| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023712888005000 | Rp 26,800,000,000 | - | |
| 0028095594711000 | Rp 26,800,201,589 | - | |
Kelman Infra Perkasa | 08*9**4****02**0 | Rp 30,049,500,000 | - |
| 0016673337701000 | - | - | |
| 0015059793713000 | - | - | |
| 0537136426941000 | - | - | |
PT Artha Konstruksi Pratama | 09*9**7****31**0 | - | - |
| 0605054287425000 | - | - | |
| 0712141407609000 | Rp 27,665,875,010 | Tidak Memenuhi Ketentuan Dalam Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 28.14.b.2).b.(1).(c). (Berdasarkan hasil klarifikasi kepada PPK terkait bahwa alat yang ditawarkan peserta telah digunakan pada paket pekerjaan lain). | |
| 0017005067711000 | Rp 26,800,000,000 | Tidak memenuhi ketentuan pada Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 28.14.b.2).c).(12). | |
| 0015448632009000 | - | - | |
| 0012328779644000 | Rp 26,800,000,000 | Jaminan Penawaran tidak dapat diterima karena Jaminan Penawaran dibuat sebelum Surat Perjanjian KSO terbentuk. Jaminan Penawaran dibuat pada tanggal 30 November 2023 mendahului Surat Perjanjian KSO yang dibuat pada tanggal 1 Desember 2023. | |
| 0013582671018000 | Rp 26,800,005,568 | Tidak memenuhi ketentuan pada Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 28.14.b.2).c).(12). | |
PT Gilang Engineer Nusantara | 00*9**2****01**0 | Rp 26,800,000,000 | Tidak Memenuhi Ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi poin 3.b.dan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 28.14.b.2).b.(1).(c) |
| 0315441527002000 | Rp 28,132,286,512 | Tidak Memenuhi Ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 44 Poin 1 dan 2 | |
| 0016094989018000 | Rp 27,964,414,949 | Tidak Memenuhi Ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 44 Poin 1 dan 2. | |
| 0804630812002000 | - | - | |
| 0015796915713000 | Rp 28,028,833,167 | Tidak Memenuhi Ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 43 Poin 2. | |
PT Mahameru Citra Perkasa | 0029171865713000 | Rp 26,832,792,620 | Tidak Memenuhi Ketentuan pada Dokumen Pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi poin 3.b. |
| 0757464243544000 | Rp 23,552,215,284 | Tidak Memenuhi Ketentuan pada Dokumen Pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi poin 3.b. | |
| 0026761221711000 | - | - | |
| 0020840070424000 | - | - | |
| 0016396491804000 | - | - | |
| 0023837511812000 | - | - | |
| 0960959872736000 | - | - | |
| 0019266261721000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
CV Mitra Tiara Teknik | 0015627383801000 | - | - |
| 0027647577701000 | - | - | |
| 0032378721701000 | - | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0837205210034000 | - | - | |
PT Marga Sarana Raya | 00*0**0****72**0 | - | - |
| 0211464607442000 | - | - | |
| 0951112580086000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
CV Sinar Bengkulah Jaya | 04*0**3****07**0 | - | - |
| 0937903367616000 | - | - | |
CV Gelora Cipta Utama | 05*3**2****11**0 | - | - |
| 0749697389711000 | - | - | |
| 0016638223614000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Rimba Hijau Lestari | 00*4**0****77**0 | - | - |
| 0031658065306000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | |
| 0012503462812000 | - | - | |
| 0032167702323000 | - | - | |
| 0733000434542000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
| 0808570113711000 | - | - | |
Tunas Purna Karya | 00*4**2****12**0 | - | - |
| 0708725395805000 | - | - | |
| 0012271458803000 | - | - | |
PT Setia Budi Perkasa | 00*1**1****05**0 | - | - |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0841174691307000 | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | |
| 0739155141618000 | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | |
PT Mustika Mandiri Konsultan | 03*7**0****09**0 | - | - |
| 0012507380804000 | - | - | |
Berky Karya Indonesia | 08*0**3****47**0 | - | - |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
| 0752753327913000 | - | - | |
| 0027337427442000 | - | - | |
| 0732530084424000 | - | - | |
| 0767859481941000 | - | - | |
PT Nuansa Kartika Gemilang | 08*5**9****04**0 | - | - |
| 0022242853807000 | - | - | |
| 0033022187805000 | - | - | |
| 0020879292806000 | - | - | |
| 0013641790008000 | - | - | |
| 0838726222101000 | - | - | |
| 0033084690201000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0801461161805000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0020758538213000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0317945673002000 | - | - | |
| 0023357445101000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
CV Karya Metropolitan | 0717201776807000 | - | - |
| 0392715876711000 | - | - | |
| 0024904724304000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0019582055008000 | - | - | |
| 0024738122814000 | - | - | |
CV Putroe Lentera Sejati | 09*7**5****06**0 | - | - |
| 0014910053523000 | - | - | |
PT Karya Rezeki Panca Mulia | 00*5**5****12**0 | - | - |
| 0736343005712000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0909664344711000 | - | - | |
| 0760091561518000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0026967810031000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0011415668711000 | - | - | |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0742521503914000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
I. UMUM
Dalam rangka menghadapi tahapan pekerjaan Peningkatan Drainase Utama
Pengendali Banjir Kota Palangka Raya, maka Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai
penunjang kelengkapan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Spesifikasi
Teknis ini merupakan panduan (pedoman) yang diperlukan oleh Penyedia Jasa
(Pelaksana). Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah.
1.1 Gambar–gambar yang Dibuat Oleh Penyedia Jasa
Penyiapan gambar pelaksanaan dalam rangka mutual-check. Semua gambar
yang dinyatakan di bawah ini, harus disiapkan dalam bentuk yang disetujui oleh
Direksi dan harus diajukan jauh sebelumnya, sehingga Direksi dapat memeriksa
dan atau menyetujui tanpa mengakibatkan penundaan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Penyedia Jasa harus menyediakan juru gambar dan pembantu-pembantunya
dalam jumlah yang cukup dan berkualitas yang mampu menghasilkan semua
gambar yang diperlukan.
Setelah gambar-gambar tersebut diperiksa dan disetujui oleh Direksi, maka
gambar-gambar tersebut merupakan bagian dari kontrak.
1.1.1 Gambar-Gambar Pelaksanaan/Kerja (Construction Drawing)
Penyedia Jasa akan membuat semua gambar-gambar yang akan digunakan
untuk pelaksanaan (”Shop Drawing”) disiapkan dan harus selesai paling
lama 1 (satu) bulan. Gambar-gambar itu harus berdasarkan gambar yang
terdapat pada desain perencanaan dan harus menunjukkan detail-detail
yang cukup untuk tujuan pelaksanaan.
Gambar-gambar Pelaksanaan harus mencakup semua pekerjaan, tetapi
tidak dibatasi hal-hal sebagai tersebut:
a. Situasi yang harus menunjukkan detail-detail alinyemen horizontal;
b. Potongan memanjang yang menunjukkan elevasi permukaan tanah asli,
profil-profil desain;
c. Potongan melintang yang menunjukkan elevasi permukaan tanah asli,
desain akhir permukaan pekerjaan tanah dan data yang relevan lainnya.
Lebar pengukuran sampai dengan, 10 m dari BPT (Batas Pembebasan
Tanah).
Demikian pula gambar-gambar pelaksanaan untuk setiap bangunan harus
dibuat dengan cara yang sama, didasarkan pada gambar-gambar dalam
desain perencanaan (yang menampakkan secara umum atau bentuk
tipikal), yang disesuaikan dengan hasil pengukuran situasi lapangan.
Di samping akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Gambar-
gambar pelaksanaan akan digunakan sebagai dasar untuk pengukuran
kuantitas (mutual check) dan pembayaran.
Penyedia Jasa harus yakin bahwa gambar-gambar tersebut berisi detail-
detail yang cukup dan semua elevasi permukaan tanah asli yang
digambarkan adalah elevasi-elevasi yang telah disetujui oleh Direksi.
Gambar-gambar pelaksanaan dibuat dan diserahkan kepada Direksi dalam
rangkap 5 (lima) beserta tempat menyimpan gambar-gambar yang akan
digunakan oleh proyek.
1.1.2 Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja akan disiapkan oleh Penyedia Jasa atau Sub-
Penyedia Jasa sketsa dimensi, tipe material dan lain-lain dari item-item
khusus sesuai dengan Gambar dan spesifikasinya. Gambar-gambar
tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui.
1.1.3 Gambar-Gambar untuk Pekerjaan Sementara
Dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Surat Perintah Kerja, Penyedia
Jasa akan menyerahkan pada Direksi 3 (tiga) set gambar-gambar untuk
diperiksa dan disetujui, yang menunjukkan pekerjaan-pekerjaan sementara
yang utama.
