| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0311886774016000 | Rp 1,209,610,290 | 87.61 | 90.09 | - | |
| 0015467046012000 | Rp 1,231,188,968 | 83.93 | 86.79 | - | |
| 0662889260805000 | Rp 1,267,933,353 | 91.49 | 92.27 | - | |
| 0211040209429000 | Rp 1,332,327,450 | 89.87 | 90.05 | - | |
| 0021410279323000 | - | - | - | Peserta tidak Menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi | |
| 0024404279805000 | - | - | - | Peserta tidak Menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi | |
| 0313116204445000 | - | - | - | Peserta tidak Menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi | |
| 0016395618805000 | - | - | - | Peserta tidak Menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi | |
| 0747191690101000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Nilai unsur kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0016237976322000 | - | - | - | tidak menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi | |
| 0767277403722000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan Sertfikat badan usaha (SBU) sesuai dengan yang dipersyaratkan dokumen kualifikasi | |
| 0015414154064000 | - | - | - | tidak menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi | |
| 0022451777013000 | - | - | - | Nilai unsur kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0018999615019000 | - | - | - | Nilai unsur kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0015836323429000 | - | - | - | Nilai unsur kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0807755970528000 | - | - | - | 1. Peserta tidak menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai persyaratan didalam dokumen kualifikasi 2. Anggota KSO tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sesuai persyaratan didalam dokumen kualifikasi | |
| 0017458936429000 | - | - | - | Nilai unsur kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0027003490821000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan tanda registrasi LPJP Amdal yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi | |
| 0012013801428000 | - | - | - | Nilai unsur kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0016155970952000 | - | - | - | Nilai unsur kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0944710102542000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - | - | - |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0704736420016000 | - | - | - | - | |
| 0860394212323000 | - | - | - | - | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0012442851401000 | - | - | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | - | - | |
| 0022444574428000 | - | - | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0763207578542000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0726762834411000 | - | - | - | - | |
| 0016468829019000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Unit Eselon II/Satker : Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian/
Satker Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian
Judul Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Sungai
Cidurian Hulu
Durasi Pelaksanaan : 7 (Tujuh) Bulan
Lokasi : Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sungai Cidurian merupakan salah satu sungai lintas di Provinsi Banten yang mengalir dari hulu di Kabupaten
Bogor, dan melewati Kabupaten Lebak, perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang serta
bermuara di Laut Jawa. Keberadaan sungai ini sangat penting bagi masyarakat khususnya yang tinggal di
bantaran DAS Cidurian. Berbagai aktifitas di sekitar wilayah sungai seperti pertanian, industri, penambangan
pasir, serta aktifitas masyarakat berdampak terhadap pelestarian fungsi sungai sebagai penyedia sumber daya
air.
Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian merupakan suatu wilayah yang melintasi beberapa variasi fungsi
kawasan yaitu kawasan lindung, kawasan penyangga, kawasan budidaya, dan kawasan pemukiman. Dengan
Luas DAS mencapai 842,57 km2, maka terkandung potensi sumberdaya air yang cukup besar baik dari segi
pendayagunaanya maupun daya rusak airnya. Secara administratif DAS Cidurian melintasi wilayah Kabupaten
Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dan Kabupaten
Serang, Provinsi Banten. Dengan demikian merupakan DAS lintas Provinsi. Tutupan lahan berupa hutan di
DAS Cidurian sebagai fungsi konservasi telah mengalami penurunan.
Masalah yang dihadapi Sungai Cidurian Provinsi Banten saat ini yang paling prioritas adalah adalah banjir,
dari beberapa sumber menyebutkan sungai Cidurian sudah mengalami beberapa perubahan morfologi sungai
sehingga sungai tidak berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Banjir ini disebabkan oleh faktor alamiah dan
pengaruh aktifitas manusia. Sumber yang alami berasal dari erosi dan tanah longsor sedangkan sumber
pencemar yang berasal dari aktifitas manusia adalah dari kegiatan domestik, dan pertanian yang merubah
tataguna lahan di daerah hulu sungai Cidurian.
Dampak yang sangat potensial yaitu terjadinya perubahan morfologi sungai dan karakteristik pengaliran
Sungai Cidurian disamping itu keberadaan tanggul banjir belum sepenuhnya menanggulangi permasalahan
yang ada masih ada dibeberapa titik di DAS Cidurian masih terjadi banjir akibat luapan air dan tergerusnya
tebing sungai.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas untuk mengendalikan laju sedimentasi dan menstabilkan kemiringan
dasar sungai pada alur sungai Cidurian serta melakukan upaya konservasi pada DAS Cidurian dalam rangka
Uraian Singkat Pekerjaan | 1
pengendalian banjir, pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian melakukan
kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cidurian Hulu.
Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap kegiatan pembangunan yang diperkirakan menimbulkan
dampak terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan (AMDAL) sebagaimana tercantum
dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 5 Tahun 2012 tentang jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib memiliki AMDAL. Hal tersebut merupakan arahan tegas yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Sebagai upaya tersebut, Satuan Kerja Balai Besar
Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Ciujung melalui PPK Perencanaan dan Program melaksanakan kegiatan
“Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Sungai Cidurian Hulu”.
2. Maksud dan Tujuan
Secara umum penyusunan studi Analisis Dampak Lingkungan bertujuan untuk mencapai keselarasan,
keserasian dan keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan daya dukung lingkungan yang ada, serta
untuk menjamin bahwa pertimbangan lingkungan telah diikutsertakan dalam perencanaan, rancang bangun,
pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.
Secara khusus tujuan penyusunan Dokumen AMDAL adalah:
a. Mengidentifikasikan rencana kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cidurian Hulu;
b. Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan
penting;
c. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana kegiatan pengambilan bahan yang menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
d. Merumuskan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sedangkan manfaat Penyusunan Dokumen AMDAL adalah:
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah;
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup sehubungan dengan
rencana kegiatan tersebut;
3. Memberikan masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana kegiatan;
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari
rencana kegiatan;
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang akan ditimbulkan sehubungan rencana kegiatan
tersebut.
3. Sasaran
Sasaran dilakukannya kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan ini adalah untuk memenuhi semua aspek
yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Uraian Singkat Pekerjaan | 2
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan penyusunan dokumen lingkungan ini dilaksanakan pada Sungai Cidurian Hulu yang berlokasi di
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN, DIPA Satker BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Tahun
Anggaran 2024.
B. RUANG LINGKUP
6. Lingkup Pekerjaan
a. Pendahuluan;
b. Penelitian Lapangan;
c. Analisa Data, Identifikasi, Prediksi dan Evaluasi Dampak;
d. Diskusi dan Pelaporan.
7. Keluaran
Keluaran dari kegiatan ini adalah dihasilkannya Laporan Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Sungai
Cidurian Hulu yang telah disetujui oleh Komisi Penilai AMDAL Daerah serta Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan dan Izin/Persetujuan Lingkungan.
8. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan ini memerlukan waktu pelaksanaan 7 (tujuh) bulan sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Uraian Singkat Pekerjaan | 3