| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0705335685101000 | Rp 4,648,102,773 | - | |
| 0801760174101000 | Rp 4,667,666,686 | - | |
| 0962646584101000 | Rp 4,800,000,000 | Tidak memenuhi undangan Evaluasi Kewajaran Harga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sesuai Dokumen Pemilihan Bab III. 28.15 Evaluasi Kewajaran Harga huruf b.poin 3.h) | |
| 0030567432105000 | Rp 4,802,794,686 | Setelah dilakukan Klarifikasi Harga, didapatkan hasil nilai klarifikasi lebih besar dari pada total nilai penawaran, sehingga penawaran harga dinilai tidak wajar. Sesuai dengan dokumen pemilihan Bab XIII petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga butir 11. | |
| 0630554160101000 | Rp 4,810,800,000 | - | |
| 0867478117822000 | - | - | |
PT Alaric Abadi Cemerlang | 05*1**5****18**0 | - | - |
| 0916399181523000 | - | - | |
| 0947598827101000 | - | - | |
| 0721672467101000 | - | - | |
| 0844400135101000 | - | - | |
| 0833829112101000 | Rp 4,622,909,580 | Peserta tidak menyampaikan data pengalaman badan usaha dalam kurun waktu 4 (empat) Tahun terakhir pada Aplikasi SIMPAN sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP 43.1,2 dan Bab V LDK butir 14. | |
| 0806287488105000 | Rp 4,793,004,466 | '1. Tidak Melampirkan sertifikat standar (SBU BS005), tidak sesuai Dokumen Pemilihan Bab V LDK butir 3. 2. Pengalaman 4 tahun terakhir yang dimasukkan dalam LPSE berbeda dengan yang ada di SIMPAN. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III IKP huruf K. 43 | |
PT Cipta Bangun Alam | 06*9**9****02**0 | - | - |
| 0710389826101000 | Rp 4,810,800,000 | 'Pengalaman 4 (empat) Tahun terakhir yang disampaikan pada aplikasi SIMPAN melewati batas akhir pemasukan penawaran. Sehingga tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP 43.1,2 dan Bab V LDK butir 14. | |
| 0028886406106000 | Rp 4,567,962,317 | Uraian Tugas personel ahli K3 tidak menguraikan pengalaman sebagai Ahli K3 melainkan sebagai personel keuangan. Maka pengalaman personel manajerial tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB.III IKP 28.14.b.2.c).(9) | |
| 0952357705101000 | - | - | |
| 0020296448101000 | Rp 4,644,655,768 | 1. Tidak Melampirkan sertifikat standar (SBU BS005), tidak sesuai Dokumen Pemilihan Bab V LDK butir 3. 2. Peserta tidak menyampaikan data pengalaman badan usaha dalam kurun waktu 4 (empat) Tahun terakhir pada Aplikasi SIMPAN sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP 43.1,2 dan Bab V LDK butir 14. | |
PT Bangun Artha Sejahtera | 00*2**2****72**0 | - | - |
| 0032621153101000 | Rp 4,668,600,000 | Tidak Melampirkan sertifikat standar (SBU BS005), tidak sesuai Dokumen Pemilihan Bab V LDK butir 3 | |
PT Victoria Mandiri Sentosa | 0901132258101000 | Rp 4,810,800,000 | Peserta tidak menyampaikan data pengalaman badan usaha dalam kurun waktu 4 (empat) Tahun terakhir pada Aplikasi SIMPAN sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP 43.1,2 dan Bab V LDK butir 14. |
| 0840158042101000 | Rp 4,658,197,500 | '- Kapasitas peralatan utama yang disampaikan pada Daftar Data Peralatan untuk alat Excavator tidak mencukupi yang dipersyaratkan Dokumen Pemilihan BAB. IV LDP huruf F butir 2. | |
| 0032620916101000 | - | - | |
| 0019023837102000 | - | - | |
CV Nuansa Jaya Abadi | 09*9**9****01**0 | - | - |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
| 0713377893102000 | - | - | |
| 0020085387101000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
CV Indoutama Ys | 09*2**7****01**0 | - | - |
| 0025815929101000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
| 0929511830101000 | - | - | |
| 0839111887101000 | - | - | |
CV Sada Bornas | 04*2**8****25**0 | - | - |
| 0021684261101000 | - | - | |
| 0020297669101000 | - | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - | - |
| 0015588288609000 | - | - | |
| 0014361240428000 | - | - | |
| 0018040089036000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0769438078121000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
