| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0752500595942000 | Rp 1,526,500,000 | 77.5 | 97.5 | - | |
| 0023089444805000 | Rp 1,550,898,105 | 68.34 | 88.03 | - | |
| 0015845274804000 | Rp 1,567,943,820 | 72.71 | 92.18 | - | |
| 0018872267331000 | Rp 1,579,431,765 | 73.85 | 93.18 | - | |
| 0018633735064000 | Rp 1,667,704,515 | 74.27 | 92.58 | - | |
| 0020995080942000 | Rp 1,771,491,180 | 70.68 | 87.91 | - | |
| 0032415804822000 | - | - | - | - | |
| 0013205596013000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | Lulus Kualifikasi, Tidak Masuk Daftar Pendek |
| 0810891010805000 | - | - | - | Lulus Kualifikasi, Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak Lulus Kualifikasi Teknis , Nilai kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0011255809804000 | - | - | - | Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0721710036422000 | - | - | - | Lulus Kualifikasi, Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0017223561951000 | - | - | - | - | |
| 0011187002429000 | - | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | - | |
| 0017962598805000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
PT Smart Hovel Indonesia | 06*5**1****03**0 | - | - | - | - |
| 0025350216822000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0012116950805000 | - | - | - | - | |
| 0020130217804000 | - | - | - | - | |
| 0814168126429000 | - | - | - | - | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
| 0020995254942000 | - | - | - | - | |
| 0811532613942000 | - | - | - | - | |
| 0742096076942000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0015284557941000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN
HALMAHERA TENGAH – PULAU GEBE
SUMBER DANA
APBN TAHUN ANGGARAN 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGAWASAN
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI MALUKU UTARA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MALUKU UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN HALMAHERA TENGAH –
PULAU GEBE
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
BELAKANG Maluku Utara Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Provinsi Maluku Utara bermaksud untuk melaksanakan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja Jalan dan
Jembatan yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai
pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan membantu
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Maluku Utara didalam melaksanakan pengawasan teknis
dan penjaminan mutu teknis pada lokasi kegiatan yang sedang
berlangsung.
Sejalan dengan itu melalui program DIPA tahun 2024,
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Ruas Jalan Weda –
Sagea – Patani dan Pelabuhan Ferry – Bandara - Umera di
Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara akan
diawasi penanganannya dengan sumber dana APBN.
Pengawasan jalan dan jembatan dilaksanakan guna menunjang
kegiatan konstruksi pada Tepat Biaya, Tepat Mutu dan Tepat
Waktu.
2. MAKSUD DAN 2.1. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan
teknik jalan dan jembatan sesuai dengan standar yang berlaku.
2.2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dukungan
pengawasan teknik jalan dan jembatan pada ruas jalan Weda –
Sagea – Patani dan Pelabuhan Ferry – Bandara - Umera di
Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024, sehingga
mendapatkan sesuatu hasil konstruksi yang memenuhi spesifikasi
dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat bertanggung
jawabkan.
1 | P a g e
3. SASARAN 1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan ini adalah tercapainya
hasil pekerjaan jalan dan jembatan sesuai dengan Spesifikasi
Teknis yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dan
jembatan yang ditangani dapat memberikan layanannya sesuai
dengan umur desain yang direncanakan.
2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen
yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut
masalah penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis,
progress keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan
dilapangan dapat dilimpahkan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi ini.
4. LOKASI Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi ini rencananya akan
PEKERJAAN dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Peta Lokasi Pekerjaan :
Titik Koordinat
Nama Ruas Jalan Awal Akhir
N E N E
JLN. P. GEBE 00°04'32.80'' 129°25'37.89'' 00°04'48.77'' 129°27'20.88''
BANDARA GEBE - UMERA 00°04'48.77'' 129°27'20.88'' 00°11'51.93'' 129°34'06.34''
WEDA - SAGEA 00°11'51.93'' 129°34'06.34'' '00°27'76.45'' '128°05'74.90''
SAGEA - PATANI '00°27'76.45'' '128°05'74.90'' '00°18'21.33'' '128°39'25.83''
