| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024095622321000 | Rp 6,377,694,909 | - | |
| 0902355411518000 | Rp 6,389,999,000 | - | |
| 0021698725609000 | Rp 6,617,093,366 | - | |
| 0722915097544000 | - | - | |
Adhikarya Pratama | 09*4**1****52**0 | - | - |
| 0858340193301000 | - | - | |
| 0757104625506000 | - | - | |
| 0708725395805000 | - | - | |
| 0030283048517000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0760091561518000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
Kodong Mas | 00*8**9****11**0 | - | - |
CV Abi Dua Bwi | 04*1**4****27**0 | - | - |
| 0924563745518000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
CV Ekaputra | 08*7**4****22**0 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0022969042602000 | Rp 6,989,338,727 | - | |
| 0839952744627000 | - | - | |
| 0752753327913000 | - | - | |
| 0022078018615000 | - | - | |
PT Mekahidro Jaya Teknik | 05*5**3****03**0 | Rp 8,097,322,308 | - |
CV Putra Mahesa | 04*1**2****33**0 | - | - |
| 0030268197804000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
CV Sekawan Abdi Karya | 06*4**3****42**0 | - | - |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | Rp 6,550,109,900 | Tidak menyampaikan NIB, SBU, Sertifikat Standar dalam isian kualifikasi dan persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyartan Kualifikasi angka 3 dan 4 |
| 0813756871101000 | Rp 7,400,626,648 | - | |
| 0662038504412000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0410537716514000 | - | - | |
| 0768277675647000 | - | - | |
| 0438376105503000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0016286619008000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0620522128801000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0210504791525000 | - | - | |
| 0312990195507000 | - | - | |
| 0942082918645000 | Rp 6,994,339,104 | - | |
| 0845426444211000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0932245459442000 | Rp 6,667,738,228 | - | |
| 0702581570442000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0767512361442000 | Rp 7,300,198,214 | - | |
| 0853492999323000 | Rp 7,301,884,573 | - | |
| 0014398150612000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0012342341651000 | Rp 7,644,154,287 | - | |
| 0905115028603000 | Rp 6,565,000,000 | Tidak memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak yang tercantum di dalam SIMPAN, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) klausul 43. dan BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyartan Kualifikasi angka 10 dan 14 | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0019254218624000 | Rp 6,718,521,306 | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | Rp 7,109,981,648 | - |
| 0846412088627000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0664170115825000 | Rp 7,220,318,405 | - | |
| 0835953712654000 | Rp 6,903,587,712 | - | |
| 0809680192615000 | Rp 6,831,592,136 | - | |
| 0019857911518000 | Rp 7,199,999,266 | - | |
| 0836919498657000 | Rp 6,748,311,563 | - | |
| 0015137573911000 | Rp 7,206,536,157 | - | |
| 0835416967626000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0023063282626000 | Rp 7,207,138,808 | - | |
| 0661978577544000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0410724579443000 | Rp 7,017,211,210 | - | |
| 0023376569604000 | Rp 6,929,998,987 | - | |
| 0710237405647000 | Rp 7,199,999,325 | - | |
| 0313497653602000 | Rp 7,199,999,326 | - | |
| 0015066657913000 | Rp 7,219,615,621 | - | |
| 0027551035543000 | Rp 6,958,524,434 | - | |
| 0419653522627000 | Rp 6,774,834,284 | - | |
| 0867630329644000 | Rp 6,944,478,178 | - | |
| 0313519415544000 | Rp 7,128,014,692 | - | |
| 0023203557215000 | - | - | |
| 0835680026626000 | - | - | |
CV Adiwangsa Sentosa | 04*3**1****26**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0019433028311000 | - | - | |
PT Tiga Tujuh Sejahtera | 05*2**5****11**0 | - | - |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0761860444204000 | - | - | |
| 0846734770453000 | - | - | |
| 0017367210202000 | - | - | |
| 0028640829908000 | - | - | |
| 0755946480521000 | - | - | |
CV Kaligara | 05*9**8****29**0 | - | - |
| 0026826370542000 | - | - | |
| 0935596908741000 | - | - | |
| 0813187408806000 | - | - | |
| 0402905152654000 | - | - | |
| 0904426608645000 | - | - | |
| 0021624242656000 | - | - | |
| 0012031696644000 | - | - | |
| 0033304148518000 | - | - | |
Tri Tunggal | 0031085020911000 | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
| 0025489899644000 | - | - | |
| 0210158598526000 | - | - | |
| 0833677875122000 | - | - | |
CV Tri Kurnia Jaya | 09*3**4****15**0 | - | - |
PT Dua Bersaudara Utama | 0018790931731000 | - | - |
| 0417339652501000 | - | - | |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0026391292204000 | - | - | |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0935912204528000 | - | - | |
| 0825558406629000 | - | - | |
Indo Berkah Alam | 06*2**6****33**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0019695451656000 | - | - | |
| 0015171200656000 | - | - | |
| 0714470291822000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
CV Nayottama Perkasa | 09*3**4****42**0 | - | - |
| 0751364134505000 | - | - | |
| 0023974777602000 | - | - | |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
CV Bosscha Zion | 04*3**4****33**0 | - | - |
| 0031610819803000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0311856868013000 | - | - | |
| 0621026525822000 | - | - | |
| 0023996291528000 | - | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0739155141618000 | - | - | |
| 0416003333618000 | - | - | |
| 0839359601645000 | - | - | |
| 0316840123653000 | - | - | |
| 0942754276732000 | - | - | |
Cahaya Ardana | 04*5**3****24**0 | - | - |
| 0012337416612000 | - | - | |
PT Delta Karya Innovasi | 06*0**9****01**0 | - | - |
| 0769438078121000 | - | - | |
| 0024004178211000 | - | - | |
| 0317016343601000 | - | - | |
| 0427684956505000 | - | - | |
Putra Brantas | 06*0**0****55**0 | - | - |
| 0811727254323000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
PT Parak Liku Agung | 08*1**9****57**0 | - | - |
| 0839267739103000 | - | - | |
| 0018973818532000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0916544026653000 | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0713530830503000 | - | - | |
| 0020687265622000 | - | - | |
| 0846482420609000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - | |
| 0717763064514000 | - | - | |
| 0021008859807000 | - | - | |
CV Dempo Agung | 06*2**7****08**0 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0800938128429000 | - | - | |
| 0904921715401000 | - | - | |
CV Berkah Jaya | 08*8**6****27**0 | - | - |
| 0421636226121000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0023677099426000 | - | - | |
| 0024738122814000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
Wibowo Utama, CV | 0745796722442000 | - | - |
| 0032417099311000 | - | - | |
| 0752603548523000 | - | - | |
| 0210683793542000 | - | - | |
CV Anugerah Radha | 05*9**4****23**0 | - | - |
| 0027020304805000 | - | - | |
| 0011161874201000 | - | - | |
| 0018965533517000 | - | - | |
| 0314562794423000 | - | - | |
| 0625610787601000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
PT Indo Nur Ukkas Mandiri | 08*5**4****01**0 | - | - |
| 0761950773412000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
| 0935976779816000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
| 0210082392657000 | - | - | |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - |
| 0944635531612000 | - | - | |
| 0023469141644000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
CV Soeluck Strong | 06*6**1****24**0 | - | - |
| 0703529453529000 | - | - | |
| 0924595671643000 | - | - | |
| 0724525845832000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0962098067629000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
CV Raditya Putra Madya | 04*5**1****45**0 | - | - |
| 0938967148741000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0931980940604000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0013582671018000 | - | - | |
| 0022478267438000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0316370147608000 | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0916399181523000 | - | - | |
| 0316868363811000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0733041875722000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0531095263542000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0016711962421000 | - | - | |
| 0025861832647000 | - | - | |
| 0919814392424000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0753245943626000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0914933007202000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
| 0702583006442000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0013450853114000 | - | - | |
| 0925272437201000 | - | - | |
| 0739091494426000 | - | - | |
| 0909150088205000 | - | - | |
| 0020004115532000 | - | - | |
| 0014446496526000 | - | - | |
| 0211368972421000 | - | - | |
| 0210677985653000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0665506291446000 | - | - | |
| 0014909055525000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
| 0024405144623000 | - | - | |
| 0940307606732000 | - | - | |
CV Regaza | 09*3**7****27**0 | - | - |
CV Vikrama Abadi | 07*7**6****04**0 | - | - |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0020713491101000 | - | - | |
| 0760299099442000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
| 0938148343545000 | - | - | |
| 0667119010401000 | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
Mertanadi | 0012801551424000 | - | - |
| 0852820927602000 | - | - | |
| 0029694601609000 | - | - | |
| 0315147462529000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0019971720503000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0014402838641000 | - | - | |
CV Karya Perdana | 0012379708911000 | - | - |
| 0012786927325000 | - | - | |
| 0814918942541000 | - | - | |
Dafa-Co Konstruksi | 07*6**4****02**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIK
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. ASIN BAWAH
DI KABUPATEN PONOROGO DAN MADIUN (TAHAP I)
A. UMUM
1. STANDAR
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memperhatikan kemampuan atau potensi
nasional. Apabila terdapat pasal-pasal pekerjaan yang tidak tercantum dalam Standar
Nasional Indonesia, maka dapat digunakan standar lain yang disetujui oleh Direksi dan
sesuai dengan spesifikasi ini.
Standar yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan ini, adalah semua standar- standar
Indonesia yang masih berlaku, antara lain :
a. PBI (Peraturan Beton Indonesia), 1971/1993
b. PKKI (Persatuan Konstruksi Kayu Indonesia), 1984
c. PBBI (Persatuan Bangunan Baja Indonesia), 1984
d. SII (Standar Industri Indonesia), terutama untuk bahan bangunan keluaran pabrik.
e. SK SNI (Standar Nasional Indonesia) Bidang Pekerjaan Umum, terutama SNI : 5-
04-1989, bagian untuk bahan bangunan bukan logam.
Kontraktor dapat memakai standar-standar lain yang setara dan atau belum ada standar
Indonesianya seperti : ASTM, JIS, USBR, dll dan dapat disetujui oleh Direksi. Pengadaan
tenaga, alat dan material memaksimalkan upaya penggunaan produk dalam negeri.
Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal :
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. Spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan dan/atau;
c. Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Pengadaan barang impor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
yang ada di dalam negeri serta dipilih yang memiliki komponen dalam negeri paling besar.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Upaya pemerintah untuk meningkatkan keandalan jaringan irigasi di suatu wilayah adalah
dengan melakukan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jaringan irigasi maupun
sarana prasarana irigasi yang belum ada dan eksisting. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai
pendorong dan atau pemicu masyarakat Indonesia untuk mandiri serta mewujudkan ketahan
pangan.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Asin Bawah di Kabupaten
Ponorogo Dan Madiun (Tahap I), untuk meningkatkan produksi padi di Jawa Timur
khususnya di Kabupaten Madiun dengan kegiatan rehabilitasi daerah irigasi.
Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Asin Bawah di Kabupaten Ponorogo
dan Madiun (Tahap I) meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bangunan Air
3. Pekerjaan Saluran
4. Pekerjaan Lain-lain
Masa pemeliharaan Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang tidak termasuk dalam lingkup di
atas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
3. RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penyedia Jasa harus melaksanakan sistem pengendalian dan kepastian kualitas yang
menjamin ketentuan-ketentuan dalam kontrak khususnya kualitas pekerjaan
dipenuhi/diikuti dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak (program mutu). Berdasarkan SE Menteri No. 15/SE/M/2019 tanggal 18
September Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penyedia Jasa diwajibkan membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
sebanyak 5 (lima) set dijilid rapi dan diserahkan sebelum dilaksanakan Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak (RPPK) untuk dievaluasi oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan rencana mutu pekerjaan konstruksi (RMPK)
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa satuan pekerjaan.
Persyaratan Tenaga Kerja Konstruksi sesuai dengan Kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam pekerjaan yang akan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan Kerja (tahun)
1 Pelaksana 2 Pelaksanaan Saluran
Irigasi/SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Saluran
Irigasi Jenjang 4
2 Petugas Keselamatan Konstruksi 0 -
Persyaratan Peralatan Konstruksi
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator (Standart) 0,6 - 0,8 m3 2 Unit
2 Excavator (Long Arm) Min. 0,4 m3 1 Unit
3 Dump Truk Minimal silinder mesin 3800 cc 3 Unit
4 Bulldozer Minimal 150 Hp 1 unit
5 Stamper tamping rammer 4.2 hp / 80 kg 2
6 Concrete Vibrator 2
7 Pompa Air 5
8 Bar Cutter 2
9 Bar Bender 2
Keterangan:
Kebutuhan jenis dan jumlah alat pada tabel di atas sesuai dengan kebutuhan lapangan
dan harus terpenuhi pada saat pelaksanaan pekerjaan, namun untuk jenis dan jumlah
yang dikompetisikan pada saat lelang sesuai dengan dokumen pemilihan
4. Pengukuran kembali/uitzet
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran kembali/uitzet di lapangan sebelum
mulai pelaksanaan pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan
selesai semua dilaksanakan atau akhir pekerjaan finishing. Pedoman utama
pelaksanaan pekerjaan pengukuran di lapangan, adalah patok beton yang merupakan
titik tetap utama “Bench Mark (BM)“ yang akan ditentukan oleh Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi.
Penyedia Jasa diwajibkan memasang minimal tambahan 2 (dua) buah patok beton, yang
akan dijadikan sebagai titik bantu utama, diletakkan diujung awal dan ujung akhir dari
lokasi rencana bangunan, dan tidak boleh terusik atau rusak atau berubah posisinya
secara langsung maupun tidak langsung selama pelaksanaan pekerjaan dan untuk lahan
pekerjaan yang cukup panjang perlu ditambah patok beton sebagai titik Bantu utama
dengan jarak +100 m atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi. Patok beton yang merupakan titik bantu utama, posisi elevasi dan koordinatnya
harus diikat secara sempurna dengan patok beton titik utama. Patok beton sebagai titik
bantu utama, harus mempunyai ukuran lebar (10 x 10) cm panjang 100 cm serta harus
tertanam sedalam 50 cm dengan posisi tegak dan cukup kokoh tidak mudah berubah
bentuk dan posisinya.
Semua data, gambar sketsa pengukuran dan perhitungan hasil pengukuran
kembali/uitzet sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus disahkan oleh
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi, dan selanjutnya dipakai sebagai pedoman untuk
membuat gambar kerja. Pengukuran lapangan dan pematokan pada saluran, sungai,
embung dll. harus dilaksanakan dengan jarak/interval paling jauh setiap 50 m atau
sesuai instruksi Konsultan Supervisi dan/atau Direksi khususnya pada lokasi tikungan
jarak tersebut harus lebih dekat/pendek yang dimulai dari titik awal tikungan, tengah-
tengah tikungan dan ujung akhir tikungan.
Selama masa pelaksanaan, semua data dan perhitungan hasil pengukuran
kembali/uitzet harus disahkan oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi, dan dari waktu
ke waktu selama masa pelaksanaan pekerjaan akan dipergunakan sebagai dasar
perhitungan prestasi hasil pelaksanaan pekerjaan. Setelah semua pekerjaan selesai
dilaksanakan, Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran akhir dari hasil
pelaksanaan pekerjaan. Semua data dan perhitungan hasil pengukuran harus diperiksa
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi serta disahkan oleh Direksi serta dipergunakan
sebagai dasar acuan guna mempersiapkan gambar hasil kerja.
Pada hal-hal khusus yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi sewaktu-waktu berwenang dan berhak memberikan instruksi
kepada Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa harus bersedia untuk melaksanakan
pengukuran tertentu yang sifatnya sebagai cek berkala, misalnya kedalaman Pondasi,
batas pembebasan tanah dan lain sebagainya. Pada saat penyerahan gambar hasil
kerja, Penyedia Jasa harus menyerahkan data dan perhitungan hasil pengukuran yang
sudah diperiksa dan disetujui Konsultan Supervisi serta disahkan oleh Direksi.