| 0537631939104000 | - | - | |
| 0749775755101000 | - | - | |
| 0029320272101000 | - | - | |
| 0015758758101000 | - | - | |
| 0665844932101000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
CV Simpang Keuramat | 06*3**8****02**0 | - | - |
| 0013042155015000 | - | - | |
| 0027647577701000 | - | - | |
| 0838561975101000 | - | - | |
| 0845668359101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0020713855101000 | - | - | |
| 0961888575101000 | - | - | |
| 0029455433101000 | - | - | |
| 0708587332101000 | - | - | |
| 0662571959102000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
CV Abqari Engineer | 07*0**6****01**0 | - | - |
| 0029711744101000 | - | - | |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
| 0029322518101000 | - | - | |
| 0937453710412000 | - | - | |
| 0019066216211000 | - | - | |
| 0939973889723000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
| 0021188420728000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0027020304805000 | - | - | |
| 0836541375101000 | - | - | |
| 0853359149124000 | - | - | |
| 0024935660122000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0746597103101000 | - | - | |
| 0741580765124000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0022329791322000 | - | - | |
| 0708725395805000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0719775041104000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0032393779101000 | - | - | |
| 0017636226101000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0964895791106000 | - | - | |
| 0033026675101000 | - | - | |
| 0764555652101000 | - | - | |
| 0839267739103000 | - | - | |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | - | - | |
| 0710702820101000 | - | - | |
| 0948149091101000 | - | - | |
| 0963093059101000 | - | - |
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
OPTIMALISASI SPAM IKK BLANGKEJEREN
KAB. GAYO LUES
TAHUN ANGGARAN
2024
( SINGLE YEAR CONTRACT)
UNIT / LEMBAGA : DIREKTORAT AIR MINUM / DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
UNIT ORGANISASI : BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH ACEH
SATUAN KERJA : PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPTIMALISASI SPAM IKK BLANGKEJEREN KAB. GAYO LUES
I. UMUM
Nama Pekerjaan : Optimalisasi SPAM IKK Blangkejeren Kab. Gayo Lues
Lokasi : Kabupaten Gayo Lues
Nilai Pagu : Rp. 6.013.500.000,- (Enam milyar tiga belas juta lima ratus
ribu rupiah,- )
Nilai HPS : Rp. 6.013.500.000,- (Enam milyar tiga belas juta lima ratus
ribu rupiah,-)
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2024
II. Latar Belakang
Air minum merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan bagi kehidupan manusia
secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk
memenuhi kebutuhan dasar tersebut diperlukan sistem penyediaan air minum yang
berkualitas, sehat, efisien dan efektif, terintegrasi dengan sektor sektor lainnya terutama
sektor sanitasi sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan produktif. Dalam
rangka peningkatan pelayanan/penyediaan air minum, perlu dilakukan pengembangan sistem
penyediaan air minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau
meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran
masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air
minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera. .
Dalam upaya mewujudkan sistem penyediaan air minum yang diinginkan sebagaimana
dimaksud di atas, diperlukan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu,
efisien, dan efektif.
Perkembangan suatu daerah berkaitan erat dengan pemenuhan prasarana vital seperti air
minum, listrik perumahan dan perdagangan. Air sangat dibutuhkan dalam berbagai macam
sektor, khususnya bagi masyarakat. Tingkat kesehatan merupakan salah satu aspek yang
terganggu apabila penyediaan air minum terganggu. Pemerintah, baik pusat atau daerah,
telah memberikan komitmen dalam mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan
sarana dan prasarana air minum.
