| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032904302731000 | Rp 7,741,713,596 | - | |
CV Indo Sukses Oetama | 00*7**2****05**0 | Rp 7,830,600,000 | - |
| 0803251271801000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0901489161108000 | - | - | |
| 0839327533125000 | - | - | |
| 0835618117523000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0315093930544000 | Rp 7,839,974,418 | Masa berlaku SBU sampai denngan 14 April 2023 dan telah diverifikasi melalui aplikasi Jakontrust, peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan "Memiliki Nomor Induk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku" Peserta memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE namun pengalaman tersebut tidak tercantum dalam SIMPAN, sehingga tidak memenuhi syarat Dokumen Pemilihan BAB. III IKP K.43 2. "Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman" | |
| 0722167160805000 | - | - | |
| 0023225162201000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0024755266733000 | Rp 9,100,000,362 | - | |
| 0032831851722000 | Rp 9,156,390,000 | - | |
| 0025907759733000 | Rp 9,299,795,052 | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0316868363811000 | Rp 8,818,844,740 | - | |
| 0711230243831000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0019367853807000 | Rp 8,691,642,342 | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | Rp 8,734,707,000 | - |
| 0715061248805000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0942133786736000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0839536315101000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0421636226121000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
PT Cinco Jaya Perkasa | 09*1**1****13**0 | - | - |
| 0021213848023000 | - | - | |
| 0805074481609000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0963321146736000 | Rp 7,840,000,000 | - | |
Cemara Indah | 0020901609731000 | Rp 7,840,000,000 | - |
| 0023427255733000 | Rp 8,553,363,452 | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
| 0016393688801000 | - | - | |
| 0805141900733000 | - | - | |
| 0761025808732000 | - | - | |
| 0942812017711000 | - | - | |
| 0031069065806000 | - | - | |
| 0948143698503000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0625397559205000 | - | - | |
| 0028467165803000 | - | - | |
| 0534657101731000 | - | - | |
| 0014244917731000 | - | - | |
CV Karya Sekawan | 00*2**2****35**0 | - | - |
| 0027567478722000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0033125766822000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
PT Setia Budi Perkasa | 00*1**1****05**0 | - | - |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
CV Alwa Jaya Mandiri | 04*6**0****05**0 | - | - |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0029924719805000 | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | |
| 0018793463731000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0023430028733000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0961510880731000 | - | - | |
| 0020147757714000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0846734770453000 | - | - | |
| 0012503462812000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0964935746955000 | - | - | |
| 0833775893732000 | - | - | |
| 0916399181523000 | - | - | |
| 0019616184733000 | - | - | |
| 0919814392424000 | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0605951417711000 | - | - | |
CV Dua Bersaudara Mandiri | 04*3**2****35**0 | - | - |
| 0801103250101000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0012533121325000 | - | - | |
| 0014910053523000 | - | - | |
| 0317141166733000 | - | - | |
| 0316826890446000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0018793612731000 | - | - | |
| 0702170515514000 | - | - | |
| 0729476150711000 | - | - | |
| 0661191163545000 | - | - | |
| 0657235008401000 | - | - | |
| 0317076057609000 | - | - | |
| 0024898397731000 | - | - | |
| 0013075817062000 | - | - | |
| 0026139360731000 | - | - | |
| 0805648474807000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0032867194733000 | - | - | |
| 0020432407731000 | - | - | |
| 0311570782429000 | - | - | |
| 0762879765412000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0940307606732000 | - | - | |
| 0022161715732000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0029180437733000 | - | - | |
| 0029104395732000 | - | - | |
| 0031345499711000 | - | - | |
| 0022159693732000 | - | - | |
| 0421471574732000 | - | - | |
| 0014595326201000 | - | - | |
| 0853165967732000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0032024978731000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0811891886731000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0865687164714000 | - | - | |
| 0317409142122000 | - | - | |
| 0700081375735000 | - | - | |
PT Asindo Tech | 00*8**0****24**0 | - | - |
CV Gibran Jaya Perkasa | 08*9**5****31**0 | - | - |
| 0603098666115000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0316585272412000 | - | - | |
CV El Khanza | 08*3**9****01**0 | - | - |
| 0412585549417000 | - | - | |
CV Pancaran Putra Garuda | 07*4**8****33**0 | - | - |
| 0910237650731000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0624033098601000 | - | - | |
CV Sultan Borneo Persada | 06*0**1****32**0 | - | - |
| 0858340193301000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
PT Gilang Engineer Nusantara | 00*9**2****01**0 | - | - |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0027651256701000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0022014823218000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0032057259805000 | - | - | |
| 0838966588732000 | - | - | |
CV Sinergi Berkah Kreatif | 07*5**7****14**0 | - | - |
| 0812025849804000 | - | - | |
| 0029783875711000 | - | - | |
| 0016243164016000 | - | - | |
| 0021725742731000 | - | - | |
| 0016396491804000 | - | - | |
| 0639472968643000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Amandit
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 1 Km;
Tahun Anggaran 2024
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
B A L A I W I L AYA H S U N G A I K A L I M A N TA N I I I
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR KALIMANTAN III PROV. KAL-SEL
Spesifikasi Teknis
Daftar Isi
Daftar Isi ....................................................................................................................................... i
Pendahuluan ............................................................................................................................... 1
Gambaran Umum ........................................................................................................................ 4
Nama Paket Pekerjaan .................................................................................................................. 4
Pendahuluan ................................................................................................................................. 4
Tujuan ............................................................................................................................. 5
Sasaran .......................................................................................................................................... 5
Lokasi Kegiatan ............................................................................................................................. 5
Sumber Pendanaan ....................................................................................................................... 7
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen ..................................................................... 7
Kementerian negara/ Lembaga ......................................................................................................... 7
Unit Kerja Eselon I/II .......................................................................................................................... 7
Program ............................................................................................................................................. 7
Sasaran Program ................................................................................................................................ 7
Indikator Kinerja Program .................................................................................................................. 7
Kegiatan ............................................................................................................................................. 7
Sasaran Kegiatan ................................................................................................................................ 7
Indikator Kinerja Kegiatan ................................................................................................................. 7
Klasifikasi Rincian Output .................................................................................................................. 7
Indikator KRO (opsional) .................................................................................................................... 7
Rincian Output ................................................................................................................................... 7
Indikator RO (opsional) ...................................................................................................................... 7
Volume RO ......................................................................................................................................... 7
Satuan RO .......................................................................................................................................... 7
Data Dasar .................................................................................................................................... 7
Standar Teknis ............................................................................... Error! Bookmark not defined.
Studi-studi Terdahulu .................................................................... Error! Bookmark not defined.
Referensi Hukum ........................................................................... Error! Bookmark not defined.
Lingkup Kegiatan ............................................................................ Error! Bookmark not defined.
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan .................................................. Error! Bookmark not defined.
Pekerjaan Utama yang Diuraikan dalam Metode Pelaksanaan Pekerjaan: ... Error! Bookmark
not defined.
Peralatan ........................................................................................ Error! Bookmark not defined.
ST - i
Spesifikasi Teknis
Personel Manajerial ....................................................................... Error! Bookmark not defined.
Kurun Waktu Pencapaian Keluaran ............................................... Error! Bookmark not defined.
Metode Lelang ............................................................................... Error! Bookmark not defined.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................ Error! Bookmark not defined.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ........................................ Error! Bookmark not defined.
Identifikasi Bahaya K3 .................................................................... Error! Bookmark not defined.
Biaya yang Diperlukan ................................................................... Error! Bookmark not defined.
Bagian Umum .............................................................................................................................. 9
Lokasi Pekerjaan ........................................................................................................................... 9
Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................................... 9
Jalan Masuk Daerah Kerja ............................................................................................................. 9
Gambar-gambar yang Disiapkan Penyedia Jasa ........................................................................... 9
Gambar-gambar Pekerjaan Tetap ................................................................................... 9
Gambar-gambar Pekerjaan Sementara ........................................................................ 10
Gambar-gambar yang Sebenarnya Terbangun atau Terpasang (As Built Drawing) ..... 10
Standar ........................................................................................................................................ 10
Manajemen Mutu ......................................................................................................... 10
Program Pelaksanaan dan Laporan ............................................................................................ 11
Program Pelaksanaan .................................................................................................... 11
Jam kerja ....................................................................................................................... 11
Rapat Bersama untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan ........................................ 11
Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan ............................................................ 11
Laporan Quality Assurance dan Rencana Mutu Kontrak .............................................. 12
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................... 12
Dokumentasi/Foto dan Video Udara/Drone .............................................................................. 16
Bahan dan Perlengkapan yang Harus Disediakan oleh Penyedia Jasa ....................................... 16
Umum............................................................................................................................ 16
Perlengkapan Konstruksi ............................................................................................... 16
Bahan Pengganti ........................................................................................................... 17
Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan ......................................................................... 17
Survei dan Pengukuran Pekerjaan .............................................................................................. 17
Benchmark .................................................................................................................... 17
Permukaan Tanah Asli untuk Tujuan Pengukuran ........................................................ 18
Bantuan Pengukuran Staf Direksi ................................................................................. 18
Pekerjaan Sementara .................................................................................................................. 18
ST - ii
Spesifikasi Teknis
Umum............................................................................................................................ 18
Lapangan Kerja .............................................................................................................. 19
Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan buruh, dsb. .. 19
Keamanan dan Pemeriksaan Kesehatan..................................................................................... 19
Umum............................................................................................................................ 19
Peraturan Kesehatan..................................................................................................... 19
Pencegahan Kebakaran ................................................................................................. 20
Bagian Teknis ............................................................................................................................ 21
Pekerjaan Pendahuluan .............................................................................................................. 21
Pekerjaan Pembersihan ................................................................................................ 21
Papan Nama dan Patok ................................................................................................. 22
Pekerjaan Pengukuran, Penggambaran, dan Perhitungan Volume .............................. 23
Administrasi, Foto, Video Udara dan Dokumentasi ...................................................... 25
Fasilitas Sementara Kontraktor ..................................................................................... 25
Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan ......................................................................... 26
Dewatering/Pengeringan .............................................................................................. 29
Pekerjaan Penerapan SMKK. ......................................................................................... 30
Pekerjaan Tanah ......................................................................................................................... 32
Istilah dan Definisi ......................................................................................................... 32
Item Pekerjaan .............................................................................................................. 33
Pekerjaan Beton ......................................................................................................................... 40
Pembetonan/ Pengecoran ............................................................................................ 40
Pengangkutan dan Penuangan/Pengecoran Beton ...................................................... 48
Pekerjaan Cetakan Beton (Begesting Beton) ................................................................ 61
Besi Tulangan ................................................................................................................ 64
Benda Terkubur/Terpendam Beton .............................................................................. 67
Sambungan ................................................................................................................... 68
Beton Pracetak .............................................................................................................. 71
Pengukuran dan Pembayaran ....................................................................................... 73
Peralatan ..................................................................................................................................... 74
Pekerjaan Tanah (Earthwork) ....................................................................................... 75
Pekerjaan Beton (Concrete Work) ................................................................................ 76
Mata Pembayaran Utama ......................................................................................................... 78
Pembesian .................................................................................................................................. 78
Pekerjaan Beton Mutu K125 (Beton Ready Mix) ........................................................................ 78
ST - iii
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Beton Mutu K175 (Beton Ready Mix) ........................................................................ 79
Penutup ..................................................................................................................................... 80
ST - iv
Spesifikasi Teknis
Pendahuluan
1. Penyedia Jasa harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi,
serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan, dan jasa yang digunakan
atau disediakan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar
yang diajukan oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus menjelaskan secara
tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum
Direksi Pekerjaan menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa standar yang diajukan
Penyedia Jasa tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi
dari standar yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus tetap memenuhi
ketentuan standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal
bagi para calon penawar untuk dapat menyusun Penawaran yang realistis
dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan atau
persyaratan lain dalam Penawaran mereka.
5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan
bahwa semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam Pekerjaan
adalah baru, belum digunakan, dari tipe/model yang terakhir
diproduksi/dikeluarkan, dan termasuk semua penyempurnaan yang berlaku
terhadap desain dan bahan yang digunakan.
6. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin standar nasional
(SNI, SII, SKSNI, dsb.) untuk barang, bahan, dan jasa/pengerjaan/fabrikasi
dari edisi atau revisi terakhir, atau standar internasional (ISO, dsb.)/standar
negara asing (ASTM, dsb.) padanannya (ekuivalennya) yang secara
substantif sama atau lebih tinggi dari standar nasional yang disyaratkan.
Apabila standar nasional untuk barang, bahan, dan
pengerjaan/jasa/fabrikasi tertentu belum ada, dapat digunakan standar
internasional atau standar negara asing.
7. Standar satuan ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS,
sedangkan penggunaan standar satuan ukuran lain, dapat digunakan
sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
8. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada :
1). Lingkup Pekerjaan, termasuk ketentuan angka 8 di atas
ST - 1
Spesifikasi Teknis
2). Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk Kontrak
3). Spesifikasi Umum:
a. Peraturan Perundang-undangan terkait, misalnya :
i. UU tentang Lingkungan;
ii. UU tentang keselamatan kerja;
iii. UU/PP/SK Bersama/KPTS tentang Tenaga Kerja;
iv. UU/PP tentang Galian C
v. Perda terkait; dsb..
b. Dokumen Acuan (berupa Standar) dengan memperhatikan
ketentuan tersebut pada angka 6 dan 7 di atas.
c. Alignment dan Survey.
d. Hari kerja dan jam kerja.
e. Gangguan dan keadaan darurat.
f. Penyingkiran material berlebih
4). Spesifikasi Khusus :
a. Lapangan;
b. Bangunan/Desain/Pengerjaan spesifik;
c. Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik;
d. Perancah;
e. Pengaturan lalu-lintas;
f. Pengendalian Lingkungan.
5). Spesifikasi untuk masing-masing mata pekerjaan
a. Apabila ketentuan untuk salah satu bagian Pekerjaan
menggunakan dasar standar pengerjaan atau standar fabrikasi
tertentu, dengan beberapa perubahan, maka pertama-tama harus
dicantumkan ketentuan berikut :
PERUBAHAN :
Ketentuan ini didasarkan pada standar
...................................................
(satu atau lebih standar pengerjaan atau standar pabrikasi)
Perubahan-perubahan dari ketentuan dasar tersebut dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
(i) Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan
merupakan bagian dari Spesifikasi, akan ditampilkan dalam
huruf kursif.
(ii) Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan
merupakan bagian dari Spesifikasi, akan ditampilkan dengan
ST - 2
Spesifikasi Teknis
huruf yang dicoret (strike out) sehingga kata-kata/kalimat
salah dari standar yang digunakan masih dapat dibaca.
b. Lingkup Pekerjaan;
c. Dokumen Acuan (Standar-standar) yang digunakan;
d. Uraian ketentuan-ketentuan untuk Mata Pekerjaan yang
bersangkutan apabila tidak digunakan standar tertentu.
ST - 3
Spesifikasi Teknis
Gambaran Umum
Nama Paket Pekerjaan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan sektor pertanian sebagai
sumber mata pencaharian dari mayoritas penduduknya. Dengan demikian, sebagian besar
penduduknya menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Kenyataan yang terjadi
bahwa sebagian besar penggunaan lahan di wilayah Indonesia diperuntukkan sebagai
lahan pertanian dan hampir 50% dari total angkatan kerja masih menggantungkan
hidupnya bekerja di sektor pertanian. Strategi pembangunan yang sesuai untuk negara
agraris seperti Indonesia adalah menetapkan prioritas yang tinggi pada peningkatan
produktivitas dan kualitas pertaniannya. Irigasi menjadi tuntutan sekaligus kebutuhan
untuk peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian.
Pengembangan areal Irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia, guna
menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang
mengancam kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah
yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk yang
selalu terus berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut maka upaya
peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan areal sawah (ekstensifikasi) perlu
dilakukan secara berkelanjutan.
Pengembangan sektor pertanian selain mempunyai misi mempertahankan ketersediaan
pangan (beras) juga diharapkan mempunyai misi mendukung kebijaksanaan peningkatan
ekspor non migas.
Kondisi Daerah Irigasi Amandit saat ini adalah sawah tadah hujan dengan luas ± 5.472 Ha
yang membentang di kanan dan kiri sungai Amandit, tersebar di Kec. Padang Batung,
Kandangan, Sungai Raya, Simpur dan Angkinang. Semua sawah tadah hujan sudah
fungsional dan merupakan lumbung padi kab. Hulu Sungai Selatan. Sawah tadah hujan
tersebut seluas ± 3.472 Ha berada di kiri sungai dan seluas ± 2000 Ha berada di kanan
sungai Amandit. Intensitas tanamannya 1 x tanam dalam 1 tahun. Produktivitas lahan 4,62
ton/ha, sehingga total produktivitas sawah tadah hujan tersebut = 4 ton x 1 panen x 5.472
Ha = 25.280 ton padi.
Dengan pertimbangan bahwa sawah tadah hujan Amandit tersebut merupakan lahan yang
“quick yielding” dan agar intensitas tanam dapat meningkat ,maka pada TA.2003 mulai
dibangun jaringan irigasi D.I. Amandit dengan mengambil air dari sungai Amandit.
Infrastruktur yang dibangun meliputi bendung, saluran primer dan saluran sekunder.
Dengan selesainya pembangunan D.I. Amandit tersebut diharapkan dapat mengubah
sistem pemberian air yaitu dari sistem sawah tadah hujan menjadi sistem sawah irigasi
teknis, sehingga sawah seluas ± 5.472 Ha tersebut bisa 2 x tanam dalam setahun dan
dapat meningkatkan produksi padi sebesar 50.561 ton ( naik 200% dari semula)
Kondisi infrastruktur yang memadai dalam pengelolaan sumber daya air sangat diperlukan
terutama untuk mendukung pelayanan yang efektif dan efisien terhadap masyarakat.
ST - 4
Spesifikasi Teknis
Seiring dengan pembangunan bendung dan jaringan irigasi Amandit yang dimulai pada
tahun 2005, pada beberapa ruas saluran primer telah mengalami penurunan fungsi, baik
dikarenakan umur konstruksi pada ruas tersebut, maupun karena kondisi alam, akibat
longsor, dan banjir yang terjadi pada tahun 2021, sehingga pada tahun 2024 Pemerintah
Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan
III akan menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Amandit Kabupaten
Hulu Sungai Selatan, dengan ini diharapkan dapat mengembalikan potensi areal tanam dan
produksi beras di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah dapat Kembali mendistribusikan (penyediaan,
pengambilan, pembagian dan pemberian) air irigasi sesuai kebutuhannya pada petak
sawah dan menjamin ketersediaan air untuk mengairi areal sawah seluas 5.472 Ha. Dengan
dibangunnya Jaringan Irigasi D.I. Amandit ini dapat meningkatkan pola tanam 2 x dalam
setahun. Dengan diadakannya rehabilitasi ruas saluran yang mengalami kerusakan,
diharapkan jaringan yang sudah terbangun dapat berfungsi kembali, dan dapa mengaliri
air untuk persawahan seperti semula dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan
bangunan di sekitar jaringan irigasi.
Sasaran
Mengoptimalkan luas areal target tanam seluas 5.472 Ha dengan memperbaiki dan
meningkatkan efektivitas pengaliran air pada irigasi teknis sehingga dapat meningkatkan
produktivitas dan kualitas pertanian untuk mendukung ketersediaan/ketahanan pangan
bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tapin khususnya Provinsi Kalimantan Selatan
umumnya.
Lokasi Kegiatan
Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi
Kalimantan Selatan.
ST - 5
Spesifikasi Teknis
Lokasi Rehabilitasi Saluran D.I. Amandit
Lokasi Rehabilitasi Saluran D.I. Amandit Kanan
Bendung Amandit
ST - 6
Spesifikasi Teknis
Sumber Pendanaan
Sumber dana menggunakan Dana APBN Tahun Anggaran 2024, yang tercantum dalam
DIPA SNVT PJPA Kalimantan III Provinsi Kalimantan Selatan, PPK irigasi dan Rawa II
dengan Pagu Sebesar Rp9.800.000.000,00 (Sembilan Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian negara/ Lembaga
: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Balai
Unit Kerja Eselon I/II
Wilayah Sungai Kalimantan III
: Ketahanan Sumber Daya Air
Program
: Meningkatnya Ketersedian Air Melalui
Sasaran Program
Pengelolaan Sumber Daya Air secara
terintegrasi
: Jaringan Irigasi Pemukaan Kewenangan
Indikator Kinerja Program
Pusat yang direhabilitasi
: Pengembangan Jaringan Irigasi
Kegiatan
Permukaan, Rawa dan Non-Padi
: Meningkatkan Kinerja Pengelolaan
Sasaran Kegiatan
Sumber Daya
: Pengembangan Jaringan Irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan
Permukaan
: 5036.CBS Prasarana Jaringan Sumber
Klasifikasi Rincian Output
Daya Air
: -
Indikator KRO (opsional)
: 5036.CBS.203 Jaringan irigasi permukaan
Rincian Output
dan irigasi rawa yang direhabilitasi
: -
Indikator RO (opsional)
: 5.746
Volume RO
: M
Satuan RO
Data Dasar
Lokasi
Provinsi : Kalimantan Selatan
Sumber Air : Sungai Amandit
Pengambilan : Bendung Amandit
Luas : Potensial 5.472 Ha
Bendung
Panjang badan bendung : 47,80 m
ST - 7
Spesifikasi Teknis
Tinggi mercu pada elevasi : El. 23,20
Pintu Pembilas : 3 buah x 1,4 m (W) x 4,50 m (h)
Pintu Pengambilan : 5 buah x 1,4 m (W) x 1,95 m (h)
Pintu Penguras : 5 buah x 2,2 m (W) x 1,55 m (h)
Pintu Luncuran Bambu : 1 buah x 3,0 m (W) x 3,80 m (h)
Jaringan Irigasi
Panjang Saluran Primer : 26,85 Km
Panjang Saluran Sekunder : 49,78 Km
Panjang Saluran Tersier : 58,05 Km
ST - 8
Spesifikasi Teknis
Bagian Umum
Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada pada Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Penerapan SMKK
2. Pekerjaan Rehabilitasi Saluran
3. Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Pelengkap
Jalan Masuk Daerah Kerja
• Jalan masuk menuju ke lokasi pekerjaan melalui daerah kerja ialah menggunakan jalan-
jalan setempat yang ada, jalan raya, jalan desa yang berdekatan dengan proyek dapat
dilalui oleh kendaraan Roda 4.
• Penyedia Jasa hendaknya berpegangan pada semua peraturan dan ketentuan hukum
yang berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab
terhadap kerusakan dan akibat penggunaan jalan tersebut. Penyedia Jasa harus
memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, sehingga memenuhi kebutuhan
pengangkutannya, sejauh yang dibutuhkannya untuk pekerjaannya.
• Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus
dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas bebannya sendiri, dan harga untuk semua pekerjaan
tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
Gambar-gambar yang Disiapkan Penyedia Jasa
Gambar-gambar Pekerjaan Tetap
a. Umum.
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar
yang telah ditanda tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
b. Gambar-gambar pelaksaan.
Penyedia Jasa harus menggunakan gambar-gambar kontrak sebagai dasar untuk
mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Gambar ini dibuat detail untuk
pekerjaan konstruksi dan secara jelas dapat memperlihatkan bentuk dan potongan-
potongan konstruksi serta lay out dari konstruksi itu sendiri.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan
dan ke Direksi.
Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi adalah menjadi
risiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut tidak
akan meringankan tanggung jawab Penyedia Jasa atas kebenaran gambar tersebut.
ST - 9
Spesifikasi Teknis
Gambar-gambar Pekerjaan Sementara
a. Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal program pelaksanaan atau dalam waktu
yang telah ditentukan dalam kontrak.
