| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024294670015000 | Rp 3,868,544,250 | 93.49 | 94.79 | - | |
| 0015315864441000 | Rp 3,881,448,000 | 89.7 | 91.69 | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | Tidak Dapat membuktikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0020545448722000 | - | - | - | - | |
| 0012162889441000 | - | 82.61 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Tenaga Ahli | |
| 0422061937722000 | - | 65.34 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Tenaga Ahli | |
| 0211390307517000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis (65) | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0011123973441000 | - | 58.48 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Tenaga Ahli | |
| 0017673971441000 | - | 70.15 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Tenaga Ahli | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis (65) |
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) | 00*0**4****51**1 | - | - | - | Sertifikat Standar Belum terverifikasi, tangkapan layar OSS dengan status "Belum melengkapi Persyaratan" |
| 0014697635428000 | - | - | - | - | |
| 0015467046012000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0016876682101000 | - | - | - | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
| 0943024943941000 | - | - | - | - | |
PT Barunadri Engineering Consultant | 0011210077007000 | - | - | - | - |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0726762834411000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
PT Andata Rekatama Consultan | 07*2**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0017458936429000 | - | - | - | - | |
| 0211040209429000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0662889260805000 | - | - | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | - | - | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0018999615019000 | - | - | - | - | |
| 0022451777013000 | - | - | - | - | |
| 0313116204445000 | - | - | - | - |
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan: Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir di Kota Pangkalpinang,
Kab. Bangka Tengah, Kab. Bangka Barat
Kualifikasi Usaha : Besar
Klasifikasi Usaha : RE-101 (Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik)
(KBLI 2017) atau RK-002 (Jasa Rekayasan Pekerjaan Teknik Sipil
Sumber Daya Air) (KBLI 2020)
i. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan dengan cara kontraktual dengan pengadaan jasa
konsultansi metode seleksi umum. Metodologi pelaksanaan pekerjaan Penyusunan
Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir di Kota Pangkalpinang, Kab. Bangka Tengah
dan Kab. Bangka Barat adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan/Persiapan
2. Penapisan Jenis Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL atau Tidak
3. Penyusunan Dokumen Lingkungan
4. Penyusunan Laporan dan diskusi
ii. Tahapan Pekerjaan
1) Pendahuluan/Persiapan
a. Persiapan administrasi;
b. Proses pelingkupan : Merupakan suatu proses awal (dini) sangat penting untuk
menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting
(hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan;
c. Mobilisasi personil dan peralatan;
d. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk membahas jadwal pelaksanaan
kegiatan (time schedule), jadwal penugasan personil, peralatan dan
RMK/Program Mutu;
e. Melakukan pengumpulan data sekunder ( peta, data, laporan terdahulu, dll);
f. Melaksanakan orientasi lapangan dan survei pendahuluan;
g. Finalisasi Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program Mutu oleh penyedia jasa yang
disetujui oleh Direksi yang dapat diterapkan sebagai sistem manajemen mutu
selama pelaksanaan pekerjaan. Form penyusunan RMK/Program Mutu
mengacu ke Permen PUPR No 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMKK;
h. Pengumpulan data dan analisis data serta melaksanakan orientasi lapangan
dan survei pendahuluan dengan tujuan :
- Menelaah, mengamati, mengukur parameter lingkungan yang diperkirakan
akan terkena dampak besar dan penting dari kegiatan proyek,
- Menentukan kualitas lingkungan dari berbagai parameter yang yang
diperkirakan akan terkena dampak besar dan penting dari kegiatan
pembangunan,
- Menelaah, mengamati, dan mengukur komponen rencana kegiatan yang
diperkirakan akan terkena dampak besar dan penting dari lingkungan hidup
sekitarnya,
- Memprakirakan perubahan kualitas lingkungan hidup awal akibat kegiatan
pembangunan;
- Penyusunan Laporan Pendahuluan, yang berisikan metode kerja, rencana
kerja dan program pelaksanaan pekerjaan.
2) Penapisan Jenis Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL atau Tidak
a. Identifikasi jenis usaha/kegiatan;
b. Pengajuan penapisan jenis usaha/kegiatan apakah wajib AMDAL atau tidak
berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 kepada Instansi yang
berwenang;
c. Penerbitan pernyataan jenis usaha/kegiatan apakah wajib AMDAL atau
tidak oleh Instansi yang berwenang.
