| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018405548623000 | Rp 1,245,784,358 | 75.75 | 80.6 | - | |
| 0015835002429000 | Rp 1,265,506,616 | 76.35 | 80.77 | - | |
| 0315667931429000 | Rp 1,277,587,800 | 78.02 | 81.92 | - | |
| 0016842247722000 | Rp 1,283,941,440 | 73.14 | 77.92 | - | |
PT Mahakam Adi Perkasa | 06*4**1****61**0 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU (BAB IV LDK, E. A. 1. b.), Sertifikat Standar (BAB IV LDK, E. A. 1. a.), dan KSWP Valid (BAB IV LDK, E. A. 2.). |
| 0017458936429000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0015316136429000 | - | 10.05 | - | Nilai Teknis dibawah ambang batas (IKP. 25.6. g. dan BAB VI.B) | |
| 0016120529429000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | Anggota KSO tidak melampirkan sertifikat standar (BAB IV LDK, E. A. 1. a.). | |
| 0312759459429000 | - | 62.85 | - | - | |
| 0015540420121000 | - | - | - | Peserta tidak hadir pembuktian Kualifikasi (IKP Huruf E.19.6) | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Nilai di bawah ambang batas lulus (Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Bab IX .2.b) | |
| 0017848649429000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar (BAB IV LDK, E. A. 1. a.). | |
PT Rancang Mandiri Cabang Solo | 00*7**7****32**1 | - | - | - | - |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
Cipta Manca Sarana | 09*1**7****44**0 | - | - | - | - |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0011188729429000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
PT Anugrah Bhakti Barokah | 09*2**3****46**0 | - | - | - | - |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0803981356922000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0022041826429000 | - | - | - | - | |
| 0025191115403000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
KERANGKA ACUKERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
Pekerjaan:
SUPERVISI PEKERJAAN OUTLET DAN FASILITAS
TAMBAHAN BENDUNGAN CIPANAS
SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN
BBWS CIMANUK CISANGGARUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT
SUPERVISI PEKERJAAN OUTLET DAN FASILITAS TAMBAHAN BENDUNGAN CIPANAS
Kementerian Negara : (033) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
Unit Eselon I : (06) Ditjen Sumber Daya Air
Program : (033.06.FC) Program Ketahanan Sumber Daya Air
Kode/Nama Satuan Kerja : SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cimanuk
Cisanggarung
Unit Kerja : PPK Perencanaan Bendungan
Provinsi/Lokasi : Jawa Barat / Sumedang dan Indramayu
Kegiatan/Pekerjaan : Supervisi Pekerjaan Outlet dan Fasilitas Tambahan
Bendungan Cipanas
Sumber Dana : Tahun Anggaran 2024
Keluaran (Output) : Infrastruktur SDA
Volume : 1 (satu)
Satuan Ukur : Laporan
Jangka Waktu : 8 (delapan) bulan
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan
pembangunan nasional. Pemerintah dalam hal ini BBWS Cimanuk Cisanggarung telah
melaksanakan kajian untuk meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan potensi sumber
air serta pengendalian banjir di daerah aliran Sungai Cipanas khususnya Kabupaten
Indramayu. Persiapan Konstruksi Bendungan Cipanas Kab. Sumedang dan Indramayu
adalah FS Tahun 2004, SID Tahun 2005, LARAP Tahun 2011, AMDAL Tahun 2012, DED
dan Model Test Tahun 2014 dan Review LARAP Tahun 2015.
Menindaklanjuti hasil revisi Detail Desain tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
melalui BBWS Cimanuk Cisanggarung bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan Outlet
dan Fasilitas Tambahan Bendungan Cipanas.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya,
volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi maka diperlukan
adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu SNVT
Pembangunan Bendungan BBWS Cimanuk Cisanggarung, yaitu Penyedia Jasa
Konsultansi Supervisi Pekerjaan Outlet dan Fasilitas Tambahan Bendungan Cipanas.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Supervisi Pekerjaan Outlet dan Fasilitas Tambahan
Bendungan Cipanas adalah:
1. Membantu SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cimanuk Cisanggarung dalam
melakukan pengawasan kegiatan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor);
2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh SNVT
Pembangunan Bendungan BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Penyedia Jasa
Konstruksi di lapangan dalam menerapkan pekerjaan yang memenuhi persyaratan
dan spesifikasi;
3. Membantu memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan
spesifikasi, gambar dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak
antara PPK dan Penyedia Jasa Konstruksi;
4. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi dilapangan;
Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam spesiifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
Dalam melaksanakan kegiatan konsultansi, Penyedia Jasa bertindak membantu
terhadap Pengguna Jasa (Assistance Concept).
