| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017458936429000 | Rp 2,034,230,400 | 86.73 | 89.39 | - | |
| 0021410279323000 | Rp 2,124,790,995 | 93 | 93.55 | - | |
| 0016237976322000 | Rp 2,231,855,355 | 74.65 | 77.95 | - | |
| 0015540420121000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis di bawah nilai ambang batas kualifikasi teknis yang dipersyaratkan | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0016395618805000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis di bawah nilai ambang batas kualifikasi teknis yang dipersyaratkan | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Peserta menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, tidak sesuai dengan kualifikasi usaha yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan jadwal yang tercantum undangan yang telah disampaikan kepada peserta. | |
| 0022364855331000 | - | 53.99 | - | Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli 27,54 di bawah nilai ambang batas nilai unsur kualifikasi tenaga ahli yang disyaratkan yaitu 32,50 | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis di bawah nilai ambang batas kualifikasi teknis yang dipersyaratkan | |
| 0015835002429000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis di bawah nilai ambang batas kualifikasi teknis yang dipersyaratkan | |
| 0030326128323000 | - | - | - | - | |
| 0315564609429000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
| 0016996423121000 | - | - | - | - | |
| 0011373347013000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0803981356922000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0012013801428000 | - | - | - | - | |
| 0014656227424000 | - | - | - | - | |
Catahi Ide Kreatif | 09*2**2****03**0 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0018249177323000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0016468829019000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
CV Mitra Jaya Abadi | 0700782048101000 | - | - | - | - |
| 0027605377322000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0015315864441000 | - | - | - | - | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA PSDA WS SEPUTIH -
SEKAMPUNG TAHAP II
KEGIATAN PERENCANAAN DAN PROGRAM
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN RENCANA PSDA WS SEPUTIH - SEKAMPUNG TAHAP II
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Unit Eselon III : Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Hasil Outcome : Meningkatnya Ketersediaan Air Melalui
Pengelolaan Sumber Daya Air Secara Terintegrasi
Kegiatan : 2419. Perencanaan, Pemrograman,
Penganggaran, dan Evaluasi
Paket Pekerjaan : Penyusunan Rencana PSDA WS Seputih -
Sekampung Tahap II
Indikator Kinerja Kegiatan : Meningkatnya pembinaan, perencanaan,
pemrograman, penganggaran, evaluasi, dan
pengadaan tanah
Klasifikasi Rincian Output : ABF. Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana
Rincian Output : ABF.002 Rekomendasi Kebijakan Pembinaan
Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran
yang Disusun
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu)
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Rekomendasi kebijakan
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4
Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai (WS)
Seputih-Sekampung merupakan kewenangan BBWS Mesuji Sekampung. Secara
administratif Wilayah Sungai ini berada pada Kabupaten Lampung Selatan,
Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus,
Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Barat,
Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Metro, dan Kota
Bandar Lampung.
Pada WS Seputih-Sekampung, dokumen Pola PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air)
sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1235/KPTS/M/2023
tanggal 19 September 2023 yang merupakan pembaharuan dokumen Pola PSDA
WS Seputih-Sekampung Tahun 2010 Nomor 592/KPTS/M/2010, sedangkan
dokumen Rencana PSDA ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor:
432/KPTS/M/2016 ditetapkan tanggal 23 Juni 2016. Kedua dokumen tersebut
disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Seiring dengan pembaharuan Pola PSDA WS Seputih-Sekampung Tahun 2023
maka dokumen Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung perlu diperbaharui. Oleh
karena kondisi WS serta prioritas pembangunan khususnya pada WS Seputih-
Sekampung mengalami berbagai fenomena dan dinamika yang disebabkan oleh
perubahan pada faktor alam dan iklim, kebijakan yang berlaku pada wilayah
administrasi didalamnya juga turut berkembang sesuai dengan kondisi di masyarakat.
Hal ini perlu diantisipasi dengan penyesuaian terhadap rencana jangka pendek,
menengah, ataupun jangka Panjang yang terdapat dalam dokumen perencanaan di
atas. Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air Dan Tata
Pengairan, dijelaskan bahwa Rencana PSDA dapat ditinjau kembali antara lain
dengan dengan persyaratan:
a. Terjadinya perubahan kondisi lingkungan sebagai akibat adanya bencana alam,
perubahan iklim atau penyebab lain yang mengakibatkan:
b. perubahan tata guna lahan mencapai ≥20% luas wilayah sungai perubahan
sistem siklus hidrologi (sistem sungai, tampungan air, cekungan air tanah) pada
wilayah sungai
c. Perubahan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya air secara nasional atau
regional,
d. Terdapat perubahan skenario dan alternatif strategi pada pola pengelolaan SDA.
Sebagai tindak lanjut dari Pola PSDA WS Seputih-Sekampung yang telah ditetapkan
Tahun 2023, perlu disusun Rencana Pengelolaan SDA yang merupakan
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu, dimana perencanaan tersebut disusun
dengan berpedoman kepada Pola Pengelolaan SDA. Untuk mengimplementasikan
kebijakan operasional pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Seputih-
Sekampung ke dalam rencana program kegiatan, maka pada Tahun Anggaran 2024,
Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung bermaksud menyusun rancangan Rencana
PSDA WS Seputih-Sekampung Tahap II, sebagai tahapan lanjutan dari penyusunan
Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung yang telah dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah untuk menyusun Dokumen Rancangan Rencana PSDA
WS Seputih-Sekampung Tahap II dengan melakukan penyempurnaan inventarisasi
data, analisis desain dasar upaya fisik dan nonfisik, prakiraan kelayakan ekonomi
dan teknis, serta penyusunan matrik dasar penyusunan program dan kegiatan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Rancangan Rencana PSDA
WS Seputih-Sekampung yang merupakan perencanaan secara menyeluruh dan
terpadu antar sektor terkait dalam pengelolaan sumber daya air serta digunakan
sebagai pedoman arahan serta dasar/landasan penyusunan program dan rencana
kegiatan setiap sektor terkait dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang
meliputi : konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai, keterbukaan dan ketersediaan
data dan informasi sumber daya air, serta pemberdayaan dan peningkatan peran
masyarakat, swasta dan pemerintah.
3. SASARAN
Tersusunnya Rancangan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung Tahap II sebagai
arahan dan indikasi program bagi lembaga dan instansi pengelola sumber daya air
beserta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber
daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di Wilayah Sungai Seputih-Sekampung
antara lain memuat:
a. Peta Daerah Resapan Air (DRA), Peta Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Peta
Zona Pemanfaatan Sumber Air (ZPSA);
b. Desain Dasar dan Analisis Prakiraan Kelayakan;
c. Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan.
Adapun substansi Rancangan Rencana PSDA mengacu pada Peraturan Menteri
PUPR No. 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
Air dan Tata Pengairan. Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung Tahap II ini
nantinya harus disahkan oleh yang berwenang melalui pembahasan dengan wadah
koordinasi, karena perencanaan ini kelak diharapkan akan menjadi kerangka dasar
semua pihak dan dapat menjadi bingkai/kerangka kerjasama antar daerah di dalam
pengelolaan sumberdaya air termasuk di dalam perencanaan, pemanfaatan,
pengusahaan, pengendalian dan pelestarian sumber daya air secara terencana,
terarah, terpadu dan berkesinambungan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini meliputi Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang berada di
wilayah Provinsi Lampung (meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten
Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten
Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang
Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung).
5. SUMBER PENDANAAN
Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA TA. 2024 Satuan Kerja Balai Besar
Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima
Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kegiatan Perencanaan dan Program
Satuan Kerja : Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
7. DATA DASAR
Data-data primer maupun sekunder yang diperlukan dalam pekerjaan ini antara lain
Peta – peta, Dokumen Pola PSDA WS Seputih Sekampung Tahun 2023, Dokumen
Rencana PSDA WS Seputih Sekampung Tahun 2016, dan Dokumen Rencana PSDA
WS Seputih Sekampung Tahun 2023.
8. STANDAR TEKNIS
Penentuan kriteria desain mengacu pada:
a. Semua perencanaan teknis yang berkaitan dengan pekerjaan ini harus
dilaksanakan sesuai dengan SNI/SK-SNI dan pedoman yang berkaitan yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta persyaratan teknis
lainnya yang umum dan berlaku untuk pekerjaan sejenis di Indonesia pada saat
ini.
b. Dalam hal Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Pedoman Perencanaan Teknis
yang berkaitan dengan pekerjaan ini belum ada, diperbolehkan menggunakan
standar lain yang berlaku umum di Indonesia dengan mempertimbangkan
fleksibilitas dan penyesuaian terhadap keadaan di Indonesia.
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan mempelajari hasil studi terdahulu yang telah
dilakukan yaitu:
a. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Seputih-Sekampung, Tahun
2023;
b. Rencana PSDA WS Seputih Sekampung, Tahun 2016;
c. Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung, Tahun 2023;
d. Studi-studi lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
10. REFERENSI HUKUM
Referensi hukum untuk melaksanakan kegiatan ini meliputi:
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2015
tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2015
tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Mutu Keselamatan Konstruksi.
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
k. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
589/KPTS/M/2023 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa
Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di
Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini bersifat tidak kompleks dan memiliki risiko sedang.
Lingkup pekerjaan dalam pekerjaan ini paling kurang adalah sebagai berikut:
11.1. Persiapan Administrasi dan Teknis
Persiapan administrasi dan teknis meliputi:
- Mobilisasi sumber daya, meliputi kegiatan mobilisasi personel dan alat.
- Persiapan pekerjaan kantor, menyangkut pengolahan data, analisis data
sekunder, dan pengurusan administrasi.
- Persiapan pekerjaan survei, membutuhkan perencanaan jadwal dan
perencanaan perjalanan survei yang meliputi kegiatan perencanaan jadwal
pelaksanaan survei, perhitungan waktu persiapan, lama perjalanan, persiapan
ketersediaan alat-alat survei, dan waktu pelaksanaan survei.
