| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016761017307000 | Rp 17,925,440,691 | - | |
CV Neo Karya | 09*1**7****03**0 | - | - |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0032597981941000 | Rp 18,468,805,862 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran dan Dokumen Penawaran Teknis, Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, point 28.13 Evaluasi Adminstrasi b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila : 1). syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a). Jaminan Penawaran; b). Dokumen Penawaran Teknis; | |
| 0021684261101000 | Rp 15,000,000,000 | Kapasitas peralatan utama status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa dengan PT. Bumindo Sakti No. 0198/SPSP/BS/BS/I/2024 Tanggal 11 Januari 2024 yaitu 4 Unit Dump Truck merk Hino kapasitas 3900 CC berbeda / tidak sama dengan bukti kepemilikan / penguasaan dari pemberi sewa berdasarkan bukti dukung kepemilikan STNK/BPKB No. Polisi W 9318 UJ, W 9043 UJ, W 9044 UJ dan W 9320 UJ yang berkapasitas 4009 CC. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): "Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa." | |
| 0026454140322000 | Rp 15,000,000,000 | Tidak hadir Klarifikasi dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi sesuai undangan melalui SPSE tanggal 22 Januari 2024, Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, point 28.14 "Evaluasi teknis d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0012184529831000 | Rp 15,233,291,118 | 1. Kapasitas peralatan utama status sewa pada Daftar Isian Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa dengan CV. Arena Sukses No. 02/AS-PL//I/2024 Tanggal 8 Januari 2024 yaitu 3 Unit Dump Truck merk Hino kapasitas 3900 CC berbeda / tidak sama dengan bukti kepemilikan / penguasaan dari pemberi sewa berdasarkan bukti dukung kepemilikan STNK/BPKB No. Polisi DN 8765 AJ, DN 8507 VJ dan DN 8764 AJ yang berkapasitas 4009 CC. 2. Kapasitas peralatan utama status milik pada Daftar Isian Peralatan Utama yaitu 1 Unit Tangki kapasitas 4000 Liter berbeda / tidak sama dengan bukti kepemilikan / penguasaan berdasarkan bukti dukung kepemilikan Kwitansi dari PT. Macando Mitra Raya tertanggal 16 Januari 2020 yang berkapasitas 8000 Liter. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): "Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa." 3. Identifikasi Bahaya yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP), berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, point 28.14 "Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan : (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; | |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | Rp 18,648,000 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran dan Dokumen Penawaran Teknis, Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, point 28.13 Evaluasi Adminstrasi b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila : 1). syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya : a). Jaminan Penawaran; b). Dokumen Penawaran Teknis; |
| 0028837334941000 | Rp 18,175,951,834 | Tidak hadir Klarifikasi dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi sesuai undangan melalui SPSE tanggal 22 Januari 2024, Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, point 28.14 "Evaluasi teknis d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0016396491804000 | Rp 15,840,603,854 | Kapasitas peralatan utama status milik pada Daftar Isian Peralatan Utama yaitu 3 Unit Dump Truck merk Isuzu dan Mitsubishi kapasitas 3900 CC berbeda / tidak sama dengan bukti kepemilikan / penguasaan berdasarkan bukti dukung kepemilikan BPKB No. Polisi DD 8709 RP, DD 8710 RP kapasitas 4.570 CC serta DD 9640 XA yang berkapasitas 3908 CC. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): "Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa." | |
| 0316634195941000 | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - |
| 0033084690201000 | - | - | |
PT Rafla | 00*5**6****41**0 | - | - |
| 0719607723807000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0021624242656000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0805648474807000 | - | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0627078439833000 | - | - | |
| 0808867865801000 | - | - | |
PT Tantui Enam Konstruksi | 08*3**7****01**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0019931419831000 | - | - | |
| 0423781103942000 | - | - | |
| 0708725395805000 | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0741527105942000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN TANGGUL DAN PERBAIKAN SUNGAI KALI MEJA
KAB. HALMAHERA TIMUR PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama
Perkotaan, dan Pengamanan Pantai
Pekerjaan : Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Kali Meja
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Panjang Tanggul dan Sungai yang dibangun
Jenis Keluaran (Output) : Sungai yang dinormalisasi dan Tanggul yang
dibangun/ditingkatkan
Volume Keluaran : 1,00
Satuan Ukur Keluaran (Output)) : Km
1 SPESIFIKASI UMUM KEGIATAN
1.1 Uraian Umum Kegiatan
• Latar belakang
Provinsi Maluku Utara merupakan provinsi yang terdiri dari banyak pulau-pulau,
total wilayah daratan 33.321,22 km2. Secara geografis Provinsi Maluku Utara
terletak antara 3° Lu – 3° Ls dan 124° – 129° bujur timur. Ditinjau secara
administratif Daerah Tingkat I Maluku Utara dibagi menjadi 8 (delapan)
Kabupaten dan 2 Kota :
▪ Kota Ternate
▪ Kota Tidore
▪ Kabupaten Halmahera Tengah
▪ Kabupaten Halmahera Utara
▪ Kabupaten Halmahera Selatan
▪ Kabupaten Halmahera Barat
▪ Kabupaten Halmahera Timur
▪ Kabupaten Kepulauan Sula
▪ Kabupaten Pulau Taliabu
▪ Kebupaten Pulau Morotai
Kepulauan yang ada di Provinsi Maluku Utara sebagian besar masih berupa hutan
dengan di dalamnya dijumpai banyak sungai.
Masalah banjir di DPS Sungai Kali Meja yang berapa pada Wilayah Sungai
Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara sangat dirasakan oleh masyarakat
khususnya masyarakat yang berada dibantaran sungai dan di segmen hilir, dilokasi
daerah pemukiman. Banjir di lokasi pekerjaan terjadi seiring dengan meningkatnya
intensitas hujan. Hal ini terjadi karena aliran air terjebak oleh ketidakmampuan
kapasitas alur sungai di bagian hilirnya untuk mengalirkan air ke muara. Kondisi
semacam ini akan terjadi lebih parah lagi apabila terjadi hujan dan air laut pasang.
Kerusakan sungai merupakan masalah dan fenomena alam yang tidak dapat
dicegah, tapi hanya bisa dikendalikan, dikurangi dan direduksi kerugian akibat
banjir yang terjadi. Sungai Kali Meja mempunyai morfologi sungai yang berkelok-
kelok mengikuti celah-celah perbukitan. Selain itu kondisi sungai yang berbelok-
belok (bermeander) sering kali mengakibatkan terjadinya penggerusan dan disisi
lain terjadi pengendapan akibatnya sepanjang Sungai Kali Meja penampangnya
kelihatan tidak beraturan dan cenderung mengalami penyempitan yang dapat
menyebabkan semakin berkurangnya kapasitas tamping alur sungai.
Selain sebagai sumber utama bagi pengairan dan potensi yang apabila dikelola,
dikembangkan dan dimanfaatkan akan dapat memberikan sumber devisa dan
kemakmuran kepada bangsa dan negara, Sebagian besar wilayah dan aliran sungai
di negeri ini mempunyai permasalahan-permasalahan yang perlu di tanggulangi.
• Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Kali
Meja adalah untuk mengamankan daerah pertanian, pemukiman, perkebunan dan
infrastruktur umum lain dari luapan air Sungai Kali Meja yang sering terjadi setiap
musim hujan.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meredam besarnya daya rusak
banjir yang menyebabkan terjadinya kerusakan (longsor) tebing sungai yang
mengakibatkan perubahan alur sungai.
1.2 Dasar Hukum
a. Undang – Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 08 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Sistem Keselamatan
konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi
i. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional
Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi;
k. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 33/KTPS/Dk/2023 tentang
penetapan jabatan kerja dan konversi jabatan kerja eksisting serta jenjang kualifikasi
bidang jasa konstruksi
l. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
1.3 Lokasi Pekerjaan
Secara administratif Lokasi Pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai
Kali Meja terletak di Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Prov.
Maluku Utara. Dan secara geografis lokasi pekerjaan berada antara: 1°06'49.8" Lintang
Utara 128°11'57.5" Bujur Timur.
Peta Lokasi Pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Kali Meja
1.4 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Kali
Meja pada Tahun Anggaran 2024 adalah selama 240 hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Satuan Kerja SNVT
Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara pada Pejabat
Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai II.
1.5 Jenis Kontrak, Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
1) Jenis kontrak
Jenis Kontrak yang dipakai adalah Kontrak Harga Satuan.
2) Tata Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran merupakan hasil dari total volume yang
telah dikerjakan baik itu satuan meter kubik, satuan meter persegi dan Lump Sum.
3) Tata Cara pembayaran
Cara pembayaran dilakukan secara termin sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah dicapai.
1.6 Ruang Lingkup Pekerjaan
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku Provinsi Maluku Utara mengerjakan
Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Kali Meja untuk melindungi
Permukiman. Secara umum pekerjaan yang akan dilaksanakan, yakni:
I Pekerjaan Persiapan
II Penerapan SMKK
III Pekerjaan Konstruksi
1. Pembersihan dan striping/kosrekan
2. Galian Tanah Mekanis
3. Timbunan Tanah Hasil Galian Dirapihkan
4. Timbunan Tanah (Borrow Material) Dipadatkan
5. Bronjong Pabrikasi
6. Geotextile Non Woven
7. Gebalan Rumput
8. Pasangan Batu 1 Pc : 4 Ps
9. Plesteran 1 PC : 3 PS
10. Beton Bertulang f'c = 14.5 Mpa (K-175) termasuk Pembesian dan Bekisting
11. Dewatering
1.7 RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen
kontrak. RKK dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk
selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna
Jasa dalam penerapan SMKK. Berikut ini merupakan jenis/tipe pekerjaan beserta
identifikasi bahayanya berdasarkan Permen 10 tahun 2021 penetapan risiko pada
proyek ini adalah risiko sedang berdasarkan besaran jumlah HPS diatas 10 miliar dan
memperkerjakan tenaga kerja konstruksi 25 orang keatas.
JENIS/TIPE PENETAPAN
NO. IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN RISIKO
(1) (2) (3) (4)
1 Galian Tanah Mekanis tertimbun material hasil galian sedang
1.8 Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan pagu dana Rp. 18.750.000.000,- (Delapan
belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) termasuk PPN dengan dibiayai DIPA
APBN Tahun Anggaran 2024
Nilai HPS sebesar Rp. 18.750.000.000,- (Delapan belas miliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah) termasuk PPN dengan dibiayai DIPA APBN Tahun Anggaran 2024
1.9 Persyaratan Badan Usaha
Pada paket pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Kali Meja
diperuntukkan bagi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Bidang Usaha Menengah
serta disyaratkan :
disyaratkan :
✓ Kode Subklasifikasi : BS010
✓ Subklasifikasi : Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya
Air
✓ KBLI 2020 : 42911
Atau;
✓ Kode Subklasifikasi : SI001
✓ Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan prasarana Sumber Daya
Air Lainya.
✓ KBLI 2015 : 42911
2 SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA, PERSONIL MANAJERIAL DAN MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
KONSTRUKSI
2.1 SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA
Peralatan utama yang disyaratkan dalam Proses Pemilihan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai
Kali Meja sebagai berikut :
NO. JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Excavator 130 – 170 HP 3 Unit
2 Bulldozer 155 HP 1 Unit
3 Vibrator Roller 8 – 12 Ton 1 Unit
4 Dump Truck 3900 cc 3 Unit
5 Water Tank Truck 4000 Liter 2 Unit
6 Concrete Mixer 0,35 – 0,60 M3 3 Unit
Peralatan utama yang wajib disediakan oleh Penyedia Jasa dalam Dokumen Kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tanggul
dan Perbaikan Sungai Kali Meja sebagai berikut :
NO. JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 Excavator 130 – 170 HP 6 Unit
2 Bulldozer 155 HP 1 Unit
3 Vibrator Roller 8 – 12 Ton 1Unit
4 Dump Truck 3900 cc 10 Unit
5 Water Tank Truck 4000 Liter 2 Unit
6 Concrete Mixer 0,35 – 0,60 M3 3 Unit
7 Pompa Air 10 Liter/detik 4 Unit
Jadwal kerja peralatan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah.