Mutual Check (MC - 0%) adalah hasil perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihitung
bersama antara Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi dan/atau Direksi berdasarkan
gambar kerja. Perhitungan kuantitas pekerjaan tersebut harus disampaikan oleh
Penyedia Jasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil seluruh perhitungan kuantitas semua pekerjaan
dalam format MC - 100% kepada Direksi untuk mendapatkan pengesahan paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa pelaksanaan.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
diperhitungkan dalam satuan pekerjaan.
.
5. Pembersihan Lapangan
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari pepohonan,
semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan semua material
tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal
pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta
areal diratakan dan dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembersihan lapangan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
6. Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja Dan Gudang
Penyedia Jasa menyediakan kantor lapangan untuk para pelaksana lapangan dan
gudang material tempat menyimpan bahan material serta alat-alat yang akan dan sedang
dipakai selama pelaksanaan pekerjaan. Barak kerja dan gudang material harus
dipelihara dan dijaga sehingga bahan material yang akan dipakai tidak rusak saat akan
digunakan.
Semua administrasi pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan seperti gambar-gambar
kerja, buku laporan kemajuan fisik, data cuaca, buku direksi, buku tamu, foto-foto
pelaksanaan dan lain sebagainya harus selalu ada dan dipelihara serta disimpan secara
baik di kantor lapangan. Lokasi barak kerja dan gudang material harus dipersiapkan oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan direksi keet, los kerja dan gudang
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
7. Papan Nama dan Administrasi
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan nama kegiatan proyek yang dilaksanakan
dan dipasang dilokasi yang bisa dengan mudah terbaca umum, ukuran papan nama
2,3 m x 1,8 m, sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
diperhitungkan dalam satuan pekerjaan.
Sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK sampai selesainya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan menyusun dan menyampaikan:
a. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
b. Pengukuran Kembali/Uitzet;
c. Gambar Pengukuran;
d. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat;
e. Pengecekan uji bahan/material;
f. Gambar kerja;
g. Perhitungan Mutual Check (MC) 0 % dan perubahannya;
h. Laporan Instruksi Kerja (request, joint inspeksi dan joint opname);
i. Laporan harian prestasi pelaksanaan pekerjaan;
j. Laporan mingguan prestasi pelaksanaan pekerjaan;
k. Laporan bulanan prestasi pelaksanaan pekerjaan;
l. Laporan keamanan, kesehatan kerja dan keselamatan konstruksi;
m. Laporan dan perhitungan hasil uji laboratorium (quality control);
n. Laporan operasional dan pemeliharaan;
o. Gambar hasil kerja;
p. Perhitungan Mutual Check (MC) 100 %;
q. Laporan foto dokumentasi 0 %, 50 %, 100 % sejumlah 3 ser;
r. Laporan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan (awal pelaksanan,
pertengahan, dan akhir).
Isi laporan-laporan harian/mingguan/bulanan meliputi :
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan;
f. teknis pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
Semua laporan dan data pendukung tersebut harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Guna mengevaluasi kemajuan prestasi
pelaksanaan pekerjaan lapangan, pada awal sebelum dimulainya pekerjaan Penyedia
Jasa diwajibkan membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan secara detail yang
meliputi:
a. Waktu kegiatan masing-masing jenis pekerjaan;
b. Volume masing-masing jenis pekerjaan;
c. Bobot masing-masing jenis pekerjaan;
d. Rencana pelaksanaan tiap hari, minggu dan bulan (% bobot);
e. Rencana komulatif pelaksanaan tiap hari, minggu dan bulan (% bobot);
f. Prestasi/realisasi pelaksanaan tiap hari, minggu dan bulan (% bobot);
g. Prestasi/realisasi komulatif pelaksanaan tiap hari, minggu dan bulan (% bobot);
h. Keterangan lainnya yang diperlukan.
Seluruh sarana dan dokumen administrasi pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan,
harus diserahkan kepada Konsultan Supervisi dan/atau Direksi setelah semua pekerjaan
selesai seluruhnya. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan papan nama dan
administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
8. Telepon dan Sistem Komunikasi
Penyedia Jasa harus menyediakan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran sarana
komunikasi dan informasi selama pelaksanaan di lapangan.Semua biaya yang timbul
akibat pekerjaan telepon dan sistem komunikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada
analisa satuan pekerjaan.
9. Kendaraan Operasional
a. Kendaraan Mobil Roda 4 (empat)
Penyedia jasa harus menyediakan 1 (satu) buah kendaraan roda 4 (empat)
termasuk sopir, bahan bakar, perbaikan, pemeliharaan, dan lain-lainnya setelah
menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan berakhirnya masa
pemeliharaan. Kendaraan harus dalam kondisi baik (tahun pembuatan 2020 atau
sesudahnya). Semua biaya termasuk gaji sopir, bahan bakar, perbaikan,
pemeliharaan dan biaya penggantian, asuransi dan registrasi serta seluruh biaya,
dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa,
serta sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan
pekerjaan.
b. Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua)
Penyedia jasa harus menyediakan 1 (satu) buah kendaraan roda 2 (dua) termasuk
bahan bakar, perbaikan, pemeliharaan, dan lain-lainnya setelah menerima Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
Kendaraan harus dalam kondisi baik (tahun pembuatan 2020 atau sesudahnya).
Semua biaya termasuk bahan bakar, perbaikan, pemeliharaan dan biaya
penggantian, asuransi dan registrasi serta seluruh biaya, dan lain-lain sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
10. Penggambaran dan Pencetakan
a. Gambar Pengukuran
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai Penyedia Jasa wajib melaksanakan
pengukuran trase rencana bangunan memanjang dan melintang serta gambar
situasi pekerjaan yang akan dibangun. Semua pekerjaan pengukuran itu harus
diikatkan pada titik ikat yang terdekat sesuai petunjuk Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi.
Penyedia Jasa harus memasang patok tetap dan patok ikat pembantu yang
diikatkan pada patok tetap yang ditentukan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Pancang patok (ikat pembantu) ini sebagai titik utama dalam pelaksanaan
pekerjaan dan titik ikat pembantu harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
mudah berubah. Penyedia Jasa harus memasang patok-patok pengikat sumbu
minimum setiap panjang 20 s.d. 50 m yang dibuat dari patok-patok kayu Ø10 cm
atau patok dari bahan lain yang disetujui Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Patok-patok pengikat sumbu harus dipasang pada tempat yang tidak mudah
berubah kedudukannya.
Penyedia Jasa harus memasang profil-profil dan patok duga yang terbuat dari
kayu Kalimantan yang berkualitas baik. Profil-profil dan patok duga tersebut harus
dikontrol terhadap patok ikat serta mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi. Pemasangan profil-profil dan patok duga tersebut harus betul-
betul kokoh dan tidak mudah berubah bentuk maupun kedudukannya.
Pengukuran tersebut di atas harus menggunakan alat ukur optik (Theodolit
dan/atau Waterpass) yang dapat dijamin kebenarannya (ter-kalibrasi) serta
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Jarak antara profil melintang
dibuat antara 20 s/d 50 m atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi. Hasil pengukuran tersebut harus dituangkan dalam gambar di atas kertas
A3 dan berdasarkan hasil pengukuran tersebut Penyedia Jasa diwajibkan untuk
membuat Gambar Kerja di atas kertas A3. Gambar Kerja tersebut harus dibuat
dan direncana berdasarkan standar gambar dokumen lelang atau desain lain
sesuai kondisi dilapangan dan diserahkan pada Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya gambar asli beserta 5
(lima) salinannya harus diserahkan kepada Direksi. Penyedia Jasa juga harus
menyerahkan salinan gambar dalam bentuk digital/softcopy yang disimpan dalam
media penyimpanan digital/Solid State Drive (SSD) kapasitas 1 TB sebanyak 1
(satu) buah yang berisi gambar kerja dengan format ukuran A3.
Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan dasar
pokok kesepakatan bersama antara Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang
harus dan telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, serta yang harus dibayar oleh
Direksi. Semua gambar- gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia Jasa, harus
bisa memberikan secara jelas hal- hal yang berkaitan dengan rencana
pelaksanaan pekerjaan yang meliputi antara lain :
1) Bentuk tiap item pekerjaan/jenis bangunan yang akan dikerjakan;
2) Elevasi muka tanah asli dan masing-masing bangunan;
3) Dimensi bangunan lengkap;
4) Jenis serta komposisi material yang dipergunakan;
5) Rencana garis galian fondasi;
6) Hal-hal lain sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan/atau Direksi ;
7) Notasi disetiap detail gambar dan skala.
Adapun gambar-gambar yang harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa meliputi
antara lain:
1) “Gambar Pengukuran”;
2) “Gambar Kerja”;
3) “Gambar Hasil Kerja”.
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan dan sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan
sesungguhnya, apabila sudah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi.
b. Gambar Kerja
“Gambar Kerja” adalah gambar rencana pekerjaan/bangunan yang telah
disesuaikan dengan kondisi lapangan sesungguhnya dan telah diperiksa dan
disetujui Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Semua dimensi bangunan, jenis
serta komposisi jenis material dan rencana elevasi posisi dan kedudukan dari
masing-masing jenis bangunan yang tergambar pada “Gambar Kerja” harus
mengacu dan didasarkan pada gambar kontrak.
Apabila karena kondisi dan situasi lapangan sesungguhnya, sehingga
mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan
bangunan, maka Penyedia Jasa harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Atas dasar persetujuan
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi, jika ada penyesuaian dimensi, elevasi posisi
dan kedudukan bangunan, maka kondisi terakhir rancang bangun yang telah
disepakati bersama, disetujui Konsultan Supervisi dan/atau Direksi adalah yang
mengikat pada kondisi awal pelaksanaan pekerjaan, dan merupakan dasar serta
acuan utama bagi Penyedia Jasa pada pelaksanaan pekerjaan.
“Gambar Kerja” yang dipersiapkan oleh Penyedia Jasa tersebut, harus bisa
memberikan satu gambaran rancang bangun yang akan dilaksanakan pada
kondisi nyata lapangan, sehingga perlu dan harus dicantumkan antara lain :
1) Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal;
2) Dimensi rencana pekerjaan/bangunan;
3) Elevasi posisi dan kedudukan pekerjaan/bangunan.
List komponen unit pekerjaan/bangunan yang memuat :
1) Panjang, lebar, tebal komponen unit pekerjaan/bangunan;
2) Berat persatuan komponen unit pekerjaan/bangunan;
3) Jumlah komponen unit pekerjaan/bangunan dan lain-lain.
“Gambar Kerja” yang diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi, dipakai sebagai dasar dan acuan perhitungan volume awal saat akan
dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau “Mutual Check (MC)” pada kondisi
pelaksanaan 0%. Penyedia Jasa wajib menyusun “Gambar Kerja” sebanyak 1
(satu) asli dan 4 (empat) salinan ukuran A3.
Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dimungkinkan adanya
penyesuaian pelaksanaan karena kondisi lapangan, atau perubahan desain,
semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume pelaksanaan pekerjaan
menjadi bertambah atau berkurang. Dalam hal kondisi terjadi engineering
adjusment, maka diperlukan adanya gambar baru yang diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan Supervisi dan disahkan oleh Direksi.
Pada kondisi perubahan desain, Konsultan Supervisi secara resmi akan
memberikan gambar perubahan desain yang telah disahkan oleh Direksi kepada
Penyedia Jasa secara administratif dalam bentuk Variation Order. Penyedia Jasa
wajib menyerahkan gambar kerja dan dokumen yang dapat dibaca dengan jelas
kepada Konsultan Supervisi untuk diperiksa dan disetujui dan disahkan Direksi.
Format gambar kerja dan dokumen tersebut harus terlebih dahulu diperiksa dan
disetujui Konsultan Supervisi dan disahkan Direksi. Dalam waktu paling lama 2
(dua) hari sesudah menerima gambar kerja dan dokumen dari Penyedia Jasa,
Konsultan Supervisi akan mengirimkan kembali kepada Penyedia Jasa 1 (satu)
asli dengan dibubuhi keterangan klasifikasi hasil pemeriksaan:
”setuju” atau ”perbaiki”.
Klasifikasi hasil pemeriksaan/ persetujuan pada gambar kerja dan dokumen:
1) ”DISETUJUI”;
2) ”DISETUJUI DENGAN SYARAT-SYARAT”;
3) ”DIKEMBALIKAN UNTUK DIKOREKSI”;
4) ”TIDAK DISETUJUI”.
Setelah gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang telah ditandai
dengan klasifikasi atau diterima, Penyedia Jasa akan diberi wewenang
untuk memproses gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen lebih lanjut,
membuat pembetulan/koreksi jika terdapat kesalahan yang telah ditunjukkan oleh
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Semua rekaman gambar kerja yang diperiksa dan disetujui dan disahkan Direksi
harus dikelola di kantor lapangan Penyedia Jasa dan dicetak ulang dengan
biaya sendiri seperti yang diminta oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Bila
gambar- gambar kerja dan dokumen-dokumen yang dikembalikan dengan diberi
tanda dengan klasifikasi seperti tersebut di atas, Penyedia Jasa harus segera
membuat perbaikan/koreksi dan/atau revisi pada gambar-gambar kerja dan
dokumen- dokumen dengan cepat dan tepat dan menyampaikannya lagi gambar
dan dokumen yang telah direvisi kepada Konsultan Supervisi dan/atau Direksi
paling lama 3 (tiga) hari kalender.
Sesudah revisi gambar- gambar kerja dan dokumen-dokumen tersebut diterima,
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi akan melakukan/melanjutkan
pemeriksaannya atas gambar-gambar kerja dan dokumen- dokumen dalam 2
(dua) hari kalender bergantung dari tingkat kesalahan dan koreksi/ revisi gambar
kerja dan dokumen yang diperiksa sebelumnya. Prosedur ini akan berlanjut
hingga gambar-gambar kerja dinyatakan dalam klasifikasi (a) atau (b) seperti
tersebut di atas.
Apabila gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang telah
dikembalikan dinyatakan ke dalam klasifikasi seperti tersebut di atas, berarti
gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen tidak diperiksa dan disetujui
Konsultan Supervisi dan disahkan oleh Direksi. Tidak satupun pekerjaan
permanen boleh dilaksanakan hingga gambar- gambar kerja dan dokumen-
dokumen yang dipakai telah mendapatkan persetujuan oleh Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi.
Sebelum memulai pekerjaan, pemeriksaan bersama akan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi serta Penyedia Jasa untuk memastikan
bahwa gambar- gambar kerja dan dokumen-dokumen yang disetujui telah sesuai
secara penuh. Jika ditemukan beberapa perbedaan dan ketidak efisiensian,
Penyedia Jasa harus membetulkannya dan memperoleh persetujuan dari
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi seperti cara yang telah dijelaskan di atas.
Bila diperlukan revisi atas gambar- gambar kerja dan dokumen-dokumen yang
telah disetujui, Penyedia Jasa harus menyampaikannya kepada Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi untuk persetujuannya seperti tata cara yang telah
dijelaskan di atas.
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi mempunyai wewenang memerintahkan
Penyedia Jasa menambahkan rincian, perubahan atau modifikasi pada gambar-
gambar kerja atau dokumen-dokumen yang diperlukan agar sesuai dengan
ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam spesifikasi dan Penyedia Jasa harus
melaksanakannya.
Penyedia Jasa wajib membuat “Gambar Hasil Kerja” sebanyak 1 (satu) asli dan 4
(empat) copy ukuran A3 diserahkan kepada Direksi, termasuk data dan
perhitungan hasil pengukuran akhir sebagai pendukungnya. Penyedia Jasa
juga harus menyerahkan salinan gambar dalam bentuk digital/softcopy yang
disimpan dalam media penyimpanan Solid State Drive (SSD) kapasitas 1 TB
sebanyak 1 (satu) buah yang berisi gambar kerja dengan format ukuran A3.
c. Gambar Hasil Kerja
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar kerja, berikut
pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan variation order yang diberikan oleh
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi, serta Penyedia Jasa telah melakukan
pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka Penyedia Jasa diwajibkan membuat
gambar hasil kerja.