3) Penyusunan Dokumen Lingkungan
a. Survey dan Pengumpulan Data
i) Survey Teknis
Pada kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan rona lingkungan hidup
terkait: aspek fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi budaya, dan
kesehatan masyarakat. Setelah itu data dianalisis dalam laboratorium
atau diolah menggunakan komputer. Data aspek fisik-kimia yang
dikumpulkan dan dianalisis mencakup komponen: iklim, kualitas udara,
kebisingan, fisiografi, hidrologi, ruang, lahan dan tanah, dan kualitas
air.
• Data iklim yang dikumpulkan meliputi: komponen iklim meliputi tipe
iklim; suhu (maksimum, minimum, rata-rata); kelembaban udara;
curah hujan dan jumlah hari hujan; keadaan angin (arah dan
kecepatan); intensitas radiasi matahari; data periodik bencana
(siklus tahunan), lima tahunan, dan sebagainya) seperti sering
terjadi angin ribut, banjir tahunan, banjir bandang di wilayah studi
rencana usaha atau kegiatan; data yang tersedia dari stasiun
meteorology dan geofisika yang mewakili wilayah studi tersebut;
• Data kualitas udara dan kebisingan yang dikunpulkan adalah
meliputi: Kualitas udara baik pada sumber maupun daerah sekitar
wilayah studi rencana usaha atau kegiatan; Pola iklim mikro, pola
penyebaran bahan pencemar udara secara umum maupun pada
kondisi cuaca terburuk; Sumber kebisingan dan getaran, tingkat
kebisingan serta periode kejadiannya.
• Data fisiografi yang dikumpulkan teridir dari: topografi bentuk lahan
(morfologi), struktur geologi dan jenis tanah; Indikator lingkungan
yang berhubungan dengan stabilitas geologis dan stabilitas tanah,
terutama ditekankan bila terdapat gejala ketidakstabilan, dan harus
diuraikan dengan jelas dan seksama (misal: longsor tanah, gempa,
sesar, kegiatan-kegiatan vulkanis, dan sebagainya); keunikan,
keistimewaan, kerawanan bentuk lahan dan batuan secara geologis
(bila tersedia).
• Data hidrologi yang dikumpulkan adalah: batas hidrologi kegiatan;
karakteristik fisik sungai; rata-rata debit bulanan dan tahunan (bila
tersedia); kadar sedimentasi (lumpur) dan tingkat erosi (bila
tersedia); kondisi fisik daerah resapan air permukaan dan air tanah;
fluktuasi dan potensi air tanah (dangkal) (bila tersedia); tingkat
penyediaan dan kebutuhan/pemanfaatan air untuk keperluan lain di
luar kegiatan irigasi; kualitas air mengacu pada baku mutu dan
parameter kualitas air yang terkait dengan limbah yang akan keluar.
• Data ruang, lahan dan tanah yang dikumpulkan meliputi: data RTRW
Kota Pangkalpinang dan/atau RTRW Kab. Bangka Tengah dan/atau
RTRW Kab. Bangka Barat serta RTRW Provinsi Kep. Bangka Belitung,
bila sudah ada RDTR kawasan juga harus dipelajari dan dijadikan
referensi kelayakan lokasi kegiatan terhadap RTRW yang ada;
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat
rencana usaha atau kegiatan diajukan dan kemungkinan potensi
pengembangannya di masa yang akan datang; Rencana
pengembangan wilayah, rencana tata ruang, rencana tata guna
tanah, dan sumber daya alam lainnya yang secara resmi atau belum
resmi disusun oleh pemerintah setempat baik ditingkat kabupaten,
propinsi atau nasional di wilayah studi rencana usaha atau kegiatan;
Kemungkinan adanya konflik atau pembatasan yang timbul antara
rencana tata guna tanah dan sumber daya alam lainnya yang
sekarang berlaku dengan adanya pemilikan/penentuan lokasi bagi
rencana usaha atau kegiatan; Inventarisasi nilai estetika dan
keindahan bentang alam serta daerah rekreasi yang ada di wilayah
studi rencana usaha atau kegiatan.