Gambar-gambar tersebut harus menunjukkan lokasi-lokasi dan detail-
detail yang berhubungan dengan komponen-komponen utama dari sarana
pelaksanaan, kantor, bangunan gudang kerja, fasilitas perumahan, daerah
gudang dan lain-lain yang diusulkan Penyedia Jasa untuk dibangun di
lapangan atau tempat-tempat lain yang ditetapkan.
Di samping itu, gambar-gambar tersebut juga harus menunjukkan tempat
pembongkaran material dan peralatan yang diusulkan Penyedia Jasa untuk
dibawa ke lapangan, dan kapasitas untuk tiap item utama dari sarana
konstruksi tersebut.
Bila terjadi perubahan yang berkaitan dengan item tersebut di atas pada
saat pembuatan atau sesudah item tersebut beroperasi. Penyedia Jasa harus
menyerahkan gambar-gambar revisi yang menunjukkan perubahan itu
kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui secara tertulis.
1.1.4 Gambar-Gambar Purna Laksana (As built drawing)
Selama dalam tahap pelaksanaan. Penyedia Jasa harus
menjaga/melangsungkan pemutakhiran gambar-gambar purna laksana dari
semua jenis pekerjaan yang telah diselesaikan. Setiap gambar-gambar
harus menunjukkan perubahan-perubahan yang disahkan, yang telah
dibuat terhadap gambar pelaksanaan yang disetujui, dengan maksud agar
gambar gambar tersebut merupakan proses yang benar dari kondisi
sebagaimana dilaksanakan dari setiap pekerjaan permanen. Format
gambar-gambar purna laksana harus disetujui Direksi.
Gambar-gambar purna laksana harus selalu tersedia guna inspeksi bulanan
ke lokasi yang dilakukan oleh wakil Direksi dan jika bukan gambar yang
mutakhir. Penvyedia Jasa harus memperbarui (memutakhirkan) gambar-
gambar tersebut dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
Sesudah seluruh bagian Pekerjaan Permanen yang digambarkan di dalam
gambar kontrak selesai dilaksanakan, gambar Purna Laksana dari bagian
pekerjaan permanen tersebut, setelah disetujui oleh Direksi, harus
ditandatangani bersama oleh Direksi dan Penyedia Jasa atau wakil-
wakilnya.
Gambar-gambar Purna Laksana harus dibuat pada kertas yang dapat
direproduksi dan berkualitas baik, sehingga dapat dicopy dengan hasil
yang jelas dan dapat dibaca. Seperangkat gambar purna laksana yang telah
jadi harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui dalam
waktu 30 hari setelah pekerjaan-pekerjaan itu diselesaikan.
Sebelum pembayaran akhir dibuat, Penyedia Jasa harus menyerahkan
gambar-gambar Purna Laksana lengkap dan memberikan gambar yang
paling mutakhir yang menunjukkan pelaksanaan sebagaimana yang benar-
benar dilaksanakan.
1.1.5 Gambar-Gambar Lain
Gambar-gambar selain yang disebutkan di atas yang umumnya diperlukan
antara lain: metode pelaksanaan, diagram skematis, bagian-bagian untuk
beberapa macam jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dan lain-lain,
harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan atau disetujui, dalam
waktu 60 hari sebelum kegiatan yang terkait dimulai.
1.2 Penyerahan, Pemeriksaan atau Persetujuan Gambar-Gambar Penyedia Jasa
Penyedia Jasa bertanggungjawab untuk menyiapkan Gambar dan mengajukan
gambar tersebut kepada Direksi sedini mungkin untuk menghindari Penundaan
pekerjaan lapangan, karena tidak tersedianya gambar-gambar yang telah diperiksa
dan disetujui/disahkan oleh Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau gambar
kerja kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui, dalam hal ini paling lama 7
(tujuh) hari sebelum waktu dimulainya pelaksanaan atau fabrikasi untuk jenis
pekerjaan-pekerjaan tertentu.
Untuk barang yang harus dibuat di luar lapangan dan diangkut ke lapangan
harus diserahkan lebih awal dari pada batas minimum 60 (enam puluh) hari yang
disebutkan di atas, untuk memberikan waktu yang cukup untuk pemeriksaan,
persetujuan pembuatan, pengiriman dan penerimaan di lapangan 4 (empat) set
cetakan yang jelas terbaca.
Dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima cetakan gambar yang
diserahkan oleh Penyedia Jasa. Direksi akan mengembalikan satu salinan yang
ditandai dan ditandatangani serta komentar-komentar yang tergantung pada
gambar tersebut masih harus diperbaiki atau disetujui.
Setelah menerima gambar yang sudah disetujui. Penyedia Jasa berhak untuk
memulai pekerjaan yang tercakup dalam setiap gambar, mentaati setiap koreksi
jika ditunjukkan pada gambar oleh Direksi dan, harus menyerahkan terlebih
dahulu. Dengan lembar lembar penyerahan, 4 (empat) cetakan untuk setiap
gambar yang sudah dikoreksi, bila ada kepada Direksi.
Semua gambar yang telah diperiksa dan disetujui harus disimpan di kantor
lapangan Penyedia Jasa dengan urutan sesuai dan dalam sistem pengarsipan
gambar yang terkontrol dengan baik.
Bila diperlukan perbaikan dari gambar yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa akan membuat koreksi yang diperlukan dan atau revisi-revisi pada
gambar tepat pada waktunya dan akan menyerahkan kembali gambar tersebut
kepada Direksi dengan cara yang sama menjadi gambar yang baru dalam 4
salinan. Bila gambar-gambar yang dikembalikan telah diserahkan kembali untuk
disetujui, Direksi akan berusaha dengan keras untuk menyelesaikan pemeriksaan
dan atau persetujuannya terhadap gambar itu dalam waktu 15 hari kerja, namun
hal ini tergantung pada jumlah dan tingkat kesulitan koreksi revisi yang harus
diperiksa. Prosedur ini akan berlanjut sampai gambar-gambar akhirnya disetujui.
Direksi berhak untuk meminta detail-detail tambahan dan meminta Penyedia Jasa
untuk membuat perubahan-perubahan yang diperlukan pada gambar
pelaksanaan/gambar kerja untuk disesuaikan dengan syarat-syarat dan maksud
dari spesifikasi tanpa biaya tambahan.
Setiap Pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum gambar-gambar
pelaksanaannya disetujui oleh Direksi akan menjadi resiko Penyedia Jasa.
Persetujuan Direksi terhadap gambar Penyedia Jasa tidak akan
melepaskan/membebaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya dalam mentaati
Spesifikasi. Tanggung jawab untuk memenuhi metode pelaksanaan dan lain-lain.
1.3 Program Pelaksanaan
Dalam 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Penunjukan. Penyedia
Jasa diharuskan mengajukan kepada Direksi jadwal waktu pelaksanaan untuk
seluruh Pekerjaan dan pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan berdasar
Kontrak dengan memakai metode lintasan kritis (CPM) atau yang disetujui
Direksi.
Jaringan kerja CPM harus menunjukkan usulan urutan pelaksanaan dan
hubungan yang sesuai antara kegiatan-kegiatan dalam jaringan kerja dan harus
memasukkan kelonggaran waktu dan sumber-sumber untuk melengkapi
pekerjaan.
Bersama dengan jaringan kerja CPM, Penyedia Jasa akan mengajukan lembar
data secara rinci untuk tiap-tiap kegiatan dalam jaringan kerja atau batasan yang
berisi data berikut:
a. Nama kegiatan
b. Jangka waktu kegiatan
Hal-hal yang harus sudah termasuk dalam perhitungan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan dan daftar dan semua kelonggaran
waktu dan jangka waktu yang dapat dipakai, antara lain:
Pengukuran, pematokan
Persiapan dan persetujuan gambar-gambar
Persetujuan benda-benda uji atau uji coba
Pengapalan bahan-bahan
Pemasangan item-item khusus
Kemungkinan penundaan dikarenakan banjir atau kondisi cuaca yang
buruk;
Libur keagamaan;
Beberapa faktor lain yang mempengaruhi jangka waktu.
c. Sumber-sumber yang dipekerjakan termasuk:
Jumlah tenaga kerja termasuk perincian oleh perusahaan, tenaga ahli atau
pengawas apa saja, pengawas tenaga asing dan sebagainya:
Sarana-sarana dan peralatan termasuk tipe, buatan, kapasitas dan jumlah.