Gambar hasil kerja tersebut, harus lengkap berisi antara lain:
1) Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada;
2) Dimensi dan masing-masing bangunan;
3) Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan;
4) Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar hasil kerja yang telah selesai tersebut harus diserahkan Penyedia Jasa
kepada Konsultan Supervisi untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya diserahkan
kepada Direksi guna mendapatkan pengesahan dari Direksi. Perhitungan volume
akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa atau yang
“Mutual Check (MC)” volume pekerjaan 100 %, semua mengacu dan didasarkan
pada gambar hasil kerja yang telah diperiksa dan disetujui Konsultan
Supervisi dan disahkan oleh Direksi, dan merupakan volume akhir yang akan
dibayar oleh Direksi kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib membuat
gambar hasil kerja sebanyak 1 (satu) asli dan 4 (empat) salinan ukuran A3
diserahkan kepada Direksi, termasuk data dan perhitungan hasil pengukuran
akhir sebagai pendukungnya. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan
salinan gambar dalam bentuk digital/softcopy yang disimpan dalam media
penyimpanan digital/external portable Solid State Drive (SSD) kapasitas
kapasitas 1 TB sebanyak 2 (dua) buah yang berisi gambar kerja dengan format
ukuran A3.
d. Perubahan Desain dan Gambar
Sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan khususnya pekerjaan galian
Pondasi serta hasil pemutakhiran penyelidikan dilapangan, Konsultan Supervisi
berwenang melakukan perubahan desain, dimensi, alur saluran dan bangunan
apabila hal tersebut perlu dilakukan. Penyedia Jasa wajib mempelajari dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan modifikasi/perubahan desain disertai
usulan perubahan metode pelaksanaan, harga satuan pekerjaan dan spesifikasi
teknik bila diperlukan.
e. Perhitungan dan Pembayaran
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan penggambaran dan
pencetakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa,
serta sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga
satuan pekerjaan.
11. Bahan dan Peralatan
a. Pasangan dan Beton
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk pengadaan bahan yang diperlukan untuk
konstruksi beton baik kuantitas maupun kualitas. Sebelum bahan bangunan
tersebut dipergunakan, Penyedia Jasa wajib mengusulkan lokasi sumber bahan
bangunan/agregat beton dengan dilampiri hasil uji/tes laboratorium sesuai
dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik kepada Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi.
Pengambilan contoh (sample) agregat beton dan juga contoh beton yang diambil
oleh Penyedia Jasa pada saat proses pengecoran beton sedang berlangsung,
harus disaksikan oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Jenis dan jumlah
contoh benda uji harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik
dan/atau perintah Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Tanggapan, penilaian dan
persetujuan Direksi terhadap hasil uji laboratorium untuk beton dan agregatnya,
tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia Jasa bebas dari
tanggungjawabnya terhadap kualitas, daya-guna dan hasil kerja pekerjaan beton
yang dilaksanakannya.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pekerjaan pasangan/beton
termasuk biaya ijin penambangan galian Tipe C, fee dan royalti (kalau ada), uji
laboratorium dan kegiatan untuk menjamin mutu beton agar sesuai dengan
ketentuan dalam Spesifikasi Teknik, dianggap sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan pasangan/beton yang ditawarkan dan harus sudah
diperhitungkan dalam “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
b. Bahan Timbunan
Bahan timbunan tanah dapat diambil dari tanah bekas galian yang memenuhi
syarat sebagai bahan timbunan atau tanah dari luar (pembelian/mendatangkan
tanah dari luar sampai lokasi pekerjaan) apabila tanah hasil galian tidak memenuhi
untuk timbunan kembali atau tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pekerjaan timbunan tanah
termasuk biaya ijin penambangan bahan galian golongan C, fee dan royalti (kalau
ada), uji laboratorium dan kegiatan untuk menjamin mutu kepadatan timbunan
tanah agar sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknik, dan apabila tidak
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga. dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan timbunan tanah yang ditawarkan dalam daftar kuantitas
dan harga. dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c. Bahan dan Peralatan
Semua bahan dan peralatan yang akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk
melaksanakan/menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa kepada Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi sebelum bahan dan peralatan tersebut
dikirim/mobilisasi ke lokasi pekerjaan. Bila karena alasan prioritas atau karena
sebab lain misalnya bahan atau peralatan yang memenuhi Spesifikasi Teknik
tidak tersedia dipasaran maka Konsultan Supervisi dan/atau Direksi akan
mengeluarkan perintah tertulis tentang perubahan dan penggantian bahan atau
peralatan baik jumlah maupun spesifikasinya.
Bila perubahan dan penggantian bahan atau peralatan berakibat pada
pengurangan biaya/harga pekerjaan maka perlu ditindak lanjuti dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
kontrak termasuk Syarat-Syarat Umum Kontrak. Pemasangan dan uji coba semua
peralatan mekanikal dilaksanakan dengan pengawasan spesialis dari pabrikan
dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi terlebih dahulu. Biaya
yang dikeluarkan Penyedia Jasa untuk pemasangan, pengawasan dan uji coba
tersebut menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa sesuai
dengan ketentuan di atas.
12. Pengujian dan Pemeriksaan
a. Umum
Pengujian dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan oleh Penyedia Jasa pada waktu
pelaksanaan, pabrikasi, pemasangan dan penyelesaiannya dilapangan sesuai
dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum dan Spesifikasi Teknik. Penyedia
Jasa harus memberikan informasi kepada Konsultan Supervisi dan/atau Direksi
tentang pengujian yang akan dilakukan oleh lembaga independen/instansi/badan
usaha lain agar pengujian tersebut dilaksanakan dengan disaksikan Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi. Penyedia Jasa harus menyampaikan hasil pengujian
dan sertifikat yang diperlukan kepada Konsultan Supervisi dan/atau Direksi dalam
formulir yang sudah disepakati.
Hasil persetujuan/kesepakatan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi serta hasil
pengujian dan pemeriksaan bisa dijadikan alasan Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi untuk menolak material dan peralatan yang akan dipasang dilokasi
pekerjaan, serta hasil pekerjaan bila hasil uji belum memenuhi spesifikasi.
b. Pengujian dan Pemeriksaan di Lokasi Pekerjaan
Bila tidak ada laboratorium di lokasi pekerjaan atau belum siap dimanfaatkan atau
peralatannya tidak lengkap, maka pengujian harus dilakukan oleh lembaga
independen/instansi/badan usaha lain yang memperoleh persetujuan
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi atas beban biaya Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi paling lambat 24 jam sebelum pengujian dan pemeriksaan di
lokasi pekerjaan dilaksanakan. Penyedia Jasa wajib menyediakan tenaga ahli
dan tenaga terampil untuk laboratorium, material dan peralatan/instrument
laboratorium dan bahan- bahan yang diperlukan dilokasi pekerjaan. Penyedia
Jasa bertanggungjawab atas segala biaya yang dikeluarkan untuk pengujian dan
pemeriksaan di lokasi pekerjaan.
c. Pengujian dan Pemeriksaan di Pabrik
Penyedia Jasa harus menyampaikan secara tertulis dan rinci kepada Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi tentang jadwal pengujian dan pemeriksaan di pabrik
yang akan dilakukan termasuk pengujian terhadap item tertentu dari peralatan
atau barang guna memastikan kualitasnya memenuhi Spesifikasi Teknik. Hasil
pengujian dan pemeriksaan ini harus dicatat dengan tertib oleh Penyedia Jasa
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi Teknis. Penyedia Jasa
bertanggung jawab atas segala biaya yang dikeluarkan untuk pengujian dan
pemeriksaan di pabrik.
d. Pengujian Pekerjaan Selesai
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan pengujian dan verifikasi untuk
pekerjaan selesai, Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi rincian jadwal dan tata cara pengujian untuk
memperoleh persetujuan.
Sesudah dilaksanakannya Pengujian Pekerjaan Selesai, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menyerahkan kepada Direksi Teknis kurva verifikasi atau
data verifikasi lainnya dalam format yang telah disepakati untuk peralatan ukur
dan fasilitas lain yang didesain Direksi.
e. Pemberitahuan untuk Pengoperasian
Pengoperasian seluruh pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan ijin Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi. Pemberitahuan secara lengkap dan tertulis kepada
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi harus disampaikan dengan tenggang waktu
yang cukup sebelum dilakukan pengoperasian untuk memberikan kesempatan
baginya melakukan pengaturan yang diperlukan.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa, kecuali bila sudah disediakan
secara tersendiri sebagai jenis pekerjaan penunjang dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, dianggap sudah termasuk/ diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan
yang membutuhkan pengujian dan pemeriksaan tersebut.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa, kecuali bila sudah disediakan
secara tersendiri sebagai jenis pekerjaan penunjang dalam Daftar kuantitas dan harga.,
dianggap sudah termasuk/diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan yang
membutuhkan pengujian dan pemeriksaan tersebut.
13. Laboratorium, Peralatan Laboratorium dan Pengujian
Penyedia Jasa harus menyediakan sarana uji laboratorium atau menunjuk
laboratorium independen/instansi/badan usaha lain untuk pemeriksaan kualitas
pekerjaan dan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Penyedia Jasa juga bertanggung jawab terhadap kelancaran pengujian kualitas
pekerjaan. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan laboratorium, peralatan
laboratorium dan pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban
Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa
satuan pekerjaan.
14. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sosialisasi dan Konsultasi
Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan pemerintah
daerah, camat, kepala desa/lurah, masyarakat setempat sebelum mulai
pelaksanaan pekerjaan untuk membangun saling pengertian dan menghindari
salah paham/masalah serta mengajak partisipasi masyarakat setempat dalam
pelaksanaan pekerjaan. Sosialisasi dan Konsultasi ini harus dilaksanakan Penyedia
Jasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK dan terlebih dahulu
Penyedia Jasa harus menyerahkan jadwal, isi dan materi sosialisasi kepada
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi sebelum sosialisasi dan konsultasi
dilaksanakan guna mendapat persetujuan.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk
“overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
b. Metode dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Metode dan jadwal pelaksanaan pekerja yang ditawarkan Penyedia Jasa dalam
dokumen penawaran dianggap sebagai satu kesatuan dengan dokumen kontrak
dan disebut sebagai Rencana Pelaksanaan Kontrak. Paling lambat 14 (empat
belas) hari sesudah rapat persiapan pelaksanaan kontrak yang ditetapkan
dalam Syarat-Syarat Umum, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi rincian dan perbaikan dari Rencana Mutu
Pelaksanaan Kontrak guna mendapat persetujuan yang untuk selanjutnya disebut
Rencana Mutu Pelaksanaan Pekerjaan.
Rencana Mutu Pelaksanaan Pekerjaan berisi uraian/rincian Metode pelaksanaan,
jadwal pelaksanaan, Metode kerja dan jadwal kerja setiap jenis pekerjaan,
jadwal pengadaan bahan, mobilisasi personil dan peralatan, sosialisasi dan
konsultasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Rencana Mutu
Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah disetujui Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi tidak boleh dirubah atau dimodifikasi oleh Penyedia Jasa tanpa
persetujuan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi, perubahan dan modifikasi
Rencana Mutu Pelaksanaan Pekerjaan dapat dipertimbangkan dengan alasan dan
sebab yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain karena timbulnya
perubahan kegiatan pekerjaan sesuai dengan Syarat- Syarat Umum Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyediakan Rencana Mutu Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah disepakati dan menyerahkan softcopy/hardcopy kepada Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
c. Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Potensi hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
1) Bersinggungan langsung dengan warga dan pemukiman;
2) Terjadinya banjir/aliran tinggi;
3) Akses jalan pekerjaan melintasi permukiman, perkotaan dan area
lain yang memerlukan penanganan khusus;
4) Terjadinya hujan saat pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai salah satu upaya mengurangi dampak dari potensi hambatan
tersebut dan hambatan lainnya yang mungkin timbul, Penyedia Jasa dalam
penawarannya harus menyediakan kelonggaran waktu, teknis dan biaya.
Koordinasi dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan dengan Pemerintah dan
masyarakat setempat harus dilaksanakan dengan baik sejak awal bersama
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Sebagai upaya mengurangi potensi
hambatan dalam pelaksanaan dan untuk menghindari konflik dengan masyarakat,
Penyedia Jasa harus melaksanakan sosialisasi dan konsultasi kepada pemerintah
daerah dan masyarakat.
d. Pasang Profil Melintang Galian Tanah
Pasang Profil Melintang Galian Tanah / Bouwplank ialah penanda sementara yang
digunakan untuk menentukan titik-titik as pada area kerja di dalam proyek
pembangunan sesuai dengan hasil pengukuran yang telah dilakukan sebelumnya.
Fungsi utama bouwplank adalah sebagai penentu arah pondasi dan ketinggian
lantai bangunan. Bouwplank juga bisa berfungsi untuk membuat sudut siku dengan
menggunakan bantuan theodolit.
Karena hanya dipasang untuk sementara waktu, bouwplank biasanya dibuat dari
bahan yang murah seperti kayu berkualitas rendah. Kayu yang berbentuk tiang
pancang ini selanjutnya ditancapkan di sudut-sudut area pekerjaan pembuatan
bangunan. Sedangkan kayu yang berbentuk papan dipasang secara horisontal
menghubungkan masing-masing
tiang pancang. Setelah itu, titik-titik as untuk menandai area kerja pondasi, kolom,
dinding, dan lain-lain dibuat memakai tali kenur yang dibentangkan serta diikatkan
di papan kayu yang dipasang secara mendatar.
Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar pembuatan bouwplank benar dan
sesuai ketentuan, diantaranya :
1) Kedudukan masing-masing patok kayu dibuat sedemikian rupa agar
kekuatannya terjamin dan tidak mudah goyah;
2) Posisinya berada di jarak yang cukup dari titik pembangunan sehingga
tidak mengganggu atau diganggu pekerjaan lainnya;
3) Keberadaannya bisa dilihat dengan jelas sehingga para pekerja bisa
mudah menemukannya;
4) Penanda yang dipasang secara horisontal harus berada di satu bidang yang
rata;
5) Arahnya harus diletakkan serempak menghadap ke dalam bangunan;
6) Benang merupakan penanda untuk garis tengah pondasi dan dinding.
Semua biaya yang timbul akibat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
15. Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan
Selama dalam masa pelaksanaan pekerjaan mobilitas Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi dan Penyedia Jasa sangat tinggi, dan tidak dimungkinkan berdampak di jalan
sekitar lokasi pekerjaan. Sebagai contoh beberapa pekerjaan antara lain: mengangkut
alat berat, bahan material yang akan dipakai, transportasi pembuangan bahan material
tidak terpakai keluar lokasi pekerjaan, dan pemeriksaan berkala Konsultan Supervisi
dan/atau Direksi.
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan yang layak guna
kegiatan tersebut di atas untuk menunjang dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan.
Pemeliharaan dan perbaikan jalan yang dimaksud adalah jalan kerja/jalan kampung/jalan
desa yang sudah ada/mempergunakan lahan penduduk yang disewa selama jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan kemudian ditingkatkan kapasitas pelayanan tingkat
jalannya.
Spesifikasi pemeliharaan dan perbaikan jalan adalah panjang jalan sepanjang jalan
kerja/kampung/desa yang rusak akibat mobilisasi dan demobilisasi alat berat terhadap
aktivitas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Asin Bawah di Kabupaten Ponorogo
dan Madiun (Tahap I). Perbaikan disesuaikan dengan kondisi jalan awal/semula. Selama
masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa berkewajiban melakukan pemeliharaan dan
perbaikan jalan agar selalu layak dilalui sehingga tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya maupun masyarakat lain yang juga
memerlukan dan melewati jalan tersebut. Kelancaran fungsi drainase lingkungan
disepanjang jalan dan fungsi drainase yang terdampak langsung atau tidak langsung di
sekitar lingkungan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dari segi
pemeliharaannya.
Pada kondisi sarana jalan yang dibuat oleh Penyedia Jasa, merupakan jalan desa atau
jalan kampung yang sudah ada, atau lahan penduduk yang disewa sementara untuk
dipergunakan sebagai sarana jalan, setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Jasa berkewajiban mengembalikan kondisi lahan sesuai dan seperti kondisi awal sebelum
dipergunakan.