• Data Kualitas Air dikumpulkan untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan bidang pengairan mengikuti standar-standar yang berlaku.
Pengambilan Sampel Air untuk Pengujian kualitas air yang dilakukan
disesuaikan dengan jenis dan parameter serta format baku mutu air
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, dan
Bupati/Walikota setempat atau peraturan daerah setempat di lokasi
studi. Pengujian Kualitas air dilakukan di Laboratorium pengujian
kualitas air yang telah terakreditasi.
Data aspek biologi yang dikumpulkan dan dianalisis mencakup
komponen: flora dan fauna baik teresterial yang hidup di darat maupun
aquatik yang hidup di air:
• Data komponen flora yang dikumpulkan meliputi: uraian tentang
jenis-jenis vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang
yang berada dalam wilayah studi; dan uraian tentang keunikan dari
vegetasi dan ekosistemnya yang berada pada wilayah studi;
Vegetasi, parameter yang diamati di lokasi studi, jenis dan
keanekaragaman, kerapatan, dominasi, dan frekwensi. Pengambilan
sample dilakukan beberapa lokasi dengan penyebaran yang merata
dilokasi studi.
• Data komponen fauna yang dikumpulkan meliputi: parameter
taksiran kelimpahan dan keragaman fauna, habitat, pola migrasi,
populasi hewan budidaya (ternak) serta satwa dan habitatnya yang
dilindungi undang-undang dalam wilayah studi; Perikehidupan
hewan penting diatas, termasuk cara perkembangbiakan, siklus dan
neraca hidupnya, cara pemijahan, cara bertelur dan beranak, cara
memelihara anaknya, perilaku dalam daerah dan teritorialnya;
Fauna darat, parameter yang diamati jenis dan keanekaragaman,
jenis satwa liar, langka, dan atau dilindungi. Pengambilan sample
dilakukan beberapa lokasi dengan penyebaran yang merata di lokasi
studi.
• Data komponen biota air yang dikumpulkan meliputi: Parameter
biota perairan merupakan indikator penting kondisi kualitas air,
karena kualitas air yang berdampak langsung terhadap kehidupan
organisme aquatik. Adanya perubahan kualitas air yang diakibatkan
oleh limbah maka akan mengubah komposisi organisme akuatik.
Lokasi pengambilan contoh kualitas air tidak jauh dari lokasi
pengambilan contoh air untuk pemeriksaan fisik dan kimia agar
korelasinya mudah didapatkan. Pemilihan lokasi pengambilan
contoh dilakukan dengan memperhatikan kondisi perairan (sungai,
danau dan pantai). Di sungai, lokasi pengambilan contoh dipilih
sebelum dan sesudah titik masukan limbah.
Data aspek sosial yang dikumpulkan dan dianalisis mencakup
komponen: demografi, sosial ekonomi, dan sosial budaya. Metode yang
digunakan pada survey sosek ini adalah menggunakan Questioner.
Questioner adalah sesuatu alat pengumpul data pada daerah studi yang
dengan membuat daftar pertanyaan dengan menggambarkan ukuran
variabel data yang diinginkan atau dicari. Wawancara dan pengamatan
komponen sosial di lokasi studi dilakukan beberapa penyebaran lokasi
yang merata.
• Pengamatan terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya dan dilakukan
dalam wilayah studi yang berada dalam tapak proyek atau di
sekitarnya. Konsultan terlebih dahulu harus mengajukan peta batas
sosial ekonomi dan budaya serta lokasi pengambilan sampel sosial,
ekonomi dan budaya. Adapun data komponen sosial yang diambil
dalam studi bersumber dari data primer dan data sekunder.
• Data demografi yang dikumpulkan meliputi komponen: Struktur
penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata
pencaharian, pendidikan, dan agama; Tingkat kepadatan dan sebaran
kepadatan penduduk; Angkatan kerja produktif; Tingkat kelahiran;
Tingkat kematian kasar; Tingkat kematian bayi; Pola perkembangan
penduduk.
• Data sosial ekonomi yang dikumpulkan meliputi komponen:
Kesempatan, kerja dan berusaha; Pola pemilikan dan penguasaan
sumberdaya alam; Tingkat pendapatan penduduk; Prasarana dan
sarana perekonomian (jalan, pasar, pelabuhan, perbankan, pusat
pertokoan); dan Pola pemenfaatan sumberdaya alam.
