| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0901436097956000 | Rp 813,158,250 | 88.27 | 90.61 | - | |
| 0767250806952000 | - | - | - | 1. Tidak ada screen shoot oss sertifikat standar berdasarkan LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a. 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; 2 tidak ada pengalaman di SIMPAN, berdasarkan ikp 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0020962221952000 | - | - | - | 1. Tidak ada screen shoot oss sertifikat standar anggota KSO (CV.GAMA CONSULTANT) berdasarkan LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) E. Persyaratan Kualifikasi A.1.a. 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; 2 tidak ada pengalaman 4 tahun terakhir di SIMPAN, berdasarkan ikp 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0024808842444000 | - | - | - | tidak ada pengalaman 4 tahun terakhir di SIMPAN, berdasarkan ikp 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0016156374952000 | - | - | - | tidak ada pengalaman 4 tahun terakhir di SIMPAN, berdasarkan ikp 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0024526808952000 | - | 74.65 | - | Nilai Teknis Kualifikasi Tenaga Ahli kurang dari Ambang Batas 32,45 dari 35. | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - | - | tidak ada nomor sertifikat standar diisian kualifikasi, tidak upload NIB, tidak upload sertifikat standar, tidak ada nomor sbu diisian kualifikasi, tidak upload sbu sesuai dokumen prakualifikasi, tidak upload akta pendirian dan perubahan terakhir, tidak ada pengalaman diisian kualifikasi dan disimpan |
| 0019187699956000 | - | - | - | tidak ada nomor sertifikat standar diisian kualifikasi, tidak upload NIB, tidak upload sertifikat standar, tidak ada nomor sbu diisian kualifikasi, tidak upload sbu sesuai dokumen prakualifikasi, tidak upload akta pendirian dan perubahan terakhir, tidak ada pengalaman diisian kualifikasi dan disimpan | |
| 0317292944222000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0930965231517000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0764654299956000 | - | - | - | - | |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - |
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
KONSULTAN SUPERVISI
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA PENDUKUNG
PLBN YETETKUN
TAHUN ANGGARAN
2024
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
SATKER : SATKER BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH PAPUA
KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN SUPERVISI
OPTIMALISASI OPERASIONALISASI SARANA DAN PRASARANA PLBN YETETKUN
1. Latar Belakang
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
mendapat amanah untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana guna tentang Percepatan
Pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Di
Kawasan Perbatasan. Provinsi Papua Selatan Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu lokasi yang
menjadi target pembangunan PLBN yang terletak pada Distrik Ninati Kampung Yetetkun akan menjadi salah
satu gerbang masuk selain PLBN Skouw dan PLBN Sota yang akan menghubungkan Negara Indonesia
dengan Papua Nugini. Pembangunan PLBN tidak hanya bertujuan untuk pos lintas batas negara, namun juga
akan mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pekerjaan Pembangunan PLBN Yetetkun saat ini sudah selesai tetapi masih memerlukan tambahan
infrastruktur guna menunjang keamanan dan kenyamanan agar masyarakat kedua negara dapat melintas
melakukan aktivitas dengan aman. Melalui kegiatan Optimalisasi Operasionalisasi Sarana dan Prasarana
diharapkan dapat menyempurnakan dan melengkapi infrastruktur PLBN Yetetkun yang sesuai dengan standar
serta diharapkan menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat perbatasan khususnya di Kampung Yetetkun Distrik Ninati Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua Selatan.
2. Maksud , Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan supervisi ini adalah untuk melakukan pengawasan secara langsung
kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana PLBN Yetetkun baik secara Kualitas maupun secara quantity.
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Konsultan Supervisi adalah agar pelaksanaan kegiatan Optimalisasi
Operasionalisasi Sarana dan Prasarana PLBN Yetetkun dapat mewujudkan Kawasan Pos Lintas Batas
Negara yang memiliki mutu baik dan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
3. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya Konsultan Supervisi adalah:
1) Terarahnya pelaksanaan konstruksi fisik Optimalisasi Operasionalisasi Sarana dan Prasarana PLBN
Yetetkun sesuai dengan spesifikasi teknis sampai dengan serah terima kedua;
2) Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Optimalisasi Operasionalisasi Sarana dan Prasarana PLBN
Yetetkun denga proses dan hasil yang berkualitas, bermanfaat, tepat waktu dalam batas biaya yang
tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
3. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini berlokasi di Kampung Yetetkun Distrik Ninati Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan
4. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Supervisi Optimalisasi Operasionalisasi Sarana dan Prasarana PLBN Yetetkun
ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebesar Rp. 947.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Ribu Rupiah).
5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Erwin Sucipto, S.T, M.Si
NIP : 19800211 200605 1 002
Jabatan : PPK Perencanaan
Unit Kerja : Satuan Kerja Balai Prasana Permukiman Wilayah Papua
6. Tanggung Jawab
1. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
3. Pemeriksaan dan evaluasi kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu,
waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
7. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Supervisi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Permen PUPR Nomor.22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Tahap Persiapan:
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Supervisi
b. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan Pre Award Meeting dan Pre Construction
Meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya
c. Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada Pengguna Jasa untuk disetujui
mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan kontraktor pelaksana (time schedule, bar chart,
S curve dan network planning) sebagai kesepakatan pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak.
d. Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab atas kebenarannya,
dimana kontrak penyedia jasa konstruksi adalah kontrak harga satuan
2. Tahap Review Dokumen Perencanaan:
a. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil tes
Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya,
serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik;
b. Evaluasi dan koordinasi dengan perencanaan terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan
saat pelaksanaan konstruksi;
c. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak yang
terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan syarat teknis
perencanaan, serta perijinan-perijinan;
d. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi lapangan,
menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan
perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
perencanaan;
e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan konsultan
perencana dan pemberi tugas;
f. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan perencanaan,
laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian
pekerjaan;
g. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan perencanaan;
h. Review dokumen perencanaan dilakukan paralel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
i. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah, Badan Usaha
Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap
review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan.
3. Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi:
A. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diawasinya dan atas
(apabila terjadi) kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan;
B. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Supervisi sesuai dengan
peraturan dan standar yang berlaku;
C. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
D. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
E. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
F. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
G. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor yang
meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
H. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
I. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
J. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi;
K. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan atau
yang terkait dengan pemenuhan persyaratan perizinan;
L. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
M. Bertindak selalu untuk kepentingan PPK dalam melakukan pengawasan pekerjaan demi hasil
pekerjaan yang baik, rapi, rajin, benar, riil, andal, dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis
maupun keuangan.
N. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1. Memastikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Optimalisasi PLBN Yetetkun memenuhi
mutu sesuai spesifikasi teknis perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan dengan biaya
pembangunan sesuai kontrak penyedia jasa konstruksi.
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar tidak menimbulkan kerusakan pada
bangunan di sekitar lokasi proyek.
3. Memeriksa dan mempelajari serta mengesahkan dokumen-dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
4. Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode dan tahapan
5. pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
6. Memeriksa dan mengesahkan bahan (approval material) yang akan dipasang sesuai
spesifikasi teknis dan pertimbangan keandalan konstruksi bangunan dan menyimpan sampel
bahan yang disetujui. Serta memastikan bahan yang didatangkan dan dipasang adalah sama
dengan sampel bahan yang disetujui.
7. Memeriksa dan mengesahkan izin kerja (request of work) dari kontraktor pelaksana sebelum
pelaksanaan suatu item pekerjaan.
8. Mengawasi dan mengarahkan serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
9. Mengawasi dan bertanggung jawab atas kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas (volume)
dari setiap item pekerjaan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan.
10. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan
rapat pembuktian (show cause meeting);
11. Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
12. menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
13. penyedia jasa konstruksi. Dan memberikan rekomendasi solusi dengan tetap
memperhitungkan waktu pelaksanaan yang cukup singkat.
14. Melakukan pengukuran, menghitung ulang dan bertanggung jawab atas seluruh volume item
pekerjaan dan mengesahkannya dalam BA MC-0, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
progres untuk termin, dan BA MC-100. Untuk itu konsultan MK harus membuat backup
perhitungan volume detail atas semua item pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan
kontraktor pelaksana. Kontrak kontraktor pelaksana adalah kontrak harga
15. satuan sehingga volume yang dilaporkan dan progreskan harus riil dan benar.
16. Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dengan konsultan perencana secara berkala
maupun insidentil dan meminta persetujuan konsultan perencana apabila terdapat
perubahan dari gambar perencanaan.
17. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi
18. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan Supervisi, membuat laporan eksekutif summary (buku profil pekerjaan)
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
19. Mengendalikan perubahan-perubahan tambah/ kurang dan melaporkan/ mengkoordinasikan
dengan tim peneliti kontrak untuk selanjutnya menyusun adendum kontrak dengan tetap
memperhitungkan nilai kontrak penyedia jasa konstruksi yang ada (balance budget)
20. Membuat dan mengesahkan Berita Acara Pemeriksaan/ Kemajuan/ Bobot/ Prestasi sebagai
dasar PPK untuk melakukan pembayaran termin kepada penyedia jasa konstruksi dan
bersedia menerima tuntutan serta membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala
tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam
pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai
penyimpangan/ kekurangan.
21. Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh penyedia barang/jasa (kontraktor) dan memastikan kesesuaian gambar
pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan.
22. Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%) baik foto
maupun video serta pesawat drone dari sudut pengambilan yang konsisten dengan baik dan
terarsip rapi.
23. Membuat/ menulis/ mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara, korespondensi, dan
dokumen terkait lainnya serta mengoperasikannya dengan baik.
24. Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
25. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan.
26. Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi menyusun Buku Manual petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
27. Membantu mengelola kegiatan dalam menyusun dokumen-dokumen yang terkait terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
28. Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama pelaksanaan pekerjaan. Serta mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak. Kemudian memimpin dan mengarahkan penyedia jasa konstruksi
dalam implementasi solusi/percepatannya.
29. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pengguna Jasa mengenai (namun tak terbatas pada) volume, persentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor.
30. Mengkoordinasikan/ menyelenggarakan uji, testing dan commissioning baik bahan material
bangunan maupun sistem mekanikal elektrikal terpasang dan memastikan semuanya sesuai
serta menuangkannya dalam berita acara.
31. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
32. Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dan memberikan rekomendasi dilakukan serah
terima pertama pekerjaan pertama.
33. Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK melakukan serah
terima pertama, menyatakan dan bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah tuntas 100% baik
dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab atas risiko kegagalan
bangunan dan membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan serta
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan
pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata
dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
34. Menyusun laporan akhir pemeliharaan pekerjaan memberikan rekomendasi dilakukan serah
terima pekerjaan kedua .
35. Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pemeliharaan sebagai dasar PPK
melakukan serah terima kedua, menyatakan dan bertanggungjawab bahwa pekerjaan
pemeliharaan telah tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dan membebaskan PPK beserta jajarannya
36. dari segala tuntutan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan
kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang pekerjaan pemeliharaannya dinyatakan
tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
37. Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi memobilisasi seluruh personil inti dan bekerja penuh
waktu (full time) pada pekerjaan. Ketidakhadiran personil Supervisi akan dikenakan
pemotongan remunerasi diperhitungkan terhadap jumlah kehadirannya
38. Apabila dikemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan dalam kontrak Supervisi dan
kontrak Penyedia Jasa Konstruksi yang diawasi (termasuk adendum perubahannya - jika ada)
yang tidak dilaksanakan dan atau personil yang tidak sesuai, dalam hal ini merupakan hasil
temuan pemeriksaan Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Tim BPKP (Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Tim
Pemeriksa Pekerjaan (PHO/FHO), dan atau pemeriksa sah lainnya sesuai dengan hukum,
maka konsultan Supervisi wajib/ harus mengembalikan/ menyetorkan senilai temuan dimaksud
ke Kas Negara dan dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
O. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi Profil pelaksanaan setiap mingguan, bulanan,dan
laporan akhir.
4. Tahap Pemeliharaan
A. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
B. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan penggunaan
bangunan selama masa pemeliharaan;
C. Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
D. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan
serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
8. Keluaran
A. Laporan Pendahuluan
Laporan dicetak dengan format A4 minimal sebanyak 5 (lima) eksemplar dan disampaikan dalam format
.pdf melalui hardisk external. Laporan Identifikasi Kondisi Eksisting diserahkan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah penandatangan kontrak.
Laporan meliputi:
1. Identifikasi terkait kondisi lahan mulai dari aksesibilitas, topografi, serta hambatan – hambatan
akibat kondisi eksisting yang ada;
2. Hasil review kesesuaian DED terhadap Kondisi Eksisting di lapangan, terkait Struktur, Arsitektur
dan Landscape, dan
3. Hasil review terhadap usulan perubahan kebutuhan volume pekerjaan yang disesuaikan dengan
kondisi eksisting.
B. Laporan Mingguan
Laporan dicetak dengan format A4 minimal sebanyak 5 (lima) eksemplar dan disampaikan dalam format
.pdf melalui harddisk external. Laporan Mingguan diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dari
akhir periode mingguan terkait. Laporan mingguan ini minimal menyampaikan:
1. Rekapitulasi laporan harian yang disusun oleh kontraktor pelaksana yang meliputi diantaranya:
1. Hasil Pemeriksaan atas Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, dan Izin Pengecoran.
2. Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik Harian, Mingguan dan
Laporan K3;
3. Permasalahan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung dan tindak lanjut yang dilakukan
untuk mengatasi permasalahan tersebut.