Di sebagian wilayah Indonesia, masih terdapat wilayah yang berada di pinggiran perkotaan.
Wilayah ini dalam pemenuhan kebutuhan keseharian mengandalkan sumber alam, misalnya
pada pemenuhan air harus mengandalkan sumur dangkal atau sumur tanah dalam dengan
kualitas yang kurang memadai, sehingga diperlukan suatu sistem penyediaan air minum untuk
melayani penduduk tersebut.
Dengan permasalahan yang ada, pemerintah berupaya memberikan solusi terbaik melalui
sistem penyediaan air minum yang memanfaatkan Air Permukaan sebagai air baku dan diolah
menjadi air minum dengan unit pengolahan, sehingga terjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas
dan keterjangkauan.
Kabupaten Gayo Lues memiliki 11 unit SPAM dengan Kapasitas produksi total mencapai 152
L/det yang melayani seluruh Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues. Saat ini penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Gayo Lues dikelola oleh PDAM Tirta Sejuk. Dari
SPAM yang telah terbangun, terdapat SPAM Cinta Maju yang belum berfungsi secara optimal.
Dari hasil indentifikasi pada SPAM Cinta Maju dapat disimpulkan bahwa pada Unit Air Baku,
Unit Transmisi dan Water Meter Induk mengalami kerusakan, sehingga air minum yang
didistribusikan belum memenuhi standar peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023. Untuk
itu, diperlukan adanya kegiatan Optimasisasi SPAM Blangkejeren Kab. Gayo Lues pada SPAM
IPA Cinta Maju.
IPA Cinta Maju menggunakan sumber air baku dari Sungai Aih Sekat dengan kapasitas produksi
20 L/det . Dengan kapasitas produksi 20 L/det IPA Cinta Maju dapat untuk melayani hingga 2000
SR, namun saat ini baru dapat melayani 701 SR.
Kondisi Eksisting SPAM IKK Blangkejeren:
1. SPAM Blangkejeren IPA Cinta Maju Kap 20 L/dt, dibangun Tahun 2008, lokasi Kec, Blang
Pegayon, telah melayani 8 desa;
2. Jumlah SR eksisting terpasang 701 unit;
3. Kawasan daerah pelayanan :
a. Kecamatan Blang Pegayon, 12 Desa, 6.641 Jiwa
b. Kecamatan Blangkejeren, yang memiliki 22 Desa, 32.423 Jiwa
(Sumber: Kebupaten Gayo Lues Dalam Angka 2023).
III. Tujuan
a. Mengoptimalisasi SPAM eksisting dan meningkatkan cakupan pelayanan air minum di
Kabupaten Gayo Lues;
b. Pencapaian target Akses Aman Air Minum Tahun 2030 sesuai Visi Kementerian PUPR;
c. Peningkatan derajat kesehatan dan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Blangkejeren.
IV. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah mengoptimalakan SPAM IKK Blangkejeren IPA Cinta Maju, Kap.
20 L/Dt untuk terlayani air minum dan pada tahun 2030 dengan target akses aman air minum
dapat tercapai.
V. Referensi Hukum dan Standar Teknis
1. UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan;
2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Perpres No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum;
7. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri PU No. 27/PRT/2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04 Tahun 2020 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 8
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No.
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
14. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021
tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat;
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/ Tender/ Seleksi Gagal pada
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
VI. Nama Dan Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna Jasa : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh,
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh,
Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum.
VII. Lokasi Kegiatan
Kecamatan Blangkejeren, Kebupaten Gayo Lues
Rencana Lokasi
Kegiatan
Gambar 1. Peta Kabupaten Kabupaten Gayo Lues
VIII. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan adalah Optimalisasi SPAM IKK Blangkejeren IPA Cinta Majuk Kap. 20 L/Dt
Kabupaten Gayo Lues berupa perbaikan meliputi Unit Air Baku, Unit Transmisi, dan Unit
Distribusi.
