| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013483664002000 | Rp 1,600,065,000 | 67.69 | 74.15 | - | |
| 0016468829019000 | Rp 1,603,950,000 | 86.58 | 89.22 | - | |
| 0018405548623000 | Rp 1,638,533,160 | 87.59 | 89.6 | - | |
| 0024404279805000 | Rp 1,676,434,110 | 78.07 | 81.55 | - | |
| 0016395618805000 | Rp 1,684,592,610 | 88.29 | 89.63 | - | |
| 0021410279323000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | Gugur pertentangan kepentingan. Tenaga ahli yang ditawarkan atas nama Ruzardi sebagai Ketua Tim juga ditawarkan sebagai tenaga ahli oleh peserta lain dan tenaga ahli yang ditawarkan merupakan tenaga tetap pada kedua badan usaha tersebut. Sesuai dengan ketentuan IKP Pasal 5, disebutkan bahwa salah satu pertentangan kepentingan yang dimaksud adalah Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama. Sehingga peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0016237976322000 | - | - | - | - | |
PT Sapta Adhi Pratama | 0016782393441000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas yang disyaratkan |
| 0016120529429000 | - | - | - | - | |
| 0024459521429000 | - | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Masa berlaku SBU telah habis, sehingga tidak memenuhi persyaratan Dokumen Kualifikasi | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0015835002429000 | - | - | - | Gugur pertentangan kepentingan. Tenaga ahli yang ditawarkan atas nama Ruzardi sebagai Ketua Tim juga ditawarkan sebagai tenaga ahli oleh peserta lain dan tenaga ahli yang ditawarkan merupakan tenaga tetap pada kedua badan usaha tersebut. Sesuai dengan ketentuan IKP Pasal 5, disebutkan bahwa salah satu pertentangan kepentingan yang dimaksud adalah Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama. Sehingga peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0027003490821000 | - | - | - | Menyampaikan pengalaman yang tidak benar dengan nama Paket : Supervisi Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendalian Banjir dan Sedimen Batang Suliti Kabupaten Solok Selatan. Untuk pengalaman tersebut peserta menyampaikan 2 Kontrak dengan keanggotaan KSO yang berbeda. Sesuai dengan dokumen kualifikasi bab III. IKP pasal 4.1.a : 4.1. Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi; Sesuai dengan dokumen kualifikasi bab III. IKP pasal 4.2 : Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 di atas dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi digugurkan dari proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan kualifikasi; dan/atau b. Sanksi Daftar Hitam | |
| 0015315179429000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas yang disyaratkan | |
| 0015540420121000 | - | - | - | - | |
| 0015637028511000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0026108662216000 | - | - | - | - | |
| 0015315864441000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0016047417651000 | - | - | - | - | |
| 0023770845609000 | - | - | - | - | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
| 0027930965606000 | - | - | - | - | |
| 0012132163911000 | - | - | - | - | |
| 0030458558101000 | - | - | - | - | |
| 0012074167508000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0011180353322000 | - | - | - | - | |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
| 0803981356922000 | - | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
PT Adhi Citrabhumi Utama | 00*6**2****29**0 | - | - | - | - |
| 0315667931429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA TINDAK DARURAT (RTD)
BENDUNGAN BAGONG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Bendungan adalah salah satu bangunan infrastruktur bidang sumber daya air yang paling
penting dan membantu meningkatkan status sosial ekonomi dengan memastikan
swasembada pangan, irigasi, konservasi, PLTA, pengendalian banjir, pariwisata, dan banyak
manfaat lainnya. Meskipun bendungan memiliki banyak manfaat, mereka juga memiliki
potensi bahaya yang signifikan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat yang tinggal
di sekitarnya. Keruntuhan bendungan dapat menyebabkan banjir besar, yang dapat
menyebabkan kerusakan besar terhadap harta benda, korban jiwa, dan kerusakan
lingkungan. Jebolnya bendungan dianggap sebagai bencana besar yang akan berdampak
buruk pada ekonomi, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan segala cara
untuk mencegahnya.