3. Sasaran
Sasaran pokok kegiatan jasa konsultansi yang dilakukan pihak Konsultan adalah guna
melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan Konstruksi Pekerjaan Outlet dan Fasilitas
Tambahan Bendungan Cipanas di Kab. Sumedang dan Indramayu dengan memberikan
bantuan jasa pengawasan (supervisi) pelaksanaan kepada SNVT Pembangunan
Bendungan BBWS Cimanuk Cisanggarung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Pemilik Kegiatan agar
pembangunan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan kontrak secara Tepat Biaya,
Tepat Mutu, dan Tepat Waktu serta zero accident.
4. Lokasi Pekerjaan
Bendungan Cipanas terletak di Desa Cibuluh Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten
Sumedang dan Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa
Barat, dengan total luas kebutuhan lahan ±1.645,43 Ha yang terletak di Kabupaten
Sumedang dan Kabupaten Indramayu.
Bendungan Cipanas berada pada DAS Cipanas. Sungai Cipanas bermata air di Gunung
Tampomas Kabupaten Sumedang dan bermuara di Laut Jawa Kabupaten Indramayu.
Sungai Cipanas merupakan sungai utama yang di bagian hulunya mempunyai 4 anak
sungai yaitu Sungai Cibeureum, Sungai Ciporang, Sungai Cipanas dan Sungai
Cigarukgak. Paling hulu dari sungai Cipanas berasal dari dua sungai yaitu Sungai Cipanas
dan Sungai Ciuyah. Panjang sungai Cipanas dari hulu sampai dengan lokasi rencana
Waduk Cipanas adalah 11,935 km.
Daerah yang akan tergenang dalam rencana pembangunan Bendungan Cipanas
merupakan penduduk di 5 desa yang tercakup dalam wilayah 3 kecamatan di Kabupaten
Sumedang dan Indaramayu Propinsi Jawa Barat. Desa yang akan terkena dampak di Kab.
Sumedang adalah Desa Karang Layung, Cibubuan dan Ungkal di Kec. Conggeang dan
Desa Cibuluh di Kecamatan Ujung Jaya.
Gambar 1. Peta Lokasi Pekerjaan
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA SNVT Pembangunan Bendungan
BBWS Cimanuk Cisanggarung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp1.500.000.000 termasuk PPN 11%. Nilai HPS sebesar
Rp1,499,981,000. Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi ini merupakan Kontrak dengan Waktu
Penugasan.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan Supervisi Pekerjaan Outlet dan Fasilitas Tambahan Bendungan Cipanas ini
dilaksanakan dibawah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Bendungan,
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan, BBWS Cimanuk
Cisanggarung.
DATA PENUNJANG
7. Data Penunjang
Profil Bendungan
Lokasi : Sungai Cipanas Hulu, Desa Cibuluh, Kec.
Ujungjaya, Kab. Sumedang Prov. Jawa Barat
Manfaat
Irigasi : 9.273 Ha
Air baku : 0,85 m3/det
Potensi PLTA : 3 MW
Pengendalian banjir : 487 m3/det
Daerah Gengan
Luas Tangkapan Air : 65,7 km2
Panjang Sungai Cipanas : 11.935 km
Elevasi MA Normal : +129,50 mdpl
Elevasi MA Banjir : +133,32 mdpl
Elevasi MA Minimum : +108,25 mdpl
Vol. Total Waduk : 250,81 juta m3
Vol. Efektif Waduk : 208,85 juta m3
Vol. Tampungan Mati : 41,95 juta m3
Pengelak
Lokasi ; Tumpuan Kanan
Tipe : Terowong, penampang persegi dan tapal kuda
Panjang Total (Terowongan + Conduit) : 452 m
Panjang Terowongan : 350 m
Panjang Conduit Outlet : 24 m
Panjang Conduit Inlet : 78 m
Dimensi, Diameter : 5,0 m (dalam)
Debit Banjir Rencana, Q : 272,074 m3/det
25
Debit Outflow : 272,04 m3/det
Diameter : 5 m
Elevasi Inlet Konduit : +70,92 mdpl
Elevasi Dasar Inlet : +71,00 mdpl
Elevasi Dasar Outlet : +70,00 mdpl
Kemiringan Saluran : 0,0025
Main Cofferdam
Tipe : Urugan batu dengan inti miring
Debit Banjir Rencana, Q : 272,074 m3/det
25
Tinggi Cofferdam dari dasar galian : 29,7 m
Lebar Puncak : 10,00 m
Panjang Puncak : 268,14 m
Elevasi Puncak : +100,00 mdpl
Kemiringan Lereng Hulu : 1:2,75
Kemiringan Lereng Hilir : 1:2
Elevasi Dasar Galian : +70,30 mdpl
Bendungan Utama
Tipe : Urugan batu dengan inti tegak
Debit Banjir Rencana, Q : 611,59 m3/det
100
Debit Banjir Rencana, Q : 1.283,00 m3/det
PMF
Tinggi Cofferdam dari dasar galian : 71,0 m
Lebar Puncak : 12,00 m
Panjang Puncak : 361,54 m
Elevasi Puncak : +136,00 mdpl
Kemiringan Lereng Hulu : 1:2,75
Kemiringan Lereng Hilir : 1:2,5