Gambar konstruksi yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan
konstruksi juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
b. Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang ditinggalkan.
Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan
pekerjaan tetap, secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk
mengubah dan mendapat persetujuan, sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.
Gambar-gambar yang Sebenarnya Terbangun atau Terpasang (As
Built Drawing)
• Selama masa pelaksanaan Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang
memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak, sejauh
gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian di cap “Sudah
dilaksanakan”.
• Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan oleh Direksi
dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal-hal yang tidak
memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama 6
(enam) hari kerja.
Standar
Semua bahan dan mutu pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Normalisasi
Standar Indonesia.
Manajemen Mutu
Sesuai dengan Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi yang sesuai dengan standar dan dapat dipertanggungjawabkan maka mutu
bahan untuk pekerjaan konstruksi tersebut harus sesuai dengan standar kualitas yang
telah ditetapkan. Perlu dilakukan pengendalian mutu yang meliputi pemilihan bahan,
pengujian berkala, cara pelaksanaan, perawatan dan pemeliharaannya untuk mencapai
tujuan tersebut.
• Dalam pengendalian mutu bahan, penekanan yang diberikan adalah pada pekerjaan
tanah, pekerjaan pasangan batu, pekerjaan beton serta campuran spesi yang
merupakan bagian terbesar dari pekerjaan konstruksi.
• Dalam pengendalian mutu pekerjaan, penekanan yang diberikan adalah pada
pekerjaan beton bertulang untuk mengetahui hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan
mutu yang disyaratkan.
ST - 10
Spesifikasi Teknis
Program Pelaksanaan dan Laporan
Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai Syarat-syarat Kontrak.
Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu barchart + kurva S dan daftar
yang memperlihatkan setiap kegiatan:
• Mulai tanggal paling awal;
• Mulai tanggal paling akhir;
• Waktu yang diperlukan;
• Waktu float;
• Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan sementara dan
tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-
gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga kelonggaran dengan
adanya hari libur umum maupun keagamaan.
Jam kerja
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa akan memberitahukan kepada Direksi
tentang pengaturan Jam Kerja Normal dan waktu kerja yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, yang mana jam kerja tersebut telah mendapat persetujuan
dari Direksi.
Rapat Bersama untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
Rapat Tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan sebulan sekali pada waktu yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini membicarakan
kemajuan pekerjaan yang sudah dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk bulan
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan
• Penyedia Jasa harus menyerahkan 4 (empat) rangkap Rencana Kerja Mingguan yang
disetujui oleh Direksi setiap akhir minggu dan untuk minggu-minggu berikutnya.
Rencana tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi
lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan,
pengangkutan bahan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi.
• Penyedia Jasa harus menyerahkan 4 (empat) rangkap rencana kerja harian secara
tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk
hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan
bronjong dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
• Penyedia Jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan sistem barchart
pada akhir bulan dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana kerja ini harus
memperlihatkan tenggang waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan
volume pekerjaannya rencana kerja ini harus diserahkan kepada Direksi pada hari
ketiga tiap bulan untuk perbaikan dan perubahan
ST - 11
Spesifikasi Teknis
Laporan Quality Assurance dan Rencana Mutu Kontrak
• Penyedia jasa harus mengisi formulir Quality Assurance yang ditetapkan oleh
pengguna jasa dan harus disetujui oleh Direksi.
• Penyedia Jasa harus melaksanakan sistem pengendalian dan kepastian kualitas yang
menjamin ketentuan-ketentuan dalam kontrak khususnya kualitas pekerjaan
dipenuhi/diikuti dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Pasal 17 Program Mutu.
• Paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sesudah SPMK diterbitkan, Penyedia Jasa
wajib menyerahkan rincian Program Mutu kepada PPK yang dengan jelas
menguraikan organisasi, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi kerja,
sumber daya dan mekanisme yang direncanakan untuk menjamin kualitas pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak termasuk format kerja dan prosedur
pengendalian kualitas dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari di lapangan.
• Penyedia Jasa harus menyerahkan metode kerja kepada PPK guna mendapat
persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Metode kerja tersebut harus secara
rinci menguraikan pekerjaan penunjang, bahan dan peralatan yang digunakan,
tahapan dan urutan pekerjaan, pengendalian kualitas dan prosedur pengujian serta
langkah-langkah untuk keselamatan kerja.
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau tiap waktu yang ditentukan Direksi Penyedia
Jasa harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang
bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan
selama bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
• Persentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
laporan maupun Persentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
• Persentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun Persentase rencana
yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan
berikutnya.
• Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal
permulaan dan penyelesaiannya.
• Daftar tenaga buruh.
• Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari
lapangan.
• Jumlah volume pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan tetap harus diuraikan
sebagai berikut:
a. Jumlah volume pekerjaan untuk berbagai pekerjaan;
b. Jumlah volume untuk berbagai pekerjaan galian dan timbunan;
c. Jumlah banyaknya bangunan, dll.
• Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan.
• Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan pembayaran
yang diperlukan pada bulan berikutnya.
ST - 12
Spesifikasi Teknis
• Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul atau
berhubungan dengan pelaksaan pekerjaan selama bulan laporan.
6.6.1 Laporan-laporan
Penyedia jasa diwajibkan membuat laporan kegiatan pekerjaan dan membuat
catatan kejadian yang terjadi di lapangan, penyedia jasa sebelum pelaksanaan
dimulai sudah membuat Form Laporan sesuai Form yang telah ditentukan.
Laporan dibuat oleh Penyedia Jasa terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas
Lapangan dan disetujui oleh Direksi.
Adapun Laporan-laporan yang harus dibuat Penyedia Jasa:
Laporan Mutu
Laporan mutu merupakan laporan yang berkaitan dengan mutu
pekerjaan, yang terdiri dari :
Laporan Recana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
I. INFORMASI PEKERJAAN
1.1. Data Umum Pekerjaan
1.2. Lingkup Pekerjaan
II. STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA
2.1. Penyedia Jasa
III. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
IV. TAHAPAN PEKERJAAN
V. GAMBAR DESAIN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
5.1. Gambar Kerja
5.2. Spesifikasi Teknis
VI. RENCANA KERJA PELAKSANAAN (METHOD STATEMENT)
6.1. Metode Kerja Pelaksanaan
6.2. Tenaga Kerja
6.3. Material
6.4. Peralatan
6.5. Aspek Keselamatan Konstruksi
VII. RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN/ RPP (Inspection
dan test Plan/ ITP)
VIII. PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA PEKERJAAN
KONSTRUKSI DAN PEMASOK.
Laporan RMPK dibuat 5 rangkap dan diserahkan paling lambat 1 minggu
setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa.
Laporan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKKPL)
Komponen RKPPL berisi:
I. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum Proyek
1.2. Data Teknis
1.3. Struktur Organisasi
II. RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
III.RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN
ST - 13
Spesifikasi Teknis
IV. PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN
1.1. Peta Lokasi
1.2. Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
Laporan Rencana Kerja Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Komponen RMLLP berisi :
I. PENDAHULUAN
1.1. Informasi Umum Proyek
1.2. Peta Lokasi Proyek
1.3. Lingkup RMLLP
II. RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN
2.1. Analisis Arus Lalu Lintas
2.2. Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
III. PELAPORAN KEGIATAN
Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Komponen RKK berisi :
I. Cover Dokumen;
II. Lembar Pengesahan;
III. Daftar Isi;
1. Laporan Harian Keselamatan Konstruksi;
2. Laporan Mingguan Keselamatan Konstruksi;
3. Laporan Bulanan Keselamatan Konstruksi;
4. Laporan Cuaca Terkait Pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
5. Lembar Indikator Kunci Kinerja Keselamatan Konstruksi;
6. Laporan Akhir Keselamatan Konstruksi.
Laporan Harian (Form C3.01)
Dalam Laporan Harian ini memuat kejadian yang terjadi setiap harinya serta
pekerjaan yang diselenggarakan tiap harinya, penyediaan tenaga, penyediaan
bahan, penyediaan alat yang didatangkan.
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga Kerja;
- Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak;
- Personil yang bertanggung jawab;
- Alat-alat;
- Pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu pekerjaan dan cuaca.
Laporan Mingguan
Laporan mingguan disusun dan disampaikan tiap minggu pada hari Senin,
sebanyak 5 (lima) rangkap (1 asli, 4 fotokopi) berisi keterangan tentang:
• Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan
minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
kegiatan dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;
• Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu
beserta tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi kendala
pada minggu berikutnya;
ST - 14
Spesifikasi Teknis
• Dukungan yang diperlukan dari Kasatker/PPK, Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas, dan pihak-pihak lain yang terkait;
• Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang
diajukan beserta statusnya;
• Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
• Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi
kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
(Form C3.02) Laporan ini memuat jumlah tenaga, hari kerja keadaan cuaca
ataupun kejadian-kejadian lain yang terjadi selama 1 (satu) minggu.
(Form C3.03) Laporan ini memuat kemajuan/realisasi fisik selama 1 (satu)
minggu mengenai bagian/jenis pekerjaan yang telah atau sedang dilaksanakan.
Laporan Bulanan
Laporan ini dibuat untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pekerjaan ini
dapat terealisasi guna untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan yang
terjadi di lapangan dan laporan ini memuat semua hal-hal yang terjadi secara
menyeluruh.
Laporan bulanan diserahkan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya
sebanyak 5 (lima) eksemplar (1 asli, 4 fotokopi) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai selama 1 (satu) bulan diplotkan juga
pada Kurva-S;
b. Isi laporan ini merupakan gabungan dari kemajuan pekerjaan mingguan
yang sudah dicapai dalam bulan yang bersangkutan.
c. Laporan ini memuat hal-hal sebagai berikut :
- Uraian Pekerjaan;
- Lingkup Pekerjaan;
- Program Kerja;
- Personil Penyedia Jasa;
- Kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai sampai dengan bulan yang
bersangkutan;
- Rencana kerja bulan berikutnya dan rencana penyerapan dananya;
- Kendala-kendala yang mungkin terjadi di lapangan yang dihadapi dalam;
pelaksanaan pekerjaan dan solusi penyelesaiannya;
- Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan;
- Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
Buku-buku
Penyedia Jasa harus menyediakan dan mengisi buku daftar pekerjaan, dan
buku tamu yang setiap harinya harus berada di lapangan. Semua Laporan
tersebut sebelum disampaikan secara periodik sudah harus diperiksa oleh
Pengawas Lapangan dan diketahui oleh Direksi.
ST - 15
Spesifikasi Teknis
Segala biaya yang timbul akibat pembuatan laporan tersebut sudah termasuk dalam harga
penawaran/pada salah satu item penawaran.
Dokumentasi/Foto dan Video Udara/Drone
• Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto dan video udara
selama jangka waktu kontrak. Pengambilan foto dan video udara tersebut dilakukan dari
awal kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan pada foto-foto tersebut harus dilampirkan
pada laporan kemajuan pekerjaan bulanan sesuai dengan yang tercantum dalam
kontrak.
• Foto dan video udara tersebut dilengkapi dengan keterangan ringkas, lokasi pekerjaan,
tanggal pengambilan, dan koordinat apabila memungkinkan.
• Biaya untuk pembuatan foto dan video udara tersebut sudah termasuk dalam biaya
umum.
Penyedia Jasa diwajibkan membuat foto dokumentasi berwarna dimulai sejak:
• Pelaksanaan pada saat 0%, 50%, dan 100% pada tidak tetap, arah yang sama (latar
belakang) antara 0%,25%, 50%, 75%, dan 100%
• Pada tempat (lokasi) pekerjaan yang penting pengambilan foto dilaksanakan minimal
3X atau dari arah Hulu ke Hilir, atau samping kiri ke kanan atau dari muka ke belakang.
• Hasil foto dokumentasi tersebut dicetak dengan ukuran 4 R dalam rangkap 6 (enam)
berikut klisenya dilampirkan pada Berita Acara Kemajuan Fisik.
Bahan dan Perlengkapan yang Harus Disediakan oleh Penyedia Jasa
Umum
• Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan kecuali yang tercantum dalam kontrak, semua bahan
dan perlengkapan yang merupakan bagian dari pekerjaan harus baru dan sesuai
dengan standar dalam spesifikasi umum.
• Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan penyediaan bahan dan perlengkapan tidak
sesuai dengan suatu standar seperti tersebut di atas. Penyedia Jasa harus segera
memberitahukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi.
Perlengkapan Konstruksi
Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang
diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi memandang
belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi
kekurangannya, dalam penyediaan semua perlengkapan dan peralatan harus lengkap
dengan spare parts yang cukup dan memeliharanya agar pekerjaan dapat dikerjakan
dengan sempurna.
ST - 16
Spesifikasi Teknis
Bahan Pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak
tersedia dipasarkan maka dapat digunakan bahan pengganti dengan mendapat ijin
tertulis dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan
dengan adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan
pengganti.
Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
• Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak pada salah satu atau lebih
tempat yang ditentukan Direksi.
• Penyedia Jasa supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan
bahan kepada Pengguna Jasa sesuai yang dimintanya untuk tujuan pemeriksaan,
tetapi bagaimanapun juga tidak meringankan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya
untuk menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan Spesifikasi.
• Pemeriksaan bahan-bahan sesuai bahan bangunan serta pekerjaan lainnya dalam
lingkup pekerjaan tersebut, maka pengawas pelaksana memerintahkan mengambil
contoh bahan-bahan tersebut yang dipertentangkan di tempat pekerjaan oleh
pemborong dan Bila mana terdapat perselisihan pendapat antara pemborong dan
pengawas pelaksanaan atas mengirimkan contoh-contoh tersebut ke laboratorium
pemeriksaan bahan-bahan serta mengganti bahan-bahan yang rusak/vegetasi yang
rusak/mati. Sementara itu pekerjaan boleh berjalan terus dengan catatan apabila
ternyata bahan yang dipermasalahkan tidak memenuhi syarat, pekerjaan harus
dibongkar kembali dan diganti dengan bahan yang disetujui oleh pengawas
pelaksana. Segala biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi risiko
pemborong.
• Semua biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab pemborong.
• Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu pemborong harus memeriksa
contoh untuk mendapat persetujuan pengawas pelaksana
•
Contoh yang sudah disetujui pengawas pelaksana akan dipergunakan sebagai
standar bahan-bahan yang akan dipergunakan selanjutnya.
Survei dan Pengukuran Pekerjaan
Benchmark
• Tanda dasar titik referensi untuk pelaksanaan adalah benchmark yang didasarkan
pada titik tetap utama. Benchmark yang lain dan titik referensi yang terlihat pada
gambar yang diberikan kepada Penyedia Jasa sebagai referensi. Sebelum
menggunakan suatu benchmark dan titik referensi kecuali benchmark dasar untuk
setting out pekerjaan, Penyedia Jasa perlu melakukan pengukuran pemeriksaan
untuk kepuasan sendiri atas ketelitiannya. Pengguna Jasa tidak akan bertanggung
jawab atas ketelitian benchmark yang lain begitu juga dengan titik referensinya.
ST - 17
Spesifikasi Teknis
• Penyedia Jasa perlu mendirikan benchmark tambahan sementara untuk
kemudahannya, tetapi setiap benchmark sementara yang didirikan merupakan
rencana dan tempatnya disetujui oleh Direksi dan akan merupakan ketelitian yang
berhubungan dengan benchmark yang didirikan oleh Direksi.
Permukaan Tanah Asli untuk Tujuan Pengukuran
• Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap betul sesuai dengan kontrak.
Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa kebenaran dari muka tanah, sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum mulai bekerja Penyedia Jasa memberitahukan
kepada Direksi secara tertulis untuk menyesuaikan dan melaksanakan pengukuran
kembali ketinggian muka tanah tersebut.
• Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan tanah Penyedia Jasa
akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki
pekerjaan, dengan menggunakan benchmark atau titik referensi yang disetujui
Direksi pada saat Wakil Direksi berada. Ketinggian muka tanah yang ditentukan perlu
mendapat persetujuan Direksi. Pengukuran volume yang dikerjakan dibuat
berdasarkan ketinggian yang disetujui.
Bantuan Pengukuran Staf Direksi
• Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan setting out dan
dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti kemajuan
pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.
• Dalam pemasangan patok yang cukup, tiang, pinggir yang lurus, penyangga, cetakan
profil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran
kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan
dan buruh untuk maksud tersebut di atas merupakan beban Penyedia Jasa dan biaya
tersebut sudah termasuk dalam harga satuan di dalam pekerjaan lain-lain pada daftar
volume pekerjaan.
Pekerjaan Sementara
Umum
Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi,
pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan
pekerjaan sebaik-baiknya. Detail dari pekerjaan sementara yang mana Penyedia Jasa
bermaksud untuk melaksanakan di lapangan, pertama-tama diserahkan kepada Direksi
untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam spesifikasi umum. Apabila
Penyedia Jasa sementara di luar daerah lapangan seperti terlihat pada gambar, semua
biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah
dan sebagainya, ditanggung oleh Penyedia Jasa dan biayanya sudah termasuk pada
uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan
meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan
dalam kontrak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi
keterlambatan.
ST - 18
Spesifikasi Teknis
Lapangan Kerja
Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan, dijamin oleh Pengguna Jasa dan bebas dari biaya pembebasan tanah.
Penyedia Jasa sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi
pada gambar atau seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya membatasi
kegiatan peralatan dan anak buahnya pada tanah yang dibebaskan, termasuk arah
jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan
dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum
diterimanya pekerjaan oleh Pengguna Jasa tanah harus dikembalikan ke keadaan
semula. Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pengguna Jasa atau
orang lain, Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan
tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel,
Pemondokan buruh, dsb.
• Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara, mengerjakan bangunan sementara
seperti kantor Penyedia Jasa, perkampungan, stafnya, gudang, bengkel, pondokan
buruh dan bangunan sementara lainnya. Setelah selesai pekerjaan, supaya
diserahkan kepada pemberi tugas.
• Penyedia Jasa supaya menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan
sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan pada waktu
yang diterapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat
persetujuan Direksi.
• Perkampungan staf Penyedia Jasa dan pemondokan buruh harus dilengkapi dengan
semua pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan, jalan, gang,
tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan kebakaran dan
peralatan pencegahan sesuai dengan batas yang ditentukan dalam kontrak.
• Penyedia Jasa supaya juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang
cukup untuk kantor, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan
tempat lainnya daerah kerja.
Keamanan dan Pemeriksaan Kesehatan
Umum
Semua keamanan dan pemeriksaan kesehatan yang perlu selama pelaksanaan
pekerjaan, antara lain pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak
dan bensin, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan
dipelihara oleh Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus
bertanggung jawab terhadap semua keamanan dan pemeriksaan kesehatan, dan
menyerahkan peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Tidak
ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam
harga Kontrak.
Peraturan Kesehatan
Penyedia Jasa harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan
keadaan sehat serta memperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan
ST - 19
Spesifikasi Teknis
tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh Direksi dan oleh
pengusaha setempat.
Penyedia Jasa hendaknya juga membuat pengumuman dan mengambil langkah-
langkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.
Pencegahan Kebakaran
Penyedia Jasa harus melakukan setiap pencegahan dan melindungi api yang terjadi
pada atau sekitar lapangan kerja dan harus menyediakan segala yang
diperlukan/peralatan pencegahan kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada
semua bangunan air dan bangunan tempat tinggal, pemondokan buruh dan bangunan
lainnya.
Penyedia Jasa harus berusaha keras untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di
lapangan kerja. Dalam hal ini Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan yang mutlak
diperlukan dan tenaga buruh yang dikerjakan di lapangan, termasuk peralatan dan
tenaga Sub Penyedia Jasa.
ST - 20
Spesifikasi Teknis
Bagian Teknis
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Pembersihan
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara Pekerjaan bebas
dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran, sampah, yang diakibatkan oleh operasi
pelaksanaan. Pada saat selesainya pekerjaan semua sisa bahan bangunan dan bahan-
bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan, dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang tampak harus dibersihkan dan proyek
ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
1.1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
• Kontraktor harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin
bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya
yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara
tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
• Kontraktor harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada berm lama
atau yang baru dikerjakan dan pada talud samping dipangkas dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 3 cm.
• Bilamana dianggap perlu, Kontraktor harus menyemprot bahan dan
sampah yang kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang
beterbangan.
• Kontraktor harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan
secara teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
• Kontraktor harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
• Kontraktor harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah
di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun
Daerah dan Undang-Undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
• Kontraktor tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan
bangunan proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Kontraktor tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti
cairan kimia, minyak, atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang
ada.
1.1.2 Pembersihan Akhir
• Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam
keadaan bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Kontraktor juga harus
mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan
dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
• Pada saat pembersihan akhir, semua struktur harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum
pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua
lokasi diperkeras untuk umum yang bersebelahan langsung dengan tempat
ST - 21
Spesifikasi Teknis
kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan lainnya harus digaru sampai
bersih dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.1.3 Pengukuran dan Pembayaran
Pembayaran pekerjaan pembersihan termasuk ke dalam biaya umum (overhead)
harga penawaran.
Papan Nama dan Patok
1.2.1 Papan Nama
Papan Nama Pekerjaan
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan nama proyek dengan ukuran
0,60 m x 0,8 m, dengan tinggi 3 m,. Bahan yang digunakan multiflex tebal
9mm, Tiang kayu 5/7(kelas II) tinggi 3 m, frame kayu L.30.30.3 cm,
banner plastik0,6 x 0,8 m2, paku campuran 5 cm dan 7 cm dan cat kayu.
serta memasangnya pada tempat yang mudah terlihat di dekat lokasi
proyek atas persetujuan Direksi.
Pekerjaan ini sudah harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah
dimulainya pelaksanaan pekerjaan
1.2.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk
dalam biaya dengan satuan buah untuk Pengadaan atau pembuatan Papan
Nama Pekerjaan, Papan Nama Bangunan, Patok Km dan Hm, dan Papan
Informasi termasuk dengan Biaya Pemasangannya sesuai seperti yang
diuraikan pada bagian Umum di atas dalam Spesifikasi ini. Yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bila item pekerjaan/biaya dengan satuan buah di atas tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan
tersebut yang diperlukan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan utama/permanen, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak
dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa.
ST - 22
Spesifikasi Teknis
Nomor
Uraian Satuan Pengukuran
Analisa
U.1.3.f.2 (a) Papan Nama Pekerjaan Buah
Pekerjaan Pengukuran, Penggambaran, dan Perhitungan Volume
• Pekerjaan Pengukuran/Penggambaran diharuskan sesuai dengan persyaratan-
persyaratan dalam syarat dan ketentuan survei pengukuran baik pemetaan,
potongan memanjang dan melintang, titik dasar pengukuran akan ditentukan oleh
Direksi.
• Penyedia Jasa diharuskan membuat patok-patok (Bowplank) yang telah ditetapkan
di lapangan dan berdasarkan ukuran-ukuran (Bowplank) tersebut Penyedia Jasa
dapat melaksanakan pekerjaan dimaksud.
• Apabila Direksi masih memandang perlu pemasangan/penambahan patok-patok
pertolongan yang lebih detail, maka Penyedia Jasa harus melaksanakannya atas
biaya penyedia jasa.
1.3.1 Metode Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan fisik, terlebih dahulu Penyedia
Jasa / Pelaksana harus mengadakan pengukuran yang disaksikan oleh
Direksi Teknis dan Panitia Peneliti Kontrak pada kondisi 0% sebagai data
untuk pembuatan Gambar Pelaksanaan (Mutual Check 0%). Data-data
tersebut harus ditandatangani bersama oleh Penyedia Jasa, Direksi dan
Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak.
2. Alat ukur yang digunakan adalah waterpas dan alat ukur harus dikalibrasi
terlebih dahulu, dan Penyedia wajib menyerahkan bukti kalibrasi alat
tersebut sebelum dilaksanakan.