Pembangunan Bendungan Bagong akan memberikan manfaat yang signifikan bagi
masyarakat di Kabupaten Trenggalek dalam hal memenuhi kebutuhan air mereka. Manfaat
yang diharapkan dari pembangunan Bendungan Bagong termasuk penyediaan air baku dan
air irigasi, mereduksi banjir, dan manfaat lainnya. Namun, dalam kasus di mana bendungan
jebol, Rencana Tindak Darurat (RTD) dibuat untuk memberi petunjuk tentang tindakan apa
yang harus dilakukan apabila gejala kegagalan bendungan muncul atau kegagalan
bendungan terjadi, di Bendungan Bagong belum RTD.
Peraturan Menteri PUPR nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan menyatakan bahwa
pembangunan dan pengelolaan bendungan harus didasarkan pada konsepsi keamanan
bendungan dan kaidah keamanan bendungan yang terkandung dalam berbagai norma,
standar, pedoman, dan manual yang berlaku. Selain itu, Kesiapsiagaan Tindak Darurat
merupakan Pilar ketiga dari Konsepsi Keamanan Bendungan.
Pemilik atau pengelola bendungan harus selalu memiliki kesiapsiagaan menghadapi
berbagai kondisi buruk yang dapat timbul pada bendungannya. Kondisi buruk yang
mengancam keamanan dan keutuhan bendungan adalah merupakan keadaan darurat yang
berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat dan lingkungan. Penanganan keadaan
darurat tidak dibenarkan dilakukan berdasar tindakan coba-coba (improvisasi) tetapi harus
berdasar RTD yang telah disiapkan secara matang. Oleh karena itu setiap bendungan harus
memiliki RTD yang dapat dijadikan pegangan dalam penanganan keadaan darurat.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Bendungan Bagong yang saat ini dalam tahap
pelaksanaan dan rencana akan dilaksanakan pengisian awal waduk pada tahun 2024 perlu
dilengkapi dengan dokumen RTD. Sehingga SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Brantas
pada PPK Perencanaan Bendungan akan melaksanakan kegiatan Penyusunan RTD
Bendungan Bagong.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penyusunan RTD Bendungan Bagong adalah dihasilkannya
panduan bagi Pemilik bendungan, Pembangun bendungan dan/atau Pengelola
bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila
terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkirakan kondisi-kondisi yang
mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tak terkendali,
sehingga berbagai kegiatan dapat dirancang untuk menjaga bendungan aman dan
menyelamatkan masyarakat dan lingkungan.
3. Sasaran
Tersusunnya dokumen RTD Bendungan Bagong dan terpenuhinya salah satu persyaratan
pengajuan Izin Pengisian Awal Waduk (Sertifikasi Impounding)
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Bendungan Bagong di Desa Sumurup dan Desa Sengon,
Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
Lokasi Studi
Peta Lokasi Bendungan Bagong
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan Penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Bagong akan dibiayai dari
sumber pendanaan APBN yang tercantum dalam DIPA SNVT Pembangunan Bendungan
BBWS Brantas Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,-
(Dua Milyar Rupiah) termasuk PPN 11%.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan
BBWS Brantas, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Data Penunjang
7. Data Dasar
Data dasar dapat diperoleh dari Pekerjaan Pembangunan Bendungan Bagong di Kab.
Trenggalek, misal : Data Perencanaan, Data Sertifikasi Desain, dll.
8. Standar Teknis
Standar dan pedoman yang digunakan:
a) SNI 03-3432-1994, Tata cara Penetapan Banjir Desain dan Kapasitas Pelimpahan untuk
Bendungan;
b) SNI 03-1724-1989, Pedoman Perencanaan Hidrologi dan Hidraulik untuk Bangunan di
Sungai;
c) SNI 19-6724, 2002 Tata Cara Pengukuran Kontrol Horizontal;
d) SNI 19-6988, 2004 Tata Cara Pengukuran Kontrol Vertikal;
e) SNI 19-6502, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa Bumi Skala 1 : 25000;
f) PT-02, Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Air 1986;
g) Pd T-14-2004-A, Analisis Stabilitas Bendungan Tipe Urugan Akibat Beban Gempa,
KepMen Permukiman dan Prasarana Wilayah 2004;
h) Pedoman Inspeksi dan Evaluasi Keamanan Bendungan, Kep Dirjen SDA no.
05/KPTS/2003 tgl 14 Maret 2003;
i) Pedoman Operasi, Pemeliharaan dan Pengamatan Bendungan, Kep Dirjen SDA no.