Semua biaya yang timbul akibat Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk
“overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
16. Masa Operasi dan Pemeliharaan
Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan semua hasil pekerjaan yang ada pada
kontrak dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO). Pelaksanaan pemeliharaan
sesuai SE Menteri No. 15/SE/M/2019 tanggal 18 September Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyedia Jasa harus menyediakan dan
bertanggung jawab terhadap sarana operasional, keamanan dan kebersihan selama
masa pemeliharaan di lapangan sesuai manual operasional dan pemeliharaan yang
sudah disepakati dengan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan, masa operasional dan pemeliharaan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa satuan pekerjaan.
17. Audit oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi
Sesuai dengan kewenangannya, Konsultan Supervisi dan/atau Direksi berhak melakukan
audit dalam kaitannya dengan :
a. Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari pemutusan kontrak yang telah diatur
dalam Dokumen Kontrak tentang Penghentian dan Pemutusan Kontrak;
b. Biaya-biaya lainnya yang diklaim Penyedia Jasa dan tidak tercakup dalam Kontrak.
Penyedia Jasa wajib menyimpan dan menjaga dokumen akutansi yang berkaitan
dengan 2 (dua) hal di atas.
18. Dokumentasi Menggunakan Kamera Digital dan Drone
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
dan pada akhir pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa diwajibkan membuat dokumentasi
kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk foto dan video.
Dokumentasi Pekerjaan kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut harus bisa memberikan
gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan
sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologis bisa
merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut.
Dokumentasi Pekerjaan dilaksanakan pengambilannya dari titik tetap atau sesuai dengan
pengarahan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi dan sudah harus bisa memberikan
gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan. Dokumentasi
Pekerjaan tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada kondisi tahap
kegiatan pelaksanaan pekerjaan disetiap item pekerjaan yang dilaksanakan :
a. saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0 %;
b. saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50 %;
c. saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100 %.
Dokumentasi pekerjaan tersebut, selanjutnya harus dicetak rangkap 5 (lima) dan
dikumpulkan dalam bentuk salinan digital/softcopy dan disimpan dalam Solid State Drive
(SSD) kapasitas 1 TB sebanyak 1 (satu) buah. Disamping dokumentasi pekerjaan utama
tersebut, atas permintaan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi, Penyedia Jasa dapat
melaksanakan pengambilan Dokumentasi. Semua biaya yang timbul akibat
pekerjaan dokumentasi menggunakan kamera digital dan drone sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk
“overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
19. Dokumen Laporan
Semua kegiatan harus didokumentasikan dalam bentuk laporan yang berupa hard copy
dan soft copy dan dirangkum dalam Solid State Drive (SSD) kapasitas 1 TB sebanyak 1
(satu) buah yang berisi antara lain :
a. Berita Acara Serah Terima Lapangan;
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Jadwal pelaksanaan;
c. Laporan Sosialisasi Masyarakat;
d. Laporan mobilisasi personil;
e. Laporan mobilisasi peralatan;
f. Laporan instruksi Kerja (LIK) :
1) Laporan request pekerjaan;
2) Laporan joint inspeksi pekerjaan;
3) Laporan joint opname pekerjaan;
g. Dokumen Persetujuan Penggunaan Bahan Material;
h. Laporan pengukuran 0% dan 100%;
i. Gambar Pengukuran, Gambar Kerja dan Gambar Hasil Kerja;
j. Laporan harian, mingguan, bulanan;
k. Laporan Quality Control;
l. Laporan keamanan, kesehatan kerja dan keselamatan konstruksi;
m. Kontrak dan Adendum Kontrak;
n. Dokumentasi Pekerjaan :
1) Dengan menggunakan kamera digital (0%, 50%, 100%);
2) Dengan menggunakan drone/citra udara (0%, 50%, 100%);
o. Mutual Check (MC) 0 % dan (MC) 100 %;
p. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO);
q. Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO);
r. Lain-lain yang diperintahkan oleh Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa juga harus menyerahkan 1 (satu) Solid State Drive (SSD) minimal
kapasitas 1 TB yang berisi soft copy/pdf semua laporan tersebut di atas.
B. PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
a. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
1) Mendatangkan personil-personil.
2) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium,
bengkel, gudang, dan sebagainya.
3) Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Persyaratan Peralatan Konstruksi
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator (Standart) 0,6 - 0,8 m3 2 Unit
2 Excavator (Long Arm) Min. 0,4 m3 1 Unit
3 Minimal silinder mesin
Dump Truk 3 Unit
3800 cc
4 Bulldozer Minimal 150 Hp 1 unit
5 Stamper tamping rammer 4.2 hp / 80 kg 2
6 Concrete Vibrator 2
7 Pompa Air 5
8 Bar Cutter 2
9 Bar Bender 2
Keterangan:
Kebutuhan jenis dan jumlah alat pada tabel di atas sesuai dengan kebutuhan
lapangan dan harus terpenuhi pada saat pelaksanaan pekerjaan, namun untuk jenis
dan jumlah yang dikompetisikan pada saat lelang sesuai dengan dokumen
pemilihan. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan atau kegiatan lapangan, demikian pula untuk demobilsasi
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan lapangan yang sudah selesai
dikerjakan. Semua biaya yang timbul akibat mobilisasi dan demobilisasi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk dalam Daftar kuantitas dan harga.
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
1) Ketentuan Administrasi
a) Kewajiban Umum
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi
perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :
• Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara
kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan;
• Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman;
• Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
dalam keadaan selamat dan sehat;
• Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang
karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa,
bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan;
• Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
kerja sesuai dengan keahlian, ketrampilan, umur, jenis kelamin
dan kondisi fisik/kesehatannya;
• Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa
semua tenaga kerja telah diberi petunjuk oleh ahli/petugas K3
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana- sarana pencegahan kecelakaan yang dipandang perlu;
• Penyedia Jasa membuat prosedur kerja, membuat sistem
perlindungan terhadap pekerja, menyediakan perlengkapan
pengaman dan rambu-rambu peringatan kepada tenaga kerja
untuk menghindarkan tenaga kerja dari resiko bahaya
kecelakaan kerja;
• Penyedia Jasa memastikan dalam setiap melaksanakan
pekerjaan, tenaga kerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD);
• Ahli/petugas K3 tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan,
sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
• Penyedia jasa wajib mengasuransikan semua tenaga kerja
berikut tim Konsultan.
• Penyedia jasa wajib menyediakan ruang P3K (Tempat Tidur
Pasien, Stetoskop, Timbangan Berat Badan) selama
pelaksanaan pekerjaan.
b) Organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan ahli/petugas K3 untuk
setiap proyek yang dilaksanakan. Ahli/petugas K3 tersebut harus
masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan konstruksi setiap proyek,
dengan ketentuan sebagai berikut :
• Ahli/petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja
secara penuh (full- time) untuk mengurus dan menyelenggarakan
keselamatan dan kesehatan kerja;
• Ahli/petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bekerja
sebaik-baiknya, di bawah koordinasi Penyedia Jasa, serta
bertanggung jawab kepada kepala proyek;
• Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu
proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan
keselamatan dan kesehatan kerja.
c) Laporan Kecelakaan
Salah satu tugas ahli/petugas K3 konstruksi adalah melakukan
pencatatan atas kejadian yang terkait dengan K3, dimana :
• Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya
harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait;
• Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan
menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan
kerja, pekerja masing-masing;
Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-
sebabnya;
Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan;
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk
setiap proyek yang meliputi seluruhnya.
Petugas pertolongan pertama pada kecelakaan, alat-alat
komunikasi dan alat- alat lain serta jalur transportasi.
• Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya :
Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja
pertama kali;
Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada
pekerjaan tersebut.
• Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan
disimpan untuk referensi;
• Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang
tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang
yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK);
• Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus
disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu,
kelembaban udara dan lain-lain;
• Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit
dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan
perlengkapan gigitan ular;
• Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-
benda lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan
darurat;
• Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara
teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong);
• Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan
mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit
atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat
lainnya;
• Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik
dan strategis yang memberitahukan antara lain :
Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat
PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan
tempat dimana dapat dicari petugas K3;
Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil
ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan
lain-lain;
- Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan
tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam
keadaan darurat.
d) Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Semua biaya yang timbul akibat kegiatan keselamatan dan
kesehatan kerja tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
jawab Penyedia Jasa, serta harus diperhitungkan pada analisa
harga satuan pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan
Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 11/SE/M/2019
tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi bahwa satuan perincian penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam daftar
kuantitas dan harga. dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan,
memperhatikan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi, jumlah pekerja
yang direncanakan, jenis pekerjaan konstruksi, lokasi pekerjaan, dan
waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya Penyedia Jasa harus melaksanakan prinsip-prinsip
kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan
prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan
tersebut dengan biaya yang wajar, oleh karena itu baik Penyedia Jasa
dan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan,
pelaksanaan dan pengawasannya.
2) Ketentuan Teknis
a) Aspek Lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait
dengan aspek lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
b) Tempat Kerja dan Peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu
proyek terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
sebagai berikut :
• Pintu masuk dan keluar
Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat
kerja; Flag man ditempatkan pada ruas jalan yang berpotensi
terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan. Tugas flag man
mengatur lalu lintas dan dalam pelaksanaanya selalu mematuhi
peraturan keselamatan kerja. Alat-alat/tempat-tempat tersebut
harus diperlihara dengan baik.
• Lampu/penerangan
Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah
bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai
harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-
gang; Lampu-lampu harus aman dan terang; Lampu-lampu
harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah
bahaya apabila lampu mati/pecah.
• Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang
sesuai untuk mendapat udara segar; Jika secara teknis tidak
mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya,
tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah
bahaya-bahaya tsb di atas.
• Kebersihan
Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindahkan ke tempat yang aman; Semua paku yang
menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan; Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah
tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja; Tempat-tempat
kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus
dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya; Alat-alat
yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
• Pencegahan Terhadap Kebakaran dan Alat Pemadam
Kebakaran.
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu
tempat atau proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai
berikut::
Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan
harus tersedia:
❖ Alat-alat pemadam kebakaran;
❖ Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja
harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam
kebakaran;
Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara
sebagaimana mestinya;
Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan
menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
dipelihara; Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di
tempat yang mudah dilihat dan dicapai;
Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat- tempat sebagai berikut :
❖ Di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah
terbakar disimpan;
❖ Di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk
mengelas.
Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia
kering harus disediakan:
❖ Di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda
cair yang mudah terbakar;
❖ Di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat
pemanas yang menggunakan api;
❖ Di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak
terjadi kerusakan- kerusakan teknis;
Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe)
dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
❖ Dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan;
❖ Dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya;
❖ Mempunyai sambungan yang dapat digunakan
Dinas Pemadam Kebakaran.
• Perlengkapan Keselamatan Kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi
pekerja dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai
berikut :
Safety head, yang berguna untuk melindungi kepala dari
benturan benda keras selama mengoperasikan atau
pemelihara alat-alat;
Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan
terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan
benda keras dan sebagainya;
Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk
melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk
metal atau serbuk material keras lainnya;
Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun
ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan
tetap dipakai;
Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan
pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras,
misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya;
Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan
pekerjaan yang berhubungan dengan alat yang
mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya
pemadatan tanah dgn stamper dan sebagainya.
3) Pedoman Untuk Pelaku Utama Konstruksi
a) Pedoman Untuk Manajemen Puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk
mengurangi biaya karena kecelakaan kerja, antara lain:
• Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua
manajer lapangan. Informasi ini digunakan untuk
mengadakan evaluasi terhadap program keselamatan kerja
yang telah diterapkan;
• Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang
keselamatan kerja dengan cara yang sama sebagaimana
dilakukan pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai
biaya dan rencana penjadwalan pekerjaan.
• Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran
perusahaan dan mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada
proyek yang dilaksanakan;
• Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci
sehingga dapat memberikan jaminan bahwa peralatan atau
material yang digunakan utk melaksanakan pekerjaan dlm
kondisi aman;
• Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan
tentang keselamatan kerja dan memanfaatkan secara efektif
keahlian yang ada pada masing masing divisi (bagian) untuk
program keselamatan kerja.
b) Pedoman Untuk Kepala Proyek dan Pengawas
Untuk kepala proyek dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat
diterapkan untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan
dalam pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi :
• Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan
kesehatan pekerja konstruksi sehingga harus menerapkan
berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus
mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran
terhadap K3 melalui komunikasi yang baik, organisasi yang
baik, persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk
tindakan-indakan aman, serta menetapkan target yang
realistis untuk K3;
• Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada
pekerjaan seperti dengan memasukkan masalah keselamatan
kerja sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan
memberikan dukungan yang positif;
• Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan
mengadakan hubungan yang erat dengan para mandor dan
pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan
dan permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat
melakukannya dengan cara:
Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan
mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan
personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan
perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru,
terutama pada hari-harinya yang pertama;
Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan
mandor, karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan
dapat memahami mengenai titik sudut pandang dari pekerja.
Cara ini bukanlah mempunyai maksud untuk merusak pihak
mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa
pihak pekerja itu telah diperlakukan secara adil (wajar);
Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan
para mandor tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa
pihak mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat
kesalahan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara
mengizinkan para mandor untuk memilih para pekerjanya
sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan yang tunggal
untuk memberhentikan pekerja).
c) Pedoman Untuk Mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan:
• Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu
bekerja sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya
bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian
membiarkannya begitu saja;
• Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan
tidak memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa
memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk
mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
• Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan mereka
yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di
lapangan;
• Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam
rapat pada tataran perusahaan.
d) Pedoman Untuk Pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan
dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang
konstruksi antara lain adalah:
• Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk
lingkungan kerja;
• Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang
mendukung;
• Taat pada aturan yang telah ditetapkan;
• Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja;
• Memahami lingkup kerja yang diberikan.
NO URAIAN SAT KET
1 Penyiapan RK3K:
a Pembuatan Manual, Prosedur, Memperhatikan
Set
Instruksi kerja dan Ijin Kerja jumlah dan
jenis pekerjaan
b Pembuatan Kartu Identitas
Lembar
yang dikerjakan
Pekerja (KIP)
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan:
a Induksi K3 Org Memperhatikan
pjuemrklairha an
pekerja, tamu
dan staf
b Pengarahan K3 Org Memperhatikan
pjuemrklairha apne kerja
dan resiko
K3 pekerjaan
c Pelatihan K3 Org Memperhatikan
pjuemrklairha apne kerja
serta jumlah dan
jenis pekerjaan
d Simulasi K3 Org Memperhatikan
pjuemrklairha apne kerja
dan resiko
K3 pekerjaan
e Spanduk (Banner) Lb Memperhatikan
lokasi
pekerjaan dan
waktu pekerjaan
f Poster Lb Memperhatikan
lpoekkaesrij aan dan
waktu pekerjaan
g Papan Informasi K3 Bh Memperhatikan
resiko K3
pekerjaan
3 Alat pelindung Kerja
a Jaring Pengaman Ls Sesuai Kebutuhan
b Tali Keselamatan Ls Sesuai Kebutuhan
c Pagar Pengaman Ls Sesuai Kebutuhan
4 Alat Pelindung Diri
a Topi Pelindung Bh Memperhatikan
pjuemrklairha apne kerja,
tamu dan staf
b Pelindung Mata Bh Sesuai Kebutuhan
c Pelindung pernafasan Bh Sesuai Kebutuhan
d Sarung Tangan Psg Sesuai Kebutuhan
e Sepatu Keselamatan Psg Memperhatikan
pjuemrklairha apne kerja
f Body Harnes Bh Sesuai Kebutuhan
g Jaket Pelampung Bh Sesuai Kebutuhan
h Rompi Keselamatan Bh Sesuai Kebutuhan
5 Asuransi dan Perizinan :
a BPJS Ketengakerjaan dan Ls
Kesehatan Kerja
6 Personil K3
a Petugas K3 OB Memperhatikan
b Petugas Pengatur Lalu Lintas OB pjuemrklairha apne kerja
dan risiko k3
pekerjaan.
Biaya
dimasukkan ke
dalam biaya
personel
manajerial.
