| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 6,360,744,000 | 73.78 | 79.02 | - |
| 0719817025432000 | Rp 6,631,899,795 | 94.53 | 94.8 | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | Pengalaman badan usaha tidak memenuhi ambang batas | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | 71.91 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0018999615019000 | - | - | - | - | |
| 0014269088441000 | - | - | - | - | |
| 0013398128016000 | - | - | - | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0014268759441000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0013986583014000 | - | - | - | - | |
| 0010004836093000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0909664344711000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0015315864441000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0739194264219000 | - | - | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | - | - | |
| 0015562333522000 | - | - | - | - | |
| 0024294670015000 | - | - | - | - | |
| 0016876682101000 | - | - | - | - | |
| 0014122055812000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0318210689714000 | - | - | - | - | |
| 0211040209429000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0311886774016000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. INFORMASI PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : LARAP BENDUNGAN MUARA JULOI
2. Klasifikasi RO : CBR. Dukungan Teknis
3. Rincian Output : CBR. 306 Penyusunan Rencana Teknis
4. Pemrakarsa
a. Kementerian : Kementerian PUPR
b. Unit Kerja Es. I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
5. Durasi Pelaksanaan : 10 bulan / 300 hari kalender
6. Lokasi : Desa Muara Juloi, Kec. Seribu Siam, Kab. Murung Raya
7. Koordinat : LS = 00⁰ 04’ 34,17”
BT= 114⁰ 02’ 05,05”
8. Nilai Pagu Dana : Rp. 7.000.000.000,00
9. Sumber Dana : APBN Murni
10. Tahun Anggaran : 2024
2. DASAR HUKUM
Terdapat beberapa perundangan dan peraturan-peraturan, yang mengatur
pengambilalihan atau pengadaan tanah untuk proyek- proyek infrastruktur dan
pembangunan yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
b. Undang – undang jasa konstruksi Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua ata Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan;
e. Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
f. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Permen ATRBPN No. 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
l. Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2023 Tentang Bendungan;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
3. LATAR BELAKANG
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 11 (sebelas) sungai besar dan lebih dari
33 (tiga puluh tiga) sungai kecil atau anak sungai. Salah satu sungai besar adalah
sungai Barito yang merupakan sungai terpanjang di Kalimantan Tengah salah
satunya adalah Sungai Barito. Alur sungai Barito yang dapat digunakan sebagai jalur
pelayaran kapal mencapai panjang hingga 700 km. Daerah Aliran Sungai (DAS)
Barito dengan luas total kurang lebih 6,2 juta ha, merupakan DAS lintas provinsi,
meliputi Provinsi Kalimantan Tengah seluas kurang lebih 4,4 juta ha, Provinsi
Kalimantan Timur seluas kurang lebih 8 ribu ha, Provinsi Kalimantan Barat seluas
kurang lebih 590 ha, dan di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri seluas kurang lebih
1,8 juta ha atau setara 29%.
Pemerintah Republik Indonesia sampai saat ini masih terus menggali potensi
alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik di sektor energi, pertanian, air
bersih, industri dan lain-lain. Salah satu potensi yang akan dikembangkan saat ini
adalah pemanfaatan potensi alam DAS Barito bagian hulu di Provinsi Kalimantan
Tengah. Hal ini mengingat kebutuhan energi listrik di pulau Kalimantan mengalami
peningkatan yang signifikan di setiap regionalnya. Kondisi geografis dan sarana
infrastruktur yang terbatas merupakan kendala utama dalam penyaluran tenaga
listrik antar wilayah, sehingga dibutuhkan perencanaan sistem pembangkit yang
dapat memenuhi kebutuhan daya pada wilayahnya sendiri. Pengembangan
pembangkit di Indonesia mulai difokuskan pada pengembangan pembangkit-
pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT). Pemerintah terus mendorong
pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkit listrik.
Setidaknya ada delapan strategi Pemerintah dalam mewujudkan pengembangan
EBT di sektor pembangkitan antara lain pengembangan smart grid, revisi grid
code, pengembangan PLTS Atap, dan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden
mengenai EBT. Di samping itu, Pemerintah mendorong cofiring PLTU dengan
biomassa, serta dedieselisasi atau konversi pembangkit listrik diesel ke pembangkit
listrik yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah juga mendorong
program renewable energy-based economic development (REBED) yaitu program
penggunaan EBT untuk memacu perekonomian wilayah melalui
pengembangan microgrid. Selain itu, Pemerintah mendorong program renewable
energy-based industry development (REBID) yaitu melalui pengembangan potensi
pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi skala besar yang terintegrasi dengan
pengembangan industri.
Selain permasalahan energi listrik, Provinsi Kalimantan Tengah Juga seringkali
diterjang banjir akibat meluapnya sungai-sungai besar termasuk sungai Barito.
Wilayah yang menjadi langganan banjir adalah Kota Puruk Cahu, Muara Teweh dan
Buntok yang merupakan kota-kota yang berada di sepanjang sungai Barito.