11.2. Penyusunan Program Mutu
Program Mutu disusun mengikuti format yang terdapat pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dokumen ini digunakan sebagai acuan Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan
dan juga sebagai alat kontrol bagi Pengguna Jasa. Program Mutu
dipresentasikan dan dibahas bersama PPK dan Direksi Pekerjaan pada saat
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Dalam laporan ini dijelaskan mengenai
informasi pekerjaan, organisasi kerja, jadwal pelaksanaan pekerjaan (jadwal
peralatan, jadwal penugasan personil inti dan pendukung), metode
pelaksanaan/tahapan proses pekerjaan, pengendalian pekerjaan dengan alat
bantu berupa checklist/ daftar simak, dan laporan pekerjaan.
11.3. Penyusunan SMKK
Penyusunan SMKK ini didasarkan pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Sesuai dengan
lampiran peraturan ini, Penyedia Jasa mempunyai Tugas, Tanggung Jawab dan
Wewenang untuk Menyusun SMKK yang memuat uraian perencanaan
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan studi dan penerapan pelaksanaan
SMKK pada akhir masa pelaksanaan kegiatan. Identifikasi keselamatan
konstruksi mencangkup aspek lokasi, lingkungan fisik, sosio-ekonomi, dan
dampak lingkungan.
11.4. Pengumpulan Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder diperlukan untuk pengolahan data selanjutnya.
Data yang diperlukan diantaranya adalah:
- Peta rupa bumi skala 1: 50.000 untuk wilayah kerja yang didapat dari Badan
Informasi Geospasial (untuk peta topografi). Peta ini dibutuhkan untuk input
simulasi numerik yang diperlukan dan juga berfungsi sebagai acuan dalam
survei topografi.
- Peta geologi regional yang memuat jenis batuan, penyebaran jenis batuan,
sifat fisik batuan serta tekstur dan struktur tanah dengan skala minimum 1:
250.000 sesuai dengan KP–01. Peta geologi regional dapat diperoleh di
Direktorat Geologi Tata Lingkungan, jika tidak didapat maka pengumpulan
data dapat diperoleh pada Instansi terkait.
- Data hidrologi (data curah hujan, peta pos stasiun curah hujan, data debit
historis baik debit minimum, rata-rata dan debit maksimum) yang bisa
diperoleh dari Instansi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(BMKG) atau Kegiatan Pengelola Sumber Daya Air (PSDA). Data debit
terbaru bisa dengan periode harian maupun bulanan minimum selama 10
tahun, yang didapat pada bangunan-bangunan sungai eksisting misalkan
bendung.
- Data klimatologi (temperatur, kelembaban relatif, lama penyinaran dan
kecepatan angin) yang didapat dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG) daerah setempat yang mendukung kegiatan studi ini.
- Studi terdahulu terkait data topografi, geologi permukaan, dan data hidrologi.
- Data aspek multisektor yaitu berupa informasi lingkungan yang
menginformasikan tentang kondisi kependudukan dan penggunaan air sesuai
dengan KP–01. Data tersebut dapat meliputi komponen ingkungan fisik-kimia
yang terdiri dari iklim, fisiografi dan geologi, hidrologi/kualitas air, ruang lahan
dan tanah, komponen biologi yang terdiri dari kondisi flora, fauna dan biota
air, komponen sosial, ekonomi dan budaya yang meliputi jumlah penduduk,
tingkat pendidikan, mata pencaharian dan pendapatan asli daerah (PAD)
serta rencana tata ruang wilayah. Data ini didapat dari instansi seperti
Bappeda, Biro Pusat Statistik, PSDA, BAPEDAL dan beberapa lainnya.
- Data ini diperlukan apabila terdapat data terbaru untuk update laporan
Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung Tahun 2023.
- Data lain yang terkait dengan kegiatan ini.
11.5. Inventarisasi, Identifikasi Data dan Informasi Sumber Daya Air
Inventarisasi dan identifikasi data dan informasi sumber daya air yang
dibutuhkan pada kegiatan ini antara lain:
- Kajian terhadap studi-studi yang sudah dilaksanakan terkait penyusunan pola
dan rencana PSDA WS Seputih Sekampung;
- Kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis;
- Kuantitas dan kualitas sumber daya air;
- Kondisi lingkungan hidup yang terkait dengan sumber daya air;
- Potensi yang terkait dengan sumber daya air;
- Sumber air dan prasarana sumber daya air;
- Kelembagaan pengelolaan sumber daya air;
- Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Data-data ini diperlukan apabila terdapat data terbaru untuk update laporan
Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung Tahun 2023.
11.6. Survei dan Kajian
Survei ini dilaksanakan setelah Penyedia memperoleh dan mempelajari data-
data sekunder dan Laporan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung Tahun
2023. Survei dilakukan bersama Direksi/Wakil Sah PPK dengan mendatangi
lokasi pekerjaan dan instansi-instansi (stakeholders) terkait dengan pekerjaan
ini.
Maksud dari survei ini adalah untuk mengetahui kondisi dan permasalahan yang
ada di daerah survei, dalam rangka penyiapan pelaksanaan survei lapangan
yang meliputi:
- Koordinasi dengan instansi-instansi terkait di daerah sehubungan dengan
program pembangunan sektoral/regional dan perencanaan pengembangan
wilayah di lokasi kegiatan.
- Penentuan referensi pengukuran dan batas lokasi survei (rencana lokasi
pembangunan baru).
11.7. Pembuatan Draft Laporan Pendahuluan dan Laporan Pendahuluan
Laporan ini berisi kerangka kerja yang akan dilakukan mengenai persiapan,
pengurusan perizinan, rencana kerja dan pengorganisasian personel atau
tenaga ahli, rencana pengumpulan data sekunder serta sumber data serta
kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan hasil survei pendahuluan pada
instansi lainnya.
Penyedia menyusun draft laporan pendahuluan dan menggandakannya paling
kurang sebanyak 30 (tiga puluh) buku untuk keperluan diskusi. Pembahasan /
diskusi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali. Diskusi pertama dengan pihak
internal yaitu Direksi Pekerjaan, PPK dan Tim Teknis.
Setelah perbaikan draft laporan hasil dari koreksi, masukan, saran dan
tanggapan pada diskusi pertama dilanjutkan diskusi dengan mengundang pihak
eksternal yaitu instansi-instansi (stakeholders) yang terkait dengan pekerjaan
ini. Penyedia membuat notulen serta tindak lanjut dari hasil diskusi untuk
perbaikan draft laporan. Kemudian notulen diskusi dan perbaikan laporan
diasistensikan ke Direksi Pekerjaan dan para pihak terkait. Hasil perbaikan draft
laporan pendahuluan yang telah diasistensikan dan disetujui PPK, Direksi
Pekerjaan dan pihak terkait tersebut menjadi laporan pendahuluan.
11.8. Analisis Data
Analisis data dilakukan dengan standar dan kriteria serta cara/metode analisis
yang sama dengan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air terhadap 3
(tiga) aspek utama dan 2 (dua) aspek penunjang dalam pengelolaan sumber
daya air. Analisis data diperlukan apabila terdapat data terbaru untuk update
laporan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung Tahun 2023.
Analisis data dilakukan minimal mengacu pada variabel-variabel yang terdapat
pada Lampiran Permen PUPR No.10/PRT/M/2015. Variabel yang dianalisis
dapat dikembangkan ataupun ditambah dengan variabel baru sesuai dengan
kondisi yang ada. Analisis yang akan dilakukan berdasarkan aspek-aspek dalam
pengelolaan sumber daya air yaitu:
1) Konservasi Sumber Daya Air
No Analisis Keluaran
Peta: lokasi, luas dan batasbatas
1 Kesesuaian tata guna lahan,
kawasan hutan lindung, hutan
khususnya lokasi kawasan
suaka alam dan sumber-sumber
hutan lindung, hutan suaka
air yang ada
alam dengan sumber-sumber
air yang ada
Kerusakan hutan (hutan lindung, Peta: luas areal hutan yang
2
hutan suaka alam, hutan rawa rusak, lokasi (dilengkapi titik
dan pantai, hutan mangrove), koordinat dengan skala global)
termasuk hutan rakyat, metode:
GI
DAS/lahan kritis, metode: GIS Peta: luas areal DAS/lahan kritis,
3
lokasi (dilengkapi titik koordinat
dengan skala global)
Daerah rawan longsor dan erosi Peta: luas areal rawan longsor
4
dan erosi, lokasi (dilengkapi titik
koordinat dengan skala global)
Sedimentasi sungai Peta: lokasi sedimentasi dan
5
erosi pada sungai (dilengkapi titik
koordinat dengan skala global),
volume sedimen danpotensi erosi
Potensi tampungan air (alami dan Peta: lokasi (dilengkapi titik
6
buatan); danau, situ, waduk, dan koordinat dengan skala global),
embung luas areal dan volume tampungan
Potensi Cekungan Air Peta: lokasi daerah CAT dan
7
Tanah (CAT) potensinya
Pencemaran sungai: Peta: lokasi terjadi pencemaran
8
kualitas air sungai, sumber sungai (dilengkapi titik koordinat
limbah cair dan limbah dengan skala global), tingkat
padat pencemaran, lokasi sumber
pencemar (limbah cair dan limbah
padat)
2) Pendayagunaan Sumber Daya Air
No Analisis Keluaran
1 Kesesuaian tata guna lahan, Peta: lokasi, luas lahan, batas-
khususnya kawasan hutan batas lahan serta rekomendasi
lindung, hutan suaka alan serta tata guna lahan yang sesuai
kawasan perkembangan dan dengan sumber sumber air yang
peruntukan lainnya dengan ada, potensi sumber-sumber air
sumber-sumber air yang ada serta pemanfaatannya
serta potensi sumber air yang
dapat dikembangkan
2 Jumlah air yang dapat disuplai/ Kemampuan/kapasitas
dilayani/ disediakan/terpasang infrastruktur sumber daya air
saat ini (eksisting), untuk air RKI, dalam menyediakan air RKI,
irigasi, pertanian, perkebunan, irigasi, pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, pariwisata peternakan, perikanan, pariwisata
dan dan lainnya
lainnya
3 Ketersediaan air tahunan (ditinjau Ketersediaan air tahunan pada
2 (dua) mingguan) DAS dalam WS
4 Ketersediaan air 5 tahun, 10 Ketersediaan air yang akan
tahun, 15 tahun dan 20 tahun datang pada DAS dalam WS
yang akan datang
5 Kebutuhan air saat ini, 5 tahun, 10 Kebutuhan air yang akan datang
tahun, 15 tahun dan 20 tahun yang untuk RKI, pertanian, perkebunan,
akan datang untuk air RKI, peternakan, perikanan, pariwisata
pertanian, perkebunan, dan lainnya
peternakan, perikanan, pariwisata
dan lainnya dengan pendekatan
pertumbuhan penduduk
6 Kebutuhan air saat ini, 5 tahun, Kebutuhan air yang akan datang
10 tahun, 15 tahun dan 20 tahun untuk Daerah Irigasi dan Daerah
yang akan datang untuk air irigasi Rawa
dan rawa dengan memperhatikan
luas lahan daerah irigasi
potensial dibangun atau luas
No Analisis Keluaran
lahan daerah irigasi yang
menyusut karena alih fungsi
lahan
7 Kebutuhan air saat ini, 5 tahun, Kebutuhan air yang akan datang
10 tahun, 15 tahun dan 20 tahun untuk perkebunan sawit
yang akan datang untuk air
perkebunan (khususnya
perkebunan sawit) dengan
memperhatikan luas lahan
perkebunan potensial dibangun
8 Potensi tampungan air (danau, Peta lokasi tampungan air
situ, waduk, embung) (dilengkapi titik koordinat dengan
skala global), luas areal dan
volume tampungan
9 Penggunaan air tanah saat ini Kuantitas penggunaan air
(eksisting) untuk berbagai tanah di setiap Kabupaten/Kota
kepentingan
10 Pengaruh salinitas padasungai Peta lokasi dan batas pengaruh
salinitas pada sungai di musim
kemarau.