• Data sosial budaya yang dikumpulkan adalah berupa: Kepemilikan
tanah (tanah pribadi, tanah adat, sewa); Pranata social atau
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dikalangan
masyarakat; Adat istiadat dan pola kebiasaan yang berlaku; Proses
sosial (kerjasama, akomodasi, konflik) dikalangan masyarakat;
Akulturasi, asimilasi, dan integrasi dari berbagai kelompok
masyarakat; Kelompok-kelompok dan organisasi sosial; Pelapisan
sosial dikalangan masyarakat; Perubahan sosial yang tengah
berlangsung dikalangan masyarakat; dan Sikap dan persepsi
masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan
• Data kesehatan masyarakat yang dikumpulkan dan dianalisis adalah
meliputi: Insidensi dan prevelensi penyakit yang terkait dengan
rencana usaha atau kegiatan; Sanitasi lingkungan, khususnya
ketersediaan air bersih (cakupan pelayanannya); Status gizi dan
kecukupan pangan; Jenis dan jumlah fasilitas kesehatan; dan
Cakupan pelayanan tenaga dokter.
Dalam kegiatan survei dokumen lingkungan ini minimal peralatan yang
harus ada adalah :
• Peralatan Survey Kualitas Udara dan Kebisingan
• Peralatan Survey Biologi
• Peralatan Survey Hidrometri
• Peralatan Survey Sosial Ekonomi
• Peralatan Survey Lalu Lintas
Adapun, untuk Jumlah minimal sampel uji pada kegiatan survei diatas
adalah sebagai berikut :
• Kualitas udara parameter gas, partikel debu dan kondisi fisik
sebanyak 30 titik;
• Kualitas udara parameter logam di udara sebanyak 30 sampel;
• Kualitas Udara kebisingan pengukuran sesaat + sampling sebanyak
30 titik;
• Kualitas Udara Kebisingan pengukuran 24 jam + sampling sebanyak
30 titik;
• Kualitas Air sebanyak 60 titik;
• Biologi Air sebanyak 60 titik;
• Biologi Daratan sebanyak 60 titik;
• Mikrobiologi Air sebanyak 60 titik;
• Pengambilan Contoh Sedimen dan Muatan layang bersera uji
laboratorium sebanyak 60 titik;
• Pengamatan Kecepatan Aliran dan/atau Debit menggunakan Current
Meter sebanyak 60 titik;
• Survey Sosial Ekonomi dan Lingkungan pada seluruh lokasi kegiatan.
• Survey Lalu Lintas pada seluruh lokasi kegiatan.
Catatan : pengambilan sample tersebar dengan pertimbangan mewakili
dari kondisi lapangan serta sebelumnya harus disetujui oleh Direksi.
b. Untuk Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib AMDAL
i) Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik.
Pada kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik dilakukan kegiatan-
kegiatan sebagai berikut:
• Pemasangan pengumuman rencana kegiatan di media massa/
media cetak setempat dalam upaya keterbukaan/transparansi
serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,
menanggapi, menjawab keberatan serta masukan ataupun saran
dari masyarakat
• Pelaksanaan kegiatan pertemuan konsultasi masyarakat dengan
mengundang masyarakat terkena dampak langsung dan tidak
langsung, pemerhati lingkungan, instansi terkait di wilayah
setempat.
• Pertemuan konsultasi masyarakat dilaksanakan untuk
menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yang dilakukan dalam
upaya penyusunan dokumen AMDAL. Pertemuan ini bertujuan
untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi, klarifikasi sesuai
harapan dan keinginan para pemilik kepentingan dalam upaya
penyempurnaan penyusunan dokumen AMDAL.
ii) Kegiatan Penyusunan Kerangka Acuan
Pada penyusunan Kerangka Acuan berisi hasil pelingkupan jenis
kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, dan jenis komponen
lingkungan yang diperkirakan terkena dampak kegiatan. Dalam
dokumen ini dirumuskan dampak hipotetik; metodologi studi dalam
rangka: pengumpulan dan analisis data, identifikasi dampak, prakiraan
dampak, dan evaluasi dampak penting:
• Muatan pelingkupan pada dasarnya berisi informasi tentang:
Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji;
Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting);
Hasil pelibatan masyarakat; Dampak Penting Hipotetik; Batas
Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian.