Elevasi Dasar Galian : +65,00 mdpl
Elevasi Berm Lereng Hilir : +100,00 mdpl
Lebar Berem Lereng Hilir : 10,00 m
Lebar Zona Filter Halus : 6,81 m (di hulu dan hilir core)
Lebar Zona Filter Kasar : 6,81 m (di hulu dan hilir filter halus)
Lebar Dasar Core : 40,00 m
Extra Embankment di Atas Core : 1,00 m
Kedalaman Courtain Grouting : Variasi 35 m s.d. 50.00 m
Kedalaman Sub Courtain Grouting : 10,00 m
Blanket Grouting : 5,00 m
Pelimpah
Tipe : Side Channel
Debit Banjir Rencana, Q : 611,59 m3/det
100
Debit Banjir Rencana, Q : 1.283,00 m3/det
PMF
Elevasi Puncak Ambang : +129,50 mdpl
Elevasi Lantai Apron : +124,00 mdpl
Panjang Ambang : 40 m
Lebar Saluran Samping : 10,58 – 15,00 m
Lebar Saluran Transisi : 15,00 m
Kemiringan Sal. Peluncur : 1:3,135
Panjang Saluran Peluncur : 175,52 m
Tipe Peredam : USBR Tipe III
Dimensi Kolam Olak : 15,0 m lebar; 40,0 m panjang
Panjang Saluran Transisi : 37,864 m
Saluran Peluncur : 175,5 m x 21 m
Bangunan Keluaran
Tipe : Terowong penampang lingkaran, pipa baja
dengan lapisan beton bertulang
Diameter Pipa : 1,80 m
Panjang Total Saluran : 290,60 m
Elevasi Dasar Inlet : +104,50 m
Elevasi Dasar Outlet : +70,00 m
Debit Rencana : 6,51 m3/det
Hidromekanikal
Pintu Pengelak : 5,0 m x 5,0 m (1 unit)
Pintu Intake : 2,5 m x 2,5 m
8. Standar Teknis
Spesifikasi Teknis sesuai kontrak konstruksi tahun tunggal Pekerjaan Outlet dan Fasilitas
Tambahan Bendungan Cipanas dan pekerjaan kontrak fisik lainnya.
9. Studi – Studi Terdahulu
Studi-studi terkait Bendungan Cipanas yang sudah dilakukan antara lain:
1. Master Plan of Water Resources Development oleh SMEC Tahun 1979;
2. Pra Studi kelayakan Waduk Cipanas oleh PT Meta Citra Bhumi Tahun 2004;
3. SID Waduk Cipanas oleh PT. Indra Karya Tahun 2005;
4. Studi LARAP Rencana Waduk Cipanas oleh PT. Secon Dwitunggal Putra Tahun 2011;
5. Penyusunan AMDAL Bendungan Cipanas Kab. Indramayu oleh PT. Secon Dwitunggal
Putra Tahun 2012;
6. DED dan Model Test Waduk Cipanas oleh PT. Indra Karya Tahun 2014;
7. Review LARAP Rencana Waduk Cipanas oleh PT. Hegar Daya Tahun 2015;
8. Sertifiksi Desain Tahap II Bendungan Cipanas oleh PT. Indra Karya Wilayah I Tahun
2016
9. Analisis Keruntuhan Bendungan Cipanas oleh PT. Geodinamik Konsultan Tahun
2019;
10. Studi Suplesi Pembangunan Bendungan Cipanas oleh PT. Teknika Ciptakonsultan
Tahun 2020;
11. Studi Tata Kawasan Bendungan Cipanas oleh PT. Dhika Architama Tahun 2020;
10. Referensi Hukum
Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
c. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2021;
e. Peraturan Menteri pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan
Rakyat;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Jasa;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015,
Tentang Bendungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
k. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
Konsutalnsi Konstruksi;
l. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan
Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Surat Edaran Menter PUPR Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Sususan Tenaga
Ahli untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;
n. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor 46/SK.DPN/XII/2023 tentang
Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 Biaya Langsung Personil
(Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) untuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Kegiatan Usaha Jasa Konsultansi.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan layanan jasa konsultan supervisi secara umum adalah membantu Balai
Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, dalam ruang lingkup berikut :
1) PPK Bendungan III (Cipanas) SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cimanuk
Cisanggarung dalam seluruh kegiatan pengawasan pada Pekerjaan Outlet dan
Fasilitas Tambahan Bendungan Cipanas;
2) PPK Perencanaan Bendungan SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cimanuk
Cisanggarung dalam seluruh pertanggungjawaban administrasi kegiatan Supervisi
Pekerjaan Outlet dan Fasilitas Tambahan Bendungan Cipanas.
Pada lingkup khusus, konsultan mengawasi, berpartisipasi aktif dan bekerjasama dengan
Pengguna Jasa pada Pekerjaan Outlet dan Fasilitas Tambahan Bendungan Cipanas,
dalam hal berikut tetapi tidak dibatasi pada:
1. Konsultan harus bertanggung jawab penuh terhadap reviu desain jika kondisi
lapangan memerlukan pada saat pelaksanaannya;
2. Meninjau ulang gambar-gambar pelaksanaan (CD) yang berkaitan dengan topografi,
kondisi tanah dan geologi di lapangan;
3. Memeriksa semua program, metode kerja, gambar, jadwal dan dokumen
berhubungan dengan penerapan Pekerjaan dan Pelaksanaan Pekerjaan yang
disampaikan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
4. Memeriksa gambar konstruksi dalam kaitannya dengan rnetode pelaksanaan
konstruksi, jaminan kualitas dan program keselamatan;
5. Membantu PPK Bendungan III (Cipanas) dalam memastikan ketaatan Penyedia Jasa
Konstruksi terhadap program pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang telah disetujui;
6. Memeriksa dan mengawasi tatacara uji coba material konstruksi dan evaluasi hasil
percobaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
7. Melakukan pemeriksaan gambar-gambar bangunan yang telah selesai
dikerjakan/terpasang (As Built Drawing) yang disiapkan Penyedia Jasa Konstruksi;
8. Menyiapkan metode pengukuran dan perhitungan kemajuan pekerjaan dan
membantu dalam verifikasi Pembayaran;
9. Mengawasi penyelidikan lapangan tambahan jika ada;
10. Melakukan evaluasi atas pekerjaan survey dan investigasi tambahan yang
dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi jika ada;
11. Membantu PPK Bendungan III (Cipanas) dalam melakukan pemeriksaan di pabrik
terhadap peralatan dan material yang sedang diproduksi di negara asal, jika
diperlukan;
12. Melaksanakan pengawasan kegiatan pelaksanaan konstruksi dalam rangka
membantu PPK Bendungan III (Cipanas) sehingga tercapai kualitas pekerjaan yang
maksimal sesuai dengan target tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya serta zero
accident;
13. Memberikan rekomendasi teknis atas permasalahan yang dihadapi dilapangan;
14. Membantu PPK Bendungan III (Cipanas) dalam penyusunan justifikasi teknis untuk
item pekerjaan fisik baru yang belum tertuang dalam kontrak fisik (bila diperlukan);
15. Membantu PPK Bendungan III (Cipanas) dalam penyusunan engineering estimate
pada item pekerjaan fisik yang belum tertuang dalam kontrak fisik (bila diperlukan);
16. Membantu PPK Bendungan III (Cipanas) dalam pengecekan kondisi item pekerjaan
yang sudah 100% pada serah terima pertama pekerjaan;
17. Menyiapkan laporan pemeriksaan, test dan aktivitas pengawasan;
18. Menyusun laporan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kerangka acuan kerja;
19. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta
memiliki subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
(RE203) KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Sumber Daya Air (RK002) KBLI 2020.
11.1. Uraian Pekerjaan:
1). Tahap Persiapan:
a. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. menyusun Program Mutu Pengawasan;
d. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2). Tahap Pelaksanaan:
a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
g. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan;
i. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3) Tahap Serah Terima Pekerjaan
a. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
b. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
c. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
e. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over);
f. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4) Perencanaan dan RKK Pengawasan
Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
adalah membuat Perencanaan dan RKK Pengawasan dengan identifikasi bahaya dan
penilaian resiko (Sub Lampiran E-F Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019) yang
terdiri atas:
1. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
1.1 Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang
ditandatangani oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna
Jasa.
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
2.1 Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas
pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi (Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Konsultansi Konstruksi MK) dan disetujui
oleh Pimpinan Konsultan Pengawas/MK Pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan
supervisi ini termasuk dalam resiko keselamatan konstruksi besar karena
paket konstruksi yang diawasi bernilai > Rp 100 Milyar.
Adapun tabel identifikasi bahaya dan penilairan resiko (dapat diupdate sesuai
kebutuhan lapangan) sebagai berikut
Tabel 2. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
Jenis
Identifikasi Jenis
Pekerjaan/ Tingkat
No. Bahaya & Resiko Pengendalian K3
Uraian Resiko
K3
Pekerjaan
1. Pekerjaan Terhimpit/Tertimpa Mengikuti standar
Persiapan saat menaikkan keselamatan pada
atau menurunkan saat mobilisasi dan Sedang
alat berat dari demobilisasi alat
kendaraan angkut. berat
Kecelakaan Lalu
lintas Pada saat Mengikuti rambu -
Sedang
pengangkutan ke rambu lalu lintas
lokasi proyek
2. Pekerjaan Kecelakaan akibat Pengetahuan terkait
Instrumentasi salah metode kerja pemasangan alat
instrumen pada
Sedang
daerah tubuh
bendungan
menggunakan apd
3. Pekerjaan Kecelakaan kerja Pengetahuan terkait
Hidromekanikal akibat tertimpa pemasangan
pipa penstock hidromekanikal
yang terbuat dari untuk mengurangi Tinggi
plat baja kecelakaan kerja
dan menggunakan
APD
4. Pekerjaan Terjatuh dari Menggunakan safety
Outlet ketinggian, harness belt dan apd
Tertimpa tangga lengkap Sedang
dan material
precast beton
2.2 Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan menurut
identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan
pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi.
2.3 Sasaran dan Program Pengawasan
Memuat tabel sasaran dan program berdasarkan identifikasi bahaya dan
pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi
sesuai tahapan pekerjaan konstruksi.
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
3.1 Kompetensi
Memuat daftar personel yang ikut dalam Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan Sertifikat Personel yang ikut dalam Pengawasan Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi.
4. Operasi Keselamatan Konstruksi
4.1 Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi Pengawas Pekerjaan Konstruksi beserta
tugas dan tanggung jawabnya.
4.2 Pengelolaan Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan pada proses
pelaksanaan konstruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Pengawas
Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa untuk dilaksanakan
5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Memuat Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan terkait Penerapan
SMKK. Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-
kurangnya mencakup lembar pengawasan dan formulir izin kerja yang telah
ditandatangan.
12. Keluaran
Dokumen/Laporan
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
PPK tidak memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam dokumen penawaran. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK Perencanaan Bendungan.
Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK Perencanaan Bendungan dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan berserta alasan penggantian.
PPK Perencanaan Bendungan dapat menilai dan menyetujuai penempatan/penggantian
personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
Jika PPK Perencanaan Bendungan dan PPK Bendungan III - Cipanas menilai bahwa
personil inti:
o. Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
p. Berkelakuan tidak baik; atau
q. Mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti maksimal dalam waktu 7
(tujuh) hari sejak diminta oleh PPK Perencanaan Bendungan.
Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik
dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan. Jika diperlukan oleh
PPK, personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan
di bawah sumpah.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam kontrak;
b. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK Bendungan III -
Cipanas;
c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
d. Melaksanakan dan menyesuaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK Bendungan III - Cipanas;
f. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak; dan
g. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi.
16. Jangka waktu Penyelesaian Pekerjan
Penyerahan akhir pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan serah
terima pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK Perencanaan Bendungan.
17. Personel
Kualifikasi yang diperlukan tim konsultan untuk menangani pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
Persyaratan
Jabatan
Bidang Sertifikat/
No. Kerja Dalam Pengala-
Keahlian Kualifi- SKA
Tim Pendidikan man
kasi
(Tahun)
1 Team
S1 Ahli Teknik
Leader Bendungan Ahli
Teknik Sipil/ 6 Bendungan
Besar Utama
Pengairan Besar
2 Ahli Ahli Bidang
Konstruksi S1/D4 Keahlian
Sumber Ahli
(Selain Teknik Sipil/ 6 Teknik
Daya Air Madya
Bendungan) Pengairan Sumber
Daya Air
3 Quantity Ahli Bidang
Engineer S1/D4 Keahlian
Sumber Ahli
Teknik Sipil/ 6 Teknik
Daya Air Muda
Pengairan Sumber
Daya Air
4 Ahli
S1 Teknik Ahli Ahli Teknik
Lingkungan 6
Lingkungan
Lingkungan Madya Lingkungan
5 Ahli K3 S1/D4
K3 Ahli Ahli K3
Konstruksi Teknik Sipil/ 3
Konstruksi Muda Konstruksi
Pengairan
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Tim Leader
Tugas dan tanggung jawab team leader termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
• Mewakili Konsultan untuk seluruh kegiatan pelayanan yang Supervisi Pekerjaan Outlet,
Fasilitas Tambahan dan Monitoring Bendungan Cipanas akan dipenuhi dengan baik
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
• Menjamin bahwa semua detail teknis lapangan untuk semua pekerjaan yang
diselenggarakan Tim Supervisi Lapangan tidak terlambat;
• Koordinasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan tenaga ahli di lapangan / proyek
dengan melakukan kunjungan / inspeksi secara periodik ke lapangan;
• Menjaga hubungan kerja dengan Pengguna Jasa, Penyedia Jasa Konstruksi,
Masyarakat dan stakeholder lainnya yang terkait dengan kegiatan Pembangunan
Bendungan Cipanas;
• Setiap saat berhubungan dengan Pengguna Jasa untuk menerima petunjuk-petunjuk
dan keputusan-keputusan akhir;
• Menyiapkan rencana kerja detail beserta jadwal waktu bagi masing-masing tenaga ahli,
Asisten Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Tenaga Administrasi;
• Memberi pengarahan dan memeriksa pekerjaan yang ditugaskan kepada masing-
masing tenaga ahli;
• Mengunjungi lokasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan memantau
kemajuan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung;
• Memberi rekomendasi untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan atau bahan yang
meragukan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Pemantauan dengan cermat kemajuan seluruh pekerjaan dan memberikan masukan
dan saran kepada Pengguna Jasa untuk mengingatkan kontraktor bila proyek
mengalami keterlambatan lebih dari yang ditoleransikan serta memberikan
rekomendasi secara tertulis bagaimana cara mengejar keterlambatan;
• Menyiapkan laporan bulanan kemajuan fisik dan keuangan paket-paket kontrak yang
diawasi dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa;
• Mengkoordinir penyelesaian laporan-laporan seperti yang tercantum dalam dokumen
kontrak;
• Menyampaikan dan menyiapkan semua surat-menyurat (korespondensi) dan dokumen-
dokumen penting;
• Membuat laporan inspeksi lapangan, inspeksi pabrikan, hasil pengukuran, hasil
pengecekan dan pengetesan;
• Memberikan rekomendasi dan menyiapkan tanggapan Pengguna Jasa terhadap
program kerja, metode pelaksanaan, schedule, gambar-gambar, klaim konstruksi dan
lainya yang disampaikan oleh Kontraktor kepada Pengguna Jasa;
• Mengecek progres fisik dan keuangan yang disampaikan Kontraktor ke Pengguna Jasa;
• Mengecek dokumen tagihan/termin yang disampaikan Kontraktor ke Pengguna Jasa;
• Membantu menganalisa dan menghitung penambahan/pengurangan biaya
pelaksanaan akibat penambahan/pengurangan volume pekerjaan maupun
penyesuaian harga satuan;
• Memeriksa dan mengkaji desain bendungan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan;
• Memeriksa perubahan-perubahan dan pekerjaan tambah kurang yang mungkin terjadi
akibat adanya perubahan desain dan memberitahukan kepada Pengguna Jasa;
• Melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik untuk
mengetahui kondisi aktual lapangan sebagai bahan kajian perlu tidaknya penyesuaian
desain dilakukan sehubungan masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan fisik;
• Mengawasi dan memeriksa Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over).
• Melakukan kaji ulang terhadap desain jaringan kelistrikan yang ada dengan dibantu oleh
asisten elektrikal.
• Membuat Laporan Program Mutu, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, Laporan
Ringkasan Eksekutif, Laporan Bulanan Pengawasan dan Laporan Reviu Desain.
• Mem-backup tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi selama demobilisasi.
2. Ahli Konstruksi (Selain Bendungan)
Tugas dan tanggung jawab Ahli Konstruksi (Selain Bendungan) termasuk, tetapi tidak
terbatas :
• Mengidentifikasi kesulitan-kesulitan pelaksanaan yang mungkin timbul dan berusaha
mencari jalan keluar penyelesaiannya;
• Mengawasi progres pelaksanaan pekerjaan dengan mengacu pada schedule;
• Memeriksa dan memberi saran atas jadwal rencana kerja dan metode pelaksanaan
kontraktor sehingga dapat tercapai percepatan kerja yang sesuai dengan kaidah teknis;
• Memeriksa dan mengevaluasi laporan progres dan kegiatan pelaksanaan dari
Kontraktor;
• Memeriksa dan memberikan saran perbaikan terhadap gambar pelaksanaan
(construction drawings) yang diusulkan oleh Kontraktor;
• Mengkaji dan memberi masukan kepada Pengguna Jasa atas perubahan-perubahan
yang terjadi di lapangan akibat kondisi lapangan yang ada maupun sebab lainnya, dan
selalu melakukan konsultasi dengan Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis;
• Melakukan hitungan analisis kestabilan konstruksi struktur selain bendungan pada reviu
desain dan membuat laporannya jika kondisi lapangan memerlukan;
• Memeriksa dan saran perbaikan atas gambar purna (As-built Drawings) yang diusulkan
oleh Kontraktor sebelum mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa;
• Membantu Ketua Tim Supervisi dalam membuat/ menyiapkan laporan akhir;
• Melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan khususnya yang ada
hubungannya dengan perubahan desain;
• Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
• Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan
alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;
• Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan
material dan hasil pekerjaan;
• Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
• Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian
mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari
data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
• Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan
dan kriteria penerimaan pekerjaan;
• Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
• Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan
dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
• Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
• Membuat Laporan Program Mutu, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, Laporan
Ringkasan Eksekutif, Laporan Bulanan Pengawasan dan Laporan Reviu Desain.
3. Ahli Quantity Engineer
Tugas dan tanggung jawab Ahli Quantity Engineer termasuk, tetapi tidak terbatas:
• Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
• Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
• Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
perhitungan prestasi pekerjaan;
• Bekerjasama dengan Team Leader untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di
lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
• Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
• Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan
pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
• Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
• Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
• Membuat Laporan Program Mutu, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, Laporan
Ringkasan Eksekutif, Laporan Bulanan Pengawasan dan Laporan Reviu Desain.
4. Ahli Lingkungan
Tugas dan tanggung jawab Ahli Lingkungan termasuk, tetapi tidak terbatas:
• Pemantauan dampak dari pelaksanaan konstruksi bangunan terhadap lingkungan.
• Melakukan pengambilan contoh kualitas udara dan air sekitar lokasi pembangunan.
• Membuat laporan RPL / RKL tiap periode per semester (enam bulanan).
5. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Tugas dan tanggung jawab Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tetapi tidak
terbatas :
• Menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
• Menyusun rencana sistim kontrol keamanan dan organisasi terkait berikut metoda
pemantauannya selama pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian K3.
• Membina dan melaksanakan Sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
• Mengkomunikasikan dan meninjau kebijakan dan pelaksanaan secara berkala.
• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program K3.
• Menyusun laporan RKK Pengawasan.
6. Asisten Ahli Elektrikal
Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Elektrikal mencakup, tapi tidak terbatas padahal-
hal sebagai berikut:
• Membantu Team Leader dalam melakukan kaji ulang terhadap desain jaringan
kelistrikan yang ada;
• Mengawasi pelaksanaan pemasangan jaringan kelistrikan.
7. Inspektor
Tugas dan tanggung jawab Inspektor mencakup, tapi tidak terbatas padahal-hal sebagai
berikut:
• Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor sesuai dengan desain yang ditentukan / ditetapkan;
• Membuat laporan harian yang mencakup kemajuan pekerjaan, daftar peralatan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja, keadaan cuaca;
• Membantu menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan
variasi volume kontrak;
• Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kontrak;
• Membantu mengecek dan mengukur volume bahan dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
oleh Kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembuatan pembayaran (termin).
8. Operator CAD
Tugas utama Operator CAD adalah membantu dalam membuat laporan-laporan mengenai
gambar MC0, shop drawing, as built drawing serta bertanggung jawab atas kebenaran data
gambar dengan pelaksanaan lapangan.
9. Tenaga Pendukung
Tenaga pendukung terdiri atas administrator dan pengemudi.
Adapun jadwal penugasan tenaga ahli sesuai tabel berikut:
Tabel 4. Jadwal Penugasan Personil
Bulan
No. Posisi
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Team Leader
Ahli Konstruksi (Selain
2
Bendungan
3 Ahli Quantity Engineer
4 Ahli Lingkungan
5 Ahli K3 Konstruksi
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Konsultan harus menyerahkan buku laporan kepada Pengguna Jasa selama
pelaksanaan jasa konsultansi antara lain:
A. Pelaporan
1. Laporan Program Mutu (2 rangkap) diserahkan paling lambat 15 hari setelah
tanggal mulai kerja.
2. Laporan Pendahuluan (2 rangkap) diserahkan paling lambat 60 hari setelah
tanggal mulai kerja.
3. Laporan RKK Pengawasan
4. Laporan Bulanan (2 rangkap x 12 Bulan) diserahkan paling lambat setiap tanggal
10 per-bulannya.
5. Laporan Lingkungan UKL/UPL Semester 1 (2 rangkap) diserahkan secara
tentatif sesuai dengan instruksi PPK.
6. Laporan Lingkungan UKL/UPL Semester 2 (2 rangkap) diserahkan secara
tentatif sesuai dengan instruksi PPK.
7. Laporan Review Desain (2 rangkap)
8. Laporan Akhir (2 rangkap) diserahkan pada Akhir kontrak.
9. Ringkasan Eksekutif (2 rangkap) diserahkan pada Akhir kontrak.
10. Soft Copy diserahkan pada Akhir kontrak dalam bentuk Scanan PDF dan softfile
word dan ext. file lainnya pada linkdrive.
B. Dokumentasi
1. Foto dan Video Selama Pelaksanaan
Pembahasan dilakukan bersama antara konsultan, pihak direksi dan pihak lain
yang terkait, dengan Konsultan wajib membuat catatan hasil diskusi,
dokumentasi serta membuat daftar hadir peserta diskusi. Selain diskusi laporan
tersebut diatas, Konsultan wajib diskusi intern secara intensif dengan pihak
direksi selama proses perencanaan.
19. Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan kegiatan adalah 8 (delapan) bulan kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK Perencanaan Bendungan.
PELAPORAN
20. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu memuat informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan, organisasi
kerja, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur intruksi
kerja; dan pelaksana kerja. Laporan yang harus diserahkan terhitung 7 (tujuh) hari setelah
SPMK dikeluarkan. Laporan ini dibuat rangkap 2 (dua).
21. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
a. Rencana Pengarahan Tenaga
b. Rencana Kerja
c. Hasil Pengumpulan Data
d. Jadwal Pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan dan dibuat sebanyak 2 (dua) Buku Laporan.
22. Laporan RKK Pengawasan
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan dan dibuat sebanyak 2 (dua) Buku Laporan.
23. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat:
a. Permasalahan
b. Solusi
c. Rencana dan Realisasi Kerja Bulan Terkait
d. Jadwal Pekerjaan Bulan Selanjutnya
Laporan harus diserahkan pada interval 30 (tiga puluh) hari kerja atau 1 (satu) bulan dan
dibuat sebanyak 2 (dua) Buku Laporan.
24. Laporan Lingkungan (UKL/UPL)
Laporan terdiri dari dua yaitu semester 1 dan semester 2 pada tahun 2021 serta semester
1 dan semester 2 pada tahun 2022 dan berisi hasil test air serta hal-hal yang mengenai
masalah lingkungan sekitar bendungan, mengevaluasi/analisa berdasarkan data-data
sekunder maupun primer yang telah diperoleh dan kegiatan bulan selanjutnya. Laporan
dikirim 30 (tiga puluh) hari kerja atau 1 (satu) bulan setelah semester pertama dan
diterbitkan sebanyak 2 (dua) Buku Laporan.
25. Laporan Reviu Desain
Laporan Reviu desain memuat justifikasi teknis, laporan rekomendasi, atau laporan
sejenis. Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja atau 1
(satu) bulan sebelum berakhirnya peroide pekerjaan dan diterbitkan sebanyak 2 (dua)
Buku Laporan.
26. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
a. Konsep uraian mengenai pelayanan jasa konsultansi
b. Aspek yang berkenaan dengan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja atau 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya peroide pekerjaan dan diterbitkan sebanyak 2 (dua) Buku
Laporan.
27. Ringkasan Eksekutif
Laporan Ringkasan (Executive Summary) dalam bahasa Indonesia dibuat rangkap 2 (dua),
disajikan selambat-lambatnya bersama dengan penyerahan laporan akhir.
Selain buku laporan, Konsultan wajib menyerahkan copy back up pekerjaan laporan dan data
pendukung lainnya dalam bentuk Drive.
Daftar laporan yang harus diserahkan konsultan adalah :
No. Jenis Produk Ukuran Jumlah
1. Laporan Program Mutu A4 2 buku
2. Laporan Pendahuluan A4 2 buku
3. Laporan RKK Pengawasan A4 2 buku
4. Laporan Bulanan A4 8 x 2 buku/bulan
5. Laporan UKL/UPL Semester 1 A4 2 buku
6. Laporan UKL/UPL Semester 2 A4 2 buku
7. Laporan Review Desain A4 2 buku
8. Laporan Akhir A4 2 buku
9. Ringkasan Eksekutif A4 2 buku
10. Softcopy Laporan (Drive) 1 Output 1 Output| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 February 2025 | Reviu Desain Jaringan Daerah Irigasi Rawa Tanah Miring (5000 Ha); 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,250,000,000 |
| 14 February 2021 | Sid Penyediaan Air Baku Kawasan Industri Sadai Dan Kawasan Sekitarnya Di Kabupaten Bangka Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,100,000,000 |
| 11 November 2021 | Supervisi Pembangunan Breakwater Blok Dermaga Di Desa Dadap Kec. Juntinyuat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 11 July 2022 | Supervisi Prasarana Pengamanan Pantai Timur Pangandaran Yang Dibangun (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,750,000,000 |
| 8 August 2023 | Supervisi Prasarana Pengamanan Pantai Bojongsalawe Yang Dibangun (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,650,000,000 |
| 22 June 2016 | Pengadaan Jasa Survei Cpcl Dan Pemetaan Desain Perluasan Sawah (Paket 1) | Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan | Rp 1,645,000,000 |
| 24 April 2024 | Supervisi Prasarana Pengamanan Pantai Bojongsalawe Yang Dibangun (Tahap III) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,550,000,000 |
| 1 December 2020 | Sid Air Baku Waduk Leuwikeris | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,500,000,000 |
| 27 December 2022 | Supervisi Revitalisasi Situ Cimaneuh Kabupaten Majalengka | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,500,000,000 |
| 15 December 2020 | Larap Pembangunan Jaringan Transmisi Air Baku Bendungan Napunggete Di Kab. Sikka | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,500,000,000 |