199/KPTS/D/2003, Maret 2003;
j) Pedoman Analisis dinamik bendungan urugan, Kep Dirjen SDA no. 27/KPTS/D/2008 tgl
31 Januari 2008;
k) Pedoman Rencana Tindak Darurat Bendungan Kementerian PUPR;
l) Pedoman Penyusunan RTD dari Balai Bendungan;
m) Standart Teknis lainnya yang terkait;
9. Studi-studi Terdahulu
a) Studi Kelayakan Bendungan Bagong Kab. Trenggalek tahun 2013 oleh PT Mettana
b) SID Bendungan Bagong Kab. Trenggalek termasuk model test tahun 2014 oleh PT
Mettana
c) AMDAL bendungan Bagong tahun 2015 oleh PT. Surya Cahaya Utama
d) LARAP Bendungan Bagong tahun 2016 oleh PT Aditya Engineering Consultant.
Berdasarkan studi LARAP, diperlukan peran aktif dari pemerintah daerah untuk
membantu pembebasan lahan.
e) Survey Investigasi Tambahan Geologi Bendungan Bagong di Kab. Trenggalek pada
tahun 2017
f) Sertifikasi Desain Bendungan Bagong Kabupaten Trenggalek (Lanjutan) pada tanggal
15 Mei 2018 oleh PT. Mettana Engineering Consultant
g) Review LARAP Bendungan Bagong Kab. Trenggalek pada tahun 2019
h) Review Studi AMDAL Bendungan Bagong Kab. Trenggalek pada tahun 2020
10. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 01/SE/M/2019
tentang Pedoman Pengisian Awal Waduk;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e) Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
f) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 18/SE/M/2021
tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR dan dalam upaya percepatan tender
dini 2022;
j) Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi ;
k) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Biliing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2023, Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia;
l) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023;
m) Referensi hukum lainnya yang terkait dan berlaku
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan terdiri dari:
1) Pekerjaan Persiapan
- Studi meja (desk study)
- Survey awal, berupa pengumpulan data bendungan dan dokumentasi (foto
lokasi dan video) menggunakan drone.
- Pengadaan Peta dan Pengukuran Topografi
- Pengadaan peta situasi RBI dan DEM, hardcopy dan digital, dengan skala 1 :
25.000. Penggunaan peta dengan skala lain dapat dilaksanakan, atas
persetujuan Direksi Pekerjaan.
2) Pengukuran Topografi
Pengukuran yang dilakukan terbagi dua, meliputi pembuatan polygon daerah terkena
dampak jika terjadi keruntuhan Bendungan, sekaligus pengecekan titik-titik ketinggian
pada peta DEM dan RBI.
Ketentuan pelaksanaan pengukuran :
- Pengukuran polygon, menggunakan skala gambar 1 : 2.000
- Alat yang digunakan Total Station (TS) / Theodolit, waterpass dan hand GPS
(Global Positioning System).
- Pengukuran potongan memanjang dilakukan pada sepanjang palung
sungai/lembah sepanjang akhir genangan kearah hilir sungai, diukur dari tubuh
Bendungan Bagong.
- Jumlah titik pada potongan melintang menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan
berdasarkan pedoman terkait serta lebar potongan melintang harus memenuhi
kebutuhan analisis keruntuhan bendungan (mencakup perkiraan elevasi banjir
yang akan terjadi).
- Pengukuran polygon batas banjir dilakukan berdasarkan hasil running pertama
Dam Break Analysis
- Dilakukan koreksi polygon sesuai running final Dam Break Analysis
- Pada polygon hasil pengukuran ulang tersebut dipasang patok Bench Mark (BM)
setiap jarak 2 (dua) km, dibatas genangan banjir.
3) Analisa Keruntuhan Bendungan (Dam Break Analysis)
Sebelum melakukan analisis DBA, konsultan harus terlebih dahulu mengumpulkan data
dan laporan studi terdahulu yang terkait dengan pekerjaan ini antara lain:
a. Analisis kondisi topografi dan geografis daerah aliran sungai di hilir Bendungan
b. Analisis debit banjir dari daerah tangkapan air waduk yang menghasilkan keluaran
air melewati spillway (dengan cara routing) yang besarannya berpotensi melebihi
kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir Bendungan Bagong.