11 Daerah yang mengalami Peta lokasi daerah yang
kekeringan mengalami kekeringan
12 Neraca air tahunan dan 20 tahun Grafik neraca air tahunan dan 20
yang akan datang tahun yang akan datang
13 Alokasi air berdasarkan tinjauan Alokasi air untuk setiap DAS atau
setiap DAS atau water district water district secara optimal
dapat dilakukan dengan sehingga daerah yang mengalami
menggunakan perangkat lunak kekeringan air dapat disuplai dari
(software) dengan daerah yang surplus air,
mempertimbangkan keberadaan termasuk alokasi air yang dapat
CAT dan salinitas pada sungai, digunakan untuk kepentingan
termasuk alokasi air untuk pengusahaan (bisnis) air
pengusahaan air
3) Pengendalian Daya Rusak Air
No Analisis Keluaran
1 Analisis debit banjir atau debit Digunakan sebagai debit rencana
rencana dengan: konstruksi
• kala ulang 5 tahun sampai
pengendali banjir,
dengan 20 tahun untuk
• Dapat diidentifikasi lokasi
perencanaan konstruksi
daerah genangan banjir yang
pengendali banjir, sesuai
terjadi, luas genangan dan
tingkat layanan konstruksi
tinggi genangan,
tersebut, kala ulang 50 tahun
• Rencana alokasi banjir dan
untuk menetapkan batas
lokasi genangan banjir pada
dataran banjir.
penggunaan lahan yang ada
dapat digunakan sebagai
masukan dalam penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) nasional, provinsi
dan kabupaten/kota
2 Analisis debit banjir dilakukan
dengan mempertimbangkan
perubahan penggunaan lahan
yang terjadi.
Debit banjir rencana hasil
analisis harus dapat di
alokasikan persentasenya, yaitu:
• % debit banjir yang dapat
dikendalikan oleh bangunan
pengendali banjir,
• % debit banjir yang harus
ditampung terlebih dahulu
(retarding basin),
• % debit banjir rencana yang
dapat ditampung dan
meresap pada wilayah sungai
yang bersangkutan
No Analisis Keluaran
3 Genangan banjir dalam kurun Peta: lokasi genangan banjir
waktu 3 tahun sampai dengan 5 (dilengkapi titik koordinat dengan
tahun terakhir yang pernah skala global), luas genangan dan
terjadi serta prediksi genangan tinggi genangan
sesuai kala ulang di atas
4 Kerusakan sungai (tepi/tebing Peta: lokasi kerusakan sungai
sungai) dan muara beserta (dilengkapi titik koordinat dengan
infrastruktur bangunan air di skala global), disertai panjang
sungai baik kondisi eksisting atau luas daerah yang
maupun prediksi kerusakan yang mengalami kerusakan
ditinjau berdasar kala ulang
banjir serta kondisi geologi pada
WS
5 Kerusakan pantai beserta Peta: lokasi kerusakan pantai
infrastruktur bangunan pantai, (dilengkapi titik koordinat dengan
baik kondisi eksisting maupun skala global), disertai panjang atau
prediksi kerusakan berdasarkan luas daerah yang mengalami
tinjauan gelombang kerusakan
4) Sistem Informasi Sumber Daya Air
No Analisis Keluaran
1 Kerapatan jaringan stasiun hujan Rekomendasi jumlah dan lokasi
eksisting ditinjau luas, topografi jaringan stasiun hujan yang
DAS memenuhi syarat keterwakilan
hujan yang terjadi pada DAS
2 Kerapatan pos duga air Rekomendasi jumlah dan Lokasi
eksisting ditinjau dari sistem pos hujan yang memenuhi syarat
sungai (sungai beserta anak- keterwakilan aliran permukaan
anak sungai) dan DAS untuk setiap DAS
3 Karapatan pos pengamatan/ Rekomendasi jumlah dan lokasi
pemantauan kualitas air sungai pos pengamatan/ pemantauan
eksisting ditinjau dari sistem kualitas air yang memenuhi
sungai dan pengaruh lokasi syarat keterwakilan aliran
sumber-sumber pencemar permukaan untuk setiap DAS
No Analisis Keluaran
4 Keberadaan data aset sumber Rekomendasi agar aset dapat
daya air, ditinjau dari jumlah, berfungsi
lokasi, fungsinya
5 Kuantitas dan kualitas data yang Rekomendasi pengelolaan data
ada ditinjau dari persyaratan
standar untuk analisis
6 Keterpaduan data dan Rekomendasi pengelolaan data
kemudahan akses
5) Pemberdayaan dan Pengawasan
No Analisis Keluaran
1 Pelibatan peran masyarakat Rekomendasi bentuk pelibatan
dalam pengelolaan sumber daya masyarakat
air
2 Pendidikan dan pelatihan, Rekomendasi pemberdayaan
penelitian dan pengembangan masyarakat
dan pendampingan masyarakat
3 Kemampuan swadaya Kamampuan swadaya
masyarakat pengguna air masyarakat pengguna air
Hasil analisis data ini digunakan sebagai dasar penyempurnaan/ pembaharuan
data dalam menyusun: (1) Peta Daerah Resapan Air dan Daerah Tangkapan Air;
(2) Peta Zona Pemanfaatan Sumber Air; dan (3) Konsep Matrik Upaya Fisik Dan
Upaya Nonfisik.
11.9. Penyusunan Kriteria Perencanaan
Kegiatan penyusunan kriteria perencanaan meliputi identifikasi standar yang
akan digunakan sebagai tolok ukur perencanaan yang sesuai dengan Upaya
Fisik dan Upaya Nonfisik yang akan dilakukan. Standar yang dipakai dapat
berupa SNI maupun standar acuan lain yang berlaku.
11.10. Analisis Desain Dasar (Basic Design)
Desain dasar upaya nonfisik dan upaya fisik dalam Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air, masing-masing harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Desain dasar upaya nonfisik memuat: jenis kegiatan, lokasi, dan waktu
pelaksanaan;
2. Desain dasar upaya fisik memuat:
− Lokasi,
− Tata letak,
− Analisis kesesuaian tata ruang dan atau tata guna lahan (land use),
− Situasi bendungan yang berisi topografi, tata letak, denah penyelidikan
tanah dan geologi.
− Manfaat pembangunan
− Pra Feasibility Study
− Perkiraan tipe dan ukuran bangunan,
− Ketersediaan bahan bangunan,
− Lokasi buangan bahan galian dan atau sumber bahan timbunan,
− Alokasi ruang/lahan permukiman kembali untuk penduduk yang
dipindahkan, agenda pelaksanaan/penjadwalan.
Dalam menyusun desain dasar upaya fisik diperlukan pengukuran topografi,
geologi dan penyelidikan geoteknik pada lokasi yang direncanakan. Adapun
tahapan pekerjaan pengukuran/ survey topografi, geologi dan penyelidikan
geoteknik secara umum dijelaskan sebagai berikut:
➢ Pekerjaan Pengukuran
Pelaksanaaan pengukuran Topografi menggunakan metode foto udara yang
dikolaborasikan dengan GNSS RTK (Global Navigation Sattelite System
Real Time Kinematic) Sistem Single Base RTK (RTK-radio) maupun
Network Real Time Kinemetic (NRTK) pada semua lokasi rencana upaya
Konsruksi (Daftar Infrastruktur yang akan dilakukan Desain Dasar Pada
Tahap II di bawah ini). Diharapkan data yang dihasilkan lebih akurat dan real
time.
Pada Lokasi rencana bangunan di pasang patok BM dan Patok bantu CP
yang harus di ikatkan dengan Patok BM referensi terdekat. Ukuran BM dan
CP berdasarkan Standar Persyaratan Teknis Bagian Pemetaan Topografi
PT-02. Pengikatan BM dilakukan terhadap Titik Tinggi Geodesi (TTG) dari
Badan Informasi Geodesi (BIG) yang ada menggunakan alat GPS Geodetik.