Waktu Penugasan
No. Peralatan Utama Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI Bulan VII Bulan VIII
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
1 Excavator 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
2 Bulldozer 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
3 Vibrator Roller 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
4 Dump Truck 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
5 Water Tanker 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
6 Concrete Mixer 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
7 Pompa Air
7 7 7 7 7 7 7 7 7
Jadwal kerja Peralatan Utama
2.2 SPESIFIKASI TEKNIS PERSONIL MANAJERIAL
Daftar personil yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Kali Meja sebagai berikut :
Jabatan dalam Jumlah
Pengalaman Kerja Sertifikat
No. pekerjaan yang akan Personil
Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan (Org)
Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen
1 Manager Proyek 4 Tahun 1 Konstruksi atau Ahli Madya Manajemen
Konstruksi (601)
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya
2 Manager Teknik 4 tahun 1
Air atau Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air (211)
3 Manager Keuangan 4 Tahun 1 -
Ahli K3 3 Tahun untuk SKA Ahli
Ahli Muda K3 Konstruksi
Konstruksi/Ahli Muda atau Tanpa Syarat
4 1 Atau
Keselamatan Pengalaman Untuk SKA Ahli
Ahli Muda K3 Konstruksi (603)
Konstruksi Madya
Jadwal penugasan personil manajerial harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam jadwal personil manajerial telah
memperhitungkan waktu pengajuan dan waktu-waktu penambahan dan pengurangan personil yang dibutuhkan serta harus ada persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi.
Waktu Penugasan
No. Personil Managerial Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI Bulan VII Bulan VIII
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
1 Manager Proyek 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
2 Manager Teknik 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
3 Manager Keuangan 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
4 Ahli K3 Konstruksi
7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7
Jadwal Penugasan Personil Manajerial
2.3 SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL / BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
2.3.1 STANDAR SPESIFIKASI
Kecuali ditentukan lain, semua bahan-bahan dan cara pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat standar yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Standar Pelaksanaan
yang ditentukan oleh : “Ketentuan-ketentuan Standar Indonesia”, berlaku 30 hari
sebelum hari pertama yang ditentukan untuk penyerahan penawaran.
Penyedia Jasa harus menyimpan ditempat pekerjaan minimum satu set dari setiap
Standar Nasional, yang sesuai/dipakai sebagai spesifikasi dan sebagai tambahan harus
menyimpan ditempat pekerjaan semua Standar Nasional yang digunakan untuk
penyediaan material, cara pelaksanaan yang dipakai dalam pekerjaan ini. Standar
tersebut harus ada pada setiap saat untuk pemeriksaan dan dipergunakan oleh Direksi.
2.3.2 PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN STRIPPING/KOSREKAN
Semua areal yang terkena proyek harus dibersihkan dari segala pohon-pohon, tanggul,
belukar, sampah, bangunan-bangunan, dan bahan lainnya yang mengganggu.
Semuanya harus disingkirkan dari daerah tersebut, dibakar, dibuang, atau seperti yang
ditunjukkan oleh Direksi. Tidak dibenarkan memindahkan/membongkar suatu
bangunan tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari Direksi. Kontraktor harus tetap
menjaga secara baik kebersihan daerah yang telah dibersihkan sebelum memulai
pekerjaan bangunan.
Setiap kerusakan pada pekerjaan atau terhadap hak milik swasta atau umum yang
disebabkan oleh operasi pembersihan yang dilakukan oleh Kontraktor harus diperbaiki
atau diganti oleh Kontraktor dan dengan biaya dari Kontraktor sendiri.
2.3.3 SEMEN PORTLAND
2.3.3.1 PERSYARATAN
Semua semen harus dari jenis semen Portland tipe 1 yang disesuaikan dengan
persyaratan dalam SNI 15-2049-2004 dan SNI 15-0302-2004.
2.3.3.2 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Contoh pemeriksaan dan pengujian semua semen harus dilaksanakan oleh Direksi
dan contoh pemeriksaan dan pengujian demikian harus sesuai dengan SNI 15-
2049-2004 dan SNI 15-0302-2004. Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada
Direksi kapan dan dimana semen itu dihasilkan dan Direksi senantiasa berhak
untuk memeriksa bahan-bahan, hasil pemeriksaan analisa laboratorium
pemeriksaan yang diadakan di tempat penimbunan semen dan mengambil contoh-
contoh dari semen untuk pemeriksaan. Penyedia Jasa harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan bagi Engineer untuk mengambil contoh-contoh.
Direksi dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu
sebelum dipergunakan. Semen yang tidak dapat diterima oleh pemeriksaan
demikian harus tidak digunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak
memuaskan dan telah dipergunakan untuk beton, spesi atau spesi injeksi, maka
spesi atau spesi injeksi demikian harus diperinthakan untuk dibuang dan diganti
dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Penyedia Jasa. Silinder atau
kubus untuk memeriksa, dari beton atau adukan yang dipakai dalam pekerjaan
sewaktu-waktu dapat dibuat oleh Direksi untuk tujuan pemeriksaan. Penyedia Jasa
harus menyediakan semua semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan
tanpa pembebanan biaya pada Employer.
Semen dapat ditolak penggunaannya atas kebijakan Engineer apabila ia berhasil
untuk mendapatkan spesifikasi-spesifikasi yang diperlukan. Semen dapat diterima
berdasarkan hasil penyelidikan selama tujuh hari, disertai riwayat kwalitas dari
penghasilan semen selama 12 bulan yang terakhir atau hasil penyelidikan selama
23 hari pada daf-tar penyelidikan biasa harus disetujui sebelum dikapalkan dari
pabrik. Pembayaran terpisah tidak dapat dibenarkan untuk semen yang digunakan
untuk beton yang terbuang, semen yang terbuang, hilang atau tidak dibukukan
karena akibat dari pemborosan atau ketidakterampilan, semen yang dipakai sebagai
pengganti kerusak-an beton, semen yang digunakan dalam beton tambahan sebagai
akibat dari keteledoran, penyalah-gunaan atau penggalian yang tidak perlu. Semen
yang digunakan untuk beton yang dituangkan oleh Penyedia Jasa untuk perluasan
bangunan atau dimanapun juga, dengan tujuan atau memberi kemungkinan atau
memudahkan pekerjaannya. Semua biaya dari semen yang ada harus dimasukkan
dalam harga satuan yang diajukan dalam harga penawaran untuk barang-barang
yang diperlukan dimana semen akan diapakai.
2.3.4 PASIR, KERIKIL, BAHAN-BAHAN BANGUNAN PASANGAN BATU DAN
PLESTERAN
LINGKUP PEKERJAAN
Semua bahan pasir kerikil dan bahan-bahan bangunan tembok yang dipakai untuk
semua bangunan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan termaktub dalam dokumen
kontrak dan untuk semua tujuan yang bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki
oleh Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang diperinci disini dan harus sesuai
dengan berkas permintaan yang termuat disini. Perjanjian dan permintaan yang
diajukan didalamnya sebelumnya berlaku, kecuali perjanjian dan permintaan diubah
tersendiri oleh Direksi untuk jenis pekerjaan tertentu.
PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN
Penyedia Jasa harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua
pasir, kerikil dan bahan-bahan plesteran dan penembokan sebagaimana diminta untuk
melaksanakan pekerjaan bangunan dan bangunan diperinci disini. Segala cara yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan
penimbunan pasir, kerikil dan bahan-bahan bangunan penembokan sewaktu-waktu
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat persetujuan
dari Direksi. Penyedia Jasa harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran
bangunan, semua tempat untuk penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan
penimbunan pasir, kerikil dan bahan pasangan batu, sehingga pemisahan dan
penyerahan akan terjadi sedikit mungkin dan bahan yang ditimbun tidak akan kena
tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir ataupun air rembesan.
Penyedia Jasa diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan
kembali pasir, kerikil ataupun bahan pasangan batu, yang terpisah atau kotor karena
timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Penyedia Jasa
harus mengatur semua pekerjaan penimbunan dengan cara yang sedemikian dengan
menaruh semua bahan langsung ditimbun dalam letak terakhir dan dengan lapisan tidak
lebih dari 1,25 m.
PASIR
Pasir yang digunakan harus sesuai dengan SNI 03-6861.1-2002. Semua Pasir yang
dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan harus disediakan oleh Kontraktor dan dapat
diperoleh dari sungai atau dari lain sumber alam yang telah disetujui. Jika Pasir didapat
dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Employer, Kontraktor
harus mengadakan segala persetujuan yang perlu dengan pemiliknya dan harus
membayar semua persewaan atau lain-lain biaya yang bersangkutan dengan hal
tersebut.
Persetujuan untuk sumber Pasir tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar (pokok)
untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut dan Kontraktor harus
bertanggung jawab untuk kwalitas dari satu demi satu semua bahan jenis yang dipakai
dalam pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan pada Direksi, sebagai pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup seberat 15 kg dari Pasir diusulkan
untuk dipakai paling sedikit 14 hari sebelum diperlukan.
Pasir alam harus dibersihkan oleh Penyedia Jasa dari semua tumbuh- tumbuhan
dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan segala macam tanah, pasir dan
kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan
dilaksanakan demikian rupa, hingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.
Bahannya harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan Pasir
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan disini.
Pasir dan kerikil halus harus bersih dan bebas dari gumpalan tanah liat, gumpalan-
gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, akali bahan-bahan organik tanah liat, dan
hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak. Jumlah presentase dari segala
macam substansi yang merugikan beratnya tidak boleh lebih dari 5%. Kerikil yang
halus seharusnya tajam berbentuk kubus, keras padat dan awet.
Semua pasir yang akan dipakai untuk produksi beton dengan spesifikasi ini harus pasir
alam. Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir” antara 2 sampai 32 atau jika
diselidiki dengan Saringan Standar. Sesuai dengan standar Indonesia untuk beton P.B.I
1971 atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Presentase Satuan Timbangan
Saringan No.
Tertinggal di Saringan
4 0 - 15
8 6 - 15
16 10 - 25
30 10 - 30
50 15 - 35
Ta1b0e0l . Prosentase Satuan Tertinggal1 D2 a-l 2am0 Saringan
Jika prosentase satPuAanN t ertinggal dalam saringan No.136 - a7d alah 20% atau kurang, batas
maksimum untuk presentase satuan dalam saringan No.8 dapat naik sampai 20%.
Saringan No. Besarnya Lobang Saringan (mm)
4 4,6
8 2,38
10 2,00
12 1,68
16 1,19
20 0,84
30 0,59
40 0,42
50 0,297
60 0,25
80 0,177
100 0,149
200 0,074
Tabel. Hubungan nomor saringan dengan besarnya lobang saringan
Pasir untuk spesi/mortel yang digunakan untuk lapisan batu atau batu cetak, plesteran
batu atau batu cetak, pasangan batu atau batu cetak harus pasir alam, bila diselidiki
dengan saringan standar, harus sesuai dengan ketentuan berikut:
Saringan No. Presentase Timbangan Melalui Saringan
8 100
10 15
Tabel. Prosentase Timbangan Melalui Saringan
Dalam batas-batas tersebut di atas, pasirnya tentu bermutu baik dan juga kasar untuk
digunakan untuk produksi pasangan batu.
Segala pasir alam dan pasir campuran harus disediakan untuk penyelidikan Direksi
untuk menetapkan apakah pasir yang dihasilkan sesuai dengan permintaan dalam
spesifikasi ini. Penyedia Jasa harus menyediakan bantuan tersebut tanpa memungut
biaya, bila Direksi menghendakinya untuk mendapatkan contoh-contoh yang
representatif untuk tujuan-tujuan penyelidikan dan untuk pengawasan fasilitas
bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan dari Direksi.
AGREGAT KASAR
Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini harus terdiri dari
agregat atau batu pecahan atau bahan pengisi lain atau kombinasi dari ini semua seperti
yang telah diperincikan.
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudha pecah, tipis
atau panjang-panjang bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari substansi yang
rusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya prosentase dari semua substansi yang
merusak dalam jumlah berapapun tidak boleh mencapai 3 % dalam beratnya. Agregat
kasar harus berbentuk baik, keras, padat, awet dan tidak berpori-pori.
Agregat kasar harus ergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 mm sampai 70
mm, atau sampai ukuran dalam batas-batas sebagaimana diperinci untuk
pekerjaan-pekerjaan khusus. Agregat kasar harus mempunyai modulus kehalusan butir
antara 6 sampai 7,5 atau bila diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan
standar Indonesia untuk beton P.B.I 1971 (N.I.2).
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Direksi, tidak
sesuai dengan ketentuan gradasi maka Penyedia Jasa harus menyaring kembali atau
mengolah kembali bahannya sendiri, untuk menghasilkan agregat sampai disetujui
Direksi.