Analisis hidrologi harus menggunakan data paling mutakhir yang ada di stasiun
yang terkait, untuk dicocokkan hasilnya terhadap hasil detail desain dan review.
c. Analisis dampak genangan banjir pada daerah di hilir Bendungan Bagong yang
berpotensi tergenang banjir dengan berbagai indikatornya, seperti: tentang jarak
dan waktu datangnya banjir, periode genangan banjir, tinggi maksimum genangan
banjir, jalur evakuasi/pengungsian dan tempat sementara pengungsian, dan lain
sebagainya.
d. Analisis keruntuhan bendungan dilakukan dalam beberapa alternatif, antara lain:
- Seepage saat terjadi PMF;
- Seepage terjadi pada daerah puncak bendungan;
- Seepage terjadi pada bagian tengah bendungan;
- Seepage terjadi pada dasar (fondasi) bendungan;
- Akibat piping juga ditinjau saat tidak ada hujan / inflow.
- Overtopping dengan debit PMF, jika kapasitas pelimpah tidak mampu.
- Serta alternatif lain yang terkait
e. Analisis hidrolika (tinggi dan kecepatan air banjir) dan kapasitas palung
sungai/lembah terhadap banjir yang terjadi akibat keruntuhan Bendungan
Bagong.
f. Keluaran (output) yang dihasilkan dari analisis keruntuhan Bendungan Bagong
ini adalah parameter-parameter banjir seperti berikut ini :
- Jarak dari bendungan
- Waktu datangnya air
- Waktu yang diperlukan untuk penuhnya badan sungai
- Waktu yang diperlukan pencapaian elevasi puncak (tertinggi)
- Pencapaian elevasi puncak banjir
- Elevasi puncak penuhnya badan sungai
- Elevasi air sungai pada waktu keadaan normal
- Kecepatan air
- Dan parameter lain terkait
g. Untuk melaksanakan pekerjaan studi ini diberlakukan formula/standar yang
berlaku di Indonesia (termasuk satuan yang dipergunakan harus dalam satuan
metrik). Bila standar yang dimaksud belum tersedia \ dapat dipergunakan
standar internasional yang dianggap relevan dengan kondisi yang dibutuhkan
dalam analisis. Penggunaan alat bantu analisis hidrologi, analisa stabilitas dan
pemodelan keruntuhan bendungan dan pengaruhnya menggunakan software
yang berlisensi dan terintegrasi dengan software analisa spasial.
4) Melakukan mapathon /survei jarak jauh/digitasi di daerah terdampak untuk menunjang
pembuatan peta Open Street Map (OSM). Mapathon adalah kegiatan digitasi bangunan
yang ada di wilayah terdampak.
5) Survey Sosial Ekonomi dan menentukan Klasifikasi Tingkat Bahaya Bendungan (Hazard
Classification)
a. Survey Sosial Ekonomi, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder
sosial ekonomi di daerah genangan banjir dari instansi-instansi yang berwenang di
tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Hasil survey selanjutnya digunakan
untuk menentukan perkiraan kerugian material dan bahan penyusunan RTD.
b. Melakukan survei kelembagaan dan pengumpulan data terkait RTD (seperti
struktur organisasi terkait RTD berikut nama dan nomor telepon di daerah
terdampak, ketersediaan transportasi dll).
c. Menentukan tanggung jawab dan komunikasi yang berisi petunjuk komunikasi,
pemberitahuan dan koordinasi keadaan darurat bendungan kepada
pejabat/pelaksana terkait dengan keadaan darurat, dan penetapan peran dan
tanggung jawab sesuai tahapan kegiatan.
d. Menentukan Klasifikasi Tingkat Bahaya Bendungan, harus dilakukan dengan
mengacu pada Pedoman untuk menentukan Klasifikasi Tingkat Bahaya Bendungan
serta pedoman yang terkait yang dikeluarkan oleh Balai Teknik Bendungan.
e. Penetapan daerah terkena dampak dilakukan berdasarkan survey sosial ekonomi,
berdasarkan peta genangan yang ditandai dengan titik tetap sesuai hasil simulasi.
6) Melakukan analisis dampak kerugian keruntuhan bendungan dengan aplikasi InaSAFE
(yang berlisensi dan terintegrasi) dengan data penunjang peta OSM hasil mapathon
dan data dari BPS.