7 Fasilitas Sarana Kesehatan
a Peralatan P3K (Kotak P3K, Ls Memperhatikan
Tandu, Tabung Oksigen, pjuemrklairha an
Perban) pekerja dan
risiko k3
pekerjaan
b Peralatan Pengasapan Bh Memperhatikan
pjuemrklairha apne kerja
dan risiko
K3 pekerjaan
c Obat Pengasapan Ls
8 Rambu-Rambu yang diperlukan
a Rambu Petunjuk Bh Sesuai
Kebutuhan
b Rambu Lapangan Bh Sesuai
Kebutuhan
c Rambu Peringatan Bh Sesuai
Kebutuhan
d Rambu Kewajiban Bh Sesuai
Kebutuhan
e Rambu Informasi Bh Sesuai
Kebutuhan
f Rambu Pekerjaan Sementara Bh Sesuai
Kebutuhan
g Tongkat Pengatur Lalu Lintas Bh Sesuai
Kebutuhan
h Kerucut Lalu Lintas Bh Sesuai
Kebutuhan
i Lampu Putar Bh Sesuai
Kebutuhan
9 Lain- Lain Terkait Pengendalian Resiko K3
a Alat Pemadam Api Ringan Bh Sesuai
(APAR) kmeebmutpuehrahna tikan
jenis
b Sirine Bh pekerjaan dan
risiko K3
c Bendera K3 Bh pSeekseurajai an
Kebutuhan
d Lampu Darurat Bh
e Pelaporan dan Penyelidikan Ls Sesuai
Insiden kmeebmutpuehrahna tikan
jumlah
pekerja
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap kelancaran Pelaksanaan
keamanan, kesehatan kerja dan keselamatan konstruksi selama pelaksanaan
pekerjaan. Pelaksanaan keamanan, kesehatan kerja dan keselamatan
konstruksi mengacu SE Menteri Nomor 11 tahun 2019. Pembayaran
pekerjaan pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan keamanan, kesehatan kerja
dan keselamatan konstruksi dilakukan berdasarkan harga yang tercantum
dalam Daftar kuantitas dan harga.
2. Pekerjaan tanah
a. Galian Tanah
1) Ruang Lingkup
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud adalah galian untuk pembersihan,
galian terbuka, galian material dengan kedalaman sesuai dengan gambar
rencana atau persetujuan dari konsultan supervisi dan/atau Direksi. Galian
tanah termasuk juga gali, muat, angkut dan perataan bekas galian di area
sekitar yang ditentukan oleh konsultan supervisi dan/atau Direksi.
Penyedia Jasa wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pematokan
bersama Konsultan Supervisi dan/atau Direksi sesudah pekerjaan penebasan
dan pembersihan semak belukar selesai dikerjakan. Pengukuran
dilaksanakan sesuai dengan perintah Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
Hasil pengukuran dibuat buku ukur serta dituangkan dalam gambar berupa
gambar pengukuran yang menunjukkan elevasi muka tanah, tampang
memanjang dan melintang. Buku ukur dan gambar pegukuran dilaporkan dan
diserahkan kepada Konsultan Supervisi dan/atau Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
Gambar pengukuran pra-konstruksi di atas untuk selanjutnya dipergunakan
sebagai acuan dan dasar perhitungan kuantitas pekerjaan galian. Penyedia
Jasa wajib menjaga, merawat dan mencegah galian tanah dari kerusakan.
Perlindungan tanah diperlukan untuk pekerjaan galian tanah yang jaraknya
dekat dengan bangunan permanen, galian tanah yang dalam (> 2m dari tanah
asli), galian tanah dengan kemiringan yang curam/tegak. Perlindungan tanah
diupayakan dengan metode kerja dan pelaksanaan yang memperhitungan
kemanan, keselamatan tenaga kerja, pekerjaan galian tanah sendiri dan
bangunan permanen sekitar galian. Kerusakan akibat galian tanah pada
pekerjaan konstruksi yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Jasa menjadi
tanggung jawab penyedia jasa dan wajib diperbaiki dengan biayanya sendiri.
Dalam hal pekerjaan galian melampaui batas yang ditetapkan dalam gambar
kerja (gambar hasil pengukuran pra-konstruksi) Penyedia Jasa wajib
menimbun kembali bagian tersebut dengan bahan timbun yang disetujui
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi. Pekerjaan tersebut tidak dilakukan
pembayaran oleh Pengguna Jasa. Penyedia Jasa wajib memberitahukan
kepada Konsultan Supervisi dan/atau Direksi jika pekerjaan galian telah
selesai dikerjakan untuk dilakukan pemeriksaan guna persetujuan sebelum
pekerjaan lanjutan dilaksanakan.
2) Klasifikasi Galian
Pekerjaan galian diklasifikasikan sebagai pekerjaan galian sebagai berikut:
a) Galian Tanah Biasa.
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan
menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau
menurut ukuran dan ketinggian lain yang mungkin akan diperintahkan
oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan
ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi
lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat.
Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam spesifikasi adalah
tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum
pekerjaan tanah dimulai.
Galian Tanah Tanah Biasa Secara Manual biasa dilaksanakan dengan
tenaga manusia serta dengan peralatan yang bisa dilaksanakan dengan
tenaga manusia seperti pada Saluran Induk atau pada perapian
Kemiringan Slope Saluran yang sudah tidak mungkin lagi dilaksanakan
dengan menggunakan Alat Berat seperti Exavator serta pada pondasi
Saluran pasangan tegak dan pada pondasi bangunan serta pada galian
endapan pada saluran Induk atau Saluran Sekunder dan pada lokasi-
lokasi tertentu yang tidak mungkin lagi dilaksanakan dengan
menggunakan alat berat, dasar pnentuan penilaian volume, berdasarkan
gambar Shop drawing yang sudah ditanda tangani bersama kecuali atau
intruksi dan arahan tertentu dari Direksi dan Konsukltan Supervisi
b) Galian Tanah dengan alat berat (mekanis).
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan
menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau
menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan
oleh Direksi dan Konsultan Supervisi. Ukuran yang berdasarkan atau
berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus
ditunjukkan kepada Direksi dan Konsultan Supervisi lebih dahulu,
Seluruh galian dikerjakan dengan menggunakan excavator dengan
kapasitas minimal 0,6 m3 sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang
yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan/ditunjukkan
oleh Direksi dan Konsultan Supervisi, bila ada galian yang perlu
disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau.
Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/beton tanpa
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi dan Konsultan Supervisi. seluruh
proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan
yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus
diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Apabila pada saat
pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter
lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat
Excavator, maka penyedia jasa melapor kepada direksi dan Konsultan
Supervisi pekerjaan untuk menindak lanjuti pekerjaan tersebut atas
keputusan bersama.
Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat
dalam meter kubik dimana tanah galian dari permukaan tanah sampai
yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam
gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik
untuk item dalam BOQ. Selama proses penggalian tanah agar secara
langsung dipisahkan dan ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui
Direksi dan Konsultan Supervisi, material yang layak / bisa dipakai untuk
timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya
akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali,
sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar
daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal
pertanian dan fungsi D.I. Asi Bawah. Penyedia Jasa harus menguasai
medan kerja sehingga penumpukan material yang bisa dipakai untuk
timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-dekatnya dengan
lokasi yang memerlukan timbunan. Harga satuan termasuk upah buruh,
bahan dan peralatan yang diperlukan untuk penggalian, perapihan dan
kemiringan talud temasuk usaha pencegahan biaya longsor, pembuatan
tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap
perlu oleh Direksi dan Konsultan Supervisi. Pengaturan, pembuangan
tanah yang tak terpakai ataupun yang berlebihan kecuali ditetapkan lain
dalam bagian yang terpisah dalam daftar volume dan biaya pekerjaan
misalnya item pemompaan atau pembuatan buatan dan pemeliharaan
penampungan air yang dilaksanakan dengan baik selama pelaksanaan
pekerjaan.
Penggalian tanah termasuk untuk galian struktur dan saluran,
penggalian untuk bangunan harus dilaksanakan dengan cara yang
paling aman hingga mencapai elevasi yang disetujui Direksi dan
Konsultan Supervisi. Kecuali ditunjukan dengan jelas pada gambar atau
telah ditetapkan oleh Direksi dan Konsultan Supervisi.
Selama pelaksanaan pekerjaan ada kemungkinan oleh Direksi dan
Konsultan Supervisi pekerjaan bilamana dianggap perlu atau diinginkan
untuk mengubah kemiringan galian atau dimensi galian dari ketentuan
yang telah ditetapkan, setiap penambahan ataupun pengurangan dari
total volume galian sebagai akibat dari perubahan tersebut akan
diperhitungkan dalam pembayaran dasar dan kemiringan tepi galian
dimana konstruksi akan ditempatkan/harus diselesaikan dengan rapih
dan teliti dengan ukuran-ukuran yang tepat seperti yang ditetapkan
dalam gambar atau ditetapkan Direksi, dan permukaan dasar galian
disiapkan sedemikian rupa menj amin pondasi yang kuat. Apabila
terdapat material alam pada lokasi galian pondasi yang mengganggu
selama pelaksanaan penggalian, maka hal tersebut harus dipadatkan
ditempat atau disingkirkan atau diganti dengan tanah timbunan pilihan
yang sesuai atau beton atas biaya Penyedia Jasa. Pekerjaan galian
tanah untuk bangunan akan diukur sebagai dasar pembayaran.
3) Pemanfaatan Tanah Hasil Galian.
Tanah hasil galian dapat digunakan untuk timbunan kembali, seluruhnya yang
tidak dipergunakan (dibuang) dan diratakan diluar/sekitar lokasi pekerjaan.
Penggunaan galian untuk timbunan kembali dan penempatan buangan galian
tanah dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
4) Pengukuran dan Pembayaran untuk Galian
Pembayaran pekerjaan galian dilaksanakan berdasarkan harga satuan
pekerjaan ini dalam Daftar kuantitas dan harga. Harga satuan pekerjaan ini
sudah termasuk semua biaya untuk pekerja, peralatan, bahan, pengukuran,
angkutan dan pembuangan, perapian dan pencegahan dari longsoran tebing.
b. Timbunan Tanah Kembali
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan urugan kembali harus dikerjakan sesuai dengan gambar
kerja yang disepakati atau atas perintah Konsultan dan Direksi.
Penyedia Jasa wajib menyampaikan metoda kerja, bahan dan
peralatan yang direncanakan akan digunakan, kepada Konsultan dan
Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
urugan/timbunan tanah kembali dilaksanakan.
Tanah bahan timbunan berasal dari tanah hasil pekerjaan galian
dilokasi bangunan atau lokasi lain sesuai persetujuan Konsultan dan
Direksi. Tanah bahan timbunan harus berasal dari tanah hasil
pekerjaan galian atau dari borrow pit yang memenuhi syarat sebagai
tanah bahan timbun berdasarkan hasil uji laboratorium dan atas
persetujuan/perintah Konsultan dan Direksi. Dikerjakan paling sedikit
14 (empat belas) hari sesudah pekerjaan beton untuk struktur selesai
dilaksanakan. Dikerjakan lapis demi lapis dengan tebal lapisan
berdasarkan hasil uji coba yang tergantung dari material/tanah bahan
timbunan, peralatan yang dipergunakan dan jumlah lintasannya.
Kadar air tanah bahan timbunan berkisar antara + 3% sampai -5%
dari kadar air optimum berdasarkan hasil uji laboratorium dengan
tingkat kepadatan 80% kepadatan kering maksimum sesuai dengan
kriteria ASTM D-968.
Pengukuran untuk pekerjaan timbunan / urugan kembali Tipe-A
dilakukan dalam satuan meter kubik (m3) yaitu volume yang diukur
mulai dari garis batas pekerjaan galian dan dinding/permukaan paling
luar bangunan atau elevasi yang telah ditetapkan yang tidak
melampaui elevasi permukaan tanah asli.
b) Meliputi pekerjaan timbunan tanah kembali pada seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
2) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Pekerjaan urugan kembali harus dikerjakan sesuai dengan gambar
kerja yang disepakati atau atas perintah Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi.
b) Penyedia Jasa wajib menyampaikan Metode kerja, bahan dan
peralatan yang direncanakan akan digunakan, kepada Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pekerjaan urugan/timbunan tanah kembali dilaksanakan.
c) Tanah bahan timbunan berasal dari tanah hasil pekerjaan galian
dilokasi bangunan atau lokasi lain sesuai persetujuan Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi.
d) Pemadatan urugan/timbunan tanah kembali menggunakan alat
stamper/alat pemadat lainnya hingga didapat kepadatan tanah yang
homogen atau sesuai dengan arahan Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi.
e) Dikerjakan paling sedikit 14 (empat belas) hari sesudah pekerjaan
beton untuk struktur selesai dilaksanakan.
f) Dikerjakan lapis demi lapis dengan tebal lapisan berdasarkan hasil uji
coba yang tergantung dari material/tanah bahan timbunan, peralatan
yang dipergunakan dan jumlah lintasannya.
g) Pada umumnya tebal lapisan urugan kembali yang telah dipadatkan
tidak boleh lebih dari 30 cm.
h) Pemadatan dengan menggunakan stamper atau Alat Pemadat yang
disetujui Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
3) Pengukuran dan Pembayaran
a) Pengukuran untuk pekerjaan timbunan tanah kembali dilakukan dalam
satuan meter kubik (m3) yaitu volume yang diukur mulai dari garis
batas pekerjaan galian dan dinding/permukaan paling luar bangunan
atau elevasi yang telah ditetapkan dan setelah timbunan tanah
kembali dipadatkan.
b) Pembayaran pekerjaan timbunan kembali dilakukan berdasarkan
harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah
termasuk biaya untuk : galian, angkutan, re-handling, penghamparan,
pengendalian kadar air, pemadatan, perapian dan biaya lain
termasuk, upah, bahan, peralatan serta pekerjaan penunjang.
c. Buangan Tanah
1) Lingkup Pekerjaan
a) Tanah hasil galian dibuang dengan jarak tertentu
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan ini penyedia jasa harus sudah
mendapatakn ijin dari pemerintah setempat terutama desa yang
terkena dampak lansung pada saat pelaksanaan pekerjaan
pembuangan tanah, penyedia jasa harus mencari lokasi buangan
(disposal area) dengan jarak yang sudah diatur dalam pekerjaan ini
sehingga memudahkan dalam menilai volume pekerjaan yang
dilaksanakan.
b) Tanah Dihampar, Diratakan dan Dirapikan
Buangan pada disposal dirapikan/dibentuk menggunakan buldozer
kapasitas minimal 150 Hp sesuai petunjuk direksi pekerjaan dengan
garis perapian yang telah ditetapkan dan hasil galian tersebut tidak
mengganggu fasilitas sosial yang sedang dipergunakan masyarakat
setempat.
c) Meliputi pekerjaan buangan dan perataan tanah dengan berbagai
jarak sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
2) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Pekerjaan buangan dan perataan tanah dengan berbagai jarak
harus dikerjakan sesuai dengan gambar kerja yang disepakati
atau atas perintah Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
b) Penyedia Jasa wajib menyampaikan Metode kerja, bahan dan
peralatan yang direncanakan akan digunakan, kepada Konsultan
Supervisi dan/atau Direksi serta mendapatkan persetujuan buangan
dan perataan tanah dengan berbagai jarak dilaksanakan.
c) Buangan dan perataan tanah dengan berbagai jarak dari tanah hasil
pekerjaan galian dilokasi bangunan atau lokasi lain sesuai persetujuan
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
d) Perataan buangan dan perataan tanah dengan berbagai jarak
menggunakan alat- lainnya hingga didapat kepadatan tanah yang
homogen atau sesuai dengan arahan Konsultan Supervisi dan/atau
Direksi.
e) Dikerjakan setiap buangan dan perataan tanah dengan berbagai jarak
selesai dilaksanakan.
f) Dikerjakan lapis demi lapis dengan tebal lapisan berdasarkan hasil uji
coba yang tergantung dari material/tanah bahan timbunan, peralatan
yang dipergunakan dan jumlah lintasannya.
g) Pada umumnya tebal lapisan urugan kembali yang telah dipadatkan
tidak boleh lebih dari 30 cm.
h) Pemadatan dengan menggunakan stamper atau Alat Pemadat yang
disetujui Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
3) Pengukuran dan Pembayaran
a) Pengukuran untuk pekerjaan buangan dan perataan tanah dengan
berbagai jarak dilakukan dalam satuan meter kubik (m3) yaitu volume
yang diukur mulai dari elevasi yang telah ditetapkan dan sebelum
buangan dan perataan tanah atau elevasi yang telah ditetapkan
disuatu lokasi tertentu dan setelah buangan dan perataan tanah
dengan berbagai jarak diratakan dan dipadatkan.
b) Pembayaran pekerjaan buangan dan perataan tanah dengan
berbagai jarak dilakukan berdasarkan harga yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
3. Pekerjaan Pasangan
a. Ruang Lingkup
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode pelaksanaan
pekerjaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan
pasangan batu dan adukan semen.