• Pada prinsipnya metode studi ini berisi tentang penjelasan dan
informasi mengenai: Metode pengumpulan dan analisis data yang
akan digunakan; Metode prakiraan dampak penting yang akan
digunakan; Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak
lingkungan.
Setelah Kerangka Acuan selesai disusun, maka ada beberapa tahapan
yang harus dilakukan yakni:
• Presentase Kerangka Acuan di tingkat Tim Uji Kelayakan. Setelah
Kerangka Acuan selesai disusun, dokumen diajukan kepada Tim
Uji Kelayakan untuk dipresentasikan dan dinilai.
• Notulensi Hasil Presentasi. Pertanyaan, saran, masukan, kritikdan
ide-ide yang diberikan oleh Tim Uji Kelayakan dituangkan dalan
sebuah notulen Hasil Persentase sebagai bahan perbaikan dalam
penyempurnaan Kerangka Acuan.
• Perbaikan Hasil Presentasi. Apabila ada kekurangan-kekurangan
maupun kesalahan-kesalahan dalam penyusunan Kerangka
Acuan, harus segera diperbaiki dan mengacu pada notulen hasil
persentasi berupa pertanyaan, saran, masukan, kritik dan ide-ide
yang diberikan oleh Tim Uji Kelayakan.
• Pemeriksaan Hasil Perbaikan. Kerangka Acuan yang telah
diperbaiki, harus diperiksa kembali untuk menyempurnakan
penyusunan Dokumen Kerangka Acuan
iii) Kegiatan Penyusunan Dokumen ANDAL
Pada Laporan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) berisi hasil
analisis dampak lingkungan dari rencana kegiatan. Dalam dokumen ini
terdapat uraian secara lengkap dan rinci rona lingkungan hidup,
prakiraan dampak, evaluasi dampak penting secara holistik, dan
arahan kelayakan lingkungan dari rencana kegiatan.
• Pendahuluan memuat ringkasan deskripsi rencana usaha
dan/atau kegiatan, dampak penting hipotetik, batas wilayah studi
dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam
Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif). Masing-
masing butir yang diuraikan pada bagian ini disusun dengan
mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Kerangka Acuan.
• Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal berisi uraian mengenai
rona lingkungan hidup (environmental setting) secara rinci dan
mendalam di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
• Analisis prakiraan dampak penting pada dasarnya menghasilkan
informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk
setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Karena itu
dalam bagian ini, penyusun dokumen AMDAL menguraikan hasil
prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting
dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji.
Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik
tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum
dalam kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting
menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai
dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam
AMDAL.
• Dalam bagian metode evaluasi dampak pada dasarnya penyusun
dokumen AMDAL menguraikan hasil evaluasi atau telaahan
keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH)
dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha
dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Dalam
melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut,
penyusun dokumen AMDAL menggunakan metode evaluasi
dampak yang tercantum dalam kerangka acuan.
• Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode
ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di
berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode
evaluasi dampak penting dalam AMDAL. Dalam hal rencana usaha
dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif, maka
evaluasi atau telaahan tersebut dilakukan untuk masing-masing
alternatif
iv) Kegiatan Penyusunan Dokumen RKL-RPL
Pada Laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) ini berisi pendekatan yang
digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan, rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilakukan meliputi:
jenis kegiatan penyebab dampak, jenis dampak, tujuan pengelolaan
dan pemantauan, jangka waktu pengelolaan dan pemantauan, instansi
yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan.
• Dalam bagian pendahuluan, penyusun dokumen AMDAL
menjelaskan atau menguraikan hal-hal sebagai berikut: (a)
Pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL
secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara
sistematis, singkat dan jelas, dan (b) Pernyataan kebijakan
lingkungan dari pemrakarsa. Uraikan dengan singkat tentang
komitmen pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi
(melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan
penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi
dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh
kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi
karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
• Pada bagian rencana pengelolaan lingkungan hidup, penyusun
dokumen AMDAL menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan
lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan
dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimisasi
dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan
dampak positif.
• Pada bagian rencana pemantauan lingkungan hidup, penyusun
dokumen AMDAL menguraikan secara singkat dan jelas rencana
pemantauan dalam bentuk matrik atau tabel untuk dampak yang
ditimbulkan. Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap
terhadap dampak yang ditimbulkan.
• Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan
memerlukan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka dalam bagian ini, penyusun dokumen AMDAL sudah
mengidentifikasi dan merumuskan daftar jumlah dan jenis izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan
berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
• Di akhir dokumen perlu dilampirkan Pernyataan pemrakarsa
memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-
RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
Setelah Dokumen ANDAL dan RKL-RPL selesai disusun, maka ada
beberapa tahapan yang harus dilakukan yakni:
• Presentase ANDAL dan RKL-RPL di tingkat Tim Uji Kelayakan.
Setelah ANDAL selesai disusun, dokumen diajukan kepada Tim Uji
Kelayakan untuk dipresentasikan dan dinilai
• Notulensi Hasil Presentasi. Pertanyaan, saran, masukan, kritikdan
ide-ide yang diberikan oleh Tim Uji Kelayakan dituangkan dalan
sebuah notulen Hasil Persentase sebagai bahan perbaikan dalam
penyempurnaan ANDAL dan RKL-RPL
• Perbaikan Hasil Presentasi. Apabila ada kekurangan-kekurangan
maupun kesalahan-kesalahan dalam penyusunan ANDAL dan
RKL-RPL, harus segera diperbaiki dan mengacu pada notulen
hasil persentasi berupa pertanyaan, saran, masukan, kritik dan
ide-ide yang diberikan oleh Tim Uji Kelayakan.
• Pemeriksaan Hasil Perbaikan. Dokumen ANDAL dan RKL-RPL
yang telah diperbaiki, harus diperiksa kembali untuk
menyempurnakan penyusunan Dokumen ANDAL dan RKL-RPL
c. Untuk Jenis Usaha/Kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL dan perlu
menyusun UKL-UPL
i) Penyusunan Formulir UKL-UPL
Kegiatan penyusunan formulir UKL-UPL dilakukan dengan mengacu
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setelah dilakukan penyusunan formulir UKL-UPL, maka formulir
UKL-UPL wajib diajukan kepada Instansi Lingkungan Hidup di
Pemerintah Pusat/Daerah untuk dilakukan penilaian administrasi
dan substansi formulir UKL-UPL.
ii) Penyempurnaan Formulir UKL-UPL
Penyempurnaan formulir UKL-UPL dilakukan jika terdapat
perbaikan substansi dari Nota Dinas yang diterbitkan oleh Kepala
Instansi Pemerintah Pusat/Daerah.
Setelah dilakukan perbaikan substansi, maka formulir UKL-UPL
selanjutnya wajib diajukan kembali kepada Instansi Lingkungan
Hidup di Pemerintah Pusat/Daerah untuk dilakukan pemeriksaan
kesesuaian hasil perbaikan.
d. Untuk Jenis Usaha/Kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL dan hanya
perlu mengajukan SPPLH
Kegiatan pengajuan SPPLH kepada Instansi Lingkungan Hidup yang
berwenang dilakukan dengan terlebih dahulu melengkapi kelengkapan
administrasi maupun substansi yang dibutuhkan dengan mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
3) Laporan dan diskusi
a. Konsultan wajib menyerahkan laporan hasil pekerjaan yang telah didiskusikan
kepada pihak direksi.
b. Konsultan mengadakan diskusi dengan direksi, dan melaksanakan pemaparan
di hadapan direksi dan tim perencanaan.
c. Konsultan bersedia hadir jika dipanggil/ diundang oleh pihak pengguna.
d. Konsultan bertanggung jawab penuh atas mutu data/ perencanaan yang
dihasilkan. Apabila data ternyata tidak sah, tidak realistis dan atau kurang
memadai, kurang memuaskan menurut direksi maka konsultan wajib
memperbaikinya.
Dalam mendukung kegiatan diatas perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut :
− Rapat/Diskusi/Presentasi/Ekspose Teknis
− Diskusi Pendahuluan
− Diskusi Interim
− Diskusi Akhir
− Pengumuman Koran
− Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM dilaksanakan 5 kali sesuai kebutuhan
lokasi kegiatan)