| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018127886003000 | Rp 5,200,780,014 | 93.43 | 94.74 | - | |
| 0018131466019000 | Rp 5,279,736,923 | 92.44 | 93.65 | - | |
| 0013338884064000 | Rp 5,400,083,400 | 82.57 | 85.32 | - | |
| 0013020326013000 | - | 62.9 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli. Berdasarkan evaluasi, sebagian pengalaman milik tenaga ahli tidak tercatat di SIMPAN dan tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan di Dokumen Seleksi. Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli peserta adalah 26.02 dan di bawah dari ambang batas unsur sebesar 30.00. | |
| 0011414919731000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | - | Anggota KSO berdasarkan hasi pembuktian tidak dapat menunjukan sertifikat standar terverifikasi dan peserta hanya mencatatkan nomor sertifikat standar padaformulir isian kualifikasi anggota KSO dan tidak menyampaikan sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman oss "menunggu verifikasi". | |
PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan | 0010004851722001 | - | 73.24 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli. Berdasarkan evaluasi, sebagian pengalaman milik tenaga ahli tidak tercatat di SIMPAN dan tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan di Dokumen Seleksi. Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli peserta adalah 27.12 dan di bawah ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli sebesar 30.00. |
| 0016741654003000 | - | - | - | - | |
| 0012030466609000 | - | - | - | - | |
| 0013398508013000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0011278041441000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0015284573941000 | - | - | - | - | |
| 0018436196019000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0017072794017000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0022364194331000 | - | - | - | - | |
| 0014232714812000 | - | - | - | - | |
| 0013017413013000 | - | - | - | - | |
| 0011444155614000 | - | - | - | - | |
| 0019694504218000 | - | - | - | - | |
| 0015195308323000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0013920012019000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
(CT) CORE TEAM
SUMBER DANA APBN MURNI
TAHUN ANGGARAN 2024
1 Ruang Lingkup Pekerjaan Core Team
1.1. Lingkup kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Menyusun Program Mutu Core Team sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
2. Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi Pengkajian/Perencanaan Konstruksi sesuai dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
3. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan perencanaan teknis serta pemeriksaan mutu perencanaan;
4. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan perencanaan teknis yang bersifat
mendadak, reviu desain yang tidak terakomodir dalam program Perencanaan
Teknis.
5. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pengawasan teknis serta pemeriksaan mutu pengawasan;
6. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan pengawasan teknis lainnya jika
diperlukan;
7. Memberika advis teknis kepada Satker P2JN berkaitan dengan dengan tugas
dan fungsi perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan.
8. Membantu Satker P2JN dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan fungsinya.
9. Melaksanakan koordinasi dengan konsultan manajemen proyek pada wilayah
Balai terkait dan konsultan manajemen pusat.
10. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi :
• Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
• Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
• Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
• Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan
hasil pekerjaan.
11. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal–hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
• Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
• Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
• Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
• Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
ke dalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
12. Mengumpulkan dan menganalisis data pelaksanaan kegiatan. Analisis data
bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan
dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya.
Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian
terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses
kegiatan termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan
pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang
harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
lain :
• Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil
dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
• Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
• Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
- Penetapan personel yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
- Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi
oleh pengguna atau pemanfaat hasil pekerjaan.
1.2. Keluaran atau produk dapat berupa laporan Teknis yang dipersyaratkan
dalam dokumen Kontrak, antara Lain :
1. Laporan Pendahuluan
2. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Pengkajian/Perencanaan Konstruksi
3. Laporan Program Mutu
4. Laporan Bulanan (Termasuk Laporan kunjungan lapangan dan Laporan
Pengendalian Mutu jika diperlukan)
5. Laporan Akhir
6. Laporan Desain Mendesak (Gambar Desain dan Perhitungan Biaya)
7. Softcopy (Dalam SSD External Hardisk 1 TB)
8. Rekomendasi Teknis (Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
pekerjaan tidak sesuai) jika diperlukan
1.3. Peralatan, Material, Personel Dan Fasilitas Dari Pejabat Pembuat Komitmen
- Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Data dan fasilitas yang
disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa:
- Laporan dan data Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta foto – foto.
- Ruangan Kantor dialokasikan dalam dokumen kontrak.