3. Gambar pelaksanaan disiapkan oleh Penyedia Jasa dan harus
ditandatangani oleh Direksi Teknis dan mendapat persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen dan Kepala Bidang terkait, kriteria gambar harus
mengikuti SNI.
4. Sebagai titik referensi pengukuran, menggunakan titik referensi seperti
tercantum pada gambar rencana. Lokasi yang tepat akan ditunjukkan
kemudian oleh Direksi.
5. Penyedia Jasa harus membuat patok-patok sementara dari kayu usuk atau
bambu sebagai titik uitzet, dipasang pada setiap jarak 50 m dan 100 m
pada lokasi bangunan dengan dicat warna merah serta diberi nomor patok.
Patok-patok ini dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah goyang
atau hilang.
6. Penyedia Jasa harus membuat profil-profil sesuai dengan ukuran
penampang melintang dan memanjang seperti dalam gambar pelaksanaan
yang telah disetujui oleh Direksi. Profil-profil dipasang sesuai dengan jarak
patok dan diberi elevasi puncak rencana, sambungan-sambungan dipaku
kuat-kuat dan dipancang ke dalam tanah.
7. Penyedia Jasa harus menjaga titik uitzet dan profil-profil tersebut sampai
pekerjaan selesai, dengan titik uitzet dan profil-profil ini sebagai titik bantu
ST - 23
Spesifikasi Teknis
di dalam pelaksanaan pekerjaan baik oleh Direksi Teknis maupun oleh Tim
Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan. Apabila patok titik uitzet atau profil-
profil tersebut hilang atau rusak, maka Penyedia Jasa harus segera
mengganti patok atau profil baru dengan persetujuan Direksi atas biaya
Penyedia Jasa.
8. Setelah pelaksanaan pekerjaan fisik selesai, maka Penyedia Jasa dengan
disaksikan Direksi Teknis dan Panitia Provisional Hand Over (PHO)
mengadakan pengukuran 100% (Mutual Check 100%) untuk
mendapatkan pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan atau pembuatan
Gambar Purnabangun (As-built Drawing) yang digunakan sebagai dasar
perhitungan volume pekerjaan yang dilaksanakan, dengan ketentuan
bahwa perhitungan volume berdasarkan garis rencana yang telah
ditetapkan.
• Bilamana dalam pelaksanaan terjadi kurang dari rencana yang telah
ditetapkan, maka Penyedia Jasa wajib menyelesaikan sampai garis
rencana.
• Bilamana dalam pelaksanaan terjadi melebihi garis rencana yang telah
ditetapkan, maka volume dihitung berdasarkan garis rencana.
9. Data-data pengukuran 100% tersebut harus ditandatangani bersama oleh
Penyedia Jasa, Direksi dan Panitia Provisional Hand Over (PHO).
10. Gambar pelaksanaan dan purnabangun disiapkan oleh Penyedia Jasa dan
harus ditandatangani oleh Direksi dan mendapat persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen.
11. Gambar pelaksanaan akan diperiksa di lapangan oleh Direksi, apabila
ditemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan maka
harus segera diperbaiki kembali/dilaksanakan.
12. Penyedia Jasa harus menyerahkan Data ukur MC 0% dan MC 100%.
• Gambar hasil pengukuran MC 0% (Gambar Pelaksanaan) dibuat
rangkap 3 (tiga) cetakan dan rangkap 1 (satu) negatif ukuran A3.
• Gambar hasil pengukuran MC 100% (Gambar Purnabangun) dibuat
rangkap 3 (tiga) cetakan dan rangkap 1 (satu) negatif ukuran A3.
• Hasil perhitungan bersama volume pekerjaan kondisi 0% dan 100%.
• Dokumentasi pelaksanaan kegiatan kondisi 0%, 50% dan 100% dibuat
rangkap 3 (tiga) dalam bentuk album.
1.3.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk
dalam biaya lump-sum untuk Pekerjaan Pengukuran, Penggambaran, dan
Perhitungan Volume sesuai seperti yang diuraikan pada bagian Umum di atas
dalam Spesifikasi ini. Yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bila item pekerjaan/biaya lump-sum di atas tidak tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut
yang diperlukan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan
utama/permanen, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi
ST - 24
Spesifikasi Teknis
tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa.
Nomor
Uraian Satuan Pengukuran
Analisa
1.7.4.a, Pengukuran, Penggambaran, dan
LS
1.7.4.d Perhitungan Volume
Administrasi, Foto, Video Udara dan Dokumentasi
Administrasi, foto, video udara dan dokumentasi meliputi pekerjaan-pekerjaan :
• Pencetakan gambar-gambar rencana pelaksanaan (Construction Drawing),
gambar-gambar kerja dan hasil kerja (As Built Drawing);
• Pembuatan laporan-laporan berupa laporan harian, mingguan, bulanan dan
laporan lainnya;
• Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan, tahapan pelaksanaan untuk tiap item
pekerjaan dan/atau untuk ruas saluran yang dikerjakan, dengan rentang 0%,
25%, 50%, 75%, dan 100%. Serta video dan foto Drone pada kondisi 0%, 50%,
dan 100% untuk keseluruhan paket pekerjaan, serta pencetakan Dokumentasi
• Buku Cetakan, tamu, dll.
1.4.1 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan untuk Pekerjaan Pekerjaan Administrasi, Foto
dan Dokumentasi oleh Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk dalam biaya
umum (overhead) Penawaran. Sedangkan pengambilan gambar dan video
editing Drone termasuk ke dalam item pekerjaan Pengukuran, Penggambaran,
dan Perhitungan Volume poin 1.3. di atas.
Fasilitas Sementara Kontraktor
• Fasilitas kerja sementara yang dibuat dan disediakan berupa direksi keet.
• Penyedia Jasa harus memelihara fasilitas kerja tersebut di atas selama
pelaksanaan pekerjaan.
• Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan/peralatan, tenaga dan alat bantu
lainnya yang diperlukan jumlahnya sesuai yang dibutuhkan antara lain meja tulis,
kursi, papan tempel untuk menempatkan gambar-gambar dan grafik-grafik
pelaksanaan pekerjaan serta data-data lainnya, disediakan juga Buku Direksi,
Buku Tamu, dan Buku Monitoring Cuaca, Material, dan Tenaga kerja.
1.5.1 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dianggap sudah
termasuk dalam biaya meter persegi untuk Pekerjaan Fasilitas Sementara
Lapangan sesuai seperti yang diuraikan pada bagian Umum di atas dalam
Spesifikasi ini yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bila item pekerjaan/biaya meter persegi di atas tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan
tersebut yang diperlukan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan utama/permanen, dianggap sudah termasuk dalam harga
ST - 25
Spesifikasi Teknis
kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa.
Nomor
Uraian Satuan Pengukuran
Analisa
Sewa Fasilitas Sementara Kontraktor
M2
(Direksi Keet)
Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
• Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan yang cukup di lapangan sesuai
dengan daftar yang diajukan pada saat penawaran. Penyedia Jasa diwajibkan
mengadakan mobilisasi peralatan dan personil yang akan dipakai dan ditugaskan
secara penuh dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Biaya mobilisasi / demobilisasi peralatan dan personil adalah biaya yang
dibutuhkan untuk mendatangkan maupun mengembalikan alat-alat ke dan atau
dari lokasi pekerjaan
Peralatan
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/status
1 Alat Ukur Milik Sendiri/ Sewa Beli/ Sewa
2 Alat Berat Milik Sendiri/ Sewa Beli/ Sewa
Alat Dukung Milik Sendiri/ Sewa Beli/ Sewa
3
lainnya
4 dst
ST - 26
Spesifikasi Teknis
Personil
No. Jabatan Jumlah Sertifikat Kompetensi
Pelaksana 1 orang SKTK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jaringan Irigasi (TS 030), atau SKTK
Pelaksana Saluran Irigasi (TS031),
atau SKTK Pelaksana Bangunan
1
Irigasi (TS032) / Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Irigasi Madya
Jenjang 5
Petugas K3 Konstruksi 1 orang Sertifikat Mengikuti Pelatihan SMK3
2
bid. Konstruksi
Peralatan yang digunakan harus didukung dengan Surat Dukungan Alat atau
Invoice Pembelian Alat.
• Pemindahan / perubahan segala bentuk peralatan maupun pengalaman personil
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini dari lokasi pekerjaan harus
mendapat persetujuan Direksi.
• Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan kalau kebutuhan
peralatan untuk pekerjaan tersebut belum tersedia secara keseluruhan, sesuai
jadwal pelaksanaan
• Penyedia Jasa harus benar - benar memperhitungkan kapasitas dari tiap-tiap
peralatan guna tercapainya waktu dan kualitas dari pekerjaan yang dimaksud.
• Peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baik dan jalan sehingga tidak
menghambat kelancaran/kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan
terlambatnya penyelesaian pekerjaan.
• Selain peralatan tersebut, kontraktor diwajibkan mendatangkan/menyediakan
peralatan–peralatan penting lainnya untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sehingga pekerjaan dapat selesai sesuai urutan kegiatan pelaksanaan.
• Pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada akhir periode Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti
semula sebelum Pekerjaan dimulai. Dalam hal ini pemindahan peralatan dari tanah
milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Kontraktor untuk menyediakan
semua sumber daya yang diperlukan selama periode pemeliharaan seperti
keuangan, manajemen, peralatan, pekerja dan bahan.
1.6.1 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran kemajuan mobilisasi dan demobilisasi alat akan ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan atas dasar jadwal kemajuan mobilisasi dan demobilisasi
yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan pada bagian Umum
di atas dalam Spesifikasi ini.
Pembayaran atas dasar harga lump-sum menurut jadwal pembayaran yang
diberikan di bawah, yang mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk
semua pekerja, bahan dan perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk
ST - 27
Spesifikasi Teknis
menyelesaikan semua pekerjaan dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian
Direksi Pekerjaan dapat setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan
memerintahkan Penyedia jasa untuk menambah peralatan yang dianggap
perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump-sum untuk mobilisasi dan
demobilisasi.
Pembayaran biaya lump-sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai
berikut:
a) 50% (lima puluh persen) bila mobilisasi 50% selesai, dan pelayanan atau
fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.
b) 20% (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan
dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) 30% (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah
satu dari kedua batas waktu yang disyaratkan maka jumlah yang disahkan
oleh Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh
dari harga lump-sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1% (satu persen) dari
nilai mobilisasi nilai angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Sesuai dengan SE Dirjen Bina Konstruksi No 73 Tahun 2023, dalam item
pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi di dalam Analisa terdapat item
pembayaran untuk fasilitas seperti barak, dan Gudang kontraktor, selain item
pembayaran mob-demob alat berat.
ST - 28
Spesifikasi Teknis
Nomor
Uraian Satuan Pengukuran
Analisa
A.1.08.2 Mobilisasi dan Demobilisasi LS
Dewatering/Pengeringan
• Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap pekerjaan pengeringan di lokasi
pekerjaan guna menjamin mutu, kemudahan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dengan membuat bangunan sementara yang berupa tanggul,
bangunan/saluran pengelak, bangunan pengamanan, penyediaan pompa air, dan
lainnya untuk memindahkan aliran air sehingga tidak menggenangi lokasi
pekerjaan dan membongkar/membersihkannya bila pekerjaan telah selesai
dikerjakan.
• Segala biaya yang dikeluarkan untuk upaya pengeringan ini, kecuali bila sudah
disediakan secara tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dianggap sudah
termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia Jasa.
1.7.1 Metode
Pada pelaksanaan dewatering terdapat beberapa metode, diantara lain:
Dewatering sistim pompa biasa
• Area /trase tergenang air siap dikeringkan, dengan mengurung area/trase
tergenang menggunakan kistdam/sandbag
• Buat sumuran di pinggir galian yang posisinya lebih dalam dari elevasi galian
yang ada dan terletak di luar rencana bangunannya
• Penempatan pompa dibuat strategis agar tidak mengganggu operasi pekerjaan
yang lain
• Apabila lubang galian cukup dengan panjang selang air maka pompa cukup
diletakkan di permukaan tanah
• Sistim pemompaan dimulai/ diperhitungkan sebelum jam kerja sampai kering,
sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak kehilangan waktu
Dewatering sistim submersible pump
• Biasanya pengeringan dengan submersible pump digunakan dalam pemompaan
yang volume airnya cukup besar
• Area/trase tergenang air, siap untuk dikeringkan, dengan mengurung area/trase
tergenang menggunakan kistdam/sandbag
• Buat sumuran seperti sistim pompa biasa, ukurannya lebih besar
• Pompa dibuatkan tempat / rakit dari drum atau sejenis untuk menggantungkan
pompa submersible tersebut
• Kedudukan pompa setelah digantung dalam rakit dimasukkan ke lubang galian
• Apabila sudah kering, sistim pompa submersible ini dimatikan mesinnya, apabila
dibutuhkan maka dihidupkan kembali
1.7.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk dalam
biaya satuan buah untuk kistdam/sandbag, dan jami untuk pompa, untuk Pekerjaan
ST - 29
Spesifikasi Teknis
Dewatering/Pengeringan sesuai seperti yang diuraikan pada bagian Umum di atas
dalam Spesifikasi ini yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bila item pekerjaan/biaya di atas tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga,
segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut yang diperlukan untuk
kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan utama/permanen, dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia Jasa.
Nomor
Uraian Satuan Pengukuran
Analisa
A.1.04.1b Kistdam Buah
A.1.04.5 Pengoperasian pompa air diesel Jam
* analisa D.04 Pompa Air Diesel dikalikan dengan jam kerja efektif agar koefisien analisa
berubah menjadi hari
Pekerjaan Penerapan SMKK.
Penyedia Jasa harus menyelenggarakan Keamanan dan Kesehatan Kerja serta
Keselamatan Konstruksi selama pekerjaan.
Pekerjaan dilaksanakan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
1.8.1 Uraian
Uraian pekerjaan penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja serta
Keselamatan Konstruksi selama pekerjaan sebagai berikut :
1) Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain :
a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RPMK
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
c. Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK
2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain :
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction)
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (safety briefing)
c. Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
Pelatihan Keselamatan Konstruksi :
1) Perilaku berbasis keselamatan (budaya berkeselamatan konstruksi)
d. Simulasi Keselamatan Konstruksi;
e. Spanduk (Banner);
f. Poster/Leaflet; dan
g. Papan informasi Keselamatan Konstruksi .
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri meliputi:
a. APK antara lain :
1) Pembatas Area (Restricted Area)
2) Perlengkapan keselamatan bencana
b. APD antara lain:
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
3) Sarung tangan (Safety Gloves);
4) Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
ST - 30
Spesifikasi Teknis
5) Rompi keselamatan (Safety Vest);
4) Asuransi, antara lain :
a. Asuransi (BPJS JKK)
5) Personil Keselamatan Konstruksi, antara lain :
a. Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
6) Fasilitas, Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan, antara lain :
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Alat Pengukur Suhu);
7) Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas, antara lain :
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu Larangan
c. Rambu Peringatan
d. Rambu Kewajiban
e. Rambu Informasi
f. Rambu pekerjaan sementara
g. Jalur evakuasi (Petunjuk Escape route)
h. Lampu putar (Rotary lamp)
i. Lampu/ alat penerangan sementara
j. Lampu Darurat (Emergency lamp)
8) Konsultasi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi, antara lain :
9) Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko keselamatan
konstruksi, antara lain:
a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
b. Bendera K3
c. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
d. Patroli Keselamatan Konstruksi
1.8.2 Pengukuran dan Pembayaran
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk dalam
biaya pekerjaan penerapan SMKK sesuai seperti yang diuraikan pada bagian Umum
di atas dalam Spesifikasi ini. Yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Bila item pekerjaan/biaya di atas tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga,
segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut yang diperlukan untuk
kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan utama/permanen, dianggap
sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Penyedia Jasa.
Satuan
Nomor Analisa Uraian
Pengukuran
Penyiapan dokumen
Peraturan Menteri PUPR
Set-1
Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan SMKK
Pedoman Penyusunan Perkiraan
Sosialisasi, promosi, dan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Set-2
pelatihan
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Tabel C.6 Komponen Biaya
Alat Pelindung Kerja dan
Penerapan SMKK Tingkat Risiko Set-3
Alat Pelindung Diri
Keselamatan Konstruksi Kecil
ST - 31
Spesifikasi Teknis
Asuransi Set-4
Fasilitas sarana,
prasarana, alat Set-6
kesehatan
Rambu dan
Set-7
Perlengkapan Lalu Lintas
Rambu-rambu yang
Set-7
diperlukan
Pekerjaan Tanah
Istilah dan Definisi
1. Galian biasa adalah mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu, galian bangunan, galian sumber bahan (borrow excavation) dan
galian perkerasan beraspal, dan masih dapat dilakukan dengan penggaru (ripper)
tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda
neto maksimum sebesar 180 PK (tenaga kuda).
2. Galian biasa sebagai bahan buangan adalah bahan galian yang tidak
memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan atau material galian dianggap
tidak diperlukan dalam konstruksi.
3. Galian bangunan adalah galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam gambar untuk bangunan.
4. Galian tanah berbatu adalah galian tanah pada lapisan tanah yang
mengandung batu
5. Galian tanah biasa adalah galian tanah pada lapisan tanah yang dapat digali
dengan cangkul.
6. Galian tanah cadas adalah galian tanah pada lapisan tanah keras yang dapat
digali dengan bantuan alat pemecah.
7. Galian tanah keras adalah galian tanah pada lapisan tanah padat tidak mudah
pecah yang dapat dikerjakan dengan bantuan alat pemecah.
8. Galian tanah lumpur adalah galian tanah pada lapisan tanah lunak dan berair.
9. Kupasan (stripping) adalah pengupasan lapisan tanah bagian atas.
10. Timbunan tanah adalah proses penimbunan tanah baik secara manual atau
secara mekanis
11. Timbunan biasa adalah timbunan yang terdiri dari bahan tanah atau bahan
galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi
syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
12. Timbunan pilihan adalah timbunan yang terdiri dari bahan tanah atau tanah
berbatu yang memenuhi semua ketentuan timbunan biasa dan sebagai tambahan
harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya.
ST - 32
Spesifikasi Teknis
Item Pekerjaan
Lingkup dari pekerjaan tanah akan meliputi semua pekerjaan yang berkaitan sebagai
berikut:
• Galian tanah (mekanis)
2.2.1 Galian
Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan tanah galian yang diperlukan harus dilakukan menurut dokumen,
kontrak dan Pekerjaan galian yang dimaksud adalah galian tanah endapan, tanah biasa
dan galian batu termasuk pekerjaan lainnya yang berkaitan misalnya upaya
perlakuannya, jalan akses dan bangunan penunjang (separator, relokasi, bangunan
pengaman dan lain-lain) yang diperlukan serta pengangkutan material hasil galian ke
lokasi yang disepakati untuk tempat pembuangan akhir atau penimbunan sementara
(stock piling) sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.
Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil uji laboratorium tanah yang akan digali
berdasarkan SNI 03-4144-1996 tentang metode uji penentuan faktor-faktor susut
tanah, metode kerja pekerjaan galian termasuk peralatan yang digunakan,
pengangkutan ke lokasi pembuangan akhir atau penampungan sementara sebelum
pemanfaatan untuk bahan timbunan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pelaksanaan pekerjaan galian.
Penyedia Jasa wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pematokan bersama
PPK sesudah pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar selesai dikerjakan
atau waktu yang lain sesuai dengan perintah PPK yang hasilnya berupa gambar hasil
pengukuran yang menunjukkan elevasi muka tanah, tampang memanjang dan
melintang harus diserahkan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan. Gambar-
gambar hasil pengukuran pra-konstruksi di atas untuk selanjutnya dipergunakan
sebagai acuan dan dasar perhitungan kuantitas pekerjaan galian.
Penyedia Jasa wajib mencegah dari kerusakan dan melindungi tanah di bawah elevasi
galian pekerjaan permanen: saluran dan bangunan agar tetap dalam keadaan yang
baik, kerusakan tanah pada tanah fondasi tersebut yang disebabkan oleh kesalahan
Penyedia Jasa harus segera diperbaiki dengan biayanya sendiri.
Dalam hal pekerjaan galian melampaui batas yang ditetapkan dalam gambar kerja
(gambar hasil pengukuran pra-konstruksi) Penyedia Jasa dengan biayanya sendiri
harus menimbun bagian tersebut dengan bahan timbun yang disetujui PPK.
Penyedia Jasa harus memberitahu PPK bila pekerjaan galian telah selesai dikerjakan
untuk dilakukan pemeriksaan guna persetujuan sebelum pekerjaan lanjutan/bangunan
irigasi dilaksanakan.
ST - 33
Spesifikasi Teknis
Klasifikasi Galian
Pekerjaan galian diklasifikasikan sebagai pekerjaan galian tanah dan pekerjaan galian
batu sebagai berikut:
Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud adalah galian tanah, sedimen/ endapan, pasir,
kerikil, kerakal, atau batu yang dapat digali dengan mudah tanpa menggunakan alat
khusus (ripper) atau peledakan termasuk upaya penanganannya,
pembentukan/perapian lubang galian agar sesuai dengan lokasi, jalur, elevasi,
kelandaian dan dimensi seperti yang telah ditetapkan dalam gambar atau
petunjuk/perintah PPK, serta pengangkutan material hasil galian ke lokasi
pembuangan akhir atau lokasi penampungan sementara sebelum dipergunakan
sebagai tanah bahan timbun.
Galian tanah diklasifikasikan dalam 5 (lima) tipe galian sesuai dengan kondisi dan lokasi
daerah penggalian sebagai berikut:
Tipe-A : galian untuk saluran, jalan, drainase dan galian tanah biasa
lainnya yang berada di atas permukaan air.
Tipe-B : galian tanah endapan, longsoran/puing/debris, di atas permukaan
air untuk normalisasi saluran.
Tipe-C : galian untuk fondasi bangunan irigasi dan bangunan pelengkap.
Tipe-D : galian di bawah permukaan air pada saluran tanpa upaya
pengeringan/ pemompaan.
Tipe-E : galian dasar sungai untuk pembangunan bendung, tanggul
sungai, dan fasilitas lainnya, yang mana tanah di lokasi galian
mengandung banyak kerikil, kerakal dan batu.
Semua tipe pekerjaan galian tersebut termasuk penanganannya di lokasi pembuangan
akhir/sementara: penghamparan dan pemadatan, perapian dan fasilitas drainase:
(2.a.i) Galian Bangunan
Dimensi galian bangunan irigasi dan bangunan pelengkap yang diperhitungkan dalam
pembayaran pekerjaan tersebut dibatasi sesuai dengan ketentuan di bawah ini, kecuali
apabila karena suatu sebab ditentukan lain oleh PPK.
Kemiringan
Bangunan di lokasi tanah biasa atau Kondisi Galian
Dimensi
- Tebing/talud galian yang terbuka 1:1.0 - pasir dan kerikit
untuk sementara 1:0.5 - bukan pasir dan
kerikil
- Tebing/talud galian yang terbuka 1:1.0 sampai 1:1.5 - di atas muka air
secara permanen 1:2.0 - di bawah muka air
- Jarak horizontal batas galian dari
0.5 m -
tepi luar fondasi bangunan
ST - 34
Spesifikasi Teknis
Kemiringan
Bangunan di lokasi tanah biasa atau Kondisi Galian
Dimensi
- Lebar berm pada setiap 3.0 m ke
0.5 m -
dalaman galian
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk tidak mendapat tambahan pembayaran bila
galian dilaksanakan melampaui batas-batas di atas tanpa persetujuan PPK dan harus
menimbun dan memadatkannya dengan bahan timbun yang disetujui PPK dengan
biaya ditanggung Penyedia Jasa.