AIR
Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air tawar yang dipakai harus
bersih, tidak mengandung minyak, asam alkali bahan-bahan organis dan bahan-
bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
ZAT TAMBAHAN
Beton dan adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air sebagaimana
ditentukan. Tidak boleh ada campuran bahan-bahan lain dengan beton atau adukan
tanpa persetujuan Direksi. Zat pelambat untuk memudahkan persiapan pembuatan
sambungan-sambungan cor, sebagaimana susunannya zat pelambat dan cara
pemakaiannya harus mendapat persetujuan Direksi. Bahaya dari penggunaan zat
tambahan dalam proses pengecoran beton adalah dapat merusak/iritasi mata jika
terkena langsung. Maka dalam hal ini perlu digunakannya APD seperti kacamata dan
masker untuk mencegah hal tersebut.
2.3.5 BAJA TULANGAN BETON
BAHAN (MATERIAL) DAN UKURAN BATANG
Semua besi yang dipakai di atas harus mempunyai sertifikat dari produsen/pabrik.
Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI 2052:2002.
Penyedia Jasa dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang pengujian oleh
pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk disetujui oleh Dieksi.
PEMBENGKOKAN/PEMBENTUKAN DAN PEMBERSIHAN
Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekatnya. Dimana ada
kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan diperiksa kembali dan bila perlu
akan dibersihkan.
Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan
ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada
Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mempersiapkan daftar pembengkokan tulangan
dalam bentuk yang disetujui Direksi.
PEMASANGAN
Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar/perhitungan dan
dipastikan tidak terjadi pergeseran/pemindahan dengan pemakaian kawat
pengikat tulangan beton atau alat-alat klem yang sesuai pada perpotongan / pertemuan-
pertemuan tulangan.
Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang
tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun. Dimana bagian penunjang menonjol
di atas dasar beton yang direncanakan untuk menerima plesteran yang rata, penunjang
ini harus dibuat dari logam yang tidak dapat berkarat (noncorrodible). Penyedia Jasa
harus membuat atau menyediakan ganjelan balok beton menurut petunjuk Direksi.
2.3.6 TIMBUNAN TANAH (BORROW MATERIAL) DIPADATKAN
Material dalam kategori ini terdiri dari material yang sesuai dan disetujui direksi.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari direksi. Untuk kegiatan ini, tanah
timbunan diambil dari Borrow Area yang telah mendapat persetujuan dari direksi.
Material urugan harus bergradasi baik, bebas dari bahan organik seperti yang dapat dari
galian bangunan atau borrow area. Material harus ditaruh dalam lapisan dengan tebal
tidak lebih dari 20 cm. Semua backfill harus dipadatkan dari lapisan 20 cm jika direksi
tidak menentukan lain, pemadatan dilakukan dengan meggunakan stamper atau alat
berat lainnya.
Setiap lapis harus dipadatkan dengan alat tumbuk mekanis atau bahkan dengan cara lain
yang disetujui direksi.
Tingkat dari kompaksi untuk backfill biasa diambil 90% dari berat jenis kering sesuai
ASTM D.698 pada kelembaban optimum.
Untuk backfill pilihan harus dikompaksi hingga berat jenis relative mencapai tidak
kurang dari 90% seperti ketentuan ASTM D.2049.
2.3.7 PASANGAN BATU KALI 1 PC : 4 PS
Umum
1). Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pembuatan struktur penyangga yang dibuat dari pasangan batu
kali dengan perekat mortar sesuai ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua
bahan, Upah kerja dan alat bantu lain yang diperlukan.
b. Umumnya pasangan batu kali dibutuhkan sebagai dasar penyangga dinding penyekat
ruang yang tidak lebih dari ketinggian 4 meter, dinding penahan tanah, got/saluran,
dinding penahan plat goronggorong dan pekerjaan lain yang ditunjuk dalam
gambar dan spesifikasi ini.
2). Toleransi Dimensi
a. Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi dari 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar
disekitarnya.
b. Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan saluran
air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda lebih dari 2
cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau yang telah disetujui, juga
tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang ditentukan
atau disetujui.
c. Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar minimal 25 cm.
3). Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Sebelum mulai menggunakan bahan batu yang diusulkan untuk pekerjaan pasangan
batu kali dengan mortar, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan
contoh pasangan batu untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
b. Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan
menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
4). Jadwal Kerja
a. Jumlah pekrjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan waktu
haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk menjamin agar
seluruh batu hanya dipasang dengan adukan mortar baru.
b. Setiap memulai pekerjaan pasangan batu harus sepengetahuan dan seijin Direksi
Pekerjaan.
5). Kondisi Tempat Kerja
Tempat kerja agar senantiasa kering dan dijamin tersedia fasilitas sanitasi dengan
memadai dilapangan serta kenyamanan para pekerja dilapangan untuk menghasilkan
pekerjaan yang optimal.
6). Perbaikan Pekerjaan yang ditolak dan Pemeliharaan yang telah diterima
a. Pekerjaan pasangan batu yang tidak memenuhi toleransi, rusak, dan ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus diperbaiki segera oleh Penyedia Jasa dengan
biaya sendiri dan cara yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b. Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin dari semua
pekerjaan pasangan batu dengan mortar hingga waktu serah terima pekerjaan
kepada Pemilik.
Bahan
Adukan
N Jenis keterangan adukan Komposisi
o
1 A1 1 pc : 2 ps
2 A2 1 pc : 3 ps
3 A3 1 pc : 4 ps
4 A4 1 pc : 5 ps
pc = Portland Cement ( SNI 15-2049-2004 ASTM C 150-07 )
ps = Pasir Pasang ( SNI 03-4428-1997 )
Bahan
a. Batu yang dipergunakan adalah batu yang keras dan tidak porous, bersih dan besarnya
tidak lebih dari 30 cm.
b. Semen, pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang ditentukan dalam pekerjaan
beton. Penggunaan adukan :
A2 = Digunakan untuk kepala pondasi yang dibuat setinggi 20 cm, diukur dari
permukaan atas pondasi ke bawah.
A4 = Digunakan untuk pasangan batu kali secara umum atau sesuai dengan gambar
kerja.
2.3.8 BRONJONG PABRIKASI
Pasangan Bronjong Pabrikasi terutama digunakan pada :
▪ Pengamanan slope tanggul sungai
Semua bangunan yang akan dibuat termasuk detailnya sejauh mungkin disajikan dalam
gambar.
a. Bahan Pronjong
Bronjong yang dipakai adalah bronjong pabrikasi yang terbuat dari kawat lunak
berlapus seng galvanized yang dianyam dengan menggunakan mesin pengayam
(pabrikasi).
b. Ukuran Bronjong
Ukuran bronjong yang dipakai adalah :
- Panjang = 2,0 m
- Lebar = 1,0 m
- Tinggi = 0,5 m
Lebar bukaan (mesh) sesuai spesifikasi pabrik (8 x 10 ) cm
c. Diameter Kawat
Diameter kawat untuk anyaman bronjong yang dipakai adalah 3,00 mm, dan kawat sisi
memakai diameter 4,0 mm.
d. Kawat Pengikat
Semua bagian tepi dari bronjong termasuk panel dan sekat harus terikat rapat pada
kawat sisi secara mekanikal, hal ini untuk menjaga terlepasnya anyaman, dengan
diameter kawat pengikat adalah 2,2 mm.
e. Pengisian/Pemasangan
- Batu yang digunakan untuk pengisian bronjong harus cukup keras dan tahan lama.
- Batu harus diletakkan dalam bronjong dengan hati-hati untuk mencegah kerusakan
kawatnya dan batu yang dipakai adalah batu kali atau batu belah dengan ukuran besar
antara 20 – 30 cm dan batu pengunci antara 10 – 20 cm.
- Bronjong yang ditempatkan pada bagian yang bersinggunagan dengan tanah harus
diberi ijuk setebal 5 cm padat, agar rembesan air tidak membawa tanah yang
mengakibatkan penurunan tanah dibagian belakang bronjong.
- Bronjong disetujui untuk dipasang apabila sudah memenuhi standar spesifikasi tersebut
di atas.
2.3.9 GEOTEXTILE NON WOVEN NON WOVEN
Geotekstil dipasang pada bagian yang menempel pada tebing dan dasar.
Geotekstil yang dipakai untuk lapisan filter pada revetment mempunyai
berbagai persyaratan yaitu berat 0.75 kg/m2, jenis non woven bahan dari fiber
polyester, tahan terhadap sinar ultraviolet. Fungsi dari Geotekstil sebagai
lapisan filter.
2.3.10 BETON
Beton yang diperlukan untuk berbagai bangunan yang akan dibuat menurut spesifikasi ini,
dan untuk semua tujuan yang terkait sebagaimana diminta oleh Direksi, harus terdiri dari
bahan-bahan yang ditentukan didalam spesifikasi ini dan harus dicampur, dengan
perbandingan yang sesuai dan dituang serta dibentuk sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang dijelaskan dalam spesifikasi ini, kecuali jika s ecara khusus diubah oleh Direksi untuk
setiap tim khusus dari pekerjaan.
Ketentuan dan persyaratan yang tidak ditentukan disini harus sesuai dengan Standar
Indonesia untuk beton PBI 1971 (N1-2). Bahan-bahan harus dicampur dengan
perbandingan yang ditentukan untuk dapat menghasilkan suatu beton yang padat dan
kuat, kandungan air dan semen harus diawasi agar sesuai dengan persyaratan pada sub
pasal b berikut ini.
Campuran percobaan harus disiapkan oleh Kontraktor sesuai dengan Standar Indonesia
yang relevan. Campuran percobaan dan pengujian-pengujian campuran ini
pelaksanaannya harus dihadiri oleh Direksi.
Dapat diberikan suatu toleransi pada perbandingan air/semen asal hal ini dilakukan untuk
kepuasan Direksi berdasarkan dari catatan hasil pengujian yang menyatakan bahwa
persyaratan beton yang telah ditentukan masih dapat diperoleh pada perbandingan
air/semen yang lebih tinggi.
Kontraktor tanpa biaya tambahan dari proyek, sedikitnya 45 hari sebelum memulai
pekerjaan beton harus membuat campuran-campuran percobaan untuk masing-masing
kelas beton, dengan menggunakan type mesin/peralatan yang sama seperti yang akan
digunakan untuk berbagai pekerjaan. Campuran percobaan dapat diterima dalam hal
kekuatan jika masing-masing dari ketiga tahapan adukan yang dibuat pada hari berurutan
dengan proporsi campuran yang sama, memiliki kekuatan tekan pada umur 28 hari,
sedikitnya dengan nilai yang ditentukan untuk kelas beton tertentu.
Selain dari persyaratan diatas, rancangan campuran beton, pembuatan dan cara pengujian
untuk semua beton harus diawasi oleh tenaga ahli yang mampu, yang berpengalaman
dalam pengendalian kualitas untuk produksi beton, pembuatan harus selalu berada
menghadapi sesuatu masalah yang timbul dari pembuatan beton, tenaga ahli yang mampu
tersebut harus selalu siap sedia untuk membantu tenaga yang ditetapkan untuk
pengawasan tersebut secara terus menerus.
2.3.10.1 Kelas dan Mutu Beton
Kelas dan mutu beton harus standar beton Indonesia PBI 1971 (N1-2) seperti yang
disajikan dalam tabel di bawah.
'bm Pengawasan Terhadap
Kategori
Kelas Mutu 'bk dengan Kualitas/ Kekuatan
Struktural/
(kg/c S = 46 Mutu Tekan
Bangunan
m²) (kg/cm²) Agregat (Hancur)
I B0 - - Non Pemeriksaan dengan mata Tidak ada pe-
Struktural ngujian
II BI - - Struktural Pemeriksaan dengan teliti Tidak ada pe-
ngujian
Pengujian terinci de-ngan
analisa ayakan Pengujian akan
K 125 125 200 Struktural
dilaksanakan
Pengujian terinci de-ngan
analisa ayakan Pengujian akan
Pengujian terinci de-ngan dilaksanakan
K 175 250 250 Struktural
analisa ayakan
Pengujian akan
dilaksanakan
K 225 225 300 Struktural
III K>225 > 225 > 300 Struktural Pengujian terinci de-ngan Pengujian akan
analisa ayakan dilaksanakan
- ' adalah kekuatan tekan karakteristik yang ditentukan dari hasil sejumlah besar
bk
percobaan benda uji, yang mana hanya 5% daripadanya diper-kenankan berada dibawah
harga yang ditetapkan tersebut.
- ' adalah kekuatan rata-rata, jika tidak ditentukan lain kekuatan tekan beton adalah
bm
selalu tekan dari contoh kubus beton yang berisi 150 (+ 0,06 ) mm yang diuji pada umur
28 hari.
