| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0961174240526000 | Rp 2,462,876,880 | 91.45 | 93.16 | - | |
| 0014232714812000 | Rp 2,519,968,065 | 87.72 | - | Biaya remunerasi Tenaga Ahli PT. Wesitan Konsultasi Pembangunan KSO PT. Eskapindo Matra pada rincian biaya langsung personel atas nama Alpino, ST. bernilai di bawah standar remunerasi minimal Tenaga Ahli yang ditetapkan Menteri PUPR sehingga dinyatakan tidak wajar. | |
| 0013338884064000 | Rp 2,615,602,890 | 91.56 | 92.08 | - | |
| 0011247665731000 | Rp 2,633,180,850 | 90.85 | 91.39 | - | |
PT Virama Karya (Persero) Cabang Sumatera | 0010004851124001 | Rp 2,836,079,415 | 82.78 | 83.6 | - |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0024769994615000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | 61.26 | - | Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli 26,14 tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli 35,00 | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0016628174014000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
| 0011191475424000 | - | - | - | - | |
| 0015654437017000 | - | - | - | - | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | - | - | |
| 0018127886003000 | - | - | - | - | |
| 0860394212323000 | - | - | - | - | |
| 0018131466019000 | - | - | - | - | |
| 0013920012019000 | - | - | - | - | |
| 0015959273013000 | - | - | - | - | |
| 0018249177323000 | - | - | - | - | |
| 0726757271323000 | - | - | - | - | |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
| 0015418585064000 | - | - | - | - | |
| 0755370202301000 | - | - | - | - | |
| 0011048477423000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0012164984429000 | - | - | - | - | |
| 0010695617014000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0916669948323000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0013017413013000 | - | - | - | - | |
| 0027605377322000 | - | - | - | - | |
| 0015011851121000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0011444155614000 | - | - | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | - | - | |
| 0019694504218000 | - | - | - | - | |
| 0032020257201000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0020052080331000 | - | - | - | - | |
| 0015195308323000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0011008109124000 | - | - | - | - | |
| 0720821743323000 | - | - | - | - | |
| 0013089438003000 | - | - | - | - | |
| 0029409927331000 | - | - | - | - |
Ruang Lingkup
1. LINGKUP PEKERJAAN 11.1 Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas
yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan
dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi
harus dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan
kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK
Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR
Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan
Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan
mutu pekerjaan.
11.2 Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan
Program Mutu
11.2.1 Dasar Perencanaan
Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi
dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1) Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 yang sesuai Sublampiran B PMPM PK dan
Sublampiran E RMPK yang merupakan persyaratan mutu
konstruksi dan metode pembuktian atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan
Program Mutu Konsultan Pengawas disebut Penjaminan
Mutu/Quality Assurance.
Untuk menyusun Program Mutu yang efektif, Konsultan
Pengawas harus memiliki konsep yang jelas tentang
perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality Assurance yang
merupakan tanggung jawab Konsultan Pengawas dan
Pengendalian Mutu yang merupakan tanggung jawab
Penyedia Konstruksi.
Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:
a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)
didefinisikan sebagai pelaksanaan program inspeksi
dan kendali produksi yang sistematik untuk mencapai
standar mutu yang telah ditentukan dan menghindari
masalah akibat ketidak-patuhan.
b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC) didefinisikan
sebagai prosedur dan praktik yang harus dilakukan
untuk memastikan produk atau komponen yang
dihasilkan memenuhi atau melampaui ketentuan mutu
yang telah ditentukan.
QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan memastikan bahwa Pekerjaan Konstruksi
diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar
mutu yang telah ditentukan. Dengan demikian, QA dan QC
merupakan dua kegiatan yang saling melengkapi.
Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari Pengguna
Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang menjadi
dasar untuk menyusun Program Mutu Konsultan Pengawas.
11.2.2 Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,
Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan
Konstruksi, khususnya:
a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c. Gambar, laporan survei, investigasi dan laporan
desain yang dibuat Konsultan Perencana;
d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia
Konstruksi terutama:
1) Jadwal mobilisasi;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Metode pelaksanaan pekerjaan;
4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5) Manajemen peralatan dan bahan;
6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
11.2.3 P rogram Mutu
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti
korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan
pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir
pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasi konstruksi; dan
d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
mengatasi perubahan tak terduga yang bisa
mempengaruhi mutu konstruksi.
Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam
Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian dan
pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk
kepada pengelolaan semua sumber daya dan metode yang
dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan
hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan
mutu, selesai tepat waktu dan tepat biaya.
Program Mutu Konsultan Pengawas dan RMPK Penyedia
Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan Pengawas harus
memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi dan
memberikan rekomendasi penyesuaian, bila perlu.
Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan secara khusus
dalam RMPK Penyedia Konstruksi disesuaikan dengan
urutan pekerjaan yang dituangkan dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi yang
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Selama konstruksi, Konsultan Pengawas harus
menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang disetujui
dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan tambahan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi.
Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub lampiran-
F. Program Mutu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 yang meliputi
komponen-komponen berikut :
a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan
informasi umum tentang proyek, termasuk nama
paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
kontrak dan informasi umum tentang Pengguna Jasa,
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:
menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung jawab
dan kewenangan Para Pihak, struktur organisasi
yang menggambarkan hubungan kerja antara
penyedia jasa dan pengguna jasa, dan menjelaskan
keterkaitan/alur instruksi dan koordinasi pihak-pihak
dalam pelaksanaan kegiatan (internal penyedia jasa),
kualifikasi, pelatihan dan pengalaman melaksanakan
Program Mutu.
c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
tiap tahap kegiatan, mulai persiapan awal,
sampai pelaksanaan, hingga pelaporan. Jadwal
Pelaksanaan harus juga mencakup jadwal peralatan
dan jadwal penugasan personel.
d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
gambaran umum tentang ruang lingkup layanan
Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
proses/tahap pekerjaan terkait dalam melaksanakan
penugasannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1) Gambaran tentang kegiatan yang
dilakukan terkait dengan setiap tahap
pekerjaan mencakup:
a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi:
prosedur umum untuk pemeriksaan
kualitas dan kegiatan verifikasi yang
sesuai ketentuan kontrak pekerjaan
konstruksi;
b) Ketidakpatuhan: menjabarkan
prosedur mengatasi masalah
ketidakpatuhan, mulai dari
identifikasi awal sampai penerimaan
tindakan perbaikan;
c) Ketentuan Pemantauan Kinerja:
menjelaskan pendekatan
Penjaminan Mutu yang memenuhi
ketentuan pemantauan kinerja;
d) Titik Tunggu: membahas
pendekatan yang digunakan untuk
menentukan dan penjaminan mutu
pada titik tunggu;
e) Pengelolaan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan Inklusi
Sosial;
f) Kiriman: menjelaskan prosedur
pemrosesan kiriman dari
Penyedia Konstruksi;
g) Dokumentasi: menjelaskan
penanganan dan pengelolaan
dokumen proyek dengan sistem
pengelolaan dan pengarsipan
dokumen yang aman;
h) Persetujuan: menjelaskan tentang
prosedur untuk memberikan dan
mendapatkan semua persetujuan;
i) Revisi Program Mutu: menjelaskan
prosedur perubahan Program Mutu
dilakukan untuk memastikan
tercapainya tujuan Penjaminan
Mutu;
2) P engawasan yang dilakukan di setiap
tahap pelaksanaan pekerjaan dan
hasilnya; dan
3) Prosedur yang relevan dengan
pelaksanaan kegiatan yang disebutkan
dalam kontrak Konsultan Pengawas.
e. P engendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
yang dilaksanakan mengacu pada rencana,
metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
daya personel dan peralatan yang digunakan,
frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
dalam bentuk daftar simak/checklist.
f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus
diserahkan berikut jadwal penyerahannya.
Program Mutu Konsultan harus disusun berdasarkan
dokumen RMPK Penyedia Konstruksi. Setiap aspek dalam
kedua dokumen tersebut (Program Mutu dan RMPK) harus
selaras.
Pada tahap awal penyusunan Program Mutu, Konsultan
Pengawas memeriksa dokumen RMPK Penyedia Konstruksi
dan memberikan rekomendasi perubahan, jika perlu.
Perubahan lebih lanjut terhadap Program Mutu Konsultan
Pengawas dan RMPK Penyedia Konstruksi dapat dilakukan
selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna
mengakomodir perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.
11.3 Pelaksanaan Program Mutu
Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan
Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul,
untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pengawasan.
Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang
berkaitan dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan
Pekerjaan dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan
Pelaksanaan Upaya Perlindungan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seperti dijelaskan pada
bagian-bagian berikut ini.
Dalam pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan
Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa
sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan
Wewenang.
11.4 Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu
Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Meninjau dan memberikan rekomendasi
persetujuan Pengguna Jasa atas usulan jadwal
pekerjaan dan perubahannya, serta rencana atau
program lainnya yang dibuat oleh Penyedia
Konstruksi;
b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti
material, tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan
Penyedia Konstruksi serta metode pelaksanaan
pekerjaan terkait rencana kemajuan pekerjaan dan
bila diperlukan mengambil tindakan untuk
mempercepat kemajuan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur
melalui kunjungan harian ke lokasi konstruksi,
fasilitas produksi, fasilitas pengujian, tempat
menginap di lapangan, tempat penyimpanan dan
fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan di luar lokasi
pekerjaan yang dapat terkena dampak secara
langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan
konstruksi;
d. Memantau dan memperbarui secara berkala daftar
personel, serta peralatan dan kondisinya yang
disediakan Penyedia Konstruksi di lapangan untuk
memastikan kepatuhan dengan daftar peralatan
Penyedia Konstruksi pada saat pengadaan;
e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan
Penyedia Konstruksi dengan kriteria kinerja yang
ditetapkan / tingkat layanan jalan atau aset lainnya
dan mengusulkan tindakan perbaikan (jika perlu);
f. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan
memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke
tahap selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi
ketentuan mutu serta ketentuan lain yang terkait;
g. Memeriksa laporan
ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan
tindakan-tindakan perbaikan;
h. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada
Pengguna Jasa terhadap semua klaim dari
Penyedia Konstruksi untuk variasi, perpanjangan
waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan yang
harus dilakukan kemudian serta biaya atau hal
lainnya yang serupa;
i. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah
disetujui dan disepakati serta melakukan
pengecekan, menyetujui, dan membuat
rekomendasi kepada Pengguna Jasa terhadap
pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas
prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian
pekerjaan dan dokumen pendukungnya;
j. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan
bulanan kepada Pengguna Jasa yang berisi
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
kinerja Penyedia Konstruksi, mutu pekerjaan,
efektivitas pengelolaan lingkungan, keselamatan
dan kesehatan kerja, serta status dan perkiraan
arus keuangan;
k. Mengusulkan dan menyampaikan kepada
Pengguna Jasa tentang perubahan yang dipandang
perlu untuk menyelesaikan pekerjaan serta
informasi tentang dampak setiap perubahan
terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian
pekerjaan, serta mempersiapkan semua variasi
yang harus dilakukan termasuk mengubah rencana
dan spesifikasi serta rincian lainnya,
menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap
masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak
serta merekomendasikan solusi yang mungkin
dilakukan;
l. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi
mutu, kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;
m. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja
Penyedia Konstruksi;
n. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang
dilakukan Penyedia Konstruksi terhadap
alinyemen garis centerline, lokasi
konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
benchmark;
o. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian
material oleh Penyedia Konstruksi terhadap
ketentuan kontrak, dan mengawasi
pelaksanaannya;
p. Mengadakan pertemuan lapangan secara berkala
(bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia
Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak
terkait yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas;
dan
q. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara
khusus di atas, namun penting dilakukan untuk
keberhasilan pengawasan pekerjaan dan
pengendalian mutu sehingga pekerjaan konstruksi
dilaksanakan sesuai dengan rencana, spesifikasi,
dan persyaratan kontrak.
r. Apabila BIM diterapkan, Konsultan Pengawas
bertugas untuk membantu Pengguna Jasa dalam
memastikan proses kolaborasi dan manajemen
seluruh data yang berkaitan dengan pekerjaan dan
terlampir di KAK berjalan dengan baik di platform
kolaborasi/CDE Bina Marga. Selain itu, konsultan
pengawas juga bertugas untuk memastikan
Penyedia Konstruksi mampu menerapkan BIM
berdasarkan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat
Jenderal Bina Marga dan BEP yang telah
disepakati.