Jadwal waktu pelaksanaan harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga
keseluruhan pekerjaan akan diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan
dalam appendik I pada penawaran. Sesudah disetujui oleh Direksi, jadwal waktu
pelaksanaan beserta lembar-lembar lampirannya harus digunakan sebagai acuan
bagi Program Pelaksanaan dan tidak diijinkan diadakan perubahan, kecuali ada
perpanjangan waktu yang diperbolehkan berdasarkan kontrak. Program yang
disetujui harus menjadi dasar acuan untuk membandingkan kemajuan yang
dicapai terhadap yang direncanakan. Juga akan digunakan untuk mengetahui
apakah suatu pekerjaan telah selesai tepat pada waktunya.
Program pelaksanaan yang disetujui akan dimonitor secara ketat dan
kemajuan semua kegiatan diperbarui dalam kurun waktu tertentu, dengan maksud
untuk membuat dasar acuan untuk penyiapan laporan kemajuan.
Bila menurut Direksi, kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan Program
pelaksanaan yang disetujui, Direksi mempunyai hak meminta Penyedia Jasa
untuk menambah sumber-sumber atau waktu kerjanya sesuai dengan pasal dari
Syarat Umum Kontrak. Untuk selanjutnya, atas permintaan Direksi. Penyedia
Jasa akan membuat jadwal yang telah diperbaiki/disesuaikan dengan maksud
untuk mengejar ketinggalan terhadap program pelaksanaan yang telah disetujui,
yang harus secara terus menerus dijadikan dasar monitoring kemajuan pekerjaan
dan syarat untuk penentuan penyesuaian penambahan atau pengurangan.
1.4 Laporan Kemajuan Pekerjaan
1. Pada akhir setiap pergantian pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyiapkan
laporan rinci dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi, yang menunjukkan Staf
Pengawas dan jumlah pekerja dari berbagai klas/tingkatan yang dipekerjakan
oleh Penyedia Jasa di lapangan selama pergantian, bahan-bahan, peralatan dan
sarana oleh Direksi. Pada setiap akhir minggu. Penyedia Jasa harus
menyerahkan 5 copy laporan mingguan berdasarkan atas laporan harian yang
diterangkan di atas kepada Direksi.
2. Sebelum hari kesatu tiap bulannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan 5 copy
laporan perkiraan kemajuan/progres bulanan dalam bentuk yang telah
disepakati oleh Direksi secara rinci tentang kemajuan pelaksanaan selama
bulan sebelumnya. Laporan tersebut harus mencakup, tetapi tidak dibatasi hal-
hal berikut:
a. Prosentase pekerjaan secara total yang diselesaikan sampai dengan akhir
laporan bulanan dengan memakai kegiatan-kegiatan (dan sub-kegiatan)
dalam jaringan kerja CPM yang telah ditetapkan sebagai program kerja
yang telah disetujui;
b. Jumlah waktu yang tersisa untuk menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
dan untuk setiap kegiatan jaringan kerja.
3. Pada kegiatan atau sub-kegiatan dalam jaringan kerja dibuat daftar yang
menunjukkan :
a. Prosentase rencana yang akan diselesaikan sampai akhir periode
pelaporan;
b. Prosentase aktual yang diselesaikan sampai akhir periode pelaporan;
c. Jangka waktu yang sisa untuk menyelesaikan kegiatan atau sub-kegiatan;
d. Penjelasan yang tepat tentang kemajuan pekerjaan termasuk metode
perbaikan yang diusulkan.
4. Jadwal kegiatan yang akan dimulai dalam jangka 1 (satu) bulan berikutnya
dengan prakiraan tanggal dimulai dan diselesaikannya kegiatan tersebut.
5. Daftar tenaga kerja dan posisi yang digunakan selama periode pelaporan.
6. Daftar sarana pelaksanaan, peralatan dan bahan-bahan di lapangan yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk yang tiba di atau
dipindahkan dari lapangan. Daftar tersebut harus memperlihatkan kegiatan
mana yang sedang dilakukan setiap harinya, tidak bekerja atau rusak/cacat.
7. Total volume Pekerjaan permanen untuk item-item seperti berikut tetapi tidak
dibatasi untuk :
a. Total volume pekerjaan galian yang diselesaikan
b. Total volume pekerjaan berbagai klasifikasi timbunan yang diselesaikan
c. Total volume pekerjaan berbagai kelas mutu beton yang diselesaikan
d. Total volume pekerjaan pasangan batu yang diselesaikan
e. Total jumlah bangunan-bangunan yang diselesaikan/termasuk prosentasi
bagian jembatan dan gorong-gorong yang diselesaikan.
8. Item-item utama untuk pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama periode
pelaporan.
9. Daftar jumlah pembayaran yang diterima per tanggal dan jumlah tagihan yang
diajukan tetapi belum dibayarkan.
10. Uraian secara rinci semua faktor-faktor yang mempengaruhi kemajuan
pekerjaan dan solusi yang diusulkan Penyedia Jasa.
11. Masalah-masalah lain yang mungkin diperlukan berdasar Kontrak atau
pernyataan tentang masalah-masalah yang timbul dari atau sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan selama periode pelaporan
12. Foto kemajuan pelaksanaan sebagaimana diuraikan.
1.5 Jadwal (Schedule) Mingguan dan Bulanan
Penyedia Jasa akan menyerahkan 5 (lima) copy jadwal mingguan dalam
format yang disetujui oleh Direksi pada akhir setiap minggu untuk minggu
berikutnya. Jadwal tersebut berisi, tetapi tidak dibatasi, item-item berikut :
Pekerjaan tanah
Pekerjaan beton
Pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan
Penyediaan bahan, pengangkutan bahan-bahan dan peralatan
Lain-lain yang diperlukan oleh Direksi
Penyedia Jasa harus mempersiapkan jadwal bulanan dalam bentuk ”bar
chart” pada akhir bulan untuk bulan berikutnya. Jadwal ini akan menunjukkan
lamanya waktu dari mulai sampai dengan selesai tiap-tiap kegiatan utama dengan
perkiraan volume pekerjaan. Jadwal akan disampaikan pada Direksi pada hari
ketiga tiap-tiap bulan untuk perbaikan dan komentarnya. Diagram garis bulanan
harus dipersiapkan dalam hubungannya dengan dan harus konsisten dengan
seluruh kegiatan jaringan kerja CPM yang telah disetujui dengan maksud untuk
mencapai keseluruhan kemajuan yang direncanakan pada periode itu.
1.6 Dokumentasi Kemajuaan Pelaksanaan
Penyedia Jasa akan melengkapi semua laporan kemajuan pelaksanaan dengan
foto berwarna (8 x 12 cm) setiap kemajuan kerja yang dicapai, pada lokasi-lokasi
yang ditemukan oleh Direksi selama periode Kontrak.
Dokumentasi akan diambil masing-masing pada titik yang sama pada awal
pekerjaan, sebelum pekerjaan dimulai, selama pekerjaan berlangsung dan tahap
pelaksanaan pekerjaan selesai (0%, 50%, 100%) untuk masing-masing bagian
utama pekerjaan atau bagian pekerjaan dan pada saat lain yang langsung
ditentukan oleh Direksi. Foto akan disediakan untuk Direksi, dan dilampirkan ke
dalam laporan progres bulanan dan akan dicetak masing-masing foto 6 (enam)
lembar.
Uraian singkat dan tanggal masing-masing foto akan disertakan. Foto
negatifnya akan menjadi barang milik Pemilik dan cetak ulang dari negatif ini
tidak boleh diberikan kepada orang atau orang-orang kecuali diizinkan Pemilik.
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
Pekerjaan ini merupakan pembuatan papan nama proyek yang dibuat dengan
ukuran standar yaitu ukuran 120 x 240 cm. Papan nama proyek memuat data-data
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
2. Direksi Keet
a. Paling lambat dalam waktu 14 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), Penyedia Jasa harus sudah membuat kantor yang
khususnya dgunakan oleh Direksi dan Pelaksana Lapangan di lokasi
pekerjaan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan kantor direksi (direksi keet) dan Pelaksana
Lapangan lengkap dengan peralatan dan alat kerja yang diperlukan, misalnya
penerangan, kotak obat P3K dan lain-lain yang dipandang perlu.
c. Menyediakan barak kerja atau menyewa rumah penduduk sekitar lokasi
pekerjaan untuk pekerja yang didatangkan dari luar daerah.
d. Menyediakan gudang untuk penyimpanan bahan-bahan bangunan dan
peralatan sebelum bahan-bahan tersebut dipergunakan.
III. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi alat
Yang dimaksud dalam butir mengenai mobilisasi dan demobilisasi dalam
Perincian Biaya Pekerjaan, mencakup :
a. Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi pekerjaan, beserta
pemasangannya, dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
b. Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan
pembangunan dan peralatan lainnya, sedemikian rupa sehingga lokasi
pekerjaan bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Konsultan
Pengawas / Pengawas Lapangan.
c. Pemindahan dari lokasi pekerjaan untuk staf, pegawai dan pekerjaan setelah
pekerjaan selesai.
d. Demobilisasi peralatan setelah pekerjaan selesai.