Rumus untuk menghitung ' adalah sebagai berikut :
bk
' =' −1,64 S
bk bm
1
S =
N (
−'
)2
N −1 b bm
1
1
N
' =
bm N −1 b
1
Dimana :
N = Jumlah contoh yang harus diuji, minimal 20
= Kekuatan tekan masing-masing contoh (kg/cm²)
b
= Kekuatan tekan rata-rata (kg/cm²)
bm
S = Standar deviasi (kg/cm²)
Kekuatan tekan 80% dari benda uji harus lebih besar dari kekuatan tekan yang
ditentukan. Kekuatan tekan yang ditentukan, diklasifikasikan sebagai berikut:
Kelas I = 160 (kg/cm²) dengan benda uji silinder 15 x 30 mm pada umur 28 hari
Kelas II = 200 (kg/cm²) dengan benda uji silinder 15 x 30 mm pada umur 28
hari
Kelas III = 225 (kg/cm²) dengan benda uji silinder 15 x 30 mm pada umur 28
hari
2.3.10.2 Komposisi Beton/Campuran Beton
Beton yang dibentuk dari campuran semen, pasir, kerikil/batu pecah dan air yang
ditentukan sebelumnya semuanya dicampur dalam perbandingan yang serasi dan
diolah sebaik-baiknya sampai pada konsistensi yang baik/tepat.
Untuk beton mutu B digunakan campuran yang biasa untuk pekerjaan non struktural,
digunakan dengan perbandingan semen terhadap pasir dan kerikil tidak boleh kurang
dari 1 : 8. Banyaknya semen untuk setiap m3 beton harus paling sedikit sebesar 225 kg.
Untuk beton mutu B1 dan K 125, harus digunakan campuran normal semen, pasir dan
kerikil/batu pecah dengan perbandingan volume 1:2:3 atau 1:1, ½ : 2, ½. Banyaknya
semen untuk setiap m3 beton harus antara 300 dan 325 kg.
Untuk beton mutu K 175 dan mutu-mutu lainnya yang lebih tinggi harus digunakan
"Campuran yang direncanakan".
Campuran yang direncanakan tersebut diperoleh dari percobaan-percobaan campuran
yang memenuhi kekuatan karakteristik yang ditentukan. Banyaknya semen untuk
setiap m3 beton harus paling sedikit 325 kg.
Ukuran kekasaran kerikil/batu pecah untuk beton kelas 11 - mutu K 125, dan untuk
beton kelas 11 - K 175 - harus memenuhi batas-batas ukuran yang telah ditetapkan
dalam PBI 1971 (N1-2) pasal 3.4. dan Kontraktor, apabila diminta Direksi harus
memperoleh mutu gradasi yang telah ditentukan dengan cara mengkombinasikan
berbagai ukuran butiran agregat dalam perbandingan yang diperlukan.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk berbagai
jenis pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditentukan dari waktu ke waktu selama
pekerjaan berlangsung, demikian juga pengujian terhadap agregat-agregat dan beton
yang dihasilkan. Analisa ayakan harus dikerjakan dengan mengambil contoh-contoh
dari setiap sumber agregat, dengan pengujian minimum satu kali dalam sehari ketika
pekerjaan beton sedang berlangsung.
Perbandingan campuran dan perbandingan air/semen yang tetap harus ditentukan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan, awet
dan kekuatan yang diperlukan dengan tidak menggunakan semen yang berlebihan.
Perbandingan air/semen beton tidak boleh melebihi 0,55 dari berat untuk kelas-kelas
yang lain.
Kadar lengas bebasa dalam pasir dan agregat harus diperhitungkan dengan tepat.
Lengas bebas dalam pasir dan agregat harus diukur oleh Kontraktor tidak kurang dari
dua kali sehari setiap bahan bila pencampuran beton sedang berlangsung.
Pengujian perbandingan air/semen harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan
frekuensi tidak kurang sekali dalam seminggu. Penentuan perbandingan air/semen
akan melibatkan pencatatan data tentang agregat dan beton segar sebagai berikut :
- tanggal dan waktu
- berat bagian (batch) semen dan agregat
- kadar kelembaban dari setiap ukuran agregat
- analisa ayakan dari setiap ukuran agregat
- slump (jida dapat diterapkan)
- jumlah campuran (jika dapat diterapkan)
- hasil (yield)
- pengujian kekuatan tekan
- jumlah air campuran
- jumlah keseluruhan campuran
- perbandingan air/semen per berat.
Perbandingan campuran harus diubah bila diperlukan, untuk tujuan penghematan, hal
dapat dikerjakan, kepadatan, kekedapan, ketahanan atau kekuatan yang dikehendaki
dan Kontraktor tidak berhak memperoleh penggantian biaya karena perubahan-
perubahan yang dimaksud.
Penanaman air untuk campuran kembali beton kaku yang diakibatkan karena
pengadukan semen yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum digunakan,
tidak diperkenankan. Diperlukan adanya keseragaman konsisten/kekentalan adonan
beton antara adukan yang satu dengan adukan yang lainnya.
2.3.10.3 Pengujian Beton
2.3.10.3.1 Umum
Kontraktor harus menyediakan, merawat dan mengoperasikan peralatan yang
diperlukan untuk pengambilan contoh, penyiapan dan pengujian beton, agregat dan
air.
Kontraktor harus mengambil contoh-contoh beton dari campuran-campuran
percobaan dan dari beton di tempat pekerjaan-pekerjaan permanen dan harus
memperbaikinya bila perlu, dan menguji semuanya sesuai dengan standar yang
relevan. Bila menuang beton pada pekerjaan yang dimaksud, kontraktor harus
melaksanakan pengujian konsistensi/ slump pada permulaan dari setiap penuangan
beton.
Biaya dari semua pengujian tersebut dimaksud pengambilan dan pengiriman contoh-
contoh ke laboratorium serta semua biaya tambahan untuk itu, harus ditanggung oleh
Kontraktor, yang juga harus melaksanakan semua pengujian tersebut dibawah
pengawasan Direksi.
2.3.10.3.2 Pengujian Konsistensi/Slump
Pengujian konsistensi/slump harus dilaksanakan sesuai dengan PBI 1971 (N1-2).
Nilai slump beton harus serendah mungkin untuk menjamin pemadatan yang
sempurna dengan peralatan yang disetujui untuk pekerjaan tersebut.
Nilai slump dari beton harus tidak melebihi:
- 50 mm untuk beton yang berisikan agregat kasar dengan ukuran maksimum 75 mm,
untuk beton pada lantai jembatan, puncak dinding beton, pilar-pilar beton, beton untuk
bingkar (curbs) dan pada pelat-pelat horizontal atau hampir horizontal.
- 75 mm semua beton lainnya.
Direksi berhak untuk menunjuk nilai slump yang lebih kecil apabila hal tersebut
dapat dilaksanakan (practicable) dan akan menghasilkan beton yang berkualitas
lebih baik atau alasan penghematan.
2.3.10.3.3 Pengujian Kekuatan Tekan (Compression Test)
Kekuatan tekan beton harus ditentukan melalui pengujian 150 mm x 300 silinder
kubus 150 mm x 150 mm atau kubus 200 x 200, yang dibuat dan diuji sesuai dengan
PBI 1971 (N1-2), kecuali untuk semua contoh beton, darimana silinder-silinder akan
dicetak, potongan-potongan dari agregat kasar yang lebih besar dari 38 mm harus
dibuang dengan menyaring atau memungutnya dengan tangga.
Semua contoh harus diambil secara acak dengan disaksikan oleh Direksi, lalu
dicetak, dirawat dan diuji sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dengan benda
uji minimum 3 kubus. Cetakan yang telah terisi harus tertutup baik dengan karung
goni basah, diletakkan ditempat teduh. Setelah 24 jam, kubus-kubus cetakan harus
dikeluarkan dan dimasukkan kedalam air sampai kubus-kubus tersebut dikirim ke
laboratorium kubus-kubus tersebut dilokasi harus dilindungi dengan menggunakan
termometer.
Kecuali jika diinstruksikan lain, setiap set pengujian kubus harus terdiri dari 6 kubus,
3 kubus harus diuji pada umur 7 hari setelah pengecoran, tanggal pembuatan harus
ditulis dengan jelas pada kubus tersebut.
Frekuensi pengujian akan ditetapkan oleh Direksi atas dasar kecepatan pengecoran
dan struktur bangunan, namun tidak lebih sering dari yang diperlukan untuk
menjamin agar beton yang dicor memenuhi spesifikasi dan persyaratan rencana.
Hasil dari pengujian kubus beton harus dinilai, sesuai dengan standar yang relevan.
Persyaratan kekuatan tekan dianggap memuaskan jika kekuatan tekan kubus
berumur 7 hari tidak kurang dari tiga per empat dari kekuatan tekan kubus yang
berumur 28 hari.
Jika kekuatan tekan kubus disimpulkan dari berbagai pengujian tidak mencapai nilai
yang diinginkan, maka campuran beton tersebut harus dirancang kembali, tanpa ada
biaya tambahan dari Pemberi Pekerjaan.
Catatan-catatan :
- Kontraktor harus membuat catatan-catatan dari setiap pengujian yang diberikan dalam
satuan metrik.
- Kontraktor harus membuat catatan dalam formulir yang telah disetujui oleh Direksi dan
harus menyerahkannya kepada Direksi rangkap tiga paling lambat 3 hari setelah
pengujian dilakukan.
- Kontraktor harus pula membuat dan menyerahkan catatan-catatan mengenai suhu
udara tempat pengecoran dan temperatur beton dan bahan-bahan beton untuk disetujui
oleh Direksi.
2.3.10.4 Pengadukan/Pencampuran Beton
Kecuali bila dapat disetujui Direksi mengenai pembuatan beton kelas I, Kontraktor
harus membuat perbandingan berat masing-masing bahan pembentuk beton dari
setiap adonan secara tepat dan benar.
Air harus dituangkan ke campuran agregat dan semen dalam mesin pengaduk atau
mesin pengaduk beton yang mudah dipindah-pindah, jumlah air yang dituangkan
adalah minimum yang diperlukan. Alat untuk mengukur air harus menunjukkan
secara teliti berat yang diperlukan dan harus dirancang sedemikian rupa sehingga
pemberian air secara otomatis terhenti, bila jumlah air yang diperlukan telah tertuang
kedalam campuran/adukan.
Bahan-bahan pembentuk beton harus diaduk dan dicampur secara merata dalam
mesin pengaduk beton. Volume dari bahan yang dicampur untuk setiap pengaduk.
Keseluruhan isi adukan harus dituangkan sebelum pengadukan berikutnya
dilakukan. Lama waktu pengadukan diukur pada saat semua bahan berada didalam
drum pengaduk.
Lama pengadukan ditentukan oleh Direksi, namun harus dilakukan sedikitnya
selama 1,5 menit.
Direksi berhak untuk menambah lama waktu pengadukan bila pemasukan bahan dan
pengerjaan pengadukan gagal untuk menghasilkan adukan beton dengan campuran
bahan dan konsistensi yang merata. Beton harus seragam dalam komposisi dan
konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta perubahan-perubahan dalam
komposisi atau konsistensi. Air harus dituangkan sebelum, selama dan sesudah
pengisian bahan ke tempat mesin pengadukan. Pengadukan yang berlebihan lainnya
memerlukan penambahan air untuk mempertahankan konsistensi beton yang
diperlukan tidak diperkenankan.
Pengadukan dengan tangan hanya diperkenankan pada lokasi dimana menurut
Direksi tidak mungkin dapat dilaksanakan pengoperasian mesin pengaduk yang
dapat dipindah-pindahkan.
Untuk memudahkan pengadukan dengan tangan kontraktor harus membuat lantai
pengaduk beton dengan ketebalan tidak kurang dari 50 mm dan permukaan yang rata
dan halus paling sedikit 2 m² luasnya dikelilingi oleh dinding penahan dengan
ketinggian paling sedikit 100 mm. Semua persyaratan lain yang untuk pengadukan
beton dengan tangan adalah sama seperti yang ditentukan diatas.
Temperatur beton ketika dituang/dicor tidak boleh melebihi dari 32°C dan tidak
kurang 4,6°C. Jika temperatur beton yang akan dituang berada antara 27°C dan
32°C, beton harus diaduk di lokasi dan dituangkan segera setelah dicampur, jika
pengecor beton dilakukan ketika udara sedemikian rupa sehingga temperatur dari
adukan beton akan melebihi 32°C.