Patok BM dan CP dipasang pada lokasi yang aman dan tidak tersembunyi
serta tidak longsor. Lokasi penempatan patok BM dan CP atas persetujuan
PPK, Direksi dan Tim Teknis Pekerjaan. Setiap patok BM di pasang patok
bantu CP. Pengambilan foto udara dibuatkan Premark / Ground Control
Point (GCP) yang merupakan titik dilapangan untuk mereferensi foto udara
terhadap sistem koordinat yang digunakan, yang dapat diidentifikasi pada
foto udara. Adapun Ketentuan pemasangan Premark/GCP adalah sebagai
berikut:
a. Premark berupa tanda silang ( + ) yang memiliki 4 sayap dan memotong
titik GCP.
b. Ukuran minimum premark di foto udara adalah panjang 10 piksel dan
lebar 3 piksel untuk masing – masing sayap premark. Ukuran premark
sebenarnya dilapangan menyesuaikan nilai resolusi tanah pemotretan
udara.
c. Warna premark harus kontras dengan permukaan tanah atau
lingkungan sekitar titik kontrol.
d. Premark terbuat dari material yang tahan cuaca, tidak mudah robek,
serta tidak pudar.
e. Premark dipasang saat mendekati mulainya pemotretan udara.
f. Pada pekerjaan ini distribusi 1 GCP mewakili 100 ha area yang
dipetakan.
g. Jika ada beberapa titik tidak dimungkinkan memasang GCP sesuai
point f diatas, maka akan didiskusikan terhadap pemberi kerja.
Jumlah patok BM dan Patok CP untuk masing-masing rencana bangunan di
tentukan sebagai berikut:
Tabel 1. Jumlah Patok Bench Mark (BM) pada Rencana Bangunan
No. Jenis Bangunan Lokasi Jumlah Patok BM
1 Checkdam 5 lokasi 5 Bh
2 Embung 6 lokasi 6 Bh
3 Irigasi/Irigasi rawa 3 lokasi 3 bh
4 Bendungan 2 lokasi 7 Bh
5 SPAM/ Intake 3 lokasi 3 Bh
6 Drainase 1 lokasi 1 Bh
7 Pengendali Banjir 6 lokasi 6 Bh
8 Pengaman Pantai 4 lokasi 4 Bh
Tabel 2. Jumlah Patok Control Point (CP) pada Rencana Bangunan
No. Jenis Bangunan Lokasi Jumlah Patok CP
1 Checkdam 5 lokasi 10 Bh
2 Embung 6 lokasi 12 bh
3 Irigasi/Irigasi rawa 3 lokasi 6 bh
4 Bendungan 2 lokasi 6 bh
5 SPAM/ Intake 3 lokasi 6 Bh
6 Drainase 1 lokasi 2 Bh
7 Pengendali Banjir 6 lokasi 12 Bh
8 Pengaman Pantai 4 lokasi 8 Bh
➢ Pekerjaan Penyelidikan Geologi
Penyelidikan geologi dilaksanakan di prasarana bendungan guna
memastikan keamanan dan stabilitas bendungan. Penyelidikan meliputi
pemetaan geologi dan pengeboran inti untuk mengetahui persebaran
batuan, kondisi bawah permukaan dan kapasitas daya dukung yang aman
terutama untuk perencanaan as bendungan.
➢ Pekerjaan Penyelidikan Geoteknik
Pelaksanaan survei paling kurang harus mengikuti Persyaratan Teknis
Bagian Penyelidikan Geoteknik (PT-03). Survei dan penelitian
Geoteknik/Mekanika Tanah dilakukan di lapangan dan di laboratorium. Data
penelitian tanah harus dapat memberikan informasi yang cukup tentang
parameter-parameter tanah seperti sifat fisik dan karakteristik tanah.
Penyelidikan geoteknik untuk prasarana sumber daya air minimal 1
titik/sampel, kecuali untuk bendungan minimal 3 titik/sampel di palung
sungai yang mewakili tiga 3 (tiga) alternatif as bendungan. Untuk
bendungan kedalaman minimum penyelidikan 1,5 – 2 kali tinggi urugan,
kecuali ditemukan lapisan keras. Jika masih ditemukan perlapisan tanah
lunak dibawah 1,5 – 2 kali tinggi urugan, penyelidikan dilanjutkan sampai
cukup dalam menembus perlapisan tanah lunak dan menemukan perlapisan
tanah yang kuat (misal tanah lempung kaku /tanah berbulir kasar padat atau
batuan dasar).
Bor Inti
Pengujian Bor Inti dilakukan pada lokasi Rencana Bendungan dengan
pengambilan 3 titik sampling (Tumpuan Kiri di Darat, Tumpuan Kanan di
Darat dan As Bendungan di Sungai) pada 1 lokasi Rencana Bendungan.
Pengambilan Sampling dilakukan pada 1 titik dilakukan paling kurang 3
kedalaman. Pengujian Laboratorium untuk tiap sampling dilakukan dengan
analisa : Kadar Air, Berat Volume, Berat Jenis, Analisa Saringan, Geser
Langsung, Batas-Batas Konsistensi, Konsolidasi, dan Triaxial CU atau CD.
Bor inti minimal dilaksanakan kedalaman 30 m.
Sondir
Penyelidikan tanah menggunakan sondir bertujuan untuk mengetahui
kedalaman tanah keras dan sifat daya dukung berdasarkan nilai
tekanan/perlawanan konus (NK) maupun daya lekat berdasarkan jumlah
hambatan lekat (JHP) setiap kedalaman tanah.
Sondir dilakukan sampai ditemukannya tanah keras dengan tekanan conus
paling kurang 200 kg/cm2 atau maksimum sampai kedalaman 20 m.
Test Pit
Pekerjaan test pit adalah untuk mengetahui jenis dan tebal lapisan di bawah
lapisan tanah dengan lebih jelas, baik untuk pondasi bangunan maupun
untuk bahan timbunan pada daerah sumber galian bahan (borrow area).
Ukuran test pit adalah 1.25 x 1.25 meter dengan kedalaman sampai dengan
3 meter. Pada test pit ini diambil contoh tanah terganggu (disturbed). Hasil
penyelidikan adalah diskripsi tanah berupa log test pit serta contoh tanah
terganggu (disturbed sample). Tiap sampling dilakukan dengan analisa :
Kadar Air, Berat Volume, Berat Jenis, Analisa Saringan, Geser Langsung,
Batas-Batas Konsistensi dan Konsolidasi.
Hand Bor
Tujuan utama dari hand boring adalah untuk mengetahui tentang susunan
jenis- jenis lapisan tanah dan berapa ketebalan setiap lapisan tanah di titik
lokasi yang dibuat lubang bor. Penyelidikan tanah menggunakan hand
boring dilakukan dengan kedalaman masing-masing titik kurang lebih 4
meter.
Jumlah titik sampel penyelidikan geoteknik sesuai dengan infrastruktur SDA
yang dilakukan desain dasar, terdiri dari:
Tabel 3. Jumlah Titik Pengambilan Sampel Tanah
Jumlah Titik Sampling
No Jenis Bangunan
Bor Inti Sondir Test Pit Bor Tangan
1 Checkdam - 15 10 5
2 Embung 18 12 6
3 Bendungan 6 (30 m/titik) - 6 -
4 SPAM/ Intake - 3 - -
5 Drainase - 4 4 -
6 Pengendali Banjir - 12 12 -
7 Pengaman Pantai - 8 8 -
➢ Kualitas Air
Analisis kualitas air menggunakan uji kualitas air yang dilakukan oleh
Dinas/lembaga terkait. Penentuan kualitas air ditentukan berdasarkan PP 22
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
➢ Daftar Infrastruktur Yang akan dilakukan Desain Dasar Pada Tahap II
(Tahun 2024)
i. Aspek Konservasi Sumber Daya Air
a. Checkdam
1) Checkdam di Sungai Way Buha Kabupaten Lampung Selatan
2) Checkdam di Sungai Way Mincang Kabupaten Tanggamus
3) Checkdam di Sungai Way Sekampung Balak 1 Kabupaten
Tanggamus
4) Checkdam di Sungai Way Segarus 2 Kabupaten Tanggamus
5) Checkdam di Sungai Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah
b. Embung
1) Embung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten
Lampung Tengah
2) Embung Fajar Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten
Lampung Tengah
3) Embung Kagungan Ratu Kecamatan Negri Katon Kabupaten
Pesawaran
4) Embung Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran
5) Embung Kedaung Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung
6) Embung Sukadana Ham 1 Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota
Bandar Lampung
ii. Aspek Pendayagunaan Sumber Daya Air
a. Irigasi Rawa
1) Rehabilitas daerah irigasi rawa Seputih Surabaya Kabupaten
Lampung Tengah
b. Bendungan
1) Membangun Bendungan Sidodadi Kabupaten Lampung Selatan
2) Membangun Bendungan Sumber Bandung Kabupaten Pringsewu
c. Air Baku
1) Pembangunan SPAM PDAM Pringsewu (Agroguruh) 0,43 m3/det.
2) Peningkatan Intake dari Bendungan Margatiga 1,84 m3/det.
3) Peningkatan Intake Way Seputih 3,83 m3/det.
d. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Kewenangan Pusat
1) Daerah Irigasi Jabung 7.288 Ha
2) Daerah Irigasi Way Curup 4.689 Ha
e. Irigasi
1) Membangun Intake Sungai Sekampung 5,90 m3/det untuk Tambak
Kabupaten Lampung Selatan
iii. Aspek Pengendalian Daya Rusak Air
a. Drainase
1) Rehabilitasi Drainase Utama Kota Bandar Lampung
b. Pengendali Banjir
1) Way Pubian Kabupaten Lampung Tengah
2) Way Bungur Kabupaten Lampung Selatan
3) Way Candigirang Kabupaten Lampung Selatan
4) Way Sekampung Kabupaten Pesawaran
5) Way Sekampung Kabupaten Pringsewu
6) Way Balau Kota Bandar Lampung
c. Pengaman Pantai
1) Pantai Kota Bandar Lampung
2) Pantai Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan
3) Pantai Labuhan maringgai Kabupaten Lampung Timur
4) Pantai Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran
11.11. Analisis prakiraan kelayakan
Prakiraan kelayakan untuk upaya nonfisik dan upaya fisik dilakukan
berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi.