2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima surat SPMK, Penyedia Jasa harus
memasukkan rencana kepada Konsultan Pengawas / Pengawas Lapangan
mengenai prosedur mobilisasi. Hal ini harus menjamin dilaksanakannya
mobilisasi di atas dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah Konsultan
Pengawas/Pengawas Lapangan memberikan nota dimulainya pekerjaan, peralatan
harus sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadwal dibutuhkannya alat-
alat tersebut. Penyedia Jasa diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang
peralatan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Daftar tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan dalam hal fungsi dalam pekerjaan, kapasitas, jumlah, tahun
pembuatan, pabrik pembuat, kondisi dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan.
Penyedia Jasa wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya sesuai
dengan jadwal pemakaian.
4. Penyedia Jasa dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-
alat tersebut sebagian atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan tanpa
persetujuan Pengawas Lapangan. Penyedia Jasa diharuskan untuk mempersiapkan
peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tiap-tiap bagian/komponen/tahap
pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai.
5. Penyediaannya di tempat pekerjaan dan persiapannya harus terlebih dahulu
mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
6. Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan tersebut yang
akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti
sedemikian rupa, sehingga Pengawas Lapangan menganggap pekerjaan dapat
dilanjutkan.
IV. PENYELENGGARAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mempersiapkan RK3K yang terdiri dari
Pembuatan manual, prosedur, instruksi kerja, ijin kerja dan formulir demi
kelacaran pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi pekerjaan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menjaga keselamatan kerja di lingkungan kerja
dengan melengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja seperti pembatas area
(restricted area), alat pemadam api ringan, dan rambu-rambu.
4. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat
dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi alat pelindung diri seperti topi pelindung, pelindung mata, masker,
sarung tangan, sepatu dan rompi keselamatan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat
dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku
(BPJS Ketenagakerjaan).
6. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menyediakan Petugas K3 dengan kunjungan
total komulatif 1 (Satu) Bulan serta obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
7. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan safety shoes pada waktu bekerja dan di
lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety
helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko
tertimpa benda keras.
8. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC
yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat
penginapan di lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan,
kecuali atas ijin PPK.
Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia Jasa Konstruksi segera mungkin
memberitahukan kepada Konsultan dan mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban-korban kecelakaan itu.
V. PEKERJAAN PELAKSANAAN
5.1 PEKERJAAN DRAINASE
5.1.1 Umum
Semua pekerjaan pasangan batu/saluran dikerjakan sesuai dengan letak,
elevasi kemiringan dan penampang yang diminta dalam gambar, dengan
memperhatikan ruang kerja dan ukuran bangunan.
Material yang memenuhi syarat, setelah memperoleh persetujuan Direksi
dapat dipakai sebagai material untuk pekerjaan pasangan batu/saluran.
5.1.2 Pekerjaan Pembersihan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tanah, pembersihan lokasi
pekerjaan dari semua tumbuhan harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa setelah
mendapat persetujuan dari Direksi. Pembersihan terdiri dari penebangan pohon-
pohon perdu, semak belukar dan pembabatan rumput liar yang tumbuh
sepanjang dasar saluran, talud luar dan dalam, serta di atas tanggul saluran,
sehingga profil saluran terlihat rapih kembali seperti sebelumnya. Sampah yang
berasal dari pembersihan harus diatur dan disebar disekitar lokasi yang dijamin
tidak akan mengganggu kegiatan pertanian. Untuk semua pohon dan semak-
semak yang tidak harus dibersihkan / tidak harus ditebang dan tetap berada di
tempatnya, maka Penyedia Jasa harus melindunginya dari kerusakan.
Semua bahan yang akan dibakar harus ditumpuk dengan rapi dan apabila
keadaan mengijinkan harus dibakar sampai habis. Penumpukan untuk
pembakaran harus dikerjakan dengan cara dan pada tempat-tempat tertentu agar
tidak menimbulkan resiko terhadap bahaya kebakaran. Semua pembakaran harus
sesempurna mungkin sehingga bahan yang dibakar akan menjadi abu. Penyedia
Jasa setiap saat harus mengambil langkah-langkah pencegahan secara khusus
untuk mencegah penyebaran api dan harus mempunyai peralatan sesuai untuk
digunakan dalam pencegahan dan pemadaman. Pembersihan lokasi pekerjaan
termasuk penebangan pohon dan semak belukar, dimana lokasi tersebut akan
dipakai untuk bangunan-bangunan permanen, jalan masuk, tanggul-tanggul dan
saluran-saluran. Sedangkan bidang lain yang diperlukan untuk menunjang
pekerjaan tidak diperhitungkan dalam pembayaran.
5.1.3 Pekerjaan Pengukuran
Penyedia Jasa harus mengerjakan pekerjaan pengukuran sesuai dengan
prosedur, persyaratan toleransi dan ketelitian, persyaratan peralatan dan bahan,
persyaratan hasil akhir dan persyaratan kualifikasi personil yang ditetapkan oleh
Pengguna Jasa.
1. Pemeriksaan Bersama
a. Sebelum memulai pelaksanaan fisik terlebih dahulu diadakan
pengukuran pada kondisi 0% (Mutual Check 0%) sebagai data untuk
pembuatan gambar pelaksanaan (Construction Drawing).
b. Penyedia Jasa agar memperhatikan dan mematuhi peraturan di dalam
perburuhan (tenaga kerja) dan ijin lalu lintas.
c. Pekerjaan Pengukuran awal dan Pengukuran Akhir, Pembuatan Shop
Drawing dan Pembuatan As Built Drawing akibat adanya pengeluaran
anggaran menjadi beban Penyedia Jasa.
2. Tahap sebelum pelaksanaan dimulai (pengukuran)
a. Untuk memulai pekerjaan, Direksi akan menetapkan "Bench Mark"
seperti yang ditunjukkan pada gambar.
b. Setiap kerusakan "Bench Mark" yang diakibatkan oleh Penyedia Jasa
akan dipasang yang baru dan diukur kembali oleh Satuan Kerja dengan
biaya menjadi beban Penyedia Jasa.
c. Bila di lokasi pekerjaan belum ada "Bench Mark" atau bila dikehendaki
oleh Direksi, maka Penyedia Jasa harus membuat sebanyak 2 (dua) buah,
yang lokasinya akan ditetapkan oleh Direksi, dengan konstruksi standar
"Bench Mark" Satuan Kerja.
3. Tahap terakhir (100 %)
a. Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran terakhir apabila pekerjaan
yang dilaksanakannya telah selesai 100%.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan ukur dengan
perlengkapannya, juru- juru ukur dan pekerja-pekerja yang diperlukan
Direksi untuk melakukan pengawasan dan pengujian hasil pematokan
dan hasil pekerja selama pelaksanaan berlangsung.
c. Apabila Penyedia Jasa tidak dapat menyediakan semua atau sebagian
seperti yang tercantum dalam butir (3), Direksi dapat menunjuk pihak
ketiga untuk melakukan pengujian-pengujian tersebut dan seluruh biaya
untuk itu menjadi beban Penyedia Jasa.
d. Semua patok-patok pengukuran termasuk "Bench Mark" yang terdapat
pada daerah/lokasi pekerjaan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan
baik sampai pekerjaan tersebut diterima oleh pihak Satuan Kerja untuk
kedua kalinya.
4. Hasil pengukuran tersebut paling sedikit harus memperlihatkan :
a. Potongan memanjang dengan memperlihatkan elevasi pada titik-titik
pada potongan melintang.
b. Potongan melintang dengan jarak tertentu pada bagian yang lurus dan
belokan elevasinva sesuai dengan petunjuk direksi.
c. Hasil pengukuran ini digambarkan pada lembar gambar pelaksanaan
(Construction Drawing) dan diserahkan pada waktu penyerahan
pekerjaan untuk kedua kalinya.
5.1.4 Pekerjaan Galian Tanah Mekanis
Pekerjaan galian pada tanah biasa akan dilaksanakan pada semua material
tanah, lempung, lumpur, pekerjaan galian yang dimaksud adalah galian tanah biasa
menggunakan alat berat Excavator Long Arm PC 210 dengan kapasitas bucket 0,45
m3 dan Dump Truck dengan kapasitas bak 4.2 m3 untuk mengangkut material hasil
galian yang tidak memenuhi syarat sejauh 3 km. Pembentukan/perapian lubang
galian agar sesuai dengan lokasi, jalur, elevasi, kelandaian dan dimensi seperti yang
telah ditetapkan dalam gambar atau petunjuk/perintah Pengguna Jasa.