- Staf pengawas/pendamping Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping, atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
1.4. Peralatan dan Material dari Penyedia jasa
Seluruh peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa berasal
dari pembelian ataupun sewa, adalah sebagai berikut :
- Kantor dan Mess beserta Kelengkapan
- Komputer dan Perlengkapannya
- ATK
- Perlengkapan Personel dan K3
- Kendaraan/Mobil Lapangan double gardan (1 Unit) jenis 4X4
- Kendaraan/Mobil Minibus (1 Unit)
- Kendaraan/Sepeda Motor (2 Unit)
1.5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa sesuai lingkup pekerjaan adalah sebagai
berikut :
- Memberikan advis teknis kepada Kepala Satker P2JN Prov. Kaltara
ataupun kepada PPK Perencanaan Satker P2JN Prov. Kaltara
- Melakukan kegiatan desain mendesak jika diperlukan
- Meminta seluruh data pengawasan teknis kepada konsultan supervisi.
- Mendapat tembusan laporan pengawasan teknis
- Mengkoordinasi konsultan supervisi dalam lingkup monitoring
pekerjaan atas izin dari PPK Pengawasan Satker P2JN Prov. Kaltara
- Mengkoordinasi konsultan perencanaan dalam lingkup monitoring
pekerjaan atas izin dari PPK Perencanaan Satker P2JN Prov. Kaltara
-
1.6. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu masa layanan Core Team ini diperkirakan selama 360 (tiga ratus enam
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai yang tercantum pada Surat Perintah
Mulai Kerja.
1.7. Personel
Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
1.7.1. Ketua Tim/Team Leader
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Jalan (202) dan
Ahli Madya Teknik Jembatan (203) atau SKK Ahli Madya Teknik Jalan dan
Jembatan Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi dan telah
diregistrasi oleh LPJK. Ketua Tim disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik
Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan / pengawasan
jalan dan jembatan selama minimal 5 (lima) tahun sebagai team leader / tenaga
ahli pada bidang jalan dan jembatan dan yang telah mengikuti pelatihan tenaga
ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas-tugas Ketua Tim meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut di bawah ini :
- Menjamin berjalannya dengan baik keseluruhan aktivitas koordinasi dan
implementasi jasa konsultansi yang mengacu pada Kerangka Acuan
Kerja.
- Membantu Satker P2JN dalam pengawasan dan monitoring
pelaksanaan konstruksi baik dari segi kemajuan pekerjaan maupun
mutu.
- Membantu Satker P2JN dalam mengevaluasi prosedur kerja baik
internal konsultan maupun eksternal dengan unit-unit kerja terkait
lainnya.
- Mengimplementasikan kebijakan teknik dan manajemen kontrak untuk
diterapkan dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan
fisik.
- Melakukan tugas-tugas pengendalian internal
1.7.2. Ahli Jalan Raya/Highway Engineer
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Jalan (202) atau
SKK Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
dan telah diregistrasi oleh LPJK. Tenaga Ahli disyaratkan minimal seorang
Sarjana Teknik Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi, dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
perencanaan / pengawasan jalan dan jembatan minimal 4 (empat) tahun
sebagai tenaga ahli pada bidang jalan dan jembatan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tugas-tugas Ahli Jalan Raya meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal
yang tersebut di bawah ini :
- Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta
evaluasi atas analisa data lapangan terkait.
- Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan gambar-gambar.
- Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi jalan raya yang akan
diterapkan.yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, geometrik jalan
serta drainase jalan.
- Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang
berkaitandengan rekayasa lalu lintas, geometrik jalan serta drainase
jalan serta menyiapkan konsep penanganannya.
- Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis rekayasa lalulintas,
geometrik jalan serta drainase jalan pada konsultan perencana dan
pengawas lapangan.
- Melaksanakan perencanaan teknis jika diperlukan.
1.7.3. Bridge Engineer / Structure Engineer
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Jembatan (203)
atau SKK Ahli Madya Teknik Jembatan Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi dan telah diregistrasi oleh LPJK. Tenaga Ahli yang disyaratkan
minimal adalah sarjana (S1) di bidang teknik sipil dan berpengalaman di bidang
perencanaan dan pengawasan jalan minimal 4 (empat) pada bidang jalan dan
jembatan dan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-
PU-an dari LPJK. Tugas Bridge Engineer / Structure Engineer adalah sebagai
berikut :
- Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan serta
evaluasi atas analisa data lapangan terkait.
- Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan gambar-gambar.
- Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi dalam pembangunan
jembatan dan bangunan pelengkap jalan.
- Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
dengan penerapan kebijakan teknologi jembatan dan bangunan
pelengkap jalan.
- Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis mengenai jembatan
dan bangunan pelengkap jalan pada konsultan perencana dan pengawas
lapangan.