1) Prakiraan Kelayakan Teknis
Khusus untuk upaya fisik (prasarana sumber daya air) dilakukan prakiraan
kelayakan teknis dengan melakukan tinjauan terhadap hasil penyelidikan
geologi, penyelidikan tanah (geoteknik), kondisi topografi dan lainnya.
2) Prakiraan Kelayakan Ekonomi
Prakiraan kelayakan ekonomi, terdiri atas 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Investasi baru (bangunan konservasi sumber daya air, bangunan
pengambilan air baku, pembukaan lahan irigasi, bangunan pengendali
banjir dll);
2. Manfaat pengembangan program yang sudah ada (atau perbaikan
sistem)
Semua Biaya Upaya, pada awalnya dinilai berdasarkan efektivitas biaya
(Cost Effectiveness), dan kegiatan yang diusulkan akan dinilai
kelayakannya secara ekonomi. Pendekatan tersebut didasarkan cashflow
investasi mulai dari perencanaan, pembebasan tanah, supervisi,
kontingensi, pelaksanaan sampai dengan operasi pemeliharaan (cost) dan
manfaat ekonomi (benefit) tiap program.
Analisis Ekonomi mendasarkan perhitungan kelayakan dengan
menggunakan analisis Economic Internal Rate of Return (EIRR) dengan
memanfaatkan analisis Net Present Value (NPV) dan Benefit Cost Ratio
(BCR).
11.12. Penyusunan Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air meliputi konsep
Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan serta lampiran peta – peta
rencana pengelolaan SDA meliputi beberapa aspek dan sub aspek
pengelolaan sumber daya air yaitu:
1. Aspek konservasi sumber daya air;
2. Aspek pendayagunaan sumber daya air;
3. Aspek pengendalian daya rusak air;
4. Aspek sistem informasi sumber daya air;
5. Aspek Pemberdayaan, Pengawasan dan Kelembagaan Pemilik
Kepentingan Pengelolaan SDA.
Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan minimal memuat upaya fisik
– nonfisik, desain dasar, prakiraan kelayakan, prakiraan biaya, waktu
pelaksanaan dan instansi pelaksana. Matrik ini disusun untuk masing masing
aspek pengelolaan SDA. Peta – peta rencana pengelolaan SDA meliputi :
a. Peta tematik rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dengan
skala 1: 250.000
b. Peta topografi untuk lokasi pengembangan prasarana sumber daya air
dengan skala 1:25.000 (jika peta dasar tersedia) atau 1:50.000,
c. Peta situasi/ lay out prasarana sumber daya air dan peta ikhtisar / petak
irigasi dengan skala 1:5.000,
d. Gambar potongan memanjang prasarana sumber daya air dengan skala
horisontal 1:2000 dan skala vertikal 1:200,
e. Gambar potongan melintang prasarana sumber daya air dengan skala
horizontal vertikal 1:200,
f. Gambar-gambar tipikal prasarana sumber daya air.
11.13. Draft Laporan Antara dan Laporan Antara
Laporan Antara memuat rangkuman hasil pengumpulan data primer dan
sekunder, hasil inventarisasi, hasil pra studi kelayakan, persiapan running
permodelan, uraian kendala-kendala yang dihadapi dan langkah-langkah
kegiatan selanjutnya, tindak lanjut masukan / saran pada rapat/diskusi laporan
pendahuluan, dan rancangan outline laporan akhir. Hal – hal tersebut di atas
harus dipaparkan dan dibahas pada acara Pembahasan Laporan Antara.
Penyedia menyusun Draft Laporan Antara dan menggandakannya paling
kurang sebanyak 30 (tiga puluh) buku untuk keperluan diskusi. Pembahasan /
diskusi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali. Diskusi pertama dengan pihak
internal yaitu Direksi Pekerjaan, PPK dan Tim Teknis.
Setelah perbaikan draft laporan hasil dari koreksi, masukan, saran dan
tanggapan pada diskusi pertama dilanjutkan diskusi dengan mengundang
pihak eksternal yaitu instansi-instansi (stakeholders) yang terkait dengan
pekerjaan ini. Penyedia membuat notulen serta tindak lanjut dari hasil diskusi
untuk perbaikan draft laporan. Kemudian notulen diskusi dan perbaikan
laporan diasistensikan ke Direksi Pekerjaan dan para pihak terkait. Hasil
perbaikan draft laporan antara yang telah diasistensikan dan disetujui PPK,
Direksi Pekerjaan dan pihak terkait tersebut menjadi laporan antara.
Laporan antara sebanyak 5 (lima) buku harus sudah diserahkan kepada PPK
selambat-lambatnya 2 minggu setelah diasistensikan dan disetujui PPK,
Direksi Pekerjaan dan pihak terkait.
11.14. Konsultasi dengan Subdit Pembina
Konsultasi dengan Subdit Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air
(Direktorat Sistem dan Strategi PSDA) diperlukan untuk pembahasan
laporan Rancangan Rencana PSDA WS Seputih Sekampung paling kurang
3 (tiga) kali.
11.15. Konsultasi Tim Teknis
Konsep Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan dikonsultasikan
kepada Tim Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang difasilitasi oleh Subdit
Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air (Direktorat Sistem dan Strategi
PSDA) .
11.16. Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) Tahap II
PKM Tahap II dilaksanakan untuk menyampaikan analisis desain dasar dan
pra kelayakan serta konsep matrik dasar penyusunan program dan kegiatan
dari pengelolaan sumber daya air selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi,
klarifikasi sesuai harapan dan keinginan para pemilik kepentingan dalam
pengelolaan sumber daya air untuk kemudian disusun dalam suatu
kesepakatan bersama yang akan digunakan sebagai masukan dalam
menyusun rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang akan
dipublikasikan kepada masyarakat. Para pemilik kepentingan yang
diundang dalam PKM ini mengikuti Lampiran Permen PUPR No.
10/PRT/M/2015 untuk WS Strategis Nasional.
11.17. Pembahasan Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA Tahap II
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air termasuk Konsep Matrik
Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan yang sudah diperbaiki sesuai
masukan dari hasil konsultasi dengan Tim Teknis dan PKM Tahap Rancangan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (Matrik Dasar Penyusunan Program
dan Kegiatan).
11.18. Pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk
Pengumuman Terbuka
Berdasarkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air telah dibahas
oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Seputih
Sekampung, maka Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai
Seputih Sekampung memberikan pertimbangan terhadap rancangan rencana
pengelolaan sumber daya air sebelum diadakan pengumuman terbuka.
11.19. Pengumuman Terbuka Rancangan Rencana Pengelolaan SDA
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air diumumkan secara terbuka
dengan muatan minimal berupa matrik dasar penyusunan program dan
kegiatan kepada masyarakat. Konsultan membantu BBWS Mesuji
Sekampung dalam menyiapkan pengumuman terbuka serta membantu
menanggapi/menjawab keberatan/masukan/saran dari masyarakat.
11.20. Draft Laporan Akhir dan Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat rangkuman hasil pelaksanaan pekerjaan Rencana
PSDA termasuk semua hasil investigasi dan analisis teknis, penyusunan
prioritas program, hasil output pemodelan alokasi air serta kesimpulan dan
rekomendasi penting hasil pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan seluruh
dokumen termasuk gambar desain dan dokumen pendukung lainnya yang
dipersyaratkan.
Hal – hal yang diuraikan tersebut di atas harus dipaparkan dalam acara
Pembahasan Laporan Akhir. Penyedia menyusun Draft Laporan Akhir dan
menggandakannya paling kurang sebanyak 30 (tiga puluh) buku untuk
keperluan diskusi. Pembahasan / diskusi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali.
Diskusi perdana dengan pihak internal yaitu Direksi Pekerjaan, PPK dan Tim
Teknis.
Setelah perbaikan draft laporan hasil dari koreksi, masukan, saran dan
tanggapan pada diskusi pertama dilanjutkan diskusi dengan mengundang
pihak eksternal yaitu instansi-instansi (stakeholders) yang terkait dengan
pekerjaan ini. Penyedia membuat notulen serta tindak lanjut dari hasil diskusi
untuk perbaikan draft laporan. Kemudian notulen diskusi dan perbaikan
laporan diasistensikan ke Direksi Pekerjaan dan para pihak terkait. Hasil
perbaikan draft laporan akhir yang telah diasistensikan dan disetujui PPK,
Direksi Pekerjaan dan pihak terkait tersebut menjadi laporan akhir.
Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku harus sudah diserahkan kepada
petugas yang ditunjuk oleh PPK sebelum waktu pelaksanaan berakhir.
11.21. Mendampingi dalam proses penetapan Rancangan RPSDA
Setelah keberatan/ masukan/saran masyarakat diselesaikan oleh Balai Besar
Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, penetapan rancangan rencana
pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
a. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas dalam wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis
nasional untuk mendapatkan pertimbangan;
b. dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
strategis nasional mengikut sertakan bupati/walikota dan gubernur yang
bersangkutan;
c. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan
pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai strategis nasional disampaikan oleh Balai Besar/Balai
Wilayah Sungai kepada menteri untuk ditetapkan sebagai rencana
pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional; dan
d. dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai strategis nasional tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana
pengelolaan sumber daya air dibahas oleh menteri bersama:
1) bupati/walikota untuk wilayah sungai strategis nasional yang berada
dalam satu kabupaten/kota; atau
2) gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk
wilayah sungai
strategis nasional yang lintas kabupaten/kota.
Gambar 1. Bagan Alir Prosedur Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Wilayah Sungai Strategis Nasional
Setelah rancangan rencana pengelolaan sumber daya air ditetapkan, maka
instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya diharuskan
melakukan sosialisasi kepada para pemilik kepentingan.