Profil galian: dasar dan tebing yang telah selesai digali harus dirapikan dan dipadatkan
dan diperiksa PPK untuk mendapat persetujuan sebelum bangunan di atasnya,
konstruksi beton atau pasangan batu dilaksanakan, demikian pula bila sewaktu-waktu
tebing galian longsor akibat kegiatan peralatan berat atau sebab lain karena kelalaian
Penyedia Jasa.
Bila dalam metode kerja galian diperlukan penimbunan sementara tanah hasil galian
(stock-piling) sebelum tanah tersebut diangkut ke lokasi penimbunan permanen
sebagai tanggul atau bangunan permanen lainnya sehingga berakibat 2 (dua) kali
kerja atau double-handling, maka biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk
kegiatan tersebut, dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan galian
atau timbunan.
(2.a.ii) Galian Borrow Pit
Tanah yang baik untuk pekerjaan timbunan tipe-B dan Tipe-C harus diambil dari
borrow-pit yang disetujui PPK, dan Penyedia Jasa berkewajiban membayar segala
pengeluaran biaya untuk pengadaan tanah bahan timbun tersebut termasuk biaya
pembelian/ganti rugi kepada pemilik tanah, pajak galian tipe-C, royalti, perijinan dan
pengeluaran lainnya.
Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil uji laboratorium untuk tanah di lokasi borrow-
pit yang diusulkan kepada PPK guna mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum kegiatan galian borrow-pit dilaksanakan.
Kegiatan galian borrow-pit boleh dilakukan hanya bila telah mendapatkan persetujuan
PPK dan sesudah pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar pada Pasal A,
dan pekerjaan pengupasan tanah lapis atas pada Pasal B, telah selesai dilaksanakan
sehingga dijamin bahwa tanah bahan timbun benar-benar sudah bersih dan bebas dari
bahan organik.
Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan menjaga kadar air/moisture content dari
tanah untuk bahan timbunan tersebut agar memenuhi persyaratan dan tidak
melampaui batas-batas nilai yang telah diidentifikasi dalam uji laboratorium. Penyedia
Jasa sebaiknya melakukan upaya tersebut di lokasi borrow-pit dengan membangun
sistem drainase dan membuat kemiringan tertentu pada permukaan galian agar tetap
kering.
ST - 35
Spesifikasi Teknis
Penyedia Jasa wajib mendapatkan persetujuan dari PPK berkaitan dengan ke dalaman
dari galian sebelum kegiatan pengambilan tanah untuk bahan timbun dilaksanakan.
Kecelakaan yang terjadi di borrow-pit dianggap sebagai kelalaian Penyedia Jasa dalam
menjamin keselamatan kerja.
Segala biaya yang dikeluarkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan seluruh kegiatan di
atas dalam pengadaan tanah untuk bahan timbun, dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan timbunan tanah dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Pemanfaatan, Penampungan Sementara (Stockpiling) dan Pembuangan
Tanah/Batu Hasil Galian
Pemanfaatan dan Pembuangan Tanah Hasil Galian
(3.a.i) Tanah Hasil Galian Tipe A, D, dan E
Bila PPK berpendapat bahwa tanah hasil galian tipe-A, tipe-D dan tipe-E
memenuhi syarat sebagai bahan timbun sesuai dengan ketentuan dalam
Spesifikasi ini, maka tanah hasil galian tersebut harus dimanfaatkan untuk
bangunan permanen seperti tanggul, timbunan jalan, saluran dan bangunan.
Bila berdasarkan hasil uji laboratorium tanah hasil galian terdiri dari 2 (dua)
jenis tanah yang memenuhi dan tidak memenuhi spesifikasi sebagai tanah
bahan timbun, Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan galian wajib
berupaya agar kedua jenis tanah tersebut tidak bercampur bila tanah yang
memenuhi spesifikasi akan dipergunakan dalam konstruksi sesuai dengan
perintah.
ST - 36
Spesifikasi Teknis
Tanah hasil galian yang memenuhi syarat pada umumnya sebagai berikut:
• Diameter butiran (partikel) maksimum 100 mm
• Pasticity Index (PI), lebih besar dari 15%.
Tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbun:
• Tanah lapis atas yang mengandung banyak bahan organik.
• Plasticity Index (PI) kurang dari 15%.
• Liquid Limit (LL) lebih dari 50%
• Diameter butiran lebih dari 100 mm
• Batu lunak dan batu keras.
Persetujuan PPK terhadap pemanfaatan tanah hasil galian untuk keperluan pekerjaan
permanen, tanggul, urugan kembali dan lainnya akan diberikan berdasarkan hasil uji
laboratorium tanah galian yang dikerjakan dan diserahkan oleh Penyedia Jasa, tidak
hanya persyaratan di atas.
Bila tanah yang sudah disepakati sebagai bahan timbun terlalu basah dengan
kandungan air melampaui kadar air optimum hasil uji laboratorium (Standard Practor
Test), maka tanah tersebut harus ditampung untuk sementara waktu di lokasi yang
disediakan Penyedia Jasa dan disetujui PPK yang dilengkapi dengan fasilitas drainase,
guna mendapat perlakuan khusus: penghamparan, pengeringan dan lain-lain untuk
menurunkan kadar airnya sampai memenuhi persyaratan sebagai tanah bahan
timbunan.
Kelebihan tanah hasil galian harus dibuang ke lokasi pembuangan yang disediakan
Penyedia Jasa dan telah disetujui PPK. Penimbunan tanah buangan paling tinggi 2.0
m dan tidak diperbolehkan mengganggu jaringan drainase di sekitarnya. Bila dianggap
perlu Penyedia Jasa wajib menutup timbunan hasil buangan dengan tanah yang baik
bila menurut PPK timbunan hasil galian tersebut berdampak negatif terhadap
lingkungan di sekitarnya, biaya yang dikeluarkan untuk keperluan ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
(3.a.ii) Tanah Hasil Galian Tipe B
Hasil galian tanah endapan tipe-B dari pekerjaan normalisasi saluran harus dibuang di
lokasi yang disediakan Penyedia Jasa di luar daerah kerja sesuai dengan ketentuan
seperti yang diuraikan di atas.
Pembuangan Batu Hasil Galian
Batu lunak hasil galian tipe-F dan batu keras hasil galian tipe-G harus dibuang keluar
daerah kerja di lokasi yang disediakan Penyedia Jasa, kecuali bila ditentukan lain oleh
PPK.
Penimbunan batu hasil galian tersebut harus dibatasi paling tinggi 2.0 m dan tidak
diperbolehkan mengganggu jaringan drainase dan tidak berdampak negatif terhadap
lingkungan di sekitarnya dengan biaya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia
Jasa.
ST - 37
Spesifikasi Teknis
Pemilahan dan Pembuangan Tanah Borrow Pit
Lokasi borrow pit dan pemanfaatan tanahnya sebagai tanah bahan timbunan harus
mendapat persetujuan PPK sebelum galian borrow pit dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1.1.(b) dan bila berdasarkan hasil uji laboratorium tanah
borrow pit ternyata terdiri dari tanah yang memenuhi syarat dan tanah yang tidak
memenuhi syarat sebagai bahan untuk timbunan maka Penyedia Jasa wajib
melaksanakan pemilahan pada waktu penggalian tanah borrow pit sehingga tanah
yang akan dimanfaatkan untuk timbunan/pekerjaan permanen tidak terkontaminasi
dan membuang tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan di lokasi
yang disediakan Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal C.2.1.(a).
Metode Pelaksanaan
Mengingat Kondisi lokasi yang akan digali berbeda-beda maka pola galian disesuaikan
dengan kondisi lapangan.
Metode Mekanis
Metode Pertama adalah Excavator Standart menggali tanah dilokasi pekerjaan,
kemudian dimuat kedalam dump truck, dump truck mengangkut material tanah hasil
galian keluar sekitar lokasi pekerjaan yang sudah ditentukan.
Pada lokasi pekerjaan ini, waktu siklus yang disarankan adalah galian ringan + swing
90° + muat adalah 23,3 detik setara 0,39 menit.
Urutan pelaksanaan pekerjaan
1. Menentukan lokasi galian berdasarkan gambar kerja yang telah disetujui serta
request of work.
2. Pembuatan jalan kerja untuk akses selama pelaksanaan pekerjaan mobilisasi
peralatan.
3. Periksa kesiapan peralatan dan tenaga kerja. Pasang rambu pengaman di sekitar
lokasi pekerjaan bila diperlukan.
4. Pasang patok/bowplank pada interval jarak tertentu dengan elevasi, ukuran dan
kemiringan sesuai dengan gambar kerja.
5. Laksanakan penggalian dengan menggunakan excavator dengan berpedoman
pada bowplank yang dipasang juru ukur.
6. Pada bagian lereng/slope dinding galian harus di-trimming/di-plengseng
sehingga tampak rata dan rapi.
7. Penggalian agar dilaksanakan serapi mungkin, apabila terjadi longsoran-longsoran
akibat pelaksanaan, kontraktor wajib merapikan kembali tanah yang longsor dan
mengangkat kembali galian sesuai dengan desain/gambar kerja (contruction
drawing).
8. Pekerjaan Galian Jaringan Irigasi dan Rawa
a. Untuk Galian pada jenis tanah biasa. Hasil galian yang memenuhi syarat untuk
digunakan kembali sebagian tanah untuk bahan timbunan harus diletakkan di
tempat penimbunan sementara, dan diangkut ke stock pile di sepanjang
saluran yang akan ditimbun atau tempat lain sesuai dengan arahan direksi.
ST - 38
Spesifikasi Teknis
b. Untuk galian pada jenis tanah yang jenuh air. Hasil galian dapat dijadikan
bahan timbunan untuk dijadikan tanggul saluran di sekitar saluran dan
dirapikan.
c. Sedangkan hasil galian tanah biasa yang tidak layak/jenuh air yang tidak dapat
dijadikan bahan timbunan harus dibuang ke tempat pembuangan yang telah
disepakati dengan menggunakan dump truck.
9. Pekerjaan Galian Jaringan Pipa
a. Pelaksanaan galian pada jaringan pipa digunakan galian dengan alat berat atau
menggunakan galian tanah manual sesuai ukuran dan dimensi pipa atau
kondisi lapangan.
b. Untuk Galian pada jenis tanah biasa. Hasil galian yang memenuhi syarat untuk
digunakan kembali sebagian tanah untuk bahan timbunan harus diletakkan di
tempat penimbunan sementara, di sepanjang saluran yang akan ditimbun atau
tempat lain sesuai dengan arahan direksi.
c. Sedangkan hasil galian tanah biasa yang tidak layak/jenuh air yang tidak dapat
dijadikan bahan timbunan harus dibuang ke tempat pembuangan yang telah
disepakati dengan menggunakan dump truck.
10. Agar dapat diperhatikan hasil galian yang berada di daerah pemukiman/lalu lintas
harus disiapkan rambu-rambu peringatan.
11. Hasil galian yang layak untuk bahan timbunan diangkut ke stock pile di sepanjang
saluran yang akan ditimbun atau tempat lain sesuai dengan arahan direksi.
Sedangkan hasil galian yang tidak layak untuk bahan timbunan harus dibuang ke
tempat pembuangan yang telah disepakati dengan menggunakan dump truck.
12. Periksa ukuran, elevasi, kemiringan memanjang dan melintang galian.
13. Apabila diperlukan pekerjaan dewatering, maka pelaksanaan akan menyesuaikan
dengan kondisi lapangan.
Pengukuran dan Pembayaran
Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah tipe-A, tipe-D, dan tipe-E diukur dalam satuan meter kubik (m3)
galian tanah dan kupasan tanah lapisan atas, sesuai dengan dimensi dan kemiringan
yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan telah diselesaikan dengan rapi.
Pembayaran untuk pekerjaan galian tanah tipe-A, tipe-D dan tipe-E dilaksanakan
sesuai dengan harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk
biaya untuk pekerja, peralatan, bahan bangunan dan semua pekerjaan penunjang dan
upaya lain untuk kelancaran pelaksanaan yang diperlukan untuk pekerjaan galian,
pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan atau lokasi penampungan sementara
(stock-pile), perapian tebing galian, jalan akses sementara, pengeringan/pemompaan
dan lain-lain.
Pekerjaan galian tanah tipe-B diukur dalam satuan meter kubik (m3) galian tanah
endapan (sedimen) pekerjaan normalisasi saluran yang diperhitungkan berdasarkan
hasil pengukuran (setting-out survei), gambar kerja dan pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan rapi.
ST - 39
Spesifikasi Teknis
Pembayaran pekerjaan galian tipe-B dilaksanakan berdasarkan harga satuan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk semua biaya untuk pekerja,
peralatan, bahan dan pekerjaan penunjang dan upaya lain yang diperlukan untuk
kelancaran pekerjaan galian, angkutan dan pembuangan tanah hasil galian termasuk
landasan kerja untuk alat berat di atas tanah lembek, jalan akses sementara, relokasi
saluran/bangunan pengelak, parsisi, pengeringan/pemompaan dan lain-lain.
Galian Bangunan, Galian Tipe-C
Galian bangunan sebagai salah satu jenis pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga,
diukur dalam satuan meter kubik (m3) yang diperhitungkan dari permukaan tanah asli
atau permukaan tanah yang telah dikupas lapisan atasnya sampai ke garis dan elevasi
galian yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam spesifikasi ini.
Pembayaran pekerjaan galian bangunan/galian tipe-C dilaksanakan berdasarkan harga
satuan pekerjaan ini dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tetapi bila tidak ada jenis
pekerjaan galian bangunan/galian tipe-C dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka
harga untuk pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan
beton dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Harga satuan pekerjaan ini sudah termasuk semua biaya untuk pekerja, peralatan,
bahan, pengukuran, angkutan dan pembuangan, perapian dan pencegahan dari
longsoran tebing, perapian, penampungan sementara dan pemanfaatannya sebagai
bahan untuk timbunan tanah dan pekerjaan lainnya kecuali bila ditetapkan secara
terpisah dalam Daftar Kuantitas dan Harga ialah jalan akses sementara, relokasi
saluran dan pengamanannya, pengeringan, pekerjaan partisi dan lain-lain.
Nomor Satuan
Uraian
Analisa Pengukuran
Galian tanah mekanis dan buangan ke disposal
A.3.01 M3
area
* analisa berdasarkan jumlah volume galian pada satu lokasi pekerjaan
Pekerjaan Beton
Pembetonan/ Pengecoran
3.1.1 Semen dan Agregat Beton
Semen dan agregat yang akan dipergunakan untuk beton termasuk suppliernya harus
terlebih dahulu diusulkan oleh Penyedia Jasa dilampiri hasil uji laboratorium kepada
PPK guna mendapatkan persetujuan sebelum dipergunakan.
Semen dan agregat harus disimpan dan dirawat dengan baik untuk memelihara
kualitasnya, dan meskipun sebelum realisasi pengadaan bahan tersebut telah
mendapat persetujuan PPK tetapi masih perlu diperiksa dan diuji laboratorium lagi
sebelum dipergunakan sebagai campuran beton.
ST - 40
Spesifikasi Teknis
Semen dan agregat yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Spesifikasi
Teknik ini harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh dipergunakan
untuk campuran beton.
Semen
Umum
Semen yang dipergunakan adalah Ordinary Portland Cement yang sesuai dengan
ketentuan AASHTO M85 Type-1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil uji
laboratorium yang dibuat produsen (mill certificate) kepada PPK untuk setiap 100 ton
PC yang dikirim ke lokasi pekerjaan.
Meskipun sudah ada mill certificate, Penyedia Jasa wajib melakukan uji laboratorium
sesuai dengan standar AASHTO T105 dan T 106 untuk meyakinkan semen tersebut
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Penyimpan Semen di Lokasi
Semen harus ditaruh dalam kantong kertas yang kuat dan tahan terhadap bantingan
dengan nama produsen, tipe semen, bulan dan tahun produksi harus dicetak jelas
pada kantong.
Segera setelah sampai di lokasi, semen harus disimpan di gudang yang kering, hujan
tidak bocor, beralaskan balok kayu dan ventilasi udara yang baik untuk mencegah
kerusakan semen akibat udara yang lembap. Semen yang sudah menunjukkan tanda-
tanda kerusakan, mulai menggumpal dan mengeras harus segera dibuang dari lokasi
dan tidak boleh dipakai.
Penyedia Jasa wajib menyampaikan gambar rencana gudang semen dan metode
penyimpanannya kepada PPK untuk dikaji dan disetujui. Tumpukan semen tidak boleh
lebih dari 13 (tiga belas) kantong, dan bila penyimpanan akan lebih dari 2 (dua) bulan,
tumpukan semen tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) kantong.
Semen yang telah disimpan digudang lebih dari 1 (satu) bulan pada musim hujan dan
lebih dari 3 (tiga) bulan pada musim kemarau harus segera dikeluarkan dari gudang
dan tidak boleh dipergunakan. Penyimpanan dan pemakaian semen dari gudang harus
berdasarkan FIFO, first in-first out, dan kantong-kantong semen ditata sedemikian
sehingga memudahkan aksesibilitas untuk pemeriksaan.
Agregat Beton
Umum
Agregat beton harus berasal dari batu yang padat, keras dan awet, bebas dari segala
kotoran, bahan organik, kontaminasi bahan kimia dan bahan perusak lainnya. Bila
perlu PPK akan memerintahkan pencucian supaya bersih dan menolak agregat yang
tidak memenuhi Spesifikasi ini.
Agregat Kasar
Agregat kasar untuk campuran beton harus berasal dari produksi peralatan pemecah
batu (stone-crusher) atau kerikil dari sungai yang bersih, padat, keras, awet, dan
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi ini.
ST - 41
Spesifikasi Teknis
Agregat kasar harus berukuran nominal maksimum 40 mm, tetapi untuk beton pra-
cetak dan beton dengan besi tulangan yang rapat atau sesuai dengan perintah PPK,
maksimum 20 mm. Susunan gradasi butiran agregat kasar harus memenuhi ketentuan
seperti di bawah ini, dengan analisa saringan sesuai ketentuan AASHTO T27:
Persen lolos (%), berdasarkan berat
Lubang saringan
Ukuran nominal 40 mm Ukuran nominal 20
(mm)
mm
50 100 -
40 95~100 -
25 * 100
20 35~70 90~100
10 10~30 20~55
5 0~5 0~10
2.5 - 0~5
Ambang batas kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada beton
harus memenuhi ketentuan sbb:
Uji laboratorium Nilai Maksimum
(%)
Kadar lumpur, sesuai AASHTO T 112 0.25
Kehilangan bila diuji sesuai AASHTO T 112 1.0
Persen agregat dengan specific gravity kurang dari 1.95 1.0
Sifat fisik agregat kasar harus memenuhi ketentuan.
Karakteristik Agregat Standar Uji Nilai yang diizinkan
Berat jenis (specific gravity) AASHTO T85 Lebih dari 2,55
Kehilangan akibat abrasi AASHTO T96 Kurang dari 30%
Kekekalan (soundness) AASHTO T104 Kurang dari 12%
Ketahanan alkali-silika Cara kimia Akan ditetapkan
(JIS 1145)
Agregat Halus
Agregat halus untuk campuran beton harus berasal dari produksi peralatan pemecah
batu (stone-crusher) atau pasir sungai, pasir galian yang berbentuk tajam, padat,
keras, awet, bersih dari segala jenis kotoran, bahan organik, lumpur dan partikel yang
berpengaruh buruk pada beton.
Susunan gradasi butiran agregat halus harus memenuhi ketentuan di bawah ini,
dengan analisa saringan sesuai ketentuan AASHTO T27.
Lubang Saringan (mm) Persen Lolos (%) Berdasarkan Berat
10 100
5 90 ~ 100
2,5 80 ~ 100
1,2 50 ~ 90
0,6 25 ~ 65
0,3 10 ~ 35
0,15 2 ~ 10
ST - 42
Spesifikasi Teknis
Bila modulus halus butir (MHB) agregat halus bervariasi lebih dari 0,2 dibandingkan
dengan MHB material beton, maka perbandingan material beton harus dimodifikasi.
Untuk setiap tambahan variasi MHB ± 0,1 kandungan pasir dalam material beton harus
disesuaikan dengan ± 0,5 % berat.
Kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada beton tidak boleh lebih dari :
Nilai
Uji laboratorium
Maksimum (%)
Kadar lumpur, AASHTO T 112 1,0
Kehilangan bila diuji sesuai AASHTO T 112 3,0
Persen agregat dengan specific gravity kurang dari 1.95 1.0
Sifat fisik agregat halus harus memenuhi ketentuan:
Nilai yang
Karakteristik Agregat Standar Uji
diizinkan
Berat (specific gravity) AASHTO T84 Lebih dari 2,55
Penyerapan air AASTHO T84 Kurang dari 3,0%
Kehilangan akibat abrasi AASHTO T96 Kurang dari 30%
Kekekalan (soundness) AASHTO T104 Kurang dari 10%
Akan ditetapkan
Ketahanan alkali-silika Cara kimia
(JIS 1145)
Penyimpanan Agregat
Penyedia Jasa wajib menyerahkan rencana penyimpanan agregat dan cara
penanganan/ perlakuannya kepada PPK untuk dikaji dan disetujui sebelum pekerjaan
beton dilaksanakan. Usulan rencana penyimpanan agregat tersebut harus cukup rinci
untuk menunjukkan bahwa agregat akan terjaga dari kontaminasi dan memenuhi
ketentuan dalam spesifikasi ini.
Penyimpanan agregat kasar harus terpisah dari agregat halus, baik di lokasi sumber
agregat/quarry maupun di lokasi base-camp/batching plant dan harus dijaga dari
kemungkinan terjadi kontaminasi dengan agregat atau material lain. Agregat yang
berasal dari sumber/quarry yang berbeda atau agregat dengan susunan gradasi
butiran yang berbeda, tidak boleh disimpan bersama-sama. Penyimpanan dan
penanganan/perlakuan agregat harus dilakukan tanpa berakibat segregasi butiran.
Di tempat pekerjaan beton misalnya lining saluran dan lain-lain, Penyedia Jasa harus
menyediakan alas dari anyaman bambu atau bahan lainnya untuk tempat
penyimpanan sementara agregat dalam jumlah yang tidak banyak agar tidak
bercampur dengan tanah di sekitarnya atau terkontaminasi dengan bahan lain.
Air
Penyedia Jasa wajib menyampaikan rencana sumber air yang akan digunakan untuk
campuran beton kepada PPK untuk dipelajari dan disetujui sebelum pelaksanaan
pekerjaan beton. Bila dipandang perlu oleh PPK, kualitas air yang akan digunakan,
dipastikan dengan uji laboratorium sesuai dengan ASTM C70 atau SNI yang sesuai.
ST - 43
Spesifikasi Teknis
Bahan Tambahan Kimia (Admixture)
Pemakaian bahan tambah kimia harus terlebih dahulu mendapat ijin PPK, dan bahan
tambah yang korosif tidak boleh digunakan:
(a) Air-entraining admixtures, harus sesuai dengan ASTM C260 atau JIS A6204.
(b) Water reducing admixtures, harus sesuai ASTM C260 atau JIS A6204.
Pemakaian bahan tambah kimia: air-entraining, water reducing, super plasticizer, set
accelerator, retarder dan sebagainya akan diperintahkan oleh PPK sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan di tempat pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan dan
memakai bahan tambah atas beban biaya sendiri. Bila PPK memerintahkan pemakaian
bahan tambah dalam uji coba campuran beton, Penyedia Jasa wajib melaksanakan
dengan biaya sendiri sesuai Pasal II.2.1
3.1.2 Campuran Beton
Uji Coba Campuran dan Proporsi Campuran
Sesudah usulan penggunaan semen, agregat dan air untuk campuran beton disetujui
PPK, Penyedia Jasa wajib membuat dan melakukan uji-coba campuran beton untuk
semua tipe beton yang akan dipakai di pekerjaan sebelum pekerjaan beton
dilaksanakan.