5. SUMBER Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan pagu dana Rp.
PENDANAAN 1.938.562.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh
Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)
termasuk PPN dibiayai Dipa APBN Tahun Anggaran 2024
2 | P a g e
Nilai HPS sebesar Rp. 1.938.562.000,- (Satu Milyar Sembilan
Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua
Ribu Rupiah) termasuk PPN dibiayai Dipa APBN Tahun Anggaran
2024
Apabila dana dalam dokumen anggaran beserta revisi nya yang
telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA
Tahun Tahun Anggaran 2024 maka Pengadaan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Pekerjaan ini terbuka bagi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
yang memenuhi persyaratan Ijin Usaha dengan Klasifikasi sebagai
berikut :
Bentuk Usaha : Badan Usaha
Kualifikasi Badan Usaha : Menengah
Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Sub Bidang : RE-202 Jasa Pengawas Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi atau RK003
Jasa rekayasa pekerjaan Teknik sipil
transportasi (KBLI 2020) 71102 yang
masih berlaku.
pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK.
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen: (PPK) Pengawasan P2JN
ORGANISASI Provinsi Maluku Utara sebagai pengendali kontrak Pengawasan
PEJABAT Teknis Pekerjaan Konstruksi. Kedudukan PPK berada di dalam
PEMBUAT struktur organisasi Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
KOMITMEN. Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara
DATA PENUNJANG
Data – data dasar yang di perlukan :
7. DATA DASAR
a. Harga Satuan Dasar dan Harga Satuan Pekerjaan sesuai pasar
dan kontrak-kontrak berjalan.
b. Data lain yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen
pengawasan.
3 | P a g e
8. STANDAR a. Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2.
TEKNIS b. Permen PU No.19/PRT/M/2011 Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
c. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga No.13/70.
d. AASHTO LRFD Bridge Design Specification 4 th
edition 2017, Persyaratan Kecukupan Struktur.
e. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik
f. SNI 1725 : 2016 – Pembebanan Untuk Jembatan
g. SNI 2833 : 2016 – Perencanaan Jembatan Terhadap Beban
Gempa
h. Surat Edaran Menteri PU No.07/SE/M/2015, Pedoman
Persyaratan Umum Perencanaan Jembatan.
i. Keputusan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
364.1/KPTS/M/2016 Tahun 2016 tentang Tim Pemutahiran
Peta Bahaya Gempa Bumi Indonesia Tahun 2016 Dan
Penyiapan Pusat Studi Gempa Bumi Nasional
j. RSNI T-03-2005, Perencanaan struktur baja untuk
jembatan, Badan Standardisasi Nasional.
k. RSNI T-12-2004, Perencanaan struktur beton untuk
jembatan, Badan Standardisasi Nasional.
l. Standar Perencanaan Jalan Pendekat untuk Jembatan,
PD.T.22.2003 o. Bridge Management System (BMS) 1992
bagian BDC (Bridge Design Code) dengan revisi pada :
Bagian 2 dengan pembebanan untuk jembatan
(SK.SNIT-02-2005), sesuai Kepmen PU
No.498/KPTS/M/2005;
Bagian 6 dengan Perencanaan Struktur Beton untuk
Jembatan (SK.SNI T-12-2004), sesuai Kepmen PU
No.260/KPTS/M/2004.
Bagian 7 dengan Perencanaan Struktur Baja untu
Jembatan (SK.SNI T-03-2005), sesuai Kepmen PU
No.498/KPTS/M/2005.
Bridge Management System (BMS) 1992 bagian
BDM (Bridge Design Manual)
m. Peraturan Struktur Beton Bertulang Untuk
Jembatan, No.009/BM/2008, Departemen Pekerjaan Umum
Dirjen Bina Marga
n. Perencanaan Geometric Jalan Raya yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga No.13/70.
o. Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan
perencanaan jembatan jalan raya :
4 | P a g e
Jenis dan Kelas Jembatan termasuk pembebanan
(BM) yang digunakan terhadap lalu jembatan yang
ada akan ditetapkan kemudian oleh Project Officer
dan PPK.
