| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0720349513942000 | Rp 1,418,038,446 | - | |
PT Gemilang Sapta Perdana | 09*5**5****02**0 | - | - |
| 0956526511606000 | - | - | |
| 0746017334432000 | Rp 1,361,240,689 | - tidak menyampaikan Izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari Kapolri dan tidak menyampaikan Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Pemerintah Daerah Setempat; (Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI I (LDK) D.Syarat Kualifikasi Lainnya) | |
| 0030100341952000 | - | - | |
| 0869429597216000 | - | - | |
PT Anggara Duta Permana | 09*9**3****03**0 | - | - |
| 0938288032017000 | - | - | |
PT Servindo Papua Barat | 09*1**6****55**0 | - | - |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0022282453822000 | - | - | |
CV Arkhasya Jaya Raya | 06*3**5****14**0 | - | - |
| 0021005111003000 | - | - | |
| 0427416227005000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Paket : Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti.
Pagu : Rp 1,458,589,000.00,-
Lokasi : Kota Ternate – Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran : Tahun 2024
Spesifikasi/KAK ini telah ditetapkan oleh PPK dan disetujui oleh Pengguna Anggaran Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara.
1. LATAR BELAKANG
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta
keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta penyediaan konsultasi teknik perencanaan, pemrograman
dan pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan di lingkungan wilayah
kerja Balai. Tugas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Semua
kegiatan/aktifitas perkantoran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara dalam
rangka melaksanakan tugas tersebut di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Maluku Utara.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan perkantoran dan kegiatan
lainnya serta kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan dan menjaga kebersihan di
lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, maka perlu diadakan
penambahan Tenaga Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti yang bekerja
sesuai shift sehingga mampu menjaga keamanan dan ketertiban selama 24 jam setiap
harinya, kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan kebersihan lingkungan untuk
menggantikan personil Tenaga Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti
yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
Kondisi yang diharapkan sebagaimana tersebut di atas dapat diwujudkan jika didukung
oleh tenaga kerja yang mempunyai ketrampilan tertentu, yaitu dalam hal ini dibidang
keamanan, kebersihan, pengemudi dan Pramubakti.
Pengendalian dan pelaksanaan kegiatan meliputi tahap persiapan, perencanaan
pelaksanaan perlu dilaksanakan dengan transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan
akuntabel sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal.
Penyedia Tenaga Keamanan, kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti yang dimaksud
adalah perusahaan yang memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan tugas bidang yang dibutuhkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti ini adalah agar
didapatkan penyedia jasa yang dapat memberikan Tenaga Keamanan, Kebersihan,
Pengemudi dan Pramubakti yang trampil dan dapat menangani dengan baik persoalan
keamanan, ketertiban, transportasi, kebersihan dan Pramubakti sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
3. SASARAN
Tersedianya Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti sebagai
pengganti pegawai yang pensiun dan mengundurkan diri, yang mampu bekerja sama
dengan Tenaga Keamanan, Pengemudi, Kebersihan dan Pramubakti lainnya yang ada
dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menciptakan kenyamanan dan kebersihan di
lingkungan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara sesuai standar yang
ditetapkan serta tercapainya kelancaran dalam mobilitas personil dalam melaksanakan
tugasnya.
4. DASAR HUKUM
a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional
c. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
d. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
e. Undang - undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
f. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Jaminan Kesehatan; serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan
l. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayananan Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik.
m. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja
n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja / Buruh Di Perusahaan
o. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
Tahun Anggaran 2024 Nomor 49/PMK.02/2023 Tanggal 03 Mei 2023
p. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan
Pengamanan
q. Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha
Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
r. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau
Instansi/Lembaga Pemerintah.
s. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Untuk penertiban Surat Rekomendasi Dan Izin
Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan.
t. SK Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan
Pengamanan
5. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan berlokasi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara Kota Ternate –
Provinsi Maluku Utara.
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti Tahun Anggaran 2024
memeliki beberapa ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang akan dikerjakan, di antaranya
sebagai berikut :
I. Jasa Keamanan
1. Melaksanakan pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja;
2. Melasanakan tugas dan fungsi sesuai dengan penempatan di lokasi masing –
masing;
3. Melakukan pemeriksanaan pada tamu / Pemilik yang akan masuk ke area kerja;
4. Menahan KTP/SIM setiap tamu yang akan memasuki area kerja;
5. Menanyakan keperluan dan menunjukan meja resepsionis/penirima
tamu/layanan informasi;
6. Memeriksa setiap mobil/motor yang masuk keluar di lingkungan kerja;
7. Melaporkan setiap saat melalui HT keadaan sekitar atau situasi ke posko;
8. Pintu pagar / gerbang harus selalu tertutup, anggota harus standbay di tempat;
9. Menjaga dan memelihara aset dan inventaris kantor;
10. Menertibkan parkir mobil dan motor pada saat parkir;
II. Jasa Pengemudi
1. Mempersiapkan bahan dan alat yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sopir;
2. Menerima dari pimpinan kunci kontak dan surat-surat kendaran dinas yang akan
dipakai;
3. Memeriksa keadaan kendaraan dinas sebelum dipakai;
4. Memeriksa mesin dan menambah oli,air radiator dan bahan bakar yang
diperlukan;