Uji coba campuran juga dimaksudkan untuk menunjukkan: kemudahan pengerjaan
beton dan tidak terjadinya proses segregasi selama pengangkutan beton, kandungan
semen yang minimum tetapi menghasilkan beton dengan kuat tekan sesuai rencana,
kemudahan dalam pengerjaan serta daya tahan beton yang baik.
Penyedia Jasa wajib menyerahkan data hasil uji coba campuran termasuk proporsi
campuran dan kuat tekan beton dengan umur 7 hari, 14 hari, dan 28 hari kepada PPK
untuk dikaji dan disetujui.
Proporsi campuran untuk setiap tipe beton akan diputuskan PPK berdasarkan hasil dari
uji coba campuran dan uji laboratorium (testing) yang dikerjakan Penyedia Jasa, dan
selama pelaksanaan pekerjaan PPK mungkin akan memodifikasi proporsi campuran
untuk mendapatkan beton dengan kepadatan, kemudahan pengerjaan, kekentalan
campuran dan kuat tekan yang maksimum dengan perbandingan air/semen yang
minimum.
Proporsi campuran yang telah disetujui PPK, segera dikonversikan pada proporsi setiap
bahan di lapangan, agregat dan semen diukur berdasarkan beratnya sedang air dan
bahan tambah kimia berdasarkan volumenya.
Beton yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan diklasifikasi berdasarkan hasil
uji kuat tekan benda uji beton berbentuk silinder dengan diameter 15 cm dan panjang
30 cm dengan umur beton 28 hari sesuai AASHTO T22 dan AASHTO T23 sebagai
berikut :
ST - 44
Spesifikasi Teknis
Kuat tekan umur 28 Ukuran Perkiraan Kisaran
Rasio
hari (kg/cm2) maksimum kandunga nilai
Tipe beton maksimum
Kubik Silinder agregat n semen slump
air/semen
15 cm 15 x 30 cm (mm) (kg/cm3) (cm)
0,40 420
Tipe-K450 450 400 -
(approx) (approx)
Tipe-K400 400 330 20 0,45 400 2 ~ 5
Tipe-K350 350 290 20 0,45 365 2 ~ 5
20 0,60 350
Tipe-K300 300 250 15(shotcret 0,35 ~ 400 2 ~ 5
e) 0,50
5 ~ 15
40 (20
Tipe -A (K225) 260 225 0,50 330 (7,5~1
mm)*
2,5)*
Tipe-B (K175) 200 175 40(20 mm)* 0,50 300 5 ~ 12
Tipe-B Lining 200 175 20 0,50 300 5 ~ 12
Tipe-C (K125) 145 125 40 0,55 250 5~7,5
Tipe-D(K100) 115 100 20 0,55 200 7,5~10
* untuk beton pracetak dan beton fiber baja
** beton 1:2:3 yang ditunjukkan dalam gambar seharusnya beton tipe-B
*** tipe beton yang ditunjukkan dalam gambar tetapi tidak sesuai dengan tipe-tipe
beton tersebut di atas harus ditetapkan oleh PPK.
Nilai slump campuran beton harus serendah mungkin yang akan memungkinkan
pemadatan yang baik dengan alat yang disepakati untuk pekerjaan beton. Tidak
diizinkan menambahkan air untuk mengurangi kekentalan beton.
Kalau tidak ditentukan dalam gambar atau diperintahkan PPK, tipe beton dan
penggunaannya di lokasi pekerjaan sbb:
Tipe Beton Penggunaan di Pekerjaan
Tipe K450 Balok beton pracetak pratekan I atau T
Tipe K450 Beton pratekan untuk balok jembatan atau beton pracetak
sesuai dengan gambar atau perintah PPK.
Tipe K350 Beton pratekan untuk lantai jembatan atau sesuai dengan
gambar atau perintah PPK.
Tipe K300 Shotcrete dll
Tipe A (K225) Balok dan lantai jembatan, beton pracetak, lining terowongan
dll.
Tipe B (K175) Fondasi jembatan, pangkal dan pilar selain balok dan lantai
jembatan
Tipe B Lining (K175) Lining saluran
Tipe C (K125) Beton masif, tubuh bendung dll
Tipe D (K100) Beton lantai kerja
Pencampuran dan Pengadukan Mekanis (Concrete Batching Plant)
Lokasi untuk penempatan batching & mixing plant harus disepakati oleh Penyedia Jasa
dan PPK. Sebelum pemasangan batching & mixing plant, Penyedia Jasa wajib
menyerahkan rencana penyimpanan/penimbunan agregat, pencampuran dan
ST - 45
Spesifikasi Teknis
pengadukan campuran beton kepada PPK untuk persetujuan. Penyedia Jasa juga wajib
menyerahkan rincian data dan tipe mixer serta mesin yang akan digunakan, rencana
pengangkutan beton dari batching & mixing plant ke lokasi pekerjaan beton akan
dituang/dicor.
Batching plant harus mempunyai fasilitas penampung/bin yang terpisah untuk semen,
agregat halus, dan agregat kasar serta kotak/hopper dilengkapi alat penimbang
dengan skala yang mampu dengan teliti menimbang berat semen, agregat halus dan
agregat kasar.
Semen dan agregat harus dicampur berdasarkan berat sedang air diukur dalam volume
kecuali bila ditentukan lain oleh PPK. Peralatan untuk mengukur berat dan volume
harus selalu dalam kondisi baik dan ketelitian tinggi selama dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan secara periodik dilakukan kalibrasi sesuai perintah PPK.
Material beton harus dicampur berdasarkan desain campuran beton (mix design) yang
telah disetujui PPK dengan toleransi sebagai berikut:
- semen : ± 2%
- agregat halus : ± 2%
- agregat kasar : ± 3%
- air : ± 1 %
- bahan tambah : ± 1%
Penyedia Jasa wajib menyediakan alat penguji berat (timbangan) dan alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk memeriksa ketelitian timbangan. Penyedia Jasa setiap
bulan wajib memeriksa ulang ketelitian alat penimbang dan setiap 6 (enam) bulan
harus dikalibrasi oleh institusi yang berwenang.
Pengadukan (Pencampuran) Beton
Mixer dengan drum pencampuran & pengaduk beton baik yang dapat berputar
horizontal maupun miring harus selalu dalam keadaan bersih dengan kondisi yang baik
setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan. Drum tersebut harus dapat berputar
dengan kecepatan yang sesuai dan disetujui PPK, pengadukan yang terus-menerus
tidak diizinkan.
Sebelum semen dan agregat dimasukkan ke dalam drum, terlebih dahulu air untuk
campuran beton dimasukkan ke dalam drum sebanyak kurang lebih 10% jumlah air
yang diperlukan untuk campuran beton, selanjutnya sisa air ditambahkan berangsur-
angsur selama pengadukan sehingga seluruh air untuk campuran beton sudah
dimasukkan ke dalam drum sebelum seperempat waktu yang diperlukan untuk
pengadukan berakhir. Pengadukan beton dilanjutkan sampai warna dan kekentalan
campuran beton terlihat merata. Untuk mixer dengan kapasitas 750 liter pengadukan
campuran beton dilanjutkan tidak kurang dari 1,5 menit setelah seluruh volume air
dimasukkan. Untuk setiap kenaikan kapasitas mixer sebanyak 500 liter, waktu
pengadukan beton perlu ditambah paling sedikit 15 detik.
Volume campuran beton yang akan diaduk tidak boleh melebihi kapasitas mixer yang
dipergunakan. Sebelum campuran beton yang baru akan dimasukkan ke dalam drum,
ST - 46
Spesifikasi Teknis
semua campuran beton lama harus dikeluarkan sehingga tiada sisa yang tertinggal
dalam drum. Bila karena suatu sebab pelaksanaan pekerjaan beton berhenti selama
lebih dari 20 menit, mixer beserta perlengkapannya harus dicuci dengan air bersih.
Sisa beton lama yang mungkin masih tertinggal harus dibersihkan dengan memutar
drum yang berisi agregat dan air, sebelum dipergunakan untuk pengadukan beton
yang baru.
Penyedia Jasa wajib memeriksa mixer setiap hari dan memperbaiki kerusakan yang
ada sehingga mixer selalu dalam keadaan baik, bersih dan siap untuk operasi.
Truck Mixer
Penggunaan truck mixer untuk pelaksanaan pekerjaan beton harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari PPK dengan drum yang mampu berputar sesuai
rekomendasi pabriknya.
Pengadukan beton dalam truk mixer harus mulai dilakukan dalam waktu tidak lebih
dari 30 (tiga puluh) menit setelah seluruh semen dan agregat dimasukkan dalam
mixer, penuangan/pengecoran beton di tempat pekerjaan harus selesai dilaksanakan
tidak lebih dari 1 (satu) jam sesudah air dimasukkan dalam mixer.
Pengadukan Beton dengan Portable Mechanical Mixer
Pengadukan beton dengan cara manual (tenaga manusia) tidak diperkenankan. Bila
kondisi lokasi pekerjaan hanya memungkinkan penuangan/pengecoran beton dengan
volume yang sedikit, maka pengadukan beton menggunakan portable mechanical
mixer dapat dilaksanakan dengan persetujuan PPK.
Campuran semen, agregat halus, agregat kasar dan air boleh dibuat berdasarkan
volume, Penyedia Jasa harus menyediakan kotak yang kuat dan bagus sebagai sarana
pengukur volume yang cukup teliti dan harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum
dipergunakan disetiap portable mechanical mixer.
Kira-kira 10% dari air yang diperlukan bagi campuran beton, harus sudah dimasukkan
ke dalam drum sebelum semen dan agregat dimasukkan, dan sisa air dituangkan ke
dalam drum berangsur-angsur selama proses pencampuran dan pengadukan sedang
berlangsung. Seluruh volume air yang diperlukan untuk campuran beton harus sudah
dituangkan ke dalam drum pada menit pertama pengadukan. Waktu terbaik untuk
pengadukan seharusnya ditetapkan berdasarkan hasil uji/tes, tetapi umumnya tidak
boleh kurang dari 3 (tiga) menit.
Penyedia Jasa wajib menjamin bahwa pengawas dan pekerja benar-benar sudah
terlatih dengan baik dalam penggunaan portable mechanical mixer dengan produksi
beton yang berkualitas dan memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Sisa Beton
Penyedia Jasa wajib menyampaikan kepada PPK sisa harian volume beton untuk setiap
tipe beton termasuk berat semen yang dipergunakan di setiap lokasi pekerjaan
permanen maupun pekerjaan non permanen.
ST - 47
Spesifikasi Teknis
Pengangkutan dan Penuangan/Pengecoran Beton
Umum
Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan beton baik untuk pekerjaan
permanen maupun non-permanen wajib menyampaikan metode kerja pengangkutan
dan penuangan beton kepada PPK untuk dipelajari dan disetujui. Metode kerja tersebut
harus menguraikan secara rinci seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan beton yang
meliputi akses menuju ke lokasi kerja dan sekitarnya, material, peralatan dan pekerja,
metode, tahapan dan urutan kegiatan, pemadatan dan perawatan beton, dan kegiatan
pembuatan benda uji dan uji laboratorium yang akan dikerjakan.
Tidak diizinkan melaksanakan pengecoran beton sebelum metode kerja di atas
disetujui PPK.
Tidak diizinkan melaksanakan kegiatan pembetonan jika: hasil pekerjaan galian,
cetakan, pemasangan besi tulangan dan bagian konstruksi/material yang nantinya
akan tertanam dalam beton dan lain-lain belum diperiksa dan disetujui PPK termasuk
keamanan akses menuju dan sekitar lokasi pekerjaan.
Segera setelah pencampuran dan pengadukan beton dilaksanakan beton harus
diangkut ke lokasi kerja dengan metode yang menjamin keberlanjutan pengiriman
beton dengan aman bebas dari separasi dan kontaminasi serta kemudahan dalam
pengerjaan (workability) pada waktu dan tempat pengecoran.
Semua beton harus sudah dituangkan/dicor dan dipadatkan dalam waktu 1 (satu) jam
sejak pencampuran/pengadukan dan beton yang sudah mulai mengeras dilarang
digunakan untuk pekerjaan.
Limitasi Cuaca
Penuangan/pengecoran beton pada hari hujan tidak diperkenankan. Bila mulai turun
hujan atau akan segera turun hujan pada saat penuangan beton sedang berlangsung,
maka pelaksanaan pekerjaan harus diberhentikan dan sambungan konstruksi harus
dibuat dan perawatan beton untuk bagian pekerjaan yang sudah diselesaikan harus
dilaksanakan. Dalam hal dilakukan penundaan pekerjaan pembetonan sesudah mulai
turun hujan, permukaan beton yang sedang dalam proses mengeras harus ditutup
dengan rapat dan dilindungi dari curah hujan dengan upaya/cara yang disetujui PPK
untuk mencegah hilangnya semen atau terjadinya sarang tawon pada permukaan
beton serta mencegah kerusakan lain akibat hujan dan aliran air hujan.
Bila penuangan/pengecoran beton dilakukan dalam kondisi cuaca sedemikian sehingga
menimbulkan kekhawatiran temperatur beton akan meningkat sampai melampaui
320C, Penyedia Jasa wajib menyiapkan langkah dan upaya yang efektif misalnya
mendinginkan lebih dahulu agregat dan air untuk campuran beton, melindungi lokasi
kerja dengan tenda atau melaksanakan penuangan beton di waktu malam untuk
menjaga temperatur beton di bawah 320C.
Bila kualitas beton dinilai PPK tidak memenuhi ketentuan spesifikasi ini karena
Penyedia Jasa mengabaikan ketentuan di atas, karena ketidakhati-hatian atau karena
sebab-sebab lain, maka beton tersebut harus dibongkar dan dibuang serta dicor ulang
ST - 48
Spesifikasi Teknis
dengan mengikuti ketentuan dalam Spesifikasi ini hingga memuaskan PPK dengan
beban biaya Penyedia Jasa.
Penyiapan Fondasi
Fondasi untuk Bangunan
Sebelum penuangan beton dilaksanakan di atas fondasi yang sudah terlebih dahulu
disiapkan dengan baik, Penyedia Jasa wajib membersihkan dan membuang segala
kotoran dan benda-benda lepas: oli, cat dan material sejenisnya, lumpur, gumpalan
tanah, puing-puing dan genangan air sampai memuaskan PPK dan harus menjaga
permukaan fondasi selalu bersih dan tidak ada genangan air selama pelaksanaan
penuangan/pengecoran beton. Penuangan beton tidak boleh dilaksanakan sebelum
pekerjaan galian dan penyiapan fondasi diperiksa dan disetujui PPK.
Bila dalam gambar kerja ditunjukkan adanya beton untuk lantai kerja , maka beton
lantai kerja harus dituang/dicor lebih dahulu dengan persetujuan PPK sebagai
pekerjaan persiapan pelaksanaan penuangan adukan beton konstruksi/bangunan.
Bila adukan beton akan dituang di atas fondasi batu, maka permukaan batu tersebut
harus terlebih dahulu dikasarkan (chipping), dicuci dan dibersihkan dengan tujuan agar
terbentuk ikatan yang kuat dengan menuangkan mortar sebelum pengecoran adukan
beton. Proporsi pasir/semen untuk mortar harus sama dengan proporsi pasir/semen
termasuk bahan tambah untuk adukan beton per meter kubik. Penuangan adukan
beton pada beton lantai kerja tidak perlu didahului dengan mortar.
Bila adukan beton dituang di atas beton lama atau pasangan batu, maka permukaan
beton lama atau pasangan batu harus lebih dahulu dikasarkan (chipping), disikat
dengan sikat baja atau sesuai dengan perintah PPK, dan harus dibersihkan dari segala
kotoran dan benda-benda lepas: oli, cat dan material sejenisnya, lumpur, gumpalan
tanah, puing-puing dan genangan air. Sebelum adukan beton segar dicor, permukaan
beton lama atau pasangan batu harus terlebih dahulu disiram air agar lembab dan
dituang mortar atau bahan lain yang disetujui PPK.
Fondasi Lining Saluran
(3.b.i) Umum
Pekerjaan tanah untuk saluran harus dirapikan dan seluruh permukaannya baik dasar
maupun tebing saluran harus dipadatkan secara baik dengan dimensi dan kemiringan
sesuai gambar kerja yang disepakati.
Genangan air tanah pada saluran galian, harus dicegah selama pelaksanaan pekerjaan
lining beton sedang berlangsung dan sampai waktu beton sudah cukup mengeras
sehingga tidak rusak akibat tergenang air.
Semua komponen bangunan: weep hole, under drain dan flap valve harus sudah
terpasang sesuai dengan gambar kerja dan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi ini
sebelum pengecoran beton untuk lining saluran. Sesaat sebelum adukan beton
dituang, permukaan tanah harus dibasahi agar air dalam adukan beton tidak banyak
terserap tanah.
ST - 49
Spesifikasi Teknis
(3.b.ii) Plastik
Pada bagian saluran yang akan dipasang under-drain, sesudah perapian dan
pemadatan permukaan tanah ditutup/dilapis dengan plastik tebal 0.15 mm yang telah
mendapat persetujuan PPK, sebelum pengecoran beton untuk lining saluran
dilaksanakan.
Penuangan Adukan Beton
Sebelum penuangan adukan beton ke dalam cetakan dilaksanakan, segala kotoran,
debu, paku, kawat, batu atau puing dan lain-lain harus dibuang dan dibersihkan,
selanjutnya permukaan cetakan dibasahi dengan air atau bahan kimia lain dan
dihindari adanya genangan air pada cetakan dan lokasi pengecoran.
Adukan beton harus dituang sedekat mungkin dengan lokasi akhir beton itu berada,
guna mencegah perubahan posisi besi tulangan, cetakan, atau komponen bangunan
yang akan tertanam dalam adukan beton. Penuangan adukan beton dilaksanakan lapis
demi lapis mendatar dengan tebal lapisan tidak melebihi 30 cm. Penuangan adukan
beton harus dikerjakan menerus diantara sambungan konstruksi yang telah disetujui.
Penuangan adukan beton dapat dikerjakan menggunakan talang-luncur atau pompa
dengan tinggi jatuh tidak lebih dari 1 (satu) meter. Bila tinggi jatuh melampaui 1,5
(satu setengah) meter, maka penuangan adukan beton harus menggunakan pipa. Pipa
tersebut harus selalu penuh dengan adukan beton selama pelaksanaan penuangan
beton dan ujung pipa harus selalu terbenam dalam adukan beton segar.
Bila diperlukan kemiringan yang tajam, talang luncur harus dilengkapi dengan papan-
papan pencegah segregasi atau talang luncur yang pendek-pendek dengan arah yang
berbalikan untuk mencegah segregasi.
Penuangan adukan beton menggunakan pompa dapat dilakukan dengan persetujuan
PPK, penempatan dan pengoperasian pompa harus diatur sedemikian rupa agar
getarannya tidak merusak adukan beton yang masih segar dan baru dalam proses
mengeras (setting). Bila adukan beton dituang dan dialirkan menggunakan alat
mekanik/pneumatis dengan tekanan tertentu, alat tersebut harus sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan dan dengan kapasitas yang cukup. Pengoperasian pompa
harus dilaksanakan sedemikian sehingga aliran adukan beton berlangsung terus
menerus tanpa adanya rongga-rongga udara. Adukan beton tidak boleh dituang di
genangan air atau air mengalir, dan air yang berakumulasi selama pelaksanaan
pekerjaan harus dibuang keluar lokasi kerja.
Adukan beton tidak boleh dituang pada beton yang sudah dituang/dicor terlebih
dahulu lebih dari 30 menit kecuali bila dibuat siar pelaksanaan (construction joint) pada
bagian tersebut sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini. Bila karena suatu sebab
penuangan beton terpaksa dihentikan, maka siar pelaksanaan harus dibuat secara
horizontal atau vertikal sesuai dengan keperluan, dilengkapi dengan pengunci untuk
menahan gaya geser, dan pasak untuk memperkuat ikatan antar bagian konstruksi
sesuai dengan perintah PPK.
ST - 50
Spesifikasi Teknis
Sebelum pekerjaan pembetonan dilanjutkan, permukaan beton harus dipotong atau
di-chipping untuk menghilangkan lapisan semen dan pasir halus (laitance) dan
memunculkan agregat beton, dan permukaan beton harus disiram air sehingga jenuh.
Bahan pengikat (bonding-agent) harus dituang sebelum pengecoran adukan beton
yang baru. Semua bahan yang akan dipakai dan cara penggunaannya harus mendapat
persetujuan PPK.
Bila PPK menilai bahwa kecil kemungkinan penuangan adukan beton dapat dikerjakan
dengan baik disebabkan oleh sempitnya jarak antara besi tulangan dan banyaknya
benda yang akan terpendam dalam beton, tipisnya segmen beton dan lain-lain,
Penyedia Jasa harus menambahkan superplasticizer ke dalam adukan beton untuk
menambah keenceran adukan beton dengan biayanya sendiri. Sebelum penggunaan
plasticizer Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada PPK rincian datanya termasuk
spesifikasi, cara penggunaan, kemudahan dalam penggunaanya, susunan kimia dan
lain-lain untuk mendapat persetujuan.
Kecuali bila diperintahkan lain oleh PPK, Penyedia Jasa dengan biayanya sendiri harus
menggunakan bahan tambah air entraining admixture (AE-admixture) dalam
pelaksanaan pekerjaan lining saluran untuk menambah kemudahan dalam pengerjaan
adukan beton dan menambah kedap air.
Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada PPK rincian data AE-admixture termasuk
spesifikasi, cara penggunaan, kemudahan dalam penggunaannya, susunan kimia dan
lain-lain untuk mendapat persetujuan.
3.2.2 Penggetaran dan Pemadatan Beton
Bangunan Beton Bertulang
Beton untuk bangunan harus dipadatkan menggunakan vibrator mekanik atau elektrik
yang sebelum digunakan harus mendapat persetujuan PPK. Vibrator yang dipakai
harus berdiameter yang sesuai dengan jarak besi tulangan, frekuensi tinggi dan harus
dioperasikan oleh operator yang berpengalaman.
Pemadatan beton harus dikerjakan dengan hati-hati dan teliti dimulai dari bagian sudut
cetakan, disekitar besi tulangan dan peralatan/benda yang dipasang dalam beton
sehingga beton benar-benar padat dan tidak ada rongga-rongga atau sarang tawon.
Pemadatan harus merata, tidak terjadi kontak antara vibrator dengan cetakan dan besi
tulangan serta harus dicegah pemadatan yang berlebihan.
Alat penggetar/poker vibrator harus dimasukkan ke dalam adukan beton segar dengan
jarak yang teratur berkisar antara 10 (sepuluh) kali diameter tongkat vibrator yang
dipakai antara satu lubang dengan lubang berikutnya dengan ke dalaman sedemikian
sehingga adukan beton segar yang sedang dipadatkan menyatu dengan beton yang
dicor sebelumnya. Vibrator dicabut pelan-pelan segera sesudah tidak muncul lagi
gelembung udara dipermukaan adukan beton yang sedang dipadatkan atau tidak lebih
dari 30 (tiga puluh) detik sejak saat dimasukkan ke dalam adukan beton segar.
Pencabutan vibrator harus dilakukan secara vertikal dan dengan perlahan-lahan agar
tidak terbentuk rongga-rongga udara.
ST - 51
Spesifikasi Teknis
Penyedia Jasa wajib menyediakan vibrator cadangan selama penuangan beton, atau
pelaksanaan pekerjaan akan dihentikan oleh PPK. Penundaan pelaksanaan pekerjaan
akibat hal tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa dalam
menyelesaikan pekerjaan seluruhnya.
Beton untuk Lining Saluran
Adukan beton untuk lining saluran harus dipadatkan untuk mencapai kuat desak dan
kepadatan (density) tidak kurang 98% dari nilai yang dicapai pada uji coba campuran
beton dengan tipe yang sama. Beton harus bebas dari ”sarang tawon”, perhatian
khusus pada tepi luar lining harus dilakukan untuk menjamin beton telah dipadatkan
dengan baik.
Pemadatan beton untuk lining saluran dapat dilaksanakan dengan alat getar cetakan
(external vibrator) mekanik atau manual. Metode pemadatan dan alat yang
dipergunakan harus diusulkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK untuk dipelajari dan
disetujui sebelum digunakan.
Tidak diperbolehkan menggunakan alat getar intern (internal vibrator) untuk
pemadatan beton lining saluran.
3.2.3 Perawatan Beton (Curing)
Umum
Perawatan beton yang baru dituang harus dipahami sebagai bagian yang integral dari
seluruh proses penuangan beton. Beton segar harus dirawat dalam keadaan selalu
lembab/basah selama tidak kurang dari 7 (tujuh) terus-menurus sejak beton tersebut
dituang.
Perawatan beton harus menggunakan curing compound, kecuali bila ditentukan/
diperintahkan lain oleh PPK.
Perawatan beton yang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan, dianggap sebagai
pelanggaran/cacat yang dapat berakibat seluruh pelaksanaan pekerjaan beton
dihentikan oleh PPK sampai Penyedia Jasa memperbaikinya.
Cetakan beton yang dibuat dari kayu harus selalu dibasahi/disiram air selama masa
perawatan beton masih berlangsung. Sedang cetakan beton yang terbuat dari bahan
metal yang menghadap sinar matahari harus diberi naungan, atau dicat putih atau
dilindungi selama periode perawatan. Bila cetakan beton dibongkar sebelum masa
perawatan 7 (tujuh), cara perawatan lanjutan yang sudah disepakati harus dikerjakan
oleh Penyedia Jasa sampai selesainya masa perawatan beton selama 7 (tujuh) hari.
Penyedia Jasa harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PPK tentang metode
kerja perawatan beton, curing compound yang akan dipakai dan penyediaan material
tersebut di lapangan dalam jumlah yang cukup sebelum pekerjaan penuangan beton
dilaksanakan.
Perawatan Basah
Perawatan basah adalah cara perawatan beton dengan menggenangi atau
menyiramkan air ke seluruh permukaan beton. Untuk menjaga kelembaban pada
ST - 52
Spesifikasi Teknis
permukaan beton dapat dilakukan dengan menutupinya dengan karung guni yang
selalu dalam keadaan basah. Penutupan dengan karung guni basah atau material lain
harus dilakukan sesegera mungkin sesudah pekerjaan finishing selesai dikerjakan dan
tidak ada kemungkinan yang berakibat rusaknya permukaan beton tersebut.
Penutupan dengan karung basah harus berlanjut sampai beton berumur 7 (tujuh) hari.
Pemakaian limbah/serbuk kayu tidak diizinkan karena dikhawatirkan dapat berakibat
merusak warna beton.
Metode perawatan beton yang dapat berakibat kondisi beton berubah-ubah basah dan
kering, tidak dapat disetujui karena dianggap cara perawatan beton yang tidak benar.
Curing compound
Bila disetujui PPK, dapat dipakai liquid membrane curing compound yang memenuhi
ketentuan AASHTO M 148, Type 2 atau yang identik, untuk perawatan awal dan akhir
beton struktur dan lining.
Bila karena suatu sebab selaput curing compound pada permukaan beton rusak dalam
masa perawatan beton, permukaan yang rusak tersebut harus segera
dipoles/disemprot ulang dengan curing compound yang baru. Pemakaian curing
compound pada permukaan beton harus dilakukan segera setelah tidak lagi terlihat
kilauan air pada permukaan beton tersebut atau segera sesudah cetakan beton
dibongkar.
Bila pemakaian curing compound harus ditunda, perawatan dengan pembasahan
harus dilakukan pada permukaan beton sampai perawatan dengan curing compound
dapat dilaksanakan.
Sebelum dipakai, curing compound harus terlebih dahulu diaduk merata kemudian
disemprotkan dengan halus ke permukaan beton menggunakan peralatan semprot
sebagai lapis pertama. Penyemprotan kedua kalinya dilakukan dengan arah tegak lurus
terhadap arah penyemprotan pertama. Dosis untuk setiap penyemprotan harus tidak
kurang dari 1 liter curing compound untuk setiap 3,6 meter luas permukaan beton.
Pemakaian curing compound pada bagian sambungan harus dilakukan dengan hati-
hati sehingga ikatan antara beton dengan besi tulangan dan pemasangan joint sealer
tidak terganggu.
3.2.4 Finishing Permukaan Beton
Pekerjaan finishing pada permukaan beton harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
dalam spesifikasi ini atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar atau perintah PPK.
Beton dengan Permukaan Pra-bentuk (Formed Surfaces)
Permukaan beton harus bagus, utuh dan bebas dari sarang tawon, tonjolan/benjolan,
serta cacat-cacat lainnya. Semua sudut permukaan beton (exposed arises) harus
bersudut tumpul atau bulat. Bila berdasarkan hasil pemeriksaan segera sesudah
pembongkaran cetakan perlu segera dilakukan perbaikan terhadap permukaan beton
maka segala upaya perbaikan permukaan beton tersebut (finished surface concrete)
harus dengan persetujuan PPK.
ST - 53
Spesifikasi Teknis
Bila setelah pembongkaran cetakan dijumpai kesalahan dalam pengerjaan beton atau
cacat-cacat atau bila hasil uji laboratorium, uji kuat desak, menunjukkan kualitas beton
jelek maka atas perintah PPK, pekerjaan tersebut harus dibongkar dan diganti oleh
Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Unformed Surfaces
Pekerjaan beton untuk bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar,
mendatar, bulat atau ber-texture.
Pekerjaan finishing pada lining beton untuk saluran dikerjakan segera sesudah beton
cukup mengeras, dihaluskan dan diratakan dengan tangan guna mendapatkan
permukaan lining beton yang halus dan rata.
3.2.5 Uji Coba Pengerjaan Lining Beton Saluran
Penyedia Jasa wajib menyerahkan metode kerja untuk uji coba pelaksanaan pekerjaan
lining beton saluran termasuk personel, peralatan dan material beton kepada PPK
untuk dikaji dan disetujui sebelum uji coba tersebut dilaksanakan. Untuk maksud uji
coba di atas, Penyedia Jasa harus menyiapkan 4 (empat) panel lining beton untuk
tebing saluran dan 2 (dua) panel lining beton untuk dasar saluran dengan tujuan untuk
memastikan bahwa ketentuan dalam spesifikasi ini diikuti dengan baik oleh Penyedia
Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan lining beton saluran yang sesungguhnya nanti di
lapangan.
Uji kuat desak beton lining dilakukan dengan mengambil contoh benda uji dari setiap
panel tebing dan dasar saluran masing-masing 1 (satu) contoh benda uji dengan
diameter 100 mm (concrete coring) sesuai dengan ketentuan dalam ASTM C-42,
ditambah dengan uji kuat desak contoh benda uji berbentuk silinder yang diambil pada
saat pengecoran beton sesuai dengan ketentuan dalam Pasal III-9.1, Uji Laboratorium
Selama Pelaksanaan.
Berdasarkan evaluasi hasil uji coba pengerjaan lining beton saluran, bila ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, PPK akan memerintahkan Penyedia
Jasa melakukan modifikasi metode kerja, peralatan yang dipergunakan dan personel
yang melaksanakan uji coba tersebut. Dengan pengertian bahwa modifikasi dan
perubahan yang diperintahkan PPK tersebut tidak mengurangi tanggung jawab
Penyedia Jasa dari segala kewajibannya dalam kontrak.
Bila karena suatu sebab, material dan metode kerja diubah, Penyedia Jasa wajib
melakukan uji coba pengerjaan lining beton saluran lagi untuk memastikan bahwa
perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
3.2.6 Toleransi Pekerjaan Beton
Bila gambar dan Spesifikasi ini tidak menyebutkan tentang toleransi, maka toleransi
yang ditentukan dalam pasal ini dapat dipergunakan. Pekerjaan beton yang melampaui
toleransi yang diizinkan dalam Pasal ini, harus diperbaiki atau dibongkar dan diganti
dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
ST - 54
Spesifikasi Teknis
Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap penempatan/pemasangan serta
pengawasan/ penjagaan posisi cetakan beton, besi tulangan, dan barang/peralatan
yang akan terpasang dalam beton dalam batas-batas toleransi yang ditetapkan.
Toleransi yang diizinkan untuk pekerjaan beton, kecuali ditentukan dalam gambar
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Toleransi
Item
yang diizinkan
1. Siphon monolit, gorong-gorong, flume
(1) terhadap sumbu/jalur yang ditetapkan 5 cm
(2) terhadap kemiringan (tanjakan) yang ditetapkan 1 cm
(3) perbedaan tebal beton yang terbesar
antara:
• minus 2,5 % atau 1 cm
• plus 5% atau 1 cm
(4) perbedaan dari diameter bersih (dalam) 0,5 %
2. Bendung, pilar pintu, pangkal jembatan, pilar
jembatan, transisi untuk inlet & outlet, saluran
pembuangan (waste way) dan bangunan pelimpah,
bangunan kontrol (check structure), bangunan
terjunan, bangunan bagi (division structure), turn out
dan bangunan sejenis:
(1) terhadap sumbu/jalur yang ditetapkan 5 cm
(2) terhadap kemiringan (tanjakan) yang ditetapkan 1 cm
(3) perbedaan terhadap arah vertikal/tegak lurus, atau
perbedaan terhadap garis permukaan kolom, pilar
dinding dan tangga:
• exposed 1 cm setiap 3 m
• tertimbun/terbenam urugan 5 cm setiap 3 m
3. Lain-lain
(1) Perbedaan dari arah datar atau dari kemiringan
terhadap ketentuan dalam gambar untuk lantai,
kolom, alur horizontal dan susunan tangga.
• exposed 1 cm setiap 3 m
• tertimbun/terbenam urugan 5 cm setiap 3 m
(2) Perbedaan dimensi tampang melintang dari kolom,
pilar, lantai, dinding, balok dan bagian sejenis dari
bangunan pada 3.(1)
• minus 1 cm
• plus 2 cm
(3) Perbedaan tebal beton lantai jembatan
• minus 1 cm
• plus 2 cm
(4) Footing (fondasi)
(a) perbedaan dimensi (lebar, panjang)
• minus 1 cm
• plus 5 cm
(b) kesalahan penempatan atau eksentris, % 2%, tidak lebih dari
terhadap lebar footing ke arah kesalahan 5 cm
(a) kekurangan tebal 5%
ST - 55
Spesifikasi Teknis
Toleransi
Item
yang diizinkan
(5) Perbedaan ukuran dan lokasi bukaan lantai dan 5 cm
dinding
(6) Deviasi dari arah vertikal atau datar untuk sill dan 0.1%
dinding
4. Penempatan/Pemasangan Besi Tulangan
(1) Perbedaan tebal selimut beton 10%
(2) Perbedaan jarak besi tulangan 2 cm
5. Pemasangan/penempatan beton pracetak (panjang=L)
(1) terhadap sumbu/jalur 1%L,tidak lebih
dari 5 cm
(2) terhadap kemiringan (tanjakan) 1%L, tidak lebih
dari 2 cm
(3) perbedaan terhadap arah vertikal untuk beton 1 cm setiap 3 m
pracetak yang dipasang tegak.
3.2.7 Uji Mutu Beton
Penyedia Jasa wajib melakukan uji mutu beton di laboratorium miliknya kecuali
ditentukan tersendiri dalam Spesifikasi ini. Uji mutu beton tersebut adalah uji mutu
semen dan agregat beton, uji kuat desak contoh benda uji berbentuk silinder yang
diambil selama pelaksanaan pengecoran beton, juga uji kuat desak contoh benda uji
yang diambil dari lining beton (concrete coring).
Bila tidak ditentukan lain, uji mutu material beton dan pekerjaan beton yang telah
selesai dikerjakan, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan frekuensi seperti yang
diuraikan di bawah ini. Tetapi, Penyedia Jasa wajib melaksanakan uji mutu di atas
dengan frekuensi yang lebih tinggi/banyak, bila PPK berpendapat bahwa material
beton yang berada di lokasi kerja atau pekerjaan beton yang telah selesai dikerjakan
tidak memenuhi Spesifikasi ini.
Uji Mutu Beton Selama Pelaksanaan
Standar uji yang dipakai untuk uji mutu seperti disebut di bawah ini, atau ketentuan
dan frekuensi yang ditetapkan PPK.
Material & Uji Mutu Standar *) Frekuensi
1. Semen
Sertifikat pabrik Setiap 100 ton semen
(1) Soundness ASTM C151
(2) Time of setting ASTM C191
(3) Compressive strength ASTM C109 sesuai yang ditentukan
PPK
(4) False set ASTM C451
(5) Firmness test ASTM C184
(1) Setiap sebelum uji-
2. Agregat kasar coba campuran, dan
(1) Gradation ASTM C 136 (2) Setiap 500 m3
(2) Loss test (washing) ASTM C128 material dari setiap
(3) Specific gravity ASTM C131 quarry yang dikirim
ke lokasi kerja, dan
(4) Loss by abrasion ASTM C535
ST - 56
Spesifikasi Teknis
Material & Uji Mutu Standar *) Frekuensi
(5) Soundness ASTM C88 (3) Setiap kali ganti
quarry.
3. Agregat halus
(1) Gradation ASTM C 136 (1) Setiap sebelum uji
(2) Loss test (washing) - coba campuran, dan
(3) Specific gravity ASTM C128 (2) Setiap 500 m3
(4) Loss by abrasion ASTM C131 material dari setiap
quarry yang dikirim
(5) Soundness ASTM C535
ke lokasi kerja, dan
(6) Water absorption ASTM C88
(3) Setiap kali ganti
quarry
4. Beton
(1) Slump ASTM C143 (1) 2 (dua) kali/hari
untuk setiap tipe
beton yang dicor di
lokasi kerja,
(2) Setiap
bagian/segmen
pekerjaan untuk
pengecoran beton,
(3) Setiap
compuran/adukan
beton (batching).
(2) Kuat desak (campresive ASTM C39 Satu sample terdiri dari
strength) ASTM C192 6 (enam) benda uji
silinder untuk setiap tipe
beton yang dicor setiap
hari atau setiap bagian
(segment)
(3) Air content ASTM C231 Setiap uji coba
compuran (trial mix)
dan setiap 3 (tiga)
bulan untuk setiap tipe
beton.
(4) Density (canal lining) 100 mm coring, 1 (satu) coring setebal
ASTM C42 lining per 100 m3 beton
yang dicor
(5) Kuat desak (canal lining) 100 mm coring 1 (satu) coring setebal
ASTM C42 lining per 100 m3 beton
yang dicor.
(6) Toleransi Lihat Pasal C-8 Setiap bagian yang
sudah selesai.
(7) Batching Plant (a) uji berat dan volume
sekali sebulan
(b) kalibrasi setiap 6
bulan
*) Untuk nilai yang diizinkan (permissable value), lihat gambar & spesifikasi.
ST - 57
Spesifikasi Teknis
Untuk setiap 100 (seratus) m3 beton yang dicor secara terus menerus setiap hari harus
diambil 3 (tiga) sample dan tidak kurang dari 1 (satu) random sample. Benda uji harus
berbentuk silinder dengan diameter 15 (lima belas) cm dan tinggi 30 (tiga puluh) cm
yang akan diuji kuat desak setelah dirawat selama 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh
delapan) hari. Hasil uji kuat desak harus dianalisis secara statistik dengan 2 (dua)
metode sebagai berikut:
Metode Sampling
Metode sampling diterapkan untuk bagian tertentu dari suatu blok/lot pekerjaan, dan
penetapan mutu beton secara keseluruhan untuk blok/lot tersebut dilakukan
berdasarkan data hasil uji laboratorium seluruh bagian dari blok/lot tersebut.
Metode ini diterapkan untuk pekerjaan bangunan skala besar, atau pekerjaan dengan
volume beton besar, atau atas perintah PPK.
(a) Hasil uji kuat desak harus tidak kurang dari 80% kuat desak yang ditetapkan
desain (ck) dengan probabilitas lebih dari 5%. Kuat desak yang memenuhi
syarat ini (m) diperoleh dengan rumus:
m = 0,. ck + Ka.s ............................... (a)
dimana, m : kuat desak rata-rata beton umur 28 hari dari seluruh
hasil uji per bagian blok/lot yang dilaksanakan secara
berturutan.
Ka : probabilitas distribusi normal
S : standard deviasi.
(b) Hasil uji kuat desak harus tidak dari ck dengan probalitas 25%.
m = ck + Kb. S .................................. (b)
dimana, Kb : probabilitas distribusi normal
Metode Pemeriksaan
Metode pemeriksaan diterapkan untuk bangunan skala kecil, dan kualitas beton harus
ditetapkan berdasarkan nilai rata-rata kuat desak beton dibandingkan dengan nilai
yang diizinkan atau atas perintah PPK.
Standard deviasi diperoleh hasil uji laboratorium dan jika hasil yang diperoleh
memenuhi rumus (a) dan (b), kualitas beton dinilai memenuhi spesifikasi dengan
menggunakan rumus (c) dan (d) sebagai berikut:
0.8ck + Ka. V ................(c)
ST - 58
c k + K b . V . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .. . ( d )
dimana, : kuat desak beton rata-rata
V : hasil uji yang menunjukkan distribusi impartial
Ka,Kb : koefisien untuk penilaian
Spesifikasi Teknis
1,6
1,5
1,4
1,3
t 1,2
n
eb 1,1
mK
g
d
,a 1
uK
0,9
j
e
t
n
ce 0,8
n
a
ic
i 0,7
t p f f e 0,6
eo
c c c 0,5
A
0,4
0,3
0,2
0,1
0
5 10 20 30 50 100 200
Number of test values (n)
Acceptance Judgment Coefficient
Uji slump harus dilakukan sesaat sebelum penuangan beton dikerjakan dan
selanjutnya pada setiap saat pengambilan benda uji untuk kuat desak dan saat-saat
lain bila diperintahkan PPK.
Semua uji/tes di atas harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan dalam standar yang
dijelaskan dalam spesifikasi ini.
Pemeriksaan Pekerjaan Selesai
Penyedia Jasa wajib melakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan teliti bersama PPK
pada pekerjaan saluran irigasi, drainase dan bangunan irigasi yang sudah selesai, dan
bila air sudah mengalir di jaringan irigasi untuk memastikan ada/tidak ada kebocoran.
Penyedia Jasa harus memastikan penyebab kebocoran dan mengerjakan perbaikan
yang diperlukan sebelum dapat diterima dengan baik oleh PPK.
3.2.8 Metode Pelaksanaan
Proses pelaksanaan atau metode pelaksanaan pengecoran Beton sebagai berikut:
a. Beton diproduksi di lokasi Batching Plan secara Readymix atau concrete mixer.
b. Genangan air tanah pada saluran galian harus dicegah selama pelaksanaan
pekerjaan lining beton sedang berlangsung, kemudian pemasangan profil saluran
sesuai dengan rencana dan pemasangan pembesian/besi tulangan.
c. Setelah semua besi tulangan dan profil dicek dimensi oleh PPK dan disetujui untuk
dilakukannya pengecoran, maka akan dilakukan pekerjaan pengecoran Beton,
material Beton akan dibawa ke lokasi pengecoran dengan menggunakan Truck
Mixer atau pengecoran di tempat menggunakan concrete mixer.
d. Sebelum pengecoran dimulai, area pekerjaan dibersihkan dahulu dari kotoran
seperti sampah, sisa kawat bendrat, debu, potongan kayu dan kotoran lain yang
dapat menghambat proses pengecoran.
e. Sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran, terlebih dahulu dilaksanakan
pemeriksaan workability dari beton berdasarkan pemeriksaan tes slump,
kemudian mengambil sebagian untuk dibuat sample benda uji, benda uji ini
nantinya akan di tes dengan umur 28 hari.
ST - 59
Spesifikasi Teknis
f. Penuangan adukan dikerjakan dengan menggunakan talang luncur atau pompa
dengan tinggi jatuh tidak lebih dari 1 (satu) meter yang sudah disetujui oleh PPK
agar tidak mengubah posisi beton tulangan atau komponen lainnya.
g. Setelah beton tertuang dilakukan penggetaran menggunakan concrete vibrator
yang telah dapat persetujuan dari PPK. Penggunaan concrete vibrator ini tidak
boleh terlalu lama karena dapat mengakibatkan segregasi yaitu terjadinya
pemisahan bagian yang dapat mengakibatkan keropos.
h. Semua beton harus dimampatkan di tempat pengecoran dengan alat penggetar
(vibrator) yang dicelupkan ke dalam acuan dengan diameter yang cocok
disesuaikan dengan jarak antara dua tulangan sehingga alat penggetar bisa masuk
pada sela-selanya. Alat penggetar (vibrator) harus mempunyai frekuensi yang
tinggi dan paling rendah harus 30 getaran per detik dan dengan jarak yang teratur
berkisar antara 10 kali diameter tongkat vibrator atau sesuai petunjuk PPK.
i. Perawatan beton dilaksanakan segera setelah permukaan cor di finishing dan
mulai setting, kemudian dilakukan curing. Curing permukaan atas beton dengan
menggenangi atau menyiramkan air ke seluruh permukaan beton. Untuk menjaga
kelembapan dilakukan penutupan dengan karung goni yang selalu dalam keadaan
basah selama 7 hari.
j. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat pengecoran Beton berlangsung
seperti pengecoran tidak boleh dimulai apabila hujan lebat sedang turun atau akan
turun, dan apabila hujan turun pada saat suatu pengecoran tengah berlangsung,
Kontraktor harus melindungi pekerjaan beton terhadap hujan sehingga dapat
dicegah kerusakan pada adukan beton atau permukaan yang baru selesai di-cor,
sedemikian rupa sehingga semen di dalam beton tidak terganggu dan tidak
dilarutkan oleh air hujan yang masuk. Apabila pengecoran dilaksanakan pada
keadaan cuaca panas, maka selama masih mungkin pekerjaan harus dilindungi
dari penyinaran langsung oleh matahari dan dari pengeringan oleh angin.
Pelindung terhadap hujan harus dipasang di atas bangunan yang baru selesai
dicor, agar perataan permukaan dan penyelesaian akhir dapat dilaksanakan di
tempat yang kering. Semua beton yang baru selesai di-cor harus dirawat dengan
cara membuat beton tersebut senantiasa basah selama tidak kurang 7 hari setelah
pengecoran.
k. Apabila pada pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat dilaksanakan dengan
menggunakan truk ready mix, maka pekerjaan tersebut bisa menggunakan
concrete mixer, atas persetujuan direksi pekerjaan.
3.2.9 Pengukuran dan Pembayaran Pekerjaan Beton
Pengukuran prestasi pekerjaan beton untuk semua tipe beton harus dilakukan dalam
meter kubik (m3) beton yang dituangkan untuk bangunan sesuai dengan dimensi yang
ditunjukkan dalam gambar kerja. Tidak ada pengurangan volume beton yang ditempati
besi beton, besi profil atau benda/peralatan lainnya yang terpendam dalam beton.