Sebagaimana ditentukan oleh Direksi, Kontraktor harus menggunakan cara yang
efektif seperti mendinginkan agregat lebih dulu dan mencampuri air lebih dahulu
dan mengecor pada waktu malam, bila perlu untuk menjaga temperatur adukan yang
akan dicor dibawah 32°C.
2.3.10.5 Pekerjaan Acuan/Cetakan
Rancangan Acuan/Cetakan
Acuan harus sesuai dengan berbagai bentuk, garis, derajat dan ukuran mendapatkan
beton seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh
Direksi. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap rancangan dari semua
pekerjaan acuan.
Bahan yang harus digunakan dan rancangan dari acuan harus mendapatkan
persetujuan Direksi sebelum pembuatan acuan dimulai, namun persetujuan tersebut
tidak akan mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk
maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang dapat terjadi atau
tampak selama penggunaan.
Direksi kapan saja dapat menolak suatu bagian dari acuan yang tampak tidak
sempurna dalam suatu hal dan kontraktor harus segera menyingkirkan acuan tersebut
dari pekerjaan dan menggantinya atas biaya sendiri.
Gambar-gambar yang menunjukkan rancangan umum dan ukuran untuk acuan
bangunan tidak perlu diserahkan kepada Direksi untuk disetujui, kecuali kalau
Direksi menuntut penyerahan tersebut.
Konstruksi Acuan/Cetakan
Acuan dapat dibuat dari logam, kayu berlapis logam, kayu lapis, papan lainnya yang
dipress atau dari papan yang diserut halus, dalam kondisi yang baik seperti yang
diperlukan untuk menghasilkan permukaan akhir yang ditentukan.
Permukaan beton harus rata dan halus bila merupakan bagian saluran, acuan untuk
permukaan-permukaan beton demikian itu dapat dibuat dari kayu atau logam dan
setiap bentuk dan ukurannya harus tepat, juga harus cukup kuat dan kokoh untuk
tetap bertahan pada posisi maupun bentuknya, apabila menahan pembebanan pada
saat berlangsungnya pekerjaan penuangan dan penggetaran beton dengan alat
vibrator untuk pemadatan.
Semua acuan yang didirikan harus kokoh, alat-alat yang cukup dan sesuai untuk
membuka acuan-acuan tanpa merusak permukaan dari beton yang sudah selesai
harus disiapkan. Sebelum beton dicor permukaan acuan harus diminyaki dengan
minyak yang biasa diperdagangkan yang secara efektif mencegah lengketnya beton
pada acuan-acuan dan tidak akan mengotori beton.
Semua material atau proses untuk melepaskan lekatan hanya dapat digunakan,
setelah disetujui oleh Direksi. Perhatian harus diberikan dalam penggunaan minyak
acuan, agar jangan sampai mengenai besi beton, karena akan mengakibatkan
hilangnya daya lekat. Fillets ukuran 20x20 mm harus diletakkan di sudut-sudut
acuan untuk menghasilkan tepi-tepi yang melereng pada permukaan beton yang
tidak terlindung (terbuka). Sudut-sudut sebelah dalam pada permukaan dan pinggir-
pinggir sambungan yang terbentuk, tidak akan memerlukan pemiringan kecuali
kalau syarat untuk pemiringan dinyatakan dalam gambar.
Semua acuan harus dilindungi dengan baik pada posisinya untuk mencegah
pengapungan atau pergeseran selama pengecoran beton. Selama pengecoran beton,
acuan dapat ditompangkan pada pilar-pilar beton, kaki-kaki logam atau dengan cara
lain yang disetujui. Penyangga acuan harus berstandar pada pondasi yang baik
sehingga tidak mungkin terjadi penurunan acuan selama pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Penggunaan kawat beton yang menembus beton untuk menjamin agar pekerjaan
acuan tetap dalam posisinya tidak diperbolehkan. Baut-baut yang menembus beton
dapat digunakan, namun jumlahnya harus dijaga seminimum mungkin untuk
menjamin pekerjaan acuan tetap kokoh. Baut-baut tersebut berdiameter dari 12 mm
dari tipe kerucut yang dapat ditanggalkan, sehingga laras baut-baut tersebut tetap
tertancap dalam beton sedangkan kerucut dapat diangkat dengan mudah. Setelah
kerucut-kerucut tersebut diangkat, lubang-lubangnya harus ditutupi spesi semen
dengan rapi dan benar. Perlu diperhatikan untuk menjamin agar penutup sesuai
dengan warna permukaan sewaktu beton mengering.
Acuan-acuan yang tidak melengkung, baik dapat dipakai lagi asalkan acuan-acuan
tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Acuan-acuan tersebut sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan. Acuan-acuan yang dimaksud harus sama bersih
setiap waktu sebelum dipakai lagi dan harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Direksi.
Bila diperhatikan dalam gambar atau bila diperlukan atau diminta oleh Direksi,
Kontraktor harus membuat pipa-pipa, benda-benda khusus, alat-alat pemasang,
pelat, sangkutan jangkar, penompang baut dan mur dan sebagainya, kedalam beton
selama berlangsungnya pekerjaan. Semua peralatan tambahan ini harus dipasang
dengan tepat dan ditunjang dengan kuat dan kelurusan serta kerataannya harus
disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan pengecoran atau beton dimulai. Tidak
diijinkaan adanya potongan besi beton untuk memungkinkan pemasangan pipa-
pipa, benda-benda khusus, dan peralatan lainnya pada pekerjaan ini tanpa
persetujuan Direksi. Beton harus dikerjakan di sekeliling pipa-pipa, benda-benda
khusus, peralatan lainnya untuk menjamin pengikatan yang sempurna agar tidak
terjadi kebocoran dengan adanya berbagai peralatan tambahan tersebut.
Jika peralatan tambahan yang akan dipasang dalam pekerjaan tidak tersedia ketika
akan diadakan pengecoran beton, maka harus dibuatkan lubang-lubang pada beton
tersebut dan peralatan tambahan harus dipasang dan dibeton sebagai pekerjaan yang
terpisah.
Lubang yang dibuat harus dengan ukuran yang luas untuk menjamin beton dapat
dipadatkan secara merata disekitar peralatan tambahan tersebut, dan harus
dilengkapi dengan penahan air (waterstops) jika diminta oleh Direksi, sebelum
menuangkan adukan beton kedalam lubang-lubang tersebut, semua bahan-bahan
yang lepas atau tidak sempurna, ceceran semen, harus disingkirkan dan permukaan-
permukaan sambungan harus dibikin kasar sepenuhnya sehingga diperoleh
permukaan yang sama sekali baru, terpahat dan kasar. Permukaan yang baru
tersebut, setelah itu harus disikat bersih dan segera sebelum adukan beton dipasang,
permukaan itu harus dibasahi dan dilabur dengan spesi semen pasir dengan ketebalan
20 mm menurut perbandingan adukan 1:2 dengan kekentalan adukan serupa susu
yang kental.
Pembukaan Acuan/Cetakan
Waktu dan cara pengikatan serta pembukaan acuan harus seperti petunjuk dari
Direksi dan pekerjaan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari
kerusakan pada beton. Beton yang masih muda umurnya tidak diijinkan untuk
dibebani. Segera sesudah acuan-acuan dibuka permukaan beton harus diperiksa
secara seksama dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera
sampai disetujui Direksi.
Acuan-acuan tidak boleh dibuka, kecuali kalau disetujui oleh Direksi, sampai
kekuatan tekan kubus adalah 100 kg/cm² atau dua kali tekanan dimana struktur akan
dibebani, yang mana diantaranya lebih besar.
Acuan-acuan hanya boleh dibuka dengan seijin Direksi dan pekerjaan
pembukaannya setelah diterima ijinnya tersebut harus dilaksanakan dibawah
pengawasan mandor yang berwenang. Ketelitian harus dilakukan selama
pembongkaran untuk menghindari goncangan atau pembalikan tekanan pada beton.
Dalam hal direksi mempertimbangkan usulan Kontraktor untuk pembongkaran
pekerjaan acuan terlalu dini, baik karena cuaca atau karena alasan lain.
Direksi dapat memerintahkan kontraktor untuk menunda pembongkaran tersebut
dan kontraktor tidak berhak atas ganti rugi karena kemunduran pekerjaan tersebut.
Untuk beton yang dibuat dengan semen Portland biasa waktu minimum untuk
membongkar pekerjaan acuan harus seperti daftar dibawah ini.
- Sisi balok, lantai dan dinding = 3 hari
- Lantai = 14 hari
- Sisi bawah balok dengan penyangga masih ditempat = 14 hari
- Pemindahan penyangga = 21 hari
2.3.10.6 Pengangkutan, Pengecoran Dan Pemadatan Beton
Penumbukan, Pencampuran Kembali (Re-Tempering)
Penumbukan kembali adukan beton yang sebagian telah menjadi keras (yakni
mencampur kembali dengan atau tanpa tambahan semen, agregat atau air) tidak
dibenarkan.
Pengangkutan
Semua adukan beton harus diangkut dari mesin pengaduk ke tempat pekerjaan secepat
mungkin dengan cara-cara yang tidak mengakibatkan pemisahan bahan (segregation).
Beton harus dituangkan ketempat akhirnya dalam waktu tidak lebih dari 30 menit
setelah beton dikeluarkan dari mesin pengaduk. Dalam hal apapun adukan yang telah
mengeras sebagian tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
Pengecoran adukan beton harus dilaksanakan dengan cara sedemikian sehingga terhindar
keterlambatan yang tidak perlu dalam menepatkan lapisan beton yang baru diatas lapisan
yang terdahulu.
Ember beton yang dapat dipakai adalah ember yang sanggup menuang dengan cepat
adonan beton dengan nilai slump yang rendah yang telah ditentukan dan mekanisme
pembuangan harus dibuat dengan kapasitas sedikitnya 0,35 m3 sekali tuang. Ember beton
harus mudah untuk diangkat/dilekatkan dengan alat-alat lainnya dimana diperlukan,
terutama untuk lokasi-lokasi yang sempit/terbatas.
Pengecoran
Segera sebelum memulai pekerjaan pengecoran semua acuan/cetakan harus diteliti secara
cermat untuk menjamin agar semua kotoran, serutan, serbuk gergaji dan limbah lainnya
telah dibuang, yaitu dengan menyingkat atau menyemprotkan air atau dengan cara lainnya
yang disetujui.
Bagian dalam dari acuan kayu harus dibasahi dengan air bersih segera sebelum adukan
beton ditempatkan kecuali kalau acuan tersebut telah dilapisi dengan lapisan acuan yang
disetujui. Tidak boleh menggunakan lapisan acuan lain selain air setelah tulangan beton
ditempatkan dalam acuan. Dalam segala hal keterlebihan air harus dibuang sebelum
adukan beton dituang.
Penuangan adukan beton harus diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengakibatkan pemisahan agregat kasar dari bahan yang lain dan harus dikerjakan secara
merata dan ditempatkan disekitar besi beton dan kedalam semua bagian acuan sedemikian
sehingga tulangan tertutup seluruhnya dan sedemikian sehingga tidak ada kekosongan
atau celah yang tertinggal. Beton harus dituang lapis demi lapis dan dari ketinggian
sedemikian rupa yang memungkinkan untuk dilaksanakan hal tersebut.
Kecuali untuk beton yang dituangkan dalam pondasi sumur, tidak boleh ada beton yang
dicor dalam air tanpa persetujuan tertulis dari Direksi, dan cara penuangan beton harus
menurut persetujuan Direksi. Beton tidak boleh dicor pada air yang mengalir dan tidak
boleh berhubungan dengan air yang mengalir tersebut sebelum beton tersebut cukup keras.
Tidak boleh mengecor beton dalam keadaan cuaca atau kondisi lain yang tidak
menguntungkan, kecuali dengan pengamanan-pengamanan yang disetujui Direksi.
Kondisi-kondisi tersebut adalah kondisi panas dan kering yang berlebihan, kondisi basah
atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pengecoran beton secara memuaskan, untuk
meneruskan pengecoran beton sewaktu terjadi hujan kecil, diperlukan penutup yang dapat
menutup daerah/tempat yang akan dicor beton termasuk mesin pengaduk dan juga harus
disediakan jas hujan yang pantas untuk para pekerjaan.
Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian bangunan, pengecoran tersebut
tidak boleh terputus sebelum bagian tersebut selesai.