11.5 Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi, Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas
harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya
Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung
jawab Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Memeriksa dan mengesahkan Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial (GESI) dan
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
(RMLLP), menyusun Dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan,
termasuk perubahannya untuk memastikan
kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan
yang berlaku;
b. Memeriksa, membahas, atau meninjau RKK
Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan
RMLLP yang harus disesuaikan dengan ruang
lingkup pekerjaan dan kondisi di lapangan.
c. Memantau pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dengan menjamin:
1) Keselamatan keteknikan konstruksi;
2) Keselamatan dan kesehatan kerja;
3) Keselamatan publik; dan
4) Keselamatan lingkungan
d. Memantau dan melaporkan responsivitas Penyedia
Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk menyediakan fasilitas
yang diperlukan untuk seluruh stafnya;
e. Memantau dan melaporkan kepatuhan
Penyedia Konstruksi pada Rencana Pengelolaan
Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi sosial serta risiko-
risiko yang terkait;
f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan
pelaporan isu-isu ketidak-patuhan dan keluhan-
keluhan yang diterima;
g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial
akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
h. Memantau dampak pemukiman kembali akibat
pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut
berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan
kemajuan bulanan (jika ada);
i. Memantau dan melaporkan dampak pekerjaan
konstruksi pada keanekaragaman hayati serta
mitigasinya; dan
j. Melakukan inspeksi terhadap aspek
keselamatan konstruksi atas metode dan
prosedur pelaksanaan pekerjaan untuk
memastikan semua langkah telah diambil untuk
melindungi jiwa dan properti.
11.6 Dukungan Teknis dan Manajemen
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa
dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat,
dan ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta
hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan
masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar
kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua
material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian
pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat
mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan
untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi,
jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan
perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil
yang merupakan kewenangan eksklusif Pengguna
Jasa;
g. Merekomendasi perubahan
kontrak serta pengaturan-
pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk
mendukung pengendalian yang efektif terhadap
masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan
untuk mengelola kontrak kritis dan persiapan serah
terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk
mendukung pengendalian yang efektif terhadap
biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan
Penyedia Konstruksi, penyiapan variasi dan
adendum kontrak, serta penyiapan status arus
keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara
berkala.
11.7 Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan
pada Bagian 18, Tabel 2 - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan
Pengawas harus memperbarui arsip dan dokumentasi
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Apabila BIM diterapkan, proses penyampaian, reviu, dan
persetujuan Laporan Rutin dan Dokumentasi oleh Tim PPK
dilaksanakan melalui platform kolaborasi/CDE Bina Marga
sesuai dengan sistematika alur (flow) yang sudah disepakati.
Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian
20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di
bawah ini.
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Program Mutu dan Rencana Keselamatan Konstruksi
c. Laporan Konsultan
11.7.1 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sebagaimana berikut:
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
11.7.2 Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi berikut:
a. Laporan Bulanan
b. Laporan Antara/ Pertengahan
c. Laporan Akhir
11.7.3 Laporan lainnya
Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu
penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai
berikut:
a. Laporan ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan
Pengawas harus mengidentifikasi setiap
ketidaksesuaian antara persyaratan/ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan
di lapangan. Bila ditemukan adanya
ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus
membuat Laporan Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan
yang merinci jenis, sifat dan besaran
ketidaksesuaian serta menyerahkannya kepada
Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan Khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian,
kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan
pelaporan normal, misalnya laporan yang terkait
dengan permasalahan teknis, penanganan black-
spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus
disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
permintaan Pengguna Jasa.
11.7.4 Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin
pelaksanaan penyediaan layanan:
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian
yang mencakup informasi tentang kondisi, cuaca,
personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan
pengujian yang dilakukan/disampel dan
disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi,
dan Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi
informasi dan mengkomunikasikannya dengan
Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan.
Keakuratan informasi yang terkandung dalam
Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan
Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan
Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
menyerahkan salinan Laporan Harian kepada
Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil Pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan
Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia Konstruksi,
Konsultan Pengawas atau laboratorium
independen harus disimpan dan diarsipkan oleh
Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan
mengarsipkan semua Risalah Rapat Kemajuan
Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang
terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi
dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak
yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan
Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua
korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan
diterima.
e. Dokumen lain
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan
tentang semua dokumen lainnya yang terkait
dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu
pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
gambar, informasi dan dokumen lainnya.