| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027203256911000 | Rp 803,773,200 | 90.52 | 70.9 | - | |
| 0021032081911000 | Rp 807,774,750 | 86.19 | 88.95 | - | |
| 0317660736901000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0430986000911000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Setelah diberikan tambahan waktu peserta tidak dapat melengkapi dokumen kualifikasi | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0027930965606000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0024276313922000 | - | 47.21 | - | Unsur kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas | |
| 0021386396955000 | - | - | - | Setelah diberikan tambahan waktu peserta tidak dapat melengkapi dokumen kualifikasi | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0029320488101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0016394694801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0814916458955000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0768445140723000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | Setelah diberikan tambahan waktu peserta tidak dapat melengkapi dokumen kualifikasi | |
| 0018405936652000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada jangka waktu yang telah ditentukan | |
| 0018156562805000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | - | - | - | - |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0017057597912000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0025191115403000 | - | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | - |
| 0704736420016000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
A. S TRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1 Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan untuk kegiatan ini dilaksanakan secara
kontraktual.
a. Tinjauan Pustaka : yaitu dokumen kontrak beserta dokumen-
dokumen prakontrak yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Penelitian/pengamatan langsung, pengujian, pengukuran terhadap
bahan / material yang akan digunakan, cara pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan hasil pekerjaan.
c. Pelaporan, yaitu : memuat tentang hasil pelaksanaan pekerjaan,
evaluasi teknis hasil pelaksanaan serta masalah/kendala dan
solusinya.
2. Lingkup Kegiatan Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Supervisi Penambahan
Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang
Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat meliputi pengawasan pekerjaan,
yang terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Perkuatan Pengaman Tebing
c. Pekerjaan Hidromekanikal
d. Pekerjaan Bangunan Fasilitas
e. Normalisasi Sungai
f. Penyempurnaan Rip Rap dan Puncak Bendungan
g. Pekerjaan Instrumentasi
h. Pembangunan Jaringan Air di Area Bendungan
i. Pembangunan dan Pengadaan Rumah Tangki dan Tangki Bahan
Bakar Genset
Secara rinci setiap item pekerjaan diatas terdiri atas :
a. Kegiatan persiapan
• Menyusun program kerja, lokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
• Memeriksa time schedule (bar chart, s-curve) yang diajukan
kontraktor pelaksana dan selanjutnya diteruskan kepada
pemimpin kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Kegiatan Pengawasan lapangan
• Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan dilokasi
pelaksanaan fisik secara penuh sesuai kebutuhan selama
masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan selesai
pelaksanaan Serah Terima seluruh pekerjaan fisik
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai pada pekerjaan diserahkan.
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
• Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen yang digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan fisik.
• Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
atu komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang cepat dan tepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai jadwal yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan, penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan tidak
menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan ke
kontraktor dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola
kegiatan.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
• Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan berkala,
dengan unsur penanggung jawab kegiatan dan pemerintah
setempat, perencana dan pemborong. Rapat tersebut
bertujuan untuk membicarakan masalah yang timbul dalam
pelaksanaan, membuat risalah rapat dan dikirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
c. Review Desain
Jika diperlukan modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau
dengan alasan teknis tertentu, maka konsultan harus menyiapkan
gambar-gambar perubahan berikut justifikasi teknis, analisis
struktur dan menyiapkan perhitungan RAB perubahan,
selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pihak pengguna jasa
untuk mendapatkan persetujuan.
d. Kegiatan Pelaporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologi kepada pemimpin kegiatan mengenai
presentase volume dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dan telah dilaksanakan oleh kontraktor.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor terutama yang mengakibatkan tambahan atau
berkurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing).
e. Penyiapan Dokumen
• Menerima dan menyiapkan berita acara penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
• Memeriksa dilapangan dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
• Mempersiapkan berita acara kemajuan pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua.
• Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (asbuilt drawing) sebelum serah terima pertama.
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama dan menyelesaikan perbaikan pada masa
pemeliharaan.
3. Data dan Fasilitas a. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Penunjang Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
• Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil perencanaan
terdahulu serta photografi :
a) Standart pembuatan laporan pengawasan
b) Laporan Program Mutu
c) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
d) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
• Akomodasi dan Ruangan Kantor
• Staf Pengawas / Pendampingan
Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart),
atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
• Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat
digunakan oleh Penyedia Jasa ( bila ada )
b. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan (Klausul ini berlaku apabila dikemudian hari terdapat
fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Jasa)
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
4. Alih Pengetahuan Alih pengetahuan dilakukan kepada para petugas proyek, dalam
rangka untuk operasional alat maupun untuk penggunaan software-
software yang digunakan dalam perhitungan / analisis dalam studi ini.
B. L APORAN Sebagai wujud dalam melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, maka
laporan–laporan yang harus dibuat adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1) Rencana kerja Penyedia Jasa secara menyeluruh.
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
3) Jadwal kegiatan Penyedia Jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dalam
format A4.
b. Laporan Program Mutu, berisi :
Laporan ini dibuat untuk melakukan kontrol terhadap
pelaksanaan pekerjaan konsultan. Laporan disusun berdasarkan
Sublampiran F Program Mutu Permen PUPR Nomor :
10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi. Penyedia jasa diwajibkan membuat
laporan Program Mutu dengan persetujuan direksi (Pengguna
Jasa) dan diserahkan selambat-lambatnya bersamaan dengan
penyerahan laporan pendahuluan setelah diterbitkannya SPMK
dari Pejabat Pembuat Komitmen sebanyak 5 (lima) eksemplar
dalam format A4.
c. Laporan Bulanan.