2. Kemajuan pekerjaan kontraktor pelaksana;
3. Reviu terhadap gambar DED serta shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana terkait
pekerjaan yang diajukan dalam minggu berjalan;
4. Target pekerjaan untuk minggu berikutnya termasuk Langkah – Langkah/ strategi yang akan
dilakukan oleh kontraktor pelaksana untuk memenuhi target tersebut;
5. Dokumentasi Pekerjaan;
6. Laporan dinyatakan sah bila sudah dilakukan pembahasan dengan pihak terkait.
C. Laporan Bulanan
Laporan dicetak dengan format A4 minimal sebanyak 5 (lima) eksemplar dan disampaikan dalam format
.pdf melalui harddisk external. Laporan Mingguan diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dari
akhir periode mingguan terkait. Laporan mingguan ini minimal menyampaikan:
1. Rekapitulasi laporan mingguan;
2. Hasil evaluasi terhadap kemajuan pekerjaan Kontraktor Pelaksana;
3. Hasil Reviu tahap pelaksanaan konstruksi
1. Hasil reviu dan rekomendasi terhadap program;
2. Kerja yang diajukan oleh kontraktor pelaksana;
3. Hasil reviu terhadap metode pelaksanaan konstruksi;
4. Hasil reviu dan rekomendasi pelaksanaan konstruksi terkait bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan dokumen
4. Evaluasi program penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul pada pekerjaan serta tindakan
penanganannya;
5. Target pekerjaan untuk bulan berikutnya termasuk langkah-langkah/strategi yang akan dilakukan
oleh kontraktor pelaksana untuk memenuhi target tersebut;
6. Laporan bulanan dinyatakan sah bila sudah dilakukan pembahasan dengan pihak terkait;
7. Laporan output bulanan per tenaga ahli sesuai dengan waktu dan ruang lingkup penugasan.
D. Laporan Akhir
Laporan akhir disampaikan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender setelah SPMK diterbitkan.
Laporan dicetak dengan format A4 minimal sebanyak 5 (lima) eksemplar dan disampaikan dalam format
.pdf melalui harddisk external. Laporan akhir berisi diantaranya:
1. Rekapitulasi laporan bulanan;
2. Evaluasi final terhadap keseluruhan program kerja yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana;
3. Hasil commissioning test yang telah dilakukan terhadap bangunan;
4. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
pengoperasioan dan perawatan dan perlengkapan mekanikal -elektrikal bangunan;
5. Kelengkapan dokumen administrasi bangunan gedung;
6. Laporan pelaksanaan training dan SOP operasional gedung beserta pemeliharaan bangunan.
E. Laporan Tenaga Ahli
Laporan Tenaga Ahli dibuat masing-masing Tenaga Ahli sesuai bidang keahliannya dan disampaikan
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender setelah SPMK diterbitkan. Laporan dicetak dengan format
A4 minimal sebanyak 5 (lima) eksemplar dan disampaikan dalam format .pdf melalui harddisk external.
Laporan Tenaga Ahli berisi diantaranya:
1. Laporan pelaksanaan kegiatan konstruksi pada masing-masing tugas dan fungsi;
2. Hasil commissioning test yang telah dilakukan terhadap bangunan;
9. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
10. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
11. Personil
F. Tenaga Ahli
Durasi
Jumlah Kualifikasi Pengalaman SKK Konstruksi/
No. Posisi (Bulan Kualifikasi
(Orang) Pendidikan (Tahun) Sertifikat
)
1 2 3 4 5 6 7 8
Team Leader
1. Team 1 6 Minimal S1 7 Ahli Ahli Manajemen
Leader Teknik Madya Konstruksi (601) /
Sipil/Arsitekt Manajemen Mutu
ur (602) / Ahli Teknik
Bangunan Gedung
(201)
Supervision Engineer
2. Supervision 1 6 Minimal S1 5 Ahli Ahli Teknik
Engineer/ Teknik Sipil Madya Bangunan Gedung
Ahli Struktur (201)
Quality Engineer
3. Quality 1 3 Minimal S1 2 Ahli Ahli Arsitek (101)
Engineer / Arsitektur Madya
Pengawas
Arsitektur
Durasi
Jumlah Kualifikasi Pengalaman SKK Konstruksi/
No. Posisi (Bulan Kualifikasi
(Orang) Pendidikan (Tahun) Sertifikat
)
1 2 3 4 5 6 7 8
Quantitiy Engineer (QE):
4. Quantity 1 3 Minimal S1 3 Ahli Muda Ahli Manajemen
Engineer Arsitektur / Konstruksi (601) /
S1 Teknik Manajemen Mutu
Sipil (602) / Sistem
Manajemen Mutu
(604)
Health Safety Environtment (HSE)
5. K3 1 1 Minimal S1 1 Ahli Muda Ahli K3 Konstruksi-
Konstruksi Teknik Muda (603)
Terapan
G. Tenaga Sub Professional
Jumlah Durasi Kualifikasi Pengalaman SKK Konstruksi/
No. Posisi Kualifikasi
(Orang) (Bulan) Pendidikan (Tahun) Sertifikat
1 2 3 4 5 6 7 8
6. Operator 1 6 S1/D3
CAD/CAM