Adapun lingkup kegiatan pada pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK Blangkejeren Kab. Gayo
Lues adalah sebagai berikut:
I. Pekerjaan Persiapan
II. Komponen Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
III. Pekerjaan Bendung Intake, Bak Pengendap Sedimen dan Bak Penenang
IV. Pekerjaan Pipa Transmisi
V. Pekerjaan Rehap Komponen IPA Cinta Maju
VI. Pekerjaan Pipa Distribusi
IX. Biaya Pekerjaan
Kegiatan Optimalisasi SPAM IKK Blangkejeren Kab. Gayo Lues ini dilaksanakan secara
kontraktual dengan dana sebesar Rp. 6.013.500.000,- (Enam milyar tiga belas juta lima
ratus ribu rupiah) dari pagu anggaran pada TA. 2024 pada DIPA APBN Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024.
X. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 7 (Tujuh) bulan kalender atau 210 (dua ratus
sepuluh hari puluh) hari kalender.
XI. Waktu Pemeliharaan
Waktu pemeliharaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini selama 365 (Tiga Ratus
Enam Puluh Lima ) hari kalender sejak berita acara serah terima pertama (PHO).
XII. Tahapan Kegiatan dan Pelaporan
a. Tahapan Kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1) Melakukan penelaahan terhadap dokumen kontrak mengenai spesifikasi teknis,
gambar rencana dan detail serta rencana anggaran biaya pelaksanaan.
2) Melakukan observasi lapangan terhadap lokasi pekerjaan untuk mengidentifikasi
apakah dokumen perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan atau perlu
dilakukan review desain.
3) Melakukan Pre Construction Meeting dengan PPK Air Minum Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh
4) Melakukan review desain apabila ada pekerjaan yang tidak memungkinkan
dikerjakan akibat kondisi lapangan yang mungkin sudah berubah. Review desain
harus dikoordinasikan dengan PPK Air Minum Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Provinsi Aceh.
5) Memastikan kualitas dan kuantitas material yang digunakan, serta kebenaran
penggunaan ukuran, tenaga, dan peralatan disesuaikan dengan spesifikasi yang
ditentukan.
6) Memberikan laporan mengenai permasalahan dan tindak lanjut mengenai
permasalahan di lapangan serta dapat mengajukan Addendum Tambah Kurang
jika terdapat perbedaan perencanaan dan realisasi pelaksanaan di lapangan
dengan berkoordinasi dengan PPK Air Minum.
7) Bersama dengan direksi teknis melakukan opname mingguan terhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan.
8) Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala (laporan
mingguan/kumpulan laporan harian, dan bulanan) yang meliputi kemajuan
pekerjaan fisik, status keuangan proyek, serta melaporkan jadwal pelaksanaan
dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
9) Membuat dokumentasi pelaksanaan pada kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik
0%, 25%, 50%, 75% dan 100% dengan sudut pengambilan foto yang sama dari
awal pekerjaan sampai dengan akhir pekerjaan.
10) Menyusun Shop Drawing sebagai acuan kerja di awal pekerjaan dan As Built
Drawing, di mana As Built Drawing tersebut benar-benar menunjukkan hasil akhir
dari pekerjaan yang telah dilakukan.
11) Melakukan penyiapan/koordinasi dengan lembaga penyelenggara SPAM
(PDAM/PERUMDAM dan lain-lain) yang ditujukan sebagai instrumen untuk
menjamin keberlanjutan penyelenggaraan SPAM yang dibangun melalui
pendanaan pinjaman hibah luar negeri TA 2024.
b. Pelaporan. Laporan yang harus diserahkan oleh kontraktor pelaksana selama masa
pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut:
1) Laporan Mingguan
Laporan ini berisi antara lain konsolidasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan harian
yang telah dilaporkan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi, temuan
permasalahan, rencana kerja, dan lain-lain terkait aspek teknis dan manajemen
konstruksi masing-masing pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur
SPAM. Laporan diserahkan setiap satu minggu sejak dimulainya pelaksanaan
pekerjaan fisik sebanyak 3 eksemplar untuk masing-masing lokasi pekerjaan.