Kejadian banjir di kota-kota tersebut hampir dialami setiap tahun.
Dari permasalahan tersebut perlu dilakukan penelitian dan pengkajian potensi
yang dapat dikembangkan guna mendapatkan solusi yang tepat dalam memberikan
pelayanan publik yang memadai. Sehingga kehadiran Pemerintah dalam
membangun sarana dan prasarana benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat luas.
Salah satu potensi yang telah sejak lama dipertimbangkan adalah rencana
bendungan yang terletak di sungai Busang desa Muara Juloi Kecamatan Seribu Riam
Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini untuk menindaklanjuti
studi kelayakan rencana bendungan Muara Juloi yang pernah dilakukan pada tahun
2007. Potensi yang dapat dikembangkan adalah pembangkit listrik tenaga air
(PLTA), pengendalian banjir dan pariwisata.
Bendungan Muara Juloi merupakan salah satu bendungan dengan kategori
bendungan besar (multipurpose dam), Bendungan Muara Juloi direncanakan untuk
mendukung pasokan listrik (PLTA) untuk wilayah Kalimantan Tengah dan juga
bertujuan untuk mengurangi debit banjir yang masuk ke sungai barito yang mana
wilayah bagian hilir sungai barito pada Kabupaten Muara Teweh saat hujan tinggi
sering terjadi banjir. Bendungan ini juga dapat dikembangkan menjadi kawasan
parawisata sesuai dengan tujuan pembangunan bendungan Multipurpose Dam.
Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, maka diperlukan lahan yang
akan digunakan sebagai bendungan dan sarana pelengkapnya. Sedangkan lahan
tersebut saat ini dihuni dan dimiliki oleh masyarakat setempat untuk menyangga
kelangsungan hidupnya. Pembangunan Bendungan Muara Juloi memerlukan lahan
sebagai daerah genangan, bendungan dan bangunan pelengkap, serta untuk
relokasi jalan. Sehingga perlu adanya pembebasan tanah dan pemindahan
penduduk yang ber ada dalam areal tersebut.
Dengan adanya hal tersebut maka sebelum pembangunan bendungan dimulai
maka diperlukan Kegiatan Perencanaan Land Aquicition Resettlement Action Plan
(LARAP) Bendungan Muara Juloi dan investigasi lanjutan untuk melengkapi
kekurangan data yang diperlukan dalam penyelesaian sertifikasi desain bendungan.
LARAP Bendungan Muara Juloi Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan
Tengah adalah suatu kegiatan pencarian pola aksi dalam pembebasan lahan,
bangunan dan tanaman (Land Acquisition) serta pemindahan penduduk
(Resettlement) dengan menggunakan pendekatan partisipasi, sehingga
mendapatkan suatu kerangka kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan
yang dibutuhkan dalam pembangunan Bendungan Muara Juloi.
4. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud terlaksananya kegiatan LARAP Tahap I Bendungan Muara Juloi yang
digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembanguan
Bendungan Muara Juloi.
Tujuan dan manfaat penyusunan LARAP Bendungan Muara Juloi Kabupaten
Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah adalah :
1. Menyusun dokumen perencaanaan pengadaan tanah untuk mendukung
pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Muara Juloi.
2. Tersedianya suatu perencanaan pengadaan tanah untuk mendukung
kegiatan pembangunan Bendungan Muara Juloi
3. Tersedianya Laporan/data LARAP pembangunan Bendungan Muara Juloi
sesuai kondisi aktual di lapangan
4. Tersedianya dasar pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan
Bendungan Muara Juloi.
5. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam studi ini adalah untuk menyusun dokumen
perencanaan pengadaan tanah untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah
Bendungan Muara Juloi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 December 2022 | Konsultan Manajemen Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah D.K.I. Jakarta Dan Banten | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,760,000,000 |
| 31 January 2018 | Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kab. Bogor Paket 2 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 3,504,960,000 |
| 3 January 2018 | Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Bogor Ring Road, Ciawi - Sukabumi I Dan II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,270,000,000 |
| 3 January 2018 | Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I, II Dan Soreang-Pasirkoja | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,186,000,000 |
| 28 December 2018 | Bantuan Teknik Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang-Semarang II,III Dan Semarang-Demak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,980,000,000 |
| 2 April 2024 | Pengawasan Inpres Jalan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Paket V) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,488,917,000 |
| 2 January 2018 | Bantek Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado - Bitung I Dan II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,462,000,000 |
| 16 January 2020 | Konsultan Manajemen Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Lampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,407,769,000 |
| 20 December 2022 | Perencanaan Teknik Penggantian Jembatan Tersebar Jalan Nasional Provinsi Gorontalo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,380,510,000 |
| 30 March 2023 | Pr 02 : Perencanaan Teknik Pembangunan Flyover Pejagan (Brebes) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,372,800,000 |