7) Menyusun RTD Bendungan Bagong, yang memuat antara lain:
a. Uraian deskripsi bendungan
b. Tanggung jawab dan sistem komunikasi serta peringatan dini yang berisi petunjuk
komunikasi, pemberitahuan dan koordinasi keadaan darurat bendungan kepada
pejabat/pelaksana terkait denga keadaan darurat, dan penetapan peran dan
tanggung jawab sesuai tahapan kegiatan.
c. Deteksi, evaluasi dan klasifikasi keadaan darurat.
d. Kesiapsiagaan tindak darurat.
e. Peralatan dan material, penjelasan mengenai ketersediaan tenaga listrik,
peralatan, dan bahan untuk penanggulangan keadaan darurat.
f. Peta genangan, penyiapan peta genangan di daerah hilir bendungan akibat banjir
maupun keruntuhan bendungan
g. Pelatihan dan sosialisasi
h. Lampiran lainnya yang terkait
8) Peta Genangan Banjir
Konsultan harus membuat peta genangan yang dilukiskan dalam peta berkontur skala
1:10.000, atau ditentukan oleh Direksi, lengkap dengan keterangan mengenai lokasi
yang terkena bahaya banjir untuk masing-masing kondisi/scenario dam break dan
keadaan luar biasa.
a. Gambar peta genangan harus memuat :
- Kota-kota dan desa yang padat penduduknya
- Jalan
- Penentuan jalur dan Tempat pengungsian
- Hal-hal lain yang diperlukan
b. Keterangan pada Peta Genangan Banjir
Bila keadaan waduknya cukup besar, maka peta genangan dapat disajikan dalam
beberapa lembar dimulai dengan lembar pada daerah bendungan terkait dan
berlanjut kebagian hilir ketitik akhir penelusuran banjir. Daerah genangan yang
disebabkan oleh air banjir dari waduk, harus digambarkan dengan warna
bayangan dan termasuk pula keterangan daerah penduduk, jalan (termasuk jalan
pengungsian) dan lain sebagainya, dengan tanda yang umum dipergunakan dalam
pemetaan. Peta genangan harus dibuat dalam berbagai versi sesuai dengan
berbagai alternatif pengeluaran debit air dari waduk yang melebihi kapasitas/daya
tampung alur sungai di hilir maupun berbagai alternatif keruntuhan bendungan
9) Membuat Leaflet, Simulasi dan Animasi Keruntuhan Bendungan
Membuat leaflet, simulasi dan animasi berupa perpaduan grafis gambar (2D dan 3D),
tulisan, berikut background efek suara atau narasi yang menarik, jelas dan komunikatif
10) Melaksanakan Diseminasi/Sosialisasi RTD
Konsultan bersama pihak Direksi Pekerjaan melakukan diseminasi/sosialisasi RTD
Bendungan Bagong di masing-masing kabupaten yang terkena resiko dampak banjir
akibat debit air keluaran dari waduk yang melebihi kapasitas/ daya tampung alur
sungai di hilir bendungan maupun akibat runtuhnya bendungan.
Surabaya, November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Perencanaan Bendungan
Tami Adiningtyas, S.T., M.T.
NIP. 19851202 200812 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2018 | Penyiapan Dan Penetapan Izin Operasi Bendungan Dawuhan, Krisak, Dan Gonggang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 11 March 2019 | Sertifikasi Desain Bendungan Pelosika Tahap-III Kab. Konawe | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,989,200,000 |
| 23 November 2021 | Rencana Tindak Darurat (Rtd) Bendungan Sadawarna Di Kabupaten Subang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 23 December 2020 | Detail Desain Sistem Pengendalian Banjir Sungai Tamalate | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 1 November 2016 | Review Desain Abrasi Pantai Aluh-Aluh | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,910,110,000 |
| 20 March 2024 | Ded Spam Regional Tanah Bumbu-Kotabaru | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,900,000,000 |
| 12 December 2022 | Review Tingkat Siaga Banjir Di Sungai Cimanceuri | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,789,680,000 |
| 9 December 2016 | Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Sungai (Tersebar) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,700,000,000 |
| 9 November 2017 | Penyusunan Pola Operasi Dan Manual Op Bendungan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,550,500,000 |
| 12 November 2021 | Ded Rehabilitasi Dan Peningkatan Prasarana Air Baku Di Kab. Gorontalo Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,500,000,000 |