- Menyiapkan data geoteknik berikut analisanya berkaitan dengan
stabilitas lereng maupun daya dukung struktur tanah.
1.7.4. Soil and Material Engineer
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Geoteknik (216) atau
SKK Ahli Madya Geoteknik dan Pondasi Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi dan telah diregistrasi oleh LPJK. Tenaga Ahli yang disyaratkan
minimal adalah sarjana (S1) di bidang teknik sipil dan berpengalaman di
bidangnya selama minimal 4 (empat) tahun sebagai tenaga ahli pada bidang
jalan dan jembatan dan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
bidang ke-PU-an dari LPJK. Tugas Soil and Material Engineer adalah sebagai
berikut :
- Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan termasuk
data laboratorium serta evaluasi atas analisa data lapangan terkait.
- Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan gambar-gambar.
- Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi bahan perkerasan
yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan bahan setempat.
- Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
dengan penerapan pendekatan analisa tebal perkerasan maupun bahan
perkerasan.
- Membantu menyiapkan petunjuk dan arahan teknis analisa tebal dan
bahan perkerasan pada konsultan perencana dan pengawas lapangan.
- Menyiapkan data mekanika tanah berikut analisanya.
1.7.5. Cost and Quantity Engineer
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Teknik Jalan (202)
atau SKK Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi dan telah diregistrasi oleh LPJK. Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal
adalah sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil dan berpengalaman melaksanakan
pekerjaan di bidangnya selama 4 (empat) tahun sebagai tenaga ahli pada
bidang perencanaan jalan / jembatan dan yang telah mengikuti pelatihan
tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tugas dan tanggung
jawabnya meliputi :
- Mengadakan analisa dan perhitungan harga satuan,
- Mengumpulkan data harga bahan/material serta peralatan untuk proyek-
proyek yang sedang berjalan sebagai pebanding.
- Menghitung kuantitas dari bahan dan kebutuhan yang lain sesuai
dengan desain yang ada.
- Bertanggung jawab atas semua perhitungan atas harga dan biaya
konstruksi sesuai dengan desainnya.
1.7.6. Geotechnic Engineer
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya Geoteknik (217) atau
SKK Ahli Madya Geoteknik dan Pondasi Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi dan telah diregistrasi oleh LPJK. Tenaga Ahli yang
disyaratkan minimal adalah sarjana (S1) di bidang teknik sipil atau teknik
geologi dan berpengalaman di bidang perencanaan dan pengawasan jalan
minimal 4 (empat) tahun pada bidang jalan dan jembatan dan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tugas
Geotechnic Engineer adalah sebagai berikut :
- Melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data lapangan termasuk
data laboratorium serta evaluasi atas analisa data lapangan terkait.
- Melaksanakan evaluasi hasil-hasil perhitungan dan gambar-gambar.
- Melakukan analisa pemilihan kebijakan teknologi bahan perkerasan
yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan bahan setempat.
- Melakukan pengolahan dan analisis data tanah
- Mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul yang berkaitan
dengan penerapan pendekatan analisa tebal perkerasan maupun bahan
perkerasan.
- Menyiapkan data mekanika tanah berikut analisanya.
- Dapat memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi, sifat-sifat dan
stabilitas disekitar badan jalan dan/atau lereng jalan.
1.7.7. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda K3 Konstruksi (603)
atau SKK Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7 yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi dan telah diregistrasi oleh LPJK. Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal
adalah sarjana (S1) di bidang teknik sipil dan berpengalaman di bidang
perencanaan dan pengawasan jalan minimal 3 (tiga) tahun pada bidang jalan
dan jembatan dan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi
bidang ke-PU-an dari LPJK.
Tenaga ahli tersebut mempunyai tugas menyusun Rancangan
Konseptual SMKK dalam perencanaan dan pengkajian Konstruksi dengan
mengidentifikasi Keselamatan Konstruksi antara lain dari aspek Lokasi,
Lingkungan, Sosio-Ekonomi dan Dampak Lingkungan. Selain itu, Tugas dan
kewajiban HSE mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan
untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja.
Uapaya korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi
di lingkungan kerja;
- Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah
dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku
dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja;
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang
diambil;
1.7.8. Asisten Highway Engineer
Harus seorang Sarjana Teknik (S1) Teknik Sipil yang mempunyai
pengalaman sebagai asisten ahli jalan pada pekerjaan pembangunan/
peningkatan/pemeliharaan/perencanaan jalan dan jembatan atau proyek
jalan dan jembatan selama 1 (satu) tahun ekivalen atau D3 dengan
pengalaman minimum 3 tahun Asisten Ahli Jalan Raya berada dibawah
kendali Ahli Jalan Raya dan harus selalu berkoordinasi dengan Ahli Jalan
Raya dan Ketua Tim.