Galian tanah sebagai salah satu jenis pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, diukur dalam satuan meter kubik (m³) yang diperhitungkan dari permukaan
tanah asli atau permukaan tanah yang dikupas lapisan atasnya sampai ke garis dan
elevasi galian yang ditunjukan dalam gambar kerja atau sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam spesifikasi ini.
5.1.5 Pekerjaan Dewatering Pompa Air Diesel
Setelah kisdam terpasang dengan baik. Kemudian dilakukan penyedotan air
dengan mesin pompa air diesel untuk membuang air yang berada di lokasi
pekerjaan. Pengoperasian pompa air harus maksimal hingga air dapat terbuang.
Pengoperasian pompa air diesel sebagai salah satu jenis pekerjaan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, diukur dalam satuan jam yang diperhitungkan dari
awal beroperasi hingga berhenti beroperasi.
5.1.6 Pekerjaan Cerucuk Galam Diameter 10-12 cm
Pondasi Cerucuk adalah salah satu jenis pondasi yang biasanya
diaplikasikan di daerah dengan kondisi tanah yang kurang stabil dimana umumnya
dengan jenis tanah lumpur ataupun tanah gambut dengan elevasi muka air yang
cukup tinggi. Cerucuk dalam defenisinya adalah susunan tiang kayu dengan
diameter antara 10 sampai 12 cm yang dimasukkan atau ditancapkan secara vertikal
kedalam tanah yang ditujukan untuk memperkuat daya dukung terhadap beban di
atasnya.
Perlunya pemberian pondasi cerucuk didasarkan atas:
1. Daya dukung tanah yang cukup rendah.
2. Kesulitan saat konstruksi, dimana untuk mengerjakan pondasi dalam saat
konstruksi akan mengalami kesulitan oleh ketinggian elevasi muka air tanah
yang cukup tinggi.
Secara umum, untuk pondasi cerucuk kayu galam yang dipergunakan harus
mengikuti persyaratan teknis yaitu:
1. Kayu galam harus mempunyai diameter yang seragam yaitu antara 10 – 12
cm sesuai dengan gambar kerja.
2. Kayu galam harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan
dan juga daya dukung yang makin besar.
Jenis kayu harus merupakan kayu galam yang tidak busuk jika terendam
air, kayu tidak dalam kondisi busuk dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada
pembebanan. Pengadaan dan pemancangan cerucuk galam diukur dalam satuan
meter (m) yang diperhitungkan dari jumlah total dan panjang perbatangnya yang
masuk ke dalam tanah.
5.1.7 Pekerjaan Timbunan Pasir
Penyedia Jasa akan mengerjakan timbunan pasir di lokasi dan ketebalan
yang ditunjukan pada gambar atau ditempat lain seperti arahan Direksi Pekerjaan.
Kualitas dari material timbunan harus memenuhi persyaratan pasir timbunan dan
harus mendapatkan ijin dari Direksi Pekerjaan dan tidak termasuk bahan organik
atau bahan lain yang tidak diijinkan. Material pasir harus didapatkan dari quarry
yang mempunyai ijin penambangan. Penyedia Jasa harus semaksimal mungkin
menggunakan material pasir sebagai bahan untuk timbunan sejauh kualitas
memenuhi syarat. Tidak diizinkan adanya akar semak, akar, rumput atau material
yang tidak memenuhi syarat lain yang akan dipakai sebagai bahan timbunan,
dihitung dalam satuan m3.
5.1.8 Pekerjaan Lantai Kerja Beton K-100
Pekerjaan ini diperuntukan pada lantai kerja, Mutu beton K-100 terlebih
dahulu dilakukan Mix Design di Laboratorium, Mix Design ini dilakukan dengan
mencampur bahan-bahan (PC, Aggregat kasar, Aggregat halus dan air, serta
admixture bila diperlukan) untuk beton dengan komposisi tertentu, sehingga akan
diperoleh komposisi kandungan material beton untuk K-100.
Untuk mendeteksi awal mutu beton sebelum penuangan ke acuan beton
terlebih dahulu dilakukan Slump Selesai lolos Slump Test, beton bisa dituang ke
dalam acuan beton. Dalam pelaksanaan pengecoran selalu diikuti dengan
penggetaran pada beton yang baru saja ke dalam cetakan (bekisting), dan setelah
pengecoran selesai sesuai dengan yang direncanakan dan untuk tes kokoh beton
dibuatlah uji beton untuk setiap 50 m³.
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik (m³) pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar
Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan batas toleransi yang
diijinkan dan dibayar ukuran minimal yang masih masuk dalam toleransi.
5.1.9 Pekerjaan L-Gutter
5.1.9.1 Pekerjaan Bekisting
Untuk melaksanakan pekerjaan beton, pekerjaan bekisting merupakan
bagian yang tak terpisahkan, hal ini dikarenakan untuk membentuk atau dalam hal
ini beton L-Gutter dan bangunan penunjang lainnya. Beton adalah bahan berupa
adukan dan akan mengeras dalam waktu tertentu, bekisting atau acuan merupakan
sarana untuk membentuk beton, sehingga sesuai dengan bentuk rencananya.
Sebelum melaksanakan pekerjaan bekisting, terlebih dahulu dibuat gambar
kerja (shop drawing) untuk bekisting, sehingga dalam pembuatan bekisting bisa
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan maupun kejelasan dan ketepatan
daripada ukurannya. Sambungan daripada bekisting harus dibuat kokoh dan rapat,
sehingga adukan beton tidak keluar dari acuannya, yang pada akhirnya
menghasilkan dimensi dan ukuran bangunan beton yang sesuai dengan gambar
rencana. Tebal bekisting yang digunakan adalah 12 atau 18 mm.
Bekisting harus menggunakan suai/perancah untuk menahan beban
pengecoran karena bidang pengecoran yang bersifat vertikal. Agar hasil permukaan
beton tidak kasar dan bergelombang, maka permukaan bekisting haruslah rata dan
tidak boleh ada material lain yang menempel pada bekisting yang siap dituang
beton. Pembongkaran bekisting beton, akan dilaksanakan apabila beton telah
dianggap cukup kuat untuk manahan berat yang ditanggungnya.
Bekisting akan diukur dengan jumlah meter persegi (m²) yang digunakan
dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
5.1.9.2 Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian dimulai dengan pengadaan, fabrikasi dan penyetelan
besi di lokasi pekerjaan, dengan mengacu pada gambar pelaksanaan pekerjaan
pembesian, sehingga pekerjaan pembesian sesuai dengan gambar rencana.
Batang-batang besi haruslah dipasok / dikirim dalam bentuk standar ikatan kokoh
dan diberi tanda sesuai dengan kode standart praktis fabrikasi tulangan beton.
Untuk memudahkan dan pengendalian besi tulangan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan beton bertulang, haruslah dibuat Daftar Order
Pembengkokan Besi Tulangan Beton. Sehingga jumlah kebutuhan besi dan ukuran
pembengkokan dan panjangnya bisa terlihat dengan jelas. Daftar Order
Pembengkokan Besi Tulangan Beton diperoleh dari Gambar Pelaksanaan yang
sudah disetujui Direksi. Dalam melaksanakan pekerjaan pembengkokan dan
pemotongan besi tulangan, dipakai Bar bender dan Bar Cutter.
Besi tulangan diukur dalam satuan berat Kg untuk setiap jenis/tipe besi
tulangan bulat-polos atau bulat-ulir, berdasarkan berat yang dihitung untuk besi
tulangan dengan ukuran diameter dan panjang yang ditunjukkan dalam daftar dan
gambar pembesian/penulangan yang disetujui Pengguna Jasa.
Besi tulangan yang digunakan adalah besi ulir dengan diameter 16 dan 13
untuk tulangan pokok pada L-Gutter dan sloof L-Gutter. Sedangkan besi tulangan
yang digunakan untuk tulangan bagi ada besi polos dengan diameter 10 dan 12
pada L-Gutter dan pilar handrail.
5.1.9.3 Pekerjaan Beton K-225
Pekerjaan ini diperuntukan pada pekerjaan L-Gutter dan sloof Mutu beton
K-225 terlebih dahulu dilakukan Mix Design di Laboratorium, Mix Design ini
dilakukan dengan mencampur bahan-bahan (PC, Aggregat kasar, Aggregat halus
dan air, serta admixture bila diperlukan) untuk beton dengan komposisi tertentu,
sehingga akan diperoleh komposisi kandungan material beton untuk K-225 .
Untuk mendeteksi awal mutu beton sebelum penuangan ke acuan beton
terlebih dahulu dilakukan Slump. Selesai lolos Slump Test, beton bisa dituang ke
dalam acuan beton. Dalam pelaksanaan pengecoran selalu diikuti dengan
penggetaran pada beton yang baru saja ke dalam cetakan (bekisting), dan untuk
menghindari terjadinya keropos sehingga dilakukan penggetaran dengan
menggunakan Concrete Vibrator, dan setelah pengecoran selesai sesuai dengan
yang direncanakan dan untuk tes kokoh beton dibuatlah uji beton untuk setiap 50
m³.