Pembayaran untuk semua tipe beton dilakukan berdasarkan harga satuan yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut harus sudah
diperhitungkan termasuk biaya untuk pekerja, material, alat peralatan, penuangan
beton, pemadatan, dan perawatan termasuk bahannya, bahan tambahan baik bersifat
ST - 60
Spesifikasi Teknis
kimia (admixture) maupun mineral (additive), pekerjaan penyelesaian/finishing dan
semua pekerjaan non-permanen untuk akses dan pendukung, tanggul pelindung dan
pengaman, saluran pengelak, relokasi dan pengamanan serta pengeringan kecuali
pekerjaan non-permanen (general-items), uji laboratorium yang diharuskan dalam
spesifikasi dan pekerjaan perbaikan lainnya.
Pekerjaan Cetakan Beton (Begesting Beton)
3.3.1 Umum
Penyedia Jasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk desain dan pelaksanaan
pekerjaan cetakan beton termasuk perancah (false work/scaffolding), dan wajib
menyerahkan desain dan metode kerja kepada PPK guna mendapat persetujuan paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan cetakan beton tersebut dilaksanakan
termasuk gambar kerja, dan perhitungan teknis, rincian dari material dan produk
pabrik yang akan dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan cetakan.
Pekerjaan cetakan beton dapat dibuat dari kayu atau besi dengan desainnya harus
menjamin bahwa konstruksi cetakan dan perancah dengan penguat, penyekat,
penopang dan pendukung cukup kuat sehingga tidak terjadi deformasi yang besar
karena menahan adukan beton yang masih plastis atau karena metode kerja
penuangan dan pemadatan beton atau karena timbulnya beban tambahan yang
semula tidak diperhitungkan.
Penyedia Jasa wajib menyerahkan desain dan metode kerja untuk pembuatan cetakan
beton kepada PPK guna mendapat persetujuan sebelum dilaksanakan. Desain cetakan
dan perancah harus memuat rincian dasar perhitungan, beban dan tegangan yang
ditanggung konstruksi, asumsi, sifat dan karakteristik material yang dipakai, rincian
konstruksi yang diusulkan termasuk ukuran balok, papan penyekat, penopang,
penguat dan perancah. Metode kerja penuangan beton, pemadatan, perawatan dan
lain-lain harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa tidak diperkenankan melakukan pengadaan material sebelum
memperoleh persetujuan PPK.
Cetakan harus dibuat dengan cukup teliti sehingga memperlihatkan bentuk beton
seperti yang diuraikan dalam metode kerja di atas. Penyedia Jasa juga harus
memperhatikan perlunya penyesuaian terhadap terjadinya penyusutan,
pemampatan/penurunan (settlement) atau lendutan/defleksi yang mungkin terjadi
selama pelaksanaan sehingga beton yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan
dimensi dan toleransi yang disyaratkan.
Cetakan harus dilapisi dengan plywood yang baru atau metal dengan persetujuan PPK,
sehingga akan diperoleh permukaan beton yang halus dengan texture, warna dan
penampilan yang seragam. Metal pelapis cetakan tidak boleh berkarat yang
dikhawatirkan akan menempel pada permukaan beton dan dengan sabungan yang
baik sehingga tidak meninggalkan bekas atau cacat pada permukaan beton.
Berdasarkan pengukuran dan pembayarannya, cetakan beton dibedakan dalam 3 tipe
cetakan tergantung dari tinggi dari dinding bangunan atau tinggi dari dasar atau
ST - 61
Spesifikasi Teknis
permukaan tanah seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan perintah
PPK:
Tipe-A1 : Cetakan tanpa penopang untuk bangunan beton/tembok beton
dengan tinggi kurang atau sama dengan 1.0 m yang diukur dari dasar
atau permukaan tanah.
Tipe-A2 : Cetakan dengan penopang, penyokong dan perancah yang agak
berat, untuk bangunan beton dengan tinggi dinding lebih dari 1.0 m
dan kurang atau sama dengan 5.0 m yang diukur dari dasar atau
permukaan tanah. Pengukuran untuk pembayaran cetakan tipe ini
harus dimulai dari 0.0 m sampai puncak dinding dengan cetakan tipe-
A2 dipasang.
Tipe-A3 : Cetakan dengan penopang, penyokong dan perancah yang berat,
untuk bangunan beton tinggi dinding lebih dari 5.0 m yang diukur dari
dasar atau permukaan tanah. Pengukuran untuk pembayaran cetakan
tipe ini harus dimulai dari 0.0 m sampai puncak dinding di mana
cetakan tipe-A3 dipasang.
Dalam hal tinggi cetakan dalam satu bagian/segmen pekerjaan bervariasi, maka tinggi
rata-rata yang dihitung dari gambar kerja dapat dipakai sebagai dasar untuk
menetapkan tipe cetakan.
Semua sudut beton exposed harus ditutup dengan pengisi/listel berbentuk segitiga
dengan ukuran tidak kurang dari 1 cm x 1 cm x 1 cm untuk mencegah mortar mengalir
keluar dan mempersiapkan permukaan yang halus dan lurus atau dengan cara lain
sesuai perintah PPK. Pengisi segitiga/listel dibuat dari kayu kualitas baik, lurus dan
dengan permukaan yang dihaluskan.
Lubang-lubang yang disediakan pada cetakan untuk tujuan pemeriksaan kondisi di
dalam cetakan dan untuk membuang air yang dipakai untuk mencuci cetakan, harus
dapat dengan mudah ditutup sebelum pekerjaan penuangan beton dikerjakan.
Sering kali untuk memperkuat cetakan dilakukan dengan memasang baut atau
penguat/pengunci (clamp) dalam jumlah yang cukup kuat untuk mencegah cetakan
mengembang. Baut dan clamp yang dipakai harus dari jenis dan tipe yang dapat
dipotong di bawah permukaan beton 2 cm atau lebih sehingga tidak ada metal sedalam
3 cm dari permukaan beton.
Seluruh permukaan cetakan yang bersinggungan/kontak dengan beton harus dilapisi
dengan bahan kimia (non-staining releasing agent) agar cetakan dapat dilepas dengan
bersih dan mudah. Pemolesan permukaan cetakan dengan bahan kimia dikerjakan
sebelum besi tulangan dipasang, dan harus dijaga agar non-staining releasing agent
tidak mengotori besi tulangan. Sebelum penuangan beton dilaksanakan, cetakan harus
dibersihkan dan dibasahi dengan baik.
ST - 62
Spesifikasi Teknis
Penuangan beton tidak diizinkan untuk dilaksanakan sebelum seluruh besi tulangan,
waterstop, joint element, anchor, imbedded item dan lain-lain sudah dipasang
Penyedia Jasa dengan baik sesuai gambar kerja dan diperiksa serta disetujui PPK.
3.3.2 Metode Pelakasanaan
Tahapan Pekerjaan Bekisting adalah sebagai berikut :
1. Pastikan saat pemasangan pekerja menggunakan perlengkapan sarung tangan,
masker, sepatu safety, dan helm safety. Hal yang perlu diperhatikan sebelum
pemasangan bekisting adalah harus di lakukan pemilahan dengan memperhatikan
label/penamaan yang telah di berikan pada saat fabrikasi.
2. Setelah itu dilakukan pekerjaan fabrikasi bekisting (form work plate), dengan
ukuran dan bentuk bekisting disesuaikan dengan gambar kerja.
3. Bahan yang digunakan yaitu: multiplek 9mm, Kaso 5/7, Paku campuran 5 cm dan
7 cm dan minyak bekisting, yang mana bahan tersebut dapat digunakan berulang
kali sebanyak 2 kali.
4. Oleskan minyak bekisting sebelum dilakukan pemasangan bekisting.
5. Setelah bekisting dilangsir ke lokasi kerja pasang bekisting sesuai dengan gambar
yang telah kerja yang telah disetujui oleh PPK.
6. Pasang bekisting dan pastikan terpasang di atas lantai kerja. Besi tulangan,
waterstop, dan item lain –lain sudah terpasang dengan baik dan disetujui oleh
PPK.
7. Ikat antar bekisting dengan menggunakan bendrat dan juga kayu kemudian paku
kembali bagian ujung-ujung atau siku.
8. Berikan dudukan kayu atau ganjalan kayu atau batu bila kaki dari bekisting tidak
menyentuh lantai kerja. Pastikan bekisting berdiri tegak sesuai dengan dimensi
yang telah ditentukan.
9. Ukur menggunakan waterpass /total station, pastikan dimensi dan koordinat
sudah sesuai dengan rencana.
10. Setelah selesai pemasangan bekisting harus dilakukan cek oleh PPK untuk
nantinya disetujui dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
11. Pastikan umur beton sudah cukup (3 hari setelah pengecoran) untuk dilakukan
pembongkaran bekisting. Sedangkan cetakan dengan
perancah/penopang/penguat sementara untuk balok dan lantai beton harus dijaga
tetap berada pada tempatnya selama paling sedikit 10 (sepuluh) hari atau sampai
beton telah mencapai kuat desak paling sedikit 85% dari kuat desak menurut
desain. Cetakan untuk lining beton saluran dapat dibongkar
3.3.3 Pembongkaran Cetakan
Cetakan yang dipasang vertikal untuk bangunan, tidak boleh dibongkar lebih cepat
dari 3 (tiga) hari atau 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah beton dituangkan.
Cetakan dengan perancah/penopang/penguat sementara untuk balok dan lantai beton
harus dijaga tetap berada pada tempatnya selama paling sedikit 10 (sepuluh) hari atau
sampai beton telah mencapai kuat desak paling sedikit 85% dari kuat desak menurut
desain.
ST - 63
Spesifikasi Teknis
Cetakan untuk lining beton saluran dapat dibongkar 24 (dua puluh empat) jam sesudah
adukan beton dituang.
3.3.4 Pengukuran dan Pembayaran Cetakan
Pengukuran dilakukan berdasarkan luas (m2) cetakan untuk masing-masing tipe
cetakan: tipe-A1, tipe-A2 dan tipe-A3, yang diukur adalah luas bersih permukaan
cetakan tempat beton berada berdasarkan gambar termasuk permukaan beton pada
konstruksi beton dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
Pembayaran pekerjaan cetakan beton dilaksanakan berdasarkan harga satuan cetakan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang meliputi harga dengan cetakan digunakan.
Harga satuan tersebut harus termasuk harga/biaya untuk pekerja, peralatan, material
dan semua pekerjaan yang berkaitan termasuk pekerjaan pemasangan dan
pembongkaran cetakan, penopang, perancah dan lain-lain.
Cetakan beton untuk beton lantai kerja, beton pracetak dan sebagainya, tidak dibayar
dan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan beton bersangkutan.
Besi Tulangan
3.4.1 Umum
Besi tulangan untuk pekerjaan konstruksi beton dapat berupa besi polos dan besi ulir
yang memenuhi ketentuan standar JIS atau ASTM A615, Grade 60 atau SII 0376-84,
dengan karakteristik sebagai berikut:
Property Besi Ulir Besi Polos
Tensile strength (kg/mm2) 45-57 45-57
Yield point (kg/mm2) 30 atau lebih 30 atau lebih
Elongation (%) 16 atau lebih 18 atau lebih
Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan PPK untuk pengadaan besi tulangan yang
akan dipergunakan dan menyerahkan sertifikat produksi pabrik setiap pengirimannya
ke lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus melakukan uji material
bila diminta PPK dengan prosedur baku uji yang disetujui PPK.
Tampang melintang besi tulangan yang dikirim ke lokasi kerja harus sama pada
seluruh panjangnya dengan yang disetujui PPK. Dua besi tulangan dengan diameter
yang sama yang diambil secara acak dari besi tulangan yang dikirim ke lokasi kerja
harus tidak boleh berbeda lebih dari 2% (dua persen) dari diameter yang disyaratkan.
Besi tulangan harus bersih dari karat, oli, kotoran dan tidak cacat.
3.4.2 Gambar Pembesian
Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar pembesian berikut dengan daftar besi dan
pembengkokannya kepada PPK untuk mendapat persetujuan sebelum
pemasangannya di lokasi pekerjaan.
3.4.3 Pemasangan Besi Tulangan
Besi tulangan harus dipotong, ditekuk dan dibentuk sesuai dengan ukuran/dimensi
yang ditunjukkan pada gambar pembesian yang telah disepakati. Besi tulangan harus
ST - 64
Spesifikasi Teknis
dipasang pada lokasi dan posisi yang tepat sesuai dengan gambar dan diikat kuat pada
cetakan beton.
Besi tulangan harus menyatu dengan kuat antara satu dengan yang lain sebagai suatu
rangkaian/anyaman yang kokoh yang tidak mudah berubah bentuk dan diikat dengan
kuat pada cetakan dengan posisi yang tepat dan tidak mudah bergeser selama proses
penuangan dan pemadatan beton.
Semua ujung-ujung kawat pengikat harus ditekuk ke arah dalam adukan beton, tidak
diizinkan mencuat keluar permukaan beton.
Batu tahu untuk membentuk selimut beton, dibuat dari beton pra-cetak dengan kuat
desak tidak kurang dari tipe beton yang akan dituang, dengan tebal sesuai dengan
desain tebal selimut beton diikat kuat pada cetakan dengan kawat dan disiram air
sesaat sebelum beton dituang.
Sebelum penuangan beton dilaksanakan, seluruh besi tulangan harus dibersihkan dari
material lepas, debu, lumpur, kerak, oli atau sisa beton hasil pengecoran sebelumnya
yang menempel/mengeras dan bahan lainnya yang dapat melemahkan ikatan dengan
beton.
Penyedia Jasa wajib memberikan waktu tidak kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan
penuangan beton, kepada PPK untuk melakukan pemeriksaan kesiapan pelaksanaan
secara menyeluruh dan memberi persetujuan bila semuanya sesuai dengan ketentuan
dalam spesifikasi.
3.4.4 Penyambungan Besi Tulangan
Semua besi tulangan harus dipasang dengan susunan dan panjang seperti pada
gambar kecuali bila ditentukan dan disetujui berbeda oleh PPK.
Kecuali yang sudah ditetapkan dalam gambar penyambungan besi tulangan lainnya
tidak diperkenankan tanpa persetujuan PPK. Penyambungan harus dilakukan dengan
overlap sepanjang mungkin.
Panjang overlap antara 2 (dua) besi tulangan yang disambung harus sesuai dengan
gambar. Bila tidak ditunjukkan dalam gambar, panjang overlap harus tidak kurang dari
30 (tiga puluh) diameter besi tulangan. Untuk penyambungan dengan cara overlap,
besi tulangan harus dipasang dan diikat dengan kawat sedemikian sehingga tebal
selimut beton tetap memenuhi ketentuan.
3.4.5 Selimut Beton
Semua besi tulangan harus dipasang dengan tebal selimut beton sesuai dengan
ketentuan dalam gambar, atau atas perintah PPK.
3.4.6 Metode Pelaksanaan
Penyimpanan Besi Tulangan
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahap penyimpanan adalah sebagai
berikut:
ST - 65
Spesifikasi Teknis
• Tumpukan besi jangan sampai bersentuhan dengan tanah. Oleh karena itu
harus diganjal dengan balok beton.
• Besi harus berjarak minimal 5 cm dari logam yang lain.
• Besi harus terlindung dari kotoran, karat, benturan & minyak.
2. Cara pelaksanaan dalam tahap penyimpanan adalah sebagai berikut:
• Setiap bandel besi harus terdiri dari satu jenis besi (bentuk dan diameter).
• Maksimum berat tiap bandel disesuaikan dengan kapasitas crane.
• Jarak antar ikatan adalah sekitar 2 m.
• Di dalam label ditulis panjang, tipe, nomor referensi & kode besi.
Pemotongan dan Pembengkokan Besi
Cara pemotongan dan pembengkokan besi tulangan adalah sebagai berikut:
a. Gunakan meja yang kuat dan rata.
b. Siapkan gambar acuan.
c. Cek diameter besi tulangan.
d. Cek kembali besi-besi yang telah dibengkokkan.
e. Cek ukuran mandrel benar-benar pas. Inside Radius >2d untuk besi kekuatan
f. rendah, 3d untuk besi kekuatan tinggi.
g. Jika ada perubahan gambar yang telah disepakati atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, ikuti perubahan schedule pekerjaan pembesian & dapatkan dokumen
terbaru.
Pemasangan / Pembesian Besi
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Besi:
1. Setelah besi telah dilakukan pabrikasi, kemudian hasil pabrikasi besi diangkut
menuju lokasi pekerjaan dengan menggunakan dump truck.
2. Besi yang sudah berada di lokasi pekerjaan, kemudian dilaksanakan pemasangan
sesuai dengan shop drawing. Besi tulangan harus menyatu dengan kuat antara satu
dengan yang lain, semua ujung – ujung kawat pengikat harus ditekuk ke arah dalam
adukan beton, tidak diizinkan mencuat keluar permukaan beton.
3. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh PPK.
4. Setelah semua sudah mendapatkan persetujuan dari PPK, dapat dilanjutkan ke
pekerjaan pembesian tahap berikutnya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan besi adalah sebagai berikut :
a. Besi harus bersih (dari kotoran, minyak).
b. Peletakan tulangan pembesian harus diatur sehingga ada ruang tersedia untuk
proses pemadatan beton.
c. Jika ada besi yang perlu disambung maka harus ada overlapping yang sesuai
perhitungan atau spesifikasi teknis.
d. Suatu ketika mungkin perlu merakit tulangan dahulu di luar bekisting baru
kemudian meletakan sesuai posisinya.
ST - 66
Spesifikasi Teknis
3.4.7 Pengukuran Pembayaran Besi Tulangan
Kecuali untuk beton pracetak, besi tulangan diukur dalam satuan berat ton untuk
setiap jenis/tipe besi tulangan bulat-polos atau bulat-ulir, berdasarkan berat yang
dihitung untuk besi tulangan dengan ukuran diameter dan panjang yang ditunjukkan
dalam daftar dan gambar pembesian/penulangan yang disetujui PPK.tulangan yang
digunakan adalah diameter 8 mm.
Untuk menghitung berat besi tulangan setiap tipe besi sebagai dasar pembayaran,
ketentuan berat dalam SNI 07-2052-1990 yang setara dengan JIS G3112 harus diikuti
sbb:
Besi Bulat-Ulir
Diameter (mm) D10 D13 D16 D19 D22 D25 D29 D32
Berat (kg/m) 0,617 1,04 1,58 2,23 2,98 3,85 5,19 6,31
Besi Bulat-Polos
Diameter (mm) 8 10 12 16 19 22 25 28 32
Berat (kg/m) 0,395 0,617 0,888 1,58 2,23 2,98 3,85 4,83 6,31
Bila diameter besi tulangan dalam gambar tidak ada dalam daftar di atas, PPK akan
menetapkan berat besi tulangan yang dipasang di lokasi pekerjaan berdasarkan
ketentuan dalam standar SNI
Besi tulangan yang diperlukan untuk pemasangan, penyetelan, penjepit, pengikat dan
keperluan lainnya untuk penempatan besi tulangan pada cetakan, tidak diperhitungkan
dalam pembayaran. Besi tulangan untuk overlap sambungan akan diperhitungkan
dalam pembayaran, yaitu sebesar 0,5 x panjang besi tulangan sambungan.
Pembayaran untuk pekerjaan besi tulangan dilakukan berdasarkan harga satuan yang
ditawarkan/dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga di titik tulangan
digunakan, akan meliputi harga yang tepat dimana tulangan digunakan untuk masing-
masing tipe besi bulat-ulir dan besi bulat-polos di tempat-tempat pemakaian akhir di
dalam konstruksi beton tulang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya. Harga satuan
tersebut sudah termasuk biaya dan ongkos untuk pekerja, peralatan, material, alat
penyediaan, pemasangan dan penyetelan besi tulangan dan semua pekerjaan
pendukung yang disebut dalam Spesifikasi ini. Adapun dalam hal besi tulangan yang
telah selesai dirakit/dipasang tidak dapat diperhitungkan untuk pembayarannya,
namun demikian rakitan tersebut dapat di progres sebagai kemajuan pekerjaan.
Pembayaran untuk pekerjaan besi tulangan dilakukan berdasarkan atas selesainya
pekerjaan beton dimana besi tulangan tersebut menjadi satu kesatuan dengan beton
tersebut.
Benda Terkubur/Terpendam Beton
Penyedia Jasa wajib memastikan benda-benda dan peralatan yang akan
terkubur/terpendam adukan beton harus sudah terpasang dengan kuat dan tepat pada
posisinya sesuai gambar, sebelum pelaksanaan penuangan beton. Semua benda-
benda tersebut harus bersih dan bebas dari kotoran, oli, mortar dan bahan lain yang
berakibat buruh pada beton.
ST - 67
Spesifikasi Teknis
Sambungan
3.6.1 Sambungan Konstruksi
Sambungan konstruksi hanya dilaksanakan pada lokasi yang ditetapkan dalam gambar
kerja, sesuai dengan Spesifikasi ini, atau yang disetujui PPK, kecuali dalam kondisi
yang tidak diduga sebelumnya, penghentian atau penundaan penuangan beton yang
tidak dapat dihindari.
Sebelum adukan beton yang baru akan dituangkan pada beton lama yang sudah
dituang sebelumnya di lokasi sambungan konstruksi, beton lama harus sudah berumur
tidak kurang dari 24 jam. Permukaan beton lama harus dibersihkan dari pasta semen,
selaput semen-pasir dan cacat-cacat, dengan disemprot air bertekanan, sand blasting,
chipping, atau sikat baja sehingga terlihat agregat beton lama yang bersih dan terikat
kuat.
Setelah permukaan beton lama selesai dipersiapkan, beton harus dibuat jenuh air
selama 4 (empat) jam sebelum penuangan beton baru. Bahan pengikat beton
(bonding-agent) harus dituang pada permukaan beton lama sebelum penuangan
mortar dan beton baru dilaksanakan. Semua bahan dan pemakaiannya harus
mendapat persetujuan PPK terlebih dulu. Sesaat sebelum penuangan beton baru,
cetakan harus diperiksa terpasang kuat/erat pada beton lama dan permukaan
sambungan disaput tipis dengan mortar campuran 1 pasir: 2 semen ke seluruh
permukaan.
3.6.2 Sambungan Ekspansi
Sambungan ekspansi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi
ini di lokasi dan desain yang dirinci dalam gambar kerja.
Bila ditentukan dalam gambar kerja atau sesuai perintah PPK, waterstop atau pipa PVC
untuk besi-pasak harus terkubur dengan tepat dan baik dalam beton yang dituang
pertama kali: Filler yang akan dipakai untuk sambungan ekspansi harus sesuai dengan
ketentuan dalam Spesifikasi ini, Pasal H-5, dan harus dipotong sesuai dengan bentuk
permukaan sambungan dan dipasang pada permukaan beton lama dengan baik
sehingga tidak akan bergeser pada saat penuangan beton baru sedang dikerjakan.
Segera sesudah cetakan dibongkar, sambungan ekspansi harus diperiksa, adukan
beton dan mortar yang melekat pada sambungan harus dipotong dengan hati-hati dan
dibuang.
Seluruh permukaan luar dan dalam dari sambungan ekspansi harus dibersihkan dan
dipersiapkan untuk pemasangan joint sealant. Bahan untuk sealant harus sesuai
dengan bahan untuk filler dan mudah dipasang untuk sambungan mendatar ataupun
tegak. Penggunaan sealant berikut primer yang diperlukan harus sesuai dengan
petunjuk/panduan dari produsen bahan tersebut.
3.6.3 Sambungan Kontraksi
Sambungan kontraksi harus ditempatkan dan dikerjakan dengan rinci sesuai dengan
gambar kerja atau perintah PPK. Sambungan kontraksi dikerjakan dengan
ST - 68
Spesifikasi Teknis
menuangkan beton pada salah satu sisi sambungan dan dibiarkan sampai mulai
mengeras sebelum penuangan beton pada sisi yang lainnya dilaksanakan. Untuk
menghindarkan ikatan antara kedua beton, permukaan beton pada lokasi sambungan
kontraksi dicat dengan oli atau bahan lainnya yang disetujui PPK. Bila ditentukan dalam
gambar atau atas perintah PPK, waterstop dapat dipasang.