Bila temperatur udara melebihi 32°C Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada
pekerjaan-pekerjaan permanen tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil langkah-
langkah pencegahan seperti pendingin agregat lebih dulu dan pengecoran diwaktu malam
sebagaimana diperlukan untuk menjaga agar temperatur beton selama pengecoran tetap
dibawah 32°C. Tidak dibenarkan mengecor beton yang dilakukan pada temperatur udara
melebihi 43°C.
Pengecoran beton harus dilaksanakan dalam bagian-bagian antara sambungan-sambungan
konstruksi yang ditunjukkan atau disetujui, jika dalam keadaan tersebut perlu
menghentikan pengecoran beton sebelum bagian tersebut selesai, maka perlu dibuat sekat
yang tegak lurus pada sumbu memanjang dari bagian tersebut dan beton harus diratakan
sampai sekat ini, dan sambungan yang terbentuk harus diperlukan sebagai sambungan
konstruksi. Pengecoran semua unsur beton precast harus dilakukan secara kontinue.
Dalam pengecoran beton dalam sambungan konstruksi yang terbentuk, tindakan-tindakan
khusus harus diambil agar beton yang baru, merapat sekali ke sambungan, dengan cara
pembobokan (puddling and spanding) dengan peralatan yang sesuai.
Setelah permukaan disiapkan dengan baik, permukaan dari sambungan-sambungan
dimana beton baru akan dicor harus dilapisi dengan semua lapisan penutup yang terbuat
dari pasta semen murni atau ditutup dengan lapisan spesi (mortar) kira-kira setebal 20 mm.
Spesi harus memiliki perbandingan semen dan pasir seperti campuran beton yang
bersangkutan, kecuali kalau ditentukan lain. Perbandingan air/semen dan konsistensi dari
spesi tidak boleh melebihi dari adukan beton yang akan ditempatkan diatasnya dan
konsistensi spesi harus sesuai untuk pengecoran dari pengerjaan dengan cara yang
ditentukan disini.
Adukan semen harus dihamparkan merata dan harus rata juga pada permukaan-permukaan
yang tidak beraturan. Beton harus segera dicor pada spesi yang baru. Beton tidak boleh
dituang melalui ketinggian vertikal yang melebihi 1,50 m, kecuali kalau Direksi
menyatakan persetujuannya mengenai cara tersebut. Beton tidak boleh dikerjakan
sepanjang acuan dengan memakai alat penggetar. Beton sejak semula harus ditempatkan
dalam posisi yang benar.
Dimana permukaan-permukaan yang akan dicor dengan beton mempunyai sifat menyerap
dan dimana perlu untuk memudahkan pengecoran dan penggetaran beton dalam papan
dasar dan pelapis seperti yang ditentukan oleh Direksi. Kontraktor harus menempatkan
lantai kerja yang terdiri dari lapisan beton setebal 50 mm. Lantai kerja harus dihamparkan
seragam pada pondasi yang dilindungi dan dibiarkan mengeras selama sedikitnya 24 jam,
sebelum penempatan beton baru. Kontraktor harus mengatur pengecoran beton
sedemikian rupa sehingga semua akibat yang merusak karena temperatur, penyusutan dan
penurunan dapat diperkecil seminimal mungkin dan batas-batas toleransinya tidak
dilampaui.
Program pengecoran beton tersebut harus disetujui oleh Direksi, namun demikian
pekerjaan tersebut tetap merupakan tanggung jawab Kontraktor bahwa semua persyaratan
dapat dipenuhi.
Pemadatan
Selama dan segera setelah pengecoran, beton harus dipadatkan dan dikerjakan secara
merata disekitar besi beton dan peralatan tetap yang terpancang serta kedalaman sudut-
sudut cetakan dengan menggunakan mesin penggetar tipe celup (immersion) dengan cara
sedemikian rupa sehingga tiap bagian adonan beton terpadatkan dalam waktu sesingkat
mungkin.
Penggelaran tidak boleh dilakukan secara langsung pada penulangan. Kontraktor harus
memiliki cukup alat penggetar yang tersedia dan dalam hal apapun tidak kurang dari 2
vibrator tipe celup yang dapat berfungsi penuh untuk setiap bagian lokasi dimana beton
sedang dicor. Jika kontraktor berpendapat bahwa penggunaan alat penggetar tipe celup
tidak praktis, Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi, sebelum pekerjaan tersebut
dimulai, untuk cara pemadatan beton yang akan digunakan.
Beton Baru
Harus diperhatikan agar tidak ada goncangan atau getaran yang mencapai beton setelah
pengikatan awal sampai paling kurang setelah beton berumur tiga hari. Dalam hal beton
yang dipadatkan dengan getaran. Lapisan beton baru tidak boleh dibuang kecuali jika
penggetaran ulang pada lapisan beton yang lebih bawah menyebabkan beton menjadi
plastis.
Bila penundaan terlalu lama untuk pengecoran beton secara keseluruhan, maka
permukaan beton yang lama harus diperlukan sebagai Construction Joint (sambungan
konstruksi).
Lantai Beton
Lantai beton (termasuk balok-balok yang merupakan bagian dari lantai beton) harus dicor
sekaligus. Kontraktor harus hati-hati untuk menghindari air dan adukan/spesi yang
berlebihan yang timbul di permukaan setelah pemadatan. Kontraktor harus mempunyai
pekerjaan yang cakap untuk penyelesaian akhir permukaan lantai menurut standar yang
ditentukan.
Sambungan
Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Sambungan-sambungan konstruksi ditunjukkan dalam gambar dan tidak dibenarkan
mengubahnya tanpa persetujuan dari Direksi. Sambungan vertikal harus dibentuk dengan
sekat yang sesuai. Besi beton harus berkelanjutan pada sambungan-sambungan
konstruksi. Bila tidak ada dalam gambar, sambungan konstruksi hanya boleh diijinkan
dalam keadaan darurat dan di lokasi disetujui oleh Direksi.
Rincian dan posisi sambungan konstruksi harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui
sebelum berlangsung pekerjaan pembuatan beton. Sambungan harus ditempatkan
sedemikian rupa, sehingga sehubungan dengan program pembuatan beton kerusakan
karena penyusutan dan temperatur dapat ditekan sampai minimal.
Sehubungan dengan program pembuatan beton kerusakan karena penyusutan dan
temperatur dapat ditekan sampai minimal. Dimana terdapat panjang pekerjaan yang jauh
dari areal pekerjaan yang luas yang akan dibeton yang mana hal itu menurut pendapat
Direksi mungkin dapat dilakukan. Kontraktor harus mengatur programnya agar beton
berumur 4 minggu sebelum beton baru ditempatkan diatasnya.
Direksi dapat memerintahkan cara menempatkan tulangan tambahan dengan memakai
jepitan atau tipe penulangan yang sama pada sambungan konstruksi yang tidak dinyatakan
dalam gambar. Sambungan konstruksi harus kedap air, sambungan harus dibuat dalam
garis-garis lurus dengan acuan-acuan yang kaku tegak lurus terhadap garis poros tekanan
dan sepadat mungkin pada tempat-tempat yang paling sedikit bergeser (titik-titik dengan
tegangan geser terkecil). Sambungan harus bertipe sambungan tegak datar kecuali kalau
disetujui atau ditentukan lain.
Sebelum menepatkan beton baru pada beton yang sudah mulai mengikat, beton yang
terakhir harus diperlakukan secara cermat untuk pembeberan permukaan yang benar-
benar tidak rata bebas dari tumpukan yang benar-benar tidak rata bebas dari tumpukan
partikel-partikel harus dipermukaan karena adukan spesi kebanyakan air (laitance).
Ukuran beton vertikal yang dicor dalam satu operasi tidak boleh melebihi 1,5 meter dan
ukuran beton horizontal tidak boleh melebihi 7 meter tanpa persetujuan dulu dari Direksi.
Penyelesaian Permukaan Akhir Beton
Perbaikan Permukaan Beton
Semua permukaan beton setelah semua tahapan pekerjaan selesai harus bebas dari ruang
kosong keropos, cacat benar dan ledutan. Bila terdapat kerusakan atau keropos, bekas-
bekas acuan, ruang kosong atau cacat lain. Kontraktor harus memberitahu Direksi dan
bagaimana juga tidak boleh melakukan langkah-langkah perbaikan tanpa instruksi dari
Direksi lebih dahulu. Semua areal yang rusak harus diteliti sesuai petunjuk Direksi untuk
menepatkan besarnya, dalam dan sifat dari kerusakan tersebut secara tepat.
Kerusakan yang memerlukan pembongkaran atau perbaikan adalah kerusakan yang
berupa sarang kerikil. Kerusakan adalah pembukaan acuan, lubang-lubang beton yang
keropos, lubang-lubang baut, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan cetakan dan
bergeraknya acuan/cetakan.
Ketidakrataan dan tonjolan harus dibuang dengan pemahatan atau menggunakan perkakas
lain disusul dengan penggosokan dengan batu gerinda. Bagian yang keropos dan
kerusakan beton lainnya harus dipahat.
Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dibentuk sedemikian agar
pengisi akan terkunci ditempatnya.
Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dilakukan
pengecoran. Permukaan isian akan disempurnakan seperti dinding-dinding disekitarnya
dan harus memiliki tekstur yang sama. Semua tambahan harus dirawat.
Cacat, lubang-lubang baut dan tempat sarang kerikil yang diperbaiki, harus diisi dengan
adukan kering yang disusun dari satu bagian semen portland dan 2 bagian pasir sama-sama
dengan bahan pengisi yang tidak menyusut dan disetujui oleh Direksi, dalam jumlah yang
ditentukan oleh pabrik, dan dengan air yang cukup sehingga setelah unsur-unsur dicampur
merata, adukan semen akan melekat satu sama lain dan apabila diremas-remas dan sedikit
ditekan akan menjadi bola dan tidak akan mengeluarkan air.
Spesi untuk perbaikan harus ditempatkan pada lapisan tipis dan dipadatkan secara merata
dengan peralatan yang sesuai. Harus hati-hati dalam mengisi lubang-lubang batang, baut
dan pipa agar keseluruhan lubang-lubang tersebut terisi sama sekali dengan spesi yang
dipadatkan. Namun demikian, jika terdapat kerusakan-kerusakan yang berarti, Direksi
akan memerintahkan agar lubang beton diperbaiki dengan pengisian spesi dengan cara
tekanan (pressure grouting). Jika kerusakan-kerusakan tersebut menurut pendapat dan
kebijaksanaan Direksi terlalu besar, Kontraktor akan memerintahkan pembongkaran dan
penggantian bagian yang rusak tersebut.
Dimana beton akan terbuka terhadap pandangan, spesi harus dibuat sesuai dengan warna
beton tersebut dengan mengganti bagian dari semen yang biasa dengan semen portland
putih menurut jumlah yang diperlukan. Sambungan-sambaungan pemuaian yang telah
selesai harus ditutup dengan baik dan dirapihkan untuk memperoleh persetujuan Direksi.
Direksi berwenang memerintahkan pembongkaran beton yang telah dituangkan karena
pengujian kubus terhadap yang telah dituangkan karena pengujian kubus terhadap beton
tersebut tidak memuaskan. Dalam penilaian ini tidak diadakan perbedaan antara
pemadatan dengan tangan dan dengan alat penggetar. Perbedaan hanya diadakan untuk
maksud perbandingan. Kontraktor berkewajiban untuk mengganti kembali bagian-bagian
beton yang ditolak dan dibongkar dengan biayanya sendiri demi mematuhi semua pasal
yang relevan yang ada pada spesifikasi ini.
Jika diragukan tentang memadainya ataupun hal-hal lainnya mengenai pengecoran dan
pengerasan beton. Direksi berwenang mengatur untuk melakukan pemboran pada beton
yang diragukan untuk mengambil inti contoh dan dilakukan pengujian, seluruhnya atas
biaya kontraktor kecuali bila beton tersebut ternyata memenuhi spesifikasi.
Semua pekerjaan yang diperbaiki dengan menggunakan bahan-bahan baru harus dirawat
ditempat baik seperti dijelaskan diatas. Memplester permukaan atau pengolesan dengan
semen untuk menutupi cacat pekerjaan tidak dapat dibenarkan.
Biaya pekerjaan yang timbul dalam pekerjaan ini harus ditanggung oleh Kontraktor yang
harus memasukkan semua biaya yang diakibatkannya.
Penyelesaian
Penyelesaian pekerjaan permukaan beton hanya boleh dilakukan oleh pekerja yang ahli
dan dibawah pengawasan Direksi. Permukaan-permukaan yang tidak dibuat dengan
acuan yang akan ditutupi dengan urugan atau dengan beton harus diselesaikan dengan
perataan dan penambahan secara memadai dengan menggunakan mal untuk memperoleh
permukaan yang rata dan seragam.