12. KELUARAN
Produk yang dihasilkan pada kegiatan ini Laporan - Laporan Penyusunan Rencana
PSDA WS Seputih Sekampung sebagai berikut:
1. Dokumen Program Mutu sebanyak 5 buku
2. Laporan Bulanan sebanyak 45 buku
3. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 buku
4. Laporan Antara sebanyak 5 buku
5. Laporan Akhir sebanyak 5 buku
6. Laporan Ringkasan (executive summary) sebanyak 5 buku
7. Laporan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung sebanyak 5 buku
8. Laporan Pendukung
✓ Laporan Pengukuran Topografi sebanyak 5 buku
✓ Laporan Inventarisasi Data sebanyak 5 buku
✓ Laporan Analisis Hidrologi sebanyak 5 buku
✓ Laporan Analisis Data/survei Investigasi sebanyak 5 buku
✓ Laporan Mekanika Tanah sebanyak 5 buku
✓ Laporan Analisis Geologi sebanyak 5 buku
✓ Laporan Sosial Ekonomi sebanyak 5 buku
✓ Laporan Lingkungan sebanyak 5 buku
✓ Laporan Penyusunan Kriteria Perencanaan dan Desain Dasar sebanyak 5 buku
✓ Laporan Prakiraan Kelayakan sebanyak 5 buku
✓ Laporan PKM sebanyak 5 buku
✓ Laporan Proses Pembuatan Simulasi Model sebanyak 5 buku
✓ Laporan SMKK sebanyak 5 buku
✓ Gambar/ Peta disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:50.000 dalam
format A2 sebanyak 5 Album Peta. Peta dilengkapi dengan peta digital yang
mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang.
9. Album Foto Dokumentasi 2 Album.
10. Eksternal SSD 1 TB sebanyak 2 buah.
11. Kumpulan Notulen Rapat/Diskusi/Pembahasan sebanyak 5 buku.
13. PERALATAN MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan dan
akan dipelihara oleh Penyedia Jasa:
1. Personel yang ditugaskan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Direksi dan
Pengawas Pekerjaan.
2. Fasilitas yang disediakan dari Pejabat Pembuat Komitmen:
a. Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu laporan
dan hasil studi terdahulu yang terkait dengan studi ini.
b. Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Tim
Teknis dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
c. Ruang Rapat.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Peralatan dan Material yang harus disediakan Penyedia Jasa adalah:
1. Sewa Peralatan Kantor:
a. Komputer (Min. Processor Intel Core i7 Gen10 atau yang setara, Ram 8 GB)
sejumlah 2 unit.
b. Komputer CAD (Min. Processor Intel Core i7 Gen 10 atau yang setara, Ram 16
GB) sejumlah 1 unit.
c. Printer A4 (Warna, memiliki scanner) sejumlah 2 unit.
d. Printer A3 (Warna, memiliki scanner) sejumlah 2 unit.
2. Sewa Kendaraan:
a. Sewa Kendaraan Roda 4 / Minibus (minimal 1.500 cc), minimal keluaran tahun
2019 sejumlah 1 unit.
b. Sewa Kendaraan Roda 2 (minimal 125 cc), minimal keluaran tahun 2019 sejumlah
2 unit.
3. Sewa 1 unit Drone RTK dengan spesifikasi :
a. Sensor Kamera : 4/3 CMOS, Effective pixels: 20 MP
b. Sensor Tele Camera : 1/2-inch CMOS, Effective pixels: 12 MP
c. ISO Range Tele Camera : 100-6400
d. Lensa :
- FOV: 84°
- Format Equivalent: 24 mm
- Aperture: f/2.8-f/11
- Focus: 1 m to ∞
e. Minimal Resolusi Video :
- H.264
- 4K: 3840×2160@30fps
- FHD: 1920×1080@30fps
f. Navigasi : GP, Galileo, BeiDo, GLONASS (GLONASS tersedia saat modul RTK
diaktifkan)
4. Sewa 1 Set GNSS RTK terkalibrasi dengan spesifikasi :
a. Sinyal Pelacakan
− 256 saluran dengan sinyal satelit secara bersamaan :
− GPS L1 C/A, L1/L2P, L5
− GLONASS L1/L2
− BeiDou B1, B2, B3
− SBAS WAAS, EGNOS, MSAS
b. Spesifikasi Kinerja
− Waktu Inisialisasi : <10s
− Keandalan Inisialisasi : >99,9%
− Perolehan Kembali Sinyal : <2s
c. Posisi Spesifikasi
− Paska Pemrosesan Statik :
horisontal 2,5 mm + 0,5 ppm RMS
vertikal : 5,0 mm + 0,5 ppm RMS
− Kinematik Waktu Nyata :
horisontal : 8 mm + 0,5 ppm RMS
vertikal : 20 mm + 0,5 ppm RMS
− E-RTK (<100 km) :
horisontal : 0,20 m + 1 ppm RMS
vertikal : 0,40 m + 1 ppm RMS
− Pemosisian GNSS diferensial kode :
horisontal : 0,25 m + 1 ppm RMS
vertikal : 0,50 m + 1 ppm RMS
− SBAS tipikal <1 m 3D RMS
− Berdiri-Sendiri : <1,5 m RMS
d. Komunikasi
− 1 port serial (7 Pin Lemo), tingkat Baud sampai dengan 921 600 bps
− Radio modem (pilihan) Tx/Rx dengan rentang frekuensi 410 – 470 MHz
− Daya : 0.5 – 2W
− Tingkat pembaharuan posisi : 1 Hz, 2 Hz, 5 Hz, 10 Hz
− 5 LED menunjukkan kekuatan lampu, Pelacakan satelit, data diferensial dan
perekaman data.
− Bluetooth® yang dapat dihubungkan dengan Windows 7®, Windows mobile®
dan Android®
e. Format Data
− Data input / output
− Koreksi data I/O RTCM 2.x, 3.x, CMR & CMR+ (hanya GPS)
− Posisi data output
− ASCII NMEA-0183 GSV, RMC, HDT, VHD, GGA, GSA, ZDA, VTG, GST, PJK,
PTNL
− geo-FENNEL Binary update sampai 20 Hz.
5. Sewa 2 unit GNSS Handheld dengan Spesifikasi :
Windows Mobile 6.5, dengan GPS, 3 MP Kamera, 806MHz Marvell PXA-310 Xscale
CPU, 640x480 screen, VGA color display, TFT color, LED backlight, 256 MB RAM
dan 4GB TF Internal storage, mendukung penyimpanan sampai dengan 32 GB TF,
WiFi, Bluetooth v2.1+EDR dan WiFi dan GSM/GPRS modem.
6. Total Station terkalibrasi.
7. Waterpass terkalibrasi.
8. Patok BM.
9. Patok CP.
Selain menyediakan peralatan dan material diatas, Penyedia Jasa juga menyediakan
Alat Tulis Kantor, Komputer Supplies dan Alat Penerapan K3: Helm Proyek, Sepatu
Boot Karet, Rompi Safety, Masker Medis, dll.
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa mempunyai kewenangan untuk mempertanggungjawabkan produk
hasil pekerjaan sesuai dengan data-data yang di dapat baik data-data sekunder
maupun data yang diperoleh dari lapangan, pengujian laboratorium dan berdasarkan
hasil perhitungan teknis serta pembahasan dalam rapat dan diskusi.
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan pekerjaan ini adalah 270 (Dua Ratus Tujuh
Puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
17. PERSONEL
Kualifikasi
Status
No Posisi
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Ahli
I Tenaga Ahli
1 Ketua Tim/Ahli Minimal Sarjana Teknik Sipil Ahli Teknik 15 Tahun Tetap/ Tidak
SDA (S1) /Pengairan Sumber Daya Tetap
Air (Madya)
Jenjang 8
2 Ahli Hidrologi Minimal Sarjana Teknik Sipil Ahli Teknik 8 Tahun Tetap/ Tidak
(S1) /Pengairan Sumber Daya Tetap
Air (Muda)/
Ahli Hidrologi
(Muda)
Jenjang 7
3 Ahli Minimal Sarjana Teknik Ahli Geodesi/ 5 Tahun Tetap/ Tidak
Geodesi/SIG (S1) Geodesi/ SIG (Muda) Tetap
Geomatika/ Jenjang 7
Geografi
Kualifikasi
Status
No Posisi
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Ahli
4 Ahli Geoteknik Minimal Sarjana Teknik Sipil/ Ahli Geoteknik 5 Tahun Tetap/ Tidak
(S1) Geoteknik (Muda) Tetap
Jenjang 7
5 Ahli Geologi Minimal Sarjana Teknik Sipil/ Ahli Geologi / 5 Tahun Tetap/ Tidak
(S1) Teknik Geologi Ahli Geoteknik Tetap
(Muda)
Jenjang 7
6 Ahli Sungai Minimal Sarjana Teknik Sipil Ahli Teknik 5 Tahun Tetap/ Tidak
(S1) /Pengairan Sumber Daya Tetap
Air (Muda)
Jenjang 7
7 Ahli Air Baku Minimal Sarjana Teknik Sipil Ahli Teknik 5 Tahun Tetap/ Tidak
(S1) /Pengairan Sumber Daya Tetap
Air (Muda)
Jenjang 7
8 Ahli Irigasi Minimal Sarjana Teknik Sipil Ahli Teknik 5 Tahun Tetap/ Tidak
(S1) /Pengairan Sumber Daya Tetap
Air (Muda)
Jenjang 7
9 Ahli Minimal Sarjana Teknik Sipil Ahli Teknik 5 Tahun Tetap/ Tidak
Bendungan (S1) /Pengairan Bendungan Tetap
Besar (Muda)
Jenjang 7
10 Ahli Minimal Sarjana Teknik Sipil / Ahli Teknik 3 Tahun Tetap/ Tidak
Lingkungan (S1) Teknik Lingkungan Tetap
Lingkungan (Muda)
Jenjang 7
11 Ahli K3 Minimal Sarjana Semua Ahli K3 3 Tahun Tetap/ Tidak
Konstruksi (S1) Jurusan. Konstruksi Tetap
(Muda)
Jenjang 7
12 Ahli Minimal Sarjana Teknik Sipil / Ahli Teknik 5 Tahun Tetap/ Tidak
Konservasi (S1) Pengairan Sumber Daya Tetap
Air (Muda)
Jenjang 7
II Tenaga Sub Profesional / Asisten Ahli
1 Asisten Ahli Minimal Sarjana Sosial/ - 3 Tahun Tetap/ Tidak
Sosial (S1) Ekonomi/ Tetap
Ekonomi
Kualifikasi
Status
No Posisi
Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Ahli
Sosiologi/
Statistik
2 Operator D3/S1 Semua Pilot UAV / 3 Tahun Tetap/ Tidak
Drone RTK Jurusan Drone Tetap
Bersertifikat/
Berlisensi
Kementerian
Perhubungan
3 Surveyor D3/S1 Teknik Sipil/ Pengukuran/ 3 Tahun
Topografi Teknik Survey
Geodesi Pemetaan,
mengoperasik
an receiver
GNSS
Geodetic
4 Operator CAD D3/S1 Teknik Sipil AutoCAD & 3 Tahun Tetap/ Tidak
program Tetap
sejenis
III Tenaga Pendukung
1 Sekretaris D3/S1 Ekonomi/ Administrasi/ Tetap/ Tidak
(Tenaga Akuntansi Keuangan Tetap
Administrasi)
2 Operator D3/S1 Teknik Komputer Tetap/ Tidak
Komputer Informatika Tetap
3 Buruh SLTA / SMK Tetap/ Tidak
Lapangan Tetap
Geodesi
Uraian Tugas Personel:
1) Ketua Tim:
✓ Memimpin dan mengkoordinir seluruh tenaga ahli, tenaga sub profesional
dan tenaga pendukung dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
KAK baik di bidang manajerial maupun teknis;
✓ Menyiapkan rencana kerja serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
✓ Memberikan pengarahan dan mengawasi jalannya pekerjaan mulai dari
persiapan, survei, uji laboratorium, analisis data hingga ke penyusunan
laporan- laporan dan diskusi-diskusi.