5. Menghidupkan mesin untuk pemanasan selama 5 (lima) menit;
6. Mengisi bahan bakar sesuai dengan keperluan;
7. Mengemudikan kendaraan dinas sesuai dengan perintah pimpinan;
8. Menjaga keamanan kendaraan dinas yang menjadi tanggungjawabnya.
III. Jasa Kebersihan
1. Pemeliharaan Gedung/Kantor Bagian Dalam
- Membersihkan plafon dari sarang laba – laba,
- Membersihkan tembok dinding dari noda – noda,
- Membersihkan tangga,
- Membersihkan pagar atau reilling dalam gedung,
- Membersihkan kap – kap lampu,
- Membersihkan smoke detector,
- Membersihkan tralis tralis dinding maupun lantai,
- Membersihkan kaca pemisah ruangan dan teralis bagian dalam,
- Membersihkan hiasan dinding,
- Membersihkan jendela kaca,
- Membersihkan Wallpaper,
2. Pemeliharaan Gedung/Kantor Bagian Luar
- Membersihkan atap atau talang gedung,
- Membersihkan kaca – kaca tinggi diatas 7 meter dan tralisnya,
- Membersihkan kaca jendela dan tralisnya,
- Membersihkan halaman dari kotoran,
- Membersihkan halaman parkir, driveway, walkway.
- Membersihkan logo / papan nama perusahaan atau instansi,
- Dan lain – lain sesuai kebutuhan.
3. Pembersihan dan Pemeliharaan Lantai
- Membersihkan lantai keramik,
- Membersihkan karpet,
- Membersihkan lantai marmer,
- Membersihkan lantai – lantai lain yang berada dalam area Gedung/kantor.
4. Pemeliharaan Toilet
- Membersihkan plafon dari sarang laba – laba,
- Membersihkan dinding dari noda sabun dan bercak air,
- Membersihkan accesories dalam kamar mandi,
- Membersihkan dan pengisian handsoap dispenser,
- Membersihkan meja wastafel,
- Membersihkan closet jongkok maupun dudukdan urinoir,
- Membersihkan dan polishing dengan nylonbrush lantai dan dinding toilet.
- Dan lain- lain
5. Pembersihan Accesories Kantor
- Membersihkan meja kerja,
- Membersihkan kursi kerja,
- Membersihkan filling cabinet,
- Membersihkan pesawat telepon dan partisi atau pemisah ruangan.
- Dan lain-lain
6. Pemeliharaan dan Perawatan Taman
- Membersihkan taman dari guguran daun dan sampah - sampah.
- Melakukan Perawatan Taman dilakukan dengan cara menyiram tanaman 2
kali sehari, pagi dan sore.
- Melakukan Perawatan taman dengan pengambilan daun - daun yang sudah
menguning atau layu dan memangkas tanaman agar terlihat lebih rapi.
- Menggemburkan tanah pada tanaman.
- Pemberian pupuk secara periodik pada tanaman.
- Pemberantasan hama tanaman.
- Penggantian tanaman yang mati.
- dan lain - lain.
7. Pembuangan sampah ketempat sampah yang diangkut oleh petugas kebersihan
IV. Jasa Pramubakti
1. Menerima dan/atau mencatat perintah pimpinan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas di kantor Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
2. Memastikan tersedianya konsumsi (air minum) pagi dan siang hari untuk seluruh
staff di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
3. Melayani kebutuhan konsumsi para tamu pada pertemuan biasa maupun pada
acara rapat sesuai dengan perintah pimpinan dan dan ketentuan yang berlaku di
kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Persyaratan Administrasi Kualifikasi :
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
a. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan kualifikasi Usaha kecil
b. Bidang usaha yang disyaratkan sebagai berikut:
• Ijin Usaha dan pengalaman dengan KLBI 78200 Jasa Penyediaan
Tenaga Kerja Waktu Tertentu
• Ijin Usaha dan pengalaman dengan KLBI 80100 Jasa Keamanan Swasta
• Ijin Usaha dan pengalaman dengan KLBI 80200 Jasa Sistem Keamanan
• Ijin Usaha dan pengalaman dengan KLBI 81210 Jasa Kebersihan Umum
Bangunan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c
maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan;
h. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
8. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
9. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha non kecil;
b. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
c. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan koperasi;
d. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
e. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan koperasi; dan/atau
f. Koperasi dengan koperasi.
• Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki
kemampuan di bidang yang bersangkutan.
• Salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO
(leadfirm). Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi
setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama
operasi.
10. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan Batasan jumlah anggota dalam 1
(satu) kerja sama operasi
a. Untuk jasa lainnya yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3
(tiga) perusahan, dan
b. Untuk jasa lainnya yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima)
perusahan
11. Evaluasi persyaratan pada angka 9) Huruf a. sampai dengan Huruf f. dilakukan
untuk setiap badan usaha yang menjadi bagian dari kerja sama
operasi/kemetrian/bentuk Kerjasama lain.
B. Syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
2. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
3. mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
4. meyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi :
a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c
maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
5. menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi
pidana; dan
d. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1. Memiliki Pengalaman
a). Penyedian jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakir baik dilingkungan pemerintah maupun
swata, termasuk pengalaman subkontrak;
a. Penyedia jasa pada divisi memeliki pengalaman
- Aktivitas keamanan dan Penyelidikan (80)
- Aktivitas ketenagakerjaan (78)
- Aktivitas Penyedia Jasa untuk Gedung dan pertamanan (81)
b). Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakir
baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b. Penyediaan jasa pada kelompok (grup:
-. Aktivitas Keamanan swasta (80100)
- Aktivitas Jasa Sistem Keamanan (80200),
- Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (78200)
- Aktivitas Kebersihan umum dan Bangunan (81210)
D. Persyaratan Kualifikasi Lainnya
1. Memiliki Izin Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (BUJPK) dari Polda
setempat.
2. Memiliki Sertifikat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia
(ABUJAPI);
3. Memiliki Izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari Kapolri
4. Memiliki Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari
pemerintah daerah setempat;
5. Surat Ijin Outsorcing dari Disnarkertrans
6. Memiliki sertifikat keikutsertaan dalam program jaminan Kesehatan BPJS
Kesehatan
7. Memiliki sertifikat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
8. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO 90001:2015 dan ISO14001:2015 yang
masih berlaku;
9. Memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS
18001:2007 yang masih berlaku;
10. Memiliki pengalaman pekerjaan pengadaan jasa pengamanan, pengemudi
kebersihan dan Pramubakti.
8. KUALIFIKASI TENAGA JASA KEAMANAN, KEBERSIHAN, PENGEMUDI DAN
PRAMUBAKTI
Untuk menunjang kegiatan Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti
BPJN Maluku Utara T.A 2024 maka kualifikasi untuk tenaga Jasa Keamanan,
Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti sebagai berikut :
A. Jasa Keamanan
Kualifikasi
Jumlah Durasi
untuk Volume Satuan
(Tenaga) (Bulan)
Jabatan
Jasa Keamanan 6 Org 13 78 OB
1. Jabatan untuk Jasa Keamanan yang di tenderkan 6 orang
2. Memiliki sertifikat garda pratama yang dikerluarkan dari Kepolisian Republik
Indonesia
3. Pengalaman Kerja selama 1 (satu) Tahun
4. Pendidikan minimal SMA sederajat
5. Pria usia minimal 19 – 58 tahun
6. Memiliki KTP
7. Memiliki NPWP
8. Memiliki Ijasah Terakir
B. Jasa Kebersihan
Kualifikasi
Jumlah Durasi
untuk Volume Satuan
(Tenaga) (Bulan)
Jabatan
Jasa Kebersihan 5 Org 13 65 OB
1. Jabatan untuk Jasa Kebersihan yang di tenderkan 5 orang
2. Pengalaman Kerja selama 1 (satu) Tahun
3. Pendidikan minimal SMA sederajat
4. Pria usia minimal 19 – 58 tahun
5. Memiliki KTP
6. Memiliki NPWP
7. Memiliki Ijasah Terakir
C. Jasa Pengemudi
Kualifikasi
Jumlah Durasi
untuk Volume Satuan
(Tenaga) (Bulan)
Jabatan
Jasa Pengemudi 6 Org 13 78 OB
1. Jabatan untuk Jasa Pengemudi yang di tenderkan 6 orang
2. Memiliki surat ijin mengemudi (SIM) A yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia
3. Pengalaman Kerja selama 1 (satu) Tahun
4. Pendidikan minimal SMA sederajat
5. Pria usia minimal 19 – 58 tahun
6. Memiliki KTP
7. Memiliki NPWP
8. Memiliki Ijasah Terakir
D. Jasa Pramubakti
Kualifikasi
Jumlah Durasi
untuk Volume Satuan
(Tenaga) (Bulan)
Jabatan
Jasa Pramubakti 5 Org 13 65 OB
1. Jabatan untuk Jasa Pramubakti yang di tenderkan 5 orang
2. Pengalaman Kerja selama 1 (satu) Tahun
3. Pendidikan minimal SMA sederajat
4. Pria usia minimal 19 – 58 tahun
5. Memiliki KTP
6. Memiliki NPWP
7. Memiliki Ijasah Terakir
9. KELUARAN
Keluaran yang didapatkan dari kegiatan ini adalah:
1. Lingkungan aman, tertib dan bersih yang dilaksanakan dalam bentuk preventif dan
aktif, yang secara langsung memberikan rasa nyaman di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
2. Sumber daya manusia berupa Tenaga Keamanan, Pengemudi, Kebersihan dan
Pramubakti gedung dan lingkungan yang memiliki kompetensi dan profesional di
bidangnya masing-masing;
3. Memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap profesi masing-masing;
4. Memiliki loyalitas tinggi dalam mengabdi dalam bidangnya masing-masing;
5. Siap bertanggung jawab terhadap segala akibat kelalaian dalam menjalankan
tugas masing-masing.
6. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kerja sebagai berikut :
kesetiaan dalam melaksanakan pekerjaan, memberikan teladan yang baik,
menjamin keselamatan dan keamanan orang dan asset kantor, bersifat jujur, disiplin
dan selalu waspada dalam menjalankan tugas.
7. Perusahan penyedia jasa yang ditunjuk harus menyusun dan menyampaikan
laporan bulanan dan laporan akir tahun anggaran kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Umum dan Tata Usaha BPJN Maluku Utara yang kemudian akan
dievaluasi sebagai bahan koreksi atau perbaikan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
10. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2024 Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Maluku Utara dan Apabila Dana dalam Dokumen anggaran yang telah
disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2024
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, Maka Tender dapat dibatalkan dan
peserta tender tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Program : Dukungan Manajemen
Kegiatan : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Nama Paket : Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti
Pagu : Rp 1.458.589.000, (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delpan
Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
HPS : Rp 1.458.589.000, (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delpan
Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Tahun Anggaran : APBN 2024
11. JENIS KONTRAK DAN PEMBAYARAN
Jenis Kontrak : HARGA SATUAN
Pembayaran : Bulanan
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender
13. NAMA ORGANISASI DAN PPK
Satuan Kerja : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara
P P K : Umum dan Tata Usaha
14. STANDAR TEKNIS SETELAH BERKONTRAK
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengamanan, ketertiban, kenyamanan dan
kebersihan gedung, halaman dan kompleks serta kelancaran operasional personil.
15. BENTUK KONTRAK
Bentuk kontrak yang digunakan adalah Surat Perjanjian, karena nilai paket pekerjaan ini
lebih dari 200 juta.
16. METODE PEMILIHAN
Metode pemilihan yang digunakan adalah Tender untuk pekerjaan Pengadaan Jasa
Lainnya dengan pasca kualifikasi harga satuan, sistem gugur.
17. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PPK
Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan : Pos Keamanan serta alat dan bahan
pembersih.
18. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan lain untuk Jasa Keamanan, Kebersihan,
Pengemudi dan Pramubakti yaitu :
1. Seragam Kerja;
2. Perlengkapan tenaga keamanan;
3. Tanda Pengenal, wajib dikenakan pada saat jam kerja.
19. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyedia jasa harus Menyusun laporan meliputi ;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
20. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan ini dibuat untuk menjadi
acuan bagi pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Tenaga Jasa Keamanan,
Kebersihan, Pengemudi dan Pramubakti pada Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Maluku Utara untuk tahun anggaran 2024.
Ternate, 11 Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Umum dan Tata Usaha
BPJN Maluku Utara
Rizal Hafel, SE
NIP : 19751019 200112 1 007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 November 2022 | Pengadaan Jasa Kebersihan Rsup Dr. Johannes Leimena Ambon Tahun 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 2,479,932,000 |
| 28 November 2022 | Pengadaan Jasa Keamanan Rsup Dr. Johannes Leimena Ambon Tahun 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,991,340,000 |
| 16 March 2022 | Pengadaan Tenaga Kebersihan Kantor Dan Peralatan Kebersihan | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,680,000,000 |
| 7 December 2021 | Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi Dan Pramubakti | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,466,610,000 |
| 22 December 2022 | Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi Dan Pramubakti | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,458,589,000 |
| 14 December 2020 | Jasa Keamanan, Kebersihan, Pengemudi Dan Pramubakti | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,205,900,000 |
| 21 January 2022 | Pengadaan Jasa Outsorcing Petugas Kebersihan Iain Ternate | Kementerian Agama | Rp 1,048,010,000 |
| 16 December 2022 | Jasa Kebersihan, Jasa Keamanan Dan Tenaga Pendukung Kegiatan Operasional Satuan Kerja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 27 December 2023 | Jasa Kebersihan, Jasa Keamanan Dan Tenaga Pendukung Kegiatan Operasional Satuan Kerja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 27 December 2021 | Tenaga Outsorcing Bppw Maluku Utara Ta 2022 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |