| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014542955609000 | Rp 1,221,092,442 | - | |
| 0012411039424000 | Rp 1,417,632,198 | - | |
CV Fatih Indo Struktur | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0026898072951000 | - | - | |
| 0014996789429000 | Rp 1,252,902,367 | Gugur kualifikasi, Tidak menyampaikan sertifikat standar sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar data kualifikasi (LDK) klausul 3.a). | |
| 0755284544807000 | Rp 1,200,000,000 | Gugur Teknis, Menawarkan personil yang sama dengan CV Soegianto tirta makmur atas nama Warsono, sebagaimana tertuang dokumen pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Klausul 28.14.b.2.c.(12) | |
| 0025118316503000 | Rp 1,357,953,826 | tidak mengahadiri undangan klarifikasi dan tidak ada konfirmasi kehadiran | |
| 0018898395511000 | - | - | |
PT Geohas Utama Indonesia | 00*0**4****08**0 | Rp 1,227,621,250 | Masa berlaku SBU yang disampaikan sudah habis, sehingga tidak memenuhi persyaratan SBU pada dokumen pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) |
| 0931980940604000 | Rp 1,235,887,211 | Gugur kualifikasi, Tidak menyampaikan sertifikat standar sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar data kualifikasi (LDK) klausul 3.a). | |
| 0817277908411000 | Rp 1,350,000,000 | Gugur kualifikasi, Tidak menyampaikan sertifikat standar sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar data kualifikasi (LDK) klausul 3.a). | |
| 0810106849429000 | Rp 1,226,390,316 | Gugur kualifikasi, Tidak menyampaikan sertifikat standar sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar data kualifikasi (LDK) klausul 3.a). | |
CV Tripilar Pratama | 08*9**6****05**0 | - | - |
| 0847678893807000 | - | - | |
| 0019369545804000 | - | - | |
| 0020515847805000 | - | - | |
| 0662306182921000 | - | - | |
| 0019367853807000 | - | - | |
| 0721214146806000 | - | - | |
| 0022041826429000 | - | - | |
| 0719607723807000 | - | - | |
PT Dzaruni Jaya Semesta | 05*0**0****07**0 | - | - |
| 0019721265508000 | - | - | |
CV Yanka Intiland | 06*1**5****05**0 | - | - |
| 0032378721701000 | - | - | |
| 0709293617805000 | - | - | |
| 0717129993805000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0768705360804000 | - | - | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0014968721503000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0637776204503000 | - | - | |
| 0021008859807000 | - | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - | - |
| 0020087847802000 | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | |
| 0020129003801000 | - | - | |
Mitra -Andalan Sejahtera | 0960597722915000 | - | - |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0831076989801000 | - | - | |
CV Kirana Konstruksi | 06*0**4****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Informasi Proyek
a. Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
b. Unit Kerja Eselon I : Ditjen Sumber Daya Air
c. Kegiatan : Pembangunan Sumur Air Tanah
Untuk Air Baku Sulawesi Selatan
d. Unit Eselon II : Balai Besar Wilayah Sungai
Pompengan Jeneberang
e. PPK : Pendayagunaan Air Tanah
f. Indikator Kinerja : Terdapatnya Air baku 1,0 ltr/detik
g. Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Meningkatnya kapasitas prasarana
air Tanah untuk air baku
h. Rincian Output (RO) : Terpenuhinya Air Baku untuk 150
jiwa
i. Satuan Kerja : SNVT Air Tanah dan Air Baku
Pompengan Jeneberang Provinsi
Sulawesi Selatan
j. Nama Paket Pekerjaan : Pengeboran Sumur Air Tanah Untuk
Air Baku Kab. Takalar
k. Waktu Pelaksanaan : 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari
kalender
l. Alokasi Anggaran : Rp. 1.500.000.000,00
m. Tahun Anngaran : 2024
n. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
o. Volume Output : 1 Titik Sumur jaringan transmisi dan
Hidran umum
p. Volume Outcome : Mengalirnya air baku 1,0 ltr/detik
B. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2006
tentang Irigasi
b. Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2006
tentang Irigasi
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 12/PRT/M/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai
f. Permen PU Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM).
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
i. Keputusan Presiden No. 26 tahun 2011 Tentang Penetapan Cekungan
Air Tanah
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2018 No.
13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019.
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49 tahun 2023 Tentang Standar
Biaya masukan Tahun Anggaran 2024.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8
tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
m.Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. 73/SE/DK/2023 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Gambaran Umum
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai
upaya dalam terus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan
kegiatan ekonomi produktif, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus
berupaya dalam mendorong dan memajukan infrastruktur sumber daya
air untuk seluruh rakyat Indonesia melalui: Pada dasarnya kebutuhan air
minum penduduk Sulawesi Selatan sudah terpenuhi dalam segi akses
untuk mendapatkan air. Akan tetapi dalam pemahaman terhadap akses
air minum yang layak ternyata belum sepenuhnya dirasakan oleh
penduduk Sulawesi Selatan. Menjawab kebijakan yang diamanatkan oleh
Permen PU Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM) yang mana
mengatakan “peningkatan cakupan dan kualitas air minum bagi seluruh
masyarakat Indonesia”, maka sebelum menyusun strategi untuk
menjawab kebijakan tersebut sangat perlu untuk mengetahui akses air
minum eksisting di Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengidentifikasi
ketersediaan data yang terdata di instansi terkait yang mempunyai
wewenang atau pernah melakukan kegiatan pengembangan SPAM.
Cakupan air minum di Provinsi Sulawesi Selatan yang dilayani dengan
Sumur bor air tanah.
Relevansi RPJMN/ Renstra/ RKP/ K/L pengusul :
Kegiatan Mendukung sasaran utama pembangunan ketahanan air dalam
3.
RPJMN 2020-2024 yaitu :
Kebutuhan akan air baku pada Provinsi Sulawesi Selatan semakin
meningkat, seiring pertumbuhan akan permukiman dan jumlah
penduduk yang terus bertambah. Pengeboran Sumur Air Tanah Untuk Air
Baku Kab. Takalar dimanfaatkan untuk pemenuhan air baku untuk air
minum penduduk Provinsi Sulawesi Selatan masih mempunyai potensi
untuk dikembangkan sehingga terdapat peningkatan pelayanan baik
dalam kuantitas maupun kualitas. Selain itu adanya target sasaran MDGs
untuk penyediaan air minum pada tahun 2020 (tingkat nasional) cakupan
pelayanan air minum adalah 100 % dan sekitarnya cenderung tinggi.
No. Sasaran Indikator Manfaat
1. Terpenuhinya Meningkatnya Meningkatkan
kebutuhan air tanah kapasitas kesejahteraan dan
untuk air baku prasarana air kualitas hidup
untuk air minum. Tanah untuk air Masyarakat untuk
baku untuk air memenuhi kebutuhan
minum dasar masyarakat
C. Lokasi Pembangunan
Lokasi Pengeboran Sumur Air Tanah untuk Air Baku Kab. Takalar 1 titik.
D. Maksud dan Tujuan Proyek
Maksud pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Kab.
Takalar adalah :
Membangun Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Provinsi Sulawesi Selatan
guna memenuhi kebutuhan air baku untuk air minum di Wilayah Sulawesi
Selatan.
Tujuan dari Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Kab.
Takalar adalah:
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih
berbagai keperluan dalam dimensi ruang dan waktu sesuai dengan jumlah
dan kualitas air yang dibutuhkan secara efisien dan berkelanjutan, yaitu
melalui upaya Pengeboran Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Kab. Takalar.
E. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pengeboran Sumur
3. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Tower Dan Bak Penampung
4. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Perpipaan
5. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Hidran Umum
6. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pompa Dan Solar Cell
7. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pagar BRC