Laporan ini secara umum berisi tentang kemajuan pekerjaan yang
telah dicapai, kendala yang dihadapi serta rencana kerja
konsultan dan program kontraktor untuk bulan berikutnya.
Laporan ini diserahkan kepada pemberi pekerjaan pada setiap
akhir periode sebanyak 5 (lima) eksemplar dalam format A4.
d. Laporan Akhir (Completion Report)
Laporan ini merupakan laporan akhir selama masa pelaksanaan
konstruksi. Laporan Akhir paling lambat diserahkan kepada
pemberi pekerjaan sebanyak 5 (lima) eksemplar pada akhir
pelaksanaan berdasarkan masa kontrak konsultan dalam format
A4.
e. Gambar A3
Diserahkan kepada pemberi pekerjaan sebanyak 5 (lima)
eksemplar pada akhir pelaksanaan berdasarkan masa kontrak
konsultan.
f. External Harddisk (SSD 1 TB)
Konsultan diharuskan untuk menyampaikan produk kerja dalam
bentuk soft copy dalam sebuah harddisk external (SSD) sebanyak 1
(satu) buah.
C. T ENAGA AHLI Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggung jawab
langsung seorang Team Leader, yang karena pendidikan, latihan dan
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
pengalamannya, berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan
pekerjaan sejenis. Yang bersangkutan secara teknis bertanggung jawab
atas hasil produksi akhir pekerjaan ini dan dalam melaksanakan
pekerjaan, konsultan diminta untuk selalu melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan pihak Pengguna Jasa.
Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
a. Tugas Team Leader (Ahli Bendungan) mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan
di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam
kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara
umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta
membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
S• u pA e r v is
h li In
io n E
s tru m
ne gn inta e e r
s i
(S E ) :
•
QA uh a lity
li K o
E n g
n s tru
in e e
k s i
r :
TA eh a m
li B
L e a
e n d u
d e r
n g a n
•
Q
A
u a n tity
h li H id
Ero nm g in
e k
e e r :
a n ik a l • A
Hh S E
li K
E3 n g in
K o n
e e r
s tru
:
k s i
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang
telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
kondisi tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
b. Tugas Supervision Engineer (Ahli Instrumentasi) mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat
Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai dengan
formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai
tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku
harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader;
dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
c. Tugas Quality Engineer (Ahli Konstruksi) terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan
peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader
jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam
prosedur maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan
dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team
Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data
yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan
pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi
pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
d. Tugas Quantity Engineer (Ahli Hidromekanikal) terdiri atas:
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum
dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan dilapangan, serta selalu memberikan informasi
tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
3) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di
laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
5) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader
jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan
material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
9) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
10) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan
dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
e. Tugas Health Safety Environment Engineer (Ahli K3
Konstruksi) terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan Mengevaluasi insiden kecelakaan
yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
Jawdal pelaksanaan Supervisi
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat
N O
1
2
3
4
.
P
P
P
P
E
E
E
E
K
L
R
N
E
A
T
Y
R
K
E
U
J
S
M
S
K E G
A A N P E N D A
A N A A N S U P
U A N D A N D
U N A N L A P O
IA T A N
H U L U A N
E R V IS I K
IS K U S I
R A N
O N S T R U K S I
B1 L2 N - 1
3 4
B1 L2 N - 2
3 4
B1 L2 N - 3
3 4
B1 L2 N - 4
3 4
B1 L2 N - 5
3 4
B1 L2 N - 6
3 4
B1 L2 N - 7
3 4
B1 L2 N - 8
3 4
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I
Bulan Ke- Orang
No. Jabatan/Posisi Personel
I II III IV V VI VII VIII Bulan
Nasional
Tenaga Ahli
1 Team Leader (Ahli Bendungan) 1 1 1 1 1 1 1 1 8
Supervision Engineer (Ahli
2 1 1 2
Instrumentasi)
Quality Engineer (Ahli
3 1 1 1 1 4
Konstruksi)
Quantity Engineer (Ahli
4 1 1 2
Hidromekanikal)
HSE Engineer (Ahli K3
5 1 1 1 1 1 1 1 7
Konstruksi)
Subtotal 23
Tenaga Pendukung
1 Inspector 1 1 1 1 1 1 1 1 7
2 Inspector 2 1 1 1 1 1 1 1 7
3 Surveyor 1 1 2
4 Cadman 1 1 2
5 Operator Komputer 1 1 1 1 1 1 1 7
Subtotal 25
Total 48
D. W1 AKTU Pelaksanaan pembayaran Pekerjaan Supervisi Penambahan Bangunan
P0ENCAPAIAN Pelengkap dan Alat Hidromeknikal Bendungan Bintang Bano di
K. ELUARAN
Kabupaten Sumbawa Barat adalah 8 bulan / 240 (dua ratus empat
puluh) hari kalender, Tahun Anggaran 2024.
Supervisi Penambahan Bangunan Pelengkap Dan Alat Hidromekanikal Bendungan Bintang Bano Di Kabupaten Sumbawa Barat