3.6.4 Sambungan Lining Beton
Umum
Penyedia Jasa wajib menyerahkan metode kerja kepada PPK untuk dipelajari dan
disetujui sebelum uji coba pembuatan lining beton termasuk sambungan dilaksanakan.
Uji coba tersebut guna memastikan bahwa metode kerja yang diusulkan untuk
pembuatan sambungan lining beton, pemasangan filler, dan bituminous sealant
dilakukan sesuai ketentuan dalam Spesifikasi serta menghasilkan konstruksi
sambungan yang awet dan kedap air.
Sambungan mendatar dan miring mengikuti permukaan saluran harus dikerjakan
sesuai dengan lokasi dan dimensi yang ditunjukkan gambar kerja atau sesuai perintah
PPK. Permukaan beton yang dituang pertama kali, yang terletak pada lokasi
sambungan harus dicat dengan oli atau dicat dengan bahan lain yang disetujui PPK.
Sambungan harus diisi dengan filler dari campuran aspal dan pasir dengan lebar 10
mm sesuai dengan gambar atau perintah PPK.
Sambungan harus diisi aspal-pasir dan dipadatkan secukupnya sampai dengan 20 mm
dari permukaan lining beton yang akan diisi dengan filler berbahan campuran mortar-
pasir, 1PC: 4 pasir, dengan lebar 10 mm dan ke dalaman 20 mm sesuai dengan gambar
kerja atau perintah PPK. Penyedia Jasa wajib menyerahkan rincian material yang akan
dipergunakan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan
material tersebut dilakukan.
Aspal – Pasir
Filler berbahan aspal-pasir dengan tebal 10 mm harus dipasang pada setiap jarak 12
m arah memanjang saluran seperti yang ditunjukkan gambar kerja atau sesuai
perintah PPK.
Material
(2.a.i) Aspal
Material harus sesuai dengan standar Bina Marga, dan harus dengan tipe penetrasi
40-50.
(2.a.ii) Agregat halus
Agregat halus (pasir) yang dipergunakan sebagai bahan filler campuran aspal-pasir
harus mengikuti ketentuan dengan modulus kehalusan butiran 1,2 ~ 2,5 dan dengan
ukuran maksimum partikel 5 mm dan susunan gradasi butiran sesuai .
(2.a.iii) Filler
Filler adalah tepung batu kapur (lime stone powder) yang memenuhi standar Bina
Marga atau slaked-lime yang memenuhi ketentuan sbb:
ST - 69
Spesifikasi Teknis
a. Specific gravity minimum : 2,34 AASHTO T37-55
b. Water content maksimum : 1,0% ASTM D546-55
c. Berat material lewat saringan 0,074 mm : 65% AASHTO T27.
Bahan filler harus dalam keadaan kering dan bersih dari kotoran, bahan organik serta
bahan lain yang dapat berakibat buruk bagi filler.
(1) Perbandingan Campuran
Perbandingan campuran aspal-pasir harus ditentukan PPK berdasarkan kisaran
campuran masing-masing bahan sesuai dengan hasil uji di lokasi kerja:
Perbandingan Campuran Berdasar Berat (%)
Aspal Agregat Halus Filler
25±5 70±5 Kira-kira 1%~8%
Uji lapangan untuk proporsi campuran aspal-pasir harus dikerjakan dengan cara
uji pemasangan yang sebenarnya pada lokasi pekerjaan di lapangan. Bila
campuran aspal-pasir dengan perbandingan tertentu berhenti mengalir dalam
waktu 24 jam sesudah penempatannya/pemasangannya, maka perbandingan
campuran tersebut dapat ditetapkan sebagai perbandingan campuran yang
digunakan untuk seluruh pekerjaan.
(2) Penggunaan di Lapangan
Temperatur aspal-pasir pada saat pencampuran dan pemasangan harus berkisar
antara 1800C sampai 2000C dan dipasang di lokasi sambungan yang dalam
keadaan sepenuhnya kering. Pencampuran dilaksanakan dengan cara pertama
kali aspal dipanasi sampai mencair kemudian dimasukkan filler dan dicampur
dengan aspal. Terakhir, pasir yang sudah dipanasi dimasukkan dan dicampur
dengan aspal. Pencampuran aspal-pasir dilaksanakan dengan waktu yang sesuai
dengan waktu yang ditetapkan dalam uji lapangan.
Campuran aspal-pasir dituang dan dipadatkan sehingga-pasir mengisi seluruh
ruang sambungan dan melekat erat pada beton dan fondasi tanpa adanya rongga
atau lubang yang tertinggal.
3.6.5 Pengukuran dan Pembayaran Konstruksi Sambungan
Sambungan Konstruksi; Ekspansi dan Kontraksi
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan sambungan konstruksi; ekspansi; kontraksi
termasuk bonding agent untuk bangunan dan lining beton pada saluran
diperhitungkan sudah termasuk dalam harga satuan untuk beton tersebut yang
dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga kecuali waterstop, besi tulangan untuk
pasak (dowel-bar), filler dan sealant yang dibayarkan secara terpisah sesuai dengan
ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Sambungan Lining Beton
Biaya untuk sambungan lining beton sudah harus diperhitungkan dalam harga satuan
beton pada pekerjaan lining beton saluran. Tidak ada pembayaran untuk pengecatan
dengan oli atau bahan lain pada permukaan beton, joint sealant, aspal-pasir-filler dan
lainnya sesuai ketentuan dalam Pasal III-14.4.
ST - 70
Spesifikasi Teknis
Beton Pracetak
3.7.1 Pipa Beton Bertulang
Kecuali bila ditentukan lain dan disetujui PPK, Penyedia Jasa harus menggunakan pipa
beton bertulang pracetak dengan konstruksi sambungan ”tongue and groove” yang
dibeli dari produsen yang disetujui PPK. Tipe beton untuk pipa beton bertulang
pracetak harus minimum tipe-A sesuai dengan ketentuan dalam Pasal III-2. Penyedia
Jasa wajib menyerahkan rincian dari campuran beton, gambar desain pipa termasuk
susunan besi tulangan yang dipasang, dimensi pipa, rincian pembesian, cetakan dan
metode perawatan dan pemadatan yang dilaksanakan dipabrik selain kuat desak pipa
dan kapasitas beban pipa dan data hasil uji lainnya yang diminta PPK. Sebelum
memberikan persetujuan, PPK akan memeriksa material, tata kerja dan kualitas produk
di lokasi pabrik.
Secara periodik PPK harus diperkenankan memeriksa peralatan produksi untuk
memastikan metode produksi; material dan pengerjaan pipa beton bertulang telah
sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi. Penyedia Jasa secara teratur dengan
persetujuan PPK, menyiapkan contoh material yang dipakai untuk dilakukan uji
laboratorium guna menjamin kualitas pipa memenuhi persyaratan sepanjang proses
produksi.
PPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pipa beton bertulang yang telah dikirim di
lokasi kerja sebelum pipa tersebut dipasang, bila diketemukan cacat atau kerusakan,
pipa tidak dapat diterima.
Penyedia Jasa dengan persetujuan PPK dapat membuat pipa beton bertulang di lokasi
pekerjaan sesudah rincian desain dan perhitungan pipa tersebut diperiksa dan disetujui
PPK. Material yang dipakai untuk pipa beton pracetak dan pengerjaannya harus sesuai
dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini dan harus disetujui PPK. Cetakan atau mould
untuk pipa beton bertulang harus sesuai dengan bentuk dan dimensi yang ditetapkan
dalam gambar atau perintah PPK.
Pemasangan dan Penyambungan Pipa Beton Pracetak
Galian dan urugan kembali serta beton lantai kerja untuk pelaksanaan pemasangan
pipa beton pracetak harus mengikuti syarat dan ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Pipa beton pracetak harus diletakkan dengan teliti dan baik sesuai dengan jalur dan
kemiringan yang ditetapkan dalam gambar kerja dan untuk menjaga agar posisinya
tidak berubah perlu ditopang, diganjal dan dipasa sementara menggunakan balok
kayu. Bagian dalam pipa harus dibersihkan dari puing-puing dan bila pembersihan
tersebut sudah selesai kedua ujung pipa ditutup dan hanya dibuka untuk pemasangan
pipa berikutnya.
Pipa beton pracetak diletakkan dengan bagian ”groove” dari ujung pipa berada di
bagian hulu dan diberi ruang yang cukup untuk pemasangan mortar pada sambungan
pipa. Mortar untuk sambungan pipa dibuat dari campuran dengan perbandingan
volume 1PC: 3 pasir dan ditambah dengan ”hydrated lime” 10% dari berat semen.
Kuat desak mortar umur 28 hari harus tidak kurang dari 50 kg/cm2.
ST - 71
Spesifikasi Teknis
Sebelum memasang pipa yang berikutnya, Penyedia Jasa harus menuangkan mortar
semen PC dengan merata pada separo dari bagian dasar ”tongue” sambungan pipa
yang sudah terpasang lebih dahulu. Pada saat yang sama Penyedia Jasa harus
menuangkan mortar semen PC dengan merata pada separo bagian atas ”groove” pipa
yang akan dipasang berikutnya. Mortar harus cukup tebal sehingga sambungan
”groove & tongue” terbentuk dengan baik dan kuat.
Sesudah pipa beton pracetak terpasang dengan baik, Penyedia Jasa harus mengisi
bagian/ruangan yang tersisa dari sambungan dengan mortar sehingga terbentuk
gelang sekeliling sambungan. Penyedia Jasa harus membersihkan dan menghaluskan
bagian dalam dari sambungan pipa dan merawat mortar di bagian luar sambungan
agar tetap lembap selama tidak kurang dari 2 (dua) hari atau sesuai perintah PPK
untuk diurug kembali.
Penyedia Jasa tidak diizinkan untuk melaksanakan urugan kembali sebelum PPK
melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan urugan kembali dengan pemadatan di sekeliling
dan atas pipa beton pracetak sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini. Khusus
untuk pemadatan tanah urugan di bagian separo bawah pipa harus dilaksanakan
dengan baik dan hati-hati dengan kepadatan yang memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi ini.
Pengukuran dan Pembayaran Pipa Beton Pracetak
Pengukuran pipa beton pracetak dilakukan berdasarkan ukuran panjang atau meter
(m) pipa yang dipasang. Jumlah panjang yang dimaksud adalah jumlah panjang pipa
beton pracetak dengan diameter tertentu yang benar-benar dipasang di lokasi
pekerjaan termasuk seluruh konstruksi sambungan dan tidak diberikan kelonggaran
untuk hubungan antara pipa dengan tembok/dinding dan bangunan.
Pembayaran pekerjaan pipa beton pracetak dilakukan berdasarkan harga satuan
pekerjaan tersebut yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk setiap
ukuran diameter pipa. Pembayaran sudah termasuk biaya dan ongkos untuk
penyediaan, pemasangan, pekerja, material, alat dan peralatan, penyiapan fondasi
dan sambungan pipa serta pekerjaan pendukung lainnya yang dilakukan untuk
kemudahan, kelancaran dan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan. Pembayaran untuk
pekerjaan galian dan urugan kembali dilakukan terpisah sesuai dengan jenis pekerjaan
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
3.7.2 Alternatif Pelaksanaan Beton Pracetak
Beton pracetak dapat diaplikasikan untuk bagian/elemen dari bangunan.
Bila Penyedia Jasa bermaksud mengerjakan bagian/elemen dari bangunan beton
dengan beton pracetak dan bukan dituang setempat, Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada PPK untuk mendapat persetujuan, rincian dari perhitungan,
modifikasi dimensi dan spesifikasi beton yang diusulkan dalam perubahan pelaksanaan
tersebut.
ST - 72
Spesifikasi Teknis
Penyedia Jasa juga harus menyerahkan metode kerja pembuatan beton pracetak,
pengangkutan, penyimpanan, penempatan dan penyetelan di lokasi pekerjaan. PPK
kemungkinan menyetujui usulan tersebut dengan atau tanpa modifikasi, dan Penyedia
Jasa akan dibayar untuk beton pracetak tersebut dengan harga semula, bila tidak ada
perubahan cara pelaksanaan, dan berdasarkan gambar serta harga satuan semula/asli
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Beton pracetak diproduksi per unit, metode kerja dan kualitas beton yang dihasilkan
harus sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Spesifikasi teknis ini.
Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan Beton terbagi dalam tiga (3) sub item pekerjaan, yaitu Pembongkar beton,
penulangan beton(pembesian), bekisting, dan pengecoran beton.
3.8.1 Pembongkaran Beton
Pekerjaan pembongkaran beton ini dilakukan terhadap beton lama, pekerjaan
pembongkaran dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan gambar rencana/kondisi
lapangan dan atas pengarahan direksi teknis dan bekas pembongkaran langsung kami
buang pada tempat tertentu agar tidak menumpuk di dekat lokasi pekerjaan.
Tenaga yang dipakai adalah Pekerja dan mandor, serta menggunakan peralatan jack
hammer dan genset, 12 hp.
Pembayaran untuk pekerjaan pembongkaran beton dilaksanakan sesuai dengan
harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk
pekerja, peralatan dan semua pekerjaan penunjang dan upaya lain untuk kelancaran
pekerjaan yang diperlukan untuk pekerjaan pembongkaran beton.
No. Analisa Uraian Satuan Pengukuran
U.4.10.4 Bongkar 1 m3 Beton beton mutu sedang 20 M3
MPa ≤ fc’ ≤ 40 MPa dengan Jack hammer
3.8.2 Penulangan Beton(Pembesian)
Penulangan pelat untuk besi beton Ø < 12 mm, cara Manual
Pekerjaan penulangan beton dengan besi beton diukur dalam satuan kilogram (Kg)
besi tulangan, sesuai dengan dimensi dan jumlah yang ditunjukkan dalam gambar
kerja dan telah diselesaikan dengan rapi.
Pembayaran untuk pekerjaan penulangan besi beton dilaksanakan sesuai dengan
harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk
pekerja, bahan bangunan, peralatan dan semua pekerjaan penunjang dan upaya lain
untuk kelancaran pekerjaan yang diperlukan untuk pekerjaan penulangan beton.
Pembesian jaring kawat (Wiremesh M6) untuk pelat atau dinding atau Ferrocement
Pekerjaan penulangan beton dengan jaring kawat (wiremesh) diukur dalam satuan
kilogram (Kg) besi jaring, sesuai dengan dimensi dan jumlah yang ditunjukkan dalam
gambar kerja dan telah diselesaikan dengan rapi.
Pembayaran untuk pekerjaan penulangan besi beton dilaksanakan sesuai dengan
harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk
ST - 73
Spesifikasi Teknis
pekerja, bahan bangunan, peralatan dan semua pekerjaan penunjang dan upaya lain
untuk kelancaran pekerjaan yang diperlukan untuk pekerjaan penulangan beton.
No. Analisa Uraian Satuan Pengukuran
U.4.6.a.1 (a) 1 kg Penulangan slab untuk BjTP atau BjTS Kg
diameter < 12 mm, cara Manual
3.8.3 Bekisting
Pekerjaan bekisting diukur dalam satuan meter persegi (m2), sesuai dengan dimensi
yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan telah diselesaikan dengan rapi, dalam
analisa yang digunakan bahan untuk bekisting digunakan 2 kali dengan pertimbangan
untuk mengefisiensikan harga dan fungsi.
Pembayaran untuk pekerjaan bekisting dilaksanakan sesuai dengan harga satuan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk pekerja, bahan
bangunan, peralatan dan semua pekerjaan penunjang dan upaya lain untuk
kelancaran pekerjaan yang diperlukan untuk pekerjaan pembuatan bekisting.
No. Analisa Uraian Satuan Pengukuran
A.1.03.2b.2 1 m2 Bekisting expose pelat lantai beton dg M2
multiflex 18 mm (TP), JaTm 0,60 m
3.8.4 Beton
Pekerjaan pembetonan diukur dalam satuan meter kubik (m3), sesuai dengan dimensi
yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan telah diselesaikan dengan rapi, dalam
analisa yang digunakan, semua pekerjaan beton dilaksanakan menggunakan ready
mixed (truck molen) agar didapatkan campuran beton yang homogen, dan memenuhi
secara kualitas, kecuali dinyatakan agar dilaksanakan secara manual.
Pembayaran untuk pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan harga satuan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk pekerja, bahan
bangunan, peralatan dan semua pekerjaan penunjang dan upaya lain untuk
kelancaran pekerjaan yang diperlukan untuk pekerjaan pembuatan beton.
No. Analisa Uraian Satuan Pengukuran
A.1.03.1c.1 Pekerjaan beton mutu K125 (Beton Ready M3
Mix)
A.1.03.1c.1 Pekerjaan beton mutu K175 (Beton Ready M3
Mix)
Peralatan
Penyedia Jasa wajib menyerahkan spesifikasi alat berat yang akan digunakan pada paket
pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan persetujuan
sebelum alat-alat tersebut digunakan, serta bertanggung jawab untuk pemeliharaannya agar
dapat digunakan selama pekerjaan berlangsung.
Faktor-faktor penting dari alat berat adalah bagian atau kekuatan yang mempengaruhi
produktivitas item pekerjaan tertentu. Penyedia Jasa diharapkan memerhatikan faktor
tersebut dalam menawarkan alat berat, agar dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak terjadi
kendala.
ST - 74
Spesifikasi Teknis
Alat berat yang akan digunakan pada paket pekerjaan sebaiknya merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisah, yaitu kondisi alat sudah terpasang dan dapat digunakan sesuai fungsinya
dengan mempertimbangkan keselamatan kerja.
Dalam dokumen ini, alat berat akan dibagi dalam beberapa kategori, sebagai berikut:
Pekerjaan Tanah (Earthwork)
4.1.1 Excavator Standard
Excavator Standard yang umum digunakan pada pekerjaan galian tanah untuk bidang Sumber
Daya Air (SDA) berkisar 10 – 25 ton dengan kapasitas bucket sampai dengan 1,3 m3,
spesifikasi excavator dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1 Spesifikasi Excavator Standard
Standard Excavator
Kategori (ton) 10 11 12 13 14 15
Tenaga (Hp) 70 – 85 75-100 75 – 100 75 – 100 75 – 110 75 – 110
Kapasitas Bucket
0,5 0,6 0,6 0,7 0,7 0,8
s.d. (m3)
Lebar alat (m) 2,3 – 2,5 2,3 – 2,5 2,3 – 2,6 2,4-2,7 2,4-2,7 2,5 – 2,7
Tabel 2 Spesifikasi Excavator Standard (lanjutan)
Standard Excavator
Kategori (ton) 16 17 18 19 20
Tenaga (Hp) 95 – 120 100 – 120 100 – 130 105 – 135 130 – 160
Kapasitas Bucket s.d.
0,8 0,9 1 1,1 1,2
(m3)
Lebar alat (m) 2,5 – 2,7 2,5 – 2,8 2,5 – 2,8 2,5 – 2,8 2,5 – 2,8
Tabel 3 Spesifikasi Excavator Standard (lanjutan)
Standard Excavator
Kategori (ton) 21 22 23 24 25
Tenaga (Hp) 130 – 170 130 – 170 130 – 170 130 – 170 150-180
Kapasitas Bucket
1,2 1,3 1,3 1,3 2
s.d. (m3)
Lebar alat (m) 2,5 – 3 2,7 – 3,2 2,7 – 3,2 2,7 – 3,2 2,7 - 3,2
4.1.2 Dump Truck
Dump truck yang umum digunakan pada pekerjaan pengangkutan material galian atau
timbunan di bidang SDA memiliki kapasitas bak antara 3 -10 m3. Spesifikasi Dump truck dapat
dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4 Spesifikasi Dump Truck
Dump Truck
Konfigurasi sumbu 1-2 1-2.2
Jumlah Sumbu 2 3
Jenis Besar Tronton
Jumlah Ban 6 10
Tenaga (Hp) 100 – 240 220-400
Indeks Dump truck s.d. (m3) 8 25
ST - 75
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi dump truk yang direncakan untuk pekerjaan buangan ke luar yaitu dump truck
dengan konfigurasi 1-2, dengan indeks 4 m3.
Pekerjaan Beton (Concrete Work)
4.2.1 Portable Concrete Mixer (Molen)
Tabel 5 Spesifikasi Portable Concrete Mixer
Portable Concrete Mixer (Molen)
Kategori (kg) 25 50 50 90
Tenaga (Hp) 5,5 5,5 8 7 10
Drum (l) 120 200 350 425 1000
Kapasitas (Kg) 25 25 50 50 90
Berat (Kg) 70 400 500
4.2.2 Concrete Vibrator
Concrete Vibrator yang umum digunakan pada pekerjaan pengecoran ready mix di bidang
SDA dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 6 Spesifikasi Concrete Vibrator
Concrete Vibrator
Tipe Portable Internal
Tenaga (Hp) 1,2 5,5
Bahan bakar Bensin Bensin
4.2.3 Concrete Pump
Concrete Pump yang umum digunakan pada pekerjaan pengecoran ready mix pada bidang
SDA dapat dilihat pada tabel berikut:
Concrete Pump
Tipe kodok Dengan boom
Kategori 40 60 40-14
Produksi teoritis (m3/jam) 40/26 60/36 40
Tekanan maksimal 10/7,6 13/7 10
Radius pengecoran (m) 13-16
Jenis katup s s S
Silinder beton (mm) Φ180 × 1.200 Φ200 × 1.650 Ф180 × 1.300
Kapasitas hopper (L) 400 800 500
Feeding height(mm) 1100 1100
Diameter outlet (mm) Φ150 Φ180 Ф150
Tinggi boom (m) 15,4
Tenaga pompa (kw) 82 129 82
Tenaga pompa (hp)
Tenaga penggerak (hp) 32
Ukuran maksimal agregat Slick/scree: Slick/scree:
30
(mm) 40/50 40/50
Diameter dalam (mm) Φ125 Φ125 100
ST - 76
Spesifikasi Teknis
5.000 x 1.850 x 4.500 x 1.750 x 7.500 x 2.200 x
Dimensi (mm)
1.700 1.600 2.920
Berat (kg) 4.500 6.000 6.500
Max. Theoretical
Vertical/Horizontal Conveying 120/500 180/800
Distance (m)
ST - 77
Spesifikasi Teknis
Mata Pembayaran Utama
Pembesian
Pekerjaan Beton Mutu K125 (Beton Ready Mix)
Item pekerjaan pengadaan, harap penawaran yang dibawa oleh peserta sudah termasuk
biaya pemasangan, aksesoris, biaya pemeriksaan kualitas, manual operasi dan
pemeliharaan, dan biaya antar/ loco dan franco.
ST - 78
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Beton Mutu K175 (Beton Ready Mix)
Item pekerjaan pengadaan, harap penawaran yang dibawa oleh peserta sudah termasuk
biaya pemasangan, aksesoris, biaya pemeriksaan kualitas, manual operasi dan
pemeliharaan, dan biaya antar/ loco dan franco.
ST - 79
Spesifikasi Teknis
Penutup
1. Kontraktor yang mempergunakan bahan-bahan, alat-alat dan segala
sesuatunya yang diperlukan untuk pekerjaan ini, dianjurkan semaksimal
mungkin menggunakan produksi Dalam Negeri.
2. Dalam hal upaya penyedia jasa menyelesaikan seluruh pekerjaan ini, tidak
dibatasi oleh peralatan dan personil yang ada dalam dokumen pengadaan ini.
Penyedia jasa dapat menggunakan atau menambah jumlah, jenis dan kapasitas
peralatan serta personil semaksimal mungkin tanpa diberikan tambahan biaya.
ST - 80