✓ Memberikan tugas kepada tenaga ahli, tenaga sub profesional dan tenaga
pendukung apa yang harus dikerjakan menurut bidang keahliannya masing-
masing.
✓ Bertanggung jawab terhadap seluruh keluaran atau produk yang dihasilkan.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
2) Ahli Hidrologi
✓ Melakukan pengumpulan data hidrologi dan survei hidrometri.
✓ Melakukan analisis data hidrologi.
✓ Melakukan analisis pemrograman analisis air.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
✓ Bertanggung jawab terhadap Laporan Analisis Hidrologi.
3) Ahli Geodesi / SIG
✓ Melakukan koordinasi dalam penentuan titik referensi yang digunakan
dengan Direksi Pekerjaan.
✓ Menyiapkan program/rencana kerja survei dan mengarahkan tim topografi
dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran.
✓ Melakukan analisis topografi untuk keperluan perencanaan.
✓ Mengumpulkan, mengolah data dan menganalisis data spasial.
✓ Memeriksa penggambaran eksisting dari hasil pengukuran.
✓ Membuat peta dalam format digital/shp.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
✓ Bertanggung jawab terhadap Laporan Pengukuran Topografi dan
Pemetaan.
✓ Bertanggung jawab kepada Ketua Tim atas pekerjaan analisis GIS.
4) Ahli Geoteknik
✓ Melakukan koordinasi dalam penentuan titik-titik penyelidikan tanah / lokasi
survei dengan Direksi Pekerjaan.
✓ Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap parameter – parameter dari
uji laboratorium.
✓ Bertanggung jawab terhadap Laporan Mekanika Tanah.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
5) Ahli Geologi
✓ Melakukan koordinasi dalam penentuan titik-titik pemboran dengan Direksi
Pekerjaan.
✓ Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap data lapangan dan hasil uji
laboratorium.
✓ Bertanggung jawab terhadap Laporan Geologi.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
6) Ahli Sungai
✓ Merencanakan alternatif desain pengendalian banjir.
✓ Melakukan analisis hidrolika untuk keperluan desain.
✓ Bersama dengan ahli hidrologi melakukan analisis pemrograman alokasi air.
✓ Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan pengendalian banjir di
lokasi pekerjaan.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
7) Ahli Air Baku
✓ Merencanakan ketersediaan air baku dan kebutuhan air baku di lokasi akan
didesain.
✓ Melakukan analisis hidrologi dan hidrolika untuk keperluan
perencanaan/desain.
✓ Melakukan perencanaan rinci bangunan penyediaan air baku di lokasi
kegiatan.
8) Ahli Irigasi
✓ Analisis kebutuhan air irigasi.
✓ Melakukan perencanaan Jaringan Irigasi yang akan dibangun / direhabilitasi.
✓ Menghitung pola tanam dan tata air (alokasi air) irigasi.
✓ Melakukan survei inventarisasi dan identifikasi lokasi daerah irigasi yang
akan dibangun/direhabilitasi.
✓ Bertanggung jawab langsung kepada ketua tim atas pekerjaan desain.
✓ Mengarahkan dalam penggambaran.
✓ Membatu menghitung kubikasi.
✓ Membantu menghitung rencana anggaran biaya.
9) Ahli Bendungan
✓ Analisis terhadap kondisi struktur bendungan dalam berbagai kondisi.
✓ Melakukan koordinasi studi/perencanaan SDA/ bendungan dan perencanaan
sungai, pengelolaan, pengendalian banjir.
✓ Bertanggung jawab terhadap desain dasar bendungan.
10) Ahli Lingkungan
✓ Melakukan survei dan analisis lingkungan.
✓ Identifikasi dan analisis prakiraan dampak penting keterkaitan komponen
kegiatan terhadap komponen lingkungan aspek lingkungan yang
menunjukkan adanya dampak sesuai dengan pentahapannya (tahap pra
konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi/operasi).
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
11) Ahli K3 Konstruksi
✓ Melakukan penyusunan laporan SMKK dan laporan penerapan SMKK.
12) Ahli Konservasi
✓ Menginventarisasi daerah pengelolaan sumber daya air pada wilayah
pekerjaan
✓ Mengidentifikasi kondisi sumber daya air pada wilayah pekerjaan.
✓ Menyusun draft rencana konservasi dan pelestarian sumber daya air.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
13) Asisten Ahli Sosial Ekonomi
✓ Melakukan pengumpulan data dan analisis sosial ekonomi.
✓ Melakukan analisis kesiapan masyarakat terhadap rencana kegiatan;
✓ Melakukan analisis upaya fisik dan non fisik, yang dhitung menggunakan
analisis Economic Internal Rate of Return (EIRR), analisis Net Present Value
(NPV) dan Benefit Cost Ratio (BCR).
✓ Bertanggung jawab terhadap Laporan Sosial Ekonomi.
✓ Melakukan koordinasi, asistensi, diskusi dan presentasi dengan instansi
terkait (stakeholders) dan Pengguna Jasa.
14) Operator Drone RTK
✓ Mengoperasikan Drone RTK.
✓ Mengumpulkan data dari satelit dan stasiun pangkalan untuk secara akurat
mengoreksi gambar lokasi bersamaan saat armada drone tersebut terbang.
✓ Bertanggung jawab terhadap hasil survey pemetaan.
✓ Operator Drone RTK melakukan koordinasi dengan semua tenaga ahli dan
Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan survei pemetaan.
15) Surveyor Topografi
✓ Menyiapkan peralatan dan melakukan kalibrasi peralatan yang akan
digunakan untuk pengukuran topografi.
✓ Melakukan pengukuran topografi.
16) Operator CAD
✓ Melakukan penggambaran berdasarkan hasil survei topografi.
✓ Melakukan penggambaran desain perencanaan rinci.
✓ Membantu menghitung volume/kuantitas setiap item pekerjaan.
✓ Operator CAD harus melakukan koordinasi dengan surveyor dan ketua tim
17) Administrasi
✓ Mengajukan rencana kebutuhan biaya untuk setiap tahapan pekerjaan
kepada direktur.
✓ Menyiapkan keperluan administrasi kantor termasuk bahan, peralatan,
akomodasi dan transportasi selama pelaksanaan pekerjaan.
✓ Menyiapkan administrasi untuk pengajuan uang muka, termin pembayaran
pekerjaan ke Pengguna Jasa.
18) Operator Komputer
✓ Melakukan pengetikan surat-menyurat, administrasi untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan.
✓ Membantu tenaga ahli dalam pengetikan laporan-laporan dan bahan-bahan
diskusi serta notulensi.
19) Buruh Lapangan Topografi
✓ Membuat dan memasang patok BM dan CP.
✓ Membantu pengukuran, memegang rambu saat pengukuran topografi serta
pengambilan foto dokumentasi.
18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahun 2024
No Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
I Pendahuluan
1 Program Mutu
2 Laporan Bulanan
3 Desk Study
II Survey dan analisis
Inventarisasi data, kondisi dan analisis sarana
1
prasarana konservasi SDA
Inventarisasi data, kondisi dan analisis sarana
2
prasarana Pendayagunaan SDA
Inventarisasi data, kondisi dan analisis sarana
3
prasarana Pengendalian Daya Rusak Air
Tahun 2024
No Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Inventarisasi data, kondisi dan analisis sarana
4
prasarana SISDA
Inventarisasi data, kondisi dan analisis sarana
5 prasarana Pengawasan dan pemberdayaan
kelembagaan
III Tahap Pembahasan
1 Diskusi Pembahasan PMK
2 Diskusi Pendahuluan
3 Diskusi Laporan Interim
4 Diskusi Laporan Akhir
5 Konsultasi Tim Teknis
6 Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) Tahap II
7 Asistensi ke direktorat pembina
Pleno TKPSDA (pemberian
8
pertimbangan/rekomendasi)*
IV Tahap Pelaporan
1 Laporan Pendahuluan (Inception Report)
2 Laporan Antara (Interim Report)
3 Laporan Akhir
4 Laporan Ringkas (executive summary)
Laporan Rencana PSDA WS Seputih-Sekampung
5
Tahap II
6 Laporan Pendukung
19. LAPORAN PROGRAM MUTU
Program Mutu disusun mengikuti format yang terdapat pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dokumen ini digunakan sebagai acuan Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan dan
juga sebagai alat kontrol bagi Pengguna Jasa. Program Mutu dipresentasikan dan
dibahas bersama PPK dan Direksi Pekerjaan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak. Dalam laporan ini dijelaskan mengenai informasi pekerjaan, organisasi kerja,
jadwal pelaksanaan pekerjaan (jadwal peralatan, jadwal penugasan personil inti dan
pendukung), metode pelaksanaan/tahapan proses pekerjaan, pengendalian pekerjaan
dengan alat bantu berupa checklist/ daftar simak, dan laporan pekerjaan.