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik (m³) pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar
Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan batas toleransi yang
diijinkan dan dibayar ukuran minimal yang masih masuk dalam toleransi.
Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan standard Indonesia NI-2, SKSNI
T 15-91-03, sesuai tabel di bawah ini.
Tabel III. 1 Kelas Dan Mutu Beton
’bm(kg/cm2) Katagori Pengawasan
’bk(kg/cm2)
Mutu f’ rt(Mpa) Bangunan Kekuatan
c
f’ (MPa) Mutu Agregat
c
S=46(S=4 MPa) (tujuan) Tekan
B0 - - Non-struktur Pemeriksaan Tidak
dengan mata diuji
B1 - - Struktur Pemeriksaan Tidak
dengan mata diuji
100 200
K.100 Struktur Pengujian dengan Diuji
10 15
f’ =10
c analisa saringan
Pengujian dengan Diuji
250
K.175 175 Struktur
f’ =20 20 20 analisa saringan
c
K.225 225 300 Struktur Pengujian dengan Diuji
f’ =25 25 25
c analisa saringan
300 375
K.300 Struktur Pengujian dengan
Diuji
30 30
f’ =30
c analisa saringan
Struktur Pengujian dengan
350 425 Diuji
K.350
35 35 analisa saringan
f’ =35
c
’bk (f’ ) adalah kekuatan tekan karakterisitik yang ditentukan dari hasil percobaan benda
c
uji, ’bm (f’ rt)1 adalah harga kekuatan tekan rata-rata. Bilamana tidak ditentukan lain,
c
maka kekuatan desak dari beton adalah kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang
diuji pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.
Rumus untuk menghitung ’bk (f’ ) adalah sebagai berikut :
c
’bk = ’bm – 1.64 S f’c = f’c + 0.82 Sd
∑(, ) ∑()
𝑆 = 𝑆𝑑 =
𝜎′𝑏𝑚 = ∑ Kuat tekan rata-rata (f’cr)
dengan: f’cr = f’c + M ; M = k.Sd
′
∑𝑓 𝑐
𝑓′𝑐𝑟𝑡 =
dengan : dengan :
n = jumlah benda uji M = nilai tambah, MPa
(minimum 20 buah) k = 1,64
’b = kekuatan tekan tiap Sd = Standar Deviasi
benda uji (kg/cm2) (MPa Standar)
’bm = kekuatan tekan beton f’ = Kuat tekan rata-rata
cr
rata-rata (kg/cm2) (MPa)
S = deviasi standar (kg/cm2) f’ = Kuat tekan yang
c
disyaratkan (MPa)
n = Jumlah benda uji
(minimum 20 buah)
f’c = Kekuatan tekan tiap
benda uji (MPa)
f’c,rt = Kekuatan tekan
beton rata-rata (MPa)
Sd = Deviasi Standar
Untuk mencegah adukan beton yang terlalu kental atau terlalu encer, dianjurkan untuk
menggunakan slump sebagai berikut:
Tabel III. 2 Nilai Slump
Slump (cm)
Jenis Pekerjaan
Maximum Minimum
Dinding, pelat pondasi dan pondasi telapak 12,5 5,0
bertulang
Pondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9,0 2,5
konstruksi bawah tanah
Pelat, balok, kolom dan dinding 15,0 7,5
Perkerasan jalan 7,5 5,0
Pembetonan massal 7,5 2,5
Untuk maksud-maksud dan alasan tertentu, maka dengan persetujuan Direksi,
dapat dipakai nilai slump yang menyimpang dari table di atas, asal memenuhi hal-
hal sebagai berikut:
1. Beton dapat dikerjakan dengan baik.
2. Tidak terjadi pemisahan dalam adukan dan mutu beton yang disyaratkan tetap
terpenuhi
5.1.10 Pemasangan Pipa Suling Ø 2”
Suling-suling perlu dibuatkan terutama untuk pekerjaan yang desakan air
tanahnya tinggi sehingga pada masa-masa tekanan air tanah bertambah keras tidak
akan merusak konstruksi dan airnya akan mencari celah keluar lewat suling-suling
tersebut. Suling-suling dibuat dari pipa PVC Ø 2” dan pada bagian ujung pipa
diselipkan ijuk yang berfungsi untuk menyaring pasir / tanah / kotoran. Pekerjaan
ini disesuaikan dengan gambar kerja atau petunjuk dari Direksi nantinya, dihitung
dalam satuan m’.
5.1.11 Pemasangan Pipa Pembuangan Ø 4”
Pipa pembuangan perlu dibuatkan untuk mengalirkan air permukaan pada
sisi jalan agar tidak terjadi genangan. Pipa pembuangan dibuat dari pipa PVC Ø 4”
tipe AW. Pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar kerja atau petunjuk dari Direksi
dan dihitung dalam satuan m’.
5.1.12 Pekerjaan Timbunan Tanah Urug (Didatangkan) dan Pemadatan
Penyedia Jasa akan mengerjakan timbunan tanah urug di lokasi yang
ditunjukan pada gambar atau ditempat lain seperti arahan Direksi Pekerjaan.
Timbunan tanah urug harus didatangkan dari quarry dengan kualitas dari material
timbunan yang harus memenuhi persyaratan tanah timbunan dan harus
mendapatkan ijin dari Direksi Pekerjaan dan tidak termasuk bahan organik atau
bahan lain yang tidak diijinkan. Penyedia Jasa harus semaksimal mungkin
menggunakan material galian sebagai bahan untuk timbunan sejauh kualitas
memenuhi syarat. Tidak diizinkan adanya akar semak, akar, rumput atau material
yang tidak memenuhi syarat lain yang akan dipakai sebagai bahan timbunan.
Kelayakan dari setiap bagian pondasi untuk penempatan material timbunan dan
semua material yang digunakan dalam timbunan adalah sesuai spesifikasi teknis,
dihitung dalam satuan m3.
Penimbunan dilaksanakan lapis demi lapis, lapis pertama ditimbun tanah
setebal 25 – 30 cm lalu dipadatkan menggunakan mesin Stamper, kemudian
ditimbun tanah setebal seperti lapis pertama dan dipadatkan lagi. Pekerjaan ini
berulang sampai mendapatkan elevasi yang ditentukan
5.1.13 Pekerjaan Jogging Track
5.1.13.1 Pekerjaan Bekisting
Untuk melaksanakan pekerjaan beton, pekerjaan bekisting merupakan
bagian yang tak terpisahkan, hal ini dikarenakan untuk membentuk atau dalam hal
ini pondasi untuk pasangan batu dan bangunan penunjang lainnya. Beton adalah
bahan berupa adukan dan akan mengeras dalam waktu tertentu, bekisting atau
acuan merupakan sarana untuk membentuk beton, sehingga sesuai dengan bentuk
rencananya.
Sebelum melaksanakan pekerjaan bekisting, terlebih dahulu dibuat gambar
kerja (shop drawing) untuk bekisting, sehingga dalam pembuatan bekisting bisa
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan maupun kejelasan dan ketepatan
daripada ukurannya. Sambungan daripada bekisting harus dibuat kokoh dan rapat,
sehingga adukan beton tidak keluar dari acuannya, yang pada akhirnya
menghasilkan dimensi dan ukuran bangunan beton yang sesuai dengan gambar
rencana. Tebal bekisting yang digunakan adalah 12 atau 18 mm.
Agar hasil permukaan beton tidak kasar dan bergelombang, maka
permukaan bekisting haruslah rata dan tidak boleh ada material lain yang
menempel pada bekisting yang siap dituang beton. Pembongkaran bekisting
beton, akan dilaksanakan apabila beton telah dianggap cukup kuat untuk manahan
berat yang ditanggungnya.
Bekisting akan diukur dengan jumlah meter persegi (m²) yang digunakan
dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
5.1.13.2 Pekerjaan Pemasangan Paving
Pekerjaan pemasangan paving ini dilaksanakan sesuai dengan luasan dan
elevasi/ketinggian yang tertera pada gambar rencana. Bila kedudukan
permukaan tanah yang ada tidak sesuai dengan kedudukan yang ditentukan
maka penyedia jasa berkewajiban untuk menggali atau mengurug sesuai dengan
ketinggian yang tercantum di gambar rencana. Paving menggunakan peving tipe
segi enam dengan tebal 6 cm. Pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar kerja
atau petunjuk dari Direksi nantinya, dihitung dalam satuan meter persegi (m2).