Penyelesaian dengan sendok baja yang keras harus digunakan untuk permukaan yang
tidak bercetakan yang akan terbuka terhadap pandangan atau yang akan mudah terkena
air yang mengalir, kecuali permukaan lantai jembatan yang akan menjadi lalu lintas
pejalan kaki atau lalu lintas kendaraan, harus diselesaikan dengan sapu lidi. Peralatan dan
penggosokan dapat dilaksanakan dengan memakai tangan atau peralatan yang digerakan
dengan mesin. Peralatan dan penggosokan harus dimulai segera sesudah permukaan yang
akan diratakan telah cukup keras untuk menghasilkan permukaan yang baik dan
bersusunan sama.
Spesi untuk semua siaran terdiri dati 1 (satu) bagian semen Portland dan 2 (dua) bagian
pasir (keadaan lepas) ditambahkan air secukupnya untuk menghasilkan kekentalan
yang cocok untuk penggunaan yang dimaksudLapisan ijuk berfungsi sebagai lapisan
agar bronjong pabrikasi tidak mengalami scoring ataupun guling akibat kehilangan
material di bawah atau di belakang bronjong pabrikasi tersebut. Penempatan ijuk sesuai
gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi.
2.3.11 Penyiapan Dan Pengangkutan Bahan-Bahan
2.3.11.1 Semen
Semua semen harus dikirim ke lokasi dalam kantong-kantong kertas tertutup, dengan
diberi tanda, atau dengan bentuk lain yang disetujui, kecuali kalau ada persetujuan
tertulis dari Direksi, pengangkutan semen dapat dilaksanakan dalam bentuk lain.
2.3.11.2 Agregat-agregat
Semua cara/metoda yang digunakan Kontraktor untuk membongkar, memuat,
menangani dan menumpuk pasir serta agregat harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
Kontraktor harus membersihkan dan meratakan untuk keperluan pembuangan air,
semua tempat yang diperuntukkan untuk penimbunan bahan, dan harus menangani
pekerjaan-pekerjaan penumpukan pasir dan agregat secermat mungkin sehingga
pengumpulan dan pecah dapat sekecil mungkin dan bahan yang ditumpuk tidak tercemar
oleh tanah atau bahan lain karena terkena aliran air permukaan atau air tanah.
Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa dengan suatu
cara menaruh semua bahan secara langsung pada posisi akhir dan dengan tebal lapisan
tidak lebih dari 1,25 meter. Pasir dan agregat tidak boleh dipindahkan dari satu tempat
penimbunan ke tempat penimbunan lainnya, kecuali apabila diperlukan peralatan
permukaan.
Agregat-agregat dari masing-masing spesifikasi yang ditentukan harus dibawa secara
terpisah ke tempat pengadukan dan harus ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa
untuk mencegah bahan-bahan tesebut saling tercampur.
Demikian pula bahwa agregat harus ditimbun dan ditangani sedemikian rupa supaya
memungkinkan pengambilan contoh dan pengukuran secara memuaskan terhadap kadar
kelembaban pada agregat yang terlindung dari sinar matahari dan menyirami dengan air
untuk mencegah menghangatnya agregat pada saat pencampuran beton.
Pengujian Bahan
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk menjamin agar semua bahan yang akan
digunakan dalam pelaksanaan konstruksi beton bertulang telah memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan spesifikasi ini. Untuk itu kontraktor harus melakukan
pengujian yang sesuai dengan standar yang ditentukan atas biaya sendiri.
Catatan-catatan lengkap dari hasil pengujian tersebut harus tersedia dan disimpan
dengan baik oleh Kontraktor dan apabila diminta oleh Direksi setiap saat Kontraktor
harus dapat menunjukkannya, baik selama waktu pekerjaan berlangsung maupun
selama 2 tahun sesudah pekerjaan selesai
3 METODE PELAKSANAAN
3.1 Menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk
Kurva-S (S-Curve) secara detail yang memperlihatkan urutan kegiatan dan
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan dibuat agar
kemajuan pekerjaan dapat dievaluasi ketepatannya sesuai waktu yang direncanakan.
2. Pelaksana Pekerjaan harus membuat diagram jaringan (network planning) yang
memberikan informasi mengenai permulaan tanggal awal atau akhir dari masing-
masing aktivitas agar dimungkinkan diperoleh jadwal jalur kritis (critical path). Juga
dibuat sub jadwal untuk menunjukan jadwal pekerjaan kritis dari keseluruhan jadwal
konstruksi.
3. Apabila pelaksanaan di lapangan telah menyimpang dari jadwal yang telah
diserahkan, maka Pelaksana Pekerjaan harus memperbarui jadwal pelaksanaan
pekerjaan tersebut untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan pekerjaan
secara aktual, updating ini terus dilakukan sampai pekerjaan selesai.
4. Jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari Senin pagi dimana ditunjukkan
bagian/komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan
dilaksanakan dalam minggu yang bersangkutan.
JADWAL PELAKSAAN PEKERJAAN
Volume Bobot
No. Uraian Satuan BULAN I BULAN II BULAN III BULAN IV BULAN V BULAN VI BULAN VII BULAN VIII KET.
Pekerjaan (%)
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Mobilisasi dan Demobilisasi LS 1.00 1.96 0.39 0.39 0.39 0.39 0.39
2 Pek. Pengukuran, Adm, Mutual Check, Actual Check, Dokumentasi, Asbuilt Drawing, Plank Proyek, Dll LS 1.00 0.62 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02
II PENERAPAN SMKK
1 Penyiapan dokumen: RKK, RMPK, RKPPL, RMLLP LS 1.00 0.02 0.01 0.01
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan LS 1.00 0.03 0.01 0.01 0.01 0.01
3 APK dan APD LS 1.00 0.25 0.06 0.06 0.06 0.06
4 Asuransi dan Perizinan LS 1.00 0.03 0.03
5 Personil K2 LS 1.00 0.96 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03
6 Fasilitas sarana, prasarana, alat kesehatan LS 1.00 0.04 0.01 0.01 0.01 0.01
7 Rambu- Rambu yang diperlukan LS 1.00 0.04 0.01 0.01 0.01 0.01
8 Konsultasi dg Ahli terkait K2 sesuai lingkup LS 1.00 0.01 0.01
9 Kegiatan + peralatan terkait dg PRKK LS 1.00 0.01 0.01
III KONSTRUKSI
1 Pembersihan dan striping/kosrekan m2 28,884.43 2.70 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27 0.27
2 Galian Tanah Mekanis ` m3 57,008.75 19.46 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85 0.85
3 Timbunan Tanah Hasil Galian Dirapihkan m3 23,753.65 10.76 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60 0.60
4 Timbunan Tanah dari luar (Borrow Material) Dipadatkan m3 8,551.31 23.53 3.92 3.92 3.92 3.92 3.92 3.92
5 Pemasangan Bronjong Pabrikasi m3 4,750.73 36.79 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07 3.07
6 Geotextile Non Woven m2 950.15 0.62 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05
7 Gebalan Rumput m2 2,096.00 0.72 0.18 0.18 0.18 0.18
8 Pasangan Batu 1 Pc : 4 Ps m3 30.00 0.30 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05 0.05
9 Plesteran 1 PC : 3 PS m2 120.00 0.08 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01 0.01
10 Beton, f'c = 15 Mpa termasuk Pembesian dan Bekisting m3 19.48 0.76 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13 0.13
11 Dewatering Jam 300.00 0.30 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03
JUMLAH BOBOT 100.00
BOBOT MINGGUAN 0.58 0.44 0.44 0.90 1.17 1.17 1.17 1.17 1.85 1.76 1.76 1.76 4.91 4.91 4.64 4.64 4.73 4.64 4.64 4.64 4.64 4.64 4.64 8.56 5.70 5.61 4.34 4.34 4.34 0.42 0.44 0.45
BOBOT MINGGUAN KUMULATIF 0.58 1.02 1.46 2.36 3.53 4.69 5.86 7.02 8.88 10.64 12.41 14.17 19.08 23.98 28.62 33.25 37.98 42.62 47.25 51.89 56.53 61.16 65.80 74.36 80.05 85.66 90.00 94.34 98.69 99.10 99.55 100.00
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
3.2 Mobilisasi Dan Demobilisasi
Mobilisasi dan Demobilisasi yang disiapkan mulai dari Peralatan, Bahan serta Personil
sesuai yang telah disyaratkan. Sebelum mobilisasi dilaksanakan, dibuatkan daftar
peralatan dan personil untuk mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan. Apabila
dipandang perlu, direksi pekerjaan dapat meminta tambahan peralatan.
3.3 Pek. Pengukuran, Administrasi, Mutual Check, Actual Check, Dokumentasi,
Asbuilt Drawing, Plank Proyek, DLL
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pra konstruksi sampai dengan akhir pekerjaan
konstruksi dilapangan dalam hal kelengkapan administrasi pekerjaan. Dimulai dari
Penyedia Jasa melakukan pengukuran awal bersama Direksi pekerjaan – mengolah data
ukur – membuat gambar kerja – menghitung volume pekerjaan dan lain-lain sebagainya
sesuai permintaan kelengkapan administrasi yang disyaratkan oleh Pengguna Jasa.
3.4 Gambar Rencana dan Dokumen Pengadaan
Gambar Rencana dan Dokumen Pengadaan merupakan satu kesatuan yang saling
melengkapi. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan,
ketidaksesuaian dan/atau keraguan pada setiap Gambar Rencana, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis dan mengadakan
pertemuan untuk mendapatkan keputusan. Hal seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
oleh Pelaksana Pekerjaan untuk memperpanjang waktu ataupun mengajukan tambahan
biaya pekerjaan.
3.5 Shop Drawing (Gambar Kerja) dan Ukuran
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Shop Drawing untuk setiap rencana yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Perencanaan atau yang perlu disesuaikan dengan
keadaan lapangan dan gambar-gambar yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan,
termasuk contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan, dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada Gambar
Rencana. Ukuran-ukuran tersebut adalah ukuran jadi, yaitu ukuran seperti keadaan
selesai. Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan mengubah dan/atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Rencana atau Kontrak tanpa persetujuan tertulis
dari Pengawas Pekerjaan.
3.6 Laporan dan AS Built Drawing
1. Laporan Harian
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat catatan-catatan harian dalam bentuk Laporan
Harian yang berisi : pekerjaaan yang dilaksanakan hari itu, material yang didatangkan,
peralatan yang digunakan, tenaga kerja yang dikerahkan, keadaan cuaca, pasang surut
serta hal-hal lain yang perlu dilaporkan sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Laporan Mingguan
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan
kemajuan fisik proyek yang dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai minggu
dimaksud. Laporan ini harus dijilid sebanyak 5 (lima) set dan diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan paling lambat pada hari Senin siang.
3. Laporan Bulanan
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan semua
kegiatan pada bulan yang bersangkutan termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi,
perubahan-perubahan pelaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar. Laporan bulanan harus dijilid sebanyak 5
(lima) set dan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) pada bulan berikutnya.
4. Laporan Akhir Proyek
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Laporan Akhir Proyek setelah proyek
dinyatakan selesai dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Laporan ini berupa
rekapitulasi dari laporan bulanan yang harus memuat semua perubahan-perubahan
penting selama berlangsungnya proyek. Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan
diserahkan pada saat Serah Terima Pekerjaan.
5. Laporan masa Pemeliharaan
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat Laporan Masa Pemeliharaan yang berisi
kegiatan selama Masa Pemeliharaan. Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan
diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan.
Format Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan ditentukan oleh Pengguna Jasa.
Pelaksana Pekerjaan dapat mengusulkan format Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan menyerahkan as built drawing yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa. As
built drawing diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak rangkap 5 (lima) dalam
bentuk softcopy (format DWG dalam CD) dan diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima)
hari sebelum berakhirnya Masa Pemeliharaan.
3.7 Rapat Berkala
Rapat berkala untuk membahas masalah pelaksanaan pembangunan akan diadakan
secara rutin (mingguan) dengan dikoordinir dan dipimpin oleh Pengawas Pekerjaan dan
dihadiri oleh fungsi yang langsung berkaitan. Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat
yang disahkan oleh semua pihak yang hadir. Hasilnya akan menjadi bagian dari
Dokumen Pelaksanaan. Pelaksana Pekerjaan wajib menyiapkan semua perlengkapan
untuk pengadaan rapat berkala yang akan diadakan oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBANGUNAN DRAINASE PRIMER KOTA SOFIFI
No. Item Pekerjaan Tahapan Pekerjaan Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi • Mobilisasi Peralatan & • Sebelum dilakukan Mobilisasi, terlebih dahulu Penyedia Jasa harus melakukan
Personil. sosialisasi lahan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Masyarakat.