Pedoman ini mencakup pekerjaan pasangan batu, bronjong, pasangan batu bata,
plesteran, acian dan rooster. Pedoman ini mencakup pekerjaan pasangan yang
disetujui sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam pada gambar kerja
sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi.
b. Acuan Normatif
Standar Nasional Indonesia (SNI)
1) SNI 15-0302-1989 Semen Pozolan Kapur
2) SNI 15-2049-1994 Semen Portland
3) SNI 15-0129-1994 Semen Portland Putih
4) SNI 15-0302-1999 Semen Portland Pozolan
5) SNI 03-2417-1991 Metode Pengujian Keausan Agregat Dengan Mesin
Abrasi Los Angeles
6) SNI 03-3046-1992 Kawat Bronjong dan Bronjong Berlapis PVC (Polivinil
Chlorida)
7) SNI 15-3758-1995 Semen Aduk Pasangan
8) SNI 03-0090-1999 Spesifikasi Bronjong Kawat
9) SNI 03-6817-2002 Metode Pengujian Mutu Air Untuk digunakan dalam
Beton
10) SNI 03-6882-2002 Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Pasangan
American Standard Test Method
1) ASTM C 91 Masonry cement
2) ASTM C 207 Hydrated Lime
3) ASTM C 270 Mortar for Unit Masonry
4) ASTM C 476 Mortar and Grout for Reinforcement of Masonry
c. Istilah dan Difinisi
1) Agregat halus adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 0,25
mm sampai 4 mm yang biasa disebut pasir
2) Agregat kasar adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 4 mm
sampai 31,5 mm yang biasa disebut kerikil.
3) Semen Portland adalah semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara
menggiling terak semen portland yang terutama, terdiri dari Kalsium Silikat
Hidrat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan
tambahan satu atau lebih bentuk kristal senyawa Kalsium Sulfat.
4) Plesteran adalah suatu konstruksi yang berfungsi sebagai penutup
/pengikat ujung pasangan batu.
5) Acian adalah suatu konstruksi yang berfungsi untuk penutup.
d. Persyaratan Bahan
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus
dari jenis yang diketahui awet;
b) Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis
atau lemah;
c) Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat yang dipecah
salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos dan tidak berpori;
d) Batu harus hitam, rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat
ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama;
e) Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan
tanah yang menyelimuti agar permukaan batu bersih;
f) Ukuran batu berkisar antara diameter 15-30 cm. Batu bulat atau batu
kali hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah
atau sesuai persetujuan Konsultan Supervisi dan/atau Direksi dan
digunakan bersama-sama dengan batu belah;
g) Batu pecah yang mempunyai diameter <10 cm hanya boleh
dipergunakan sebagai batuan pengisi/pengunci.
2) Pasir
a) Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam (pasir pasang)
yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan/atau Direksi;
b) Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir dari gunung berapi
(pasir beton) yang diambil dari sungai atau sumber lain dan
memenuhi standart pengujian agregat halus yang telah disetujui
oleh Konsultan Supervisi dan/atau Direksi;
c) Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah organik,
sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan
bahan lainnya, seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang akan
menurunkan mutu pasangan batu.
3) Material Cement
a) Bahan material cement yang dipakai adalah jenis PC yang ada
dipasaran dan harus memenuhi standar;
b) Bahan material cement yang telah mengeras karena pengaruh cuaca,
air atau bahan organik lainnya tidak boleh dipakai;
c) Dalam menyimpan material di gudang lapangan, tempat penyimpanan
harus kering dan diberi alas minimum 30 cm di atas permukaan tanah
dan tinggi tumpukan maksimum 3 m.
4) Air
Air yang dipergunakan harus bersih tidak mengandung Lumpur, minyak,
bahan organik atau bahan kimia.
e. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Bongkaran Pasangan Batu
Bongkaran batu yang dimaksud adalah bongkaran batu Belah secara manual
(tenaga manusia), dengan menggunakan alat bantu sederhana. Bongkaran
batu kali ini dimulai pada garis bongkaran yang telah ditetapkan oleh Direksi
pekerjaan, dengan satuan m³ (meter kubik) dan hasil bongkaran adalah bukti
bongkaran pasangan batu Belah, dilengkapi dengan dokumentasi progress
pekerjaan dengan mengumpulkan bekas Bongkaran.
Diperlukan Tukang Batu dengan keterampilan khusus, untuk membongkar
dilokasi yang sulit atau pada sambungan lama dan yang baru, terutama pada
daerah sambungan konstruksi dan sambungan exspansi.
2) Pasangan Batu dengan Campuran 1 PC : 4 Ps
Batu belah yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar seperti pasangan batu belah atau lapisan lindung batu, haruslah batu
belah yang bersih dan keras, tahan lama dan sejenis dengan ukuran kisaran
15 s.d 20 cm menurut persetujuan Direksi dan bersih dari campuran besi,
noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau tidak sempurna lainnya. Batu
Belah tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui Direksi dan Konsultan
Supervisi.
a) Adukan
Jika tidak ditentukan lain, adukan untuk semua pekerjaan pasangan
Batu Belah harus dibuat dari semen portland dan pasir dengan
perbandingan isi 1 Pc : 4 Ps. (Selanjutnya dipakai singkatan Pc untuk
semen portland, Ps untuk pasir, Kr untuk kerikil, dalam kode
perbandingan suatu adukan).
Pasir harus sama dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton
Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang
memungkinkan untuk menghasilkan adukan yang baik. Semen haruslah
portland semen seperti yang dimaksud, Air yang dipakai untuk membuat
adukan haruslah memenuhi syarat dari spesifikasi ini. Air harus
diberikan dalam jumlah cukup/sesuai untuk menghasilkan adukan yang
baik. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian
rupa sehingga jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan
ditentukan secara tepat sesuai persetujuan Direksi/ Tenaga ahli. Apabila
mesin aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur
lebih dulu. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan.
b) Penyimpanan Bahan
Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan seperti yang
disyaratkan. Dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup lain
yang tahan air.
c) Alas dan Sambungan
Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu
sebelum dipasang dan harus diletakkan dengan alasnya tegak lurus
kepada arah tegangan pokok. Setiap batu harus diberi alas adukan,
semua sambungan diisi padat dengan adukan pada waktu pekerjaan
berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya, serta tidak
boleh ada batu berimpit satu sama lainnya. Batu pasak tidak boleh
disisipkan sesudah semua batu selesai dipasang.
3) Plesteran dengan Campuran 1 Pc : 3 Ps
Apabila dipermukaan dinding dan lantai dari pasangan batu kali yang ada
(existing) maupun yang baru harus diplester dengan adukan 1 Pc : 3 Ps. Bila
diperintahkan, dinding dan lantai baik lama maupun baru terbuat dari
pasangan bata/batu belah diplester dengan adukan PC : pasir 1:3 banyaknya
semen untuk setiap 1 m2 sedikitnya 7,78 kg. Campuran untuk pekerjaan
plesteran harus memenuhi persyaratan untuk bahan dan campuran pada
Pekerjaan plesteran dikerjakan secara 2 lapis sampai ketebalan 1.5 cm.
Apabila tidak diperintahkan lain pasangan harus diplester pada bagian atas
dari dinding, ujung-ujung saluran pasangan, dan untuk 0.10 m dibawah tepi
atas atau sesuai dengan yang tertera pada gambar. Pertemuan pasangan
(Plesteran sudut) selebar 8 - 10 cm untuk bangunan kecil dan 15 cm untuk
bangunan yang besar sedang pada samping rangka pintu sorong, diplester
tegak selebar 10 cm. Plesteran juga dilakukan pada alur skot balk.
Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan maka bidang dasar harus dibuat
kasar dan bersih. Pekerjaan plesteran harus rata, lurus dan halus. Setelah
pekerjaan plesteran cukup kering diaci dengan semen, kemudian harus
dipelihara dengan siraman air secara rutin.
4) Siaran dengan Campuran 1 Pc : 2 Ps
Sebelum pekerjaan siaran dimulai, semua bidang sambungan diantara batu
muka harus dikorek sebelum ditutup dengan adukan. Permukaan harus
dibersihkan dengan memakai kawat dibasahi.
Adukan untuk Siaran harus campuran 1 Pc : 2 Ps, banyaknya semen untuk
setiap 1 m2 sedikitnya 6,34 kg kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Sebelum
pekerjaan siaran dimulai semua bidang sambungan diantara batu muka harus
dikorek sebelum adukan mengeras (atau dibetel untuk pasangan lama). Jenis
pekerjaan siar terdiri dari:
a) Siaran tenggelam (masuk kedalam 1 cm dari permukaan batu).
b) Siaran rata (rata dengan permukaan batu).
c) Siaran timbul (timbul 1 cm, lebar tidak kurang 2 cm)
Pekerjaan siar dapat menggunakan salah satu dari jenis pekerjaan siar di atas
menyesuaikan dengan keadaan dan atas persetujuan dari direksi dan
supervisi.
5) Pemasangan Pipa Suling-Suling
Tembok-tembok penahan, melebihi dari 1,50 m pasangan miring dan tembok-
tembok tegak harus dilengkapi dengan suling-suling dibuat dari pipa PVC
dengan diameter 1,5 Inch panjang 60 cm dan paling tidak satu buah untuk
setiap 2,0 m2 luas permukaan. Setiap ujung pemasukan suling-suling harus
dilengkapi dengan saringan. Suling- suling dipasang bersamaan dengan
pasangan batu dan disisakan 0,20 m keluar sisi belakang pasangan batu
untuk saringan sebelum diurug. Pada pasangan miring saringan kerikil juga
dibuat bersama dengan pasangan batu. Saringan terdiri atas lapisan ijuk yang
dipasang pada ujung pipa menonjol keluar pasangan, dibungkus dengan
kerikil atau batu pecah sekeliling pipa setebal 15 cm. Saringan krikil tersebut
dibungkus lagi dengan ijuk untuk membatasi saringan dari tanah asli atau
tanah urug.
6) Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga diperhitungkan dalam satuan pekerjaan.
4. Pekerjaan Beton
Pekerjaan Beton pada pekerjaan Rehabilitasi D.I Asin Bawah berdasarkan mutunya
meliputi Beton Mutu Fc = 14,53/ K-175. Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan
akan mengacu pada Spesifikasi Teknis ini, Dokumen Kendali Mutu, dan Gambar Kerja
yang disetujui oleh Direksi dan Konsultan Supervisi. Semua pekerjaan beton harus
melalui persetujuan dari Direksi dan Konsultan Supervisi. Tidak lebih dari 2 (dua) bulan
setelah pengadaan peralatan untuk pelaksanaan beton, Penyedia Jasa harus mengirim
Diagram Alir, Gambar dan Rencana Kerja untuk pekerjaan dan penempatan beton /
mortar dengan mengacu pada dokumen ini.
Spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dengan menggunakan site mix Beton K. 175 untuk semua lokasi. Penyedia Jasa harus
memberi perhatian khusus terhadap akibat yang mungkin timbul karena pengaruh
pencucian material yang bisa mengakibatkan tercemarnya air di Sungai- sungai yang
berada di D.I Asin Bawah dengan membangun kolam-kolam tampungan atau bangunan
lainnya. Penyedia Jasa tidak bisa menuntut biaya tambahan lebih yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan pencampuran, transportasi dan penempatan beton sebagai
dikehendaki oleh spesifikasi ini.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
diperhitungkan dalam satuan meter kubik (m3).
a. Bahan Untuk Pekerjaan Beton
1) Portland Cement (Semen)
Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai mutu setara
Semen Portland, atau type lain yang disetujui oleh Direksi. Semen yang
dipakai harus produksi dalam negeri dan sesuai dengan SKSNI T-1 5-1991-03
atau standar lain yang setara atau lebih tinggi.
Penyedia Jasa harus menyediakan contoh semen apabila diminta oleh Direksi
dan Konsultan Supervisi, keduanya yaitu contoh dari gudang Penyedia Jasa
dilapangan dan dari pabrik, atau Penyedia Jasa harus menguji semennya
menurut SKSNI T- 15-1991-03 atau standar lain yang setara atau lebih tinggi.
Penyedia Jasa harus membangun fasilitas yang akan melindungi beton dari
kondisi basah, lembab dan pengaruh matahari yang bisa mengurangi mutu
dari semen yang akan dipergunakan. Semen harus diletakkan minimum 30.00
cm di atas lantai dan penataannya tidak boleh melebihi 20 zak semen pada
arah vertikal yang bisa mengakibatkan pengerasan beton dengan waktu
penyimpanan optimal 60 hari kalender. Semen yang telah disimpan selama 90
hari harus lebih prioritas untuk dipergunakan, kecuali apabila hasil test yang
dilakukan baik. Bilamana Semen Portland telah mengeras, maka tidak boleh
dipakai untuk campuran beton.
Penyedia Jasa harus menginformasikan secara periodik setiap tanggal 1 awal
bulan data-data sebagai berikut :
a) Rencana pengadaan semen yang baru selama bulan yang akan jalan.
b) Jumlah persediaan semen yang ada di lapangan sampai saat itu.
c) Jumlah semen yang dipakai selama periode 1 (satu) bulan.
d) Data lain yang dianggap perlu oleh pihak Direksi dan Konsultan
Supervisi.
2) Agregat
a) Umum
Pengadaan atau produksi material agregat halus dan agregat kasar
(split atau kerikil) yang berasal dari lokasi quarry atau daerah lain harus
sepengetahuan Direksi dan konsultan supervisi. Material yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan akan diuji secara periodik
minimum 1 (satu) minggu sekali atau setiap pengecoran 10 m3 beton
atau setiap penggantian sumber material, akan diambil waktu pengujian
yang paling cepat.
Apabila Penyedia Jasa akan mengambil material kerikil dari sumber lain
selain daerah Quarry yang telah disepakati sebelumnya, maka Penyedia
Jasa harus mengadakan pengujian yang hasilnya harus diserahkan
kepada pihak Direksi dan konsultan supervisi. Biaya seluruh pengujian
akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa. Pada
areal dimana material akan diambil untuk dipakai, maka Penyedia Jasa
harus membersihkan areal tersebut dari tanaman, akar, sampah,
rumput, lempung, dan sebagainya. Proses pengadaan material mulai
dari penyaringan, pencucian, dan lain-lain sampai dengan tersedianya
material kerikil/split yang memenuhi spesifikasinya akan dikerjakan
dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pihak Direksi dan
konsultan supervisi.
Biaya produksi kerikil yang dikehendaki oleh Spesifikasi ini harus sudah
termasuk dalam analisa harga satuan pada BOQ untuk berbagai item
pekerjaan beton dimana material agregat/kerikil dipakai. Analisa harga
satuan ini harus sudah mencakup semua biaya pembayaran royalti
galian C, penggalian, penanganan, tahap prosesing, transportasi sampai
dengan penyimpanan material.
Tiap jenis material pasir, kerikil, batu merah, dan batu harus disimpan
dalam petak terpisah dan terpelihara dan aman dari hal-hal yang
merusak.
b) Agregat Halus
Pengertian material halus yang dipergunakan adalah material dengan
ukuran maksimum 5 mm. Pasir harus diambil dari sungai atau tambang
pasir. Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan
diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi dan konsultan supervisi,
pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya.
Apabila tidak ditentukan/disarankan pada Trial-Mix Design, maka
gradasi kelolosan saringan material agregat halus untuk campuran
beton adalah sebagai berikut :
Ukuran Saringan (mm) Prosentase yang lolos (%)
10 100
5 90 - 100
2.5 80 - 100
1.2 50 - 90
0.6 25 - 65
0.3 10 - 35
0.15 2 - 10
Disamping hal tersebut di atas, bahan aggregat halus, yang
tercantum harus mempunyai modulus kehalusan (fine modulus) tidak
lebih kecil dari 2.30 atau tidak lebih besar dari 3.10. Apabila variasi
modulus kehalusan lebih besar 0.20 dari harga yang ditetapkan untuk
beton, bahan agregat halus harus ditentukan lain untuk mengimbangi
perbedaan dalam tingkatan ukuran bahan dalam bagian beton.