Bila digunakan bangunan atas standar supaya
menggunakanketentuan dalam manual yang
disertakan sebagai satu kesatuan dengan material.
9. STUDI- STUDI -
TERDAHULU
10. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Perpres 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan
presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan lkpp no. 12 tahun 2021 tentang pedoman
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui
penyedia;
e. Permen PUPR RI Nomor 20/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
g. Permen PUPR No. 8 tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha
Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
h. Kepmen 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
i. SE Menteri PUPR Nomor 16/SE/M/2022, Tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat;
j. SE Menteri PUPR No. 18 tahun 2021 tentang pedoman
operasional tertip penyelenggaraan persiapan pemilihan
untuk pengadaan jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
5 | P a g e
k. SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 04/SE/Dd/2011,
tanggal 28 Juli 2011, tentang Penajaman Strategi Ruas Dan
Peningkatan Mutu Disain;
l. Manual Mutu Direktorat Jenderal Bina Marga DJBM/SMM/MM
Rev 00 Tanggal 21 Maret 2011;
m. Instruksi Kerja Penyusunan Dokumen Sistem Mutu Nomor
Dokumen DJBM/SMM/MM;
n. Surat Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor
: PA0106-Lk/1289 Hal penyampaian format SKK-K Elektronik
dan pemberlakuan syarat program studi tanggal 13 juli 2022;
o. Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing
Rate) Dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
Jasa Konsultansi Tahun 2023;
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP
Lingkup kegiatan ini, adalah:
PEKERJAAN
Mengawasi Pekerjaan Preservasi Jalan Pulau Gebe - Bandara
dan Gebe Umera.
Mengawasi Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Weda -
Sagea – Patani.
Mengawasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Sagea - Patani
Cs.
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan
yang berisi kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis
kinerja antara lain :
Laporan Pendahuluan
Laporan Bulanan
Laporan Teknis
Laporan Akhir
13. PERALATAN, i. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
MATERIAL,
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
PERSONEL
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
DAN
penyedia jasa:
FASILITAS
a. Laporan dan Data Dokumen Kontrak Penyedia Jasa
DARI Konstruksi.
PEJABAT b. Akomodasi dan Ruangan Kantor menjadi tanggung jawab
penyedia jasa
PEMBUAT
c. Staf Pengawas/Pendamping
KOMITMEN
6 | P a g e
ii. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
iii. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
konsultansi.
14. PERALATAN -
DAN
MATERIAL
DARI
PENYEDIA
JASA
KONSULTANSI
15. LINGKUP Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
KEWENANGA meliputi :
N PENYEDIA a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
JASA
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
dan tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang/terbangun
secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
dicapai sampai dengan 100%.
i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi
jembatan yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat
layanan jembatan yang ditetapkan.
j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan
pemenuhan tingkat layanan jembatan berdasarkan indikator
kinerja jembatan yang ditetapkan dalam kontrak.
7 | P a g e
k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan
konstruksi yang diajukan oleh kontraktor untuk mencapai
kinerja yang ditetapkan.
l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap
keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa persyaratan kinerja
telah dipenuhi.
m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup
pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang
dipersyaratkan.
n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap
pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang dapat
menimbulkan tuntutan klaim.
o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan
dalam upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran
pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat
layanan jalan dan jembatan.
16. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 10 (Sepuluh)
WAKTU bulan 300 (tiga ratus hari kalender)
PENYELESAIA
terhitung sejak tanggal dimulainya Surat Perintah Mulai Kerja
N PEKERJAAN
(SPMK).
17. PERSONIL 1. Profesional Staf (Tenaga Ahli)
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian
dari Asosiasi Profesi yang diregistrasi oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a. Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan dan jembatan
sekurang-kurangnya selama 6 (Enam) tahun setelah lulus
dan memiliki :
Seritifikat Ahli Teknik Jalan Madya yang masih berlaku.
Seritifikat Ahli Teknik Jembatan Madya yang masih
berlaku.