1.7.9. Asisten Bridge / Structure Engineer
Harus seorang Sarjana Teknik (S1) Teknik Sipil yang mempunyai
pengalaman sebagai asisten ahli jembatan pada pekerjaan pembangunan/
peningkatan/pemeliharaan/perencanaan jalan dan Jembatan atau proyek
jalan dan Jembatan selama 1 (satu) tahun ekivalen atau D3 dengan
pengalaman minimum 3 tahun. Asisten Ahli Jembatan berada dibawah
kendali Ahli Jembatan dan harus selalu berkoordinasi dengan Ahli
Jembatan dan Ketua Tim.
1.7.10. Asisten Soil and Material Engineer
Adalah seorang Sarjana S1 Teknik Sipil atau strata yang lebih tinggi
dibidang Teknik Sipil, serta berpengalaman dibidang geoteknik selama
minimal 1 (satu) tahun ekivalen atau D3 dengan pengalaman minimum 3
tahun, dimana tugas asisten soil and material engineer adalah membantu
tenaga ahli dalam merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang
mencakup pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di
laboratorium, pengolahan dan analisis data tanah, dan perhitungan-
perhitungan mekanika tanah, serta harus menjamin bahwa data, analisis
dan perhitungan mekanika tanah yang dihasilkan adalah benar, akurat, siap
digunakan, dapat memberikan masukan yang rinci mengenai kondisi, sifat-
sifat dan stabilitas badan jalan untuk tahap perencanaan dan pengawasan
teknik jalan dan jembatan. Asisten Soil and material engineer berada
dibawah kendali Soil and material engineer dan harus selalu berkoordinasi
dengan soil and material engineer dan Ketua Tim.
1.7.11. Asisten Cost and Quantity Engineer
Adalah seorang Sarjana S1 Teknik Sipil atau strata yang lebih tinggi
dibidang Teknik Sipil, serta berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
(satu) tahun ekivalen atau D3 dengan pengalaman minimum 3 tahun,
dimana tugas asisten Cost and Quantity Engineer adalah membantu tenaga
ahli dalam merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang
mencakup pelaksanaan tugas penghitungan volume pekerjaan dan harga
satuan. Asisten cost and quantity engineer berada dibawah kendali Cost
and Quantity Engineer dan harus selalu berkoordinasi dengan Cost and
Quantity Engineer.
1.7.12. Asisten Geotechnic Engineer
Adalah seorang Sarjana Teknik (S1) Teknik Geologi yang mempunyai
pengalaman sebagai asisten ahli pada pekerjaan pelaksanaan penyelidikan
tanah di lapangan dan di laboratorium, pengolahan dan analisis data tanah,
dalam pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ pemeliharaan/ perencanaan
jalan dan jembatan selama 1 (satu) tahun ekivalen atau D3 dengan
pengalaman minimum 3 tahun. Tugasnya adalah membantu tenaga ahli
dalam merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pelaksanaan penyelidikan tanah di lapangan dan di laboratorium, termasuk
pengolahan dan analisis data tanah, dan perhitungan-perhitungan
mekanika tanah, Asisten Geotechnical Engineer berada dibawah kendali
Ahli Geoteknik dan harus selalu berkoordinasi dengan Ahli Geoteknik dan
Ketua Tim.
1.7.13. CAD Operator
Harus seorang Sarjana (S1) yang mempunyai pengalaman sebagai
CAD Operator pada pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ pemeliharaan/
perencanaan jalan dan Jembatan atau proyek jalan dan Jembatan selama
1 (satu) tahun. CAD Operator bertanggung jawab terhadap revisi atau
perubahan DED dan membuat gambar pada Desain Mendesak serta harus
selalu berkoordinasi dengan Ketua Tim dan paraTenaga Ahli.
1.7.14. Site Office Manager / Administrator
Kualifikasi minimal yang diperlukan adalah S1 dengan pengalaman
0 tahun atau D3 dengan pengalaman proyek minimal 1 tahun atau SLTA
dengan pengalaman proyek minimal 3 tahun.