• Selain itu penyedia jasa harus bekerja sama dengan petugas lalu lintas untuk
mengawal selama proses mobilisasi ke lokasi pekerjaan.
2. Pek. Pengukuran, • Setelah mendapat izin • Pengukuran MC 0 bersama Direksi dan Pengawas Lapangan untuk menentukan
Adm, Mutual Check, dari Pemerintah Kota/ titik (0) dan Level Top sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
Actual Check, Kabupaten dan • Selelesai pengukuran MC 0 dikerjakan, data hasil pengukuran diolah dan
Dokumentasi, Asbuilt Masyarakat maka kami dibuatkan gambar kerja (Shop Drawing) yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Drawing, Plank akan melakukan
Proyek, Dll pengukuran Awal.
• Dokumentasi, MC dan
Aktual Check dan
pekerjaan lain yang
disyaratkan akan kami
kerjakan selama proses
pekerjaan berlangsung.
Pekerjaan Konstruksi
1. Pembersihan dan • Siapkan gambar kerja • Pembersihan dan striping/kosrekan menggunakan alat bulldozer
striping/kosrekan • Penyedia jasa • Semua semak belukar dibersihkan agar mempermudah pekerjaan.
mengajukan request • Semua hasil Pembersihan dan striping/kosrekan di buang dilokasi yang telah
mulai pekerjaan kepada disepakati antara penyedia jasa dan direksi pekerjaan.
direksi pekerjaan untuk
mendapat persetujuan
serta arahan.
2. Galian Tanah • Lakukan pemasangan • Pekerjaan Galian tanah mengunakan alat excavator.
Mekanis profil/ bowplank • Proses penggalian harus mengikuti profil yang sudah dipasang sebelumnya.
• Galian tanah dikerjakan mengikuti gambar shop drawing atau sesuai dengan
petunjuk Direksi Pekerjaan.
• Hasil galian yang dapat dijadikan sebagai timbunan tanah di hampar di tepi
sungai dengan jarak dari tebing sungai sesuai dengan gambar kerja serta
dirapihkan menggunakan excavator.
3. Timbunan Tanah • Siapkan perlatan dan • Hasil galian yang dapat dijadikan sebagai timbunan tanah di hampar di tepi
Hasil Galian gambar kerja. sungai dengan jarak dari tebing sungai sesuai dengan gambar kerja serta
Dirapihkan • Penyedia jasa dirapihkan menggunakan excavator.
mengajukan request
mulai pekerjaan kepada
direksi pekerjaan untuk
mendapat persetujuan
serta arahan.
4. Timbunan Tanah • Siapkan perlatan dan • Material tanah timbunan yang digunakan berupa tanah pilihan yang diangkut
(Borrow Material) gambar kerja. menggunakan dump truck dari lokasi pengambilan ke lokasi pekerjaan.
Dipadatkan • Penyedia jasa • Material timbunan ditumpah dan diratakan menggunakan excavator setelah itu
mengajukan request dilakukan pemadatan dengan menggunakan Vibrator roller. Proses pemadatan
mulai pekerjaan kepada dilakukan per layer sampai dengan ketebalan yang terdapat dalam gambar kerja.
direksi pekerjaan untuk
mendapat persetujuan
serta arahan.
5. Bronjong Pabrikasi • Siapkan gambar kerja, • Sebelum pemasangan Bronjong dikerjaan, terlebih dahulu letak/dudukan
alat, dan material yang bronjong harus digali menggunakan alat excavator sebagai dasar dari
akan dipakai. pemasangan bronjong. Elevasi/kedalaman galian harus sesuai dengan gambar
• Penyedia jasa kerja atau sesuai petunjuk dan instruksi dari Direksi.
mengajukan request • Batu yang digunakan merupakan batu dengan ukuran sesuai dengan gambar
mulai pekerjaan kepada kerja yang disetujui oleh Direksi. Pemasangan batu dimulai dengan
direksi pekerjaan untuk memasukkan batu-batu berukuran besar disusun dengan rapih, kemudian
mendapat persetujuan dilanjutkan dengan memasang batu-batu kecil sebagai pengunci. Ukuran batu-
serta arahan batu tidak keluar dari keranjang bronjong.
• Setelah keranjang bronjong terisi penuh pasangan batu, keranjang bronjong
ditutup dan dikunci/diikat secara manual (alat bantu), dan kemudian dilanjutkan
pasangan bronjong lapis selanjutnya. Antara keranjang bronjong yang satu
dengan lainnya diikatkan dengan kawat satu sama lain agar terjadi satu kesatuan
pasangan. Pasangan lapis ke lapis berikutnya dibuat zig – zag agar
pendistribusan kekuatan pasangan lebih merata. Banyak lapisan bronjong harus
mengacu pada gambar kerja.
6. Pekerjaan Pas. Batu 1 • Siapkan gambar kerja, • Lakukan pemasangan profil/bowplank.
PC : 4 PS alat, dan material yang • Kerjakan pasangan batu 1 Pc : 4 Ps sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
akan dipakai. • Diameter material batu yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis
• Penyedia jasa yang dilampirkan dalam dokumen lelang.
mengajukan request • Sebelum memasang pasangan batu, material batu di bersihkan, adukan
mulai pekerjaan kepada campuran 1 Pc : 4 Ps. Proses pencampuran dilakukan menggunakan concrete
direksi pekerjaan untuk mixer.
mendapat persetujuan
• Selanjutnya batu dipasang diatas campuran lalu ditumbuk pelan hingga tidak
serta arahan.
terdapat rongga. Proses ini dilakukan sampai pekerjaan pasangan batu selesai.
7. Plesteran 1 PC : 3 PS • Siapkan gambar kerja, • Pertama, lakukan penyiraman atau curing pada permukaan bidang yang akan
alat, dan material yang diplester untuk menghindari kemungkinan keretakan.
akan dipakai. • Membuat adukan untuk plesteran.
• Penyedia jasa • Membuat kepala plesteran (kelabangan) dengan ketebalan sekitar 1 m dan lebar
mengajukan request 5 cm menggunakan unting-unting (bandul) yang nantinya dapat mempermudah
mulai pekerjaan kepada penjidaran atau pemerataan plester
direksi pekerjaan untuk • Biarkan selama 1 hari.
mendapat persetujuan
• Melekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding kemudian ratakan
serta arahan.
dengan ruskam, kemudian ratakan dengan rol perata.
• Meratakan plesteran dengan acuan kepala yang telah dibuat.
8. Pemasangan • Dikerjakan sebelum • Geotextile diangkut menggunakan dump truck dekat dengan lokasi
Geotekstil Woven dan setelah pemasangan
pekerjaan • Penerapannya dilakukan secara manual oleh tenaga manusia.
pemasangan geobag • Penghamparan geotextile woven mengikuti profil dengan memperhatikan
type standar. Juga dasar pemasangan agar tidak terdapat batu atau bahan tajam yang dapat
dilaksanakan membuat material geotextile woven rusak atau sobek. Selama proses
sebelum pekerjaan, para personil yang terlibat langsung diwajibkan memakai
kelengkapan APD untuk meminimalisir kecelakaan kerja.
pemasangan
bronjong
9. Urugan Sirtu • Siapkan gambar kerja, • Material sirtu ditimbun disekitar areal pekerjaan
alat, dan material yang • Pengangkutan material sirtu ketitik pekerjaan dilakukan dengan tenaga manusia
akan dipakai. dengan bantuan peralatan gerobak dorong.
• Penyedia jasa • Membersihkan lokasi yang akan diurug dari sampah atau kotoran.
mengajukan request • Material sirtu dihamparkan dengan cara manual (tenaga manusia) menggunakan
mulai pekerjaan kepada cangkul, sekrop, keranjang dan gerobak sorong.
direksi pekerjaan untuk
• Sebelum dilaksanakan pemadatan hamparan disiram air
mendapat persetujuan
• Melakukan pengecekan/pengukuran ketebalan urugan dengan meteran apakah
serta arahan.
sesuai dengan ketebalan rencana.
• Jika belum mencapai ketebalan rencana, kemudian dipadatkan kembali sampai
mencapai ketebalan rencana yaitu tebal = 25 cm.
10. Pembesian • Siapkan gambar kerja, • Besi dengan diameter yang disyaratkan dipotong sesuai dengan ukuran yang
alat, dan material yang telah terdapat dalam gambar kerja
akan dipakai. • Setelah selesai dipotong dan dirakit, isi dalam bekisting dan dilanjutkan dengan
• Penyedia jasa pengecoran.
mengajukan request
mulai pekerjaan kepada
direksi pekerjaan untuk
mendapat persetujuan
serta arahan.
11. Pekerjaan Beton • Siapkan gambar kerja, • Semua material harus bersih dari kotoran.
alat, dan material yang • Pengecoran beton dimulai setelah Direksi Pekerjaan menyetujui untuk
akan dipakai. pengecoran beton yang dinyatakan dalam permohonan pelaksanaan kerja.
• Penyedia jasa • Alat yang digunakan adalah concrete mixer.
mengajukan request • Bersihkan seluruh permukaan dan lokasi pengecoran dari kotoran dan sampah.
mulai pekerjaan kepada
• Tuang adukan beton ke dalam bekisting yang telah disusun dengan tulangan
direksi pekerjaan untuk
berdiameter sesuai gambar kerja, pada saat pengecoran adukan beton diratakan
mendapat persetujuan
dan dipadatkan menggunakan Concrete Vibrator.
serta arahan.
• Bagian lain dicuring dengan semprotan air secara rutin selama ± 1 minggu.
• Bekesting dapat dibuka apabila beton sudah mencapai umurnya.
12. Pekerjaan Lain-Lain • Merupakan pekerjaan • Semua sisa material yang tidak terpakai diangkut menggunakan dump truck dan
pembersihan sisa-sisa dibuang di lokasi TPA setempat.
material tidak terpakai
yang ada di lokasi
pekerjaan.
13. Demobilisasi • Merupakan pekerjaan • Semua peralatan dan personil di Demobilisasi
akhir
• Dilakukan setelah
proses serah terima
(PHO) antara Penyedia
Jasa dengan PPK.
4 PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar tanpa ada hambatan terutama menyangkut
keselamatan kerja, maka semua prosedur pekerjaan selalu mengikuti kaidah K3. Baik para
pekerja yang ada di lapangan maupun para pelaksana selalu mengindahkan peraturan
keselamatan kerja yang telah ditetapkan. Penyedia jasa wajib menyiapkan seluruh
kelengkapan K3 sesuai yang telah ditentukan.
Mengetahui,
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku
Provinsi Maluku Utara
PPK Sungai dan Pantai II
EDI SUKIRMAN, ST., MT
NIP. 19750720 200710 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 December 2019 | Penanganan Drainase Dan Bangunan Pelengkap Dalam Kota Palembang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 32,632,533,000 |
| 26 March 2019 | Penggantian Jembatan Bts. Kota Lahat - Sp. Air Dingin - Pagar Alam -Tj. Sakti - Bts. Prov. Bengkulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 27,197,559,000 |
| 25 November 2019 | Pembangunan Jembatan Sopi - Wayabula 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,576,947,000 |
| 26 July 2016 | Pengembangan Perluasan Embung Konservasi Di Jakabaring Kota Palembang (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,400,000,000 |
| 27 April 2018 | Pembangunan Daerah Irigasi Antaran Air Siku Kerta Dewa | Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | Rp 19,400,000,000 |
| 24 March 2016 | Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Semendo Darat Laut | Kab. Muara Enim | Rp 15,000,000,000 |
| 4 May 2017 | Peningkatan Jalan Tebing Bulang - Km.11 | Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin | Rp 14,800,000,000 |
| 3 August 2020 | Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Palembang Kawasan 5 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,107,245,974 |
| 7 May 2019 | Pembangunan Jembatan Air Uwal Tahap 2 | Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan | Rp 11,939,200,000 |
| 22 May 2017 | Lanjutan Pembangunan Gedung Rsud Lahat (Gedung Gizi, Asrama Rumah Dinas Dan Pos Jaga Dan Pemasangan Almunium Composit (Acp) Gedung Igd Dan Icu | Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat | Rp 11,729,000,000 |