Laporan Program Mutu harus diserahkan selambat – lambatnya 1 (satu) minggu dari
setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sebanyak 5 (lima) buku laporan.
20. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya memuat :
a. Latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan.
b. Gambaran umum lokasi pekerjaan (daerah studi)
c. Data – data sekunder yang berkaitan dengan pekerjaan antara lain :
d. Hasil identifikasi pendahuluan (hasil peninjauan awal lokasi pekerjaan)
e. Permasalahan dan hambatan yang terjadi serta usulan pemecahannya.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat – lambatnya 1 (satu) minggu dari
Diskusi Draft Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan sekurang-kurangnya memuat :
a. Kemajuan pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan, dilengkapi dengan progres
kegiatan rencana dan realisasi
b. Permasalahan dan hambatan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya.
c. Daftar hadir personel.
d. Daftar peralatan yang digunakan.
Laporan Bulanan harus diserahkan selambat–lambatnya pada minggu pertama bulan
berikutnya sebanyak 5 (lima) buku laporan untuk setiap bulan.
22. LAPORAN ANTARA
Laporan Antara memuat rangkuman hasil pengumpulan data primer dan sekunder,
hasil inventarisasi, hasil pra studi kelayakan, persiapan running simulasi, uraian
kendala-kendala yang dihadapi dan langkah-langkah kegiatan selanjutnya. Notulen
rapat/diskusi laporan pendahuluan yang diperlukan tindak lanjut disajikan dalam
laporan antara, selain itu, laporan antara juga memuat rancangan outline laporan
akhir. Hal–hal tersebut di atas harus dipaparkan dan dibahas pada acara
Pembahasan Laporan Antara.
Laporan Antara harus diserahkan selambat – lambatnya 1 (satu) minggu dari Diskusi
Draft Laporan Antara sebanyak 5 (lima) buku laporan.
23. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir memuat rangkuman hasil pelaksanaan pekerjaan Rencana PSDA
WS Seputih – Sekampung Tahap II, termasuk semua hasil investigasi dan analisis
teknis, penyusunan prioritas program, hasil simulasi model serta kesimpulan dan
rekomendasi penting hasil pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan seluruh
dokumen termasuk gambar desain dan dokumen pendukung lainnya yang
dipersyaratkan. Hal – hal yang diuraikan tersebut di atas harus dipaparkan dalam
acara Pembahasan Laporan Akhir.
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 270 (dua ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
24. LAPORAN RENCANA PSDA
Laporan Rencana PSDA berupa Rancangan Rencana PSDA WS Seputih –
Sekampung yang memuat seluruh upaya fisik dan upaya nonfisik yang telah
dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan dan disertai dengan
Konsep Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan. Laporan Rencana PSDA.
Laporan Rencana PSDA harus diserahkan selambat-lambatnya 270 (dua ratus
tujuh puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
25. LAPORAN PENDUKUNG
Laporan Pendukung terdiri dari :
- Laporan Pengukuran Topografi
Berisi hasil survei dan analis pengukuran topografi. Laporan topografi dicetak
sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan Inventarisasi Data
Berisi laporan inventarisasi, identifikasi dan informasi sumber daya air dan dicetak
sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan Hidrologi
Laporan hdrologi memuat hasil analisis hidrologi meliputi analisis kebutuhan dan
ketersediaan air yang dilengkapi dengan hasil pemodelan alokasi air, kala ulang
banjir, serta analisis kualitas air. Laporan hidrologi dicetak sebanyak 5 (lima)
buku.
- Laporan Analisis Data/Survey Investigasi
Laporan Analisis Data/Survey Investigasi memuat hasil dari analisis dari
inventarisasi data. Laporan Analisis Data/Survey Investigasi Data dicetak
sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan Mekanika Tanah
Laporan mekanika tanah / geoteknik memuat analisis hasil uji tanah yang
dilakukan di lapangan, memuat parameter-parameter tanah seperti sifat fisik dan
karakteristik tanah. Laporan dicetak sebanyak 5 buku.
- Laporan Geologi
Laporan Geologi memuat hasil analisis geologi pada infrastruktur bendungan
meliputi analisis persebaran / pemetaan batuan, pola struktur geologi, kondisi
bawah permukaan dan kapasitas daya dukungnya. Laporan geologi dicetak
sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan Sosial Ekonomi
Laporan sosial ekonomi terdiri dari :
a. analisis kesiapan masyarakat terhadap rencana kegiatan;
b. analisis upaya fisik dan non fisik, yang dhitung menggunakan analisis
Economic Internal Rate of Return (EIRR), analisis Net Present Value (NPV)
dan Benefit Cost Ratio (BCR).
Laporan Sosial Ekonomi dicetak sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan Lingkungan
Laporan lingkungan memuat analisis prakiraan dampak penting keterkaitan
komponen kegiatan terhadap komponen lingkungan aspek lingkungan yang
menunjukkan adanya dampak sesuai dengan tahapan (tahap pra konstruksi,
konstruksi dan pasca konstruksi/OP). Laporan Lingkungan dicetak sebanyak 5
(lima) buku.
- Laporan Penyusunan Kriteria Perencanaan Desain Dasar
Meliputi kumpulan Standar yang digunakan sebagai kriteria perencanaan dicetak
sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan Prakiraan Kelayakan
Laporan Prakiraan kelayakan memuat prakiraan kelayakan ekonomi, kelayakan
sosial, dan kelayakan teknis yang menjadi dasar prioritas pengelolaan SDA.
Laporan prakiraan kelayakan dicetak sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan Proses Pembuatan Simulasi Model
Laporan proses pembuatan simulasi model berisi tahapan pembuatan simulasi
model alokasi air, hidrolika sungai, hidrologi, dsb yang digunakan pada studi ini
dan dicetak sebanyak 5 (lima) buku.
- Laporan SMKK
Laporan SMKK memuat memuat uraian perencanaan keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan studi dan penerapannya pada akhir masa pelaksanaan
kegiatan. Laporan disusun berdasrkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Laporan dicetak
sebanyak 5 (lima) buku.
- Gambar/ Peta Ukuran A2
Gambar meliputi hasil penggambaran survei topografi, detail desain bangunan,
serta peta sebanyak 5 (lima) Album/ Peta.
- Eksternal SSD 1 TB
Eksternal SSD yang disampaikan pada PPK merupakan eksternal SSD berisi
softfile seluruh laporan, data sekunder, data primer, dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan, dan data lain yang berkaitan dengan pekerjaan ini. Eksternal SSD
yang diserahkan sebanyak 2 (dua) buah.
- Kumpulan Notulen Rapat/Diskusi/Pembahasan
Kumpulan notulen diskusi draft laporan pendahuluan, draft laporan antara, draft
laporan laporan akhir, notulen PKM, notulen diskusi dengan Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air, diskusi Tim Teknis, dll yang dicetak sebanyak 5
buku.
Seluruh laporan disajikan dalam Bahasa Indonesia menggunakan kaidah EYD,
standar karya tulis ilmiah serta mengacu pada standard / Kriteria Perencanaan
(SNI). Selain dalam format file aslinya, setiap laporan juga harus dibuat dalam
format pdf (Satu laporan dibuat dalam satu file pdf.) dan disimpan pada media
penyimpanan data (external SSD).
26. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi dalam KAK ini harus dilakukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
✓ Tidak ada kerja sama dengan penyedia jasa lain.
28. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan, seizin dan
sepengetahuan PPK.
29. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
balai besar wilayah sungai.
Bandar Lampung, 5 Januari 2024
Mengetahui, PPK Perencanaaan dan Program
Kepala Satker Balai Besar Wilayah Satker Balai Besar Wilayah Sungai
Sungai Mesuji Sekampung Mesuji Sekampung
Roy Panagom Pardede, S.T., M.Tech. Retna Dewi Indyahningrum, S.I.P, S.T., M.Si.
NIP. 19731109 199803 1 008 NIP. 19790325 200812 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 November 2019 | Studi Seismo Tektonik Bendungan Pasir Kopo;kab. Lebak;banten;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 23 October 2019 | Penyusunan Psetk Daerah Irigasi Kewenangan Pusat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 26 December 2022 | Penyusunan Rencana Psda Ws Seputih - Sekampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 16 March 2023 | Penyusunan Rencana Psda Ws Seputih - Sekampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 4 January 2016 | Sid Pembangunan Tambak Kab. Mamuju Utara (9 Lokasi 4.000 Ha); Kab. Mamuju Utara; Prov Sulawesi Tengah; 1 Dok; 1 Dok; Nf; K; Sy | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,293,240,000 |
| 24 March 2020 | Desain Rehabilitasi Daerah Irigasi Tambak Poleang Kab. Bombana, Daerah Irigasi Tambak Tamboli/Samaturu Kab. Kolaka, Daerah Irigasi Tambak Labokeo Kab. Konawe Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,995,450,000 |
| 31 October 2016 | Dd Jaringan Tersier Pamarayan Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,955,210,000 |
| 1 November 2016 | Sid Pembangunan Tambak Rakyat Bambakoro, Bambaloka, Doda Dan Pangiang Kab. Mamuju Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,923,100,000 |
| 20 November 2019 | Pengukuran Dan Pemetaan Sempadan Danau Singkarak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,900,000,000 |
| 22 November 2018 | Si Dan Ded Pengendalian Banjir Dan Sedimen Sungai Batang Suliti Di Kab. Solok Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,891,600,000 |