1.7.15. Sekretaris / Operator Komputer
Kualifikasi minimal yang diperlukan adalah adalah S1 dengan
pengalaman 0 tahun D3 dengan pengalaman proyek minimal 1 tahun atau
SLTA dengan pengalaman proyek minimal 3 tahun.
1.7.16. Driver
1.8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan yang dapat dilakukan penjadwalan adalah kegiatan yang bersifat
rutin seperti :
- Mobilisasi
- Penyusunan Program Mutu
- Monitoring rutin
- Asistensi laporan pengawasan
- Asistensi laporan perencanaan
- Pengumpulan data pelaksanaan kegiatan
- Pembuatan laporan bulanan
- Pembuatan Laporan kunjungan lapangan
- Pembuatan laporan pengendalian mutu
- Pembuatan laporan akhir.
- Sementara kegiatan yang bersifat insidentil antara lain :
- Survey untuk reviu desain / perencanaan desain mendesak
- Proses pembuatan reviu desain / desain mendesak
- Pembuatan laporan advis teknis
- Pembuatan laporan reviu desain / desain mendesak.
2. Laporan
2.1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat Laporan pertama yang berisi gambaran
pemahaman terhadap tugas dan Fungsi, dan rencana penerapannya berdasarkan
Kontrak. Rencana penerapan tersebut harus mencakup jadwal rencana kerja dan
tahapan pelaksanaan pekerjaan secara garis besarnya, sedangkan rencana
kerja secara lengkap dan terperinci harus dibuat dalam bentuk program Mutu yang
akan digunakan sebagai sarana pengendalian layanan jasa konsultan ini.Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
2.2. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi memuat
lingkup tanggung jawab pengkajian dan/atau perencanaan; informasi awal terhadap
kelaikan yang meliputi lokasi, lingkungan, sosio ekonomi, dan/atau dampak
lingkungan; dan rekomendasi teknis. Rancangan Konseptual SMKK diserahkan
sebanyak 5 (Lima) Rangkap buku laporan.
2.3. Laporan Program Mutu
Laporan Rencana Program Mutu berisikan tentang program pelaksanaan
pengawasan dalam rangka mencapai Sasaran Mutu kegiatan pelaksanaan
pekerjaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari
setelah SPMK sebanyak 5 (Lima) Rangkap buku laporan.
3. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan
Konsultan pada bulan tersebut, Laporan Kunjungan Lapangan, Laporan
Pengendalian Mutu, permasalahan yang dialami oleh konsultan bila ada
(menyangkut administrasi, teknik atau keuangan) dan rekomendasi untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja dibulan berikutnya sebanyak 5 (Lima) buku
laporan.
4. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat penyempurnaan dari laporan akhir sementara
yang telah dikoreksi dan ditambahkan dengan masukan/ rekomendasi untuk
pemenuhan mutu yang lebih baik.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja
sebelum Berita Acara Selesai Pekerjaan (BAST) sebanyak 5 (Lima) buku
laporan dan media penyimpanan data (jika diperlukan).
5. Laporan Desain Mendesak
Laporan desain mendesak terdiri dari laporan survei perencanaan, laporan hasil
desain, gambar A3 dan Engineer’s estimate standar sesuai standar laporan
perencanaan teknis. Laporan ini sebanyak 1 (Satu) set laporan.
6. Softcopy
Softcopy dokumen yang terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Program Mutu,
Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Laporan
Bulanan, Laporan Akhir dan Laporan Desain mendesak yang tertuang dalam SSD
External Hardisk dengan ukuran 1 TB atau lebih.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 February 2021 | (Pw 07) Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Semamu - Long Bawan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,262,870,000 |
| 31 December 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,100,000,000 |
| 24 October 2023 | Pr-03 Coreteam P2jn Sumsel | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,282,410,000 |
| 14 December 2021 | Paket-06 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,215,092,000 |
| 15 May 2023 | Pw-15 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Bts. Kota Medan - Bts. Kab. Karo (Medan - Berastagi) Seksi I Dan Seksi II (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,191,010,000 |
| 11 November 2021 | Pengawasan Teknik Preservasi Rehabilitasi Jalan Sudirman - Ma. Lembu (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,974,664,000 |
| 30 January 2024 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,817,988,000 |
| 25 May 2023 | Pr-01 Coreteam Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Dan Jembatan Prov. Sumut | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,803,381,000 |
| 21 November 2016 | Paket 13 : Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,534,022,000 |
| 12 January 2023 | Core Team | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,000,000,000 |