Laporan diserahkan pada pemilik pekerjaan (PPK Air Minum Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh).
2) Dokumen MC-0
Laporan ini berisi antara lain hasil pengecekan lapangan pada waktu awal
pekerjaan, diserahkan pada awal pekerjaan sebanyak 3 eksemplar untuk masing-
masing lokasi pekerjaan. Laporan diserahkan pada pemilik pekerjaan (PPK Air
Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh).
3) Gambar Kerja (Shop Drawing)
Laporan ini berisi gambar kerja untuk acuan gambar kegiatan Optimalisasi SPAM
IKK Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Gambar ini diserahkan di awal perkerjaan,
masing- masing sebanyak 3 eksemplar. Laporan diserahkan pada pemilik pekerjaan
(PPK Air Minum Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh).
4) Dokumen Tambah Kurang Pekerjaan (Amandemen/Addendum)
Laporan ini berisi antara lain laporan tambah kurang pekerjaan jika didapatkan
perubahan item pekerjaan, diserahkan pada awal pekerjaan sebanyak 3 eksemplar
untuk masing-masing lokasi pekerjaan. Laporan diserahkan pada pemilik pekerjaan
(PPK Air Minum Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh).
5) Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
Laporan ini berisi gambar terbangun kegiatan Optimalisasi SPAM IKK Blangkejeren
Kab. Gayo Lues. Laporan ini diserahkan di akhir pekerjaan, masing-masing
sebanyak 3 eksemplar. Laporan diserahkan pada pemilik pekerjaan (PPK Air Minum
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh).
6) Dokumentasi Pelaksanaan
Laporan ini berisi dokumentasi kegiatan yang disusun mulai dari 0%, 25%, 50%,
75%, 100% untuk Pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
Laporan ini diserahkan diakhir pekerjaan, masing-masing sebanyak 3 eksemplar.
Laporan diserahkan pada pemilik pekerjaan (PPK Air Minum Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh).
XIII. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi
1. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
b. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan, dan mutu pekerjaan.
XIV. Tenaga Ahli
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini dan
disetujui oleh Pemberi Tugas. Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya minimal sebagai berikut.
a. Tenaga Ahli Pelaksanaan Konstruksi
Pengalaman
No. Jabatan Kualifikasi (Minimal)
(Tahun)
1. Pelaksana Manajer Pelaksana Konstruksi Sistem 4 (Empat)
Produksi Air Minum (SPAM)
2. Site Manager/ Ahli Muda Teknik Air Minum 3 (Tiga)
Manager Teknik 1
3. Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli 3 (Tiga) Tahun
Ahli Keselamatan Madya K3 Konstruksi (untuk SKA Ahli
Konstruksi Muda) atau 0 (Nol)
Tahun (untuk SKA
Ahli Madya)
4. Manager Keuangan - 2 (Dua)
XV. Peralatan
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan oleh tenaga kerja untuk menunjang
semua pekerjaan di lapangan. Daftar peralatan sebagai berikut.
No. Peralatan Kapasitas Jumlah
1. Excavator Long Arm
1 m3 (Kapasitas Bucket) 1 Unit
2. Dump Truck 3 m3 1 Unit
Welding Machine (Penyambung Pipa
3. Dia. 200 mm 2 Unit
HDPE), Type Hydraulic
4. Genset 3.000 watt 2 Unit
5. Mesin Las + Trafo 450 Watt 2 Unit
6. Excavator 125 HP 1 Unit
7. Tripot/Tackel Min. 1 Ton 2 Unit
8. Concrete Mixer 0,3 m3 2 Unit
9. Water Pump 5 L/dt 2 Unit
10. Jack Hammer 15 A 1 Unit
XVI. Program Kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyusun program kerja yang meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan;
3. Alokasi peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan;
4. Metode Kerja.
XVII. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam spesifikasi teknis yang terlampir pada Dokumen lelang dan ketentuan lainnya
akan diatur dalam Surat perjanjian Pekerjaan (Kontrak).