8 | P a g e
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin,
mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan
metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
9 | P a g e
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan
oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
10 | P a g e
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
17) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
18) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
19) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat
Kerja Konstruksi (SKK);
20) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
21) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
22) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
23) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
24) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam
buku harian (log book);
25) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
26) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan
dari perencanaan; dan
27) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
b. Quality Engineer
Quality Engineer disyaratkan Sarjana (S1) Jurusan Teknik
Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya
selama 4 (Empat) tahun setelah lulus dan memiliki :
Seritifikat Ahli Teknik Jalan Madya yang masih berlaku.
Seritifikat Ahli Teknik Jembatan Madya yang masih
berlaku.
11 | P a g e
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan
pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas :
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik
dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
12 | P a g e
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi
pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
c. Quantity Engineer
Quantity Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1)
Jurusan Teknik Sipil dan disyaratkan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan jalan dan jembatan
sekurang-kurangnya selama 3 (Tiga) tahun setelah lulus dan
memiliki Sertifikat Keahlian Teknik Jembatan Ahli Muda dan
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-
PU-an dari LPJK.
Seritifikat Ahli Teknik Jalan Muda yang masih berlaku.
Seritifikat Ahli Teknik Jembatan Muda yang masih berlaku.
Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader
dan berkedudukan dilokasi Pelaksana bekerja. Inspection
Engineer/Quantity Engineer bertanggung jawab terutama
untuk melakukan pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran
setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan
yang sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Dokumen
Kontrak.
Tugas dan kewajiban Quantity Engineer terdiri atas:
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan dilapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader,
3. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
4. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari
Team Leader dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta
bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan
di laboratorium;
5. Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus
pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang
sedang dilaksanakan, dan memberitahu kepada Team
Leader tentang semua pekerjaan yang tidak
memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
6. Semua hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara
13 | P a g e
tertulis kepada Team Leader pada hari itu juga;
7. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan
dan memeriksa semua /hasil pengukuran,
perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran
serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana
sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak;
8. Bersama-sama pelaksana setiap hari
membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan
konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material,
jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang
digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan,
pengukuran dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan
sebagainya dengan menggunakan formulir laporan
standar (Laporan Harian) yang harus
diserahkan/dikirim kepada Team Leader dan PPK setiap
hari setelah selesai kerja;
9. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus
menerus terhadap semua pekerjaan harian (day
work), termasuk membuat catatan mengenai
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang
digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan
harian tersebut;
10. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan
oleh Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa
pekerjaan) di lapangan;
11. Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan;
12. Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut
dilaporkan secara tertulis kepada Team Leader
sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK;
13. Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil
pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan
usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran
terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
14. Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang
telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
d. Health Safety Environment (HSE) Engineer
HSE disyaratkan Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil dan
14 | P a g e
disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan jalan dan jembatan sekurang-kurangnya selama 3
(Tiga) tahun setelah lulus dan memiliki SKA Ahli K3
Konstruksi Muda atau SKA Ahli Madya K3 Kontruksi / Ahli KK.
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak
atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment
(HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE)
Engineer terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
15 | P a g e
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku
dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan
dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
1. Sub Profesional Staf
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli
tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff
dengan persyaratan minimal Sarjana (S1) Jurusan Tehnik
Sipil. Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai
berikut :
Inspector Jalan dan Jembatan bertugas membantu
Team Leader dalam pengawasan dan keluaran hasil
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan sebanyak 2
Orang.
Material dan Laboratorium Technician Jalan dan
Jembatan bertugas membantu Quality Engineer dalam
pengendalian mutu dan verifikasi data mutu pekerjaan
konstruksi jalan dan jembatan sebanyak 1 Orang.
Surveyor Jalan dan Jembatan bertugas membantu
Team Leader dan Quality Engineer dalam pengawasan
dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
sebanyak 2 Orang.
2. Supporting Staff (Tenaga Pendukung)
Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk
membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu)
orang Operator Komputer dan 1 (satu) orang Sekretaris dan 1
(satu) orang Office Boy. Dengan tugas masing-masing sebagai
berikut :
Tugas Operator Komputer :
1. Menyiapkan sarana prasarana yang diperlukan untuk melauk
an pengetikan meliputi komputer, kertas, korektor, tinta dan
lainya untuk pelaksanaan tugasnya.