5.1.13.3 Pekerjaan Beton K-175
Pekerjaan ini diperuntukan pada pekerjaan kanstin jogging track. Mutu
beton K-175 terlebih dahulu dilakukan Mix Design di Laboratorium, Mix
Design ini dilakukan dengan mencampur bahan-bahan (PC, Aggregat kasar,
Aggregat halus dan air, serta admixture bila diperlukan) untuk beton dengan
komposisi tertentu, sehingga akan diperoleh komposisi kandungan material
beton untuk K-175 .
Untuk mendeteksi awal mutu beton sebelum penuangan ke acuan beton
terlebih dahulu dilakukan Slump. Selesai lolos Slump Test, beton bisa dituang
ke dalam acuan beton. Dalam pelaksanaan pengecoran selalu diikuti dengan
penggetaran pada beton yang baru saja ke dalam cetakan (bekisting), dan untuk
menghindari terjadinya keropos bisa dilakukan penggetaran dengan
menggunakan Concrete Vibrator ataupun penggetaran secara manual, dan
setelah pengecoran selesai sesuai dengan yang direncanakan dan untuk tes
kokoh beton dibuatlah uji beton untuk setiap 50 m³.
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik (m³) pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar
Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan batas toleransi
yang diijinkan dan dibayar ukuran minimal yang masih masuk dalam toleransi.
5.1.14 Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran diperuntukan untuk beton pada sloof L-gutter. Plesteran
dibuat dari campuran 1 bagian semen dan 4 bagian pasir yang disaring atau sesuai
dengan ketentuan dalam gambar kontrak. Tebal plesteran dibuat 15 mm dari
permukaan beton, sebelum plesteran dipasang permukaan beton harus dibersihkan
dan disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara beton dan plesteran.
Plesteran sebagai salah satu jenis pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, diukur dalam satuan meter persegi (m2) yang diperhitungkan dari panjang
dikali lebar.
5.1.15 Pekerjaan Acian
Pekerjaan acian di semua bidang plesteran, volume pekerjaan dihitung sesuai
berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi, dan
diperhitungkan dalam satuan meter persegi (m2).
5.1.16 Pekerjaan Pengecatan
Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang
perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi
kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas. Pengecatan dilakukan dengan 2
lapisan. Pekerjaan ini diukur dan dihitung dalam satuan meter persegi (m2).
5.1.17 Pekerjaan Handrail
5.1.17.1 Pekerjaan Pemasangan Pipa Galvanis Ø 2,5”
Pemasangan pipa pagar handrail menggunakan pipa galvanis dengan
diameter 2,5”. Pipa galvanis disusun menjadi dua dan pengunciannya harus dicor
pada bagian beton kolom handrail. Volume pekerjaan dihitung sesuai berdasarkan
gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi, dan diperhitungkan dalam
satuan meter (m’).
5.1.17.2 Pekerjaan Pengelasan
Pengelasan dilakukan untuk menyambungkan dan menyatukan pipa handrail
galvanis Ø 2,5”. Sebelum dilakukan pengelasan, pipa-pipa yang akan disambung
satu sama lain harus distel dan diberi spasi (jarak) dengan teliti.
Pengelasan harus dilakukan secara penuh melingkari keliling pipa dan
dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi cacat dalam pengelasan. Jika permukaan
hasil lasan perlu penggerindaan, maka agar diperhatikan jangan sampai
mengurangi ukuran atau menyebabkan berkurangnya ukuran tebal pipa dari tebal
minimumnya. Semua cacat pada lasan yang perlu diperbaiki harus dihilangkan
dengan cara yang sesuai.
Volume pekerjaan dihitung sesuai berdasarkan gambar pelaksanaan yang
telah disetujui oleh Direksi, dan diperhitungkan dalam satuan meter (m’).
5.1.17.3 Pekerjaan Pengecatan Pipa Handrail
Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang
perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi
kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun
debu. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas. Pekerjaan ini diukur dan
dihitung dalam satuan meter persegi (m2).
5.1.17.4 Pekerjaan Pemasangan Batu Alam
Batu alam dipasang di kolom handrail menggunakan campuran mortar,
sebelum dikerjakan batu alam harus dicuci atau dibersihkan terlebih dahulu dari
kotoran dan debu agar tidak mengganggu daya rekat. Kemudian ditentukan
terlebih dahulu pola pemasangan batu alam sesuai persetujuan dan kesepakatan
Direksi. Volume pekerjaan dihitung sesuai berdasarkan gambar pelaksanaan yang
telah disetujui oleh Direksi, dan diperhitungkan dalam satuan meter persegi (m2).
5.1.17.5 Pekerjaan Bekisting Pilar Pagar
Sebelum melaksanakan pekerjaan bekisting, terlebih dahulu dibuat gambar
kerja (shop drawing) untuk bekisting, sehingga dalam pembuatan bekisting bisa
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan maupun kejelasan dan ketepatan
daripada ukurannya. Sambungan daripada bekisting harus dibuat kokoh dan rapat,
sehingga adukan beton tidak keluar dari acuannya, yang pada akhirnya
menghasilkan dimensi dan ukuran bangunan beton yang sesuai dengan gambar
rencana.
Agar hasil permukaan beton tidak kasar dan bergelombang, maka permukaan
bekisting haruslah rata dan tidak boleh ada material lain yang menempel pada
bekisting yang siap dituang beton. Pembongkaran bekisting beton, akan
dilaksanakan apabila beton telah dianggap cukup kuat untuk manahan berat yang
ditanggungnya.
Bekisting akan diukur dengan jumlah meter persegi (m²) yang digunakan dan
diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
5.1.17.6 Pekerjaan Pembesian Besi Polos
Pekerjaan pembesian dimulai dengan pengadaan, fabrikasi dan penyetelan
besi di lokasi pekerjaan, dengan mengacu pada gambar pelaksanaan pekerjaan
pembesian, sehingga pekerjaan pembesian sesuai dengan gambar rencana.
Batang-batang besi haruslah dipasok / dikirim dalam bentuk standar ikatan
kokoh dan diberi tanda sesuai dengan kode standart praktis fabrikasi tulangan
beton.
Untuk memudahkan dan pengendalian besi tulangan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan beton bertulang, haruslah dibuat Daftar Order
Pembengkokan Besi Tulangan Beton. Sehingga jumlah kebutuhan besi dan
ukuran pembengkokan dan panjangnya bisa terlihat dengan jelas. Daftar Order
Pembengkokan Besi Tulangan Beton diperoleh dari Gambar Pelaksanaan yang
seudah disetuji Direksi. Dalam melaksanakan pekerjaan pembengkokan dan
pemotongan besi tulangan, dipakai Bar bender dan Bar Cutter.
Besi tulangan diukur dalam satuan berat Kg untuk setiap jenis/tipe besi
tulangan bulat-polos atau bulat-ulir, berdasarkan berat yang dihitung untuk besi
tulangan dengan ukuran diameter dan panjang yang ditunjukkan dalam daftar dan
gambar pembesian/penulangan yang disetujui Pengguna Jasa.
Besi tulangan yang digunakan adalah besi ulir dengan diameter 16 dan 13
untuk tulangan pokok pada L-Gutter dan sloof L-Gutter. Sedangkan besi tulangan
yang digunakan untuk tulangan bagi ada besi polos dengan diameter 10 dan 12
pada L-Gutter dan pilar handrail.
5.1.17.7 Pekerjaan Beton K-175
Pekerjaan ini diperuntukan pada pekerjaan pilar handrail. Mutu beton K-175
terlebih dahulu dilakukan Mix Design di Laboratorium, Mix Design ini dilakukan
dengan mencampur bahan-bahan (PC, Aggregat kasar, Aggregat halus dan air,
serta admixture bila diperlukan) untuk beton dengan komposisi tertentu, sehingga
akan diperoleh komposisi kandungan material beton untuk K-175 .
Untuk mendeteksi awal mutu beton sebelum penuangan ke acuan beton
terlebih dahulu dilakukan Slump. Selesai lolos Slump Test, beton bisa dituang ke
dalam acuan beton. Dalam pelaksanaan pengecoran selalu diikuti dengan
penggetaran pada beton yang baru saja ke dalam cetakan (bekisting), dan untuk
menghindari terjadinya keropos bisa dilakukan penggetaran dengan menggunakan
Concrete Vibrator, dan setelah pengecoran selesai sesuai dengan yang
direncanakan dan untuk tes kokoh beton dibuatlah uji beton untuk setiap 50 m³.
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik (m³) pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar
Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan batas toleransi yang
diijinkan dan dibayar ukuran minimal yang masih masuk dalam toleransi.
