 Tahun 6 Bulan
Konstruksi Muda K3
Konstruksi
atau SKK
Ahli Muda
K3
Konstruksi
Jenjang 7
atau atau
SKA Ahli 0 Tahun
Madya K3
Konstruksi
atau SKK
Ahli Madya
K3 Kontruksi
Jenjang 8
Personel Pendukung
Quantity S1 Teknik Sipil/ 1 Tahun 6 Bulan
Surveyor Arsitektur
Quality Control S1 Teknik Sipil/ 1 Tahun 6 Bulan
Arsitektur
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
18. Laporan Pendahuluan
Tidak ada.
19. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat beserta data dukung, diantaranya :
1. Rekapitulasi Laporan Mingguan;
2. Laporan kemajuan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi;
3. Rekapitulasi Laporan jumlah tenaga kerja;
4. Rekapitulasi Laporan cuaca;
5. Target pekerjaan untuk minggu berikutnya termasuk langkah-langkah/ strategi yang akan dilakukan oleh
kontraktor pelaksana untuk memenuhi target tersebut;
6. Dokumentasi Pekerjaan.
20. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan beserta data dukung, diantaranya :
1. Laporan Kemajuan Pekerjaan;
2. Laporan jumlah tenaga kerja;
3. Laporan Cuaca;
4. Kendala/Permasalahan dan Tindak Lanjut;
5. Target pekerjaan untuk minggu berikutnya termasuk langkah-langkah/ strategi yang akan dilakukan oleh
kontraktor pelaksana untuk memenuhi target tersebut;
6. Dokumentasi Pekerjaan.
21. Laporan Antara
Tidak Ada.
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat beserta data dukung, diantaranya :
1. Rekapitulasi Laporan Bulanan;
2. Laporan final terhadap keseluruhan program kerja yang dilakukakn oleh kontraktor pelaksana;
3. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk pentujuk yang menyangkut
pengoperasian dan perawatan peralatan dan pelaksanaan mekanikal-elektrikal bangunan;
4. Kelengkapan dokumen adminstrasi bangunan gedung;
5. Laporan pelaksanaan training dan SOP operasional gedung serta pemeliharaan bangunan.
23. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri dan dihitung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
24. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa Konstruksi
ini maka penyedia jasa kontruksi meminta persetujuan tertulis dari PPK Prasarana Strategis dan Bina
Penataan Bangunan atau Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Papua.
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus berdasar kepada hasil data lapangan diperiksa dan ditandatangani oleh
Team Leader dan Project Manager / Site Manager.
26. Alih Pengetahuan
Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada PPK.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2019 | Peningkatan Tanggul Dan Perkuatannya Di Kawasan Lumpur Sidoarjo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 75,000,000,000 |
| 10 May 2019 | Penataan Banten Lama (Tahap II) | Pemerintah Daerah Provinsi Banten | Rp 40,000,000,000 |
| 20 January 2023 | Perbaikan Sarana Prasarana Studio Tv Digital | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 39,893,156,192 |
| 21 November 2023 | Pengembangan Bandar Udara Letung Tahap II | Kementerian Perhubungan | Rp 25,000,000,000 |
| 7 August 2023 | Land Clearing / Pembukaan Lahan Area Perpanjangan Landas Pacu / Runway Bandara Nabire Baru | Provinsi Papua Tengah | Rp 19,893,000,000 |
| 1 February 2023 | Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Leti Tahap IV | Kementerian Perhubungan | Rp 19,826,000,000 |
| 25 January 2022 | Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Festival Teluk Jailolo | Kab. Halmahera Barat | Rp 19,800,000,000 |
| 7 October 2020 | Pekerjaan Pemenuhan Runway Strip Tahap I (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 19,250,000,000 |
| 9 January 2024 | Pembangunan Prasarana Pengendali Dasar Sungai Aek Sigeaon (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,000,000,000 |
| 2 October 2025 | Pembukaan Lahan Dan Penimbunan Tanah Pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Tahap I | Provinsi Papua Tengah | Rp 17,602,000,000 |