Item Persentase terhadap
Berat
Kandungan lumpur 1.0
Material lolos saringan 0.088
3.0
mm
Material di atas saringan 0.297
mm dan mengambang di air 3.0
atau SG < 1.95
Jumlah persentase material yang diterima adalah sebagaimana disebut
diatas atau apabila debu batu yang bebas dari lempung atau lanau,
maka persentasenya bisa mencapai 5% dari berat.
c) Agregat Kasar
Pengertian material kasar yang dipergunakan adalah material dengan
ukuran lebih besar dari 5 mm dan mempunyai gradasi yang baik Bahan
batuan (kerikil) harus memenuhi persyaratan dan bergradasi baik
dengan diameter maximum tergantung dari klas betonnya. Apabila kelas
dari beton menghendaki perlawanan abrasi yang baik, maka bahan
batuan harus diambil dari lokasi setempat yang menurut penilaian
Direksi dan konsultan supervisi adalah yang terbaik. Penyedia Jasa
harus mengirim contoh material apabila dibutuhkan oleh Direksi dan
konsultan supervisi. Disamping itu Penyedia Jasa harus membuat
percobaan dari contoh material sesuai dengan ASTM - AASHTO atau
ekivalennya secara rutin dengan frekuensi yang disetujui Direksi dan
konsultan supervisi serta mengirimkan kepada Direksi dan konsultan
supervisi setiap copy laporan test. Apabila test abrasi dibutuhkan oleh
Direksi dan konsultan supervisi, maka Penyedia Jasa harus
melakukannya.
Bahan batuan untuk beton tahan abrasi minimum mempunyai berat
spesifik (SG) lebih besar dari 2,58 dan nilai tanah harus kurang dari 15%
apabila diuji menurut ASTM - AASHTO atau ekivalennya yang disetujui
oleh Direksi. Ukuran maksimum aggregat kasar harus 40 (empat puluh)
mm pada bangunan struktur dan 20 (dua puluh) mm dalam bangunan
tipis lainnya, kecuali untuk beton cyclop sesuai dengan yang
diperintahkan oleh Direksi dan konsultan supervisi.
Gradasi kelolosan saringan untuk aggregat kasar harus dipisahkan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, atau mengacu pada kelolosan
sebagai berikut.
Ukuran aggregat kasar (mm)
Ayakan
(mm)
40 - 5 25 – 5 20 - 5 15 - 5
50 100 - - -
40 90 – 100 - - -
30 - 100 - -
25 - 95 – 100 100 -
20 35 – 70 - 90 – 100 100
15 - 30 – 70 - -
10 0 – 10 - 25 – 35 -
5 0 – 5 0 – 10 - -
2.5 - 0 - 5 - -
Bahan-bahan yang merugikan yang tercampur dalam bahan pengisi
tidak boleh lebih dari batas yang ditentukan di bawah ini
Persentase
Item
terhadap Berat
Gumpalan tanah liat 0.25
Partikel lunak 5.0
Bahan yang hilang dengan pencucian 1.0
Bahan dengan SG < 1.95 1.0
d) Air
Air yang dipakai untuk membuat adukan harus dari sumber yang
disetujui oleh Direksi dan konsultan supervisi dan memenuhi Pasal 9
Standar Nasional Indonesia.
Sedangkan Air dari sungai terdekat cukup baik untuk dipakai dalam
merawat beton, kecuali apabila terjadi keadaan dimana aliran sungai
membawa endapan yang cukup tinggi, maka air perlu ditampung dahulu
dalam kolam/bak penampungan untuk diendapkan terlebih dahulu
sebelum dipakai dalam perawatan beton.
3) Selimut Beton Bertulang.
Selimut beton bertulang minimum diukur dari sisi luar batang tulangan harus
sesuai dengan gambar atau tabel di bawah ini, kecuali ditentukan dalam
gambar atau permintaan Direksi Pekerjaan dan konsultan supervisi.
Selimut Beton Bertulang
No Jenis Pekerjaan (cm)
Dalam Luar Disentuh
1 Plat 1.0 1.5 2.0
2 Dinding 1.5 2.0 2.5
3 Balok 2.0 2.5 3.0
4 Kolom 2.5 3.0 3.0
Bangunan yang masuk
dlm tanah atau 5.0
5 nampak atau
terpengaruh cuaca atau
kena goresan
4) Kelas-Kelas Beton
Kelas-kelas beton yang dipergunakan dalam pekerjaan dan batasan dari
bahan-bahan pokok untuk tiap kelas, harus sesuai dengan Standar
Indonesia SK SNI - T1 5 - 1991 - 03.i beton adalah sebagai berikut :
Ukuran Kls Berat Min. Maksimum Semen tiap m3 ≥
Beton kerikil (mm) (Kg)
K.225 40 (20) 371
K.175 40 (20) 325
K.100 20 247
Bila dipandang perlu oleh Direksi dan Konsultan Supervisi, perbandingan
campuran beton akan ditentukan/diperbaiki selama pekerjaan berlangsung
Penyedia Jasa tidak merubah perbandingan campuran beton atau sumber
dari bahan-bahan tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi
dan konsultan supervisi
5) Perbandungan Campuran
Penyedia Jasa harus menentukan perbandingan bahan untuk beton
sesuai dengan klasnya sampai mendapat persetujuan Direksi dan
konsultan supervisi. Penentuan perbandingan diatas harus sesuai dengan
petunjuk SKSNI T- 15-1991-03 atau standar lain yang setara atau yang
lebih tinggi, kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Penyedia Jasa tidak boleh
merubah perbandingan atau sumber bahan yang sudah disetujui tanpa
persetujuan dari Direksi dan konsultan supervisi lebih dahulu.
Persetujuan dari Direksi dan konsultan supervisi tentang campuran yang
diusulkan tidak akan diberikan sebelum Penyedia Jasa mengadakan
percobaan campuran dengan pengujiannya untuk tiap kelas beton dan telah
menyerahkan keterangan lengkap hasil percobaannya tentang mutu
pekerjaan (faktor kepadatan dan slump), kekuatan dan berat jenis kepada
Direksi dan konsultan supervisi untuk persetujuannya. Penyedia Jasa tidak
boleh mulai dengan pekerjaan sebelum usul campuran tersebut disetujui.
6) Campuran Percobaan Trial Mix
Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan untuk setiap kelas
beton dengan memakai alat alat yang sama yang akan dipakai
dipekerjaan. Campuran percobaan akan diijinkan, apabila kekuatan tekan
dari uji kubus yang diambil dari tiap kelas beton memenuhi syarat-syarat
spesifikasi untuk masing-masing kelas beton.Pembuatan contoh dan
pengujiannya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia SKSNI T-1 5-
1991-03 atau standar lain yang setara atau lebih tinggi.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini termasuk penggandaannya,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga
satuan pekerjaan.
7) Pengujian Beton
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian beton menurut prosedur
yang digariskan, dalam Standar Nasional Indonesia SKSNI T-1 5-1991-
03 atau standar lain yang setara atau lebih tinggi. Penyedia Jasa harus
mengambil contoh beton untuk test silinder dari campuran bercobaan dan
dari tempat penuangan beton pada pekerjaan kemudian dirawat seperlunya
dan menyerahkan kepada Laboratorium yang disetujui untuk diadakan
pengujian sesuai diperintahkan.
Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus
menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI 03 -4810 - 1998.
Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan diambil dari contoh yang
sama dengan benda uji silinder yang akan dirawat di laboratorium.
Penyedia Jasa harus menjaga untuk menghindari kerusakan pada silinder
uji sepanjang tahap pengujian dilaksanakan pada umur beton 3 hari,7 hari
dan 28 hari
Selama pengecoran Penyedia Jasa harus selalu melakukan slump test
pada saat memulai pengecoran. Test-test itu harus dilakukan berdasarkan
SKSNI T-1 5-1991-03 atau standar lain yang setara atau lebih tinggi, kecuali
ditentukan lain. Penyedia Jasa harus pasti bahwa untuk tiap test dibuat
laporan, yang menjelaskan hasil-hasil tersebut dalam satuan metrik.
Penyedia Jasa diwajibkan membuat laporan itu dengan format yang
disetujui Direksi dan Konsultan Supervisi, penyerahannya dilakukan dalam
rangkap tiga tidak lebih dari 3 hari setelah pengetesan dilaksanakan.
Penyedia Jasa harus juga menyerahkan laporan tekanan udara, temperatur
beton dan bahan-bahan beton untuk mendapat persetujuan dari Direksi.
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan tenaga di lapangan untuk
melaksanakan percobaan kubus, slump test dan juga alat pencatat
temperatur.
8) Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
Penyedia Jasa harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari tiap
kelas beton dengan perbandingan berdasar ukuran volume air harus
ditambahkan pada bahan batuan, pasir dan semen di dalam mesin
pengaduk mekanis, banyaknya harus menurut jumlah paling kecil yang
diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur air harus
menunjukkan banyaknya air yang diperlukan dan direncana agar
secara otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan ke dalam
campuran. Kemudian apabila beton kelas K-125 diizinkan dilakukan dengan
tenaga manusia, maka semen, batuan dan pasir harus dicampur di atas
lantai kayu yang rapat. Bahan-bahan harus diaduk paling sedikit dua
kali dalam keadaan kering dan paling sedikit tiga kali sesudah air dicampur,
sampai campuran beton mencapai warna dan kekentalan yang
sama/merata.
Penyedia Jasa harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan
tempat bahan-bahan untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana ini
harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksi dan Konsultan
Supervisi, sebelum alat pencampur dan bahan-bahan ditempatkan.
9) Pengecoran
a) Umum
Semua peralatan pengecoran beton dan cara kerjanya harus
mendapat persetujuan Direksi dan Konsultan Supervisi. Pengecoran
beton tidak boleh dimulai sebelum semua bekesting, penulangan, dan
pemasangan sambungan dimasukkan pada acuan, diperiksa serta
disetujui oleh Direksi. Pengecoran beton tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Direksi akan diminta untuk dikeluarkan dan dibongkar
atas biaya Kontraktor.Kecuali atas ijin Direksi dan Konsultan
Supervisi, tidak boleh ada beton yang dicor pada waktu hujan dan
tidak boleh dicor pada aliran air.
b) Persiapan Pengecoran
• Kecuali atas perintah Direksi dan Konsultan Supervisi, semua air
harus dikeluarkan dari lokasi beton sebelum dilakukan
pengecoran. Beberapa air yang mengalir di permukaan galian
harus dicegah dengan cara mengalirkan ke daerah genangan
dan dipompa keluar atau dikeluarkan dengan cara lain yang
disetujui.
• Sebelum mengecor beton diatas tanah, bahan yang meresap air
(poroeus) pada permukaan pondasi harus dikeluarkan atau
dipadatkan dengan memakai mesin atau tangan sampai kedap
dan didapatkan permukaan pondasi yang seragam. Semua
daerah dan permukaan yang berisi air, lumpur, lanau dan bahan
organik harus dibersihkan dengan memindahkan bahan tersebut
dan mengisi kembali rongga/lubang yang timbul dengan material
yang baik sampai didapatkan permukaan yang rata.
• Sebelum mengecor beton diatas bangunan lama, permukaan
bangunan tersebut harus dibersihkan dan dikasarkan dan dibuat
alur. Pada permukaan yang telah bersih ini ditabur dengan
bahan perekat yang berbentuk emulsi yang dapat meningkatkan
ikatan antara beton/bangunan lama dan yang baru. Bahan ini
harus memperoleh persetujuan Direksi dan Konsultan Supervisi.
Pengecoran diizinkan setelah memperoleh persetujuan dari
Direksi dan Konsultan Supervisi.
c) Cara Pengecoran
• Setelah permukaan disiapkan dengan baik, permukaan
horizontal pada siar pelaksanaan (construction joint) pada beton
harus dilapisi dengan mortar setebal 1 cm dengan campuran
seperti beton yang dicor tanpa kerikil.
• Direksi berhak membatalkan pengecoran beton pada beberapa
kejadian sebagai berikut :
Bila pelaksanaan pencampuran belum mulai dalam 30 menit
setelah semen dituangkan pada pasir dan kerikil.
Bila lebih dari 30 menit berlalu antara penuangan dari mixer
dan pengecoran beton tanpa menggerak-gerakkan mixer.
Bila lebih dari 1,5 jam berlalu antara penuangan semen pada
pasir dengan kerikil dan pengecoran beton.
Bila keenceran beton (slump) berkurang 2,5 cm atau
dianggap oleh Direksi tidak benar selama waktu setelah
penuangan dari mixer dan sebelum pengecoran beton.
Beton harus dijaga dengan cara sedemikian rupa sehingga
terjadi penguraian dan dicor dengan memukul keras pada
penulangan, sambungan atau bekisting yang dibuat untuk
konstruksi, dan tidak menggunakan vibrator yang disetujui
Direksi.
• Beton tidak diizinkan dijatuhkan bebas lebih dari 1,5 m dan
tinggi yang lebih dari 1,5 m harus diturunkan melalui saluran
miring atau terjunan yang disetujui oleh Direksi agar tidak
menimbulkan penguraian pada waktu pelaksanaan pengecoran.
d) Sambungan Cor
Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan-sambungan cor
harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
sebelum mulai dengan pengecoran. Tempat sambungan harus
ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pengaruh dari penyusutan
dan suhu sangat diperkecil. Dimana pekerjaan beton panjang atau
luas dan menurut Direksi dan Konsultan Supervisi pelaksanaannya
lebih praktis, maka Penyedia Jasa harus mengatur rencana
pelaksanaan sedemikian rupa, sehingga sebelum beton baru dicorkan
menyambung yang lama, beton sudah berumur 4 minggu.
Sambungan cor harus rapat air, dan harus dibentuk dalam garis-garis
lurus dengan acuan yang kaku tegak lurus pada garis tegangan pokok
dan sejauh mungkin dapat dilaksanakan, pada tempat gaya
lintang/geser yang terkecil. Sambungan itu merupakan jenis
pertemuan biasa, kecuali jika jenis lain dikehendaki oleh Direksi dan
Konsultan Supervisi. Sebelum yang baru dicor disamping beton yang
sudah mengeras, beton yang lama harus dibersihkan dari batuan
diatas seluruh penampangnya dan meninggalkan permukaan kasar
yang bersih serta bebas dari buih semen.
Ukuran vertikal dari beton yang dituangkan pada satu kali pengecoran
harus tidak lebih dari 1,0 m dan ukuran mendatar harus tidak lebih
dari 7 m, meskipun tanpa adanya persetujuan lebih dahulu dari Direksi
dan Konsultan Supervisi.
e) Mengangkut, Menempatkan, dan Memadatkan Beton
Hasil campuran beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga
sampai di tempat penuangan, beton masih merupakan mutu yang
ditentukan dan kekentalan yang memenuhi, dan tidak terjadi
penambahan atau pengurangan apapun sejak meninggalkan tempat
adukan. Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi dan
Konsultan Supervisi atas pengaturan yang direncanakan, sebelum
pekerjaan pembetonan dimulai. Beton tidak diperbolehkan untuk
dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.50 m, ketebalan beton dalam
tuangan tidak boleh lebih dari 1,0 m untuk satu kali pengecoran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ketempat
sambungan cor yang direncanakan sebelumnya. Penyedia Jasa harus
mengingat pemadatan dari beton adalah pekerjaan yang penting
dengan tujuan untuk menghasilkan beton rapat air dengan kepadatan
maximum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin
penggetar dari jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan
bergetarnya tulangan dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang
tersedia untuk dipakai pada setiap masa pembetonan, harus dengan
persetujuan Direksi.
f) Pembetonan Diatas Permukaan yang Tidak Kedap Air
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran pada
permukaan yang tidak kedap air sebelum permukaan itu ditutup
dengan kulit/ membran kedap air atau kedap lainnya yang disetujui
oleh Direksi dan Konsultan Supervisi.
g) Pembetonan Dalam Waktu yang Tidak Menguntungkan
Penyedia Jasa tidak boleh mengecor pada waktu hujan deras tanpa
perlindungan, Penyedia Jasa harus meyiapkan alat pelindung beton
terhadap hujan dan terik matahari sebelum pengecoran. Penyedia
Jasa tidak boleh mengecor tanpa persetujuan Direksi dan Konsultan
Supervisi tanpa mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk
menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan
penuangan dengan menjaga bahan-bahan beton dan acuan agar
terlindung dari matahari, atau menyemprot air pada bahan batuan dan
acauan.
h) Melindungi dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu tidak kurang dari 7
hari, Penyedia Jasa harus melindungi beton dari pengaruh jelek
dari angin, matahari, suhu tinggi atau rendah pergantian atau
pembalikan derajat suhu, pembebanan sebelum waktunya lendutan
atau tumbukan dan air tanah yang merusak.