2. Mengetik konsep-konsep surat, pelaporan, daftar, matrik
dengan menggunakan komputer sesuai standar, pedoman dan
prosedur sesuai perintah atasan.
16 | P a g e
3. Menyusun, menyiapkan, dan mengarsipkan semua dokumen;
4. Menyampaikan informasi, usul dan saran yang berkaitan
dengan tugas pengetikansebagai masukan bagi atasan;
Tugas Sekretaris:
1. Membuat laporan invoice dan berita acara pembayaran
2. Membuat risalah rapat
3. Membantu Tugas Team Leader Membuat Surat dengan
Organisasi atau instansi lain.
4. Mengatur jadwal Rapat.
5. Mengarsipkan dokumen-dokumen penting seperti proposal,
surat masuk, surat keluar dan dokumen lain yang dianggap
bernilai.
6. Menyusun poin-poin yang akan dibahas dalam rapat.
7. Menyiapkan absensi kehadiran personal.
Tugas Office Boy
1. Menjaga dan merawat sarana prasarana kerja
yang dipergunakan dengan baik serta memelihara kerapian
dan kenyamanan suasana tempat kerja.
2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.
Jumlah
Kualifikasi
Orang-Bulan
Posisi Tgkt Peng
Juru
Pendi Keahlian alam
san
dikan an
Tenaga Ahli :
SKA Ahli Jalan Madya
Team Leader S1 Tek.Sipil 6 th 1 org – 10 bln
SKA Jembatan Madya
SKA Ahli Jalan Madya
Quality Engineer S1 Tek.Sipil 4 th 1 org – 7 bln
SKA Jembatan Madya
SKA Ahli Jalan Muda
Quantity Engineer S1 Tek.Sipil 3 th 1 org – 6 bln
SKA Jembatan Muda
SKA Ahli K3 Konstruksi
HSE/K3 S1 Tek.Sipil Muda atau SKA Ahli K3 3 th 1 org – 4 bln
Kontruksi Madya/Ahli KK
4 org – 27
SUB TOTAL A
bln
Sub Professional
Staf :
Inspector Jalan dan 1 org – 10 bln
S1 Tek.Sipil
Jembatan 1 org – 7 bln
Mat & Lab Tech Jalan
S1 Tek.Sipil 1 org – 7 bln
dan Jembatan
Surveyor Jalan dan 1 org – 6 bln
S1 Tek.Sipil
Jembatan 1 org – 6 bln
5 org – 36
SUB TOTAL B
bln
Tenaga Pendukung
:
SMK atau
Sekretaris/Administrasi 1 org – 10 bln
Setara
17 | P a g e
SMK atau
Operator Komputer 1 org – 10 bln
Setara
SMK atau
Office Boy 1 org – 10 bln
Setara
3 org – 30
SUB TOTAL C
bln
18. JADWAL Jadwal Pekerjaan
TAHAPAN
Tahun 2024 Bulan Ke
PELAKSANAA
NO Uraian KET
N 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12
Pengawasan Teknis
PEKERJAAAN
Jalan dan Jembatan
1.
Halmahera Tengah –
Pulau Gebe
Jadwal Penugasan Personil
LAPORAN
19. LAPORAN Laporan Pendahuluan memuat : jadwal rencana kerja, metodologi
PENDAHULUA pengawasan, tahapan pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara
N lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif
dilapangan dan Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi.
Penyedia jasa wajib menyelesaikan Program Mutu Pengawasan
Jasa Konsultansi dan disahkan oleh PPK Pengawasan maksimal 1
18 | P a g e
(satu) minggu setelah SPMK diterbitkan sebanyak 6 (enam) buku
laporan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh)
hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 6 (Enam) buku
laporan.
20. LAPORAN Laporan Bulanan memuat : laporan kemajuan pekerjaan secara
BULANAN singkat yang menggambarkan pencapaian kinerja jalan dan
jembatan untuk masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara
substansional Laporan Bulanan sekurang- kurangnya terdiri dari :
i. Surat pengantar;
ii. Satu halaman “Progress Summary”, rangkuman status fisik
dan keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan
yang berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;
iii. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan
Konsultan.
iv. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait
dengan kinerja hasil pekerjaan.
v. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan dan
jembatan pada bulan terkait.
vi. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
vii. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
viii. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan
termasuk besarnya denda (jika ada).
ix. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja
pekerjaan.
Laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan
kepada PPK.
Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu
kedua setiap bulan berikutnya sebanyak 48 (Empat Puluh
Delapan) buku laporan.
21. LAPORAN Laporan Teknis memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
TEKNIK
Ketua Tim/SE harus membuat laporan teknis sesuai keperluan
dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua
Tim/SE akan membantu PPK untuk mempersiapkan suatu laporan
justifikasi teknis atau penyebab perubahan. Isi Laporan teknis
tersebut terdiri dari :
a. Data Proyek.
b. Peta lokasi pekerjaan.
19 | P a g e
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada).
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang
terkait.
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang
diusulkan, namun tetap untuk pemenuhan tingkat layanan
jembatan.
f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk lokasi.
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada)
terkait dengan perubahan lingkup pekerjaan dan kinerja
jembatan.
h. Rekomendasi teknis.
i. Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
22. LAPORAN Laporan Akhir memuat : Ringkasan pekerjaan konstruksi,
AKHIR
pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi kebutuhan
pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis
yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan jembatan,
permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin
terjadi dan pemberian solusinya (jika ada) untuk beberapa variasi
perbaikan dalam kegiatan yang akan datang dengan tampilan
yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan Akhir harus diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan
terhadap Gambar Terlaksana (As Built Drawing) yang dikerjakan
oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama
periode pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum
berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir sudah harus
diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan
pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan
kegiatan-kegiatan pengawasan di lingkungan unit kerjanya.
- Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan
keuangan.
Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, prosedur,
dan operasional dengan maksud memperbaiki kemampuan
pengawasan pada program pekerjaan di lingkungan unit kerjanya
20 | P a g e
23. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
NEGERI ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. PERSYARAT Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
AN KERJA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
SAMA persyaratan berikut harus dipatuhi dengan ketentuan :
Lead – anggota memiliki kualifikasi yang sama (Menengah-
Menengah, Kecil-Kecil)
Lead – anggota memiliki kualifikasi 1 tingkat dibawahnya
(Besar-Menengah, Menengah-Kecil)
25. PEDOMAN Untuk pelaksanaan studi ini konsultan diwajibkan untuk
PENGUMPUL mengamati kondisi lapangan dan permasalahan disain yang
AN DATA mungkin timbul. Petugas yang akan ditugaskan diharuskan
LAPANGAN berkonsultasi dengan pejabat dari Instansi terkait untuk
mendiskusikan segala hal yang bersangkutan dengan jalan dan
jembatan yang akan ditangani.
26. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUA menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
N alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Ternate, 06 Desember 2023
PPK Pengawasan
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Maluku Utara
Bahri Sangadji, ST.
NIP 19840815 201101 1 001
21 | P a g e| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 November 2017 | Supervisi Peningkatan Pembangunan Tpa Sampah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,290,000,000 |
| 28 September 2024 | Master Plan Rumah Sakit Baru Weda | Kab. Halmahera Tengah | Rp 2,250,000,000 |
| 29 October 2019 | Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama Haji | Kementerian Agama | Rp 1,900,000,000 |
| 14 June 2019 | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,840,286,000 |
| 15 April 2019 | Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Maluku Utara 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,780,000,000 |
| 2 January 2020 | Supervisi Spam 2 Kab. Kepulauan Sula | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,779,000,000 |
| 23 October 2020 | Pengawasan Teknik Jalan Dan Jembatan Pulau Morotai I.4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,604,283,000 |
| 16 December 2020 | Perencanaan Pembangunan Gedung Mina Asrama Haji Transit Ternate Tahap 2 | Kementerian Agama | Rp 1,600,000,000 |
| 14 June 2019 | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,564,412,000 |
| 4 February 2022 | Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Wilayah Utara Provinsi Maluku Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,541,403,000 |