5.1.18 Pekerjaan Lampu Penerangan Jalan
5.1.18.1 Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell PJU
Lampu solar cell PJU minimal 40 Watt dengan tiang galvanis anti karat,
tinggi tiang 5-7 meter dipasang pada jogging track menggunakan pelat besi dan
baut serta jarak lampu solar cell PJU sesuai persetujuan Direksi.
5.1.18.2 Pekerjaan Bekisting Blok Beton
Sebelum melaksanakan pekerjaan bekisting, terlebih dahulu dibuat gambar
kerja (shop drawing) untuk bekisting, sehingga dalam pembuatan bekisting bisa
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan maupun kejelasan dan ketepatan
daripada ukurannya. Sambungan daripada bekisting harus dibuat kokoh dan rapat,
sehingga adukan beton tidak keluar dari acuannya, yang pada akhirnya
menghasilkan dimensi dan ukuran bangunan beton yang sesuai dengan gambar
rencana. Tebal bekisting yang digunakan adalah 12 atau 18 mm.
Agar hasil permukaan beton tidak kasar dan bergelombang, maka permukaan
bekisting haruslah rata dan tidak boleh ada material lain yang menempel pada
bekisting yang siap dituang beton. Pembongkaran bekisting beton, akan
dilaksanakan apabila beton telah dianggap cukup kuat untuk manahan berat yang
ditanggungnya.
Bekisting akan diukur dengan jumlah meter persegi (m²) yang digunakan dan
diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
5.1.18.3 Pekerjaan Beton K-175
Pekerjaan ini diperuntukan pada pekerjaan kolom lampu penerangan jalan.
Mutu beton K-175 terlebih dahulu dilakukan Mix Design di Laboratorium, Mix
Design ini dilakukan dengan mencampur bahan-bahan (PC, Aggregat kasar,
Aggregat halus dan air, serta admixture bila diperlukan) untuk beton dengan
komposisi tertentu, sehingga akan diperoleh komposisi kandungan material beton
untuk K-175 .
Untuk mendeteksi awal mutu beton sebelum penuangan ke acuan beton
terlebih dahulu dilakukan Slump. Selesai lolos Slump Test, beton bisa dituang ke
dalam acuan beton. Dalam pelaksanaan pengecoran selalu diikuti dengan
penggetaran pada beton yang baru saja ke dalam cetakan (bekisting), dan untuk
menghindari terjadinya keropos bisa dilakukan penggetaran dengan menggunakan
Concrete Vibrator, dan setelah pengecoran selesai sesuai dengan yang
direncanakan dan untuk tes kokoh beton dibuatlah uji beton untuk setiap 50 m³.
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik (m³) pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar
Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan batas toleransi yang
diijinkan dan dibayar ukuran minimal yang masih masuk dalam toleransi.
5.1.19 Pekerjaan Gorong-Gorong
Pengadaan dan pemasangan gorong-gorong diameter 50 cm x 100 cm ini
berfungsi untuk menyalurkan saluran sekunder maupun tersier yang
pembuangannya langsung menuju saluran primer yang sedang dikerjakan.
Konstruksi gorong-gorong harus memiliki tulangan besi di dalamnya. Gorong-
gorong dipasang menyesuaikan posisi saluran sekunder maupun tersier. Pekerjaan
ini diukur dan dihitung dalam satuan buah (bh).
5.1.20 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pot Tanaman
5.1.20.1 Pekerjaan Pemasangan Bata Merah
Pekerjaan ini diperuntukan untuk pembuatan pot tanaman. Perbandingan
campuran mortar harus sesuai persetujuan direksi dengan menggunakan pasir
yang baik, tdiak mengandung butiran batu, tidak mengandung lumpur dan dengan
gradasi yang bagus.
5.1.20.2 Pekerjaan Pengadaan Tanaman
Tanaman merambat didatangkan dan ditanam di dalam pot yang terbuat dari
pasangan bata merah. Terdapat 8 batang tanaman dalam setiap pot. Pekerjaan ini
diukur dan dihitung dalam satuan buah (bh).
5.1.20.3 Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran diperuntukan untuk beton pada sloof L-gutter. Plesteran
dibuat dari campuran 1 bagian semen dan 4 bagian pasir yang disaring atau sesuai
dengan ketentuan dalam gambar kontrak. Tebal plesteran dibuat 15 mm dari
permukaan beton, sebelum plesteran dipasang permukaan beton harus dibersihkan
dan disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara beton dan plesteran.
Plesteran sebagai salah satu jenis pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, diukur dalam satuan meter persegi (m2) yang diperhitungkan dari panjang
dikali lebar.
5.1.21 Pekerjaan Pengadaan Tanaman
Pohon dengan tinggi batang minimal 2 meter didatangkan dan ditanam di sisi
luar Jogging Track dengan jarak tanam sesuai persetujuan Direksi.
5.1.22 Nomenklatur
Nomenklatur adalah papan keterangan nama bangunan/proyek/pekerjaan
konstruksi yang bisa terbuat dari akrilik. Nomenklatur dipasang di bagian
bangunan ataupun sekitar bangunan. Pekerjaan ini dihitung dan dibayar dalam
satuan LS.
VI Lain-Lain
Bagian Spesifikasi ini mencakup persyaratan untuk berbagai pekerjaan
yang tidak ditentukan di bagian lainnya sebagai persyaratan tambahan.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua pohon, semak dan belukar pada area
kegiatan pekerjaan.
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan secara rapi dan terbentuk (pekerjaan
galian/timbunan maupun pekerjaan beton) sesuai ketentuan bestek dan arahan
direksi pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melakukan operasi pemeliharaan pada bangunan dan
saluran selama proses pelaksanaan maupun saat proses masa pemeliharaan
sebelum dilakukan penyerahan akhir pekerjaan kepada PPK.
Penyedia Jasa harus Proaktif bersama Konsultan Supervisi dalam penyusunan
dokumen manual OP dan persiapan OP (POP).
Penyedia Jasa harus mengadakan kendaraan pemantauan sekaligus Operasi
Pemeliharaan dan Pemantauan (OPP) Roda 4 (Empat) sebanyak 1 unit dengan
spesifikasi minimum : jenis mesin 4 silinder, kapasitas mesin : 1.998 cc
(bensin), teknologi mesin DOHC, tenaga maksimum : 137 hp / 5.600 rpm, torsi
maksimum : 183 Nm / 4.000 rpm, transmisi : Manual 5-speed dan Kendaraan
Roda 2 (Dua) sebanyak 1 unit dengan spesifikasi minimum : tipe mesin 4-
langkah - eSP, Sistem suplai bahan bakar : PGM-FI, tipe transmisi : otomatis v-
matic, daya maksimum : 6,6 kW / 7.500 rpm, torsi maksimum 9,3 Nm / 5.500
rpm. Kendaraan kendaraan tersebut harus dalam kondisi layak pakai dengan
tahun pembuatan tidak lebih dari satu tahun sebelum penandatanganan Kontrak
Peningkatan Drainase Utama Pengendali Banjir Kota Palangka Raya ini.
Kelayakan kendaraan dan sepeda motor akan diperiksa oleh Penyedia Jasa dan
disaksikan Direksi Pekerjaan, serta harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus melengkapi dokumen pembelian dan dokumen
asuransi untuk semua kendaraan dan sepeda motor termasuk perpanjangan
selama masa Konstruksi hingga akhir masa pemeliharaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 May 2019 | Pembangunan Long Storage Penyediaan Air Baku Layanan Kec. Pontang, Tirtayasa Dan Tanara Kab. Serang Tahap I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 55,967,800,000 |
| 17 February 2023 | Pengendalian Banjir Dan Sedimen Sungai Cidurian Wilayah Hulu ; 0,1 Km; 100 Ha; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 32,750,000,000 |
| 20 February 2023 | Pengadaan Barang Jasa Konstruksi Prasarana Bangunan Uph | Kementerian Pertanian | Rp 32,650,126,000 |
| 8 December 2015 | Rehabilitasi Jaringan D.I. Lemah Abang Kab. Bekasi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 29,884,080,000 |
| 6 August 2022 | Revitalisasi Jaringan Tersier Di. Cikeusik Kab. Cirebon | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 28,000,000,000 |
| 29 August 2022 | Penataan Situ Sidomukti (Bantuan Keuangan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2022) | Kota Depok | Rp 22,828,000,000 |
| 31 October 2016 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ss Bulak Mangga I Cs Di Kab. Bekasi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,928,020,000 |
| 23 February 2024 | Lanjutan Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Kota Merauke Kabupaten Merauke; Papua; Kab. Merauke; 2 Km; 25 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 16,500,000,000 |
| 19 March 2013 | Area Pelatihan Outdoor & Fasilitas Penunjang (Zona 3) | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme | Rp 15,030,463,000 |
| 24 June 2019 | Perkuatan Tanggul Kali Bekasi (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,230,000,000 |