Jika ditentukan lain oleh Direksi dan Konsultan Supervisi, Permukaan
beton yang kelihatan harus dijaga terus basah sesudah dicor, tidak
kurang dari 7 hari untuk beton dengan semen Portland, atau 3 hari
untuk beton dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan seperti
itu segera setelah dibuka acuannya maka harus segera ditutup
dengan karung goni yang dibasahi atau pasir atau lain-lain bahan
yang mungkin disetujui Direksi. Penyedia Jasa harus membuat
perlengkapan khusus atas permintaan Direksi untuk perawatan dan
pembasahan yang dimaksud sepanjang masa dari 6 sampai 24 jam
sesudah pengecoran beton.
10) Pengadaan dan Pemasangan Besi Tulangan
a) Umum
Tulangan baja untuk beton baik ukuran maupun spesifikasi teknis
harus sesuai dengan SNI 2052-2002 tahun 2017 atau standar lain
yang setara atau yang lebih tinggi yang disetujui oleh pihak Direksi
dan Konsultan Supervisi, dan harus memenuhi ketentuan standar
serta ketentuan-ketentuan di bawah ini:
Tabel Ukuran dan toleransi diameter BjTP
Tabel Toleransi berat per batang BjTS
Untuk tiap pengiriman batang baja lunak yang diserahkan ke tempat
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan untuk tiap-tiap
pembuatan kepada Direksi suatu hasil pemeriksaan dari laboratorium
yang disetujui oleh Direksi dan Konsultan Supervisi. Untuk tiap
kiriman tulang anyaman baja yang dikirim ke tempat pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi satu kutipan yang
diakui dari catatan-catatan pemeriksaan dan pengujiannya yang
berhubungan dengan pemuatan-pemuatan dari mana kiriman itu
dibuat.
Penyedia Jasa harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di
lapangan, jika dibutuhkan oleh Direksi. Batang-batang baja yang
telah bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan lagi untuk
dipakai dipekerjakan tanpa persetujuan Direksi dan Konsultan
Supervisi. Tulangan baja harus disimpan jauh dari tanah yang diganjal
untuk mencegah perubahan bentuknya.
b) Penempatan Tulangan
Tulangan harus dipasang dan dikuatkan dalam posisi yang pasti/tetap
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan tidak berubah pada
posisinya didalam cetakan tanpa pergeseran selama proses
penggetaran, pengisian dan penumbukan beton ditempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan semua ganjal pengatur jarak yang
diperlukan atas biayanya sendiri untuk memelihara tulangan beton
dalam posisi yang tepat. Setiap pengikat, sambungan, atau
sambungan sengkang tulangan harus kencang sehingga tulangan-
tulangan benar-benar kokoh. Sebelah dalam bagian-bagian yang
melengkung harus bersentuhan langsung dengan tulangan-tulangan
disekitar mana akan tercapai kekuatan yang baik. Tulangan-tulangan
harus diikat bersama-sama dengan menggunakan kawat baja hitam
yang harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dan
pengikat harus dililit kuat-kuat dengan tang. Ujung kawat ikat yang
bebas harus dilipat kedalam. Jika tulangan beton telah dipasang dan
telah siap untuk dilakukan pengecoran, maka harus diperiksa dulu
oleh Direksi dan Konsultan Supervisi Pekerjaan dan tidak boleh
dilakukan pengecoran sampai tulangan beton disetujuinya. Penyedia
Jasa harus melaporkan kepada Direksi dan Konsultan Supervisi
selambat- lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya, untuk
meminta dilakukan pemeriksaan atas penulangan yang telah
disiapkan.
c) Penyiapan Gambar Tulangan Beton
Penyedia Jasa atas biayanya sendiri harus menyiapkan semua
gambar detail tulangan beton berdasakan gambar-gambar yang
diberikan oleh pemberi tugas. Gambar-gambar tulangan beton ini
harus meliputi gambar penempatan tulang, gambar pembengkokan
tulangan, daftar besi dan gambar-gambar penulangan lainnya yang
mungkin diperlukan untuk memudahkan pembuatan dan pemasangan
besi tulangan. Semua gambar penulangan yang direncanakan oleh
Penyedia Jasa harus diajukan kepada Direksi dan Konsultan
Supervisi untuk mendapat persetujuan.
d) Sambungan Tulangan Beton
Jika dianggap perlu untuk menyambung batang tulangan pada titik-
titik lain dari pada yang diperlihatkan dalam gambar, posisi dan
metode penyambungan harus ditetapkan berdasarkan perhitungan
kekuatan dan disetujui oleh Direksi dan Konsultan Supervisi. Dalam
hal sambungan lewatan, panjang lewatan harus memenuhi ketentuan
gambar atau tabel di bawah ini.
Diameter Tulangan
10 13 16 19 22 25 28 32
(mm)
Panjang
sambungan
60 60 60 65 75 85 95 100
lewatan min. (cm)
Batang tulangan harus diikat pada beberapa tempat di atas
sambungan lewatan dengan menggunakan kawat besi pengikat
dengan diameter 0.9 milimeter atau pengikat yang cocok. Untuk
sambungan lewatan, diperlukan kait pada batang tulangan polos dan
kait tidak diperlukan pada batang tulangan yang berulir.
e) Daftar Bengkokan
Penyedia Jasa harus memahami sendiri semua penjelasan yang
diberikan dalam gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan
yang tepat untuk dipakai dalam pekerjaan. Daftar bengkokan yang
mungkin diberikan oleh Direksi dan Konsultan Supervisi kepada
Penyedia Jasa harus diperiksa dan diteliti. Tulangan baja harus
dipotong dari batang yang lurus, yang bebas dari belitan dan
bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokkan dalam keadaan
dingin oleh tukang yang berpengalaman. Batang dengan garis tengah
20 mm atau lebih harus dibengkokkan dengan mesin pembengkok
yang direncanakan untuk itu dan disetujui oleh Direksi dan
Konsultan Supervisi. Ukuran pembengkok harus sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia NI-2, PBI 1971 kecuali jika ditentukan
lain, atau diperintahkan oleh Direksi. Bentuk-bentuk tulangan baja
harus dipotong sesuai dengan gambar, tidak boleh menyambung
tulang tanpa persetujuan Direksi dan Konsultan Supervisi.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga diperhitungkan dalam satuan kg
(Kilogram).
f) Pemasangan
Penyedia Jasa harus menempatkan dan memasang tulangan baja
dengan tepat pada tempat kedudukan yang ditunjukkan dalam
gambar dan harus ada jaminan bahwa tulangan itu akan tetap pada
kedudukannya pada waktu pengecoran beton. Pengelasan tempel
dengan adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan untuk
menyambung tulangan-tulangan yang saling tegak lurus, tetapi cara
pengelasan lain tidak akan dibolehkan. Penggunaan ganjal, alat
perenggang dan kawat harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Perenggang dari beton harus dibuat dari beton dengan mutu yang
sama seperti mutu beton yang akan dicor. Perenggang tulangan dari
besi beton dan kawat harus sepadan dengan bahan tulangannya.
Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara.
g) Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga diperhitungkan dalam satuan Kg
(Kilogram).
11) Bekisting untuk Beton (tanpa perancah) dan Bekisting Beton (dengan
Perancah)
Bekisting harus dibuat untuk tetap kaku selama pengecoran dan
pengerasan dari beton dan untuk memperoleh bentuk permukaan yang
Halus, maka bahan yang diperlukan multiplek 12 mm untuk bekisting
Expose dan Papan untuk bekisting non expose. Penyedia Jasa harus
menyerahkan rencana dan penjelasan tentang-acuan dan harus membuat
contoh-contoh acuan untuk mendapat pengesahan Direksi. Bekisting harus
dipasang dengan sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang
benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar. Cara
pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang atau tali-tali kawat
yang membentang pada seluruh lebar dari permukaan beton tidak
dibenarkan. Acuan penutup harus dibuat pada permukaan beton, dimana
kemiringannya lebih curam dari 1 : 3, Penggunaan begisting multiplek 3
(tiga) kali pemakaian.
Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah
hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton
yang padat. Jika dibutuhkan oleh Direksi dan Konsultan Supervisi acuan
untuk permukaan beton yang kelihatan harus sedemikian rupa sehingga
menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis atau kelihatan
terputus. Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa
dengan teliti dan dibersihkan.
Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Direksi sudah memeriksa dan
memberi per- setujuan acuan yang telah dipasang. Untuk pembetonan di
cuaca panas atau kering, Penyedia Jasa harus membuat rencana acuan
dan membukanya, sehingga permukaan- permukaan beton dapat terlihat
untuk dimulai perawatan sesegera mungkin.
Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan Konsultan Supervisi
dibawah pengawasan seorang mandor yang berwewenang. Harus diberi
perhatian yang besar pada waktu pembukaan acuan. untuk menghindari
kegoncangan atau pembalikan tegangan beton. Dalam hal mana Direksi
dan Konsultan Supervisi berpendapat bahwa usul Penyedia Jasa untuk
membuka acuan belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan
cuaca atau dengan alasan lainnya, maka Direksi dapat memerintahkan
Penyedia Jasa untuk menunda pembukaan Bekisting dan Penyedia Jasa
tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut, penggunaan
bahan seperti plastic cone, besi stut dan besi siku sudah termasuk dalam
mata item pembayaran pekerjaan ini.
Pemasangan acuan dan perancah harus dipasang sedemikian rupa,
sehingga memenuhi batas-batas toleransi pergeseran acuan yang diijinkan
seperti tercantum berikut atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi dan
Konsultan Supervisi. pergeseran lebih dari batas toleransi atau yang
diperintahkan oleh Direksi dan Konsultan Supervisi, maka segala biaya
perbaikan akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk beton
dengan semen Portland biasa, waktu paling sedikit untuk pembukaan acuan
harus menurut daftar dibawah ini 1) Muka sisi balok, lantai dan dinding = 3
hari, dan 2) Bagian bawah = 21 hari
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga diperhitungkan dalam satuan pekerjaan.
b. Beton Siklop
Beton siklop dibuat dengan campuran agregat 60 % Beton Campuran 1SP : 2 PB :
3 Kr dan 40% Batu Belah. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga diperhitungkan dalam satuan
pekerjaan.
c. Beton Precast
1) Lining Saluran
Beton precast untuk lining saluran terbuat dengan mutu beton K-300 terdiri dari
Precast tipe Lgutter (modifikasi dengan kemiringan 1:1, 1:0,5) Ukuran 1.70 m x
1.2 m x 0.10 m. Desain dan dimensi untuk jenis beton tersebut sesuai dengan
gambar rencana yang tertuang dalam kontrak. Pada pekerjaan pecast saluran
sudah termasuk memasang lubang-lubang pembuang untuk mengurangi
tekanan air setiap luas 2 m2 yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran dan
dimensi seperti terlihat pada gambar desain. Agar material tanah tidak ikut
keluar bersama dengan aliran air, maka pada ujung pipa dalam harus dilindungi
dengan ijuk dan kerikil dengan gradasi yang baik.
2) Minipile ukuran 20cm x 20cm x 1,00 m untuk pondasi precast saluran
3) Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga diperhitungkan dalam satuan pekerjaan.
SPESIFIKASI LGUTTER 1.70 m x 1.2 m x 0.10 m
SPESIFIKASI MINIPILE 0,20x0,20x1,00 m
d. Perawatan
1) Perawatan
Semua beton yang dicor harus dirawat dengan cara yang disetujui oleh
Direksi. Beton tidak boleh kehilangan kelembaban dalam 4 hari pertama
setelah pengecoran dan permukaannya harus selalu dalam keadaan basah.
Selama masa perawatan, beton harus dilindungi dari abrasi, getaran dan
kerusakan yang diakibatkan lalu lintas. Sebelum mengeras beton harus
dilindungi dari air hujan dan aliran air. Biaya untuk penyelesaian dan
pemakaian bahan yang digunakan untuk perawatan beton harus sudah
termasuk dalam harga satuan penawaran
2) Perbaikan
a) Kontraktor harus memperbaiki semua ketidak sempurnaan permukaan
beton menurut spesifikasi yang dibutuhkan. Kecuali dengan
persetujuan Direksi, perbaikan ketidak sempurnaan pada cetakan
harus diselesaikan dalam waktu 24 jam setelah dibongkar. Perbaikan
harus dilakukan oleh tenaga ahli beton dan disetujui oleh Direksi.
b) Beton yang rusak akibat berbagai sebab seperti beton tidak rata,
patah dan beton yang disebabkan oleh tekanan permukaan yang
berlebihan, harus dibongkar dan diganti agar didapatkan permukaan
yang rata dan lurus. Semua bahan yang dipakai pada perbaikan beton
harus menurut spesifikasi yang dibutuhkan. Biaya dari semua bahan,
tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk perbaikan beton harus
ditanggung oleh Kontraktor.
5. Pekerjaan Perbaikan Rumah PPA
Pekerjaan perbaikan rumah PPA meliputi :
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume
a b c d
1. Bongkaran Atap m2 80,75
2. Atap Kayu Kelas I m³ 0,57
3. Rangka Atap Genteng Beton, Kayu Kelas II m2 80,75
4. Reuter 3/30, Kayu Kelas I m' 9,00
5. Atap genteng kodok glazuur m2 80,75
6. Bubung genteng kodok glazuur m' 9,00
7. Listplank 3/30 m' 0,07
8. Rangka Plafon Kayu Kelas II m2 38,20
9. Plafon Gypsum Board ukuran (120x240x9) mm tebal 9 mm m2 38,20
10. List Plafon profil/gypsum m' 52,00
11. Pengecatan Plafon m2 38,20
12. Pengecatan List plafon m2 3,82
13. Pengecetan Dinding m2 267,40
14. Lantai Keramik 30x30 cm m2 32,09
15. Bongkar Pasangan batu (manual) m³ 32,09
16. Pasangan bata merah Mortar Tipe N (campuran 1 PC : 4 PP) m³ 32,09
17. Plesteran tebal 1,5 cm dengan mortar tipe S (campuran 1 PC : 3 PP) m2 267,40
18. Pekerjaan acian m2 267,40
19. Kusen Pintu m³ 0,36
20. Kusen Jendela m³ 0,30
21. Pembuatan dan Pasang Daun Pintu, Kayu Kelas I m2 9,00
22. Pembuatan dan Pasang Daun Jendela, Kayu Kelas I m2 6,00
23. Kaca Jendala (tebal 5 mm) m2 3,00
24. Beton mutu f’c=14,5 MPa (K175) m³ 0,99
25. Pembesian Kg 69,30
26. Bekisting m2 17,60
27. Bongkar Bekisting m2 17,60
28. Pemasangan Bak mandi (Fiberglass) Bh 1,00
29. Pemasangan closet duduk Bh 1,00
Pembayaran untuk pekerjaan ini sesuai dengan harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga yang sudah termasuk biaya untuk pekerja, peralatan, bahan bangunan dan semua
pekerjaan penunjang dan upaya lain untuk kelancaran pelaksanaan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
Madiun, 06 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II
MOHAMMAD HAFIDZ ZEIN MUTTAQIN, S.T., M.Eng
NIP. 19851029 201012 1 001